Category Archives: Haji Umroh

5 Inovasi Kemenag di Balik Kesuksesan Haji 2024



Jakarta

Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M telah selesai. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan penyelenggaraan haji tahun ini berjalan dengan sukses dan lancar.

“Alhamdulillah, seluruh fase penyelenggaraan ibadah haji sudah berjalan dengan baik. Mulai dari pemberangkatan, puncak haji hingga pemulangan,” jelas Menag dalam Closing Statement Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini tidak terlepas dari skema 4-3-5. “Selain empat perdana di haji 2024, tiga pengembangan ekosistem potensi ekonomi haji, dan lima inovasi haji 2024,” ujar Gus Men, sapaan Menag.


Lima inovasi haji 2024 ini meliputi perekrutan petugas, aplikasi Kawal Haji, safari wukuf lansia nonmandiri dan disabilitas, penggunaan IPS (International Patient Summary) dan penyederhanaan proses tunda atau batal visa untuk optimalisasi kuota haji.

Pertama ada transformasi digital dalam rekrutmen petugas haji. “Pendaftaran petugas haji terbuka dan dilakukan secara online. CAT untuk semua petugas termasuk tenaga pendukung PPIH di Arab Saudi dan mahasiswa Timur Tengah,” jelas Gus Men.

Selain itu, yang kedua Kemenag juga berinovasi dengan membuat aplikasi Kawal Haji. Aplikasi ini memberi ruang bagi jemaah dan keluarga jemaah, bahkan masyarakat umum. “Masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan aduan jika mengalami masalah. Hasilnya beragam masalah lebih cepat teridentifikasi dan tertangani,” tambah Gus Men.

Untuk inovasi ketiga ada safari wukuf lansia nonmandiri dan disabilitas dengan persiapan yang lebih matang, baik dari aspek akomodasi, petugas, maupun layanan konsumsi.

“Total tahun ini ada 293 jemaah haji lansia nonmandiri dan disabilitas yang terfasilitasi dan merasa bersyukur bisa tetap menjalankan wukuf di Arafah di tengah keterbatasan jemaah,” ujar Gus Men.

Keempat, Penggunaan IPS (International Patient Summary) atau riwayat kesehatan jemaah haji pada kartu jemaah haji. IPS ini berisikan resume kesehatan jemaah dari sisi demografi, alergi atau intoleransi, pengobatan, penyakit, dan imunisasi atau vaksinasi. Dengan informasi ini, layanan kesehatan di Arab Saudi dapat memberikan tindakan medis yang lebih tepat dan terukur.

Terakhir, penyederhanaan proses tunda atau batal visa untuk optimalisasi penggunaan kuota haji. Jemaah yang sudah terbit visanya namun karena sesuatu hal batal atau tunda, diinput oleh tim Kankemenag Kab/Kota ke Siskohat.

Sehingga, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag pusat dapat segera membatalkan dan mengajukan visa penggantinya. Pendekatan ini berhasil mengoptimalkan serapan kuota haji hingga tahun ini hanya tersisa 45 kuota.

Gus Men menyatakan kelima inovasi haji 2024 ini menambah deretan kesuksesan penyelenggaraan haji. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar evaluasi sekaligus memulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M.

Arab Saudi juga sudah mengumumkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2025 sebanyak 221.000. Awal September 2024, sudah akan dimulai pertemuan persiapan dan rapat dengan perusahaan penyedia layanan (paket, akomodasi, konsumsi).

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

MUI Keluarkan Fatwa Pemanfaatan Hasil Investasi Dana Haji untuk Jemaah Lain Haram



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain. Pemanfaatan dana semacam itu disebut mengurangi hak calon jemaah.

Pengharaman ini tertuang dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram,” bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut seperti dilihat detikHikmah, Jumat (26/7/2024).


MUI juga menghukumi pengelola yang melakukannya akan berdosa.

“Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa,” bunyi keputusan poin kedua.

Dasar hukum MUI dalam mengeluarkan fatwa ini bersandar pada surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, surah An Nisa ayat 58, dan surah Al Maidah ayat 1. Adapun dari hadits, MUI mengacu pada hadits tentang tidak halal menggunakan harta orang lain seizinnya, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, dan hadits tentang keutamaan bekerja sama antarsesama muslim.

MUI menilai pemanfaatan hasil investasi untuk membiayai jemaah lain dapat berdampak pada pengurangan hak calon jemaah lain dan dalam jangka panjang ini akan menimbulkan masalah serius.

“Dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya,” jelas MUI dalam paparan masalahnya.

“Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas,” paparnya.

Pengelolaan dana haji saat ini dijalankan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapun untuk pengaturan proporsi pembiayaan jemaah berangkat dan tunggu ditetapkan pemerintah bersama DPR RI. MUI minta BPKH agar memperbaiki tata kelola keuangan haji mengacu pada Keputusan ‘Ijtima 2024 itu.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Total 461 Jemaah Haji 2024 Wafat, Menag: Semoga Husnul Khotimah



Jakarta

Operasional ibadah haji 1445 H/2024 M sudah berakhir. Kelompok terbang (kloter) terakhir jemaah haji Indonesia tiba di Tanah Air pada 22 Juli 2024 lalu. Total ada 461 jemaah haji yang wafat di Tanah Suci.

Berdasarkan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, ada 461 jemaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi pada operasional haji tahun ini. Mereka terdiri atas 441 jemaah haji reguler dan 20 jemaah haji khusus.

Dari 461 jemaah yang wafat, sebagian besar meninggal di Makkah (353). Lainnya, wafat di Madinah (60), Mina (32), Arafah (6), dan Jeddah (10). Mereka berasal dari 14 embarkasi pemberangkatan.


Mayoritas jemaah yang wafat berada pada rentang usia 71 tahun ke atas. Jumlahnya mencapai 207 jemaah. Pada urutan berikutnya, rentang usia 61-70 (149 jemaah), rentang usia 51-60 (85 jemaah), dan rentang usia 31-50 (20 jemaah).

“Kepada jemaah yang wafat, kita doakan semoga husnul khotimah dan keluarganya diberi ketabahan dan kesabaran,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (27/7/2024).

Menag menyebut, selain 461 yang wafat, 46 jemaah masih dirawat di Arab Saudi hingga akhir operasional haji. Jemaah yang sakit tersebut akan terus dipantau oleh Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah. “Selama perawatan, jemaah tidak dikenakan biaya,” kata Menag yang akrab disapa Gus Men ini.

Sehingga, lanjut Gus Men, jumlah jemaah haji yang sudah pulang ke Tanah Air hingga akhir operasional haji sebanyak 212.720 jemaah.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan sudah selesai dan saya nyatakan operasional haji 1445 H/2024 M berakhir. Dalam waktu dekat, kita akan menggelar evaluasi sekaligus memulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M,” jelasnya.

Pemerintah Arab Saudi sudah mengumumkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2025 sebanyak 221.000. “Pada awal September 2024, sudah akan dimulai pertemuan persiapan dan rapat dengan perusahaan penyedia layanan,” ujar Menag.

(ern/kri)



Sumber : www.detik.com

Paket Mulai Rp 30 Juta, Marco Tour and Travel Amanah Melayani Jemaah



Jakarta

Perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah, haji dan wisata muslim Marco Tour and Travel amanah melayani jemaah dengan setulus hati.

Direktur PT Marco Tour and Travel Syarif Thalib menjelaskan pada musim penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1446 Hijriyah, Marco Tour and Travel memberikan pelayanan dan harga terbaik kepada calon jemaah umrah maupun haji.

“Bisnis ini adalah bisnis dunia akhirat. Di sinilah kita menjadi pelayan para tamu Allah, ada nilai bisnis juga ada nilai ibadah. Oleh karena itu, kita harus niat, tulus dan maksimal dalam melayani para tamu wisata dan tamu Allah,” ucap Syarif dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2024).


tagsite

Dok. Marco Tour and Travel

Dalam menjalankan bisnis travel, membangun suasana kekeluargaan di dalam kantor maupun dengan para jemaah merupakan suatu hal yang menurutnya sangat penting. Hubungan emosional harus terjalin dengan baik antara satu dengan yang lain sehingga dalam memberikan pelayanan kepada jemaah merupakan pelayanan yang setulus hati.

“Marco Travel merupakan jawaban seluruh kebutuhan traveling anda, apapun yang anda butuhkan terkait umrah, haji dan wisata muslim disini ada,” terang Syarif.

Untuk harga paket umrah, Syarif menjelaskan Marco Travel menyediakan berbagai paket, mulai paket bintang tiga, bintang empat, bintang lima hingga paket VVIP.

“Untuk harga paket kita mulai dari Rp 30 jutaan, kita juga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan para calon jemaah,” sambungnya.

Selain paket umrah, Marco Tour and Travel juga menyediakan paket umrah plus, seperti paket umrah plus Istanbul, Dubai, Abu Dhabi, Cairo, Aman, Jordan, Aqsho, Spanyol, Maroko dan lainnya.

Marco Tour and Travel juga menyediakan paket haji khusus maupun haji furoda.

tagsite

Dok. Marco Tour and Travel

Cita-cita mulia direktur Marco Tour and Travel Syarif Thalib ingin membantu para calon jemaah umrah dan haji untuk bisa menjalankan ibadah sebaik mungkin sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Keinginan ini mendorong dirinya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para calon jemaah. Bahkan, tak segan-segan dirinya turun langsung ke lapangan membantu jemaah.

“Sejak berdiri pada tahun 2004, Marco Tour and Travel berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada para tamu Allah. Bahkan saya juga turun langsung mendampingi jemaah,” ucapnya.

Terbukti, dengan pelayanan yang maksimal dan bagus, peningkatan jumlah jemaah Marco Tour and Travel terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

(Tagsite/Marco Tour and Travel)



Sumber : www.detik.com

Persiapan Haji 2025, BPKH Limited Ajak Kerjasama Pebisnis Haji dan Umrah



Jakarta

BPKH Limited yang merupakan anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan peluang kerjasama bisnis dengan para pebisnis haji dan umrah.

Memposisikan diri sebagai partner bisnis, BPKH Limited bukanlah kompetitor. “Kami menawarkan diri bergandengan tangan melalui investasi bersama untuk kebutuhan haji dan umrah,” jelas Sidiq Haryono, Direktur BPKH Limited dalam rilis yang diterima detikHikmah (28/07/24).

Melalui kerjasama ini, masing-masing pihak dapat memperoleh keuntungan yang setara sekaligus meminimalkan risiko investigasi yang dihadapi. “BPKH Limited berfokus sebagai kolaborator. Kami juga menawarkan diri menjadi agregator untuk membantu pemilik produk memasarkan produknya di Arab Saudi,” tambah Sidiq.


Untuk bisnis di Saudi, BPKH Limited berfokus pada penyediaan infrastruktur akomodasi, katering dan transportasi yang nyaman bagi jemaah haji dan umrah.

Sidiq menjelaskan, “Misalnya kita punya satu hotel, BPKH Limited dapat mengelola hotel itu agar familiar seperti di Indonesia demi kemudajan jemaah. Atau untuk katering, bumbunya kita datangkan dari Indonesia sehingga rasanya cocok dengan lidah orang Indonesia.”

Jadi dapat dikatakan, BPKH Limited sebagai vendor dan supplier. Bukan menjadi operator apalagi marketing travel.

BPKH Limited Kontrak Pengelola Hotel di Arab Saudi

Sebelumnya, BPKH Limited baru saja menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi emiten service provider haji dan umroh, PT Arsy Buana Travelindo.

“Alhamdulillah, BPKH Limited sukses melakukan investasi yang menjadi impian kita bersama, dengan menyewa satu hotel penuh selama tiga tahun di Madinah, yaitu Anshar Golden Tulip Hotel,” kata Sidiq.

Anshar Golden Tulip adalah hotel bintang tiga yang memiliki 725 kamar dengan kapasitas 2.800 jemaah. Selain di Madinah, BPKH Limited mendapatkan penjatahan (allotment) kamar hotel di Makkah.

“Kami juga menandatangani kontrak untuk mendapatkan allotment 200 kamar di Hilton Convention Makkah. Ini hotel bintang lima yang berada sangat dekat dengan kawasan Masjidil Haram dengan daya tampung 600 hingga 700 jamaah,” ucap Sidiq.

Ia optimistis, investasi di Anshar Golden Tulip Madinah dan Hilton Convention Hotel Makkah akan memberi manfaat besar bagi pengelolaan dana haji.

“Kedua investasi ini, kami yakini, akan memberi profit yang jauh lebih tinggi dari instrumen investasi lain yang sudah dilakukan sebelumnya, dan seluruh keuntungan itu akan dikembalikan untuk memperbaiki layanan jamaah,” tegasnya.

BPKH Limited pada 26-28 Juli 2024 juga turut serta dalam International Islamic Expo 2024 di Jakarta Convention Center (JCC).

Diharapkan dengan partisipasi BPKH di ajang tersebut dapat lebih memperkenalkan diri sebagai entitas yang telah establish di Arab Saudi.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Komnas Haji Dukung Fatwa MUI Haramkan Setoran Biaya untuk Jemaah Lain



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan skema pemanfaatan hasil investasi dana haji saat ini. Keputusan ini didukung oleh Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj yang menyebut skema tersebut merugikan jemaah haji yang antre hingga terancam ‘buntung’.

Mustolih beralasan fatwa haram yang dikeluarkan MUI ini dapat memberikan keadilan dan melindungi hak jutaan jemaah haji yang sudah mengantre hingga puluhan tahun. Selain itu, fatwa ini juga disebut dapat menjamin keberlangsungan pengelolaan dana.

“Menghentikan praktik skema ponzi konsep yang digagas oleh Charles Ponzi pebisnis asal Amerika Serikat, atas pengelolaan keuangan haji yang telah dianggap lumrah oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) sejak lembaga ini didirikan 2017,” kata dia dalam keterangan yang diterima detikHikmah, dikutip Senin (29/7/2024).


Mustolih menegaskan, pihak yang diuntungkan dengan skema pengelolaan dana haji saat ini adalah jemaah haji yang lebih dahulu berangkat. Sementara itu, jemaah yang masih harus antre puluhan tahun disebutnya terancam ‘buntung’ kehabisan dana subsidi haji.

“Mereka yang puluhan tahun masih harus antri nasibnya tidak jelas, terancam ‘buntung’ bahkan tidak bisa turut menikmati subsidi, dananya sudah dikuras dan terpakai lebih dahulu apalagi ada bayang-bayang ancaman inflasi, krisis global, liberalisasi kebijakan haji dan kenaikan pajak di Arab Saudi yang makin tinggi yang terus menggerus nilai keuangan haji,” tegasnya.

Menurut penuturan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, subsidi dana haji bagi jemaah yang berangkat lebih dulu pada tahun berjalan dinilai jorjoran hingga puluhan juta yakni, berkisar antara Rp 37-57 juta per orang.

Sementara itu, jemaah haji yang masih antre disebutnya hanya mendapat bagian Rp 260-560 ribu per orang untuk tiap tahunnya dari hasil investasi yang didistribusikan melalui akun virtual (virtual account).

“Skema tersebut berpotensi menjadi bom waktu, jemaah haji waiting list terancam tidak dapat menikmati hasil investasi dari hasil kelola BPKH karena nilai manfaat habis terkuras untuk subsidi secara jorjoran guna menanggung biaya jemaah haji yang berangkat lebih dulu,” papar Mustolih.

Mustolih berpendapat, biaya subsidi juga menjadi hak jemaah antre sebagai pemilik dana (shohibul mal) baik pokok maupun hasil investasinya. Ditambah lagi, menurutnya banyak jemaah tidak mengetahui mengenai skema pengelolaan dana haji yang dijalankan saat ini.

“Wajar kalau kemudian fatwa MUI memvonis tata kelola keuangan haji di BPKH saat ini haram dan dosa. Sebab praktik semacam itu dari segi manapun sangat tidak adil, diskriminatif dan tidak sesuai dengan ketentuan syariat (syar’i),” katanya.

Lebih lanjut, Mustolih memaparkan BPKH sudah menerapkan skema pengelolaan dana haji seperti ini sejak efektif dibentuk pada 2017. Menurutnya, bila pola ini dibiarkan maka cadangan nilai manfaat akan segera habis pada haji 2026 atau 2027.

Mustolih menyebutkan, skema biaya haji yang dilakukan BPKH ini identik dengan skema yang dilakukan travel-travel umrah yang pernah bermasalah hingga merugikan ratusan ribu jemaah pada masanya seperti First Travel dan Abu Tour.

“Dana umrah dari calon jemaah yang mendaftar di belakang digunakan untuk menanggung biaya jemaah umrah yang lebih dulu daftar sehingga seolah-olah biayanya murah, padahal dibalik itu ada ratusan ribu calon jemaah yang dikorbankan,” pungkasnya.

Sebelumnya, MUI mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain. Pemanfaatan dana semacam itu disebut mengurangi hak calon jemaah hingga menghukumi pengelola yang melakukannya akan berdosa.

Pengharaman ini tertuang dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Musim Panas Saudi sampai September, Ini Tips Umrah agar Ibadah Lancar


Jakarta

Arab Saudi tengah memasuki musim panas sejak Juni dan akan berlangsung hingga September 2024. Perkiraan suhu di Makkah dan Madinah bisa lebih dari 40 derajat celsius pada siang hari.

“Sabtu depan akan menjadi hari pertama musim panas tahun ini di seluruh provinsi di wilayah Kerajaan,” kata Pusat Meteorologi Nasional (NCM) dalam sebuah pernyataan pada akhir Mei 2024 lalu, seperti dilansir Saudi Gazette.

Muslim yang kini sedang melangsungkan umrah bisa lebih memperhatikan kondisi kesehatan. Terlebih, musim panas memiliki pengaruh pada tubuh jemaah umrah.


Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui media sosial X-nya mengimbau agar jemaah umrah mengambil langkah pencegahan untuk menghindari kelelahan. Begitu pula dengan dehidrasi dan heat stroke selama ritual ibadah.

“Biasakan diri Anda dengan tindakan pencegahan kesehatan penting untuk mencegah kelelahan, dehidrasi, dan heat stroke selama pengalaman umrah musim panas Anda,” demikian bunyi unggahan di akun X-nya, dikutip Selasa (30/7/2024).

Tips Umrah Musim Panas bagi Jemaah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberi tips dengan membaginya ke dalam tiga bahasan. Mulai dari tips mencegah sengatan matahari, tips menghindari dehidrasi, dan tips ketika melakukan ibadah umrah.

Pertama, tips mencegah sengatan matahari. Jemaah diminta untuk menghindari keluar dari hotel pada jam-jam ketika matahari terik kecuali memang diperlukan.

Selain itu, jemaah diminta selalu mengenakan payung untuk menghindari panas matahari. Lalu, batasi paparan tubuh dengan matahari kecuali saat ritual umrah.

Kedua, tips menghindari dehidrasi. Jemaah umrah sebaiknya minum secara teratur agar tubuh terjaga hidrasinya.

Kemudian, hindari sinar matahari langsung jika memungkinkan demi menjaga hidrasi. Selanjutnya, jemaah umrah bisa mengonsumsi buah dan sayur ke dalam makanan yang dikonsumsi untuk membantu tubuh tetap terhidrasi.

Ketiga, tips umrah musim panas ketika menjalankan ritual ibadah. Hendaknya, jemaah umrah memilih waktu dengan suhu yang lebih rendah ketika akan melangsungkan ritual umrah. Dengan begitu, umrah yang dijalani akan lebih lancar, tenang dan fokus.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

6 Barang Penting yang Harus Dibawa Jemaah saat Umrah


Jakarta

Musim umrah 1446 H sudah dimulai per 1 Muharram. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membagikan sejumlah starter pack yang harus dibawa jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

“Persiapkan umrah Anda dengan mengumpulkan barang-barang penting yang akan memudahkan perjalanan dan membantu ritual suci Anda,” kata kementerian lewat media sosial X-nya seperti dikutip, Selasa (30/7/2024).

Starter pack atau perbekalan yang dimaksud adalah barang-barang yang nantinya menjamin kenyamanan, kemudahan, dan memungkinkan jemaah fokus selama beribadah di Tanah Suci.


Starter Pack Umrah

Berikut barang-barang penting yang harus disiapkan jemaah sebelum bertolak ke Tanah Suci.

  1. Kartu identitas dan paspor
  2. Nomor kontak darurat
  3. Charger portabel
  4. Buku kumpulan doa
  5. Uang tunai yang cukup untuk pengeluaran pribadi
  6. Peta Makkah dan Madinah

Umrah adalah ibadah sunnah yang dilakukan di Makkah dan umumnya jemaah juga berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW di Madinah. Umrah dilakukan sepanjang waktu, tak seperti haji yang hanya pada waktu tertentu.

Dalil pelaksanaan umrah bersandar pada Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 158,

۞ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ ١٥٨

Artinya: “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.”

Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 196. Allah SWT berfirman,

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ

Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”

Dijelaskan dalam kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abdurrahman dan Masrukhin, mazhab Hanafi dan Malik menyatakan hukum umrah adalah sunnah. Mereka bersandar pada hadits yang berasal dari Jabir bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang hukum umrah apakah wajib.

Rasulullah SAW menjawab, “Tidak, tapi jika mereka ingin melakukannya, itu lebih baik.” (HR Ahmad dan Tirmidzi. Dikatakan hasan dan shahih)

Sementara itu, Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat hukum umrah adalah wajib. Mereka berlandaskan pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 196, “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Tanggapan BPKH



Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membantah skema pemanfaatan hasil investasi dana haji yang dilakukan selama ini haram. Keterangan ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Peraturan ini tertuang dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa-se Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 yang membahas pengharaman penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk jemaah lain.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyebut, fatwa MUI yang dikeluarkan baru-baru ini berlakunya untuk regulasi di masa mendatang, bukan yang sudah berjalan sebelumnya.


“Kalau sekarang ada fatwa haram dari MUI, itu berlakunya tidak retrospektif. Tidak ke belakang berlakunya,” kata Amri dalam acara BPKH Connect di BPKH Tower, Setiabudi, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

“Yang dimaksud adalah sejak Ijtima’ itu dikeluarkan, dia (MUI) minta tolong mulai dijadikan sebagai panduan. Artinya ke depan, prospektif, bukan sekarang,” sambung dia.

Amri menekankan, posisi BPKH sudah jelas bahwa selama ini pihaknya menjalankan pengelolaan keuangan berbasis syariah.

“Kita tidak punya nyali, tidak keberanian untuk mengelola keuangan yang melanggar prinsip syariah. Tiap ada instrumen investasi baru yang ditawarkan oleh banyak pihak, itu kita selalu konsultasikan ke MUI. Nggak ada isu soal pengelolaan itu,” paparnya.

Amri juga menyebutkan, hal ini merujuk pada prinsip dasar muamalah yang membolehkan semuanya kecuali ada larangan.

“Kan selama ini tidak ada larangan kan penggunaan nilai manfaat kan? UU memperkenankan kan? Apa yang kita lakukan sampai tahun 2023 dan 2024 itu tidak ada larangannya, jadi diperbolehkan,” kata Amri.

Lebih lanjut Amri menegaskan, perkara yang diharamkan dalam Ijtima’ Ulama tersebut adalah penggunaan nilai manfaat dan setoran awal. Ia juga menyoroti ada rekomendasi dari MUI untuk BPKH agar memperbaiki tata kelolanya.

“Itu bukan berarti haram sebelum-sebelumnya haram. Karena ada rekomendasinya BPKH diminta untuk memperbaiki tata kelola. Pemerintah dan DPR diminta untuk memperbaiki regulasi. BPK diminta untuk meng-consider Ijtima’ itu dalam proses auditnya,” papar Amri.

Amri menambahkan, saat ini pemerintah khususnya Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Mukernas bersama DPR dan MUI. Mereka akan membahas formulasi yang tepat terkait BPIH tahun 2025.

“Seperti apa itu formulasinya? Kami belum bisa menjawab karena ini harus melibatkan pemerintah, melibatkan DPR. Saat ini kita sedang melakukan kajian, melakukan simulasi sehingga kalau nanti ada diskusi kita akan memberikan beberapa skenario untuk menyelesaikan hal itu,” katanya.

Sekretariat Badan BPKH Ahmad Zaky menambahkan, pihak BPKH sampai saat ini masih menunggu keputusan dari DPR dan pemerintah agar fatwa MUI tersebut bisa diadopsi dalam kebijakan.

“Entah bagaimana ke depannya dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dari jemaah haji jangan sampai memberatkan,” harapnya.

Sebelumnya, MUI mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain. Pemanfaatan dana semacam itu disebut mengurangi hak calon jemaah hingga menghukumi pengelola yang melakukannya akan berdosa.

Pengharaman ini tertuang dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.

(rah/kri)



Sumber : www.detik.com

Respons Fatwa MUI, BPKH Kaji Pengelolaan Dana Haji 2025



Jakarta

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf mengatakan pihaknya sedang mengkaji beberapa skenario untuk merespons fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya haji. Hasil ini nantinya akan lanjut dibahas bersama pemerintah dan DPR.

“Saat ini kita sedang melakukan kajian, melakukan simulasi sehingga kalau nanti ada diskusi kita akan memberikan beberapa skenario untuk menyelesaikan hal itu,” katanya dalam acara BPKH Connect di BPKH Tower, Setiabudi, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Amri mengatakan, implementasi fatwa MUI nantinya akan dibahas bersama pemerintah dan DPR dalam menentukan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Amri juga menyoroti poin yang direkomendasikan MUI melalui Ijtima’ Ulama Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024. Ia menyebut BPKH diminta untuk memperbaiki tata kelola.

“Ada rekomendasinya BPKH diminta untuk memperbaiki tata kelola. Pemerintah dan DPR diminta untuk memperbaiki regulasi. BPK diminta untuk meng-consider Ijtima’ itu dalam proses auditnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amri mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI akan menggelar Mukernas membahas formulasi untuk BPIH 2025.

“Seperti apa itu formulasinya? Kami belum bisa menjawab karena ini harus melibatkan pemerintah, melibatkan DPR,” jelas Amri.

Sementara itu, Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Ahmad Zaky mengatakan BPKH sampai saat ini masih menunggu langkah dari DPR dan pemerintah. Sebab, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.

“Saya kira DPR dan pemerintah akan berbicara untuk melihat fatwa ini secara hati-hati untuk dimasukkan diadopsi sebagai kebijakan,” katanya.

Zaky berharap, apa pun keputusan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 nanti diharapkan tetap mempertimbangkan kemampuan dan tidak memberatkan jemaah haji.

(rah/kri)



Sumber : www.detik.com