Category Archives: Haji Umroh

Soal Alokasi Fifty-fifty Tambahan Kuota Haji, Ini Penjelasan Kemenag



Jakarta

Isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. Pembagian fifty-fifty kuota tambahan untuk haji reguler dan khusus menjadi salahsatu yang dipertanyakan.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8%.

Selain itu, Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023 mendapat tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial karena baru kali pertama Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak itu.


Pasal 9 UU No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama. Kuota tambahan itu selanjutnya dialokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat special ekstra kuota 20.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif dalam Coffee Morning Sukses Haji 2024 di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Hilman mengaku, sejak sebelum ada kuota tambahan, pihaknya sudah mendiskusikan dengan Arab Saudi terkait kepadatan di Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi dari 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul ke hotel, untuk mengurangi kepadatan di Mina.

Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri dari rombongan, tidak menginap di tenda Mina, tapi kembali ke hotel di Makkah, khususnya yang dekat dengan jamarat.

Dalam perkembangan selanjutnya, tambahan kuota 20.000 mendapat approval (persetujuan) dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.

Mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Namun, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama untuk berpikir keras, mulai dari skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik di tanah air maupun Tanah Suci. Apalagi, Kemenag belum pernah mendapat tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya, Kemenag pernah mendapat tambahan kuota 10.000 pada 2019, dan 8.000 pada musim haji 2023.

Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru tentang pembagian zona (zonasi) di wilayah Mina. Kebijakan yang terbit pada Desember 2023 ini membagi kawasan Mina dalam lima zona. Dua zona di dekat kawasan Jamarat (zona yang selama ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat di wilayah setelah terowongan Mu’aishim, sedang zona lima di Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Semakin dekat dengan jamarat (tempat lontar jumrah), semakin mahal biayanya.

“Setelah dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses kontrak penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah dari Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” sebut Hilman.

Dengan tambahan kuota yang ada, Kemenag melakukan kajian, terutama berkenaan dengan skema zonasi berikut biayanya, serta kepadatan karena keterbatasan lahan di Mina. Setelah dihitung, jemaah reguler bisa menempati zona 3 dan zona 4.

“Setelah dilakukan kajian, tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di zona 3 dan 4. Dari kajian itulah didorong untuk bisa masuk ke zona 2 yang relatif masih kosong. Tapi itu beda jalur. Bisa dipakai haji khusus,” sambungnya.

Dinamika ini, kata Hilman, telah coba dikomunimasikan sejak Januari 2024 dengan DPR. Namun, saat itu momentumnya menjelang pemilu. Setelah pemilu, proses komunikasi dengan DPR juga terus dilakukan. Tujuannya, membahas kembali hasil Rapat Kerja November 2023.

“Tahun 2022, kita lakukan penyesuaian untuk nilai manfaat bersama DPR dan bisa. Tahun 2023 kita juga lakukan penyesuaian karena ada tambahan kuota. Tapi di tahun 2024, nampaknya tidak tercapai,” sebut Hilman.

“Ini kami paparkan untuk menjelaskan bahwa ada situasi teknis terkait alokasi kuota tambahan. Jadi bukan masalah jual beli. Tidak ada jual beli kuota,” tandasnya.

Hargai Pansus

Terkait Pansus, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menegaskan bahwa pihaknya menghormati apa yang sudah ditetapkan DPR. Kemenag akan mengikuti tahapan prosesnya.

“Pansus sudsh ditetapkan. Kami menghargai seluruh proses yang dilakukan. Sebagaimana kata Menag, kita akan ikuti proses itu sebaik-baiknya,” tegas Hilman.

“Kita siapkan data yang diperlukan, hasil-hasil komunikasi dengan pihak Saudi, serta dokumen yang kita miliki untuk menjelaskan kenapa kebijakan alokasi kuota tambahan ini muncul,” sebut Hilman.

“Misalnya, dalam MoU yang ditandatangani Menag dan Menhaj Saudi sudah dinyatakan pembagian kuotanya. Dokumen ini yang berusaha kita komunikasikan ke DPR sejak awal. Hanya sampai penyelenggaraan haji Rapat Kerja belum terlaksana,” sambungnya.

Menurut Hilman, upaya mengomunikasikan beragam dinamika persiapan haji sudah dilakukan sejak Januari 2024, baik secara formal maupun informal. “Kita juga sudah bersurat resmi memberitahukan kondisi ini kepada Komisi VIII,” tandasnya.

(ern/lus)



Sumber : www.detik.com

Pesawat Garuda Rusak Lagi, Ratusan Jemaah Haji Diturunkan dan Batal Pulang



Madinah

Kepulangan jemaah haji Indonesia mengalami penundaan atau delay lagi. Jemaah terpaksa batal diterbangkan ke Tanah Air lantaran pesawat Garuda yang membawanya rusak.

Jemaah yang mengalami penundaan penerbangan itu berasal dari kelompok terbang (kloter) 31 Embarkasi Makassar (UPG-31). Mereka berjumlah 448 orang.

Salah seorang ketua kloter, Laode Ruslim mengatakan, dia bersama ratusan jemaah lainnya dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada Senin (15/7) pukul 01.50 WAS. Namun rencana pulang itu kandas, setelah ada pemberitahuan jika pesawat mengalami kerusakan.


“Pramugari menyampaikan, pak kami menyampaikan minta maaf, penumpang diminta turun ke bawah mobil sudah menunggu kita kembali ke terminal. kami pun kembali ke terminal beberapa jam kemudian kami disampaikan jika pesawat ada kerusakan,” ujar Laode Raslim kepada detikHikmah di Madinah, Senin (15/7/2024).

Raslim mengatakan pemberitahuan kepulangannya tertunda pada saat para jemaah sudah berada di pesawat. Padahal saat itu, kata Raslim, pesawat sudah berjalan perlahan menuju area landasan pacu dan bersiap untuk take off. Namun tiba-tiba pihak pramugari meminta jemaah turun ke bus dan kembali menuju terminal pemberangkatan penumpang.

“Setelah check in ke dalam pesawat, pesawat akhirnya bersiap take off, beberapa menit kemudian pesawat mulai berjalan, tapi pesawat sedikit-sedikit berhenti sampai di ujung landasan ada pengumuman permintaan maaf kalau pesawat mengalami kerusakan,” katanya.

Rombongan jemaah kloter UPG-31 sedianya terjadwal akan terbang dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah hari ini pukul 01.50 WAS. Namun pesawat Garuda yang akan membawanya dijadwalkan tertunda akibat kerusakan pada mesin pesawat, jemaah pun kini terpaksa kembali ke Burj Mawadda Hotel.

Pantauan detikHikmah, sekitar pukul 11.00 WAS, para jemaah sudah kembali ke hotel transit yang disiapkan Garuda di Burj Mawadda Hotel di luar wilayah Markaziyah. Kepulangan jemaah ini tertunda akibat pesawat Garuda yang kembali mengalami kerusakan. Rencananya ratusan jemaah UPG-31 akan berangkat pulang ke Tanah Air pada Selasa (16/7/2024) pukul 00.00 WAS melalui Bandara AMAA, Madinah.

(nla/kri)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Bantah Urus Slot Time Penerbangan Kloter Jemaah Haji



Madinah

Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini diwarnai pengalihan slot time penerbangan untuk 46 kelompok terbang (kloter) jemaah Indonesia pada gelombang 1 pemulangan. Sebanyak lebih kurang 18 ribu jemaah yang berangkat pada gelombang pertama (mendarat di Madinah), semestinya pulang melalui Jeddah.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab memastikan pengurusan slot time penerbangan jemaah haji menjadi kewajiban maskapai. Saiful menegaskan bahwa proses tata kelolanya dilakukan masing-masing maskapai dengan otoritas penerbangan di Arab Saudi.

“Salah kalau dikatakan Kemenag yang urus slot time. Otoritas yang memberikan slot time penerbangan adalah otoritas penerbangan Saudi atau GACA. Kewenangan yang mengajukan slot time adalah Airlines, baik Garuda Indonesia maupun Saudia Airlines,” tegas Saiful dalam keterangan rilis Kemenag, Minggu (14/7/2024).


“Jadi kalau ada slot time yang tidak bisa diperoleh, itu ya kegagalan maskapai penerbangan,” sambungnya.

Dikatakan Saiful, Kemenag tidak memiliki wewenang untuk mengajukan slot time. Karenanya, urusan slot time masuk dalam item kontrak berdasarkan skema pemberangkatan yang harus dipenuhi maskapai.

Kemenag, lanjut Saiful, memang pernah rapat dengan GACA untuk membahas pengajuan slot time. Namun, GACA meminta Airlines yang mengajukan slot time sesuai kebutuhan Kemenag.

“Saat pengajuan harus detail, mulai jam penerbangan, nomor penerbangan, dan nomor pesawat. Kita sudah menyerahkan jadwal penerbangan jemaah sejak awal Januari 2024 dengan tujuan agar maskapai segera mengajukan slot time ke pihak GACA. Tapi entah kenapa, Garuda tidak segera koordinasi dengan GACA. Sedangkan Saudia Airlines bergegas mengajukan sehingga mendapat slot time, sementara Garuda lambat pengajuannya,” papar Saiful Mujab.

“Saudi Airlines bisa memenuhi jadwal sesuai keinginan Kemenag karena lebih awal mengajukan ke GACA, sementara Garuda terlambat mengajukan slot time karena terlambat dalam pengadaan pesawat,” sambungnya.

“Karena slot time ini berebut dengan Airlines dari semua negara pengirim jemaah haji, maka Garuda tidak kebagian slot time yang dibutuhkan untuk membawa jemaah haji sesuai kontrak penerbangan,” tandasnya.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi Apresiasi Layanan Kesehatan Haji Indonesia



Madinah

Upaya pemerintah memberikan layanan terbaik dalam penyelenggaraan haji tahun ini mendapat apresiasi positif. Apresiasi itu tak hanya dari para jemaah haji, tapi juga dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang mengapresiasi layanan kesehatan haji Indonesia di tahun ini.

“Kementerian Kesehatan Arab Saudi memberikan apresiasi kepada Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah,” terang Anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).

“Apresiasi ini diberikan sebagai ucapan terima kasih karena KKHI Makkah, sektor, dan Pos Satelit telah memberikan kerja sama yang baik dalam penanganan jemaah haji,” lanjut Widi.


Ia mengatakan, penyerahan apresiasi dilakukan langsung oleh Asisten Direktur Jenderal Kesehatan Kemenkes Arab Saudi dr. Hatim Abdul Azizi Khoger di Klinik Kesehatan Haji Indonesia Rabu, 3 Juli 2024 lalu.

“Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengakui KKHI telah memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi,” katanya.

‘Kemenkes Arab Saudi tidak hanya memberikan tasreh atau surat izin untuk operasional KKHI, tetapi juga memantau kinerja operasional KKHI,” ungkapnya.

Widi menjelaskan, Indonesia tahun ini mendapat kuota 241.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Ini merupakan kuota haji terbanyak dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Haji 2024 ini terbanyak dalam kuota, tertinggi dalam serapan kuota. Angka serapan kuotanya mencapai 99,98 persen,” jelasdia.

Menurut Data sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, dari 213.320 kuota haji reguler Indonesia, sebanyak 213.275 telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Pada fase pemulangan jemaah, Widi menyampaikan, hingga 10 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 137.342 orang. Mereka tergabung dalam 350 kelompok terbang (kloter).

Hari ini, Minggu, 14 Juli 2024, jemaah haji yang akan dan telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 7.046 orang. Mereka tergabung dalam 18 kloter, dengan rincian sebagai berikut:

1. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter

2. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

3. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter

4. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.179 jemaah/3 kloter

5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter

6. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

7. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter

8. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.080 jemaah/3 kloter

9. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.484 jemaah/4 kloter

10. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Operasional Haji di Makkah Berakhir, Layanan Jemaah Terkonsentrasi di Madinah



Madinah

Sebanyak 15 kloter jemaah haji diberangkatkan dari Makkah menuju Madinah untuk beribadah dan ziarah ke Raudhah dan sejumlah tempat lainnya di Kota Madinah.

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan Kloter-kloter tersebut menutup pemberangkatan jemaah haji Gelombang II menuju Kota Madinah, sekaligus menandai berakhirnya layanan penyelenggaraan ibadah haji Daerah Kerja Makkah tahun ini.

“Dengan berakhirnya layanan haji di Makkah, maka seluruh layanan jemaah haji Indonesia akan terkonsentrasi di Madinah,” ujar Widi dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2024).


“Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke Tanah Air dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah,” lanjut dia.

Dia menjelaskan, setelah seluruh jemaah bergeser ke Madinah, sejumlah layanan haji di Makkah juga berakhir, seperti layanan bus shalawat, layanan konsumsi, layanan kesehatan, baik di sektor maupun di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI)

Sementara untuk penanganan jemaah yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) akan dilaksanakan hingga 23 Juli 2024.

“Jika jemaah dinyatakan sembuh di RSAS, mereka akan dievakuasi oleh tim KKHI Makkah dan KKHI Madinah” jelasnya.

“Hingga kemarin, jemaah yang masih dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) berjumlah 22 orang dan di Rumah Sakit Arab Saudi 54 orang,” terangnya.

Jemaah diimbau untuk tetap menjaga kesehatan tubuh dan memperhatikan kapasitas dan berat koper bagasi masing-masing. Sesuai ketentuan penerbangan, berat bawaan dalam koper bagasi yang disiapkan oleh maskapai Garuda dan Saudia, yaitu 32 kg.

“Tidak boleh membawa air zamzam ke dalam koper dalam kemasan apa pun. Petugas tidak segan-segan membongkar koper yang terdeteksi mesin x-ray ada air zamzamnya,” tandasnya.

Hingga 12 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi atau 13 Juli 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 151.518 orang. Mereka tergabung dalam 386 kelompok terbang (kloter).

Hari ini, Sabtu, 13 Juli 2024, jemaah haji yang akan dan telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 6.708 orang. Mereka tergabung dalam 20 kloter, dengan rincian sebagai berikut:

1. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebahyak 320 jemaah/1 kloter;

2. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebahyak 324 jemaah/1 kloter;

3. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

4. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;

5. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.179 jemaah/3 kloter;

6. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 1.320 jemaah/3 kloter;

7. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;

8. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

9. Debarkasi solo (soc) sebanyak 720 jemaah/2 kloter;

10. debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jemaah/2 kloter; dan;

11. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Ini Jadwal Terakhir Layanan Bus Shalawat di Makkah



Makkah

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah memastikan layanan Bus Shalawat akan tetap beroperasi hingga seluruh jemaah meninggalkan Makkah.

“Layanan Bus Shalawat akan diberhentikan total besok, 13 Juli 2024 pukul 12.00 WAS (16.00 WIB) , yaitu waktu salat Zuhur,” terang Kepala Seksi Transportasi Daker Makkah Syarif Rahman di Makkah, Jumat (12/7/2024).

Berdasarkan jadwal keberangkatan, jemaah haji Indonesia yang terakhir meninggalkan Makkah Sabtu pukul 11.00 WAS. “Jadi operasional Bus Shalawat baru akan dihentikan setelah seluruh jemaah meninggalkan Makkah,” tambahnya.


Syarif kembali menegaskan meskipun sebagian besar jemaah sudah meninggalkan kota Makkah, layanan Bus Shalawat tetap beroperasi.

“Kalau tadi kita tanya secara random kepada jemaah, banyak yang akan melaksanakan tawaf wada hari ini ba’da salat Ashar, Magrib, dan Isya,” tutur Syarif.

Berdasarkan data PPIH Daker Makkah, esok hari ada sebanyak 15 kelompok terbang (kloter) yang akan diberangkatkan menuju kota Madinah. Kloter-kloter tersebut akan menutup pemberangkatan jemaah haji gelombang ke-2 menuju Kota Madinah. Hal ini juga menandai berakhirnya layanan penyelenggaraan ibadah haji Daker Makkah pada tahun ini.

Terminal Syib Amir Lengang

Berdasarkan pantauan Media Center Haji (MCH), tidak seperti hari Jumat sebelumnya, hari ini kondisi terminal Syib Amir terlihat lengang. Hanya terlihat puluhan jemaah yang memanfaatkan Bus Shalawat, bahkan saat jelang dan usai pelaksanaan salat Jumat.

Syarif Rahman menerangkan, saat ini jemaah haji yang masih berada di Makkah berada di 12 rute pelayanan Bus Shalawat. Delapan rute mengarah ke terminal Syib Amir, sementara empat rute lainnya menuju terminal Jiyad.

Di masa puncak haji terdapat 22 rute Bus Shalawat yang dioperasikan. Sebanyak 16 rute beroperasi di terminal Syib Amir, sedangkan sisanya sebanyak enam rute beroperasi di terminal Jiyad. Jumlah Bus Shalawat yang beroperasi pada masa puncak haji mencapai 425 bus per hari.

Adapun 12 rute Bus Shalawat yang masih beroperasi hingga berakhirnya masa pelayanan Daker Makkah, sebagai berikut:

1. Rute 1 (Syisyah – Syib Amir)

2. Rute 2 (Syisyah – Syib Amir)

3. Rute 4 (Syisyah – Syib Amir)

4. Rute 7 (Raudhah – Syib Amir)

5. Rute 12 (Jarwal – Syib Amir)

6. Rute 14 (Jarwal – Syib Amir)

7. Rute 15 (Jarwal – Syib Amir)

8. Rute 16 (Jarwal – Syib Amir)

9. Rute 17 (Misfalah – Jiyad)

10. Rute 18 (Misfalah – Jiyad)

11. Rute 20 (Rei Bakhas – Jiyad)

12. Rute 21 (Rei Bakhas – Jiyad)

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Bus Shalawat Terakhir Beroperasi Hari Ini



Makkah

Masa operasional penyelenggaraan ibadah haji di Daerah Kerja (Daker) Makkah berakhir hari ini, Sabtu (13/7/2024). Bersamaan dengan itu, layanan Bus Shalawat yang biasanya mengantar jemaah dari pemondokan menuju Masjidil Haram dan sebaliknya, juga akan berakhir.

“Layanan Bus Shalawat akan diberhentikan total Sabtu, 13 Juli 2024 pukul 12.00 WAS, yaitu waktu salat zuhur. Setelah itu tidak ada layanan Bus Shalawat lagi,” ujar Kepala Seksi Transportasi Daker Makkah, Syarif Rahman di Makkah, Jumat (12/7/2024).

Penghentian Bus Shalawat ini dilakukan karena seluruh jemaah haji Indonesia seluruhnya sudah bergerak ke Madinah. Syarif menjelaskan, ada 15 kelompok terbang (kloter) yang rencananya akan diberangkatkan hari ini dari Makkah ke Madinah.


“Rencananya ada 15 kloter dilakukan pendorongan dari Makkah ke Madinah,” katanya.

Diketahui saat masa puncak haji terdapat 22 rute Bus Shalawat yang dioperasikan. Sebanyak 16 rute beroperasi di terminal Syib Amir, sedangkan sisanya sebanyak enam rute beroperasi di terminal Jiyad. Jumlah Bus Shalawat yang beroperasi pada masa puncak haji mencapai 425 bus per hari.

Adapun 12 rute Bus Shalawat yang masih beroperasi hingga berakhirnya masa pelayanan Daker Makkah, sebagai berikut:

1. Rute 1 (Syisyah – Syib Amir)
2. Rute 2 (Syisyah – Syib Amir)
3. Rute 4 (Syisyah – Syib Amir)
4. Rute 7 (Raudhah – Syib Amir)
5. Rute 12 (Jarwal – Syib Amir)
6. Rute 14 (Jarwal – Syib Amir)
7. Rute 15 (Jarwal – Syib Amir)
8. Rute 16 (Jarwal – Syib Amir)
9. Rute 17 (Misfalah – Jiyad)
10. Rute 18 (Misfalah – Jiyad)
11. Rute 20 (Rei Bakhas – Jiyad)
12. Rute 21 (Rei Bakhas – Jiyad)

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Melihat Terminal Syib Amir, Usai Jemaah Haji RI Tinggalkan Tanah Suci



Makkah

Terminal Syib Amir sudah terlihat lengang dan sepi. Hal ini seiring dengan jemaah haji yang sudah meninggalkan kota Makkah.

Pantauan Tim Media Center Haji, Jumat (12/7), hanya terlihat puluhan jemaah yang memanfaatkan Bus Shalawat, bahkan saat jelang dan usai pelaksanaan salat Jumat. Kondisi ini tentu berbeda dengan hari-hari sebelumnya, di mana kondisi Terminal Syib Amir yang selalu dipadati oleh ribuan jemaah.

Kasie Transportasi Daker Makkah, Syarif Rahman mengatakan layanan Bus Shalawat akan tetap beroperasi hingga seluruh jemaah meninggalkan Makkah. Rencananya bus salawat akan berhenti operasi setelah seluruh jemaah meninggakan kota Makkah.


“Berdasarkan jadwal keberangkatan, jemaah haji Indonesia yang terakhir meninggalkan Makkah Sabtu (13/7) pukul 11.00 WAS. Jadi operasional Bus Shalawat baru akan dihentikan setelah seluruh jemaah meninggalkan Makkah,” kata Syarif di Makkah, Jumat (12/7/2024).

Diketahui Terminal Syib Amir menjadi terminal paling sibuk saat dipadati oleh para jemaah haji. Bus terlihat hilir-mudik secara bergantian mengangkut para jemaah menuju pemondokan atau hotel yang ada di sekitar Makkah. Namun seiring jemaah haji sudah mulai meninggalkan kota Makkah, terminal ini kini lengang tak berpenumpang.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis, Ini Edaran Terbarunya


Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Regulasi ini resmi mencabut kebijakan lama sejak 2022 yang menghapus prasyarat vaksin meningitis.

“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah,” demikian bunyi surat tertanggal 11 Juli 2024 tersebut, dilihat detikHikmah, Jumat (12/7/2024).

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah. Kewajiban ini disebut berlaku atas permintaan negara tujuan yakni, Arab Saudi.


Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha ini menyatakan, kebijakan diambil berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.

Pihak Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024). Aturan ini dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

Jemaah yang hendak melakukan vaksin meningitis untuk perlindungan kesehatan, diarahkan untuk melakukan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Selain itu, disebutkan vaksin meningitis dapat memberi perlindungan jemaah yang memiliki komorbid dari penyakit yang menular. Adapun isi surat edaran selengkapnya sebagai berikut.

Surat Edaran Terbaru Kemenkes: Vaksin Meningitis Diwajibkan Lagi untuk Umrah

SURAT EDARAN
NOMOR HK.02.02/A/3717/2024
TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH

Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti pada persiapan keberangkatan calon jamaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara. Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239 telah disampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya (Kementerian Kesehatan Arab Saudi) telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024) yang dapat diakses melalui tautan https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah. Bagi jamaah umrah dan jamaah haji yang ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan, dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Untuk jamaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian, dan vaksinasi dapat memberikan perlindungan bagi jamaah tersebut dari penyakit menular.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.

Adapun pelaksanaan vaksin tersebut merujuk pada ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559); dan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 942) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 426);

Sehubungan dengan resminya surat edaran ini, disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan seluruh Indonesia, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional seluruh Indonesia, beberapa ketentuan sebagai berikut:

A. Dinas Kesehatan Provinsi

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan koordinasi pelaksanaan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

B. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dan berkoordinasi dengan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

C. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional pada wilayah kerjanya
3. melaksanakan pengawasan terhadap jamaah haji dan umrah sebelum keberangkatan dan saat kepulangan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pengawasan di wilayah.

D. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional (Rumah Sakit dan Klinik)

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan layanan vaksinasi internasional dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. melaksanakan pencatatan dan pelaporan dengan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

E. Ditegaskan pula bahwa dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com