Category Archives: Ziswaf

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan, Begini Bacaannya


Jakarta

Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan dapat dibaca oleh muzaki. Pada dasarnya, zakat fitrah tidak harus dibayar oleh muslim itu sendiri, bisa juga diwakilkan.

Kewajiban zakat fitrah bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA. Hadits ini turut dinukil Hasbiyallah dalam bukunya yang berjudul Fiqih, berikut bunyinya.

“Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id.” (HR Bukhari dan Muslim)


Menurut buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia karya Ahmad Hudaifah, zakat secara bahasa berasal dari kata zakka, yuzakki, takziyatan, zakaatan yang berarti membersihkan diri. Pengertian zakat menurut istilah adalah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

Niat Zakat Fitrah Diwakilkan: Arab, Latin dan Arti

Mengutip buku Menggapai Surga dengan Doa oleh Achmad Munib, berikut ini lafal niat zakat fitrah untuk orang diwakilkan.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Merujuk pada sumber yang sama berikut niat zakat fitrah lainnya.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan?

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap umat muslim adalah 1 sha’. Jika dikonversikan menjadi kilogram kira-kira 2,3 kg gandum atau kurma dan jika disempurnakan maka menjadi 2,5 kg makanan pokok. Adapun ukuran zakat fitrah dalam satuan liter untuk bahan makanan pokok gandum atau kurma adalah 3,1 liter.

Jika dibayar menggunakan uang tunai setara dengan Rp 45.000/jiwa. Besaran uang tersebut berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dalam buku Fiqh Ibadah: Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji oleh Prof Dr Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof Dr Abdul Wahhab Sayyed Hawwas terjemahan Kamran As’at Irsyady Lc dkk dijelaskan bahwa para ulama berbeda pandangan terkait waktu terbaik menunaikan zakat fitrah. Namun, dalam bukunya mereka menyebut setelah salat Subuh dan sebelum salat Idul Fitri menjadi waktu yang paling utama.

Perlu dipahami, waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah akhir Ramadan dan awal Syawal. Sementara itu, waktu bolehnya pada permulaan hari-hari Ramadan, mengingat sudah terpenuhinya sebab pertama yakni masuknya bulan tersebut.

Menukil buku Minhajul Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi terjemahan Fedrian Hasmand dikatakan bahwa zakat fitrah wajib di waktu masuknya malam Id. Waktu terbaiknya yaitu sejak terbit fajar pada hari Raya Idul Fitri sampai beberapa saat sebelum menunaikan salat Id. Kemudian, waktu bolehnya yaitu sehari atau dua hari sebelum hari Idul Fitri.

Itulah niat zakat fitrah yang diwakilkan beserta pembahasan terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Dengar Masukan Masyarakat, Baznas Tak Akan Lagi Terima Donasi dari McD



Jakarta

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan tidak akan menerima lagi donasi dari McDonald’s Indonesia untuk bantuan kepada masyarakat Gaza, Palestina, dan mustahik dalam program lainnya. Sikap tersebut diambil sebagai evaluasi setelah mendengar masukan dan keresahan masyarakat.

Deputi I BAZNAS RI Bidang Pengumpulan M. Arifin Purwakananta mengatakan sikap tersebut menindaklanjuti arahan dari Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. Noor Achmad dalam pernyataan resmi, beberapa waktu lalu.

“BAZNAS juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kecintaan para muzaki dan masyarakat kepada BAZNAS selama ini. Kami memohon maaf atas kekhawatiran masyarakat dan terus akan memperbaiki diri lebih baik ke depan,” kata Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (5/4/2024).


Meskipun begitu, dia menjelaskan saat ini pihaknya tetap terus menyalurkan sedekah dari masyarakat Indonesia untuk warga Gaza di Palestina. Dalam penyalurannya, BAZNAS telah bekerja sama dengan tiga lembaga filantropi besar asal Mesir yakni Mishr Al-Kheir, Bayt Zakat Wa As-Shadaqat, dan Egyptian Red Crescent Society (ERCS) untuk mempermudah penyaluran bantuan ke Gaza, Palestina.

“Dengan total nilai penyaluran sampai saat ini mencapai Rp 43,1 miliar, 56,7 ton natura, dengan penerima manfaat sebanyak 177.881 warga Palestina, dan angka ini masih terus bertambah karena penyaluran bantuan masih terus dilakukan. Terkini, BAZNAS RI bekerja sama dengan TNI AU dan pihak Yordania mengirimkan bantuan ke Gaza Palestina lewat jalur udara,” jelasnya.

Dia menjelaskan pihaknya juga bakal terus melakukan kordinasi dengan pemerintah termasuk TNI dan berbagai pihak dalam membantu korban genosida di Gaza Palestina. Adapun donasi yang diterima saat ini berasal dari masyarakat Indonesia, lembaga amil zakat (Laz), BAZNAS tingkat provinsi/kabupaten/kota, donasi korporasi, perseorangan, sekolah, dan penggalangan donasi MUI.

Sementara hingga 2 April 2024, BAZNAS telah sembilan kali mengirimkan bantuan ke Palestina dengan rincian 4 November 2023 sebanyak 51,5 ton, 20 November 2023 sebanyak 21,7 ton, 18 Januari 2024 sebanyak 60 ton, 4 Desember 2023 sebanyak 6 truk kontainer, 18 Desember 2024 sebanyak 10 truk kontainer, 28 Desember 2023 sebanyak 3 truk kontainer, 19 Februari 2024 sebanyak 14 truk kontainer, dan 40 truk kontainer yang dibagi dalam dua perjalanan bantuan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para muzaki dan semua pihak yang ikut membantu program Gaza dan bantuan lain dalam mengatasi kemiskinan lainnya melalui zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) yang disalurkan melalui BAZNAS RI. Sikap BAZNAS RI sudah jelas, kami dengan tegas mengutuk keras kebiadaban Israel yang telah membuat rakyat Palestina menderita,” tutup Arifin.

(ncm/ega)



Sumber : www.detik.com

11 Hikmah Zakat Fitrah bagi Muzaki dan Mustahik


Jakarta

Wajib hukumnya umat Islam menunaikan zakat fitrah menjelang akhir bulan Ramadan. Belum lagi, zakat salah satu rukun iman yang mesti ditegakkan. Diketahui, ada hikmah zakat fitrah bagi muzaki (pemberi) dan mustahik (penerima).

Pengamalan zakat ini ditegaskan dalam surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣


Artinya: “Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

11 Hikmah Zakat Fitrah bagi Muzaki

  • Hikmah Zakat Fitrah bagi Muzaki

Muzaki adalah sebutan untuk orang yang dikenai kewajiban membayar zakat. Mereka adalah orang Islam dengan kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul.

Dilansir buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi karya Hafidz Muftisany, ajaran Islam mengajak umatnya untuk menyucikan hartanya, seperti yang dijelaskan dalam surah At Taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Untuk itu, zakat dikeluarkan bukan hanya perihal membantu orang lain yang sedang kesulitan, melainkan memberikan manfaat bagi si pemberi zakat tersebut. Berikut hikmah zakat fitrah bagi muzaki:

  • Menyempurnakan iman
  • Telah berbuat baik kepada orang miskin
  • Membersihkan diri dari sifat kikir, akhlak tercela, serta melatih kerendahan hati
  • Alat pembersih harta dari ketamakan orang-orang jahat
  • Simbol rasa syukur atas nikmat karunia yang Allah berikan
  • Untuk mengembangkan potensi umat

Membersihkan orang yang berpuasa dari kurangnya ibadah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Hadits Abdullah bin Abbas RA, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang berpuasa dari hal sia-sia dan dosa, serta untuk memberi makan orang miskin.”

  • Hikmah Zakat Fitrah bagi Mustahik

Mustahik adalah sebutan untuk orang yang menerima zakat. Mustahik ini terbagi ke dalam beberapa golongan seperti, fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharim, pejuang fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah ditulis oleh Ustaz Abu Abdil A’la Hari Ahadi terdapat hikmah zakat fitrah bagi mustahik di antaranya sebagai berikut.

  • Meningkatkan rezeki
  • Mencukupi makanan bagi orang kekurangan
  • Mencukupi mereka sehingga tidak meminta-minta di hari raya Idul Fitri
  • Berkat zakat fitrah seseorang bisa berhias diri dan bersenang-senang, ikut merasakan kebahagiaan
  • Mengurangi kesenjangan sosial antara kaya dan miskin di lingkungan rumah, sehingga mampu memperkuat persaudaraan

Golongan yang Dikenai Wajib Zakat

Menurut buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah karya Syekh Hasan Muhammad Ayyub seseorang yang wajib membayar zakat fitrah tidak hanya membayar untuk dirinya sendiri, ia juga membayar untuk anak-anak yang masih kecil dan tidak punya harta.

Menurut mazhab Hanafi dan Imam Malik, seorang ayah tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah dewasa, meskipun mereka masih menjadi tanggungannya dan belum bekerja.

Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, si ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah dewasa, bila anaknya belum mampu menafkahi dirinya karena belum bekerja.

Seorang ayah wajib membayarkan zakat fitrah anak perempuannya yang belum menikah, baik berumur kecil maupun sudah dewasa.

Menurut sebagian besar ulama, seorang suami wajib membayarkan zakat fitrah atas istrinya dan atas ibunya, jika ayah menjadi tanggungannya. Hal ini berlaku bagi suami meskipun istrinya kaya. Alasannya zakat fitrah tidak lepas dari kewajiban si pemberi nafkah.

Bagi mereka yang mampu, berkewajiban membayar zakat fitrah atas nama orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya dan yang wajib dinafkahinya.

Untuk pembantu atau pelayan, terbagi menjadi dua pendapat, seorang wajib memberikan zakat fitrah sendiri kalau mampu, ada pula yang mengatakan, jika majikannya berkewajiban memberikannya nafkah, maka juga berkewajiban membayar zakat fitrah pelayannya.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Inilah 7 Keutamaan Zakat yang Wajib Dipahami!



Jakarta

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun dalam agama Islam. Zakat juga merupakan sebuah ibadah wajib bagi umat muslim dan memiliki nilai pahala tinggi di sisi Allah SWT. Bahkan di dalam Al-Qur’an, Allah sering menyandingkan ibadah zakat dengan shalat.

Bukan hanya dari segi pahala, zakat juga memiliki banyak keutamaan, hikmah, serta manfaat. Beberapa manfaat dari zakat yang terbesar adalah untuk membersihkan harta dan membantu saudara kita yang membutuhkan.

Lalu, apa saja keutamaan zakat yang kita sebagai muslim wajib pahami? Simak penjelasan singkatnya berikut ini!


tagsitedok: freepik

Apa itu Pengertian dan Dasar Hukum Zakat?

Sebelum memahami lebih dalam mengenai keutamaan zakat, ada baiknya kita kenali terlebih dahulu definisi dan jenis dari zakat.

Pengertian Zakat

Definisi zakat sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu arti secara bahasa dan syariat. Jika dilihat dari segi bahasa, zakat berarti bertambah atau pun bertumbuh. Hal ini dapat dilihat berdasarkan perkataan sahabat ‘Ali bin Abi Thalib RA, yaitu

العلم يزكو بالإنفاق

Ilmu itu semakin bertambah dengan diinfakkan.

Masih secara bahasa, zakat juga dapat bermakna mensucikan. Makna ini berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu.” (QS. Asy Syams: 9).

Sedangkan secara syariat, zakat berarti pelaksanaan kewajiban terhadap harta yang ditentukan dengan cara tertentu, dikeluarkan setelah memenuhi suatu masa waktu (haul), dan dengan ukuran harta minimal yang wajib dikenai zakat (nishab).
Di Indonesia sendiri, secara khusus terdapat Hari Zakat Nasional yang selalu diperingati setiap tanggal 27 Ramadan. Hari Zakat Nasional tersebut diperingati untuk meningkatkan semangat masyarakat Indonesia dalam membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat maal.

Dalil Hukum Mengenai Zakat

Zakat merupakan syariat yang diperintahkan Allah pada tahun kedua Hiriyah, yang berdekatan dengan perintah puasa di bulan Ramadan. Zakat sendiri merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan setiap muslim dan termasuk dari 5 rukun Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ

Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43). Bahkan, perintah zakat Allah ulang dalam Al-Quran hingga 32 kali.

Tidak hanya dari dalil Al-Qur’an, perintah zakat juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam kedua hadis Beliau berikut ini.

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan salat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR. Bukhari No. 8 dan Muslim No. 16).

فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“… Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan salat), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.” (HR. Bukhari No. 1395 dan Muslim No. 19).

Oleh karena itu, sudah tidak perlu diragukan lagi bahwa zakat merupakan ibadah yang wajib bagi umat muslim.

Berbagai Keutamaan Zakat

tagsite

dok: freepik

Setelah mengetahui apa itu zakat beserta hukum dan tujuannya, maka kini kita perlu mengetahui berbagai kemuliaan dan keutamaan zakat. Berikut adalah beberapa keutamaan zakat yang Insya Allah akan kita dapatkan.

1. Salah Satu Sifat Penghuni Surga

Zakat adalah salah satu sifat orang mukmin dan penghuni surga. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang berbunyi,

وَفِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. az-Zariyat: 19).

2. Mendapat Rahmat Allah

Allah sangat mencintai hamba-Nya yang senang berbagi dan tidak kikir. Oleh karena itu, zakat juga dapat membaha kecintaan serta rahmat Allah bagi kita. Hal ini sesuai dengan firman Allah yaitu,

وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah: 71).

3. Menambah Harta dan Membuka Pintu Rezeki

Harta dan rizki merupakan pemberian dari Allah SWT. Oleh karena itu, kita harus meyakini bahwa zakat bukanlah mengurangi harta. Namun sebaliknya, zakat adalah bentuk ketaatan kita, sehingga Allah akan mengganti dan menambah harta kita dengan yang lebih berkah. Hal ini Allah janjikan dalam Al-Qur’an yaitu,

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276).

Tidak hanya itu, Allah juga berjanji akan membukakan pintu rezeki bagi kita jika senantiasa menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah. Rasulullah SAW menerangkan hal ini melalui hadis, “Zakat membersihkan harta dan mengembangkannya, serta membuka pintu-pintu rezeki bagi pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Harta tidak akan berkurang karena sedekah…” (HR. Muslim No. 2588).

4. Sebagai Naungan di Hari Kiamat

Allah telah berjanji akan memberikan naungan bagi orang yang mengeluarkan zakat di hari kiamat kelak.

Rasulullah SAW yang artinya, “Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari yang tiada naungan kecuali naungan (dari)-Nya: …seseorang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya…” (HR. Bukhari No. 660).

5. Penyebab Turunnya Kebaikan

Zakat dapat menjadi salah satu sebab turunnya kebaikan dari Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yaitu, “Tidaklah suatu kaum menahan zakat harta mereka melainkan mereka dihalangi mendapatkan hujan dari langit. Seandainya bukan karena hewan ternak, niscaya mereka tidak akan mendapat hujan.” (HR. Ibnu Majah No. 4019).

6. Menghapus Dosa dan Kesalahan

Tidak hanya sebagai sumber segala kebaikan, zakat juga dapat menghapuskan segala dosa dan menjaga kita dari kesalahan. Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi No. 609).

7. Kontribusi Langsung dalam Bidang Sosial Masyarakat

Dalam zakat, juga terdapat pelajaran untuk saling menolong sesama Muslim. Sifat tolong-menolong akan memupuk rasa simpati, saling cinta, dan persaudaraan. Hal ini tentu dapat semakin memperkuat solidaritas kita sebagai sesama umat Muslim. Zakat juga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, salah satu manfaat lain dari zakat adalah melahirkan orang-orang dermawan, sehingga mereka merasa menjadi bagian dari pembangunan ekonomi masyarakat

Itu dia pembahasan mengenai pengertian zakat, tujuan dan hikmah, serta berbagai keutamaan zakat yang peru kita pahami bersama. Selalu niatkan zakat dan sedekah kita, sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Sehingga, segala kesombongan dan penyakit dapat hilang dari hati kita.

Jangan lupa, manfaatkan kesempatan 10 hari terakhir di bulan Ramadan ini untuk meningkatkan amal ibadah kita. Selama 10 malam terakhir Ramadan, terdapat Lailatul Qadr yang memiliki keutamaan luar biasa. Jika kita beribadah di malam itu, Allah SWT akan memberikan pahala setara dengan ibadah selama 1000 bulan.

Selain itu, perbanyaklah sedekah dan membayar zakat fitrah sebelum Ramadan berakhir. Melaksanakan kewajiban zakat juga dapat menyempurnakan ibadah dan membersihkan diri setelah berpuasa selama satu bulan. Mari bersama-sama membantu mengentaskan kemiskinan dengan berzakat bersama Lembaga Amil Zakat Nasional, Dompet Dhuafa!

(Content Promotion/Dompet Dhuafa)



Sumber : www.detik.com

Memahami Syarat Sah dan Wajib Zakat Fitrah


Jakarta

Di penghujung bulan Ramadan yang penuh berkah, gema takbir dan kumandang takbir menggema, menandakan kemenangan umat Islam dalam melawan hawa nafsu. Di momen yang istimewa ini, zakat fitrah menjadi salah satu ibadah yang tak boleh dilewatkan.

Menunaikan zakat fitrah dengan sempurna adalah salah satu kunci untuk meraih kemenangan di hari raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami syarat wajib dan sah zakat fitrah agar ibadah ini dapat dijalankan dengan penuh makna dan manfaat.

Lebih dari sekadar kewajiban, zakat fitrah merupakan perwujudan rasa syukur atas limpahan karunia Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama. Di balik zakat fitrah yang kita tunaikan, terselip doa dan harapan untuk kebahagiaan dan kesejahteraan bersama.


Menurut informasi yang disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kewajiban membayar zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah memiliki tujuan mulia, yaitu untuk mensucikan harta dan menyempurnakan pahala ibadah puasa. Harta yang kita miliki tidak sepenuhnya milik kita, karena ada hak orang lain di dalamnya. Zakat fitrah merupakan bentuk penyucian harta dengan cara mengeluarkan sebagian kecil dari harta untuk dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Syarat Sah Zakat Fitrah

Agar zakat fitrah yang dikeluarkan sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat sah zakat fitrah:

1. Niat

Dilansir dari buku Fiqih Niat oleh Umar Sulaiman Asyqar, niat merupakan salah satu syarat sah pelaksanaan zakat. Dalam menjalankan ibadah zakat fitrah, seorang muslim harus memiliki niat yang ikhlas untuk memberikan sebagian hartanya kepada mustahik sesuai ketentuan besarannya.

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri yaitu,

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri ‘annafsii fardhol lillaahi ta’ala

Artinya: “Hamba niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Sedangkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga yaitu,

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardan lillahi ta’ala

Artinya: “Hamba niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

2. Dilaksanakan pada waktunya

Waktu menunaikan ibadah zakat fitrah bisa dilakukan sejak malam pertama bulan suci Ramadan. Dilansir dari buku Fiqh Kajian Tematik Ibadah, Perdata, dan Pidana Islam oleh Ainul Yaqin, M.A., zakat fitrah paling lambat diberikan kepada penerima zakat atau mustahik adalah sebelum melaksanakan ibadah salat Idul Fitri.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi ketika seorang muslim menjadi wajib zakat. Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, berikut adalah syarat wajib zakat fitrah:

  • Beragama Islam, seseorang yang tidak beragama Islam maka tidak wajib menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah yang dikeluarkan oleh seorang non-muslim dianggap tidak sah.
  • Memiliki surplus makanan untuk diri sendiri dan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri.
  • Masih hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan. Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan, maka tidak wajib bagi mereka untuk menunaikan zakat fitrah.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Orang yang Wajib Membayar Zakat Dinamakan Muzaki, Begini Ketentuannya


Jakarta

Orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzaki. Secara syariat, zakat diwajibkan bagi setiap muslim.

Perintah zakat tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ


Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Jelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam memiliki kewajiban membayar zakat fitrah. Nantinya, zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Mengutip dari buku Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf oleh Elsbeth Bauer, dijelaskan juga bahwa pengertian zakat secara syara’ atau istilah adalah ibadah yang wajib dilaksanakan, dengan memberikan sejumlah (kadar tertentu) dari harta milik sendiri kepada mereka yang berhak menerimanya (ditentukan menurut syariat Islam).

Adapun, terkait orang yang wajib membayar zakat atau muzaki harus memenuhi syarat tertentu. Berikut bahasan lengkapnya mengenai muzaki.

Ketentuan Muzaki yang Harus Dipahami

Dr Nurfiah Anwar melalui bukunya yang berjudul Manajemen Pengelolaan Zakat menuturkan setidaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh muzaki. Pertama, seorang muzaki harus beragama Islam. Karenanya, non-muslim tidak berkewajiban membayar zakat.

Kedua, orang yang wajib membayar zakat harus merdeka. Maksudnya, para budak atau hamba sahaya tidak dibebani kewajiban zakat.

Ketiga, muslim harus sudah baligh dan berakal. Seorang muzaki harus berusia dewasa dan tidak gila atau hilang akal.

Syarat muzaki di atas adalah untuk zakat secara umum. Adapun, untuk zakat fitrah yang ditunaikan pada bulan Ramadan, muzaki harus memenuhi syarat sebagai berikut,

  • Beragama Islam
  • Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan
  • Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya

Doa Membayar Zakat Fitrah

Ketika mengeluarkan zakat fitrah, maka muzaki dapat membaca doa berikut yang dinukil dari buku Panduan Lengkap Ibadah susunan Muhammad Al Baqir.

اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Arab latin: Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman.

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Terkait mustahik ini dijelaskan dalam surah At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Jika dirinci, berikut orang yang berhak menerima zakat fitrah seperti dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah tulisan Rina Ulfatul Hasanah.

  1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  3. Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  4. Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  5. Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  6. Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  8. Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Pengertian, Jenis dan Syarat yang Harus Dipenuhi


Jakarta

Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu adalah zakat mal. Zakat mal sering disebut zakat harta.

Zakat mal juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di masyarakat. Dengan menunaikan zakat, muslim berkontribusi dalam membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Pengertian Zakat Mal

Dilansir dari buku Fikih Zakat Indonesia karya Nur Fatoni, yang dimaksud dengan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berkenaan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat.


Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari segala jenis harta, yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Contohnya, zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau perikanan, pendapatan dari sewa aset, dan lain sebagainya.

Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat mal dalam surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Jenis Zakat Mal

Zakat mal sebagai salah satu pilar penting dalam Islam, memiliki cakupan yang luas dan beragam. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah menjelaskan jenis zakat mal sebagai berikut:

  • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
  • Zakat atas aset perdagangan
  • Zakat atas hewan ternak
  • Zakat atas hasil pertanian
  • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
  • Zakat atas hasil tangkapan laut dan tambang
  • Zakat atas hasil penyewaan aset
  • Zakat atas hasil jasa profesi
  • Zakat atas hasil saham dan obligasi

Hukum di Indonesia juga secara spesifik mengatur jenis-jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan oleh seorang muslim. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi:

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya
  • Uang dan surat berharga lainnya
  • Perniagaan
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  • Peternakan dan perikanan
  • Pertambangan
  • Perindustrian
  • Pendapatan dan jasa
  • Rikaz (harta yang terpendam)

Syarat Zakat Mal

Dilansir dari laman BAZNAS, berikut ini adalah syarat seorang muslim yang terkena kewajiban zakat mal:

1. Kepemilikan Penuh

Syarat pertama adalah kepemilikan penuh atas harta yang dizakati. Artinya, harta tersebut bebas dari hak dan tanggungan orang lain.

2. Harta Halal dan Diperoleh Secara Halal

Hanya harta yang diperoleh secara halal yang wajib dizakati. Harta haram, seperti hasil judi, korupsi, dan penipuan, tidak wajib dizakati. Hal ini karena zakat bertujuan untuk menyucikan harta, dan harta haram tidak dapat disucikan.

3. Harta yang Dapat Bekembang

Zakat hanya wajib dikeluarkan atas harta yang memiliki potensi untuk berkembang atau dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Contohnya, seperti emas, perak, uang, dan hasil panen.

4. Mencukupi Nisab

Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dikenakan zakat. Nisab juga merupakan batasan untuk mengukur apakah suatu kekayaan wajib dizakatkan atau tidak.

5. Bebas dari Utang

Utang yang menjadi tanggungan individu diprioritaskan untuk dilunasi terlebih dahulu sebelum menunaikan zakat. Hal ini karena zakat bertujuan untuk membantu orang lain, sedangkan orang yang memiliki utang masih membutuhkan bantuan untuk dirinya sendiri.

5. Mencapai Haul

Haul merupakan masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah. Zakat baru wajib dikeluarkan atas harta yang telah mencapai haul.

6. Dapat Ditunaikan Saat Panen

Pada kasus zakat pertanian dan peternakan, zakat dapat ditunaikan saat panen meskipun belum mencapai haul. Hal ini dikarenakan hasil panen merupakan harta yang cepat rusak dan perlu segera dibagikan kepada yang membutuhkan.

detikers bisa menghitung zakat mal yang harus dikeluarkan menggunakan Kalkulator Zakat detikHikmah.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Jelaskan Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal! Ini Jawabannya


Jakarta

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus diamalkan. Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

Ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki perbedaan dari segala aspek, seperti waktu pemberian dan jenis harta yang keluarkan. Lantas, apa saja yang membedakan zakat fitrah dan zakat mal?

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Menurut laman Baznas Jabar, zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik berkah, tumbuh dan berkembang. Di dalam zakat, terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Adapun perbedaan dari zakat fitrah dan zakat mal adalah:


1. Pengertian

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak. Mengutip buku Fiqih oleh Hasbiyallah, zakat fitrah diberikan dari awal bulan Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri.

Sementara, zakat mal adalah zakat harta atau kekayaan yang harus dikeluarkan sesuai dengan nisab dan haulnya. Menurut laman Baznas, zakat ini dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat atau substansi perolehanya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

2. Syarat

Ada tiga syarat wajib zakat fitrah. Berikut ketiganya poinnya:

  • Islam, orang yang tak beragama Islam tidak diwajibkan membayar zakat fitrah
  • Lahir sebelum terbenam matahari di hari penghabisan bulan ramadhan. Anak yang lahir sesudah terbenamnya matahari tidak wajib dizakati walinya
  • Seseorang yang memiliki kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi. Orang yang tidak memiliki kelebihan harta tidak wajib membayar zakat fitrah

Sementara syarat-syarat zakat mal ada enam. Berikut di antaranya:

  • Milik sempurna, bahwa harta tersebut benar-benar miliknya yang memiliki kekuasaan untuk mengelolanya.
  • Halal
  • Masuk nisab, yaitu kadar atau ukuran minimal wajib zakat
  • Bebas dari hutang
  • Harta yang dapat berkembang atau dimanfaatkan
  • Sampai haul, yaitu waktu pemilikan harta selama satu tahun.

3. Jenis Harta yang Dikeluarkan

Zakat fitrah dapat diberikan berupa dua setengah kilogram bahan makanan pokok, seperti beras dan gandum untuk setiap orang. Pembayarannya bisa juga menggunakan uang. Sementara, merujuk pada Peraturan Menag No 52, tahun 2014, zakat mal terdiri dari:

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  • Zakat uang dan surat berharga lainnya;
  • Zakat perniagaan;
  • Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan;
  • Zakat peternakan dan perikanan;
  • Zakat pertambangan;
  • Zakat perindustrian;
  • Zakat pendapatan dan jasa;
  • Zakat rikaz (barang temuan).

4. Besaran yang Dikeluarkan

Besaran zakat fitrah diberikan berdasarkan jumlah keluarga. Umumnya, besaran tersebut setara dengan sebagian besar makanan pokok yang dikonsumsi. Biasanya, besaran zakat fitrah ditetapkan oleh masyarakat setempat atau lembaga agama terpercaya.

Berdasarkan hadits, besaran setiap orang adalah satu sha’, atau setara dengan 2,5 kg makanan pokok.

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Sementara, besaran zakat mal ditentukan berdasarkan kadar harta yang dikenai zakat. Secara keseluruhan, kadar zakat mal yang dikenakan yaitu 2,5 persen dari harta yang dimiliki, kecuali zakat rikaz yaitu 20 persen.

5. Waktu Pelaksanaan

Hukum pembagian pemberian zakat fitrah ada lima. Begini penjelasannya:

  1. Waktu yang diperbolehkan: Dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
  2. Waktu wajib: Mulai terbenam matahari sampai penghabisan Ramadhan (malam takbiran)
  3. Waktu sunnah: Sesudah sholat subuh (sebelum berangkat sholat Idul Fitri)
  4. Waktu makruh: Sesudah sholat hari raya tapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
  5. Waktu haram: Sesudah terbenam matahari pada hari raya

Sementara, waktu pelaksanaan zakat mal bisa kapan saja. Zakat diberikan tergantung pada jenis harta yang dimiliki dan biasanya dikeluarkan setiap tahun setelah mencapai nisab.

Itulah lima perbedaan dari zakat fitrah dan zakat mal. Sekarang, kamu sudah mengerti dan dapat membedakan keduanya?

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

IDEAS Prediksi Potensi Zakat Fitrah 2024 Capai Rp 5,3 Triliun



Jakarta

Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memprediksi potensi zakat fitrah 2024 berada di kisaran 421-475 ribu ton beras. Jika dinominalkan, angka itu setara Rp 4,8 triliun-Rp 5,3 triliun.

“Potensi zakat fitrah ini meningkat dibandingkan dengan potensi tahun 2023 yang berada di kisaran 417,3-470,7 ribu ton beras, setara Rp. 4,26-4,74 triliun dengan estimasi jumlah penduduk muslim yang wajib menunaikan zakat fitrah berjumlah antara 166,9-188,3 juta orang,” ungkap Peneliti IDEAS Tira Mutiara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2024).

Tira menjelaskan angka zakat fitrah tersebut didapat dengan estimasi jumlah penduduk muslim yang wajib menunaikan zakat fitrah berjumlah antara 168,3-189,9 juta orang, atau sekitar 80-90 persen dari total penduduk muslim.


Jika tergali dan terdistribusi dengan baik, lanjut Tira, zakat fitrah memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan untuk membantu memerangi kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrem.

“Pangan adalah kebutuhan manusia terpenting, sehingga memastikan ketercukupan konsumsi pangan terutama bagi penduduk di lapisan terbawah adalah krusial untuk setiap upaya penanggulangan kemiskinan yang kredibel,” tutur Tira

Ia menyebut tujuan akhir yang ingin dicapai zakat fitrah adalah pemerataan konsumsi pangan melalui consumption-transfer dari kelompok kaya ke kelompok miskin.

“Distribusi konsumsi pangan yang lebih merata, akan menekan masalah-masalah sosial di masyarakat yang berasal dari rendahnya konsumsi pangan seperti kelaparan ekstrem, kurang gizi dan gizi buruk, hingga stunting,” tutup Tira.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Wajib Tahu! Ini Sejarah dan Perkembangan Wakaf dalam Islam



Jakarta

Wakaf dalam Islam artinya harta benda yang dimiliki oleh orang yang mewakafkan (wakif) untuk dimanfaatkan secara luas. Tidak boleh dijual, diwariskan, atau diberikan kembali kepada wakif.

Wakaf dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membangun infrastruktur publik, meningkatkan ekonomi umat Islam, dan mempertahankan budaya dan tradisi Islam.

Berdasarkan jenisnya, wakaf terbagi menjadi dua jenis, di antaranya wakaf benda bergerak (misalnya, uang, emas, dan mobil) dan wakaf benda tidak bergerak (misalnya, tanah dan sawah). Adapun berdasarkan peruntukannya, wakaf terbagi juga menjadi dua jenis: wakaf khairu ummah adalah wakaf yang diberikan kepada masjid, sekolah, dan rumah sakit. Sedangkan wakaf ahli adalah wakaf yang diberikan kepada keluarga atau keturunan wakif.


Lalu bagaimana sejarah dan perkembangan wakaf hingga saat ini?

Sejarah dan Perkembangan Wakaf

adv dhuafa

Foto: Unsplash.

Wakaf dalam Islam memiliki sejarah panjang, yang bermula sejak masa kenabian dan berkembang seiring dengan perkembangan peradaban Islam. Berikut adalah urutan perkembangan wakaf dari masa kenabian hingga saat ini:

1. Periode Zaman Kenabian

Menurut sebagian pendapat para ulama, yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi Muhammad SAW untuk dibangun sebuah masjid. Sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Kemudian disusul dengan pembangunan Masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar setelah dibeli oleh Rasulullah dengan harga 800 Dirham.

Setelah dilakukan pembelian tanah anak yatim tersebut Nabi SAW mewakafkan tanah tersebut dan dibangunlah masjid di atas tanah tersebut yang saat ini masjid tersebut kita kenal sebagai Masjid Nabawi.

2. Periode Kekuasaan Rasyidin dan Umayyah (abad ke-7-8 M)

Wakaf berkembang dengan pesat selama pemerintahan Rasyidin dan Umayyah. Khalifah seperti Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan menyisihkan banyak tanah dan properti untuk digunakan untuk membangun masjid, madrasah, rumah sakit, dan sumur air di seluruh wilayah kekhalifahan.

Wakaf digunakan untuk memenuhi kebutuhan orang Muslim dan memperkuat struktur sosial dan ekonomi masyarakat Muslim.

3. Periode Kekuasaan Abbasiyah (Abad ke-8 hingga Abad ke-13 M)

Praktik wakaf terus menjadi bagian penting dari sistem ekonomi dan sosial Islam di bawah kekhalifahan Abbasiyah. Banyak wakaf didirikan oleh para penguasa, pejabat, dan pedagang kaya untuk mendukung berbagai kegiatan amal dan pembangunan infrastruktur.

Wakaf menjadi sarana penting untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil dan menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan kemanusiaan bagi masyarakat muslim.

4. Era Kesultanan Ottoman (Abad ke-14 hingga Abad ke-20 M)

Wakaf terus memainkan peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi Kesultanan Uthmaniyah. Masjid, madrasah, rumah sakit, jembatan, dan sarana umum lainnya dibangun dan dipelihara oleh banyak sultan dan orang kaya lainnya. Wakaf juga digunakan untuk membantu siswa, ulama, dan fakir miskin. Di seluruh kekhalifahan Utsmaniyah, praktik wakaf menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat Muslim.

5. Era Modern (Abad ke-20 hingga Sekarang)

Praktik wakaf mengalami tantangan dan perubahan selama abad ke-20 karena perkembangan yang cepat dalam politik, ekonomi, dan sosial di dunia Muslim. Namun, praktik wakaf telah bangkit di beberapa negara Muslim dan di seluruh dunia dalam beberapa dekade terakhir.

Banyak yayasan amal, lembaga, dan organisasi swadaya masyarakat didirikan untuk mengelola wakaf dan memberikan layanan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan kepada orang-orang yang kurang beruntung.

Wakaf telah menjadi salah satu alat yang paling penting dalam membangun dan mempertahankan infrastruktur sosial, pendidikan, dan kemanusiaan dalam masyarakat Islam sepanjang sejarahnya. Meskipun telah menghadapi tantangan selama berbagai waktu, praktik wakaf terus bertahan dan berkembang menjadi salah satu bentuk filantropi Islam yang paling berkelanjutan.

Bagaimana Peluang Wakaf di Indonesia?

Indonesia memiliki sejarah panjang wakaf dan tradisi Islam yang kaya, namun peluang untuk wakaf masih belum optimal. Beberapa alasan mengapa peluang wakaf di Indonesia tidak ideal termasuk kurangnya pemahaman yang mendalam tentang konsep dan potensi wakaf di kalangan masyarakat, kurangnya infrastruktur hukum dan regulasi yang mendukung pengelolaan wakaf secara efektif, hingga kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen dan penggunaan dana wakaf.

Selain itu, masih ada kendala seperti masalah administrasi, kepemilikan tanah yang tidak jelas, dan ketidakpastian hukum yang menghambat pengembangan wakaf. Namun, dengan meningkatnya kesadaran akan potensi wakaf sebagai alat untuk pertumbuhan sosial dan ekonomi, serta upaya pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat sipil untuk memperbaiki infrastruktur dan kerangka kerja yang mendukung wakaf, ada peluang yang lebih besar untuk untuk mengoptimalkan wakaf di Indonesia.

Dasar Hukum Pengelolaan Wakaf di Indonesia

Hukum Indonesia untuk pengelolaan wakaf terdiri dari beberapa peraturan perundang-undangan, seperti:

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (PP Wakaf) adalah peraturan utama yang mengatur wakaf di Indonesia. PP Wakaf mengatur definisi wakaf, rukun dan syarat wakaf, pengelolaan wakaf, dan penyelesaian sengketa wakaf.

Keputusan Menteri Agama Nomor 446 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wakaf Uang (KMA Wakaf Uang) adalah peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan wakaf uang. KMA Wakaf Uang juga mengatur bagaimana wakaf uang dapat diterima, disalurkan, dan dikelola.

Selain undang-undang di atas, ada beberapa undang-undang tambahan yang berkaitan dengan pengelolaan wakaf, seperti:

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam mengatur rukun dan syarat wakaf.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Wakaf Uang. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2004 menyatakan bahwa wakaf uang adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam.

Wakaf Uang, Apa dan Bagaimana Perkembangannya?

adv dhuafa

Ilustrasi wakaf. (Foto: Pixabay)

Dalam konteks ekonomi dan keuangan Islam, perkembangan dan transformasi wakaf uang telah menjadi perhatian utama. Praktek ini telah mengalami perkembangan yang signifikan, menunjukkan perubahan kebutuhan masyarakat dan kemajuan sistem keuangan Islam. Hingga saat ini, wakaf uang telah berkembang dan berubah dalam beberapa tahapan berikut:

Baca Juga: Investasi Wakaf Uang, Ini Faktanya!

1. Tradisional

Pada awalnya, wakaf biasanya terkait dengan penyisihan properti fisik, seperti tanah, bangunan, atau harta berharga lainnya. Namun, seiring dengan kemajuan ekonomi dan perubahan dalam pola kekayaan masyarakat, kebutuhan akan wakaf uang mulai meningkat.

2. Wakaf Uang Konvensional

Donasi tunai biasanya diberikan kepada yayasan amal atau lembaga pengelola wakaf untuk digunakan untuk proyek pembangunan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.

3. Perkembangan Institusional

Dalam beberapa dekade terakhir, telah terjadi peningkatan institusionalisasi wakaf uang. Lembaga keuangan Islam seperti bank dan lembaga keuangan lainnya telah memperkenalkan berbagai produk wakaf uang, seperti tabungan wakaf, polis asuransi wakaf, dan dana wakaf investasi, yang dimaksudkan untuk mengumpulkan dan mengelola dana wakaf dari individu dan organisasi.

Inovasi FinTech

Kemajuan Financial Technology (FinTech) telah membawa perubahan besar dalam wakaf uang. Platform crowdfunding dan peer-to-peer lending sekarang memungkinkan orang untuk berpartisipasi dalam wakaf uang secara langsung, menyumbang langsung kepada proyek wakaf yang mereka pilih.

Perkembangan dan perubahan wakaf uang saat ini menunjukkan adaptasi terhadap perubahan kebutuhan masyarakat, kemajuan dalam sistem keuangan Islam, dan kemajuan teknologi keuangan. Wakaf uang memiliki potensi besar untuk terus menjadi sarana yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan dengan terus menerapkan inovasi dan meningkatkan tata kelola.

Dalam hal ini melalui wakaf uang, wakaf melalui uang dan lainnya, Dompet Dhuafa juga terus berupaya meningkatkan literasi wakaf di masyarakat serta berinovasi melalui berbagai program wakaf agar kebermanfaatnya berkelanjutan.

Pengelolaan Wakaf Dompet Dhuafa dalam 5 Pilar Program

Selain menggagas wakaf uang dan wakaf melalui uang, Dompet Dhuafa juga berinovasi dengan mengenalkan wakaf produktif kepada masyarakat. Konsep wakaf produktif menitikberatkan pada pengelolaan aset untuk mendapatkan surplus atau keuntungan.

Dari keuntungan pengelolaan aset wakaf itulah mauquf alaih dapat menerima manfaat wakaf. Dompet Dhuafa akan menyalurkan surplus tersebut melalui berbagai program wakaf yang terdiri dari lima pilar, diantaranya: kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial serta dakwah dan budaya.

Wakaf yang dikelola secara produktif juga harus menyesuaikan kebutuhan masyarakat serta para penerima manfaat. Kontribusi wakaf Dompet Dhuafa dalam bidang pendidikan di antaranya hadir melalui sekolah berbasis wakaf produktif seperti Perguruan Islam Al-Syukro Universal, Sekolah Smart Cibinong (SSC), Pusat Belajar Mengaji (PMB Az Zahra), serta Pesantren Tahfizh Green Lido, yang terus berupaya menghadirkan pendidikan berkualitas.

Di bidang kesehatan, Dompet Dhuafa mengelola 7 rumah sakit berbasis wakaf yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia seperti Rumah Sakit (RS) Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa di Bogor, RS Hasyim Asyari, Jawa Timur, RSIA Sayyidah di Jakarta Timur, RS Lancang Kuning, Riau, RS Griya Medika dan RS AKA Medika Sribawono, Lampung, serta RS Mata Achmad Wardi yang merupakan hasil kolaborasi antara BWI dan Dompet Dhuafa.

Melalui berbagai program di ats, wakaf produktif terbukti memberikan manfaat yang besar untuk kaum dhuafa. Bukan hanya aset wakaf yang dikelola dan bisa diakses langsung secara gratis oleh masyarakat miskin, namun juga surplus wakaf yang dihasilkan oleh aset-aset tersebut juga dialokasikan kembali untuk mendanai program-program filantropi yang sasarannya juga kaum dhuafa. Salurkan wakaf terbaikmu melalui berbagai campaign wakaf di Dompet Dhuafa.

(Content Promotion/Dompet Dhuafa)



Sumber : www.detik.com