Category Archives: Ziswaf

Keutamaan Sedekah Menurut Hadits, Dijauhkan dari Musibah dan Menutup Pintu Kejahatan



Jakarta

Sedekah adalah salah satu amal kebaikan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Islam mengajak umat manusia agar gemar mengorbankan harta, membangkitkan kepedulian, menggali makna-makna kebaikan, kemuliaan, serta kebajikan.

Dengan melakukan sedekah, seorang muslim akan mendapatkan keutamaan di dunia maupun di akhirat. Dengan sedekah, seorang muslim akan mendapatkan naungan perlindungan Allah SWT.

Dikutip dari buku Keajaiban Shalat, Sedekah, dan Silaturahmi karya Amirulloh Syarbini, sedekah berasal dari bahasa Arab, “ash-shadaqah”. Secara bahasa bermakna sesuatu yang dijadikan sedekah. Sedekah adalah harta yang dinafkahkan dengan mengharap pahala dari Allah SWT.


Anjuran untuk Sedekah

Sedekah adalah salah satu amal kebaikan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Allah SWT juga telah menganjurkan hamba-Nya untuk melakukan sedekah. Anjuran-anjuran tersebut terdapat dalam dalil-dalil berikut,

Surah Al Baqarah ayat 261,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

Surah Saba’ ayat 39,

قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ ٣٩

Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.”

Orang yang gemar melakukan sedekah juga akan mendapatkan balasan pahala berlipat. Hal ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang menafkahkan hartanya untuk membantu peperangan di jalan Allah, Allah akan melipatgandakan pahalanya menjadi tujuh ratus.” (HR Tirmidzi)

Keutamaan Sedekah Menurut Dalil

Dengan melakukan sedekah, seorang muslim akan mendapatkan keutamaan yang mulia. Beberapa keutamaan sedekah seperti yang dirangkum dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Arifin dan buku Rahasia Puasa & Zakat: Mencapai Kesempurnaan Ibadah karya Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali,

1. Membersihkan harta

Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Harta tidak berkurang karena sedekah. Allah pasti akan menambah kemuliaan seseorang yang suka memaafkan. Dan, seseorang yang merendahkan diri karena Allah, niscaya Allah yang Mahamulia lagi Maha Agung akan meninggikan derajatnya.” (HR Muslim)

2. Mencegah kemalangan dan musibah

Dari Anas RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Cepat-cepatlah bersedekah, karena bala’ itu tidak bisa mendahului sedekah.” (HR Al Baihaqi)

3. Menyelamatkan diri dari api neraka

Rasulullah SAW bersabda, “Selamatkanlah dirimu dari api neraka, walaupun hanya dengan sebagian butir kurma. Jika kalian tidak memilikinya, bersedekahlah dengan ucapan yang baik.”

4. Menutup 70 pintu kejahatan

Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah menutup tujuh puluh pintu kejahatan.”

5. Memadamkan kemurkaan Allah SWT

Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah yang dilakukan secara sembunyi (rahasia) memadamkan kemurkaan Allah SWT.

6. Pahalanya sebesar Gunung Uhud

Rasulullah SAW bersabda, “Tiada seorang muslim bersedekah dengan hasil usahanya yang baik (dan memang, Allah tidak akan menerima sesuatu selain yang baik), kecuali Dia akan menerimanya, lalu membesarkannya sebagaimana seseorang dari kamu membesarkan anak unta miliknya, sehingga sebutir kurma (yang disedekahkan) akan tumbuh (pahalanya) menjadi sebesar Gunung Uhud.”

7. Mendapat naungan pada hari kiamat

Rasulullah SAW bersabda, “Setiap orang akan dinaungi oleh sedekahnya sampai saat diselesaikannya peradilan (pada hari kiamat) bagi seluruh umat manusia.”

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Sedekah tapi Masih Punya Utang?


Jakarta

Sedekah adalah hal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam baik dalam keadaan berkecukupan atau sempit. Namun, sebenarnya bolehkah sedekah tapi masih punya utang?

Sedekah menurut istilah berarti memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya dan semata-mata mengharap rida Allah SWT. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib.

Perlu diketahui, hukum mengeluarkan sedekah adalah sunah muakad. Dengan kata lain, apabila seorang muslim tidak berkemungkinan mengeluarkannya maka tidak berdosa dirinya.


Bersedekah adalah hal yang sangat dianjurkan dalam Islam karena memiliki banyak keutamaan dan pahala bagi yang mengeluarkan. Namun, bolehkah sedekah tapi masih memiliki utang?

Hukum Sedekah tapi Masih Punya Utang

Dikutip dari buku Jabalkat II: Jawaban Problematika Masyarakat karya Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo, hukum sedekah tapi masih punya utang ada dua, yaitu boleh dan haram.

Jika dengan mengeluarkan sedekah, seorang muslim menjadi tidak mampu melunasi utangnya maka hukumnya jadi haram. Berdasarkan prioritas antara membayar utang dan bersedekah, seseorang harus lebih mengutamakan utang yang hukumnya wajib daripada bersedekah yang berhukum sunah.

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi,

لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ أُحُدٍ ذَهَباً لَسَرَّنِي أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَى ثَلَاثُ لَيَالٍ وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ إِلَّا شَيْءٌ أُرْصِدُهُ لِدَيْنِ رواه البخاري

Artinya: “Andaikata aku punya emas sebesar bukit uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR Bukhari)

Sedekah tapi masih punya utang boleh dilakukan apabila seorang muslim tersebut optimis (memiliki dzan) bisa membayar utangnya dari sumber lain yang tidak disedekahkan.

Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi juga memiliki pendapat yang serupa. Sebagaimana dikutip dari NU Online, sedekah tapi masih punya utang bukanlah perbuatan yang dianjurkan dan termasuk menyalahi sunah. Bahkan jika dengan bersedekah menjadikannya tidak mampu membayar utang maka hukumnya menjadi haram.

Imam An-Nawawi dalam Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin fil Fiqh mengatakan, orang yang memiliki utang atau berkewajiban menafkahi orang lain, lebih diutamakan baginya untuk melunasi tanggungan yang wajib baginya dan dianjurkan untuk tidak bersedekah dulu.

“Menurut pendapat yang lebih sahih, haram hukumnya menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib ia nafkahi, atau (harta tersebut ia butuhkan) untuk membayar utang yang tidak dapat dilunasi (seandainya ia bersedekah),” jelasnya.

Syekh Khatib As-Sirbini dalam kitabnya yang berjudul Mughnil Muhtaj juga mengutarakan hal yang sama. Ia menyebut, membayar utang merupakan perkara wajib yang harus didahulukan dari perkara yang sunah (sedekah).

Namun apabila utangnya bisa lunas melalui harta lain maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali berakibat pada diakhirkannya pembayaran.

Pendapat lain diungkapkan oleh Imam Ar-Ramli dalam kitabnya yang berjudul Nihayatul Muhtaj. Ia mengatakan bahwa larangan sedekah tapi masih punya utang tidak bersifat umum atau harus. Menurutnya, bersedekah dengan hal-hal kecil seperti memberi makanan, minuman, atau perkara kecil lainnya, tetap disunahkan untuk dilanjutkan.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Pengertian Wakaf & Keutamaannya Menurut Al-Qur’an dan Hadits



Jakarta

Wakaf adalah suatu bentuk amalan yang dianjurkan dalam Islam. Pada praktiknya, wakaf melibatkan penyerahan sebagian harta atau aset untuk dipergunakan demi kepentingan umum.

Dengan melakukan wakaf, maka seorang muslim akan mendapatkan banyak keutamaan. Berikut pengertian dan keutamaan wakaf menurut Al-Qur’an dan hadits.

Pengertian Wakaf

Mengutip buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati karya M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, wakaf secara bahasa berarti “berdiri, berhenti, dan menahan”. Menurut syara’, wakaf adalah menyerahkan harta yang tahan lama dan dapat dimanfaatkan oleh umat Islam tanpa harus merusak atau menghabiskannya, kepada seseorang atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan diambil hasilnya, dengan tetap mempertahankan harta benda tersebut berada pada milik Allah SWT yang tidak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, atau diwariskan kepada keluarga.


Beberapa contoh wakaf yang sangat diperlukan oleh masyarakat Islam adalah tanah untuk membangun masjid, mushalla, pondok pesantren, sekolah, dan sebagainya. Wakaf juga dapat berupa perkebunan, pertokoan, rumah kontrakan, dan sebagainya, yang hasilnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan dakwah, pendidikan, sarana peribadatan, biaya hidup fakir miskin, yatim piatu, dan perbuatan baik lainnya yang bertujuan untuk kemaslahatan.

Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunnah muakkad. Hal tersebut dikarenakan wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun waqif (orang yang mewakafkan) telah wafat.

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang hukum wakaf adalah sunnah muakkad. Salah satunya berdasarkan firman Allah SWT yang termaktub dalam surah Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya, “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

Keutamaan Wakaf

Seorang muslim akan mendapatkan keutamaan yang mulia jika ia melakukan wakaf. Berikut beberapa keutamaan wakaf menurut Al-Qur’an dan hadits,

1. Pahala yang terus mengalir

Orang yang berwakaf akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selama wakafnya masih dimanfaatkan oleh manusia.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Hadid ayat 7,

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

Rasulullah SAW juga bersabda, “Jika manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kedua orangtuanya.” (HR At Tirmidzi dan Nasai)

2. Pahala kebaikan sesuai harta wakaf

Seseorang yang mengeluarkan hartaanya untuk wakaf maka akan mendapatkan timbangan kebaikan sesuai dengan apa yang telah diwakafkannya.

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah karena keimanan kepadanya dan membenarkan janji-Nya, niscaya laparnya, hausnya, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan orang tersebut di hari kiamat.” (HR Bukhari)

3. Mendapatkan balasan surga

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR Bukhari)

4. Merasakan ketenangan hati dan kelapangan jiwa

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤

Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Rasulullah SAW dan Keluarganya Tidak Boleh Terima Zakat, Benarkah?



Jakarta

Ada golongan orang-orang yang berhak menerima sedekah dan zakat, namun ada pula yang diharamkan menerima. Salah satu yang tidak boleh menerima sedekah dan zakat adalah Rasulullah SAW dan keluarga serta keturunannya.

Sedekah merupakan amalan yang dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan dan berbalas pahala besar. Secara syariat, ada aturan terkait pemberian sedekah dan juga zakat.

Beberapa golongan orang tidak boleh menerima zakat, termasuk di salah satunya adalah keluarga Rasulullah SAW.


Mengutip buku 17 Tuntunan Hidup Muslim oleh Wahyono Hadi Parmono dan Ismunandar dijelaskan dalam pembagian zakat, ada orang-orang yang berhak menerima zakat dan ada juga tidak berhak menerima zakat.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda,
“Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), muntahkan kurma itu, ‘sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat’.” (HR Muslim).

Dalam hadits lain, “Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya zakat itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad karena zakat adalah kotoran manusia.” (HR Muslim)

Sebagaimana disebutkan dalam dua hadits tersebut, zakat itu haram untuk Rasulullah SAW dan keluarganya. Rasulullah SAW dan keluarganya tidak boleh menerima dan diberi zakat ataupun sedekah, tetapi boleh menerima pemberian berupa hadiah.

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya.” (HR Muslim dan Bukhari).

Keluarga Rasulullah SAW Termasuk Ahlul Bait

Dalam buku Harta Nabi: Sumber, Pembelanjaan, & Wakaf oleh Dr. Abdul Fattah As-Samman dijelaskan bahwa keluarga Rasulullah SAW merupakan golongan Ahlul Bait.

Pengertian Ahlul Bait yang tidak mendapatkan zakat adalah istri-istri Rasulullah SAW, putra-putri keturunan Rasulullah SAW, dan semua umat Islam dari keturunan Abdul Muthalib, yaitu Bani Hasyim bin Abdu Manaf.

Ibnu Hazm dalam Jambarah Ansab Al-Arab, berkata, “Hasyim bin Abdu Manaf melahirkan Syaibah -yaitu Abdul Muthallib-, dimana di dalamnya terdapat pilar dan kehormatan. Hasyim bin Abdu Manaf tidak memiliki keturunan kecuali melalui Abdul Muthallib saja.”

Dalil yang menunjukkan dan menjelaskan bahwa putra-putri paman beliau (sepupu) termasuk dalam golongan Ahlul Bait adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdul Muthalib bin Rabi’ah bin Al-Harits bin Abdul Muthalib, yang menyebutkan, “Bahwa ia bersama Al-Fadhl bin Al-Abbas menghadap kepada Rasulullah, dimana keduanya meminta beliau untuk mengurus zakat agar mendapatkan upah yang dapat mereka pergunakan untuk menikah. Rasulullah berkata kepada keduanya, “Sungguh zakat tidak seharusnya diberikan kepada keluarga Muhammad. Karena zakat itu untuk orang-orang yang rendah (membutuhkan).”

Sebagian ulama madzhab Asy-Syafii dan Ahmad menggabungkan Bani Muthalib bin Abdu Manaf dengan Bani Hasyim dalam pelarangan menerima zakat. Karena mereka ikut serta dalam penerimaan seperdua puluh lima. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Jubair bin Muthim, yang menyebutkan, pada dasarnya Rasulullah memberikan bagian seperdua puluh lima kepada Bani Hasyim dan Bani Muthalib dan bukan saudara-saudaranya yang lain dari Bani Abdu Syams dan Naufal karena Bani Hasyim dan Bani Muthallib adalah satu.”

Dalam riwayat Ibnu Abu Syaibah dalam Mushannaf-nya, dengan sanad shahih dari Ibnu Abi Mulaikah, yang menyebutkan, “Bahwa Khalid bin Sa’id mengirimkan seekor sapi zakat kepada Sayyidah Aisyah akan tetapi Sayyidah Aisyah menolaknya seraya berkata, “Sesungguhnya kami adalah keluarga Muhammad. Kami tidak boleh menerima zakat.”

Di antara penjelasan Ibnu Al-Qayyim menunjukkan dan memperkuat pendapat yang menyatakan bahwa istri-istri Rasulullah SAW merupakan bagian dari Ahlul Bait adalah sebagai berikut, “Sungguh mengherankan, bagaimana istri-istri Rasulullah termasuk dalam doa beliau, “Ya Allah, jadikanlah rezeki keluarga Muhammad berkecukupan tanpa berlebihan.”

Rasulullah SAW dan Ahlul Bait tidak menerima zakat namun sudah tercukupi dengan seperlima bagian harta dari ghanimah. Ahlul bait berhak menerima seperlima dari ghanimah (harta rampasan perang) dan hal tersebut sudah mampu mencukupi kebutuhan.

Hal ini bagaimana yang tercantum dalam Surah Al-Anfal ayat 41:

وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ اِنْ كُنْتُمْ اٰمَنْتُمْ بِاللّٰهِ وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعٰنِۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Artinya: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Rukun, Syarat dan Keutamaannya bagi Muslim


Jakarta

Rukun dan syarat wakaf perlu dipahami oleh kaum muslimin. Wakaf sendiri diartikan sebagai ibadah yang amalannya tidak akan terputus meski orang tersebut meninggal dunia.

Allah SWT memuliakan kaum muslimin yang berwakaf sebagaimana dikatakan dalam hadits riwayat Muslim. Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:

“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”


Mengutip buku Hukum Perwakafan di Indonesia karya Hujriman secara istilah wakaf artinya pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Definisi menahan di sini yaitu menghindarkan barang tersebut agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya.

Anjuran wakaf tercantum dalam surah Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

Rukun dan Syarat Wakaf

Mengutip dari buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya susunan Dr Ahmad Mujahidin S H M H, rukun wakaf terdiri atas pewakaf, mauquf, mauquf ‘alaih, dan sighat.

Rukun pertama ialah pewakaf. Pewakaf harus memenuhi sejumlah syarat seperti, berusia baligh, berakal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

Kedua ialah mauquf. Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

Ketiga mauquf ‘alaih yang artinya penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Namun, jika nama penerima tidak disebutkan maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

Terakhir ialah sighat. Artinya, pernyataan wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

Sementara itu, masih dari sumber yang sama, Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar mengemukakan syarat wakaf terdiri atas 4 hal, antara lain ialah:

  1. Wakaf dilakukan pada barang yang boleh dijual dan diambil manfaatnya dalam keadaan barangnya masih tetap utuh, seperti harta tidak bergerak, hewan, perkakas, senjata, dan lain sebagainya
  2. Wakaf digunakan untuk kebaikan, seperti kepentingan orang-orang miskin, masjid, kaum kerabat yang muslim atau ahli dzimmi
  3. Wakaf dilakukan pada barang yang telah ditentukan. Dengan demikian, tidak sah wakaf pada barang yang tidak diketahui
  4. Wakaf dilakukan tanpa syarat. Wakaf dengan syarat tidak sah kecuali jika seseorang mengatakan “itu adalah harta wakaf setelah aku meninggal dunia,” wakaf tetap sah dengan syarat seperti ini.

Adapun, dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, syarat wakaf terdiri atas 6 hal yang mencakup:

  • Wakif atau orang yang mewakafkan harta
  • Nazir atau orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut
  • Harta benda wakaf atau harta yang diwakafkan
  • Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak
  • Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia
  • Jangka waktu wakaf

Keutamaan Berwakaf

Keutamaan dari wakaf adalah diganjar pahala sedekah jariyah seperti yang disinggung pada pembahasan sebelumnya. Dalam surah Al Hadid ayat 7, Allah SWT berfirman:

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar,”

Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad menjelaskan terkait keutamaan wakaf. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah, ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan, mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup, semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati,” (HR Ibnu Majah)

Demikian pembahasan mengenai rukun dan syarat wakaf beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Jenis Sedekah yang Diterima Allah Menurut Sabda Rasulullah


Jakarta

Ada satu jenis sedekah yang akan diterima Allah SWT. Rasulullah SAW pernah mengatakan hal ini kepada salah seorang sahabat.

Imam Bukhari dalam kitab ke-97, kitab Tauhid, bab ke-23, meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah RA dari Rasulullah SAW yang menyebut bahwa sedekah yang diterima Allah SWT hanya dari sumber yang halal. Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبِ وَلاَ يَصْعَدُ إِلَى اللَّهِ إِلا الطَّيِّبُ فَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أخرجه البخاري


Artinya: “Siapa yang bersedekah sebesar biji kurma dari hasil yang halal, dan tidak akan sampai kepada Allah kecuali yang baik (halal), maka Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya kemudian dipelihara untuk orang yang sedekah itu sebagaimana orang yang memelihara anak untanya sampai menjadi sebesar gunung.” (HR Bukhari)

Hadits tersebut turut dinukil Muhammad Fu’ad Abdul Baqi dalam kitab Hadits Shahih Bukhari Muslim Jilid 2.

Hujjatul Islam Imam al-Ghazali menjelaskan dalam kitab Al-Halal wa Al-Haram, kehalalan mutlak adalah sesuatu yang esensinya tidak dicampuri oleh sifat-sifat yang menyebabkan keharaman pada bendanya dan terlepas dari hal-hal yang membawa keharaman atau kemakruhan.

Menurut Imam al-Ghazali, harta haram yang beredar di masyarakat saat ini lebih banyak akibat muamalah yang tidak sah, syarat-syarat transaksi yang tidak dipenuhi, maraknya praktik riba, dan penumpukan harta para pejabat yang korup.

Sedekah yang Paling Utama

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW turut menjelaskan tentang sedekah yang paling utama. Beliau SAW bersabda,

“Sedekah paling utama adalah yang dilakukan susah payah oleh orang yang berkekurangan. Mulailah dari orang yang engkau nafkahi.” (HR Muttafaq ‘Alaih)

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskan dalam Akhlaq Al-Islam, berdasarkan hadits tersebut, sedekah yang paling utama adalah sedekah yang dikeluarkan oleh orang yang kekurangan harta, tidak memiliki harta yang berlimpah namun pemasukannya terbatas sementara ia memiliki banyak tanggungan namun tetap menyedekahkan hartanya.

Kerabat terdekat merupakan golongan pertama penerima sedekah. Disebutkan dalam sebuah hadits, Jabir RA berkata,

بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِهِ أَعْتَقَ غُلَامًا عَنْ دُبُرٍ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرَهُ فَبَاعَهُ بِثَمَانِمِائَةِ دِرْهَم ثُمَّ أَرْسَلَ بِثَمَنِهِ إِلَيْهِ أَخرجه البخاري في: ٩٣ كتاب الأحكام

Artinya: “Nabi SAW mendapat berita bahwa seorang sahabatnya akan memerdekakan budaknya jika ia mati, padahal ia tidak mempunyai harta selain budak itu, maka Nabi SAW menjual budak itu dengan harga delapan ratus dirham, kemudian uang itu dikirimkan kepada pemilik budak itu.” (HR Bukhari dalam kitab ke-93, kitab Hukum)

Imam Bukhari juga mengeluarkan sebuah hadits dalam kitab Hibah bahwa Maimunah RA, istri Nabi SAW memerdekakan budaknya, kemudian memberitahu kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW bersabda kepadanya, “Andaikan engkau berikan kepada kerabatmu (yang miskin) niscaya akan lebih besar pahalamu.”

Doa untuk Mendapat Keberkahan Sedekah

Merangkum arsip detikHikmah, berikut doa sedekah agar mendapat keberkahan.

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi SAW, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rezeki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

Umat Islam juga bisa membaca doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Tentang Sedekah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal


Jakarta

Seorang anak masih bisa berbakti kepada orang tuanya walaupun mereka sudah tidak lagi di dunia ini. Salah satunya adalah sedekah atas nama orang tua yang sudah meninggal.

Apabila seorang muslim meninggal dunia, terputuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwasannya Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ


Artinya: Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda “Jika seorang anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang saleh yang mendoakannya.”

Berdasarkan hadits yang diambil dari buku Tuntunan Akhlak dalam Al-Qur’an dan Sunnah: Membentuk Pribadi Muslim Berkarakter dan Penerapannya Pada Etika Kedokteran karya Hardisman di atas, pahala akan terus mengalir kepada seorang muslim apabila ia memiliki anak saleh yang berbakti kepadanya.

Salah satu cara berbakti kepada kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan bersedekah atas nama keduanya.

Sedekah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Apabila kedua orang tua sudah dipanggil menghadap Yang Maha Kuasa, maka anak yang saleh bisa tetap berbakti kepada mereka dengan cara bersedekah. Dalam sebuah hadits yang dikutip dari buku yang berjudul Dahsyatnya Ridha Orang Tua: El Madina karya Samsul Rijal Hamid, Aisyah RA pernah mengisahkan, ada seorang laki-laki mendatangi Nabi Muhammad SAW.

Lelaki tersebut bertanya pada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, ibuku mendadak meninggal dunia. Aku menduga kalaulah dia masih sempat bicara (sebelumnya), tentu dia akan bersedekah. Apakah dia dapat pahala sedekah apabila aku bersedekah atas namanya?”

Nabi Muhammad SAW menjawab, “Ya, dapat.” (HR Muslim)

Riwayat lain dari Abu Hurairah RA , disebutkan ada seorang laki-laki yang juga bertanya kepada Rasulullah SAW. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, bapakku sudah meninggal dunia. Beliau meninggalkan harta tetapi tidak memberi wasiat mengenai harta peninggalannya itu. Dapatkah harta-harta itu menghapus dosa-dosa beliau, jika aku sedekahkan atas namanya?”

Nabi Muhammad SAW menjawab, “Ya, dapat.” (HR Muslim)

Sedekah atas nama orang tua yang sudah meninggal bisa dengan cara menyumbangkan hartanya untuk anak-anak yatim, orang miskin, pembangunan masjid, menyediakan beasiswa, dan lain sebagainya atas nama orang tuanya yang sudah meninggal.

Syekh Ali Jaber dalam buku Rahasia Pintu-Pintu Keberkahan & Rezeki mengatakan bahwa ketika bersedekah, hendaknya anak tersebut berdoa seraya berkata, “Ya Allah, aku mohon pahala sedekah ini untuk kedua orang tuaku, untuk ibuku, untuk bapakku.”

Sedekah itu akan sampai kepada orang tua yang sudah meninggal dunia dalam bentuk cahaya yang luar biasa dahsyatnya. Selain itu, sedekah yang diberikan oleh anak saleh yang berbakti kepada orang tuanya yang sudah meninggal bisa berguna untuk mengangkat dan mengganti kesusahan mereka dengan rahmat Allah SWT.

Allah SWT akan mengganti tempat mereka yang gelap menjadi tempat yang makmur dengan cahaya karena berkah dari sedekah yang sudah dikeluarkan oleh anaknya di dunia.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Sedekah Tidak akan Mengurangi Harta, Ini Dalilnya


Jakarta

Sedekah adalah amalan ringan berpahala besar. Definisi dari sedekah sendiri ialah segala pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dan mengharap ridha Allah SWT.

Dalil mengenai sedekah tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 245.

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ


Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Menurut buku Dikejar Rezeki dari Sedekah oleh Fahrur Muis MAg, dalam hadits riwayat muslim dikatakan bahwa jika seorang muslim tidak mampu bersedekah dengan harta maka ia bisa membaca takbir, tahmid, tasbih, tahlil, dan lain sebagainya.

Hukum bersedekah sangat dianjurkan atau sunnah muakkad. Keutamaan sedekah sendiri sangat banyak.

Para ahli fikih menerangkan sedekah lebih utama jika diberikan secara diam-diam ketimbang terang-terangan. Ini sejalan dengan sebuah hadits yang mana ketika Rasulullah SAW ditanya sedekah apa yang paling utama, beliau menjawab:

“(Sedekah) secara sembunyi-sembunyi kepada orang fakir dan sekemampuan orang yang sedikit harta,” Allah telah memuji orang yang sangat merahasiakan sedekah. Nabi bersabda, “Ketika Allah menciptakan bumi yang membentang, Dia menciptakan gunung dan memancangkan di atasnya sehingga menjadi stabil. Malaikat pun takjub dengan penciptaan gunung. Ia bertanya, “Wahai Rabb, adalah makhluk-Mu yang lebih kuat dari gunung?”, Dia menjawab, “Ya (ada), besi.” Malaikat bertanya lagi, “Wahai Rabb adakah makhluk-Mu yang lebih kuat dari besi?” Dia menjawab, “Ya (ada), api.” Ia bertanya, “Wahai Rabb adakah makhluk-Mu yang lebih kuat dari api?” Dia menjawab, “Ya (ada), angin.” Ia bertanya, “Wahai Rabb adakah makhluk-Mu yang lebih kuat dari angin?”, Dia menjawab, “Ya (ada), yaitu anak Adam yang bersedekah dengan tangan kanannya yang ia sembunyikan dari tangan kirinya,” (HR Tirmidzi)

Dalil Sedekah Tidak Mengurangi Harta

Sedekah tidak akan mengurangi harta seseorang. Hal ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:

“Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR Muslim)

Harta yang dimiliki seseorang tidak akan berkurang karena sedekah. Justru sebaliknya, harta tersebut akan ditutup dengan pahala dan kian bertambah kelipatannya menjadi banyak. Allah SWT berfirman dalam surah As Saba ayat 39,

قُلْ إِنَّ رَبِّى يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِۦ وَيَقْدِرُ لَهُۥ ۚ وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن شَىْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُۥ ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ

Artinya: Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)”. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.

Bahkan orang yang bersedekah akan dibalas rezekinya hingga 700 kali lipat. Hal ini dikatakan dalam hadits Nabi SAW yang berbunyi,

“Barangsiapa yang menginfakkan kelebihan hartanya di jalan Allah SWT, maka Allah akan melipatgandakannya dengan tujuh ratus (kali lipat). Dan barangsiapa yang berinfaq untuk dirinya dan keluarganya, atau menjenguk orang sakit, atau menyingkirkan duri, maka mendapatkan kebaikan dan kebaikan dengan sepuluh kali lipatnya. Puasa itu tameng selama ia tidak merusaknya. Dan barangsiapa yang Allah uji dengan satu ujian pada fisiknya, maka itu akan menjadi penggugur (dosa-dosanya).” (HR Ahmad)

Karenanya, jangan pernah ragu untuk bersedekah karena Allah SWT akan menggantinya berkali-kali lipat.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Kriteria Gharim, Golongan yang Berhak Menerima Zakat



Jakarta

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Dalam zakat, terdapat beberapa golongan yang berhak menerimanya.

Gharim adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Gharim terdiri dari dua jenis. Berikut pengertian dan jenis gharim dalam zakat.

Pengertian Gharim

Gharim adalah orang-orang yang berhutang dan menghadapi kesulitan untuk melunasinya, ungkap Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah. Gharim merupakan salah satu golongan yang berhak menerima zakat.


Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri RA, dia berkata, seorang laki-laki di masa Rasulullah SAW mengalami kendala besar berupa kerugian ketika meniagakan buah-buahan, hingga utangnya banyak. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Keluarkanlah zakat untuknya.”

Mendengar hal itu, para sahabat bergegas memberikan zakat untuknya, namun ternyata belum cukup untuk melunasi utangnya. Rasulullah SAW bersabda kepada orang-orang yang memberikan utang kepadanya, “Terimalah apa yang kalian dapatkan, dan kalian tidak mendapatkan selain itu.” (HR Muslim dan lainnya)

Dalam hadits Qubaishah bin Mukhariq, dia berkata, “Aku memikul beban utang yang menyulitkan, karena usahaku untuk mendamaikan sengketa. Aku lantas menemui Rasulullah SAW untuk meminta pertimbangan beliau. Beliau bersabda, ‘Bersabarlah hingga kami mendapatkan zakat lantas kami menyuruh agar engkau diberi bagian zakat’.” (HR Muslim dan lainnya)

Gharim yang Berhak Menerima Zakat

Terdapat dua jenis gharim yang berhak menerima zakat. Dikutip dari buku Edisi Indonesia: Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i karya Syaikh Alauddin Za’tari, dua jenis gharim tersebut yaitu,

– Orang fakir yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri yang digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan syariat Islam, dan bisa juga dikarenakan ada bencana atau musibah yang menimpanya.

Mengutip dari buku Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, jika orang yang berhutang untuk dirinya sendiri karena dia tidak mempunyai uang sewa rumah, maka orang seperti ini berhak diberi zakat sebesar uang sewa rumah itu karena dia termasuk orang-orang yang berhutang. Begitu juga untuk orang yang terkena musibah.

– Orang muslim yang berhutang untuk digunakan mendamaikan perselisihan demi meredakan fitnah yang dikhawatirkan bisa terjadi di kalangan kaum muslimin, atau untuk menyumbang musibah dan bencana yang menimpa kaum muslimin. Dalam konteks ini tidak disyaratkan harus fakir.

Mengutip dari sumber sebelumnya, para ulama berpendapat bahwa orang itu harus diberi zakat untuk membebaskan utangnya, walaupun dia kaya karena dia berhutang bukan untuk dirinya sendiri, melainkan demi kemaslahatan orang lain.

Gharim yang Tidak Boleh Menerima Zakat

Gharim berhak menerima zakat jika utangnya tidak digunakan untuk keperluan maksiat. Masih mengutip dari sumber yang sama, beberapa gharim yang tidak boleh menerima zakat yaitu,

– Mampu membayar hutangnya sendiri

Jika orang yang berhutang tersebut mampu membayarnya, maka beban pembayaran utang itu ditangguhkan kepadanya, yang bersangkutan tidak berhak menerima zakat sebagai gharim.

– Digunakan untuk berbuat maksiat

Tidak boleh memberikan harta zakat kepada gharim yang digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri untuk berbuat maksiat seperti membeli khamar, berjudi, melakukan praktik riba,dan sebagainya, kecuali jika ia benar-benar sudah bertaubat.

– Masih memiliki penghasilan dari hasil kerjanya

Bagi orang yang memiliki penghasilan dari hasil kerjanya, maka tidak sepatutnya ia berhutang untuk mendirikan tempat usaha atau membuka ladang pertanian atau tempat tinggal dengan mengandalkan pembayarannya pada harta zakat.

Sesungguhnya harta zakat diberikan untuk menutupi kebutuhan orang fakir atau untuk memberikan pemasukan kepada mereka demi menutupi kebutuhan-kebutuhan mereka. Bukan diberikan kepada orang yang sudah memiliki harta yang cukup untuk menambah kekayaan.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Bentuk-bentuk Sedekah Menurut Hadits, Tidak Hanya Berupa Materi


Jakarta

Sedekah adalah amalan yang dianjurkan dalam Islam. Allah SWT berfirman pada surah Al Baqarah ayat 245,

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”


Hukum sedekah ialah sunnah muakkad. Menukil dari buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe Lc M Ag, sedekah dimaknai sebagai apa yang dikeluarkan seseorang dari hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sedekah banyak macamnya, tidak hanya berkaitan dengan harta. Berikut macam-macam sedekah berdasarkan hadits yang dikutip dari buku Dahsyatnya Sedekah oleh Ahmad Sangid B Ed MA.

Bentuk-bentuk Sedekah Berdasarkan Hadits

Dalam Islam, sedekah memiliki arti yang luas dan tidak hanya sebatas pada pemberian materil. Bahkan, sedekah mencakup semua perbuatan kebaikan yang bersifat fisik maupun nonfisik di antaranya sebagai berikut.

  1. Memberikan sesuatu dalam bentuk materi kepada orang miskin
  2. Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan
  3. Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang bersengketa
  4. Membantu seseorang yang akan menaiki kendaraan yang akan ditumpangi
  5. Membantu orang yang mengangkat atau memuat barang-barangnya ke dalam kendaraan
  6. Menyingkirkan rintangan-rintangan dari tengah jalan, seperti duri, batu, kayu, dan lain-lain yang dapat mengganggu kelancaran orang yang berlalu lintas
  7. Melangkahkan kaki ke jalan Allah SWT
  8. Mengucapkan atau membaca dzikir kepada Allah SWT, seperti tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan istighfar
  9. Menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran
  10. Membimbing orang yang buta, tuli, bisu, serta menunjukkan orang yang meminta petunjuk tentang sesuatu seperti tentang alamat rumah dan lain-lain
  11. Memberi senyuman kepada orang lain

Keterangan bentuk-bentuk sedekah dalam Islam tersebut disebutkan pada sejumlah hadits. Pertama ialah hadits riwayat Ahmad bin Hambal.

“Hendaknya setiap muslim bersedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasul, bagaimana orang-orang yang tidak memiliki sesuatu bisa bersedekah?” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah ia berusaha dengan tenaganya hingga ia memperoleh keuntungan bagi dirinya, lalu ia bersedekah (dengannya).”

Mereka bertanya lagi, “Jika ia tidak memperoleh keuntungan bagi dirinya, lalu ia bersedekah (dengannya).” Mereka bertanya lagi, “Jika ia tidak memperoleh sesuatu?” Jawab Rasulullah SAW, “Hendaklah ia menolong orang yang terdesak oleh kebutuhan dan yang mengharapkan bantuannya.” Mereka bertanya lagi, “Dan jika hal itu tidak juga dapat dilaksanakan?”

Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah ia melakukan kebaikan dan menahan diri dari kejahatan, karena hal itu merupakan sedekahnya.” (HR Ahmad bin Hambal)

Selain hadits tersebut, ada juga hadits lainnya yang membahas tentang macam-macam sedekah. Hadits berikut masih bersumber dari Ahmad bin Hambal,

“Setiap diri dianjurkan bersedekah setiap hari. Sedekah itu banyak bentuknya. Mendamaikan dua orang yang bermusuhan dengan cara adil adalah sedekah. Menolong seseorang untuk menaiki binatang tunggangannya adalah sedekah. Mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraan adalah sedekah. Menyingkirkan rintangan dari jalan adalah sedekah. Menyingkirkan rintangan dari jalan adalah sedekah dan setiap langkah yang dilangkahkan seseorang untuk mengerjakan salat adalah sedekah.”

Kemudian, ada penjelasan tambahan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal, Imam Muslim, dan Abu Dzar Al-Ghifari:

“Pada setiap hari diwajibkan bagi setiap orang untuk bersedekah bagi dirinya sendiri.” Lalu Abu Dzar bertanya, “Di mana saya peroleh sesuatu yang saya akan sedekahkan, padahal kami tidak mempunyai harta?” Rasulullah SAW menjawab, “Di antara pintu-pintu sedekah itu ialah membaca takbir, tasbih, tahmid, tahlil dan istighfar. Demikian juga menyuruh orang berbuat baik dan mecegahnya dari kemungkaran, membuang duri, tulang, batu dari tengah jalan, menuntun orang buta, memperdengarkan orang tuli dan bisu hingga ia mengerti, menunjuki orang yang menanyakan sesuatu yang diperluukan, dengan kekuatan betis membantu orang yang malang, dan dengan kekuatan tangan membantu mengangkat barang orang yang lemah.”

Pada riwayat lainnya juga disebutkan senyum adalah sedekah, “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu.” (HR Tirmidzi)

(hnh/rah)



Sumber : www.detik.com