Category Archives: Haji Umroh

Dana Subsidi Haji Diproyeksikan Habis pada 2027, BPKH Bilang Begini



Jakarta

Ada ancaman mengintai dana subsidi haji atau nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana yang dipakai untuk membiayai haji ini diproyeksi ludes dalam 2-3 tahun mendatang.

Nilai manfaat pada dasarnya adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan investasi yang dilakukan oleh BPKH.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menyebut permasalahan ini sudah dikaji secara internal. Pemerintah hingga DPR disebut tengah mengupayakan solusi menjaga sustainability (keberlanjutan) nilai manfaat.


“Makanya sejak 2-3 tahun terakhir pemerintah bersama dengan DPR sudah komitmen menjaga sustainability itu,” katanya dalam diskusi bersama wartawan di kantornya, BPKH Tower, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

“Caranya seperti apa? Dengan mengubah komposisi Bipih (biaya perjalanan haji) dan nilai manfaat,” sambungnya.

Amri kemudian mengulas, pada musim haji 2022, pemerintah sempat mengajukan usul komposisi Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jemaah sebesar 70 persen dengan nilai manfaatnya 30 persen dari total biaya haji atau BPIH (biaya penyelenggaraan haji).

“Itu bagian dari mana menjaga sustainability karena itu hasil kajian yang kita lakukan. Kalau ini tidak dikoreksi maka ancamannya 2027,” paparnya.

Amri mengatakan sejak haji 2022, pemerintah dan DPR berkomitmen menurunkan besaran nilai manfaat tersebut sebanyak 5 persen secara bertahap.

BPIH pada haji 2022 disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah. Kemudian, ditetapkan Bipih yang dibayar jemaah rata-rata Rp 39.886.009 per orang atau 48,7% dari BPIH, dan sisanya sekitar 51,3% ditutupi dengan dana nilai manfaat.

Dilanjut pada haji 2023, pemerintah dan DPR menetapkan BPIH di angka median Rp 90.050.637,26. Dari situ disepakati, Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp 49.812.711,12 atau 55,3% dari BPIH dan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7% dari BPIH.

“Tapi tiba-tiba pada saat kita sedang menjaga itu supaya bertahap gradual, MUI muncul dengan fatwanya bisa mempercepat dalam rangka menjaga itu,” ungkap Amri.

Amri menyebut persoalan ini dimungkinkan menjadi salah satu bagian yang akan didiskusikan BPKH bersama pemerintah dalam menyusun skema BPIH 2025 agar lebih adil dan rasional.

Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Ahmad Zaky menambahkan, diakuinya memang penggunaan nilai manfaat pada haji beberapa tahun lalu lebih besar dibandingkan besaran setoran awal dan setoran lunas ditambah saldo virtual account (VA) jemaah.

“Ini nilai manfaat yang dipersoalkan karena pada masa peralihan, trennya meningkat terus sampai ada waktu pernah, mungkin kurang lebih 45-55 persen (nilai manfaat yang dipakai dari total BPIH). Jadi 45 persen biaya haji yang seharusnya dibayarkan tiap jemaah itu menggunakan dana subsidi nilai manfaat,” katanya.

Lebih lanjut, Zaky mengungkapkan rencana jangka panjang BPKH untuk menjaga nilai manfaat tersebut melalui upaya yang mengarah pada self-financing. Target jangka panjang dilakukan dengan meminimalkan penggunaan nilai manfaat dan memaksimalkan saldo virtual account.

“Nah, kami berharap di jangka panjang, setoran awal, setoran lunas dan saldo virtual account itu mungkin kalaupun ada subsidi itu jumlahnya sangat kecil, jadi kita memang mengarah kepada self-financing,” paparnya.

Zaky juga menyoroti subsidi ini yang dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya. MUI menilai pemanfaatan hasil investasi untuk membiayai jemaah lain dapat berdampak pada pengurangan hak calon jemaah lain dan dalam jangka panjang ini akan menimbulkan masalah serius.

Sebelumnya, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan BPKH sudah menerapkan skema pengelolaan dana haji seperti ini sejak efektif dibentuk pada 2017. Menurutnya, bila pola ini dibiarkan maka cadangan nilai manfaat akan segera habis pada haji 2026 atau 2027.

“Skema tersebut berpotensi menjadi bom waktu, jemaah haji waiting list terancam tidak dapat menikmati hasil investasi dari hasil kelola BPKH karena nilai manfaat habis terkuras untuk subsidi secara jorjoran guna menanggung biaya jemaah haji yang berangkat lebih dulu,” papar Mustolih.

(rah/erd)



Sumber : www.detik.com

Siswoyo, Jemaah Haji Pertama yang Pulang Usai Dirawat di RS Arab Saudi



Jakarta

Siswoyo bin Sutopo, jemaah haji Kloter 66 Embarkasi Surabaya yang dirawat di RS Arab Saudi sejak 30 Juni 2024 lalu, akhirnya diantar pulang oleh tim Kantor Urusan Haji (KUH) pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, kemarin (1/08/2024). Ini merupakan pemulangan perdana jemaah haji Indonesia yang dirawat setelah berakhirnya operasional ibadah haji 1445 H/2024 M.

Operasional ibadah haji 1445 H dinyatakan selesai oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 25 Juli 2024. Saat itu, tercatat masih ada 46 jemaah haji yang dirawat di RS Arab Saudi.

Sebanyak 1 jemaah di rawat di Jeddah, 25 jemaah di Makkah, dan 20 jemaah dirawat pada beberapa rumah sakit di Madinah. Selama menjalani perawatan, mereka dipantau oleh tim KUH KJRI Jeddah.


“Alhamdulillah, hari ini Tim KUH KJRI Jeddah terbang ke Indonesia untuk mengantar jemaah haji atas nama Siswoyo bin Soetopo, jemaah kloter (kelompok terbang) 66 Embarkasi Surabaya atau SUB 66,” terang Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam di Jeddah, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (2/08/2024).

Siswoyo dirawat di RS Awwad Al Bishri Makkah sejak 30 Juni 2024. Setelah menjalani proses perawatan, Siswoyo dinyatakan layak terbang dan bisa kembali ke Tanah Air.

“Ini adalah pemulangan perdana jemaah haji Indonesia yang masih dirawat di RS Arab Saudi hingga pasca operasional. Mereka didampingi oleh Tim KUH yaitu Zainal Abidin dan Syamsul Bahri,” terang Nashrullah.

Rombongan terbang pada Kamis pukul 12.50 waktu Arab Saudi dengan Saudi Airlines dan mendarat jam 3 WIB, Jumat dini hari.

Nasrullah menambahkan, dari 46 jemaah yang dirawat hingga berakhirnya operasional haji, ada delapan jemaah yang wafat di Arab Saudi.

Sehingga, saat ini masih ada 37 jemaah yang masih menjalani perawatan. Sebanyak 21 jemaah dirawat di sejumlah RS di Makkah, 15 jemaah dirawat di RS yang ada di Madinah, dan 1 jemaah dirawat di RS Jeddah. Mereka akan diantar pulang ke Tanah Air jika secara medis sudah dinyatakan layak terbang oleh otoritas kesehatan Arab Saudi.

Tim KUH terus melakukan pemantauan. Selama menjalani perawatan, biaya ditanggung pemerintah Arab Saudi.

“Kita doakan semoga jemaah yang masih menjalani perawatan lekas sehat. Semoga jemaah yang wafat mendapat tempat terbaik di sisi Allah. Aamiin,” ujarnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Cegah Dana Subsidi Haji Terkuras Habis, Ini Strategi BPKH



Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengakui adanya ancaman dana cadangan subsidi atau nilai manfaat yang dikelolanya terkuras habis pada musim haji beberapa tahun mendatang. Permasalahan ini juga sudah dibicarakan secara internal maupun forum-forum diskusi.

Sampai saat ini, BPKH tengah mendesain skema pengelolaan dana haji yang mengarah pada self-financing. Skema ini juga akan meningkatkan proporsi saldo virtual account dalam pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

BPIH terdiri dari komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat atau subsidi dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan investasi oleh BPKH.


Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Ahmad Zaky memaparkan, proporsi nilai manfaat mengalami peningkatan pada 4-5 tahun terakhir. Pembiayaan haji sekarang ini, kata Zaky, menjadi isu karena adanya skema nilai manfaat yang menggunakan dana jemaah antre.

“Subsidi mulai tahun 2017, mulai ada tren peningkatan proporsi yang dibayarkan oleh BPKH, yang selama ini hanya sedikit kemudian menjadi besar,” katanya dalam diskusi dengan wartawan bertajuk BPKH Connect, di gedung kantornya, Setiabudi, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Zaky menjelaskan, proporsi subsidi nilai manfaat mengalami tren peningkatan tinggi terutama pada masa peralihan antara periode sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Ia mengulas balik penyelenggaraan haji beberapa tahun lalu. Disebutnya, proporsi nilai manfaat dalam total BPIH lebih besar dibandingkan dengan total setoran awal dan setoran lunas dari jemaah ditambah saldo virtual account.

“Ini nilai manfaat yang dipersoalkan karena pada masa peralihan, trennya meningkat terus sampai ada waktu pernah, mungkin kurang lebih 45-55 persen (besar nilai manfaat yang dipakai). Jadi 45 persen biaya haji yang seharusnya dibayarkan tiap jemaah itu menggunakan dana subsidi nilai manfaat,” katanya.

Nilai manfaat BPKHRasionalisasi komposisi setoran jemaah, virtual account, dan nilai manfaat dalam BPIH. Foto: Rahma Indina Harbani/detikcom

Untuk itu, Zaky menjelaskan, BPKH mendesain target jangka menengah dan jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan dana nilai manfaat ini dalam pembiayaan haji jemaah. Rencana yang dilakukan dengan meningkatkan proporsi saldo virtual account secara bertahap dengan prinsip self-financing.

“Nah, kami berharap di jangka panjang, setoran awal, setoran lunas dan saldo virtual account itu, mungkin kalaupun ada subsidi jumlahnya sangat kecil. Jadi kita memang mengarah kepada self-financing,” papar Zaky.

“Jadi kalau misalnya (besar BPIH) 93,4 juta, biaya (haji) terakhir ‘kan, kalau misalnya dia setor 25 juta, mungkin dari tabungannya dalam beberapa tahun, ditambah setoran lunas misalnya 25 juta, tapi 40 juta itu (sisa BPIH) dari saldo-saldo (virtual account) setiap tahun,” sambungnya.

Zaky juga menambahkan, kemungkinan pemerintah dan DPR tidak ingin mencabut langsung nilai manfaat tersebut dalam skema pembayaran haji. Untuk itu, BPKH menyusun pengurangan proporsi pemakaiannya dalam pelunasan biaya haji dan mengalihkannya pada peningkatan proporsi saldo virtual account.

Adapun Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menambahkan, sejak musim haji 2022, pemerintah dan DPR berkomitmen menurunkan besaran nilai manfaat tersebut sebanyak 5 persen secara bertahap.

BPIH pada haji 2022 disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah. Kemudian, ditetapkan Bipih yang dibayar jemaah rata-rata Rp 39.886.009 per orang atau 48,7% dari BPIH, dan sisanya sekitar 51,3% ditutupi dengan dana nilai manfaat.

Dilanjut pada haji 2023, pemerintah dan DPR menetapkan BPIH di angka median Rp 90.050.637,26. Dari situ disepakati, Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp 49.812.711,12 atau 55,3% dari BPIH dan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7% dari BPIH.

Sebelumnya, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyebut skema pengelolaan dana haji saat ini merugikan jemaah haji yang antre hingga terancam ‘buntung’. Pihak yang diuntungkan adalah jemaah haji yang lebih dahulu berangkat.

“Mereka yang puluhan tahun masih harus antri nasibnya tidak jelas, terancam ‘buntung’ bahkan tidak bisa turut menikmati subsidi, dananya sudah dikuras dan terpakai lebih dahulu apalagi ada bayang-bayang ancaman inflasi, krisis global, liberalisasi kebijakan haji dan kenaikan pajak di Arab Saudi yang makin tinggi yang terus menggerus nilai keuangan haji,”paparnya dalam keterangan yang diterima detikHikmah, Minggu (28/7/2024).

Menurut penuturan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, subsidi dana haji bagi jemaah yang berangkat lebih dulu pada tahun berjalan dinilai jorjoran hingga puluhan juta yakni, berkisar antara Rp 37-57 juta per orang. Sementara itu, jemaah haji yang masih antre disebutnya hanya mendapat bagian Rp 260-560 ribu per orang untuk tiap tahunnya dari hasil investasi yang didistribusikan melalui virtual account.

MUI Haramkan Pemanfaatan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain. Landasannya merujuk pada ayat Al-Qur’an hingga dalil hadits ketidakhalalan menggunakan harta orang lain seizinnya, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, dan hadits tentang keutamaan bekerja sama antarsesama muslim.

Pengharaman ini tertuang dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram,” bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut seperti dilihat detikHikmah, Jumat (26/7/2024).

MUI menilai pemanfaatan hasil investasi untuk membiayai jemaah lain dapat berdampak pada pengurangan hak calon jemaah lain dan dalam jangka panjang ini akan menimbulkan masalah serius.

Disebutkan MUI, pada praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam virtual account milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya.

“Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas,” paparnya.

(rah/lus)



Sumber : www.detik.com

Ulama Saudi Sebut Kasus Kematian Jemaah Haji 2024 Imbas Salah Ikuti Fatwa



Jakarta

Ulama terkemuka sekaligus pejabat agama Arab Saudi Syekh Abdulrahman Al-Sudais menyebut sebagian kematian jemaah haji 2024 imbas mengikuti fatwa yang tidak jelas. Fatwa ini bertentangan dengan fatwa resmi yang menjadi aturan haji.

“Sebagian kematian yang terjadi pada musim haji lalu terjadi karena sebagian jemaah mengikuti fatwa yang tidak bersumber dari sumber yang benar dan melakukan perjalanan haji tanpa izin,” kata Sheikh Abdulrahman Al Sudais kepada TV Saudi Al Ekhbariya, dikutip dari Gulf Insider, Jumat (2/8/2024).

Kepala Kepresidenan Urusan Agama di Dua Masjid Suci itu menekankan pentingnya mengambil fatwa dari ulama berwenang dan menjauhi fatwa yang “tidak normal”.


Fatwa resmi yang berlaku adalah dari Dewan Ulama Senior Arab Saudi yang melarang menunaikan haji tanpa izin. Fatwa ini mewajibkan jemaah harus memiliki izin haji. Adapun, orang yang berhaji tanpa izin maka berdosa.

Menurut laporan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, total kematian jemaah haji 2024 mencapai 1.301 orang. Dari jumlah tersebut, 83 persen adalah jemaah haji ilegal yang tidak mengantongi izin untuk berhaji atau visa resmi haji.

Tingginya kematian haji ini bersamaan dengan cuaca panas yang melanda Arab Saudi. Jemaah ilegal harus berjalan jauh di bawah terik matahari tanpa tempat berlindung atau kenyamanan yang memadai.

Pihak berwenang Arab Saudi sebelumnya telah menegaskan setiap jemaah wajib memiliki visa haji. Otoritas akan menindak tegas pelaku haji ilegal.

Syekh Al-Sudais menyebut, otoritas agama di Arab Saudi berencana mengadakan forum besar mengenai fatwa akhir bulan ini. Fatwa akan diselenggarakan selama tiga hari di Masjid Nabawi, tempat suci kedua umat Islam di Madinah.

“Islam saat ini membutuhkan kita untuk menyadari ajaran-ajarannya yang sejati dan pesan yang moderat,” ujarnya.

Forum ini, kata Al-Sudais, salah satunya untuk menghilangkan fatwa-fatwa yang “tidak wajar”.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Munas Ke-2 Asosiasi Mutiara Haji, Perkuat Sinergi demi Kemaslahatan Jemaah



Jakarta

Asosiasi Mutiara Haji (Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada 2-3 Agustusdi Hotel Gren Alia Jakarta. Munas ini bertujuan memperkuat sinergi antar anggota asosiasi demi memperkuat kemaslahatan para jemaah yang melakukan perjalanan haji dan umrah.

Kegiatan Munas dibuka secara langsung oleh Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI Jaja Jaelani, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Muhammad Neil El Himam, serta puluhan anggota asosiasi.

Dalam kegiatan dengan agenda utama pemilihan pengurus inti Asosiasi Mutiara Haji ini, Ustaz Khalid menyampaikan sambutan mengenai 10 program unggulan Asosiasi Mutiara Haji. Sederet program tersebut diharapkan dapat membantu para anggota asosiasi dalam membimbing maupun memberi arahan bagi para jemaahnya sesuai dengan syariat Islam.


“Alhamdulillah, kami dalam 2 hari ke depan akan mengadakan Munas. Setelah 3 tahun berjalan, banyak sekali kegiatan-kegiatan walaupun belum maksimal semuanya dikerjakan, tapi intinya kami hadir untuk mempermudah perjalanan haji dan umrah untuk masyarakat kita,” ujar Ustaz Khalid dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

10 Program Mutiara Haji

Adapun program pertama, kata Ustaz Khalid, anggota yang tergabung ke dalam Asosiasi Mutiara Haji bebas dari iuran keanggotan. Ia menjelaskan Asosiasi Mutiara Haji didirikan dengan semangat kerja sama demi meningkatkan kualitas pelayanan perjalanan haji dan umrah bagi jemaah di Tanah Air.

“Asosiasi kami mungkin berbeda dengan asosiasi-asosiasi lainnya, walaupun teman-teman yang lain sudah jauh lebih besar dari kami. Kami tidak pungut iuran sama sekali karena memang pertama bekerja sama tujuannya bekerja sama,” ungkap Ustadz Khalid.

Program kedua, Asosiasi Mutiara Haji menerapkan Standarisasi Pelayanan dan Fasilitas dengan membuat umrah-umrah konsorsium meliputi pelayanan di bandara, transportasi, hotel, hingga fasilitas saat city tour ke Madinah, lokasi Perang Uhud, serta Kota Makkah bagi para jemaah haji maupun umrah. Tujuannya adalah agar ibadah para jemaah lebih berkualitas.

Ketiga, Asosiasi Mutiara Haji juga memfasilitasi Sertifikasi Profesi untuk meningkatkan keahlian dan kompetensi para profesional di bidang ini. Program ini memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada tenaga kerja di sektor haji dan umrah, memastikan mereka memiliki kualifikasi yang memadai.

“Sertifikasi tour guide dan tour leader itu kalau tidak salah program dari pemerintah dan ini kita coba untuk membantu siapapun anggota yang butuh bantuan kita bantu fasilitasi,” terangnya.

Keempat, Asosiasi Mutiara Haji yang menyadari pentingnya kepatuhan hukum menyediakan bantuan dalam pemenuhan legalitas perusahaan. Program ini membantu anggota dalam memenuhi persyaratan hukum yang diperlukan untuk operasional yang sah dan teratur.

“Kita ada bantuan-bantuan legalitas perusahaan, jadi bisa saja anggota yang masih PPIU (Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) pindah ke PUHK (Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus) atau upgrade kepada yang lebih baik, bahkan di mana jika ada yang di bawah itu lagi legalitasnya, maka akan ada divisi hukum insyaallah akan membantu,” ucapnya.

tagsite_mutiara_haji

Foto: dok. Asosiasi Mutiara Haji

Selanjutnya kelima, Koperasi Mutiara Haji. Program koperasi ini bertujuan memperkuat kerja sama di antara anggota dengan membentuk sebuah koperasi yang menyediakan berbagai layanan dan fasilitas. Koperasi Mutiara Haji akan memungkinkan anggota untuk berbagi sumber daya, informasi, dan dukungan dalam operasional dan pengembangan bisnis.

“Alhamdulillah, koperasi yang selama ini berjalan untuk membuat konsorsium tersebut. Insyaallah program ke depannya kita ada perusahaan PT khusus untuk menjalankan konsorsium-konsorsium tersebut,” jelasnya.

“Insyaallah ke depannya juga ada program di koperasi seperti pengadaan semua perlengkapan jemaah haji dan umrah, dari koper, ihram dan lain-lainnya, maka itu koperasi yang menyiapkan untuk para anggota dengan harga terjangkau, dengan merk logo masing-masing anggota,” imbuhnya.

Keenam, untuk membantu anggota dalam menyusun paket haji dan umrah yang sesuai dengan kebutuhan jemaah, asosiasi juga menawarkan bantuan konsultasi. Program ini mencakup perencanaan dan pengembangan paket yang menarik, serta strategi untuk memenuhi kebutuhan dan preferensi jamaah secara efektif.

“Ini siapa saja anggota yang membutuhkan untuk konsultasi kira-kira seperti apa membuat paket dari yang standar, kemudian yang medium, kemudian yang misalnya, lebih bagus lagi dari itu, biasanya kami namakan paket platinumnya, maka ini insyaallah bisa konsultasi, agar kita bisa meng-upgrade membuat paket sebagai pilihan di travel kita,” jelasnya.

Ketujuh, Pelatihan dan Pengembangan IT yang bertujuan memperkuat keterampilan teknis anggota asosiasi dalam menggunakan teknologi informasi. Dengan pelatihan ini, anggota dapat memanfaatkan sistem dan aplikasi digital untuk meningkatkan operasional perusahaan.

Kedelapan, kegiatan taklim rutin menjadi salah satu inisiatif penting untuk memperdalam pengetahuan agama dan meningkatkan kualitas ibadah. Program ini melibatkan seluruh anggota asosiasi untuk membahas berbagai topik seperti terkait haji, umrah, dan ajaran Islam. Tujuannya memberikan kesempatan bagi anggota untuk belajar dan berdiskusi dalam menambah ilmu agama.

“Ini mungkin belum terlalu intens kita rembukkan pada waktu-waktu lalu, tapi insyaallah ini lillahitaala, karena itu kepadatan jadwal yang ada, tapi insyaallah ke depannya kita akan buat taklim rutin minimal sebulan sekali, dengan seluruh anggota yang memberikan warna berbeda, karena dengan taklim ini kita ada penambahan ilmu agama,” terang Ustadz Khalid.

Kesembilan, dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan dan transparansi, asosiasi juga menerapkan sistem transparansi dalam profit sharing. Program ini memastikan informasi mengenai pembagian keuntungan disampaikan dengan jelas, mengurangi potensi konflik, dan meningkatkan integritas dalam bisnis.

“Kita ada transparansi profit sharing dan ini juga akan dilihat sendiri oleh anggota pada saat laporan Munas kami sampaikan, berapa kali konsorsium, berapa HPP-nya, berapa keuntungannya, akan kita sampaikan semua kepada anggota, dan semua anggota akan mendapatkan hasil dari situ, artinya hasil di sini kalau kami buat umrah konsorsium dengan harga sekian misalnya maka akan ada setiap anggota bisa mendapatkan harga khusus dari mutiara haji dan akhirnya mereka dapat margin,” jelasnya.

Terakhir kesepuluh, Asosiasi Mutiara Haji juga menawarkan program Muslim Tour yakni pengalaman perjalanan yang sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat Islam. Dengan memastikan semua aspek perjalanan mematuhi standar halal, program ini memberikan kenyamanan dan kepastian bagi jemaah selama perjalanan haji dan umrah.

“Ini memang mungkin belum berjalan, Muslim tour kami ingin buat 2 program, pertama itu ke negeri-negeri yang punya sejarah Islam, yang mungkin selama ini saya pribadi yang diamanatkan oleh Allah untuk membuat Uhud Tour saya sudah sering buat di 4 negara,” jelasnya.

“Pertama itu negara Palestina sendiri dengan Jordan, cuman di saat sekarang kami yang membatalkannya, walaupun Masjid Al-Aqsa masih bisa dikunjungi, cuman perasaan hati yang masih ada iman, saya yakin tidak mungkin mau melakukan perjalanan ke sana, karena pembayaran visa ke pemerintah Israel, ada 3 penerbangan kami yang terakhir dari perjalanan Gaza sudah kami batalkan,” tuturnya.

tagsite_mutiara_haji

Foto: dok. Asosiasi Mutiara Haji

Maksimalkan Pelayanan Jemaah Haji dan Umrah

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama RI, Jaja Jaelani, yang hadir dalam kesempatan ini berharap Musyawarah Nasional Asosiasi Mutiara Haji bisa menghasilkan program kerja yang dapat memaksimalkan pelayanan jemaah haji dan umrah di Tanah Air.

“Pelaksanaan Munas Mutiara Haji ini mudah-mudahan menghasilkan program kerja yang dapat diimplementasikan pada tahun 2025 dan selanjutnya mudah-mudahan rumusan program kerja yang betul-betul dapat kita lakukan dan juga kita maksimalkan pelayanan jemaah haji,” jelasnya.

Ia mengatakan saat ini hanya ada 11 asosiasi di Indonesia yang menaungi Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (PUHK). Namun, banyak PPIU dan PUHK lainnya yang belum tergabung ke dalam asosiasi.

Dia mendorong Asosiasi Mutiara Haji dapat mengajak PPIU dan PUHK yang belum tergabung untuk ikut masuk ke dalam asosiasi, sehingga pelayanan haji dan umrah di Indonesia lebih maksimal. Khususnya dalam koordinasi, informasi, dan sebagainya.

“Pada hari ini di Indonesia ada 11 Asosiasi, saya ingin mengungkap data dari semua asosiasi, ini dari Mutiara Haji sudah diterima. Masih ada PUHK yang belum masuk asosiasi, saya ingin mendorong, kecepatan untuk berkoordinasi, informasi dan sebagainya penting,” ungkapnya.

“Karena hampir PPIU dan PUHK 50% ada yang belum masuk dalam keanggotaan, terutama untuk umroh mungkin 500an, tinggal bapak ibu sekalian berkoordinasi dengan PPHU dan PUHK yang belum masuk di dalam asosiasi di 11 ini agar bisa masuk,” tambahnya.

tagsite_mutiara_haji

Di sisi lain, mewakili Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Muhammad Neil El Himam mengucapkan selamat kepada Asosiasi Mutiara Haji yang hari ini melaksanakan Munas kedua. Ia berharap Munas kedua ini bisa menghasilkan output atau program yang konkret.

“Selamat kepada Mutiara Haji yang hari ini Munas kedua, semoga Munas ini dapat berjalan dengan baik lancar dan menghasilkan output yang konkret dan bisa dilaksanakan ke depan, dan tentunya lebih bermanfaat dan lebih baik buat para anggotanya dan juga bangsa ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Neil setuju dengan program standarisasi Mutiara Haji yang disampaikan Ustaz Khalid. Menurutnya, program ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan dan fasilitas yang disediakan selama ibadah haji dan umrah memenuhi standar tinggi yang konsisten.

“Betul kita ini butuh standardisasi, jadi siapapun penyelenggara, haji dan umrah ini, kalau standarnya benar-benar dibuat sedemikian rupa, sedemikian baik, minat dan kualitas, dan saya suka tadi yang disampaikan Pak Ustaz terkait dengan halal dan toyiban, selama ini kita fokusnya halal tapi lupa yang toyibannya, harusnya yang halal dan berkualitas,” terangnya.

Mengacu pada data BPKH dan juga data yang lain yang sudah ada, tambah Neil, PT BSI telah melakukan kajian dan menyampaikan nilai ekonomi haji dan umrah di Indonesia mencapai lebih dari Rp 63 triliun. Sebagian besar atau lebih dari 80%-nya yang menikmati adalah Saudi Arabia.

Oleh karena itu, kata dia, Kemenparekraf membentuk Tim 7 yang berisikan Kemenparekraf dan swasta untuk mempercepat masuknya produk ekonomi kreatif ke dalam ekosistem haji dan umrah.

“Contoh dari ekonomi kreatif dari haji dan umrah itu, adalah butuh ihram, selama ini ihramnya apakah buatan indonesia atau dibeli di Indonesia, tentunya kalo dibuat di Indonesia akan menjadi peluang ekonomi masyarakat lokal. Selain itu, selain pakaian, kemudian makanan sebetulnya, makanan juga bagian termasuk yang cukup besar, orang Indonesia,” pungkasnya.

(Tagsite/Mutiara Haji)



Sumber : www.detik.com

Penting! 8 Barang Ini Dilarang Dibawa Jemaah Umrah



Jakarta

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah umrah. Barang larangan ini berbahaya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah di Tanah Suci.

Melalui postingan di akun media sosial X, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan delapan barang yang dilarang untuk dibawa oleh jemaah umrah.

“Pastikan perjalanan ke Arab Saudi berjalan lancar dan lebih mudah dengan menghindari barang-barang terlarang. Untuk daftar lengkap dan informasi lebih rinci, kunjungi http://zatca.gov.sa,” tulis keterangan pada unggahan informasi yang dibagikan pada Sabtu (3/8/2024).


Pada gambar yang dibagikan, tertera delapan jenis barang terlarang bagi jemaah umrah. Berikut isi pemberitahuan tersebut.

barang yang dilarang jemaah umrahbarang yang dilarang jemaah umrah Foto: Arab Saudi Gov

Pemberitahuan penting: Barang Terlarang untuk Umrah

1. Kembang api
2. Uang palsu
3. Obat-obatan tanpa izin
4. Peralatan pengawas
5. Detektor perangkap kecepatan
6. Senjata setrum
7. Laser
8. Alat perekam tersembunyi

Pada pemberitahuan ini juga tertera peringatan bagi jemaah umrah yang kedapatan memiliki barang-barang terlarang maka akan ditindak lebih lanjut.

Melansir laman Arab Times Online, Minggu (4/8/2024) Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Al Rabiah melaporkan pada tahun 2023 lalu, jumlah jamaah umrah mencapai rekor 13,5 juta.

Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi juga telah memperkenalkan beberapa fasilitas bagi umat Islam untuk melaksanakan umrah. Jemaah yang memegang berbagai visa masuk, termasuk visa pribadi, visa kunjungan, dan visa wisata, diizinkan untuk melaksanakan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, makam Nabi Muhammad SAW yang terletak di Masjid Nabawi di Madinah.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Selebgram Nge-pods di Madinah, Perhatikan Adab Ini Saat di Tanah Suci


Jakarta

Baru-baru ini viral salah seorang selebgram yang ditegur karena menggunakan pods di Madinah. Akibat aksinya itu, banyak orang berpendapat bahwa yang dilakukannya termasuk melanggar adab di Tanah Suci.

Selebgram bernama Lula Lahfah tersebut tengah menjalani ibadah umrah bersama rekan-rekannya. Namun ketika berjalan di sekitar Masjid Nabawi, Madinah, ia terus menghisap pods atau rokok elektriknya.

Tiba-tiba, segerombolan anak kecil meneriaki Lula Lahfah dan mengatakan bahwa yang ia lakukan haram. Hal tersebut ia ceritakan melalui video yang ia unggah di akun pribadinya.


Mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag RI), otoritas Saudi memberlakukan aturan larangan merokok bagi jemaah haji dan umrah di Masjid Nabawi dan sekitarnya. Meski demikian, muslim tetap diperbolehkan merokok di tempat yang jauh dari kawasan masjid.

Apabila kedapatan merokok, nantinya petugas tak segan menegur jemaah. Namun, ada sebagian petugas yang bertindak tegas dan langsung menahan jemaah yang merokok untuk diproses hukum.

Karenanya, jemaah umrah dan haji harus betul-betul paham terkait adab dan aturan yang berlaku di Tanah Suci. Berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan.

Adab-adab di Tanah Suci

Menukil dari buku 63 Adab Sunnah karya Dr KH Rachmat Morado Sugiarto dan buku Doa & Dzikir dalam Umrah susunan Ahmad Alawiy dkk, berikut beberapa adab di Tanah Suci yang harus diperhatikan muslim, khususnya di Madinah.

  1. Meluruskan niat melakukan ibadah haji atau umrah
  2. Bertobat kepada Allah SWT
  3. Mempelajari hukum-hukum haji dan umrah
  4. Mengembalikan hak-hak orang lain yang pernah diambil
  5. Berbekal dengan bekal yang halal
  6. Berdoa dalam perjalanan
  7. Tidak melakukan perbuatan yang tidak baik atau mengganggu jemaah lainnya
  8. Memperbanyak bacaan sholawat sepanjang perjalanan disertai dengan niat yang hudlur (bertafakur dan berzikir kepada Allah dan Rasul-Nya)
  9. Mandi, berwudhu, dan mensucikan diri seraya berniat memasuki kota Madinah
  10. Memasuki Madinah dengan penuh tawadhu, ta’dhim dan berdoa
  11. Senantiasa menghadirkan keagungan Kota Madinah
  12. Tidak melakukan perbuatan bid’ah dan maksiat
  13. Salat di Masjid Nabawi
  14. Bersedekah semampunya ketika di Madinah

Larangan yang Berlaku di Masjid Nabawi

Terkait larangan di Masjid Nabawi juga diterangkan oleh Kemenag RI pada lamannya, berikut beberapa larangan yang perlu dipahami jemaah haji dan umrah.

  • Jemaah dilarang merokok di Masjid Nabawi dan sekitarnya. Jika ingin merokok, jemaah bisa memilih tempat yang agak jauh dari kawasan masjid
  • Tidak boleh membentangkan spanduk dan bendera
  • Jemaah dilarang berkerumun lebih dari lima orang dalam jangka waktu lama karena berpotensi menghambat alur pergerakan hingga menimbulkan kecurigaan
  • Jangan mengambil barang temuan
  • Jangan membuang sampah sembarangan

Sanksi Merokok di Kawasan Masjid Nabawi

Beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Perlindungan Jemaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja Madinah, Ahmad Hanafi juga menjelaskan terkait larangan merokok di sekitar masjid Nabawi.

“Kami telah bertemu dengan otoritas keamanan Arab Saudi dan mereka telah mengingatkan untuk tidak merokok di sekitar Masjid Nabawi,” katanya seperti disadur dari kantor berita Antara, Selasa (6/8/2024).

Jemaah yang nekat merokok di kawasan tersebut akan dikenakan sanksi oleh otoritas Saudi. Menurut penuturannya, jemaah yang kedapatan merokok akan dikenakan denda sebesar 200 SAR atau setara Rp 850 ribu.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Gelar Evaluasi Haji 2024 Besok, Libatkan PPIH dan Embarkasi se-Indonesia



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan haji 2024. Jika tak ada halangan, evaluasi itu akan digelar besok.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief. Agenda evaluasi akan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 7-9 Agustus 2024.

“Evaluasi (haji) keseluruhan Indonesia akan diselenggarakan tanggal 7-9 besok,” ujar Hilman Latief dalam Diskusi Publik Forjukafi: Haji Antara Transformasi dan Politisasi di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).


Evaluasi ini akan melibatkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan seluruh embarkasi di Indonesia. Tujuannya untuk melihat bagaimana layanan haji tahun ini mulai dari administratif sampai layanan penerbangan.

“Jadi ini besok hari kita akan ada evaluasi. Kita panggil atau kita undang juga wilayah-wilayah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), embarkasi se-Indonesia yang melayani jemaah haji kita,” tutur Hilman Latief.

“Kalau ada masukan-masukan kita akan sangat dengan terbuka, aspek apa layanan yang kurang, di mana titiknya, kalau ada kekurangan dilakukan pun langsung kami respons. Jadi saya kira konteksnya seperti itu,” jelasnya.

Hilman menilai bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini telah berlangsung dengan baik. Namun, pihaknya akan tetap mendengarkan semua masukan dari berbagai pihak untuk evaluasi haji tersebut.

“Kami melihat ada banyak kemajuan tentunya, dan oleh karena itulah kami juga sebagai penyelenggara mengharapkan ada perspektif yang lebih adil ya terhadap situasi ini. Jangan sampai apa yang memang harus kami perbaiki tentu Kementerian Agama akan memperbaiki itu,” tukasnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Tokoh NU – Muhammadiyah Bicara soal Pansus Haji, Begini Kata Mereka



Jakarta

Tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) turut angkat bicara terkait pembentukkan panitia khusus angket pengawasan haji atau Pansus Angket Haji oleh DPR RI. Menurut mereka, pemerintah telah berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam ibadah haji untuk masyarakat Indonesia seperti penerapan haji ramah lansia dan rekrutmen petugas yang terbuka.

“Yang paling penting bahwa inovasi pelayanan haji ini ada. Jadi tidak hanya sekarang, dulu dan sekarang masalahnya sama, ya di Mina saat mabit, karena memang di Mina berjubel, banyak orang, tempat sedikit, yang memang tidak mungkin menampung semuanya. Jadi ini bukan murni salah pemerintah,” ujar tokoh muda Muhammadiyah, Sunanto, dalam Diskusi Publik Forjukafi: Haji Antara Transformasi dan Politisasi di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

Cak Nanto, begitu sapaan akrabnya, menyebut bahwa permasalahan di Mina juga dihadapi oleh jamaah dari negara lain. Bahkan Kerajaan Arab Saudi harus melonggarkan fatwa, sehingga muncul area di sekitar Mina yang selama ini dikenal sebagai ‘Mina Jadid’.


Sementara itu, kata Cak Nanto, permasalahan terkait perbedaan fasilitas antara jamaah haji reguler, khusus, dan jemaah dari negara lain bukanlah hasil dari pembeda-bedaan oleh pemerintah melainkan telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai tuan rumah.

“Sekarang apa? Kalau tidak ada masalah yang berarti dan sudah dilakukan, maka saya rasa (pembentukan Pansus Haji) hanya mencari-cari alasan. Kalaupun dinilai perlu diperbaiki, sudah telat karena tidak akan ada perubahan lagi,” jelas Cak Nanto.

Dalam hal evaluasi petugas haji, para petugas dinilainya telah bekerja dengan maksimal menangani segala urusan. Mulai dari memandikan dan menyucikan hingga berbagai kebutuhan pribadi jamaah.

“Selama ibadah haji itu masih ada, maka pengelolaan haji itu pasti akan ada masalah. Jadi apa yang mau dipansuskan? Kecuali memang mau cari-cari masalah,” tegasnya.

Senada dengan itu, Tokoh NU Lukman Edy memberikan respons positif terhadap transformasi pelayanan haji yang semakin membaik. Hal ini terbukti dengan penurunan angka jamaah haji yang meninggal meskipun jumlah jemaah haji terus meningkat setiap tahunnya.

“Seiring bertambahnya jumlah jamaah yang berangkat, maupun seiring bertambah banyak juga peserta yang mendaftarkan diri, tentu semakin dinamis pula pelayanan haji dengan menyesuaikan perkembangan zaman,” ucap Lukman.

Secara pribadi, Lukman menegaskan bahwa pembentukan Pansus Haji dalam waktu yang terbatas ini sangat mungkin mengandung muatan politisasi di dalamnya. Ia mengaku miris melihat hal tersebut.

“Sebagai anak bangsa, haruslah kita nurut. Kita setuju dengan transformasi haji, tetapi jangan dipakai barang yang bernuansa ibadah tebal ini jadi mainan untuk dilakukan politisasi,” tukasnya.

(hnh/rah)



Sumber : www.detik.com

Masjidil Haram Diguyur Hujan, Ini Tips Umrah agar Aman dan Lancar


Jakarta

Masjidil Haram diguyur hujan belakangan ini. Ramalan cuaca menunjukkan hujan akan berlangsung di beberapa bagian wilayah, termasuk Makkah dan Madinah.

Dilansir dari SPA, Rabu (7/8/2024), Pusat Meteorologi Nasional memprediksi hujan badai sedang hingga lebat yang menyebabkan hujan deras disertai hujan es dan angin kencang akan membatasi jarak pandang di beberapa bagian wilayah Najran, Jazan, Aseer, Al-Baha, Makkah, dan Madinah kemarin.

Media yang berbasis di Tanah Suci, Inside the Haramain, membagikan potret Masjidil Haram yang tengah diguyur hujan pada Selasa (6/8/2024) kemarin. Tampak jemaah melakukan tawaf sambil memakai payung.


Menanggapi cuaca di Masjidil Haram tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membagikan tips umrah agar aman dan lancar.

“Kondisi hujan di dekat Rumah Suci memerlukan kewaspadaan ekstra saat umrah. Demi keselamatan Anda, ikuti dengan cermat semua panduan dan arahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait saat melakukan ritual dalam cuaca basah,” ujar kementerian melalui akun X, Selasa (6/8/2024).

Tips Umrah saat Hujan

Berikut beberapa tips umrah dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang bisa menjadi panduan jemaah sebagai antisipasi hujan:

  • Tetap pantau terus ramalan cuaca.
  • Bawa payung tahan air untuk melindungi diri dari hujan.
  • Bagi yang tidak dalam keadaan ihram dan wanita, disarankan mengenakan pakaian tahan hujan.

Adapun, apabila hujan turun ketika sedang menjalankan ritual umrah, jemaah bisa memperhatikan beberapa hal berikut ini:

  • Jika punya masalah kesehatan, hentikan tawaf Anda.
  • Lanjutkan dengan hati-hati saat berjalan di area mataf untuk mencegah kecelakaan (seperti terjatuh).
  • Demi keselamatan Anda, hindari memakai kaus kaki karena bisa meningkatkan risiko terpeleset.
  • Patuhi panduan instruksi dan petugas keamanan untuk memastikan ibadah lancar dan aman bagi semua orang.

Kementerian minta jemaah agar mempertimbangkan tawaf di tempat yang lebih tinggi di Masjidil Haram selama curah hujan tinggi. “Langkah ini meningkatkan keselamatan dan memungkinkan pengalaman tawaf yang lebih aman,” tutup kementerian.

(kri/rah)



Sumber : www.detik.com