Category Archives: Ziswaf

Perlu Akselerasi Wakaf Uang agar Potensinya Terserap Maksimal



Jakarta

Potensi wakaf uang di Indonesia cukup besar hingga mencapai Rp 180 triliun per tahun. Meski demikian, sejak dicanangkan pada 2010 silam potensinya belum terserap secara maksimal.

Kini, akumulasi nilai wakaf baru sekitar Rp 2,23 triliun seperti dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono.

“Saat ini akumulasi wakaf uang baru sebesar RP 2,23 triliun atau kurang dari 2% dari potensi Rp 180 triliun,” jelasnya dalam Rakernas dan Workshop Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) di Jakarta Sabtu (24/2/2024).


Imam menuturkan, ada beberapa faktor penyebab yang menyebabkan hal itu. Salah satunya, rendahnya literasi wakaf uang di masyarakat untuk kategori pengetahuan yang komprehensif.

“Kebanyakan pemahaman masyarakat masih terbatas pada wakaf tanah atau bangunan seperti masjid. Sementara literasi wakaf uang belum terlalu dipahami. Karenanya ini menjadi tugas jurnalis untuk menyebarkan informasi seluas-luasnya tentang wakaf uang di masyarakat,” katanya.

Peningkatan literasi soal wakaf uang, lanjut Imam, memang memerlukan strategi tersendiri karena berkaitan dengan instrumen keuangan perbankan.

Saat ini ada sejumlah instrumen keuangan yang disediakan lembaga keuangan yang berkaitan dengan wakaf. Di antaranya CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk Ritel) Ritel, SLW (Sukuk Linked Waqh), atau CLWD (Cash Waqh Linked Deposit).

Imam menjelaskan bahwa instrumen-instrumen tersebut masih terlalu rumit dipahami oleh masyarakat.

“Sehingga menjadi salah satu faktor belum maksimalnya penyerapan potensi wakaf uang di Indonesia,” tambahnya.

Karenanya Imam mendorong semua pihak termasuk jurnalis untuk berperan serta meningkatkan literasi wakaf uang agar potensi yang diharapkan dapat tercapai.

Walau demikian, perkembangan wakaf di Indonesia sudah menunjukkan peningkatan kinerja yang baik secara umum. Imam mencontohkan saat ini luas tanah wakaf yang tercatat di Indonesia mencapai 57.263 Ha yang tersebar 440,512 lokasi.

Selanjutnya pada 2023 lembaga wakaf yang tercatat juga meningkat menjadi 407 lembaga dan 44 bank syariah.

“Sedangkan lembaga wakaf BWI saat ini sudah ada di seluruh Indonesia dimana terdiri 1 lembaga BWI Pusat, 24 BWI Provinsi dan 271 BWI Kabupaten kota,” terang Imam.

Begitu pula dari sisi regulasi. baik pemerintah pusat maupun daerah telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang mendukung berkembangnya sektor wakaf. Saat ini, sudah ada terbit 31 regulasi di bidang wakaf.

“Bukan hanya itu, setiap tahun ada peningkatan jumlah nazhir bersertifikat. Saat ini jumlah nazhir yang sudah tersertifikasi sebanyak 3.887 orang dari sekitar 400 ribu nazhir,” tandasnya.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Arti Sedekah dan Kunci Meraih Keberkahan Rezeki


Jakarta

Sedekah tidak hanya dapat menghindarkan kita dari marabahaya tetapi juga jadi kunci keberkahan rezeki. Kata sedekah dalam bahasa Arab adalah shadaqah, sedangkan secara makna arti sedekah ialah memberikan sesuatu hal baik kepemilikan kita kepada seseorang dengan mengharap pahala atau rida Allah SWT.

Dikutip dalam buku Sedekah Hidup Berkah Rezeki Melimpah oleh Candra Himawan dan Neti Suriana dijelaskan arti sedekah sebagai salah satu kunci untuk meraih keberkahan rezeki. Sedekah merupakan amal sederhana yang akan menyuburkan rezeki. Keberkahan dan keberlimpahan, itulah yang dijanjikan Allah SWT bagi mereka yang bersedekah.

Hukum bersedekah sama dengan infak yakni sunnah. Akan tetapi ada perbedaan antara sedekah dengan infak. Infak hanya berhubungan dengan pemberian harta, sedangkan sedekah tidak terbatas terhadap harta saja.


Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Rasulullah SAW:

“Senyummu di hadapan saudaramu (Sesama muslim) adalah bernilai (Sedekah) bagimu.” (HR. Tirmidzi).

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 264:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُبْطِلُوا۟ صَدَقَٰتِكُم بِٱلْمَنِّ وَٱلْأَذَىٰ كَٱلَّذِى يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٌ فَتَرَكَهُۥ صَلْدًا ۖ لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَىْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.”

Tafsir Al-Azhar yang dituliskan Hamka menjelaskan sedekah untuk membantu orang lain atau keperluan umum berguna untuk membantu saja atau kesucian hati, jangan demi hal lainnya. Jika mengungkit-ngungkit kebaikan, maka habislah arti sedekah itu.

Fahrur Muis dalam buku Dikejar Rezeki Dari Sedekah, menuliskan bahwa sedekah paling utama bila diberikan secara diam-diam daripada diberikan terang-terangan.

Penjelasan tersebut sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW dari sahabatnya Abu Hurairah ra menjelaskan salah satu kelompok hamba Allah SWT yang mendapatkan naungan-Nya di hari kiamat kelak adalah seorang yang memberi sedekah memakai tangan kanannya, lalu ia sembunyikan seolah tangan kirinya tidak tahu.

Adab Bersedekah

Dalam bersedekah tentu ada adab yang harus dijalani. Berikut adab bersedekah yang dikutip dari buku Dikejar Rezeki Dari Sedekah oleh Fahrur Muis:

1. Berasal dari usaha halal

Allah itu baik, dan dia tidak menerima sesuatu yang tidak baik. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-Baqarah azyat 267:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

2. Berasal dari harta yang baik paling utama

Berkenaam dengan seseorang yang bersedekah denvan kurma bermutu rendah, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Seandainya pemilik sedekah ini mau, ia bisa menyedekahkan (kurma) yang lebih baik daripada ini. Sesungguhnya pemilik sedekah ini akan makan kurma bermutu rendah pada hari Kiamat.” (HR Abu Dawud).

3. Ikhlas untuk mencari ridha Allah SWT

Bila seseorang bersedekah karena Allah SWT, maka Ia akan menerimanya, namun jika untuk pujian semata, Allah SWT tidak akan menerima sedekahnya.

4. Merahasiakan sedekah

Sebaiknya sedekah tidak diumbar. Sedekahlah yang banyak tanpa orang harus mengetahui.

5. Jangan mengharap imbalan

Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak”. (Al-Mudatsir: 6).

6. Berikan sedekah dengan wajah berseri dan lapang dada

Nabi SAW bersabda: “Jangan meremehkan perbuatan baik sedikit pun, meskipun itu sekadar engkau menemui saudaramu dengan wajah ceria”. (HR musulmán).

7. Berikan sedekah kepada orang yang paling membutuhkan

Nabi Saw bersabda: “Sedekah yang diberikan kepada orang miskin (bernilai) satu sedekah, dan apabila sedekah itu diberikan kepada kerabat maka (bernilai) dua, yakni sedekah dan menyambung kekerabatan”. (HR Musulmán).

8. Menyegerakan sedekah

Rasulullah SAW pernah ditanya, “Sedekah apakah yang paling utama?” Beliau menjawab,

“Kamu bersedekah pada saat sehat dan sangat menginginkan harta, mengangankan kekayaan dan takut fakir, dan jangan menunda sampai ketika ruh sudah sampai di tenggorokan lalu kamu mengatakan, untuk fulan sekian, untuk fulan sekian, padahal

harta itu sudah menjadi milik si fulan (ahli waris)”. (HR Bukhari & Muslim).

9. Tidak mengungkit-ungkit sedekah

Allah berfirman, “Perkataan yang baik dan pemberian maaf itu lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya dan Maha Penyantun.” (Al-Baqarah: 263).

Demikian arti sedekah beserta adab ketika melakukannya, detikers semoga memahaminya!

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Syarat, Nisab dan Cara Hitungnya


Jakarta

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri. Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta kepemilikan yang sudah mencapai nisab dan haulnya.

Salah satu jenis zakat mal adalah zakat ternak. Lalu, apa itu zakat ternak?


Zakat Ternak Adalah Zakat Hasil Peternakan Hewan

Zakat ternak merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam yang memiliki hewan ternak tertentu, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Zakat ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga mengandung banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat.

Zakat ternak wajib dikeluarkan jika harta ternak tersebut mencapai jumlah tertentu (nisab) dan telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun (haul). Seperti halnya zakat pada umumnya, zakat ternak juga bertujuan untuk membantu kaum miskin atau yang membutuhkan.

Syarat Zakat Ternak

Dikutip dari buku Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi karya M Samson Fajar, zakat binatang ternak menjadi wajib jika telah memenuhi syarat, yaitu:

1. Mencapai Nisab

Syarat pertama bagi zakat ternak adalah tercukupinya nisab. Hal ini mengacu pada batasan minimal dalam harta wajib zakat, batasan inilah yang menjadi kondisi miskin terangkat menjadi kondisi kaya.

2. Telah Dimiliki Satu Tahun

Seorang muslim harus memiliki kepemilikan yang sah terhadap hewan ternak tersebut. Ia juga sudah memiliki hewan ternak tersebut selama satu tahun.

3. Digembalakan

Digembalakan di sini maksudnya adalah sengaja diurus untuk dikembangbiakan, diambil susunya, atau diambil dagingnya selama satu tahun.

4. Tidak Dipekerjakan

Ternak tersebut tidak dijadikan sebagai tunggangan, dipekerjakan dalam menggarap tanah atau untuk mengangkut barang. Sebab, hal tersebut tidak ada maksud untuk pengembangbiakan.

Nisab Zakat Ternak dan Perhitungannya

Nisab zakat adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki seseorang sebelum dia diwajibkan membayar zakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif berikut rinciannya.

1. Nisab Zakat Ternak Kambing

Berdasarkan jumlah ternaknya, nisab zakat untuk hewan kambing adalah 40 ekor. Jika seseorang memiliki 40 ekor kambing atau lebih, maka dia diwajibkan membayar zakat atas ternaknya.

Berikut perhitungan zakat ternak kambing:

  • 40-120 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor kambing
  • 121-200 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor kambing
  • 201-300 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor kambing
  • Selanjutnya, setiap tambahan 100 ekor dari 300 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor kambing

2. Nisab Zakat Sapi/Lembu

Berdasarkan jumlah ternaknya, jumlah nisab zakat untuk sapi adalah 30 ekor. Jika seorang Muslim memiliki 30 ekor sapi atau lebih, maka dia diwajibkan membayar zakat atas ternaknya.

Berikut perhitungan zakat ternak sapi:

  • 30-59 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina
  • 60-69 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi jantan
  • 70-79 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
  • 80-89 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi betina
  • 90-99 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor anak sapi jantan
  • 100-109 ekor: zakat yang dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan
  • 110-119 ekor: zakat yang dikeluarkan 2 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
  • >120 ekor: zakat yang dikeluarkan 3 ekor anak sapi betina atau 3 ekor anak sapi jantan

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Bayar Fidyah Puasa dengan Uang, Berapa Rupiah yang Harus Dikeluarkan?


Jakarta

Membayar utang puasa bisa dilakukan dengan dua cara yaitu pertama melaksanakan puasa setelah bulan ramadan sebanyak hari yang terutang dan dengan membayar fidyah puasa.

Allah SWT berfirman melalui surah Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Hadits Nabi SAW dari Abu Hurairah ra. berkata, “Seorang lelaki datang kepada Nabi Saw. lalu berkata, ‘Celaka saya ya Rasul Allah? ‘Kenapa kamu celaka?” Tania Rasul. Laki-laki itu menjawab, “Saya telah bersetubuh dengan istriku pada siang hari Ramadhan. Rasul bertanya, ‘Sanggupkah kamu memerdekakan seorang budak?’ ‘Tidak, jawab laki-laki itu. ‘Kuatkah kamu puasa dua bulan berturut-turut?’ tanya Rasul pula. ‘Tidak, jawabnya. ‘Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?’ tanya Rasul. Dan laki-laki itu pun tetap menjawab, ‘Tidak. Kemudian ia pun duduk, maka datanglah Nabi Saw. membawa sebakul kurma lalu berkata, ‘Sedekahkanlah kurma ini, kata beliau. ‘Apakah kepada orang yang lebih fakir dari kami? Padahal di kampung ini tidak ada satu keluarga pun yang lebih melarat selain kami, kata laki-laki itu menerangkan. Dan Nabi Saw. pun tertawa sampai kelihatan gigi gerahamnya, lalu bersabda, ‘Pulanglah, berikanlah kurma ini untuk keluargamu.” (HR Abu Hurairah)

Pengertian Fidyah

Dilansir dari Kitab Fikih Sehari-hari 365 Pertanyaan Seputar Fiqih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian oleh A.R. Shohibul Ulum, fidyah adalah pengganti dari ibadah yang sudah ditinggalkan, dengan memberikan sejumlah makanan kepada fakir miskin.

Maka dengan konsep fidyah sebagai santunan kepada orang-orang fakir miskin, maka fidyah boleh berupa uang. Karena mempertimbangan bilamana orang miskin tersebut telah mempunyai cukup makanan, supaya dapat menggunakan fidyah untuk keperluan lain, maka dalam bentuk uang juga bisa.

Besaran Fidyah untuk 1 Hari Puasa dengan Beras dan Uang

Fidyah bisa dibayar dalam bentuk makanan pokok dan uang. Dijelaskan dalam buku 125 Masalah Puasa oleh Anis Sumaji, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i menerangkan bahwa fidyah makanan pokok harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau sama dengan 0,75 kilogram. Setara dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sementara itu, mazhab Hanafi berpandangan fidyah yang dikeluarkan sebesar 2 mud atau 1/2 sha’ gandum yang mana setara dengan 1,5 kg. Umumnya aturan ini digunakan untuk membayar fidyah beras.

Selanjutnya berdasarkan SK ketua BAZNAS No.7 tahun 2023 perihal zakat fitrah dan fidyah untuk area Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah sejumlah Rp. 60.000 per hari per orang.

Demikian perihal membayar fidyah dengan uang, setiap daerah mempunyai besaran biaya yang berbeda-beda.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Fidyah Puasa, Bagaimana Tata Cara Pembayarannya?


Jakarta

Menunaikan fidyah puasa wajib bagi muslim yang punya utang puasa, namun tidak bisa membayarnya dengan ibadah serupa. Kewajiban membayar fidyah tertulis dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”


Pengertian Fidyah

Berdasarkan penjelasan dari buku Kupas Tuntas Fidyah oleh Luky Nugroho, Lc., istilah fidyah berasal dari bahasa Arab yaitu fadaa yang berarti memberikan harta untuk menebus seseorang.

Singkatnya, fidyah merupakan bentuk denda yang wajib dilunasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena faktor tertentu. Misal karena sakit atau dalam kondisi hamil dan menyusui.

Fidyah dikeluarkan berupa makanan pokok yang diberikan kepada kaum fakir miskin. Jumlahnya setara dengan kebutuhan makan tiap hari di wilayah setempat.

Kapan Harus Membayar Fidyah?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait kapan waktu pembayaran fidyah. Untuk pembagian waktu pembayaran fidyah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum Bulan Ramadhan

Menurut kalangan madzhab Hanafi, fidyah boleh dibayar sebelum memasuki bulan Ramadhan, dengan catatan seseorang tersebut dalam kondisi tidak mampu untuk menunaikan ibadah puasa karena sudah lanjut usia, sakit, hamil, atau menyusui. Untuk kalangan dengan kriteria tersebut, fidyah paling tidak harus sudah dibayarkan sebelum Ramadhan.

2. Pada saat Bulan Ramadhan

Berbeda dengan kalangan madzhab Hanafi, kalangan madzhab Syafi’i berpendapat bahwa pembayaran fidyah wajib dilakukan pada saat sudah memasuki bulan Ramadhan. Bagi mereka yang tidak kuat untuk berpuasa, fidyah minimal dibayarkan di malam hari atau sebelum matahari terbit di keesokan harinya saat orang tersebut tidak berpuasa.

Berapa Besaran Fidyah Puasa?

Mengutip dari situs Baznas, berikut adalah rincian besaran fidyah berdasarkan pendapat beberapa tokoh ulama:

  • Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i: Besaran fidyah yang harus dibayar sebesar 1 mud gandum atau setara dengan dua telapak tangan (6 ons = 675 gram = 0,75 kg)
  • Menurut Ulama Hanafiyah: Besaran fidyah sejumlah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum (1/2 sha’ = 1,5 kg)

Perlu diingat bahwa besaran di atas biasanya berlaku bagi mereka yang membayar fidyah dalam bentuk beras.

Untuk kalangan ibu hamil, fidyah puasa dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Dengan perhitungan jika ia tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 takar sebesar 1,5 kg yang diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang (Jika yang diberikan adalah 2 orang, maka masing-masing mendapatkan 15 takar)

Sedangkan untuk pembayaran fidyah dengan uang, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa nominal uang yang harus dibayar adalah sejumlah harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg per hari puasa yang ditinggalkan.

Selain itu, menurut SK Ketua Baznas No.07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, nominal fidyah yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya adalah sebesar Rp 60.000/hari/jiwa.

Tata Cara Membayar Fidyah Puasa

Berikut tata cara yang perlu diikuti untuk melakukan pembayaran fidyah puasa:

1. Hitunglah berapa hari puasa yang terlewat dan akumulasi jumlah fidyah yang harus dibayarkan
2. Teguhkan niat dalam hati untuk menunaikan fidyah
3. Bayarkan fidyah melalui kantor Baznas atau pengelola zakat di masjid-masjid setempat
4. Konsultasikan besaran fidyah yang harus dibayarkan kepada pihak pengelola zakat
5. Setelah menerima bukti tanda pelunasan fidyah, bacalah doa agar pembayaran fidyah diterima oleh Allah SWT.

Demikian informasi mengenai besaran fidyah dan tata cara melakukan pembayaran fidyah. Apabila Anda memiliki hutang puasa, jangan lupa untuk melunasi fidyah puasa sesegera mungkin.

(row/row)



Sumber : www.detik.com

Sinar Mas Wakafkan 2.000 Al-Qur’an ke ICMI



Jakarta

Sinar Mas melalui Yayasan Muslim Sinar Mas (YMSM) mewakafkan ribuan Al-Qur’an kepada Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Hal itu sebagai bentuk tradisi di bulan Ramadan untuk memfasilitasi niatan masyarakat membaca serta mendalami kandungan Al-Qur’an.

Dalam keterangan persnya, Senin (18/3/2024), YMSM menyumbang 2.000 mushaf Al-Qur’an kepada ICMI. Mushaf tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua Umum YMSM Saleh Husin kepada Ketua Umum ICMI, Arif Satria.

“Melalui inisiatif ini kami berharap dorongan membangun akhlak mulia melalui membaca Al-Qur’an di kalangan masyarakat, khususnya pada bulan suci Ramadan, dapat semakin terwadahi,” ujar Ketua Umum YMSM, Saleh Husin.


“Sebagaimana dukungan kepada ICMI dalam gelaran Muzakarah Ilmiah Ramadan yang kami yakini memberikan kesempatan lebih luas bagi umat muslim guna memaknai dan mempraktikkan nilai kebaikan serta kebersamaan yang ada dalam Al-Qur’an secara kontekstual,” lanjutnya.

Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 2008. Hingga saat ini tercatat sudah 1,3 juta mushaf yang didonasikan lewat program Wakaf Quran.

Baik melalui mitra maupun melalui pilar bisnis Sinar Mas yang tersebar di berbagai kota. Pada bulan Ramadan dua tahun yang lalu, YMSM juga mewakafkan ribuan mushaf kepada ICMI.

Menurut Saleh Husin, inisiatif corporate social responsibility Sinar Mas menyumbangkan mushaf Al-Qur’an cetak masih tetap relevan. Meskipun teknologi digital terus berkembang pesat.

“Karena keberadaan Al-Qur’an cetak masih menjadi pilihan utama umat muslim di Indonesia, dan lewat silaturahim seperti sekarang, kita dapat saling bertukar pemikiran seputar pemberdayaan serta pengembangan sikap toleran antar umat,” kata Saleh yang juga Managing Director Sinar Mas.

Irsyal Yasman, selaku anggota Dewan Pengawas YMSM sekaligus Vice Director APP Group, mengaku bangga. Karena mushaf Al-Qur’an yang diwakafkan dibuat menggunakan kertas premium Sinar Tech.

“Kertas premium Sinar Tech, atau dikenal juga sebagai Quran Paper, yang pengembangan hingga produksinya kami lakukan khusus untuk pencetakan kitab suci dan buku agama.” tuturnya.

YMSM hadir sebagai wadah untuk praktik ke-Islam-an yang terbuka, toleran, setara, dan penuh kasih di seluruh lini bisnis Sinar Mas. Sebagai sumber energi untuk meningkatkan ketakwaan sekaligus produktivitas kerja.

Di sisi eksternal, yayasan ini mendorong silaturahim dan sinergi dengan tokoh maupun lembaga keagamaan melalui berbagai kegiatan sosial dan pendidikan.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Mengenal ZISWAF CT ARSA; Tidak Mengambil Hak Amil Lho!



Jakarta

Lembaga ZISWAF CT ARSA adalah Lembaga Amil Zakat dan Lembaga Nazhir Wakaf yang didirikan oleh CT ARSA Foundation. Lembaga ZISWAF CT ARSA menjadi LAZ Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2022 Tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan CT ARSA Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional dan juga sudah terdaftar sebagai Nadzir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor 3.3.00302.

Sebagai LAZ (Lembaga Amil Zakat) dan Nazhir, Lembaga ZISWAF CT ARSA secara aturan diperkenankan mengambil hak amil dan hak nazhir untuk operasional, akan tetapi Lembaga ini berkomitmen untuk tidak mengambil hak amil dan hak nazhir. Seluruh operasional Lembaga ZISWAF CT ARSA ditanggung oleh perusahaan-perusahaan di lingkungan CT Corp, lebih detail di ziswafctarsa.id.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 11 ayat (1) huruf b: “Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam.” Besaran hak amil dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat Pasal 19 ayat (1): “Hak Amil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Zakat ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari seluruh hasil penghimpunan zakat.”


Simulasi hak amil misalnya perolehan dari dana zakat senilai Rp 100.000.000.000, hak amil zakatnya adalah sebesar Rp 12.500.000.000. Hak amil memiliki fungsi yang signifikan dalam operasional pengelolaan LAZ. Sisa dari total dana zakat, yaitu Rp 87.500.000.000 disalurkan langsung kepada para mustahik yang berhak menerima zakat.

Pengelolaan Lembaga ZISWAF CT ARSA tidak mengambil hal amil memiliki tujuan agak dampak yang diberikan kepada mustahik atau penerima manfaat optimal. Dengan tidak mengambil hak amil, Lembaga ZISWAF CT ARSA memberikan 100% dana zakat kepada penerima manfaat, tanpa dipotong biaya operasional. Berdasarkan simulasi di atas besaran Rp 12.500.000.000 yang merupakan hak amil dari perolehan dana zakat sebesar Rp 100.000.000.000 akan memiliki dampak yang luas jika disalurkan kepada mustahik.

Selain bertujuan memiliki dampak yang luas dari pengelolaan dana zakat yang tidak diambil hak amilnya, juga memiliki tujuan efisiensi dalam pengelolaan. Lembaga ZISWAF CT ARSA tidak perlu mengambil dan mengelola dana hak amil, sehingga menghemat waktu dan sumber daya.

Tujuan lainnya dari tidak mengambil hak amil adalah tingginya transparansi. Lembaga ZISWAF CT ARSA membagikan dana zakat secara transparan dan akuntabel kepada mustahik tanpa potongan. Yuk Tunaikan zakat, infak, sedekah dan wakaf sahabat semua melalui ziswafctarsa.id.

(aeb/aeb)



Sumber : www.detik.com

Kapan Waktunya Mengeluarkan Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya


Jakarta

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi setiap umat Islam pada bulan Ramadan. Kapan waktunya mengeluarkan zakat fitrah?

Dinukil dari buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap umat Islam, baik anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan. Hikmah diwajibkannya zakat fitrah yaitu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan sia-sia dan keji, juga untuk membantu fakir miskin.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadits. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daraquthi meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata:


“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian bagi orang yang berpuasa sekiranya di dalam puasanya terdapat perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Barangsiapa yang membayarnya sebelum salat hari raya, maka ia merupakan zakat yang diterima (di sisi Allah), dan yang membayarnya setelah salat hari raya, maka ia menjadi sedekah sebagaimana sedekah yang lain.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daraquthi)

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Masih dilansir dari sumber sebelumnya, waktu mengeluarkan zakat fitrah sesuai kesepakatan para ulama fikih yaitu akhir bulan Ramadan. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat mengenai batasan waktu wajib tersebut.

Tsauri, Ahmad, Ishaq, Syafi’i dalam pendapatnya versi baru (qaulul jadid), dan Malik berpendapat waktu wajib untuk mengeluarkan zakat dimulai ketika terbenamnya matahari pada malam hari raya. Sebab, waktu tersebut merupakan waktu berakhirnya puasa Ramadan.

Adapun Abu Hanifah, Laits, Syafi’i dalam pendapatnya versi lama, dan Malik berpendapat waktu wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah ketika terbit fajar pada hari raya.

Selain akhir bulan Ramadan, diperbolehkan pula mengeluarkan zakat fitrah lebih awal, yaitu satu atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut disandarkan pada salah satu hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA. Ia berkata,

“Kami diperintahkan oleh Rasulullah SAW supaya mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan salat hari raya.” (HR Bukhari)

Nafi’ pun berkata, Ibnu Umar RA biasa mengeluarkan zakat satu atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ada perbedaan pendapat mengenai pengeluaran zakat fitrah di waktu yang lebih awal, yaitu awal bulan Ramadan. Pendapat ini diyakini oleh imam mazhab, Abu Hanifah dan Syafi’i.

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah yang bisa dikeluarkan yaitu makanan yang biasa dimakan oleh penduduk setempat, misalnya gandum, kurma, beras, jagung, dan makanan pokok lainnya. Banyaknya makanan pokok yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah yaitu satu sha’.

Menurut buku Fiqh Ibadah karya Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, satu sha’ menurut ijma’ setara dengan 4 mud. Empat mud setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, sebagaimana dikutip dalam buku Bunga Rampai Zakat dan Wakaf karya Sri Oftaviani.

Menurut Abu Hanifah, zakat fitrah boleh diganti dalam bentuk uang asalkan setara dengan harga makanan pokok sebesar satu sha’.

Penerima Zakat Fitrah

Orang yang berhak menerima zakat fitrah sama dengan orang yang berhak menerima zakat pada umumnya. Golongan orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 60.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

5 Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan, Pahala Berlipat dan Dihapuskannya Dosa


Jakarta

Sedekah adalah memberikan sebagian harta kita kepada orang yang membutuhkan. Sedekah bisa berupa uang, makanan, bahkan senyuman. Allah memuji orang yang mau membelanjakan hartanya di jalan-Nya, lantas bagaimana keutamaan sedekah di bulan Ramadan? Jika semua amalan akan dilipatgandakan ganjarannya.

Dilansir dari buku Panen Pahala Dengan Puasa ditulis oleh Akhmad Iqbal, dijelaskan bagaimana Rasulullah SAW bersedekah di bulan Ramadan, beliau akan membebaskan tawanannya, dan memberi pada setiap orang yang meminta kepadanya.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Seutama-utamanya sedekah adalah di bulan Ramadan.” (HR Imam Tirmizi).


Tidak ada seorang pun yang bersedekah dengan ikhlas menjadi miskin, justru Allah akan membuatnya semakin kaya.

Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan

Berikut ini keutamaan sedekah di bulan Ramadan yang dirangkum dari buku Resonansi Pemikiran Buku 6: Menata Akhlak karya Drs. Priyono, M.Si.

1. Mendapatkan Pahala Orang yang Diberi Sedekah

Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahala.” (HR At Tirmidzi)

Hadits di atas menjelaskan memberi makan kepada orang-orang yang berpuasa, akan mendapatkan pahala orang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa.

2. Dilipatgandakan Pahala

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hadid ayat 18:

إِنَّ ٱلْمُصَّدِّقِينَ وَٱلْمُصَّدِّقَٰتِ وَأَقْرَضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.

3. Dihapuskan Dosanya

Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah dapat menghapuskan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR At Tirmidzi)

4. Pahala sedekah terus berkembang dan membesar

“Sesungguhnya Allah menerima amalan sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya. Lalu Allah mengembangkan pahalanya untuk salah seorang dari kalian, sebagaimana kalian mengembangkan seekor anak kuda. Sampai sampai sedekah yang hanya sebiji bisa berkembang hingga sebesar gunung Uhud” (HR. At-Tirmidzi 662)

5. Dijauhkan Dari Api Neraka

Sabda Rasulullah SAW: “Sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.” (HR. Thabrani)

Adab Bersedekah

Ketika bersedekah kita juga perlu memperhatikan adab bersedekah, dilansir dari buku Ensiklopedi Adab Islam ditulis oleh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, berikut ini adab-adab bersedekah:

1 Ikhlas dalam Sedekah

2 Mempelajari kewajiban-kewajiban dalam sedekah

3 Tidak menunda sedekah

4 Mendahulukan sedekah yang wajib daripada sunnah

5 Mengeluarkan zakat dari jenis-jenis harta yang telah ditentukan syariat apabila telah wajib atasnya

6 Hendaklah sedekah dari hasil yang baik

7 Memberikan sedekah kepada orang yang membutuhkan

8 Mengeluarkan harta yang terbaik dalam bersedekah

9 Bersedekah dengan apa yang dicintai

10 Tidak mengggurkan sedekah dengan mengungkit-ngungkit dan menyakiti orang yang menerima sedekah

11 Mengangumi nikmat-nikmat Allah dan mensyukurinya

12 Hendaklah orang yang bersedekah tidak memandang dirinya berjasa atas orang yang menerima sedekah

13 Tidak mengurungkan niat bersedekah karena keraguan terhadap orang yang menerimanya

14 Lebih dulu memberikan sedekah kepada karib kerabat

Sabda Nabi Muhammad SAW:

“Sedekah kepada orang miskin (mendapat pahala 1), sedangkan sedekah kepada karib kerabat mendapat dua pahala : Pahala sedekah dan pahala silaturahim.”

15 Merahasiakan sedekah kecuali untuk suatu kepentingan

Rasulullah SAW Bersabda :

“Tujuh orang yang Allah naungi pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan Allah… dan seorang yang bersedekah, ia menyembunyikan sedekahnya, sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.”

16 Tidak mengambil kembali sedekah

Rasulullah SAW Bersabda:

“Perumpamaan orang yang bersedekah kemudian ia mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang memuntahkan sesuatu kemudian ia menjilat muntahnya untuk memakannya lagi.”

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Rajin Sedekah Subuh, Didoakan Malaikat dan Rezeki Lancar


Jakarta

Sedekah subuh adalah melakukan amalan sedekah khusus di waktu subuh atau ketika matahari akan terbit. Lalu apa manfaat melakukan sedekah subuh menurut Islam?

Dilansir dari buku Dongkrak Rezeki karya Dedik Kurniawan, dijelaskan bahwa sedekah yang paling bagus adalah sedekah di waktu subuh.

Pendapat buku tersebut selaras dengan sabda Rasulullah SAW:


“Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah SWT, kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu diantara keduanya berdua , ‘Ya Allah berilah ganti rugi bagi orang yang bersedekah,’ sedangkan yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah berilah kerusakan bagi orang yang menahan hartanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Begitulah keutamaan dari sedekah subuh yang disampaikan oleh sabda Nabi Muhammad SAW di atas, lantas bagaimana manfaat sedekah subuh?

Manfaat Sedekah Subuh

Dikutip dari laman Berbuat Baik terdapat 4 manfaat sedekah subuh, diantaranya:

1. Mendapat Ridha Allah SWT

Pada surah Al-Baqarah ayat 245, Allah menjanjikan pahala bagi hambanya yang suka sedekah dengan tulus dan ikhlas.

Surah Al-Baqarah Ayat 245:

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

2. Didoakan oleh Malaikat

Ketika waktu subuh tiba, malaikat akan turun ke bumi untuk mendoakan orang-orang yang melakukan sedekah subuh.

3. Perlindungan dari Bahaya

Sedekah subuh dapat menjadi pertolongan bagi orang yang melakukannya, sehingga mereka terhindar dari bahaya.

Mengutip dari hadits Ahmad bin Hambal, sedekah bukan hanya memberi harta, melainkan juga tindakan-tindakan kebaikan sehari-hari.

4. Melancarkan Rezeki

Allah berjanji kepada hambanya yang murah hati akan diberikan rezeki yang berlimpah dan berlipat ganda.

Selain itu, Dilansir dari buku The Power of Jalur Langit ditulis oleh Kawanita dan Isnura Afgandi, disebutkan manfaat sedekah subuh bagi mereka yang melakukannya. Diantaranya yaitu:

  • Dikabulkan permintaannya oleh Allah SWT
  • Didoakan langsung oleh dua malaikat
  • Dapat pahala dan kebaikan yang berlipat ganda
  • Rezeki semakin bertambah
  • Dihapuskan dosa-dosanya
  • Dihindarkan dari malapetaka
  • Memperoleh kedudukan yang tinggi di hadapan Allah SWT
  • Disembuhkan penyakit
  • Didekatkan pada pintu surga
  • Dijauhkan dari api neraka
  • Mendapatkan naungan di Padang Mahsyar
  • Mendapatkan pahala jariyah
  • Hati menjadi lapang

Cara Melaksanakan Sedekah Subuh

Dilansir dari buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup) ditulis oleh Baginda Ali, dijelaskan cara-cara melaksanakan Sedekah Subuh, diantaranya yaitu:

  • Sediakan sebuah kaleng kosong, dan tempel label bertuliskan ‘Sedekah Subuh dan nama detikers’
  • Letakan kaleng kosong itu di tempat biasa detikers salat Subuh
  • Setiap hari setelah salat Subuh, sisihkan uang Anda ke dalam kaleng kosong, disertakan dengan niat hajat apa yang detikers inginkan. Upayakan terperinci untuk dunia atau akhirat.
  • Doa kembali sesudah memasukan uang ke kaleng dengan bahasa yang mudah dipahami
  • Waktu mustajab ialah waktu mulai matahari terbit sesudah shalat Subuh dan sebelum waktu Syuruk
  • Tabung dan simpan selama 40 hari
  • Setiap menabung lakukan muhasabah diri sendiri, untuk ketenangan hati, kemudahan karena rezeki dan nikmat Allah sangat luas
  • Setelah sudah 40 hari, keluarkan uang dari kaleng kosong, dan berikan kepada anak yatim piatu.
  • Selanjutnya, bisa Mengisi kotak amal sehabis salat subuh
  • Lainnya bisa juga sehabis salat Subuh mentransfer uang kepada orang tua, lembaga bantuan kemanusiaan seperti CT Arsa, organisasi masyarakat dan panti asuhan

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com