Category Archives: Muslimah

Dalil tentang Haid, Kenali Arti dan Perbedaannya dengan Istihadhah


Jakarta

Haid merupakan siklus alami yang terjadi pada setiap perempuan. Ketika dalam keadaan haid, seorang muslimah tidak boleh mengerjakan ibadah seperti salat dan puasa.

Setiap muslimah wajib memahami hal-hal yang berkaitan dengan haid. Pahami juga dalilnya sebagai panduan untuk mengerjakan ibadah saat dalam keadaan haid.

Pengertian Haid

Mengutip buku Syarah Kumpulan Hadits Shahih Tentang Wanita: Pustaka Azzam oleh Isham bin Muhammad Asy-Syarif dijelaskan pengertian haid secara etimologis adalah darah yang mengalir. Darah haid tergolong darah normal dan alami.


Darah haid menurut pengertian syariat adalah darah alami yang keluar dari ujung rahim secara sehat tanpa suatu sebab dalam waktu-waktu yang diketahui. Demikian seperti dikutip dari buku Kitab Haid, Nifas dan Istihadhah yang ditulis Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir Assegaf, Abdul Majid, Lc.

Secara lebih rinci dijelaskan definisi haid secara syariat, sebagai berikut:

1. Darah haid bersifat alamiah, artinya memang terjadi akibat siklus tabiat dalam tubuh wanita yang keluar dalam keadaan sehat dan baik-baik.

2. Darah haid keluar dari rahim. Maksudnya bagian terjauh rahim (dari farji wanita).

3. Darah haid keluar dalam keadaan sehat dan tidak diakibatkan oleh suatu sebab, berbeda dari darah nifas dan istihadhah.

4. Haid memiliki siklus waktu tertentu. Ada batas waktu minimal dan maksimal bagi haid.

Dalam buku Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi menjelaskan ada tiga macam perempuan yang mengalami keluarnya darah yakni perempuan yang baru mengalami haid, perempuan yang haidnya teratur dan perempuan yang mengalami istihadhah.

Pertama, perempuan yang baru mengalami haid adalah mereka yang baru haid untuk pertama kalinya. Ketika ia melihat darah haid maka ia harus meninggalkan salat, puasa dan hubungan suami istri sampai bersih haid dan suci kembali.

Kedua, perempuan yang haidnya teratur, yaitu memiliki tanggal haid yang diketahui dengan jelas dalam satu bulan. Hukumnya, dia meninggalkan salat, puasa dan hubungan suami istri selama tanggal-tanggal tersebut.

Ketiga, perempuan istihadhah, yaitu perempuan yang tidak henti mengalirkan darah, hukumnya apabila sebelum mengalami istihadhah dia adalah perempuan yang haidnya teratur dan tanggal haidnya diketahui jelas maka dia berhenti salat pada tanggal-tanggal tersebut setiap bulan. Setelah tanggal-tanggal tersebut, dia boleh mandi, salat, puasa dan berhubungan suami istri.

Dalil Tentang Haid Dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits

Ada banyak dalil yang menjelaskan tentang haid pada perempuan. Dalil ini dijelaskan melalui ayat Al-Qur’an dan beberapa hadits Rasulullah SAW.

1. Surat Al-Baqarah Ayat 222

Melalui Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 222,

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

Arab-Latin: Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

2. Surat Al-Baqarah Ayat 228

Allah SWT berfirman,

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Arab-Latin: Wal-muṭallaqātu yatarabbaṣna bi`anfusihinna ṡalāṡata qurū`, wa lā yaḥillu lahunna ay yaktumna mā khalaqallāhu fī ar-ḥāmihinna ing kunna yu`minna billāhi wal-yaumil-ākhir, wa bu’ụlatuhunna aḥaqqu biraddihinna fī żālika in arādū iṣlāḥā, wa lahunna miṡlullażī ‘alaihinna bil-ma’rụfi wa lir-rijāli ‘alaihinna darajah, wallāhu ‘azīzun ḥakīm

Artinya: Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Mengutip buku Tafsir Ayat-Ayat Ahkam karya Syaikh Ahmad Muhammad Al-Hushari dijelaskan lafal quru pada ayat ini artinya haid dan dan suci. Ulama berpendapat, masa iddah perempuan berakhir setelah mengalami tiga kali haid. Mereka mengatakan, “Sehingga suci dari haid yang ketiga dan sudah mandi dari haid yang ketiga.”

3. Hadits Perbedaan Haid dan Istihadhah

Haid berbeda dengan istihadhah. Seorang yang haid tidak diperbolehkan salat, puasa dan berhubungan suami istri, sementara seorang yang istihadhah tetap diwajibkan salat, puasa dan boleh melakukan hubungan suami istri dalam keadaan tertentu.

Merujuk buku Minhajul Muslim, disebutkan perempuan yang mengalami istihadhah bisa membedakan darah hitam dan darah yang merah (kuning kecoklatan), mereka tidak salat di saat hari-hari darahnya hitam, lalu boleh mandi dan salat seusai mengalirnya darah hitam atau telah berganti kemerahan. Hal ini dengan catatan selama keluarnya darah hitam itu tidak lebih dari 15 hari.

Jika tidak bisa membedakan darahnya, baik darah hitam maupun lainnya, maka dia tidak salat setiap bulan selama masa haid yang paling umum yaitu enam atau tujuh hari, setelah itu mandi dan salat. Berikut beberapa hadits yang mendasarinya:

Aisyah RA berkata, “Suatu ketika, Fatimah binti Abi Hubaisy istihadhah. Rasulullah SAW bersabda, “Sebagaimana yang diketahui, darah haid itu berwarna hitam. Apabila darah itu keluar, maka berhentilah melaksanakan salat. Dan jika yang keluar darah selainnya, maka berwudhu dan salatlah.” (HR Abu Dawud dan Nasa’i)

Dalam hadits Asma bin Umais dari Abu Dawud, “Hendaklah orang yang haid itu duduk di atas bejana yang berisi air. Jika melihat warna kuning di permukaan airnya, maka hendaklah dia mandi untuk salat Dzuhur dan Ashar dengan satu kali mandi. Kemudian mandi satu kali untuk salat Maghrib dan Isya. Mandi untuk salat Subuh satu kali. Dan berwudhulah di antara masing-masing kedua waktu tersebut.”

Dalam hadits lain dari Hammah binti Jahsy berkata, “Saya beristidhah banyak sekali. Lalu saya menemui Nabi SAW untuk meminta nasihat. Beliau bersabda, “Itu adalah gangguan setan. Anggaplah masa haid itu eman atau tujuh hari, lalu mandilah. Apabila telah bersih, maka salatlah dua puluh empat atau dua puluh tiga hari. Lakukanlah puasa dan dirikan salat, karena hal seperti itu adalah cukup bagimu. Lakukanlah setiap bulan sebagaimana yang dilakukan perempuan haid lainnya. Jika kamu mampu mengakhirkan salat Dzuhur dan mempercepat salat Ashar (maka lakukanlah). Kamu mandi ketika telah bersuci, kemudian menjamak salat Zuhur dan Ashar. Kemudian (jika kamu mampu) mengakhirkan salat Maghrib dan mempercepat salat Isya kemudian mandi dan menjamak dua waktu salat tersebut, maka lakukanlah. Kemudian kamu mandi pada waktu Subuh dan lakukan salat Subuh.’ Beliau meneruskan ucapannya, ‘Ini adalah perkara yang paling aku sukai.” (HR Imam lima kecuali an Nasai)

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Kala Siti Khadijah Menghibur Suami yang Dilanda Kekhawatiran


Jakarta

Siti Khadijah RA dikenal sebagai sosok istri yang penuh cinta dan selalu mendukung Nabi Muhammad SAW, terutama saat Nabi dilanda kekhawatiran besar. Ketika wahyu pertama turun, Nabi Muhammad SAW mengalami kegelisahan yang mendalam dan merasa gentar atas pengalaman spiritual tersebut.

Di tengah situasi inilah, Siti Khadijah RA hadir dengan penuh kasih sayang, menenangkan hati suaminya dengan kata-kata yang penuh keyakinan dan dukungan. Melalui kelembutan dan kebijaksanaannya, Khadijah RA membuktikan bahwa ia bukan hanya istri, tetapi juga sahabat sejati.

Sosok Siti Khadijah Istri Rasulullah SAW

Siti Khadijah RA adalah istri pertama Nabi Muhammad SAW. Beliau menikahi Nabi ketika berusia 40 tahun, sedangkan Nabi Muhammad SAW saat itu berusia 25 tahun. Sebelumnya, Khadijah RA sudah pernah menikah dua kali, yaitu dengan suami pertama yang bernama Aby Halah al-Tamimy dan suami kedua bernama Oteaq Almakzomy seperti yang diungkapkan Rizem Aizid dalam bukunya Sejarah Peradaban Islam Terlengkap. Kedua suaminya tersebut meninggal dunia, sehingga menjadikan Khadijah RA sebagai seorang janda.


Selama 15 tahun sejak pernikahannya dengan Nabi Muhammad SAW, Siti Khadijah RA menyaksikan momen penting dalam hidup Rasulullah SAW. Pada usia 40 tahun, Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi Nabi dan Rasul. Siti Khadijah RA mendampingi beliau di masa-masa awal kenabian dengan penuh cinta dan pengorbanan. Khadijah RA wafat pada 621 Masehi–sumber lain menyebut 619 Masehi–yang bertepatan dengan tahun peristiwa Isra Mi’raj Rasulullah SAW, dan meninggalkan kesedihan mendalam bagi Nabi.

Begitu besar rasa cinta Nabi Muhammad SAW kepada Khadijah RA, sehingga selama Khadijah RA hidup, beliau tidak menikah dengan wanita lain. Baru setelah kepergian Khadijah RA, Rasulullah SAW memutuskan untuk menikah lagi. Khadijah RA tidak hanya berperan sebagai istri, tetapi juga sebagai pendukung yang setia di masa-masa sulit, yang selalu menguatkan hati Rasulullah SAW dengan kasih dan keikhlasan.

Kesetiaan Siti Khadijah kepada Suaminya

Kesetiaan Siti Khadijah RA kepada Rasulullah SAW adalah salah satu contoh cinta dan pengabdian yang tulus serta tak tergoyahkan. Sebagai istri pertama Nabi, Khadijah RA selalu mendampingi dan menyokongnya dalam segala hal, baik di saat bahagia maupun sulit.

Dikutip dari buku Ajaibnya Sabar dan Doa Istri karya Ustadz Rusdianto, Siti Khadijah RA tidak pernah menunjukkan keluhan, bahkan ketika tekanan dan cobaan semakin berat dalam perjalanan dakwah Rasulullah SAW. Keikhlasannya dalam mendampingi sang suami membuat Allah SWT kagum dan mencintainya.

Selama perjalanan dakwah, Siti Khadijah RA memainkan peran besar dalam membantu Rasulullah SAW menyebarkan ajaran Islam. Setelah menerima wahyu pertama di Gua Hira, Rasulullah SAW bergegas pulang dalam kondisi cemas dan tubuhnya gemetar.

Menyadari ketakutan yang dirasakan sang suami, Khadijah RA langsung menyambutnya dengan penuh ketenangan, menenangkan hatinya dan memberikan keyakinan dengan berkata, “Bergembiralah, wahai Suamiku. Allah tidak akan membiarkanmu selama-lamanya.” Perkataannya yang lembut dan menenangkan ini membawa kedamaian di hati Nabi SAW yang saat itu penuh kegelisahan.

Tidak berhenti di situ, Siti Khadijah RA juga membawa Nabi Muhammad SAW menemui Waraqah bin Naufal, sepupunya yang dikenal sebagai ahli kitab dan memiliki pengetahuan mendalam tentang agama samawi.

Siti Khadijah RA tidak hanya mendukung Nabi SAW secara emosional, tetapi juga mengorbankan hartanya demi keberlangsungan dakwah Islam. Kedermawanan Khadijah RA begitu besar hingga Nabi Muhammad SAW sendiri mengakui dalam sebuah pujiannya, “Siti Khadijah beriman kepadaku saat orang-orang mengingkariku. Ia membenarkanku ketika orang-orang mendustakanku. Dan ia memberikan hartanya untukku saat tidak ada yang peduli.”

Khadijah RA selalu menjadi sosok yang dapat diandalkan dan menjadi “air kesejukan” bagi Rasulullah SAW di setiap masa sulit. Dengan kesetiaan yang tak pernah luntur, Khadijah RA setia berada di sisi Nabi SAW hingga akhir hayatnya. Kesetiaannya tidak hanya ucapan, tetapi diwujudkan dalam setiap tindakan, mulai dari memberikan dukungan emosional hingga pengorbanan materi.

Siti Khadijah RA tidak pernah menunjukkan rasa penyesalan atau keraguan sedikit pun dalam mengorbankan dirinya untuk Islam. Ia tetap tegar, tulus, dan penuh cinta, yang membuat Rasulullah SAW menghormatinya seumur hidupnya.

Siti Khadijah RA tidak hanya dicintai oleh Nabi SAW sebagai seorang istri, tetapi juga dihormati sebagai sosok yang berjasa besar dalam awal perjalanan dakwah Islam. Maka, tidak heran jika Allah SWT dan Rasulullah SAW begitu mencintai dan mengenang Siti Khadijah RA sebagai wanita istimewa dan teladan bagi seluruh umat Islam.

Keistimewaan Siti Khadijah

Siti Khadijah RA adalah wanita yang memiliki tempat istimewa di hati Nabi Muhammad SAW dan di hadapan Allah SWT. Sebagai istri yang setia, ia menjadi pendamping Nabi SAW dalam suka dan duka, memberikan dukungan penuh dalam berbagai ujian dan perjuangan yang dihadapi Rasulullah SAW.

Keteguhan dan keimanan Siti Khadijah RA tercermin dalam segala bentuk dukungannya. Ketika Nabi Muhammad SAW menghadapi situasi sulit atau merasa tertekan, Siti Khadijah RA menjadi sosok yang menenangkan beliau. Ia adalah contoh teladan seorang istri salihah yang mendampingi suami dengan cinta dan penuh keyakinan.

Keistimewaan Siti Khadijah RA juga tampak dalam penghormatan yang diberikan Allah SWT kepadanya. Dalam sebuah riwayat dari Anas RA, ketika Malaikat Jibril mendatangi Nabi yang sedang bersama Siti Khadijah RA, Jibril menyampaikan salam dari Allah SWT untuk Siti Khadijah RA.

Jibril berkata, “Sesungguhnya Allah SWT menyampaikan salam kepada Siti Khadijah.” Mendengar itu, Siti Khadijah RA menjawab dengan penuh rasa syukur, “Sesungguhnya, Allah-lah As-Salaam (Maha Pemberi Kesejahteraan). Sebaliknya, kuucapkan salam kepadamu. Semoga Allah SWT melimpahkan kesejahteraan, rahmat, dan berkah-Nya kepadamu.”

Salam dari Allah SWT ini menandakan betapa tinggi derajat Siti Khadijah RA di hadapan-Nya. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa Siti Khadijah RA adalah salah satu dari empat wanita penghuni surga yang paling mulia. Ia merupakan wanita yang teramat istimewa dan dijamin sebagai penghuni surga, sebuah kehormatan yang hanya diberikan kepada hamba-hamba pilihan Allah SWT.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Membaca Ayat Kursi ketika Haid?


Jakarta

Dalam Islam, wanita haid tidak diperbolehkan melakukan ibadah seperti salat dan puasa. Larangan ini disebutkan dalam sejumlah hadits.

Salah satunya hadits dari Fathimah binti Abu Hubaisy. Ia menghadap Rasulullah SAW dan mengadukan masalah darah. Kemudian, Rasulullah SAW bersabda,

فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي


Artinya: “Apabila datang masa haidmu, tinggalkanlah salat; dan jika telah berlalu, mandilah kemudian salatlah.” (HR Bukhari)

Selain salat dan puasa, wanita haid juga dilarang membaca Al-Qur’an. Menukil dari kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah terjemahan Masykur dkk, segala yang diharamkan bagi orang junub berlaku bagi wanita haid, salah satunya terkait larangan membaca Al-Qur’an.

Lantas bagaimana dengan hukum membaca Ayat Kursi ketika haid? Seperti diketahui, banyak manfaat yang terkandung dalam Ayat Kursi dan dapat diamalkan oleh muslim dari semua kalangan, termasuk wanita. Bacaan ini tercantum pada surah Al-Baqarah ayat 255.

Hukum Membaca Ayat Kursi ketika Haid

Membaca Ayat Kursi ketika haid sama halnya dengan membaca Al-Qur’an. Diterangkan dalam buku Taudhihul Adillah: Penjelasan tentang Dalil-dalil Thaharah (Bersuci) oleh M SYafi’i Hadzami, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haid.

Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an ketika haid hukumnya haram. Sementara itu, ulama Malikiyyah berpandangan hukum membaca Al-Qur’an ketika haid boleh-boleh saja untuk pembacaan sedikit dan riwayat lainnya mengatakan boleh tanpa ada batasan.

Sementara itu, mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa hukum membaca Al-Qur’an ketika haid dan junub haram. Ini berlaku untuk bacaan sedikit maupun banyak.

Pengharaman tersebut merujuk pada hadits dari Ibnu Umar RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah orang yang junub dan jangan pula orang haid membaca sesuatu daripada Al-Qur’an.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Wanita Haid Boleh Membaca Ayat Kursi tanpa Menyentuh Mushaf

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi dalam Al Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Tirmidzi dkk mengatakan bahwa larangan membaca Al-Qur’an bagi wanita haid dan muslim dalam keadaan junub merujuk pada pembacaan sambil memegang mushaf.

Orang-orang yang hafal Al-Qur’an diperbolehkan dan tidak diharamkan untuk membaca hafalannya tanpa menyentuh mushaf, ini sama halnya dengan wanita-wanita penghafal Al-Qur’an ketika haid. Mereka sah-sah saja membaca Al-Qur’an tanpa memegang mushafnya.

Begitu pula dengan membaca Ayat Kursi ketika haid. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Ayat Kursi merupakan salah satu bacaan Al-Qur’an.

Menurut buku Selalu Ada Jalan: 6 Solusi Hidup Orang Beriman karya Ninih Muthmainnah, wanita haid boleh membaca Al-Qur’an di ponsel dengan aplikasi. Ini mengacu pada pendapat Syaikh Khalid Al-Musyaiqih pada kitab Fiqh An-Nawazil fil ‘Ibadah.

Menurutnya, ponsel dengan aplikasi Al-Qur’an ataupun dalam bentuk soft file tidak dihukumi seperti mushaf Al-Qur’an yang memiliki syarat harus suci ketika menyentuh. Karenanya, wanita haid tetap boleh membaca Al-Qur’an melalui ponsel.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Wanita Mandi Junub Tanpa Membasahi Rambut?


Jakarta

Ketika mandi junub, muslim harus membasuh seluruh bagian tubuh termasuk rambut. Namun, terdapat perbedaan mengenai ketentuan tata cara antara pria dan wanita muslim.

Mandi junub adalah istilah membersihkan diri dari hadats besar. Menurut kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, setidaknya ada dua perkara yang menyebabkan muslim mandi junub yaitu ketika mengeluarkan air mani dan sehabis bersetubuh.

Perintah mandi junub tercantum dalam surah Al Maidah ayat 6,


…وَإِنْ كُنتُمْ حُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: “Jika kamu junub maka mandilah…”

Rukun dari mandi junub adalah niat dan membasuh seluruh anggota tubuh. Diterangkan dalam kitab Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Kamaluddin, melewati salah satu rukun mandi junub hukumnya tidak sah.

Pada umumnya tak sedikit wanita muslim yang memiliki rambut panjang. Lalu bolehkah mereka mandi junub tanpa membasahi rambut?

Mandi Junub Tanpa Membasahi Rambut

Merujuk pada rukun mandi junub, membasahi seluruh anggota tubuh hukumnya wajib. Maka, tidak diperbolehkan mandi junub tanpa membasahi rambut yang mana berlaku bagi semua muslim, baik itu wanita maupun pria. Meski demikian, ada ketentuan tersendiri dalam syariat bagi wanita yang rambutnya panjang agar tidak merepotkan ketika membasuh rambutnya.

Menukil dari Tafsir Al-Asas oleh Darwis Abu Ubaidah, para istri Nabi Muhammad SAW memulai mandi junub dengan menyiram kepala bagian kanan. Setelah itu, barulah bagian kiri dan seluruh tubuhnya.

Jika muslimah berambut panjang, memakai konde, sanggul dan semisalnya diperbolehkan menyiram air dengan tiga kali siraman saja ke atas kepalanya tanpa membuka konde atau sanggul tersebut. Ini mengacu pada hadits dari salah satu istri Rasulullah SAW yaitu Ummu Salamah RA yang menceritakan bahwa ia pernah berkata pada Nabi Muhammad SAW,

“Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ini adalah seorang perempuan yang berambut tebal (panjang), apakah aku harus membukanya (konde, sanggul tersebut) untuk mandi janabah?” Rasulullah menjawab, “Tidak. Sesungguhnya cukuplah bagimu menyiram (menumpah)kan air ke atas kepalamu dengan tiga kali siraman (saja). Kemudian guyurlah tubuhmu, maka engkau telah bersih (telah suci).” (HR Muslim)

Turut diterangkan dalam Husnul Uswah Bima Tsabata Minallahi wa Rasulihi fin Niswah karya As-Sayyid Muhammad Shiddiq Khan terbitan Darul Falah, Tsauban RA berkata,

“Aku meminta fatwa kepada Rasulullah SAW tentang mandi junub. Maka beliau menjawab, ‘Untuk laki-laki, hendaklah dia mengguyurkan air ke rambut hingga sampai ke akar-akarnya. Sedangkan wanita tidak harus melakukannya yang seperti itu, dia cukup mengguyurkan air ke kepala dengan tiga kali guyuran’.” (HR Abu Daud)

Senada dengan itu Su’ad Ibrahim Shalih melalui karyanya yang bertajuk Ahkam Ibadat Al-Mar’ah fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah terjemahan Nadirsah Hawari mengatakan bahwa ketentuan tidak wajibnya mengurai rambut bagi wanita walaupun air tidak sampai ke dasar rambut, baik itu pilihan maupun terpaksa dimaksudkan untuk mempermudah. Dari Ubaid bin Umair berkata,

“Aisyah mendengar bahwa Abdullah bin ‘Amru memerintahkan kaum wanita untuk mengurai rambutnya ketika mereka mandi lalu Aisyah berkata, ‘Sungguh aneh jika Ibnu ‘Amru menyuruh para wanita mengurai rambutnya ketika mandi atau menyuruh mereka untuk mencukur rambutnya, padahal saya pernah mandi bersama Rasulullah SAW dari satu bejana. Selama ini, saya tidak pernah lebih dari menyiram kepala saya sebanyak tiga kali’.” (HR Muslim dan Ahmad)

Wallahu a’lam

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Ini 10 Alasan Mengapa Muslimah Wajib Mengenakan Hijab


Jakarta

Hijab, sebagai kewajiban yang diperintahkan Allah SWT memiliki keistimewaan yang sangat besar dalam kehidupan seorang muslimah.

Tidak hanya sebagai penutup aurat, hijab juga merupakan simbol kesucian, kehormatan, dan ketaatan pada perintah Allah SWT.

Dalil tentang Kewajiban Berhijab bagi Muslimah

Seorang wanita muslim sudah diwajibkan secara jelas untuk menjaga tubuhnya dengan menggunakan hijab. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 59,


يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Disebutkan pula dalam surah An-Nur ayat 31,

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.”

Selain untuk menjalankan perintah Allah SWT, terdapat banyak alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab, alasan-alasan ini sudah pasti membawa pada kebaikan dan kemaslahatan untuk wanita sebagai hamba Allah SWT.

10 Alasan Mengapa Muslimah Wajib Mengenakan Hijab

Melansir laman About Islam, inilah 10 alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab.

1. Perintah Allah SWT

Hal utama yang menjadi alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab adalah karena merupakan perintah dari Allah SWT, Sang Pencipta langit dan bumi. Hukum mengenakan hijab adalah fardhu bagi setiap muslimah.

2. Mendatangkan Kemaslahatan

Segala sesuatu yang Allah SWT perintahkan adalah untuk kemaslahatan hamba-Nya, meskipun hamba-Nya tidak dapat memahaminya secara langsung.

3. Bentuk Cinta kepada Allah SWT

Hal yang paling dicintai Allah SWT ketika mendekatkan diri kepada-Nya adalah dengan rendah hati dan tulus mengikuti segala perintah-Nya.

Ibarat sebuah hubungan, jika seseorang mencintai pasangannya tapi ia menolak mendengarkan atau melakukan hal yang diminta, apakah itu masih bisa disebut sebagai hubungan yang penuh cinta?

4. Sebagai Cahaya bagi Wanita

Dalam Surat An-Nur, hijab disebutkan sebagai simbol cahaya yang seorang wanita, yang berkaitan dengan nama baik Allah SWT (An-Nur). Hijab bukan sekadar melindungi dari pandangan laki-laki saja, tapi hijab adalah pelindung bagi cahaya spiritual wanita itu sendiri.

5. Memiliki Kendali Penuh dan Kekuatan

Dengan mengenakan hijab, seorang wanita memiliki kendali penuh atas tubuhnya, dan tidak ada orang yang bisa mengaksesnya tanpa izin.

6. Hijab Melambangkan Seorang Pemimpin

Menggunakan hijab adalah sebuah pilihan yang menunjukkan bahwa seorang wanita memilih untuk menjadi pemimpin dalam hidupnya, bukan sekadar mengikuti mode, standar kecantikan, atau pandangan orang lain.

7. Hijab Melambangkan Kecerdasan

Ketika seorang wanita menggunakan hijab dengan tepat, orang-orang tidak lagi akan fokus pada penampilan fisiknya, melainkan mereka menilai berdasarkan pada kecerdasan, bakat, dan apa yang seorang wanita katakan.

8. Menjaga Tubuh yang Merupakan Amanah

Tubuh merupakan salah satu alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab, yang merupakan amanah (titipan) dari Allah SWT, dan seorang wanita hanya tinggal di dalamnya sementara waktu. Oleh karena itu, ia wajib merawat dan menjaga titipan tersebut sesuai dengan perintah-Nya.

Seperti halnya menempati sebuah tempat yang disewa dengan penuh tanggung jawab, tubuh pun harus dijaga dan dihormati sebagaimana mestinya.

9. Tanggung Jawab Seorang Wanita

Hal penting selanjutnya yang menjadi alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab adalah karena jika wanita diminta untuk berpakaian dan berperilaku sopan, begitu pula pria diminta untuk menundukkan pandangan dan berperilaku sopan. Kedua belah pihak memiliki tanggung jawab yang sama.

Namun, jika wanita berpakaian tidak sopan sambil berkata “itu tanggung jawab pria untuk menundukkan pandangan” adalah sikap yang tidak adil.

10. Mengatur Hidup agar Lebih Baik

Salah satu hal yang dipelajari dari ajaran Islam adalah bahwa setiap perintah Allah SWT bertujuan untuk membawa umat-Nya menuju kehidupan yang lebih teratur, bermartabat, dan produktif.

Menggunakan hijab, seperti halnya seorang pria yang menundukkan pandangan, adalah bagian dari keseimbangan hidup yang memberikan nilai sebagai manusia ciptaan-Nya.

Syarat Sah Hijab yang Dipakai

Setelah mengetahui beberapa alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab, kaum muslimah juga wajib memahami apakah hijab yang ia pakai dikatakan sah atau tidak.

Berikut di antara syarah sah hijab yang dirangkum dari buku Panduan Berbusana Islami karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thaliwah.

1. Bahan Hijab Tidak Terbuat dari Perhiasan

Allah SWT memerintahkan para wanita yang beriman agar tidak memperlihatkan perhiasan, kecuali kepada muhrimnya, dan melarang mereka bersolek, yaitu memperlihatkan perhiasan dan kecantikan ketika keluar rumah.

Tujuan ini tidak akan tercapai jika jilbab yang dikenakan berwarna-warni yang menarik perhatian, atau dibordir dengan berbagai aksesoris dan sebagainya.

Meski demikian, tidak ada ketentuan tentang warna hijab, asalkan seluruh kain yang tidak ada hiasannya bisa dikenakan sebagai hijab. Namun, hijab berwarna gelap lebih baik dari warna yang lain untuk mencapai maksud yang diharapkan.

Ummu Khalid binti Khalid meriwayatkan, “Suatu ketika, Nabi diberi pakaian; di antaranya terdapat baju kurung yang kecil berwarna hitam. Beliau bersabda, ‘Menurut kalian siapa yang pantas mengenakan pakaian ini?’ Orang-orang terdiam. ‘Panggil Ummu Khalid ke sini!’ pinta Nabi. Ummu Khalid datang dengan digendong. Nabi lalu mengambil baju kurung itu dan memakaikannya pada Ummu Khalid sambil berkata, ‘Pakailah sampai lusuh dan usang!’ Baju itu mempunyai hiasan berwarna hijau atau kuning. Beliau bersabda, ‘Ummu Khalid, (hiasan) ini adalah sanâh. Sanâh dalam bahasa Habasyah berarti ‘bagus’.'” (HR. Al-Bukhari)

Ikrimah meriwayatkan bahwa Rifa’ah telah menalak istrinya, lalu mantan istrinya itu dinikahi oleh Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Qurazhi. Aisyah berkata, “Wanita itu mengenakan kerudung berwarna hijau….” (HR. Al-Bukhari)

2. Terbuat dari Bahan yang Tebal dan Tidak Tembus Pandang

Perempuan tidak boleh menggunakan kain tipis dan menerawang di hadapan laki-laki bukan muhrim hingga warna kulitnya terlihat.

Perempuan juga tidak boleh berhijab dengan bahan yang tebal tapi kualitasnya buruk hingga aurat dapat terlihat dari sela-selanya.

Salat dengan mengenakan bahan seperti ini pun hukumnya tidak sah. Kewajiban menutup aurat terpenuhi dengan menggunakan pakaian tebal dan rapat yang dapat menutup seluruh aurat dan warna kulit

Dari Ibnu Umar, ia berkata,

“Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda ‘Pada akhir zaman akan muncul para laki-laki yang mengendarai pelana seperti kendaraan, mereka berhenti di pintu-pintu masjid, kaum perempuan mereka berpakaian tapi telanjang, di atas kepala mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta khurasan yang kurus. Kutuklah mereka karena mereka itu terkutuk. Seandainya setelah kalian terdapat suatu umat, niscaya kaum perempuan kalian akan melayani mereka sebagaimana perempuan umat sebelum kalian melayani kalian.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Hakim)

3. Tidak Memperlihatkan Lekuk Tubuh

Tujuan berhijab adalah menutup aurat dan mencegah timbulnya fitnah. Tujuan ini tidak akan berhasil, kecuali dengan menggunakan kain yang tebal dan longgar.

Sebab, pakaian yang tebal tapi ketat, walaupun dapat menutup warna kulit, tetap akan melukiskan bentuk tubuh dan memperlihatkan lekuk-lekuknya.

Demikian pula pakaian yang tipis dan longgar akan memperlihatkan bagian lekuk tubuh, seperti bagian dada, pinggang, dan bagian sensitif lain, apalagi ketika tertiup angin.

Usamah bin Zaid meriwayatkan, “Rasulullah memakaikan kain qibthi tebal kepadaku yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Aku kemudian memakaikan kain itu pada istriku. Nabi bertanya kepadaku, ‘Kenapa engkau tidak mengenakan kain qibthi itu?”

‘Wahai Rasulullah, aku berikan kepada istriku,’ jawabku.

‘Suruh dia mengenakan pakaian dalam karena aku takut kain itu akan menggambarkan bentuk tulang-tulangnya.” (HR. Ahmad, ath- Thabarani, al-Maqdisi, al-Bazzar, Ibnu Sa’d, dan Ibnu Abi Syaibah)

4. Hijab Tidak Diberi Parfum

Perempuan tidak boleh memakai parfum di tubuh atau di pakaian ketika keluar rumah, karena dapat menarik perhatian serta membangkitkan syahwat.

Abu Musa meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Perempuan mana pun yang memakai parfum, kemudian dia keluar rumah, lalu dia melewati sejumlah orang agar mereka mencium harumnya, berarti dia pezina.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan al-Hakim)

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

5 Penyebab Mandi Junub bagi Perempuan, Catat Hal yang Diharamkan saat Junub


Jakarta

Mandi junub merupakan suatu kewajiban yang dilakukan bagi seorang muslim yang mengalami kondisi-kondisi tertentu. Meskipun secara umum beberapa kondisi laki-laki dan perempuan sama, ada beberapa kondisi khusus yang menjadi penyebab mandi junub bagi perempuan.

Selain memiliki persamaan dalam tata cara dan rukun mandi junub antara laki-laki dan perempuan, namun ada beberapa hal tambahan yang menjadi penyebab mandi junub bagi perempuan. Berikut adalah beberapa hal yang membedakan dari penyebab mandi junub bagi perempuan.

Penyebab Mandi Junub bagi Perempuan

Merangkum buku Ringkasan Fiqih Mazhab Syafii yang ditulis oleh Musthafa Dib Al-Bugha, dan buku Fiqih Sunnah 1 Sayyid Sabiq, penyebab mandi jubun bagi perempuan umumnya sama seperti penyebab mandi junub bagi laki-laki, namun ada 2 hal yang menambahkannya, yaitu haid dan nifas.


1. Bertemunya Dua Kelamin atau Berhubungan Suami Istri

Mandi junub diwajibkan apabila dua alat kelamin laki-laki dan perempuan telah bertemu, yaitu ketika kepala penis (hasyafah al-dzakar) masuk ke vagina, meskipun tidak masuk seluruhnya, baik mengeluarkan air mani maupun tidak. Kewajiban mandi berlaku juga bagi istri yang dijimak (berhubungan dengan suaminya), baik ia mengeluarkan air mani maupun tidak mengeluarkannya.

Aisyah ra. menuturkan: “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seorang laki-laki yang menjimak istrinya, tetapi ia tidak mengeluarkan mani, apakah keduanya wajib mandi? Pada saat itu, ‘Aisyah sedang duduk. Lalu, Rasulullah SAW bersabda, ‘Aku pun pernah melakukan hal tersebut bersama istriku ini (Aisyah), lalu kami mandi.” (HR. Al-Bukhari)

2. Keluar Air Mani (Cairan Orgasme)

Penyebab mandi junub bagi perempuan selanjutnya adalah air mani (cairan orgasme) yang keluar dari alat kelaminnya yang terlihat secara jelas. Bagi laki-laki, hal tersebut dapat dilihat ketika air mani keluar dari penisnya.

Sedangkan bagi perempuan, hal itu dapat dilihat ketika keadaan duduk jongkok atau saat buang air kecil atau besar. Kewajiban mandi junub juga berlaku jika air mani keluar saat bermimpi ketika tidur. Hal ini sesuai dengan hadis dari Aisyah RA yang menceritakan:

“Suatu ketika Ummu Sulaim, istri Abu Thalhah RA, datang kepada Rasulullah SAW sambil berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dengan kebenaran, apakah perempuan yang bermimpi diwajibkan mandi?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Ya, jika ia melihat air (mani).'” (HR. Al-Bukhari)

Maksud mimpi dalam hadits tersebut adalah mimpi berhubungan dan telah terlihat air mani di bajunya ketika terbangun dari tidur. Diriwayatkan pula dari Aisyah RA yang berkata:

“Rasulullah SAW pernah ditanya tentang laki-laki yang mendapati bajunya basah (dari air mani), tetapi ia tidak ingat telah bermimpi. Beliau menjawab, ‘la wajib mandi.’ Beliau juga ditanya tentang laki-laki yang bermimpi, tetapi tidak mendapati air mani ketika bangun. Beliau menjawab, ‘Ia tidak wajib mandi.’ Ummu Salamah juga bertanya, ‘Bagaimana dengan perempuan yang mengalami hal seperti itu, apakah ia wajib mandi?’ Nabi SAW menjawab, ‘Ya, sesungguhnya perempuan itu sama halnya dengan laki-laki.'” (HR. Abu Dawud)

3. Meninggal Dunia

Meninggal dunia juga merupakan salah satu penyebab mandi junub bagi perempuan, dalil diwajibkannya perempuan mandi karena meninggal dunia adalah hadits dari Ummu ‘Athiyyah Al-Anshari RA yang mengatakan:

“Rasulullah SAW mendatangi kami ketika putrinya meninggal dunia. Lalu beliau berkata, ‘Mandikanlah ia tiga kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Haid

Haid adalah keluarnya darah dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat, yang berbeda dengan melahirkan atau pecahnya selaput darah.

Menurut pendapat mayoritas ulama, haid dimulai jika seorang wanita telah memasuki umur sembilan tahun. Jika seorang wanita melihat darah keluar sebelum usia sembilan tahun, darah tersebut bukanlah darah haid, tapi darah penyakit.

Darah haid pun bisa keluar sepanjang umur, tidak ada dasar yang menyatakan bahwa haid berakhir pada usia tertentu. Jadi, jika seorang wanita yang sudah tua dan melihat adanya darah yang keluar dari kemaluannya, maka darah tersebut adalah darah haid.

Berdasarkan hadits dari Aisyah RA, ia menceritakan:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW berkata kepada Fathimah binti Abî Hubaisy RA, ‘Apabila masa haidmu datang, tinggalkan salat. Apabila masa haidmu berakhir, mandilah dan salat.” (HR. Al-Bukhari)

Warna darah yang dinyatakan sebagai darah haid adalah sebagai berikut:

  1. Hitam. Ini berdasarkan hadits dari Fathimah binti Abu Hubaisy, bahwasanya ia sering mengeluarkan darah. Kemudian Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Jika darah yang keluar adalah haid, maka warnanya adalah hitam yang dapat dikenali. Jika terdapat darah yang berwarna seperti itu, maka berhentilah mengerjakan salat! Jika berwarna lain, hendaknya tetap wudhu dan melaksanakan, karena ia hanyalah darah penyakit” (HR. Abu Daud, Nasai, Ibnu Hibban dan Daraguthni)
  2. Kemerahan, yang merupakan warna asli darah.
  3. Kekuningan, ini biasanya dapat dilihat kaum perempuan seperti nanah, tapi lebih kental dan agak menguning.
  4. Keruh, yaitu berwarna antara putih dengan hitam seperti air yang kotor. Hal ini berdasarkan hadits Algamah bin Abu Algamah dari ibunya, Marjanah, yang dulunya seorang hamba sahaya lantas dibebaskan oleh Aisyah RA. Ia berkata bahwa beberapa wanita mengirimkan suatu wadah yang di dalamnya terdapat kapas yang berwarna kekuningan bekas terkena darah haid. Mereka bertanya tentang kewajiban shalat, lalu Aisyah menjawab, “Jangan tergesa-gesa (mengerjakan shalat) sampai kalian melihat warna kapas itu putih.” (HR. Malik dan Muhammad bin Al-Hasan)

5. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah ia melahirkan, hal ini juga berlaku jika ia keguguran. Jika seorang wanita melahirkan dan darah yang keluar setelah melahirkan terhenti, atau tidak mengeluarkan darah lagi, maka masa nifasnya telah berakhir dan ia wajib mengerjakan salat, puasa, dan ibadah yang lain.

Sementara itu, batas maksimal nifas adalah empat puluh hari. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah RA, ia berkata, “Pada masa Rasulullah, ada seorang wanita yang sedang nifas dan ia tidak melakukan (ibadah) apapun selama empat puluh hari.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Tirmidzi menambahkan, “Para sahabat Rasulullah SAW, tabiin, dan generasi berikutnya sepakat bahwa wanita yang sedang nifas meninggalkan salat selama empat puluh hari, kecuali apabila ia sudah suci sebelum habis masa tersebut, maka mereka diwajibkan mandi dan mengerjakan salat. Jika darah tetap keluar setelah empat puluh hari, mayoritas ulama berpendapat, ia tidak dibolehkan meninggalkan salat setelah lewat empat puluh hari.”

6 Perkara yang Diharamkan ketika Haid dan Nifas

Haid dan nifas adalah dua alasan utama yang menjadi penyebab mandi junub bagi perempuan. Oleh karena itu, sebelum perempuan mandi junub, ada perkara-perkara yang haram dilakukan oleh perempuan dalam masa haid dan nifasnya.

Berikut adalah di antara hal-hal tersebut yang dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu Wahbah Az-Zuhaili.

1. Salat

Wanita yang sedang haid dan nifas diharamkan melakukan salat. Hal ini berdasarkan hadits dari Fatimah binti Abi Hubaisy, “Apabila engkau didatangi haid, hendaklah engkau tinggalkan salat.”

Begitu pun menurut ijma ulama, kewajiban salat wanita yang haid dan nifas menjadi gugur dan ia tidak perlu mengqadanya.

Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah ra., ia berkata “Semasa kami sedang haid, kami disuruh oleh Rasulullah SAW supaya mengqada’ puasa dan kami tidak disuruh supaya mengqada’ salat.”

2. Puasa

Wanita yang haid atau nifas diharamkan pula untuk berpuasa, karena datangnya haid tersebut akan menghalangi sahnya puasa. Tetapi, mereka tetap wajib mengqadanya ketika telah mandi junub.

Seperti hadits yang telah dipaparkan sebelumnya, wanita yang sedang haid dan nifas hendaklah mengqada’ puasa mereka, tetapi tidak perlu mengqada’ salatnya.

Dalam riwayat lain, dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Nabi Muhammad SAW mengatakan kepada wanita-wanita, “Bukankah saksi perempuan sama dengan separuh saksi lelaki?” Mereka menjawab, “Ya.” Rasulullah SAW berkata, “ltu karena kekurangan akalnya. Bukankah apabila dia haid dia tidak salat dan tidak berpuasa?” Mereka menjawab, “Ya.” Rasulullah SAW berkata, “ltu adalah karena kurangnya agama.” (HR. Bukhari)

3. Thawaf

Dalam menjalankan thawaf, seseorang memerlukan thaharah atau dalam keadaan suci. Oleh karena itu, wanita yang sedang haid tidak sah melakukan thawaf.

Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah ra., “Apabila kamu didatangi haid, lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang mengerjakan haji. Tetapi, kamu tidak boleh thawaf di Ka’bah kecuali setelah kamu bersuci.” (Muttafaq ‘Alaih)

4. Memegang, Membawa, Membaca Al-Qur’an

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Seorang yang haid dan orang yang berjunub janganlah membaca apa pun dari Al-Qur’an.”

Dijelaskan pula bahwa orang yang berjunub, haid, atau nifas tidak makruh melihat Al-Qur’an, menulis Al-Qur’an dan nama Allah SWT di atas uang (uang perak), mihrab masjid, dinding, dan di atas hamparan.

Sementara itu, makruh hukumnya jika membaca Al-Qur’an di tempat mandi, bilik air, dan di tempat pembuangan sampah. Namun, tidak dimakruhkan menulis satu ayat di atas lembaran kertas. Dengan syarat, lembaran itu terpisah dengan penulis, kecuali jika dia menyentuhnya dengan tangannya.

5. Masuk, Duduk, dan l’tikaf di dalam Masjid

Larangan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Aku tidak menghalalkan bagi orang haid atau junub memasuki masjid.”

Meski demikian, hal ini dibolehkan jika ia yakin tidak akan mengotori masjid. Karena, hukum mengotori masjid dengan najis atau kotoran lainnya seperti darah haid dan nifas adalah haram.

Sebagaimana Aisyah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Ambilkan aku sajadah (tikar) dari masjid. Maka aku menjawab, ‘Aku sekarang sedang haid.’ Lantas Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Sesungguhnya haidmu tidak terletak di tanganmu.'”

6. Bersetubuh Meskipun dengan Penghalang

Pendapat ini telah disepakati oleh seluruh ulama. Menurut jumhur ulama selain ulama Hambali, bersetubuh pada bagian tubuh yang berada di antara pusar dan lutut juga dilarang. Larangan ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 222,

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ۝٢٢٢

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Adapun “bermain-main” di selain tempat itu adalah dibolehkan. Oleh karena itu, boleh mencium, mendekap, menyentuh, dan lain-lain di tempat selain bagian antara pusar dan lutut.

Dalam riwayat lain, hadits dari Masruq bin Aida’, ia mengatakan, “Aku bertanya kepada Aisyah RA, ‘Apakah yang boleh dilakukan oleh lelaki terhadap istrinya yang sedang haid?’ Dia menjawab,’Semua perkara kecuali kemaluan!'” (HR. Bukhari)

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

5 Dosa Besar Istri Terhadap Suami yang Sangat Dibenci Allah SWT


Jakarta

Selama kehidupan rumah tangga, tak sedikit istri yang tidak menyadari bahwa banyak perbuatannya kepada sang suami termasuk dosa. Perbuatan-perbuatannya ini dilarang keras oleh Rasulullah SAW, bahkan Allah SWT pun membencinya.

Istri tak sadar hal yang diperbuatnya adalah dosa besar dan tetap mengulanginya seakan sudah menjadi kebiasaan. Padahal, Allah SWT melalui Al-Qur’an dan Nabi SAW telah mengingatkan para wanita untuk tidak berperilaku demikian.

Lantas, apa perbuatan istri yang termasuk dosa besar kepada suaminya?


Dosa Istri Terhadap Suami

Mengutip buku Dosa-Dosa Istri yang Paling Dibenci Allah Sejak Malam Pertama oleh Masykur Arif Rahman dan Dosa-Dosa Istri yang Wajib Dihindari karya Hastanti Ayu Humaia, berikut sejumlah dosa istri kepada suaminya:

1. Durhaka pada Suami

Istri yang durhaka berarti membangkang, tidak patuh, atau melawan perintah suaminya. Perilaku istri yang seperti ini sangat dibenci Allah SWT, sampai-sampai menjadi sebab tertolaknya amal sholatnya.

Rasulullah SAW bersabda, “Dua golongan yang sholatnya tidak melampaui kepalanya: budak yang lari dari majikannya sampai ia kembali dan wanita yang durhaka kepada suaminya hingga ia mau rujuk (taubat).” (HR Thabrani dan Hakim)

Wanita harus mematuhi suaminya, selama tidak menyuruh pada kemaksiatan dan yang dilarang syariat. Karena dalam pernikahan, suami adalah pemimpin atau kepala rumah tangga sehingga patut ditaati.

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ… – 34

Artinya: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab (pemimpin) atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.” (QS An-Nisa: 34)

2. Berselingkuh

Perselingkuhan tak ada bedanya dengan mengkhianati pasangan. Perbuatan ini mampu meretakkan hubungan pernikahan. Di sisi lain, berselingkuh merupakan perbuatan mendekati zina. Jangankan berzina, mendekatinya saja sudah dilarang dan dikutuk oleh-Nya sebagaimana Surat Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Zina yang dilakukan istri atau suami disebut zina muhsan. Zina sendiri termasuk dosa paling besar di sisi Allah SWT, terlebih lagi yang diperbuat oleh orang yang sudah menikah. Menurut hadits, hukuman bagi pezina muhsan adalah rajam atau dilempari batu.

3. Menolak Berhubungan Intim

Jimak atau berhubungan intim antara suami dan istri termasuk hak bersama dalam pernikahan. Namun apabila menolak ajakan suami untuk melakukannya, istri bisa berdosa.

Dalam sebuah riwayat, Nabi SAW bersabda: “Apabila suami mengajak istrinya untuk berkumpul, hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun ia berada di dapur.” (HR Tirmidzi).

Jika istri menolak berjimak hingga suaminya murka marah kepadanya, dikatakan malaikat mengutuknya. Sebagaimana sabda Rasul SAW: “Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu istri tidak mendatanginya, hingga dia (suaminya) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba.” (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad).

4. Pergi Tanpa Seizin Suami

Di zaman sekarang, banyak istri yang keluar rumah tanpa sepengetahuan suami. Perbuatan ini, meskipun pergi dengan tujuan baik, termasuk dosa jika tidak izin terlebih dahulu kepada suami.

Dalam Surat Al-Ahzab ayat 33, Allah SWT melarang para istri pergi tanpa seizin suami dan memerintahkan mereka untuk tetap di rumah.

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى… – 33

Artinya: “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu.”

Dijelaskan dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, istri boleh keluar tanpa izin suami hanya dalam kondisi darurat. Seperti istri yang kelaparan saat sendirian di rumah dan suami sedang bekerja, sehingga ia harus membeli makanan keluar. Dalam keadaan seperti itu, istri diperbolehkan keluar tanpa meminta izin suaminya terlebih dahulu.

5. Menggugat Cerai Tanpa Alasan Syar’i

Allah SWT melarang seorang istri menggugat cerai tanpa alasan syar’i. Sebagai contoh, jika wanita meminta cerai hanya karena suaminya yang telah bekerja keras tidak mampu memenuhi gaya hidupnya yang foya-foya, maka ia termasuk durhaka.

Namun bila sang suami malas bekerja atau enggan memberi nafkah, maka istri boleh minta cerai. Namun, ia perlu menasihati suaminya agar bertaubat terlebih dahulu.

Istri yang menggugat cerai tanpa alasan sesuai syariat, Nabi SAW mengungkap bahwa ia tidak akan mencium aroma surga. Rasulullah SAW bersabda, “Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk bercerai tanpa kondisi mendesak, maka haram baginya bau surga.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).

(azn/row)



Sumber : www.detik.com

Sosok Wanita Pertama yang Masuk Islam dan Dukung Penuh Dakwah Nabi


Jakarta

Banyak sekali kisah inspiratif tentang para sahabat dan keluarga Nabi Muhammad SAW sebagai pelopor pemeluk Islam. Orang yang pertama kali memeluk Islam adalah dari kalangan wanita. Ini sosoknya.

Wanita pertama yang memeluk Islam adalah Sayyidah Khadijah RA. Beliau adalah istri Nabi Muhammad SAW. Berikut sosok dan kisahnya dalam mendukung dakwah Rasulullah SAW.

Sayyidah Khadijah: Wanita Pertama yang Masuk Islam

Mengutip dari buku Wanita-wanita Teladan di Zaman Rasulullah karya Desita Ulla R, Sayyidah Khadijah RA adalah sosok wanita istimewa dalam sejarah Islam. Sayyidah Khadijah RA adalah wanita pertama yang memeluk Islam.


Sayyidah Khadijah RA berasal dari keluarga terhormat, bani Quraish, dengan garis keturunan yang sama dengan Rasulullah SAW, yakni dari keluarga bani Asad dan bani Quraish. Hal ini memberinya kehormatan dan kedudukan sosial yang tinggi di Makkah.

Selain memiliki nasab yang mulia, Sayyidah Khadijah RA juga dikenal sebagai pebisnis sukses. Dalam dunia perdagangan, ia menjalankan usahanya dengan penuh kecerdasan dan kejujuran, yang membuatnya sangat dihormati oleh masyarakat.

Selain kekayaan materi yang ia miliki, Sayyidah Khadijah RA juga dikenal karena sifat jujur dan budi pekerti yang luhur. Ia sangat menjaga kehormatannya, tidak tergoda untuk bergaul bebas dalam lingkungan perdagangan yang didominasi laki-laki, tapi tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan sukses.

Kehormatan dan kepribadian Sayyidah Khadijah RA yang menawan membuatnya sangat dihormati, baik dalam keluarga maupun masyarakat luas. Banyak orang Makkah yang menghormatinya. Bahkan para wanita sering mengunjunginya di rumah untuk mendapatkan nasihat atau sekadar berdiskusi.

Peran Sayyidah Khadijah dalam Dakwah Nabi Muhammad

Sayyidah Khadijah memiliki peran penting dalam mendampingi dan mendukung perjuangan dakwah Rasulullah SAW. Bahkan dalam kondisi sulit saat Rasulullah SAW menghadapi cemoohan, tuduhan sihir, dan gangguan dari kaum kafir, Sayyidah Khadijah RA tetap setia berada di sisi beliau.

Mereka yang membenci Rasulullah SAW sering kali melempari beliau dengan batu, menebarkan duri di jalan, dan bahkan menumpahkan kotoran hewan di depan rumah beliau untuk menghina. Di tengah perlakuan kasar dan kejam ini, Sayyidah Khadijah RA berdiri teguh menemani Rasulullah SAW dalam menghadapi ujian berat tersebut dengan sabar dan tabah.

Sayyidah Khadijah RA selalu memberikan dukungan emosional dan spiritual kepada Rasulullah SAW, terutama saat beliau menghadapi masa-masa krisis. Saat Rasulullah SAW pertama kali menerima wahyu dari Allah SWT melalui Malaikat Jibril, beliau sangat ketakutan dan gemetar.

Dalam keadaan bingung dan cemas, Nabi SAW menceritakan pengalaman itu kepada Sayyidah Khadijah RA. Sayyidah Khadijah RA dengan penuh kasih menghibur Rasulullah SAW, memberikan ketenangan, dan memastikan bahwa beliau tidak sendiri.

Keteladanan Sayyidah Khadijah

Sayyidah Khadijah RA adalah sosok perempuan yang akhlaknya layak dijadikan teladan. Sebagai istri Rasulullah SAW, Sayyidah Khadijah RA menunjukkan dedikasi dan penghormatan yang sangat tinggi terhadap suami dan agamanya.

Pengabdian Sayyidah Khadijah RA kepada Allah SWT dan Rasul-Nya tidak bisa ditandingi. Ia selalu mendampingi Rasulullah SAW dalam keadaan sulit maupun senang, menunjukkan sifat kesetiaan yang jarang ditemukan.

Sayyidah Khadijah RA mendapatkan gelar kehormatan “Ath Thahirah” yang berarti perempuan suci, gelar yang sudah disematkan sebelum Islam datang. Gelar ini diberikan masyarakat Makkah sebagai penghargaan atas kemuliaan dan kesucian sifatnya. Selain itu, Sayyidah Khadijah RA juga dikenal sebagai “Sayyidatuna Nisa’ Quraisy,” pemuka wanita Quraisy, karena sikap dan tindakannya yang selalu mencerminkan keagungan.

Sayyidah Khadijah RA dikenal dermawan dan penuh kasih. Rumahnya terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan tempat tinggal dan perlindungan, baik untuk perempuan miskin maupun kaum lemah lainnya. Sayyidah Khadijah RA tidak hanya membantu dengan harta, tetapi juga dengan perhatian dan kasih sayang. Kebaikan hatinya membuat penduduk Makkah kagum dan memberikan gelar kehormatan “Sayyidatuna Nisa’ Quraisy.”

Setelah menikah dengan Rasulullah SAW, Sayyidah Khadijah RA mendapatkan gelar “Ummul Mukminin,” yang berarti ibu orang-orang beriman. Gelar ini diberikan karena posisinya sebagai perempuan beriman yang sangat mulia.

Selain itu, Sayyidah Khadijah RA juga dijuluki “Sayyidatuna Nisa’ al Alamin,” yang artinya pemuka wanita di seluruh dunia. Gelar ini sangat istimewa, hanya disematkan pada perempuan agung dalam sejarah Islam, seperti Maryam binti Imran dan Asiyah binti Muzahim.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa dan Niat Mandi Wajib setelah Haid Lengkap dengan Tata Caranya


Jakarta

Doa dan niat mandi wajib setelah haid dapat diamalkan oleh muslimah. Pada dasarnya, niat termasuk rukun yang harus dipenuhi agar mandi junub sah.

Menukil dari Ahkam Ibadat Al-Mar’ah fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah oleh Su’ad Ibrahim Shalih yang diterjemahkan Nadirsah Hawari, Islam mensyariatkan wanita muslim untuk mandi wajib jika sudah selesai masa haidnya. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 222,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ


Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Selain itu, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW turut menerangkan terkait kewajiban mandi wajib setelah haid. Beliau bersabda,

“Apabila kamu datang haid hendaklah kamu meninggalkan salat. Apabila darah haid berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan salat.” (HR Bukhari)

Niat Mandi Wajib setelah Haid

Mengutip dari buku Fiqh Ibadah oleh Zaenal Abidin, berikut bacaan niat mandi wajib setelah haid bagi muslimah.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla lifraf il hadatsil akbari minal haidil lillahi ta’ala

Artinya: “Saya berniat mandi wajib untuk mensucikan hadats besar dari haid karena Allah Ta’ala.”

Doa Mandi Wajib setelah Haid

Setelah mandi wajib haid, muslimah bisa melanjutkannya dengan berdoa. Mengutip buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab yang ditulis Isnan Anshory, berikut bacaan doa setelah mandi wajib:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Arab latin: Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

Langkah-langkah Mandi Wajib setelah Haid

Mengacu pada sumber yang sama, ada sejumlah tata cara yang perlu dipahami muslim ketika melakukan mandi wajib. Berikut langkah-langkahnya,

  1. Berwudhu seperti akan salat
  2. Membaca niat mandi wajib setelah haid
  3. Tuangkan air dari ujung kepala sampai ujung kaki sambil dibasuh, ini dilakukan sebanyak tiga kali
  4. Guyur anggota tubuh bagian kanan dan kiri, masing-masing tiga kali
  5. Gosoklah seluruh anggota tubuh
  6. Sela bagian dalam rambut
  7. Perempuan yang berambut panjang tidak wajib membuka ikatan rambut, namun akar rambut harus basah dan terkena air
  8. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar daerah lipatan tubuh
  9. Lanjutkan mandi seperti biasa
  10. Jika sudah selesai, bilas sampai bersih
  11. Baca doa setelah mandi wajib

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Saudi Keluarkan Aturan Khusus Wanita Selama di Masjidil Haram dan Nabawi



Jakarta

Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi mengeluarkan pedoman bagi jemaah wanita selama di dua masjid suci. Ada sembilan poin penting.

Dilansir dari Gulf News dan MM News, Rabu (11/12/2024), pedoman tersebut dibagikan melalui akun resmi otoritas di X baru-baru ini. Otoritas mengimbau jemaah wanita mematuhi aturan saat berada di area salat.

Aturan ini meliputi mengenakan pakaian islami yang pantas, kooperatif dengan staf, tidak tidur atau duduk di lantai, dan menjaga kelurusan shaf salat.


Jemaah wanita juga diminta menjaga kebersihan, tidak makan atau minum di tempat salat, menjaga tingkat kebisingan, dan tidak jalan di atas karpet dengan sepatu. Selain itu, jemaah juga diimbau tidak meninggalkan barang bawaan pribadi tanpa pengawasan.

“Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian tempat tersebut dan meningkatkan pengalaman ibadah kolektif bagi semua jemaah,” terang otoritas.

Masjidil Haram dan Masjid Nabawi adalah dua masjid suci yang terletak di Makkah dan Madinah. Masjid ini tengah menerima umat Islam dari seluruh dunia untuk menunaikan umrah. Musim umrah 1446 H telah dimulai usai berakhirnya musim haji 1445 H pada Juni 2024.

Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada awal Juli 2024 meluncurkan rencana musim umrah 1446 H. Ini akan menjadi yang terbesar dalam sejarah kepresidenan.

Presiden Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Syekh Abdulrahman Al-Sudais mengatakan rencana tersebut bertujuan mempromosikan titik-titik kekuatan selama musim umrah sembari memaksimalkan konsep melayani, merawat, dan fokus pada jemaah, lapor Arab News.

Pihaknya akan meluncurkan robot pintar keagamaan yang akan memberikan layanan kepada jemaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Saksikan juga Sudut Pandang: Melihat Lebih Dekat Proyek Strategis Nasional di Utara Jakarta

[Gambas:Video 20detik]

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com