2 Jenis Harta yang Paling Baik untuk Diwakafkan


Jakarta

Wakaf termasuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Ada dua jenis harta yang paling baik untuk diwakafkan.

Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah dikatakan, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (kepemilikan) asal dan menjadikan manfaatnya untuk umum.

Maksud menahan barang, kata Muhammad Jawad Mughniyah, adalah menahannya agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Adapun, cara pemanfaatan wakaf sendiri bisa dengan menggunakannya sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif) tanpa imbalan.


Sedangkan dalam buku yang berjudul Wakaf Perusahaan: Model CSR Islam untuk Pembangunan Berkelanjutan yang ditulis oleh Budi Santoso, wakaf dalam perundangan Islam dipahami sebagai bentuk dedikasi harta yang hanya dimanfaatkan untuk tujuan kebaikan, baik secara umum maupun khusus.

Syarat Harta yang Diwakafkan

Ada sejumlah syarat bagi harta yang bisa diwakafkan. Mengutip buku Potensi dan Konsep Wakaf karya Jaharuddin dan Radiana Dhewayani berikut di antaranya:

  • Harta wakaf memiliki nilai
  • Harta wakaf jelas bentuknya
  • Harta wakaf merupakan milik dari pihak yang mewakafkan (wakif)
  • Harta wakaf berupa benta yang tidak bergerak atau benda yang disesuaikan dengan kebiasaan wakaf yang ada

Selain itu, barang atau benda yang diwakafkan harus tetap zatnya dan dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama, artinya tidak habis dalam sekali pakai.

Harta yang Paling Baik untuk Diwakafkan

1. Paling Baik dan Berharga

Harta yang paling utama untuk diwakafkan adalah harta yang paling baik dan paling berharga, sebagai cerminan dari kebajikan di sisi Allah, seperti yang tertulis dalam buku Handbook Metodologi Studi Islam karya Chuzaimah Batubara.

2. Mendatangkan Manfaat

Sedangkan menurut sumber sebelumnya, harta yang paling baik untuk diwakafkan adalah harta yang kekal wujudnya dan dapat diambil manfaatnya baik harta yang bergerak maupun harta tidak bergerak.

Sering ditemui harta yang paling banyak diwakafkan biasanya berbentuk tanah dan bangunan. Namun, dalam konteks modern wakaf juga bisa diterima dalam bentuk saham serta uang tunai.

Dalam sumber yang sama sebelumnya, jenis harta wakaf tidak hanya dengan memberikan tempat-tempat ibadah saja, namun bisa semua macam sedekah.

Sedekah itu termasuk memberi kepada kaum fakir miskin, memerdekakan hamba sahaya, bersedekah kepada keluarga, dan segala bentuk kegiatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Syarat Orang yang Mewakafkan Harta

Ketentuan seputar wakaf di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004. Dalam peraturan tersebut dikatakan, pihak yang mewakafkan atau disebut wakif bisa berupa perorangan, organisasi, maupun badan hukum.

Adapun, syarat wakif meliputi:

  • Dewasa
  • Berakal sehat
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
  • Pemilik sah harta benda wakaf

Keutamaan Wakaf

Salah satu keutamaan wakaf adalah menjadi amal ibadah yang mulia karena pahalanya terus mengalir. Dalam buku Hadits-hadits Ekonomi Syariah karya Muhammad Sauqi disebutkan sejumlah hadits yang mendukung hal ini.

Dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ ». رواه ومسلم

Artinya: “Apabila anak cucu Adam meninggal dunia maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah (yang mengalir), ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan kepadanya.” (HR Muslim)

Mengalirnya pahala wakaf turut dijelaskan dalam hadits lain yang termuat dalam Sunan an-Nasa’i,

وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : ( أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا, فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ قَالَ : إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا, وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعٌ أَصْلُهَا وَلَا يُورَثُ، وَلَا يُوهَبُ فَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ, وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالصَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ صَدِيقاً ) غَيْرَ مُتَمَوّل.

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, bahwa Umar bin Khaththab mendapat sebidang tanah di Khaibar. Lalu ia menghadap Rasulullah SAW untuk memohon petunjuknya apa yang sepatutnya dilakukan buat tanah tersebut.

Umar berkata kepada Rasulullah SAW, ‘Ya Rasulullah! Saya memperoleh sebidang tanah di Khaibar dan saya belum pernah mendapatkan harta lebih baik dari tanah di Khaibar itu. Karena itu saya mohon petunjukmu tentang apa yang sepatutnya saya lakukan pada tanah itu.’

Rasulullah bersabda, ‘Jika engkau mau, tahanlah zat (asalnya) bendanya dan sedekahkanlah hasilnya.’

Umar menyedekahkannya dan mewasiatkan bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwarisi. Umar menyalurkan hasil tanah itu bagi orang-orang fakir, keluarganya, membebaskan budak, orang yang berjuang di jalan Allah, orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tamu. Dan tidak berdosa bagi orang yang mengurusi harta wakaf tersebut makan dari hasil wakaf tersebut dalam batas-batas kewajaran atau memberi makan orang lain dari hasil wakaf tersebut.”

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

60% Muzaki Baznas Milenial, Angkat Mustahik Milenial dari Garis Kemiskinan



Jakarta

Generasi milenial sudah mulai mendominasi, termasuk dalam gerakan sosial. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencatat muzaki alias pembayar zakat milenial ini mencapai 60%!

“Muzaki di Baznas ini enam puluh persenan dikuasai kaum milenial. Meski kecil-kecil, jumlah mereka banyak,” ujar Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA.

Hal itu disampaijan Prof Achmad dalam Diskusi Tematik Filantropi Bersama Forum Matraman dengan tema “Kebangkitan Muzaki Milenial, Untuk Mustahik Merdeka” di Kantor Baznas RI, Jl Matraman Raya, Jakarta, Rabu (30/8/2023).


Achmad menambahkan para muzaki milenial sudah mulai menguasai pasar ekonomi dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan berkebudayaan yang ada di Indonesia. Mereka yang lahir pada tahun 1980-1995 ini kini sudah mulai punya kemampuan berusaha juga mulai menumpuk kekayaan. Hal ini membuat generasi milenial akan memimpin perubahan trendsetter, termasuk di bidang sosial-ekonomi, termasuk dalam bidang zakat.

Dia juga merinci data dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas dari total Rp 22,4 triliun zakat yang dihimpun selama tahun 2022 sebagai berikut:

  • 26% kontribusi PNS, BUMN, Kementerian/Lembaga
  • 21,7% kontribusi zakat digital yang diyakini 100% milenial
  • 21,8% kontribusi zakat retail yang sebagiannya juga kaum milenial
  • 28% kontribusi zakat perusahaan, yang sebagiannya dimiliki oleh pengusaha muda milenial

“Para milenial itu rupanya cukup bangga bila mendapatkan predikat perusahaan taat zakat,” jelas Achmad.

Apalagi trennya, milenial juga sudah mulai ngeh dengan kehidupan sosial yang agamis. “10 Tahun yang akan datang, kekuatan Baznas akan sangat dahsyat dibantu kaum milenial ini,” imbuhnya.

Milenial Angkat Milenial

Baznas juga menjelaskan penyaluran zakat dari muzaki milenial. Program Baznas pun banyak disalurkan kepada mustahik alias penerima zakat yang milenial pula.

“Milenial leader dan champion dalam tata kelola zakat ini, ada faktanya. Ini kabar gembira. Struktur muzaki milenial ini berdampak dari sisi substantif dalam gerakan zakat,” demikian ditambahkan Pimpinan Baznas bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA dalam forum yang sama.

Distribusinya, imbuh Saidah, disalurkan untuk membantu mustahik milenial yang lain. Hal ini merupakan bentuk gotong royong dalam mengentaskan kemiskinan milenial.

my”Target Baznas dari yang tadinya mustahik milenial menjadi muzaki milenial. Jadi milenial ini berkontribusi angkat teman-teman milenial yang lain agar posisinya bisa setara,” papar Saidah.

Salah satu bentuk penyalurannya, lanjut Saidah, adalah dengan berinvestasi di bidang sumber daya manusia (SDM). Contohnya dengan pemberian beasiswa bagi milenial tak mampu.

“Ada Nabil dan temannya, Baznas beri beasiswa, masuk ke Fakultas Hukum UI. Selulus dari sana, dia menjadi ASN Kemlu, tak cuma sebagai ASN tapi juga berhasil menjadi calon diplomat. Dengan posisi ini, Nabil dan temannya akhirnya mengembalikan kartu mustahiknya dan berganti menjadi muzaki,” jelas Saidah memaparkan contoh nyata.

Selain itu, penyaluran dana Baznas juga ditujukan untuk membangun ekosistem enterpreneur muda. Seperti program santripreneur yang memang ditujukan untuk kaum milenial.

“Dari milenial berkontribusi kepada milenial. Kontribusi yang konkret, akhirnya dari mustahik bisa menjadi muzaki,” tuturnya.

Saidah juga memaparkan, Baznas juga sudah menyalurkan untuk membantu pengentasan stunting kepada 60 ribu keluarga dari 110 kabupaten/kota. Rp 22,2 triliun dari total Rp 22,4 triliun perolehan zakat nasional pada 2022, Baznas mengangkat mustahik dari garis kemiskinan keluarga yang pendapatannya Rp 2,3 juta/bulan/keluarga sebanyak 436.154 keluarga.

“Apa yang dilakukan Baznas ini bisa meng-engineering ekonomi nasional, ada peningkatan daya beli keluarga mustahik, ekonomi bergerak, pengusaha dan industri jadi bergerak, menimbulkan sirkulasi booster pada peningkatan ekonomi,” tuturnya.

Sedangkan 8 program prioritas nasional Baznas tahun 2023 adalah:

1. Rumah Sehat Baznas
2. Baznas microfinance
3. Penguatan Baznas tanggap bencana
4. Santripreneur
5. Beasiswa
6. Z-Chicken
7. Z-Mart
8. Rumah layak huni

(nwk/erd)



Sumber : www.detik.com

2 Bentuk Sedekah yang Sunnah Muakkad, Pahalanya Berlimpah


Jakarta

Sedekah bisa berubah-ubah hukumnya sesuai dengan keadaan. Sedekah bisa menjadi sunnah atau bahkan sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan. Apakah sedekah yang hukumnya sunnah muakkad itu?

Hukum sedekah pada dasarnya adalah sunnah, sebagaimana dijelaskan dalam buku 100 Kesalahan dalam Sedekah oleh Reza Pahlevi Dalimuthe.

Dalil diperintahkannya sedekah ada dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 245. Allah SWT berfirman,


مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ ٢٤٥

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

Dari beberapa sedekah, ada di antaranya yang hukumnya sunnah muakkad. Berikut dua bentuk sedekah yang hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

Dua Bentuk Sedekah yang Hukumnya Sunnah Muakkad

Dua bentuk sedekah yang hukumnya sunnah muakkad adalah menyisihkan sebagian harta benda untuk diwakafkan kepada orang yang membutuhkan serta salat Dhuha di pagi hari. Berikut penjelasannya.

1. Wakaf

Mewakafkan sebagian harta adalah sedekah yang hukumnya sunnah muakkad. Rasulullah SAW bersabda bahwa wakaf adalah sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir walaupun seseorang sudah meninggal dunia.

Hal tersebut termaktub dalam kitab Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 3 karya Imam Nawawi. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya: “Apabila anak Adam (manusia) telah wafat, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha dalam bukunya, Panduan Muslim Sehari-hari, menjelaskan wakaf secara lengkap. Dikatakan, wakaf dalam segi bahasa memiliki arti “berdiri, berhenti, dan menahan.”

Adapun pengertian wakaf secara istilah adalah menyerahkan harta yang tahan lama dan dapat dimanfaatkan oleh umat Islam tanpa harus merusak atau menghabiskannya, kepada seseorang atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan diambil hasilnya, dengan tetap mempertahankan harta benda tersebut berada pada milik Allah SWT yang tidak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, atau diwariskan kepada keluarga.

Wakaf bisa berupa apa saja. Namun, wakaf yang dikeluarkan biasanya harta benda yang sangat diperlukan oleh masyarakat Islam.

Wakaf bisa berupa tanah untuk membangun masjid, mushala, pondok pesantren, sekolah, dan lain sebagainya. Wakaf juga bisa berupa tanah, perkebunan, pertokoan, rumah kontrakan, dan lainnya yang hasilnya bisa digunakan untuk membiayai dakwah, pendidikan, sarana peribadatan, biaya hidup fakir miskin, penderita cacat, yatim piatu, orang-orang yang terkena musibah, dan lainnya.

2. Salat Dhuha

Sedekah yang hukumnya sunnah muakkad selanjutnya adalah salat Dhuha di pagi hari. Imam an-Nawawi turut menjelaskan sedekah dengan ibadah salat Dhuha ini dalam Syarah Riyadhus Shalihin. Ia menukil sebuah hadits yang berasal dari Abu Dzar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فكُل تشبيحة صَدَقَةٌ، وَكُل تَحْمِيدَة صَدَقَةٌ، وكل تهليله صَدَقَد وَكُل تكبيرة صَدَقَد وَأَمرٌ بالمعروف صَدَقَة ونهي عن المنكر صَدَقَةٌ ويُخرى من ذلك رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الصحي

Artinya: “Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu dhuha.” (HR Muslim)

Imam Muslim meriwayatkan hadits tersebut dalam Kitab Zakat, Bab Penjelasan Bahwa Kata Sedekah Digunakan untuk Setiap Jenis Kebaikan.

Waktu terbaik untuk melaksanakan salat Dhuha adalah pagi hari sampai siang hari sebelum masuk waktu Dzuhur. Salat Dhuha bisa dilakukan dengan rakaat paling sedikit adalah dua rakaat.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan Sedekah di Hari Jumat, Paket Istimewa Perbanyak Pahala


Jakarta

Secara umum, amalan sholeh dalam bentuk apapun lebih utama bila dikerjakan pada hari Jumat, tidak terkecuali dalam bersedekah. Ada sejumlah keutamaan sedekah di hari Jumat yang dijelaskan Rasulullah SAW.

Keutamaan Sedekah di Hari Jumat

Keutamaan sedekah di hari Jumat disebutkan dalam hadits dari Kitab Al Umm Juz 1 karangan Imam Syafi’i. Ada hadits dari Abdillah bin Abi Aufa yang menjelaskan tentang pelipatgandaan pahala sedekah pada hari Jumat.

بَلَغَنَا عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَكْثِرُوا الصَّلَاةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَإِنِّي أُبَلَّغُ وَأَسْمَعُ قَالَ وَيُضَعَّفُ فِيهِ الصَّدَقَةُ


Artinya: Telah sampai kepadaku dari Abdillah bin Abi Aufa bahwa Rasulullah bersabda, “Perbanyaklah membaca sholawat kepadaku di hari Jumat sesungguhnya sholawat itu tersampaikan dan aku dengar.” Rasulullah bersabda, “Dan di hari Jumat pahala bersedekah dilipatgandakan.”

Dalam riwayat lain disebutkan hal senada mengenai sedekah pada hari Jumat sebagai salah satu perkara utama, “Dan sedekah pada hari itu (Jumat) lebih mulia dibanding hari-hari selainnya.” (HR Ibnu Khuzaimah)

Hadits lainnya menyatakan hal serupa dalam redaksi yang berbeda, “Dan tidak ada matahari yang terbit dan terbenam pada suatu hari yang lebih utama dibanding hari Jumat. Bersedekah pada hari Jumat lebih besar pahalanya daripada semua hari lainnya.” (HR Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf)

Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin juga menyebutkan adanya kesunnahan untuk bersedekah pada hari Jumat. Sebab, hari Jumat merupakan hari yang istimewa dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam Islam.

Orang yang bersedekah pada pagi hari termasuk hari Jumat akan mendapat ganjaran berupa doa dari para malaikat. Dari Abu Hurairah RA, berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Artinya: Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua Malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak.” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Selain itu, keistimewaan hari Jumat juga turut disebutkan oleh Abu Hurairah RA yang pernah mengutip sabda Rasulullah SAW,

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ

Artinya: “Sebaik-baik hari yang disinari matahari adalah hari Jumat. Pada hari itu, Nabi Adam AS diciptakan, pada hari itu ia dimasukkan ke surga, dan pada hari itu pula ia dikeluarkan darinya. Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali pada hari Jumat.” (HR At Tirmidzi)

Adab Sedekah di Hari Jumat

Untuk meraih sejumlah keutamaan sedekah di hari Jumat, alangkah baiknya bila sedekah juga diamalkan dengan adab yang tepat. Salah satunya sedekah yang lebih utama dilakukan dengan sembunyi-sembunyi meski tetap boleh diperlihatkan.

Orang yang menyembunyikan sedekahnya dikatakan lebih dekat kepada keikhlasan, juga dapat menjaga diri dan kehormatan orang yang menerima sedekah. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 271,

اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٢٧١

Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mengatakan, sedekah sembunyi-sembunyi lebih utama karena hal itu menghindarkan diri dari riya (pamer). Namun, bila ada maslahat yang lebih penting sehingga menuntut seseorang untuk menampakkan sedekahnya, seperti agar diikuti orang lain, maka cara ini lebih utama.

(rah/dvs)



Sumber : www.detik.com

Doa Ijab Qobul Zakat, Kapan Waktu Membacanya?


Jakarta

Doa ijab qobul zakat penting dipahami oleh kaum muslimin. Umumnya, ijab qobul zakat diucapkan ketika seseorang hendak memberikan dan menerima zakat fitrah.

Perintah menunaikan zakat sendiri tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya surat Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ


Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Mengutip buku Mistik, Seks, dan Ibadah susunan Quraish Shihab, ijab dan qobul antara pemberi (muzakki) dan penerima zakat (mustahik) menjadi penyempurna dalam menunaikan zakat. Perantara ijab qobul ini ialah seorang amil zakat.

Makna dari ijab adalah pernyataan dalam penyerahan zakat fitrah oleh muzakki, sedangkan qobul merupakan ucapan penerimaan zakat oleh mustahik. Lantas, bagaimana bunyi doa ijab qobul zakat?

Doa Ijab Qobul Zakat

Berikut doa ijab dan qobul zakat yang dinukil dari buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi oleh Hafidz Muftisany.

1. Doa Ijab Zakat

Ketika seorang muslim mengeluarkan zakatnya, maka ia dapat membaca ijab dengan bunyi sebagai berikut.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاة الفِطْر فَرْضًا لله تَعَالى

Arab latin: Nawaitu an akhrija zakata al fithri fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat harta atau zakat fitrah fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Doa Qobul Zakat

Adapun, orang yang menerima zakat dapat membaca doa qobul yang berbunyi:

آجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

Arab latin: Ajarakallahu fima a’thaita wa ja’alahu laka thahuran wa baraka laka fima abqaita

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan menjadikannya pembersih bagimu, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan.”

Mengutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu tulisan Prof Wahbah Az-Zuhaili, berikut sejumlah hikmah yang terkandung dalam zakat.

1. Membersihkan dan Menyucikan Diri

Dengan menunaikan zakat, maka seseorang dapat terhindar dari sifat kikir. Islam selalu mengajarkan pengikutnya untuk bersikap dermawan dengan mengeluarkan sebagian harta kepada mereka yang lebih membutuhkan. Dengan begitu hati seorang muslim bisa bersih dari sifat bakhil.

2. Bersyukur

Mengeluarkan sebagian harta dengan zakat menjadi bentuk syukur seorang hamba kepada Allah. Dengan begitu, kaum muslimin menyadari bahwa harta merupakan pemberian Allah, sehingga mereka juga menghabiskannya melalui jalan-Nya, yakni zakat, sedekah, dan infak.

3. Menjaga Sekaligus Membentengi Harta

Zakat dapat menjadi benteng penjagaan harta dari jangkauan orang-orang yang hendak berperilaku jahat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud RA.

“Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sadaqah, siapkanlah doa untuk bala bencana.” (HR Thabrani & Abu Nu’aim)

Itulah doa ijab qobul zakat beserta hikmah yang terkandung dari zakat itu sendiri. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Sedekah Apa yang Paling Besar Pahalanya? Ini Jawaban Rasulullah SAW


Jakarta

Salah seorang umat Rasulullah SAW pernah bertanya langsung padanya mengenai bentuk sedekah yang paling besar pahalanya. Keterangan tersebut bersumber dari riwayat Abu Hurairah RA dalam kitab Zakat.

Hadits tersebut menceritakan tentang seorang lelaki yang mendatangi Rasulullah SAW. Kemudian ia bertanya hal berikut,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى وَلَا تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلَانٍ كَذَا وَلِفُلَانٍ كَذَا وَقَدْ كَانَ لِفُلَانِ.


Aritnya: Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata, “Ya Rasulullah, sedekah mana yang paling besar pahalanya?”

Beliau bersabda, “Yaitu jika engkau bersedekah, engkau itu masih sehat dan sebenarnya engkau kikir. Kau takut menjadi fakir dan engkau sangat berharap menjadi kaya. Tetapi janganlah engkau menunda-nunda sehingga apabila nyawamu telah sampai di kerongkongan lalu berkata, ‘Yang ini untuk fulan dan yang ini untuk fulan,’ padahal yang demikian itu memang untuk fulan.” (HR Muttafaq’alaih)

Imam an-Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 1 menafsirkan hadits di atas bahwa kondisi sedekah dalam keadaan sehat adalah bentuk sedekah yang paling besar pahalanya. Sebab, menurutnya, sifat kikir dalam seseorang paling terlihat saat dalam keadaan sehat.

“Bila ia bersikap dermawan dan bersedekah, dalam keadaan sehat, maka itu membuktikan keikhlasan hatinya dan cintanya yang besar pada Allah SWT,” jelas Imam an-Nawawi.

Keadaan tersebut berbeda dengan kondisi orang yang sudah sakit atau berada di penghujung ajalnya. Menurut Imam an-Nawawi, kondisi tersebut membuat seseorang melihat harta bukan lagi miliknya karena sudah putus asa dengan hidup.

Senada dengan itu Asy Syarqawi mengatakan, hadits tersebut menunjukkan anjuran muslim untuk bersedekah pada saat sehat, kaya, dan kikir untuk meraih pahala besar.

Sebab menurut keterangannya yang diterjemahkan Syaikh Muhammad Musthafa Imarah dalam Jawahir Al-Bukhari, keadaan demikian menunjukkan kebenaran tujuan dari bersedekah dan kuatnya keinginan utnuk mendekatkan diri kepada-Nya. Bukan sebaliknya, bersedekah dalam keadaan sakit atau menjelang kematian.

Dalil Keutamaan Sedekah

Menurut peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) No 2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Keutamaan sedekah sudah banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sabda Rasulullah SAW, salah satunya dalam surah Al Hadid ayat 18.

اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَالْمُصَّدِّقٰتِ وَاَقْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.”

Selain itu, disebutkan pula dalam sebuah riwayat hadits Bukhari, salah satu keutamaan sedekah adalah dapat menjaga dari siksa api neraka. Berikut bunyi haditsnya,

عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقُوا النَّارَ ثُمَّ أَعْرَضَ وَأَشَاحَ ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ ثُمَّ أَعْرَضَ وَأَشَاحَ ثَلَاثًا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

Artinya: “Dari Adi bin Hatim mengatakan, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jagalah diri kalian dari api neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma.” Kemudian beliau berpaling dan menyingkir, kemudian beliau bersabda lagi: “Jagalah diri kalian dari neraka”, kemudian beliau berpaling dan menyingkir (tiga kali) hingga kami beranggapan bahwa beliau melihat neraka itu sendiri, selanjutnya beliau bersabda: “Jagalah diri kalian dari neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma, kalaulah tidak bisa, lakukanlah dengan ucapan yang baik.”

(rah/erd)



Sumber : www.detik.com

Sedekah Jumat Berkah dan Penuh Keutamaan ala Imam Ghazali



Jakarta

Sedekah Jumat termasuk amalan penuh berkah dan keutamaan. Menurut sebuah riwayat, Allah SWT akan melipatgandakan pahala sedekah yang dilakukan pada hari tersebut.

Riwayat keutamaan sedekah Jumat ini terdapat dalam kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i saat menjelaskan tentang hari dan malam Jumat. Ia meriwayatkan,

بَلَغَنَا عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَكْثِرُوا الصَّلَاةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَإِنِّي أُبَلَّغُ وَأَسْمَعُ قَالَ وَيُضَعَّفُ فِيهِ الصَّدَقَةُ


Artinya: “Telah sampai kepadaku dari Abdillah bin Abi Aufa bahwa Rasulullah bersabda, ‘Perbanyaklah membaca sholawat kepadaku di hari Jumat sesungguhnya sholawat itu tersampaikan dan aku dengar’. Nabi bersabda, ‘Dan di hari Jumat pahala bersedekah dilipatgandakan.”

Sedekah adalah harta yang dinafkahkan semata mengharap pahala dari Allah SWT, sebagaimana diterangkan dalam Sedekah Maha Bisnis dengan Allah karya Amirulloh Syarbini. Adapun, Al-Raghib Al-Asfahani menyebut sedekah sebagai harta yang dikeluarkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, seperti zakat. Bedanya sedekah dalam hal ini termasuk sunnah, sedangkan zakat itu wajib.

Menurut Imam an-Nawawi, seperti dinukil Amirulloh Syarbini, dinamakan sedekah karena menunjukkan kebenaran iman secara lahir dan batin. Oleh karena itu, kata Imam an-Nawawi, sedekah adalah pembenaran dan kebenaran iman.

Salah satu dalil sedekah adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 245. Allah SWT berfirman,

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ ٢٤٥

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

Jenis sedekah ada beberapa macam. Disebutkan dalam al-Tadawa wa al-Syifa bi al-Shadaqah wa al-Infaq fi Sabil Allah karya Manshur Abdul Hakim, di antaranya sedekah secara sembunyi-sembunyi, sedekah ketika masih sehat dan kuat, sedekah yang diberikan kepada anak-anak, sedekah kepada kerabat, sedekah kepada tetangga dan teman, sedekah untuk kepentingan jihad di jalan Allah, dan sedekah jariyah.

Sedekah Jumat ala Imam Ghazali

Imam al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah menjelaskan cara bersedekah pada hari Jumat. Ulama ahli tasawuf ini menyarankan untuk bersedekah di hari Jumat sesuai kemampuan meskipun hanya sedikit.

Selain bersedekah, Imam al-Ghazali juga menganjurkan untuk memperbanyak membaca doa ketika matahari terbit, terbenam, dan zawal (bergeser dari tengah) pada hari Jumat. Termasuk ketika iqamah dan ketika khatib naik ke mimbar untuk menyampaikan khutbah Jumat.

“Jadikanlah hari Jumat sebagai hari khusus untuk kepentingan akhiratmu, dengan harapan bisa menjadi penebus dosa selama sepekan,” kata Imam al-Ghazali.

Sedekah juga bisa dilakukan tanpa mengeluarkan harta. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzar, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

يُصْبِحُ علَى كُلِّ سُلَامَى مِن أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بالمَعروفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِن ذلكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُما مِنَ الضُّحَى

Artinya: “Setiap ruas dari anggota tubuh di antara kalian pada pagi hari, harus dikeluarkan sedekahnya. Setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kebaikan adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Dan semua itu dapat disepadankan dengan mengerjakan salat Dhuha dua rakaat.” (HR Muslim)

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com

Benarkah Sedekah Dapat Menyembuhkan Penyakit? Begini Penjelasannya dalam Islam


Jakarta

Sedekah adalah tindakan mulia dalam Islam yang dianjurkan untuk dilakukan. Karena dalam sedekah, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat, baik secara spiritual maupun sosial.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara sukarela memberikan sebagian harta atau sumber daya pribadi kita kepada yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan atau pengembalian. Ini adalah tindakan kebaikan yang dilakukan dengan niat tulus untuk membantu orang lain atau membantu tujuan-tujuan yang bermanfaat.

Sedekah tidak hanya mencakup pemberian uang, tetapi juga dapat berupa pemberian makanan, pakaian, bantuan dalam bentuk waktu dan usaha, serta dukungan moral dan emosional. Tujuannya adalah untuk membantu mereka yang kurang beruntung, meringankan beban mereka, dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.


Dikutip dari detikKultum yang tayang pada tanggal (20/4/2022) lalu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut sedekah dapat menjadi obat bagi orang yang sakit. Hal ini tercantum dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Mas’ud dan Ubadah bin Shomit, hadits ini dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ dan Shahih At-Targhib.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

وداوُوا مرضاكم بالصدقة

“Obatilah orang-orang sakit kalian dengan bersedekah.”

Ibnul Qayyim dalam Jami’ Al-Fiqih pernah menjelaskan hadits ini, beliau berkata:

فإن للصدقة تأثيرًا عجيبًا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه

Artinya: “Sedekah mempunyai khasiat yang kuat dalam menolak berbagai macam bala (salah satunya penyakit). Sekalipun itu dari orang yang ahli maksiat, zalim, maupun orang kafir. Lewat sedekah yang mereka lakukan, Allah SWT angkat bala. Manfaat sedekah seperti ini disaksikan oleh banyak orang, orang-orang berilmu, atau kaum awam umumnya, bahkan seluruh penduduk bumi mengakuinya karena mereka telah merasakan sendiri.”

Kisah Orang Sakit yang Sembuh Karena Bersedekah

Dalam Shahih At Targhib, Abdullah bin Mubarak pernah ditanya oleh seorang laki-laki tentang lututnya yang sakit selama 7 tahun. Berbagai pengobatan telah dilakukannya namun tak juga membuat kakinya sembuh.

Ibnu al-Mubarak pun memberikan saran kepada Abdullah, ia berkata:

“Pergi dan galilah sumur, karena manusia sedang membutuhkan air. Saya berharap akan ada mata air dalam sumur yang engkau gali dan dapat memnyembuhkan sakit lututmu.”

Laki-laki itu kemudian menggali sumur dan ia pun sembuh.

Mengutip buku Kado untuk Mahasiswa karya Nana Nhf, Prof. David M Clelland pernah melakukan sebuah penelitian tentang sedekah. Ia mengatakan bahwa melakukan sesuatu yang positif untuk orang lain seperti sedekah dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

Hal itu menyebabkan tubuh semakin kuat dalam menghadapi penyakit. Maka dari itu, Prof David M Clelland menyarankan manusia untuk memperbanyak sedekah untuk menyehatkan diri kita.

(hnh/nwk)



Sumber : www.detik.com

Ini Bentuk Sedekah yang Paling Dianjurkan, Apa Saja?


Jakarta

Sedekah adalah amalan yang erat kaitannya dengan harta. Pemberiannya dilakukan secara ikhlas tanpa jumlah yang ditentukan.

Dalil mengenai sedekah tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 245.

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ


Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Menurut buku Risalah Zakat, Infak, dan Sedekah tulisan Wawan Shofyan Sholehuddin, sedekah dimaknai sebagai ruang yang teramat luas untuk hamba beramal saleh dengan kelebihan-kelebihan yang dimiliki dalam bentuk kebaikan termasuk dengan mengeluarkan harta di jalan yang diridhai Allah SWT.

Hukum sedekah sendiri ialah sunnah seperti dijelaskan dalam buku 100 Kesalahan dalam Sedekah susunan Reza Pahlevi Dalimuthe. Sedekah sendiri sebetulnya terdiri dari berbagai bentuk, tidak hanya melalui harta.

Berkaitan dengan itu, terdapat sedekah yang sangat dianjurkan. Apa saja? Simak bahasannya yang dinukil dari sumber yang sama.

Bentuk Sedekah yang Paling Dianjurkan

1. Salat Dhuha

Sedekah yang pertama ialah salat Dhuha. Amalan yang satu ini hukumnya sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan.

Pelaksanaannya dilakukan pada pagi hari sampai siang sebelum masuk waktu Dzuhur. Imam Nawawi melalui Syarah Riyadhus Shalihin menukil hadits yang berasal dari Abu Dzar RA, Nabi SAW bersabda:

“Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu Dhuha.” (HR Muslim)

Mengutip buku Ensiklopedia Hadits Ibadah Shalat Sunnah susunan Syamsul Rijal Hamid, Rasulullah SAW menganjurkan kaum muslimin mengerjakan salat Dhuha ialah 2, 4, 8, dan 12 rakaat. Anjuran salat Dhuha ini bukan tanpa sebab. Amalan sunnah tersebut mengandung banyak manfaat dan keutamaan.

2. Wakaf

Rasulullah SAW bersabda bahwa wakaf termasuk ke dalam sedekah jariyah yang artinya pahala tersebut akan terus mengalir meski orang tersebut telah meninggal dunia. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA,

“Apabila anak Adam (manusia) telah wafat, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, wakaf secara bahasa artinya “berdiri, berhenti, dan menahan.”

Sementara itu, dari segi bahasa wakaf artinya menyerahkan harta yang tahan lama dan dapat dimanfaatkan oleh umat Islam tanpa harus merusak atau menghabiskannya kepada seseorang atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan diambil hasilnya, dengan tetap mempertahankan harta benda tersebut berada pada milik Allah SWT yang tidak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, atau diwariskan kepada keluarga.

Orang yang Paling Utama Bersedekah

Dalam buku Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 3 karya Prof Wahbah Az-Zuhaili, yang paling utama memberi sedekah mereka yang memiliki kelebihan harta dari kebutuhan dirinya dan orang-orang yang dinafkahi. Namun, jika orang yang bersedekah dengan harta dapat mengurangi nafkah orang-orang yang ditanggung maka dosa hukumnya.

Nabi SAW bersabda dalam sebuah hadits,

“Sebaik-baik sedekah adalah sedekah yang diberikan ketika berkecukupan. Mulailah dengan orang yang kamu nafkahi.” (HR Abu Dawud)

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Bentuk Sedekah yang Dilarang dalam Islam, Apa Saja?


Jakarta

Amalan sedekah perlu ditunaikan dengan niat tuntunan yang tepat. Sebab, ada sejumlah bentuk sedekah yang dilarang dalam Islam.

Menurut Ensiklopedi Adab Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah oleh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, bersedekah harus dilandasi dengan niat yang ikhlas semata mengharap rida Allah SWT. Bila sebaliknya maka pahala sedekahnya gugur dan tak diterima oleh-Nya.

Menurut peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) No 2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Keutamaan sedekah sudah banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sabda Rasulullah SAW, salah satunya dalam surah Al Hadid ayat 18.


اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَالْمُصَّدِّقٰتِ وَاَقْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.”

Selain itu, disebutkan pula dalam sebuah riwayat hadits Bukhari, salah satu keutamaan sedekah adalah dapat menjaga dari siksa api neraka. Berikut bunyi haditsnya,

عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقُوا النَّارَ ثُمَّ أَعْرَضَ وَأَشَاحَ ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ ثُمَّ أَعْرَضَ وَأَشَاحَ ثَلَاثًا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

Artinya: “Dari Adi bin Hatim mengatakan, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jagalah diri kalian dari api neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma.” Kemudian beliau berpaling dan menyingkir, kemudian beliau bersabda lagi: “Jagalah diri kalian dari neraka”, kemudian beliau berpaling dan menyingkir (tiga kali) hingga kami beranggapan bahwa beliau melihat neraka itu sendiri, selanjutnya beliau bersabda: “Jagalah diri kalian dari neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma, kalaulah tidak bisa, lakukanlah dengan ucapan yang baik.”

Sebaliknya, ada perbuatan dari sedekah yang bukannya mendatangkan keutamaan namun malah mendatangkan kecaman dari Allah SWT. Simak informasi selengkapnya mengenai bentuk sedekah yang dilarang dalam Islam berikut.

Bentuk Sedekah yang Dilarang dalam Islam

1. Bersedekah dengan Riya

Dikutip dari Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, salah satu bentuk sedekah yang dilarang yakni, adanya riya atau kesombongan dalam diri orang yang bersedekah. Seperti, orang yang bersedekah tersebut mengungkit-ungkit pemberiannya atau menyebut-nyebutnya sehingga melukai perasaan yang menerima sedekah.

Berkenaan dengan hal ini, Allah SWT sudah menjelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 261,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.

Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa riya termasuk dalam salah satu jenis syirik. Beliau bersabda, “Sesuatu yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syirik kecil, yaitu riya.” (HR Ahmad)

2. Bersedekah dengan Harta Haram

Melakukan sedekah dengan harta yang haram adalah suatu perkara terlarang. Harta yang haram tidak diperbolehkan untuk dijadikan sedekah. Jika masih juga disedekahkan, maka Allah SWT tak akan menerimanya sebagaimana dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 267,

… وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ … – 267

Artinya: “… Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya,…”

Rasulullah SAW pernah bersabda, “Barangsiapa yang bersedekah sebanyak satu butir kurma dari penghasilan baik (halal), sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik, maka Allah akan menerima sedekah itu (sekalipun kecil) dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia suburkan sedekah itu bagi pemiliknya seperti salah seorang dari kalian memelihara seekor anak kedelai sampai menjadi sebesar gunung.” (HR Bukhari)

Ibnu Rajab dalam buku Jami’ul Ulum wal Hikam juga menyebutkan bahwa sedekah dengan harta yang haram tidak akan diterima oleh Allah SWT. Sesuai dalam riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, “Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari ghulul (mencuri rampasan perang sebelum dibagi).” (HR Muslim, Ahmad, & Tirmidzi)

(rah/kri)



Sumber : www.detik.com