Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk, Ini Ketentuannya dalam Islam


Jakarta

Pasangan sesama jenis dikenakan hukum cambuk di Banda Aceh. Eksekusi kedua pemuda berinisial QH dan RA itu berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Dilansir laporan detikSumut, keduanya menjalani hukuman bersama delapan terpidana lain. Pencambukan dihentikan setiap hitungan 10 karena petugas medis memeriksa kesehatan dan menanyakan kesanggupan yang dicambuk.

QH dicambuk terakhir kali dan terlihat mengangkat tangan sesekali sehingga algojo menghentikan cambukan. Usai dicek kondisi kesehatan dan diberi air mineral, QH kembali dicambuk dengan rotan. Pria tersebut sempat menangis dan sujud pada cambukan terakhir.


“Keduanya divonis masing-masing 80 kali namun setelah dikurangi tahanan terpidana dicambuk 76 kali,” ungkap Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati kepada wartawan.

Pendapat Ulama tentang Hukuman bagi Pelaku Homoseksual

Diterangkan dalam buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam yang disusun Imron Rosyadi, para ulama sepakat atas keharaman menyukai sesama jenis dan tergolong pada perbuatan keji atau fahisyah. Tindakan tersebut menimbulkan kerusakan sosial terutama moral. Al-Qur’an mengecam perilaku homoseksual yang pernah terjadi pada zaman Nabi Luth AS.

Terdapat banyak perbedaan pendapat terkait bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku homoseksual. Namun, secara garis besar terdapat tiga hukuman yang diberikan kepada mereka.

Pertama, pelaku homoseksual harus dirajam secara mutlak tanpa mempertimbangkan apakah sudah menikah atau belum. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Ishaq bin Rahawaih dan al-Sya’bi. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga mengatakan bahwa Imam Hambali dan Imam Syafi’i berpendapat demikian.

Kedua, hukuman bagi pelaku homoseksual disamakan dengan hukuman zina. Apabila mereka sudah menikah, maka dihukum rajam sedangkan jika belum maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Tidak ada perbedaan hukuman antara pelaku homoseksual maupun lesbian.

Ketiga, pelaku penyuka sesama jenis cukup dikenakan ta’zir bukan hadd zina. Abu Hanifah berpandangan bahwa homoseksual tak dapat dikenakan hukuman yang sama dengan hadd zina karena terdapat perbedaan antara zina dan homoseksual.

Pada konteks homoseksual tidak ditemukan unsur ketidakjelasan nasab sebagaimana diakibatkan perbuatan zina. Demikian juga dalam homoseksual tidak melahirkan mudarat yaitu tersia-siakannya anak karena hubungan mereka tidak melahirkan keturunan.

Berangkat dari alasan tersebut, Abu Hanifah berpendapat hukuman bagi pelaku homoseksual adalah ta’zir yang pengaturan lebih lanjutnya diserahkan kepada pemerintah.

Sejalan dengan itu, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang LGBT ditegaskan pelaku sodomi baik lesbian maupun gay hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan. Mereka dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati.

Dalam hal korban kejahatan homoseksual, sodomi dan pencabulan anak-anak maka pelakunya dikenakan pemerataan hukuman hingga hukuman mati.

Larangan Menyukai Sesama Jenis dalam Islam

Menukil dari buku Akidah Akhlak oleh Toto Edidarmo dkk, perilaku seks menyimpang dilarang dalam agama Islam dan termasuk dosa besar. Larangan menyukai sesama jenis dalam Islam tercantum dalam sejumlah dalil, salah satunya surah Al A’raf ayat 80-82,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓا۟ أَخْرِجُوهُم مِّن قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ

Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.”

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Benarkah?



Jakarta

Heboh kabar mengenai nampan atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga bukan produk lokal melainkan impor dari China dan disebut mengandung minyak babi. Terkait hal ini, pemerintah buka suara.

Masalah ini bermula dari laporan Indonesia Business Post (IBP) yang menemukan 30-40 pabrik produsen ompreng makanan untuk pasar global di China, salah satunya diduga untuk program MBG di Indonesia.

Dalam laporan tersebut mengklaim adanya dugaan praktik pemalsuan label ‘Made in Indonesia’ dan logo SNI pada ompreng yang sebenarnya diproduksi di China.


IBP melampirkan foto-foto hasil investigasi yang memperlihatkan para pekerja di Cina sedang memproduksi ompreng dengan label “Program Makan Bergizi Gratis”.

Terdapat juga foto yang berisi informasi bahan dan produsen dalam bahasa Indonesia dan kandungan utama dalam ompreng MBG tersebut tertulis salah satunya adalah lemak babi olahan.

Laporan investigasi IBP di beberapa pabrik di Chaoshan, China menemukan indikator yang menunjukkan produksi ompreng makanan, baik tipe 201 maupun 304, kemungkinan besar menggunakan minyak lemak babi sebagai pelumas.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengatakan selama ini belum ditemukan adanya kandungan minyak atau lemak babi dalam food tray MBG.

“Tapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita riset, bisa diuji di BPOM,” kata Hasan dilansir detikNews, Selasa(26/8/2025).

Hasan juga minta tidak terlalu gampang termakan isu yang sensitif. “Kita bisa uji kok tadi saya sudah ketemu sama kepala BPOM dan itu perlu diperiksa,” sambung Hasan.

Badan Gizi Nasional (BGN) juga merespon soal dugaan ompreng atau food tray Makanan Bergizi Gratis (MBG). “Sedang check dan recheck (diperiksa kembali),” kata Kepala BGN Dadan Hindayana yang dilansir Antara, Selasa (26/8/2025).

Sikap BGN yang berhati-hati menjawab rumor mengenai ompreng MBG mengandung lemak babi ini juga sejalan dengan sikap Menag Nasaruddin Umar yang mengatakan jika memang terbukti ada kandungan babi, pemerintah harus memperbaikinya.

Sebelumnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan aturan resmi terkait penggunaan wadah makan bersekat (food tray) berbahan baja tahan karat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini tertuang dalam SNI 9369:2025.

“Standar tersebut ditetapkan pada 18 Juni 2025 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025. Ini adalah standar baru yang dikembangkan secara mandiri oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, dilansir detikNews.

Menurut Hendro, tujuan utama penetapan standar ini adalah memastikan food tray yang dipakai dalam Program MBG aman, tahan lama, serta bebas dari zat berbahaya. Selain itu, penerapan SNI juga diharapkan dapat mendorong industri dalam negeri untuk menghasilkan peralatan makan yang lebih berkualitas.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

Cendekiawan Muslim Indonesia-Malaysia Bahas Masyarakat Madani



Jakarta

Puluhan cendekiawan muslim Indonesia menghadiri Majlis Cendekiawan Madani Malaysia-Indonesia (MCM Malindo) di Kuala Lumpur. Mereka membahas sejumlah langkah untuk terwujudnya masyarakat madani.

Menurut keterangan yang diterima detikcom, Rabu (27/8/2025), para delegasi Indonesia dipimpin Ketua Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC) Prof Din Syamsudin. Ada sekitar 40 delegasi dari cendekiawan muslim, ulama dan tokoh dari berbagai latar belakang; pimpinan organisasi Islam, rektor perguruan tinggi, ulama, tokoh, pakar dan akademisi yang menghadiri forum pada 22-23 Agustus 2025 itu.


Ketua Umum DPP Hidayatullah Nashirul Haq bersama Anggota Dewan Pertimbangan Abdul Aziz QM serta Ketua Penasehat Muslimat Hidayatullah Sabriati Aziz turut hadir dalam forum tersebut.

Rombongan disambut Ketua Institut Kepahaman Islam Malaysia (IKIM), Prof. Madya. Dr. Dato’ Mohd. Azam Mohd. Adil yang dilanjutkan dengan sesi pengenalan ekosistem wacana Islam di Malaysia. Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim juga beramah tamah dengan delegasi Indonesia usai salat Jumat di Mesjid Putra di Kompleks Pusat Pemerintahan Putrajaya.

Agenda berikutnya berlanjut di INCEIF University dengan seminar bertemakan ekonomi dan keuangan Islam yang menampilkan beberapa narasumber antara lain Ketua INCEIF dan Fellow Kehormat IKIM, Tan Sri Azman Mokhtar.

Majlis Cendekiawan Madani Malaysia-Indonesia (MCM Malindo) secara resmi dibuka oleh Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Hal Ehwal Agama) YB. Senator Dato’ Setia Dr. Mohd. Na’im Bin Mokhtar di aula International Institute of Advanced Islamic Studies (IAIS) Kuala Lumpur pada Jumat (22/8/2025) malam.

Pada hari berikutnya, acara berlanjut dengan forum Cendekiawan Madani yang diawali dengan pengantar oleh beberapa tokoh cendekiawan. Di antaranya Wakil Ketua IKIM Prof. Dr. Dato’ Mohd. Yusof Hj. Othman, Ketua IAIS Prof. Dr. Mazlee Malik, dan Ketua CDCC Prof. Dr. Din Syamsudin. Sesi pertama mengangkat tema “Agenda Pohon Umat Serantau; Sasaran Jangka Pendek Dan Jangka Panjang.” Berlanjut sesi kedua dengan tema “Meneguhkan Akar Umat: Kekuatan, Kelemahan, Peluang Dan Ancaman.”

Masing-masing sesi menampilkan narasumber dari kedua negara. Pembicara dari Indonesia antara lain Mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. Dr. Muhammad Amin Abdullah, Rektor Universitas YARSI Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D, Peneliti BRIN Prof. Dr. R. Siti Zuhro, dan Ketua Paramadina Institute Prof. Dr. Pipip Ahmad Rifai.

Ikut serta dalam delegasi Indonesia puluhan cendekiawan antara lain Dr. H. Hidayat Nurwahid, M.A. (Wakil Ketua MPR-RI), Dr. H. Lukman Saifuddin (Mantan Menteri Agama RI), Amb. Dr. H. Hajriyanto Y. Thohari (Mantan Dubes RI di Lebanon), Dr. K.H. Anwar Abbas, M.A. (Wakil Ketua Umum MUI Pusat), Prof. Dr. H. Syafiq Mughni (Ketua PP Muhammadiyah), Dr. K.H. Ahmad Suaedy, M.Hum (Ketua PB NU), serta sejumlah pimpinan ormas Islam, ulama, tokoh dan akademisi.

Kegiatan tersebut terlaksana atas arahan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim sebagai upaya untuk mendukung terwujudnya negara madani sebagai visi Malaysia di bawah kepemimpinannya. Inisiator program Din Syamsudin mengatakan forum akan berlanjut tahun depan.

“Forum ini akan berlanjut tahun depan (2026) di Indonesia dan delegasi Cendekiawan Malaysia akan menjadi peserta tamu”, ucap Din Syamsudin.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Tiga Golongan yang Tidak Akan Masuk Surga, Siapa Mereka?


Jakarta

Setiap muslim tentu mendambakan surga sebagai tempat kembali yang penuh kenikmatan. Namun, Rasulullah SAW melalui sejumlah hadits memperingatkan bahwa ada golongan tertentu yang diharamkan Allah untuk masuk ke dalam surga. Peringatan ini tidak hanya sebagai ancaman belaka, melainkan juga sebagai peringatan agar setiap hamba menjauhi dosa besar yang bisa menutup pintu kebaikan.

Dalam buku Jalan Menuju Hidup Berkah karya Muhammad Suhud, disebutkan sebuah hadits Rasulullah SAW:

“Ada tiga orang yang Allah haramkan untuk masuk surga, yaitu pecandu minuman keras, orang yang berbuat durhaka (kepada orang tua), dan mucikari yang membiarkan kekejian terjadi pada keluarganya.” (HR. Ahmad)


Dalam riwayat lain, disebutkan peringatan serupa dengan sedikit perbedaan redaksi. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Ada tiga orang yang tidak akan masuk surga, yaitu orang yang berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya, pecandu minuman keras, dan orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i, dan Hakim)

Lantas, siapa saja golongan yang dimaksud?

Tiga Golongan yang Tidak Akan Masuk Surga

1. Pecandu Minuman Keras

Islam menegaskan bahwa khamar atau minuman keras termasuk dosa besar. Bukan hanya merusak akal, tapi juga dapat membuka pintu kepada berbagai kemaksiatan lain. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Arab latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la’allakum tufliḥūn(a).

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Ayat ini jelas menunjukkan bahwa minuman keras adalah sesuatu yang najis dan harus dijauhi. Seseorang yang terus-menerus tenggelam dalam candu minuman keras bisa kehilangan kesadaran, merusak diri, dan melupakan kewajiban kepada Allah. Karena itu, Rasulullah SAW menyebut pecandu khamar termasuk golongan yang diharamkan masuk surga.

2. Durhaka kepada Orang Tua

Berbakti kepada orang tua adalah salah satu kewajiban terbesar dalam Islam, bahkan disebut setelah perintah untuk menyembah Allah. Sebaliknya, durhaka kepada orang tua termasuk dosa besar yang mendapat laknat dari Allah SWT.

Dalam buku Dosa Besar Kecil yang Terabaikan Penyebab Siksa Azab Kubur yang Pedih terbitan Lembar Langit Indonesia, terdapat hadits Rasulullah SAW:

“Allah melaknat orang yang durhaka kepada orang tua. Allah melaknat orang yang mencaci bapaknya. Allah melaknat orang yang mencaci ibunya.” (HR. Ibnu Hibban, shahih)

Bahkan, ada hadits lain yang menegaskan bahwa azab bagi anak durhaka dipercepat di dunia. Rasulullah SAW bersabda:

“Semua dosa ditunda (siksanya) oleh Allah semau-Nya hingga hari Kiamat, kecuali durhaka kepada orang tua. Sesungguhnya dosa durhaka disegerakan siksanya bagi pelakunya.” (HR. Hakim dari Abu Bakar)

Hal ini menunjukkan betapa besarnya dosa durhaka. Tidak hanya menutup jalan ke surga, tetapi juga mengundang keburukan di dunia sebelum akhirat.

3. Seseorang yang Membiarkan Kekejian pada Keluarganya

Golongan terakhir yang disebutkan dalam hadits adalah dayyuts, yakni seorang laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu (ghirah) terhadap kehormatan keluarganya, bahkan membiarkan perbuatan keji atau zina terjadi di lingkungannya.

Dalam buku Majdi Muhammad Asy-Syahawi terbitan Niaga Swadaya, disebutkan sebuah hadits Rasulullah SAW:

“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada suami yang dayyuts pada hari kiamat, dan tidak akan memasukkannya ke surga.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i, dan Al-Hakim)

Dayyuts adalah suami atau kepala keluarga yang tahu keluarganya melakukan perbuatan maksiat, tetapi diam dan tidak menegurnya. Sikap ini menunjukkan hilangnya rasa tanggung jawab menjaga kehormatan keluarga, padahal menjaga keluarga dari perbuatan keji adalah amanah besar di sisi Allah.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Niat Sholat Witir 1 Rakaat: Arab, Latin dan Terjemahannya


Jakarta

Sholat witir adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Sholat ini biasanya dikerjakan sebagai penutup ibadah malam, seperti setelah sholat Tarawih di bulan Ramadan atau setelah sholat Tahajud.

Jumlah rakaatnya ganjil, minimal satu rakaat hingga maksimal sebelas rakaat. Mengapa sholat witir begitu penting? Hadits dari Abu Hurairah RA menjelaskan keutamaannya:

“Kekasihku Rasulullah mewasiatkan kepadaku tiga hal, yaitu puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat sholat duha, dan sholat witir sebelum tidur.” (HR Jama’ah)


Bagi Anda yang ingin mengerjakan sholat witir satu rakaat, baik sendiri maupun berjamaah, berikut panduan lengkapnya.

Niat Sholat Witir 1 Rakaat

Niat adalah rukun sholat yang harus dipenuhi. Membaca niat dilakukan sebelum takbiratul ihram.

Dikutip dari buku UMRAH: Panduan Ibadah Umrah Praktis Lahir Batin karya Ahmad Alawiy dkk, berikut bacaan niat sholat witir satu rakaat yang bisa diamalkan di dalam hati.

1. Niat Sholat Witir 1 Rakaat sebagai Imam

أُصَلَّى سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَةً اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Usholli sunnatal witri rak’atan imaaman lillahi ta’aala

Artinya: “Saya niat sholat sunnah witir 1 rakaat sebagai imam karena Allah.”

2. Niat Sholat Witir 1 Rakaat sebagai Makmum

أُصَلَّى سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَةً مَأْمُومًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Ushalli sunnatal witri rak’atan ma’muuman lillahi ta’aala

Artinya: “Saya niat sholat sunnah witir 1 rakaat sebagai makmum karena Allah.”

3. Niat Sholat Witir Sendiri (Munfarid)

اُصَلِّى سُنَّةَ الوِتْرِ رَكْعَةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَ

Ushalli sunnatal witri rak’atan mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Aku niat sholat sunnah witir 1 rakaat dengan menghadap kiblat, saat ini karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Sholat Witir 1 Rakaat

Setelah membaca niat, Anda bisa melanjutkan dengan tata cara sholat witir satu rakaat seperti berikut, merujuk pada sumber yang sama:

  1. Membaca niat.
  2. Melakukan takbiratul ihram.
  3. Membaca surah Al Fatihah dan Al A’laa.
  4. Rukuk.
  5. I’tidal.
  6. Sujud pertama.
  7. Duduk di antara dua sujud.
  8. Sujud kedua.
  9. Duduk tasyahud akhir.
  10. Mengucapkan salam.

Doa Setelah Sholat Witir 1 Rakaat

Setelah menunaikan sholat witir, dianjurkan untuk membaca doa. Doa ini adalah wujud permohonan kita kepada Allah SWT agar diberikan kebaikan dan keberkahan.

Berikut bacaan doanya, dikutip dari buku Doa & Zikir Muslimah yang disusun Tim Redaksi Qultummedia.

أَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْاَلُكَ إِيْمَانًا دَاِئمًا وَنَسْأَلُكَ قَلْبًا خَاشِعًا وَنَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَنَسْأَلُكَ يَقِيْنًا صَادِقًا وَنَسْأَلُكَ عَمَلًا صَالِحًا وَنَسْأَلُكَ دِيْنًا قَيِّمًا وَنَسْأَلُكَ خَيْرًا كَثِيْرًا وَنَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ وَنَسْأَلُكَ تَمَامَ الْعَافِيَةِ وَنَسْأَلُكَ الشُّكْرَ عَلَى الْعَافِيَةِ وَنَسْأَلُكَ الْغِنَى عَنِ النَّاسِ أَللَّهُمَّ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا صَلَاتَنَا وَصِيَامَنَا وَقِيَامَنَا وَتَخَشُّعَنَا وَتَضَرُّعَنَا وَتَعَبُّدَنَا وَتَمِّمْ تَقْصِيْرَنَايَا أَللهُيَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِسَيِّدِنَامُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Latin: Allaahumma innaa nas-aluka iimaanan daa-iman. Wanas- aluka qalban khaasyi’an. Wanas-aluka ‘ilman naafi’an. Wanas-aluka yaqiinan shaadiqan. Wanas-aluka ‘amalan shaalihan. Wanas-aluka diinan qayyiman. Wanas-aluka khairan katsiiran. Wanas-alukal ‘afwa wal ‘aafiyah. Wanas-aluka tamaamal ‘aafiyah. Wanas-alukasy syukra ‘alal ‘aafiyati, wanas-alukal ghinaa-a ‘anin naas. Allaahumma rabbanaa taqabbal minnaa shalaatanaa washiyaamanaa waqiyaamanaa watakhassyu’anaa watadharru’anaa wata’abbudanaa watammim taqshiiranaayaa allaahuyaa arhamar raahimiin. Wasallallaahu ‘alaa khairi khalqihii sayyidinaa muhammadin wa ‘alaa aalihii wasahbihii ajma’iina walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiina

Artinya: “Ya Allah, kami mohon kepada-Mu, iman yang langgeng, hati yang khusyuk, ilmu yang bermanfaat, keyakinan yang benar, amal yang saleh, agama yang lurus, kebaikan yang banyak. Kami mohon kepada-Mu ampunan dan kesehatan, kesehatan yang sempurna, kami mohon kepada-Mu bersyukur atas karunia kesehatan, kami mohon kepada-Mu kecukupan terhadap sesama manusia. Ya Allah, Tuhan kami terimalah dari kami: sholat, puasa, ibadah, kekhusyu’an, rendah diri dan ibadah kami, dan sempurnakanlah segala kekurangan kami. Ya Allah, Tuhan yang Maha Pengasih dari segala yang pengasih. Dan semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada makhluk-Nya yang terbaik, Nabi Muhammad SAW, demikian pula keluarga dan para sahabatnya secara keseluruhan. Serta segala puji milik Allah Tuhan semesta alam.”

Semoga panduan ini membantu Anda dalam menunaikan sholat witir. Jangan lupa diamalkan ya.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hati-Hati, Ini 4 Dosa Besar yang Mengundang Murka Allah


Jakarta

Dalam Islam, ada beberapa perbuatan yang tergolong dosa besar dan sangat dilarang karena dapat mendatangkan murka Allah SWT. Rasulullah SAW telah menyebutkan dosa-dosa ini dalam berbagai hadis sebagai peringatan bagi umatnya.

Salah satu hadis dari Anas bin Malik RA menyebutkan, “Rasulullah SAW ditanya tentang dosa-dosa besar. Maka beliau menjawab, ‘Berbuat syirik kepada Allah SWT, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa yang diharamkan dan memberi kesaksian palsu’.”

Dari hadis tersebut, para ulama menjelaskan bahwa ada empat dosa yang paling berat. Mari kita pahami lebih dalam mengenai dosa-dosa besar ini.


1. Syirik (Menyekutukan Allah)

Menurut buku Hadits-hadits Tarbiyah karya Wafi Marzuqi Ammar, Rasulullah SAW menempatkan syirik sebagai dosa terbesar pertama. Syirik adalah perbuatan menyekutukan Allah SWT dengan hal lain.

Syirik terbagi menjadi dua kategori, yaitu syirik besar (akbar) dan syirik kecil (asghar). Pembagian ini dijelaskan dalam buku 101 Dosa-Dosa Besar oleh TB. Asep Subhi dan Ahmad Taufik.

  • Syirik Besar: Perbuatan ini dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam (murtad) dan terancam kekal di neraka. Dosa syirik besar tidak akan diampuni kecuali pelakunya bertobat dengan sungguh-sungguh dan kembali mengimani keesaan Allah.
  • Syirik Kecil: Dosa ini tidak sampai membuat pelakunya murtad, tetapi tetap tergolong perbuatan dosa. Contohnya adalah riya’ (beribadah untuk dipuji) dan bersumpah dengan selain nama Allah. Dosa syirik kecil bisa diampuni, tetapi juga bisa mendatangkan azab.

2. Durhaka kepada Orang Tua

Berbakti kepada kedua orang tua adalah perintah langsung dari Allah SWT. Sebaliknya, durhaka kepada mereka termasuk dosa besar yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa’ ayat 36:

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”

Ayat ini menegaskan betapa pentingnya berbuat baik kepada orang tua setelah perintah untuk tidak berbuat syirik, menunjukkan betapa besar posisi mereka dalam Islam.

3. Membunuh Jiwa yang Diharamkan

Membunuh jiwa yang tidak bersalah adalah salah satu dosa besar yang paling membinasakan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ash Shahihain dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Hindarilah tujuh perkara yang membinasakan.” Beliau kemudian menyebutkan, “Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar.”

Pembunuhan tanpa hak merupakan kejahatan yang sangat berat karena merampas hak hidup yang diberikan oleh Allah SWT. Islam sangat menjunjung tinggi nyawa manusia dan melarang segala bentuk kekerasan yang mengarah pada hilangnya nyawa.

4. Memberikan Kesaksian Palsu

Kesaksian palsu atau tazwir adalah perbuatan dusta dan pemalsuan. Dosa ini dianggap sangat besar karena dapat menimbulkan banyak kezaliman. Kesaksian palsu di hadapan hakim, misalnya, bisa membuat keputusan yang salah, merugikan orang yang tidak bersalah, atau menguntungkan pihak yang jahat.

Oleh karena itu, Rasulullah SAW menempatkan kesaksian palsu sebagai salah satu dosa besar yang harus dihindari, karena kebohongan ini dapat merusak tatanan sosial dan keadilan.

Dengan memahami keempat dosa besar ini, semoga kita semua dapat menjauhinya dan selalu memohon ampunan kepada Allah SWT. Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

4 Sifat Mulia Nabi Muhammad SAW yang Patut Diteladani


Jakarta

Nabi Muhammad SAW merupakan teladan terbaik bagi seluruh umat Islam. Setiap ucapan dan tindakannya mencerminkan akhlak yang luhur dan nilai-nilai kebaikan yang sempurna.

Meneladani sifat-sifat beliau bukan hanya kewajiban, tetapi juga kunci untuk meraih kehidupan yang lebih harmonis dan bermakna. Bahkan, Allah SWT secara tegas memerintahkan kita untuk mencontoh akhlak beliau. Dalam surah Al-Ahzab ayat 21, Allah berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ


Artinya: “Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.”

Keistimewaan akhlak Nabi Muhammad SAW juga ditegaskan dalam surah Al-Qalam ayat 4, “Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur.”

Sementara itu, dalam sebuah hadits riwayat Al-Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak mulia.”

4 Sifat Nabi Muhammad SAW

Ridwan Abdullah Sani dan Muhammad Kadri dalam buku Pendidikan Karakter: Mengembangkan Karakter Anak yang Islami, mengatakan Rasulullah SAW memiliki akhlak yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan ketaatan penuh kepada Allah SWT. Di antara banyak sifat terpuji beliau, ada empat sifat utama yang dikenal sebagai sifat wajib para rasul. Apa saja itu?

1. Shiddiq (Jujur dan Benar)

Shiddiq berarti jujur atau benar. Sifat ini menunjukkan bahwa setiap perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW selalu dilindungi oleh Allah SWT. Beliau tidak pernah berbohong atau menipu. Kejujuran beliau adalah landasan utama dalam berinteraksi dengan siapa pun, menjadikan beliau pribadi yang sangat dipercaya.

Dengan meneladani sifat shiddiq, kita diajarkan untuk selalu berkata dan bertindak sesuai kebenaran, baik dalam keadaan mudah maupun sulit.

2. Amanah (Dapat Dipercaya)

Sebagai seorang rasul, Nabi Muhammad SAW memiliki sifat mutlak, yaitu amanah atau dapat dipercaya. Beliau dipercaya oleh Allah SWT untuk menyampaikan risalah suci kepada seluruh umat manusia.

Beliau memegang teguh amanah ini dengan penuh tanggung jawab, tanpa pernah sedikit pun menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Sifat amanah ini mengajarkan kita untuk selalu menepati janji, menjaga kepercayaan orang lain, dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

3. Tabligh (Menyampaikan)

Tabligh berarti menyampaikan. Nabi Muhammad SAW adalah utusan yang bertugas menyampaikan seluruh wahyu dari Allah SWT kepada umatnya. Beliau tidak pernah menyembunyikan atau mengurangi satu ayat pun.

Sifat ini menjadi bukti kesetiaan beliau dalam menjalankan misi kenabian. Dari sifat tabligh, kita belajar pentingnya menyampaikan kebenaran, menyebarkan kebaikan, dan memberikan nasihat yang bermanfaat kepada orang lain.

4. Fathanah (Cerdas)

Fathanah adalah sifat cerdas atau memiliki kecerdasan yang luar biasa. Kecerdasan Nabi Muhammad SAW tidak hanya terbatas pada pengetahuan, tetapi juga pada kemampuan berpikir logis, memahami masalah, dan memberikan solusi terbaik.

Sifat ini memungkinkan beliau untuk menghadapi tantangan dakwah yang berat dan memimpin umat dengan kebijaksanaan. Meneladani sifat fathanah berarti kita harus terus belajar, berpikir kritis, dan memanfaatkan akal sehat untuk menyelesaikan setiap persoalan dalam hidup.

Dengan menerapkan keempat sifat mulia Nabi Muhammad SAW shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Akhlak ini akan membantu menciptakan masyarakat yang harmonis, penuh kejujuran, saling percaya, dan dipenuhi kebaikan.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukuman Cambuk bagi Pezina Belum Menikah


Jakarta

Perzinaan merupakan salah satu dosa besar yang sangat diperhatikan dalam Islam. Perbuatan ini merusak kehormatan, mengganggu ketenteraman keluarga, dan membawa dampak buruk bagi masyarakat. Karena itu, Al-Qur’an menetapkan aturan tegas untuk menjaga kesucian dan ketertiban sosial.

Salah satunya tertuang dalam QS An-Nur ayat 2 yang memuat ketentuan hukuman bagi pezina yang belum menikah. Ayat ini menjadi landasan hukum dalam syariat Islam yang kemudian ditegaskan kembali melalui sunnah Nabi Muhammad SAW.

Sejalan dengan itu, dalam buku Al-Qur’an Hadis Madrasah Aliyah Kelas XI karya H. Aminudin dan Harjan Syuhada disebutkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas RA. Rasulullah SAW bersabda,


“Janganlah seseorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita, kecuali bersama mahram si wanita.” (Muttafaqun ‘Alaih). Hadits ini menegaskan bahwa Islam menutup setiap celah yang dapat mengantarkan pada perbuatan zina.

Bacaan QS An-Nur Ayat 2

Berikut bacaan Arab, latin, dan terjemahan QS An-Nur ayat 2 tentang zina,

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Arab latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidū kulla wāḥidim minhumā mi’ata jaldah(tan), wa lā ta’khużkum bihimā ra’fatun fī dīnillāhi in kuntum tu’minūna billāhi wal-yaumil-ākhir(i), walyasyhad ‘ażābahumā ṭā’ifatum minal-mu’minīn(a).

Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”

Tafsir QS An-Nur Ayat 2

Dalam Tafsir Al-Azhar susunan Buya Hamka, QS An-Nur ayat 2 menjelaskan hukuman bagi laki-laki dan perempuan yang berzina, yaitu dicambuk seratus kali di hadapan orang banyak. Ayat ini menjadi dasar utama hukum Islam tentang perzinaan yang kemudian dipertegas dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Zina dijelaskan sebagai setiap persetubuhan di luar nikah yang sah, baik dengan kerelaan maupun dengan paksaan. Hal ini berbeda dengan hukum pidana Barat yang hanya menghukum zina bila terjadi pemerkosaan atau hubungan dengan perempuan bersuami. Dalam Islam, semua bentuk persetubuhan tanpa nikah tetap disebut zina.

Nabi Muhammad SAW menerapkan dua jenis hukuman. Bagi yang belum menikah, hukumannya sesuai ayat yaitu dera seratus kali. Sementara yang sudah menikah, baligh, berakal, merdeka, dan muslim, dikenai hukuman rajam hingga mati.

Hukuman rajam meski tidak tertulis dalam ayat, dipandang sah karena pernah dilaksanakan langsung oleh Nabi SAW dan disaksikan sahabat-sahabat besar. Kisah Ma’iz serta dua perempuan dari bani Lukham dan bani Ghamid menjadi contoh pelaksanaan hukum ini, ketika mereka mengaku berzina dan meminta dihukum hingga dirajam.

Zina termasuk dosa besar seperti halnya syirik dan pembunuhan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Furqan ayat 68:

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ

Arab latin: Wal-lażīna lā yad’ūna ma’allāhi ilāhan ākhara wa lā yaqtulūnan nafsal-latī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqqi wa lā yaznūn(a), wa may yaf’al żālika yalqa aṡāmā(n).

Artinya: “Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa.”

Nabi Muhammad SAW juga memperingatkan dalam hadits riwayat Huzaifah:

“Hai sekalian orang, jauhilah zina. Sesungguhnya zina menimbulkan enam keburukan: tiga di dunia yaitu merendahkan harga diri, menimbulkan kefakiran, dan mengurangi umur; dan tiga di akhirat yaitu kemurkaan Allah, buruknya hisab, dan azab neraka.”

Kerasnya hukum ini bertujuan menjaga lima perkara pokok: agama, jiwa, kehormatan, akal, dan harta. Zina merusak kehormatan, mengacaukan nasab, menimbulkan keresahan dalam masyarakat, dan melemahkan bangsa. Karena itu Allah SWT memperingatkan dalam surah Al-Isra’ ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā’a sabīlā(n).

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Wallahu a’lam.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Alasan Hukum Islam Menetapkan Laki-laki Menerima Warisan Lebih Besar


Jakarta

Pembagian warisan diatur dalam Al-Qur’an dan hadits. Warisan sendiri dimaknai sebagai peninggalan yang diberikan ketika seseorang meninggal dunia.

Mengutip dari buku Hukum Kewarisan Islam oleh Amir Syarifuddin, apabila pembagian waris tidak mengikuti ketentuan maka akan terjadi sengketa antara ahli waris. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak), karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku.” (HR Ibnu Majah)


Turut dijelaskan dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris susunan Kementerian Agama RI, Islam mengenal ilmu waris atau Al Mawarits. Isi dari Al Mawarits atau biasa dikenal juga Al Faraidh adalah masalah-masalah pembagian harta warisan.

Laki-laki menerima warisan lebih besar dibanding perempuan. Hal ini tercantum dalam surah An Nisa ayat 11,

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Lalu, apa alasan hukum Islam membagi warisan lebih besar kepada laki-laki?

Kenapa Laki-laki Dapat Warisan Lebih Banyak?

Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin dalam bukunya Tashil Al Faraidh terbitan Ash-Shaf Media, alasan laki-laki mendapat warisan lebih banyak daripada perempuan karena anugerah dari Allah SWT. Maksudnya, laki-laki diberi kelebihan akal yang sempurna untuk mengatur dan kekuatan yang lebih dalam untuk berbuat serta taat kepada Sang Khalik.

Oleh karenanya, kaum laki-laki mendapat keistimewaan atas kaum wanita dengan diangkat sebagai nabi, pemimpin, menegakkan syiar-syiar Islam serta kesaksian dalam semua permasalahan. Laki-laki juga wajib jihad, sholat Jumat dan sejenisnya.

Laki-laki bahkan dijadikan ahli waris yang mendapat bagian ashobah, mendapat bagian warisan lebih dan sejenisnya. Ini dikarenakan usaha mereka sebagai laki-laki, mulai dari memberi harta kepada wanita yang dinikahi, memberi mahar serta nafkah dalam kebutuhan hidupnya.

Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

Abdul Syukur Al Azizi dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita turut menjelaskan bahwa perbedaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan karena memiliki dasar yang jelas. Laki-laki memiliki tanggung jawab dalam menafkahi keluarganya sehingga secara proporsional mereka mendapat porsi warisan yang lebih besar daripada perempuan.

Apabila laki-laki mendapat bagian yang sama atau lebih kecil, maka dapat menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Walau perempuan menerima bagian warisan lebih sedikit, hak-hak seperti mahar dan nafkah dari suami menjadi kompensasi yang menyeimbangkan ketentuan tersebut.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com