Tak Banyak yang Tahu, Pulau di Australia Ini Mayoritas Penduduknya Muslim


Jakarta

Di Australia terdapat Pulau Natal yang mayoritas penduduknya merupakan muslim. Tempat ini merupakan pulau kecil yang terletak di Samudra Hindia, tepatnya di selatan Pulau Jawa, Indonesia.

Meski berdekatan dengan Indonesia, Pulau Natal bukanlah bagian dari RI. Pulau tersebut memiliki ekosistem yang unik dengan ragam budaya serta sejarah.

Gilad James melalui bukunya yang berjudul Pengantar Pulau Natal mencatat bahwa pada 2020, Pulau Natal dihuni oleh sekitar 1.800 manusia. Populasi pulai ini terdiri dari beragam etnis dengan mayoritas keturunan Tiongkok dan Melayu.


Total luas Pulau Natal sekitar 135 kilometer persegi dan terbentuk dari aktivitas vulkanik. Dari segi geologi, Pulau Natal didominasi oleh bebatuan kapur yang terbentuk dari akumulasi sisa-sisa organisme laut seperti karang dan kerang selama jutaan tahun.

Kenapa Dinamai Pulau Natal?

Pulau Natal pertama kali diketahui keberadaannya oleh pelaut Eropa bernama Richard Rowe pada 1615. Pada hari Natal tahun 1643, Kapten William Mynors dari Royal Mary yang merupakan salah satu kapal kongsi dagang Inggris EIC melintas dan menamai pulau tersebut.

Karena melewati pulau tersebut pada Hari Natal, maka pulau itu dinamakan Pulau Natal. Pada awal abad ke-17, Pulau Natal dimasukkan dalam peta navigasi Inggris dan Belanda.

Lalu, pada 1666, Pulau Natal dimasukkan ke dalam peta yang diterbitkan kartografer Belanda, Pieter Goos.

Mayoritas Penduduk Pulau Natal Adalah Muslim

Meski penamaan pulau ini adalah Pulau Natal, mayoritas penduduknya beragama Islam. Ini disebabkan imigrasi yang terjadi sehingga pulau tersebut tidak memiliki penduduk asli.

Warganya kebanyakan merupakan imigran yang bekerja di pulau tersebut dan berjuang untuk mendapatkan kewarganegaraan dari pemerintah Australia. Di antara para imigran itu, terdapat muslim yang akhirnya membawa pengaruh ajaran Islam.

Mengutip dari laman Index Mundi, pada 2021 populasi muslim di Pulau Natal adalah 19,4 persen dari total penduduknya yaitu 1.402 jiwa. Sebagian besar dari mereka merupakan imigran beretnis Melayu, tetapi etnis tersebut bukan kelompok mayoritas.

Jumlah tersebut membuat Islam menjadi agama mayoritas kedua di Pulau Natal. Seperti Indonesia dan Malaysia, di Pulau Natal juga terdapat banyak perayaan hari besar Islam yang digelar, seperti Idul Fitri dan Idul Adha yang bahkan masuk ke daftar hari libur.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Apakah Sah Jadi Imam Shalat Jika Tidak Hafal Surah Pendek?


Jakarta

Ketika mengerjakan salat berjamaah, ada yang namanya pemimpin shalat atau kerap disebut imam. Setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila seseorang ingin menjadi imam shalat.

Menukil dari buku Fiqh tulisan Udin Wahyuddin dkk, imam berkewajiban menertibkan shaf sebelum shalat dimulai. Imam juga harus fasih dan mengeraskan suara saat melafalkan surah Al Fatihah beserta surah pendek lainnya pada rakaat pertama dan kedua ketika waktu Maghrib, Isya dan Subuh.

Lantas, bagaimana hukumnya jika imam shalat tidak hafal surah pendek? Apakah hukum shalatnya tetap sah?


Sahkah Shalat Jika Imam Tidak Hafal Surah Pendek?

Asmaji Muchtar melalui bukunya yang berjudul Dialog Lintas Mazhab: Fiqih Ibadah dan Muamalah menyebut bahwa mazhab Hambali, Hanafi dan Maliki menyebut makruh hukumnya shalat berjamaah jika imam tidak lebih mampu daripada makmum. Namun, terkait pembacaan surah pendek hukumnya sunnah secara syariat.

Imam Nawawi dalam kitab Shahih Muslim mencantumkan hadits terkait dalil kewajiban membaca surah Al Fatihah dan kesunnahan membaca surah setelahnya. Dari Atha’ dia berkata bahwa Abu Hurairah RA berkata,

“Dalam setiap shalat terdapat suatu bacaan, maka sesuatu yang diperdengarkan oleh nabi, niscaya kami memperdengarkannya kepada kalian. Dan sesuatu yang disembunyikan oleh beliau, niscaya kami menyembunyikannya dari kalian, dan barang siapa yang membaca Umm al-Kitab (Al-Fatihah), maka sungguh telah cukup baginya, dan barang siapa menambahkan, maka itu adalah lebih baik.” (HR Muslim)

Perlu dipahami bahwa membaca surah Al Fatihah termasuk rukun shalat, sehingga wajib bagi imam dan makmum untuk mengamalkannya. Tetapi, membaca surah pendek hukumnya sunnah sehingga tidak masalah jika tidak dibaca.

Imam Ar Ramli melalui Nihayatul Muhtaj yang dinukil dari NU Online berkata,

“Disunnahkan bagi imam atau seseorang membaca surat lain di dalam shalat setelah Al-Fatihah pada shalat wajib atau shalat Nadzar. -Berbeda halnya dengan iman Al-Isnawi, Atau shalat Sunnah. Yakni dengan membaca satu ayat al-Quran atau lebih. Adapun yang sempurna ialah membaca tiga ayat. Menurut pendapat yang unggul itu termasuk Sunnah, sekalipun membaca setengah ayat jika memberi faedah.”

Dengan begitu, disimpulkan bahwa shalat tetap sah meski imam tidak hafal atau tidak membaca surah pendek selama surah Al Fatihah tetap dibaca. Namun, lebih utama untuk membaca satu surah secara lengkap meskipun hanya berupa surah pendek.

Syarat Menjadi Imam Shalat

Berikut beberapa syarat menjadi imam shalat seperti dikutip dari buku Sudah Benarkah Salat Kita tulisan Gus Arifin.

  1. Beragama Islam
  2. Baligh
  3. Laki-laki
  4. Berakal
  5. Tidak bungkuk dan bebas dari uzur
  6. Suci dari hadats dan najis
  7. Tidak sedang makmum kepada orang lain
  8. Tidak boleh bermakmum kepada orang yang diketahui salatnya tidak sah (batal), seperti bermakmum pada orang yang berhadats

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Mahar Pernikahan yang Dilarang dan Haram Hukumnya dalam Islam


Jakarta

Terdapat beberapa mahar pernikahan yang dilarang bahkan dihukumi haram dalam Islam. Ini disebabkan mahar-mahar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan agama.

Menurut Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Khamsah susunan Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, mahar pernikahan umumnya berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta, perdagangan atau benda-benda lain yang mempunyai harga di mata masyarakat. Mahar harus diketahui secara detail dan jelas.

Mahar adalah hak seorang istri yang didasarkan atas Kitabullah, sunnah rasul dan ijma umat Islam. Rasulullah SAW menyebutkan mahar yang baik dalam Islam sebagaimana haditsnya yang berasal dari Aisyah RA.


“Nikah yang paling besar berkahnya yaitu paling ringan maharnya.” (HR Ahmad)

Lantas, seperti apa mahar yang dilarang dan dihukumi haram dalam Islam?

Mahar yang Dilarang dalam Islam

1. Barang Haram

Mahar yang berupa barang haram dilarang dalam Islam. Mengutip dari buku Fiqh Munakahat susunan Abdul Rahman Ghazaly, contoh dari mahar ini seperti minuman keras, babi, darah dan semacamnya.

Apabila muslim menggunakan barang-barang haram sebagai maharnya, maka pernikahannya tidak sah. Imam Syafi’i menyebut bahwa apabila mahar termasuk barang haram padahal istri belum menerima maka ia berhak mendapat mahar yang tidak haram.

Salah satu syarat mahar yang diberikan kepada mempelai wanita adalah suci dan bisa diambil manfaatnya.

2. Memberatkan

Mahar yang memberatkan termasuk dilarang dalam agama. Hendaknya, mahar tidak membebani pihak calon suami.

Jika calon suami dibebani mahar yang memberatkan sampai-sampai tak sanggup membayarnya, maka ini menjadi suatu hal yang tercela. Apalagi, pernikahan yang maharnya tak membebani bisa membawa keberkahan rumah tangga.

3. Tidak Memiliki Harga

Mahar harus memiliki harga dan terdapat manfaatnya. Dengan demikian, dilarang memberikan mahar yang tidak memiliki harga.

Diterangkan dalam kitab Fiqh as Sunnah li an-Nisa’ oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim yang diterjemahkan Firdaus, mahar bisa berupa apapun yang nilainya maknawi selama istri ridha.

4. Cacat

Mahar yang cacat tidak diperbolehkan dalam Islam. Menurut kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid oleh Ibnu Rusyd terjemahan Fuad Syaifudin Nur, jumhur ulama berpendapat bahwa calon suami yang memberi mahar cacat pernikahannya tetap sah.

Namun, para ulama berbeda pendapat terkait apakah istri dapat meminta kembali harga mahar, menukar dengan yang sebanding atau dengan mahar mitsil.

5. Berlebihan

Mahar yang memberatkan tidak diperbolehkan, begitu pula dengan mahar yang berlebihan. Sayyid Sabiq melalui kitab Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap menyebut menyebut bahwa syariat menganjurkan untuk tak berlebihan dalam memberi mahar.

Rasulullah SAW bersabda,

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR Hakim)

Selain itu, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah juga berpendapat bahwa berlebihan menentukan mahar adalah makruh. Ini menunjukkan sedikitnya keberkahan dari mahar dan menyiratkan kesulitan dalam pernikahan tersebut.

Wallahu a’lam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Mengapa Doa Belum Dikabulkan? Ini 3 Syarat Utama agar Mustajab


Jakarta

Berdoa adalah salah satu bentuk ibadah paling mulia dalam Islam. Doa menjadi senjata orang beriman dan jembatan langsung antara hamba dengan Allah SWT. Namun, tidak semua doa langsung dikabulkan.

Ada waktu, adab, dan syarat yang harus diperhatikan agar doa menjadi mustajab.

Dalam Islam, doa merupakan ibadah yang sangat mulia. Dalam hadits dari Nu’man bin Basyir, Nabi SAW bersabda, “Berdoa adalah suatu ibadah.” (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah & Tirmidzi)


Dalam riwayat dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW juga menuturkan, “Tidak ada sesuatu yang lebih mulia di sisi Allah SWT selain berdoa.” (HR Tirmidzi & Ibnu Majah)

Mengutip buku Rahasia Doa Mustajab karya Ibn Qayyim, doa dan permohonan perlindungan ibarat senjata, sementara keampuhan senjata tergantung pada siapa yang memegangnya. Terkadang doa tidak terkabul apabila doa itu tidak baik, orang yang berdoa tidak khusyuk, atau sesuatu menghalangi terkabulnya doa, maka doa tidak menghasilkan apa-apa.

Namun, agar doa menjadi mustajab dan dikabulkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat agar Doa Mustajab

1. Ikhlas

Dikutip dari buku Rahasia Agar Doa Mustajab karya Ustaz Cinta, ikhlas menjadi salah satu penyebab terkabulnya doa.

Dalam hadits dari Umar bin Khattab RA, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya segala amal perbuatan tergantung kepada niatnya dan tiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, ia akan mendapatkan pahala hijrah karena Allah dan Rasulullah. Barang siapa yang hijrahnya karena faktor duniawi yang akan ia dapatkan atau karena wanita yang akan ia nikahi, ia dalam hijrahnya itu hanya akan medapatkan apa yang ia niatkan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut menegaskan bahwa syarat diterimanya amal perbuatan manusia tergantung keikhlasan kepada Allah SWT. Ketika berdoa dengan ikhlas kepada Allah SWT, doa kita akan mendapatkan hasil yang terbaik. Itu karena Allah dilibatkan untuk membantu urusan kita. Hal ini membuat tumbuhnya keyakinan sekaligus menjadikan hati lebih tenang.

Rasulullah SAW bersabda,

“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai dan tidak sungguh-sungguh.” (HR. Tirmidzi)

2. Makanan dan Penghidupan yang Halal

Salah satu penghalang terbesar terkabulnya doa adalah makanan, minuman, dan penghidupan yang tidak halal. Hal ini dijelaskan secara gamblang dalam sebuah hadits.

Rasulullah SAW bersabda,
“Seorang laki-laki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu, ia menengadahkan tangan ke langit seraya berdoa: ‘Ya Rabb, ya Rabb,’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim)

Hadits ini menjelaskan bahwa sekeras apapun usaha dan sehebat apapun doa kita, jika masih bersumber dari sesuatu yang haram (baik makanan, minuman, pakaian, maupun sumber nafkah) maka sangat sulit doa itu menembus langit.

3. Tidak Tergesa-gesa

Sifat tergesa-gesa adalah tabiat manusia. Ketika doa tak kunjung terkabul, banyak yang akhirnya putus asa dan berhenti berdoa. Padahal Allah SWT mungkin sedang menunda jawaban untuk kebaikan yang lebih besar.

Rasulullah SAW bersabda,

“Akan dikabulkan doa seseorang di antara kalian selama tidak tergesa-gesa, yakni ia berkata: ‘Aku telah berdoa tetapi belum dikabulkan’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Penundaan bukanlah penolakan. Allah SWT tahu kapan waktu terbaik untuk mengabulkan doa. Bisa jadi Allah SWT menyimpan doa itu untuk menghindarkan kita dari musibah, atau menggantinya dengan sesuatu yang jauh lebih baik di dunia maupun akhirat.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Makna, Ragam Perayaan, dan Nilai Budaya


Jakarta

Setiap tanggal 10 Muharram dalam kalender Hijriyah, umat Islam di seluruh dunia memperingati hari istimewa yang dikenal dengan sebutan Hari Asyura. Di Indonesia, 10 Muharram bukan sekadar momentum keagamaan, tetapi juga telah berkembang menjadi sebuah tradisi budaya yang sarat nilai sosial dan spiritual.

Ragam tradisi yang hidup di tengah masyarakat Nusantara menunjukkan betapa kayanya khazanah Islam lokal yang berpadu dengan budaya daerah.

Makna 10 Muharram dalam Islam

Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman, hari Asyura atau 10 Muharram memiliki banyak keutamaan dalam Islam. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk berpuasa di hari Asyura, sebagaimana sabda beliau:


“Puasa pada hari Asyura dapat menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim)

Tradisi 10 Muharram di Indonesia

Berikut beberapa tradisi unik yang digelar di berbagai daerah di Indonesia dalam rangka memperingati 10 Muharram:

1. Lebaran Anak Yatim (Idul Yatama)

Di banyak daerah seperti Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, dan Banten, 10 Muharram dikenal sebagai Hari Raya Anak Yatim atau Lebaran Yatim.

Tradisi ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW,

“Barang siapa mengusap kepala anak yatim pada hari Asyura, Allah akan mengangkat derajatnya di surga sebanyak rambut yang diusap.”

Diriwayatkan dalam beberapa kitab hadis walau statusnya dhaif, namun diamalkan dalam konteks sosial.

Masyarakat memanfaatkan momen ini untuk menyantuni anak yatim, mengadakan pengajian dan doa bersama serta memberikan hadiah dan bingkisan.

2. Bubur Asyura

Dikutip dari buku 70 Tradisi Unik Suku Bangsa di Indonesia karya Fitri Haryani Nasution, di beberapa wilayah seperti Minangkabau, Aceh, dan Kalimantan Selatan, masyarakat membuat makanan khas bernama Bubur Asyura. Bubur ini terbuat dari berbagai macam bahan seperti beras, kacang-kacangan, santan, dan rempah-rempah.

Tradisi ini diyakini sebagai simbol syukur atas keselamatan dan rezeki yang diberikan Allah. Pembuatan bubur dilakukan secara gotong royong di masjid atau mushala, lalu dibagikan kepada warga sekitar.

Di Aceh, acara ini disebut “Kanji Asyura”.
Di Sumatera Barat, dikenal sebagai “Bubur Syuro”.

3. Tabuik (Pariaman, Sumatera Barat)

Salah satu tradisi paling meriah dan ikonik dalam memperingati 10 Muharram di Indonesia adalah Tabuik di Pariaman, Sumatera Barat. Tradisi ini berasal dari warisan budaya Islam yang mengalami akulturasi dengan masyarakat Minangkabau.

“Tabuik” merupakan prosesi arak-arakan menara berbentuk kuda bersayap yang disebut Buraq, menggambarkan peristiwa syahidnya Sayyidina Husain di Karbala. Tradisi ini mencerminkan rasa duka dan penghormatan terhadap cucu Nabi Muhammad SAW.

4. Sedekah dan Zikir Bersama

Di berbagai daerah, umat Islam mengisi malam 10 Muharram dengan kegiatan zikir bersama, pembacaan doa akhir tahun dan awal tahun Hijriyah, pengajian hingga shalawat dan tausiyah.

Misalnya di Madura dan Banyuwangi, malam 10 Muharram dikenal dengan kegiatan bancaan yakni doa bersama sambil makan hidangan bersama di mushala atau rumah warga.

5. Mandi Asyura

Di beberapa wilayah seperti Bima (NTB) dan sebagian kawasan pesisir, ada tradisi mandi bersama di sungai atau laut pada pagi hari 10 Muharram. Masyarakat percaya bahwa mandi pada hari itu membawa keberkahan dan mensucikan diri dari dosa.

Meskipun tidak ada dalil khusus yang mengajarkan mandi Asyura, namun selama tidak diyakini sebagai kewajiban syar’i dan dilakukan sebagai bagian dari budaya, maka para ulama membolehkan.

Mayoritas ulama membolehkan tradisi-tradisi lokal selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Tradisi seperti menyantuni anak yatim, bersedekah, membuat bubur Asyura, atau mengadakan pengajian dinilai positif karena menguatkan solidaritas sosial, menumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah dan keluarganya, serta menyemarakkan hari-hari Islam.

Namun, jika tradisi disertai dengan keyakinan yang bertentangan dengan akidah, seperti meyakini bahwa 10 Muharram adalah hari sial, melakukan ratapan berlebihan (niyahah), atau membuat ritual baru yang dianggap ibadah wajib, maka hal itu harus dihindari.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Penjelasan Lengkap Menurut Syariat Islam



Jakarta

Dalam ajaran Islam, sholat berjamaah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan, bahkan diwajibkan bagi laki-laki dalam beberapa kondisi. Dalam sholat berjamaah, posisi imam sangat penting karena ia menjadi pemimpin dan penanggung jawab jalannya sholat.

Syariat Islam menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang sah menjadi imam sholat. Siapa yang berhak menjadi imam sholat?

Mengutip buku Fiqih Praktis I karya Muhammad Bagir, seorang yang paling berhak menjadi imam ialah yang paling baik akhlaknya dan paling fasih bacaan Al-Qur’annya di antara mereka yang hadir. Apabila semuanya sama dalam hal tersebut, maka yang lebih berhak adalah yang paling luas pengetahuannya tentang As-Sunnah.


Apabila semua sama dalam hal ilmu, maka yang paling berhak di antara mereka adalah yang paling tua usianya. Ketentuan ini dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW.

Syarat Imam Sholat Berjamaah

Merangkum Buku Panduan Sholat Lengkap (Wajib & Sunah) karya Saiful Hadi El Sutha dan Fikih Empat Madzhab Jilid 2 yang disusun Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, berikut ini syarat-syarat imam sholat berjamaah:

1. Beragama Islam

Syarat paling utama adalah imam harus seorang muslim. Sholat yang dipimpin oleh orang non-Muslim tidak sah, karena ibadah shalat hanya diterima dari orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.

2. Berakal dan Baligh

Imam sholat harus orang yang berakal sehat dan telah baligh yakni dewasa secara syariat. Anak-anak yang belum baligh, meskipun hafal Al-Qur’an, tidak sah menjadi imam bagi orang dewasa menurut mayoritas ulama.

Dalam hadits dari Ali bin Abi Thalib RA, Nabi SAW bersabda,
“Telah diangkat pena (taklif) dari tiga golongan: anak kecil hingga ia baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sadar.” (HR. Abu Dawud)

3. Suci dari Hadas dan Najis

Imam wajib dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil, serta tidak ada najis yang menempel pada tubuh, pakaian, atau tempatnya. Jika imam diketahui tidak suci, maka shalatnya tidak sah, dan jamaah yang mengikutinya pun batal shalatnya jika tidak segera mengganti imam.

Namun, jika seorang imam tidak menyadari bahwa ia sedang dalam keadaan hadas setelah sholat selesai, maka sholat tersebut tetap dianggap sah.

Rasulullah SAW bersabda,
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim)

4. Laki-laki (Untuk Jamaah Umum yang Campur)

Dalam sholat berjamaah yang melibatkan laki-laki, imam harus laki-laki. Seorang wanita tidak sah menjadi imam bagi laki-laki menurut ijma’ (kesepakatan) ulama. Namun, wanita boleh menjadi imam bagi jamaah sesama wanita.

Para sahabat Nabi tidak pernah meriwayatkan wanita mengimami laki-laki, dan ini menjadi dasar ketetapan ulama dari empat mazhab.

5. Fasih dan Mampu Membaca Al-Fatihah dengan Benar

Karena membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat, maka imam harus mampu membaca Al-Fatihah dengan benar, sesuai kaidah tajwid minimal yang tidak merusak makna. Jika seorang imam salah membaca hingga mengubah arti, sholatnya tidak sah.

Dalam hadits, Nabi SAW bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

6. Lebih Utama dalam Keilmuan dan Bacaan

Imam sebaiknya dipilih dari orang yang paling berilmu tentang agama dan paling baik bacaan Al-Qur’annya. Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.

Nabi SAW bersabda, “Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaan Al-Qur’annya. Jika dalam bacaan mereka sama, maka yang paling mengetahui sunnah. Jika mereka sama dalam sunnah, maka yang paling dahulu hijrah.” (HR. Muslim)

Urutan prioritas imam menurut hadits di atas:

  • Paling baik bacaan Al-Qur’an
  • Paling paham ilmu agama
  • Paling dahulu masuk Islam
  • Paling tua usianya

7. Mengetahui Tata Cara Sholat

Imam harus mengetahui rukun, syarat, dan bacaan shalat dengan benar. Jika ia tidak memahami tata cara sholat, dikhawatirkan akan menyalahi aturan dan membatalkan sholatnya maupun jamaah yang mengikutinya.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim, Amalan yang Bisa Dikerjakan pada 10 Muharram


Jakarta

Dalam Islam, menyantuni anak yatim adalah amalan yang sangat dianjurkan. Bahkan, Allah SWT menyebutkan perhatian terhadap anak yatim sebagai salah satu ukuran keimanan dan kesalehan seseorang.

Menyantuni anak yatim bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tapi juga sarana meraih keberkahan hidup dan kemuliaan di sisi Allah SWT.

Pengertian Anak Yatim

Mengutip buku Dahsyatnya Doa Anak Yatim karya M. Khalilurrahman Al-Mahfani, secara bahasa, yatim berarti seseorang yang kehilangan ayah. Dalam istilah syariat, anak yatim adalah anak yang belum baligh dan telah ditinggal wafat oleh ayahnya. Setelah baligh, status yatimnya gugur.


Islam memberikan perhatian besar terhadap anak-anak yatim karena mereka kehilangan sosok pelindung dan pencari nafkah utama dalam hidup. Maka dari itu, umat Islam dianjurkan untuk memberikan kasih sayang, perlindungan, dan dukungan materi kepada anak-anak yatim.

Allah SWT secara tegas memerintahkan untuk memperhatikan nasib anak yatim dalam berbagai ayat Al-Qur’an. Di antaranya dalam surat Al-Maun ayat 1 dan 2,

فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَأَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ

Artinya: Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim.

Kemudian dalam surat An-Nisa ayat 10, Allah SWT berfirman,

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Ayat ini menegaskan ancaman keras bagi siapa saja yang mengambil atau menyia-nyiakan harta anak yatim.

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

1. Kedudukan yang Dekat dengan Rasulullah SAW

Dikutip dari buku Ismail Zulkarnain: Anak Bakul Kerupuk Jadi Orang Tenar karya KH. Lukman Hakim & Abu Mansur Al-Asy’ari, terdapat hadits yang menjelaskan keutamaan bagi orang yang menyantuni anak yatim.

Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda,
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini.”
Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah serta merenggangkan keduanya. (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan keutamaan luar biasa bahwa orang yang menyantuni anak yatim akan dekat dengan Nabi Muhammad SAW di surga, posisi yang sangat mulia.

2. Mendapat Balasan Surga

Umat muslim yang menyayangi dan mengasuh anak yatim juga akan dimasukkan ke dalam surga. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW,

“Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslimin, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR Tirmidzi).

3. Pelembut Hati dan Penghilang Kekerasan

Seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah SAW tentang hatinya yang keras. Maka Nabi bersabda:
“Usaplah kepala anak yatim dan beri makan orang miskin, maka hatimu akan menjadi lembut dan kebutuhanmu akan tercukupi.” (HR. Thabrani)

4. Golongan Orang yang Taat

Dikutip dari buku Dahsyatnya Doa Anak Yatim oleh M Khallurrahman Al-Mahfani, dijelaskan orang-orang yang memuliakan anak yatim akan meraih predikat abrar yakni saleh atau taat kepada Allah SWT.

Dalam Al-Qur’an surat Al-Insan ayat 8, Allah SWT berfirman,

وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Artinya: Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.

5. Diselamatkan dari Siksa Hari Kiamat

Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman: “Demi yang Mengutusku dengan Hak, Allah tidak akan menyiksa pada hari kiamat nanti orang yang menyayangi anak yatim, lemah lembut pembicaraan dengannya, menyayangi keyatiman dan kelemahannya.” (HR Thabrani)

Menyantuni anak yatim adalah amalan yang bukan hanya berdampak pada kehidupan anak tersebut, tetapi juga pada kehidupan spiritual kita sebagai umat muslim. Islam sangat mendorong agar umatnya menjadi pelindung dan pembimbing bagi anak-anak yatim yang membutuhkan kasih sayang.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Menag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Gen Z di Car Free Day Jakarta



Jakarta

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) di event Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (6/7/2025). Acara ini diikuti ribuan warga, terutama generasi muda, sebagai bagian dari kampanye nasional pentingnya pencatatan pernikahan.

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama. Dengan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama Generasi Z, kampanye ini bertujuan menanamkan pentingnya mencatat pernikahan secara resmi, bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi sebagai perlindungan hukum bagi keluarga.

“Jangan sampai kita terbawa arus budaya luar yang abai terhadap pernikahan. Indonesia harus tetap menjaga nilai-nilai luhur dalam membangun keluarga,” tegas Menag di hadapan peserta,” ujar Menag dalam sambutannya.


Menag Nasaruddin menegaskan, pencatatan nikah bukanlah formalitas semata. Lebih dari itu, ia adalah langkah legal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak suami, istri, dan anak-anak di masa depan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama, termasuk para petugas di Kantor Urusan Agama (KUA), untuk aktif mengedukasi masyarakat mengenai hal ini.

“Saya mohon betul jajaran Kementerian Agama sampai tingkat bawah ikut mengedukasi masyarakat bahwa pencatatan nikah itu bagian dari perlindungan hak suami, istri, dan anak-anak mereka,” tuturnya.

Nikah Massal Gratis bagi Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyinggung salah satu tantangan yang sering dihadapi masyarakat, yakni biaya nikah. Tak sedikit pasangan yang menunda atau bahkan menghindari pencatatan nikah resmi karena menganggap prosesnya mahal.

Sebagai solusi, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam telah menjalankan program nikah massal gratis. Program ini menyediakan berbagai fasilitas mulai dari pakaian pengantin, rias, mahar, hingga pencatatan resmi, semuanya tanpa biaya.

“Bimas Islam baru saja memfasilitasi 100 pasangan untuk menikah secara gratis. Ke depan, kita targetkan hingga 1.000 pasangan bisa menikah dengan sah dan tercatat,” lanjut Menag.

Lebih dari Sekadar Cinta, Ini tentang Identitas dan Tanggung Jawab

Menag juga menekankan bahwa pernikahan bukan hanya tentang rasa cinta antara dua insan, tetapi juga soal membangun identitas dan budaya bangsa.

“Perkawinan itu bukan hanya soal cinta, tapi juga identitas budaya dan tanggung jawab sosial. Kita harus tetap berpijak pada nilai-nilai kita sendiri,” pungkasnya.

Dengan pencatatan nikah yang sah dan legal, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tapi juga ikut menjaga struktur sosial yang sehat dan bermartabat.

Peluncuran Gas Pencatatan Nikah ini merupakan salah satu agenda dari program Peaceful Muharram 1447 H, yang digagas oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag. Kegiatan ini berlangsung sejak 22 Juni hingga 16 Juli 2025, dan mencakup berbagai kegiatan religius dan sosial yang melibatkan masyarakat luas.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Niat Sholat Dhuha Lengkap dengan Tata Cara, Keutamaan, dan Doanya


Jakarta

Sholat Dhuha adalah salah satu sholat sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Meskipun tidak wajib, namun banyak hadits shahih menunjukkan betapa besar keutamaan dan pahala yang dijanjikan bagi mereka yang istiqamah melaksanakannya.

Sholat ini sering disebut juga sebagai sholat pembuka rezeki karena memiliki hubungan erat dengan kemudahan hidup dan kecukupan ekonomi, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW.

Dari Abu Darda, ia berkata bahwa Rasulullah SAW menjelaskan hadits Qudsi, Allah SWT berfirman:


يا ابنَ آدمَ اركعْ لي من أولِ النهارِ أربعَ ركَعاتٍ أكْفِكَ آخِرَه

Artinya: “Wahai anak Adam, rukuklah (sholatlah) karena Aku pada awal siang (sholat Dhuha) empat rakaat, maka Aku akan mencukupi (kebutuhan)mu sampai sore hari.” (HR Tirmidzi)

Pengertian Sholat Dhuha

Mengutip buku Shalat Subuh dan Shalat Dhuha karya Muhammad Khalid, sholat Dhuha adalah sholat sunnah yang dilakukan pada pagi hari setelah matahari terbit hingga menjelang waktu zhuhur. Waktu ini dikenal dalam Al-Qur’an sebagai waktu dhuha, sebagaimana disebut dalam surah Adh-Dhuha ayat 1-2:

وَٱلضُّحَىٰ – وَٱلَّيْلِ إِذَا سَجَىٰ
Artinya: “Demi waktu dhuha. Dan demi malam apabila telah sunyi.”

Dalam beberapa hadits, Rasulullah SAW juga secara khusus menganjurkan umatnya untuk mengerjakan sholat ini sebagai bentuk syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan.

Dari Abu Dzar, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

يُصْبِحُ علَى كُلِّ سُلَامَى مِن أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بالمَعروفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِن ذلكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُما مِنَ الضُّحَى

Artinya: “Setiap ruas dari anggota tubuh di antara kalian pada pagi hari, harus dikeluarkan sedekahnya. Setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kebaikan adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Dan semua itu dapat disepadankan dengan mengerjakan sholat dhuha dua rakaat.” (HR Muslim)

Bacaan Niat Sholat Dhuha

Dikutip dari buku Keberkahan Sholat Dhuha, Raih Rezeki Sepanjang Hari: Plus Ayat & Doa-Doa Pembuka Rezeki karya Ustadz Arif Rahman, berikut bacaan niat sholat Dhuha dalam tulisan Arab, latin dan artinya:

اُصَلِّيْ سُنَّةَ الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Usholli sunnatad dhuha rok’ataini lillaahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat melakukan sholat sunah Dhuha dua rakaat karena Allah ta’ala.”

Tata Cara Sholat Dhuha

Sholat Dhuha minimal dilaksanakan sebanyak dua rakaat dan maksimal dua belas rakaat. Sholat Dhuha juga dikerjakan secara munfarid (tidak berjamaah).

  1. Membaca niat
  2. Takbiratul ihram
  3. Membaca doa iftitah
  4. Membaca surah Al-Fatihah
  5. Membaca salah satu surah Al-Qur’an
  6. Rukuk
  7. I’tidal
  8. Sujud pertama
  9. Duduk di antara dua sujud
  10. Sujud kedua
  11. Bangkit dan melaksanakan rakaat kedua sesuai yang dilakukan pada rakaat pertama
  12. Tasyahud akhir dan salam.

Tata cara ini bisa diulang sesuai total jumlah rakaat yang diinginkan. Contohnya empat rakaat secara terpisah 2-2 atau enam rakaat secara terpisah 2-2-2.

Doa setelah Sholat Dhuha

Dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), ada doa yang dapat diamalkan setelah mengerjakan sholat Dhuha. Doa ini berasal dari buku I’anatut Thalibin karya Abu Bakar Syatha ad-Dimyati, berikut bacaannya:

اَللهُمَّ اِنَّ الضُّحَآءَ ضُحَاءُكَ، وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ، وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ. اَللهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقِى فِى السَّمَآءِ فَأَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسَّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَاءِكَ وَبَهَاءِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِىْ مَآاَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ

Arab latin: Allahumma innadh dhuha-a dhuha-uka, wal bahaa-a bahaa-uka, wal jamaala jamaaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrata qudratuka, wal ishmata ishmatuka. Allahuma inkaana rizqi fis samma-i fa anzilhu, wa inkaana fil ardhi fa-akhrijhu, wa inkaana mu’asaran fayassirhu, wainkaana haraaman fathahhirhu, wa inkaana ba’idan fa qaribhu, bihaqqiduhaa-ika wa bahaaika, wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatini maa ataita ‘ibadikash shalihin.

Artinya: “Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh.”

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Ini Titik Terendah di Bumi, Disebut dalam Al-Qur’an dan Dibuktikan Sains



Jakarta

Al-Qur’an menyingkap berbagai peristiwa di masa lalu dan masa depan yang terbukti kebenarannya. Salah satunya tentang titik terendah di bumi yang kemudian dibuktikan dengan datangnya ilmu geologi.

Ayat yang dijadikan dalil sebagian ulama tentang hal ini adalah surah Ar Rum ayat 1-5. Allah SWT berfirman,

الۤمّۤ ۚ ١ غُلِبَتِ الرُّوْمُۙ ٢ فِيْٓ اَدْنَى الْاَرْضِ وَهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ غَلَبِهِمْ سَيَغْلِبُوْنَۙ ٣ فِيْ بِضْعِ سِنِيْنَ ەۗ لِلّٰهِ الْاَمْرُ مِنْ قَبْلُ وَمِنْۢ بَعْدُ ۗوَيَوْمَىِٕذٍ يَّفْرَحُ الْمُؤْمِنُوْنَۙ ٤ بِنَصْرِ اللّٰهِ ۗيَنْصُرُ مَنْ يَّشَاۤءُۗ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الرَّحِيْمُ ٥


Artinya: “Alif Lām Mīm. Bangsa Romawi telah dikalahkan, di negeri yang terdekat dan mereka setelah kekalahannya itu akan menang dalam beberapa tahun (lagi). Milik Allahlah urusan sebelum dan setelah (mereka menang). Pada hari (kemenangan bangsa Romawi) itu bergembiralah orang-orang mukmin karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang Dia kehendaki. Dia Mahaperkasa lagi Maha Penyayang.”

Dr. Nadiyah Thayyarah, penulis Mausu’ah al-I’jaz al-Qur’ani (edisi Indonesia Buku Pintar Sains dalam Al-Qur’an) menjelaskan, ayat tersebut menggambarkan peristiwa perang antara Romawi dan Persia yang pada waktu itu belum terjadi. Peperangan dimenangkan oleh bangsa Romawi.

Para sejarawan sepakat kemenangan Romawi itu berlangsung di sebuah lembah Palestina, tepatnya di cekungan Laut Mati. Nadiyah Thayyarah mengatakan, tempat ini merupakan titik terendah di bumi.

Pendapat tersebut merupakan penafsiran dari kalimat adna al-aradh yang diartikan “di daerah terdekat”. Kata adna begitu istimewa karena dalam bahasa Arab, kata tersebut artinya aqrab yakni “paling dekat” atau bisa diartikan akhfadh yakni “paling rendah”. Para mufassir menafsirkan adna al-aradh sebagai “negeri terdekat”.

Keberadaan Laut Mati sebagai tempat terendah di bumi sebagaimana penafsiran firman Allah SWT dalam Al-Qur’an terbukti dengan datangnya ilmu geologi. Laut Mati terletak sekitar 400 meter di bawah permukaan laut.

“Ilmu geologi lalu datang dan memastikan bahwa cekungan Laut Mati, tempat bangsa Romawi memerangi perang melawan Persia, merupakan titik terendah yang ada di muka bumi,” tulis Dr. Nadiyah Thayyarah seperti diterjemahkan M. Zaenal Arifin dkk.

“Seandainya Allah berfirman ‘di atas permukaan bumi’ (ala sath al-ardh) dan bukan ‘di daerah paling rendah’ (adna al-ardh), maka maknanya mencakup semua permukaan bumi, baik berupa daratan maupun perairan,” sambungnya.

Ayat yang mengabarkan titik terendah di bumi itu turun jauh sebelum datangnya para ilmuwan geologi di lokasi tersebut. Para ulama menyebutnya sebagai salah satu mukjizat Al-Qur’an.

Lokasi Laut Mati, Titik Terendah di Bumi

Laut Mati terletak di antara daratan Israel dan Yordania. Menurut Encyclopedia Britannica, pantai timur milik Yordania dan separuh selatan pantai barat milik Israel. Sementara separuh utara pantai barat terletak di Tepi Barat, Palestina.

Sejak pertengahan abad ke-20, Laut Mati berada di sekitar 1.300 kaki atau 400 meter di bawah permukaan laut. Namun, mulai 1960-an, Israel dan Yordania mengalihkan sebagian besar aliran Sungai Yordan dan meningkatkan penggunaan air untuk tujuan komersial.

Hal tersebut membuat permukaan air Laut Mati mengalami penurunan tajam. Pengukuran yang dilakukan pada pertengahan 2010-an menunjukkan penurunan sekitar 30 meter. Danau terus turun sekitar 1 meter hampir setiap tahunnya.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com