Israel Percepat Penggalian Terowongan di Bawah Masjid Al Aqsa, Apa Fungsinya?



Jakarta

Israel mempercepat penggalian terowongan rahasia di bawah Masjid Al-Aqsa, Yerusalem. Penggalian tersebut telah berlangsung sejak sembilan bulan yang lalu.

Berdasarkan laporan Al-Araby Al-Jadeed yang dikutip dari situs The New Arab pada Selasa (26/8/2025), terowongan rahasia itu membentang sekitar 550 meter dari Plaza Al Buraq di barat melewati Gerbang Maghariba hingga ke Gerbang Jaffa (Bab Al Khalil) di barat laut tembok masjid.


Penggalian yang dilakukan Israel berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat sehingga warga Palestina setempat tidak mengetahui detail dari proses penggalian.

Menurut keterangan Anggota Dewan Pengawas Masjid Al Aqsa Fakhri Abu Diab, hanya pegawai Otoritas Purbakala Israel yang bisa memasuki lokasi tersebut. Mereka bekerja di bawah penjagaan ketat, area penggalian juga ditutupi agar tak terlihat dari luar.

“Perluasan terowongan ini melewati rumah dan toko warga Yerusalem secara tidak beraturan, sehingga langsung mengancam fondasi sisi barat daya Masjid Al-Aqsa. Pihak pendudukan tidak pernah mengumumkan proyek ini secara resmi, untuk menghindari kecaman,” katanya.

Fakhri Abu Diab mengaku sempat mencoba mendekati lokasi, tetapi segera dihentikan oleh polisi Israel hingga identitasnya didokumentasikan. Terowongan tersebut melintasi kawasan bersejarah, termasuk jalan Romawi kuno Cardo yang membelah Kota Tua Yerusalem. Wilayah itu merupakan situs warisan dunia UNESCO yang seharusnya dilindungi, bahkan masih dihuni warga Palestina di atas area penggalian.

Proyek penggalian terowongan dirancang agar dapat melewati peralatan berat dan kendaraan pemukim Yahudi. Jalur terowongan dimulai dari dalam Kota Tua dan berakhir di Bab Al-Khalil.

Proyek terowongan itu juga dibahas dalam rapat dengan Menteri Urusan Yerusalem dan Warisan Israel pada 16 Juli 2025 lalu, selang beberapa jam sebelum ia mengundurkan diri. Keputusan proyek diyakini diambil tergesa-gesa agar tidak menimbulkan perdebatan publik.

Kekhawatiran utama dari proyek itu adalah pondasi Masjid Al Aqsa. Sebagaimana diketahui, kelompok ekstremis Yahudi sangat berambisi merobohkan Masjid Al Aqsa dan membangun kuil.

Al Quds International Institution mencatat terdapat paling sedikit 64 penggalian dan terowongan yang dibuka di bawah Masjid Al-Aqsa hingga 2025. Lembaga tersebut juga memperingatkan risiko serius terhadap stabilitas pondasi kompleks suci tersebut.

Mantan Mufti Besar Yerusalem sekaligus Ketua Dewan Tertinggi Islam di Yerusalem, Syekh Ekrima Sabri menegaskan bahwa penggalian-penggalian Israel hanya upaya manipulasi sejarah. Ia menilai yang dipromosikan Israel sebagai jejak peradaban Yahudi sebenarnya adalah saluran air tua yang dahulu dipakai mengalirkan air ke Masjid Al Aqsa dan rumah-rumah di sekitarnya.

Israel mengeringkan dan memperluas saluran itu agar terlihat seperti jaringan terowongan kuno. Beberapa bangunan di Yerusalem khususnya di kawasan Bab Al Silsila dan Bab Al Magharba bahkan telah retak hingga sebagian runtuh imbas dari gaian. Terowongan baru ini juga melewati area tempat kantor Dewan Tertinggi Islam berada.

“Kami tidak akan meninggalkan Al-Aqsa maupun bangunan kami. Semua ini hanyalah propaganda, di mana kelompok Zionis berusaha meraih keuntungan dengan mengorbankan keberadaan warga asli Yerusalem,” tandas Sabri seperti dikutip dari sumber sebelumnya.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

BPJPH Gelar Pembinaan LPH untuk Tingkatkan Layanan Sertifikasi Halal



Jakarta

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong peningkatan layanan sertifikasi halal termasuk yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal itu bertujuan agar pelaku usaha bisa makin mudah dalam mendapatkan akses sertifikasi halal.

Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan mengatakan peran LPH sangat signifikan dalam layanan sertifikasi halal. LPH memainkan peranan krusial dalam memastikan kehalalan suatu produk melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.


Oleh karena itu, dia berpesan agar LPH beserta seluruh SDM khususnya auditor halal di dalamnya untuk terus meningkatkan kompetensinya. Hal itu diungkapkan olehnya saat acara Rapat Koordinasi Pembinaan Lembaga Pemeriksa Halal: Peningkatan Ruang Lingkup dan Kompetensi LPH, Senin (25/8/2025). Adapun rakor berlangsung selama dua hari dari tanggal 25 sampai dengan 26 Agustus 2025

“Pertajam dan perdalam pengetahuan halal. Perbanyak pengalaman halal, niscaya kita semua akan menjadi orang yang mahal di masa depan, menjadi Halal Expert,” kata Haikal dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

“Menjadi Halal Expert tidak akan terbatas dengan umur. Masa depan kita akan cerah karena bergabung di (menjadi bagian dari layanan sertifikasi) halal. Tampillah sebagai Halal Expert,” sambungnya.

Dia menyebutkan bahwa dalam kinerjanya para LPH mengandalkan auditor halal. Sehingga, ia berharap agar auditor halal bekerja secara profesional, berintegritas, dan berkompetensi teknis.

Melalui pembinaan tersebut, BPJPH juga mendorong LPH untuk terus memperhatikan pengembangan kompetensi auditor halal yang dimiliki untuk terus ditingkatkan sesuai perkembangan teknologi industri, termasuk perkembangan metode pemeriksaan terbaru.

“Pembinaan juga menjadi instrumen agar LPH senantiasa patuh terhadap regulasi, menghindari praktik penyalahgunaan wewenang, dan menjaga independensi,” jelasnya.

Dia meminta semua LPH menyampaikan masukan konstruktif untuk peningkatan kualitas layanan sertifikasi halal. Menurutnya, masukan dan kritik konstruktif harus menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan ke depan. Dia mengatakan terkait layanan yang dilaksanakan BPJPH bersama stakeholder pelaksana layanan terkait lainnya

“Terima kasih atas masukan-masukannya yang luar biasa pada hari ini,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Bina Jaminan Produk Halal pada Kedeputian Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH Mohammad Farid Wadjdi mengatakan bahwa pembinaan terhadap LPH merupakan program yang sangat penting dijalankan.

Pembinaan LPH merupakan kewenangan langsung untuk dijalankan BPJPH sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bagian dari upaya berkesinambungan dalam memastikan LPH bekerja sesuai standar yang ditetapkan.

Dia menyebutkan bahwa kegiatan rakor bertujuan selain sebagai Pembinaan LPH, juga dimaksudkan sebagai wadah diskusi strategis bagi peningkatan kinerja LPH Pratama untuk optimalisasi lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi serta naik kelas menjadi LPH Utama.

“Kami mengajak Bapak-Ibu sekalian untuk bersama-sama memanfaatkan momen Rapat Koordinasi ini secara optimal. Mari kita berdiskusi, bertukar pikiran, dan merumuskan langkah-langkah strategis demi mewujudkan LPH yang profesional dan berdaya saing global,” ungkap Farid Wadjdi.

Sebagai informasi tambahan, pembinaan LPH dilaksanakan oleh BPJPH secara bertahap. Khusus untuk rapat kali ini, Rakor LPH diikuti oleh 38 LPH Pratama berkinerja baik.

(ega/ega)



Sumber : www.detik.com

UI Undang Akademisi Pro-Israel, Ketua MUI: Cederai Kemanusiaan



Jakarta

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim menilai tindakan Universitas Indonesia (UI) mengundang akademisi pendukung zionis Israel Peter Berkowitz mencederai rasa kemanusiaan. Meski begitu, ia mengapresiasi permintaan maaf yang disampaikan oleh UI.

“Bagus UI sudah menyampaikan permintaan maaf atas ketidaktelitian ini. Akan tetapi, apa yang terjadi di UI ini sudah sangat mencederai rasa kemanusiaan dan kontra produktif bagi upaya membela perjuangan kemerdekaan Palestina,” katanya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Selasa (26/8/2025).


Diketahui, Peter Berkowitz kerap kali memperlihatkan pandangan politik yang berpihak pada kebijakan militer Israel. Bahkan, tak jarang dirinya mengecam dukungan terhadap Palestina yang berkembang di lingkungan akademisi internasional.

“Diundangnya pembicara pro-zionis ke kampus besar UI menunjukkan menipisnya sensitivitas dan kritisisme yang menjangkiti unsur pimpinan perguruan tinggi terkait dengan penjajahan besar Israel yang didukung Amerika, serta genosida yang paling mengerikan,” terang Sudarnoto.

Sudarnoto menilai ada kecenderungan pertimbangan pragmatis dalam pengambilan keputusan penting di kampus. Menurutnya ini menjadi preseden buruk yang tak boleh terulang.

“Ini fenomena yang berbahaya. Seharusnya kampus tidak sekadar tempat transfer of knowledge, tapi harus menjadi tempat pendidikan karakter, memperkuat sensitivitas dan peduli kemanusiaan,” tegasnya.

“Ini preseden buruk yang tidak boleh diulangi oleh UI dan semua perguruan tinggi di mana pun, bahkan oleh lembaga apapun di Indonesia. Zionis Israel sudah lama menanti dan memanfaatkan peluang apapun untuk menyebarkan zionisme di Indonesia,” sambungnya.

Sudarnoto minta kampus dan masyarakat RI tak mudah terkecoh dengan reputasi akademisi dunia yang ternyata merupakan pendukung zionis. MUI menekankan, kampus sebagai pusat ilmu pengetahuan seharusnya jadi garda terdepan dalam membela kemanusiaan dan tak memberi ruang bagi ideologi yang mendukung penjajahan.

“Jangan silau dengan kehebatan dan reputasi intelektual seseorang yang ternyata pro zionis seperti yang diundang oleh UI, teguhkan Pancasila, bela Palestina, dan hapuskan penjajahan,” pungkasnya.

Dilansir detikNews, UI membenarkan mengundang Peter Berkowitz untuk memberikan orasi ilmiah pada Sabtu (23/8/2025). Meski demikian, UI menegaskan memegang penuh konstitusi negara untuk mendukung kemerdekaan bangsa Palestina.

“UI tetap konsisten pada sikap dan pendirian berdasarkan konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang terus memperjuangkan agar penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, termasuk terdepan dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina menghadapi penjajahan yang dilakukan Israel,” kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

UI akhirnya mengaku khilaf dan minta maaf atas kehadiran Peter Berkowitz.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Turki Desak Negara Islam Kompak Boikot Israel di Sidang PBB



Jakarta

Turki mendesak negara-negara Islam menangguhkan partisipasi Israel dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September mendatang. Hal ini buntut genosida yang terus berlanjut di Gaza.

Desakan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan saat berbicara di forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Riyadh, Senin (25/8/2025) kemarin. Fidan mengatakan Palestina butuh tindakan kolektif untuk mengakhiri genosida Israel di Gaza dan kekerasan pemukim di Tepi Barat.

“Pertemuan ini akan berfokus pada tiga hal mendesak: menghentikan perang, mendorong respons persatuan umat Islam, dan memobilisasi komunitas internasional,” kata Fidan dikutip dari Middle East Eye.


Fidan menekankan kondisi yang tengah berlangsung di Gaza dan menyoroti pernyataan PBB yang secara resmi mengumumkan kelaparan di wilayah tersebut. Ia juga mengkritik Israel yang masih berupaya menghapus Palestina.

“Oleh karena itu, kita harus kompak mempertahankan dan memperluas momentum pengakuan Palestina, sekaligus meluncurkan inisiatif di PBB untuk keanggotaan penuh Palestina dan mempertimbangkan penangguhan Israel dari tugas Majelis Umum,” tambahnya.

Dalam pertemuan pada Senin kemarin, para menteri luar negeri OKI mengeluarkan pernyataan yang mendesak negara-negara anggota OKI mengkaji lebih lanjut keanggotaan Israel di PBB. Mereka menilai Israel melanggar syarat keanggotaan dan tidak mematuhi resolusi-resolusi PBB.

“Selain itu, upaya harus dikoordinasikan untuk menangguhkan keanggotaan Israel di PBB,” serunya.

Terpisah, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, dilansir WAFA, mengecam tindakan “kejam tanpa henti” Israel yang dipimpin Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Erdogan mengatakan hal itu usai rapat kabinet menyusul pembantaian 20 warga Palestina termasuk 5 jurnalis di Khan Younis, Gaza selatan.

Laporan terbaru Al Jazeera total 21 orang tewas dalam serangan militer Israel pada Senin (25/8/2025) kemarin. Juru kamera Al Jazeera, Mohammad Salama, menjadi korban dalam serangan brutal itu.

Al Jazeera menyebut pembunuhan Israel terhadap para jurnalis itu sebagai upaya sistematis untuk membungkam kebenaran. Pihaknya menyebut serangan itu sebagai “kejahatan perang”.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Koruptor Dihukum Mati dalam Islam?



Jakarta

Wacana terkait hukuman mati bagi koruptor kerap muncul dalam diskursus hukum dan politik Indonesia. Hukuman tersebut diyakini membuat para koruptor jera.

Menukil dari buku Fiqh Kontemporer yang ditulis Dr H Sudirman S Ag M Ag, maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia beserta penanganan yang dinilai kurang maksimal memunculkan wacana hukuman mati bagi koruptor. Sebetulnya hukuman tersebut tak lagi wacana karena disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Berikut bunyinya.

“(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” demikian bunyi UU Nomor 31 Tahun 1999 pada Bab II terkait Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 2.


Kemudian pada UU Nomor 20 Tahun 2001, penjelasan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 2 bahwa kriteria penjatuhan hukuman mati bagi koruptor yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan penanggulangan tindak pidana korupsi. Berikut bunyi perubahannya,

“Pasal 2 Ayat 2

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”

Meski demikian, dalam praktiknya hukuman mati bagi pelaku korupsi tidak pernah diterapkan. Hukuman paling berat bagi koruptor saat ini yaitu penjara hingga 20 tahun.

Dalam Islam, terdapat beberapa kejahatan yang dikecam dengan hukuman mati. Kejahatan itu mencakup murtad, memberontak, mencuri dengan batasan curian tertentu menurut ulama, merampok, berzina bagi pelaku yang muhsan, dan membunuh.

Dari segi perbuatan, yang dilakukan oleh koruptor adalah khianat terhadap jabatannya, bangsa, dan negara. Khianat adalah tindakan yang sangat dibenci oleh Allah SWT sehingga pada tahap tertentu pelaku khianat bisa dijatuhi hukuman mati.

Allah SWT berfirman dalam surah At Taubah ayat 12,

وَإِن نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَٰنَهُم مِّنۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا۟ فِى دِينِكُمْ فَقَٰتِلُوٓا۟ أَئِمَّةَ ٱلْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَآ أَيْمَٰنَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ

Artinya: “Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.”

Ayat di atas menjelaskan bahwa pengkhianatan yang dilakukan oleh kaum kafir terhadap janji-janji yang diikrarkan, menghina dan mengolok-olok terdapat kewajiban membunuh mereka agar berhenti dan kembali dari kekufuran, keingkaran serta kesesatan. Pendapat paling benar, ayat di atas sifatnya umum meski turunnya berkenaan dengan orang-orang musyrik Quraisy sebagaimana diterangkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al Azhim oleh Ibnu Katsir.

Kata innahum la aimana lahum (sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya), mengisyaratkan bahwa janji yang digaungkan, sumpah jabatan yang dikumandangkan tidak dilakukan dengan semestinya. Karenanya, dikatakan solusi terbaik untuk membasmi pengkhianat atau perampas uang rakyat adalah sanksi hukum mati seperti ditafsirkan dalam Ushul at-Tafsir wa Qawaiduhu karya Syaikh Khalid Abdurrahman al-‘Ak, dikutip oleh M Ulinnuha Khusnan dalam jurnalnya yang bertajuk Hukuman Mati Bagi Koruptor dalam Perspektif Al-Qur’an yang diterbitkan al-Mizan, Vol. 2, No. 1, bulan Juni 2012.

Hukuman mati bagi koruptor dimaksudkan agar mereka jera sehingga orang lain tidak melakukan hal buruk yang sama. Masih dari sumber yang sama, itulah makna yang tersirat dari kata la ‘allahum yantahun (agar supaya mereka berhenti). Menurut kaidah bahasa, kata la ‘alla menunjukkan makna harapan optimistis, sementara kata yantahun menyiratkan makna keberlangsungan hingga masa mendatang.

Selain itu, ada juga ayat lainnya dalam Al-Qur’an yang membicarakan tentang larangan korupsi dan kemungkinan diberlakukannya hukuman mati bagi koruptor. Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 29,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Mengacu tafsir sebelumnya, ayat di atas melarang memakan harta secara batil atau yang bukan haknya. Kata tijaratan an taradin (perniagaan atas dasar sukarela) menunjukkan bahwa segala aktivitas yang dilakukan harus didasari kesukarelaan. Tidak diperbolehkan adanya kezaliman, manipulasi dan kecurangan dalam proses memperolehnya.

Adapun terkait memperoleh harta secara batil, menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, contohnya mencuri, riba, korupsi, menipu, berbuat curang, mengurangi timbangan, suap, dan sebagainya.

Sementara itu, redaksi wa la taqtulu anfusakum (dan janganlah kamu membunuh dirimu) mengisyaratkan akibat buruk yang akan diterima koruptor. Selain itu, kata tersebut mengisyaratkan diperbolehkannya sanksi mati bagi koruptor karena ketika melakukan aksinya secara tidak langsung, koruptor sedang membunuh dirinya sendiri, bukan orang lain. Karenanya, larangan korupsi diungkapkan dalam redaksi tersebut.

Turut dijelaskan dalam buku Pidana Mati Korupsi Perspektif Hukum Positif dan Islam susunan Tinuk Dwi Cahyani bahwa fatwa ulama Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan koruptor yang menyengsarakan kehidupan masyarakat banyak dapat diancam dengan hukuman mati.

“Menerapkan hukuman mati bagi koruptor adalah mubah (boleh), apabila telah melakukan korupsi berulang kali dan tidak jera dengan berbagai hukuman, atau melakukannya dalam jumlah besar yang dapat membahayakan rakyat banyak,” bunyi putusan dalam Munas dan Konbes NU 2012 terkait hukuman mati bagi koruptor, seperti dikutip dari NU Online.

Sementara itu, M Quraish Shihab melalui bukunya yang berjudul Wawasan Al-Qur’an menyebut bahwa ayat-ayat tentang pengkhianatan harta publik harus dipahami dalam semangat keadilan. Ia menilai hukuman mati hanya dapat dipertimbangkan apabila korupsi yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan mengakibatkan kerugian besar bagi rakyat.

Adapun, Hasbi Ash-Shiddieqy dalam buku Pengantar Hukum Islam menyebut bahwa hukuman bagi koruptor termasuk wilayah ta’zir sehingga negara memiliki otoritas untuk menentukan jenis hukumannya sesuai kemaslahatan. Apabila kemaslahatan publik menuntut hukuman mati, hal itu sah secara hukum Islam.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

5 Amalan yang Bisa Dikerjakan pada Rabiul Awal, Bulan Kelahiran Nabi


Jakarta

Rabiul Awal adalah salah satu nama bulan dalam kalender Hijriah. Banyak peristiwa bersejarah dalam Islam yang terjadi pada Rabiul Awal.

Menukil Sirah Nabawiyah susunan Ibnu Hisyam yang diterjemahkan Ali Nurdin, Rabiul Awal bahkan menjadi bulan kelahiran Rasulullah SAW. Sang nabi lahir pada Senin, 12 Rabiul Awal tahun Gajah. Menurut pernyataan sejarawan, tahun Gajah bertepatan dengan 570 atau 571 M.

Lantas, apa saja amalan yang bisa dilakukan muslim pada Rabiul Awal?


Amalan yang Bisa Dikerjakan pada Rabiul Awal

Menurut buku Menggapai Berkah di Bulan-bulan Hijriah susunan Siti Zamratus Sa’adah, berikut sejumlah amalan yang bisa dikerjakan pada Rabiul Awal bagi muslim.

1. Mengenang Kisah Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Mengenang momen kelahiran Rasulullah SAW termasuk bentuk cinta seorang muslim kepada sang nabi. Umat Islam biasa merayakan hari tersebut dengan sebutan Maulid Nabi.

Dalam surah Al Anbiya ayat 107, Rasulullah SAW disebut sebagai rahmat seluruh alam. Allah SWT berfirman,

وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ ١٠٧

Artinya: “Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.”

2. Membaca Sholawat

Masih dari sumber yang sama, sholawat termasuk amalan yang dapat dikerjakan pada Rabiul Awal. Sebagaimana diketahui, sholawat adalah doa dan pujian yang ditujukan kepada Rasulullah SAW.

Membaca sholawat juga termasuk ibadah yang berpahala. Allah SWT berfirman dalam surah Al Ahzab ayat 56,

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”

Mengutip dari buku Hadits Shahih Bukhari-Muslim karya Muhammad Fuad Abdul Baqi yang diterjemahkan oleh Muhammad Ahsan, bacaan sholawat yang autentik adalah yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW.

Salah satunya adalah sholawat yang diriwayatkan oleh Abu Humaid As-Sa’di RA. Saat para sahabat bertanya kepada Nabi SAW tentang cara membaca sholawat untuk beliau, Nabi Muhammad SAW menjawab:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa azwajihi wa dzurriyyatihi kama shallaita ‘ala aali Ibrahim, wa baarik ‘ala Muhammad wa azwajihi wa dzurriyatihi kama baarakta ala aali Ibrahim innaka hamidun majid.

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad, kepada istri-istrinya, dan keturunannya sebagaimana Engkau telah melimpahkan rahmat kepada keluarga Ibrahim. Dan limpahkanlah berkah kepada Nabi Muhammad, kepada istri-istrinya, dan keturunannya sebagaimana Engkau telah melimpahkan berkah kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.” (HR Bukhari)

3. Puasa Sunnah

Puasa sunnah dapat dikerjakan pada bulan Rabiul Awal. Berbagai puasa sunnah yang termasuk yaitu puasa Senin-Kamis dan puasa Ayyamul Bidh pada pertengahan bulan Hijriah.

4. Sedekah

Amalan lainnya yang dapat dilakukan pada Rabiul Awal adalah sedekah. Sebetulnya, sedekah bisa dikerjakan kapan saja tanpa ketentuan waktu.

Keutamaan sedekah disebutkan dalam sejumlah hadits, salah satunya sebagai berikut:

“Barang siapa yang bersedekah dengan sebutir kurma hasil dari usahanya sendiri yang baik (halal), sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja, maka sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya lalu mengasuhnya untuk pemiliknya sebagaimana jika seorang dari kalian mengasuh anak kudanya hingga membesar seperti gunung.” (HR Bukhari)

5. Melakukan Banyak Kebaikan

Selain ibadah-ibadah sunnah, muslim juga bisa melakukan banyak kebaikan pada Rabiul Awal. Misalnya seperti membaca Al-Qur’an, memperbanyak zikir, serta amalan-amalan saleh lainnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Sholat Taubat, Panduan Lengkap untuk Memohon Ampunan


Jakarta

Setiap manusia tidak luput dari salah dan dosa. Namun, Allah SWT pasti akan mengampuni hamba-Nya yang ingin bertaubat.

Allah SWT adalah Maha Pengampun. Ia selalu membuka pintu taubat bagi hamba-Nya yang ingin kembali ke jalan yang benar. Salah satu caranya dengan melaksanakan sholat taubat.

Sholat taubat adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Melalui sholat ini, seorang muslim bisa mengungkapkan penyesalan mendalam dan berjanji untuk tidak mengulangi dosa yang sama.


Dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan suatu perbuatan dosa, lalu dia bangun (bangkit) dan bersuci, kemudian mengerjakan sholat, setelah itu memohon ampunan kepada Allah, melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya.” (HR Muslim)

Lalu, bagaimana tata cara sholat taubat yang benar? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Hukum Melaksanakan Sholat Taubat

Sebelum membahas tata caranya, penting untuk memahami hukum taubat. Menukil buku Al-Baqiyatus Shalihat karya Rabi’ Abdur Rauf Az-Zawawi (terjemahan Lastur Ilham dll), taubat dalam syariat Islam adalah penyesalan mendalam yang disertai niat kuat untuk memperbaiki diri. Imam An-Nawawi berkata, “Hukum taubat adalah wajib bagi setiap hamba yang berdosa.”

Taubat adalah cara untuk menghentikan maksiat, yang didorong oleh rasa takut akan azab Allah SWT. Sholat taubat adalah bentuk realisasi dari taubat itu sendiri, yaitu dengan memohon ampunan secara langsung kepada-Nya.

Niat Sholat Taubat

Langkah pertama sebelum melaksanakan sholat taubat adalah membaca niat. Niat menjadi penentu sah atau tidaknya suatu ibadah. Berikut adalah niat sholat taubat yang bisa Anda lafalkan di dalam hati.

أصَلَّى سُنَّةَ التَّوْبَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Ushallii sunnatat taubati rak’ataini lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat sholat sunnah taubat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Sholat Taubat

Sholat taubat bisa dilaksanakan sebanyak dua hingga empat rakaat, dengan setiap dua rakaat diakhiri dengan salam. Tata cara sholatnya sama seperti sholat sunnah pada umumnya.

Berikut adalah panduan sholat taubat dua rakaat secara berurutan:

  1. Membaca niat sholat taubat.
  2. Melakukan takbiratul ihram diikuti dengan membaca surah Al-Fatihah dan surah pendek dari Al-Qur’an.
  3. Rukuk (membungkukkan badan).
  4. I’tidal (bangun dari rukuk).
  5. Sujud pertama.
  6. Duduk di antara dua sujud.
  7. Sujud kedua.
  8. Berdiri untuk rakaat kedua.
  9. Membaca surah Al-Fatihah dan dilanjutkan dengan surah pendek.
  10. Rukuk.
  11. I’tidal.
  12. Sujud pertama rakaat kedua.
  13. Duduk di antara dua sujud.
  14. Sujud kedua rakaat kedua.
  15. Tahiyat akhir.
  16. Mengucapkan salam.

Doa Setelah Sholat Taubat

Setelah sholat taubat, luangkan waktu untuk memohon ampunan dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT. Berikut adalah bacaan doa yang bisa Anda panjatkan, sebagaimana diuraikan dalam Buku Panduan Sholat Lengkap karya Saiful Hadi El Sutha.

1. Membaca Istighfar Taubat

أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ تَوْبَةَ عَبْدٍ ظَالِمٍ لَا يَمْلِكُ لِنَفْسِهِ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَلَا مَوْتًا وَلَا حَيَاةً وَلَا نُشُورًا.

Latin: Astaghfirullaahal Azhiimal-ladzii laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyumu wa atuubu ilaihi taubata ‘abdin zhaalimin laa yamliku li nafsihi dharran wa laa naf’an wa laa mautan wa laa hayaatan wa laa nusyuuran.

Artinya: “Aku memohon ampun kepada Allah yang Maha Agung, yang tiada Tuhan kecuali Dia yang Maha Hidup lagi Maha Tegak, aku bertaubat (kembali) kepada-Nya selaku taubatnya seorang hamba yang telah berbuat kezaliman, yang tiada lagi mempunyai untuk dirinya sendiri madharat ataupun manfaat, mati, hidup ataupun kebangkitan dari kematian nanti.”

2. Membaca Sayyidul Istighfar

Dilanjutkan dengan membaca doa berikut ini:

اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ. خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى صِدْقِكِ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ. أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ.

Latin: Allaahumma anta Rabbii, laa ilaaha illaa anta. Khalaqtanii wa anaa ‘abduka wa anaa ‘alaashidqika wa wa’dika mastatha’tu. A’uudzu bika min syarri maa shana’tu abuu’u laka bi ni’matika ‘alayya wa abuu’u bi dzanbii faghfir lii fa innahu laa yaghfirudz-dzunuuba illaa anta.

Artinya: “Ya Allah, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan selain Engkau. Engkau menciptakanku, dan aku adalah hamba-Mu. Aku berusaha setia kepada janji-Mu sejauh yang aku mampu. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang telah kulakukan, aku mengakui semua nikmat yang Engkau limpahkan kepadaku, dan aku mengakui dosa-dosaku. Maka ampunilah aku, karena tiada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.”

Waktu Pelaksanaan Sholat Taubat

Sholat taubat bisa dikerjakan kapan saja, baik siang maupun malam. Namun, terdapat waktu-waktu yang dilarang untuk sholat, seperti saat matahari terbit atau terbenam.

Waktu terbaik untuk melaksanakan sholat taubat adalah pada sepertiga malam terakhir, bertepatan dengan waktu sholat tahajud. Pada waktu ini, suasana yang hening dan khusyuk sangat mendukung kekhusyukan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Syarat Taubat Diterima

Melaksanakan sholat taubat tidak menjamin dosa diampuni jika tidak memenuhi syarat-syarat taubat. Mengutip dari buku Rahasia Kedahsyatan Sholat Sunah Setahun Penuh tulisan M. Kamaluddin, berikut adalah syarat-syarat diterimanya taubat:

  • Ikhlas karena Allah: Taubat harus dilakukan semata-mata untuk mencari ridha Allah, bukan karena ingin terlihat baik di mata manusia.
  • Berhenti dari dosa: Seseorang harus menghentikan perbuatan maksiat sepenuhnya.
  • Menyesal: Harus ada penyesalan mendalam atas dosa yang telah diperbuat.
  • Berjanji tidak mengulangi: Niat yang kuat untuk tidak kembali melakukan dosa yang sama.
  • Mengembalikan hak orang lain: Jika dosa berhubungan dengan hak orang lain (seperti harta atau kehormatan), wajib mengembalikan atau meminta maaf.
  • Sebelum ajal tiba: Taubat harus dilakukan sebelum nyawa sampai di tenggorokan (sakaratul maut) dan sebelum matahari terbit dari barat.

Dengan memahami tata cara dan syarat-syaratnya, semoga kita semua bisa melaksanakan sholat taubat dengan tulus dan mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Viral Jemaah Istiqlal Dimarahi Petugas dengan Toa, Begini Kejadian Sebenarnya



Jakarta

Petugas Masjid Istiqlal Jakarta viral di media sosial karena diduga memarahi jemaah yang sedang istirahat. Pihak Istiqlal memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut.

Dalam video yang beredar, terlihat petugas perempuan sedang memarahi sejumlah jemaah. Ia memarahi beberapa orang di lokasi dengan menggunakan pengeras suara toa.

“Masa gara-gara saya teriak-teriak, kalau nggak mau dibangunin, nggak mau diganggu, tidur di rumah masing-masing. ngerti nggak? Kalau mau salat silakan. Mau baca Qur’an silakan,” ujar petugas tersebut.


Video itu kemudian memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menyayangkan cara petugas Masjid Istiqlal menegur jemaah yang sedang beristirahat.

Kasubag Hukum Kerja Sama dan Humas Protokol Masjid Istiqlal, Andi M. Ali, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 16 Agustus 2025. Kala itu, petugas sedang melakukan rutinitas harian untuk membersihkan masjid.

“Jadi untuk kenyamanan jama’ah, untuk kesehatannya juga, kita biasa bersih-bersih pagi-pagi gitu. Nah, SOP-nya yang lagi tidur atau yang sedang beristirahat, dibangunkan agar pindah ke lokasi lain,” kata Andi saat dikonfirmasi oleh detikcom, Jumat (29/8/2025).

Namun, beberapa orang yang tak mengindahkan imbauan petugas. Sampai akhirnya, mereka mengambil sikap tegas.

“Kebetulan yang di video itu, itu sudah peringatan ketiga. Jadi peringatkan sekali dengan baik-baik, tidak mau pindah. Sudah bangun, tidur lagi. Disamperin lagi akhirnya begitu juga, sama kedua kali,” beber Andi.

Petugas akhirnya harus menaikkan nada suaranya karena peringatan secara baik-baik tidak efektif. Hal ini menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial hanya potongan saja, tidak menampilkan kejadian dari awal.

“Nah, ketiga kali mau bagaimana lagi, gitu kan. Ya, mungkin tidak bisa baik-baik, kita harus dengan sedikit keras suaranya seperti itu,” imbuh Andi

“Yang ada di video itu hanya potongan saja sebetulnya, tidak dari awal. Nah, yang memvideokan itu memang jemaah yang kita sebutnya jemaah mukim,” lanjutnya.

Andi juga mengatakan, orang-orang dalam video itu bukanlah jemaah yang datang untuk beribadah. Ia menyebut mereka hanya memanfaatkan masjid untuk beristirahat atau tidur.

“Mohon maaf, mungkin tanda kutip gembel, ya. Jadi mereka numpang di Istiqlal hanya untuk istirahat, kegiatan rutin seperti itu. Itu bukan jemaah sebetulnya. Kalau jemaah itu kan datang untuk salat, untuk beribadah,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Andi mengimbau agar masyarakat patuh terhadap aturan yang berlaku. Jangan melanggar untuk kebaikan bersama.

“Ya memang di setiap tempat umum apalagi memang ada peraturan-peraturannya, jadi mohon ditaati aja. Demi kenyamanan semua,” pungkasnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Akan Gelar Bimtek Penceramah Gratis, Ini Syaratnya


Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penceramah Agama Islam untuk dai di seluruh Indonesia. Kemenag mengadakan acara ini secara cuma-cuma alias gratis.

Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kemenag Ahmad Zayadi menjelaskan bimtek ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk meningkatkan kapasitas para dai. Menurutnya, penceramah memiliki peran vital dalam menjaga harmoni sosial dan menyebarkan pesan Islam yang menyejukkan.

“Penceramah adalah garda terdepan dalam dakwah Islam di tengah masyarakat. Karena itu, mereka perlu dibekali dengan kompetensi yang kuat agar pesan dakwah sampai dengan baik, sekaligus memperkuat nilai moderasi beragama,” ujar Zayadi di Jakarta, Kamis (28/8/2025), dikutip dari laman Kemenag.


Program ini dirancang tidak hanya menguatkan penguasaan teks keagamaan dan kemampuan membaca kitab kuning, tetapi juga membekali peserta dengan literasi digital. Hal ini penting agar para penceramah bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman.

“Seorang penceramah saat ini dituntut tidak hanya pandai menyampaikan isi kitab, tetapi juga piawai beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dakwah harus kontekstual, ramah generasi muda, dan mampu menjawab isu-isu aktual,” tutur Zayadi.

Tak hanya soal dakwah, bimtek juga akan membekali penceramah dengan wawasan kebangsaan. Hal ini sejalan dengan komitmen Kemenag untuk menjadikan dakwah sebagai alat pemersatu bangsa dan penguat nilai toleransi.

“Kami ingin Bimtek ini melahirkan penceramah yang mampu merespons tantangan zaman, menghadirkan Islam rahmatan lil ‘alamin, sekaligus menjadi agen perdamaian dan persaudaraan,” tambah Zayadi.

Syarat Bimtek Penceramah Agama Islam

Kasubdit Dakwah dan Hari Besar Islam Direktorat Penais Amirullah mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi para peserta supaya bisa mengikuti bimtek. Kriteria ini menjadi syarat dasar agar peserta benar-benar sesuai dengan kebutuhan dakwah Kemenag.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon peserta, antara lain:

  • Aktif berdakwah minimal dua tahun.
  • Berusia 25-45 tahun.
  • Pendidikan terakhir minimal sarjana (S1).
  • Mampu membaca dan menulis ayat Al-Qur’an dengan baik.
  • Memahami kitab kuning.
  • Memiliki wawasan Islam moderat.

Pendaftaran telah dibuka mulai 28 Agustus dan akan ditutup pada 4 September 2025. Bagi dai yang ingin ikut bimtek tersebut, bisa mendaftar secara daring (online) melalui tautan https://bit.ly/BimtekPusatdanMabims2025.

Bimtek ini rencananya akan digelar pada 9 hingga 11 September 2025 di Jakarta. Pada tahap awal, giat ini dibuka khusus bagi penceramah aktif di wilayah Jabodetabek.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

10 Negara dengan Ekonomi Islam Terkuat di Dunia 2025, RI Ungguli UEA


Jakarta

Lembaga penelitian dan pengembangan yang berbasis di Amerika Serikat, DinarStandard, merilis laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025. Dalam edisi 11 ini, Indonesia menempati posisi ketiga negara dengan ekonomi Islam terkuat di dunia.

Dalam laporan yang terbit pada Juli 2025 itu, posisi Indonesia berada di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Indonesia mengungguli negara-negara muslim penghasil minyak besar di Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab (UEA) dan Bahrain.


Pemeringkatan ini menggunakan 52 metrik yang mencakup lima komponen untuk masing-masing sektor ekonomi Islam. Di antaranya sektor keuangan Islam (ekonomi syariah), makanan halal, wisata ramah muslim, busana muslim, media/rekreasi, dan farmasi/kosmetik halal.

Indonesia mendapat skor 99,9 secara global, di bawah Malaysia (165,1) dan Arab Saudi (100,9). Posisi RI di atas UEA (95,8) dan Bahrain (81,9).

Dilihat berdasarkan kategori, Indonesia unggul di busana muslim dengan skor 106,8. Sementara itu, makanan halal 78,8, ekonomi syariah 135,9, wisata ramah muslim 102,4, farmasi dan kosmetik halal 85,8, dan media/rekreasi mendapat skor 59,5.

Berikut 10 negara dengan ekonomi Islam terkuat di dunia 2025 menurut laporan terbaru SGIE.

10 Negara dengan Ekonomi Islam Terkuat di Dunia 2025

  1. Malaysia
  2. Arab Saudi
  3. Indonesia
  4. Uni Emirat Arab
  5. Bahrain
  6. Yordania
  7. Kuwait
  8. Pakistan
  9. Turki
  10. Qatar

Selanjutnya ada Oman, Singapura, Iran, United Kingdom, dan Bangladesh yang memiliki ekonomi Islam terkuat di dunia.

CEO dan Managing Partner DinarStandard Rafi-uddin Shikoh melihat peningkatan konsumen muslim dan beragamnya ekosistem investasi ekonomi halal dalam satu dekade sejak laporan pertama SGIE.

“Dalam satu dekade sejak peluncuran pertama SGIE, belanja konsumen muslim telah meningkat lebih dari USD 800 miliar, terlepas dari inflasi, sementara ekosistem investasi halal semakin dalam dan beragam,” katanya dalam peluncuran pada 8 Juli 2025, dikutip dari DinarStandard.

“Analisis media sosial tahun ini menunjukkan pergeseran aktivitas konsumen ke alternatif etis dan halal. Ke depan, gelombang ekonomi Islam berikutnya akan didukung oleh perangkat jaminan halal digital, aktivisme konsumen yang berbasis nilai dan keuangan Islam yang ramah lingkungan dan berdampak,” tambahnya.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com