Manfaat Membaca Surah Al Kahfi Ayat 1-10 dan 100-110 di Hari Jumat


Jakarta

Surah Al Kahfi dianjurkan untuk dibaca pada hari Jumat karena mengandung banyak keutamaan. Pada mushaf Al-Qur’an, Al Kahfi berada di urutan ke-18.

Al Kahfi terdiri dari 110 ayat. Sebagian besar ulama tafsir menyebut surah Al Kahfi tergolong sebagai surah Makkiyah karena diturunkan sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah.


Mengutip buku 200 Amalan Ringan Berpahala Istimewa susunan Abdillah F Hasan, nama Al Kahfi diambil dari kisah para pemuda beriman yang disebut pada ayat 9 hingga 26. Sekelompok pemuda itu berlindung dalam gua dan ditidurkan oleh Allah SWT selama 300 tahun ditambah 9 tahun.

Adapun terkait pembacaan surah Al Kahfi pada Jumat dikarenakan Jumat merupakan hari yang istimewa dalam Islam. Hari Jumat bahkan disebut sebagai Sayyidul Ayyam atau penghulu segala hari sekaligus waktu mulia bagi kaum muslimin.

Ada anjuran membaca surah Al Kahfi pada 10 ayat pertama dan 10 ayat terakhirnya. Anjuran ini berkenaan dengan keutamaan yang terkandung di dalamnya.

Lantas, apa manfaat membaca surah Al Kahfi ayat 1-10 dan 100-110?

Manfaat Membaca Surah Al Kahfi pada Jumat

Berikut beberapa keutamaan membaca surah Al Kahfi pada hari Jumat sebagaimana dikutip dari buku Memburu Pahala di Hari Jumat susunan Abu Anas Hilmy bin Muhammad bin Ismail ar-Rasyid.

1. Diampuni Dosanya Antara Dua Jumat

Membaca surah Al Kahfi pada Jumat akan diampuni dosanya di antara dua Jumat. Ini sesuai dengan hadits Nabi SAW dari Abdullah bin Umar RA.

“Barang siapa yang membaca surah Al Kahfi pada hari Jumat, akan dibentangkan baginya cahaya mulai dari bawah telapak kakinya sampai ke langit. Cahaya itu akan memancarkan sinar baginya pada hari kiamat. Dan ia akan mendapatkan ampunan dari Allah di antara dua Jumat.” (HR Abu Bakr bin Mardawaih)

2. Dilindungi dari Gangguan Setan yang Terkutuk

Setan adalah makhluk yang bertugas menyesatkan dan menggoda manusia agar terjerumus ke dalam perbuatan dosa. Membaca surah Al Kahfi pada Jumat dalam melindungi seseorang dari hal tersebut.

Dari Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah SAW bersabda,

“Sebuah rumah yang selalu dibacakan surah Al-Kahfi dan surah Al-Baqarah maka rumah itu tidak akan dimasuki setan sepanjang malam tersebut. Dengan demikian, bacalah surah Al-Kahfi agar terhindar dari gangguan setan yang terkutuk.” (HR Ibnu Mardawaih)

3. Terhindar dari Fitnah Dajjal

Fitnah Dajjal dikatakan sebagai fitnah terbesar dan sangat berbahaya. Dengan mengamalkan surah Al Kahfi, niscaya muslim akan terhindar dari fitnah Dajjal sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Darda RA.

“Barang siapa membaca sepuluh ayat pertama dari surah Al Kahfi, maka ia akan terlindung dari fitnah Dajjal.” (HR Ibnu Hibban)

4. Diberkahi Cahaya

Manfaat lainnya dari membaca surah Al Kahfi pada Jumat adalah diberkahi caya antara dirinya dan Ka’bah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shohihul Jami’.

“Barang siapa yang membaca surah Al Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR Ad Darimi)
Artinya: Maka, apakah orang-orang yang kufur mengira bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan (neraka) Jahanam sebagai tempat tinggal bagi orang-orang kafir.

5. Sebagai Pengingat Adanya Kiamat

Kiamat adalah akhir dari kehidupan alam semesta. Tak ada seorang pun yang mengetahui kapan kiamat terjadi.

Mengamalkan surah Al Kahfi pada hari Jumat atau kapan pun itu bisa menjadi pengingat bahwa kiamat akan terjadi. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Kahfi ayat 47,

وَيَوْمَ نُسَيِّرُ ٱلْجِبَالَ وَتَرَى ٱلْأَرْضَ بَارِزَةً وَحَشَرْنَٰهُمْ فَلَمْ نُغَادِرْ مِنْهُمْ أَحَدًا

Artinya: “Dan (ingatlah) akan hari (yang ketika itu) Kami perjalankan gunung-gunung dan kamu akan dapat melihat bumi itu datar dan Kami kumpulkan seluruh manusia, dan tidak kami tinggalkan seorangpun dari mereka.”

Wallahu a’lam.

Surah Al-Kahfi Ayat 1-10: Arab, Latin, dan Artinya

1. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ عِوَجًا ۜ

Arab latin: al-ḥamdu lillāhillażī anzala ‘alā ‘abdihil-kitāba wa lam yaj’al lahụ ‘iwajā

Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya dan Dia tidak menjadikannya bengkok;

2. قَيِّمًا لِيُنْذِرَ بَأْسًا شَدِيدًا مِنْ لَدُنْهُ وَيُبَشِّرَ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا حَسَنًا

Arab latin: qayyimal liyunżira ba`san syadīdam mil ladun-hu wa yubasysyiral-mu`minīnallażīna ya’malụnaṣ-ṣāliḥāti anna lahum ajran ḥasanā

Artinya: sebagai bimbingan yang lurus, untuk memperingatkan akan siksa yang sangat pedih dari sisi-Nya dan memberikan kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan kebajikan bahwa mereka akan mendapat balasan yang baik,

3. مَاكِثِينَ فِيهِ أَبَدًا

Arab latin: mākiṡīna fīhi abadā

Artinya: mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya.

4. وَيُنْذِرَ الَّذِينَ قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا

Arab latin: wa yunżirallażīna qāluttakhażallāhu waladā

Artinya: Dan untuk memperingatkan kepada orang yang berkata, “Allah mengambil seorang anak.”

5. مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ وَلَا لِآبَائِهِمْ ۚ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ ۚ إِنْ يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبًا

Arab latin: mā lahum bihī min ‘ilmiw wa lā li`ābā`ihim, kaburat kalimatan takhruju min afwāhihim, iy yaqụlụna illā każibā

Artinya: Mereka sama sekali tidak mempunyai pengetahuan tentang hal itu, begitu pula nenek moyang mereka. Alangkah jeleknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka hanya mengatakan (sesuatu) kebohongan belaka.

6. فَلَعَلَّكَ بَاخِعٌ نَّفْسَكَ عَلٰٓى اٰثَارِهِمْ اِنْ لَّمْ يُؤْمِنُوْا بِهٰذَا الْحَدِيْثِ اَسَفًا

Arab latin: fa la’allaka bākhi’un nafsaka ‘alā āṡārihim il lam yu`minụ bihāżal-ḥadīṡi asafā

Artinya: Maka barangkali engkau (Muhammad) akan mencelakakan dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al-Qur’an).

7. اِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْاَرْضِ زِيْنَةً لَّهَا لِنَبْلُوَهُمْ اَيُّهُمْ اَحْسَنُ عَمَلًا

Arab latin: innā ja’alnā mā ‘alal-arḍi zīnatal lahā linabluwahum ayyuhum aḥsanu ‘amalā

Artinya: Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya, untuk Kami menguji mereka, siapakah di antaranya yang terbaik perbuatannya.

8. وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا

Arab latin: wa innā lajā’ilụna mā ‘alaihā ṣa’īdan juruzā

Artinya; Dan Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi tanah yang tandus lagi kering.

9. اَمْ حَسِبْتَ اَنَّ اَصْحٰبَ الْكَهْفِ وَالرَّقِيْمِ كَانُوْا مِنْ اٰيٰتِنَا عَجَبًا

Arab latin: am ḥasibta anna aṣ-ḥābal-kahfi war-raqīmi kānụ min āyātinā ‘ajabā

Artinya: Apakah engkau mengira bahwa orang yang mendiami gua, dan (yang mempunyai) raqim itu, termasuk tanda-tanda (kebesaran) Kami yang menakjubkan?

10. اِذْ اَوَى الْفِتْيَةُ اِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوْا رَبَّنَآ اٰتِنَا مِنْ لَّدُنْكَ رَحْمَةً وَّهَيِّئْ لَنَا مِنْ اَمْرِنَا رَشَدًا

Arab latin: iż awal-fityatu ilal-kahfi fa qālụ rabbanā ātinā mil ladungka raḥmataw wa hayyi` lanā min amrinā rasyadā

Artinya: (Ingatlah) ketika pemuda-pemuda itu berlindung ke dalam gua lalu mereka berdoa, “Ya Tuhan kami. Berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah petunjuk yang lurus bagi kami dalam urusan kami.”

Surah Al-Kahfi Ayat 100-110: Arab, Latin, dan Artinya

Berikut bacaan surah Al Kahfi ayat 100-110 disertai tulisan arab, latin dan artinya.

100. وَعَرَضْنَا جَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لِّلْكَٰفِرِينَ عَرْضًا

Arab latin: Wa ‘araḍnā jahannama yauma`iżil lil-kāfirīna ‘arḍā

Artinya: Dan Kami nampakkan Jahannam pada hari itu kepada orang-orang kafir dengan jelas,

101. ۨالَّذِيْنَ كَانَتْ اَعْيُنُهُمْ فِيْ غِطَاۤءٍ عَنْ ذِكْرِيْ وَكَانُوْا لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ سَمْعًا

Arab latin: Allażīna kānat a’yunuhum fī giṭā`in ‘an żikrī wa kānụ lā yastaṭī’ụna sam’ā

Artinya: (yaitu) orang-orang yang mata (hati)-nya dalam keadaan tertutup dari ingat kepada-Ku dan mereka tidak sanggup mendengar.

102. اَفَحَسِبَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اَنْ يَّتَّخِذُوْا عِبَادِيْ مِنْ دُوْنِيْٓ اَوْلِيَاۤءَ ۗاِنَّآ اَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكٰفِرِيْنَ نُزُلًا

Arab latin: A fa ḥasiballażīna kafarū ay yattakhiżụ ‘ibādī min dụnī auliyā`, innā a’tadnā jahannama lil-kāfirīna nuzulā

Artinya: Maka, apakah orang-orang yang kufur mengira bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan (neraka) Jahanam sebagai tempat tinggal bagi orang-orang kafir.

103. قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْاَخْسَرِيْنَ اَعْمَالًا ۗ

Arab latin: Qul hal nunabbi`ukum bil-akhsarīna a’mālā

Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Apakah perlu kami beri tahukan orang-orang yang paling rugi perbuatannya kepadamu?”

104. اَلَّذِيْنَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُوْنَ اَنَّهُمْ يُحْسِنُوْنَ صُنْعًا

Arab latin: Allażīna ḍalla sa’yuhum fil-ḥayātid-dun-yā wa hum yaḥsabụna annahum yuḥsinụna ṣun’ā

Artinya: (Yaitu) orang-orang yang sia-sia usahanya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.

105. اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِاٰيٰتِ رَبِّهِمْ وَلِقَاۤىِٕهٖ فَحَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيْمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَزْنًا

Arab latin: Ulā`ikallażīna kafarụ bi`āyāti rabbihim wa liqā`ihī fa ḥabiṭat a’māluhum fa lā nuqīmu lahum yaumal-qiyāmati waznā

Artinya: Mereka itu adalah orang-orang yang kufur terhadap ayat-ayat Tuhannya dan (kufur pula terhadap) pertemuan dengan-Nya. Maka, amal mereka sia-sia dan Kami tidak memberikan penimbangan terhadap (amal) mereka pada hari Kiamat.

106. ذٰلِكَ جَزَاۤؤُهُمْ جَهَنَّمُ بِمَا كَفَرُوْا وَاتَّخَذُوْٓا اٰيٰتِيْ وَرُسُلِيْ هُزُوًا

Arab latin: żālika jazā`uhum jahannamu bimā kafarụ wattakhażū āyātī wa rusulī huzuwā

Artinya: Itulah balasan mereka (berupa neraka) Jahanam karena mereka telah kufur serta menjadikan ayat-ayat-Ku dan rasul-rasul-Ku sebagai olok-olokan.

107. اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنّٰتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلًا ۙ

Arab latin: Innallażīna āmanụ wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti kānat lahum jannātul-firdausi nuzulā

Artinya; Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh memperoleh surga Firdaus sebagai tempat tinggal.

108. خٰلِدِيْنَ فِيْهَا لَا يَبْغُوْنَ عَنْهَا حِوَلًا

Arab latin: Khālidīna fīhā lā yabgụna ‘an-hā ḥiwalā

Artinya: Mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin pindah dari sana.

109. قُلْ لَّوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِّكَلِمٰتِ رَبِّيْ لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ اَنْ تَنْفَدَ كَلِمٰتُ رَبِّيْ وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهٖ مَدَدًا

Arab latin: Qul lau kānal-baḥru midādal likalimāti rabbī lanafidal-baḥru qabla an tanfada kalimātu rabbī walau ji`nā bimiṡlihī madadā

Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Seandainya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, niscaya habislah lautan itu sebelum kalimat-kalimat Tuhanku selesai (ditulis) meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).”

110. قُلْ اِنَّمَآ اَنَا۠ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوْحٰٓى اِلَيَّ اَنَّمَآ اِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌۚ فَمَنْ كَانَ يَرْجُوْا لِقَاۤءَ رَبِّهٖ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَّلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهٖٓ اَحَدًا ࣖ

Arab latin: Qul innamā ana basyarum miṡlukum yụḥā ilayya annamā ilāhukum ilāhuw wāḥid, fa mang kāna yarjụ liqā`a rabbihī falya’mal ‘amalan ṣāliḥaw wa lā yusyrik bi’ibādati rabbihī aḥadā

Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu yang diwahyukan kepadaku bahwa Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa.” Siapa yang mengharapkan pertemuan dengan Tuhannya hendaklah melakukan amal saleh dan tidak menjadikan apa dan siapa pun sebagai sekutu dalam beribadah kepada Tuhannya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Muslim Haram Makan Babi, Bagaimana Kalau Memegang Dagingnya?


Jakarta

Islam mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan aspek kehidupan umatnya. Termasuk makanan dan minuman haram yang tidak boleh dikonsumsi lengkap dengan ciri-cirinya.

Salah satu jenis makanan yang diharamkan dalam Islam adalah daging babi. Larangan ini dibuat bukan tanpa dasar, melainkan perintah ini langsung dari Allah SWT dan termaktub di dalam Al-Qur’an.

Kenapa Babi Haram?

Larangan makan babi disebutkan dalam Al-Qur’an. Berikut penjelasan Al-Qur’an soal larangan makan babi untuk umat Islam:


1. Surah Al-Baqarah ayat 173

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

2. Surah Al-Maidah ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

3. Surah An-Nahl ayat 115

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dari beberapa ayat Al-Qur’an yang sudah dijelaskan di atas menunjukkan bahwa memakan babi hukumnya haram. Para ulama sepakat atas hal ini.

Disebutkan dalam buku Sains Al-Qur’an yang ditulis Dewi Nur Halim, daging babi tidak baik untuk kesehatan karena dalam kajian ilmiah ditemukan daging babi mengandung beberapa jenis cacing dan bakteri patogen.

Memegang Daging Babi, Bagaimana Hukumnya?

Dalam ajaran Islam, daging babi tidak hanya haram untuk dikonsumsi, tetapi juga termasuk najis tingkat berat (mughalladzah).

Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah menjelaskan para ulama menyamakan najis babi dengan najis air liur anjing, yang keduanya digolongkan sebagai najis berat. Disebut demikian karena cara penyuciannya tidak cukup hanya dengan sabun atau cairan antiseptik, melainkan harus melalui tata cara tertentu. Najis mughalladzah hanya dapat disucikan dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah.

Proses ini lebih bersifat ritual keagamaan daripada sekadar menjaga kebersihan fisik. Artinya, meskipun dibersihkan dengan alkohol atau sabun khusus, najis tersebut belum dianggap hilang secara syariat apabila tata cara penyuciannya tidak sesuai dengan ketentuan agama.

Dasar hukum mengenai hal ini berasal dari hadits Rasulullah SAW tentang air liur anjing. Beliau bersabda,

إِذَا وَلَعَ الْكَلْبُ فِي أَنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلُهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ

Artinya: “Apabila anjing menjilat tempat (bejana) salah seorang di antara kamu, maka hendaklah ia tumpahkan (buang isinya) kemudian dicuci tujuh kali.” (HR Muslim)

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa semua jenis najis berat, termasuk babi, harus disucikan dengan cara yang sama.

Tapi bagaimana jika memegang daging babi, terlebih lagi jika dilakukan untuk pekerjaan?

Dalam ceramah berjudul Menyentuh Daging Babi dalam Pekerjaan, Bagaimana Hukumnya? yang tayang di Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan jika untuk bekerja ada niat baik untuk keluarga biarpun dalam perjalanannya salah tetapi bukan karena untuk menantang Allah.

“Jika sudah terlanjur di situ, sebisa mungkin harus takutlah kepada Allah, perbanyak istighfar dan segeralah merencanakan bekerja di tempat aman yang tidak berhubungan dengan babi,” ujar Buya Yahya.

“Harus tetap waspada urusan kenajisan tadi, maka kalau bisa hindari tidak menyentuh daging babi dengan apa saja misalnya sarung tangan plastik. Karena saat bersentuhan dengan najis berdosa dan harus disucikan dengan tujuh kali basuhan salah satunya dengan debu,” tambah Buya Yahya.

detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di kanal tersebut.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

Mahalul Qiyam dalam Maulid Nabi: Arti dan Hukumnya


Jakarta

Mahalul qiyam kerap dibaca dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Biasanya muslim melantunkan mahalul qiyam sambil berdiri.

Mengutip dari buku Wewangian Semerbak dalam Menjelaskan tentang Peringatan Maulid Nabi susunan Kholilurrohman, perayaan Maulid Nabi SAW mulai dilakukan pada permulaan abad ke-7 Hijriah. Artinya, kegiatan ini tak pernah dilakukan oleh sang nabi, para sahabat dan generasi salaf.

Namun, bukan berarti muslim tidak boleh merayakan hari kelahiran Rasulullah SAW. Sebab, segala sesuatu yang tak pernah dilakukan oleh Nabi SAW atau sahabatnya belum tentu bertentangan dengan ajaran Rasulullah SAW.


Para ulama menyatakan bahwa perayaan Maulid Nabi SAW sebagai bagian dari bid’ah hasanah yang berarti menjadi perkara baru yang sejalan dengan ajaran-ajaran Al-Qur’an dan hadits.

Lantas, apa yang dimaksud dengan mahalul qiyam dalam Maulid Nabi SAW?

Arti Mahalul Qiyam

Menurut buku Paradigma Pendidikan Praktis dalam Pembelajaran Seni Musik untuk Anak di Sekolah Dasar karya Nur Fajrie dkk, ketika mahalul qiyam maka muslim melantunkan sholawat Nabi Muhammad SAW. Mahalul qiyam juga dimaknai sebagai sholawat yang berisi pujian untuk Rasulullah SAW.

Selain itu, mahalul qiyam dikenal pula sebagai sholawat Ya Nabi Salam ‘Alaika yang sering dilantunkan umat Islam dalam berbagai acara keagamaan, khususnya di Indonesia.

Hukum Pembacaan Mahalul Qiyam

Mahalul qiyam sama artinya dengan sholawat. Diterangkan dalam buku Love Banget Sama Sholawat susunan Kinoysan, hukum pembacaan sholawat bisa menjadi wajib atau sunnah tergantung pada ibadah yang dilakukan. Ketika sholat, maka membaca sholawat hukumnya wajib.

Namun, hukum membaca sholawat bisa menjadi sunnah apabila dibaca pada malam dan hari Jumat, saat mendengar nama Nabi Muhammad SAW, saat masuk masjid, ketika waktu selesai azan dan iqamat, serta ketika berdoa. Adapun, pembacaan sholawat ketika Maulid Nabi SAW sangat dianjurkan.

Mahalul Qiyam Dibaca Sambil Berdiri

Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Zainal Abidin Syatha al-Dimyathi al-Bakri melalui kitab I’anah At Tholibin Jilid 3, seperti dinukil NU Online, menjelaskan ketika mahalul qiyam kaum muslimin bangun dari tempat duduknya dan berdiri.

“Ada sebuah faidah, telah menjadi kebiasaan saat orang-orang mendengar disebutkan kelahiran Nabi Muhammad, mereka berdiri untuk memberikan penghormatan, berdiri semacam ini dianggap bagus, karena di dalamnya ada sebuah pengagungan terhadap nabi dan yang demikian telah dikerjakan oleh mayoritas Alim Ulama yang pantas untuk diikuti.”

Berdiri saat mahalul qiyam sama artinya dengan memberi penghormatan kepada Rasulullah SAW. Hal ini tidak diwajibkan tetapi dianjurkan.

Bacaan Mahalul Qiyam: Arab, Latin dan Artinya

Mengacu pada sumber yang sama, berikut bacaan mahalul qiyam lengkap dengan tulisan Arab, latin dan artinya.

ﻳَﺎ ﻧَﺒِﻲ سَلَاﻡْ ﻋَﻠَﻴْﻚَ – ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝْ سَلَاﻡْ ﻋَﻠَﻴْﻚَ

Arab Latin: “Yaa nabii salaam ‘alaika, Yaa rasuul salaam ‘alaika”

Artinya: “Wahai Nabi, salam sejahtera untukmu, wahai rasul salam sejahtera untukmu.”

ﻳَﺎ ﺣَﺒِﻴﺐْ سَلَاﻡْ ﻋَﻠَﻴْﻚَ – ﺻَﻠَﻮَﺍﺕُ ﺍﻟﻠَّﻪ ﻋَﻠَﻴْﻚَ

Arab Latin: “Yaa habiib salaam ‘alaika, sholawaatullaah ‘alaika”

Artinya: “Wahai kekasih, salam sejahtera untukmu dan sholawat (rahmat) Allah untukmu.”

ﺃَﺷﺮَﻕَ ﺍﻟﺒَﺪْﺭُ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ – ﻓَﺎﺧْﺘَﻔَﺖْ ﻣِﻨْﻪُ ﺍﻟﺒُﺪُﻭْﺭُ

Arab Latin: “Asyroqol badruu’alainaa, fakhtafat minhul buduuru”

Artinya: “Bulan purnama telah terbit menyinari kami, pudarlah purnama purnama lainnya.”

ﻣِﺜْﻞَ حُسْنِك ﻣَﺎ ﺭَﺃَﻳْﻨَﺎ – ﻗَﻂُّ ﻳَﺎ ﻭَﺟْﻪَ ﺍﻟﺴُّﺮُﻭْﺭِ

Arab Latin: “Mitsla husnik maa ro-ainaa, qotthu yaa wajhas-suruuri”

Artinya: “Belum pernah aku lihat keelokan sepertimu wahai orang yang berwajah riang.”

ﺃَﻧْﺖَ ﺷَﻤْﺲٌ ﺃَﻧْﺖَ ﺑَﺪْﺭٌ – ﺃَﻧْﺖَ ﻧُﻮْﺭٌ ﻓَﻮْﻕَ ﻧُﻮْﺭٍ

Arab Latin: “Anta syamsun anta badrun, anta nuurun fauqo nuurin”

Artinya: “Engkau bagai matahari, engkau bagai bulan purnama, engkau cahaya di atas cahaya.”

ﺃَﻧْﺖَ ﺇِﮐْﺴِﻴْﺮُ ﻭَﻏَﺎﻟِﻲ – ﺃَﻧْﺖَ ﻣِﺼْﺒَﺎﺡُ ﺍﻟﺼُّﺪُﻭْﺭِ

Arab Latin: “Anta iksiirun wa ghaalii, anta mishbaahush-shuduuri”

Artinya: “Engkau bagaikan emas murni yang mahal harganya, Engkaulah pelita hati.”

ﻳَﺎ ﺣَﺒِﻴْﺒِﯽ ﻳَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪ – ﻳَﺎﻋَﺮُﻭْﺱَ ﺍﻟﺨَﺎﻓِﻘَﻴْﻦِ

Arab Latin: “Yaa habiibi yaa Muhammad, yaa ‘aruusal-khoofiqoiini”

Artinya: “Wahai kekasihku, wahai Muhammad, wahai pengantin tanah timur dan barat (sedunia).”

ﻳَﺎ ﻣُﺆَﻳَّﺪْ ﻳَﺎﻣُﻤَﺠَّﺪْ – ﻳَﺎ ﺇِﻣَﺎﻡَ ﺍﻟﻘِﺒْﻠَﺘَﻴْﻦِ

Arab Latin: “Yaa mu-ayyad yaa mumajjad, yaa imaamal qiblataini”

Artinya: “Wahai Nabi yang dikuatkan (dengan wahyu), wahai nabi yang diagungkan, wahai imam dua arah kiblat.”

ﻣَﻦْ ﺭَﺃَﯼ ﻭَﺟْﻬَﻚَ ﻳَﺴْﻌَﺪْ – ﻳَﺎﮔﺮِﻳْﻢَ ﺍﻟﻮَﺍﻟِﺪَﻳْﻦِ

Arab Latin: “Man ro-aa wajhaka yas’ad, yaa kariimal waalidaini”

Artinya: “Siapa pun yang melihat wajahmu pasti berbahagia, wahai orang yang mulia kedua orang tuanya.”

ﺣَﻮْﺿُﻚَ ﺍﻟﺼَّﺎﻓِﯽ ﺍﻟﻤُﺒَﺮَّﺩْ – ﻭِﺭْﺩُﻧَﺎ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻨُّﺸُﻮْﺭِ

Arab Latin: “Haudlukash-shoofîl mubarrod, wirdunaa yauman-nusyuuri”

Artinya: “Telagamu jernih dan dingin, yang akan kami datangi kelak di hari kiamat.”

اَنْتَ لِلرُّسُلِ خِتَامُ – اَنْتَ لِلْمَوْلٰى شَكُوْرُ

Arab Latin: “Anta lirrusuli khitaamu anta lil maulaa syakuuru”

Artinya: “Engkau penutup para Nabi, engkau syukur dari para hamba.”

اَنْتَ غَفَّارُ الخَطَيَا – وَالذُّنُوْبِ المُوْبِقَاتِ

Arab Latin: “Anta ghoffaarul khothoyaa wa dzunuubil muubiqooti”

Artinya: “Engkau maha pengampun kesalahan-kesalahan dan dosa yang membinasakan.”

اَنْتَ سَتَّارُ المَسَاوِي – وَمُقِيْلُ العَثَرَاتِ

Arab Latin: “Anta sattarul masaawi wa muqiilul ‘atssarooti”

Artinya: “Engkau Maha Penutup Aib-aib, dan pemaaf atas kesalahan-kesalahan.”

عَالِمُ السِّرِّ وَاَخْفٰى – مُسْتَجِيْبُ الدَّعَوَاتِ

Arab Latin: “‘Aalimus sirri wa akhfaa mustajiibud da’awaati”

Artinya: “Engkau Maha Tahu yang samar dan tersembunyi, yang mengabulkan doa-doa.”

رَبِّ فَارْحَمْنَا جَمِيْعًا – بِجَمِيْعِ الصَّالِحَاتِ

Arab Latin: “Robbi farhamnaa jamii’a bijamii’is shoolihaati”

Artinya: “Ya Allah ya Tuhanku kasihilah kami semua dengan seluruh kebaikan-kebaikan.”

وصلاة الله تغشا عد تحرير السطور أحمد الهادی محمد صاحب الوجه المنير

Arab Latin: “Wa sholâtullâhi taghsyâ ‘adda tahrîris-suthûri Ahmadal hâdî Muhammad shôhibal wajhil munîri”

Artinya: “Dan sholawat Allah semoga tercurah atas Ahmad sang petunjuk yaitu Nabi Muhammad pemilik wajah yang bersinar.”

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

BPJPH Perkuat Sinergi Dukung Program MBG Lewat Sertifikasi Halal



Jakarta

Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta. Rakor membahas percepatan sertifikasi halal pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan pihaknya berupaya memperkuat sinergi lintas kementerian/lembaga dalam pelaksanaan program MBG melalui sertifikasi halal.

Terlebih, MBG diluncurkan sebagai program strategis pemerintah untuk mendukung salah satu dari delapan misi Asta Cita, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia Indonesia.


“Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya investasi gizi, tapi juga investasi kepercayaan. Dengan sertifikasi halal, masyarakat mendapatkan kepastian bahwa pangan yang dikonsumsi sehat, aman, dan sesuai syariat,” ungkap Aqil, dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).

Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas RI Pungkas Bahjuri Ali juga mengatakan keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh aspek pemenuhan gizi saja. Tetapi, juga harus menjamin keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Menurut Bahjuri, aspek halal merupakan bagian penting untuk memastikan penerimaan masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik. Berdasarkan hasil pembahasan, mekanisme sertifikasi halal MBG akan difasilitasi melalui kerja sama antara BPJPH dan BGN.

Bentuk sinergi yang dapat dilaksanakan, salah satunya adalah melalui skema fasilitasi sertifikasi halal. Dalam hal ini, BGN bertindak sebagai fasilitator sertifikasi halal bagi Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Rakor juga membahas penyusunan peta jalan percepatan sertifikasi halal SPPG MBG Tahun 2025-2029, termasuk prioritas lokasi, pelatihan penyelia halal, dan penguatan peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di daerah.

Sinergi ini diharapkan dapat segera terimplementasikan dengan baik, sehingga berimplikasi positif pada pelaksanaan program MBG yang tidak hanya memperhatikan aspek peningkatan gizi, namun juga memastikan jaminan kehalalan produk.

Sebagai informasi, rakor ini dihadiri oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamet Burhanuddin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan BPJPH EA Chuzaemi Abidin, Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas Pungkas Bahjuri Ali, Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN Rufriyanto Maulana Yusuf, serta Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III BGN Enny Indarti.

(anl/ega)



Sumber : www.detik.com

Guru Ngaji di Morowali Utara Ditikam Saat Jadi Imam Salat Subuh


Jakarta

Seorang guru ngaji di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menjadi korban penikaman oleh pria tak dikenal. Ia ditikam saat menjadi imam salat Subuh berjamaah.

“Telah terjadi penikaman kepada ustaz dan guru ngaji di Desa Tompira pagi tadi, saat korban sedang melaksanakan salat Subuh berjamaah,” ungkap KBO Reskrim Polres Morowali Utara Iptu Theodorus Resupal dalam keterangannya, Senin (25/8/2025) dikutip detikSulsel.


Guru ngaji tersebut bernama Muhammad Jumali (27). Sedangkan pelaku kemudian diketahui berinisial AL (23).

Peristiwa mengejutkan ini terjadi di Masjid Baiturrahman, Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, pada Senin (25/8/2025) pukul 04.45 Wita. Saat Muhammad Jumali sedang khusyuk menjadi imam, tiba-tiba pelaku masuk ke masjid dan menikamnya di bagian perut.

“Korban ditikam di bagian perut pada saat sedang melaksanakan (pimpin) salat Subuh,” ungkap Theodorus.

Pelaku Sempat Dihakimi Massa

Setelah menikam korban, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, jemaah yang berada di belakang korban segera bertindak cepat.

“Pelaku sempat ingin melarikan diri, namun langsung ditangkap oleh para jemaah yang berada di belakang korban saat itu sedang salat Subuh berjamaah,” jelas Theodorus.

Pelaku yang tertangkap pun menjadi sasaran amuk massa. Anggota kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku yang sudah dalam kondisi babak belur.

Sebilah pisau dan satu unit ponsel turut diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku langsung menjadi bulan bulanan warga. Anggota kami langsung menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku yang sudah babak belur dihakimi massa,” tutur Theodorus.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik aksi penikaman ini. Keterangan dari pelaku kerap berubah-ubah sehingga menyulitkan proses penyelidikan.

“Motif pelaku masih kami dalami karena pengakuan dari pelaku sering berubah-ubah,” imbuh Theodorus.

Selengkapnya baca di sini.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Menelan Ludah dan Dahak Saat Salat, Apakah Batal?


Jakarta

Menelan ludah dan dahak ketika sedang salat kerap dipertanyakan muslim. Banyak yang khawatir hal tersebut membuat salat seseorang batal.

Menukil dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 2: Taharah yang disusun Ahmad Sarwat, dahak adalah lendir yang keluar dari kerongkongan atau dari jalan pernapasan. Dahak tidak termasuk najis meski keluar dari tubuh manusia.

Ketidaknajisan dahak terbukti dalam sebuah hadits berikut,


“Rasulullah SAW menyeka dahak ketika salat dengan ujung selendang beliau.” (HR Bukhari)

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga tidak melarang orang membuang dahaknya ke bajunya sendiri ketika salat. Beliau bersabda,

“Jika kalian ingin meludah (membuang dahak), janganlah meludah ke depan atau ke sebelah kanan. Namun meludahlah ke sebelah kiri atau ke bawah kakinya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Lantas, apa hukum menelan ludah dan dahak ketika sedang salat? Apakah salat seseorang akan batal?

Hukum Menelan Ludah dan Dahak Saat Salat

Buya Yahya melalui ceramahnya menjelaskan terkait hukum menelan ludah dan dahak ketika salat atau puasa. Menurutnya, dahak yang sudah dikeluarkan dari mulut tidak boleh dimasukkan kembali.

“Dahak yang keluar dari dalam sudah melampaui batas (dengan cara) di kkhk-kan dan keluar, maka tidak boleh dimasukkan lagi. Jika dimasukkan membatalkan,” katanya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

“Yang sudah keluar dari dalam karena Anda mengatakan khhk seperti huruf kho, lalu sudah keluar berarti tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam dan jika ditelan menjadi membatalkan karena barang dari dalam,” sambungnya.

Namun, apabila dahak atau ludah masih ada di mulut kemudian tidak dikeluarkan tetapi tertelan maka tidak masalah sehingga salat tidak batal.

“Sesuatu yang ada di mulut dari ludah itu ditelan gak ada masalah, dengan catatan ludah (itu) yang murni belum bercampur dengan yang lainnya, ludahnya sendiri,” ujar Buya Yahya menjelaskan.

Namun, apabila ludah atau dahak sudah keluar dari mulut, hendaknya muslim yang sedang salat segera membuangnya. Cara membuangnya yaitu diseka menggunakan baju atau sorban. Selesai salat, baju atau sorban yang terdapat dahak bisa dicuci.

“Cara membuangnya ya dibuang kalau kita dalam salat dibuang di baju kita dan sorban kita dan sebagainya supaya tidak mengganggu masjid. Nanti dicuci, jangan sampai kita mengotori masjid, meludah ke masjid,” tambahnya.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Maulid Nabi 2025 Berapa Hijriah? Cek Tanggalnya


Jakarta

Maulid Nabi Muhammad SAW akan kembali diperingati oleh umat Islam pada 2025. Dalam kalender Masehi, peringatan tersebut jatuh pada bulan September. Sementara dalam kalender Hijriah, diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal.

Maulid Nabi adalah peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW, sebuah momentum yang menjadi wujud nyata cinta umat Islam kepada Rasulullah SAW.

Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW sejatinya adalah bentuk kecintaan kepada Allah SWT. Hal ini tertuang dalam firman Allah di surah Ali Imran ayat 31.


قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣١

Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku (Muhammad SAW), niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Setiap tahun, kita memperingati Maulid Nabi untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW. Jadi, tanggal berapa Maulid Nabi 2025? Tahun ke berapa Hijriah?

Maulid Nabi 2025 Jatuh pada 1447 Hijriah

Rujukan mengenai hal ini dapat dilihat pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag RI). Pada tahun ini, Maulid Nabi Muhammad SAW bertepatan dengan 1447 Hijriah.

Berdasarkan kalender tersebut, 12 Rabiul Awal 1447 H bertepatan dengan Jumat, 5 September 2025 Masehi.

Dengan mengetahui tanggal jatuhnya Maulid Nabi, umat Islam bisa mempersiapkan diri lebih baik untuk menyambut peringatannya. Persiapan tersebut membuat perayaan menjadi lebih bermakna serta dapat dijalani dengan khidmat.

Hari Libur Maulid Nabi 2025

Tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi SAW. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

Karena jatuh pada hari Jumat yang berdekatan dengan akhir pekan, maka libur Maulid Nabi tahun 2025 otomatis menciptakan long weekend selama tiga hari berturut-turut. Adapun rinciannya adalah:

  • Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
  • Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan

Makna dan Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW

Menurut buku Tujuan Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Al-Imam Al-Hafidz Jalaluddin As-Suyuthi terjemahan Bacharuddin Achmad, Maulid Nabi Muhammad SAW adalah peringatan hari kelahiran Rasulullah yang jatuh setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah.

Bagi umat Islam, momen ini menjadi bentuk kecintaan kepada Nabi sekaligus penghormatan atas hadirnya beliau sebagai pembawa risalah Islam.

Kelahiran Nabi Muhammad SAW bukan hanya peristiwa penting dalam sejarah, melainkan juga anugerah besar bagi seluruh alam semesta. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, beliau diutus sebagai rahmat bagi seluruh makhluk.

Peringatan Maulid juga mengingatkan umat Islam untuk meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW. Dengan mengenang hari lahir beliau, para muslim diharapkan semakin mantap menjadikan Nabi sebagai suri teladan terbaik dalam kehidupan sehari-hari.

Sejarah mencatat, Nabi Muhammad SAW lahir pada hari Senin, 12 Rabiul Awal Tahun Gajah, sekitar tahun 570 atau 571 Masehi. Peristiwa kelahiran beliau disertai berbagai tanda kebesaran Allah, yang menggambarkan betapa agungnya kehadiran sang Nabi.

Tradisi memperingati Maulid Nabi baru berkembang beberapa abad setelah wafatnya Rasulullah SAW. Salah satu riwayat menyebut Raja al-Muzhaffar Abu Sa’id Kaukabri dari Irbil, Irak utara, sebagai tokoh pertama yang mengadakan perayaan Maulid secara besar.

Pada masa itu, peringatan dihadiri ulama, sufi, dan pejabat kerajaan, yang melihatnya sebagai sarana syiar sekaligus penguat semangat umat menghadapi berbagai tantangan. Perayaan Maulid pun menjadi wujud kecintaan kolektif kepada Nabi Muhammad SAW.

Selain pendapat tersebut, ada pula yang menyebut Sultan Salahuddin Al-Ayyubi sebagai penggagas peringatan Maulid Nabi. Ia merayakannya dengan menyelenggarakan lomba penulisan riwayat serta pujian untuk Rasulullah, yang kemudian memperkuat tradisi penghormatan hingga terus dilestarikan hingga kini.

Namun sejatinya, peringatan Maulid Nabi tidak ada pada zaman sahabat. Dalil untuk memperingatinya pun tak ada dalam Islam. Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Potensi Industri Halal Indonesia Besar, Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi



Selangor

Chairman Halal Lifestyle Center Indonesia Dr. Sapta Nirwandar menyebut potensi di sektor industri halal Tanah Air sangat besar. Jika dikelola secara serius melalui kolaborasi dan kerjasama lintas bidang, sektor industri halal bisa menjadi salah satu penopang untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Banyak sekali pendapatan yang didapat dari sektor Industri halal. Misalnya dari bagian produksinya, distribusi hingga bahan baku.


“Jadi kita harapkan pertumbuhan ekonomi bisa (disumbang) dari sektor halal industri,” kata Sapta ketika berbincang dengan detikcom di sela World Islamic Tourism & Trade Expo (WITEX 2025) di Selangor, Malaysia Minggu 24 Agustus 2025.

Sapta menyebut potensi industri halal di Indonesia sangat besar. Namun tantangannya adalah bagaimana mewujudkan potensi tersebut.

“Kita selalu bicara potensi besar, tetapi bagaimana potensi itu menjadi reality itu tantangannya,” papar Sapta.

Menurut dia salah satu tantangan industri halal adalah masih susahnya kolaborasi dan sinergi lintas sektor. Saat ini hampir semua pihak yang terkait industri halal sering masih jalan sendiri-sendiri.

Padahal semestinya mereka bisa berkolaborasi, bersama dalam satu ekosistem industri halal. Dia mengilustrasikan, misalnya di bidang halal tourism. Bidang ini tentu saja bergantung pada bagaimana kemudahan wisatawan asing masuk ke Indonesia, proses imigrasi, transportasi, hotel yang ramah muslim juga restoran halal.

“Kita harus bersama-sama supaya lebih cepat untuk menjadikan industri halal atau ekonomi syariah Indonesia menjadi kelas dunia,” kata Sapta.

Sebagai catatan dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023, industri halal Indonesia menempati posisi tiga besar pada the Global Islamic Economy Indicator (GIEI). Indonesia berada di posisi tiga setelah Arab Saudi dan Malaysia.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

MUI Rekomendasi Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman



Jakarta

Tanah Blang Padang di Banda Aceh dikuasai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Majelis Ulama Indonesia (MUI) rekomendasi agar tanah tersebut dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (MUI) Amirsyah Tambunan. Menurut MUI, tanah Blang Padang adalah tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.

“Ya betul,” kata Amirsyah Tambunan kepada detikcom, Senin (25/8/2025).


Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 yang dikeluarkan MUI Pusat di Jakarta pada 14 Agustus 2025. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh sebagai respons atas permohonan rekomendasi yang diajukan sebelumnya dari Gubernur Aceh dengan nomor 400.8.2.4/954 pada 23 Juli 2025, serta surat dari Dinas Syariat Islam Pemerintah Aceh pada 21 Juli 2025.

Menanggapi permintaan ini, Dewan Pimpinan MUI melakukan pengkajian dari aspek syariat dan hukum yang melibatkan pimpinan Komisi Fatwa serta Komisi Hukum dan HAM DP MUI. Selain itu, MUI juga menggelar rapat koordinasi daring pada 8 Agustus 2025 dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh untuk mendalami isu ini secara komprehensif.

Setelah serangkaian pengkajian dan pendalaman, Dewan Pimpinan MUI memutuskan untuk memberikan dukungan penuh. Pengembalian tanah wakaf ini dinilai penting demi kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

“Setelah pengkajian dan pendalaman dipandang cukup, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam ikhtiar upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh yang ditujukan untuk kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” tulis surat rekomendasi resmi MUI yang dilihat detikcom.

Rekomendasi ini juga mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang secara tegas mengamanatkan bahwa harta benda wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunang. Tembusan surat juga disampaikan kepada Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh, sebagai pihak-pihak terkait yang diharapkan dapat memperlancar proses pengembalian tanah wakaf tersebut.

Mengutip detikSumut, polemik ini bermula ketika tanah lapangan Blang Padang dikuasai oleh TNI. Tanah wakaf itu dipasang plang ‘Hak Pakai TNI AD’.

DPR Aceh sempat menyinggung kepemilikan tanah tersebut dalam rapat paripurna. Tanah yang menjadi polemik itu disebut merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman dan tidak pernah dikuasi Belanda.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) juga menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemerintah pusat menetapkan tanah Blang Padang sebagai milik Masjid Raya Baiturrahman.

dalam surat yang diteken Mualem, salah satu poinnya memuat penjelasan tanah Blang Padang yang berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh merupakan tanah yang diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Pasca tsunami, tanah itu disebut dikuasai TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda secara sepihak. Berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah itu disebut secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf.

Mualem dalam suratnya juga menyertakan sejumlah bukti yang menyatakan tanah itu milik Masjid Baiturrahman.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Negara Arab Kompak Katakan Israel Lakukan Genosida di Gaza



Jakarta

Negara-negara Arab mengecam Israel atas bencana kelaparan yang secara resmi diumumkan di Gaza. Arab Saudi, Kuwait, Yordania dan Gulf Cooperation Council (GCC) atau Dewan Kerjasama Teluk menuduh Tel Aviv melakukan kejahatan berat terhadap warga sipil yang kelaparan dan menyerukan intervensi internasional yang mendesak.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Saudi menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga sipil di Gaza, menggambarkan bencana kelaparan tersebut sebagai “Noda di hati nurani umat manusia.”

Kementerian tersebut mengatakan bahwa bencana kelaparan yang dikonfirmasi oleh Integrated Food Security Phase Classification (IPC) yang didukung PBB adalah akibat langsung dari kejahatan sistematis yang dilakukan oleh tentara Israel, termasuk menghalangi bantuan kemanusiaan dan pemindahan paksa warga negara sipil yang terkepung.


“Kerajaan Arab Saudi menyatakan keprihatinannya yang mendalam setelah laporan IPC dan deklarasi resmi bencana kelaparan di Gaza,” kata Kementerian tersebut.

Berlanjut kejahatan ini tanpa pencegahan atau akuntabilitas merupakan aib bagi komunitas internasional.

Riyadh mengutuk apa yang disebutnya sebagai “Kejahatan Genosida Berulang” oleh pasukan Israel dan mendesak masyarakat Internasional khususnya anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah-langkah mendesak guna mengakhiri kelaparan dan menghentikan perang permusuhan Israel terhadap rakyat Palestina.

Kuwait juga mengecam kebijakan kelaparan, penindasan dan pemindahan paksa Israel di Gaza.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri mendesak masyarakat Internasional untuk menghentikan genosida yang sedang berlangsung di Gaza dan meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan terhadap kemanusiaan dengan mengutip Resolusi Dewan Keamanan PBB 2417, yang melarang penggunaan kelaparan sebagai senjata perang.

Gulf Cooperation Council (GCC) juga mendesak tekanan internasional segera kepada Israel untuk membuka penyeberangan dan mengizinkan bantuan kemanusiaan tanpa batas masuk ke Gaza.

Sekretaris Jenderal GCC, Jasem al-Budaiwi menyebut kelaparan tersebut sebagai akibat dari “kebijakan kelaparan yang tidak manusiawi” Israel dan menegaskan kembali dukungannya terhadap hak-hak Palestina dan perlindungan di bawah hukum internasional.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Sufyan Qudah, menyebut deklarasi tersebut sebagai “indikator berbahaya dari situasi kemanusiaan yang sangat buruk di Jalur Gaza, akibat kebijakan dan tindakan tidak manusiawi sistematis pemerintah Israel yang telah menjadikan kelaparan sebagai senjata melawan Palestina.”

Ia mengecam pembatasan berkelanjutan Israel terhadap pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza, yang menurutnya telah menyebabkan “tingkat kelaparan yang mengkhawatirkan.”

Qudah menyerukan kepada masyarakat internasional untuk “bertindak segera dan tanpa penundaan untuk memaksa Israel mengakhiri agresinya terhadap Gaza, mengakhiri kelaparan dan bencana kemanusiaan yang disebabkan oleh agresi tersebut, dan memastikan masuknya bantuan yang cukup dan berkelanjutan ke Jalur Gaza.”

Dilansir Anadolu Agency, laporan terbaru IPC yang dirilis Jumat (23/8/2025) lalu mengonfirmasi kondisi kelaparan sudah terjadi di Gaza yang mempengaruhi lebih dari 500.000 orang. Krisis ini yang digambarkan oleh badan-badan PBB sebagai sepenuhnya buatan manusia, diproyeksikan akan menyebar lebih jauh ke selatan dalam beberapa minggu mendatang, kecuali jika respons kemanusiaan skala besar segera diizinkan.

Para pejabat PBB dan badan-badan kemanusiaan menyalahkan blokade Israel, penghancuran infrastruktur sipil, pengungsian berulang, dan pembatasan ketat pengiriman bantuan sebagai penyebab utama bencana kelaparan ini.

Israel telah membunuh hampir 62.300 warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023. Kampanye militer telah menghancurkan wilayah kantong tersebut, yang kini menghadapi bencana kelaparan.

November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilakukannya di wilayah kantong tersebut.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com