Category Archives: Muslimah

Tata Cara Ziarah Kubur bagi Wanita Haid dan Hal yang Dilarang



Jakarta

Umumnya baik seorang laki-laki maupun perempuan diperbolehkan untuk ziarah kubur. Namun, tata cara ziarah kubur bagi wanita haid memiliki sedikit perbedaan.

Mutmainah Afra Rabbani dalam bukunya Adab Berziarah Kubur untuk Wanita, menjelaskan bagaimana hukumnya wanita haid yang melakukan ziarah.

Wanita diperbolehkan berziarah tanpa membedakan apakah sedang dalam keadaan haid, nifas ataukah suci. Haid atau nifas tidak menjadi sebuah alasan yang menghalangi wanita untuk berziarah. Ziarah kubur tidak bisa disamakan dengan ibadah seperti salat, puasa, thawaf, dan membaca Al-Qur’an yang disyaratkan suci dari haid atau nifas.


Diperbolehkannya wanita haid untuk berziarah ini mengacu pada hadits yang berbunyi,

“Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barang siapa yang ingin berziarah maka lakukanlah, dan jangan kalian mengatakan ‘hujr’ (ucapan-ucapan batil).” (HR Muslim)

Muhammad Utsman Al-Khasyt menjelaskan dalam Kitab Fikih Wanita 4 Mazhab, hadits tersebut merupakan pemberian izin oleh Nabi SAW untuk berziarah kubur bagi umat Islam yang berlaku umum, baik pria maupun wanita.

Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Abi Mulaikah, ia berkata bahwa Aisyah RA suatu ketika pulang dari pemakaman, lalu ia bertanya kepadanya,

يا أمَّ المؤمنينَ من أينَ أقبلتِ ؟ قالت : من قبرِ أخي عبدِ الرحمنِ بنِ أبي بكرٍ، فقلتُ لها : أليسَ كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ نهَى عن زيارةِ القبورِ؟ قالت : نعم كان نهَى عن زيارةِ القبورِ ثم أَمَرَ بزيارَتِهَا

Artinya: “Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?’ Dia menjawab: ‘Dari makam saudaraku, Abdurrahman bin Abu Bakar. Aku bertanya: ‘Bukankah Rasulullah telah melarang melakukan ziarah kubur?’. Dia menjawab: ‘Benar. Dahulu beliau memang melarang ziarah kubur, namun selanjutnya beliau memerintahkannya.” (HR Hakim)

Masih dalam buku yang sama dijelaskan bahwa pada mulanya Islam melarang para wanita untuk berziarah. Karena, pada masa awal Islam masih banyak kebiasaan kaum Muslimin yang meratapi kepergian orang yang dikasihinya.

Islam sendiri mengharamkan ratapan karena kesedihan hati dan tangisan air mata akibat kerabat atau orang yang dicintai meninggal yang disertai ucapan-ucapan yang menunjukkan tidak rida atas ketentuan Allah SWT.

Setelah kaum Muslimin menjauhi hal tersebut, maka hukum larangan menziarahi kubur itu dicabut (dinasakh) sehingga kaum Muslimin boleh menziarahi kubur setelah sebelumnya sempat dilarang. Namun, meskipun begitu Rasulullah SAW juga berpesan bahwa saat berziarah kubur alangkah baiknya menjaga lisan.

Tata Cara Ziarah Kubur bagi Wanita Haid

Dalam buku JABALKAT I Jawaban Problematika Masyarakat yang disusun oleh Tim Kodifikasi ANFA Purna Siswa MHM 2015 menjelaskan mengenai adab atau tata cara ziarah kubur bagi wanita haid.

Wanita haid diperbolehkan untuk ziarah kubur karena dalam ziarah sendiri tidak disyaratkan harus suci dari hadats (baik kecil maupun besar). Hanya saja, saat membaca tahlil, surah Yasin atau surah-surah Al-Qur’an tidak boleh diniati membaca Al-Qur’an.

Hal itu dikarenakan wanita haid diharamkan membaca Al-Qur’an sebagaimana yang diungkapkan dalam hadits,

لا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ رواه احمد

Artinya: “Seorang yang junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur’an.” (HR Ahmad)

Dalam buku tersebut juga dijelaskan mengenai ziarah kubur yang merupakan salah satu tradisi warga Nahdliyyin. Namun, para wanita yang sedang haid banyak yang menahan diri untuk melakukannya sampai haidnya tuntas.

Hal ini dikarenakan dengan adanya pandangan di kalangan masyarakat itu sendiri bahwa wanita haid tidak diperkenankan untuk ziarah kubur.

Sementara itu dalam Majalah Sidogiri yang berjudul Di Balik Pusaran Liberal dan Radikal Bahaya Bid’ah Anti Mazhab juga menjelaskan mengenai ziarah kubur bagi wanita saat haid. Mengenai ziarah kubur bagi wanita ini dapat dikhususkan pada kuburan Nabi Muhammad SAW dan para nabi lainnya, para syuhada, shalihin, dan auliya’.

Menurut pendapat al-Muktamad diperbolehkan bahkan termasuk qurabat (ibadah) yang utama. Sedangkan, berziarah pada kuburan selain yang disebutkan dapat menjadi makruh karena wanita rentan menangis dan diperbolehkan jika aman dari fitnah.

Bagi wanita yang sedang haid tetap diperbolehkan untuk ziarah, karena tujuan dari ziarah kubur itu sendiri yang bertujuan untuk mengingat kematian dan mengingat akan adanya akhirat.

Alasan Wanita Dilarang Sering-sering Ziarah Kubur

Menurut Mutmainah Afra Rabbani dalam buku Adab Berziarah Kubur untuk Wanita, wanita tidak diperbolehkan ziarah kubur terlalu sering karena dua hal, yakni:

  • Dengan sering melakukan ziarah maka akan membawa penyalahgunaan hak suami, karena wanita tersebut lebih sering keluar rumah dan dilihat orang lain. Terlebih ziarah tersebut disertai dengan raungan menangis.
  • Karena wanita memiliki kelemahan dan kelembutan tapi tidak memiliki kesabaran. Sehingga ditakutkan wanita tersebut akan berkata atau melakukan perbuatan yang salah ketika ziarah kubur.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Wanita Mengeraskan ‘Aamiin’ saat Sholat Jamaah, Boleh atau Tidak?



Jakarta

Dalam sholat berjamaah, makmum pria akan mengeraskan suara amin usai imam selesai membaca surat Al-Fatihah. Bagaimana hukumnya dengan wanita?

Sholat berjamaah adalah ibadah yang lebih diutamakan daripada sholat munfarid atau dilakukan sendiri. Pahala sholat berjamaah 27 kali lipat lebih besar. Oleh karenanya, banyak umat muslim berbondong-bondong ke masjid untuk melaksanakan sholat berjamaah demi mengharap ridha Allah.

Apabila imam telah membaca surat Al-Fatihah dengan mengeraskan suara, maka makmum akan mengucap ‘aamiin’ dengan suara yang keras pula. Hal tersebut lazim dilakukan utamanya makmum laki-laki.


Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila imam membaca amin, maka aminilah oleh kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Lantas bagaimana hukumnya bagi makmum wanita?

Mengeraskan Suara Aamiin saat Sholat

Dalam Al-Umm: Kitab Induk Fiqih Islam, Imam Syafi’i berkata, “Jika imam sudah selesai membaca surah Al Fatihah lalu mengucapkan aamiin, dengan melantangkan suaranya agar diikuti oleh orang-orang di belakangnya, hendaklah mereka (makmum) mengucapkan aamiin juga sampai terdengar oleh diri mereka masing-masing.”

Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa ucapan aamiin menunjukkan bahwa dibolehkan bagi hamba untuk memohon kepada Allah dalam shalat menyangkut urusan akhirat dan dunia, sebagaimana yang ditunjukkan oleh sunnah-sunnah mengenai hal itu.

Bahkan, dalam hadits berikut ini apabila seseorang mengucapkan aamiin tatkala sholat maka malaikat akan ikut meng-aamiin-kan dan Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَالَ الْإِمَامُ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya: “Jika imam membaca ‘ghairil maghdubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah ‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan ‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An Nasa’i, no. 928; Ibnu Majah, no. 852. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Adapun ulama besar mazhab Syafi’i, Imam Nawawi, menguatkan Imam Syafi’i bahwa membaca aamiin bagi semua kalangan hukumnya adalah sunnah.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ berkata,

التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ

أي لعذر) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ . (

Artinya: “Membaca aamiin disunnahkan bagi setiap orang yang shalat setelah membaca Al-Fatihah. Ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan dan anak-anak. Sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Membaca aamiin juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr (bacaannya lirih) maupun shalat jaher (bacaannya keras). Yang disebutkan tadi tetap berlaku sama menurut ulama madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 3: 371)

Pendapat Ulama yang Melarang Wanita Mengeraskan Aamiin

Adapun hal-hal yang telah dijelaskan di atas sedikit bertentangan dengan hadits berikut ini yang menjelaskan tentang beberapa pengecualian.

Ibnu Hajar berkata,

وكان منع النساء من التسبيح لأنها مأمورة بخفض صوتها في الصلاة مطلقا لما يخشى من الافتتان ومنع الرجال من التصفيق لأنه من شأن النساء اهـ

Artinya: “Wanita tidak diperkenankan mengucapkan ‘subhanallah’ ketika ingin mengingatkan imam, wanita diperintahkan untuk memelankan suaranya dalam shalat. Hal ini dikarenakan takut menimbulkan godaan. Sedangkan laki-laki dilarang menepuk punggung telapak tangan karena yang diperintahkan adalah perempuan.” (Fath Al-Bari, 3: 77)

Sementara itu, terdapat sumber lain yang lebih rinci dalam menjelaskan pengecualian-pengecualian tersebut.

Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ mengatakan:

وأما المرأة فقال أكثر أصحابنا إن كانت تصلى خالية أو بحضرة نساء أو رجال محارم جهرت بالقراءة سواء صلت بنسوة أو منفردة وإن صلت بحضرة اجنبي أسرت وممن صرح بهذا التفصيل المصنف والشيخ أبو حامد والبندنيجي وأبو الطيب في تعليقهما والمحاملى في المجموع والتجريد وآخرون وهو المذهب

Artinya: “Adapun perempuan, maka mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat, bila perempuan shalat di tempat sepi, di hadapan perempuan; atau di hadapan lelaki mahram, maka ia sunah mengeraskan suara bacaan Al-Qur’an (dan semisalnya), baik ia shalat dengan mengimami jamaah perempuan atau shalat sendiri. Namun bila perempuan itu shalat di hadapan lelaki nonmahram, maka ia sunnah melirihkan bacaannya.

Di antara ulama yang secara terang-terangan menjabarkan hukum seperti ini adalah penulis Kitab Al-Muhadzdzab yaitu Abu Ishaq As-Syirazi, Syekh Abu Hamid Al-Ghazali, Al-Bandaniji dan Abut Thayyib dalam Kitab Ta’liq mereka berdua, Imam Al-Mahamili dalam Kitab Al-Majmu’ dan Kitab At-Tajrid, dan ulama lainnya. Inilah pendapat Al-Mazhab” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, juz III, halaman 390).

Hukum Wanita Mengeraskan ‘Amin’ Saat Sholat Jamaah

Dalam buku Panduan beribadah Khusus Wanita Mejalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah oleh Abu Malik Kamal Salim, dikatakan bahwa bagi makmum perempuan, maka hukumnya mubah atau boleh mengeraskan suaranya ketika mengucapkan aamiin jika tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Namun, jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah, maka tidak boleh mengeraskan suaranya. Hal ini karena hukum asal bagi perempuan adalah mengecilkan suaranya dalam shalat, terutama jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Jadi, hukum yang berlaku dikembalikan lagi pada keadaan dimana seorang muslimah melangsungkan sholat, dapat disesuaikan tergantung kondisi di kehidupan nyata.

Demikian penjelasan hukum wanita yang mengeraskan ‘Amin’ saat sholat. Semoga dapat memberi manfaat bagi kita semua.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Ruqayyah binti Muhammad, Putri Rasulullah yang Dinikahi Utsman bin Affan



Jakarta

Ruqayyah binti Muhammad merupakan putri kedua Rasulullah SAW yang lahir sekitar 20 tahun sebelum hijrah. Ia masuk Islam bersama-sama dengan sang ibu, Khadijah.

Melansir dari buku Wanita-Wanita Penghuni Surga karya Endah mengisahkan saat Ruqayyah menginjak usia pernikahan maka datanglah Abu Thalib. Paman Nabi Muhammad SAW itu melamar mereka untuk dinikahkan dengan putra-putra saudaranya yang tak lain Abu Lahab.

Selain Ruqayyah, pada saat itu Nabi Muhammad SAW juga memiliki anak gadis lain yang usianya lebih muda namun tak terlalu jauh dari Ruqayyah yang bernama Ummu Kultsum.


Saat lamaran tersebut datang, Rasulullah SAW sangat terkejut, begitu pula dengan Khadijah, Ruqayyah, dan Ummi Kultsum. Mereka bersedih karena mengetahui bagaimana sifat dari keluarga Abu Lahab, meski begitu mereka tak berdaya.

“Kami berharap engkau tak mempersulit pernikahan mereka dengan sepupu-sepupumu, Utbah dan Utaibah putra Abdul Uzza (Abu Lahab),” kata Abu Thalib.

Mendengar hal tersebut Rasulullah SAW menjawab, “Paman, berilah aku waktu agar bisa berbicara dengan putri-putriku.”

Tawaran ini menjadi suatu dilema bagi keluarga Rasulullah SAW hingga beliau membicarakannya dengan Khadijah beserta dengan kedua putrinya. Mereka sangat memahami keburukan Abu Lahab dan juga istrinya, Ummu Jamil. Namun, akhirnya atas pertimbangan kekeluargaan lamaran tersebut tidak ditolak oleh Rasulullah SAW.

Beliau dan Khadijah memanjatkan doa agar kedua putri mereka selalu berada dalam lindungan Allah SWT. Maka Allah SWT mengabulkan doa mereka. Ruqayyah yang sempat pindah ke keluarga Abu Lahab akhirnya tetap terjaga dan tidak tersentuh oleh putranya.

Saat Islam semakin menyinari Kota Makkah, Abu Lahab dan istrinya sangat murka. Mereka ingin mempermalukan Nabi Muhammad SAW, bahkan mereka berpikir bahwa Rasulullah SAW merasa nyaman sudah tidak menanggung biaya hidup putrinya lagi.

Abu Lahab berpikir jika Ruqayyah binti Muhammad dikembalikan maka beban Nabi Muhammad SAW akan bertambah. Maka, Abu Lahab meminta putranya untuk membatalkan pernikahan dan mengembalikan Ruqayyah ke rumah Nabi Muhammad SAW.

“Aku akan terus mencela kalian, kecuali kalian menceraikan putri-putri Muhammad!” cerca Abu Lahab kepada putranya.

Padahal saat itu, Ruqayyah dan putra Abu Lahab baru saja menikah dan sama sekali belum melakukan hubungan sebagaimana suami istri pada umumnya. Namun, Utbah lebih menuruti keinginan dari sang ayah sehingga ia menceraikan Ruqayyah.

Dikembalikannya Ruqayyah bukan menjadi suatu aib bagi Nabi Muhammad SAW, beliau sangat bersyukur namun bagaimanapun hal itu juga sebagai bentuk dari penghinaan. Bahkan, gangguan Abu Lahab bertambah dengan keras, dia menyebarkan duri di jalan-jalan tempat Rasulullah SAW lewat.

Seperti firman Allah SWT dalam surah Al-Lahab ayat 1-5:

تَبَّتْ يَدَآ اَبِيْ لَهَبٍ وَّتَبَّۗ ١ مَآ اَغْنٰى عَنْهُ مَالُهٗ وَمَا كَسَبَۗ ٢ سَيَصْلٰى نَارًا ذَاتَ لَهَبٍۙ ٣ وَّامْرَاَتُهٗ ۗحَمَّالَةَ الْحَطَبِۚ ٤ فِيْ جِيْدِهَا حَبْلٌ مِّنْ مَّسَدٍ ࣖ ٥

Artinya: “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan benar-benar binasa dia Tidaklah berguna baginya hartanya dan apa yang dia usahakan. Kelak dia akan memasuki api yang bergejolak (neraka), (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar (penyebar fitnah). Di lehernya ada tali dari sabut yang dipintal.”

Tentang Ruqayyah, Allah SWT akhirnya memberikan suami pengganti yang jauh lebih baik. Dia adalah Utsman bin Affan, salah satu pemuda paling mulia sekaligus sahabat Nabi Muhammad SAW. Utsman dan Ruqayyah menjadi pasangan yang cocok dan semua orang menyukainya.

Selepas itu, turunlah perintah hijrah dari Allah SWT ke Habasyah (Ethiopia), sehingga Rasulullah SAW, Ruqayyah, Utsman, dan sahabat Nabi SAW lainnya pun berhijrah.

Dalam buku Storypedia Rasulullah Sayang Anak karya Zayadi dijelaskan bahwa Ruqayyah memiliki seorang anak laki-laki yang bernada Abdullah. Namun, Abdullah meninggal saat berusia 6 tahun.

Demikianlah cerita Ruqayyah binti Muhammad setelah ia dihina diganti dengan kemuliaan.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Pernikahan Muhalil setelah Talak Tiga Hukumnya Haram, Apa Maksudnya?



Jakarta

Terdapat jenis pernikahan yang dilarang dalam syariat Islam, salah satunya nikah muhalil yang dilangsungkan setelah menalak tiga seorang istri.

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm mengemukakan pernikahan muhalil adalah perkawinan wanita yang ditalak tiga setelah selesai masa iddahnya dengan lelaki lain, lalu ia (si perempuan) ditalak lagi (oleh suami kedua) untuk menghalalkannya agar dinikahi kembali oleh suami pertama.

Senada dengan pernyataan tersebut, Rizem Aizid dalam Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Madzhab mengutarakan, nikah muhalil yakni pernikahan seorang lelaki (perantara) dengan perempuan yang telah dicerai (talak tiga) suaminya, (setelah keduanya menikah) kemudian si lelaki menceraikan perempuan agar suami pertama bisa menikahinya kembali.


Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan mengatakan bahwa perkawinan macam ini tujuannya sekadar untuk menghalalkan pernikahan yang lain saja, sehingga nikah yang kedua dilakukan sebagai perantara.

Mengapa sampai melakukan demikian? Karena dalam Islam, seorang istri yang telah ditalak tiga (cerai) suami, keduanya tidak diperbolehkan menikah kembali, kecuali si istri sudah menikah dengan orang lain terlebih dahulu yang kemudian bercerai. Barulah suami pertama halal untuk menikahi istrinya lagi.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 230:

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Artinya: Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.

Dengan alasan tersebut, pernikahan muhalil dianggap sebagai perantara atau sandiwara supaya suami pertama boleh dan bisa kembali dengan mantan istrinya.

Dalil & Hukum Nikah Muhalil

Masih dari Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, nikah muhalil yang demikian hukumnya diharamkan oleh jumhur ulama. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW yang mana beliau bersama Allah SWT melaknatnya.

Abu Hurairah meriwayatkan hadits Rasul SAW, “Allah SWT melaknat muhalil dan muhallal lahu.” (HR Ahmad & Baihaqi)

Dalam riwayat lain dari Ibnu Mas’ud dinyatakan:

لَعَنَ رَسُول اللَّهِ الْمُحَلِّل وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

Artinya: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menikahi dan dinikahi secara muhalil.” (HR Tirmidzi)

Juga dalam sabdanya dari Uqbah bin Amir yang dikutip dari kitab Zadul Ma’ad oleh Ibnul Qayyim. Uqbah berkata: “Nabi SAW menuturkan, ‘Maukah kalian aku beritahu tentang ‘kambing jantan’ yang dipinjamkan?’

Para sahabat menjawab, ‘Mau, wahai Rasulullah,’
Beliau bersabda, ‘Dia adalah muhalil, dan Allah SWT melaknat muhalil dan muhalal lahu.” (HR Ibnu Majah & Hakim)

Diketahui para sahabat yang hadir kala itu adalah orang terkemuka dan dapat dipercaya, yaitu; Ibnu Mas’ud, Abu Hurairah, Ali bin Abi Thalib, dan Uqbah bin Amir. Sehingga mereka lah yang menjadi saksi bahwasanya Nabi SAW benar mengutuk muhalil (orang yang menikahi secara muhalil) dan muhalal lah (yang dinikahi secara muhalil).

Ibnul Qayyim dalam kitabnya menyebut pengharaman nikah muhalil yang dilandaskan hadits-hadits di atas, menjadikan pernikahan tersebut sebagai salah satu dosa besar bagi pelakunya.

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm turut menerangkan alasan dibalik keharaman pernikahan jenis ini, “Adapun pernikahan muhalil yang telah diriwayatkan bahwa Nabi SAW melaknatnya, menurut kami sebab sejenis pernikahan mut’ah. Karena pernikahan muhalil tidak bersifat mutlak.”

Rizem Aizid dalam juga menjelaskan nikah muhali dapat merusak keidahan dan keharmonisan rumah tangga. Sehingga seseorang lelaki yang meminta lelaki lain untuk berpura-pura menikahi mantan istrinya demi keinginannya kembali kepada pada perempuan itu, merupakan dosa besar dan pernikahan muhalil dikatakan tidak sah bila terjadi.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Bagaimana Cara Mengqadha Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui?



Jakarta

Dalam Islam, puasa Ramadhan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh muslim. Namun, kewajiban ini bisa gugur ketika seseorang memiliki halangan, seperti sakit, safar, pikun atau orang lanjut usia, wanita haid maupun nifas, hingga termasuk ibu hamil dan menyusui.

Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu menyebut, ibu hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadhan apabila mereka khawatir dirinya atau anaknya mendapat mudharat. Kekhawatiran yang dimaksud seperti, lemahnya kecerdasan, meninggal dunia, atau sakit.

“Kekhawatiran yang diperhitungkan adalah yang berdasarkan praduga kuat dengan dasar pengalaman sebelumnya atau dasar informasi seorang dokter muslim yang mahir,” demikian penjelasannya.


Gugurnya kewajiban ini harus dibayar atau diqadha di bulan setelah Ramadan. Selain itu, wanita atau ibu yang sedang hamil atau menyusui ternyata diberikan keringanan juga oleh Allah SWT.

Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil atau Menyusui

Dikutip melalui Fikih Wanita Empat Mazhab karya Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt, Bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui, diperbolehkan tidak berpuasa jika dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan dirinya atau bayinya. Hukum ini tetap berlaku meskipun anak yang disusui bukan berasal dari ibunya sendiri, meskipun dengan kondisi sang ibu merupakan ibu susu yang diupah.

Kekhawatiran akan kesehatan ini didasarkan pada keterangan dokter atau dengan penelitian yang sudah dikuatkan sebelumnya. Lebih lanjut, kebolehan untuk meninggalkan puasa Ramadhan bagi kondisi tersebut adalah adalah qiyas kepada orang sakit dan musafir sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

إن الله تبارك وتعالى وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطَرَ الصَّلَاةِ وَعَنِ الخيلى و المرضيح الصوم

Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT telah mengangkat dari seorang musafir yaitu puasa dan separuh sholatnya; sementara dari wanita hamil atau menyusui hanya puasa saja.” (HR Ahmad dari Anas bin Malik)

Dijelaskan bahwa musafir diangkat kewajiban berpuasa dan kewajiban sholatnya di sepanjang hari hanya menjadi separuh atau bisa mengqasharnya. Sedangkan, bagi wanita hamil atau menyusui akan diangkat kewajiban puasanya.

Lalu, untuk mengganti hilangnya puasa wajib Ramadhan menurut berbagai mazhab perlu dilakukan “pembayaran” atau qadha. Lalu, bagaimana cara mengqadha puasa bagi ibu hamil dan menyusui?

Cara Mengqadha Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Ada perbedaan pendapat di kalangan imam besar mazhab. Menurut Mazhab Hanafi, bagi ibu hamil dan wanita menyusui diwajibkan mengqadha puasanya tanpa membayar fidyah.

Menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali menyetujui bahwa selain mengamalkan puasa qadha, keduanya perlu membayar fidyah jika mengkhawatirkan kondisi bayi. Namun, tidak perlu membayar fidyah jika tidak mengkhawatirkan kondisi bayinya.

Sementara menurut Mazhab Maliki, wanita menyusui diwajibkan menqadha puasa dan membayar fidyah. Di lain sisi, wanita hamil hanya perlu menqadhanya saja.

Sebab tidak diwajibkannya puasa Ramadhan ibu hamil dan wanita menyusui lantaran adanya fisik yang lemah. Oleh karena itu, Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt berpendapat, bagi orang seperti itu hanya wajib membayar fidyah tanpa mengqadhanya yang diumpamakan seperti dengan orang yang sudah lanjut usia.

Adapun besaran fidyah atau memberi makan kepada satu orang miskin sebagai ganti dari setiap satu hari yang seseorang tidak berpuasa di dalamnya, bukan merupakan satu perkara yang harus berupa bahan makanan yang macam dan kadarnya sudah tertentu. Melainkan hendaknya disesuaikan dengan adat dan kebiasaan, namun diutamakan bahwa ukuran dan kadarnya adalah merupakan ukuran dan kadar rata-rata dari jenis makanan harian yang biasa dimakan oleh orang yang membayar fidyah.

Sebaga informasi, wanita hamil dan wanita menyusui disebut haram berpuasa jika hal ini menyebabkan bahaya kesehatan terhadap dirinya atau bayi yang sedang dirawatnya. Allah SWT berfirman melalui Al-Qur’an, yaitu:

…وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ…١٩٥

Artinya: “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”

Dijelaskan dalam tulisan Muhammad Utsman Al-Khasyt juga bahwa jika menyayangi janin atau bayi yang sedang menyusui merupakan sesuatu yang wajib. Tidak berpuasa menjadi sesuatu hal yang wajib karena tak ada jalan lain kecuali dengan tidak berpuasa.

Itulah pembahasan mengenai cara menqadha puasa bagi ibu hamil dan menyusui, semoga bermanfaat.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Kisah Maimunah binti Al Harits, Istri Terakhir Rasulullah SAW



Jakarta

Maimunah binti Al Harits adalah salah seorang istri Rasulullah SAW yang dinikahi terakhir kalinya. Ia merupakan adik dari Ummu Fadl, istri paman Rasulullah, Abbas bin Abdul Muthalib. Maimunah juga termasuk dalam golongan ummahatul mukminin atau ibu dari orang-orang yang beriman.

Disebutkan dalam buku Kisah pahlawan Muslimah Dunia karya Hafidz Muftisany, Maimunah termasuk seorang wanita mukminah yang menyerahkan dirinya dalam Islam dan kepada Rasulullah SAW di saat keluarganya masih hidup dalam kepercayaan jahiliyah.

Keimanan Maimunah yang menyerahkan jiwa dan raganya dalam Islam dicatat oleh Allah SWT melalui firmannya, Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 50:


… وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ …

Artinya: “…dan perempuan mukminat yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya sebagai pengkhususan bagimu, bukan semua orang mukmin (yang lain)…” (QS Al-Ahzab: 50).

Kisah Maimunah binti Al Harits Menjadi Istri Rasulullah SAW

Maimunah Menikah dengan Rasulullah SAW dalam keadaan janda. Sebelumnya, Maimunah pernah memiliki suami yang bernama Abu Rahm bin Abdul Uzza yang kemudian meninggal saat Maimunah berusia 36 tahun dalam keadaan mempersekutukan Allah.

Dikisahkan dalam buku Dahsyatnya Ibadah Para Sahabat Rasulullah karya Yanuar Arifin, saat Rasulullah SAW diperbolehkan masuk ke Kota Makkah dan tinggal selama tiga hari untuk menunaikan haji, orang-orang musyrik segera menuju bukit dan gunung-gunung sebab tidak kuasa melihat kedatangan Rasulullah SAW.

Penduduk Makkah yang tersisa hanyalah para laki-laki dan perempuan yang menyembunyikan keimanan mereka, salah satunya adalah Maimunah binti Al Harits. Sebenarnya Maimunah tidak ingin menyembunyikan keimanannya dan ingin agar dapat masuk Islam dengan sempurna.

Dalam mewujudkan keinginanya itu, Maimunah binti Al Harits kemudian menuju ke rumah saudara kandungnya, Ummu Fadhl yang bersuamikan Abbas. Maimunah menceritakan maksud kedatangannya kepada Abbas yang ingin masuk Islam secara terang-terangan dan ingin bersanding dengan Rasulullah SAW.

Mengetahui keinginan saudara iparnya, Abbas tidak sedikit pun ragu untuk segera menemui Rasulullah SAW dan menyampaikan maksud dan keinginan dari Maimunah binti Al Harits tersebut.

Setelah Rasulullah SAW mengetahui keinginan Maimunah binti Al Harits yang ingin menjadi istri beliau, Rasulullah SAW pun akhirnya menerimanya dengan mahar 400 dirham.

Rasulullah SAW tidak mengadakan pesta pernikahannya dengan Maimunah binti Al Harits di Makkah sebab kaum musyrikin telah memberi penolakan. Beliau kemudian mengizinkan kaum muslimin berjalan menuju Madinah.

Ketika sampai di suatu tempat yang disebut Sarfan, terletak sekitar sepuluh mil dari Makkah, beliau pun memulai malam pertamanya bersama Maimunah. Hari itu terjadi pada bulan Syawal tahun 7 Hijriah.

Setelah sampai di Madinah, Maimunah binti Al Harits menetap di rumah Rasulullah SAW. Di sanalah Maimunah menjadi Ummul Mukminin yang menunaikan kewajibannya sebagai seorang istri dengan sebaik baiknya, ikhlas, taat, dan setia terhadap suaminya.

Setelah wafatnya Rasulullah SAW, Maimunah binti Al Harits masih menjalani hidupnya sekitar lima puluh tahunan. Maimunah wafat di usia 80 tahun di tahun 61 Hijriah pada masa khalifah Mu’awiyah bin Abu Sufyan. Sebelum wafat, beliau berpesan agar dimakamkan di tempat dirinya melaksanakan walimatul ‘ursy atau pernikahan dengan Rasulullah SAW.

Keutamaan Maimunah binti Al Harits

Mengutip dari buku Perempuan-Perempuan Surga karya Imron Mustofa, disebutkan dua keutamaan yang dimiliki Maimunah binti Al Harits, Istri Rasulullah SAW.

1. Perempuan yang Berpengetahuan Luas

Maimunah binti Al Harits dikenal sebagai perempuan yang berpengetahuan luas. Ia senantiasa memberi kontribusi pengetahuan kepada Rasulullah SAW dalam menjalankan dakwahnya.

Maimunah binti Al Harits juga telah meriwayatkan sekitar 76 hadits dari Rasulullah SAW. Beberapa hadits riwayatnya telah ditakhrij dalam kitab Bukhari dan Muslim. Hal itu menunjukkan bahwa Maimunah adalah seorang perempuan cerdas dalam menangkap setiap hadits yang disampaikan Rasulullah.

Maimunah juga dikenal sebagai sosok yang diakui ketsiqahan-nya sehingga banyak orang mempercayai ucapannya. Segala yang keluar dari mulutnya bersumber dari Al-Qur’an dan hadits.

2. Perempuan yang Berjiwa Patriotik

Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Maimunah binti Al Harits merupakan seorang perempuan pemberani dan berjiwa patriotik. Ia tidak segan bersikap tegas kepada orang yang melakukan maksiat dan membenci orang yang memusuhi agama Allah SWT.

Bahkan kepada kerabatnya sendiri, jika ia telah melanggar hukum Allah maka Maimunah tidak akan membela atau mengasihaninya.

Dalam sebuah riwayat, Ibnu Sa’ad menyebutkan dari Yazid bin al-Ahsam, ia berkata, “Pada suatu hari, seorang lelaki kerabat Maimunah datang kepadanya. Dari lelaki tersebut tercium bau minuman keras. Lantas, Maimunah berkata dalam keadaan marah, ‘Demi Allah, mengapa engkau tidak keluar dari tengah-tengah kaum muslimin lalu mereka akan mencambuk mu?”

Itulah kisah dari Maimunah binti Al Harits, istri Nabi Muhammad SAW yang terakhir dinikahinya. Semoga apa yang telah dilakukan oleh Maimunah binti Al Harits dapat menjadi teladan baik bagi umat muslim.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Usia Siti Khadijah saat Menikah dengan Nabi Muhammad



Jakarta

Siti Khadijah merupakan istri pertama Rasulullah SAW. Usia Siti Khadijah pada saat menikah dengan Nabi Muhammad SAW terpaut 15 tahun lebih tua.

Menurut riwayat masyhur, Siti Khadijah menikah dengan Nabi Muhammad SAW pada usia 40 tahun, sedangkan Rasulullah SAW masih berusia 25 tahun, sebagaimana diceritakan dalam buku Sejarah Terlengkap 25 Nabi karya Rizem Aizid.

Dalam Nilai-nilai Pendidikan Islam dalam Kisah Istri-istri Nabi Muhammad SAW karya Herwanti dan Sutarman dikatakan, Siti Khadijah merupakan seorang wanita di kalangan Quraisy, dengan status janda.


Pada pernikahan sebelumnya Siti Khadijah menikah dengan Abu Halah bin Nabbasy Al Tamimi. Ia dikarunia dua orang anak yang diberi nama Halah dan Hindun. Namun, kebahagiaan itu sirna karena suaminya meninggal dunia.

Setelah kepergian suaminya, Siti Khadijah akhirnya menikah kembali dengan Atiq bin Aid bin Abdullah Al Makhzumi tapi tidak begitu lama karena berakhir dengan perceraian. Setelah itu, Siti Khadijah tidak menikah lagi untuk beberapa tahun.

Hingga pada akhirnya, ia menikah dengan Rasulullah SAW. Pernikahan Siti Khadijah dan Nabi Muhammad SAW yang berbeda usia cukup jauh ini tidak membuat mereka terbebani atau malu dengan yang lain. Karena dalam hati mereka ada hati yang bagaikan sutra yang penuh dengan cinta, kasih sayang dan akhlak yang mulia.

Siti Khadijah dan Rasulullah SAW dikaruniai putra dan putri. Di antaranya Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum, dan Fatimah. Sementara itu, dua orang putra Nabi Muhammad SAW dan Siti Khadijah meninggal dunia terlebih dahulu, yaitu Qasim dan Abdullah.

Sosok Siti Khadijah dan Kisah Cintanya pada Rasulullah

Masih di dalam buku yang sama dijelaskan bahwa Siti Khadjiah merupakan sosok istri yang penuh dengan kasih sayang dan cinta. Ia bahkan rela berkorban untuk membela agama Allah SWT sekaligus menjadi orang pertama yang percaya kepada suaminya seorang Nabi Allah SWT.

Ia juga beriman kepada apa yang diyakini oleh Nabi Muhammad SAW, ia adalah wanita Quraisy pertama yang masuk Islam. Khadijah binti Khuwailid seorang istri yang memiliki gelar Ummul Mukminin pertama. Pengorbanan yang ia berikan kepada Islam tidak hanya harta melainkan jiwa dan raganya pula.

Merangkum dari buku Dakwah Rasullullah Sejarah & Problematika karya Yunan Yusuf dan buku Fathimah Zahra: Biografi Kehidupan & Perjuangannya karya Baqir Syarif Qarasyi, dalam pernikahan pertamanya ini, Rasulullah SAW tidak pernah menikah dengan perempuan mana pun. Baru setelah istri pertama beliau wafat, Rasulullah SAW menikah dengan perempuan lain.

Dikisahkan pula bahwa Siti Khadijah mempersembahkan seluruh kekayaannya demi Islam hingga tidak tersisa apapun lagi, hingga membuatnya jatuh miskin sampai tidak memiliki sebuah tikar untuk alas duduk sekalipun di rumahnya.

Dari situlah Allah SWT memberikan tempat khusus bagi Siti Khadijah. Allah SWT menganugerahinya sebuah istana surga tertinggi. Istana surga ini merupakan istana tertinggi jika dibandingkan dengan istana surga untuk hamba-hamba-Nya yang saleh.

Dalam sebuah riwayat Rasulullah SAW bersabda, “Aku diperintahkan untuk memberi kabar gembira kepada Khadijah, dengan rumah di surga yang terbuat dari mutiara, yang tidak ada suara gaduh di dalamnya dan tidak ada rasa letih.”

Allamah Hurr Amili dalam al-Manzhumah berkata,

“Di surga ada sebuah rumah dari mutiara yang tidak ada suara gaduh di dalamnya dan tidak ada rasa letih”

Tidak hanya itu, Rasulullah SAW juga memberikan kasih sayang istimewa kepada Siti Khadijah. Beliau mencintai Siti Khadijah dengan ikhlas. Mengenai hal ini, Aisyah RA berkata, “Setiap kali Rasulullah SAW berada di rumahku, belau tidak mungkin akan keluar rumah tanpa terlebih dahulu mengingat Khadijah dengan memuji dan menyanjungnya.

Suatu hari ketika ia melakukan hal itu, beliau berkata dengan marah, ‘Bukankah ia tak lebih dari perempuan tua sedangkan Allah SWT telah memberikan yang lebih baik kepadamu!’

Setelah itu, Rasulullah SAW menjadi sangat kecewa hingga rambut bagian depan kepalanya bergetar karena marah dan berkata, ‘Demi Allah! Allah tidak pernah memberikan yang lebih baik darinya kepadaku. Dia beriman kepadaku sementara orang lain tak menerimaku. Dia mendukungku dengan seluruh hartanya sementara masyarakat menyampingkan aku dan Allah menganugerahkan keturunan kepadaku sementara aku tidak memilikinya dari istri-istriku yang lain.'”

Menurut Moenawar Chalil dalam Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad SAW, Siti Khadijah wafat pada tahun kesepuluh kenabian Nabi Muhammad SAW. Ia dimakamkan di Makkah.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Urutan Wali Nikah untuk Perempuan, Siapa Saja?



Jakarta

Wali nikah dalam akad nilah Islam dikatakan jumhur ulama sebagai rukun yang tak bisa dilewatkan, lantaran mempengaruhi keabsahan pernikahan tersebut.

Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis 2 menjelaskan maksud perwalian nikah, yakni hak yang diberikan oleh syariat kepada seseorang wali untuk melakukan akad pernikahan atas orang yang diwakilkan.

Senada dengan pendapat tersebut, Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan menyebut wali nikah adalah orang yang memiliki wilayah atau hak untuk melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya.


Adapun dalam akad nikah Islam, bukanlah seorang perempuan yang melakukan ijab qabul melainkan oleh wali dari perempuan tersebut. Sehingga lafaz ijab diucapkan oleh si wali dan qabul dilafalkan oleh suami

Posisi Wali dalam Pernikahan

Para ulama berbeda pendapat mengenai posisi wali dalam akad nikah. Masih dari Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, jumhur ulama seperti Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah menyepakati wali sebagai rukun pernikahan. Dan tanpa adanya wali, maka akad nikah tidak sah.

Mereka bersandar pada Surat Al-Baqarah ayat 221, “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman!” Juga Surat An-Nur ayat 32, “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu.”

Selain itu, Nabi SAW melalui sabdanya menegaskan bahwa menikah tanpa izin dari wali adalah perbuatan mungkar. Dari Aisyah, Rasul SAW berkata, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal dan nikahnya itu batal.

Jika (si lelaki) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah)

Sementara ulama yang berpandangan wali tidak termasuk rukun nikah melainkan syarat, yakni Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan ulama lain yang berpaham demikian.

Mereka juga berpendapat bahwa seorang perempuan gadis maupun janda yang sudah baligh, berakal sehat, mampu menguasai dirinya, boleh melakukan akad nikah bagi dirinya sendiri dan tanpa wali. Meski pernikahan diwakilkan oleh wali lebih baik dan sangat dianjurkan.

Mereka mengambil Surat Al-Baqarah ayat 234 sebagai dalil, “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.

Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka71) menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Juga dari hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasul SAW bersabda, “Para janda lebih berhak atas diri mereka. ” (HR Tirmidzi)

Rizem Aizid dalam bukunya Fiqh Keluarga Terlengkap mengemukakan pendapatnya terkait perbedaan paham ini, “Berdasarkan semua pendapat tersebut, tentunya kita lebih condong kepada pandangan Imam Syafi’i dan Maliki, yang menyebut wali adalah rukun dan syarat sahnya nikah. Dan pendapat inilah yang dipegang kuat oleh perkawinan di Indonesia.”

Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Perempuan

Yang boleh menjadi wali nikah wanita mesti memenuhi syaratnya seperti yang dilansir Fiqih Praktis 2, yakni laki-laki merdeka, berakal, baligh, dan juga beragama Islam.

Adapun menukil buku Fiqh Keluarga Terlengkap, terdapat empat jenis wali dalam Islam; wali nasab, wali hakim, wali tahkim dan wali maula.

1.Wali Nasab

Merupakan wali yang diambil berdasarkan keturunan, atau yang punya hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Mayoritas ulama mengurutkan wali nasab dari paling berhak dan masih hidup, karena yang terdekat adalah amat utama.
1) ayah kandung,
2) ayahnya ayah (kakek) terus ke atas,
3) saudara lelaki seayah-seibu,
4) saudara lelaki seayah saja,
5) anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu,
6) anak lelaki saudara laki-laki seayah,
7) anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu,
8) anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah,
9) anak lelaki dari no. 7 di atas,
10) anak lelaki dari no. 8 dan seterusnya,
11) saudara lelaki ayah, seayah-seibu,
12) saudara lelaki ayah, seayah saja,
13) anak lelaki dari no. 11,
14) anak lelaki no. 12, dan
15) anak lelaki no. 13 dan seterusnya.

Bila diringkas, wali nasab terdiri tiga kelompok; ayah kandung seterusnya ke atas, saudara laki-laki ke bawah, dan saudara lelaki ayah ke bawah. Dan urutan di atas harus berurutan, tidak boleh melangkahi satu dengan yang lainnya.

2. Wali Hakim

Sesuai namanya, ialah wali yang berasal dari hakim (qadhi), seperti kepala pemerintah, pemimpin, atau orang yang diberi kewenangan oleh kepala negara untuk menikahkan perempuan yang berwali hakim.

Seorang wanita baru boleh diwakilkan wali hakim apabila; tidak adanya wali nasab seperti yang disebutkan di atas seluruhnya, serta tidak mencukupinya syarat bagi wali nikah di atas jika masih hidup.

Ketentuan wali hakim sendiri adalah tidak menikahkan; perempuan yang belum baligh, pasangan dari kedua pihak keluarga yang tidak sekufu (sepadan), orang yang tanpa mendapat izin dari wanita yang akan menikah, dan orang yang berada di luar wilayah kekuasaannya. Dalam kondisi tersebut, wali hakim dilarang menikahkan.

3. Wali Tahkim

Yaitu wali nikah yang diangkat sendiri oleh calon suami atau calon istri. Syarat akada nikah bisa diwakilkan wali satu ini, jika; wali nasab pada urutan di atas tidak ada seluruhnya atau tidak memenuhi syarat, serta tak adanya wali hakim. Sehingga wali hakim baru boleh menikahkan, apabila tak terdapatnya wali nasab dan wali hakim.

4. Wali Maula

Adalah majikan dari seorang hamba sahaya yang ingin menikah. Maka jika ada wanita yang berada di bawah kuasanya (yakni sebagai budak), maka majikan laki-lakinya boleh menjadi wali akad nikah bagi hamba sahaya perempuannya itu.

Rizem Aizid dalm bukunya menyimpulkan, “Dari keempat jenis, maka urutan yang berhak menjadi wali nikah perempuan adalah wali nasab (paling utama). Kemudian boleh digantikan wali hakim, bila wali nasab tidak ada seluruhnya.”

“Jika wali hakim tidak ada maka boleh diwakilkan oleh wali tahkim. Sementara untuk seorang hamba sahaya wanita yang tidak punya wali nasab, maka bisa dinikahkan oleh wali maula.” tambahnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Fatimah al-Fihri, Pendiri Masjid Al-Qarawiyyin & Madrasah Tertua di Dunia



Jakarta

Nama Fatimah al-Fihri tak bisa dipisahkan dari sejarah pendidikan. Ia adalah muslimah yang mendirikan Masjid dan Madrasah Al-Qarawiyyin yang merupakan madrasah tertua di dunia.

Dalam pandangan masyarakat Jahiliyah, perempuan kerap dijadikan pelengkap dan diidentikkan sebagai barang. Keberadaan perempuan dianggap aib dan pantas direndahkan. Namun, Islam memperlakukan perempuan dengan cara yang berbeda, yakni dengan memuliakannya.

Sejarah Islam mencatat bahwa begitu banyak tokoh muslim perempuan yang berperan penting dalam membangun peradaban. Islam memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan untuk menciptakan masyarakat yang teratur lagi beradab.


Salah satu tokoh berpengaruh dan inspiratif adalah Fatimah binti Muhammad Al-Fihriya al Qurashiyah atau dikenal dengan Fatimah al-Fihri. Dalam banyak riwayat, dijelaskan bahwa ia merupakan sosok pendiri Madrasah Al-Qarawiyyin, salah satu pusat pendidikan yang berkembang menjadi universitas pertama di dunia.

Profil Fatimah binti Muhammad al-Fihriya al-Qurashiyah

Fatimah al-Fihri memiliki julukan “Ummu Al-Banin” yang berarti ibu dari anak-anak. Beliau lahir pada tahun 800 M di Tunisia. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Fatimah Al Fihri merupakan seorang muslimah yang taat beribadah dan luhur budinya.

Megutip buku Tokoh Muslim Terkemuka yang disusun oleh Tim Penulis Smart Media, disebutkan bahwa Fatimah terlahir dari keluarga bangsawan dan berpendidikan, namun hal itu tidak membuatnya menjadi pribadi yang sombong. Ayahnya, Muhammad al-Fihri, adalah seorang pedagang sukses yang berasal dari Kota Qairouan atau yang sekarang dikenal dengan nama Tunisia.

Pada awal abad ke-9, ayahnya memboyong keluarganya untuk pindah ke Kota Fez di Maroko dan melebarkan bisnisnya sehingga mereka menjadi pengusaha yang kaya raya. Sayang, ia dan saudara-saudaranya harus merelakan kepergian sang ayah setelah sekian tahun menetap.

Kepedulian Fatimah pada dunia pendidikan membuat namanya cukup tersohor dalam banyak literatur sejarah. Fatimah yang memiliki latar belakang pendidikan mumpuni menyadari bahwa ilmu adalah hal yang dapat mengangkat derajat seseorang dan dengan ilmu maka seseorang akan menjadi mulia.

Fatimah Mendirikan Madradah Al-Qarawiyyin

Selepas kepergian Muhammad Al Fihri, Fatimah dan saudarinya, Maryam, merupakan dua perempuan terdidik yang mewarisi harta melimpah dari sang ayah. Mereka pun menggunakan harta warisan tersebut untuk membangun sebuah masjid. Tepatnya pada Ramadhan 245 H atau 859 M. Sementara itu, Maryam membangun masjid Al Andalus di Spanyol.

Cikal bakal Universitas Al-Qarawiyyin bermula dari aktivitas diskusi yang digelar di masjid tersebut. Komunitas Qarawiyyin yang berasal dari Qairawan (Tunisia) di Kota Fez, Maroko, biasa menggelar diskusi di serambi Masjid Al-Qarawiyyin atau yang dikenal sebagai Jami’ as-Syurafa’.

Menurut pakar sejarah, perubahan status masjid menjadi universitas berlangsung pada masa pemerintahan Dinasti Murabithun dan disempurnakan pada masa pemerintahan Dinasti Bani Marin.

Di tangan Fatimah al-Fihri, proses pembangunan masjid yang berdiri pada masa pemerintahan Dinasti Idrisiyah tersebut penuh dengan kisah spiritual. Konon, Fatimah berpuasa selama pembangunan berlangsung. Seluruh biaya berasal dari kantong pribadinya. Bahkan, ia tidak ingin mengambil keuntungan apapun dari orang lain.

Menyimpan Karya dan Arsip Penting

Dikutip dari buku Sejarah Terlengkap Peradaban Islam yang ditulis oleh Abdul Syukur al-Azizi, Universitas Al-Qarawiyyin berhasil mengumpulkan sejumlah risalah penting dari berbagai disiplin ilmu. Kompilasi dari manuskrip penting disimpan di perpustakaan yang didirikan oleh Sultan Abu-Annan, seorang penguasa Dinasti Marinid.

Beberapa risalah penting lain yang tersimpan di perpustakaan antara lain Mutta of Malik (ditulis pada tahun 795 M), Sirat Ibnu Ishaq (ditulis pada tahun 883 M), salinan kitab suci Al-Qur’an yang dihadiahkan Sultan Ahmed al-Mansur al-Dhahabi pada tahun 1602.

Selain itu, perpustakaan tersebut juga menyimpan salinan asli dari buku karya Ibnu Khaldun berjudul Al-Ibar. Ilmuwan muslim terkemuka itu menghadiahkan buku yang ditulisnya kepada perpustakaan pada tahun 1396 M.

Mencetak Ilmuwan Berpengaruh

Pada tahun 1998, Universitas Al-Qarawiyyin mendapatkan rekor dunia dari Guinness Book of World Records kategori universitas tertua yang menawarkan gelar sarjana.

Sebelumnya, Majalah Time edisi 24 Oktober 1960 juga menuliskan kisah berdirinya Universitas Al-Qarawiyyin dalam tulisan berjudul Renaissance in Fez, yang menyatakan bahwa universitas tersebut berperan besar bagi perkembangan Eropa.

Hal tersebut dikarenakan kala itu banyak ilmuwan muslim maupun nonmuslim yang belajar di Universitas Al-Qarawiyyin, kemudian menerapkan ilmu yang diperoleh dengan memberi dampak pencerahan bagi masyarakat Eropa pada abad ke-15 M.

Melansir buku Journey To Andalusia: Jelajah 3 Daulah yang disusun oleh Marfuah Panji Astuti, beberapa ilmuwan termasyhur yang pernah mengenyam bangku pendidikan di Universitas Al-Qarawiyyin antara lain Al Idrisi sang kartografer (pembuat peta), Ibnu Khaldun atau Al Arabi sang sosiolog, juga nonmuslim seperti Gerbert of Aurillac yang kelak dikenal sebagai Paus Sylvester II, hingga filsuf yahudi Maimonides.

Di kemudian hari, Pope Sylvester II inilah yang mengenalkan sistem desimal dan angka Arab ke Eropa. Sistem desimal dan angka Arab ini kemudian menggantikan sistem angka Romawi Kuno yang telah ada selama lebih dari seribu tahun lamanya. Hingga kini, sistem desimal dan angka Arab telah digunakan secara umum di seluruh dunia.

Selain itu, disebutkan dalam buku Tokoh Muslim Terkemuka: Biografi yang diterbitkan oleh Penerbit Intera bahwa Abu al-Abbas az-Zawawi yang seorang pakar matematika, Ibnu Bajjah yang seorang pakar bahasa Arab dan dokter, dan Abu Madhab al-Fasi yang seorang pemuka dari Mazhab Maliki juga pernah belajar di sana.

Universitas Al Qarawiyyin merupakan pusat antara budaya Barat dan Timur sehingga eksistensinya mampu mengilhami berdirinya Universitas Cordoba dan universitas-universitas lain di dunia.

Demikian profil singkat dan kisah penuh inspirasi dari tokoh muslim perempuan Fatimah al-Fihri. Pengaruhnya yang besar dalam dunia pendidikan tentu didasari oleh kesadaran atas pentingnya menuntut ilmu bagi siapa saja. Semoga penjelasan di atas dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Niat Keramas Puasa Ramadan dan Tata Caranya dalam Islam



Jakarta

Sebelum menyambut datangnya bulan Ramadan, sebagai umat Islam kita harus menyucikan diri terlebih dahulu dengan mandi keramas. Berikut ini niat mandi keramas dan tata caranya dalam Islam.

Mandi keramas yang dimaksud dalam hal ini adalah mandi wajib. Terlebih bagi wanita yang sebelumnya haid atau nifas atau seseorang yang dalam keadaan junub.

Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah mengatakan, para ulama sepakat bahwa apabila seorang wanita sedang haid atau nifas maka puasanya tidak sah.


Sebagian ulama mengatakan suci dari hadats ini termasuk syarat sah puasa, sedangkan sebagian yang lain menyebutnya makruh.

Syafi’i Hadzami dalam bukunya yang berjudul Taudhihul Adilah menjelaskan, apabila seorang muslim dalam keadaan hadats besar, maka ia disunnahkan untuk mandi sebelum terbit fajar. Sebagaimana Syeikh Ibnu Ruslan mengatakan dalam Zubad-nya,

وَالْفِطْرُ بِالْمَاءِ لِفَقْدِ الثَّمَرِ : وَغَسْلُ مَنْ أَحْنَبَ قَبْلَ الْفَجْرِ

Artinya: “Sunnah berbuka dengan air jika ketiadaan kurma. Dan sunnah mandi orang yang junub sebelum fajar.”

Adapun, menurut hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

من أَصْبَحَ جُنُبا فَلَا صَوْمَ لَهُ

Artinya: “Barang siapa yang pada pagi hari dalam keadaan berhadats besar maka tak ada puasa baginya.” (HR Bukhari)

Merangkum Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi dan buku Tata Cara Puasa Wanita: Seri Fikih Wanita Empat Madzhab karya Muhammad Utsman Ak-Khasyt yang diterjemahkan oleh Abu Nafis, ada beberapa ketentuan mengenai mandi wajib bagi wanita haid yang hendak melakukan puasa.

Dikatakan, apabila darah haid seorang wanita telah berhenti pada waktu sebelum terbit fajar (waktu subuh), lalu dia belum sempat mandi melainkan sesudah terbit fajar (waktu subuh), maka boleh baginya untuk berpuasa.

Sebab, tidak disyaratkan bagi orang yang berpuasa untuk terbebas dari keadaan junub, sementara hukum wanita yang telah berhenti haidnya pada waktu sebelum fajar itu sama dengan orang junub.

Dalam Kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar mengatakan bahwa jumhur ulama berpendapat, wanita haid yang suci sebelum fajar dan berniat untuk puasa maka sah puasanya dan tidak tergantung pada mandi junub.

Pendapat serupa juga dinyatakan oleh Syekh Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa. Ia menyebut, jika seorang wanita dalam keadaan haid kemudian suci sesaat sebelum fajar pada bulan Ramadan, maka wajib baginya berpuasa pada hari itu walaupun ia belum mandi, kecuali setelah terbit fajar, dan puasanya sah.

Adapun hadits yang dijadikan sandaran oleh Syekh Utsaimin ialah riwayat dari Aisyah RA yang berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُباً مِنْ جِمَاعِ غَيْرَ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُومُ فِي رَمَضَانَ

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW suatu ketika masih berada dalam keadaan junub di waktu subuh lantaran jima’ (sebelum subuh), bukan karena ihtilam (mimpi basah), lalu beliau menjalankan puasa Ramadan (di hari itu).”

Niat Keramas Puasa Ramadan, Tata Cara, dan Sunnahnya

Melansir buku Panduan Lengkap Shalat Wajib dan Sunah Berikut Juz ‘Amma Untuk Pemula karya Zaky Zamani, berikut niat keramas puasa Ramadan dan tata cara mandi selengkapnya,

1. Niat

Niat dilafalkan bersamaan dengan basuhan (air) pertama ke tubuh. Niat mandi wajib atau keramas puasa Ramadan ialah:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الاَ كَبَرِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadasil akbari fardlal lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar, fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Membasuh seluruh tubuh, mulai dari ujung rambut sampai dengan ujung kaki, dengan menggunakan air

Selain itu, masih dalam buku yang sama dijelaskan mengenai sunnah mandi untuk menghilangkan hadats, yakni sebagai berikut:

  • Mendahulukan membasuh seluruh kotoran dan najis dari tubuh.
  • Mendahulukan berwudhu sebelum mandi.
  • Membaca basmalah.
  • Berkumur dan menghisap air ke dalam hidung.
  • Menghadap kiblat.
  • Mendahulukan basuhan pada anggota badan yang kanan daripada yang kiri.
  • Membasuh badan hingga tiga kali.
  • Membaca doa sesudah mandi. Doa yang dibaca seperti doa sesudah wudhu.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com