Category Archives: Khazanah

Cerita Perjalanan Spiritual Rae Lil Black Jadi Mualaf


Jakarta

Kisah inspiratif datang dari Rae Lil Black. Sosok yang dikenal sebagai bintang film dewasa asal Jepang itu kini telah memutuskan memeluk Islam.

Wanita berusia 28 tahun itu menjadi bukti bahwa hidayah bisa datang kapan saja kepada siapa pun sesuai kehendak Allah SWT. Meski dikenal luas karena kariernya di industri hiburan dewasa, Rae Lil Black kini membuka lembaran baru dalam hidupnya. Rae mengaku sudah tidak lagi aktif di industri hiburan film dewasa.

Dilihat detikHikmah melalui akun TikTok @raelilblack.official, Rae Lil Black sudah mulai puasa Ramadan tahun ini. Puasa tersebut menjadi yang pertama kali bagi Rae.


“Saya sudah melaksanakan salat Subuh dan puasa (Ramadan) dimulai sekarang. Saya sangat sangat senang dan mari lihat bagaimana saya menjalani hari pertama Ramadan selama hidup saya,” katanya dalam bahasa Inggris pada video Tiktok yang diunggah 2 Maret 2025 lalu.

Pada video tersebut, wanita yang akrab disapa Rae itu juga menunjukkan mukena yang sedang digunakannya untuk salat. Melalui unggahan lain di TikToknya, ia mengungkap sudah mempersiapkan bulan Ramadan dengan membeli banyak kurma dan buah lainnya.

Rae juga menyebut telah mengganti namanya menjadi Nuray Istiqbal sebagai nama muslimnya. Namun, ia tetap menggunakan nama Rae di beberapa platform media sosialnya. Hal tersebut dimaksudkan agar banyak orang tahu bahwa kini Rae Lil Black telah memeluk agama Islam.

“Saya masih menggunakan nama Rae Lil Black untuk sosial media karena ada alasan di baliknya. Alasannya bukan berarti saya mempromosikan masa lalu saya (sebagai bintang film dewasa), tapi tidak semua orang adalah muslim dan (ada) orang yang belum tau saya memiliki nama Nuray Istiqbal. Jika saya mengganti nama sosial media saya, orang yang tidak tahu bisa tertipu dengan menggunakan nama saya,” sambungnya.

Cerita Perjalanan Spiritual Rae Lil Black

Rae Lil Black juga membagikan kisah spiritualnya dalam wawancara bersama Haji Kyoichiro Sugimoto. Sugimoto merupakan seorang mualaf asal Jepang yang kini terkenal sebagai penerjemah Al-Qur’an ke bahasa Jepang.

Melalui wawancara itu, Rae mengaku sebelum memeluk Islam dia tidak mempercayai agama. Meski demikian, orang tuanya beragama Buddha sehingga ia mempelajari agama tersebut untuk waktu yang lama karena rasa penasaran akan agama.

Setelah itu, ia bersekolah di sekolah Katolik selama 10 tahun. Rae juga membaca dan mempelajari Al Kitab selama 10 tahun.

Ketika ditanya bagaimana reaksi teman-teman, Rae Lil Black mengaku bahwa lingkup pertemanannya sangat kecil. Mereka tidak terlalu memedulikan keputusan yang Rae ambil.

“Saya mengalami kesulitan dan telah berjuang cukup lama untuk diri sendiri. Banyak teman saya melihat bagaimana saya mengalami depresi dan semacamnya, sekarang saya menjadi orang yang lebih menyenangkan dan mereka (teman) melihat itu. Saya sangat senang karena bisa menemukan sesuatu yang ingin saya percayai dan membuat hidup saya lebih baik,” katanya bercerita kepada Haji Kyoichiro Sugimoto, dikutip dari YouTube Rae Lil Black, Senin (7/7/2025).

Rae menceritakan ia pertama kali mengucap syahadat ketika berada di Thailand. Pengucapan syahadat itu ia lakukan secara daring.

Ia juga mengaku telah mempelajari Islam selama 6 bulan melalui buku, internet serta YouTube hingga akhirnya bisa mengerjakan salat. Rae bertekad ingin menjadi muslim sebelum datangnya Ramadan, kala itu bulan suci hanya tinggal sebentar lagi.

“Saya mulai bisa salat dan itu (waktunya) menjelang Ramadan. Jadi, sebelum Ramadan saya ingin menjadi muslim, saya ingin siap untuk menjalani Ramadan sebagai muslim,” lanjut Rae bercerita.

Rae mempelajari seluruh tata cara ibadah dalam Islam secara otodidak melalui banyak video YouTube.

“Pertama-tama, saya mendengarkan dan mengucap kalimat yang sama (dari video) lalu melakukan hal yang sama pula, secara bertahap,” katanya menceritakan.

Melalui wawancaranya, Rae mengungkap bagaimana dirinya menghadapi banyak reaksi negatif dari orang-orang setelah dirinya memeluk Islam.

“Saya mempelajari di Islam untuk tidak bergunjing. Tapi mereka menggunjingkan saya. Menurut saya ini cara Allah menunjukkan kepada saya bahwa (bergunjing) bukan contoh yang baik. Walau orang-orang menggunjingkan saya, saya harus tetap diam. Kalau saya sabar, maka saya akan mendapat ganjaran yang luar biasa,” sambung Rae.

detikcom akan menghadirkan Rae Lil Black dalam acara Amazing Muharram 14 “Beyond the Limit”. Event ini menyajikan motivasi dan inspirasi bersama guru terbaik serta membantu peserta menemukan versi terbaik dari perubahan diri peserta.

Selengkapnya terkait event Amazing 14 “Beyond the Limit” bisa dicek DI SINI.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Bagaimana Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal dan Ibu Masih Hidup?


Jakarta

Ilmu waris dalam Islam adalah bidang yang penting dan wajib dipelajari oleh setiap muslim, karena menyangkut hak dan keadilan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dalam masyarakat adalah bagaimana pembagian harta warisan jika seorang ayah meninggal dunia, sementara ibunya (istri almarhum) masih hidup dan meninggalkan anak-anak.

Masalah ini sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam surah An-Nisa ayat 11 dan 12. Dalam ayat-ayat tersebut, Allah menetapkan siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa besarannya.


Dalam surat An-Nisa ayat 11, Allah SWT berfirman,

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Surat An-Nisa Ayat 12,

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Artinya: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Pembagian Harta Warisan untuk Istri (Ibu yang Ditinggalkan)

Dalam buku Fiqih Mawaris: Memahami Hukum Waris dalam Islam yang disusun oleh Sakban Lubis, Muhammad Zuhirsyan dan Rustam Ependi, ketika seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, bagian harta yang menjadi hak istri tergantung pada apakah almarhum memiliki anak atau tidak.

Berdasarkan surah An-Nisa ayat 12, jika seorang suami meninggal dan memiliki keturunan, baik anak laki-laki maupun perempuan, maka istrinya mendapatkan seperdelapan (1/8) dari total harta peninggalan. Namun jika sang suami tidak memiliki anak, maka bagian istri meningkat menjadi seperempat (1/4).

Misalnya, jika seorang ayah meninggalkan harta sebesar 800 juta rupiah dan memiliki anak-anak, maka istri yang ditinggalkan akan memperoleh 1/8 dari jumlah tersebut, yaitu 100 juta rupiah. Sisa harta yang berjumlah 700 juta rupiah akan dibagikan kepada anak-anak sesuai dengan ketentuan syariat.

Pembagian Warisan untuk Anak Laki-laki dan Anak Perempuan

Setelah bagian istri diambil, sisa harta warisan diberikan kepada anak-anak. Dalam Islam, anak-anak dibagi menjadi dua kategori utama: laki-laki dan perempuan.

Al-Qur’an menyebutkan bahwa bagian seorang anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan.

Dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris karya Badriyah Harun, ketentuan pembagian hak waris ini berlaku ketika seorang ayah meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan sekaligus. Perhitungan warisannya dilakukan dengan membagi sisa harta ke dalam satuan bagian, di mana setiap anak laki-laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan mendapat satu bagian.

Sebagai contoh, jika almarhum memiliki dua anak laki-laki dan satu anak perempuan, maka total bagian dibagi menjadi lima (2 + 2 + 1 = 5). Dari sisa harta 700 juta rupiah, setiap satu bagian bernilai 140 juta rupiah. Maka, masing-masing anak laki-laki mendapat dua bagian atau 280 juta rupiah, sedangkan anak perempuan mendapat satu bagian atau 140 juta rupiah.

Bagian Anak Perempuan Jika Tanpa Anak Laki-laki

Jika seorang ayah hanya meninggalkan anak perempuan saja tanpa anak laki-laki, maka bagian mereka berubah. Jika hanya ada satu anak perempuan, ia berhak menerima setengah (1/2) dari total harta warisan. Namun jika ada dua anak perempuan atau lebih, maka mereka secara kolektif berhak mendapatkan dua pertiga (2/3) dari harta warisan.

Bagian ini merupakan bagian tetap atau pasti (ashabul furudh), dan jika masih ada sisa setelah diberikan kepada anak perempuan, maka sisa tersebut akan jatuh ke tangan ahli waris lainnya yang berstatus ‘ashabah’, seperti ayah almarhum (jika masih hidup), saudara kandung, atau kerabat lainnya.

Bagian Anak Laki-laki Jika Tanpa Anak Perempuan

Sebaliknya, jika seorang ayah hanya meninggalkan anak laki-laki tanpa anak perempuan, maka anak laki-laki tersebut akan mengambil seluruh sisa harta setelah bagian istri (ibu) diberikan. Dalam hal ini, anak laki-laki bertindak sebagai ashobah, yaitu ahli waris yang mengambil seluruh sisa harta.

Misalnya, jika hanya ada satu anak laki-laki dan sang ibu (istri almarhum), maka istri mendapat 1/8 dari harta, dan anak laki-laki mengambil semua sisa harta.

Urutan Pembagian Warisan dalam Islam

Iman Jauhari dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris Islam, dalam Islam, pembagian warisan tidak bisa langsung dilakukan sebelum menyelesaikan beberapa kewajiban terlebih dahulu. Pertama-tama, harta peninggalan harus digunakan untuk membayar biaya pengurusan jenazah. Setelah itu, dilunasi semua hutang almarhum, dan kemudian dilaksanakan wasiat, jika ada, yang tidak melebihi sepertiga dari total harta. Barulah setelah tiga hal ini diselesaikan, harta bisa dibagi kepada para ahli waris sesuai ketentuan syariat.

Anak Angkat dan Warisan

Perlu diketahui bahwa dalam Islam, anak angkat tidak secara otomatis menjadi ahli waris. Artinya, mereka tidak bisa menerima warisan kecuali melalui wasiat yang tidak lebih dari sepertiga harta, atau melalui pemberian (hibah) semasa hidup. Hal ini sangat penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan salah paham dan sengketa di kemudian hari.

Pembagian warisan dalam Islam telah ditetapkan secara adil dan terperinci oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Setiap ahli waris memiliki hak sesuai dengan kedudukannya dan tidak boleh diubah-ubah sesuai kehendak pribadi atau budaya keluarga.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Benarkah Hyena Halal Dikonsumsi?


Jakarta

Hyena dikenal sebagai hewan liar yang sering diasosiasikan dengan sifat buas dan menjijikkan. Suaranya yang mirip tawa dan kebiasaannya memakan bangkai membuat banyak orang menganggapnya tidak layak untuk dikonsumsi.

Namun, tahukah detikers bahwa Islam mengategorikan hyena sebagai hewan yang halal dimakan? Pendapat ini memiliki dasar yang kuat dari hadits dan ulama salaf.

Hyena dalam Pandangan Islam

Dalam bahasa Arab, hyena dikenal dengan nama “adh-dhobu”. Meski termasuk hewan buas, Islam memberikan pengecualian terhadap hewan ini.


Dikutip dari buku Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia oleh Farid Wajdi dan Diana Susanti, pendapat mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa daging hyena halal dikonsumsi.

Dalil Shahih tentang Kehalalan Daging Hyena

Beberapa hadits shahih menjadi dasar utama dari pendapat yang membolehkan konsumsi daging hyena. Di antaranya:

1. Hadits dari Jabir bin ‘Abdillah

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ « هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ

Artinya: “Aku berkata pada Rasulullah SAW mengenai ‘hyena’. Beliau bersabda: ‘Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihram memburunya, maka wajib menyembelih kambing sebagai dam’.” (HR Abu Daud No. 3801 – Hadits shahih menurut Syaikh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan bahwa hyena termasuk kategori hewan buruan, yang artinya boleh dimakan menurut hukum Islam.

2. Hadits dari Ibnu ‘Abi ‘Ammar

سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

Artinya: “Aku bertanya pada Jabir bin Abdillah mengenai hukum hyena. Ia membolehkan memakannya. Aku bertanya lagi, ‘Apakah itu hewan buruan?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Aku tanya lagi, ‘Apakah kamu mendengar hal itu dari Rasulullah SAW?’ Ia menjawab, ‘Ya’.” (HR An-Nasa’i No. 4323 – Hadis shahih menurut Syaikh Al-Albani)

Riwayat ini semakin menguatkan bahwa Rasulullah SAW sendiri membolehkan konsumsi daging hyena.

3. Riwayat Nafi dari Ibnu Umar

“Ada seseorang mengabari Ibnu Umar bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash memakan daging hyena. Ibnu Umar tidak mengingkari perbuatan tersebut.” (HR Abdur Razzaq)

Diamnya seorang sahabat terhadap suatu perbuatan menunjukkan persetujuan jika perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

Mengapa Hyena Dikecualikan?

Dalam Islam, hewan buas yang bertaring umumnya haram dimakan. Namun, hyena adalah pengecualian. Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa:

  • Dikategorikan sebagai hewan buruan, bukan hewan pemangsa murni.
  • Dibolehkan oleh Rasulullah SAW secara langsung melalui hadits shahih.
  • Memiliki riwayat sahabat yang secara terbuka memakannya tanpa ada penolakan dari sahabat lain.

Bagi umat Islam, memahami mana yang halal dan haram sangat penting, terutama ketika tinggal di daerah yang memungkinkan berinteraksi dengan hewan-hewan yang tidak umum dikonsumsi, seperti hyena. Dengan pemahaman yang tepat berdasarkan dalil syar’i, umat Islam bisa membuat keputusan konsumsi yang sesuai dengan ajaran agama.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Apakah Bisa Bertemu Keluarga di Alam Kubur? Ini Penjelasan Islam


Jakarta

Setelah meninggal dunia, manusia akan memasuki alam kubur. Di alam ini, setiap jiwa akan mulai merasakan balasan atas amal perbuatannya di dunia.

Lantas, apakah di alam kubur nanti kita bisa bertemu dengan anggota keluarga yang lebih dulu berpulang?

Pertemuan Anggota Keluarga di Alam Kubur

Menurut Mohamad As’adi Bin Tawi dalam bukunya Astaghfirullah, Pedihnya Siksa Kubur Atas Kaum Wanita, bagi orang-orang yang mendapat nikmat kubur, alam barzah akan terasa seperti berada di halaman surga. Mereka akan berada di tempat yang indah dan mulia.


Di tempat inilah, orang-orang beriman akan berkumpul dan berinteraksi dengan keluarga, kerabat, serta sesama mukmin lainnya. Selama mereka termasuk golongan yang terhindar dari siksa kubur-seperti anak, cucu, orang tua, dan sanak saudara lainnya-maka mereka akan dipertemukan kembali. Allah SWT akan mengumpulkan mereka di tempat yang penuh kenikmatan, sebagai bentuk balasan atas ketaatan dan amal baik selama hidup di dunia.

Sebaliknya, bagi mereka yang berada di jurang siksa kubur atau halaman neraka, tidak akan ada pertemuan atau kebersamaan. Roh-roh tersebut akan dipisahkan berdasarkan tingkat keimanan dan amal masing-masing.

Dalil Al-Qur’an Tentang Pertemuan di Alam Kubur

Dalam Surah An-Nisa ayat 69, Allah SWT berfirman:

وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ فَاُولٰۤىِٕكَ مَعَ الَّذِيْنَ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ مِّنَ النَّبِيّٖنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاۤءِ وَالصّٰلِحِيْنَ ۚ وَحَسُنَ اُولٰۤىِٕكَ رَفِيْقًا ٦٩

Artinya: “Siapa yang menaati Allah dan Rasul (Nabi Muhammad), mereka itulah orang-orang yang (akan dikumpulkan) bersama orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pencinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.”

Bukti Pertemuan Roh Orang Saleh di Alam Barzah

Aep Saepulloh Darusmanwiati dalam buku Mengintip Alam Gaib, mengatakan manusia yang mendapat nikmat kubur akan saling bertemu dengan orang-orang saleh lainnya di alam kubur, persis seperti interaksi di dunia.

Rasulullah SAW juga menjelaskan secara rinci bagaimana roh orang-orang beriman akan saling bertemu di alam kubur. Dalam sebuah hadits disebutkan:

“Sesungguhnya roh seorang mukmin yang saleh apabila dicabut, ia akan ditemui oleh roh-roh para hamba Allah yang saleh lainnya, sebagaimana manusia saling bertemu di dunia. Roh-roh itu berkata, ‘Biarkan saudara kamu yang baru meninggal itu sehingga ia istirahat terlebih dahulu, karena dia baru selesai menjalani kegelisahan luar biasa. Setelah itu mereka menanyakan kabar si fulan, apa yang telah dilakukan oleh si fulanah (perempuan), apakah si wanita itu telah menikah?’

Apabila roh-roh itu menanyakan seseorang yang telah meninggal sebelum roh baru tadi, roh-roh orang saleh itu berkata, ‘Innâ lillâhi wa inna ilaihi râji’ûn, ia ternyata kini telah pergi menuju neraka Hawiyyah, dia adalah sejelek-jelek tempat kembali dan sejelek-jelek pengajaran’.” (HR Ibnu Abid Dunya)

Selain itu, ada riwayat lain dari Abu Qasim Abdurrahman RA yang menyebutkan sabda Rasulullah SAW:

“Apabila seorang hamba mukmin meninggal dunia, maka rohnya bertemu dengan roh orang-orang beriman.” (HR Hakim)

Roh Bisa Saling Mengenali di Alam Kubur

Tidak hanya dapat bertemu, roh-roh di alam kubur juga dapat saling mengenali dan mengingat satu sama lain. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abid-Dunya melalui jalur periwayatan Muhammad bin Abdullah bin Buzaigh, Fudhail bin Sulaiman An-Numairi, Yahya bin Abdurrahman bin Abu Labibah, dari kakeknya.

“Ketika Bisyr bin Al-Bara’ bin Ma’rur meninggal dunia, aku justru melihat kegembiraan memancar dari muka Ummu Bisyr. Dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, dia senantiasa berharap agar meninggal lebih dahulu dari Bani Salamah. Lalu, apakah orang-orang yang sudah meninggal itu bisa saling mengenal, sehingga aku dapat mengirimkan salam kepadanya?’

Beliau menjawab, ‘Benar. Demi diriku yang ada di tangan-Nya wahai Ummu Bisyr, mereka saling mengenal sebagaimana burung di pucuk pohon yang juga saling mengenal’.”

Meski demikian, pengetahuan manusia tentang roh terbatas. Sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Isra ayat 85,

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الرُّوْحِۗ قُلِ الرُّوْحُ مِنْ اَمْرِ رَبِّيْ وَمَآ اُوْتِيْتُمْ مِّنَ الْعِلْمِ اِلَّا قَلِيْلًا ٨٥

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang roh. Katakanlah, “Roh itu termasuk urusan Tuhanku, sedangkan kamu tidak diberi pengetahuan kecuali hanya sedikit.”

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Menahan Kentut saat Salat?


Jakarta

Bagi umat Islam, salat adalah pilar agama yang sangat penting. Melaksanakannya dengan khusyuk dan sempurna adalah dambaan setiap muslim.

Oleh karena itu, penting sekali untuk memahami hukum-hukum salat. Termasuk soal menahan kentut, demi memastikan salat kita diterima oleh Allah SWT.

Lantas, bagaimana hukumnya? Bolehkan menahan kentut saat salat?


Hukum Menahan Kentut Saat Salat

Menurut Saleh bin Al Fauzan dalam buku Ringkasan Fiqih Islam, makruh hukumnya bagi seseorang untuk salat dalam kondisi terganggu oleh sesuatu yang menyusahkan. Ini termasuk merasa kepanasan, kedinginan, menahan kencing, menahan buang air besar, menahan kentut, lapar, atau haus.

Mengapa? Karena kondisi-kondisi tersebut dapat menghilangkan kekhusyukan dalam ibadah salat. Hal ini juga didukung oleh hadits yang diriwayatkan Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

Artinya: “Tak ada salat ketika makanan telah dihidangkan. Begitu pula tak ada salat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR Muslim dalam Shahih Muslim Kitab Ash-Shalat)

Frasa “tidak ada salat” dalam hadits ini dijelaskan berarti tidak sempurnanya salat seseorang. Jadi, makruh hukumnya bagi orang yang menahan kencing, buang air besar, termasuk kentut, saat salat.

Makruh sendiri artinya tak haram dikerjakan, tapi lebih baik untuk ditinggalkan. Alasan utama mengapa ini makruh adalah karena menahan kentut dapat mengganggu pikiran, sehingga menghilangkan kesempurnaan dan kekhusyukan dalam mendirikan ibadah salat.

Batalkah Salah Jika Menahan Kentut?

Mengutip buku Populer Tapi Keliru karya Adil Fathi Abdillah, hal-hal yang dapat menghilangkan kekhusyukan salat secara keseluruhan tidak otomatis membatalkan salat. Menurut mayoritas ulama, keadaan menahan kentut saat salat tidak membatalkan salat.

Yang perlu ditekankan di sini adalah pentingnya salat tanpa gangguan. Meskipun salatnya sah, orang yang salat sambil menahan kentut, kencing, atau buang air besar, tidak akan bisa menyempurnakan pahalanya seperti orang yang khusyuk dalam salatnya.

Jadi, salat orang yang menahan kencing, buang air besar, atau kentut, hukumnya makruh. Namun salatnya tetap sah.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menyelesaikan urusan buang air kecil atau besar sebelum memulai salat. Seorang muslim sebaiknya memastikan diri dalam kondisi paling nyaman dan tenang agar tidak merasa ingin kentut saat mendirikan salat.

Dengan begitu, salat bisa dikerjakan dengan khusyuk dan tenang, tanpa rasa was-was, dan pahalanya pun bisa sempurna.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Rasulullah SAW Pernah Larang Ali bin Abi Thalib Poligami, Mengapa Demikian?


Jakarta

Nabi Muhammad SAW pernah melarang Ali bin Abi Thalib RA untuk melakukan poligami. Sebagaimana diketahui, poligami diperbolehkan dalam Islam selama suami bisa berlaku adil dalam memperlakukan istri-istrinya.

Menurut buku Konsepsi Al-Qur’an, Kajian Tafsir Tematik Atas Sejumlah Persoalan Masyarakat Seri 2 yang disusun Mardan, poligami adalah penggalan kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu poli atau polus yang artinya banyak. Kata kedua adalah gamein atau gamos dengan makna perkawinan sehingga jika digabung berarti perkawinan yang memiliki banyak pasangan.

Poligami dalam Islam dibatasi hanya sampai empat orang. Artinya, seorang lelaki hanya boleh menikahi maksimal empat orang istri.


Terkait poligami turut dijelaskan dalam surah An Nisa ayat 3,

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”

Cerita Rasulullah SAW Pernah Larang Ali bin Ali Thalib RA Poligami

Mengutip dari buku Amazing Stories Fatimah karya Zakiah Nur Jannah, Ali bin Abi Thalib RA sempat ingin berpoligami dengan putri Abu Jahal. Mendengar itu, Fatimah Az Zahra yang merupakan istri Ali RA mengadukan hal itu kepada ayahnya, Rasulullah SAW.

“Kaummu mengira bahwa engkau tidak ikut marah apabila putrinya marah. Ali ingin menikahi putri Abu Jahal,” kata Fatimah.

Rasulullah SAW lantas berdiri dan berkata sebagaimana disebutkan dalam hadits,

“Sungguh Fatimah adalah bagian dariku. Aku tidak suka apabila ia disakiti. Demi Allah, putri utusan Allah dan putri musuh Allah tidak bisa berkumpul pada satu suami.” (HR Bukhari dan Muslim)

Turut diterangkan melalui buku Pernikahan Menurut Islam tulisan Samsurizal, Rasulullah SAW melarang Ali bin Abi Thalib RA berpoligami karena beliau merupakan wali dari Ali. Sementara itu, wanita yang ingin dinikahi adalah putri dari Abu Jahal.

Sebagaimana diketahui, Abu Jahal adalah tokoh Quraisy yang sangat benci kepada Islam. Perlawanannya terhadap agama Allah SWT sangat keji sehingga dikhawatirkan timbul fitnah serta pengaruh yang buruk.

Dengan begitu, larangan Rasulullah SAW terhadap Ali bin Abi Thalib RA untuk berpoligami bukan karena melanggar ketentuan Allah SWT. Tetapi, hal tersebut dilakukan demi mencegah fitnah yang akan timbul.

Beliau bersabda,

“Sungguh aku tidak mengharamkan yang halal, tapi demi Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah dengan putri dari musuh Allah SWT dalam satu tempat selama-lamanya.”

Karena kecintaan Ali bin Ali Thalib RA yang luar biasa terhadap Fatimah Az Zahra, akhirnya ia memutuskan untuk tidak menikahi putri Abu Jahal. Mendengar itu, Fatimah merasa lega dan keduanya hidup bahagia sepanjang hayat.

Ali bin Abi Thalib pernah berkata,

“Aku bertanya kepada Rasulullah SAW di antara kami berdua, siapakah yang lebih engkau cintai, aku atau Fatimah?” Rasulullah SAW menjawab, “Fatimah lebih aku cintai daripada kamu, dan kamu lebih mulia bagiku daripada dia.” (Sunan at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Musnad Abu Ya’la, dan lain-lain)

Istri Boleh Menolak Poligami Jika Tak Sesuai Syariat

Berdasarkan cerita Rasulullah SAW yang melarang Ali bin Abi Thalib RA untuk poligami, maka dapat diketahui bahwa seorang wanita diperbolehkan menolak niatan suaminya untuk berpoligami apabila hal itu dilakukan tidak sesuai syariat Islam. Sebagai contoh, suami menikahi wanita yang telah memiliki suami juga atau wanita musyrik.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 221,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ ٢٢١

Artinya: “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

Wallahu a’lam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

7 Keutamaan Puasa Senin Kamis yang Bisa Diraih Muslim


Jakarta

Puasa Senin Kamis adalah amalan sunnah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya. Hal ini diterangkan dalam hadits dari Abu Hurairah RA.

Rasulullah SAW bersabda,

“Amal-amal perbuatan itu diajukan ke hadapan Allah pada hari Senin dan Kamis. Oleh karenanya, aku ingin agar amal-amal perbuatanku itu diajukan saat aku sedang berpuasa.” (HR At Tirmidzi)


Mengerjakan puasa Senin Kamis tak hanya mengikuti sunnah Rasul. Ada banyak keutamaan di dalamnya.

Lantas, apa saja keutamaan yang bisa diraih muslim dari puasa Senin Kamis? Berikut bahasannya yang dinukil dari buku Kedahsyatan Puasa tulisan M Syukron Maksum.

Keutamaan Puasa Senin Kamis bagi Muslim

1. Dijauhkan dari Api Neraka 70.000 Musim

Keutamaan pertama dari puasa Senin Kamis adalah dijaga dari api neraka. Hal ini tertuang dalam hadits berikut,

“Setiap hamba yang berpuasa satu hari karena Allah, Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh 70.000 musim.” (HR Muslim)

2. Bertepatan dengan Hari Pencatatan Amal

Mengacu pada hadits yang diriwayatkan Tirmidzi sebelumnya, Senin dan Kamis merupakan hari pelaporan amal. Dengan berpuasa Senin Kamis, maka amal perbuatan muslim dilaporkan ketika sedang berpuasa.

3. Termasuk Sunnah Rasul

Puasa Senin Kamis adalah kebiasaan Nabi Muhammad SAW. Artinya, amalan ini menjadi salah satu sunnah Rasulullah SAW yang bisa dihidupkan kaum muslimin.

4. Sebagai Syafaat pada Hari Kiamat

Muslim yang melakukan puasa Senin Kamis secara rutin akan mendapat syafaat dari Rasulullah SAW pada hari kiamat kelak. Beliau bersabda,

“Pada hari kiamat, puasa dan Al-Qur’an akan memberikan syafaat kepada seorang hamba. Puasa akan berkata, ‘Wahai Tuhanku, aku telah menahannya dari makanan dan hawa nafsu di siang hari, izinkanlah aku memberikan syafaat kepadanya.’

Sedangkan Al-Qur’an akan berkata, ‘Aku telah menahannya dari tidur di malam hari, izinkanlah aku memberikan syafaat kepadanya.’ Selanjutnya, Rasulullah melanjutkan, ‘Maka keduanya, puasa dan Al-Qur’an, akhirnya memberikan syafaat kepada hamba tersebut.” (HR Ahmad)

5. Senin Hari Kelahiran Nabi SAW

Mengutip dari buku The Miracle of Puasa Senin Kamis yang disusun Ubaidurrahim El Hamdy, Senin adalah hari kelahiran dari Rasulullah SAW. Hal ini diterangkan dalam hadits dari Abu Qatadah RA,

“Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa pada hari Arafah, Beliau menjawab: Puasa itu menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang. Dan Beliau ditanya tentang puasa Asyura, Beliau menjawab: Puasa itu menghapus dosa tahun yang lalu. Beliau ditanya lagi tentang puasa Senin Kamis, lalu Beliau menjawab: Pada hari itu adalah hari di mana aku dilahirkan, aku dijadikan seorang utusan (Rasul), dan pada hari itu juga aku menerima wahyu.” (HR Muslim dari Abi Qatadah al-Anshariy RA)

6. Diganjar Kebaikan 700 Kali

Melalui sebuah hadits, dikatakan bahwa puasa menjadi amalan yang dinilai langsung oleh Allah SWT. Selain itu, muslim yang mengerjakan puasa juga diganjar kebaikan sebanyak 700 kali lipat. Berikut bunyi haditsnya,

“Demi keberadaan-Nya yang menjaga nyawaku, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada minyak kesturi. Dia menahan nafsu dan menahan diri dari makanan dan minuman karena Aku. Oleh karena itu, puasa adalah hak milik-Ku, dan Aku yang akan memberikan pahalanya. Setiap kebaikan dilipatgandakan hingga tujuh ratus kali, kecuali puasa. Puasa adalah hak milik-Ku, dan Aku yang akan memberikan balasannya.” (HR Malik)

7. Masuk Surga Lewat Pintu Ar Rayyan

Surga memiliki banyak tingkatan dan nama, salah satunya Ar Rayyan. Muslim yang rutin berpuasa bisa masuk surga melalui pintu Ar Rayyan sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

“Dalam surga terdapat satu pintu yang disebut sebagai Ar Rayyan, yang pada Hari Kiamat tidak ada seorang pun yang akan masuk surga melalui pintu tersebut kecuali para orang yang berpuasa. Tidak akan ada seorang pun yang melewati pintu tersebut kecuali mereka. Kemudian dikatakan kepada mereka, ‘Di mana orang-orang yang berpuasa?’ Maka para orang yang berpuasa akan berdiri menghadap. Tidak akan ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut kecuali mereka. Setelah mereka semua masuk, pintu itu akan ditutup dan tidak akan ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim)

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Shalatnya Makmum yang Mendahului Imam


Jakarta

Shalat berjamaah merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah Ash-Shaff ayat 4,

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِهٖ صَفًّا كَاَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَّرْصُوْصٌ

Arab latin: Innallāha yuḥibbul-lażīna yuqātilūna fī sabīlihī ṣaffan ka’annahum bun-yānum marṣūṣ(un).


Artinya: Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam satu barisan, seakan-akan mereka suatu bangunan yang tersusun kukuh.

Menurut penjelasan dalam Tafsir Tahlili, ayat ini tidak hanya berkaitan dengan jihad, tetapi juga menjadi landasan pentingnya keteraturan dalam shalat berjamaah. Barisan shalat harus rapat, tanpa celah, karena celah akan diisi oleh setan.

Salah satu wujud keteraturan itu adalah mengikuti imam dengan tertib. Namun, dalam praktiknya, masih sering terjadi makmum mendahului imam, baik dalam gerakan maupun bacaan. Lalu, bagaimana hukum shalat makmum yang mendahului imam? Apakah sah atau justru batal?

Apa Hukum Makmum yang Mendahului Imam?

Dalam syariat Islam, imam ditetapkan sebagai pemimpin shalat berjamaah yang harus diikuti oleh makmum. Segala bentuk gerakan shalat seperti rukuk, sujud, dan salam, seharusnya dilakukan makmum setelah imam melakukannya. Jika makmum mendahului imam, maka ada ketentuan hukum yang perlu diperhatikan.

Dalam kitab Syarhul Muqaddimah Al-Hadramiyyah, Syekh Sa’id bin Muhammad menyatakan bahwa jika seorang makmum yakin telah mendahului imam dalam posisi shalat, maka shalatnya tidak sah. Namun, beliau memberikan pengecualian apabila terjadi kondisi darurat, seperti perasaan takut atau ancaman yang membahayakan. Dalam situasi seperti ini, mendahului imam dibolehkan karena adanya udzur syar’i.

Pernyataan ini memperjelas bahwa mendahului imam bukanlah hal sepele. Bahkan, jika dilakukan tanpa alasan yang sah, bisa berakibat fatal bagi keabsahan shalat berjamaah seseorang.

Penjelasan Buya Yahya tentang Makmum Mendahului Imam

Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon. Dalam salah satu kajian yang disiarkan melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV, beliau menjelaskan,

“Imam belum salam, Anda salam duluan, batal ya. Jelas ini orang buru-buru,” ujar Buya Yahya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya.

Namun, beliau memberikan pengecualian jika makmum memiliki kebutuhan mendesak yang membuatnya harus menyelesaikan shalat lebih cepat dan berniat mufaraqah (memisahkan diri dari jamaah). Buya Yahya memberi contoh kondisi seperti sakit perut yang bisa menyebabkan gangguan saat menunggu imam menyelesaikan shalat. Dalam kondisi seperti itu, makmum diperbolehkan mempercepat shalatnya dan mendahului imam, asalkan diniatkan mufaraqah.

“Kalau Anda mempercepat, memutus, niat memisahkan diri dari imam karena ada hajat mendesak pada diri Anda… tidak ada masalah,” lanjut Buya Yahya.

Buya Yahya juga menekankan bahwa rukun fi’li seperti rukuk, i’tidal, dan sujud tidak boleh dilakukan lebih dulu dari imam, dan ada ukuran dalam hal ini. Jika makmum mendahului dua rukun fi’li secara sempurna tanpa niat mufaraqah, maka shalatnya menjadi tidak sah. Tapi bila yang didahului hanya satu rukun, meskipun hukumnya haram, shalatnya tetap sah selama tidak berlebihan.

(inf/dvs)



Sumber : www.detik.com

Dimana Ruh saat Manusia Tertidur?


Jakarta

Tidur adalah salah satu bentuk istirahat yang Allah berikan kepada manusia. Melalui tidur, tubuh bisa kembali segar dan pikiran menjadi lebih tenang. Namun dalam Islam, tidur tidak hanya dianggap sebagai waktu untuk beristirahat. Ada hal penting yang terjadi saat seseorang tidur, yaitu berkaitan dengan ruh atau jiwa. Lalu, ke mana ruh pergi saat manusia tertidur?

Allah berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-An’am ayat 60,

وَهُوَ الَّذِيْ يَتَوَفّٰىكُمْ بِالَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيْهِ لِيُقْضٰٓى اَجَلٌ مُّسَمًّىۚ ثُمَّ اِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ


Arab latin: Wa huwal-lażī yatawaffākum bil-laili wa ya’lamu mā jaraḥtum bin-nahāri ṡumma yab’aṡukum fīhi liyuqḍā ajalum musammā(n), ṡumma ilaihi marji’ukum ṡumma yunabbi’ukum bimā kuntum ta’malūn(a).

Artinya: Dialah yang menidurkan kamu pada malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari. Kemudian, Dia membangunkan kamu padanya (siang hari) untuk disempurnakan umurmu yang telah ditetapkan. Kemudian kepada-Nya tempat kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.

Dimana Ruh saat Kita Tertidur?

Dalam buku Rahasia dan Keutamaan Waktu untuk Ibadah karya Imam al-Ghazali, dijelaskan bahwa tidur adalah keadaan yang mirip dengan kematian. Seseorang yang tertidur seperti berada di antara hidup dan mati. Ketika bangun, itu seperti dibangkitkan kembali dari kematian. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Az-Zumar ayat 42:

اَللّٰهُ يَتَوَفَّى الْاَنْفُسَ حِيْنَ مَوْتِهَا وَالَّتِيْ لَمْ تَمُتْ فِيْ مَنَامِهَا ۚ فَيُمْسِكُ الَّتِيْ قَضٰى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْاُخْرٰىٓ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّىۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Arab latin: Allāhu yatawaffal-anfusa ḥīna mautihā wal-latī lam tamut fī manāmihā, fayumsikul-latī qaḍā ‘alaihal-mauta wa yursilul-ukhrā ilā ajalim musammā(n), inna fī żālika la’āyātil liqaumiy yatafakkarūn(a).

Artinya: Allah menggenggam nyawa (manusia) pada saat kematiannya dan yang belum mati ketika dia tidur. Dia menahan nyawa yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan nyawa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat bukti-bukti (kekuasaan) Allah bagi kaum yang berpikir.

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap kali seseorang tidur, Allah mengambil ruhnya. Ruh orang yang memang telah ditetapkan ajalnya tidak dikembalikan. Sementara ruh orang yang masih diberi kehidupan, akan dikembalikan sampai tiba waktunya nanti.

Dijelaskan juga bahwa orang yang tidur dapat melihat sesuatu yang tidak dapat dipahami saat ia sadar. Inilah yang disebut mimpi. Saat tidur, ruh seakan masuk ke alam lain yang tidak bisa dijangkau oleh akal saat terjaga. Oleh karena itu, mimpi bisa terasa sangat nyata dan berbeda dari kenyataan.

Luqman Al-Hakim pernah memberi nasihat kepada anaknya:

“Wahai anakku, jika engkau ragu akan kematian, maka janganlah engkau tidur. Sebagaimana engkau tidur, demikian pula engkau akan mati. Dan jika engkau ragu akan kebangkitan, maka janganlah engkau bangun. Sebagaimana engkau bangun dari tidur, demikian pula engkau akan dibangkitkan setelah mati.”

Pesan ini mengingatkan bahwa tidur adalah gambaran kecil dari kematian. Maka, orang yang menyadari hal ini seharusnya tidak lalai dan selalu mempersiapkan diri untuk menghadapi kematian.

Rasulullah SAW juga mencontohkan bagaimana seharusnya seorang Muslim bersikap sebelum tidur. Dalam sebuah riwayat dari ‘Aisyah RA, disebutkan bahwa ketika hendak tidur, Nabi meletakkan kepalanya di atas tangan kanannya, lalu membaca doa dan mengingat kematian:

Allāhumma rabbas-samāwātis-sab’i wa rabbal-‘arsyil-‘azhīm. Rabbanā wa rabba kulli syai’in wa mālikah.

“Ya Allah, Tuhan langit yang tujuh dan Tuhan ‘Arsy yang agung. Tuhan kami, Tuhan segala sesuatu dan Raja atas segala sesuatu.”

Doa ini menunjukkan bahwa Nabi SAW mengajarkan agar sebelum tidur, seseorang menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah dan menyadari bahwa hidup bisa berakhir kapan saja.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Warisan Anak Laki-laki Lebih Besar, Apa Alasannya dalam Islam?


Jakarta

Islam adalah way of life yang sempurna dan menyeluruh bagi umat manusia. Ajarannya tidak hanya mengatur hubungan makhluk dengan Sang Pencipta, tetapi juga mencakup seluruh lini kehidupan, termasuk persoalan harta warisan.

Dalam hukum waris Islam, laki-laki memang mendapatkan bagian warisan yang lebih besar dibandingkan perempuan. Lantas, mengapa ketentuan ini berlaku dan apa hikmah di balik pembagian tersebut?

Mengapa Warisan Laki-laki Lebih Banyak?

Mengutip buku Ilmu Waris karya Asy-Syaikh Muhammad bin shaleh Al-Utsaimin, laki-laki ditetapkan sebagai pemimpin bagi perempuan dan memperoleh keutamaan atas mereka karena dua alasan utama, yaitu karunia dari Allah SWT serta hasil usaha mereka sendiri (atas izin-Nya).


Sebagai bentuk karunia Allah SWT, laki-laki diberikan kelebihan berupa akal yang lebih sempurna dalam mengatur urusan, kekuatan lebih besar dalam tindakan dan ketaatan. Karena itu, mereka memiliki kedudukan istimewa dibandingkan perempuan, seperti diangkat menjadi nabi, pemimpin, penegak syiar Islam, dan saksi dalam berbagai perkara.

Selain itu, laki-laki juga memiliki kewajiban yang lebih besar, misalnya berjihad di jalan Allah, melaksanakan salat Jumat, serta memperoleh hak warisan ‘ashobah yang menjadikan bagiannya lebih banyak.

Di samping itu, laki-laki bertanggung jawab memberikan mahar saat pernikahan dan menanggung nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup perempuan.

Senada dengan itu, dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita, Abdul Syukur Al-Azizi menjelaskan bahwa perbedaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan memiliki dasar yang jelas. Laki-laki diberikan tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya, sehingga secara proporsional mereka mendapatkan porsi warisan yang lebih besar daripada perempuan.

Jika laki-laki memperoleh bagian yang sama atau bahkan lebih kecil, hal itu justru dapat menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Meskipun perempuan menerima bagian warisan yang lebih sedikit, hak-hak seperti mahar dan nafkah dari suami menjadi kompensasi yang menyeimbangkan ketentuan tersebut.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa’ ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

Adapun dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda,

أَحْقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Artinya: “Berikanlah hak waris yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya, adapun sisanya bagi ahli waris laki-laki yang paling dekat nasabnya.”

Selain itu, dijelaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan bagian warisan bagi para ahli waris dengan kadar yang beragam, sesuai kondisi dan kedudukan masing-masing.

Semua ahli waris yang beragama Islam, baik yang masih anak-anak maupun yang sudah dewasa, yang kuat maupun yang lemah, tetap berhak memperoleh warisan selama tidak ada penghalang syar’i.

Ketentuan pembagian ini sepenuhnya berasal dari Allah SWT, Sang Pencipta yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.

Kadar Pembagian Harta Warisan

Islam mengatur dengan sangat spesifik tentang kadar atau banyaknya warisan yang bisa didapatkan seseorang dari pewarisnya. Menukil buku Pembagian Warisan Menurut Islam, berikut rincian pembagian harta warisan.

1. Setengah (1/2)

Golongan ahli waris yang berhak memperoleh setengah bagian warisan terdiri dari satu laki-laki dan empat perempuan. Mereka adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari garis keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, serta saudara perempuan seayah.

2. Seperempat (1/4)

Bagian seperempat warisan hanya diberikan kepada dua pihak, yaitu suami atau istri, tergantung situasi ahli waris yang ditinggalkan.

3. Seperdelapan (1/8)

Istri menjadi satu-satunya ahli waris yang berhak atas seperdelapan warisan, yang diperoleh dari harta peninggalan suaminya, baik ketika memiliki anak atau cucu dari dirinya maupun dari istri yang lain.

4. Duapertiga (2/3)

Hak dua pertiga warisan diperuntukkan bagi empat perempuan, yaitu anak perempuan kandung, cucu perempuan melalui anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, serta saudara perempuan seayah.

5. Sepertiga (1/3)

Bagian sepertiga harta warisan diberikan kepada dua ahli waris, yakni ibu dan dua saudara. Baik laki-laki maupun perempuan, yang berasal dari satu ibu.

6. Seperenam (1/6)

Sebanyak tujuh pihak memiliki hak atas seperenam warisan, yakni ayah, kakek, ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek, dan saudara laki-laki atau perempuan seibu.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com