Category Archives: Ziswaf

Sedekah Apa yang Paling Bermanfaat untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Jawabannya


Jakarta

Berbagi kebaikan melalui sedekah merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam, terutama untuk memberikan manfaat kepada sesama. Namun, bagaimana jika kita tetap ingin memperoleh pahala dari sedekah tersebut meski telah meninggal dunia?

Dalam hal ini, Islam mengenal sedekah jariyah, sebuah bentuk sedekah yang pahalanya terus mengalir meskipun pemberinya telah tiada. Jenis sedekah ini dianggap paling bermanfaat karena pahalanya tidak terputus selama membawa manfaat bagi orang lain.

Jenis Sedekah yang Terus Mengalir untuk Orang yang Sudah Meninggal

Sedekah jariyah adalah hadiah terbaik untuk orang yang sudah meninggal. Karena pahalanya terus mengalir sampai ke akhirat.


Menurut buku Quran Hadits karya Asep B.R, sedekah jariyah diartikan sebagai pemberian harta atau benda secara ikhlas demi Allah SWT, yang manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang secara berkelanjutan.

Dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW menyebutkan tiga amal yang pahalanya tetap mengalir meskipun seseorang telah meninggal dunia, salah satunya adalah sedekah jariyah.

عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah bersabda: “Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali dari tiga hal ini, yakni; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Bentuk Sedekah Jariyah

Menurut Manshur Abdul Hakim dalam Buku Saku Terapi Bersedekah, sedekah jariyah merupakan sedekah yang pahalanya terus berlanjut meskipun pemberinya telah wafat.

Jenis sedekah ini dianggap yang paling baik bagi orang yang sudah meninggal, karena pahalanya tetap mengalir selama sedekah tersebut masih memberikan manfaat atau digunakan oleh banyak orang.

Berikut ini adalah beberapa bentuk sedekah jariyah:

1. Mengalirkan air untuk banyak orang

Menyediakan sumber air bersih, seperti menggali sumur atau membangun saluran air, merupakan bentuk sedekah jariyah yang besar manfaatnya. Selama air tersebut digunakan oleh manusia, hewan, atau tumbuhan, pahala bagi pemberinya akan terus mengalir meskipun ia telah meninggal dunia.

Rasulullah SAW bersabda:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ سَقْيُ الْمَاءِ

Artinya: “Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, apakah boleh aku bersedekah atas namanya?” Jawab Rasulullah, “Iya, boleh.” Sa’ad bertanya lagi, “Lalu sedekah apa yang paling afdal?” Jawab Rasulullah, “Memberi minum air.” (HR. An-Nasai)

2. Memberi makan

Memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan, baik dalam bentuk sedekah langsung maupun penyediaan sumber pangan berkelanjutan, termasuk sedekah jariyah. Selama makanan tersebut mengenyangkan perut yang lapar dan memberikan energi bagi penerimanya, pahala bagi pemberi sedekah tetap akan terus dicatat.

Rasulullah bersabda:

مَنْ أَطْعَمَ مُؤْمِنًا حَتَّى يُشْبِعَهُ مِنْ سَغَبٍ أَدْخَلَهُ اللهُ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ لَا يَدْخُلُهُ ٳِلَّا مَنْ كَانَ مِثْلَ رَوَاهُ الطَّبْرَانِيُّ فِي الْكَبِيْرِ

Artinya: “Siapa memberikan makan orang mu’min sehingga dia kenyang dari kelaparannya, maka Allah SWT akan memasukkannya ke satu pintu dari pintu-pintunya surga, tidak ada lagi yang masuk melalui pintu tersebut kecuali orang yang serupa dengannya.”

3. Membangun masjid

Membangun masjid sebagai tempat ibadah memberikan manfaat besar bagi umat Islam yang memanfaatkannya untuk shalat, belajar, atau kegiatan keagamaan lainnya. Selama masjid tersebut digunakan, pahala untuk orang yang mendirikannya akan terus mengalir tanpa terputus.

Dalam hadits yang diriwayatkan Muslim, Ibnu Majah, Ath-Thabrani, dan Baihaqi. Rasulullah bersabda,

وَمَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

Artinya: “Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membuatkan rumah di surga untuknya.” (HR Muslim, Ath-Thabrani, Ibnu Majah, & Baihaqi)

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

MUI Respons Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis



Jakarta

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi usulan Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin soal penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya untuk suatu kondisi itu tidak tepat.

“Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar merespons usulan tersebut seperti dikutip, Kamis (16/1/2025).

“Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” sambungnya.


Menurut Buya Anwar, sapaannya, dana infak dan sedekah bisa digunakan untuk membiayai program MBG dari keluarga berada karena penyaluran dana tersebut tidak seketat penyaluran zakat. Dalam Islam, hanya delapan golongan penerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah.

Saat ditanya terkait penggunaan dana wakaf, Buya Anwar menyebut itu akan menghilangkan zat atau pokoknya. Mengingat, wakaf terdiri dari benda atau zat dan manfaat atau hasilnya.

“Kalau kita mewakafkan uang maka pokoknya tidak boleh hilang dan tetap menjadi milik yang mewakafkan sementara manfaatnya bisa diambil oleh pihak yang menerima wakaf. Oleh karena itu istilah wakaf makanan bergizi tidak bisa karena dzat atau pokoknya menjadi hilang,” ujarnya.

Akan tetapi, jika yang diambil dalam hal ini adalah hasil pengelolaan harta wakaf, kata dia, itu boleh asal ada persetujuan dari pihak yang mewakafkan atau penggunaan hasilnya oleh si pengelola wakaf tidak bertentangan dengan niat dari pihak yang mewakafkan.

Menurutnya, hal yang memungkinkan dalam hal ini adalah penggunaan hadiah dan hibah atau infak dan sedekah. Namun, ini juga akan menimbulkan perbedaan pendapat.

Buya Anwar memberi alternatif program makan bergizi gratis dilakukan bertahap, sesuai ketersediaan anggaran.

“Menurut saya kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada. Tahun depan jika anggaran sudah ada baru dilaksanakan secara penuh yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” urainya.

Meski begitu, ia merasa aneh jika pemerintah tidak memiliki dana untuk menyelenggarakan program tersebut. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah mengevaluasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

“Kita tahu selama ini para pengusaha dalam bidang pertambangan sudah banyak menikmati keuntungan dari konsesi dan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah dan sekarang sudah saatnya pemerintah mengorientasikan pengelolaan sumber daya alam tersebut bagi ditujukan untuk terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelas Ketua PP Muhammadiyah itu.

Pihaknya berharap pemerintah tegas dalam menentukan masalah bagi hasil antara pemerintah dan pengusaha sehingga dana yang dimiliki pemerintah akan meningkat dan bisa digunakan untuk membiayai berbagai program, salah satunya makan bergizi gratis.

Sebelumnya dilansir detikNews, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mendorong pendanaan makan bergizi gratis melibatkan masyarakat. Dia mengusulkan menggunakan dana zakat untuk membiayai program tersebut.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” kata Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Kata Muhammadiyah dan PBNU soal Usulan Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis



Jakarta

Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengusulkan penggunaan dana zakat untuk melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG). Usulan ini menuai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk ormas Islam.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menilai usulan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis perlu dibicarakan dengan pengelola lembaga zakat, infak, dan sedekah. Pembicaraan ini penting lantaran zakat memiliki unsur syar’i terkait golongan yang berhak menerimanya.

“Sebaiknya dibicarakan dengan Badan Amil Zakat Nasional, kemudian lembaga-lembaga zakat yang dikelola oleh ormas,” kata Haedar di sela-sela forum Tanwir Aisyiah di Hotel Tavia Heritage, Jakarta, Rabu (15/1/2025), dikutip dari CNN Indonesia.


Haedar tidak mempersoalkan adanya usulan tersebut selama untuk kepentingan bangsa dan negara. Namun, kata dia, perlu pembicaraan lebih jauh terkait manajemen dan capaiannya jika usulan itu mau ditindaklanjuti.

“Badan Amil Zakat punya regulasi sendiri untuk dana yang digunakan. Karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat. Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak yang terkait. Nah itu yang harus dibicarakan,” kata dia.

Tanggapan PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf turut merespons usulan pendanaan makan bergizi gratis dengan uang zakat. Menurutnya, hal ini perlu kajian lanjut karena penerima zakat sudah ada aturannya dalam syariat.

“Zakat harus dikaji lagi yang nerima siapa dulu nih? Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang nah ini untuk zakat ini harus lebih hati-hati,” katanya usai jumpa pers penandatanganan nota kesepahaman pendirian Pusat Komunitas Tangguh dan Kewirausahaan Sosial di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Senin (13/1/2025), dilansir NU Online.

Gus Yahya, sapaannya, memandang pemerintah perlu mengkaji secara serius target penerima manfaat dari lembaga zakat, infak, dan sedekah untuk program makan bergizi gratis.

“Ini harus diterima oleh kelompok-kelompok spesifik yang di dalam wacana MBG sebagai asnaf (penerima zakat) yang menjadi target yang diperbolehkan menerima zakat,” jelasnya.

Selain zakat, Gus Yahya melihat adanya potensi penggunaan infak dan sedekah untuk membiayai program tersebut, mengingat aturan infak dan sedekah lebih longgar ketimbang zakat.

Pihaknya sendiri telah menginstruksikan kepada Lembaga Amil, Zakat, Infak, dan Shodaqoh NU (LAZISNU) untuk ikut serta mengembangkan program pemanfaatan dana yang tujuannya kurang lebih seperti makan bergizi gratis.

Terkait kerja sama, Gus Yahya mengaku masih menjalin komunikasi intens dengan pihak penyedia makan bergizi gratis, seperti Badan Gizi Nasional dan pihak pemerintah terkait.

“Nanti ada dua area kerja yang bisa kita tangani, tentu pengadaan makan gratis itu sendiri, artinya masaknya (dan) membaginya kepada siswa dan santri. Dan juga (Penyediaan) mulai dari bahan-bahannya yang melibatkan UKM di lingkungan NU,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mendorong pendanaan makan bergizi gratis melibatkan masyarakat. Dia mengusulkan menggunakan dana zakat untuk membiayai program tersebut.

“Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga,” Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025), dilansir detikNews.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” katanya.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja Mereka?


Jakarta

Zakat adalah kewajiban setiap muslim yang harus ditunaikan. Orang yang menerima zakat juga disyariatkan dalam Islam, artinya zakat tidak didistribusikan secara asal.

Dalil terkait zakat disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya pada surah Al Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ


Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Menukil dari buku Fikih Zakat Indonesia susunan Dr H Nur Fatoni M Ag, zakat adalah bentuk masdar yang berasal dari kata kerja “zakka”. Arti dari zakka sendiri adalah tumbuh, bertambah, bersih, suci, dan menjadikan sesuatu lebih patut.

Secara istilah, zakat adalah nama untuk kadar harta yang khusus diberikan kepada kelompok penerima (asnaf) dengan ketentuan dan syarat tertentu. Lalu, siapa saja golongan yang berhak menerima zakat?

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Tercantum dalam Al-Qur’an

Golongan yang berhak menerima zakat termaktub dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surah At Taubah ayat 60. Allah SWT berfirman,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag RI), setidaknya ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, orang yang berutang, sabilillah, dan ibnu sabil.

Rincian Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Merujuk pada surah At Taubah ayat 60, berikut rincian terkait golongan yang berhak menerima zakat seperti dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah tulisan Rina Ulfatul Hasanah.

  1. Fakir, artinya orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau sumber pendapatannya tidak menentu
  2. Miskin, orang dengan pekerjaan tetap, namun gajinya tidak mencukupi kebutuhan keluarganya
  3. Gharim, orang yang berutang untuk keperluan sehari-hari dan bukan dengan jalan maksiat serta kesulitan melunasinya
  4. Riqab, hamba sahaya yang akan dimerdekakan oleh tuannya jika dia mampu menebus dirinya
  5. Amil, orang mengumpulkan dan membagikan zakat atau petugas zakat
  6. Muallaf, orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  7. Sabilillah, orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  8. Ibnu Sabil, musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Selain golongan yang berhak, ada juga sejumlah golongan yang tidak berhak menerima zakat secara syariat. Berikut bahasannya yang dinukil dari buku 17 Tuntutan Hidup Muslim susunan Wahyono Hadi Parmono dkk.

  1. Keturunan Rasulullah SAW
  2. Orang kaya
  3. Orang yang tidak beragama dan tidak memeluk Islam
  4. Berada di bawah tanggungan orang yang berzakat
  5. Budak
  6. Istri, artinya suami tidak boleh memberi zakat kepada istrinya
  7. Memiliki fisik kuat dan berpenghasilan cukup

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

4 Macam Sedekah yang Paling Bermanfaat bagi Orang yang Meninggal Dunia


Jakarta

Sedekah tidak hanya bisa dilakukan kepada yang masih hidup, melainkan juga yang sudah meninggal dunia. Dalil terkait sedekah disebutkan dalam sejumlah ayat suci, salah satunya surah Ali Imran ayat 92.

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”


Menukil dari buku Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan dalam Memberi oleh Sakti Wibowo, sedekah dimaknai sebagai tindakan memberi harta atau bantuan kepada orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan atau balasan dari penerima.

Sedekah banyak jenisnya. Namun, sedekah yang dilakukan atas nama orang yang telah meninggal dunia tergolong sebagai sedekah jariyah.

Sedekah yang Paling Bermanfaat bagi Orang yang Meninggal Dunia

Sedekah jariyah merupakan sedekah yang paling bermanfaat untuk orang yang sudah wafat. Sebab, pahala dari sedekah jariyah akan terus mengalir meski pelaku sedekah telah meninggal dunia.

Dalil mengenai sedekah jariyah tercantum dalam hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali dari tiga hal ini, yakni; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Seperti Apa Bentuk Sedekah Jariyah?

Mengutip Buku Saku Terapi Bersedekah yang ditulis Manshur Abdul Hakim, berikut beberapa bentuk dan jenis dari sedekah jariyah.

1. Mendirikan Masjid

Membangun masjid termasuk salah satu jenis sedekah jariyah. Sebagaimana diketahui, masjid merupakan tempat ibadah yang bisa dimanfaatkan untuk salat, belajar, mengaji atau kegiatan keagamaan lain.

Ketika masjid tersebut terus digunakan untuk hal-hal yang baik, maka pahala bagi orang yang membangunnya terus mengalir tanpa terputus. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

“Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membuatkan rumah di surga untuknya.” (HR Muslim)

2. Memberi Makan Orang yang Membutuhkan

Jenis sedekah jariyah yang kedua adalah memberi makan orang yang membutuhkan. Ini bisa berupa sedekah secara langsung atau penyediaan sumber pangan berkelanjutan.

Pahala bagi si pemberi sedekah akan tercatat jika makanan yang diberikan mengenyangkan perut orang yang lapar. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Siapa memberikan makan orang mukmin sehingga dia kenyang dari kelaparannya, maka Allah SWT akan memasukkannya ke satu pintu dari pintu-pintunya surga, tidak ada lagi yang masuk melalui pintu tersebut kecuali orang yang serupa dengannya.”

3. Mengalirkan Air

Maksud dari mengalirkan air di sini yaitu menggali sumur atau membangun saluran air untuk kepentingan khalayak. Terkait hal ini turut dijelaskan dalam hadits dari Rasulullah SAW,

“Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, apakah boleh aku bersedekah atas namanya?” Jawab Rasulullah, “Iya, boleh.” Sa’ad bertanya lagi, “Lalu sedekah apa yang paling afdal?” Jawab Rasulullah, “Memberi minum air.” (HR An-Nasai)

4. Membantu Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Membantu pengembangan ilmu pengetahuan termasuk sedekah jariyah. Ini bisa dilakukan dengan menerbitkan buku atau Al-Qur’an, membiayai sekolah atau asrama bagi fakir miskin dan semacamnya.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

“Amal saleh dan kebaikan seorang mukmin yang tetap lestari setelah kematiannya adalah; ilmu yang diamalkan dan disebarkan, anak saleh yang di tinggalkan, buku yang diwariskan, masjid yang di bangun, rumah yang didirikan untuk ibnu sabil, saluran air yang dialirkan, atau sedekah yang ia keluarkan sewaktu masih sehat ketika masih hidup. Sedekah ini akan tetap lestari setelah ia meninggal.” (HR Ibnu Majah)

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Orang yang Wajib Membayar Zakat Disebut Muzaki, Begini Ketentuannya


Jakarta

Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Kewajiban zakat disebutkan dalam surah An Nur ayat 56, Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”


Menukil dari buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh KH M Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, zakat berasal dari kata ‘zakaa-yazkuu-zakaatan’ yang artinya bersih, baik, tumbuh dan berkembang. Pengertian zakat menurut istilah adalah harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim jika telah mencapai nisab dan haul untuk diserahkan kepada orang tertentu yang berhak menerimanya.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat?

Diterangkan melalui Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, zakat terbagi menjadi dua yaitu fitrah dan mal. Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang memiliki kadar satu sha setelah ia mampu mencukupi makanan pokoknya dan keluarganya pada malam dan siang Hari Raya.

Muslim yang seperti itu wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi seperti istri, anak-anak dan para pembantunya.

Sementara itu, zakat mal adalah zakat kekayaan. Zakat ini wajib dibayarkan oleh muslim dengan kekayaan-kekayaan tertentu untuk golongan-golongan yang disyariatkan setelah ia memiliki harta tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan bagi Orang yang Wajib Membayar Zakat

Mengutip buku Manajemen Pengelolaan Zakat yang ditulis Nurfiah Anwar, orang yang wajib membayar zakat disebut sebagai muzaki. Ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi muzaki, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Merdeka dan buka hamba sahaya
  • Sudah baligh dan berakal sehat

Adapun, syarat khusus yang harus dipenuhi muzakki untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadan yaitu:

  • Islam
  • Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan
  • Memiliki kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya

Itulah pembahasan mengenai orang yang wajib membayar zakat. Semoga bermanfaat.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Ini Waktu Terbaik untuk Bersedekah, Amalkan agar Dapat Pahala Berlimpah


Jakarta

Sedekah bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Namun, ada beberapa waktu sedekah yang dikatakan paling utama.

Muslim yang bersedekah pada waktu-waktu tersebut akan mendapat pahala yang luar biasa. Anjuran bersedekah sendiri diterangkan dalam surah Al Baqarah ayat 261,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١


Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.”

Lalu, kapan saja waktu terbaik yang dianjurkan untuk bersedekah itu?

Waktu Terbaik yang Dianjurkan untuk Bersedekah

1. Subuh

Subuh merupakan waktu terbaik untuk bersedekah. Ketika Subuh, para malaikat turun ke bumi untuk berdoa. Rasulullah SAW bersabda,

“Setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa: ‘Ya Allah, berikanlah pengganti kepada yang gemar berinfak.’ Dan malaikat lain berdoa: ‘Ya Allah, timpakanlah kebangkrutan kepada yang enggan bersedekah.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Ketika Sehat dan Takut Miskin

Menukil dari buku Jangan Lepaskan Islam Walau Sedetik oleh Masyuril Khamis, sedekah ketika sehat dan takut miskin dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Berikut bunyi haditsnya,

“Wahai Rasulullah, sedekah mana yang paling besar pahalanya?” Rasul menjawab, “Bersedekahlah ketika kamu dalam kondisi sehat lagi bakhil, takut miskin, dan sedang berharap kaya. Jangan menunggu sampai nyawa di tenggorokan, baru berkata, ‘Aku sedekahkan ini untuk si fulan,’ padahal itu sudah menjadi bagian ahli warisnya.” (HR Bukhari)

Menukil dari Kitab Terjemahan Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 10 oleh Wahbah Az Zuhaili terbitan Gema Insani, sehat lagi bakhil (kikir) artinya saat manusia dalam kondisi yang sehat dan kuat. Sebab, dalam keadaan itu biasanya manusia bakhil.

Oleh karenanya, manusia selalu mengharapkan kelanggengan harta dan takut kemiskinan. Jadi, sedekah dalam keadaan demikian pahalanya lebih besar.

3. Saat Bulan Ramadan

Ramadan merupakan momen yang istimewa bagi umat Islam. Pada waktu ini, setiap pahala kebaikan berlipat ganda. Dari Anas bin Malik RA berkata,

“Wahai Rasulullah, sedekah mana yang paling utama?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah di bulan Ramadan.” (HR At Tirmidzi)

4. Pada Hari Jumat

Jumat adalah hari yang istimewa bagi muslim. Pahala semua amalan termasuk sedekah juga dilipatgandakan sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Abdillah bin Abi Aufa,

“Perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari Jum’at, karena shalawat itu tersampaikan dan aku mendengarnya.’ Nabi juga bersabda, ‘Pada hari Jum’at, pahala sedekah dilipatgandakan.'” (HR Imam Syafi’i)

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Jenis-jenis Zakat dalam Islam, Muslim Sudah Tahu?



Jakarta

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Setiap muslim wajib menunaikan zakat. Ada aturan terkait zakat yang harus diketahui, termasuk jenis zakat itu sendiri.

Zakat merupakan salah satu kewajiban pokok yang harus ditunaikan setiap muslim.

Dalam buku Panduan Muslim Sehari-Hari karya KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, zakat berasal dari kata ‘zakaa-yazkuu-zakaatan’ yang memiliki arti bersih, baik, tumbuh, dan berkembang. Sementara menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nishab dan haulnya.


Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat pribadi yang wajib harus dikeluarkan muslim sebelum Idul Fitri. Sementara zakat mal atau zakat benda, yaitu sejumlah harta benda dan kekayaan yang harus dikeluarkan berdasarkan perhitungan tertentu berdasarkan syariat.

Dalam Al-Qur’an, perintah zakat termaktub dalam beberapa ayat, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Mengutip buku Hukum Zakat dan Wakaf karya Dr. Yulkarnain Harahap, dijelaskan keberadaan zakat dianggap sebagai bagian mutlak dari keislaman seseorang. Zakat tidak hanya berdimensi pada hablum min Allah, tetapi juga hablum min al-nas.

Seorang muslim yang mengeluarkan zakat, di samping akan menyucikan jiwa dan harta yang bersangkutan, juga akan menciptakan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat.

Jenis-jenis Zakat

1. Zakat Fitrah

Dalam buku Zakat Rikaz, Zakat Ma’din, dan Zakat Al-Fithr: Seri Hukum Zakat karya Abdul Bakir, M.Ag., zakat fitrah adalah salah satu dari sekian jenis zakat. Dalam zakat fitrah ada bentuk yang wajib dizakatkan, ukuran dan juga waktu yang ditetapkan untuk membayarnya.

Dari Abi Said Al-Khudri RA berkata, “Kami mengeluarkan zakat fitrah ketika dahulu Rasulullah SAW bersama kami sebanyak satu sha’ tha’aam, atau satu sha kurma atau satu sha sya’ir, atau satu sha zabib atau satu sha aqith. Dan aku terus mengeluarkan zakat fitrah sedemikian itu selama hidupku.” (HR Jamaah)

Zakat fitrah wajib dibayarkan di bulan Ramadhan. Waktunya yakni sejak awal hingga akhir Ramadhan.

2. Zakat Mal

Zakat Mal adalah sebagian harta kekayaan yang wajib dikeluarkan seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki seorang muslim untuk diberikan kepada golongan rakyat tertentu sesuai dengan syarat tertentu pula. Ada beberapa zakat harta yang termasuk dalam zakat mal, berikut rinciannya:

– Zakat Emas, Perak dan Uang Kertas

Dalam buku Zakat dalam Islam : Menelisik Aspek Historis, Sosiologis dan Yuridis karya Khairuddin, zakat emas dan perak dipandang sebagai benda yang mempunyai nilai tersendiri oleh masyarakat. Nisab zakat emas adalah sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni 24 karat, atau 97 gram emas yang 21 karat atau 113 gram emas yang 18 karat, sedangkan nisab zakat perak adalah sebesar 200 dirham atau setara dengan 595 gram perak. Apabila kepemilikan emas dan perak tersebut sudah mencapai satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Untuk zakat uang kertas disesuaikan dengan harga emas. Zakat uang tunai harus dikeluarkan bila jumlahnya sama dengan nisab emas (85 gram) dan kepemilikannya mencapai satu tahun.

– Zakat Hasil Perniagaan

Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari segala macam barang, selain emas dan perak. Misalnya seperti tanah, properti, hewan, tanaman, pakaian, batu permata dan sebagainya yang disediakan untuk diperdagangkan. Nisab zakat perniagaan atau perdagangan dikeluarkan zakatnya setelah sampai nisabnya senilai 85 gram dan zakatnya sebesar 2,5%. Perhitungan zakat ini dilaksanakan apabila sudah sampai haul satu tahun.

– Zakat Hasil Pertanian

Hasil pertanian berupa buah-buahan atau umbi-umbian yang menjadi makanan pokok seperti kurma, anggur, beras atau jagung dan gandum maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisabnya. Zakat hasil pertanian wajib dikeluarkan setiap kali panen.

– Zakat Hasil Peternakan

Zakat peternakan meliputi hasil dari peternakan unta, sapi dan kambing. Perhitungan zakat untuk masing-masing jenis hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat.

Dalil yang melandasinya adalah hadits yang diriwayatkan Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, “Dari Abu Said al Khudri RA bahwa seorang Arab badui bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hijrah, maka beliau bersabda, kasihan dirimu, sesungguhnya hijrah itu sangat sulit. Apakah engkau memiliki unta untuk kamu bayarkan zakatnya? Orang itu berkata, “Ya.” Beliau bersabda, beramallah di seberang lautan, karena sesungguhnya Allah tidak akan mengurangi (menyia-nyiakan) sedikitpun dari amalanmu.” (HR Bukhari)

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Infaq Lebih Utama Diberikan ke Siapa? Ini Urutannya dalam Islam


Jakarta

Infaq adalah bentuk amal yang bertujuan untuk membantu sesama dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Infaq juga bisa diartikan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

Ini adalah salah satu cara Islam mengajarkan kebaikan kepada umatnya. Dalam syariat Islam, terdapat urutan tertentu mengenai siapa saja yang berhak menerima infaq.

Dasar Hukum Infaq

Mengutip buku Mengenal Islam: Pengantar Sederhana Menuju Agama Rahmatan lil ‘Alamin oleh Agusta Konsti Embly kata “infaq” berasal dari bahasa Arab “anfaqa” yang artinya membelanjakan harta atau memberikan harta.


Secara definisi, infaq adalah memberikan sebagian rezeki/harta yang kita miliki luar dari zakat untuk membantu orang lain yang membutuhkan.

Hal tentang infaq disebutkan sebanyak 73 kali dalam Al Qur’an. Salah satu daftar hukumnya terdapat dalam Al Qura’n surat Al-Baqarah ayat 195:

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِۛ وَاَحْسِنُوْاۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ۝١٩٥

Latin: wa anfiqû fî sabîlillâhi wa lâ tulqû bi’aidîkum ilat-tahlukati wa aḫsinû, innallâha yuḫibbul-muḫsinîn

Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Urutan Pertama Penerima Infaq
Dikutip dari buku Edisi Indonesia Tafsir Ibnu Katsir, orang tua adalah urutan pertama penerima infaq. Kedua anak-anak yatim, lalu orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).

Dalam Islam, berikut adalah urutan pertama yang wajib diberi infaq:

  • 1. Kedua orang tua
  • 2. Kerabat
  • 3. Anak-anak yatim
  • 4. Orang miskin
  • 5. Orang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).

Urutan pertama penerima infaq tertuang dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah ayat 215, Allah SWT berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) mengenai apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).’ Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Hikmah Infaq

Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian
oleh Muh. Hambali, berikut adalah keutamaan orang berinfak:

  • Orang-orang yang berinfaq akan didoakan Malaikat.
  • Membantu dan meringankan beban orang lain.
  • Untuk menjadi bekal menuju akhirat.
  • Manfaat berinfaq bisa mendapat pengampunan dosa dari Allah SWT.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Pengertian, Syarat, Jenis dan Ketentuan Menghitungnya


Jakarta

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan merupakan rukun Islam ketiga. Dengan menunaikannya, umat Islam dapat saling membantu dan meringankan beban mereka yang membutuhkan.

Zakat mal adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Untuk lebih memahami terkait zakat mal, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Zakat Mal

Amalan zakat wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam. Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII susunan H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta seseorang jika telah mencapai batas tertentu (nisab) sesuai aturan Islam.


Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap Idulfitri, zakat mal bergantung pada jumlah dan jenis harta yang dimiliki. Jika harta tersebut memenuhi syarat, maka wajib dizakati.

Zakat mal hukumnya wajib, sebagaimana kewajiban salat, puasa, dan haji. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam firman Allah SWT surah At-Taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Arab latin: Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī’un ‘alīm(un).

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Ayat tersebut menegaskan pentingnya zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan pembersihan harta. Selain itu, perintah zakat juga disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 277.

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ,

Arab latin: Innal-lażīna āmanū wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti wa aqāmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta lahum ajruhum ‘inda rabbihim, wa lā khaufun ‘alaihim wa lā hum yaḥzanūn(a).

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.

Dari Tafsir Tahlili yang dilansir dari laman resmi Kemenag, surah Al-Baqarah ayat 277 menegaskan bahwa orang yang beriman, beramal saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat tidak akan mengalami ketakutan atau kesedihan.

Zakat disebut sebagai salah satu sifat utama yang menyucikan harta dan jiwa, sekaligus menjadi obat bagi mereka yang terjerat dalam praktik riba.

Dengan menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban sosial, tetapi juga memperoleh ketenangan batin yang tidak dimiliki oleh para pemakan riba, yang jiwanya dipenuhi kegelisahan dan kecemasan.

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Masih dari sumber sebelumnya, berikut ini beberapa jenis harta yang dikenai kewajiban zakat mal.

1. Emas dan Perak

Zakat wajib dikeluarkan atas emas dan perak apabila telah mencapai nisab serta melewati haulnya. Perintah Allah SWT terkait kewajiban ini tercantum dalam surah At-Taubah ayat 34.

“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka sampaikanlah kepada mereka kabar tentang azab yang pedih.”

2. Harta Perniagaan

Harta perniagaan dikenakan zakat apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Nabi SAW berikut:

“Dari Samurah bin Jundub, ia berkata, ‘Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk menunaikan zakat dari barang yang diperjualbelikan.” (HR Abu Dawud)

3. Hasil Pertanian dan Perkebunan

Hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali panen apabila telah mencapai nisab. Perintah untuk menunaikan zakat hasil pertanian atau perkebunan tercantum dalam firman Allah SWT dalam surah Al-An’am ayat 141.

“..dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

4. Peternakan dan Perikanan

Hewan ternak wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Islam. Hewan yang wajib dizakati antara lain:

– Unta
– Sapi dan kerbau
– Kambing

Selain itu, hasil perikanan seperti udang dan lele, serta ternak unggas juga wajib dizakati.

5. Barang Temuan

Barang temuan (rikaz) adalah harta yang ditemukan, seperti harta karun atau peninggalan berharga. Harta ini wajib dizakati tanpa harus menunggu waktu tertentu (haul) atau mencapai jumlah minimal (nisab). Rasulullah SAW bersabda:

“Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima.” (HR Malik)

Syarat Zakat Mal

Berikut adalah syarat zakat mal menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

  1. Harta yang wajib dizakati harus sesuai dengan aturan dalam syariat Islam.
  2. Syarat harta yang harus dizakati, antara lain:
    – Milik sepenuhnya (bukan pinjaman)
    – Halal (diperoleh dengan cara yang sah)
    – Cukup nisab (jumlah minimal yang wajib dizakati)
    – Sudah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun)
  3. Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pada hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan, jasa, dan zakat rikaz.

Ketentuan Menghitung Zakat Mal

Untuk menghitung zakat mal, dapat menggunakan rumus 2,5% dikalikan dengan jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki emas sebanyak 200 gram, maka zakat mal yang harus dibayar adalah:

Zakat mal = emas x nisab
Zakat mal = 200 g x 2,5% = 5 g

Dengan demikian, zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5 gram emas, atau dapat disetarakan dengan uang sesuai harga emas per gram. Zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja selama memenuhi syarat yang berlaku.

Selain itu, disarankan agar zakat mal dibayarkan melalui lembaga amil zakat resmi, untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan hanya digunakan oleh orang-orang yang berhak menerimanya.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com