Hukum Membatalkan Sumpah dalam Islam, Apakah Ada Kafaratnya?


Jakarta

Sumpah atas nama Allah memiliki kafarat jika dilanggar. Kafarat ini merupakan denda yang harus dibayar dan wajib hukumnya apabila sumpah tersebut dilanggar.

Menukil dari kitab Al-Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah susunan Syaikh Abdurrahman Al Juzairi yang diterjemahkan Nabhani Idris, hukum sumpah dalam Islam berbeda-beda sesuai keadaan. Sumpah bisa menjadi wajib jika suatu kewajiban bergantung padanya, seperti keselamatan nyawa orang yang tidak berdosa.


Sebaliknya, sumpah juga bisa menjadi haram apabila dilakukan atas perbuatan yang haram. Mazhab Syafi’i berpendapat hukum asal dari sumpah adalah makruh sebagaimana mengacu pada surah Al Baqarah ayat 224.

وَلَا تَجْعَلُوا۟ ٱللَّهَ عُرْضَةً لِّأَيْمَٰنِكُمْ أَن تَبَرُّوا۟ وَتَتَّقُوا۟ وَتُصْلِحُوا۟ بَيْنَ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Ada kalanya hukum sumpah menjadi mubah seperti bersumpah untuk melakukan ibadah atau untuk tidak melakukan hal makruh atau dalam berdakwah di depan hakim serta kejujuran, bisa juga untuk menekankan suatu pernyataan.

Lantas, bagaimana hukum membatalkan sumpah?

Hukum Membatalkan Sumpah dalam Islam

Mengacu pada sumber yang sama, setidaknya ada lima hukum terkait membatalkan sumpah. Apa saja itu?

1. Wajib

Wajib hukumnya membatalkan sumpah untuk berbuat maksiat atau tidak mengerjakan yang wajib. Misalnya, wajiblah orang yang bersumpah untuk minum arak atau tidak salat membatalkan sumpahnya dan wajib pula membayar kafarat atau denda pelanggaran.

2. Haram

Haram hukumnya membatalkan sumpah untuk salat fardhu atau tidak berzina. Dengan begitu, orang yang sudah bersumpah demikian harus memenuhi sumpahnya dan haram membatalkannya.

3. Dianjurkan

Hukum bisa jadi dianjurkan ketika bersumpah untuk melakukan hal yang dianjurkan dan tidak melakukan hal makruh.

4. Makruh

Hukum membatalkan sumpah bisa menjadi makruh ketika seseorang bersumpah untuk tidak melakukan hal yang dianjurkan dan mengerjakan hal makruh.

5. Menyalahi yang Terbaik

Hukum menjadi menyalahi yang terbaik (khilaful awla) ketika bersumpah untuk mengerjakan yang mubah atau tidak mengerjakannya, seperti makan dan minum. Di sini yang terbaik ialah memenuhi sumpahnya demi menjaga nama Allah SWT.

Dari semua hukum dan keadaan di atas, wajib bagi seseorang membayar kafarat jika membatalkan sumpahnya. Pendapat ini merujuk pada mazhab Syafi’i.

Kafarat Membatalkan Sumpah

Menurut buku Anta Tas’alu wal Islaamu Yujiibu susunan Muhammad Mutawalli Asy Sya’rawi yang diterjemahkan Abu Abdillah Almansyur, kafarat terkait kafarat sumpah disebutkan dalam surah Al Maidah ayat 89. Allah SWT berfirman,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarah (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, dalam surah Al Maidah ayat 89 dijelaskan bahwa kafarat atau denda melanggar sumpah yang diucapkan secara sadar. Namun, kafarat ini tak berlaku apabila sumpah diucapkan secara tidak sengaja.

Kafarat yang berlaku adalah memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing satu kali makan. Imam Abu Hanifah memperbolehkan memberi makan satu orang miskin saja, tetapi dalam waktu sepuluh hari. Makanannya haru sama mutunya dengan makanan yang sehari-hari dikonsumsi pembayar kafarat dan keluarganya.

Selain itu, kafarat sumpah juga bisa berupa memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin yang sama mutunya dengan pakaian yang dipakai sehari-hari. Bisa juga membayar kafarat dengan memerdekakan hamba sahaya yang diperoleh dengan cara membeli atau menawarnya dalam peperangan.

Kafarat juga dapat dibayarkan dengan cara berpuasa selama tiga hari. Ini berlaku bagi pelanggar sumpah yang tidak mampu membayar kafarat sumpahnya dengan salah satu dari tiga macam kafarat yang disebutkan di atas.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Korban Tewas Gaza Akibat Genosida Israel Capai 62.686 Jiwa



Jakarta

Genosida di Gaza masih berlanjut. Otoritas kesehatan setempat dalam laporan terbaru menyebut korban tewas Palestina sejak serangan pada Oktober 2023 melonjak jadi 62.686 jiwa dan ratusan ribu lainnya luka-luka.

“Otoritas kesehatan setempat mengonfirmasi jumlah korban tewas Palestina akibat serangan Israel sejak Oktober 2023 melonjak jadi 62.686 jiwa, dengan 157.951 lainnya mengalami luka-luka. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak,” lapor WAFA seperti dikutip, Senin (25/8/2025).


Menurut keterangan sumber yang sama, lonjakan kematian terjadi setelah Israel memulai kembali genosida pada 18 Maret atau dua bulan setelah gencatan senjata. Jumlah korban tewas meningkat menjadi 10.842 orang dengan 45.910 lainnya dilaporkan luka-luka.

Petugas kesehatan disebut masih kesulitan menjangkau banyak korban karena serangan brutal Israel yang terus berlanjut. Banyak korban masih terjebak di jalan-jalan dan di bawah reruntuhan.

Kota Gaza Resmi Dilanda Kelaparan Parah

Tingginya angka kematian di Gaza diperparah dengan krisis kelaparan yang melanda wilayah tersebut. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (22/8/2025) resmi mengumumkan bencana kelaparan di Gaza dan sekitarnya.

Integrated Food Security Phase Classification (IPC), seperti dilansir Reuters, mencatat 514.000 orang atau seperempat warga Palestina di Gaza mengalami kelaparan. Jumlah tersebut diprediksi meningkat menjadi 641.000 pada September.

Sementara itu, Israel membantah telah terjadi bencana kelaparan di Gaza dan menyebut sebagian besar data IPC berasal dari Hamas yang tidak memperhitungkan banyaknya bantuan masuk wilayah tersebut.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut laporan itu adalah “kebohongan besar”.

“Israel tidak memiliki kebijakan kelaparan,” katanya dalam sebuah pertanyaan. “Israel memiliki kebijakan mencegah kelaparan. Sejak awal perang, Israel telah membuka 2 juta ton bantuan masuk Jalur Gaza, lebih dari 1 ton bantuan per orang,” tambahnya.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Kapan Maulid Nabi 2025? Ini Jadwal Pemerintah, NU dan Muhammadiyah


Jakarta

Maulid Nabi Muhammad SAW adalah momen penting yang diperingati oleh umat Islam. Perayaan ini merupakan wujud kecintaan dan penghormatan terhadap Rasulullah SAW, yang telah membawa cahaya Islam ke seluruh penjuru dunia.

Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai tanggal pasti perayaan ini. Terutama karena adanya perbedaan metode penentuan kalender antara berbagai ormas Islam dan pemerintah.

Lantas, kapan Maulid Nabi 2025? Mari kita simak jadwal selengkapnya, baik menurut Pemerintah Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), maupun Muhammadiyah.


Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal. Berdasarkan kalender Hijriah dari Kementerian Agama, 1 Rabiul Awal 1447 H jatuh pada hari Senin, 25 Agustus 2025.

Jika dihitung, 12 Rabiul Awal jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Artinya, tanggal tersebut adalah tanggal Maulid Nabi Muhammad SAW.

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Tanggal tersebut juga masuk dalam libur nasional.

Menurut Surat Keputusan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) Nomor 92/PB.08/A.II.01.13/13/08/2025, 1 Rabiul Awal 1447 H jatuh pada Senin, 25 Agustus 2025.

Artinya, peringatan Maulid Nabi 12 Rabiul Awal jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Tanggal ini sama dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berbeda dengan NU dan pemerintah, berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Awal pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Artinya, peringatan Maulid Nabi jatuh pada Kamis 4 September 2025. Berbeda satu hari dengan kalender Pemerintah dan NU.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Arti, Tanggal dan Hari Libur


Jakarta

Sebentar lagi umat Islam akan menyambut Maulid Nabi 2025. Hari kelahiran Nabi Muhammad SAW itu akan jatuh pada pekan pertama September mendatang.

Perayaan Maulid Nabi bertepatan dengan bulan Rabiul Awal tepatnya pada tanggal 12. Berikut arti, jadwal tahun ini, dan ketetapan liburnya.


Arti Maulid Nabi Muhammad dan Sejarahnya

Maulid Nabi adalah tradisi peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Tradisi ini dilakukan oleh masyarakat muslim yang menurut sejumlah sumber dilakukan pada era Shalahuddin Al-Ayyubi.

Ada banyak versi terkait awal mula perayaan Maulid Nabi. Menurut buku Ahlussunnah Wal Jamaah karya A. Fatih Syuhud, Maulid Nabi dirayakan sejak berkuasanya Dinasti Fatimiyah di Mesir pada abad ke-4 Hijriah atau abad ke-12 Masehi. Ini merupakan pendapat Al-Muqrizi dalam Al-Khitat.

Berbeda dengan itu, Jalaluddin As-Suyuthi berpendapat orang yang pertama kali merayakan Maulid Nabi adalah Raja Muzhaffar Abu Sa’id Kukburi. Muzhaffar adalah penguasa kawasan Irbil pada era Shalahuddin Al-Ayyubi Pendapat ini senada dengan paparan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa Nihayah. Sementara pendapat lain menyebut Shalahuddin Al-Ayyubilah orang yang pertama kali memperingati Maulid Nabi secara resmi.

Perayaan Maulid Nabi umumnya berisi kegiatan-kegiatan spiritual seperti pembacaan Al-Qur’an, pembacaan riwayat hidup Nabi Muhammad SAW, sholawat, zikir, dan pengajian. Selain itu, ada juga tradisi Maulid Nabi yang sarat akan nilai-nilai sosial-keagamaan.

Tanggal Maulid Nabi 2025

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, 1 Rabiul Awal 1447 H akan jatuh pada Senin, 25 Agustus 2025 dan 12 Rabiul Awal 1447 H atau Maulid Nabi 2025 jatuh pada Jumat, 5 September 2025.

Libur Maulid Nabi: Jumat, 5 September 2025

Tanggal peringatan Maulid Nabi 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933/2025, 1/2025, dan 3/2025. SKB terbaru itu mengubah keputusan sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, libur Maulid Nabi 2025 jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Artinya, perayaan ini akan disambut libur akhir pekan. Masyarakat akan mendapat long weekend Maulid Nabi 2025 pada tanggal-tanggal berikut:

  • Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Presiden Prabowo Hentikan Pidato saat Azan Berkumandang, Ini Hikmah di Baliknya


Jakarta

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap teladan saat memberikan pidato di hadapan para guru dan kepala Sekolah Rakyat di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Agustus 2025. Menjelang waktu Magrib, di tengah antusiasme peserta, Prabowo memilih menghentikan sejenak pidatonya karena azan akan segera berkumandang.

Dengan penuh kesadaran terhadap waktu ibadah, Prabowo mengatakan:

“Cukup ya? Mau Magrib, mau Magrib, nanti saya dimarahi Menteri Agama, Saudara-saudara sekalian.” ucap Presiden Prabowo.


Ucapan itu disambut riuh peserta. Ia pun meminta izin kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar yang hadir saat itu.

“Menteri Agama, 5 menit masih bisa? Aku presiden tapi, kalau urusan agama, waduh… aku tunduk juga sama Menteri Agama ini. Kita harus tahu mana wewenang kita, mana yang kita kurang berkuasa.” jelas Presiden ke-8 tersebut.

Sikap Presiden Prabowo ini menjadi contoh bahwa sebagai seorang Muslim, kita perlu menghormati azan.

Dalam Islam, azan adalah panggilan untuk menunaikan salat, dan ada beberapa adab yang dianjurkan ketika kita mendengarnya.

Adab Mendengarkan Azan

Mengutip dari buku 63 Adab Sunnah karya Dr. KH. Rachmat Morado Sugiarto, Lc., M.A. al-Hafizh, ada beberapa adab yang diajarkan Rasulullah SAW ketika azan dikumandangkan:

1. Menyegerakan Berjalan ke Masjid

Rasulullah SAW bersabda:

“Seandainya manusia mengetahui pahala yang ada pada panggilan azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, pastilah mereka akan mengundi. Seandainya mereka mengetahui pahala yang ada pada bersegera ke masjid, pastilah mereka akan berlomba-lomba untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang menghargai azan dan segera ke masjid akan mendapatkan pahala besar yang tidak semua orang bisa bayangkan. Ini juga menegaskan pentingnya mendahulukan ibadah daripada urusan lain, seberapapun sibuknya seseorang.

2. Menjawab Azan Sesuai Lafaz Muazin

Orang yang mendengar azan dianjurkan menjawab dengan lafaz yang sama seperti muazin, kecuali pada kalimat hayya ‘ala ash-shalah dan hayya ‘ala al-falah. Pada bagian ini jawabannya adalah la haula wa la quwwata illa billah.

Dari Umar bin Al-Khattab ra, Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila muazin mengucapkan Allahu Akbar, Allahu Akbar, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengucapkan juga Allahu Akbar, Allahu Akbar.
Apabila muazin mengucapkan Asyhadu alla ilaha illallah, maka hendaklah ia juga mengucapkan Asyhadu alla ilaha illallah.

Apabila muazin mengucapkan Asyhadu anna Muhammadar rasulullah, maka hendaklah ia juga mengucapkan Asyhadu anna Muhammadar rasulullah.
Apabila muazin mengucapkan hayya ‘alash-shalah, maka hendaklah ia menjawab la haula wa la quwwata illa billah.
Apabila muazin mengucapkan hayya ‘alal-falah, maka hendaklah ia menjawab la haula wa la quwwata illa billah.
Apabila muazin mengucapkan Allahu Akbar, Allahu Akbar, maka hendaklah ia mengucapkan juga Allahu Akbar, Allahu Akbar.
Dan apabila muazin mengucapkan La ilaha illallah, maka hendaklah ia mengucapkannya dari dalam hati, niscaya ia akan masuk surga.” (HR. Muslim)

3. Membaca Doa setelah Azan Selesai

Setelah azan, Rasulullah SAW mengajarkan doa khusus yang bisa dibaca oleh seorang muslim. Dari Jabir bin Abdullah ra, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa berdoa setelah mendengar azan: اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ Arab latin: Allahumma rabba haadzihid da’watit taammah wash-shalaatil qaa’imah, aati Muhammadanil wasiilata wal-fadhiilah, wab’ats-hu maqaamam mahmuudanilladzii wa’adtah.’ Artinya: Ya Allah, Rabb Pemilik seruan yang sempurna ini dan shalat yang akan ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah dan keutamaan, serta bangkitkanlah ia pada kedudukan yang terpuji sebagaimana Engkau telah janjikan). Maka ia berhak mendapatkan syafaatku pada hari kiamat.”* (HR. Bukhari dan Muslim)

(inf/erd)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan dan Waktu Terbaik Membaca Sholawat Nariyah


Jakarta

Sholawat Nariyah adalah salah satu sholawat yang populer di Indonesia. Sholawat ini berisi sanjungan kepada Nabi Muhammad SAW.

Dalam Islam, muslim diperintahkan membaca sholawat sebagaimana diterangkan dalam surah Al Ahzab ayat 56.

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا


Artinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”

Sosok pencipta sholawat Nariyah adalah Syekh Nariyah. Beliau merupakan seseorang yang mendalami ilmu tauhid dan mengagumi perjuangan Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan wahyu.

Menurut buku Rahasia Dahsyat Shalawat Keajaiban Lafadz Rasulullah SAW tulisan M Kamaluddin, sholawat Nariyah merupakan bentuk penghormatan kepada Rasulullah SAW. Kala itu, Syekh Nariyah terus berdoa kepada Allah SWT agar sang rasul diberi keselamatan dan kesejahteraan.

Suatu malam, Syekh Nariyah mengamalkan sholawat yang dibuatnya hingga 4444 kali dengan sangat khusyuk. Setelah itu, ia mendapat karamah dari Allah SWT.

Dalam sebuah majelis, Syekh Nariyah mendekati Nabi Muhammad SAW dan memohon agar diberikan izin masuk surga pertama kali bersama sang rasul. Mendengar itu, beliau mengizinkannya.

Banyak keutamaan yang bisa diraih muslim jika mengamalkan sholawat Nariyah. Apa saja itu?

Keutamaan Membaca Sholawat Nariyah

Menukil dari buku Mukjizat Sholawat terbitan Qultum Media, berikut sejumlah keutamaan membaca sholawat Nariyah.

1. Dilancarkan Rezekinya

Sholawat Nariyah dapat melancarkan rezeki seseorang. Muslim bisa mengamalkannya setelah sholat fardhu sebanyak 11 kali jika ingin meraih keutamaan ini.

2. Dijauhkan dari Bahaya dan Penyakit

Sholawat Nariyah dapat menjauhkan seseorang dari bahaya dan penyakit. Amalkan sholawat Nariyah setelah sholat Subuh dan Maghrib hingga 21 kali, dengan begitu maka muslim akan diselamatkan dari marabahaya dan penyakit.

3. Permohonannya Dikabulkan

Keutamaan lainnya dari sholawat Nariyah adalah membuat permohonan atau hajat seseorang dikabulkan. Hendaknya muslim membaca sholawat Nariyah 4.444 kali dalam satu majelis atau sekali duduk, dengan begitu Allah SWT akan mengabulkan hajatnya.

4. Kesedihan dan Masalahnya Diringankan

Membaca sholawat Nariyah bisa membuat seseorang diringankan masalah dan kesedihan yang tengah melandanya. Dengan begitu, Allah SWT akan memberikan solusi dari satu masalah.

Bacaan Sholawat Nariyah

اللَّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلاَماً تَامّاً عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ، وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ، وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِمِ، وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، فِيْ كُلِّ لَمْحَةٍ وَنَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ

Allâhumma shalli shalâtan kâmilatan wa sallim salâman tâmman ‘alâ sayyidinaa Muhammad alladzî tanhallu bihil ‘uqadu wa tanfariju bihil kurabu wa tuqdhâ bihil hawaaiju wa tunâlu bihir raghâ-ibu wa husnul khawaatimi wa yustasqal ghamâmu biwajhihil karîmi wa ‘alâ âlihi wa shahbihî fi kulli lamhatin wa nafasin bi-‘adadi kulli ma’lûmil laka

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat dan keselamatan yang sempurna kepada junjungan kami Nabi Muhammad yang dengan perantaranya dapat melepas segala kerepotan atau ikatan, menghilangkan segala kesusahan, mendatangkan segala hajat, tercapainya husnul khatimah, dan terpenuhi segala keinginan, diturunkan hujan dari awan berkat wajahnya yang mulia dan juga kepada keluarganya dan sahabatnya dalam setiap kedipan mata dan tarikan napas, sebanyak pengetahuan yang Engkau miliki.”

Waktu Terbaik Membaca Sholawat Nariyah

Mengutip dari Syarah Riyadhus Shalihin susunan Muhammad Al Utsaimin terjemahan Munirul Abidin, berikut waktu terbaik membaca sholawat sesuai hadits.

1. Hari Jumat

Dari Aus bin Aus RA ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Di antara hari-hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Maka perbanyaklah sholawat untukku di hari itu. arena sesungguhnya sholawat kalian itu akan disajikan untukku’. Para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin sholawat kami akan disajikan untuk engkau setelah berbaur dengan tanah?’ Mereka juga ada yang mengatakan, ‘Engkau telah rusak’. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mengharamkan atas bumi untuk merusakkan jasad-jasad para nabi’.” (HR Abu Dawud)

2. Saat Mendengar Nama Nabi SAW Disebut

Nabi SAW bersabda,

“Hinalah orang yang mendengar namaku disebut kemudian dia tidak membaca sholawat untukku.” (HR At Tirmidzi)

3. Ketika Ziarah Kubur

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadits,

“Janganlah kalian menjadikan kuburku sebagai tempat perayaan. Dan bacalah sholawat untukku karena sesungguhnya bacaan sholawat kalian itu sampai kepadaku di mana pun kamu berada.” (HR Abu Dawud)

4. Setelah Azan dan Iqomah

“Apabila kamu mendengar muazin menyerukan azan, maka jawablah dengan jawaban yang sama ia baca. Setelah selesai maka bersholawatlah kepadaku.” (HR Ahmad dan Muslim)

5. Pada Permulaan dan Akhir Doa

Dari Fadhalah bin Ubaid RA, ia berkata,

“Rasulullah SAW mendengar seseorang berdoa di dalam sholatnya tanpa mengagungkan nama Allah Ta’ala dan tidak membaca sholawat untuk Nabi SAW. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang ini sangat tergesa-gesa.’ Beliau lantas memanggilnya dan bersabda kepadanya atau juga kepada orang lain, ‘Apabila salah seorang di antara kalian berdoa, maka hendaknya ia memulainya dengan memuji dan menyanjung Tuhannya Yang Mahasuci, kemudian membacakan sholawat untuk Nabi SAW, kemudian setelah itu berdoa sekehendaknya’.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Apakah Setan dan Jin Sama? Begini Penjelasannya



Jakarta

Setan dan jin adalah makhluk gaib yang tak kasat mata. Keberadaannya disebutkan dalam kitab suci Al-Qur’an.

Menukil dari kitab Taudhihul Adilah 1 susunan KH M Syafi’i Hadzami, setan berasal dari kata syatana yang artinya jauh dari rahmat. Makna dari setan sendiri adalah sifat sehingga tidak memiliki bentuk atau asal tertentu.


Selain itu, setan juga menjadi sebutan bagi bangsa jin atau manusia. Jin yang durhaka disebut dengan setan, begitu pula manusia yang bersifat durhaka berarti memiliki sifat setan. Allah SWT berfirman dalam surah Al An’am ayat 112,

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِىٍّ عَدُوًّا شَيَٰطِينَ ٱلْإِنسِ وَٱلْجِنِّ يُوحِى بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ ٱلْقَوْلِ غُرُورًا ۚ وَلَوْ شَآءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ ۖ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ

Artinya: “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.”

Sementara itu, jin merupakan makhluk yang asalnya dari nyala api. Hal ini tertuang dalam surah Ar Rahman ayat 15,

وَخَلَقَ ٱلْجَآنَّ مِن مَّارِجٍ مِّن نَّارٍ

Artinya: “Dan Dia menciptakan jin dari nyala api.”

Merujuk pada sumber yang sama, as-Sayyid Alawi bin Ahmad as-Saggaf melalui kitab Al-Kaukabu Al-Ajuj menjelaskan bahwa jin memiliki dzat yang halus, bisa berubah-ubah bentuk. Terdapat jin yang beriman dan ada juga yang kafir, begitu pula jin yang taat dan yang durhaka.

Menukil dari Al Madkhal ila Dirasah Al Akidah Al Islamiyyah susunan Umar Sulaiman Abdullah Al Asyqar terjemahan Muhammad Misbah, bangsa jin memiliki kesamaan dengan manusia yaitu sama-sama berakal, memiliki pengetahuan dan berkemampuan untuk membedakan mana yang baik dan buruk.

Jin diciptakan untuk menyembah kepada Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam surah Az Zariyat ayat 56,

وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”

Namun, bangsa jin dan manusia memiliki perbedaan yang jauh. Salah satu yang mendasar adalah materi asal kejadiannya. Jin dinamai jin karena keberadaannya tak bisa dilihat oleh pandangan manusia.

Meski demikian, jin mengalami kematian seperti manusia dan makhluk hidup lainnya. Terkait hal ini diterangkan dalam surah Ar Rahman ayat 26-28,

كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍۖ وَّيَبْقٰى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلٰلِ وَالْاِكْرَامِۚ فَبِاَيِّ اٰلَاۤءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبٰنِ

Artinya: “Semua yang ada di atasnya (bumi) itu akan binasa. (Akan tetapi,) wajah (zat) Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan tetap kekal. Maka, nikmat Tuhanmu manakah yang kamu dustakan (wahai jin dan manusia)?”

Tetapi, pengetahuan terkait batas usia makhluk ghaib berada di luar batas kemampuan manusia. Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Indonesia-Korea Perkuat Kolaborasi di Sektor Halal Internasional



Jakarta

Indonesia terus memperkuat peran di pasar halal global. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menegaskan arah kerja sama dengan Korea Selatan dalam pengembangan industri halal, usai forum internasional di Seoul beberapa waktu lalu.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut sinergi halal Indonesia-Korea bukan hanya sebatas perdagangan, tetapi juga pembangunan ekosistem halal modern yang inklusif.

“Kerja sama halal Indonesia-Korea bukan hanya soal perdagangan, tapi juga membangun kepercayaan dan membuka jalan bagi generasi mendatang untuk hidup dalam ekosistem halal yang modern dan inklusif,” ujar Haikal dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).


Hal tersebut ia sampaikan dalam The International Halal Seminar 2025 sekaligus perayaan 70 tahun Korea Muslim Federation (KMF) di Seoul, Korea Selatan, Rabu (13/8) lalu.

Dalam forum tersebut, Haikal memaparkan perkembangan kebijakan halal Indonesia sekaligus peluang kolaborasi dengan Korea. Menurutnya, kerja sama kedua negara perlu difokuskan pada penguatan industri halal, perdagangan yang saling menguntungkan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Seminar Halal Internasional dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Presiden KMF Hussein Kim Dong Eok, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Sekretaris Jenderal OIC/SMIIC (Turki) Ihsan Ovut, Deputy Director JAKIM Malaysia Mohamad Kori Bin Jusoh, Halal Science Center Chulalongkorn University Thailand Winai Dahlan, serta peneliti dari Korea Food Research Institute Lee Hyun Sungg. Selain itu, hadir pula perwakilan pemerintah Korea, akademisi, dan pelaku industri halal dari berbagai negara.

Selain seminar, Haikal juga menghadiri peringatan 70 tahun KMF yang turut dihadiri tokoh internasional seperti Undersecretary of the Ministry of Islamic Affairs Da’wah and Guidance, Kingdom of Saudi Arabia Osama bin Ahmad Al-Jaffal, Sekretaris Jenderal WAMY Saleh I Babar, Deputy Director-General for African and Middle Eastern Affairs Korea MOFA Cho Sujin, serta CEO Samyang Foods Inc Kim Dong Chan.

(akn/ega)



Sumber : www.detik.com

Kemenag dan Kemendes Dorong Kampung Zakat 2025, Ini Tujuannya



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalin kerja sama dalam program Kampung Zakat 2025. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan peran zakat sebagai penggerak ekonomi desa dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melansir dari laman resmi Kementerian Agama program ini menargetkan 35 desa yang tersebar di berbagai daerah. Desa-desa tersebut dipilih karena memiliki potensi zakat yang besar, baik dari sisi sumber daya manusia maupun ekonomi lokalnya. Kemenag mencatat bahwa potensi zakat dari wilayah desa secara nasional bisa mencapai Rp 51 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya peluang yang bisa digarap jika pengelolaan zakat dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran.

Dana zakat yang dihimpun akan diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif di desa, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, serta pengembangan usaha kecil.


Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa kerja sama ini lahir dari pemahaman bahwa desa memiliki potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, kolaborasi dengan Kemendes PDTT sangat relevan karena kementerian tersebut memiliki akses langsung ke struktur pemerintahan desa dan lembaga ekonomi lokal yang sudah ada.

“Desa secara struktur lebih dekat dengan Kemendes. Di sana ada Koperasi Merah Putih, ada BUMDes, dan ini yang kami kerjasamakan. Potensi desa juga macam-macam, mulai dari perkebunan, pertanian, hingga kelautan,” ujar Waryono dalam Press Conference Blissful Maulid di Jakarta, Jumat (22/8/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag akan berperan sebagai koordinator dalam penguatan ekosistem zakat. Di sisi lain, Kemendes akan memperkuat lembaga ekonomi desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Salah satu strategi yang disiapkan adalah menjalin kerja sama antara BUMDes dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa, agar pengumpulan dan penyaluran zakat bisa dilakukan secara langsung dan efisien di lingkungan masyarakat sendiri.

Masyarakat desa akan difasilitasi untuk menunaikan zakat penghasilan melalui mekanisme yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Selain mempermudah distribusi zakat, pendekatan ini juga mendorong transparansi serta pengelolaan dana yang lebih produktif.

Melalui program Kampung Zakat ini, pemerintah berharap desa tidak hanya menjadi penerima bantuan, melainkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu mengelola zakat secara mandiri dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas kementerian ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem zakat nasional yang inklusif dan berdampak luas bagi masyarakat.

(inf/erd)



Sumber : www.detik.com

Fatwa MUI Diusulkan Jadi Landasan Etik dalam Revisi UU Penyiaran



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar fatwa-fatwanya dijadikan sebagai landasan etik dalam perumusan pasal-pasal Undang-Undang (UU) Penyiaran yang baru. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI terkait Revisi UU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Fatwa MUI sebagai Pedoman Etik Penyiaran Digital

Dilansir dari laman MUI Digital, KH Masduki Baidlowi menekankan bahwa fatwa-fatwa MUI, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial dan pornografi, dapat diadopsi sebagai pedoman etik dalam penyiaran. Ia menilai penyiaran harus berfungsi lebih dari sekadar hiburan komersial, melainkan sebagai sarana edukasi, pembentukan akhlak, dan perekat sosial.


“Standar etik dalam P3SPS dan UU Penyiaran, baik norma yang sudah berlaku selama ini maupun yang baru, diperluas penerapannya ke media digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram,” ujar Kiai Masduki.

Selain itu, MUI mendorong agar revisi UU Penyiaran memperkuat efektivitas larangan terhadap konten negatif, termasuk fitnah, hoaks, ujaran kebencian, hingga konten yang merendahkan martabat anak.

Atasi Dampak Negatif Algoritma dan Ekonomi Digital

MUI menilai perlu adanya perlindungan masyarakat dari dampak negatif algoritma dan ekonomi digital. KH Masduki mengingatkan bahaya echo chamber yang dapat memperkuat radikalisme, polarisasi, intoleransi berbasis agama, dan ekstremisme digital.

Ia juga menyoroti peran algoritma media sosial yang mendorong viralitas konten sensasional dibandingkan kedalaman pesan moral. Karena itu, MUI mengusulkan agar UU Penyiaran mengatur tanggung jawab platform digital terhadap algoritma yang mempromosikan konten berbahaya, seperti judi online, radikalisme, konsumerisme ekstrem berbasis pinjaman online (pinjol), LGBT, pornografi, dan eksploitasi seksual.

“Pendekatan dalam UU Penyiaran harus mencegah dampak negatif secara nyata, tidak hanya mengandalkan pendekatan normatif,” tegasnya.

Dorongan Literasi Digital dan Moderasi Beragama

MUI juga menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi dalam program literasi digital, termasuk penyusunan kurikulum literasi konten keagamaan multi platform. Program ini mencakup sosialisasi fatwa dan tausiyah digital, standardisasi dan sertifikasi dai, ustaz, influencer, konten kreator, serta pegiat media sosial agar selaras dengan paradigma moderasi Islam wasathiyah.

“Program Mujahid Digital untuk melawan hoaks, radikalisme, judi online, konsumerisme pinjol, dan pornografi, termasuk podcast-podcast vulgar yang mengumbar percakapan seksualitas, harus diperkuat,” kata Kiai Masduki.

Menurutnya, MUI bukan sekadar lembaga normatif, tetapi juga aktor aktif dalam menjaga moralitas bangsa di era digital.

Komisi I DPR RI Sambut Positif Masukan MUI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut baik usulan yang disampaikan MUI. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan dicatat sebagai bahan untuk memperkuat industri penyiaran ke depan.

“MUI memiliki pandangan yang sudah disampaikan, ini menjadi masukan, sama dengan KWI dan Komite Pengendalian Tembakau. Ada beberapa hal yang kita catat untuk memperkuat industri penyiaran agar lebih baik ke depannya,” ujar Dave.

Ia berharap MUI terus memberikan masukan agar DPR RI dapat bekerja dengan tulus dan tetap berada dalam bimbingan nilai-nilai agama.

Dalam pembahasan RUU Penyiaran kali ini, Komisi I DPR akan fokus pada pengaturan penyiaran multi platform yang mencakup media digital. Dave menilai pengaturan ini penting karena sifat media digital yang tak terbatas dan minim penyaringan.

“Undang-undang penyiaran ini kita revisi agar sesuai perkembangan zaman, sehingga industri penyiaran dapat terus hidup dan melayani masyarakat Indonesia,” ujarnya.

MUI Dukung Perluasan Kewenangan KPI

MUI juga mendukung perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak hanya mengawasi siaran TV dan radio, tetapi juga konten digital dan media sosial. Menurut KH Masduki, pergeseran konsumsi informasi masyarakat dari televisi ke media digital menuntut regulasi yang adaptif.

“Televisi sudah ditinggalkan masyarakat, sebagai industri sunset. Orang sekarang bermedsos dan berinternet semua,” ungkapnya.

Ia menambahkan, media sosial yang tidak diatur berpotensi menimbulkan bahaya serius, termasuk radikalisasi berbasis algoritma yang dapat dimanfaatkan kelompok ekstremis.

Dengan integrasi nilai agama, penguatan KPI, pelibatan MUI dalam literasi digital, serta perlindungan anak dan kelompok rentan, KH Masduki optimistis ekosistem penyiaran di Indonesia akan menjadi lebih sehat, cerdas, dan berkelanjutan.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com