Benarkah Doa Ibu Lebih Mustajab daripada Ayah? Ini Penjelasannya


Jakarta

Doa ibu menjadi salah satu doa yang mustajab dalam Islam. Ibu merupakan sosok yang mulia dan berperan besar selain ayah dalam suatu keluarga.

Perintah berbakti kepada ibu dan ayah diterangkan dalam surah Luqman ayat 14. Allah SWT berfirman,

وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِي


Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

Mengutip dari buku Keajaiban Doa & Ridho Ibu tulisan Mutia Mutmainnah, doa ibu dahsyat bagi anaknya. Bahkan, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW menyebut doa ibu sama seperti doa nabi terhadap umatnya.

Beliau bersabda,

“Doa orang tua untuk anaknya sama seperti doa nabi terhadap umatnya.” (HR Ad Dailami)

Doa Ibu dan Ayah Sama-sama Mustajab dalam Islam

Lebih mustajab mana doa seorang ibu atau seorang ayah? Ustaz Abi Makki Mulki Miski melalui program TV Islam Itu Indah di Trans TV menyebut bahwa doa ibu dan ayah sama mustajabnya.

“Apakah doa seorang ayah juga semustajab doa seorang ibu? Jawabannya adalah ya. Kenapa? Karena kita di dalam al quran pun ketika berbakti kepada ayah dan kepada ibu disamakan,” terangya, dilihat detikHikmah dari kanal YouTube Trans TV Official pada Minggu (20/7/2025).

Lebih lanjut, Ustaz Makki mengatakan dalil kemustajaban doa seorang ayah yang sama dengan ibu disebutkan dalam hadits berikut.

“Tiga macam golongan yang doanya mustajab yang tidak diragukan lagi kedahsyatannya, yaitu: doa orang tua kepada anaknya, doa musafir (orang yang sedang bepergian), dan doa orang yang dizalimi.” (HR Bukhari Muslim)

Diterangkan dalam buku Jangan Abaikan Doa Ayah yang disusun KH Muhammad Rusli Amin, ibu memang harus diperlakukan secara khusus dalam Islam. Tetapi, ayah juga tidak boleh diabaikan.

Rasulullah SAW pernah menasehati seorang anak yang mengadu karena ayahnya sering meminta uang. Kepada anak yang mengadukan ayahnya, Nabi SAW berkata:

“Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu,”

Doa ibu sangat mustajab karena keikhlasannya, tetapi doa ayah juga tidak kalah mustajabnya.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

15 Ciri Rumah Tangga yang Terkena Sihir Menurut Islam


Jakarta

Keberadaan sihir telah ada sejak zaman dahulu, bahkan ketika Nabi Musa AS hidup. Terkait hal ini dijelaskan dalam surah Taha ayat 66. Allah SWT berfirman,

قَالَ بَلْ أَلْقُوا۟ ۖ فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ

Artinya: “Berkata Musa: “Silahkan kamu sekalian melemparkan”. Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka.”


Menukil dari kitab Al Kaba’ir oleh Mutawwalli Asy Sya’rawi yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani dan Fithriah Wardie, pengertian sihir dari segi bahasa berasal dari kata sahara yang artinya waktu malam yang paling akhir dan permulaan munculnya siang, saat gelap bercampur dengan cahaya dan segala sesuatu menjadi tidak terlihat dengan jelas. Hakikat sihir adalah sesuatu yang menurut khayalan ada, namun sebenarnya tak nyata.

Sihir bisa menimpa siapa saja, begitu pula dengan rumah tangga seseorang. Sihir dalam rumah tangga dinamakan sihir tafriq.

Terkait sihir dalam rumah tangga turut dijelaskan melalui surah Al Baqarah ayat 102,

وَٱتَّبَعُوا۟ مَا تَتْلُوا۟ ٱلشَّيَٰطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَٰنَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُوا۟ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحْرَ وَمَآ أُنزِلَ عَلَى ٱلْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَٰرُوتَ وَمَٰرُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيْنَ ٱلْمَرْءِ وَزَوْجِهِۦ ۚ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِۦ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنفَعُهُمْ ۚ وَلَقَدْ عَلِمُوا۟ لَمَنِ ٱشْتَرَىٰهُ مَا لَهُۥ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنْ خَلَٰقٍ ۚ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا۟ بِهِۦٓ أَنفُسَهُمْ ۚ لَوْ كَانُوا۟ يَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.”

Lalu, seperti apa ciri rumah tangga yang terkena sihir menurut Islam?

Ciri-ciri Rumah Tangga yang Terkena Sihir

Mengutip dari buku Ensiklopedia Ruqyah susunan Iding Sanus dan buku Ruqyah: Jin, Sihir, dan Terapinya oleh Wahid Abdussalam, berikut beberapa ciri rumah tangga yang terkena sihir.

  1. Rumah tangga rasanya panas dan tidak nyaman
  2. Anggota rumah tangga sering mengalami keributan satu sama lain
  3. Suami atau istri malas bekerja hingga ekonominya sulit
  4. Sulit mendapat keturunan
  5. Suami atau istri tidak betah di rumah
  6. Sering bertengkar
  7. Usaha bisnis yang sedang dikelola mengalami kebangkrutan
  8. Adanya perubahan yang mendadak dari yang mulanya cinta menjadi benci
  9. Pasangan menjadi saling curiga satu sama lain
  10. Membesar-besarkan masalah meski hanya perkara sepele
  11. Terjadi perubahan penampilan dari pasangan yang condong ke arah buruk
  12. Membenci setiap yang dilakukan pasangannya
  13. Tidak ada kata maaf ketika bertengkar
  14. Membenci tempat yang diduduki atau ditempat pasangan
  15. Sering was-was, curiga atau buruk sangka kepada pasangan

Cara agar Rumah Tangga Terhindar dari Sihir

Ada sejumlah upaya yang bisa dilakukan muslim agar rumah tangga terhindar dari sihir. Berikut bahasannya yang dikutip dari buku Doa & Wirid: Mengobati Guna-Guna dan Sihir Menurut Al Qur’an dan As Sunnah tulisan Ipnu R Noegroho.

1. Membaca Doa agar Terhindar dari Sihir

Amalkan doa berikut sebanyak 100x setiap hari. Berikut bacaannya,

لَاإِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

Laa ilaha illallah wahdahu la syarika lahu lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumit, wa huwa ‘ala syai’in qadir

Artinya: “Tidak ada Tuhan Selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik Allah segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

2. Membaca Al-Qur’an

Ada beberapa surat dalam Al Qur’an yang bisa dibaca agar terhindar dari sihir. Surat pertama yaitu Al Baqarah. Hal ini dikatakan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Bacalah surat Al Baqarah, karena membacanya adalah keberkahan. Sedangkan meninggalkannya adalah kerugian. Bahkan, para pelaku kebatilan (para ahli sihir) pun tak mampu menembusnya.” (HR Muslim).

Selain surat Al Baqarah, surah lainnya agar terhindar dari sihir yaitu surah Al Mu’awwidzatain atau surat al Falaq dan An Nas. Kedua surah ini dibaca Nabi Muhammad SAW saat terkena sihir.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Rasulullah SAW Larang Muslim Gunakan Nama Ini untuk Anak, Mengapa?


Jakarta

Nabi Muhammad SAW melarang muslim menggunakan sejumlah nama untuk anak mereka. Ada alasan yang melatarbelakangi pelarangan itu.

Sejatinya, setiap muslim dianjurkan untuk memberi nama terbaik kepada anaknya. Sebab, nantinya para manusia dipanggil dengan namanya masing-masing serta nama orang tua mereka.

Dari Abu Darda RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:


“Sesungguhnya kalian akan dipanggil di hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak-bapak kalian maka baguskanlah nama-nama kalian.” (HR Abu Dawud)

Hadits Nama Anak yang Dilarang Nabi Muhammad SAW

Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap menyebut terkait hadits Rasulullah SAW yang melarang sejumlah nama untuk diberikan kepada anak mereka. Dari Samurah RA berkata bahwa Nabi SAW bersabda,

“Janganlah kamu menamai anakmu dengan Yasār, Rabāh, Najīh, atau Aflah. Sungguh, kamu akan berkata, “Apakah ada dia di sana?” Dan dia tidak ada sehingga seseorang menjawab, “Tidak.” (HR Muslim)

Hadits di atas tercantum dalam kitab Al Adab. Maksud dari hadits di atas adalah nama-nama tersebut bisa digunakan untuk meramal.

Berdasarkan sabda Nabi SAW, nama-nama yang Rasul SAW larang untuk diberikan kepada anak yaitu Yasār (kemudahan), Rabāh (keuntungan), Najīh (orang yang berhasil), dan Aflah (orang yang paling menang).

Nama yang Dimakruhkan Ulama

Selain nama yang disebutkan Nabi Muhammad SAW, ada juga sejumlah nama yang dimakruhkan untuk diberikan kepada anak seperti diterangkan dalam buku Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam oleh Jamil bin Habib Al Luwaihiq terjemahan Asmuni.

Nama-nama yang hukumnya makruh diberikan kepada anak menurut Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad adalah nama-nama asing. Sebab, jika menamai anak dengan nama-nama asing maka sama halnya dengan tasyabbuh atau meniru nama dari kalangan orang musyrik, dikhawatirkan iman anak akan terguncang jika diberi nama seperti itu.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Mandi Taubat dari Zina Lengkap dengan Bacaan Niatnya


Jakarta

Mandi taubat dari zina bisa diamalkan muslim sebelum melakukan sholat taubat. Sejatinya, kewajiban bertaubat disebutkan dalam sejumlah riwayat.

Rasulullah SAW bersabda,

“Setiap individu dari keturunan Adam pasti pernah melakukan kesalahan, dan orang yang terbaik adalah yang melakukan kesalahan namun kembali berbuat baik melalui taubat.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)


Sementara itu, zina adalah dosa besar yang harus dihindari setiap muslim. Diterangkan dalam buku Hadis Ahkam: Kajian Hadis Hadis Hukum Pidana Islam karya Fuad Thohari, zina artinya persetubuhan yang terjadi bukan karena ikatan pernikahan yang sah, syubhat, dan bukan pula karena kepemilikan terhadap budak perempuan.

Mengutip dari buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa oleh Ustaz Yazid al Busthomi, taubat harus dilakukan dengan niat dan hati yang tulis. Untuk mengawali taubat, muslim bisa mengerjakan mandi taubat terlebih dahulu.

Tata Cara Mandi Taubat Zina

Mengacu pada sumber yang sama, berikut tata cara mandi taubat zina.

  1. Membaca niat mandi taubat
  2. Membasuh kedua telapak tangan
  3. Membasuh bagian kemaluan
  4. Membasuh seluruh tubuh
  5. Berwudhu seperti akan salat
  6. Membasuh sela-sela rambut dan kepala
  7. Mengguyur seluruh tubuh
  8. Membasuh dan membersihkan kaki

Niat Mandi Taubat Zina

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِتَوْبَتِي عَنْ جَمِيْعِ الذُّنُوْبِ لِلَّهِ تَعَالَى.

Nawaitul ghusla lit tobati ‘an jami’idz dzunuubi lillaahi ta’aala.

Artinya: “Saya berniat mandi besar untuk bertaubat dari semua dosa kepada Allah Yang Maha Tinggi.”

Cara Bertaubat dari Dosa Zina

Muhammad Nasrullah melalui bukunya Ibadah-Ibadah Paling Terhormat Bagi Pelaku Maksiat Agar Taubat Nasuha menjelaskan cara taubat dari dosa zina.

  1. Berhenti dari perbuatan yang menyebabkan dosa dan mulai melaksanakan perintah Allah SWT. Dalam urusan salat dan puasa, setelah bertaubat bisa mulai di-qadha jika sebelumnya sempat melalaikannya.
  2. Melakukan salat taubat dan berdoa memohon ampunan kepada Allah SWT.
  3. Menyesali sepenuhnya perbuatan dosa yang telah dilakukan.
  4. Berjanji untuk tidak mengulanginya kembali dengan sungguh-sungguh.
  5. Salat taubat dilakukan sebanyak 2, 4 rakaat dan seterusnya. Salat taubat dilakukan seperti salat biasa dan dapat dilakukan kapan saja, tetapi lebih baik dilakukan pada tengah malam setelah salat Isya.

Wallahu a’lam.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menabung Emas Digital Tanpa Serah Terima Fisik


Jakarta

Dalam beberapa tahun terakhir, menabung emas secara digital menjadi tren investasi yang populer di kalangan masyarakat. Layanan ini umumnya ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank syariah, maupun platform fintech berbasis syariah.

Namun masih ada beberapa kalangan yang mempertanyakan hukum menabung emas digital. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Dikutip dari buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, Rasulullah SAW pernah menjelaskan terkait jual beli logam mulia berupa perak dan emas. Dalam sabdanya. beliau berkata,


لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

Artinya; “Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual salah satunya yang tidak ada (ghā’iban) dengan yang ada (nājizan).” (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa emas dan perak harus ditukar dengan sesamanya secara setara dan langsung (yadan bi yadin) jika jenisnya sama.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

“Emas dengan emas adalah riba kecuali hā’a wa hā’a (tunai)”

Para ulama menegaskan bahwa agar transaksi jual beli emas bebas dari unsur riba, maka transaksi tersebut wajib dilakukan secara langsung dan tunai. Artinya, emas harus diserahkan kepada pembeli di saat dan tempat yang sama saat akad dilakukan.

Jika emas hanya tercatat dalam sistem tanpa bukti keberadaan fisik dan tanpa kemampuan untuk ditarik oleh pemiliknya, maka hal ini bisa menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi haram.

Prinsip serah terima langsung ini, yang dikenal dengan istilah taqabudh. Jika proses taqabudh tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut dapat masuk dalam kategori riba, yang jelas dilarang dalam syariat Islam.

Hukum Jual Beli Emas Digital

Dilansir dari laman MUI, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan bahwa kepemilikan emas digital pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Emas digital bisa menjadi instrumen investasi yang sah dalam Islam, selama memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut ketentuan syariah.

Meskipun diperbolehkan secara syariat, Muhammad Faishol, Lc, MA, anggota Badan Pelaksana Harian DSN-MUI menegaskan untuk tetap memperhatikan berbagai ketentuannya.

Dalam Fatwa MUI 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, yaitu: “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murābahah, hukumnya boleh (mubāh, jā’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Fatwa ini dapat menjadi landasan bahwa jual beli emas dalam bentuk digital ataupun cicilan (pada saat jual beli berlangsung emas fisik tidak tersedia, melainkan dalam bentuk digital/cicilan) dimungkinkan secara syar’i walaupun jual beli dilakukan tidak secara tunai selama emas bukan alat tukar (uang) yang resmi di sebuah negara.

Di zaman modern ini, mata uang resmi sudah tidak lagi menggunakan emas, melainkan uang fiat (mudahnya, uang fiat: uang kertas dan digital saat ini). Di Indonesia sendiri mata uang resminya adalah Rupiah, bukan emas.

Sayangnya, masih banyak praktik jual beli emas digital yang berisiko dan belum sepenuhnya sesuai dengan syariat, terutama terkait aspek kepemilikan fisik. Transaksi seperti inilah yang dilarang secara syariat.

Dalam beberapa kasus, perusahaan menawarkan emas digital kepada masyarakat, tetapi emas tersebut tidak benar-benar tersedia atau tidak pernah diserahkan kepada pembeli.

Akibatnya, banyak investor mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak mereka, bahkan tidak jarang emas yang dijanjikan hilang begitu saja tanpa ada penggantian.

Menabung emas digital secara prinsip dibolehkan dalam Islam, namun tetap harus memenuhi syarat yang ketat agar tidak jatuh dalam praktik yang merugikan atau melanggar syariat.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Cristiano Ronaldo Ingin Tinggal Selamanya di Arab Saudi, Akankah Jadi Mualaf?


Jakarta

Cristiano Ronaldo mengatakan dirinya berencana tinggal di Arab Saudi seumur hidup. Pesepak bola usia 40 tahun ini menggambarkan Saudi sebagai tempat yang damai, aman dan membuat dirinya serta keluarganya betah tinggal di sana.

Pada akhir 2022, Ronaldo bergabung dengan klub Arab Saudi Al Nassr setelah berpisah dengan Manchester United. Ia melakukan perpanjangan kontrak hingga 2027, sebagaimana dikutip dari laporan Gulf News (29/06/2025).

Selain itu, hal yang mengejutkan lainnya adalah Ronaldo berniat untuk menjadi mualaf dan masuk Islam. Pernyataan tersebut diungkap oleh mantan kiper Al Nassr, Waleed Abdullah yang menjadi rekan satu tim Cristiano Ronaldo sejak 2023 hingga pertengahan 2024.


“Ronaldo benar-benar ingin masuk Islam. Saya berbicara kepada dia tentang hal itu, dan ia menyatakan minatnya,” ujar Waleed dalam program Al Hissa Al Akhira, dikutip dari Morocco World News pada (3/12/2024) lalu.

“Dia bersujud di lapangan setelah mencetak gol, dan ia selalu mendorong para pemain untuk berdoa dan mengikuti praktik keagamaan Islam,” sambungnya.

Cristiano Ronaldo Minta Latihan Dihentikan saat Azan Berkumandang

Waleed juga menceritakan bahwa minat Ronaldo mendalami Islam terlihat dari bagaimana dia mempelajari budaya lokal di Saudi, khususnya Islam. Ini ia lakukan untuk menghormati sekaligus memahami rekan satu timnya yang merupakan muslim.

Selain itu, Ronaldo juga menunjukkan solidaritasnya dengan membiarkan rekan setimnya salat di sela sesi latihan. Bahkan, Cristiano Ronaldo meminta sesi latihan Al Nassr dihentikan ketika azan berkumandang.

“Ketika azan berkumandang di tengah latihan, Ronaldo meminta pelatih untuk menghentikan sesi latihan hingga (azan) selesai,” kata Waleed Abdullah menceritakan.

Menurut penuturannya, awal kedekatannya dengan Ronaldo dikarenakan kapten Al Nassr itu sering bertanya tentang hal-hal tertentu untuk mengenal budaya Saudi ataupun tentang klubnya.

“Awalnya, saya dekat dengan Cristiano karena dia tidak begitu mengenal budaya negara (Saudi) ini, klubnya, atau aspek-aspek lainnya. Dia penasaran dan sering bertanya tentang hal-hal tertentu,” ungkap Waleed.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Jika Ular Weling Masuk Rumah, Apa yang Harus Dilakukan Menurut Islam?


Jakarta

Ular termasuk hewan yang menimbulkan rasa takut bagi banyak orang, terutama jika tiba-tiba muncul di dalam rumah. Dalam Islam, semua jenis ular, termasuk ular weling yang masuk ke dalam rumah tidak dianggap sebagai kejadian yang biasa.

Selain sebagai binatang melata yang membahayakan, ular juga disebut dalam sejumlah hadits sebagai makhluk yang bisa jadi berhubungan dengan alam gaib. Oleh karena itu, Islam memiliki panduan khusus dalam menyikapi keberadaan ular, terutama jika ia masuk ke dalam rumah.

Dikutip dari buku Jangan-jangan Nabi Benci Anda! karya H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., Rasulullah SAW bersabda, “Bunuhlah ular, semuanya, barangsiapa takut dengannya maka dia tidak termasuk golonganku.”


Hadits ini menegaskan bahwa Nabi SAW memerintahkan umat Islam untuk membunuh semua ular, tanpa terkecuali.

Ular Weling

Dikutip dari buku berjudul Rahasia Ular yang ditulis Wong Comic, ular weling memiliki badan yang cenderung kecil, badannya bulat lonjong dan berekor runcing. Ular ini memiliki kulit berwarna belang hitam dan putih.

Ular weling memiliki racun neurotoxin. Saat menggigit tidak meninggalkan bekas gigitan yang bisa terlihat namun racunnya sangat berbahaya.

Pandangan Islam tentang Ular Masuk Rumah

Dalam pandangan umum, ular adalah hewan melata yang bisa membahayakan manusia melalui bisa atau lilitannya. Namun dalam Islam, ular juga bisa menjadi salah satu bentuk penampakan jin, terutama jika ia muncul di tempat yang tidak semestinya, seperti dalam rumah.

Hal ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya di Madinah ada jin-jin yang telah masuk Islam, maka jika kalian melihat seekor ular di dalam rumah, peringatkanlah ia selama tiga hari. Jika ia tetap muncul setelah itu, maka bunuhlah, karena itu adalah syaitan.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa sebagian ular yang masuk rumah bisa jadi adalah jin yang menyerupai ular. Karena itulah, Islam menganjurkan untuk memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum membunuhnya.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad menyebut bahwa jin yang berwujud ular bisa terbunuh jika manusia langsung membunuhnya tanpa memberi peringatan, dan ini bisa menyebabkan pembalasan dari kaum jin lainnya terhadap manusia yang bersangkutan. Oleh karenanya, sebelum membunuh ular maka harus diberi peringatan.

Dua Jenis Ular yang Harus Dibunuh

Al-Lu’lu’ wal Marjan yang diterjemahkan Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhammad Yasir dan disusun oleh Fuad Abdul Baqi menjabarkan hadits bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan untuk membunuh ular. Ada dua jenis ular yang ditekankan Rasulullah SAW untuk dibunuh.

قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوا ذَا الطَّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَبَيْنَا أَنَا أَطَارِدُ حَيَّةً لِأَقْتُلَهَا فَنَادَانِي أَبُو لُبَابَةَ لَا تَقْتُلْهَا فَقُلْتُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَمَرَ بِقَتْلِ الْحَيَّاتِ قَالَ إِنَّهُ نَهَى بَعْدَ ذَلِكَ عَنْ ذَوَاتِ الْبُيُوتِ وَهِيَ الْعَوَامِرُ وَقَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ فَرَآنِي أَبُو لُبَابَةَ أَوْ زَيْدُ بْنُ الْخَطَّابِ.

Ibnu Umar berkata bahwa dirinya mendengar Nabi Muhammad berkhutbah di atas mimbar, beliau bersabda, “Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan.”

Abdullah berkata, “Ketika aku mengejar ular untuk membunuhnya, lalu Abu Lubabah memanggilku, “Janganlah engkau membunuhnya.” Maka aku berkata, “Sesungguhnya Rasulullah telah memerintahkan kami untuk membunuh ular-ular.” Lalu Abu Lubabah berkata lagi, “Sesungguhnya setelah itu beliau melarang terhadap ular yang ada di rumah-rumah, yaitu ular-ular yang menghuni rumah.”

Di dalam sebuah riwayat disebutkan: “Kemudian Abu Lubabah Abu Zaib bin Al-Khathab melihat kepadaku.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Bad’u Al-Khalq (59)).

Doa agar Dilindungi dari Ular

Ada doa yang bisa dibaca saat ular masuk ke rumah,

يَا أَرْضُ رَبِّيْ وَرَبُّكِ اللهُ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شَرِّكِ وَشَرِّ مَا فِيْكِ وَشَرِّ مَا يَدِبُّ عَلَيْكِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ أَسَدٍ وَأَسْوَدٍ وَحَيَّةٍ وَعَقْرَبٍ وَمِنْ شَرِّ وَالِدٍ وَمَا وَلَدٍ وَمِنْ شَرِّ سَاكِنِ الْبَلَدِ

Arab latin: Yâ ardhu, rabbî wa rabbukillâh. A’ûdzu billâhi min syarriki, wa syarrimâ fîki, wa syarrimâ yadibbu ‘alaiki. A’ûdzu billâhi min asadin wa aswadin wa hayyatin wa ‘aqrabin wa min syarri wâlidin wa mâ walad wa min syarri sâkinil balad.

Artinya, “Hai bumi, Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah. Aku berlindung kepada Allah dari kejahatanmu, kejahatan barang yang ada padamu, kejahatan barang yang berjalan di atasmu. Aku berlindung kepada Allah dari macan, ular hitam, segala ular, kalajengking, dari kejahatan segala yang beranak dan yang diberanakkan, dan dari kejahatan yang berdiam di tempat ini.”

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Sejarah Masjid Ibrahim di Hebron, Wakaf Islam yang Ingin Dirampas Zionis Israel



Jakarta

Ketegangan kembali meningkat di Palestina setelah laporan terbaru menyebutkan rencana Israel untuk mengambil alih Masjid Ibrahimi. Kecaman pun datang dari berbagai pihak untuk menghentikan rencana Israel.

Masjid Al Ibrahimi merupakan salah satu situs paling suci dalam tradisi Islam, Yahudi, dan Kristen. Masjid yang juga dikenal sebagai Makam Para Leluhur ini menjadi pusat perhatian global karena berisiko mengalami perubahan status historis dan keagamaannya secara sepihak.

Sejarah Masjid Al Ibrahimi di Hebron

Dilansir dari laman Hebron Rehabilitation Committee, Masjid Al Ibrahimi di Hebron, Tepi Barat Palestina, merupakan salah satu situs keagamaan paling bersejarah dan paling tua di dunia yang masih digunakan hingga saat ini. Masjid ini bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga merupakan makam keluarga Nabi Ibrahim AS, sosok yang dihormati dalam tiga agama: Islam, Kristen, dan Yahudi.


Diyakini bahwa di dalam masjid ini terdapat makam Nabi Ibrahim AS, istrinya Siti Sarah, anaknya Nabi Ishaq AS, cucunya Nabi Ya’qub AS, serta istri-istri mereka: Ribka (istri Nabi Ishaq) dan Lea (istri Nabi Ya’qub). Keberadaan makam para nabi ini menjadikan Masjid Al Ibrahimi sebagai situs ziarah yang sangat penting bagi umat Islam, Yahudi, dan Kristen.

Kesucian situs ini telah menjadi bagian penting dari identitas kota Hebron selama ribuan tahun. Tak heran jika nama Hebron sendiri menjadi terkenal secara global, bahkan digunakan untuk menamai sejumlah tempat di Inggris dan Amerika Serikat.

Asal Usul Masjid Al Ibrahimi

Meskipun menjadi salah satu tempat paling suci di dunia, asal-usul pasti dari Masjid Al Ibrahimi masih diliputi misteri. Tidak ada catatan yang secara jelas menyebutkan kapan masjid ini pertama kali dianggap suci. Sejarahnya sebelum era Romawi pun sangat minim diketahui.

Diperkirakan, tempat pemakaman keluarga Nabi Ibrahim mulai dianggap suci sejak beberapa abad sebelum Masehi. Namun, jarak waktu antara masa hidup Nabi Ibrahim (sekitar abad ke-17 SM) hingga era Romawi yang muncul lebih dari seribu tahun kemudian menyisakan kekosongan catatan sejarah. Reruntuhan di sekitar situs pun tidak memberikan petunjuk konkret mengenai apa yang terjadi di antara periode panjang itu.

Struktur Bangunan Masjid

Struktur utama Masjid Al Ibrahimi saat ini merupakan bangunan besar yang mengelilingi sebuah gua berkamar dua, diyakini sebagai tempat dimakamkannya keluarga Nabi Ibrahim. Namun, siapa pembangun awalnya masih menjadi perdebatan panjang.

Sebagian besar peneliti modern menilai bahwa arsitektur bangunan ini sangat menyerupai gaya Herodian, yaitu gaya bangunan monumental dari masa pemerintahan Raja Herodes (37-4 SM). Namun menariknya, sejarawan Romawi terkenal seperti Josephus tidak pernah menyebutkan situs ini dalam daftar proyek-proyek bangunan Herodes.

Sebaliknya, beberapa arkeolog seperti Conder, Betzinger, Robinson, Warren, dan Heidet justru berpendapat bahwa struktur ini dibangun jauh sebelum masa Herodes, menambah kompleksitas dan keajaiban sejarahnya.

Arsitektur Masjid Al Ibrahimi mengundang kekaguman para ahli bangunan hingga hari ini. Dinding luarnya terbuat dari balok-balok batu raksasa, beberapa di antaranya mencapai panjang 7,5 meter dan tinggi 1,4 meter. Batu-batu ini dipahat sangat halus dengan bingkai 10 cm di sekelilingnya, hal ini menandakan teknik pengerjaan yang sangat presisi.

Struktur asli bangunan adalah persegi panjang tanpa atap setinggi 16 meter, berukuran 59,28 meter x 33,97 meter, dan menghadap ke arah tenggara. Dindingnya sangat tebal, sekitar 2,68 meter, dan terdiri dari dua bagian: bagian bawah menggunakan batu besar polos, sedangkan bagian atas dipenuhi 48 kolom persegi (pilaster) yang memperkuat struktur sekaligus memberikan nilai estetika yang menonjol.

Ketahanan bangunan ini terhadap gempa bumi merupakan keajaiban tersendiri. Hingga kini, bangunan tidak pernah mengalami kerusakan besar atau runtuh, bahkan belum pernah direstorasi secara besar-besaran karena tetap kokoh secara alami.

Beberapa bagian dinding atas sempat dilapisi plester tanah liat yang diperkirakan berasal dari masa pemerintahan Ottoman. Lapisan ini kemudian dikupas dalam upaya renovasi terakhir, memperlihatkan kembali keindahan asli batu-batunya.

Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi

Dilansir dari The Times of Israel, Otoritas Israel mengumumkan bahwa mereka akan mengambil alih pengelolaan situs suci Makam Para Leluhur (Cave of the Patriarchs), yang dalam tradisi Islam dikenal sebagai Masjid Ibrahimi, guna melaksanakan proyek konstruksi di dalam kompleks tersebut. Keputusan ini memicu kecemasan dan kecaman luas karena menyangkut salah satu situs keagamaan paling sensitif di Tepi Barat yang dihormati oleh umat Islam dan Yahudi.

Langkah ini diumumkan oleh Administrasi Sipil, cabang Koordinator Urusan Pemerintahan di Wilayah (COGAT) Kementerian Pertahanan Israel yang menangani hubungan administratif dengan Palestina. Dalam keterangannya, mereka menyebutkan bahwa pemerintah Israel telah menyetujui proses yang memungkinkan pembangunan kanopi di halaman kompleks Masjid Al Ibrahimi. Kanopi ini, menurut Israel, ditujukan untuk memberi naungan bagi para jamaah yang beribadah di tempat tersebut, baik dari kalangan Yahudi maupun Muslim.

“Proses birokrasi sedang berada dalam tahap lanjutan,” ujar perwakilan Administrasi Sipil. Mereka mengklaim bahwa proyek ini dimaksudkan untuk kenyamanan semua kelompok yang berdoa di lokasi tersebut.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron


Jakarta

Ketegangan di wilayah Palestina kembali meningkat seiring munculnya laporan terbaru mengenai rencana Israel untuk mengambil alih pengelolaan Masjid Ibrahimi di Hebron. Langkah kontroversial ini langsung memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Masjid Ibrahimi, yang juga dikenal sebagai Makam Para Leluhur atau Cave of the Patriarchs, merupakan salah satu situs paling suci bagi tiga agama: Islam, Yahudi, dan Kristen. Di kompleks suci inilah diyakini bersemayam jasad para nabi besar Nabi Ibrahim, istrinya Siti Sarah, Nabi Ishaq, Ribka, Nabi Ya’kub, dan Lea.

Namun baru-baru ini, Masjid Al Ibrahimi telah menjadi titik api ketegangan antara warga Palestina dan otoritas Israel. Rencana terbaru Israel yang menyatakan akan mengambil alih pengelolaan Masjid Ibrahimi kian memperburuk situasi. Pemerintah Israel berdalih bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk melakukan renovasi dan pembangunan fasilitas pelindung bagi pengunjung, namun banyak pihak menilai ini sebagai dalih politik untuk memperkuat cengkraman Israel atas situs-situs suci Islam di wilayah pendudukan.


MUI Kecam Israel

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakan keras terhadap upaya pengambilalihan Masjid Ibrahimi. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, menyebut tindakan Israel sebagai “perampokan wakaf Islam” dan bentuk nyata pelanggaran hak-hak keagamaan umat Islam.

“Pencabutan wakaf Islam dan pengambilalihan atas Masjid Ibrahim oleh Yahudi ekstrim di Hebron adalah perampasan hak-hak keagamaan yang tidak dibenarkan oleh agama apapun dan juga oleh hukum internasional,” kata Prof Sudarnoto sebagaimana dikutip dari laman MUI.

Seruan jihad melawan ekstrimisme ini, menurutnya, tetap relevan sebagaimana telah ditetapkan dalam ijtima’ ulama.

“Jihad melawan ekstrimisme keagamaan Yahudi yang telah merusak kedaulatan beragama umat Islam harus dilakukan bahkan oleh semua umat beragama. Ekstrimisme keagamaan ini adalah musuh bersama semua agama,” lanjutnya.

Prof. Sudarnoto juga mendesak negara-negara muslim yang menjalin hubungan diplomatik dengan Israel untuk segera mengevaluasi hubungan tersebut, demi memperkuat dukungan terhadap perlindungan Masjid Al-Aqsha, Baitul Maqdis, dan Palestina secara keseluruhan.

Hal ini disampaikan MUI setelah Otoritas Israel mengumumkan bahwa mereka akan mengambil alih pengelolaan Masjid Al Ibrahimi guna melaksanakan proyek konstruksi di dalam kompleks tersebut.

Kecaman dari Banyak Pihak

Dilansir dari The Times of Israel, keputusan Israel dengan rencana pemasangan kanopi di area Masjid Ibrahimi memicu kecemasan dan kecaman luas karena menyangkut salah satu situs keagamaan paling sensitif di wilayah Tepi Barat, Palestina yang dihormati oleh umat Islam dan Yahudi.

Langkah ini diumumkan oleh Administrasi Sipil, cabang Koordinator Urusan Pemerintahan di Wilayah (COGAT) Kementerian Pertahanan Israel yang menangani hubungan administratif dengan Palestina. Dalam keterangannya, mereka menyebutkan bahwa pemerintah Israel telah menyetujui proses yang memungkinkan pembangunan kanopi di halaman kompleks Masjid Al Ibrahimi. Kanopi ini, menurut Israel, ditujukan untuk memberi naungan bagi para jamaah yang beribadah di tempat tersebut, baik dari kalangan Yahudi maupun Muslim.

“Proses birokrasi sedang berada dalam tahap lanjutan,” ujar perwakilan Administrasi Sipil. Mereka mengklaim bahwa proyek ini dimaksudkan untuk kenyamanan semua kelompok yang berdoa di lokasi tersebut.

Selama ini, pengelolaan situs tersebut dilakukan secara bersama antara Islamic Waqf (sebuah lembaga wakaf) dan otoritas kota Hebron yang berada di bawah kendali Palestina. Namun, otoritas Israel menuduh bahwa Islamic Waqf tidak kooperatif dalam proses renovasi dan perbaikan situs, sehingga proyek pembangunan tidak dapat dijalankan secara optimal.

Sebagai tanggapan atas tuduhan ini, pemerintah Israel secara sepihak memulai proses pengalihan kewenangan dari Otoritas Kota Hebron kepada Administrasi Sipil yang berada di bawah kendali militer Israel. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam status pengelolaan situs, yang selama puluhan tahun menjadi simbol penting dalam perjuangan kedaulatan Palestina atas situs keagamaannya.

Dilansir dari Middle East Eye, sebagaimana merujuk laporan dari media Israel, Israel Hayom, pemerintah Israel berniat mencabut kewenangan administratif Kotamadya Hebron yang dikelola oleh Palestina atas Masjid Ibrahimi. Kontrol atas situs suci tersebut kabarnya akan dialihkan ke dewan keagamaan permukiman Yahudi Kiryat Arba, yang dibangun di atas tanah Hebron.

Muataz Abu Sneineh, Direktur Masjid Ibrahimi, mengutuk rencana tersebut sebagai bentuk “serangan terang-terangan dan berbahaya” terhadap situs suci yang memiliki nilai religius, historis, dan arkeologis tinggi. Ia menegaskan bahwa belum ada perubahan apapun di lapangan, namun pernyataan tersebut dianggap sebagai langkah awal menuju proses Yudaisasi situs, yakni upaya untuk mengubah identitas Islaminya menjadi identitas Yahudi.

Kementerian Luar Negeri Palestina turut mengecam keras rencana tersebut, menyebutnya sebagai “pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional” dan menyerukan intervensi segera dari UNESCO serta komunitas internasional.

Otoritas Palestina dan Uni Emirat Arab (UEA) mengecam langkah ini sebagai pelanggaran terhadap status quo historis dan hukum situs suci tersebut. Kementerian Luar Negeri UEA bahkan menyebutnya sebagai tindakan sepihak yang dapat merusak stabilitas kawasan.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Niat Mandi Junub Pria Lengkap dengan Tata Cara dan Doa Setelahnya


Jakarta

Niat mandi junub pria dibaca sebelum membasuh tubuh dengan air. Mandi junub sendiri dimaknai sebagai mandi yang dilakukan karena junub.

Menukil kitab Al Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Khamsah tulisan Muhammad Jawad Mughniyah terjemahan Masykur dkk, mandi wajib bisa disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya junub, haid, nifas, serta orang Islam yang meninggal dunia.

Perintah mandi junub sendiri dijelaskan dalam surah Al Maidah ayat 6,


وَإِنْ كُنتُمْ حُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: “Jika kamu junub maka mandilah.”

Niat Mandi Junub Pria: Arab, Latin dan Artinya

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari minal jinaabati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.”

Tata Cara Mandi Junub Pria

Mengutip buku Fiqh Ibadah susunan Zaenal Abidin, berikut tata cara mandi junub setelah berhubungan badan.

  1. Membaca doa mandi junub setelah berhubungan badan
  2. Bersihkan kedua telapak tangan sebanyak tiga kali
  3. Mulai membersihkan kotoran-kotoran yang tersembunyi dengan tangan kiri, seperti kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan lain sebagainya
  4. Mencuci tangan dengan cara menggosokkan ke sabun atau tanah
  5. Berwudhu
  6. Menyela pangkal rambut menggunakan jari-jari tangan yang telah dibasuh air hingga menyentuh kulit kepala
  7. Membasuh seluruh tubuh dengan air yang dimulai dari sisi kanan lalu kiri
  8. Memastikan seluruh lipatan kulit serta bagian yang tersembunyi ikut dibersihkan

Doa setelah Mandi Junub

Setelah mandi junub, ada juga doa setelahnya yang bisa dibaca muslim. Berikut bacaannya seperti dikutip dari buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab tulisan Isnan Ansory.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

Itulah niat mandi junub pria dilengkapi tata cara dan doa setelahnya. Jangan lupa diamalkan ya!

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com