Category Archives: Muslimah

7 Perempuan Paling Berpengaruh dalam Sejarah Islam, Siapa Saja?



Jakarta

Tak hanya laki-laki, dikenal sejumlah nama perempuan yang turut berperan dan berpengaruh dalam sejarah Islam. Siapa saja?

Sebelumnya, mari kita bahas kedudukan wanita di mata Islam.

Banyak rumor beredar bahwa Islam merendahkan dan tak memikirkan hak-hak kaum wanita. Tentu saja hal itu keliru, karena Islam begitu memuliakan perempuan.


Menukil arsip detikHikmah, Syekh Muhammad Mutawali asy-Sya’rawi dalam bukunya Fiqhu al-Mar’ah berpandangan, wanita justru punya keadaan yang kelam nan menyedihkan sebelum datangnya Islam.

Di mana dahulu, hak kekuasaan para perempuan sebelum menikah hanya dimiliki oleh ayah dan saudara laki-lakinya. Setelah menikah, hak tersebut berpindah menjadi milik suaminya. Sehingga bisa dikatakan bahwa wanita tak punya peran sama sekali, bahkan tak mendapat kemerdekaan bagi dirinya.

Kemudian hadirlah Islam yang dibawa oleh Nabi SAW. Posisi wanita terangkat oleh agama ini, hingga kedudukannya begitu ditinggikan. Seperti turunnya Surat An-Nisa yang artinya ‘perempuan’, hingga seluruh ayatnya pun membicarakan hal yang berhubungan dengan wanita. Dan Ini menjadi bukti Islam memuliakan para perempuan.

Dalam hadits pula, Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasul SAW bersabda, “Sebaik-baik kamu adalah yang paling baik kepada perempuan.” (HR Hakim, kitab Al-Jami’us Shaghir, hadits nomor 4101)

Juga banyak dalil dan riwayat lain yang berbicara tentang perempuan beserta keistimewaannya. Muhammad Ibrahim Salim melalui bukunya Nisaa Haular-Rasul SAW berpendapat, “Sesungguhnya Islam telah memuliakan wanita, baik sebagai ibu, gadis, istri, saudari maupun sebagai seorang anak.”

Tingginya kedudukan perempuan dalam Islam juga terbukti sebagai sosok yang membantu syiar agama Islam pada masa awalnya. Di mana terdapat sejumlah nama wanita muslim yang berperan aktif dan turut berjuang dalam berdakwah menyebarkan ajaran Allah SWT ini.

7 Wanita Muslim Paling Berpengaruh dalam Sejarah Islam

Melansir laman Muhammadiyah dan AlQuranClasses, ada sejumlah nama perempuan dalam sejarah yang punya kontribusi dan dampak bagi dakwah Islam. Berikut di antaranya:

1. Khadijah binti Khuwailid

Yakni istri pertama Nabi SAW, yang menjadi sosok terkenal paling berpengaruh dan inspiratif. Ia merupakan orang pertama yang menerima Islam dan mengakui kenabian Muhammad SAW.

Khadijah RA lahir pada tahun 555 M di Arab Saudi. Sebelum menikah dengan Rasul SAW, ia adalah seorang pedagang wanita sukses dan tokoh yang dihormati di Makkah. Ia juga dikenal karena kecerdasan, ketajaman bisnis, dan komitmennya yang tak tergoyahkan terhadap keadilan sosial.

Kemudian ia menyatakan ketertarikannya untuk menikahi Nabi SAW. Dan ia menjadi pendukung terkuat suaminya dan memainkan peran penting dalam perkembangan awal Islam.

Khadijah RA adalah ibu dari empat putri dan dua putra Rasul SAW, termasuk ibu dari Fatimah RA. Hingga akhir hayatnya di tahun 619 M, ia terus memercayai, menyemangati dan mendukungnya suaminya itu.

2. Aisyah binti Abu Bakar

Ialah istri termuda Rasulullah SAW. Aisyah RA merupakan ulama paling terkemuka dalam sejarah Islam, lantaran pengetahuannya yang luas tentang hukum syariat dan hadits, juga kepribadiannya yang kuat.

Diketahui Aisyah RA telah meriwayatkan 2210 hadits Nabi SAW, dengan menceritakan sunnah dan praktik sehari-hari beliau. Hadits yang diriwayatkan Aisyah RA ini menjadi sumber utama bimbingan bagi kaum muslim selain dari Al-Qur’an.

3. Fatimah binti Muhammad SAW

Merupakan putri Rasul SAW dari istrinya Khadijah RA. Ia menjadi panutan bagi wanita muslim dan terkenal karena kesholehan, keberanian, dan dedikasi kepada keluarganya. Ia diajarkan langsung oleh Nabi SAW mengenai ajaran dan syariat Islam.

Ia memiliki hubungan cinta yang solid dan dekat dengan ayahnya. Hingga Rasulullah SAW pernah bersabda tentangnya, “Siapapun yang melukai Fatimah, dia melukaiku; dan siapa pun yang melukai saya, melukai Allah; dan siapa pun yang melukai Allah melakukan kekafiran.”

Fatimah RA menikah dengan salah satu sahabat dari ayahnya dan juga kerabatnya, yakni Ali bin Abi Thalib. Ia kemudian menjadi seorang istri dan ibu, dengan keturunannya yang sangat dihormati di dunia Islam.

4. Asma binti Abu Bakar

Asma RA adalah putri dari sahabat Abu Bakar dan kakak dari Aisyah RA. Ia termasuk jajaran orang yang pertama kali masuk Islam di Makkah. Ia dikenal sebagai salah satu sahabat terpelajar serta punya integritas, ketabahan dan keberanian yang besar.

Ia menikah dengan Zubair bin Awwam RA, dan dari keduanya lahirlah keturunan yang menjadi tokoh politik dan intelektual terkemuka selama abad pertama Islam. Seperti putranya yaitu Urwah bin Zubair, yang menjadi salah satu ulama terbaik di bidang hadits.

5. Nusaiba binti Ka’ab Al-Anshariyyah

Dikenal sebagai Umm ‘Ammara, ia turut menjadi orang yang paling awal memeluk agama Islam. Ia merupakah salah satu sahabat Nabi SAW yang diketahui begitu setia kepada beliau.

Nusaiba RA diingat sebagai perempuan tangguh. Ia ikut terjun dalam perang Uhud dengan membawa pedang dan perisai untuk melawan orang kafir. Selama pertempuran ia mendapati beberapa luka hingga pingsan. Kemudian setelah bangun dan sadar, yang pertama kali ditanyakan olehnya adalah kondisi dari Rasulullah SAW.

6. Ummul Darda Hujaima binti Uyyay Al-Sughra

Ia merupakan cendekiawan perempuan muslim yang terkenal di generasi kedua setelah masa Nabi SAW. Ummul Darda adalah seorang perawi hadits, guru, serta ahli hukum. Ia mempelajari dan menurunkan hadits dari Aisyah RA, Salman Al-Farisi, Abu Hurairah dan sahabat lainnya.

Ummul Darda juga seorang penghafal Al-Qur’an di usianya yang belia. Ia kemudian pindah ke Damaskus, dan mengajar ratusan murid muslim. Banyak dari siswa-siswi didikannya yang berhasil menjadi ulama terkemuka dan dihormati dalam dunia Islam.

7. Rabi’ah Al-Adawiyyah

Dirinya dikenal sebagai salah satu sufi terpenting. Ia dianggap sebagai salah satu pendiri aliran sufi “Cinta Ilahi” yang menegaskan kecintaan akan Tuhan yang tanpa syarat, bukan karena takut hukuman di neraka atau keinginan untuk mendapat imbalan di surga.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Tabarruj Bahaya bagi Muslimah, Jangan Sampai Dilakukan!



Jakarta

Dalam Al-Qur’an, tabarruj disebutkan pada dua ayat surat yang berbeda. Pertama, tabarruj tercantum dalam Surat An Nur ayat 60, Allah SWT berfirman:

وَٱلْقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِى لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَٰتٍۭ بِزِينَةٍ ۖ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Arab latin: Wal-qawā’idu minan-nisā`illātī lā yarjụna nikāḥan fa laisa ‘alaihinna junāḥun ay yaḍa’na ṡiyābahunna gaira mutabarrijātim bizīnah, wa ay yasta’fifna khairul lahunn, wallāhu samī’un ‘alīm


Artinya: “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana,”

Sementara itu, yang kedua terdapat dalam Surat Al Ahzab ayat 33.

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Arab latin: Wa qarna fī buyụtikunna wa lā tabarrajna tabarrujal-jāhiliyyatil-ụlā wa aqimnaṣ-ṣalāta wa ātīnaz-zakāta wa aṭi’nallāha wa rasụlah, innamā yurīdullāhu liyuż-hiba ‘angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yuṭahhirakum taṭ-hīrā

Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya,”

Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag RI) pada Surat Al Ahzab ayat 33 Allah SWT memerintahkan istri nabi untuk tetap tinggal di rumah mereka masing-masing dan tidak keluar kecuali bila ada keperluan. Mereka juga dilarang memamerkan perhiasannya dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah masa dahulu sebelum zaman Nabi SAW.

Apa yang Dimaksud Tabarruj?

Dalam buku Fikih Sunnah Jilid 3 tulisan Sayyid Sabiq, tabarruj diartikan sebagai upaya untuk menampakkan apa yang harus disembunyikan. Asal mula makna tabarruj ini keluar dari menara yang artinya istana.

Selain itu, kata tabarruj mengacu pada keluarnya perempuan dari rasa malu, menampakkan sisi-sisi yang menarik dari dirinya, dan memperlihatkan keelokan-keelokan pada tubuhnya. Sementara dalam buku Perempuan Bertanya, Fikih Menjawab yang disusun oleh Nurul Asmayani, tabarruj identik diartikan dengan berhias.

Makna tabarruj semakin meluas dan didefinisikan sebagai keluarnya muslimah dari kesopanan dengan menampakkan auratnya sehingga menyebabkan fitnah. Mujahid mengartikan tabarruj sebagai seorang wanita yang keluar dan berjalan di hadapan laki-laki.

Adapun, Qatadah mengatakan tabarruj adalah wanita yang cara berjalannya dibuat-buat untuk menunjukkan keelokannya. Definisi tabarruj menurut Muqatil ialah melepas kerudung dari kepalanya sehingga kalung dan lehernya tampak semua.

Menurut buku Ternyata Kita Tak Pantas Masuk Surga oleh H Ahmad Zacky El-Syafa, tabarruj dalam pandangan sar’i adalah setiap perhiasan atau kecantikan yang ditunjukkan wanita kepada mata-mata orang yang bukan mahram. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tabarruj adalah segala perbuatan berhias yang berlebih-lebihan sehingga mengundang syahwat dari lawan jenis.

Tabarruj bukan saja karena tidak menutup aurat, melainkan berhias yang bertujuan menarik syahwat kaum lelaki. Kategori wanita bisa dikatakan tabarruj jika mempertontonkan bagian tubuhnya di depan lelaki yang bukan suaminya.

Selain itu, jika wanita tersebut menampakkan perhiasan yang seharus tertutup di dalam kerudung bisa disebut tabarruj. Melenggok-lenggokkan badan ketika berjalan juga termasuk ke dalam tabarruj.

Bahaya Sikap Tabarruj bagi Muslimah

Setelah mengetahui makna tabarruj, berikut ini akan dipaparkan mengenai bahaya dari tabarruj dan keburukan yang terkandung di dalam sikap tersebut seperti dikutip dari buku Jilbab Itu Cahayamu susunan Dr Muhammad ibn Ismail al-Muqaddam.

Yang pertama, tabarruj termasuk ke dalam dosa besar. Ini sesuai dengan sebuah hadits Nabi SAW yang kala itu datang Umamah binti Raqiqah kepada beliau untuk berbaiat atas Islam.

Rasulullah bersabda,

“Saya membaiatmu untuk tidak mempersekutukan Allah, dan janganlah kamu mencuri, jangan berzina, jangan membunuh anakmu, jangan berbuat dusta yang kamu ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, jangan berjalan sambil melenggak-lenggok, dan janganlah kamu berlebih-lebihan dalam berhias (tabarruj), sebagaimana perilaku pada jahiliyah dulu,”

Selain itu, tabarruj juga tergolong ke dalam sifat penghuni neraka. Ini sesuai dengan sebuah hadits Nabi SAW yang berbunyi,

“Terdapat dua golongan penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi lalu mencantumkannya ke tubuh manusia. Kemudian sekelompok wanita yang mengenakan pakaian tetapi terlihat telanjang, berjalan melenggak-lenggok dan kepalanya bergoyang seperti goyangnya punggung unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan dapat mencium baunya. Sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dalam jarak perjalanan segini-segini,” (HR Muslim).

Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah dalam bukunya yang bertajuk Hak dan Kewajiban Wanita Muslimah Menurut Al-Quran dan As-Sunnah, juga menuturkan bahaya tabarruj lainnya yaitu membawa dampak buruk karena dapat mengundang fitnah.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Mandi Wajib Perempuan Setelah Haid, Junub dan Nifas



Jakarta

Mandi wajib atau mandi junub adalah mandi menggunakan air bersih untuk mensucikan diri dari hadas besar. Dalam syariat Islam, tata cara mandi wajib perempuan memiliki perbedaan dengan kaum laki-laki.

Perintah untuk melaksanakan mandi wajib telah termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟


Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah,” (QS Al-Ma’idah: 6).

Sebelum mengetahui tata cara mandi wajib perempuan, perlu diperhatikan beberapa perkara yang menyebabkan perempuan harus mandi wajib.

Perkara yang Menyebabkan Perempuan Harus Mandi Wajib

Dikutip dari buku Fikih Wanita Praktis karya Dr. Darwis Abu Ubaidah, berikut ini beberapa perkara yang menyebabkan perempuan harus mandi wajib.

1. Bertemunya Dua Khitan

Apabila seorang suami memasukkan kemaluannya ke dalam farji istrinya pada batas kepala kemaluannya, maka wajiblah mandi janabah atas keduanya meskipun air maninya tidak keluar. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْحِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

Artinya: “Apabila seorang suami duduk di antara empat anggota istrinya, dan bertemu dua khitan (dua kemaluan), maka sesungguhnya wajiblah atasnya mandi.” (HR Muslim).

2. Keluar Mani

Baik laki-laki maupun perempuan yang keluar mandi dengan sebab apapun harus melakukan mandi wajib. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Ummu Sulaim, suatu ketika ia datang menemui Rasulullah SAW seraya berkata,

“Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah SWT tidak malu untuk menerangkan kebenaran. Apakah perempuan itu wajib mandi apabila ia bermimpi?

فَقَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: نَعَمْ إِذَارَاتِ الْمَاء

Rasulullah SAW pun menjawab, “Ya, apabila ia melihat air (air maninya). (HR Muslim).

3. Haid

Seorang perempuan yang mengalami haid, ia harus meninggalkan sholat sebab haid termasuk hadas besar. Apabila sudah selesai masa haidnya, ia harus mensucikan diri dengan melaksanakan mandi wajib.

4. Nifas

Darah nifas sama halnya dengan darah haid sebab nifas ialah akumulasi dari darah haid. Karena itu, kedua hal ini menjadi penyebab terlarangnya mengerjakan sholat dan harus disucikan setelah selesai dengan mandi wajib.

5. Wiladah

Wiladah atau melahirkan juga menyebabkan mandi wajib meski yang dilahirkan itu hanya segumpal darah atau daging, baik tanpa cairan maupun berbentuk cairan.

Niat Mandi Wajib Perempuan

Membaca niat mandi wajib menjadi tahapan yang harus dilakukan. Berdasarkan Buku Induk Fiqih Islam Nusantara karya K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie berikut niat mandi wajib yang dilafalkan dari dalam hati ketika pertama kali mengguyur air.

1. Lafadz niat mandi wajib bagi perempuan junub

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Lafadz niat mandi wajib bagi perempuan haid

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil haidi fardhal lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Lafadz niat mandi wajib bagi perempuan nifas

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi fardhal lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Lafadz niat mandi wiladah

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْوِلَادَةِ فَرْضًا اللَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil wiladati fardhal lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari wiladah fardhu karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Mandi Wajib Perempuan

Dirangkum dari buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin dan buku Ensiklopedia Hadis Sahih karya Muhammad Shidiq Hasan Khan, berikut ini tata cara mandi wajib perempuan sesuai tuntunan sunnah:

1. Berwudhu seperti hendak melaksanakan sholat. Hal ini didasarkan pada riwayat hadits berikut:

وَعَنْ عَائِشَةَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُفِيضُ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ، وَنَحْنُ نُفِيضُ عَلَى رُءُوسِنَا خَمْسًا مِنْ أَهْلِ الضَّفْرِ. أخرجه أبو داود

Artinya: “Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW (ketika mandi besar) berwudhu dulu seperti hendak sholat, kemudian menuangkan air pada kepalanya sebanyak tiga kali. Kami menuangkan air pada kepala kami sebanyak lima kali agar dapat membasahi ujung rambut kami,” (HR Abu Dawud).

2. Membaca niat mandi wajib dalam hati seraya mengguyurkan air dari ujung kepala sampai ujung kaki sebanyak tiga kali.

3. Mengguyur anggota tubuh bagian kanan sebanyak tiga kali, kemudian bagian kiri sebanyak tiga kali. Dalam riwayat hadits disebutkan bahwa Aisyah berkata,

“Apabila salah seorang dari kita janabah, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya dan menyiramkannya pada kepalanya sebanyak tiga kali. Lalu, ia mengambil air lagi dan menyiramkannya ke tubuh bagian kanannya. Kemudian, ia mengambil air lagi dan menyiramkannya ke tubuh bagian kirinya.” (HR Bukhari).

4. Menggosok seluruh anggota tubuh dari bagian depan hingga belakang.

5. Menyela bagian dalam rambut. Bagi perempuan yang memiliki rambut panjang tidak wajib membuka ikatan rambutnya, tetapi wajib membasahi akar-akar rambutnya dengan air. Sebagaimana dikatakan dalam hadits berikut:

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ ، قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ للْحَيْضِ وَالْحَنَابَة ؟ ، قَالَ : لا إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْيِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَتَيَاتِ، ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكَ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ. أخرجه الخمسة إلا البخاري ، وهذا لفظ مسلم

Ummu Salamah meriwayatkan bahwa ia berkata, “Rasulullah, aku adalah seorang wanita yang ujung rambutnya keras. Apakah aku harus menguraikannya saat bersuci dari haid dan janabah?” Rasulullah SAW bersabda, “Tidak usah. Engkau cukup mengambil air dengan tanganmu lalu menuangkannya pada kepalamu tiga kali, kemudian ratakanlah air itu pada tubuhmu. Dengan begitu, engkau telah suci,” (HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

6. Pastikan air yang mengalir telah membasahi seluruh lipatan kulit atau sela-sela anggota tubuh. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri, seperti pada kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

7. Melanjutkan mandi seperti biasa dan bilas hingga benar-benar bersih.

8. Apabila hendak melaksanakan sholat setelah mandi wajib harus berwudhu kembali.

Itulah tata cara mandi wajib perempuan sesuai tuntunan sunnah yang bisa dilakukan untuk mensucikan diri dari hadas besar, semoga bermanfaat.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Sosok Wanita yang Ingin Membakar Surga dan Memadamkan Api Neraka



Jakarta

Seorang sufi wanita yang ingin membakar surga dan memadamkan api neraka ialah Rabi’ah al-Adawiyah. Ia merupakan seorang tokoh sufi terkemuka dan cukup melegenda dalam dunia tasawuf.

Mengutip dari buku Seperti Maryam Seperti Rabi’ah oleh Dian Nafi, Rabi’ah al-Adawiyah diberi gelar Syahidat Al Isya Al Ilahi yang mengandung arti sang saksi kerinduan ilahi. Keikhlasannya dalam beribadah kepada Allah SWT membuat banyak orang kagum dan namanya dinukilkan dalam berbagai kitab tasawuf.

Oleh sebab keikhlasannya dalam beribadah, Rabi’ah al-Adawiyah pernah melontarkan kalimat bahwa ia ingin membakar surga dan memadamkan api neraka. Lantas mengapa sampai seperti itu?


Dikisahkan bahwa suatu hari Rabi’ah al-Adawiyah tengah berjalan ke Kota Baghdad seraya menenteng air dan memegangi obor di tangan kirinya. Kemudian seseorang bertanya kepadanya, “Rabi’ah, mau dikemanakan air dan obor itu?”

Rabi’ah pun menjawab, “Aku hendak membakar surga dengan obor dan memadamkan api neraka dengan air agar orang tidak lagi mengharap surga dan takut neraka dalam ibadahnya!”

Perkataan Rabi’ah al-Adawiyah tersebut tentunya tidak masuk akal bagi orang awam, sebab membakar surga dengan api dunia atau memadamkan api neraka dengan air dari dunia jelas mustahil. Namun, tidak demikian maksud sebenarnya bagi orang yang berilmu (makrifat).

Makna Ucapan Rabi’ah al-Adawiyah yang Ingin Membakar Surga dan Memadamkan Neraka

Dijelaskan dalam buku Islam Risalah Cinta dan Kebahagiaan oleh Haidar Bagir, orang yang berilmu atau biasanya para sufi dan salafush shalih akan memahami makna tersirat dari ucapan Rabi’ah sebagai pengingat bagi umat manusia untuk selalu ingat dan menyembah Allah SWT bukan karena mengharapkan pahala semata.

Makna tersirat dari jawaban yang dilontarkan Rabi’ah ialah supaya manusia menyembah Allah SWT dengan ikhlas, bukan karena ingin masuk surga atau takut dengan neraka.

Kebanyakan dari manusia melupakan tujuan hakiki ibadahnya. Hakikatnya, ibadah tidaklah bertujuan untuk memperoleh surga atau menghindari neraka, melainkan sebagai bentuk cinta tulus terhadap Allah SWT.

Dalam Al-Qur’an surat Ar-Ra’d ayat 28-29, Allah SWT berfirman:

ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ ٱللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ ٱللَّهِ تَطْمَئِنُّ ٱلْقُلُوبُ. ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ طُوبَىٰ لَهُمْ وَحُسْنُ مَـَٔابٍ

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah lah hati menjadi tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik.” (QS Ar-Ra’d: 28-29).

Dalam sumber sebelumnya turut disebutkan salah satu syair Rabi’ah al-Adawiyah yang paling terkenal, yaitu:

“Aku mengabdi kepada Tuhan bukan karena takut neraka, bukan pula karena mengharap surga, aku mengerti karena cintaku kepada-Nya. Ya Allah, jika aku menyembahmu karena takut neraka, bakarlah aku di dalamnya. Dan jika aku menyembahmu karena mengharapkan surga, maka campakanlah aku darinya. Tetapi jika aku menyembahmu demi engkau semata, janganlah engkau enggan memperlihatkan keindahan wajah-Mu yang abadi padaku.”

Syair karya Rabi’ah al-Adawiyah tersebut menggugah kesadaran spiritualitas manusia bahwa yang harus dikejar adalah cinta dari Sang Maha Pencipta. Surga bukanlah tujuan akhir yang harus dicapai manusia.

Akan tetapi, cinta dan keridhaan Allah SWT menjadi sesuatu yang patut didamba. Sebab atas kecintaan dan keridhaan Allah SWT, sesuatu apapun yang seseorang inginkan akan dikabulkan, terlebih hanya sekadar surga dan kenikmatan.

Dengan demikian, umat muslim hendaknya dapat meneladani cinta seorang hamba kepada Tuhannya sebagaimana dipraktikkan oleh Rabi’ah al-Adawiyah, yakni dengan menjalankan segala perintah dan larangan-Nya tanpa alasan apapun.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sholat Jumat Bagi Perempuan, Bolehkah?



Jakarta

Hari Jumat merupakan hari yang penuh berkah bagi umat muslim. Pada hari ini, ada satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh laki-laki, yaitu sholat Jumat.

Kewajiban ini tercantum dalam Al Quran dan juga dijelaskan dalam beberapa hadits. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Jumu’ah ayat 9 sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”

Adapun dalam buku Fiqih Praktis I yang ditulis oleh Muhammad Bagir disebutkan bahwa syarat melaksanakan sholat Jumat adalah setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal (tidak gila), mukim di kotanya, mampu (atau kuasa) pergi ke tempat diselenggarakan sholat Jumat, dan tidak mempunyai alasan (udzur) tertentu yang membolehkannya meninggalkan sholat tersebut.

Lantas, bagaimana hukumnya jika sholat Jumat dilaksanakan oleh perempuan?

Bolehkan Perempuan Ikut Sholat Jumat?

Islam adalah agama yang penuh kasih sayang, Allah pun menjamin bahwa setiap kewajiban beribadah pasti diikuti oleh kemudahannya. Oleh karenanya, Islam tidak membebani umatnya untuk melakukan ibadah kecuali bagi yang mampu. Dalam hal ini, Islam memiliki kriteria yang mewajibkan seseorang untuk melaksanakan sholat Jumat.

Dari Thariq bin Syihab, Rasulullah SAW bersabda: “Sholat Jumat itu dilaksanakan secara jamaah dan wajib hukumnya bagi seorang muslim selain hamba sahaya, perempuan, anak-anak, atau orang yang sakit,” (HR Abu Dawud).

Kriteria utamanya adalah laki-laki. Namun, tidak berarti kaum perempuan tidak diperkenankan untuk melaksanakan sholat Jumat. Hanya saja, kaum perempuan lebih dianjurkan untuk sholat di rumah. Sebagaimana sabda Rasulullah yang dinukil dari buku Superberkah Shalat Jumat yang ditulis oleh Firdaus Wajdi dan Luthfi Arif berikut ini:

Dari Ibnu ‘Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian mencegah para perempuan (yang berada dalam tanggung jawab) kalian untuk pergi ke masjid, tapi (sholat) di rumah-rumah mereka itu lebih baik lagi bagi mereka,” (HR Abu Dawud).

Salah satu alasan mengapa perempuan lebih diutamakan sholat di rumah adalah karena sholat Jumat dilaksanakan secara berjamaah sehingga dikhawatirkan akan terjadi fitnah apabila antara laki-laki dan perempuan yang berjumlah banyak berkumpul dalam satu tempat.

Namun, apabila hal tersebut diantisipasi seperti misalnya terdapat fasilitas khusus untuk perempuan yang ingin melaksanakan sholat Jumat, maka hal tersebut juga diperbolehkan dan sifatnya tidak wajib (maka terhitung sunnah).

Sementara itu, perempuan yang sholat Jumat berjamaah bersama imam hukumnya sah dan tidak wajib sholat Dzuhur. Akan tetapi, bila ia tidak ingin sholat berjamaah, misalnya ingin sholat di rumah saja, maka perempuan tersebut harus melaksanakan sholat Dzuhur, bukan sholat Jumat. Hal ini dikarenakan sholat Dzuhur adalah sholat fardhu yang wajib dilaksanakan dan lebih utama bagi perempuan.

Adapun bagi perempuan yang melaksanakan sholat Jumat berjamaah dengan sesama perempuan maka hukumnya tidak sah karena pada dasarnya pelaksanaan sholat Jumat bagi perempuan harus mengikuti tata cara pelaksanaan sholat Jumat bagi laki-laki. Sebab, pelaksanaan syiar agama melalui khutbah Jumat hanya dapat dilakukan oleh laki-laki.

Perempuan Sholat Jumat di Masa Rasulullah

Merangkum Buku Saku Dirasat Islamiyah yang disusun oleh KH Mahir M Soleh, dkk., Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim memberikan penjelasan jika para ulama sudah bersepakat jika perempuan muslim bisa mengikuti sholat Jumat di masjid sebagaimana yang dilakukan perempuan pada zaman Rasulullah.

Hal ini dibuktikan dari penjelasan Ummu Hisyam binti Al Harits RA, beliau mengatakan, “Tidaklah aku hafal surat Qaf kecuali dari lisan Rasulullah SAW, beliau berkhutbah dengannya (membacanya) pada setiap hari Jumat.”

Adapun perempuan yang diperbolehkan menghadiri sholat Jumat juga harus memenuhi kriteria tertentu, yakni tidak menimbulkan fitnah. Dalam kitab “Al-Majmu”, Imam an-Nawawi mengutip pendapat Syekh Al-Bandaniji yang memberi pernyataan jika disunnahkan bagi perempuan yang sudah tua untuk mengikuti sholat Jumat. Begitu pula perempuan yang telah diberi izin oleh suami.

Sedangkan bagi perempuan yang masih muda dimakruhkan untuk mengikuti sholat Jumat bersama pria. Hal ini disebabkan karena pada umumnya perempuan yang masih muda dan cenderung gemar bersolek seringkali menimbulkan fitnah.

Demikian penjelasan dari hukum sholat Jumat bagi perempuan. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan ya, Detikers!

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Hafsah binti Umar, Wanita Mulia Penjaga Al-Qur’an



Jakarta

Hafsah binti Umar RA merupakan istri ke-4 Rasulullah SAW. Ia merupakan putri dari Umar bin Khattab RA.

Merujuk dari buku Agungnya Taman Cinta Sang Rasul karya Ustadzah Azizah Hefni, setelah menikah dengan Aisyah RA, Rasulullah SAW menikah dengan Hafsah binti Umar RA.

Pernikahan ini bertujuan untuk mengikatkan tali persaudaraan antara Rasulullah SAW dengan Umar bin Khattab RA. Hal ini juga ditujukan sebagai penghormatan, kesejatian, dan simbol kekuatan.


Pernikahan Rasulullah SAW dengan Hafsah RA menjadi suatu penghargaan beliau terhadap Umar RA, sahabat yang mendedikasikan secara keseluruhan hidupnya untuk Islam.

Terlebih Hafsah RA merupakan seorang janda dari mujahid dan muhajir, Khunais bin Hudzafah as-Sahami yang sangat dihormati, berjasa, dan dikasihi oleh Rasulullah SAW.

Hafsah RA adalah seorang wanita berkulit hitam seperti ayahnya. la adalah wanita yang tegas, pemarah, dan bersedia menggertak orang lain. Sangat mirip dengan tabiat ayahnya. Namun, ia adalah wanita yang sangat baik.

la adalah wanita salihah yang sangat taat pada agama. Sebagai istri Rasulullah SAW, hubungan Aisyah RA dan Hafsah RA tidaklah ada masalah. Keduanya selalu bekerja sama mengatur rumah tangga mereka dengan Rasulullah SAW.

Mereka juga selalu bersepakat dan bertukar pikiran tentang pengaturan rumah Rasulullah SAW. Mereka seperti dua sahabat yang selalu memberikan masukan terbaik satu sama lain dalam urusan rumah tangga, juga agama.

Namun, mereka tetaplah wanita yang tidak dengan mudah membagi hati mereka. Baik Aisyah RA ataupun Hafsah RA, sama-sama berlomba-lomba untuk menjadi istri Rasulullah SAW yang paling unggul. Mereka yang bisa dikatakan sebaya, selalu berlomba-lomba menarik perhatian Rasulullah SAW lewat sikap sikap terbaik mereka sebagai seorang istri.

Sebenarnya, Umar bin Khathab RA amatlah tahu bahwa Aisyah RA mendapatkan kedudukan tinggi di hati Rasulullah SAW. Mereka juga tahu, siapa pun yang menyebabkan kemarahan Aisyah RA, maka sama halnya dengan menyebabkan kemarahan Rasulullah SAW.

Siapa pun yang ridha terhadap Aisyah RA, berarti ridha terhadap Rasulullah SAW. Karena itu, Umar RA berpesan kepada putrinya, agar selalu menghormati dan membina hubungan yang baik dengan Aisyah RA. Hafsah RA diminta untuk menjaga tingkah lakunya di depan Aisyah RA agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hafsah RA pun bergabung dengan istri istri Rasulullah SAW dan ummahatul mukminin yang suci, Aisyah RA. Di dalam rumah tangga nubuwwah, ada istri selain Hafsah RA, yakni Sa’udah RA dan Aisyah RA. Dengan usaha yang besar Hafsah RA mencoba mengerti betapa penting posisi Aisyah RA seperti yang dipesankan ayahnya kepadanya.

Anuwar Ismail dalam buku 10 Wanita Kesayangan Nabi turut menceritakan kisah Hafsah binti Umar RA. Setelah Rasulullah SAW wafat, Hafsah binti Umar RA mengambil peranan sebagai penjaga mushaf Al-Qur’an.

Hal itu berkaitan dengan naskah pertama dari salinan yang telah dibuat sebelumnya. Di antara para istri Rasulullah SAW hanya Hafsah binti Umar RA saja yang pandai membaca dan menulis.

Mushaf Al-Qur’an itu selalu dijaga dengan baik oleh Hafsah binti Umar RA, hingga pada masa khalifah Utsman bin Affan RA memintanya untuk membuat salinan mushaf tersebut.

Sebelum meninggal dunia, Hafsah binti Umar RA mewasiatkan mushaf pertama itu kepada Abdullah bin Umar RA seorang pemuda yang senantiasa meneladani Rasulullah SAW.

Lalu, Abdullah bin Umar RA menyerahkannya kepada keluarga yang mempunyai ketakwaan yang tinggi hal tersebut juga disetujui oleh kaum muslimin yang lain.

Semasa hidupnya, Hafsah binti Umar RA telah berhasil meriwayatkan hadits Rasulullah SAW sebanyak 60 hadits.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Mandi Wajib Perempuan Lengkap dengan Niat dan Doanya



Jakarta

Tak hanya pria, wanita juga diharuskan mandi junub untuk bersuci apabila ia berhadats besar. Untuk itu, cari tahu tata cara mandi wajib bagi perempuan di bawah ini.

Sebelumnya, ada sejumlah perkara hadats besar yang mengharuskan perempuan untuk mandi janabah. Menukil buku Fiqh as-Sunnah li an-Nisa karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, berikut penyebab mandi wajib:

1) Keluarnya air mani dengan syahwat, baik saat tidur maupun terjaga


2) Setelah berhubungan badan walau tak keluar air mani

3) Sesudah berhentinya darah haid dan nifas

4) Masuk islamnya seseorang

5) Bila seorang perempuan meninggal dunia.

Dalil yang menjadi dasar hukum mandi janabah ini adalah firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

… وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ … – 6

Latin: wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ

Artinya: “…Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah…”

Selain itu, hadits Nabi SAW juga yang menjadi sandaran bagi perempuan muslim untuk mandi wajib jika mereka berhadats besar. Di antaranya riwayat Aisyah, yang mana Rasulullah SAW bersabda kepada Fathimah binti Abi Hubaisy. Beliau menuturkan, “Apabila haid datang, maka tinggalkanlah salat. Dan jika ia telah pergi, maka mandilah dan salatlah.” (HR Bukhari [320] & Muslim [333/262])

Lantas bagaimana cara mandi junub bagi wanita sesuai anjuran Rasul SAW? Abu Malik Kamal dalam bukunya melampirkan hadits riwayat Aisyah, bahwa jika Nabi SAW mandi junub:

“Beliau SAW mengawali dengan mencuci kedua tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu beliau untuk shalat, lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, dan beliau menyela-nyela pangkal rambutnya dengan jari-jari itu. Kemudian beliau menyiramkan air ke kepalanya sebanyak tiga kali dengan cidukan kedua tangannya, dan kemudian beliau menyiramkan air ke seluruh bagian kulitnya.” (HR Bukhari [248] & Muslim [316])

Dalam hadits riwayat Maimunah juga dijelaskan cara mandi janabah yang Rasul SAW lakukan. Maimunah berkata, “Aku menyediakan air mandi untuk Nabi SAW, lalu beliau membasuh kedua tangannya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, dan beliau mencuci kemaluannya (dan dalam riwayat lain: kemaluannya dan bagian lagi yang terkena kotoran).

Setelah itu beliau menggosok tangannya dengan tanah atau dinding dan mencucinya, kemudian beliau berkumur dan beristinsyaq. Lalu beliau membasuh wajahnya, kedua tangannya dan juga membasuh kepalanya. Dan kemudian beliau menyiramkan air ke seluruh tubuhnya. Setelah itu beliau bergeser dan mencuci kedua kakinya. Lalu aku memberikan handuk kepada beliau, namun beliau memberi isyarat dengan tangannya seperti ini, dan beliau tidak menginginkannya.” (HR Bukhari [266] & Muslim [317])

Tata Cara Mandi Wajib sesuai Anjuran Rasulullah SAW

Bila menyimpulkan dari kedua hadits mengenai cara mandi junub di atas, berikut tata cara mandi wajib bagi perempuan:

1. Berniat mandi junub dengan bacaan niat yang terlampir di bawah.
2. Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali.
3. Membersihkan kemaluan dengan tangan kiri.
4. Berwudhu dengan gerakan sempurna, sebagaimana wudhu saat hendak salat.
5. Menyiram air ke kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut. Tetapi bila wanita itu mengepang rambutnya, maka ia tidak harus membuka kepangan dan mengurai rambutnya, sesuai sabda Nabi SAW riwayat Ummu Salamah.
6. Bersihkan dan siram air ke seluruh tubuh, dimulai dari sisi kanan dan dilanjut yang kiri.
7. Pastikan seluruh kulit dan anggota tubuh yang tersembunyi ikut dibersihkan.

Tata Cara Mandi Wajib karena Haid dan Nifas

Masih dari buku Fiqh as-Sunnah li an-Nisa, mandi junub yang disebabkan haid atau nifas sama seperti tujuh urutan mandi yang telah disebutkan di atas. Hanya saja, ada beberapa tambahan lain:

1. Memakai sabun atau pembersih lain yang digunakan bersama dengan air, sesuai sabda Rasul SAW kepada Asma.
2. Dianjurkan mengurai rambut dan melepaskan kepangnya jika akan mandi wajib dari haid dan nifas, sebagaimana dalam riwayat Aisyah.
3. Setelah mandi wajib, ada anjuran untuk mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi wewangian, dan kemudian digunakan untuk membersihkan sisa bau darah. Sesuai riwayat Aisyah, di mana ada seorang wanita yang bertanya kepada Nabi SAW.

Niat Mandi Wajib Perempuan

Untuk niat mandi wajib bagi perempuan terdapat beberapa lafalnya sesuai penyebab masing-masing, yang dinukil dari Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali:

1. Bacaan Niat Mandi Wajib Perempuan karena Haid

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

2. Bacaan Niat Mandi Wajib Perempuan karena Nifas

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

3. Bacaan Niat Mandi Wajib Perempuan karena Wiladah (setelah Melahirkan)

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin wilaadati lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan wiladah karena Allah Ta’ala.”

4. Bacaan Niat Mandi Wajib Perempuan setelah Bersyahwat

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْجَنَبَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin janabati lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan janabah karena Allah Ta’ala.”

Doa setelah Mandi Wajib Perempuan

Melansir arsip detikHikmah, ini doa yang dibaca setelah mandi wajib bagi perempuan:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Arab latin: Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri,”

Demikian tata cara mandi wajib bagi wanita beserta bacaan niat dan doa setelahnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

4 Syarat agar Wanita Bebas Masuk Pintu Surga Mana Saja



Jakarta

Rasulullah SAW dalam haditsnya pernah menyebutkan empat perkara yang dapat menjadi penyebab wanita muslim dapat masuk surga melalui pintu mana saja. Hadits tersebut pun dinyatakan bersanad hasan oleh Syaikh Al Albany.

Berdasarkan hadits yang termaktub dalam Kitab Tsalatsuna Darsan Lis Shaimat oleh Syeikh Abu Anas Husen Al ‘Ali, berikut bunyi hadits dari Abdurrahman bin Auf RA yang mengutip sabda Rasulullah SAW.

إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ


Artinya: “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita tersebut, “Masuklah ke surga melalui pintu manapun yang engkau suka.” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban dalam Shahih al Jami’)

4 Syarat Wanita Bebas Pilih Pintu Masuk Surga

1. Menjaga Salat 5 Waktu

Kriteria pertama agar seluruh pintu surga dibukakan bagi wanita muslim adalah menjaga salat lima waktu selama berada di luar momen diharamkannya salat seperti, haid dan nifas.

Pentingnya amalan salat ini bahkan pernah ditekankan dalam hadits Rasulullah SAW. Disebutkan, salat adalah amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat kelak.

“Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah salatnya. Maka, jika salatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika salatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari salat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki salat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari sholat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR Tirmidzi dan An Nasa’i)

2. Puasa Ramadan

Puasa Ramadan dapat menjadi tantangan bagi wanita muslim saat harus mengqodho puasa yang ditinggalkannya karena alasan syar’i seperti masa haid, masa hamil, melahirkan hingga nifas. Utamanya, menurut buku Dakwah bil Qolam oleh Mohamad Mufid, dibutuhkan komitmen untuk mengerjakannya di luar bulan puasa.

3. Menjaga Kehormatan Diri

Mengutip Mohamad Mufid, menjaga kehormatan diri yang dimaksud dapat dilakukan dengan menahan pandangan, memelihara kemaluan, berjilbab syar’i, hingga menutup aurat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surah An Nur ayat 31,

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

4. Taat pada Suami

Ketaatan seorang istri pada suaminya menjadi salah satu perkara yang menjadi penyebab seorang wanita muslim dapat bebas memilih pintu surga. Landasan keterangan ini juga dapat bersumber dari hadits yang dikisahkan Abu Hurairah RA.

Ia berkata bahwa pernah bertanya pada Rasulullah SAW tentang siapakah wanita yang paling baik. Lalu, Rasulullah SAW pun menjawab. “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, menaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR An Nasa’i)

Dalam riwayat lain disebutkan, “Tiap-tiap istri yang meninggal dunia dan diridai oleh suaminya maka ia akan masuk surga.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Wallahu a’lam.

(rah/erd)



Sumber : www.detik.com

Ini Wanita yang Menyusui Nabi Muhammad SAW



Jakarta

Bangsa Arab memiliki tradisi menyusukan bayi kepada wanita lain. Hal ini juga dilakukan Siti Aminah, ibunda Rasulullah SAW, kepada wanita di desa untuk menyusui Nabi Muhammad SAW.

Nabi Muhammad SAW disebut memiliki banyak ibu susuan. Di antara yang paling dikenal, dua wanita yang menyusui Nabi Muhammad SAW adalah Tsuwaibah dan Halimah as-Sa’diyah.

Tradisi yang berjalan di kalangan bangsa Arab yang relatif sudah maju, mencari wanita-wanita yang bisa menyusui anak-anaknya.


Seperti yang dijelaskan Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri dalam Sirah Nabawiyah bahwa tradisi itu menjadi langkah untuk menjauhkan anak-anak itu dari penyakit yang bisa menjalar.

Hal itu juga dianggap supaya bayi menjadi kuat, otot-ototnya kekar, dan keluarga yang menyusui bisa melatih bahasa Arab dengan fasih.

Oleh karena itu, Abdul Muthalib mencari wanita dari bani Sa’d bin Bakr untuk menjadi wanita yang menyusui Nabi Muhammad SAW. Akhirnya ia menjatuhkan pilihan pada Halimah binti Abu Dzu’aib dengan didampingi suaminya, Al-Harits bin Abdul Uzza yang berjuluk Abu Kabsyah.

Halimah bisa merasakan barakah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Ishaq, bahwa Halimah pernah bercerita, suatu kali dia pergi dari negerinya bersama suaminya dan anaknya yang masih kecil dan disusuinya, bersama dengan beberapa wanita dari bani Sa’d.

Tujuan mereka adalah mencari anak yang bisa disusui, para wanita itu sedang mengalami kesulitan. Halimah saat itu membawa seekor keledai dan unta perempuan yang sudah tua sehingga air susunya tidak bisa diperah. Para wanita itu, tidak pernah tidur karena harus meninabobokan bayi-bayi mereka yang terus menangis. Sesampainya di Makkah, banyak yang menolak untuk menjadi wanita yang menyusui Rasulullah SAW.

Hal itu dikarenakan Rasulullah SAW adalah seorang anak yatim. Para wanita itu mengharapkan imbalan yang besar dari ayah kandung anak tersebut maka mereka menolak untuk menjadi wanita yang menyusui Nabi Muhammad SAW.

Namun, Halimah bersedia untuk menjadi wanita yang menyusui Rasulullah SAW. Tatkala menggendongnya, Halimah tidak merasakan repot karena mendapatkan beban yang lain.

Ketika ia kembali menunggangi keledai dan mulai menyusui Rasulullah SAW, air susunya kembali keluar. Bahkan, anak kandungnya pun bisa meminumnya hingga kenyang dan setelah itu keduanya tertidur pulas.

Unta miliknya yang semula tidak menghasilkan air susu pun seketika air susunya menjadi penuh, sehingga Halimah beserta suaminya bisa meminumnya hingga benar-benar kenyang.

Sejak saat itu keluarga Halimah terus dikaruniai limpahan rahmat dan rezeki dari Allah SWT.

Sementara itu, di dalam buku Sejarah Terlengkap Nabi Muhammad SAW: Dari Sebelum Masa Kenabian hingga Sesudahnya karya Abdurrahman bin Abdul Karim dikatakan, sebelum disusui oleh Halimah, Rasulullah SAW disusui oleh wanita lain.

Wanita pertama yang menjadi ibu susuan beliau selama beberapa hari adalah Tsuwaibah. Urwah berkata, “Tsuwaibah adalah wanita bekas budak Abu Lahab yang telah ia merdekakan, lalu ia menyusui Nabi Muhammad SAW. Setelah Abu Lahab mati, seorang keluarganya bermimpi melihatnya dalam keadaan yang sangat buruk.

Orang itu bertanya kepada Abu Lahab, ‘Apa yang engkau temui?” Abu Lahab menjawab, ‘Setelah aku meninggalkan kalian, aku tidak menemukan keadaan yang menyenangkan. Akan tetapi, aku diberi minum sebanyak ini karena dulu aku memerdekakan Tsuwaibah.”

Sebagai wanita pertama yang menyusui beliau, Nabi Muhammad SAW tidak melupakan Tsuwaibah. Selama di Makkah, beliau selalu mencarinya dan menjalin hubungan kekeluargaan.

Khadijah RA juga sangat memuliakannya. Berkali-kali ia meminta Abu Lahab untuk membeli dan membebaskan Tsuwaibah namun selalu ditolak.

Baru, setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah ia dibebaskan oleh Abu Lahab. Tidak henti-hentinya Nabi Muhammad SAW menjalin hubungan silaturahim dengannya. Dikirimnya pula segala kebutuhan, seperti makanan dan pakaian hingga sampai kepada beliau berita wafatnya pada tahun kembalinya beliau dari Khaibar.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Keramas saat Haid Menurut Islam



Jakarta

Keramas saat haid menjadi pertanyaan yang masih kerap muncul di kalangan muslimah. Adakah larangannya menurut syariat dan bagaimana hukumnya dalam Islam?

Syaikh Abdurrahman al-Juzairi dalam Kitab Fikih Empat Madzhab Jilid 1 memaparkan, makna haid secara etimologis artinya sesuatu yang mengalir.

Menurut Mazhab Syafi’i haid merupakan darah yang keluar dari qubul (ujung rahim) seorang wanita yang terbebas dari penyakit pendarahan ketika usianya sudah mencapai sembilan tahun atau lebih dan bukan karena sehabis melahirkan.


Dijelaskan pula bahwa jangka waktu masa haid paling lama adalah lima belas hari yakni (15 x 24 jam). Oleh karena itu, jika ada darah yang keluar setelah waktu maksimal maka darah yang keluar tidak dianggap sebagai darah haid.

Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah menjelaskan bahwasanya bagi wanita haid diharamkan semua yang diharamkan pada orang junub, yaitu baik menyentuh Al-Qur’an maupun berdiam di dalam masjid.

Perempuan yang sedang haid juga diharamkan untuk berpuasa dan salat. Saat puasa Ramadan ia wajib menggantinya (mengqadha) hari-hari puasa Ramadan yang ditinggalkannya.

Semua ulama mazhab sepakat bahwa mandi dan wudhunya seorang wanita yang haid tidak cukup, karena wudhunya wanita haid dan mandinya tidak dapat menghilangkan hadas. Para ulama mazhab juga sepakat haram hukumnya menyetubuhi wanita pada hari-hari haid.

Diharamkan pula mentalak istri yang sedang haid, tapi kalau terjadi, maka sah talaknya dan menurut keempat mazhab orang yang mentalaknya itu berdosa.

Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam Kitab al-Fiqhu al-Madzahib al-Arba’ah al-Juz’ al-Awwal, Kitab ash-Shalah menjelaskan menurut mazhab Syafi’i, wanita haid makruh lewat di depan masjid walaupun untuk suatu keperluan dengan syarat dapat menjamin amannya masjid dari kotoran.

Sementara itu, di antara hal yang diperbolehkan bagi wanita haid salah satunya adalah mandi keramas. Hal ini dijelaskan dalam Kitab Nihayatuz Zain yang turut dinukil M. Syukron Maksum dalam buku Batalkah Salat Jika Melihat Sarung Imam Bolong.

Begitu halnya dengan nifas. Dikatakan, orang yang sedang haid atau nifas tidak dilarang mandi keramas untuk membersihkan rambutnya. Dalam hal ini, hukum mandi keramas bagi wanita haid atau nifas adalah boleh.

Menurut kitab tersebut, yang tidak diperbolehkan bagi wanita haid saat mandi adalah mandi dengan niat menghilangkan hadas haid dan nifasnya, padahal haid atau nifasnya belum selesai, sebab ia berarti telah bermain-main dalam ibadah (tala’ub).

Dijelaskan lebih lanjut, apabila ada rumor yang tidak memperbolehkan keramas bagi wanita haid atau nifas itu muncul karena khawatir ada rambut yang lepas pada saat rambut tersebut dalam status hadas dan tidak ikut disucikan ketika haid atau nifas telah selesai, itu tidak benar.

Sebab, menghilangkan rambut dan kuku pada saat hadis atau nifas tidak sampai dilarang. Ulama hanya menganjurkan bagi orang yang sedang junub agar tidak menghilangkan bagian dari tubuhnya dengan sengaja sebelum mandi junub dilakukan.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com