Category Archives: Haji Umroh

RI Sepakati Kuota 221 Ribu Jemaah Haji 2025, Tambahan Petugas Masih Lobi



Jakarta

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menandatangani nota kesepakatan (MoU) untuk musim haji 1446 H/2025 M. Mereka sepakat Indonesia memberangkatkan 221 ribu jemaah haji tahun ini.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf dan wakil, Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah serta pejabat terkait lainnya turut hadir.

“Alhamdulillah hari ini baru saja kami menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang,” ungkap Menag Nasaruddin dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025), seperti dilansir Kemenag.


Menag menjelaskan, keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jemaah haji Indonesia akan terbagi di dua bandara, Jeddah dan Madinah.

“Sebanyak 110.500 jemaah akan datang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah,” kata Menag.

“Sementara, setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah,” sambungnya.

Terkait petugas, Menag menyebut masih berupaya melobi Menteri Tawfiq agar mendapat tambahan kuota petugas. Mengingat, Indonesia saat ini mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1 persen dari kuota jemaah.

“Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia,” sebutnya.

Dalam salah satu klausul MoU disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan. Hal itu akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

MoU Menag RI dan Menhaj Saudi juga mengatur masalah keamanan, termasuk pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di Tanah Suci,” ungkap Menag.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Saudi Wajibkan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah per 1 Februari 2025



Jakarta

Otoritas penerbangan Arab Saudi atau The General Authority of Civil Aviation (GACA) merilis aturan baru terkait syarat vaksinasi bagi jemaah umrah atau mereka yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi. Pemegang visa apa pun wajib mengantongi sertifikat vaksin meningitis.

Aturan ini tertuang dalam edaran tertanggal 7 Januari 2025 yang ditujukan kepada seluruh maskapai penerbangan di wilayah Arab Saudi. Media lokal Inside the Haramain turut memberitakan aturan wajib vaksin meningitis berlaku mulai 1 Februari 2025.

“Mulai 1 Februari 2025, apa pun jenis visanya, mereka yang hendak umrah wajib mendapatkan vaksinasi ‘vaksin meningitis quadrivalent’,” lapor Inside the Haramain seperti dikutip dari media sosial X-nya, Senin (13/1/2025).


Berdasarkan mandat terbaru dari Kerajaan Arab Saudi, seluruh penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang masih berlaku di konter check-in. Masa berlaku sertifikat vaksin tidak boleh melebihi 3 tahun untuk vaksin tipe polisakarida atau 5 tahun untuk tipe konjugat.

Selain itu, sertifikat vaksin harus dikeluarkan minimal 10 hari sebelum kedatangan. Anak di bawah usia 1 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin meningitis ini.

Jemaah bisa menghubungi agen travel umrah atau maskapai untuk informasi lebih lanjut terkait syarat vaksinasi sebelum keberangkatan.

AMPHURI Imbau PIHK Pastikan Jemaah Kantongi Buku Kuning

Menanggapi edaran terbaru dari GACA, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memastikan jemaahnya telah menerima vaksinasi dan mengantongi buku kuning.

“AMPHURI mengimbau kepada PPIU/PIHK yang akan memberangkatkan jemaah umrah untuk memastikan bahwa jemaahnya telah divaksin dan mengantongi ICV meningitis (buku kuning) demi keamanan dan kenyamanan perjalanan ibadah umrah,” imbau AMPHURI baru-baru ini seperti dikutip dari media sosial resminya.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Komnas Haji Apresiasi Menag atas Pelibatan KPK dalam Pengawasan Haji



Jakarta

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengapresiasi Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar atas langkahnya dalam menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengawasan haji 1446 H sejak dini. Pada 23 Januari 2025 lalu, Menag telah menyambangi KPK dan meminta pendampingan dalam penyelenggaran haji 2025.

“Dengan begitu, penyelenggaraan haji tahun ini benar-benar bebas dari unsur korupsi sehingga semua layanan yang diberikan kepada 221 ribu jemaah nantinya benar-benar sesuai standar yang telah ditentukan tidak ada penyimpangan,” kata Mustolih Siradj, dikutip dari laman resmi Kemenag RI pada Jumat (24/1/2025).

Menurutnya inisiatif Menag sangat tepat dengan melibatkan lembaga anti rasuah sejak dini, sehingga pengawasan bisa dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi terjadinya tindakan maupun kebijakan yang bisa menjurus pada praktik koruptif mulai dari hulu sampai dengan hilir.


“Pelibatan KPK sangat positif untuk membangun integritas Kemenag,” tambahnya.

Komnas haji, lanjut Mustolih, berharap pertemuan antara Menag yang didampingi Kepala BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan Kepala BP Haji (Badan Penyelenggara Haji) dengan Ketua KPK tidak hanya berhenti pada tataran seremonial. Menurutnya, harus ada tindak lanjut yang konkret dan nyata.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa KPK perlu membentuk tim yang diterjunkan pada tiga fase penting penyelenggaraan haji. Pertama, di tahap pra musim haji. Yaitu, pada proses penandatanganan kontrak-kontrak dari mulai asuransi, penerbangan, pengadaan konsumsi, hotel, pemondokan, bus angkutan jemaah dan berbagai kontrak pengadaan lainnya baik di tanah air maupun di Tanah Suci.

Kedua, fase penyelenggaraan yang ditandai dengan pemberangkatan jemaah keloter (kelompok terbang) ke Arab Saudi, apakah seluruh pembiayaan yang sudah disepakati dalam kontrak benar-benar berjalan dan sesuai terutama pada puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) yang menjadi titik paling krusial.

“Ketiga, fase pasca puncak haji hingga pemulangan jemaah ke tanah air. Tahap ini juga tidak kalah penting untuk memastikan layanan tetap sesuai dengan koridor,” ujar Mustolih menguraikan.

Pelibatan unsur KPK secara langsung sangat dimungkinkan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terdapat kuota pengawas internal pemerintah (PIP) dan pengawas eksternal, KPK bisa memanfaatkan kuota eksternal.

Komnas Haji memahami langkah cepat Menag Nasaruddin Umar, di luar soal pentingnya pelibatan pengawasan KPK untuk menjaga dana haji tidak bocor, ada hal yang tidak kalah urgen yaitu memastikan transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) benar-benar berjalan lancar dan mulus. Begitu juga dengan meminimalisir timbulnya kegaduhan yang tidak perlu, terutama dalam mencegah timbulnya isu-isu negatif khususnya terkait anggaran maupun penggunaan wewenang yang tidak tepat.

Sebagai informasi, ibadah haji tahun 2025 M/1446 H ini menjadi tahun terakhir Kemenag RI bertugas sebagai penyelenggara. Pada 2026 mendatang, haji akan digelar oleh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yaitu lembaga yang didirikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

BP Haji Akan Kawal Revisi UU Haji dan Umrah, Selaraskan dengan Kondisi Terkini



Jakarta

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan mengawal proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini disampaikan oleh Kepala BP Haji, Muhammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan.

Gus Irfan menyebut, revisi UU dianggap penting untuk menyelaraskan peraturan dengan kondisi terkini. Tujuannya untuk memperkuat payung hukum penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Terlebih lagi, mengingat perpindahan kewenangan penyelenggaraan haji reguler dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BP Haji yang akan terjadi pada musim haji 2026. Maka, Gus Irfan menyatakan bahwa perlu adanya masukan dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).


“Untuk merevisi undang-undang ini, kami perlu masukan dari stakeholder terkait, termasuk asosiasi haji dan umrah seperti AMPHURI yang sejauh ini selalu berkontribusi aktif dalam penyelenggaraan haji dan umrah,” kata Gus Irfan, dilansir dari laman AMPHURI, Jumat (24/1/2025).

AMPHURI, sebagai asosiasi yang mewakili para penyelenggara haji dan umrah, menyambut positif inisiatif BP Haji tersebut. Sekjen AMPHURI, Zaky Zakariya Anshari, menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam merevisi UU.

“Sebelumnya kami juga kerap dilibatkan oleh Komisi VIII DPR-RI maupun DPD-RI dalam upaya mereka melakukan kajian atas UU haji ini. Kami sering berdiskusi baik secara formal ke rapat dengar pendapat umum DPR maupun dalam pertemuan informal,” ujar Zaky.

Menurut Gus Irfan, pihaknya tengah menyiapkan usulan revisi undang-undang haji yang kemudian akan disampaikan ke DPR RI. Dia berharap pada tahun 2026, undang-undang haji yang baru sudah bisa dipakai.

“Insyaallah, kami tengah siapkan usulan revisiannya. Kami pun sudah berdiskusi dengan Komisi VIII khususnya Panja Haji,” jelas Gus Irfan.

“Mudah-mudahan sebelum penyelenggaraan haji di tahun 2026 sudah ada perubahan atas undang-undang yang ada,” tukasnya.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Daftar Tunggu Haji Capai 40 Tahun, AMPHURI Usul Pemerintah Tambah Kuota



Jakarta

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) kembali menyuarakan pentingnya penambahan kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi. Usulan ini disampaikan oleh Sekjen AMPHURI, Zaky Zakariya Anshari, dalam pertemuan dengan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Muhammad Irfan Yusuf alias Gus Irfan.

Tujuan utama dari penambahan kuota ini adalah untuk memangkas daftar tunggu haji yang semakin panjang. Terutama untuk kategori haji reguler yang hampir mencapai 40 tahun.

“Termasuk untuk mengurangi jamaah kelompok lansia,” kata Zaky dikutip dari laman AMPHURI, Jumat (24/1/2025).


Menanggapi usulan AMPHURI, Kepala BP Haji, Gus Irfan, menyatakan bahwa penambahan kuota haji memang menjadi salah satu harapan banyak pihak. Namun, ia menekankan bahwa kesiapan pemerintah menjadi faktor yang sangat penting untuk dipertimbangkan.

“Kami sangat memahami, jika harus penambahan kuota, apakah kita siap? Jangan sampai seperti tahun lalu, adanya penambahan kuota pada akhirnya memunculkan pansus Haji,” ujar Gus Irfan.

“Bisa saja dengan faktor kedekatan yang dimiliki Presiden Prabowo dengan keluarga Kerajaan Saudi, hal ini dibicarakan dengan Saudi. Tapi lagi-lagi yang terpenting itu kesiapan pemerintah,” lanjut Gus Irfan mengingatkan.

Selain membahas soal kuota haji, pertemuan tersebut juga menyoroti maraknya kegiatan umrah mandiri (umrah backpacker). Gus Irfan menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menegakkan aturan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah.

Namun, ia juga mengakui bahwa regulasi Saudi dalam penyelenggaraan umrah memiliki pengaruh yang besar. Pemerintah Saudi saat ini tengah gencar mempromosikan umrah dan membuka peluang bagi lebih banyak wisatawan untuk berkunjung ke Tanah Suci.

“Itu kan kewenangan dan kebijakan pemerintah Saudi yang tidak bisa kita intervensi,” tukasnya.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

923 Jemaah Isi Kuota Haji Khusus 2025 pada Hari Pertama Pembukaan



Jakarta

Pengisian kuota bagi jemaah haji khusus 2025 sudah dibuka. Pada hari pertama, sebanyak 923 jemaah telah melakukan pengisian kuota.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nugraha Stiawan merinci jemaah tersebut terdiri dari jemaah lunas tunda, jemaah berdasarkan nomor urut porsi, dan jemaah prioritas lansia.

“Hari pertama, ada 923 jemaah melakukan pengisian kuota, terdiri atas: 282 jemaah lunas tunda, 586 jemaah berdasarkan no urut porsi berikutnya, dan 9 jemaah prioritas lansia,” ujar Nugraha dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (25/1/2025).


“Ada juga 46 jemaah haji khusus yang melakukan pengisian kuota, namun dengan status cadangan,” tambahnya.

Proses pengisian kuota jemaah haji khusus akan berlangsung setiap hari kerja mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Bagi jemaah yang belum mendapatkan kuota pada periode pertama, masih ada kesempatan untuk mengisi kuota pada periode kedua yang akan dibuka mulai 17 hingga 21 Februari 2025.

“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27-28 Februari 2025,” kata Nugraha.

“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tukasnya.

Kementerian Agama telah mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji melalui laman dan media sosial resmi. Jemaah dapat mengakses daftar tersebut untuk memastikan status keberangkatannya.

Sebagai informasi, kuota haji khusus 2025 mencapai 17.680 jemaah. Angka ini terdiri dari 3.404 jemaah lunas tunda, 12.724 jemaah berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah prioritas lansia, serta 1.375 petugas haji.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Nilai Manfaat Juga Tumbuh Positif



Jakarta

Dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp 171,65 triliun. Jumlah ini merupakan realisasi akhir Desember 2024 dari target Rp 169,95 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Pengawas BPKH Mulyadi dalam acara Kafeb Talks yang digelar oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS). Mulyadi awalnya menyinggung pemanfaatan teknologi digital dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Termasuk pentingnya prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“BPKH telah memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK atas laporan keuangannya sejak berdiri, sebagai bukti komitmen kami dalam menjaga amanah umat,” ujar Mulyadi dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).


Mulyadi juga mengatakan dana haji terus mengalami pertumbuhan positif, termasuk nilai manfaatnya. Selain menjaga nilai pokok dana, lanjutnya, BPKH juga mengoptimalkan manfaatnya untuk mendukung kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

“Nilai manfaat juga mengalami pertumbuhan positif yang tetap terjaga, untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dengan meningkatkan kualitas penyelenggaraannya sesuai tujuan utama dari pengelolaan keuangan haji,” tambahnya.

Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 6 Januari 2025 lalu, Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji menyepakati total nilai manfaat yang digunakan untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Dari jumlah tersebut, rata-rata biaya yang disalurkan untuk setiap jemaah reguler Rp 33.978.508,01. Angka ini mewakili 38 persen dari rata-rata BPIH 2025.

Biaya haji 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, BPIH mencapai Rp 89,4 juta, turun sekitar Rp 4 juta dari biaya haji 2024 yang mencapai Rp 93,4. Dari angka tersebut, biaya yang ditanggung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini sebesar Rp 55,43 juta.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Menag Ungkap Penyebab Ongkos Haji Turun: Efisiensi-Maksimalkan IT



Jakarta

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar mengungkap sejumlah faktor yang membuat biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 turun dibandingkan tahun sebelumnya. Pihaknya melakukan penyisiran di beberapa hal.

“Kita sudah melakukan penyisiran. Semua yang tidak perlu, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan, itu kita turunkan. Tidak ada lagi pungutan-pungutan, tidak ada lagi macam-macamnya yang membebani jemaah,” ujar Nasaruddin di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (27/1/2025), dilansir detikNews.

Menurutnya, efisiensi pengeluaran itu membuat biaya haji turun. Menag juga menyebutkan faktor lainnya.


“Insyaallah inilah yang menyebabkan faktor pengurangan. Ada penghematan, ada penyisiran efisiensi pelaksanaan. Ada IT ya, bisa mengurangi jumlah orang yang menjadi pelaksana, berganti dengan IT yang sangat canggih sekarang, ya banyak faktor,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 untuk jemaah reguler sebesar Rp 89.410.258,79. Jumlah tersebut turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.

Sementara itu, biaya yang dibayarkan jemaah yaitu Bipih sebesar Rp 55.431.750,78. Angka tersebut turun sekitar Rp 600 ribu dari biaya haji 2024 yang mencapai Rp 56 juta per jemaah.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Tak Ada Lagi Pungutan Bebani Jamaah. Simak berita selengkapnya di sini.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Kontrak Layanan Haji di Saudi Mulai Ditandatangani, KUH Komitmen pada Kualitas



Jakarta

Proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M terus berjalan. Sebagai langkah signifikan, Pemerintah Indonesia melalui Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah telah memulai penandatanganan kontrak dengan para penyedia layanan di Arab Saudi.

Penandatanganan kontrak tahap awal ini difokuskan pada penyedia akomodasi di wilayah Makkah. Sebanyak 40 perusahaan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan KUH.

Nasrullah Jasam, Staff Teknis Haji/Konsul Haji pada KJRI Jeddah, mengungkapkan bahwa penandatanganan kontrak ini merupakan hasil kerja keras tim penyediaan layanan yang telah bekerja sejak Desember 2024. Proses seleksi yang ketat dan negosiasi harga yang intensif telah dilakukan untuk memastikan kualitas layanan terbaik bagi jemaah.


“Penandatanganan kontrak ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M yang sudah di depan mata,” ujar Nasrullah Jasam, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (28/1/2025).

Kegiatan ini dilakukan secara bertahap. Setelah akomodasi, selanjutnya akan dilakukan penandatanganan kontrak untuk layanan umum, katering, dan transportasi, baik di Makkah maupun Madinah.

“Tim telah bekerja keras siapkan layanan terbaik bagi jemaah haji. insyaallah, target kita kontrak selesai sebelum 14 Februari 2025. Sebab, Pemerintah Arab Saudi menetapkan 14 Februari 2025 sebagai batas akhir penandatanganan kontrak layanan,” terang Nasrullah Jasam.

Plt. Irjen Kementerian Agama, Faisal, mengingatkan para penyedia layanan akan pentingnya komitmen terhadap kontrak yang telah ditandatangani. Pelanggaran terhadap perjanjian akan berakibat pada sanksi, termasuk denda dan pemblokiran (blacklist).

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, turut memberikan dukungan dengan mengajak para penyedia layanan untuk menggunakan produk-produk Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.

“Kami akan mengundang para penyedia layanan untuk menghadiri pameran produk Indonesia pada 23 atau 24 Februari 2025 di Jeddah agar mereka dapat bertemu dengan mitra-mitra dari Indonesia,” ungkap Yusron.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Bertemu Saudia Airlines, Konjen RI Bahas Fasilitas Pesawat-Isu Kesehatan Jemaah



Jakarta

Tim Kantor Urusan Haji (KUH) pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) mengadakan pertemuan dengan pihak Saudi Airline di Jeddah. Mereka membahas tentang peningkatan layanan penanganan jemaah umrah yang sakit dan memerlukan perlakuan khusus selama penerbangan.

“Pertemuan ini bertujuan untuk menyempurnakan prosedur dan layanan yang diberikan kepada jemaah umrah agar setiap individu dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk,” kata Nasrullah, dikutip dari laman Kemenag pada Kamis (30/1/2025).

Lebih lanjut, Konsul Haji KJRI Jeddah itu juga mendiskusikan berbagai isu kesehatan jemaah. Mulai dari penanganan medis, fasilitas dan semacamnya.


“Kami mendiskusikan berbagai isu penting seputar kesehatan jemaah umrah, termasuk penanganan medis selama penerbangan, fasilitas yang tersedia di pesawat, serta kebutuhan khusus yang mungkin dimiliki oleh jemaah tertentu,” tambahnya.

Nasrullah juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan pihak Saudia Airlines. Ia berharap peningkatan layanan dari Saudia Airlines terutama bagi jemaah umrah yang memerlukan kebutuhan khusus terkait kondisi kesehatan saat terbang ke Indonesia.

Loui H Basffar selaku perwakilan dari Saudia Airlines yang tak lain menjabat sebagai Manager Medical Services On Board menegaskan komitmen untuk menyediakan layanan yang sesuai dan memadai. Ini dilakukan demi memastikan pengalaman perjalanan yang aman serta nyaman bagi seluruh jemaah umrah, utamanya mereka dengan kondisi kesehatan tertentu.

“Kami memahami bahwa perjalanan adalah momen yang sangat penting bagi jemaah, dan kesehatan mereka adalah prioritas utama kami,” ungkap Loui H Basffar.

Dengan kolaborasi bersama KUH, pihak Saudia Airlines berupaya meningkatkan layanan dan memastikan mereka yang memang memiliki kondisi kesehatan tertentu mendapat perlakuan yang sesuai.

“Melalui kolaborasi yang baik dengan kantor haji, kami berupaya untuk meningkatkan layanan dan memastikan bahwa semua jemaah umrah, terutama yang memerlukan perhatian khusus, mendapatkan perlakuan yang sesuai,” jelasnya.

Loui H Baffar juga menjelaskan tentang ketentuan bagi jemaah yang sakit. Mereka harus menyerahkan formulir informasi medis (MEDIF).

Menurutnya, jemaah yangs akit di pesawat harus menggunakan tabung oksigen kesehatan yang beratnya mencapai 6L yang diperbolehkan di dalam pesawat Saudia Airlines. Kemudian, pihak Saudia juga akan memfasilitasi komunikasi yang lebih baik antara jemaah umrah, petugas kesehatan serta awak penerbangan selama perjalanan.

Nasrullah Jasam berharap dengan kerja sama antara KUH dan Saudia Airlines, pengalaman jemaah umrah dapat terlaksana dengan baik.

“Komunikasi yang menyeluruh antara biro perjalanan (PPIU, Syarikat), pihak maskapai, dan KUH menjadi kunci dari pelayanan optimal bagi jemaah umrah yang sakit dan harus pulang ke tanah air,” pungkasnya.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com