Menag Ajak GMKI Lawan Intoleransi, Gagas Kurikulum Cinta



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bertemu dengan pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) kemarin. Pertemuan itu untuk membahas isu intoleransi dan merumuskan langkah konkret menciptakan Indonesia yang lebih toleran.

Dalam pertemuan tersebut, Menag Nasaruddin menyampaikan gagasan besar mengenai “kurikulum cinta”. Hal ini menurutnya bisa menjadi solusi fundamental untuk mengatasi penyebaran kebencian berbasis agama.


Menag menyoroti pentingnya mengubah kurikulum pendidikan agama di Indonesia. Menurutnya, pendidikan agama sekarang, tanpa disadari, sering kali mengajarkan kebencian.

“Banyak guru agama, sadar atau tidak, justru mengajarkan kebencian. Saya ingin semua agama diajarkan dengan pendekatan cinta,” ujar Menag di Kantor Pusar Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (31/7/2025) dikutip dari laman Kemenag.

Ia menekankan bahwa kurikulum cinta harus dimulai dengan menyasar generasi di bawah 30 tahun. Menag juga mengajak GMKI untuk bekerja sama merancang dan mengimplementasikan konsep ini, dengan perkiraan waktu tiga tahun agar dampaknya terasa.

Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI, Combyan Lombongbitung, menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh GMKI terhadap gagasan tersebut. Combyan juga menegaskan kesiapan GMKI untuk menjadi mitra aktif Kemenag dalam memerangi intoleransi.

“GMKI siap mem-backup dan mendukung Bapak Menteri Agama dalam melawan segala bentuk tindakan intoleransi,” katanya.

Selain itu, GMKI mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Reaksi Cepat untuk mendeteksi dan menangani kasus intoleransi sejak dini. Usulan ini muncul sebagai respons atas banyaknya kasus yang baru ditangani setelah menjadi viral.

GMKI juga meminta dukungan Kemenag untuk membantu koordinasi terkait perizinan pendirian rumah ibadah yang sering kali terhambat di tingkat lokal.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik usulan Satgas Reaksi Cepat tersebut dan meminta Dirjen Bimas Kristen, Jeane Marie Tulung, untuk segera memfasilitasi pembentukannya.

“Pokoknya semua bentuk penjagaan dini itu harus kita lakukan. Saya setuju,” tegasnya.

Pertemuan yang berlangsung di kantor pusat Kemenag ini juga dihadiri oleh Dirjen Bimas Kristen Kemenag, Jeane Marie Tulung, Tenaga Ahli Menteri Agama, Ainul Yakin, dan Ketua Umum GMKI, Prima Surbakti.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Publik Makin Banyak Pilihan, Kemenag Beri Izin Operasional 51 Pesantren



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memberikan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai daerah di Indonesia. Penyerahan izin ini menjadi tonggak penting bagi pengakuan legalitas pesantren, sekaligus membuka akses mereka ke berbagai program bantuan pemerintah.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa izin operasional ini bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap peran strategis pesantren dalam mencerdaskan bangsa.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” kata Suyitno dikutip dari laman Kemenag, Jumat (1/8/2025).


Menurut Suyitno, Kemenag terus berupaya mempercepat dan mempermudah proses perizinan dengan memanfaatkan teknologi digital. Tujuannya agar pesantren di daerah terpencil pun bisa mendapatkan layanan dengan cepat dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tutur Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa dengan mengantongi izin operasional, pesantren bisa mengikuti berbagai program strategis Kemenag. Mulai dari Bantuan Operasional Pesantren (BOP), program kemandirian ekonomi, hingga pelatihan dan pemberdayaan.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” papar Basnang.

Ia menambahkan, ke-51 pesantren yang menerima izin kali ini berasal dari berbagai provinsi. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk memberikan pelayanan yang merata.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” katanya.

Dalam acara yang sama, Kemenag juga mengumumkan kembali diaktifkannya sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren). SITREN adalah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan izin pesantren secara digital.

Basnang menjelaskan bahwa SITREN sempat dihentikan sementara untuk dievaluasi dan disempurnakan. Kini, aplikasi tersebut kembali hadir dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi.

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” tukas Basnang.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Ini Beda Jamak, Qashar, dan Qodho dalam Sholat Menurut Fikih Islam


Jakarta

Islam mengajarkan bahwa ibadah tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi setiap individu. Salah satu buktinya adalah adanya keringanan dalam pelaksanaan sholat, seperti qashar, jamak, dan qodho.

Qashar, jamak, dan qodho adalah tiga jenis keringanan yang dapat dilakukan saat bepergian, mengalami kesulitan, atau tidak sempat sholat tepat waktu. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 78,

…وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ


Artinya: “Berjuanglah kamu pada (jalan) Allah dengan sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama…”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, potongan ayat tersebut menjelaskan bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW bukanlah agama yang sempit dan sulit, tetapi agama yang lapang dan tidak menyulitkan hamba yang melakukannya.

Salah satu bentuknya adalah dalam pelaksanaan sholat. Dalam keadaan tertentu, seseorang dibolehkan melaksanakan sholat dengan cara yang berbeda dari biasanya, seperti dengan qashar, jamak, atau qodho. Ketiga hal ini harus tetap berlandaskan pada aturan syar’i dan memiliki ketentuan yang jelas.

Sholat Qashar

Qashar adalah meringkas sholat fardhu empat rakaat menjadi dua rakaat. Keringanan ini hanya berlaku untuk sholat Dzuhur, Ashar, dan Isya. Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, Lc., MA., dijelaskan bahwa qashar boleh dilakukan oleh musafir yang memenuhi syarat tertentu, seperti bepergian sejauh minimal 88 km dan bukan untuk maksiat.

Selain itu, qashar mulai boleh dilakukan setelah seseorang benar-benar keluar dari wilayah tempat tinggalnya. Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan sholat qashar selama berada di Mina. Ibnu Abbas meriwayatkan:

“Aku pernah sholat bersama Rasulullah SAW di Mina selama empat hari, dan kami mengqashar sholat.” (HR Muslim)

Sholat Jamak

Berbeda dengan qashar yang meringkas rakaat, jamak adalah menggabungkan dua waktu sholat dalam satu waktu pelaksanaan. Dzuhur bisa dijamak dengan Ashar, dan Maghrib bisa dijamak dengan Isya. Pelaksanaannya bisa dilakukan di awal waktu (jamak taqdim) atau di akhir waktu (jamak takhir).

Meskipun jamak sering dilakukan saat safar, keringanan ini juga berlaku pada kondisi lain, seperti hujan lebat, sakit, atau saat ibadah haji. Rasulullah SAW sendiri pernah menjamak sholat dalam peristiwa haji wada’, Nabi SAW menjamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah:

“Nabi SAW menjamak antara Maghrib dan Isya di Muzdalifah pada haji wada’.” (HR Bukhari)

Dalam riwayat lain, saat turun hujan, para sahabat juga melaksanakan sholat Maghrib dan Isya secara jamak:

“Sesungguhnya termasuk sunnah bila hari hujan untuk menjamak antara Maghrib dan Isya.” (HR Atsram)

Sholat Qodho

Qodho berarti mengerjakan sholat setelah keluar dari waktunya. Ini dilakukan ketika seseorang lupa, tertidur, atau berada dalam kondisi yang membuatnya tidak bisa melaksanakan sholat tepat waktu. Rasulullah SAW sendiri pernah mengalami kondisi tertidur hingga melewatkan waktu Subuh, lalu beliau melaksanakannya setelah bangun. Dalam Perang Khandaq, beliau juga menjamak dan mengqodho empat waktu sholat sekaligus karena kesibukan dalam pertempuran.

Menurut buku Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah, sholat qodho sebaiknya dilaksanakan secepat mungkin setelah menyadari telah meninggalkannya. Tidak dianjurkan mendahulukan sholat sunnah sebelum qodho sholat wajib. Bacaan dalam sholat qodho mengikuti tata cara sholat aslinya. Sebagai contoh, pada sholat Dzuhur yang diqodho, bacaan niat dan surat dilakukan dengan suara pelan seperti sholat Dzuhur pada waktunya.

Mazhab Syafi’i juga menganjurkan untuk menjaga urutan dalam mengqodho sholat. Misalnya, jika yang tertinggal adalah Dzuhur dan Ashar, maka sebaiknya Dzuhur dikerjakan lebih dahulu. Namun, jika terbalik, sholat tersebut tetap sah menurut mazhab ini.

Sholat yang tertinggal karena udzur tetap harus diganti. Bahkan bagi yang sengaja meninggalkannya, mayoritas ulama tetap mewajibkan qodho meskipun ia berdosa. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak perlu mengganti sholat yang ditinggalkan selama masa tersebut, namun bila ia suci di tengah waktu sholat, maka wajib melaksanakannya.

Perbedaan Jamak, Qashar, dan Qodho

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, jamak, qashar, dan qodho adalah tiga jenis keringanan dalam sholat yang diberikan dalam kondisi tertentu. Meskipun tujuannya sama, yaitu memberi kemudahan, ketiganya memiliki perbedaan yang jelas.

Qashar dilakukan dengan meringkas jumlah rakaat sholat empat menjadi dua saat sedang bepergian jauh. Jamak berarti menggabungkan dua waktu sholat, seperti Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya, karena alasan seperti safar, hujan, atau sakit.

Sementara itu, qodho dilakukan untuk mengganti sholat yang terlewat karena lupa, tertidur, atau keadaan darurat, dan dilaksanakan setelah waktunya habis. Ketiganya memiliki syarat dan ketentuan masing-masing, sehingga tidak bisa dipertukarkan.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Sholawat Munjiyat, Amalan Penyelamat dari Kesulitan


Jakarta

Sholawat munjiyat tak asing di kalangan muslim Indonesia. Bacaan ini cukup populer dan sering dilantunkan dalam acara keagamaan maupun sebagai amalan harian.

Selain itu, sholawat munjiyat juga disebut sebagai sholawat penyelamat. Siapa pun yang membaca sholawat ini akan merasakan ketenangan dan ketentraman dalam hidupnya.

Dalam Islam, anjuran bersholawat diterangkan dalam surah Al Ahzab ayat 56. Allah SWT berfirman,


إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat untuk nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”

Habib Abdullah Assegaf dan Hj Indriya R Dani dalam buku Mukjizat Shalawat menerangkan bahwa sholawat munjiyat juga sering diamalkan sebagai doa khusus. Dengan membaca sholawat munjiyat, niscaya muslim dilapangkan dari kesulitan hidup.

Bacaan Sholawat Munjiyat

Menukil dari buku Air Mata Santri di Negeri Pesantren yang disusun Nisa’atun Nafisah, berikut bacaan sholawat munjiyat yang dapat diamalkan muslim.

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وعلى آل سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلاَةً تُنْجِيْنَا بِهَا مِنْ جَمِيْعِ الْأَهْوَالِ وَالْاٰفَاتِ وَتَقْضِيْ لَنَا بِهَا جَمِيعَ الْحَاجَاتِ وَتُطَهِّرُنَا بِهَا مِنْ جَمِيْعِ السَيِّئَاتِ وَتَرْفَعُنَا بِهَا عِنْدَكَ أَعْلَى الدَّرَجَاتِ وَتُبَلِّغُنَا بِهَـــا أَقْصَى الْغَايَاتِ مِنْ جَمِيْعِ الْخَيْرَاتِ فِى الْحَيَاةِ وَبَعْدَ الْمَمَـــاتِ

Allâhumma shalli ‘alâ Sayyidinâ Muhammadin wa ‘alâ âli Sayyidinâ Muhammadin shalâtan tunjînâ bihâ min jamî’il ahwâli wal âfât wa taqdhî lanâ bihâ jamî’al hâjati wa tuthahhirunâ bihâ min jamî’is sayyiâti wa tarfa’unâ bihâ ‘indaka a’lad darajâti wa tuballighunâ bihâ aqshal ghâyati min jamî’il khairâti fil hayâti wa ba’dal mamâti

Artinya: “Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Nabi Muhammad, yang dengan sholawat itu, Engkau akan menyelamatkan kami dari semua keadaan yang menakutkan dan dari semua cobaan; dengan sholawat itu, Engkau akan mengabulkan hajat kami; dengan sholawat itu, Engkau akan menyucikan kami dari segala keburukan; dengan sholawat itu, Engkau akan mengangkat kami ke derajat paling tinggi; dengan sholawat itu pula, Engkau akan menyampaikan kami kepada tujuan yang paling sempurna dalam semua kebaikan, ketika hidup dan setelah mati.”

Kapan Waktu Mengamalkan Sholawat Munjiyat?

Masih dari buku yang sama, sebetulnya tidak ada anjuran khusus terkait waktu mengamalkan sholawat munjiyat. Artinya, muslim bisa membacanya kapan saja dan di mana saja.

Sholawat munjiyat bisa dibaca sesuai kesanggupan masing-masing. Ketika pagi hari misalnya, muslim bisa mengamalkannya sebanyak 40 kali atau semampunya.

Fadhilah Sholawat Munjiyat yang Dapat Diraih

Berikut beberapa keutamaan yang dapat diraih muslim setelah mengamalkan sholawat munjiyat sebagaimana dikutip dari buku Rahasia Sehat Berkah Shalawat oleh Syukron Maksum.

  1. Mendapat kemudahan saat menyelesaikan permasalahan
  2. Terhindar dari musibah
  3. Dilindungi dari penyakit

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Ka’bah Pernah Hangus Terbakar, Hajar Aswad Pecah



Jakarta

Sebuah bola api yang dilemparkan pasukan Syam menghantam Ka’bah. Api menjalar dan membakar beberapa sisi Ka’bah.

“Pada hari Sabtu tanggal 3 Rabiul Awal tahun 64 H, pasukan Syam memasang pelontar-pelontar di sekitar Ka’bah lalu melemparinya dengan api, maka dinding Ka’bah terbakar,” kata salah satu riwayat yang disebutkan Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah dikutip dari Tarikh Ka’bah susunan Prof Ali Husni al-Kharbuthli terjemahan Fuad Ibn Rusyd.


Peristiwa itu terjadi saat Makkah dipimpin Abdullah bin az-Zubair. Ia terlibat konflik dengan Bani Umayyah usai penunjukkan Yazid bin Muawiyah sebagai khalifah. Pergolakan politik kala itu memanas.

Gerakan Abdullah bin az-Zubair yang semakin pesat membuat Khalifah Bani Umayyah, Yazid bin Muawiyah, merasa harus mengambil tindakan tegas. Ia lantas mengutus pasukan yang dipimpin Hushain bin Namir untuk menyerang Ka’bah dan mengalahkan Abdullah bin az-Zubair.

Setibanya di Makkah, pasukan Umayyah mengepung Abdullah bin az-Zubair di Ka’bah. Mereka kemudian melancarkan serangan yang membuat Ka’bah terbakar.

Bani Umayyah lalu menyebarkan isu bahwa Abdullah bin az-Zubair adalah orang yang harus bertanggung jawab atas tragedi kebakaran Ka’bah. Pada saat yang sama, Abdullah bin az-Zubair dan pengikutnya menuding pasukan Umayyah-lah yang harus tanggung jawab.

Para ahli sejarah berbeda pendapat terkait hal ini. Salah seorang sejarawan, al-Mas’udi, berpendapat kebakaran Ka’bah merupakan ulah pasukan Syam.

“Batu-batu dari pelontar raksasa silih berganti menghujani Ka’bah, lalu setelah itu batu-batu itu membawa api, minyak, robekan-robekan, dan bahan terbakar lainnya, sehingga merusak dan menghanguskan Ka’bah,” kata dia.

Pendapat tersebut turut diungkap al-Ya’qubi dalam Tarikh al-Yaqubi, Ibnu Asakir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, dan Ibnu Thabathaba.

Sementara itu, ath-Thabari dalam Tarikh ath-Thabariy justru menyalahkan pasukan Abdullah bin az-Zubair. Dia meriwayatkan bahwa pasukan Abdullah bin az-Zubair menyalakan api. Api tersebut tertiup angin hingga membakar Ka’bah dan kayu-kayunya. Sejarawan lain, al-Baladzuri, juga menuduh kerusakan Ka’bah akibat pasukan Abdullah bin az-Zubair.

Penulis Tarikh Ka’bah sendiri mengatakan kedua sejarawan itu hanya membicarakan penyebab terbakarnya Ka’bah, sedangkan kerusakan bangunan Ka’bah adalah akibat batu yang dilontar pasukan Syam.

Menurut keterangan dalam buku Politik dan Kekuasaan Dalam Sejarah Para Khalifah tulisan Ibnu Qutaibah, seorang lelaki pasukan Syam membawa tombak yang bagian ujungnya dibakar. Dengan senjata itu, ia membakar tenda. Nyala api dari tenda kemudian menjalar ke bangunan Ka’bah. Kayu pun terbakar dan fondasi Ka’bah miring. Bagian atap Ka’bah ikut terbakar dan berjatuhan ke tanah.

Dalam Al-Kakbah Al-Musyarrafah wa Al-Hajar Al-Aswad (Ru’yah ‘Ilmiyyah) karya Muhammad Abdul Hamid Asy-Syarqawi dan Muhammad Raja’i Ath-Thahlawi terjemahan Luqman Junaidi dan Khalifurrahman Fath, disebutkan akibat kebakaran Ka’bah itu kepingan Hajar Aswad pecah. Pecahan tersebut disimpan keluarga Bani Syaibah. Abdullah bin az-Zubair kemudian memerintahkan menyumbat Hajar Aswad dengan perak sampai tempat kepingan tersebut di atas rukun.

Tragedi kebakaran itu membuat Ka’bah direnovasi. Menurut catatan sejarah, seperti tertulis dalam Sirah Nabawiyah susunan Prof Ali Muhammad Ash-Shalabi terjemahan Faesal Saleh dkk, Ka’bah telah mengalami empat kali pemugaran. Pemugaran pertama dilakukan Nabi Ibrahim AS dibantu putranya, Nabi Ismail AS. Kemudian, penduduk Quraisy sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW juga melakukan pemugaran Ka’bah.

Pemugaran kembali dilakukan usai kebakaran Ka’bah akibat ulah pasukan Umayyah. Abdullah bin az-Zubair yang memerintah Makkah kala itu kemudian membangun Ka’bah. Sejarah juga mencatat, Ka’bah kembali dibangun pada pemerintahan Abdul Malik bin Marwan usai terbunuhnya Ibnu Zubair dan dikembalikan ke bentuk semula seperti pada zaman Nabi Muhammad SAW.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Panduan Lengkap Mandi Wajib Pria setelah Mimpi Basah


Jakarta

Mandi wajib setelah mimpi basah menjadi kewajiban setiap muslim yang sudah baligh. Sebagaimana diketahui, mani yang keluar saat mimpi basah termasuk hadas besar sehingga harus disucikan dengan cara mandi wajib.

Dinukil dari kitab Al Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, mandi wajib disebabkan oleh sejumlah perkara. Misalnya karena junub, haid, nifas, meninggal dunia dan mualaf.


Sementara itu, bagi pria muslim mandi wajib harus dilakukan apabila seseorang dalam keadaan keluar mani disertai syahwat, berhubungan badan, mimpi basah, meninggal dunia dan mualaf. Hal ini dijelaskan pada buku Kajian Fikih dalam Bingkai Aswaja susunan Ahwam Hawassy.

Dalam Islam, perintah mandi wajib tercantum dalam surah Al Maidah ayat 6:

وَإِنْ كُنتُمْ حُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: “Jika kamu junub maka mandilah.”

Tata Cara Mandi Wajib Pria setelah Mimpi Basah

Berikut tata cara mandi wajib pria setelah mimpi basah yang dinukil dari buku Fiqih Ibadah susunan Zaenal Abidin.

  1. Membaca niat mandi wajib pria, berikut lafaznya:

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari minal jinaabati fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.”

  2. Membersihkan kedua telapak tangan dengan air hingga tiga kali
  3. Dilanjut dengan membersihkan kotoran yang tersembunyi dengan tangan kiri, mulai dari kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar dan semacamnya
  4. Setelah itu, cucilah tangan dengan menggosokkannya ke sabun
  5. Berwudhu seperti akan melaksanakan salat
  6. Menyela pangkal rambut menggunakan jari-jari tangan yang sudah dibasuh air hingga menyentuh kulit kepala
  7. Membasuh seluruh tubuh dengan air yang dimulai dari sisi kanan, kemudian ke sisi kiri
  8. Pastikan seluruh lipatan kulit serta bagian yang tersembunyi ikut dibersihkan

Doa setelah Mandi Wajib Pria

Menurut buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab yang ditulis Isnan Ansory, ada bacaan yang bisa diamalkan muslim setelah mandi wajib. Doa ini bisa dibaca wanita maupun pria.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Apa Kata 4 Mazhab tentang Hukum Memelihara Anjing? Ini Penjelasannya


Jakarta

Memelihara anjing sering kali menjadi topik perdebatan di kalangan umat Islam. Hadits-hadits yang menyebut anjing memiliki najis berat membuat banyak muslim menjauhi hewan ini.

Namun, bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam terkait hal ini?

Ternyata, para ulama dari empat mazhab besar memiliki pandangan yang berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum memelihara anjing menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, dan Hanafi yang dilansir dari laman Kemenag.


1. Mazhab Syafi’i: Boleh dengan Syarat Tertentu

Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, memandang bahwa memelihara anjing diperbolehkan hanya untuk kebutuhan atau hajat tertentu. Ini dikarenakan anjing dianggap memiliki najis mughaladzah (najis berat), yang membutuhkan proses pensucian khusus.

Landasan pandangan ini adalah sabda Rasulullah SAW:

“Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.” (HR Muslim)

Menurut Imam Syafi’i, hadits ini menunjukkan bahwa memelihara anjing tanpa alasan yang jelas tidak diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu, anjing boleh dipelihara untuk berburu, menjaga kebun, atau ternak. Namun, untuk tujuan menjaga rumah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i.

(الْخَامِسَةُ) قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ لَا يَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ الَّذِي لَا مَنْفَعَةَ فِيهِ وَحَكَى الرُّويَانِيُّ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ جَوَازَهُ دَلِيلُنَا الْأَحَادِيثُ السَّابِقَةُ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ وَيَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ لِلصَّيْدِ أَوْ الزَّرْعِ أَوْ الْمَاشِيَةِ بِلَا خِلَافٍ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَفِي جَوَازِ إيجَادِهِ لِحِفْظِ الدُّورِ وَالدُّرُوبِ وَجْهَانِ مَشْهُورَانِ ذَكَرَهُمَا الْمُصَنِّفُ بِدَلِيلِهِمَا

Artinya: “(Yang kelima) Imam Syafi’i dan pengikutnya berkata tidak diperbolehkan memelihara anjing yang tidak ada manfaatnya. Imam Al Ruwyani menceritakan dari Abu Hanifah tentang diperbolehkannya hal tersebut berdasarkan hadits yang telah lalu. Kemudian Imam Syafi’i dan pengikutnya berkata diperbolehkan memelihara anjing untuk berburu atau menanam atau menuntun tanpa adanya perbedaan terkait apa yang telah dijelaskan oleh mushonnif. Adapun kebolehan memelihara anjing untuk menjaga rumah atau gerbang terdapat dua qoul yang masyhur yang telah dijelaskan oleh mushonnif beserta dalilnya.”

2. Mazhab Maliki: Dianggap Makruh, Bukan Haram

Berbeda dengan dua mazhab lainnya, Imam Malik memiliki pandangan yang lebih lunak. Mazhab Maliki tidak mengharamkan memelihara anjing. Larangan Rasulullah SAW dalam hadits dianggap sebagai makruh (tidak disukai), bukan haram.

Pandangan ini diperkuat oleh ulama mazhab Maliki, Ibnu Abdil Barr, yang menyatakan:

في هذا الحديث دليل على أن اتخاذ الكلاب ليس بمحرم وإن كان ذلك الاتخاذ لغير الزرع والضرع والصيد لأن قوله من اتخذ كلبا – [ أو اقتنى كلبا ] لا يغني عنه زرعا ولا ضرعا ولا اتخذه للصيد نقص من أجره كل يوم قيراط يدل على الإباحة لا على التحريم لأن المحرمات لا يقال فيها من فعل هذا نقص من عمله أو من أجره كذا بل ينهى عنه لئلا يواقع المطيع شيئا منها. وإنما يدل ذلك اللفظ على الكراهة لا على التحريم والله أعلم

Artinya: “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadits, ‘Siapa saja yang menjadikan anjing atau memelihara anjing bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath,’ menunjukkan kebolehan bukan pengharaman.”

Menurut Ibnu Abdil Barr, penurunan pahala ini menunjukkan kebolehan, bukan larangan mutlak. Larangan tersebut dimaksudkan agar umat Islam yang taat tidak melakukan hal yang tidak disukai. Ia juga menekankan bahwa berbuat baik kepada anjing akan mendatangkan pahala, sementara berbuat jahat akan mendatangkan dosa.

3. Mazhab Hambali: Sejalan dengan Mazhab Syafi’i

Mazhab Hambali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki pandangan yang serupa dengan Mazhab Syafi’i. Menurut mazhab ini, memelihara anjing adalah haram jika tidak ada alasan yang jelas.

Dalam kitab Asy-Syarh Al-Kabir ma’al Mughni, Ibn Quddamah, seorang ulama dari mazhab Hambali, menyatakan bahwa pendapat yang paling sahih adalah tidak membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah.

4. Mazhab Hanafi: Boleh

Menurut buku Mistik, Seks dan Ibadah karya Quraish Shihab, memelihara anjing dalam mazhab Hanafi diperbolehkan. Asal untuk penjaga atau berburu.

Mazhab ini mengatakan tubuh anjing bukanlah najis. Najis anjing hanya bersumber dari air liur, mulut, dan kotorannya.

Al-Kasani salah satu ulama berpaham mazhab Hanafi berpendapat:

وَمَنْ قَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ بِنَجِسِ الْعَيْنِ فَقَدْ جَعَلَهُ مِثْلَ سَائِرِ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ لِمَا نَذْكُرُ. الْحَيَوَانَاتِ سِوَى الخِنْزِيرِ

Artinya: “Dan yang mengatakan bahwa (anjing) itu tidak termasuk najis ‘ain, maka mereka menjadikannya seperti semua hewan lain kecuali babi. Dan inilah yang sahih dari pendapat kami.”

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi dan Yordania Kecam Aksi Provokatif Menteri Israel di Masjid Al-Aqsa



Riyadh

Arab Saudi mengecam keras tindakan provokatif Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang mengunjungi kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem pada Minggu (3/8). Kementerian Luar Negeri Saudi menyebut aksi tersebut sebagai pemicu ketegangan yang berpotensi memperburuk konflik di sana.

“Kerajaan Arab Saudi mengutuk sekeras-kerasnya provokasi yang terus-menerus dilakukan oleh pejabat pemerintahan pendudukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa,” bunyi pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Saudi di akun X.

“Tindakan semacam ini hanya akan memperkeruh situasi dan menghambat upaya perdamaian di Timur Tengah.”


Ben-Gvir diketahui memasuki kompleks Al-Aqsa dan mengaku melaksanakan salat di sana. Aksi tersebut dinilai menantang status quo yang telah lama berlaku, di mana pengelolaan situs suci tersebut berada di bawah otoritas keagamaan Yordania. Sesuai kesepakatan yang telah berlangsung puluhan tahun, umat Yahudi diizinkan berkunjung ke kompleks Al-Aqsa, namun tidak diperkenankan melakukan ibadah di sana.

Arab Saudi juga kembali menyerukan kepada komunitas internasional agar mengambil langkah tegas menghentikan pelanggaran hukum dan norma internasional oleh pejabat Israel yang dinilai merusak stabilitas kawasan.

Sikap serupa juga disampaikan oleh pemerintah Yordania. Melalui pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Yordania mengecam tindakan Ben-Gvir sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional. “Ini adalah provokasi yang tidak bisa diterima dan bentuk eskalasi yang sangat berbahaya,” tegas pernyataan tersebut.

Dilansir dalam Arab News pada Minggu (3/8/2025), Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Duta Besar Sufian Qudah, menyatakan penolakan tegas negaranya atas serangan provokatif yang terus berulang dari para pejabat Israel. Ia juga menyoroti keterlibatan aparat keamanan Israel yang secara berkala memfasilitasi masuknya pemukim Yahudi ke kawasan Masjid Al-Aqsa.

“Israel tidak memiliki kedaulatan atas Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif,” tegas Qudah. Ia memperingatkan bahwa upaya untuk membagi masjid secara waktu maupun wilayah merupakan bentuk pelanggaran terhadap status historis dan hukum tempat suci tersebut.

Qudah juga menekankan bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan penodaan terhadap kesucian situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta memperingatkan bahwa provokasi semacam ini berisiko memicu eskalasi berbahaya dan memperburuk situasi di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Sertifikat Halal Buka Peluang UMK Tembus Pasar Ekspor



Jakarta

Sertifikasi halal dapat membuka peluang yang lebih besar bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk tembus ke pasar ekspor. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan.

“Dengan bersertifikat halal, produk akan memiliki nilai tambah secara ekonomi, karena halal itu bersih, sehat dan aman. Banyak sekali contoh produk UMK kita yang setelah bersertifikat halal mampu menembus ekspor,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal itu saat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha dan Proses Produk Halal (P3H) di kota Bandar Lampung, dikutip pada Senin (4/8/2025).


Lebih lanjut ia menceritakan bahwa terdapat UMK yang berasal dari Surabaya. Dahulu, produk UMK tersebut tidak bisa masuk koperasi atau toko retail modern, setelah mendapat sertifikat halal produk tersebut diterima di mana-mana hingga mampu ekspor ke Eropa.

“Tapi begitu dapat sertifikat halal, mereka diterima di mana-mana, bahkan rutin ekspor dua kontainer ke Eropa,” terangnya.

Babe Haikal mengimbau agar masyarakat yang belum memiliki sertifikat halal segera mengurusnya. Menurutnya, halal tak hanya simbol agama melainkan juga standar industri dan perdagangan.

“Bapak Ibu pegiat usaha mikro kecil di provinsi Lampung yang belum punya sertifikat halal, segeralah mengurus sertifikat halal. (Karena) halal kini bukan sekadar simbol agama, tapi telah menjadi standar industri dan perdagangan yang menentukan kualitas produk,” sambungnya.

Kepala BPJPH itu menuturkan bahwa halal diperuntukkan bagi semua umat manusia, terlepas dari latar belakang agama, kepercayaan, suku, bangsa dan kebudayaannya.

“Halal telah bertransformasi sebagai jaminan yang mencerminkan kebersihan, keamanan, dan kualitas,” ujarnya.

Melalui acara tersebut, Babe Haikal turut mendorong para pegiat usaha di Lampung untuk mengurus sertifikat halal. Saat ini tersedia sekitar 18.000 kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha di provinsi Lampung dari total kuota 44.000 yang disediakan melalui program sertifikat halal gratis (Sehati) BPJPH tahun 2025.

Kemudian, Babe Haikal juga meminta LP3H dan P3H di Lampung untuk terus mengoptimalkan kinerjanya dalam pendampingan UMK bersertifikat halal. Tujuannya, agar para pegiat UMK terbantu dan memperoleh kemudahan melalui pendampingan sertifikasi halal.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mendukung program sertifikasi halal sebagaimana diwajibkan oleh regulasi. Sebagaimana diketahui, Lampung kaya akan produk usaha makanan dan kuliner yang dipastikan akan menunjang perekonomian di daerahnya.

“Kami sudah instruksikan seluruh camat dan lurah untuk mendata ulang pelaku UMKM. Senin depan, semua pelaku usaha makanan akan kami kumpulkan dan bantu pengajuan sertifikasi halal. Target kami, seluruh usaha makanan di Bandar Lampung bersertifikat halal,” tegasnya.

Eva menyebut bahwa pihaknya telah mendata berbagai sektor usaha jasa makanan, dari restoran hingga angkringan, dan akan bekerja sama dengan BPJPH dalam memfasilitasi proses sertifikasinya.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Ketua Satgas Layanan JPH Provinsi Lampung Marwansyah, Kepala Cabang LPH Sucofindo Lampung, dan para ketua dan pengurus LP3H di provinsi Lampung.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Imbas Kasus Santri Dihukum Cambuk di Malang, MUI Minta Pesantren Ubah Cara Didik



Jakarta

Kasus penganiayaan seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Pakisaji, Kabupaten Malang, menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Buntut dari insiden ini, MUI menyarankan lembaga pendidikan, khususnya pesantren, untuk mengubah metode hukuman dan bimbingan kepada para santri agar lebih edukatif dan humanis.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyoroti adanya pergeseran cara pandang masyarakat terhadap metode pendidikan. Menurutnya, hukuman fisik seperti cambuk atau pukulan yang dulu dianggap wajar, kini tidak lagi relevan.

“Memang dunia pendidikan kita saat ini sudah berubah. Dahulu, jika ada anak didik yang berbuat salah, maka oleh sang guru, sang anak didik dipukul dengan rotan atau lidi dan lainnya dan orang tua tidak protes,” kata Anwar Abbas saat dihubungi, Minggu (3/8/2025), dilansir detikNews.


“Tapi cara-cara seperti itu hari ini telah dikritik banyak orang karena sadis dan tidak menghargai hak asasi anak,” sambungnya.

Anwar Abbas menegaskan, cara mendidik dan menghukum anak harus disesuaikan dengan zaman. Ia berharap, metode yang digunakan bisa lebih halus namun tetap efektif.

Sebagai alternatif, Anwar Abbas menyarankan pendekatan dialog. Guru atau pengasuh bisa mengajak santri berdiskusi untuk menunjukkan kesalahan mereka dan mengajari perilaku yang benar.

“Ajak anak berdialog dengan tujuan untuk menunjukkan dan memberitahu anak didik bagaimana dia seharusnya berbuat dan bertingkah laku. Pihak guru harus bisa mengajarkan kepada anak didiknya mana tindakan yang benar dan mana yang salah yang disampaikan melalui kata-kata dan cara-cara yang sebaik-baiknya,” ujarnya.

“Dengan kata lain sang guru atau pendidik harus bisa memberi tahu anak-anak didiknya tentang adab dan tata tertib serta cara bertingkah laku yang terpuji yang harus mereka patuhi tanpa harus melakukan hukuman fisik kepada sang anak didik,” lanjutnya.

Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka

Kasus yang memicu imbauan dari MUI ini bermula dari penganiayaan terhadap seorang santri berinisial AZ (14) di Ponpes Pakisaji, Kabupaten Malang. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menetapkan salah satu pengasuh ponpes berinisial B sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Malang menggelar perkara kasus penganiayaan tersebut.

“Hasil gelar perkara, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana, seperti dilansir dari detikJatim.

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com