Category Archives: Ziswaf

8 Macam Zakat Mal Lengkap dengan Ketentuan Nisab dan Besarannya



Jakarta

Zakat menjadi salah satu cara muslim mengeluarkan harta di jalan Allah SWT. Adapun zakat banyak jenisnya, di antaranya adalah zakat mal.

Sayyid Sabiq lewat bukunya Fiqih Sunnah mengartikan zakat secara bahasa, berasal dari kata ‘zaka’ yang artinya tumbuh, suci, dan berkah.

Menurut istilah, zakat adalah sebutan atas segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT, kemudian diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.


Sementara zakat mal, Al-Furqon Hasbi dalam buku 125 Masalah Zakat mendefinisikannya sebagai zakat harta, yakni zakat yang diwajibkan Allah SWT terhadap kaum muslim yang telah memiliki harta mencapai nisab dan haul serta syarat-syarat lainnya.

Dr. Muh. Hambali, M.Ag., melalui Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari turut mengemukakan zakat mal adalah zakat harta, yaitu zakat yang dikeluarkan dengan syarat-syarat tertentu kepada orang yang berhak menerimanya untuk membersihkan harta benda.

Hukum zakat mal yakni wajib, bagi orang yang memenuhi sejumlah syaratnya. Terdapat lima syarat atas zakat mal; beragama Islam, merdeka (bukan hamba sahaya), punya harta benda yang melebihi kebutuhan pokok, harta yang dimiliki sampai pada nisabnya (kadar ukuran minimal yang mewajibkan zakat), dan telah mencapai haul (waktu kepemilikan harta itu sudah sampai satu tahun).

Namun, harta benda apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya? Berikut sejumlah harta yang wajib dizakati, sehingga tergolong jenis-jenis dari zakat mal.

Macam-macam Zakat Mal

Masih dari buku Fiqih Sunnah dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari, ada sejumlah jenis zakat mal berdasarkan harta yang wajib dizakati:

1. Zakat Emas dan Perak

Apabila emas dan perak yang dimiliki telah mencapai haul (satu tahun) dan nisabnya, maka telah wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun nisab emas sebesar 85 gram emas, sementara nisab perak sebanyak 595 gram perak. Dan muslim harus mengeluarkan zakat sejumlah 2,5% dari harta emas dan perak yang dimiliki.

Yang menjadi dalil wajibnya berzakat emas dan perak adalah Surat At-Taubah ayat 34-35: “…Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), “Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan.”

2. Zakat Hewan Ternak

Binatang ternak yang dipelihara dan telah mencapai nisab serta haulnya, tidak cacat, tidak tua, dan tidak sedang hamil, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Yang termasuk hewan ternak yang dizakati, yakni unta, sapi, kambing dan domba.

Apabila mencapai haul dan nisab maka;
1) Unta nisabnya lima ekor, dan wajib mengeluarkan seekor kambing. Jika punya 10 ekor unta, maka dizakati dua ekor kambing. Begitu seterusnya dengan kelipatan bertambah lima unta, maka bertambah satu ekor kambing yang wajib dizakati.

2) Sapi nisabnya 30 ekor, maka harus dikeluarkan seekor anak sapi yang berumur satu tahun. Jika punya sapi sebanyak 40 ekor, maka dikeluarkan zakatnya sebesar seekor anak sapi berumur dua tahun.

3. Kambing (termasuk domba) nisabnya 40 ekor, mesti dikeluarkan zakat satu ekor kambing. Bila jumlahnya 121 ekor kambing, maka zakatnya adalah dua ekor kambing. Jika jumlah kambing sebanyak 201 ekor, maka keluarkan zakat tiga ekor kambing. Kemudian setiap bertambah 100 ekor kambing, maka zakatnya bertambah satu kambing.

3. Zakat Pertanian

Yakni zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian, berupa biji-bijian, buah-buahan, yang bisa dimakan, yang bisa disimpan, yang bisa ditakar, awet serta kering. Contoh pertanian yang termasuk zakat ini adalah padi, jagung, gandum, dan yang dapat dijadikan makanan pokok.

Terdapat dua jenis zakat pertanian; 1) Jika bertani dengan tanaman yang diairi dengan air hujan, maka zakat yang dikeluarkannya sebesar 10%, 2) Bila tanamanya diari dengan peralatan (oleh pengairan manusia), zakat yang dikeluarkan sebanyak 5%.

Syarat hasil pertanian yang wajib dizakati, yakni jika mencapai haul, dan nisabnya yang sebesar 652,8 kg. Zakat pertanian dikeluarkan ketika masa panen tiba dan hasil bersih (setelag dihitung biaya pengelolaan untuk menanam dan memanen). Dianjurkan juga untuk menzakati harta yang berkualitas baik.

Surat Al-An’am ayat 141 menjadi dalil untuk mengeluarkan zakat hasil pertanian: “…dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya…”

Juga Surat Al-Baqarah ayat 267: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…”

4. Zakat Perniagaan

Zakat perniagaan disebut juga zakat perdagangan, yakni zakat yang wajib dikeluarkan dari harta atau benda selain emas dan perak yang murni untuk diperjualbelikan, baik secara pribadi maupun secara berkelompok (CV, PT dan sejenisnya) yang bertujuan mendapatkan keuntungan.

Muslim yang punya harta perniagaan yang jumlahnya mencapai nisab dan haul, hendaklah ia menilai harganya pada akhir tahun dan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai tersebut.

Wajibnya zakat perdagangan telah disepakati jumhur ulama, berdasarkan sejumlah dalil. Seperti dalam riwayat Samurah bin Jundub yang berkata, “Ammaa ba’du, sesungguhnya Nabi SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami persiapkan untuk jual beli.” (HR Abu Dawud [211-212] & Baihaqi [1178])

Ayah Abu Amr bin Hammas mengatakan, “Suatu saat aku menjual kulit dan tempat anak panah. Umar bin Khattab lewat di depanku, lanta ia berujar, ‘Bayarlah zakat barang-barang ini.’ Aku berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya barang tersebut hanyalah kulit.’ Umar berkata, ‘Nilailah (harganya), kemudian keluarkan zakatnya.'” (Riwata Daruquthni [13])

5. Zakat Temuan/Rikaz dan Barang Tambang

Rikaz adalah barang atau harta yang terpendam di dalam bumi selama bertahun-tahun tanpa kesulitan untuk menggalinya dan ditemukan dengan tidak sengaja, baik yang berada di wilayah miliknya (tanah rumahnya) maupun di wilayah yang tidak ada pemiliknya. Rikaz dikenal pula dengan harta karun.

Zakat yang wajib dikeluarkan dari barang temuan ini sebesar seperlima atau 20% dari jumlah keseluruhan harta yang ditemukan pada saat itu juga. Dalam zakat rikaz tidak ada syarat nisab dan haul, karena rikaz dapa ditemukan kapan pun dan di mana pun tanpa disengaja.

Adapun barang tambang juga wajib dikeluarkan zakatnya seperti rikaz. Barang tambang di sini berupa padatan emas, perka, besi, tembaga dan sejenisnya, sementara barang tambang yang cair seperti minyak bumi, aspal dan lainnya.

Besaran zakat yang dikeluarkan untuk barang tambang, ulama katakan sama dengan rikaz yakni 20%. Sementara ulama lainnya berpendapat barang tambang besi atau sejenisnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5%, disamakan dengan zakat emas dan perak. Dalam zakat barang tambang, tidak ada hitungan haul.

6. Zakat Investasi

Yakni zakat yang dikeluarkan dari harta hasil investasi, di antaranya berupa bangunan, penyewaan, saham, rental mobil, dan lainnya. Jika hasil investasi, modalnya tidak bergerak dan tidak memengarui hasi; produksi, maka zakatnya mendekati zakat pertanian.

Harta yang dikeluarkan dari zakat investasi adalah pendapatan bersih dari hasil investasi itu sendiri, setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok sehari-hari.

Kadar zakat investasi yang dikeluarkan sebesar 5-10%, disamakan dengan zakat pertanian. Nisab zakat ini yakni total penghasilan bersih selama satu tahun.

7. Zakat Tabungan atau Simpanan

Adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil simpanan harta selama satu tahun dan telah mencapai nisab. Tabungan di sini juga bisa berupa deposito dan sejenisnya.

Zakat tabungan disamakan dengan zakat emas dan perak. Pembayaran zakat ini dilakukan saat sudah mencapai haul dan dengan nisab 85 gram, sehingga kadar zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5%.

Apabila barang simpanannya berupa berlian dan permata, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya lantaran tidak termasuk kategori wajib dizakati. Namun jika benda ini diperjualbelikan maka hasil penjualannya harus dizakati, dengan syarat terpenuhi nisab dan haulnya.

8. Zakat Profesi atau Penghasilan

Merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan yang diperoleh jasa atau profesi yang digeluti setelah mencapai nisab. Contoh profesi di sini seperti dokter, konsultan, karyawan, pejabat, dan lainnya.

Penghasilan daru profesi biasanya berupa uang Oleh karena itu, zakat pendapatan disamakan dengan zakat emas dan perak. Sehingga kadar zakat profesi sebesar 2,5%.

Untuk detikers yang bingung dalam hitungan mengeluarkan zakat, detikHikmah punya Kalkulator Zakat yang bisa mempermudah perhitungan. Klik di SINI untuk akses Kalkulator Zakat.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Memberi Uang Orang Tua Apakah Termasuk Sedekah?



Jakarta

Islam menganjurkan kepada setiap pemeluknya untuk bersedekah. Sedekah merupakan salah satu amalan mulia yang dilakukan dengan memberikan sesuatu kepada orang lain dengan ikhlas.

Mengutip dari buku Sedekah Mahabisnis dengan Allah karya Amirulloh Syarbini, kata sedekah berasal dari bahasa Arab ash-shadaqah atau ash-shidq yang berarti benar. Hal ini berarti sedekah menunjukkan kebenaran iman kepada Allah SWT.

Perintah untuk bersedekah salah satunya termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman:


مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS Al-Baqarah: 245).

Apakah Memberi Kepada Orang Tua Termasuk Sedekah?

Memberi kepada orang tua termasuk bagian dari sedekah. Muhammad Anwar Ibrahim dalam buku Agar Selalu Dimudahkan-Nya menjelaskan salah satu cara untuk menunjukkan bakti kepada kedua orang tua (birrul walidain) ialah memberikan infaq (shadaqah) kepada keduanya.

Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 215, Allah SWT berfirman:

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

Artinya: “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (QS Al-Baqarah: 215).

Ayat tersebut menjelaskan apabila seseorang telah berkecukupan dalam hal harta, maka hendaklah ia menafkahkan atau bersedekah atas harta tersebut. Allah SWT melalui ayat tersebut bahkan menganjurkan kepada umatnya untuk bersedekah kepada kedua orang tua.

Sedekah Kepada Keluarga Lebih Utama dari Orang Lain

Selain dianjurkan bersedekah kepada kedua orang tua, ajaran Islam juga lebih mengutamakan sedekah untuk keluarga daripada orang lain.

Imam al-Ghazali dalam bukunya Mukasyafatul Qulub mengemukakan bahwa sedekah kepada orang miskin nilainya adalah satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada keluarga mendapatkan dua nilai, yaitu pahala sedekah dan pahala menyambung hubungan keluarga (silaturahmi).

Dilansir dari NU Online, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab mengemukakan bahwa ulama telah sepakat apabila bersedekah kepada keluarga lebih utama dibandingkan orang lain.

Di antara hadits yang mendasari pernyataan Imam Nawawi tersebut yaitu hadits dari Abu Sa’id al Khudri sebagai berikut:

خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحًى أَوْ فِطْرٍ إِلَى المُصَلَّى، ثُمَّ انْصَرَفَ، فَوَعَظَ النَّاسَ، وَأَمَرَهُمْ بِالصَّدَقَةِ، فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، تَصَدَّقُوا»، فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ، فَقَالَ: «يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ، تَصَدَّقْنَ، فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ» فَقُلْنَ: وَبِمَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ، وَتَكْفُرْنَ العَشِيرَ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ، أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الحَازِمِ، مِنْ إِحْدَاكُنَّ، يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ» ثُمَّ انْصَرَفَ، فَلَمَّا صَارَ إِلَى مَنْزِلِهِ، جَاءَتْ زَيْنَبُ، امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ، تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذِهِ زَيْنَبُ، فَقَالَ: «أَيُّ الزَّيَانِبِ؟» فَقِيلَ: امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: «نَعَمْ، ائْذَنُوا لَهَا» فَأُذِنَ لَهَا، قَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، إِنَّكَ أَمَرْتَ اليَوْمَ بِالصَّدَقَةِ، وَكَانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي، فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ، فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ: أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ

Artinya: “Suatu ketika Rasulullah SAW keluar menuju masjid untuk menunaikan ibadah sholat Idul Adha dan Idul Fitri. Setelah sholat, beliau menghadap warga sekitar memberikan petuah-petuah kepada masyarakat dan menyuruh mereka untuk bersedekah. ‘Wahai para manusia, bersedekahlah!’ Pesan Nabi.

Kemudian ada beberapa wanita yang tampak lewat, terlihat oleh Baginda Rasul. Rasul pun berpesan ‘Wahai para wanita sekalian, bersedekahlah! Sebab saya itu melihat mayoritas dari kalian adalah penghuni neraka!’

Para wanita yang lewat menjadi heran, apa hubungannya antara menjadi penghuni neraka dengan bersedekah sehingga mereka bertanya, ‘Kenapa harus dengan bersedekah, Ya Rasul?’

Rasulullah SAW menjawab, ‘Karena kalian sering melaknat dan kufur terhadap suami. Aku tidak pernah melihat seseorang yang akal dan agamanya kurang namun bisa sampai menghilangkan kecerdasan laki-laki cerdas kecuali hanya di antara kalian ini yang bisa, wahai para wanita.’

Selepas Rasulullah berkhutbah di hadapan masyarakat, beliau bergegas pulang ke kediaman. Setelah sampai rumah, Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud meminta izin untuk diperbolehkan masuk bertemu kepada Baginda Nabi. Nabi pun mempersilakan.

Ada yang memperkenalkan, ‘Ya Rasulallah, ini Zainab.’ Rasul balik bertanya, ‘Zainab yang mana?’ ‘Istri Ibnu Mas’ud.’ ‘Oh ya, suruh dia masuk!’

Zainab mencoba berbicara kepada Nabi, ‘Ya Rasul. Tadi Anda menyuruh untuk bersedekah hari ini. Ini saya punya perhiasan. Saya ingin menyedekahkan barang milikku ini. Namun, Ibnu Mas’ud (suamiku) mengira bahwa dia dan anaknya lebih berhak saya kasih sedekah daripada orang lain.’

Rasul pun menegaskan, ‘Memang benar apa yang dikatakan Ibnu Mas’ud. Suami dan anakmu lebih berhak kamu kasih sedekah daripada orang lain.’ (HR. Bukhari No. 1462).

Dengan demikian, memberi kepada orang tua termasuk bagian dari sedekah dan bersedekah kepada keluarga lebih utama dibandingkan orang lain.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Infaq Adalah Mengeluarkan Harta Zakat dan Non Zakat, Begini Penjelasannya



Jakarta

Infaq adalah salah satu amalan yang erat kaitannya dengan harta. Anjuran infaq ini ditujukan kepada mereka yang memiliki rezeki berlebih.

Meski rezeki sudah diatur oleh Allah SWT, dalam harta yang diberikan kepada manusia terdapat hak untuk orang miskin. Dengan demikian, Allah memerintahkan makhluk-Nya untuk mengeluarkan infaq seperti termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 261.

مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ


Arab latin: Maṡalullażīna yunfiqụna amwālahum fī sabīlillāhi kamaṡali ḥabbatin ambatat sab’a sanābila fī kulli sumbulatim mi`atu ḥabbah, wallāhu yuḍā’ifu limay yasyā`, wallāhu wāsi’un ‘alīm

Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,”

Apa Itu Infaq?

Menurut buku Ekonomi Islam SMK/MAK Kelas XII yang disusun oleh Tantri Agustiana S Pd, infaq berasal dari kata anfaqo-yunfiqu yang artinya membelanjakan atau membiayai. Secara khusus, arti infaq berkaitan dengan sesuatu yang berbentuk materi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Sementara arti infaq menurut terminologi yaitu mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan dan penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam. Karenanya, infaq berbeda dengan zakat karena tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum.

Pemberian infaq sendiri tidak harus diperuntukkan bagi mustahik, melainkan siapa saja seperti orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa infaq bisa diberikan kepada siapapun

Hukum Infaq

Hukum infaq terbagi ke dalam 3 macam, yaitu wajib, sunnah, dan haram. Berikut pembahasan lengkapnya sebagaimana dinukil dari buku Panduan Muslim Sehari-hari susunan Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha.

1. Wajib

Hukum infaq yang pertama ialah wajib. Dalam hal ini, infaq menjadi wajib jika diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawab penginfak, contohnya anak, istri, serta orang tua. Perlu diketahui, zakat mal dan zakat fitrah juga termasuk ke dalam infaq kategori wajib.

2. Sunnah

Selanjutnya adalah sunnah. Hukum infaq ini berlaku jika harta ditujukan kepada lembaga-lembaga sosial, fakir miskin, anak yatim, dan sumbangan lainnya.

3. Haram

Hukum infaq yang terakhir ialah haram. Maksud dari haram yakni jika harta diberikan untuk hal-hal yang dilarang, seperti memberi sumbangan dana untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan agama.

Dalil yang Membahas Infaq

Selain surat Al Baqarah ayat 261, ada sejumlah dalil yang juga membahas terkait infaq. Mana saja? Berikut pembahasannya.

1. Surat Ali Imran Ayat 134

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ ١٣٤

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang selalu berinfaq, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan,”

2. Surat Al Baqarah Ayat 215

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya,”

3. Hadits Bukhari, Ahmad & Ibnu Majah

Imam Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda dengan menyampaikan firman Allah:

أنفق يا ابن آدم ينفق عليك

Artinya: “Berinfaqlah, niscaya Aku akan menafkahimu,” (HR Bukhari, Ahmad & Ibnu Majah).

Itulah pengertian mengenai infaq dan informasi terkaitnya. Semoga membantu.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

4 Sedekah Paling Utama Menurut Hadits, Apa Saja?



Jakarta

Sedekah adalah pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya secara ikhlas dengan hanya mengharap ridha dari Allah SWT. Ada beberapa sedekah yang disebutkan dalam hadits sebagai sedekah paling utama sebab besar pahalanya.

Di balik amalan sedekah, terdapat juga banyak keutamaan yang bisa diraih. Sedekah juga menjadi amalan yang dapat memperlancar rezeki.

Sedekah yang Paling Utama

Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah sedekah-sedekah yang paling utama menurut hadits Nabi.


1. Sedekah dalam Keadaan Sehat

Dalam buku Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 yang ditulis oleh Muhammad Nasib Ar-Rifa’i disebutkan hadits marfu’ dari Abu Hurairah yang tertulis, “Sedekah yang paling utama ialah hendaknya kamu bersedekah dengan engkau masih sehat, tidak ingin memberi, mendambakan kekayaan, dan mengkhawatirkan kemiskinan.”

Hal tersebut menjelaskan bahwa kondisi seseorang yang tengah dalam keadaan sehat maka akan lebih sulit untuk bersedekah karena sifat kikir dan pelitnya. Oleh karena itu, apabila seseorang bersedekah dalam kondisi tersebut maka besar pahalanya.

2. Sedekah untuk Keluarga yang Memusuhi

Islam melarang setiap penganutnya untuk memutus tali bersaudaraan. Apabila sesama muslim saling memusuhi maka tidak akan ada berkah di antara mereka. Rasulullah menganjurkan pada umatnya untuk tidak bermusuhan satu sama lain, bahkan mengajarkan untuk bersedekah pada keluarga dekat yang memusuhi.

Mengutip buku Hidup Berkah Dengan Sedekah yang disusun oleh Ustadz Masykur Arif, Rasulullah bersabda: “Sedekah paling afdhal (utama) ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi.” (HR Thabrani dan Abu Dawud).

Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa bersedekah yang paling utama dan banyak pahalanya adalah kepada keluarga dekat yang memusuhi kita. Hal tersebut dikarenakan tujuan mulia dari sedekah, agar keluarga dekat berhenti memusuhi sehingga hati mereka menjadi lebih lembut.

3. Sedekah Suami untuk Keluarganya

Bagi seorang suami atau laki-laki dewasa yang telah berkeluarga, terdapat sedekah yang pahalanya sangat besar dan utama, yakni menafkahi istri dan anaknya. Rasulullah bersabda, “Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan selebih keperluan, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung.” (HR Bukhari).

Melansir buku Solusi Sedekah Tanpa Uang yang ditulis oleh Ust. Haryadi Abdullah, seorang istri dan anak-anaknya adalah tanggungan bagi suami. Berdasarkan hal tersebut, wajib hukumnya bagi suami untuk memenuhi semua kebutuhan baik kebutuhan fisik maupun biologis. Adapun wajib pula baginya untuk menafkahi dan mencukupi seluruh keperluan finansialnya.

Untuk menegaskan hal tersebut, dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ) ” تَصَدَّقُوا ” فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ, عِنْدِي دِينَارٌ قَالَ: ” تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ ” قَالَ: عِنْدِي آخَرُ, قَالَ : ” تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ ” قَالَ: عِنْدِي آخَرُ, قَالَ : ” تَصَدَّقَ بِهِ عَلَى حَادِمِكَ ” قَالَ: عِنْدِي آخَرُ, قَالَ : ” أَنْتَ أَبْصَرُ “. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحْحَهُ إِبْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Bersedekahlah.” Lalu seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Kemudian Rasul mengatakan, “Bersedekahlah pada dirimu sendiri.” Orang itu lalu berkata, “Aku mempunyai yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkan untuk anakmu.” Orang itu berkata, “Aku masih mempunyai yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkan untuk istrimu.” Orang itu berkata lagi, “Aku masih punya yang lain.” Rasul menjawab, “Sedekahkan untuk pembantumu.” Orang itu berkata lagi, “Aku masih mempunyai yang lain.” Rasul bersabda untuk yang terakhir kalinya, “Kamu lebih mengetahui penggunaannya.” (HR Abu Dawud dan Nasa’i, dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim).

4. Sedekah di Bulan Ramadan

Diriwayatkan oleh Anas RA, sedekah di bulan Ramadan sangatlah diutamakan dibandingkan dengan bulan lainnya. Sebagaimana tertuang dalam hadis berikut:

“Dari Anas dikatakan: Wahai Rasulullah, sedekah apa yang nilainya paling utama? Rasul menjawab: Sedekah di bulan Ramadan. (HR At-Tirmidzi).

Terlebih, apabila seseorang bersedekah kepada orang yang berpuasa. Abu Bakar Jabir Al-Jazairi menyebutkan dalam bukunya Ensiklopedi Muslim, “Barangsiapa memberi makanan atau minuman untuk berbuka puasa kepada orang yang berpuasa dari harta yang halal, maka para malaikat mendoakannya di jam-jam bulan Ramadan dan Jibril juga akan mendoakannya di malam Lailatul Qadar.” (Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Abu Asy-Syaikh).

Itulah 4 sedekah yang paling utama menurut hadits. Perlu diingat bahwa mengamalkan kebiasaan bersedekah dalam kehidupan sehari-hari dapat membuka pintu rezeki dan juga menghapuskan sifat-sifat tamak, kikir, dan pelit.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Nisab Adalah Batas Minimal Harta Wajib Zakat, Ini Penjelasannya



Jakarta

Nisab adalah harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Secara sederhana, nisab merupakan nilai minimum harta diwajibkan zakat.

Zakat sendiri termasuk ke dalam kewajiban yang harus dikeluarkan oleh kaum muslimin, hal ini termaktub pada surat At Taubah ayat 34,

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ


Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih,”

Menurut buku Fikih Zakat Indonesia susunan Nur Fatoni, nisab adalah standar atau batas minimal harta yang wajib dibayar zakatnya. Dengan demikian apabila harta seseorang telah mencapai nisabnya, maka ia wajib berzakat.

Setiawan Badi Utomo dalam Metode Praktis Penetapan Nisab Zakat menjelaskan bahwa jika harta seseorang belum mencapai nisabnya, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat. Batasan nisab antara sumber zakat yang satu dengan yang lainnya berbeda, setidaknya ada 4 jenis harta dengan nisab yang berbeda yaitu hasil bumi berupa biji-bijian dan buah-buahan, binatang ternak, emas dan perak, serta barang perniagaan.

Kapan Perhitungan Nisab Dilakukan?

Merujuk pada sumber yang sama, perhitungan nisab emas sebesar 85 gram atau nisab pertanian 5 wasaq (520 kg) ketentuannya ialah untuk waktu satu tahun. Namun, proses perhitungannya sendiri selain bisa langsung dalam satu tahun bisa juga dibagi per bulan.

Umat Islam yang berpenghasilan tinggi, terpenuhi kebutuhannya, dan mempunyai uang lebih, maka perhitungan zakatnya berdasarkan penghasilan kotor. Sebaliknya, mereka yang pendapatannya pas-pasan dan kurang memenuhi standar hidup, perhitungan nisabnya diambil dari penghasilan bersih, setelah dikurangi utang dan kebutuhan pokok lainnya.

Jenis Harta Benda yang Wajib Dizakati

Mengutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, ada sejumlah jenis harta benda yang wajib dizakati yaitu:

1. Emas dan Perak

Ema dan perak wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan haulnya. Perintah untuk menunaikan zakat emas dan perak terdapat pada surat At Taubah ayat 34.

2. Harta Perniagaan

Selain emas dan perak, ada juga harta perniagaan. Harta ini harus dikeluarkan jika sudah mencapai syarat-syarat yang ditentukan syara’. Dalam sebuah hadits dari Samurah bin Jundub, dia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita supaya mengeluarkan zakat barang yang diperjualbelikan,” (HR Abu Daud).

3. Hasil Pertanian

Setiap panen, maka hasil pertanian wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al An’am ayat 141,

۞ وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Arab latin: Wa huwallażī ansya`a jannātim ma’rụsyātiw wa gaira ma’rụsyātiw wan-nakhla waz-zar’a mukhtalifan ukuluhụ waz-zaitụna war-rummāna mutasyābihaw wa gaira mutasyābih, kulụ min ṡamarihī iżā aṡmara wa ātụ ḥaqqahụ yauma ḥaṣādihī wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn

Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan,”

4. Hewan Ternak

Begitu pula dengan hewan ternak jika sudah mencapai syarat-syarat yang telah ditentukan syara’. Beberapa hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing.

5. Barang Temuan (Rikaz)

Terakhir adalah barang temuan atau rikaz. Harta ini wajib dikeluarkan zakatnya, tetapi tidak disyaratkan harus mencapai haul atau batas waktu minimal serta tidak ada ukuran nisab dan batas minimal.

Nabi Muhammad bersabda,

“Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima,” (HR Malik).

Jumlah Nisab dari Beberapa Jenis Kekayaan

Merujuk pada sumber yang sama, berikut beberapa jumlah nisab dari sejumlah harta atau kekayaan.

1. Emas: 85 gram (haul satu tahun)
2. Perak 672 gram (haul satu tahun)
3. Uang kertas 85 gram (haul satu tahun)
4. Hasil pertanian atau perkebunan: 653 kg (setiap panen)
5. Harta perniagaan: 85 gram (haul satu tahun)
6. Barang temuan atau rikaz: Tidak ada nisab dan haul

Demikian pembahasan tentang nisab dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Hati-hati! Ini 6 Perkara Sebab Tidak Diterimanya Sedekah Seseorang



Jakarta

Sedekah adalah pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya dan mengharap ridha Allah SWT. Dalam bersedekah, tentu harus ikhlas saat mengeluarkannya.

Mengeluarkan sebagian harta untuk bersedekah tidak akan membuat seseorang miskin. Bahkan, selain mendapat pahala, Allah SWT juga akan mengganti harta yang disedekahkan lebih banyak dan lebih baik.

Selain itu, sedekah disebut melapangkan rezeki siapapun yang mengerjakan amalan tersebut. Ini sesuai firman Allah SWT dalam surat Saba’ ayat 39,


قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Sesuatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki,”

Perintah sedekah sendiri disebutkan oleh Allah dalam ayat-ayat Al-Qur’an, salah satunya Al Baqarah ayat 254,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya (hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim,”

Meski begitu, apabila sedekah tidak dilakukan sesuai etika dan syariat, maka sedekahnya berpotensi tidak diterima. Hasilnya, apa yang sudah dikeluarkan menjadi sia-sia.

Lantas, apa saja perkara yang menyebabkan tidak diterimanya sedekah seseorang?

Perkara yang Menyebabkan Tidak Diterimanya Sedekah

Mengutip dari buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ tulisan Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dan buku Fiqh al-Ibadah bi Adillatiha fii al-Islam oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub, berikut beberapa penyebab tidak diterimanya sedekah seseorang.

1. Sedekah dari Harta yang Haram

Sedekah juga disebut sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT. Terlebih, tidak semua orang dapat bersedekah, contohnya seperti mereka yang masih kekurangan. Maka dari itu, saat bersedekah berikan harta yang paling baik untuk yang membutuhkan.

2. Ingin Riya

Tanda selanjutnya ialah apabila seseorang bersedekah tanpa dilandasi niat ikhlas dan berujung hanya sekadar sarana untuk riya atau pamer. Hal ini bisa menjadi salah satu penyebab tidak diterimanya sedekah.

Dalam surat Al Baqarah ayat 264, Allah SWT berfirman:

يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوالَاتُبْطِلُواصَدَقَاتِكُمْبِالْمَنِّوَالْأَذَىٰكَالَّذِييُنْفِقُمَالَهُرِئَاءَالنَّاسِوَلَايُؤْمِنُبِاللَّهِوَالْيَوْمِالْآخِرِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima),seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian,”

3. Mengungkit-ungkit Sedekah

Setelah bersedekah, hendaknya seseorang tidak mengungkit-ungkit apa yang telah dikeluarkan. Hal ini bisa melukai perasaan si penerima sedekah, ini juga dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 264.

4. Sedekah dari Hasil Curian

Menyedekahkan harta hasil curian juga tidak diperbolehkan. Namun, apabila tetap disedekahkan, maka Allah SWT tidak akan menerimanya.

… وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ …

Artinya: “… Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya,…” (QS Al-Baqarah: 267)

5. Tidak Ikhlas

Terakhir ialah sedekah yang dikeluarkan tanpa rasa ikhlas. Dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Adab Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah oleh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, seorang muslim yang bersedekah harus berniat dan ikhlas semata karena mengharap ridha Allah.

Jika tidak ikhlas dalam bersedekah, maka gugur pula pahala yang diberikan dan tidak akan diterima sedekahnya.

6. Sedekah karena Terpaksa

Mengutip dari buku Mukjizat Sedekah Lipat Ganda Sampai 700 Kali karya Aleeya Syaquila, rasa keterpaksaan dekat dengan ketidak ikhlasan. Karenanya, ketika bersedekah hendaknya umat Islam menghindari perasaan tersebut.

Sebaiknya, seseorang bersedekah atas kemauan dan niat dari diri sendiri, bukan karena perintah atau permintaan orang lain. Sedekah muncul dari nurani setiap manusia dan tidak bisa dipaksa.

Itulah beberapa penyebab yang mendasari tidak diterimanya sedekah seseorang. Semoga kita senantiasa dihindari dari sifat-sifat tersebut, nauzubillah min zalik.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Tentang Wakif, Sebutan Orang yang Mewakafkan Harta



Jakarta

Orang yang mewakafkan harta disebut dengan wakif. Selain itu terdapat juga sebutan mengenai hal yang terlibat dalam wakaf, berikut ini adalah pembahasannya.

Dikutip dari buku Hukum dan Wakaf Dialektika Fikih, Undang-undang, dan Maqashid Syariah oleh Akmal Bashori, wakif adalah pihak yang melakukan wakaf dengan menyediakan harta benda yang akan dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan wakaf.

Mengenai syarat, diketahui bahwa tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh wakif dalam hukum perwakafan. Siapapun, baik individu, organisasi, maupun badan hukum, dapat menjadi wakif dengan asumsi mereka memiliki kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan.


Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 7, wakif dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Hal ini menandakan perluasan jangkauan wakif yang sebelumnya hanya terbatas pada individu, individu tertentu, atau badan hukum yang memiliki tanah hak milik, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.

Dengan undang-undang yang lebih baru, wakif dapat berupa individu, organisasi, atau badan hukum yang memiliki kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan.

Meskipun tidak terdapat syarat khusus bagi orang yang ingin berwakaf, akan tetapi terdapat catatan dari Kemenag RI kepada wakif perorangan agar memiliki kecakapan hukum dalam membelanjakan harta. Adapun kecakapannya dalam bertindak seperti yang dijelaskan dalam Fiqh Wakaf terbitan Kementerian Agama (Kemenag) adalah sebagai berikut.

4 Kriteria Orang yang Mewakafkan Harta

1. Merdeka

Seorang wakif harus memiliki kebebasan dalam memiliki harta dan memiliki kemampuan untuk secara sukarela menyerahkan hak miliknya tanpa pertimbangan materiil. Oleh karena itu, hamba sahaya tidak dapat melakukan wakaf kecuali jika mereka mendapat izin dari pemiliknya.

2. Berakal Sehat

Wakaf hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki akal sehat dan kemampuan untuk melakukan perjanjian wakaf. Orang dengan keterbatasan mental atau intelektual tidak dianggap sah melakukan wakaf.

3. Dewasa (Baligh)

Seorang wakif harus sudah dewasa atau baligh, sehingga dianggap mampu melakukan perjanjian wakaf dan menyerahkan hak miliknya.

4. Tidak Boros atau Lalai

Orang yang berada di bawah pengampuan, seperti orang yang boros atau tidak cakap mengelola harta, dianggap tidak mampu untuk melakukan penyerahan hak milik secara sukarela. Namun, wakaf orang yang berada di bawah pengampuan terhadap dirinya sendiri selama hidupnya dianggap sah berdasarkan prinsip istihsan.

Tujuan pengampuan adalah untuk menjaga agar harta wakaf tidak habis digunakan secara tidak benar dan menjaga agar wakif tidak menjadi beban bagi orang lain.

Syarat Melakukan Wakaf

Menurut mayoritas ulama fikih klasik, seperti Malikiyah, Shafi’iyah, dan Hanabilah, wakaf dianggap sah jika memenuhi beberapa persyaratan yang terdiri dari empat macam, sebagaimana dijelaskan berikut ini,

  • Orang yang melakukan wakaf disebut wakif. Ini adalah pihak yang menyediakan harta atau properti yang akan diwakafkan.
  • Pihak yang bertanggung jawab mengelola dan mengurus wakaf disebut nādzir. Nādzir adalah orang atau lembaga yang ditunjuk untuk menjaga dan memanfaatkan harta wakaf sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  • Harta atau properti yang diwakafkan disebut Mal Mauquf. Ini adalah harta yang secara sah dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan wakaf dan tidak dapat ditarik kembali oleh waqif atau pihak lain.
  • Pernyataan atau ikrar dari wakif yang menyatakan niat dan keinginan untuk melakukan wakaf disebut sighat. Sighat ini merupakan bentuk tindakan hukum yang menunjukkan keseriusan wakif dalam melakukan wakaf.

Itulah sekilas pembahasan mengenai orang yang mewakafkan harta atau yang disebut sebagai wakif hingga kriterianya. Semoga bermanfaat dan kita termasuk orang yang bisa berwakaf. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Rukun Wakaf Ada Berapa? Ini Penjelasannya



Jakarta

Amalan wakaf adalah perbuatan yang mulia dan disyariatkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Setiap amalan terdapat rukun, tidak terkecuali pada rukun wakaf yang perlu dipenuhi agar wakaf ini sesuai dengan syariat dan memberi keberkahan sesuai dengan apa yang dijanjikan Allah SWT.

Dikutip dari HR. Daeng Naja dalam buku Hukum Wakaf, perintah agama secara tegas menganjurkan untuk menafkahkan sebagian dari kekayaan umat Islam, untuk kepentingan umum yang lebih besar dan mempunyai nilai pahala jariyah yang lebih tinggi. Artinya meskipun si wakif telah meninggal dunia, ia akan tetap menerima pahala wakaf, sepanjang benda yang diwakafkan tersebut tetap dipergunakan untuk kepentingan umum.

Adapun perintah untuk wakaf sendiri adalah sunnah muakad atau dianjurkan, landasan untuk wakaf ini dijelaskan dalam beberapa surah Al-Qur’an. Salah satu firman Allah SWT yang menjelaskan mengenai hukum wakaf adalah pada surah Ali Imran ayat 92,


لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Oleh karena itu, secara umum wakaf dapat termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 2,

… وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ …

Artinya: “… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”

4 Rukun Wakaf yang Perlu Dipahami Wakif

Berikut rukun wakaf seperti yang dijelaskan dalam buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya karya Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H.

1. Pewakaf (wakif)

Seorang wakif harus memenuhi syarat-syarat seperti, sudah mencapai usia baligh, memiliki akal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

2. Mauquf

Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

3. Mauquf ‘alaih

Mauquf ‘alaih adalah penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Namun, jika nama penerima tidak disebutkan, maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

4. Sighat

Pernyataan atau sighat wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

Manfaat dan Keutamaan Wakaf

Ada manfaat dan keutamaan dari wakaf yang bisa didapatkan. Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati oleh DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, berikut selengkapnya.

1. Orang yang melakukan wakaf akan terus menerima pahala selama harta yang diwakafkannya masih dimanfaatkan oleh orang lain. Allah SWT berfirman dalam Surah Al Hadid ayat 7,

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

2. Rasulullah SAW juga bersabda, “Setelah seseorang meninggal dunia, amal perbuatannya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh untuk kedua orangtuanya.” (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

3. Apa pun yang diwakafkan, pada akhirnya pewakaf akan mendapatkan pahala yang setimpal sesuai dengan apa yang diwakafkannya di akhirat. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah dengan penuh keimanan dan keyakinan akan janji-Nya, maka lapar, haus, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan bagi pewakaf di hari kiamat.” (HR Al-Bukhari)

4. Orang yang berwakaf akan mendapatkan ganjaran surga di sisi Allah SWT. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR. Al-Bukhari)

5. Orang yang berwakaf akan diberikan ketenangan hati dan kelapangan jiwa. Allah berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

6. Bagi para penerima wakaf, hasil dari wakaf dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, termasuk dalam hal iman, ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dengan demikian, mereka dapat terbebas dari kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.

Sekian pembahasan mengenai rukun wakaf dan beberapa pembahasan seputarnya. Semoga tulisan kali ini bermanfaat dengan menambah khazanah pengetahuan kita dan semoga kita bisa berwakaf di jalan Allah SWT. Aamiin yaa Rabbalalamiin

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Hukum Memberikan Sedekah Bagi Orang yang Mampu, Boleh atau Tidak?



Jakarta

Sedekah yang utama adalah kepada keluarga terdekat, kemudian kepada orang yang kurang mampu. Seperti apakah hukum bersedekah bagi orang yang mampu?

Sedekah merupakan salah satu amalan dalam Islam yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat agar tidak timbul konflik dan kecemburuan sosial. Orang-orang yang fakir dan lebih membutuhkan seringkali menjadi tujuan utama seseorang yang hendak bersedekah.

Dalam buku 100 Kesalahan dalam Sedekah yang ditulis oleh Reza Pahlevi Dalimuthe, Lc, M.Ag, disebutkan bahwa pada hakikatnya seseorang yang ingin bersedekah diberi otoritas sepenuhnya dalam memilih siapa penerima yang dipilihnya sebagaimana penegasan Rasulullah melalui haditsnya,


Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, “Bersedekahlah!” Seseorang menanggapi, “Ya Rasulullah, saya memiliki satu dinar (rezeki).” Rasul berkata, “Bersedekahlah untuk dirimu.” Ia berkata, “Saya masih punya sisanya.”

Kata Rasul, “Berikan kepada istrimu.” Ia berkata, “Masih ada yang lain.” Rasul berkata, “Berikan kepada anakmu!” “Masih ada yang lain.” Rasul berkata “Berikan kepada pelayanmu!” “Masih ada yang lain.” Rasul berkata, “Terserah kamu (kamu lebih tahu).” (Sunan An-Nasa’i, hadits no (2534) 5/66).

Dalam hal ini, siapa saja berhak menerima sedekah, baik dia saleh maupun fasik, kecuali diketahui kalau orang fasik akan membelanjakannya pada jalan yang haram. Jika tidak, sah memberi sedekah kepada siapa saja (As-Sayyid As-Sabiq, Fiqh Al-Sunnah). Oleh karena itu dapat diketahui bahwa bersedekah kepada siapa saja sah menurut agama.

Dikutip dari sumber yang sama, Rasulullah bersabda, “Sedekah kamu kepada pencuri itu mudah-mudahan akan menyebabkan dia berhenti mencuri. Sedekah kepada pezina pula mudah-mudahan menyebabkan dia berhenti dari perbuatan zina. Manakala sedekah kepada orang kaya pula mudah-mudahan dia akan mengambil pengajaran, lalu dia juga turut membelanjakan apa yang telah Allah kurniakan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari).

Senada dengan hadits tersebut, Muhammad Nasib Ar-Rifa’i dalam bukunya Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 menjelaskan bahwa apabila seseorang bersedekah dengan tujuan mencari keridhaan Allah, maka pahalanya sudah dicatat di sisi Allah pada saat itu juga.

Tidak menjadi persoalan apakah sedekah itu diterima orang yang melakukan kebajikan, kemaksiatan, yang berhak, dan lain sebagainya. Orang yang bersedekah tersebut tetap diganjar karena tujuannya.

Sedekah Paling Utama Sesuai Prioritas

Meski demikian, ada beberapa prioritas yang ditekankan dalam aturan syar’i terkait pemilihan kepada siapa seorang muslim bersedekah. Seperti misalnya mendahulukan orang yang paling dekat (keluarga, saudara, tetangga) atau orang yang kurang mampu dan lebih membutuhkan.

Apabila memberikan sedekah sesuai dengan rekomendasi agama, amalan tersebut akan lebih sempurna dan lebih cepat mendatangkan rahmat. Hal tersebut didasari oleh hadits Rasulullah sebagaimana yang dikutip dari buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah oleh Gus Arifin:

Dari Abdillah RA, Rasulullah SAW beliau bersabda, “Jika kamu dikaruniai Allah kebaikan (harta) maka mulailah (bersedekah) dari orang yang menjadi tanggungan(mu).” (HR Muslim, Ahmad, dan Nasa’i).

Dengan sumber yang sama, dari Muadz RA, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Mulailah (sedekah) terhadap ibumu sendiri, ayahmu, saudaramu, orang-orang dekatmu dan jangan lupakan tetangga dan orang yang memerlukan.” (HR At-Thabrani)

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa bersedekah pada orang kaya atau orang mampu diperbolehkan, tetapi lebih afdal dan baik apabila diberikan pada yang terdekat terlebih dahulu dan yang lebih membutuhkan.

Itulah penjelasan dari hukum bersedekah bagi orang yang mampu. Perlu diingat bahwa sedekah merupakan usaha menyucikan diri dari sifat tamak dan kikir, juga melatih diri untuk mengutamakan kebutuhan kemaslahatan. Oleh karena itu, sedekahlah sesuai dengan syariat Islam.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Hukum Mengeluarkan Zakat Perhiasan, Wajibkah?



Jakarta

Umumnya, perhiasan sering dikenakan oleh wanita untuk berhias diri. Baik itu terbuat dari emas, maupun perak.

Dalam Islam, ada sejumlah harta yang wajib dizakati. Zakat termasuk ke dalam rukun Islam keempat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim ketika telah mencapai syarat yang ditentukan.

Zakat berasal dari kata “zaka” yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat.


Nah, emas termasuk ke dalam harta yang wajib dizakati ketika telah mencapai nisab atau syarat minimum wajib zakat. Ketentuan mengenai besaran nisab emas juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014.

Selain itu, dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat emas tersemat dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 34, Allah SWT berfirman:

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,”

Selain itu, ada sejumlah hadits yang mensyariatkan tentang zakat emas. Salah satunya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya,”

Lalu bagaimana dengan emas dan perak yang berbentuk perhiasan? Apakah harta tersebut juga wajib dizakati?

Hukum Mengeluarkan Zakat Perhiasan Wanita

Menurut Ensiklopedi Wanita Muslimah susunan Haya binti Mubarak Al-Barik, ada sejumlah ketentuan yang harus dipahami ketika akan mengeluarkan zakat perhiasan. Apabila wanita tersebut memiliki perhiasan untuk berhias, maka tidak terkena zakat.

Sebaliknya, jika perhiasan tersebut untuk disimpan yang sewaktu-waktu dipergunakan untuk mengatasi kesulitan yang datang mendadak, maka fungsi perhiasan berubah menjadi uang simpanan. Perhiasan yang seperti ini wajib dikeluarkan zakatnya.

Perhiasan yang tidak wajib dibayarkan zakatnya ialah mutiara, intan berlian, permata yaqut, lulkluk, marjan, zabarjad, dan lain-lainnya yang berupa batu mulia. Kecuali jika permata-pertama itu diperdagangkan, hukumnya berubah menjadi wajib dizakatkan.

Dr Amir Said az-Zibari melalui Tanya Jawab Seputar Zakat menjelaskan bahwa nisab zakat bagi perhiasan yaitu dengan timbangan beratnya, bukan harga. Apabila beratnya kurang dari nisab meski harga lebih tinggi, maka dianggap belum mencapai nisab.

Nisab emas adalah 85 gram emas. Apabila emas yang dimiliki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari emas yang dimiliki.

Adapun, apabila orang yang mengeluarkan zakat (muzaki) memiliki emas, perak, dan logam mulia lainnya, perhitungan zakatnya disatukan dengan nisab senilai 85 gram emas. Cara menghitung zakat emas adalah 2,5% x jumlah emas yang tersimpan selama 1 tahun.

Dijelaskan dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab oleh Dr Muhammad Utsman Al-Khasyt, apabila perhiasan yang telah mencapai nisab itu dibebaskan dari zakat, maka banyak orang berlomba-lomba untuk menumpuknya. Terlebih, harganya cenderung stabil dan tidak menutup kemungkinan akan naik.

Karena itu, zakat dikeluarkan untuk memutus rantai agar tidak ada yang berlomba-lomba menumpuknya sehingga tidak ada yang menjadikan emas sebagai sarana untuk monopoli.

Nabi Muhammad bersabda,

“Tidaklah seorang pemilik emas atau pemilik perak yang tidak mengeluarkan haknya, melainkan di hari kiamat kelak akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api lalu dipanaskan di neraka Jahannam, selanjutnya disetrikakan pada lambung, kening, dan punggung mereka,” (HR Bukhari dan Muslim).

Syarat Zakat Emas

Merujuk pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, syarat harta yang dikenakan zakat mal, seperti emas, perak, dan logam mulia lainnya, adalah milik penuh, halal, mencapai nisab, dan haul.

Nisab adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat, sedangkan haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qomariyah/tahun Hijriyah.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com