10 Muharram Disebut Lebaran Anak Yatim, Ini Asal Usulnya


Jakarta

Setiap tanggal 10 Muharram atau yang dikenal dengan hari Asyura, sebagian masyarakat Indonesia, khususnya di berbagai daerah, menyebut hari tersebut sebagai “Lebaran Anak Yatim”. Pada hari itu, banyak kegiatan sosial yang digelar seperti pemberian santunan kepada anak-anak yatim hingga doa bersama.

Makna dan Keutamaan Hari 10 Muharram (Asyura)

Tanggal 10 Muharram menjadi salah satu hari istimewa dalam Islam. Hari ini dikenal sebagai Hari Asyura dan memiliki banyak keutamaan.

Rasulullah SAW berpuasa pada 10 Muharram sebagai bentuk syukur atas kemenangan Nabi Musa AS dan Bani Israil dari kejaran Fir’aun.


Rasulullah SAW bersabda,

“Hari ini adalah hari yang agung, hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya.” (HR. Muslim)

Pada hari Asyura juga dianjurkan untuk mengerjakan puasa sunnah sebagaimana dijelaskan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Puasa hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar menghapus dosa setahun sebelumnya.” (HR. Muslim)

Asal Usul Istilah Lebaran Anak Yatim

Istilah lebaran anak yatim tidak ditemukan dalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi SAW. Istilah ini lebih merupakan budaya lokal yang berkembang di Indonesia sebagai bentuk penghormatan dan perhatian kepada anak-anak yatim, dengan momen dipilih pada hari Asyura di tanggal 10 Muharram.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), peringatan yang dikenal sebagai Hari Raya Yatama yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Muharram, bertepatan dengan Hari Asyura dalam kalender Hijriyah.

Dalam menyambut Hari Yatama atau Hari Raya Anak Yatim. Masyarakat biasanya memberikan hadiah atau sejumlah uang, serta mengusap kepala anak-anak yatim yang datang ke rumah atau yang mereka datangi langsung.

Tradisi ini tidak hanya memiliki nilai keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari semangat memperingati Tahun Baru Islam dengan menumbuhkan nilai-nilai kepedulian sosial, khususnya kepada anak-anak yatim.

Momentum ini kerap dijadikan sarana untuk mempererat ikatan sosial di tengah masyarakat melalui kegiatan berbagi, menyantuni, dan membahagiakan anak-anak yatim.

Walau istilah lebaran anak yatim tidak berasal dari ajaran syariat, namun substansi dari kegiatan tersebut, yakni menyantuni anak yatim, sangat dianjurkan dalam Islam.

Kedudukan Anak Yatim dalam Islam

Dikutip dari buku Keajaiban Menyantuni Anak Yatim karya Mujahidin Nur, Islam memberikan kedudukan mulia kepada anak yatim. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadits yang menekankan pentingnya menyantuni dan memperhatikan kehidupan anak yatim.

Dalil Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 220, Allah SWT berfirman,

فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْيَتَٰمَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ ٱلْمُفْسِدَ مِنَ ٱلْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: Tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Aku dan orang yang menanggung anak yatim seperti ini di surga.” Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya. (HR. Bukhari)

Maka dari itu, menyantuni anak yatim adalah ibadah besar, tidak hanya di tanggal 10 Muharram, tapi sepanjang waktu.

Istilah Lebaran Anak Yatim pada tanggal 10 Muharram bukanlah istilah yang berasal dari dalil Al-Qur’an atau hadits. Namun, selama kegiatan tersebut berupa menyantuni dan membahagiakan anak yatim, maka hal itu adalah amalan yang dianjurkan dalam Islam secara umum.

Yang perlu dihindari adalah menetapkan keyakinan bahwa menyantuni anak yatim pada 10 Muharram lebih utama dari hari lainnya secara syariat, tanpa adanya dalil.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Suami Tidak Tidur dengan Istri Lebih dari 3 Hari, Ini Hukumnya dalam Islam


Jakarta

Dalam kehidupan rumah tangga, menjaga keharmonisan antara suami dan istri adalah hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Salah satu bentuk menjaga keharmonisan itu adalah dengan tidur bersama di satu tempat tidur.

Terkadang suami istri enggan tidur bersama, terutama saat terjadi pertengkaran atau konflik rumah tangga yang membuat pasangan saling menjauh. Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan pedoman jelas dalam menjaga hubungan antara pasangan suami istri, termasuk dalam urusan tidur bersama.

Bolehkah Suami Tidak Tidur dengan Istri?

Dalam ajaran Islam, tidak ada dalil dalam Al-Qur’an maupun hadits yang secara khusus menyebutkan larangan tidur terpisah lebih dari tiga hari. Namun, angka tiga hari seringkali dikaitkan dengan larangan saling bermusuhan antar sesama muslim.


Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya saling bertemu namun saling berpaling. Yang terbaik di antara keduanya adalah yang lebih dulu memberi salam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menegaskan, bahwa terhadap sesama muslim saja kita dilarang saling menjauhi lebih dari tiga hari, maka terhadap pasangan hidup seharusnya lebih dijaga lagi.

Jika suami dengan sengaja menghindari tidur bersama istri, tidak karena sakit, musafir, atau alasan syar’i lainnya, maka perbuatan ini tergolong zalim dan berdampak buruk pada hubungan rumah tangga. Ini bisa tergolong sebagai bentuk pengabaian hak istri.

Apabila seorang istri melakukan kesalahan, maka tugas suami adalah mengingatkan dan menasihatinya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34,

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Mengutip buku Kiat-Kiat Membahagiakan Istri: Menjadi Suami Idaman karya Firanda Andirja Abidin, ketika istri melakukan kesalahan, maka hendaknya suami memperingatkan istrinya.

Syaikh Utsaimin berkata, “Dan nasihat yang baik adalah mengingatkan sang istri dengan perkara-perkara (dalil-dalil) yang membuatnya semangat (untuk taat kepada suami) atau yang membuatnya takut jika tidak taat kepada suaminya.”

Suami Boleh Menjauhi Istri dengan Aturan Tertentu

Sebagian suami salah mempraktikkan firman Allah SWT dalam surat An Nisa, “jauhilah mereka di tempat tidur.” Ketika suami marah, maka mereka langsung meninggalkan rumah atau mengusir istrinya dari rumahnya. Hal ini jelas keliru karena Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa termasuk hak seorang wanita terhadap suaminya.

Dalam hadits dari Mu’awiyah bin Haidah, Rasulullah SAW bersabda,

“Dan tidak meng-hajr (menjauhi istrinya dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Janganlah engkau meng-hajr istrimu lantas engkau keluar meninggalkan rumah, atau engkau mengeluarkannya dari rumah. Jika engkau meng-hajr istrimu maka hajr-lah ia dan engkau tetap di rumah. Ada beberapa macam tentang hajr di rumah.”

1. Hajr dengan memutuskan pembicaraan.

Hajr ini tidak boleh lebih dari tiga hari sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang telah disebutkan di atas.

Jika telah lebih dari tiga hari maka wajib bagi sang suami untuk memberi salam kepada sang istri. Jika tiga hari tidak cukup untuk meng-hajr istri maka setiap tiga hari hendaknya sang suami mengucapkan salam kepada istrinya.

2. Hajr dengan makanan

Misalnya, jika kebiasaan suami makan siang dengan istri maka hajr-lah ia dengan tidak makan bersama dan biarkan istri makan sendiri.

3. Hajr dengan meninggalkan tidur bersama

Hajr bentuk ini banyak jenisnya, diantaranya:

– Tidak menjimaknya dan mencumbunya
– Menampakkan punggungmu kepadanya ketika tidur
– Tidur di tempat terpisah

Dalam Islam, suami tidak hanya berkewajiban memberikan nafkah lahir, tetapi juga nafkah batin. Tidak tidur bersama istri dalam waktu lama, tanpa alasan syar’i seperti sakit, bepergian, atau haid, bisa tergolong sebagai pelanggaran terhadap hak istri.

Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 19,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

Pergaulan yang ma’ruf termasuk memberi kenyamanan fisik dan emosional kepada istri, termasuk tidur bersama dan memenuhi kebutuhan biologisnya.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Melaksanakan Puasa Muharram


Jakarta

Bulan Muharram adalah bulan yang istimewa dalam kalender Hijriah. Di bulan ini, Muslim dianjurkan untuk melaksanakan berbagai amalan baik, salah satunya adalah puasa Tasu’a (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram).

Sebelum menunaikan ibadah puasa, penting untuk memastikan diri dalam keadaan suci dari hadas besar. Karena kita harus melaksanakan sholat ketika berpuasa sebagai bentuk kewajiban yang tidak bisa ditinggal.

Untuk mensucikan diri, umat Islam dianjurkan untuk melakukan mandi wajib. Bagaimana caranya?


Mengapa Penting Mandi Wajib?

Mandi wajib atau mandi junub adalah rukun untuk menghilangkan hadas besar, yang menjadi syarat sahnya berbagai ibadah seperti sholat, membaca Al-Qur’an, dan berdiam diri di masjid. Dalil mengenai kewajiban mandi untuk menghilangkan hadas besar termaktub dalam firman Allah SWT di Surah Al-Ma’idah ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

Kapan Harus Mandi Wajib?

Beberapa kondisi yang mewajibkan seseorang untuk mandi besar antara lain:

  • Bersetubuh
  • Mengeluarkan mani (baik karena bersetubuh, mimpi basah, atau sebab lainnya)
  • Setelah selesai nifas
  • Setelah melahirkan
  • Setelah selesai haid

Meskipun tidak ada dalil khusus yang mewajibkan mandi khusus sebelum puasa Tasu’a dan Asyura, namun jika Anda berada dalam kondisi berhadas besar, mandi wajib tetap harus dilakukan agar ibadah sholat dan puasa Anda sah di sisi Allah SWT.

Niat Mandi Wajib Sebelum Melaksanakan Puasa Muharram

Niat adalah rukun penting dalam mandi wajib. Tanpa niat, mandi Anda tidak akan sah. Berikut adalah niat mandi wajib:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf ‘il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu kerena Allah ta’ala.”

Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Melaksanakan Puasa Muharram

Agar mandi wajib Anda sempurna dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, perhatikan tata cara berikut ini sebagaimna dikutip dari kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk.

  1. Membasuh Kedua Tangan: Awali dengan membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
  2. Membasuh Kemaluan: Bersihkan kemaluan dari kotoran yang menempel.
  3. Berwudhu: Lakukan wudhu seperti wudhu untuk sholat, dimulai dari membasuh wajah, tangan, mengusap kepala, hingga membasuh kaki.
  4. Menyiram Kepala: Siramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyela-nyela rambut hingga air membasahi pangkal rambut. Pastikan seluruh bagian kepala terbasahi.
  5. Menyiram Seluruh Tubuh: Siramkan air ke seluruh tubuh, dimulai dari bagian tubuh sebelah kanan terlebih dahulu, kemudian sebelah kiri.
  6. Membersihkan Area Sulit Terjangkau: Pastikan untuk membersihkan area-area yang sering terlewatkan seperti ketiak, bagian dalam telinga, pusar, dan sela-sela jari kaki. Gosok anggota tubuh yang bisa dijangkau tangan untuk memastikan kebersihan menyeluruh.

Doa Setelah Mandi Wajib

Setelah selesai mandi wajib, dianjurkan untuk membaca doa. Doa ini adalah bentuk kesyukuran atas kesucian yang telah diperoleh, menurut Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar terjemahan Arif Hidayat.

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ، وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوبُ إلَيْكَ

Latin: Asyhadu an lā ilāha illallāhu wahdahū lā syarīka lahū, wa asyhadu anna Muhammadan abduhū wa rasūluhū. Allāhummaj’alnī minat tawwābīna, waj’alnī minal mutathahhirīna. Subhānakallāhumma wa bi hamdika asyhadu an lā ilāha illā anta, astaghfiruka, wa atūbu ilayka.

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat. Dan jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang suci. Maha Suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau dan aku meminta ampunan dan bertaubat pada-Mu).”

Dengan memahami dan mengamalkan tata cara mandi wajib ini, Anda akan siap untuk menjalankan ibadah puasa Tasu’a dan Asyura di bulan Muharram dengan hati yang tenang dan tubuh yang suci. Semoga Allah menerima setiap amal ibadah kita.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

5 Keutamaan Membaca Surah Al Kahfi pada Hari Jumat


Jakarta

Banyak keutamaan yang dapat diraih muslim jika membaca surah Al Kahfi pada hari Jumat. Al Kahfi sendiri merupakan surah ke-18 dalam mushaf Al-Qur’an.

Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR Ad Darimi)


Lantas, apa saja keutamaan yang diraih muslim jika membaca surah Al Kahfi pada hari Jumat?

Keutamaan Membaca Surah Al Kahfi saat Jumat

Mengutip dari buku Memburu Pahala di Hari Jumat karya Abu Anas Hilmy bin Muhammad bin Ismail ar-Rasyid, berikut beberapa keutamaan membaca surah Al Kahfi pada hari Jumat.

1. Dosanya Diampuni Antara Dua Jumat

Rasulullah SAW melalui haditsnya menyebut bahwa muslim yang mengamalkan surah Al Kahfi pada Jumat akan diampuni dosanya di antara dua Jumat. Dari Abdullah bin Umar RA, Nabi SAW bersabda:

“Barang siapa yang membaca surah Al Kahfi pada hari Jumat, akan dibentangkan baginya cahaya mulai dari bawah telapak kakinya sampai ke langit. Cahaya itu akan memancarkan sinar baginya pada hari kiamat. Dan ia akan mendapatkan ampunan dari Allah di antara dua Jumat.” (HR Abu Bakr bin Mardawaih)

2. Melindungi dari Godaan Setan

Membaca surah Al Kahfi pada hari Jumat atau malam Jumat dapat melindungi diri dari gangguan setan. Dari Abdullah bin Mughaffal, berikut bunyi sabda Nabi Muhammad SAW.

“Sebuah rumah yang selalu dibacakan surat Al-Kahfi dan surat Al-Baqarah maka rumah itu tidak akan dimasuki setan sepanjang malam tersebut. Dengan demikian, bacalah surat Al-Kahfi agar terhindar dari gangguan setan yang terkutuk.” (HR Ibnu Mardawaih)

3. Terhindar dari Fitnah Dajjal

Keutamaan lain dari surah Al Kahfi apabila dibaca hari Jumat adalah menghindari pembacanya dari fitnah Dajjal. Ini sesuai dengan hadits dari Abu Darda RA,

“Barangsiapa membaca sepuluh ayat pertama dari surah Al Kahfi, maka ia akan terlindung dari fitnah Dajjal.” (HR Ibnu Hibban)

4. Diberkahi Cahaya

Mengacu pada hadits yang sebelumnya dijelaskan di atas, keutamaan lainnya dari membaca surah Al Kahfi adalah diberkahi caya antara dirinya dan Ka’bah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shohihul Jami’.

5. Pengingat Adanya Kiamat

Kiamat adalah suatu hal yang pasti adanya, namun tak ada seorang pun yang mengetahui kapan waktu terjadinya. Dengan membaca surah Al Kahfi, niscaya dapat menjadi pengingat muslim tentang hari kiamat.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Kahfi ayat 47,

وَيَوْمَ نُسَيِّرُ ٱلْجِبَالَ وَتَرَى ٱلْأَرْضَ بَارِزَةً وَحَشَرْنَٰهُمْ فَلَمْ نُغَادِرْ مِنْهُمْ أَحَدًا

Artinya: “Dan (ingatlah) akan hari (yang ketika itu) Kami perjalankan gunung-gunung dan kamu akan dapat melihat bumi itu datar dan Kami kumpulkan seluruh manusia, dan tidak kami tinggalkan seorangpun dari mereka.”

Kapan Sebaiknya Surah Al Kahfi Dibaca?

Menurut buku Aktivasi Mukjizat Hari Jumat yang disusun Rizem Aizid, surah Al Kahfi dapat diamalkan pada malam Jumat. Artinya, hari Kamis setelah matahari terbenam atau Maghrib sampai hari Jumat setelah Ashar.

Hal tersebut sesuai hadits dari Abu Said al-Khudri RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang membaca surah Al Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dirinya dan Ka’bah.” (HR Ad Darimi)

Meski demikian, dalam riwayat lainnya dikatakan bahwa surah Al Kahfi bisa juga dibaca hari Jumat. Nabi Muhammad SAW berkata,

“Barangsiapa yang membaca surah Al Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR Hakim)

Dengan begitu ada dua hadits mengenai anjuran membaca surah Al Kahfi. Diterangkan dalam buku Karena Kita Terkadang Lupa oleh Munifah Ahmad Bagis, kedua hadits itu mengisyaratkan surah Al Kahfi bisa dibaca selama 24 jam pada Jumat. Dimulai sejak terbenamnya matahari di hari Kamis hingga Maghrib di hari Jumat.

Al-Munawi menukil keterangan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Al-‘Amali,

“Anjuran membaca surah Al Kahfi ada di beberapa riwayat, ada yang menyatakan hari Jumat, dalam riwayat lain malam Jumat. Bisa kita kompromikan bahwa waktu yang dimaksud adalah siang dan malam Jumat.” tulisnya.

Selain itu, Al-Munawi juga mengatakan hal berikut,

“Dianjurkan untuk membaca surah Al Kahfi di hari Jumat atau malam harinya, sebagaimana ditegaskan as-Syafi’i.”

Kesimpulannya, tak ada waktu khusus terkait pembacaan surah Al Kahfi selama itu dikerjakan pada Jumat. Oleh sebab itu, sebaiknya muslim memilih waktu luang dan nyaman agar bisa lebih khusyuk memaknai setiap ayatnya.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Boleh atau Tidak Ayah Tiri jadi Wali Nikah?


Jakarta

Pernikahan adalah ikatan suci yang memiliki syarat dan rukun tertentu agar sah di mata syariat. Salah satu syarat krusial adalah keberadaan wali bagi mempelai perempuan. Tanpa wali yang sah, sebuah pernikahan tidak dapat dilangsungkan.

Dalam kehidupan sosial, tidak jarang kita menemukan anak perempuan yang tumbuh besar dan dirawat oleh ayah tirinya. Kadang kala, ayah tiri merasa berhak menjadi wali nikah bagi anak sambungnya, dengan alasan telah merawatnya sejak kecil.

Namun, apakah ayah tiri boleh menjadi wali dalam pernikahan menurut Islam? Yuk, kita bahas lebih lanjut.


Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah?

Menukil buku Menikah untuk Bahagia karya Agus Arifin, hukum ayah tiri menjadi wali nikah bagi anak sambungnya dijelaskan sebagai berikut:

  • Ayah tiri tidak boleh menjadi wali jika ia pernah berhubungan seksual dengan ibu dari anak perempuan tersebut (mantan istrinya).
  • Jika ayah tiri belum pernah berhubungan seksual dengan ibu dari anak perempuan tersebut, ia diperbolehkan menjadi wali melalui mekanisme tertentu.

Agus Arifin dalam Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab, mengatakan, penjelasan di atas didukung oleh Imam Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (16/218), yang merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

“Siapa yang menikah dengan seorang perempuan, kemudian menalaknya sebelum disetubuhi, maka ibu perempuan tersebut haram untuk dinikahi. Tetapi anaknya tidak haram baginya’.” (HR Abdullah Ibn Amr Ibn al-‘Ash)

Siapa Wali Nikah yang Diperbolehkan dalam Islam?

Syariat Islam telah menetapkan kriteria dan urutan prioritas wali yang berhak menikahkan perempuan. Umumnya, wali yang punya hak ini adalah mereka yang punya hubungan keluarga berdasarkan garis keturunan (nasab) dengan perempuan tersebut.

Melansir laman Kemenag, Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (halaman 31) menjelaskan urutan wali yang paling utama sebagai berikut:

  • Ayah
  • Kakek (ayah dari ayah)
  • Saudara laki-laki sekandung (seibu dan seayah)
  • Saudara laki-laki seayah
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  • Paman dari pihak ayah
  • Anak laki-laki dari paman pihak ayah

Jika tidak ada satupun dari wali ‘ashabah (wali nasab) tersebut, maka yang berhak menjadi wali adalah seorang hakim.

Dari urutan tersebut, jelas bahwa ayah tiri tidak termasuk dalam daftar prioritas wali nikah berdasarkan garis keturunan (nasab) dalam syariat Islam.

Bisakah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah Melalui Wakalah (Tawkil)?

Meskipun ayah tiri tidak punya hak perwalian secara nasab, ada kemungkinan ia bisa jadi wali nikah melalui mekanisme wakalah atau tawkil. Ini artinya, wali asli perempuan yang sah secara syariat, memberikan wewenangnya dalam perwalian pernikahan kepada ayah tiri.

Dalam kitab al-Hawi al-Kabir (juz IX, halaman 113), Abu Hasan Ali al-Mawardi menjelaskan syarat bagi orang yang boleh menerima wakalah perwalian:

“Mewakilkan perwalian tidak diperbolehkan kecuali oleh seseorang yang memenuhi persyaratan, yaitu: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan memiliki akal. Apabila semua syarat ini terpenuhi, maka mewakilkan perwalian tersebut dianggap sah.”

Dengan demikian, apabila ayah tiri memenuhi syarat dan wali asli memberikan wakalah kepadanya melalui pernyataan serah terima yang sah menurut syariat Islam, maka ia berhak menerima mandat (tawkil) sebagai wali nikah.

Penting untuk diingat bahwa proses tawkil ini harus dilakukan secara jelas dan sah, keberadaan wali asli yang memberikan wakalah harus benar-benar ada. Mekanisme wakalah ini juga berlaku untuk orang lain yang bukan wali asli, seperti ayah angkat, guru, atau siapa pun yang diberi kepercayaan.

Bagaimana Jika Wali Asli Tidak Ada?

Kalau semua wali asli yang berhak tidak bisa ditemukan-misalnya karena sudah meninggal, menghilang, atau alasan syar’i lainnya-maka hakim yang berhak menjadi wali.

Apabila di suatu daerah tidak terdapat seorang hakim, maka perannya dapat digantikan oleh seorang muhakkam, yaitu individu yang ditunjuk untuk menjalankan tugas kehakiman dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam kitab Fathul Mu’in (halaman 472), Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari menjelaskan hal ini:

“Jika tidak ada wali yang dapat ditemukan dari mereka yang telah disebutkan sebelumnya, maka yang berwenang untuk melangsungkan pernikahan perempuan tersebut adalah seorang muhakkam yang adil dan merdeka.”

Intinya, ayah tiri tidak bisa jadi wali nikah secara langsung berdasarkan garis keturunan. Ia hanya bisa jadi wali nikah kalau sudah dapat tawkil (perwakilan) dari wali nikah asli yang sah menurut syariat Islam. Kalau wali asli tidak ada, hak perwalian akan beralih ke hakim atau muhakkam.

Penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan ini agar pernikahan yang dilangsungkan sah dan berkah di mata Allah SWT.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Mengapa Nabi Muhammad SAW Melarang Meniup Makanan dan Minuman?


Jakarta

Islam tidak hanya mengatur hal-hal besar dalam kehidupan, tetapi juga memperhatikan perkara kecil yang berdampak besar, termasuk adab ketika makan dan minum. Salah satu adab yang diajarkan Rasulullah SAW adalah larangan meniup makanan atau minuman. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari syariat yang menanamkan kebersihan, etika sosial, dan kesehatan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 222:

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


Arab latin: Innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn(a).

Artinya: Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga kebersihan dan menjauhi hal-hal yang kotor merupakan perbuatan yang dicintai oleh Allah. Oleh karena itu, adab seperti tidak meniup makanan atau minuman termasuk bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kesucian diri.

Alasan Nabi Muhammad SAW Melarang Meniup Minuman atau Makanan

Dalam Sunan Ibnu Majah Jilid 3 karya Imam al-Hafizh Abi Abdillah (Imam Ibnu Majah), disebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA:

“Rasulullah SAW melarang meniup ke dalam tempat air minum.” (Shahih: al-Irwaa’ no. 1977 dan al-Misykaat no. 4277)

Hadits ini menunjukkan bahwa larangan tersebut datang langsung dari Nabi SAW sebagai bentuk adab yang perlu diperhatikan umatnya. Lalu, apa alasan di balik larangan ini?

1. Menjaga Kebersihan dan Kesehatan

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa udara yang keluar dari mulut seseorang ketika meniup bisa saja mengandung kuman atau virus yang membahayakan.

Dengan demikian, meniup makanan atau minuman, apalagi ketika panas, dapat menjadi sarana penyebaran penyakit, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Apalagi ketika makan atau minum dilakukan bersama-sama atau di hadapan orang lain. Udara dari mulut bisa mengkontaminasi makanan atau minuman, terlebih jika digunakan secara bergantian.

2. Mencegah Bau Tak Sedap dan Gangguan Sosial

Dalam buku Ringkasan Kitab Adab oleh Syaikh Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub, disebutkan bahwa meniup minuman bisa menyebabkan gangguan bagi orang di sekitar karena mulut seseorang mungkin mengeluarkan aroma yang tidak sedap. Ini tentu mengurangi kenyamanan bersama, terutama saat makan atau minum dalam kebersamaan.

3. Menghindari Kontaminasi Benda Asing

Kadang kala seseorang meniup air atau makanan karena ada kotoran kecil yang masuk. Namun, Rasulullah SAW memberikan solusi yang lebih bersih dan elegan. Dalam sebuah riwayat, ketika ada sahabat yang bertanya perihal kotoran kecil seperti serbuk kayu yang biasa ditiup agar keluar, Nabi SAW bersabda:

“Tuangkanlah.”

Artinya, cukup dengan menuangkan sebagian air atau mengambil kotoran dari makanan, tanpa perlu meniupnya.

4. Adab dan Keteladanan Rasulullah SAW

Islam adalah agama yang memperhatikan hal-hal kecil dalam kehidupan untuk membentuk pribadi yang bersih dan beradab. Larangan meniup makanan atau minuman ini merupakan bagian dari adab Rasulullah SAW yang mengajarkan umatnya agar tidak bersikap sembarangan, bahkan dalam hal yang tampaknya ringan.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Posisi Tidur Sesuai Sunnah dan Manfaatnya bagi Kesehatan


Jakarta

Tidur adalah kebutuhan dasar manusia. Dalam Islam, Rasulullah SAW memberikan teladan tentang bagaimana cara tidur yang baik, termasuk posisi tidur yang ternyata memberi manfaat kesehatan.

Dalam hadits, Rasulullah SAW menganjurkan untuk tidur menghadap ke kanan. Posisi tidur yang diajarkan oleh Rasulullah SAW ini tidak hanya berpahala, tetapi juga memiliki manfaat kesehatan yang luar biasa.

Rasulullah SAW bersabda, “Berbaringlah di atas rusuk kananmu.” (HR Bukhari dan Muslim)


Kemudian dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Qatadah, “Sesungguhnya bila Nabi SAW istirahat dalam musafirnya di malam hari, beliau berbaring ke sebelah kanan. Dan bila beliau istirahat pada musafirnya menjelang Subuh, beliau tegakkan lengannya dan diletakkannya kepalanya di atas telapak tangannya.” (HR Muslim)

Dikutip dari buku Al-Quran dan Ilmu Kesehatan Masyarakat Perspektif Integratif karya Dr. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag, Rasulullah SAW memilih tidur ke arah kanan tersebut bukan tanpa manfaat yang signifikan bagi tubuh manusia karena setelah diteliti lebih mendalam ditemukan kesimpulan bahwa posisi tidur tersebut memberikan pengaruh pada aliran darah agar tidak menjadi terhambat di dalam sirkulasi tubuh.

Manfaat Kesehatan Sunnah Tidur Rasulullah SAW

Dirangkum dari buku Sehari Bersama Nabi ; Sunnah Bangun Tidur Hingga Tidurnya Kembali Nabi Muhammad Shallaallahu Alaihi Wa Sallam dari Sudut Pandang Ilmu Kedokteran karya Dr. dr. Rachmat Faisal Syamsu, M.Kes., ada beberapa manfaat dari tidur menghadap ke kanan seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW.

1. Memperkuat Sistem Kekebalan Tubuh

Nabi Muhammad SAW memulai tidur dan bangun lebih awal. Hal ini baik bagi kesehatan karena dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan tubuh yang sehat dan memperkuat sistem kekebalan tubuh.

2. Menjaga Kesehatan Jantung

Letak jantung berada sedikit ke sisi kiri. Tidur miring ke kanan mencegah jantung tertekan oleh organ lain, sehingga aliran darah menjadi lebih stabil. Ini bisa mengurangi beban kerja jantung saat tidur. Nabi SAW juga memadamkan lampu yang terbukti menjadi pengatur ritme tidur sehingga meningkatkan kekebalan tubuh dan menjaga kesehatan jantung.

3. Melancarkan Sistem Pencernaan

Rasulullah SAW memiringkan tubuh ke kanan ketika tidur. Posisi ini dapat membuat proses pencernaan lebih cepat sehingga sistem pencernaan dapat bekerja secara optimal.

Tidur ke kanan membantu pengosongan lambung secara alami ke arah usus kecil. Ini sangat membantu bagi yang mengalami gangguan pencernaan atau refluks asam lambung (GERD).

4. Bagus untuk Struktur Tubuh

Ketika tidur, Rasulullah SAW meletakkan tangan kanan pada bawah pipi, dengan posisi tidur yang seperti ini dapat membuat kepala dan punggung serta leher dapat tercipta garis lurus.

5. Tidak Tidur dalam Posisi Tengkurap

Rasulullah SAW tidak menganjurkan tidur dalam posisi tengkurap, bahkan posisi tidur ini dimurkai Allah SWT. Posisi tidur tengkurap berpotensi mengurangi asupan oksigen serta mempengaruhi kerja jantung sampai ke otak. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya itu adalah cara tidurnya penghuni neraka.” (HR Ibnu Majah)

Dalam riwayat lain, Rasulullah melihat seseorang tidur tengkurap, lalu membangunkannya dan melarang tidur dalam posisi itu.

Sunnah Sebelum Tidur

Ada beberapa sunnah sebelum tidur yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, berikut di antaranya:

1. Berwudhu Sebelum Tidur

Salah satu sunnah yang paling utama adalah berwudhu sebelum tidur, sebagaimana wudhu yang dilakukan sebelum melaksanakan sholat. Wudhu menjadikan tubuh suci dan tidur pun lebih tenang, dalam keadaan bersih.

Hadits Rasulullah SAW, “Jika engkau hendak mendatangi tempat tidurmu, maka berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk salat, lalu berbaringlah di sisi kananmu.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Mengibas Kasur Sebelum Berbaring

Sunnah berikutnya adalah mengibas tempat tidur sebanyak tiga kali sebelum berbaring, menggunakan kain. Ini dilakukan untuk menghilangkan kotoran atau kemungkinan adanya binatang kecil yang tidak terlihat.

Rasulullah SAW bersabda,

“Jika salah seorang di antara kalian hendak mendatangi tempat tidurnya, hendaknya ia mengibas kasurnya dengan bagian dalam sarungnya, karena ia tidak tahu apa yang ada di atasnya…” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Membaca Doa Sebelum Tidur

Salah satu rutinitas Rasulullah SAW sebelum tidur adalah membaca doa sebagai bentuk penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah SWT. Doa ini menjadi penutup aktivitas harian seorang muslim, dan sekaligus pengingat bahwa tidur adalah bentuk “kematian kecil”.

Sabda Nabi SAW, “Apabila kamu hendak tidur, maka berwudhulah sebagaimana wudhu untuk salat, kemudian berbaringlah ke sisi kananmu dan bacalah doa sebelum tidur. Jadikanlah doa itu sebagai akhir dari perkataanmu.” (HR Bukhari dan Muslim)

4. Membaca Ayat Kursi Sebelum Tidur

Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya membaca Ayat Kursi (QS. Al-Baqarah: 255) sebelum tidur. Amalan ini menjadi pelindung sepanjang malam dari gangguan makhluk halus dan setan.

Hadits Rasulullah SAW, “Apabila kamu hendak tidur, bacalah Ayat Kursi karena Allah SWT akan selalu menjagamu dan setan tidak akan mendekatimu hingga pagi hari.” (HR Bukhari)

5. Membaca Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas

Rasulullah SAW juga membiasakan membaca tiga surat pendek yaitu: Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas, kemudian meniupkan ke kedua telapak tangan dan mengusapkannya ke seluruh tubuh.

Diriwayatkan dari Aisyah RA: “Setiap malam Rasulullah SAW ketika hendak tidur, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya, meniupkan padanya, lalu membaca: ‘Qul Huwallahu Ahad’, ‘Qul A’udzu bi Rabbil Falaq’, dan ‘Qul A’udzu bi Rabbin Nas’. Kemudian beliau mengusapkan ke seluruh tubuhnya, dimulai dari kepala, wajah, dan bagian depan tubuhnya. Itu dilakukan sebanyak tiga kali.” (HR Muslim)

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Begini Proses Pengiriman Air Zamzam dari Makkah ke Madinah


Jakarta

Air zamzam kerap dijadikan buah tangan bagi muslim yang pergi ke Tanah Suci, baik ketika menunaikan umrah maupun haji. Di sana, penyediaan air zamzam dilakukan sepanjang waktu.

Menurut laporan kantor berita Saudi, SPA, pada 2024 lalu Departemen Air Zamzam memasok 300 ton air dari sumbernya di Makkah menuju Masjid Nabawi setiap hari. Air diangkat menggunakan kapal tanker.

Selain itu, dijelaskan pada situs Arab News bahwa pengangkutan air zamzam dari Makkah ke Masjid Nabawi di Madinah menggunakan truk tangki yang dilengkapi peralatan khusus. Masing-masing truk tangki itu membawa hingga 20 ton air.


Sesampainya di Madinah, pengawas administrasi akan bertanggung jawab membongkar dan mengirim sampel air ke laboratorium. Demi memastikan keamanan air zamzam, staf teknis mengambil lebih dari 80 sampel setiap hari. Dengan begitu, air zamzam tersebut dipastikan aman sebelum mengosongkan air di tempat penyimpanan.

Proses penyediaan air zamzam di Masjid Nabawi diawasi oleh 520 karyawan, pekerja, dan pengawas yang terlatih. Air zamzam dipasok ke masjid hingga 400 ton per hari selama bulan Ramadan, kemudian didistribusikan dalam 14.000 wadah air untuk jemaah dan 10.000 wadah cadangan.

Air zamzam yang diberikan kepada jemaah melalui proses pendinginan dan pengisian ulang. Pendingin air zamzam ini jumlahnya mencapai ribuan dan selalu dibersihkan sesuai jadwal yang ditentukan. Otoritas Saudi juga meningkatkan kuantitas air zamzam mengikuti jumlah jemaah selama musim haji.

Keutamaan Air Zamzam dalam Hadits

Menukil dari buku Rahasia Kedahsyatan 12 Waktu Mustajab untuk Berdoa yang ditulis Nurhasan Namin, terdapat keutamaan tersendiri dari air zamzam. Hal tersebut dijelaskan dalam sejumlah hadits Rasulullah SAW.

Air zamzam merupakan air yang diberkahi sebagaimana sabda Nabi SAW,

“Sesungguhnya, air zamzam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.” (HR Muslim)

Selain itu, dalam hadits lainnya diterangkan bahwa zamzam menjadi air yang paling baik di permukaan bumi baik itu secara syar’i maupun medis. Rasulullah SAW bersabda,

“Lalu turunlah malaikat Jibril, kemudian ia membedah dadaku dan mencucinya dengan air zamzam.” (HR Bukhari dan Muslim)

Menurut buku Halal-Haram Ruqyah susunan Musdar Bustaman, peristiwa pembelahan dada sang nabi membuktikan bahwa air zamzam memiliki keistimewaan.

Wallahu a’lam.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Apakah Sholat Sendiri di Rumah Tetap Sah bagi Laki-Laki? Ini Penjelasannya


Jakarta

Selain sholat berjamaah, muslim bisa mengerjakannya secara sendiri atau disebut munfarid. Sholat sendiri bisa dilakukan di rumah maupun tempat lainnya.

Meski demikian, keutamaan sholat berjamaah lebih utama dibandingkan sendiri. Menukil buku Panduan Sholat Rosulullah 2 yang disusun Abu Wafa, terdapat hadits yang menyebutkan terkait keutamaannya.

Nabi Muhammad SAW bersabda:


“Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia pergi ke rumah Allah (tempat sholat) untuk melaksanakan sholat wajibnya, maka tiap langkahnya salah satunya menghapus dosa dan satunya lagi mengangkat derajat.” (HR Muslim)

Berdasarkan hadits di atas, diketahui bahwa sholat berjamaah sangat dianjurkan bagi laki-laki ketimbang sendiri. Lalu, apakah sholat sendiri di rumah tetap sah bagi laki-laki?

Apakah Sholat Sendiri di Rumah Tetap Sah bagi Laki-laki?

Mengutip buku Daqu Method dalam Tinjauan Manajemen Pendidikan Islam susunan Tarmizi As Shidiq dkk, sholat berjamaah yang ditegakkan Rasulullah SAW dan para sahabat dilakukan di Masjid Nabawi, Madinah. Para sahabat tidak mengerjakan sholat berjamaah kecuali di masjid, meski sebetulnya diperbolehkan juga melakukan sholat berjamaah di rumah.

Perlu dipahami bahwa sholat berjamaah tidak termasuk dalam syarat sah sholat. Artinya, jika sholat dikerjakan sendiri di rumah maka masih dianggap sah, baik itu laki-laki maupun wanita.

Meski demikian, terdapat hadits yang menyebut bahwa laki-laki lebih diutamakan sholat di masjid. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“”Salat seorang laki-laki dengan berjemaah dibanding salatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan 25 lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudu dengan menyempurnakan wudunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan salat berjemaah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan salat, maka malaikat akan turun untuk mendoakannya selama dia masih berada di tempat salatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan salat selama dia menanti pelaksanaan salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Laki-laki Lebih Dianjurkan Sholat Berjamaah

Menurut kitab Fathul Mu’in oleh Zainuddin Al Malibari yang dinukil NU Online, dijelaskan bahwa pendapat kuat mengatakan hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah bagi laki-laki yang sudah baligh dan tidak sedang bepergian. Berbeda dengan laki-laki, anjuran berjamaah bagi wanita tidak sekuat anjuran untuk laki-laki.

Oleh sebab itu, hukum meninggalkan sholat berjamaah bagi laki-laki adalah makruh. Sementara itu, perempuan yang meninggalkan sholat berjamaah tidak makruh.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com