Penyebab, Cara Mengerjakan dan Doa yang Dibaca


Jakarta

Sujud sahwi dilakukan saat seseorang ragu atau melakukan kesalahan dalam salat. Amalan ini juga dikerjakan oleh Rasulullah SAW.

Syaikh Abdurrahman Al Juzairi melalui kitab Al Fiqh ‘Ala Al Madzhahib Al Arba’ah yang diterjemahkan Shofa’u Qolbi Djabir menjelaskan, sahwi dalam bahasa Arab diartikan sebagai lupa, sama seperti kata an-nisyanu. Karena itu, sujud sahwi dimaknai sebagai sujud yang dilakukan dua kali ketika lupa mengerjakan salah satu rukun atau kewajiban salat.

Menukil dari buku Fikih oleh Hasbiyallah, lupa bagi manusia adalah hal yang wajar. Manusia berasal dari kata insan yang berarti lupa. Oleh sebab itu, Islam mensyariatkan sujud sahwi ketika manusia lupa dalam gerakan salatnya.


Perkara yang Jadi Penyebab Sujud Sahwi

Mengutip dari buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VII oleh Zainal Muttaqin MA, ada beberapa perkara yang menjadi penyebab sujud sahwi selain lupa bilangan rakaat.

  1. Lupa membaca sholawat ketika tasyahud awal
  2. Tidak duduk tasyahud awal
  3. Lupa membaca tasyahud awal
  4. Lupa membaca doa qunut ketika salat Subuh
  5. Kelebihan atau kekurangan bilangan rakaat
  6. Merasa ragu akan jumlah rakaat

Dalil Sujud Sahwi dalam Hadits

Masih dari sumber yang sama, dalil sujud sahwi mengacu pada hadits Rasulullah SAW. Beliau bersabda,

“Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa seperti kalian, aku lupa seperti halnya kalian lupa. Bila salah satu dari kalian lupa, hendaklah sujud dua kali.” (HR Muslim)

Cara Mengerjakan Sujud Sahwi

Cara melakukan sujud sahwi dijelaskan dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian bimbang dalam salat dan tidak tahu apakah sudah salat tiga atau empat rakaat, maka buanglah keraguan tersebut dan ambillah yang diyakini. Kemudian, pada akhir salat, lakukan dua sujud sahwi sebelum salam. Jika ternyata salatnya lima rakaat, sujud sahwi itu akan melengkapi salatnya. Namun, jika salatnya sudah empat rakaat, sujud sahwi tersebut membuat setan marah.” (HR Muslim & Ahmad)

Diterangkan dalam buku Shalatul Mu’min yang disusun Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani terjemahan Abu Khadijah, apabila muslim baru menyadari keraguan setelah salam sebaiknya tak perlu dipikirkan. Kecuali jika benar-benar yakin melakukan kesalahan ketika salat dan menyadarinya setelah salam.

Apabila keraguan itu muncul sepintas dan tidak merasuk ke dalam pikiran, tidak perlu dipertimbangkan. Namun, jika memang ingin melakukan sujud sahwi karena menyadarinya setelah salam maka bisa dikerjakan dengan dua kali sujud usai salam.

Menurut buku Sudah Benarkah Salat Kita karya Gus Arifin, jika sujud sahwi dilakukan setelah salam maka harus melakukan salam sekali lagi.

Doa Sujud Sahwi yang Dibaca

Menurut buku Panduan Muslim Sehari-hari yang disusun Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha, tidak ada riwayat jelas terkait doa yang dibaca ketika sujud sahwi. Walau begitu, ulama fikih sepakat terkait doa khusus untuk mengisi kekosongan dalam sujud agar tetap khusyuk.

Berikut bacaan doa sujud sahwi yang disarankan ulama,

سُبْحَانَ مَنْ لَأَيَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Subhana man laa yanaamu wa laa yashuu.

Artinya: “Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.”

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Mandi Junub Tanpa Sabun dan Sampo, Apakah Sah?


Jakarta

Mandi junub atau mandi besar adalah kewajiban bagi seorang Muslim untuk menyucikan diri dari hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri, mimpi basah, haid, atau nifas. Umumnya, mandi junub dilakukan seperti mandi biasa, namun dengan niat khusus dan mengikuti tata cara tertentu. Lalu, bagaimana jika mandi junub dilakukan tanpa sabun dan sampo? Apakah tetap sah?

Dasar Hukum Mandi Junub

Dalam buku Tuntunan Shalat Terlengkap karya Sayyid M. Dzikri dijelaskan bahwa mandi junub dilakukan menggunakan air suci dan menyucikan (air mutlak). Artinya, syarat utama mandi junub adalah menggunakan air yang bersih dan suci.

Perintah mengenai mandi junub juga tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 6, yang artinya:


“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah…” (QS. Al-Maidah: 6)

Penyebab yang Mewajibkan Mandi Junub

Beberapa kondisi yang mengharuskan mandi junub antara lain:

  • Setelah berhubungan suami istri
  • Keluar mani, baik karena hubungan badan, mimpi, atau sebab lainnya
  • Setelah haid dan nifas
  • Setelah melahirkan
  • Meninggal dunia (kecuali mati syahid)

Rukun Mandi Junub

Mandi junub memiliki tiga rukun atau hal yang wajib dilakukan:

1. Niat dalam hati, dilakukan bersamaan dengan awal membasuh tubuh.

Lafal niat:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar, fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Mengalirkan air ke seluruh tubuh, dari ujung rambut hingga ujung kaki.

3. Menghilangkan najis jika ada pada tubuh.

Sunnah Mandi Junub

Beberapa amalan sunnah saat mandi junub antara lain:

  1. Membaca basmalah sebelum mandi
  2. Membersihkan najis terlebih dahulu
    Berwudhu sebelum mandi
  3. Menghadap kiblat
  4. Menyela rambut dan jari-jari
  5. Membaca doa setelah selesai seperti setelah wudhu

Apakah Mandi Junub Harus Menggunakan Sabun dan Sampo?

Dalam buku 125 Masalah Thaharah karya Muhammad Anis Sumaji dijelaskan bahwa keramas menggunakan sampo bukanlah bagian dari rukun mandi junub. Penggunaan sabun dan sampo bersifat pelengkap, bukan syarat sah. Tujuannya hanya untuk membersihkan tubuh secara fisik dan memberikan rasa segar.

Beberapa hadits juga menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mandi junub hanya dengan air, tanpa disebutkan penggunaan sabun atau bahan pembersih lainnya. Misalnya, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:

“Jika Rasulullah SAW mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu seperti wudhu untuk salat. Lalu beliau menyela rambut dengan jari-jarinya dan menyiram kepalanya tiga kali, kemudian mengalirkan air ke seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ummu Salamah RA juga pernah bertanya kepada Rasulullah tentang mandi junub dengan rambut yang dikepang. Rasulullah menjawab:

“Jangan dibuka. Cukup kamu mengguyur air ke kepalamu tiga kali, lalu basuh seluruh tubuhmu, maka itu sudah cukup untuk bersuci.” (HR. Muslim)

(lus/inf)



Sumber : www.detik.com

50 Ucapan Belasungkawa Islami Sesuai Sunnah dan Penuh Doa


Jakarta

Ada ucapan yang bisa disampaikan sebagai doa bagi sesama muslim ketika saudaranya mengalami musibah atau duka cita. Ucapan belasungkawa ini merupakan anjuran dari Rasulullah SAW.

Dalam Islam, kematian bukan sekadar akhir dari kehidupan dunia, tetapi bagian dari takdir Allah SWT yang pasti dan mengandung banyak pelajaran. Takdir kematian adalah ketetapan yang tidak dapat ditolak oleh siapa pun, tidak dapat dimajukan atau ditunda, dan menjadi bagian dari rukun iman, yaitu percaya kepada takdir Allah, baik yang baik maupun buruk.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-‘Ankabut ayat 57,


كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ ۖ ثُمَّ إِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

Artinya: Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan.

Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun makhluk hidup yang bisa lari dari kematian. Tak peduli usia, jabatan, kekayaan, atau kekuatan, semua akan sampai pada titik yang sama: kematian.

Kapan dan di mana seseorang meninggal adalah rahasia Allah SWT yang tidak dapat diketahui manusia.

Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda tentang anjuran untuk senantiasa mengingat kematian.

“Perbanyaklah oleh kalian mengingat pemutus segala nikmat, yaitu kematian.” (HR. At- Tirmidzy dan an-Nasa’i).

Ketika kematian dialami oleh keluarga atau kerabat maka sebagai sesama muslim dianjurkan untuk saling mendoakan.

Dalam Bulughul Maram yang ditulis Ibn Hajar Al-Asqalani, apabila seorang muslim mendengar kabar duka maupun musibah, maka hal pertama yang diungkapkan adalah “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun.”

إِنَّا لِلَّٰهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

Latin: Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un

Artinya: Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali.

Ucapan ini adalah bagian dalam surat Al-Baqarah ayat 155-156,

Surat Al-Baqarah Ayat 155
وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلْخَوْفِ وَٱلْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ ٱلْأَمْوَٰلِ وَٱلْأَنفُسِ وَٱلثَّمَرَٰتِ ۗ وَبَشِّرِ ٱلصَّٰبِرِينَ

Arab-Latin: Wa lanabluwannakum bisyai`im minal-khaufi wal-jụ’i wa naqṣim minal-amwāli wal-anfusi waṡ-ṡamarāt, wa basysyiriṣ-ṣābirīn

Artinya: Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.

Surat Al-Baqarah Ayat 156

ٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَٰبَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوٓا۟ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ

Arab-Latin: Allażīna iżā aṣābat-hum muṣībah, qālū innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ụn

Artinya: (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”.

Ucapan Belasungkawa Islami Penuh Doa

  1. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Semoga almarhum/almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.
  2. Semoga amal ibadahnya diterima, segala dosa diampuni, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
  3. Ya Allah, lapangkanlah kuburnya, terangi dengan cahaya-Mu, dan jadikanlah istirahatnya penuh kedamaian
  4. Kita semua milik Allah dan akan kembali kepada-Nya. Semoga husnul khatimah dan syurga terbaik menjadi balasannya
  5. Semoga Allah menjadikannya ahli surga dan memaafkan segala khilaf semasa hidup
  6. Semoga keluarga diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Innalilahi wa innailaihi raji’un
  7. Ya Rabb, jadikan kuburnya taman dari taman-taman surga, bukan lubang dari lubang neraka
  8. Semoga Allah SWT menerima semua amal baiknya dan mengganti sakitnya menjadi penghapus dosa
  9. Doaku menyertaimu, semoga tenang di sisi-Nya dan diliputi rahmat tanpa batas.
  10. Semoga Allah menganugerahkan pahala kesabaran bagi yang ditinggalkan dan membalasnya dengan surga.

Kalimat Belasungkawa Sederhana

  1. Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah memberikan kedamaian abadi untuknya.
  2. Kita hanya singgah di dunia. Semoga perpisahan ini jadi awal keabadian yang lebih indah.
  3. Sungguh kematian adalah nasihat terbaik. Mari doakan semoga almarhum/almarhumah mendapat ampunan-Nya.
  4. Ya Allah, berikanlah tempat terbaik di sisi-Mu untuk saudaraku yang telah berpulang.
  5. Allah lebih sayang padanya. Semoga kepergiannya membawa kebaikan dan ampunan.
  6. Doa terbaik untukmu yang telah mendahului. Semoga surga menyambut dengan ramah.
  7. Kematian bukan akhir, tapi awal kehidupan sejati. Semoga husnul khatimah.
  8. Ya Allah, jadikan kepergiannya sebagai penebus dosa dan penyebab rahmat.
  9. Turut berbelasungkawa. Semoga keluarga diberi kekuatan yang luar biasa.
  10. Innalillahi… kepergianmu mengajarkan kami arti kehilangan dan ikhlas.

Ucapan Belasungkawa untuk Keluarga yang Ditinggalkan

  1. Semoga keluarga diberi kesabaran dan tetap kuat menghadapi ujian ini.
  2. Allah menguji hamba-Nya yang dicintai. Semoga tetap tawakal dan ikhlas.
  3. Kesabaran dalam musibah adalah bentuk keimanan. Doa kami menyertai.
  4. Semoga Allah mengganti rasa kehilangan ini dengan rahmat yang luas.
  5. Setiap air mata akan diganti dengan pahala. Bersabarlah, Allah Maha Mengerti.
  6. Ketahuilah, di balik duka ada hikmah besar dari Allah yang belum kita pahami.
  7. Bersabarlah. Allah tidak akan menguji di luar batas kemampuan.
  8. Semoga doa dan amal kebaikan kita menjadi jembatan bagi almarhum ke surga.
  9. Allah bersama orang-orang yang sabar. Jangan berhenti berharap kepada-Nya.
  10. Yakinlah, di balik musibah ini ada rahasia kebaikan yang Allah siapkan.

Ucapan Belasungkawa Penuh Makna dan Hikmah

  1. Kematian adalah panggilan pulang ke rumah yang sebenarnya.
  2. Semoga kita semua dipertemukan kembali di surga, dalam keadaan terbaik.
  3. Doa terbaik selalu menyertai orang yang telah mendahului.
  4. Kita lahir tanpa membawa apa-apa, dan akan kembali hanya dengan amal.
  5. Setiap yang bernyawa pasti akan mati. Maka perbanyaklah bekal hari ini.
  6. Semoga wafatnya menjadi pengingat bahwa dunia hanyalah tempat singgah.
  7. Kematian bukan perpisahan, tapi bentuk cinta Allah untuk menyambut hamba-Nya.
  8. Semoga amal baiknya jadi cahaya dalam kuburnya, dan dzikirnya jadi pelindung.
  9. Ketika dunia ditinggal, semoga surga yang abadi jadi tempat kembali.
  10. Hidup adalah perjalanan pulang ke Allah. Doakan agar sampai dengan husnul khatimah.

Ucapan Belasungkawa Islami untuk Berbagai Situasi

  1. Semoga segala lelah dan sakitnya menjadi penghapus dosa dan penambah pahala.
  2. Doa kami menyertai, semoga ia bahagia di sisi Allah yang Maha Penyayang.
  3. Selamat jalan sahabat, insyaAllah kita akan berjumpa kembali di akhirat.
  4. Semoga kuburnya lapang dan Allah mengangkat derajatnya di sisi-Nya.
  5. Jadikan setiap kepergian sebagai momen muhasabah untuk memperbaiki diri.
  6. Kami kehilangan sosok yang baik, semoga Allah tempatkan di tempat terbaik.
  7. Ia telah selesai dengan dunia, kini saatnya kita memperbanyak doa untuknya.
  8. Semoga anak keturunan dan keluarga tetap dijaga Allah dan diberi keteguhan hati.
  9. Setiap doa dari hati adalah hadiah terbaik bagi yang telah pergi. Semoga kita semua berkumpul kembali di surga. Aamiin Allahumma Aamiin.
  10. Semoga dilapangkan kuburnya dan Allah mengangkat derajatnya di sisi-Nya. Aamiin

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan Mengerjakan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram


Jakarta

Bulan Muharram merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal kebaikan, termasuk ibadah puasa.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 36,

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ


Arab latin: Inna ‘iddatasy-syuhūri ‘indallāhiṡnā ‘asyara syahran fī kitābillāhi yauma khalaqas-samāwāti wal-arḍa minhā arba’atun ḥurum(un), żālikad-dīnul-qayyim(u), falā taẓlimū fīhinna anfusakum wa qātilul-musyrikīna kāffatan kamā yuqātilūnakum kāffah(tan), wa’lamū annallāha ma’al-muttaqīn(a).

Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhul Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.

Bulan Muharram termasuk ke dalam empat bulan haram yang dimaksud dalam ayat tersebut, di mana amalan kebaikan dilipatgandakan dan larangan melakukan dosa pun semakin ditekankan.

Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram

Di antara amalan utama yang sangat dianjurkan pada bulan ini adalah puasa pada hari Tasua (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram). Dalam berbagai hadits shahih, Rasulullah SAW menjelaskan keutamaan luar biasa dari puasa pada kedua hari tersebut. Berikut ini penjelasannya, sebagaimana dirangkum dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha.

1. Menghapus Dosa Setahun yang Lalu

Puasa Asyura memiliki keutamaan besar dalam hal pengampunan dosa setahun sebelumnya. Rasulullah SAW bersabda,

“Puasa Arafah menghapus dosa dua tahun yang lalu dan yang akan datang, sementara puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim)

2. Puasa Tasua Menjadi Pembeda dari Puasa Kaum Yahudi

Rasulullah SAW menganjurkan untuk juga berpuasa pada hari Tasua, yaitu 9 Muharram, sebagai bentuk perbedaan dengan kaum Yahudi yang hanya berpuasa pada hari Asyura. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:

“Nabi SAW datang di Madinah, tiba-tiba beliau mendapati orang-orang Yahudi pada berpuasa Asyura (10 Muharram). Mereka berkata, ‘Ini adalah hari kemenangan Musa terhadap Firaun.’ Lalu Nabi SAW bersabda kepada sahabat-sahabatnya, ‘Kamu adalah lebih berhak atas Musa daripada mereka, oleh sebab itu berpuasalah’!” (HR Bukhari)

3. Puasa Terbaik setelah Ramadan

Muharram adalah bulan Allah yang sangat utama untuk berpuasa setelah bulan Ramadan. Dalam sebuah hadits, Abu Hurairah RA meriwayatkan:

“Salat manakah yang lebih utama setelah salat fardhu?” Rasulullah menjawab, “Yaitu salat di tengah malam.”

Kemudian ditanya lagi, “Puasa manakah yang lebih utama setelah puasa Ramadan?”

Beliau bersabda, “Puasa pada bulan Allah yang kamu namakan bulan Muharram.” (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud)

4. Pahala Luar Biasa yang Setara Ribuan Haji dan Syuhada

Dalam buku Waktu-Waktu Penuh Berkah Khazanah Islam Klasik susunan Imam Baihaqi, Rasulullah SAW menjelaskan besarnya pahala puasa Asyura:

“Barang siapa berpuasa pada hari Asyura, ditulis untuknya pahala ibadah enam puluh tahun termasuk di dalamnya ibadah puasa dan salatnya; barang siapa berpuasa pada hari Asyura akan diberi pahala sepuluh ribu malaikat; barang siapa berpuasa di hari Asyura akan diberi pahala yang setara dengan pahala seribu orang yang haji dan umrah; barang siapa berpuasa di hari Asyura akan diberi pahala sepuluh ribu mati syahid; barang siapa berpuasa Asyura sesungguhnya ia seperti orang yang memberi makan seluruh orang fakir dari umat Muhammad SAW dan membuat mereka semua kenyang; barangsiapa membelai anak yatim dengan tangannya pada hari Asyura, maka akan diberikan untuknya untuk setiap rambut satu derajat di surga.”

Namun, sanad dalam hadits tersebut terdapat perawi yang tak dikenal.

Puasa Tasua dan Asyura adalah amalan mulia di bulan Muharram yang memberikan kesempatan besar bagi umat Islam untuk meraih pengampunan dosa dan pahala luar biasa. Menghidupkan puasa ini berarti menghidupkan sunnah Rasulullah SAW dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Menjual Barang Ketika Khutbah Jumat Sedang Berlangsung? Ini Fatwanya


Jakarta

Shalat Jumat merupakan kewajiban penting bagi setiap Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat. Di hari Jumat yang penuh kemuliaan ini, umat Islam diperintahkan untuk meninggalkan semua kesibukan duniawi demi menghadiri khutbah dan shalat Jumat secara berjamaah.

Dalam buku Super Berkah Shalat Jumat susunan Firdaus Wajdi dan Luthfi Arif, disebutkan bahwa Thariq bin Syihab meriwayatkan dari Rasulullah SAW:

“Shalat Jumat itu wajib hukumnya bagi setiap Muslim dan dilaksanakan secara berjamaah.” (HR. Abu Dawud)


Namun, bagaimana hukum menjual barang atau melakukan aktivitas usaha lainnya saat khutbah Jumat telah dimulai? Apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?

Dasar Larangan Jual Beli Saat Azan Jumat

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman Al-Jumu’ah ayat 9,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Arab latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā nūdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu’ati fas’au ilā żikrillāhi wa żarul-bai'(a), żālikum khairul lakum in kuntum ta’lamūn(a).

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ayat ini menjelaskan bahwa ketika azan shalat Jumat dikumandangkan, umat Islam diperintahkan untuk segera menghadiri khutbah dan shalat, serta meninggalkan aktivitas jual beli.

Menurut buku Al-Qur’an Hadis Madrasah Aliyah Kelas XI karya H. Aminudin dan Harjan Syuhada, kata “bersegeralah” dalam ayat tersebut bukan berarti berjalan cepat secara fisik. Makna yang dikehendaki adalah memusatkan perhatian sepenuhnya pada khutbah dan shalat Jumat, bukan terburu-buru dalam berjalan menuju masjid.

Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dalam Ash-Shahihain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila kalian telah mendengar iqamah (dikumandangkan), maka berjalanlah menuju shalat, dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang lagi santai. Janganlah kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan (dari shalat), maka shalatlah, dan apa yang luput, maka sempurnakanlah.”

Waktu Berlaku Larangan

Imam Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi menjelaskan bahwa larangan jual beli dalam ayat tersebut berlaku setelah dikumandangkannya azan yang kedua, yaitu azan yang dilakukan ketika imam telah duduk di mimbar untuk memulai khutbah.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar, dan Umar bin Khattab, azan Jumat hanya dilakukan satu kali, yaitu saat imam sudah duduk di mimbar. Barulah pada masa Utsman bin Affan, karena jumlah umat Islam semakin banyak, ditambahkan satu azan lagi yang dikumandangkan dari tempat bernama Zaura di pasar Kota Madinah.

Tidak Hanya Jual Beli yang Dilarang

Larangan dalam ayat tersebut secara lafaz memang menyebutkan “jual beli”, namun para ulama sepakat bahwa maksudnya mencakup seluruh aktivitas yang dapat menghalangi seseorang untuk segera menghadiri shalat Jumat.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk transaksi jual beli barang, tetapi juga mencakup layanan jasa, pekerjaan pertanian, kegiatan ibadah lain, atau segala aktivitas yang menyebabkan seseorang lalai dari kewajiban menuju shalat Jumat.

“Haram bagi orang yang wajib shalat Jumat menyibukkan diri dengan aktivitas yang menghalangi dari pergi menuju shalat Jumat, seperti melakukan transaksi jual beli selain kebutuhan mendesak (seperti pakaian untuk menutup aurat), serta semua aktivitas jasa dan pekerjaan lainnya, bahkan ibadah sekalipun, jika itu membuatnya lalai dari shalat Jumat. Larangan ini berlaku setelah dikumandangkannya azan di depan khatib.”

Dengan demikian, larangan ini bersifat umum dan berlaku bagi seluruh aktivitas yang menyibukkan dan mencegah pelaksanaan shalat Jumat secara tepat waktu.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Kenapa Khutbah Jumat Harus Dua Bagian? Ini Dalil dari Nabi dan Ulama


Jakarta

Pelaksanaan khutbah Jumat secara umum terdiri dari dua bagian. Praktik ini tidak lepas dari tuntunan Nabi Muhammad SAW dan dijelaskan pula oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih. Dasar pentingnya khutbah Jumat bisa dilihat dari firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Jumu’ah ayat 9:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Arab latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā nūdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu’ati fas’au ilā żikrillāhi wa żarul-bai'(a), żālikum khairul lakum in kuntum ta’lamūn(a).


Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Teladan Langsung dari Nabi Muhammad SAW

Dalam buku Rahasia & Keutamaan Hari Jumat karya Komarudin Ibnu Mikam dijelaskan bahwa khutbah dua bagian adalah tuntunan Nabi Muhammad SAW. Dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa beliau menyampaikan khutbah dalam dua sesi dan duduk sejenak di antaranya tanpa berbicara.

Dari Ibnu Umar RA, diriwayatkan:

“Nabi SAW berkhutbah dua kali, beliau duduk di antara keduanya.” (HR. Al-Bukhari)

Sementara Jabir bin Samrah RA berkata:

“Aku melihat Nabi SAW berkhutbah berdiri lalu duduk tidak bicara.” (HR. Abu Dawud)

Keterangan ini menunjukkan bahwa dua khutbah dan duduk di antara keduanya bukan sekadar teknis, melainkan bagian dari ibadah yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan memiliki dasar syar’i yang kuat.

Dua Khutbah Merupakan Syarat

Dalam buku Terjemah Akhsar Mukhtasharat & Catatan Fikih Hanabilah yang diterbitkan Tuhfah Academy disebutkan secara tegas bahwa dua khutbah adalah syarat sah Jumat. Disebutkan:

“Dan disyaratkan mendahulukan dua khutbah, dan di antara syarat keduanya adalah: dilakukan pada waktu shalat, mengandung pujian kepada Allah, shalawat kepada Rasul-Nya, membaca satu ayat Al-Qur’an, kehadiran jumlah jamaah yang mencukupi, diucapkan dengan suara yang dapat didengar, niat, dan terdapat wasiat untuk bertakwa kepada Allah, tanpa redaksi tertentu. Kedua khutbah ini harus disampaikan oleh orang yang sah menjadi imam Jumat, bukan oleh seseorang yang hanya menggantikan imam dalam pelaksanaan shalatnya.”

Dalam penjelasan lanjutan, disebutkan pula bahwa khutbah disunnahkan dilakukan di atas mimbar atau tempat yang lebih tinggi, agar suara lebih terdengar jelas. Khatib memberi salam saat keluar dan saat menghadap jamaah, lalu duduk hingga adzan selesai. Setelah khutbah pertama selesai, khatib duduk sejenak sebelum melanjutkan khutbah kedua, sebagaimana yang dicontohkan Nabi SAW.

Kedua khutbah ini juga dianjurkan disampaikan secara singkat, tidak terlalu panjang, namun tetap memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Isi khutbah kedua dianjurkan lebih banyak, dan khatib juga disunnahkan untuk mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin secara umum, serta diperbolehkan menyebut nama tertentu seperti pemimpin atau penguasa dalam doa tersebut.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Tanggal Hijriah Hari Ini 4 Juli 2025, Cek Konversi Sebulan di Sini



Jakarta

Kalender hijriah disebut juga dengan kalender Islam. Penanggalan ini menjadi acuan dalam menentukan hari-hari penting dan waktu ibadah dalam Islam. Tanggal 4 Juli 2025 jatuh pada tanggal berapa dalam kalender Hijriah?

Kalender Hijriah merupakan kalender yang sistemnya dimulai sejak masa kekhalifahan Umar bin Khattab dan tahun pertamanya dimulai pada saat Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan hijrah dari Makkah ke Madinah yakni pada tahun 622 Masehi.

Melansir buku Kalender Agama Abrahamik tulisan Fathor Rausi menjelaskan tentang penentuan awal bulan Hijriah sangat erat kaitannya dengan ritual ibadah sehingga sangat kental dengan nuansa fiqh. Penentuan awal bulan Hijriah terus berkembang mengikuti tuntutan zaman, karena pada dasarnya hukum Islam (fiqh) bersifat elastis dan tidak kaku dalam merespons perkembangan zaman. Elastisitas fiqh melahirkan ragam gagasan ulama yang ditawarkan dalam kancah akademik.


Penentuan awal bulan Hijriah secara fiqh ditempuh dengan cara observasi hilal (ru’yah al-hilal) dan menyempurnakan umur bulan menjadi 30 hari (istikmal). Cara kedua merupakan alternatif manakala hilal tidak berhasil dirukyat karena keadaan langit mendung atau hilal memang belum lahir. Observasi hilal dan istikmal adalah dua cara penentuan awal bulan Hijriah yang disepakati oleh fuqaha (ittifaq).

Kalender Hijriah juga mengacu pada perputaran Bulan mengelilingi Bumi, sedangkan kalender Masehi berdasarkan pada revolusi Bumi mengelilingi Matahari.

Hasil Konversi Tanggal Hijriah Bulan Juli 2025

Tanggal Hijriah perlu dikonversi terlebih dulu untuk mengetahui kesesuaian antara kalender Hijriah dengan kesesuaian dengan tanggal hari ini. Berikut rincian hasil konversi tanggal hijriah dalam bulan Juli 2025.

1 Juli 2025: 5 Muharram 1447 H
2 Juli 2025: 6 Muharram 1447 H
3 Juli 2025: 7 Muharram 1447 H
4 Juli 2025: 8 Muharram 1447 H
5 Juli 2025: 9 Muharram 1447 H
6 Juli 2025: 10 Muharram 1447 H
7 Juli 2025: 11 Muharram 1447 H
8 Juli 2025: 12 Muharram 1447 H
9 Juli 2025: 13 Muharram 1447 H
10 Juli 2025: 14 Muharram 1447 H
11 Juli 2025: 15 Muharram 1447 H
12 Juli 2025: 16 Muharram 1447 H
13 Juli 2025: 17 Muharram 1447 H
14 Juli 2025: 18 Muharram 1447 H
15 Juli 2025: 19 Muharram 1447 H
16 Juli 2025: 20 Muharram 1447 H
17 Juli 2025: 21 Muharram 1447 H
18 Juli 2025: 22 Muharram 1447 H
19 Juli 2025: 23 Muharram 1447 H
20 Juli 2025: 24 Muharram 1447 H
21 Juli 2025: 25 Muharram 1447 H
22 Juli 2025: 26 Muharram 1447 H
23 Juli 2025: 27 Muharram 1447 H
24 Juli 2025: 28 Muharram 1447 H
25 Juli 2025: 29 Muharram 1447 H
26 Juli 2025: 1 Safar 1447 H
27 Juli 2025: 2 Safar 1447 H
28 Juli 2025: 3 Safar 1447 H
29 Juli 2025: 4 Safar 1447 H
30 Juli 2025: 5 Safar 1447 H
31 Juli 2025: 6 Safar 1447 H

Perhitungan Hijriah dan Masehi Berbeda

Kalender Hijriah memiliki sistem perhitungan yang berbeda dengan kalender Masehi. Melansir laman IAIN Tuban, kalender Masehi mendasarkan perhitungan pada peredaran Bumi mengitari Matahari, sementara kalender Hijriah mengacu pada peredaran Bulan mengitari Bumi.

Dilansir detikSulsel, KH. Shofiyulloh, seorang ahli ilmu falak NU menjelaskan bahwa kalender Masehi dalam menyatakan panjang satu tahunnya didasarkan siklus tropis Matahari, yaitu 365,2222 hari. Dalam setahun dibagi menjadi 12 bulan. Januari terdiri dari 31 hari, Februari 28/29 hari, Maret 31 hari, April 30 hari, Mei 31 hari, Juni 30, Juli 31 hari, Agustus 31 hari, September 30 hari, Oktober 31 hari, November 30 hari, dan Desember 31 hari.

Khusus Februari, pada saat tahun basithah umur Bulan 28 hari, sementara saat tahun kabisat 29 hari. Dalam perhitungan kalender Masehi Gregori, setiap 4 tahun sekali ada tahun kabisat. Yakni tahun abad (ratusan atau ribuan) baru dianggap tahun kabisat jika habis dibagi 400 tahun.

Sementara pada kalender Hijriah, panjang satu tahunnya berdasarkan 12 kali siklus sinodis bulan atau 12 kali fase bulan yang sama/hilal. Siklus sinodis Bulan bervariasi, rata-ratanya 29,53 hari. Sehingga umur Bulan dalam satu bulan Hijriah terkadang 29 hari, terkadang 30 hari. Tidak tentu, tergantung apakah saat tanggal 29 hilal terlihat atau tidak.

Sehingga pada kalender Hijriah, dalam setahun umur harinya terkadang 354 hari dan terkadang 355 hari.

Selengkapnya baca di sini.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2025, Begini Niatnya


Jakarta

Bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Di antara hari-hari penting di bulan ini adalah tanggal 9 dan 10 Muharram, yang dikenal dengan sebutan hari Tasua dan Asyura.

Pada dua hari ini, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah sebagai bentuk ibadah dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Mengenal Puasa Tasua dan Asyura

Puasa Tasua (9 Muharram)

Dikutip dari buku Fiqih Kontroversi Jilid 2: Beribadah antara Sunnah dan Bid’ah karya H.M. Anshary, Tasua berasal dari kata tis’ah yang berarti sembilan. Puasa Tasu’a adalah puasa sunah yang dilakukan pada tanggal 9 Muharram.


Rasulullah SAW bersabda,

“Jika aku masih hidup hingga tahun depan, niscaya aku akan berpuasa juga pada hari kesembilan (Tasua).” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan keinginan Nabi SAW untuk menyelisihi puasa kaum Yahudi yang hanya berpuasa di tanggal 10 saja (Asyura).

Puasa ‘Asyura (10 Muharram)

Dikutip dari buku Koreksi Doa dan Zikir antara yang Sunnah dan Bid’ah karya Bakr bin Abdullah Abu Zaid, Asyura berasal dari kata ‘asyarah yang berarti sepuluh. Sesuai dengan namanya, puasa ini dilakukan pada tanggal 10 Muharram.

Rasulullah SAW bersabda tentang keutamaan puasa Asyura,

“Puasa pada hari Asyura dapat menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim)

Jadwal Puasa Tasu’a dan ‘Asyura 2025

Mengacu pada Kalender Hijriah 2025 Indonesia yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag RI), jadwal puasa Tasua dan Asyura 2025 adalah sebagai berikut:

Puasa Tasua 9 Muharram 1447 H: Sabtu, 5 Juli 2025
Puasa Asyura 10 Muharram 1447 H: Minggu, 6 Juli 2025

Niat Puasa Tasua dan Asyura

Dikutip dari buku Meraih Surga dengan Puasa yang ditulis H Herdiansyah Achmad, berikut bacaan niat puasa Tasua dan Asyura dalam tulisan Arab, latin dan artinya:

1. Niat Puasa Tasua

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ تَاسُعَةَ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma yauma tasu’ata sunnata-lillâhi ta’ala.

Artinya: “Saya berniat puasa Tasu’a sunnah karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Puasa Asyura

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَأَ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma yauma ‘asyûra-a sunnata-lillâhi ta’âla.

Artinya: “Saya berniat puasa Asyura sunnah karena Allah Ta’ala.”

Doa Berbuka Puasa Tasua dan Asyura

Dalam buku Kuliah Adab karya ‘Aabidah Ummu ‘Aziizah dkk, Imam Nawawi menganjurkan memperbanyak doa selama buka puasa, termasuk saat waktu berbuka.

Terdapat keutamaan bagi muslim yang membaca doa saat buka puasa, Rasulullah SAW bersabda,

“Ada tiga doa yang tidak tertolak. Doanya orang yang berpuasa ketika berbuka, doanya pemimpin yang adil dan doanya orang yang terzalimi.” (HR Tirmidzi)

Doa Buka Puasa Versi Pertama

Mengutip buku Doa-Doa Mustajaban karya Abu Qablina, berikut doa buka puasa yang diajarkan Rasulullah SAW,

ذَهَبَ الظّـَمَأُ وَابْتَلّـَتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

Arab latin: Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah.

Artinya: “Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan, semoga ada pahala yang ditetapkan, jika Allah menghendaki.”

Doa Buka Puasa Versi Kedua

Bisa juga membaca doa buka puasa dengan lafaz berikut,

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Arab latin: Allahumma laka shumtu wabika amantu wa ‘ala rizqika afthartu birahmatika yaa arhamar rahimin

Artinya: “Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan kepada-Mu aku beriman, dengan rizqi-Mu aku berbuka, dengan rahmat-Mu, wahai Dzat yang Maha Penyayang”.

Doa Buka Puasa Versi Ketiga

Merujuk buku Kumpulan Doa Mustajab Pembuka Pintu Rezeki karya KH Sulaeman Bin Muhammad Bahri, doa ini juga bisa dibaca saat berbuka puasa,

أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ

Arab latin: Afthara ‘indakumush shaaimuuna wa akala tha’aamakumul abraaru washallat ‘alaikumul malaaikatu.

Artinya: “Berbukalah orang-orang yang berpuasa di tempat saudara ini dan makanlah makanan yang disuguhkan oleh orang-orang yang berbakti, dan para malaikat mendoakan saudara agar mendapat rahmat.”

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Sudah Tahu Bacaan Niat Puasa Tasu’a dan Asyura? Simak yang Benar di Sini


Jakarta

Niat puasa Tasua dan Asyura harus dibaca muslim dan termasuk sebagai syarat sah puasa. Oleh karenanya, jika muslim tidak membaca niat puasa Tasua dan Asyura maka puasanya tergolong tidak sah.

Puasa Tasua dan Asyura jatuh setiap tanggal 9-10 Muharram kalender Hijriah. Amalan ini dianjurkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana sabdanya,

“Sungguh, jika aku masih hidup sampai tahun depan niscaya aku akan berpuasa pada tanggal 9 dan 10.” (HR Al Khallal dengan sanad yang bagus dan dipakai hujjah oleh Ahmad)


Muharram merupakan bulan yang mulia untuk berpuasa. Dikatakan, Muharram menjadi sebaik-baiknya bulan kedua setelah Ramadan untuk berpuasa.

Menurut kitab Ihya 345 Sunnah Nabawiyah, Wasa’il wa Thuruq wa Amaliyah karya Raghib As Sirjani yang diterjemahkan Andi Muhammad Syahrir, anjuran puasa pada bulan Muharram mengacu pada hadits berikut.

“Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadan adalah puasa bulan Muharram dan sebaik-baik salat setelah salat wajib adalah salat malam.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)

Niat Puasa Tasu’a dan Asyura: Arab, Latin dan Arti

Berikut niat puasa Tasua dan Asyura yang benar sebagaimana dikutip dari buku Meraih Surga dengan Puasa tulisan H Herdiansyah Achmad.

1. Niat Puasa Tasua

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ تَاسُعَةَ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma yauma tasu’ata sunnata-lillâhi ta’ala.

Artinya: “Saya berniat puasa Tasu’a sunnah karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Puasa Asyura

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَأَ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma yauma ‘asyûra-a sunnata-lillâhi ta’âla.

Artinya: “Saya berniat puasa Asyura sunnah karena Allah Ta’ala.”

Waktu Membaca Niat Puasa Tasu’a dan Asyura

Niat puasa sunnah dapat dibaca sejak matahari terbenam sampai fajar menyingsing. Tetapi, sebaiknya muslim membaca niat puasa Tasua dan Asyura lebih awal agar tidak lupa.

Bolehkah Membaca Niat Puasa Tasu’a dan Asyura Siang Hari?

Menurut kitab Maqaashidul Mukallafin: An-Niyyat fil ibadaat tulisan Umar Sulaiman Al-Asyqar terjemahan Faisal Saleh, niat puasa sunnah sebetulnya tetap sah jika dibaca pada siang hari. Ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama, termasuk Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Hudzaifah bin Yaman, Thalhah, Ibnu Abbas, Abu Hanifah, Ahmad, dan Syafi’i.

Al Hafiz Ibnu Hajar al Asqalani melalui kitab Bulughul Maram yang diterjemahkan Fahmi Aziz dan Rohidin Wahid menuliskan diperbolehkan mengerjakan puasa sunnah dengan niat di siang hari. Boleh juga membatalkannya tannpa ada uzur sebagaimana merujuk pada hadits berikut yang berasal dari Aisyah RA,

“Pada suatu hari Nabi SAW masuk ke tempatku lalu beliau bertanya, ‘Apakah kamu memiliki makanan?’ Saya menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Kalau begitu aku berpuasa.’ Pada hari yang lain beliau datang lagi kepadaku, dan aku berkata, ‘Kita diberi hadiah berupa makanan kurma yang dicampur dengan samin dan susu kering.’ Beliau bersabda, ‘Perlihatkan itu kepadaku. Sebenarnya tadi pagi aku telah berpuasa.’ Tetapi kemudian beliau makan.” (HR Muslim)

Jadwal Puasa Tasu’a dan Asyura Tahun 2025

Merujuk pada Kalender HIjriah Indonesia 1447 H dari Kementerian Agama RI, berikut tanggal pelaksanaan puasa Tasu’a dan Asyura 2025.

Puasa Tasua (9 Muharram 1447 H): Sabtu, 5 Juli 2025
Puasa Asyura (10 Muharram 1447 H): Minggu, 6 Juli 2025

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Lebih Afdhol Bayar Puasa Ramadhan atau Ikut Puasa Tasua dan Asyura Dulu?


Jakarta

Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa Tasua dan Asyura pada 9-10 Muharram. Tahun ini, puasa Tasua dan Asyura berlangsung pada 5-6 Juli 2025. Lalu, bagaimana dengan muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadhan?

Sejatinya, puasa Tasua dan Asyura merupakan amalan sunnah. Banyak keutamaan yang dapat diraih muslim jika melaksanakan kedua puasa ini, karenanya dianjurkan untuk mengerjakan puasa Tasua dan Asyura.

Rasulullah SAW bersabda,


“Sungguh, jika aku masih hidup sampai tahun depan niscaya aku akan berpuasa pada tanggal 9 dan 10.” (HR Al Khallal dengan sanad yang bagus dan dipakai hujjah oleh Ahmad)

Sementara itu, puasa Ramadhan adalah amalan yang wajib dikerjakan muslim pada bulan Ramadhan. Mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur syar’i seperti sakit, haid, nifas dan sebagainya diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut dengan cara mengqadhanya.

Lebih Afdhol Puasa Ramadhan atau Ikut Puasa Tasua-Asyura Dulu?

Mengutip dari buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari oleh Muhammad Habibilillah, puasa qadha hukumnya wajib. Hal ini dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 184).

Buya Yahya melalui ceramahnya yang ditayangkan di kanal YouTube Al Bahjah TV menjelaskan bahwa mengerjakan puasa sunnah padahal masih punya utang puasa Ramadhan maka hukumnya tergantung dari sebab orang itu meninggalkan puasa tersebut.

“Jika seseorang meninggalkan puasa wajib karena sengaja dan tanpa uzur syar’i, maka tidak diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah sebelum membayar utang puasanya. Dalam kondisi ini, puasa wajib tersebut harus dibayar secara langsung (kontan),” katanya. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan tersebut.

Lain halnya jika puasa ditinggalkan karena alasan syar’i seperti sakit, hamil, haid dan sebagainya yang dibenarkan agama. Dalam kondisi ini, seseorang boleh berpuasa sunnah walau belum mengganti puasa wajibnya.

“Jika puasa yang ditinggalkan oleh uzur seperti haid, hamil, sakit, atau halangan syar’i lainnya, maka seseorang diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah dan puasanya tetap sah, selama masih ada kesempatan untuk membayar utang puasa di luar waktu itu,” lanjut Buya Yahya.

Lalu, mana yang lebih afdhol antara puasa qadha Ramadhan atau ikut mengerjakan puasa Tasua dan Asyura terlebih dahulu?

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan terdapat pilihan yang lebih menguntungkan, yaitu mengerjakan puasa qadha Ramadhan dan puasa Tasua-Asyura sekaligus. Tetapi, niat yang dilafalkan hanya untuk membayar utang saja.

“Cuma ada petunjuk yang lebih enak lagi, bayar satu dapat dua. Jadi yang punya utang, nanti tanggal 9, 10, 11 anda melakukan puasa bayar utang. karena bayar utangnya pas, hari tanggal 9, 10, 11 anda mendapatkan pahala sunnah. Niatnya membayar utang saja,” ungkapnya.

Penggabungan kedua puasa tersebut, kata Buya Yahya, hanya dikerjakan dengan satu niat saja yaitu niat puasa qadha Ramadhan.

Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Tasua-Asyura?

Buya Yahya menegaskan bahwa penggabungan niat puasa qadha Ramadhan dan puasa Tasua-Asyura tidak diperbolehkan. Sebab, hukum keduanya berbeda.

“Jadi bayarnya niatnya bayar utang, tidak boleh di-double, yang di-double tidak sah. Jadi puasa sunnah tidak boleh di-double dengan puasa fardhu (qadha wajib). Tapi puasa sunnah boleh digabung dengan puasa sunnah,” kata Buya Yahya.

Perlu dipahami, penggabungan niat dua ibadah hanya diperbolehkan untuk yang hukumnya sunnah. Penggabungan niat ibadah wajib dengan sunnah tidak sah.

Ini senada dengan yang dijelaskan oleh Wahbah Az Zuhaili melalui Fiqhul Islam wa Adillatuhu (Edisi Indonesia) terbitan Gema Insani. Ulama Syafi’iyyah menyatakan kebolehan menggabungkan dua puasa sunnah secara bersamaan pada hari yang sama.

Niat Puasa Qadha Ramadhan

Berikut bacaan niat puasa qadha Ramadhan yang dikutip dari sumber yang sama,

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com