Category Archives: Muslimah

Niat dan Doa Mandi Wajib setelah Haid dengan Tata Caranya


Jakarta

Haid adalah siklus alami yang dialami oleh perempuan. Selama masa haid, perempuan tidak diperbolehkan melakukan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan kesucian, seperti salat, puasa, atau menyentuh mushaf Al-Qur’an.

Begitu selesai, seorang perempuan harus melaksanakan mandi wajib setelah haid sebagai bentuk penyucian diri agar dapat kembali menjalankan ibadah dengan sempurna.

Melalui mandi wajib, muslimah tidak hanya membersihkan tubuhnya secara fisik, tetapi juga mengembalikan kesucian rohani yang menjadi syarat dalam melaksanakan ibadah-ibadah. Tata cara mandi wajib diawali dengan niat dan diakhiri doa. Berikut penjelasan selengkapnya.


Bacaan Niat Mandi Wajib setelah Haid

Dijelaskan dalam buku Pengantar Ushul Fiqih dan Qawa’idul Fiqhiyyah karya Rosidin, tujuan utama niat adalah untuk membedakan ibadah dari adat kebiasaan serta membedakan tingkatan setiap ibadah. Berikut bacaan niat mandi wajib.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid

Tata cara mendi wajib setelah haid sama seperti mandi wajib pada umumnya. Berikut tata cara lengkap mandi wajib setelah haid yang sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, seperti dirangkum dari buku Tuntunan Lengkap Sholat Wajib, Sunah, Doa, dan Zikir karya Zakaria R. Rachman:

  1. Mandi wajib setelah haid dimulai dengan niat tulus untuk mengangkat hadas besar.
  2. Langkah pertama adalah membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.
  3. Selanjutnya, bersihkan area kemaluan menggunakan tangan kiri. Setelah itu, tangan kiri dianjurkan untuk dibersihkan kembali.
  4. Sebelum mengguyur tubuh, disunnahkan untuk berwudhu seperti hendak melaksanakan sholat.
  5. Siramkan air ke kepala sebanyak tiga kali dan pastikan seluruh bagian kepala, termasuk kulit kepala basah terkena air.
  6. Pastikan air terkena mencapai pangkal rambut, terutama bagi yang memiliki rambut panjang.
  7. Siramkan air ke seluruh tubuh, mulai dari bagian kanan, diikuti bagian kiri, hingga semua anggota tubuh basah merata.
  8. Terakhir, cuci kedua kaki sebanyak tiga kali, dimulai dengan kaki kanan kemudian kaki kiri.
  9. Rasulullah SAW memberikan teladan untuk tidak boros menggunakan air. Beliau hanya menggunakan satu sha’ air, yang setara dengan sekitar tiga liter, saat mandi wajib. Dari Anas RA, “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dengan satu sha’ (±3 liter) sampai lima mud dan wudhu dengan satu mud (±3% liter).” (HR Bukhari dan Muslim)

Bacaan Doa Mandi Wajib setelah Haid

Fatkhur Rahman menjelaskan dalam bukunya Pintar Ibadah bahwa bacaan doa setelah mandi wajib setelah haid pada dasarnya sama dengan doa setelah wudhu. Berikut adalah bacaan doa setelah mandi wajib setelah haid yang dikutip dari buku Malaikat Pun Mengamini: Kumpulan Doa Penggapai Rida Ilahi karya Hamdan Hamedan:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Asyhadu allaa llaaha illallaah wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluhu. Allaahummaj’alnii minat-tawwabiina, waj’alnii minal- muta-thahiriina.

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Ilah (Yang berhak disembah) melainkan Allah, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang (yang senang) bersuci.”

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Masa Nifas dalam Pandangan Islam, Perempuan Wajib Tahu


Jakarta

Nifas adalah masa setelah seorang perempuan melahirkan, di mana tubuhnya mengeluarkan darah sebagai proses pemulihan. Dalam Islam, nifas dianggap sebagai waktu bagi perempuan untuk istirahat dari segala aktivitas, begitu pun beribadah.

Setiap perempuan biasanya memiliki durasi nifas yang berbeda-beda. Ada yang masa nifasnya selesai dalam waktu singkat, namun ada juga yang berlangsung lebih lama. Oleh karena itu, untuk memahami lebih mendalam mengenai batas waktu masa nifas, simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Nifas

Menurut buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili terbitan Gema Insani, nifas adalah darah yang keluar setelah bersalin. Adapun darah yang keluar bersama-sama dengan bayi ketika lahir atau sebelumnya, adalah darah penyakit atau istihadhah. Darah yang disebabkan oleh keluarnya sebagian besar badan bayi, walaupun anak tersebut terputus-putus anggotanya satu demi satu, termasuk darah nifas.


Demikian juga, darah yang keluar akibat keguguran apabila bentuk rangka manusianya sudah tampak jelas, seperti adanya jari atau kuku. Selain itu, darah yang keluar di antara dua anak kembar yang lahir juga dianggap nifas.

Lama Masa Nifas

Dalam buku Fiqih Sunnah 1 karya Sayyid Sabiq terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina disebutkan bahwa, tidak ada batas waktu minimal untuk nifas. Darah nifas bisa saja keluar hanya beberapa saat setelah melahirkan. Adapun masa nifas yang paling lama menurut mazhab Maliki dan Syafi’i adalah 60 hari.

Sementara itu, menurut mayoritas ulama, lama rata-rata masa nifas adalah 40 hari. Hal ini berdasarkan hadis Ummu Salamah RA yang berkata: “Pada masa Rasulullah, ada seorang wanita yang sedang nifas dan ia tidak melakukan ibadah apapun selama empat puluh hari.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Larangan Selama Masa NIfas

Segala hal yang diharamkan bagi orang yang berjunub juga diharamkan kepada orang yang sedang dalam keadaan haid dan nifas. Perkara yang diharamkan itu ada tujuh, yaitu:

1) Mengerjakan Seluruh Jenis Salat

Wanita yang sedang nifas dilarang mengerjakan salat. Namun, jika seorang wanita melahirkan dan darah keluar setelah melahirkan terhenti atau tidak mengeluarkan darah, maka masa nifasnya telah berakhir dan ia wajib mengerjakan salat, puasa dan ibadah yang lain. Meski demikian, ada baiknya untuk menunggu darah yang keluar benar-benar terhenti hingga 40 hari.

Tirmidzi berkata bahwa para sahabat Rasulullah SAW, tabiin, dan generasi berikutnya sepakat, wanita yang sedang nifas meninggalkan salat selama empat puluh hari, kecuali apabila ia sudah suci sebelum habis masa tersebut, maka mereka diwajibkan mandi dan mengerjakan salat.

Jika darah tetap keluar setelah empat puluh hari, mayoritas ulama berpendapat, ia tidak dibolehkan meninggalkan salat setelah lewat empat puluh hari.

2) Sujud tilawah

3) Menyentuh Al-Qur’an

4) Membaca Al-Qur’an

5) Masuk masjid

6) I’tikaf

7) Thawaf

8) Puasa

Jika seorang wanita yang nifas tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah atau batal, dan mereka diwajibkan mengqadha puasa bulan Ramadhan sebanyak puasa yang ditinggalkannya saat ia sedang haid atau nifas. Sementara untuk salat, wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha.

9) Berhubungan suami istri.

Perbedaan Haid, Nifas, dan Istihadhah

Merujuk pada sumber sebelumnya, seorang wanita tidak hanya dihadapkan oleh darah nifas saja, namun ada darah kotor lain yang menjadi penghalang mereka untuk beribadah, yaitu darah haid dan darah istihadhah. Berikut perbedaan di antara ketiganya.

1. Haid

Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan atau pecahnya selaput dara. Haid biasanya terjadi setelah seorang wanita mencapai usia pubertas (sekitar sembilan tahun). Warna darah haid meliputi hitam, kemerahan, kuning, dan keruh.

2. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Mengutip arsip detikhikmah, warna darah nifas cenderung tidak sepekat darah haid. Darah yang termasuk nifas adalah alaqah (darah kental) atau mudghah (gumpalan daging). Selain itu, bau darah nifas juga jauh lebih tajam.

3. Darah Istihadhah

Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan secara terus-menerus dan tidak pada waktu yang biasa. Jika darah keluar pada waktu-waktu yang biasanya merupakan masa haid, maka darah tersebut dianggap darah haid. Namun, jika darah keluar setelah masa haid berakhir, maka darah tersebut termasuk darah istihadhah.

Dasar hukum ini bersumber dari hadis Ummu Salamah RA. Ia meminta fatwa kepada Rasulullah SAW mengenai seorang wanita yang selalu mengeluarkan darah. Rasulullah SAW lalu bersabda,

“Hendaklah seorang wanita mengetahui terlebih dulu bilangan malam dan siang selama darah haid keluar serta lamanya masa keluarnya darah haid setiap bulan. Setelah mengetahui waktu haid dan masa lamanya, kemudian hendaklah ia menghentikan salat pada waktu-waktu tersebut. Sesudah waktu haid berakhir, ia di anjurkan menyumpal kemaluannya dengan sehelai kain, lalu salat.” (HR. Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Daud Ibnu Majah dan Malik. Imam Nawawi berkata, Sanadnya hadits ini berdasarkan pada syarat Malik dan Syafi’i.)

Khaththabi berkata, “Hal ini berlaku bagi wanita yang sudah mengetahui lamanya masa haid di waktu sehat, tidak dalam waktu ia sedang sakit. Jika dalam masa waktu ia mengeluarkan darah haid berakhir, tapi darah tetap keluar, maka darah tersebut adalah darah istihadah.”

Demikian penjelasan mengenai nifas untuk perempuan dan kaitannya dengan ibadah dalam Islam. Semoga bermanfaat.

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Begini Menjadi Istri Idaman Suami Menurut Islam



Jakarta

Peran istri dalam rumah tangga memang sangat penting. Salah satu yang tak kalah penting adalah melahirkan anak-anak yang berkualitas, saleh dan salehah. Jika seorang istri sudah dapat mendidik anaknya dalam hal agama dan perilaku tentunya ia juga mampu menuntun suaminya sukses dalam kehidupan pribadi ataupun karier.

Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan (istri) adalah penanggung jawab dalam rumah tangga suaminya dan anak-anaknya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Atiqah Hamid dalam buku Ragam Tips dan Amalan Istri Disenangi dan Dihargai Suami adalah perempuan yang bertakwa di mata Allah SWT. Maksud dari bertakwa di sini adalah mengerjakan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT dengan sepenuh hati dan meninggalkan segala yang dilarang oleh Allah SWT. Oleh karena itu, istri harus mampu menjalankan perannya secara baik dengan melaksanakan kewajibannya sebagai istri sesuai dengan ajaran agama Islam.


Kehadiran istri juga harus bisa membuat suasana rumah layaknya surga, aman dan nyaman. “Istri yang ideal adalah istri yang benar dalam akidah, sederhana, sabar, setia, menjaga kehormatannya, mempertahankan rumah tangganya dalam waktu susah dan senang serta mengajak keluarganya memuji Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 32:

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۗوَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا ٣٢

Artinya: “Janganlah kamu berangan-angan (iri hati) terhadap apa yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Ciri-ciri Istri Salehah dalam Islam

Rizem Aizid dalam buku Ajak Aku ke Surga Ibu disebutkan ciri-ciri istri salehah dalam Islam, disebutkan.

1. Taat dan Bertakwa kepada Allah SWT

Allah SWT memerintahkan para istri yaitu dengan menaati perintah suaminya dan menjaga anak dari api neraka.

2. Rajin Mengaji dan Mengkaji Al-Qur’an

Istri salehah yang taat dan bertakwa kepada Allah SWT, tentunya senantiasa membaca Al-Qur’an, mengkaji, dan mengamalkan isi kandungannya. Dengan bekal kemampuan ini, istri salehah akan mampu menjaga anaknya dari api neraka.

3. Selalu Menjaga Aib Suami

Menjaga aib suami dijelaskan dalam sebuah riwayat dari Asma binti Yazid RA, ia pernah berada di sisi Rasulullah SAW ketika kaum lelaki dan wanita juga sedang duduk. Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali ada seorang istri yang mengabarkan apa yang diperbuatnya bersama suaminya?” Maka semua orang yang ada di sana diam, tidak menjawab.

Kemudian Asma binti Yazid RA menjawab, “Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka (para suami). Rasulullah SAW lalu bersabda, “Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti setan jantan yang bertemu dengan setan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menontonnya.” (HR. Ahmad)

4. Sabar dan Mampu Meredam Amarah

Istri salehah mampu meredam dan menahan amarahnya. Seberat apapun cobaan yang datang menerjang selalu diterimanya dengan sabar. Seberapa besar masalah yang menimpa rumah tangganya, ia akan menerimanya dengan penuh kesabaran.

Sebab, istri seperti inilah yang mampu menjaga dan menjauhkan anak dari api neraka. Melalui Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 153, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah SWT beserta orang-orang yang sabar.” (QS Al-Baqarah: 153).

5. Hanya Berdandan untuk Suami

Wanita salehah hanya berdandan untuk suaminya saja, sebab perbuatan berdandan tidak untuk suami termasuk tabarruj dan warisan orang-orang jahiliyah. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri salehah yang bisa dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya dan bila ia pergi akan menjaga dirinya.” (HR Abu Dawud).

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Tips Beribadah di Malam 1 Rajab bagi Wanita yang Sedang Haid


Jakarta

Malam 1 Rajab adalah salah satu waktu yang penuh keberkahan dalam kalender Islam, di mana umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah. Namun, bagi wanita yang sedang haid, ada cara-cara tertentu untuk tetap memanfaatkan malam mulia ini dengan amalan yang diperbolehkan sesuai syariat.

Meskipun beberapa ibadah seperti salat dan puasa dilarang bagi wanita haid, terdapat pilihan amalan lain yang tetap bisa dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Lantas, apa saja amalan baik yang bisa dilakukan oleh wanita haid di malam 1 Rajab ini?


Larangan untuk Wanita Haid

Dikutip dari buku Kitab Haid, Nifas dan Istihadah oleh Sayyid Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf, haid adalah sebuah peristiwa biologis yang Allah berikan kepada seorang wanita yang menandakan bahwa organ reproduksi wanita sehat dan berfungsi.

Ketika seorang wanita sedang mengalami fase haid atau menstruasi, terdapat beberapa hal yang tidak bisa dia lakukan, seperti salat dan puasa. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 222:

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

Arab latin: Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qulhuwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi walā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, faiżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wayuḥibbul-mutaṭahhirīn

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri,”

Selain salat dan puasa, ada beberapa hal lain yang dilarang bagi wanita Muslim saat sedang haid, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Jilid 1 karya Prof. Wahbah Az-Zuhaili:

  • Mandi wajib atau wudhu
  • Thawaf
  • Membaca, memegang, dan membawa Al-Qur’an
  • Masuk, duduk, dan itikaf di dalam masjid
  • Bersertubuh
  • Talak

Amalan Wanita Haid di Malam 1 Rajab

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa wanita muslim yang sedang berada di dalam fase haid, maka mereka tidak bisa melakukan sejumlah ibadah. Namun, tentu mereka bisa tetap beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah dengan cara yang lain.

Berikut ini adalah amalan malam 1 Rajab untuk wanita haid:

1. Berdoa

Salah satu cara menyambut datangnya bulan Rajab adalah dengan memanjatkan doa khusus pada malam pertamanya. Dalam buku Kalender Ibadah Sepanjang Tahun karya Ustadz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid, disebutkan bahwa tradisi ini telah dilakukan oleh para ulama salaf sejak zaman dahulu, karena terdapat hadits yang menganjurkan doa ini untuk memohon keberkahan di bulan-bulan yang istimewa.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya, Nabi SAW apabila memasuki bulan Rajab, beliau berdoa, Ya Allah, berkahi kami di bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikan kami ke bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari).

Bacaan doa amalan 1 Rajab yang bisa diamalkan oleh kaum muslimin adalah:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ.

Arab latin: Allaahumma baarik lanaa fii rajaba wa sya’baana, wa ballighnaa ramadhaana.

Artinya: “Ya Allah, berkahi kami di bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikan kami di bulan Ramadhan.”

2. Zikir

Zikir dan memuji nama Allah juga menjadi salah satu amalan yang bisa dilakukan. Zikir khusus yang dianjurkan dibaca sebanyak 100 kali pada malam 1 Rajab sebagai berikut:

سُبْحَانَ اللَّهِ الْحَيُّ الْقَيُّمِ.

Arab latin: Subhaanallaahil hayyul qayyuum.

Artinya: “Maha Suci Allah yang hidup kekal dan terus-menerus mengurus makhluk-Nya.”

Selain itu, bisa juga dengan membaca tasbih sebanyak 100 kali pada malam 1 Rajab dengan bacaan berikut:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنْبَغِي التَّسْبِيحُ إِلَّا لَهُ، سُبْحَانَ الْأَعَزَّ الأَكْرَمِ، سُبْحَانَ مَنْ لَبِسَ الْعِزَّ وَهُوَ لَهُ أَهْلُ.

Arab latin: Subhaana man laa yanbaghit tasbiihu illaa lahuu, subhaanal a’azzal akraam, subhaana man labisal ‘izza wahuwa lahu ahlun.

Artinya: “Maha Suci Dzat yang hanya kepada-Nya tasbih dipanjatkan. Maha Suci Dzat Yang Perkasa lagi Mulia. Maha Suci Dzat yang menyandang keperkasaan, dan hanya Dia-lah yang memang pantas menyandangnya.”

Kapan Malam 1 Rajab?

Menurut kalender hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), 1 Rajab 1446 H akan jatuh pada hari Rabu, 1 Januari 2025. Artinya, malam 1 Rajab yang menjadi momen penuh keberkahan dalam Islam dimulai pada malam sebelumnya, yaitu Selasa malam sehabis Magrib, bertepatan dengan tanggal 31 Desember 2024.

Malam ini menjadi kesempatan istimewa bagi umat Islam untuk memulai bulan Rajab dengan meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Dilarang Tabarruj, Muslimah Tidak Boleh Pamerkan Tubuh dan Dandan Berlebihan



Jakarta

Tabarruj adalah salah satu perbuatan yang dilarang dilakukan kaum Hawa. Wanita diperintahkan menutup aurat dan menjaga dirinya sehingga ada larangan tegas untuk melakukan tabarruj.

Tabarruj erat kaitannya dengan aurat. Dalam kata lain, tabarruj adalah membuka aurat di tempat umum.

Pengertian Tabarruj

Mengutip buku Ternyata Kita Tak Pantas Masuk Surga karya H. Ahmad Zacky, secara bahasa tabarruj artinya wanita yang memamerkan keindahan dan perhiasannya kepada pria lain. Sedangkan barrajat al mar’an artinya wanita yang menampakkan kecantikan, leher dan wajahnya.


Sebagian ulama berpendapat bahwa maksudnya adalah wanita yang menampakkan perhiasan, wajah dan kecantikannya kepada laki-laki dengan maksud membangkitkan syahwat. Sementara tabarruj dalam pandangan syar’i adalah setiap perhiasan atau kecantikan yang ditunjukkan wanita kepada mata-mata orang yang bukan mahram.

Seorang muslimah hendaknya menjaga dirinya agar jangan sampai perhiasan yang dikenakan, kecantikan wajahnya atau keindahan anggota tubuhnya bisa menimbulkan fitnah bagi lelaki yang memandang.

Dalam Al-Qur’an surat Al Ahzab ayat 33, Allah SWT berfirman tentang larangan tabarruj,

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT melarang muslimah untuk berbuat tabarruj layaknya orang-orang di zaman Jahiliyah.

Mujahid berkata, “Wanita dahulu keluar dan berada di antara laki-laki. Inilah yang dimaksud dengan tabarruj Jahiliyah.”

Kemudian Qatadah berpendapat, “Wanita dahulu apabila berjalan berlenggak-lenggok genit. Allah SWT melarang hal ini.”

Muqatil bin Hayyan menyatakan, “Maksud tabarruj adalah wanita yang menanggalkan kerudungnya, lalu tampaklah kalung dan lehernya. Inilah tabarruj terdahulu saat Allah SWT melarang para wanita yang beriman untuk melakukannya.”

Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, Rasulullah SAW bersabda,
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang aku tidak pernah melihatnya, para laki-laki yang di tangannya memengang cemeti seperti ekor sapi dan wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya telanjang, yang condong dan lenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya, sedangkan aroma surga sudah tercium dari jarak segini dan segini.” (HR Muslim)

Ciri Perbuatan Tabarruj

Terdapat beberapa perbuatan wanita yang dapat dikatakan tabarruj sebagaimana merangkum buku 10 Azab Wanita yang Disaksikan Rasulullah karya El-Hosniah.

1. Berpakaian tapi Telanjang

Bentuk tabarruj yang paling umum adalah wanita yang berpakaian tapi telanjang. Maksud istilah tersebut adalah wanita yang berpakaian tapi pakaiannya tetap memperlihatkan lekuk tubuh, sehingga hal tersebut dapay mengundang birahi lawan jenis yang melihatnya.

2. Memakan Parfum Berlebihan

Bentuk tabarruj lainnya adalah menggunakan wewangian secara berlebihan. Islam memang mencintai keindahan dan sesuatu yang wangi namun bila seorang wanita menggunakan parfum berlebihan untuk menarik perhatian lawan jenis, maka hal ini termasuk tabarruj.

Hukum tabarruj sama dengan perbuatan zina. Rasulullah SAW bersabda, “Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.” (HR. Nasai)

3. Dandan Berlebihan

Berhias dan berdandan berlebihan telah dilakukan sejak zaman Jahiliah. Perbuatan ini juga termasuk dalam bentuk tabarruj.

4. Membuka Sebagian Aurat

Membuka sebagian aurat dapat dicontohkan dengan memakai topi namun tidak mengenakan kerudung. Termasuk wanita yang mengenakan kerudung namun tidak menutup bagian dadanya, mengenakan pakaian ketat dan memperlihatkan lekuk tubuhnya.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Doa Mandi Bersih Haid dan Tata Caranya, Muslimah Pahami Ya!


Jakarta

Doa mandi bersih haid sama artinya dengan niat yang dibaca sebelum mandi wajib. Sesuai syariat, wanita muslim harus membersihkan diri setelah masa haid selesai.

Kewajiban mandi bersih termaktub dalam surah An Nisa ayat 43,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا


Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Selain itu, wanita yang haid tidak diperbolehkan melakukan sejumlah ibadah seperti salat, puasa dan membaca Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 222,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Doa Mandi Bersih Haid

Menukil dari buku Fiqh Ibadah oleh Zaenal Abidin, berikut doa mandi bersih haid yang bisa dibaca muslim sebelum membasuh air ke tubuh.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

Doa Mandi Bersih Haid Termasuk Rukun

Menurut buku Fikih tulisan Udin Wahyudin, membaca doa mandi bersih haid termasuk ke dalam rukun. Jika terlewat, mandi wajibnya tidak sah.

Adapun, rukun mandi bersih terdiri dari niat dan membasuh seluruh tubuh dengan air.

Tata Cara Mandi Bersih Haid

Mengacu pada sumber yang sama, berikut tata cara mandi bersih setelah haid.

  • Membaca doa mandi bersih haid atau niat
  • Bersihkan kedua telapak tangan 3 kali
  • Bersihkan kotoran-kotoran di daerah lipatan-lipatan seperti kemaluan, bawah ketiak, pusar, dan lain sebagainya
  • Cuci tangan
  • Berwudhu
  • Menyela pangkal rambut menggunakan jari-jari tangan yang telah dibasuh air hingga menyentuh kulit kepala
  • Guyur kepala 3 kali
  • Bilas seluruh tubuh dari sisi kanan lalu ke sisi kiri
  • Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian yang tersembunyi terkena air

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Niat Mandi Wajib setelah Haid dan Tata Cara Lengkapnya


Jakarta

Mandi wajib setelah haid adalah kewajiban bagi setiap muslimah untuk menyucikan diri dari hadats besar. Proses ini memungkinkan wanita kembali melaksanakan ibadah seperti salat dan puasa dengan sah sesuai tuntunan agama.

Dalam Islam, haid merupakan kondisi yang menghalangi wanita menjalankan beberapa ibadah. Oleh karena itu, memahami tata cara dan niat mandi wajib setelah haid sangat penting agar kebersihan dan kesucian diri terjaga.

Dalil Mandi Wajib setelah Haid

Dalil mengenai haid sebagai hadas besar dijelaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 222,


وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Niat Mandi Wajib setelah Haid

Saat akan melakukan mandi wajib, setiap muslimah perlu membaca niat mandi wajib setelah haid dengan ikhlas hanya karena Allah SWT. Dikutip dari buku Fiqh Ibadah oleh Zaenal Abidin, berikut adalah niat mandi wajib haid:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil haidil lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menyucikan hadats besar dari haid karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Mandi Wajib Sesudah Haid

Untuk menghilangkan hadats besar akibat haid, muslimah wajib mengetahui tata cara mandi besar yang benar sesuai tuntunan syariat Islam. Mengacu sumber sebelumnya, berikut ini adalah urutan tata cara mandi wajib setelah haid:

  1. Mengawali mandi wajib dengan membaca niat untuk menyucikan diri setelah haid.
  2. Membersihkan kedua telapak tangan sebanyak tiga kali untuk memastikan kebersihan awal.
  3. Membersihkan bagian tubuh yang tersembunyi, seperti kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan lainnya, menggunakan tangan kiri.
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau media pembersih lainnya untuk menghilangkan kotoran.
  5. Melakukan wudhu sebagaimana tata cara wudhu untuk salat.
  6. Menyela pangkal rambut dengan jari-jari tangan yang telah dibasahi air hingga air mencapai kulit kepala.
  7. Membilas seluruh tubuh dengan air, dimulai dari sisi kanan kemudian dilanjutkan ke sisi kiri.
  8. Memastikan seluruh bagian tubuh, termasuk lipatan kulit dan bagian tersembunyi, terkena air secara merata.

Doa setelah Mandi Wajib

Setelah melaksanakan mandi wajib, dianjurkan untuk membaca doa sebagai bentuk penyempurnaan ibadah dan memohon keberkahan kepada Allah SWT.

Berikut ini adalah bacaan doa yang diambil dari buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Mazhab karya Isnan Ansory.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Asyhadu anlaa ilaha illallahu wahdahulaa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu warasuluhu, allahummajalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu menyucikan diri.”

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah?


Jakarta

Merias wajah dan mempercantik diri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kaum hawa. Tak heran, salon dan tempat-tempat kecantikan selalu ramai dikunjungi oleh mereka yang ingin tampil lebih menarik.

Namun, di balik berbagai tren perawatan kecantikan yang ditawarkan, beberapa di antaranya tidak sejalan dengan syariat Islam, sehingga penting bagi kita untuk memahami mana yang sesuai dan mana yang sebaiknya dihindari.

Beberapa di antara prosedur kecantikan yang populer saat ini yaitu sulam alis. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.


Hukum Sulam Alis dalam Islam

Sulam alis adalah salah satu tren kecantikan yang banyak diminati oleh kaum wanita di era modern. Prosedur ini melibatkan penanaman pigmen warna pada lapisan kulit di area alis untuk memberikan efek alis yang lebih tebal, rapi, dan terbentuk sempurna. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tindakan ini perlu ditinjau lebih lanjut terkait hukumnya.

Dilansir dari laman Halal MUI, mengubah ciptaan Allah dibolehkan hanya untuk kepentingan kemaslahatan yang sangat dibutuhkan, seperti memperbaiki bibir sumbing agar dapat berbicara dengan jelas atau gigi rusak yang diperbaiki dengan gigi palsu untuk mempermudah makan dan berbicara.

Namun, jika perubahan dilakukan hanya karena ketidakpuasan terhadap penampilan, seperti bentuk alis, hal itu bisa dianggap sebagai perbuatan kurang bersyukur atas karunia Allah yang Maha Sempurna, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran,

لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

Arab latin: Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm(in).

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin ayat 4)

Menurut para ulama, mencukur alis termasuk dalam larangan Nabi SAW jika tanpa kepentingan. Begitu pula dengan menyulam alis yang melibatkan melukai diri dan penggunaan tinta, yang bisa mengandung bahan najis.

Selain berisiko bagi kesehatan, hal ini bertentangan dengan larangan Allah, seperti dalam firman-Nya,

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

Hukum Mencukur Alis dalam Islam

Di samping sulam alis, ada pula prosedur mencukur alis yang kerap ditawarkan di salon-salon kecantikan. Mencukur alis kadang dilakukan dalam rangkaian prosedur sulam alis.

Mencukur alis sering dilakukan oleh sebagian wanita untuk merapikan dan mempercantik penampilan. Merangkum dari arsip detikcom, mencukur alis tanpa alasan yang dibenarkan juga masuk dalam kategori yang diharamkan.

Rasulullah SAW bersabda, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur alis secara sengaja, hanya demi memenuhi tuntutan penampilan atau estetika semata, dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Namun, terdapat pengecualian jika seseorang memiliki masalah medis atau kondisi tertentu yang mengharuskan perawatan pada alis, seperti adanya rambut yang tumbuh tidak teratur atau masalah lainnya yang mengganggu. Dalam hal ini, perubahan bentuk alis dilakukan untuk tujuan kesehatan dan kenyamanan, bukan semata-mata untuk mempercantik diri.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Tanda Wanita Akhir Zaman, Al-Qur’an Beri Pesan untuk Muslimah



Jakarta

Salah satu tanda-tanda wanita akhir zaman adalah maraknya sifat tabarruj dan banyak wanita dengan mudahnya berzina. Padahal, Al-Qur’an telah menjelaskan bagaimana seorang wanita harus bersikap.

Seperti halnya tabarruj itu artinya berhias diri dan bertingkah laku. Melansir jurnal Walisongo, istilah tabarruj disebutkan sebagai wanita yang menampakkan perhiasannya kepada laki-laki selain suaminya atau bukan mahramnya.

Di zaman jahiliyah, sifat tabarruj dijelaskan sebagai wanita yang keluar dari rumah dan berjalan di antara laki-laki, wanita yang berjalan lenggak-lenggok dan wanita yang mengenakan kerudung tapi tampak perhiasan di leher dan telinganya.


Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, di atas kepala mereka (ada perhiasan) seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah SWT)”. (HR. Muslim)

Selain tabarruj, banyaknya kaum wanita dibandingkan kaum laki-laki merupakan tanda-tanda akan datangnya hari kiamat (akhir zaman). Diriwayatkan dalam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Sesungguhnya di antara tanda-tanda akan datangnya hari kiamat adalah diangkatnya ilmu, merebaknya kebodohan, merajalelanya perzinahan, merajalelanya khamr, sedikitnya jumlah laki laki, banyaknya jumlah wanita sehingga limapuluh wanita dipimpin oleh satu orang laki-laki”. (H.R Bukhari)

1. Surat Yusuf Ayat 28

فَلَمَّا رَاٰ قَمِيْصَهٗ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ اِنَّهٗ مِنْ كَيْدِكُنَّ ۗاِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيْمٌ

Artinya: “Maka, ketika melihat bajunya (Yusuf) koyak di bagian belakang, dia (suami perempuan itu) berkata, “Sesungguhnya ini adalah tipu dayamu (hai kaum wanita). Tipu dayamu benar-benar hebat.”

Surat Yusuf ayat 28 tersebut berkenaan dengan kisah Nabi Yusuf yang difitnah istri seorang pembesar kerajaan, Zulaikha.

Dalam ayat ini, suami Zulaikha, Al Azis menyadari bahwa Yusuf tidak bersalah, melainkan istrinya yang membuat tipu daya untuk menjebaknya.
Tipu daya sendiri adalah perbuatan buruk, muslihat, bohong atau tidak jujur, yang dilakukan dengan maksud untuk menjebak orang lain.

2. Surat Al Ahzab Ayat 33

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ

Artinya: “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

3. Surat Al Ahzab Ayat 59

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

4. Surat An Nur ayat 31

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Pahala Istri Merawat Suami yang Sedang Sakit dalam Islam


Jakarta

Kesetiaan seorang istri dapat diukur dari seberapa ikhlas ia merawat suami ketika dalam keadaan sakit. Kepedulian istri yang menemani kesembuhan suami merupakan bentuk penghormatan dan kasih sayang.

Sedangkan ketidakpedulian seorang istri ketika suaminya sakit itu merupakan bentuk kedurhakaan. Istri yang durhaka terhadap suami yang sedang sakit akan mendapatkan laknat dari Allah SWT.

Masykur Arif Rahman dalam buku Istri yang Paling Dibenci Allah Sejak Malam Pertama mengutip perkataan Anas bin Malik yang mengatakan, “Beberapa sahabat Rasulullah SAW berkata kepadanya, ‘Wahai Rasulullah, hewan ternak ini tak berakal, tetapi sujud kepada tuannya. Kami adalah makhluk berakal maka sepatutnya kami pun bersujud kepada Tuan.’


Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak patut seseorang sujud kepada orang lain. Sekiranya seseorang boleh sujud kepada orang lain, tentu akan aku suruh seorang istri sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami atas istrinya. Sekiranya suami menderita luka dari ujung kaki sampai ujung kepalanya, berbau busuk dan nanah meleleh pada tubuhnya, kemudian istrinya datang kepadanya sampai menjilatinya sampai kering maka bukti seperti itu belum dapat dikatakan menunaikan hak suaminya (sepenuhnya).” (HR. Ahmad dan Nasa’i).

Dari penjelasan hadits tersebut, kepatuhan seorang istri belum sempurna meskipun sudah melakukan yang terbaik untuk suaminya ketika dalam keadaan sakit. Apalagi sang istri tidak peduli terhadap suaminya ketika sakit. Maka, sangat pantas seorang istri yang tidak peduli diganjar dengan siksaan yang amat pedih di akhirat kelak.

Tapi bagaimana jika istri yang sakit?

Dalam buku Pedoman Ilahiah dalam Berumah Tangga yang ditulis Muhammad Albahi, dkk mengatakan bahwa ketika istri sakit, seorang suami harus merawatnya dengan kasih sayang dan tidak memaksanya mengurus rumah tangga.

Pernah Utsman bin Affan menjaga istrinya sakit, yaitu putri Rasulullah SAW, Nabi melarangnya ikut perang Badar:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ إِنَّمَا : إنما تغيب عثمان عن عن بدر فإنه كَانَتْ تَحْتَهُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ مَرِيضَةً
فَقَالَ لَهُ النَّبي صلّى اللهُ عليهِ وسلَّم إن لك أجر رجل ممن شهد بدرا . وسهمه

Artinya: Dari Ibnu ‘Umar berkata ia; Sesungguhnya Utsman tidak ikut serta dalam Perang Badar karena dia sedang menunggui putri Rasulullah SAW yang sedang sakit. Nabi berkata kepadanya, ‘kamu tetap mendapatkan pahala seperti orang yang ikut terlibat dalam perang Badar dan panahnya (HR. Bukari).

Suami yang merawat istri ketika sakit sama dengan keutamaan orang yang ikut Perang Badar. Hal itu juga berlaku ketika istri sedang hamil atau melahirkan seorang suami sebaiknya mengerjakan pekerjaan rumah, itu adalah suatu kemuliaan dan bentuk kasih sayang.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com