Bolehkah Menguap saat Shalat?


Jakarta

Menguap bisa muncul tanpa disadari, terutama saat tubuh merasa letih atau mengantuk. Namun jika itu terjadi saat shalat, bagaimana Islam memandangnya? Ternyata, hal ini bukan perkara ringan dalam syariat. Sebab, shalat adalah ibadah yang menuntut kekhusyukan dan fokus. Dalam Al-Qur’an surah Al-Mu’minun ayat 1-2, Allah berfirman,

قَدْ اَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ ۙ الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلَاتِهِمْ خٰشِعُوْنَ

Arab latin: Qad aflaḥal-mu’minūn(a). Allażīna hum fī ṣalātihim khāsyi’ūn(a).


Artinya: “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.”

Ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga kekhusyukan dalam shalat. Maka dari itu, segala sesuatu yang bisa mengganggu kekhusyukan, termasuk menguap, perlu diperhatikan dan dihindari.

Terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, yang telah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al Jami’. Rasulullah SAW bersabda:

“Menguap dalam shalat dari setan; jika seseorang dari kalian menguap maka hendaklah dia menahannya semampu mungkin.” (HR Tirmidzi)

Rasulullah menyebut bahwa menguap berasal dari setan karena dapat mengganggu kekhusyukan dalam shalat. Hal ini juga ditegaskan dalam hadits lain yang dikutip Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram:

“Menguap itu dari setan maka jika salah satu kalian menguap maka tahanlah semampunya, karena sesungguhnya jika salah satu kalian mengucapkan, ‘Haa,’ maka setan tertawa.” (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa:

“Dalam riwayat yang lain hadits ini diqayidi (diberikan catatan) saat melaksanakan shalat, sehingga mungkin saja lafal yang mutlak diarahkan pada lafal yang diqayidi. Sebab setan memiliki keinginan yang kuat untuk mengganggu orang yang tengah melakukan shalat, dan mungkin juga kemakruhan menguap dalam shalat itu lebih dimakruhkan. Hal ini tidak menetapkan ketidakmakruhan menguap pada selain waktu shalat.”

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa larangan menguap saat shalat memiliki tingkat kemakruhan yang lebih tinggi dibanding di luar shalat, karena dampaknya terhadap kekhusyukan saat beribadah.

Dr. Raghib As-Sirjani dalam bukunya 354 Sunnah Nabi Sehari-hari menyebut bahwa setan menyukai manusia yang malas dan jauh dari semangat kebaikan. Menguap dianggap sebagai pintu masuk bagi setan untuk melemahkan manusia, terutama ketika sedang shalat.

Karena itu, menjaga konsentrasi dan menahan menguap termasuk adab yang penting dalam menjaga kekhusyukan ibadah.

Jika seseorang tidak dapat menahan menguap, maka disunnahkan untuk menutup mulut. Ini termasuk bagian dari adab yang dibahas dalam literatur fikih. Sa’id bin Muhammad Ba’isyan dalam Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim menjelaskan:

“Disunahkan menutup mulut dengan menggunakan tangan apabila ada hajat (kebutuhan), seperti saat menguap, karena terdapat hadits shahih yang menjelaskannya. Lantas, apakah menutupi mulut tersebut dengan menggunakan tangan kanan atau kiri? Imam Ar-Ramli mengatakan menggunakan tangan kiri; sedangkan Imam Ibnu Hajar mengatakan boleh menggunakan tangan kiri atau kanan dan kesunahan bisa hasil dengan salah satu tangan kiri atau kanan, baik menggunakan telapak bagian luar atau dalam.”

Berdasarkan pendapat tersebut, bisa disimpulkan bahwa menutup mulut saat menguap dalam shalat merupakan sunnah, dan tangan yang digunakan bisa kanan maupun kiri. Intinya adalah menjaga adab dan menghindari celah bagi setan untuk mengganggu kekhusyukan dalam ibadah.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

10 Hal yang Membatalkan Keislaman


Jakarta

Islam adalah agama yang sempurna, mencakup seluruh aspek kehidupan manusia dengan petunjuk yang jelas dan mulia. Menjadi seorang Muslim merupakan kenikmatan yang tiada tara karena iman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya adalah sebaik-baik anugerah.

Namun, keislaman seseorang juga bisa sirna apabila melakukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam. Lantas, apa sajakah 10 hal yang bisa membatalkan keislaman dan menjadikan seseorang keluar dari agama yang suci ini?

10 Hal yang Membatalkan Keislaman Seseorang

Dalam buku Memurnikan Laa Ilahailallah yang ditulis oleh Muhammad Saiq dan rekan-rekannya, disebutkan bahwa terdapat sepuluh perbuatan yang dapat menyebabkan seseorang keluar dari Islam.


1. Syirik

Syirik merupakan perbuatan yang sangat tercela, yaitu ketika seseorang mempersekutukan Allah SWT dengan sesuatu yang lain. Siapa yang melakukan penyembahan, doa, atau ibadah kepada selain Allah maka dosanya tidak akan diampuni.

Dalam Surat An-Nisa ayat 116, Allah berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا ۝١١٦

Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa pun yang mempersekutukan Allah sungguh telah tersesat jauh.

2. Menjadikan Sesuatu sebagai Perantara antara Dirinya dan Allah

Walaupun tidak menyembah secara langsung, menggunakan benda atau makhluk lain sebagai perantara dalam beribadah kepada Allah termasuk bentuk kesyirikan. Jika kebiasaan ini terus dilakukan, hal itu dapat menyebabkan batalnya keislaman seseorang.

3. Tidak Menganggap Musyrik Orang yang Berbuat Syirik

Perbuatan semacam ini jelas termasuk kekufuran. Sebab, dalam persoalan agama, segala sesuatu yang batil wajib diluruskan, dan seorang Muslim tidak diperbolehkan membiarkan atau membenarkan ajaran mereka.

4. Lebih Mendahulukan Hukum Thogut daripada Hukum Allah

Orang yang lebih meyakini dan mengutamakan hukum thogut dibandingkan syariat Allah dan Rasul-Nya bisa terjerumus pada pembatal keislaman. Karena sikap itu menunjukkan lemahnya keimanan dan keraguan terhadap kebenaran ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah.

5. Membenci Sunnah Rasul

Perkara satu ini termasuk kafir secara ijma’. Dalam surat Muhammad ayat 28, Allah Swt berfirman:

ذٰلِكَ بِاَنَّهُمُ اتَّبَعُوْا مَآ اَسْخَطَ اللّٰهَ وَكَرِهُوْا رِضْوَانَهٗ فَاَحْبَطَ اَعْمَالَهُمْࣖ ۝٢٨

Artinya: Yang demikian itu (terjadi) karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan membenci (apa yang menimbulkan) keridaan-Nya. Oleh karena itu, Dia menghapus (pahala) amal-amal mereka.

6. Mengejek Agama Islam

Pembahasan mengenai hal ini bisa menjadi sangat luas. Ini dapat mencakup ketentuan pahala, dosa, maupun hukumnya. Allah Swt berfirman dalam surat At-Taubah ayat 65-66:

وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ اِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُۗ قُلْ اَبِاللّٰهِ وَاٰيٰتِهٖ وَرَسُوْلِهٖ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُوْنَ ۝٦٥

Artinya: Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, mereka pasti akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

لَا تَعْتَذِرُوْا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ اِيْمَانِكُمْۗ اِنْ نَّعْفُ عَنْ طَاۤىِٕفَةٍ مِّنْكُمْ نُعَذِّبْ طَاۤىِٕفَةً ۢ بِاَنَّهُمْ كَانُوْا مُجْرِمِيْنَࣖ ۝٦٦

Artinya: Tidak perlu kamu membuat-buat alasan karena kamu telah kufur sesudah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah bertobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain), karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berbuat dosa.

7. Mempelajari Sihir

Sihir juga merupakan hal yang dilarang di dalam Islam. Allah Swt berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 102:

وَاتَّبَعُوْا مَا تَتْلُوا الشَّيٰطِيْنُ عَلٰى مُلْكِ سُلَيْمٰنَۚ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمٰنُ وَلٰكِنَّ الشَّيٰطِيْنَ كَفَرُوْا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَآ اُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوْتَ وَمَارُوْتَۗ وَمَا يُعَلِّمٰنِ مِنْ اَحَدٍ حَتّٰى يَقُوْلَآ اِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْۗ فَيَتَعَلَّمُوْنَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُوْنَ بِهٖ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهٖۗ وَمَا هُمْ بِضَاۤرِّيْنَ بِهٖ مِنْ اَحَدٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِۗ وَيَتَعَلَّمُوْنَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْۗ وَلَقَدْ عَلِمُوْا لَمَنِ اشْتَرٰىهُ مَا لَهٗ فِى الْاٰخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍۗ وَلَبِئْسَ مَاشَرَوْا بِهٖٓ اَنْفُسَهُمْۗ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَ ۝١٠٢

Artinya: Mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa Kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kufur, tetapi setan-setan itulah yang kufur. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia, yaitu Harut dan Marut. Padahal, keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah fitnah (cobaan bagimu) oleh sebab itu janganlah kufur!” Maka, mereka mempelajari dari keduanya (malaikat itu) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dan istrinya. Mereka tidak akan dapat mencelakakan seseorang dengan (sihir)-nya, kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Sungguh, mereka benar-benar sudah mengetahui bahwa siapa yang membeli (menggunakan sihir) itu niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Sungguh, buruk sekali perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir jika mereka mengetahui(-nya).

8. Membantu Orang Musyrik yang Memusuhi Islam

Seseorang yang justru membantu orang lain yang musyrik dan mendungungnya juga perlu berhati-hati dengan keislamannya. Allah Swt berfirman dalam Al-Maidah ayat 51:

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَاۤءَۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ ۝٥١

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(-mu). Sebagian mereka menjadi teman setia bagi sebagian yang lain. Siapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.

9. Tidak mengikuti syariat Nabi Muhammad SAW

Nabi Muhammad SAW diutus untuk menjadi penerang bagi kita umat Islam. Namun, siapa yang tidak mengikuti syariat Nabi Muhammad juga dipertanyakan keislamannya. Allah Swt berfirman dalam surat Ali Imran ayat 85:

وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ۝٨٥

Artinya: Siapa yang mencari agama selain Islam, sekali-kali (agamanya) tidak akan diterima darinya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

10. Berpaling dari agama Islam

Orang yang demikian tidak ingin mempelajari atau mengamalkan ajaran Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya. Allah Swt. berfirman dalam Surah As-Sajdah ayat 22:

وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِاٰيٰتِ رَبِّهٖ ثُمَّ اَعْرَضَ عَنْهَاۗ اِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِيْنَ مُنْتَقِمُوْنَࣖ ۝٢٢

Artinya: Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian dia berpaling darinya? Sesungguhnya Kami akan memberikan balasan kepada para pendosa.

(hnh/erd)



Sumber : www.detik.com

Keindahan di Balik Kubah Masjid Nabawi yang Bisa Bergeser Otomatis


Jakarta

Masjid Nabawi adalah salah satu masjid paling mulia dalam Islam. Di sinilah tempat Rasulullah SAW memimpin umat, menyampaikan ajaran Islam, dan membina masyarakat Madinah. Masjid ini juga menjadi saksi perjalanan penting dakwah beliau. Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 18:

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ

Arab latin: Innamā ya’muru masājidallāhi man āmana billāhi wal-yaumil-ākhiri wa aqāmaṣ-ṣalāta wa ātaz-zakāta wa lam yakhsya illallāh(a), fa ‘asā ulā’ika ay yakūnū minal-muhtadīn(a).


Artinya: Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.

Keindahan Masjid Nabawi tampak tidak hanya dari sejarahnya, tetapi juga dari arsitekturnya yang khas. Salah satu bagian yang paling dikenal adalah kubahnya yang dihiasi dengan ornamen rumit nan menawan.

Awal Pembangunan Masjid Nabawi

Dalam buku Ringkasan Sirah Nabawiyah: Butir-Butir Perjalanan Hidup Rasulullah SAW karya Muhammad Atim, disebutkan bahwa Masjid Nabawi dibangun di lokasi tempat unta Rasulullah SAW berhenti. Lokasi ini terletak di tanah milik keluarga paman beliau dari Bani An-Najjar. Saat pembangunan berlangsung, Rasulullah tinggal di rumah Abu Ayyub Al-Anshari yang paling dekat dengan lokasi tersebut.

Setelah selesai dibangun, masjid ini dijadikan pusat kegiatan kaum Muslimin, seperti shalat berjamaah, pembinaan umat, dan penyampaian ajaran Islam. Di masjid inilah adzan dan iqomat mulai disyariatkan, dan Rasulullah SAW menunjuk Bilal bin Rabah sebagai muadzin pertama.

Shalat Jumat sebenarnya telah dilakukan di Madinah sejak masa Mush’ab bin Umair, namun khutbah Jumat pertama yang disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW dilakukan di Quba, lalu dilanjutkan secara rutin di Masjid Nabawi.

Kubah Dihiasi Ornamen Indah

Kubah Masjid Nabawi menjadi bagian penting dari keindahan bangunan ini. Selama proses perluasan dari masa ke masa, kubah mendapat perhatian khusus. Ornamen yang digunakan meliputi motif bunga, pola geometris, dan kaligrafi Arab yang dibuat sangat halus dan rapi.

Ornamen ini disesuaikan dengan bentuk bangunan masjid secara keseluruhan, sehingga menciptakan tampilan yang serasi dan enak dipandang.

Di samping polanya yang rumit, pemilihan warna-warna lembut pada kubah memberi kesan tenang dan bersih. Ketika terkena cahaya, permukaan kubah tampak berkilau dan menambah suasana damai di dalam masjid. Hal ini sangat mendukung kenyamanan orang-orang yang datang untuk beribadah.

Motif kaligrafi yang ditampilkan biasanya berupa potongan ayat Al-Qur’an atau doa, yang menambah makna dan keindahan dari sisi keagamaan dan budaya.

Mekanisme Sliding Dome di Masjid Nabawi

Tidak hanya berhiaskan ornamen yang menawan, kubah Masjid Nabawi juga menerapkan desain kubah yang bisa bergeser (sliding dome). Memungkinkan pencahayaan dan sirkulasi udara yang alami.

Mengutip laman SL Rasch, kubah-kubah ini dapat bergeser ke samping melalui jalur rel terpadu, memungkinkan panas terlepas di malam hari dan udara sejuk masuk. Struktur kubah dirancang dengan kombinasi kerangka baja dan komposit serat karbon/serat kaca, teknologi yang sebelumnya hanya dipakai di industri penerbangan, demi menjamin kekuatan sekaligus bobot yang ringan.

Lapisan luar kubah dihiasi ubin keramik heksagonal yang dipasang presisi dengan mesin CNC, sementara interiornya dilapisi kayu veneer maple dan ukiran cedar Maroko, sebagian berlapis emas dan amazonit.

Teknologi arsitektur mutakhir yang diterapkan dalam desain ini memadukan seni tradisi Maroko dengan inovasi modern, menjadikan Masjid Nabawi bukan hanya simbol spiritual, tetapi juga mahakarya teknik yang meraih penghargaan internasional, termasuk Inovasi Terbaik IAARC dan Penghargaan Abdullatif Al Fozan untuk Arsitektur Masjid pada 2014.

Terus Dirawat Hingga Sekarang

Keindahan kubah Masjid Nabawi terus dijaga oleh Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Restorasi dan perawatan dilakukan secara profesional agar ornamen dan bangunan tetap dalam kondisi terbaik.

Tindakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga warisan sejarah Islam, serta memastikan bahwa masjid ini tetap menjadi tempat ibadah yang nyaman dan penuh keteladanan bagi umat Muslim di seluruh dunia.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap Bacaan Takbir ke 1, 2, 3, 4


Jakarta

Sholat jenazah adalah kewajiban muslim atas sesamanya yang meninggal dunia. Tata cara sholat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir. Berikut selengkapnya.

Wahbah az-Zuhaili menjelaskan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu edisi Indonesia terbitan Gema Insani, sholat jenazah selain karena mati syahid hukumnya fardhu kifayah menurut ijtima ulama. Kewajiban ini sama halnya dengan memandikan, mengkafani, dan menguburkan jenazah.

Hukum fardhu kifayah artinya apabila kewajiban ini telah dilakukan oleh sebagian orang muslim meski hanya satu orang saja, gugurlah bagi muslim lainnya.


Tata Cara Sholat Jenazah dan Bacaannya

Tata cara sholat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir, berdiri (bagi yang mampu), tanpa rukuk dan sujud. Dijelaskan dalam buku Panduan Sholat Rasulullah Sesuai Sunnah karya Imam Abu Wafa, posisi jenazah dihadapkan ke arah kiblat. Imam berdiri di depan kepala jenazah jika yang meninggal adalah laki-laki atau di tengah tubuh jenazah jika yang meninggal adalah perempuan. Adapun, posisi para makmum berdiri di belakang imam sebanyak 3 shaf jika memungkinkan.

Sholat diawali dengan niat. Kemudian, mengangkat tangan untuk takbir pertama yang merupakan takbiratul ihram.

Sebagian ulama berpendapat mengangkat tangan hanya disunnahkan pada takbir pertama saja. Sementara sebagian lain menganjurkan mengangkat tangan pada setiap takbir.

Berikut tata cara sholat jenazah dan bacaan setiap takbir selengkapnya.

Niat Sholat Jenazah

Bacaan niat sholat jenazah sesuai dengan jenis kelamin jenazah yang meninggal dunia, laki-laki atau perempuan.

Bacaan Niat Sholat Jenazah Laki-laki

أُصَلَّى على هَذَا المَيِّتِ أَرْبَعَ تَكبِيرَاتٍ فَرضَ كِفَايَةِ إِمَامًا / مَأْمُومَا اللَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Ushalli ‘ala hadzal mayyiti arba’a takbiratin fardhu kifayati (imaman/ma’muman) lillahi Ta’ala.

Artinya: “Saya berniat sholat untuk mayat ini empat takbir karena menjalankan fardhu kifayah sebagai (imam/makmum) karena Allah Ta’ala.”

Bacaan Niat Sholat Jenazah Perempuan

أَصَلِّي على هَذِهِ المَيْتَةِ أَرْبَعَ تَكبِيرَاتٍ فَرضَ كِفَايَةِ إِمَامًا / مَأْمُوماً اللَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Ushalli ‘ala hadzihil mayyitati arba’a takbiratin fardhu kifayati (imaman/ma’muman) lillahi Ta’ala.

Artinya: “Saya berniat sholat untuk mayat ini empat takbir karena menjalankan fardhu kifayah sebagai (imam/makmum) karena Allah Ta’ala.”

Takbir ke-1 Membaca Surah Al Fatihah

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ ١ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ ٢ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ ٣ مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ ٤ اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ ٥ اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ ٦ صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ ࣖ ٧

Arab latin: Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm. Al-ḥamdu lillāhi rabbil-‘ālamīn. Ar-raḥmānir-raḥīm. Māliki yaumid-dīn. Iyyāka na’budu wa iyyāka nasta’īn. Ihdinaṣ-ṣirāṭal-mustaqīm. Ṣirāṭal-lażīna an’amta ‘alaihim, gairil-magḍūbi ‘alaihim wa laḍ-ḍāllīn

Artinya: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Pemilik hari Pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan. Bimbinglah kami ke jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) orang-orang yang sesat.

Takbir ke-2 Membaca Sholawat Nabi

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Arab latin: Allâhumma shalli ‘alâ sayyidinâ Muhammad wa ‘alâ âli sayyidinâ Muhammad, kamâ shallaita ‘alâ sayyidinâ Ibrâhîm wa ‘alâ âli sayyidinâ Ibrâhim, wa bârik ‘alâ sayyidinâ Muhammad, wa ‘alâ âli sayyidinâ Muhammad, kamâ bârakta ‘alâ sayyidina Ibrâhîm wa ‘alâ âli sayyidinâ Ibrâhîm fil ‘âlamîna innaka hamîdun majîd.

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Limpahkan pula keberkahan bagi Nabi Muhammad dan bagi keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan keberkahan bagi Nabi Ibrahim dan bagi keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya di alam semesta Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.”

Takbir ke-3 Membaca Doa untuk Jenazah

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ

Arab latin: Allahummagfir lahuu warhamhu wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahuu wa wassi’ madhkhalahuu waghsilhu bil maa-i-wats-tsalji walbaradi wa naqqihii minal-khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul-abyadhu minad-danasi wa abdilhu daaran khairan min daarihii wa ahlan khairan min ahlihii wa raujan khairan min zaujihi waqihii fitnatal-qabri wa’adzaaban-naar

Artinya: “Ya Allah ampunilah dia dan kasihanilah dia, sejahterakan dia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskan lah tempat tinggalnya, bersihkan lah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkan lah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan ganti lah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan ganti lah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan pelihara lah ia dari siksa kubur dan azab api neraka,”

Bacaan takbir ke-3 lebih pendek:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ, وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَاجْعَلِ الْجَنَّةَ مَثْوَاهُ

Arab katin: Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fu’anhu waj’alil jannata maśwahu

Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, berilah keselamatan kepadanya, ampunilah dosanya, dan jadikan surga tempatnya.”

Lafaz hu untuk jenazah laki-laki, lafaz hâ untuk jenazah perempuan.

Takbir ke-4 Membaca Doa yang Diajarkan Nabi

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا ، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا ، وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا ، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا ، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيمَانِ ، اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ ، وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ

Arab latin: Allahummghfir li-hayyina wa mayyitina- wa-sya-hidina waghaibina wa-shaghi-rina-wa-kabi-ri-na wa dzakarina wa untsa-na- Alla-hum-ma man ahyaytahu- minna fa ahyihi- ‘alal isla-m wa man tawaffaitahu minna-fa tawaffahu- ‘alal i-man. Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinna ba’dahu

Artinya : “Ya Allah, ampunilah kami baik yang masih hidup maupun yang telah mati, yang hadir maupun yang ghaib, kecil atau besar, lelaki atau perempuan. Ya Allah, siapa saja di antara kami yang engkau hidupkan , hidupkanlah dia menurut islam dan siapa saja yang engkau matikan, matikanlah dia dengan iman. Ya a Allah, janganlah Engkau halangi kami untuk memperoleh pahalanya dan janganlah Engkau uji kami sepeninggalnya.”

Bacaan takbir ke-4 lebih pendek:

اَللّٰهُمَّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنَّا بَعدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Arab latin: Allâhumma lâ tahrimnâ ajrahu wa la taftinna ba’dahu waghfir lanâ wa lahu

Artinya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.”

Lafaz hu untuk jenazah laki-laki, lafaz hâ untuk jenazah perempuan.

Salam

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Artinya: “Semoga Allah melimpahkan keselamatan, rahmat, dan keberkahan untukmu.”

Waktu Sholat Jenazah

Para ulama empat mazhab, sebagaimana dipaparkan Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adilatuhu, berbeda pendapat terkait waktu yang dilarang untuk sholat jenazah.

Mazhab Hanafi mengatakan tidak boleh melakukan sholat jenazah pada lima waktu sebagaimana waktu yang dilarang sholat pada umumnya. Di antaranya waktu terbitnya matahari, terbenamnya matahari, matahari tepat berada di atas tengah hari, setelah sholat Subuh hingga terbit matahari, dan setelah sholat Ashar hingga terbenam matahari.

Sementara mazhab Maliki dan Hambali mengharamkan sholat jenazah pada tiga waktu yakni waktu terbit, terbenam, dan tergelincirnya matahari. Pendapat ini bersandar pada hadits ‘Uqbah bin ‘Amir.

Berbeda dengan ketiga mazhab tersebut, Syafi’i berpendapat boleh melakukan sholat jenazah di semua waktu karena sholat jenazah adalah sholat yang memiliki sebab. Wahbah az-Zuhaili sendiri berpendapat boleh mengambil pendapat Syafi’i dalam keadaan darurat atau dibutuhkan.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tertinggal Sholat Jumat? Ini Fikihnya


Jakarta

Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi laki-laki muslim. Sholat dilaksanakan secara berjamaah di masjid. Bagaimana jika tertinggal?

Dalil kewajiban sholat Jumat bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Jumuah ayat 9,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٩


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Menurut penjelasan dalam Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur AB dkk, semua ulama sepakat kewajiban sholat Jumat hanya untuk laki-laki, sedangkan perempuan tidak. Orang yang telah mengerjakan sholat Jumat, gugurlah kewajiban sholat Zuhur.

Para ulama juga sepakat syarat sholat Jumat seperti halnya syarat sholat lainnya. Wajib bersuci, menutup aurat, dan menghadap kiblat. Sholat dilaksanakan berjamaah di masjid.

Sholat Jumat dilakukan sebanyak dua rakaat dan didahului dua khutbah. Khutbah termasuk syarat sah sholat Jumat sehingga wajib dihadiri kaum muslim.

Dalam pelaksanaanya, jemaah sholat Jumat wajib mendapati rakaat pertama. Bagaimana jika tertinggal?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tertinggal Sholat Jumat?

Jika seseorang tertinggal sholat Jumat (makmum masbuk) dan hanya mendapat rukuk kedua dari imam, dia tetap berniat sholat Jumat tetapi dengan empat rakaat. Namun, apabila masih mendapati Al Fatihah dan rukuk imam pada rakaat pertama, ia terhitung sholat berjamaah.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam buku Memahami Ilmu Fikih Perspektif Kitab Fathul Qorib susunan Machnunah Ani Zulfah dkk.

“Masbuq yang tidak mendapati rakaat pertama secara berjamaah dengan imam maka ia harus menyempurnakan bilangan rakaat menjadi empat. Namun, bila masih mendapati Fatihah dan rukuk imam pada rakaat pertama maka ia terhitung berjamaah,” jelas buku tersebut.

Apabila terpaksa meninggalkan sholat Jumat karena perjalanan jauh misalnya, ia boleh menggantinya dengan sholat Zuhur. Mayoritas ulama, sebagaimana dikatakan Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’i dalam Maausu’ah Masa ‘Il Al-Jumhur Fi Al-Fiqh Al-Islamiy, menyatakan musafir tidak wajib sholat Jumat.

Menurut pendapat ulama mazhab Syafi’i, musafir yang bepergian sebelum fajar tidak ada kewajiban sholat Jumat baginya. Namun, jika ia berniat bermukim selama empat hari atau ia pergi pada Jumat pagi, ia tetap wajib sholat Jumat.

Tata Cara Sholat Jumat

Menukil buku Pedoman dan Tuntunan Shalat Lengkap susunan Abdul Kadir Nuhuyanan dkk, berikut tata cara sholat Jumat:

1. Saat masuk waktu sholat, khatib berdiri atau naik mimbar untuk menyampaikan khutbah. Khutbah diawali dengan salam.

2. Setelah salam, khatib duduk sebentar mendengarkan muazin sampai selesai mengumandangkan azan. Setelah itu berdiri lagi untuk menyampaikan khutbah.

3. Khatib mulai khutbah pertama dengan mengucapkan kalimat pujian, membaca syahadat dan sholawat, serta beberapa ayat Al-Qur’an. Baru kemudian melanjutkan tausiyahnya pada jemaah.

4. Setelah itu, khatib duduk sejenak dan berdiri lagi untuk menyampaikan khutbah kedua. Khutbah diakhiri dengan doa dan penutup.

5. Selesai khutbah, muazin mengumandangkan iqamah.

6. Imam minta jemaah merapikan shaf lalu memimpin sholat Jumat dua rakaat dengan mengeraskan suara.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Anak Hasil Nikah Siri, Apakah Bisa Dapat Akta Lahir dan Hak Waris?


Jakarta

Pernikahan siri, atau pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), masih banyak terjadi di Indonesia. Meski sah menurut agama, nikah siri menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika pasangan tersebut memiliki anak.

Dalam sejarah Islam, nikah siri juga telah ada pada zaman sahabat. Dikutip dari buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri oleh Yani C. Lesar, istilah nikah siri muncul pada zaman sahabat Umar bin Khattab.

Kala itu beliau memberitahu bahwa telah terjadi pernikahan yang tidak dihadiri saksi, kecuali hanya seorang perempuan dan seorang laki-laki.


Dalam sebuah riwayat, sahabat Umar bin Khattab pernah berkata:

ىذا نكاح السر , ًلا أجيسه لٌ كنت تقد مت جمتلر

Artinya: “Ini nikah siri, saya tidak membolehkannya, dan sekiranya saya tahu lebih dahulu, maka pasti akan saya rajam.”

Dalam persepsi Umar, nikah siri didasarkan oleh adanya kasus perkawinan yang hanya menghadirkan seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan.

Hal yang sering dipertanyakan dalam pernikahan siri adalah status anak hasil pernikahan siri dalam urusan hak waris.

Dikutip dari buku Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Tidak Dicatat karya Dr. Vita Cita Emia Tarigan, S.H., L.L.M., status anak yang lahir dari perkawinan siri ini masih menjadi perdebatan.

Merujuk Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama da kepercayaannya.” Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan, “Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Apakah Anak dari Nikah Siri Bisa Dapat Akta Lahir?

Anak hasil pernikahan siri tetap dapat memperoleh akta kelahiran, tetapi ada catatan penting, nama ayah tidak bisa dicantumkan dalam akta kelahiran, kecuali melalui proses pengesahan atau penetapan pengadilan.

Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013.

Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa pencatatan kelahiran dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua dengan membawa bukti kelahiran dan surat nikah/akta perkawinan. Jika tidak memiliki surat nikah (karena nikah siri), maka hanya ibu yang bisa dicantumkan sebagai orang tua dalam akta lahir anak.

Di dalam UU No.1 tahun 1974 Pasal 42 menyebutkan bahwa, “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” dan Pasal; 43 ayat (1) menyebutkan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata degan ibunya dan keluarga ibunya.”

Hak Waris Anak dari Nikah Siri

Masih merujuk sumber yang sama, di dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai waris pasal 186 yang berbunyi, “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewarisi dari ibunya saja.

Dalam arsip detikcom, dosen hukum waris Islam Fakultas Hukum UGM, Dr Destri Budi Nugraheni, SH, MSI., menjelaskan, salah satu hal yang digarisbawahi dari hubungan nasab adalah soal hasil perkawinan yang sah, sehingga jika kasusnya adalah pernikahan siri, penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sudah di-ijbat-kan, atau disahkan ke pengadilan agama

Apabila pernikahan siri belum melakukan ijbat nikah, bisa jadi di akta kelahiran anak-anak dari pernikahan tersebut tertulis bahwa mereka dari perkawinan yang belum tercatat.

Selain itu, penting untuk melakukan penetapan pengesahan nikah siri karena, jika tidak disahkan, tidak ada kutipan akta nikah yang menegaskan keabsahan perkawinan secara agama.

Maka, ada dua perkara di sini, yaitu mengenai pembagian harta warisan serta penetapan pengesahan nikah siri.

Hakim akan memeriksa apakah perkawinan tersebut sah, dan apabila sah, maka anak-anak hasil perkawinan tersebut akan menjadi ahli warisnya.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi



Jakarta

Mantan pemeran film dewasa, Rae Lil Black, menceritakan bagaimana pertemuannya dengan agama Islam. Perempuan berusia 28 tahun itu mengaku jika dirinya tidak serta-merta memilih islam untuk dia peluk. Ia menyebut butuh beberapa saat hingga akhirnya dirinya memutuskan untuk menjadi seorang mualaf.

Sejumlah tempat ia datangi untuk meredakan hatinya yang gaduh. Mulai dari Bali, Kuala Lumpur, hingga Thailand Selatan. Seluruh lokasi itu menyuguhkan satu hal, keramahan orang-orang muslim.

Keramahan ini tercermin dari cara mereka memperlakukan dirinya. Rae merasa sangat dihargai. Bahkan hanya untuk menyentuh, orang-orang yang ditemuinya harus meminta izin terlebih dahulu. Tentu saja, ini adalah hal yang baru baginya, bagi dunianya yang jelas-jelas berbeda.


“Saya bertemu dengan banyak orang yang sangat baik, sangat menghormati, dan ramah sekali. Saya pikir, ‘Wah, saya belum pernah ketemu banyak orang Muslim seperti ini dalam hidup saya.'” Kata Rae.

Pengalaman itu dirasakan terlalu dalam oleh perempuan yang bernama asli Asakura Kaede ini. Ia berniat untuk mengetahui alasan di balik kebaikan-kebaikan mereka. Rae ingin mengenal Islam.

“Sepertinya semua ini terjadi karena suatu alasan. Ada sesuatu yang mendorong saya untuk mengenal Islam. Karena saya bertemu banyak orang baik, saya merasa harus belajar Islam supaya bisa mengerti mereka. Jadi saya mulai mempelajari Islam, untuk mengerti kenapa mereka bisa begitu baik dan penuh kasih,” lanjutnya.

Ia membeli Al-Quran terjemahan bahasa Jepang. Itulah hal pertama yang ia lakukan usai menyebut dua kalimat syahadat. Ia kemudian menjerumuskan diri ke dalam kitab barunya itu. Rae menantang dirinya sendiri, membaca setidaknya 15 hingga 20 lembar halaman per hari. Hal yang tidak ia bayangkan sebelumnya, Rae Lil Black tuntas membaca Al-Quran terjemahan bahasa Jepang.

Rasa ingin tahu tentang ilmu Islam kian tumbuh dalam dirinya. Rae ingin belajar bahasa Arab. Ia mengakui, bukan hal yang mudah, bahkan hanya untuk membacanya.
“Baca bahasa Arab itu susah banget. Saya sampai bilang, ‘Wah, baca itu susah banget’. Pengucapannya susah banget, serius deh. Apalagi aku hampir 30 tahun, kan? Semua masih baru dan aku gampang lupa,”

Sepuluh bulan hidup sebagai mualaf, ada banyak perubahan di dalam dirinya. Rae Lil Black menjadi lebih bijaksana dalam melihat hidup. Kini, ia tidak mengeluh dengan kendala belajar bahasa. Sebab menurutnya, ada jalan dari seluruh kesulitan yang dihadapinya, asal hidup taat kepada sang pencipta.

“Mengikuti Islam itu artinya taat kepada Allah dan lingkungan sekitar. Kamu menyerahkan semuanya kepada Allah. Kalau kamu benar-benar menyerahkan dirimu dan taat pada-Nya, nggak ada yang sulit. Karena itu yang kita ikuti. Jadi ya, nggak ada yang terlalu berat,” akunya.

“Tentu ada banyak tantangan setiap hari, tapi itu ujian. Saya merasa, “Oke, ini ujian.” Dan bagaimana saya menerima dan merespon ujian itu, itulah yang membentuk iman saya jadi lebih kuat. Kalau saya bisa melewati, iman saya akan makin kuat. Jadi saya malah menikmati tantangan itu,” tutur Rae.

Kini ia tak lagi dekat dengan dunianya yang lama. meski banyak jejak digital di internet, Rae tidak pernah merasa jijik dengan dirinya sendiri. Sebaliknya, ia menerima dengan ikhlas hal-hal kelam yang ia lakukan di masa lalu.

Ia ingin membuka lembaran baru di atas tumpukan kisah lamanya yang usang. Ia mengganti namanya menjadi Nuray Istiqbal, yang berarti ‘cahaya bulan di awal yang baru’. Hal ini ia terima sebagai nama seseorang yang baru memulai hidup sebagai seorang muslim.

Dengan agak tersipu, Nuray menceritakan bagaimana nama tersebut ia temukan.

“Aku mencarinya lewat ChatGPT,” kata Nuray.

Bukan sekedar nama, Nuray mengakui perangainya pun berubah usai dekat dengan ilmu agama. Berbeda dengan pribadinya sebagai Rae Lil Black, Nuray lebih sering berkomunikasi dengan ibunya.

Maka, dirinya pun menampik saat seseorang menyebut jika pilihannya untuk memeluk Islam hanya untuk mencari sensasi. Namun, dengan tegas ia mengatakan jika ada hal-hal yang tidak banyak orang ketahui. Ia menanggalkan popularitasnya sebagai bintang film dewasa.

“Banyak orang tanya saya setiap hari, bilang ini cuma bisnis, cuma cari engagement, atau cuma buat dapat perhatian. Tapi kenyataannya, saya malah kehilangan followers setiap hari. Setiap hari, ribuan orang berhenti mem-follow saya. Dari analisa saya di media sosial, saya memang kehilangan followers. Saya bahkan nggak tahu kalau Islamophobia itu sebesar ini,” katanya.

Atas banyaknya kesan negatif yang ia dapatkan dari orang lain, ada satu petikan kalimat dalam Al-Quran yang terus ia tambatkan dalam hati. Baginya, kata-kata itu berpengaruh besar dalam perjalanannya selama menyelami hidup sebagai seorang muslim.

“Ayat Al-Quran yang paling berkesan buat aku, yang paling aku suka itu yang tertulis, ‘Allah itu satu-satunya yang bisa menghakimi’.”

(vys/vys)



Sumber : www.detik.com

8 Hal yang Membatalkan Shalat



Jakarta

Shalat dari syariat Islam menduduki tempat yang sangat penting, sehingga meninggalkan sholat khususnya shalat lima waktu akan mendapatkan dosa. Shalat adalah rukun kedua dari seluruh rukun Islam setelah dua kalimat syahadat. Shalat adalah tiang agama dan sesuatu yang pertama-tama dihisab dari seorang hamba.

Shalat telah disebutkan dalam berbagai ayat Al-Qur’an Al-Karim dengan bentuk yang berbeda-beda. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 103:

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا


Artinya: “Apabila kamu telah menyelesaikan shalat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin. (QS: An-Nisa: 103)

Dalam buku Fiqih Sunnah tulisan Sayyid Sabiq, perintah shalat disampaikan kepada Rasulullah SAW dalam perjalanan Isra Miraj.

Anas bin Malik menceritakan, “Shalat diwajibkan kepada Rasulullah SAW pada saat beliau diangkat pada malam Isra, yaitu sebanyak 50 kali. Kemudian dikurangi hingga mencapai lima kali. Lalu dipanggillah Rasulullah SAW, ‘Wahai Muhammad, sungguh perkataan-Ku tidak bisa diganti-ganti. Dengan lima (waktu salat) ini, kamu mendapatkan 50.” (Hadits Shahih)

Kewajiban shalat juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 43:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: “Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Diriwayatkan Abdullah bin Qarth, Rasulullah SAW bersabda, “Sesuatu yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka seluruh amalnya akan baik. Jika shalatnya rusak, maka rusaklah seluruh amalnya.” (Hadits Shahih)

Dengan diwajibkannya shalat, tentunya kita ingin shalat yang kita kerjakan dapat diterima dan sah di mata Allah SWT. Agar shalatnya sah, sebaiknya muslim harus menghindari hal-hal yang membatalkan shalat.

8 Hal yang Membatalkan Shalat

Berikut hal-hal yang membatalkan shalat

1. Murtad

Dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat tulisan Ahmad Sarwat, syarat pertama orang yang mengerjakan shalat adalah statusnya harus menjadi seorang muslim. Bila status keislamannya terlepas, maka otomatis shalatnya menjadi batal.

Maka orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Mungkin ada orang yang bertanya, bagaimana bisa seseorang yang sedang shalat, tiba-tiba berubah menjadi murtad?

Murtad atau keluar dari agama Islam bisa saja terjadi tiba-tiba, misalnya ketika seseorang tiba-tiba mengingkari wujud Allah SWT, atau mengingkari kerasulan Muhammad SAW, termasuk juga mengingkari kebenaran agama Islam sebagai agama satu-satunya yang Allah ridhai. Bila sesaat setan masuk ke dalam pikiran sambil meniupkan pikiran sesatnya itu, lalu seseorang itu sampai kepada tingkat meyakini apa yang ditiupkan setan itu, maka boleh jadi dia sempat murtad sebentar.

Kalaupun saat itu dia segera sadar, maka shalat yang dilakukannya dianggap batal dan harus diulang lagi. Mengapa demikian?

Karena kekufuran itu merusak amal dan membuatnya menjadi sia-sia. Dalilnya adalah firman Allah SWT:

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya: “Jika kamu mempersekutukan niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)

2. Gila

Demikian juga dengan orang yang tiba-tiba menjadi gila atau hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.

Sebab syarat sah dalam ibadah shalat salah satunya adalah berakal. Shalat yang dilakukan oleh orang gila atau kehilangan akalnya, tentu shalat itu tidak sah. Dan bila gila itu datangnya kumat-kumatan, sebentar datang dan sebentar hilang, maka bila terjadi ketika sedang shalat, shalat itu menjadi batal.

3. Belum Masuk Waktu Shalat

Di antara syarat sah shalat adalah bahwa mengetahui bahwa waktu shalat sudah masuk. Sebab shalat itu tidak sah dilakukan bila belum lagi masuk waktunya. Maka bila seseorang yang sedang mengerjakan shalat, kemudian terbukti bahwa di tengah shalat itu baru masuk waktunya, otomatis shalatnya itu menjadi batal dengan sendirinya.

Hukum shalat sebelum waktunya jauh berbeda dengan shalat yang dilakukan pada waktu yang sudah terlewat. Bila waktunya sudah lewat, shalat masih sah dilakukan, bahkan dalam kaitannya dengan shalat fardhu, hukumnya tetap wajib dikerjakan.

4. Terkena Najis

Suci dari najis adalah salah satu syarat sah shalat. Tidak sah shalat seseorang kalau badan, pakaian atau tempatnya shalatnya masih terkena najis. Maka jika di tengah-tengah shalat seseorang terkena atau tersentuh benda-benda najis, maka secara otomatis shalatnya itu pun menjadi batal.

Namun yang perlu diperhatikan adalah batalnya shalat itu hanya apabila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya.

Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, tapi tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan. Asalkan dia bergeser dari tempat najis itu terjatuh.

Selain sumber najis itu dari luar, bisa juga najis itu datang dari dalam tubuh sendiri. Maka bila ada najis yang keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya, maka shalatnya batal.

Namun bila kadar najisnya hanya sekadar najis yang dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukurannya, maka hal itu tidak membatalkan shalat.

5. Berbicara secara sengaja

Dilansir dalam buku Panduan Sholat Rasulullah karya Imam Abu Wafa, berbicara saat shalat membuat shalat menjadi rusak. Di dalam shalat harus tenang dan tidak berbicara.

Berdasarkan dalil sahabat Zaid bin Arqam:

كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ، يُكَلِّمُ الرَّجُلُ صَاحِبَهُ، وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلَاةِ حَتَّى نَزَلَتْ { وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ }، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ، وَنُهِينَا عَنِ الْكَلَامِ.

Artinya: “Ia (Zaid bin Arqam) berkata: Dahulu kami berbicara di dalam shalat, seseorang mengajak bicara dengan temannya yang di sebelahnya hingga turun ayat ‘Dan dirikanlah shalat karena Allah dengan tenang’, maka kami diperintahkan agar diam dan dilarang berbicara “(HR. Muslim no539, Bukhari no.1200, Abu Dawud no.949, Tirmidzi no.405, Nasai no.1219)

6. Tidak Membaca Surah Al-Fatihah

Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat tulisan Ahmad Sarwat menyebut bahwa seluruh ulama sepakat bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat. Sehingga bila ada orang yang sengaja atau lupa tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung rukuk, maka shalatnya menjadi batal.

Dalilnya adalah hadits nabawi yang secara tegas menyebutkan tidak sahnya shalat tanpa membaca surat Al-Fatihah:

لا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ القُرْآنِ

Dari Ubadah bin Shamit RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran (surat Al-Fatihah).” (HR. Bukhari Muslim)

Namun, dalam hal ini dikecualikan dalam kasus shalat berjamaah di mana memang sudah ditentukan bahwa imam menanggung bacaan Fatihah makmum, sehingga seorang yang tertinggal takbiratul ihram dan mendapati imam sudah pada posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut rukuk bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.

Demikian pula dalam shalat jahriyah (suara imam dikeraskan), dengan pendapat yang mengatakan bahwa bacaan Al-Fatihah imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum, maka bila makmum tidak membacanya, tidak membatalkan shalat.

7. Keluar Sesuatu dari Kemaluan

Yang dimaksud kemaluan itu termasuk bagian depan dan belakang. Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, mani, wadi, mazi, atau apa pun yang cair. Juga berupa benda padat seperti kotoran, batu ginjal, cacing, atau lainnya.

Pendeknya, apa pun juga benda gas seperti kentut. Semua itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur membuat wudhu yang bersangkutan menjadi batal.

Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut ini:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya: Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air. (QS. Al-Maidah: 6)

Dan juga berdasarkan hadits nabawi:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَل عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila seseorang dari kalian mendapati sesuatu pada perutnya lalu dia merasa ragu apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak, maka tidak perlu dia keluar dari masjid, kecuali dia mendengar suara atau mencium baunya.” (HR. Muslim)

Tidur yang bukan dalam posisi tetap (tamakkun) di atas bumi. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:

مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّا

“Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu.”(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding. Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri tidak termasuk yang membatalkan wudhu sebagaimana hadits berikut:

عَنْ أَنَسٍ رَضِي الله عنه قَالَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّؤُنَ – رواه مسلم – وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَقَ رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ

Dari Anas RA berkata bahwa para sahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu (HR. Muslim) Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Kapan Waktu Terbaik Memotong Kuku? Ini Penjelasan dan Urutan Lengkapnya


Jakarta

Merawat kebersihan tubuh adalah bagian dari ajaran Islam yang tidak bisa disepelekan. Salah satu caranya adalah dengan rutin memotong kuku. Meski terlihat sederhana, kebiasaan ini termasuk sunnah fitrah yang diajarkan Rasulullah SAW. Bahkan, jauh sebelum dunia medis menyarankan pentingnya kebersihan kuku, Islam sudah lebih dulu menekankannya.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 222,

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


Arab latin: innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn(a).

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Ayat ini menegaskan bahwa menjaga kebersihan adalah bagian dari ibadah yang dicintai oleh Allah, termasuk lewat hal sederhana seperti memotong kuku.

Memotong Kuku dalam Islam

Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, Lc., MA, dijelaskan bahwa meskipun kuku bisa tampak bersih secara kasat mata, para ahli kesehatan tetap menyarankan untuk memotongnya secara rutin. Kuku yang panjang mudah menyimpan kotoran dan bisa menjadi tempat tumbuhnya bakteri.

Islam sejak awal telah mengajarkan pentingnya kebersihan lewat sunnah fitrah. Rasulullah SAW bersabda:

“Lima hal yang termasuk fitrah: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Jama’ah)

Urutan Memotong Kuku yang Dianjurkan

Ternyata, Islam tidak hanya menyarankan untuk memotong kuku, tapi juga mengatur adab dan urutannya. Dalam Syarah Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi yang diterjemahkan oleh Abu Kanzoon Wawan Djunaedi, dijelaskan bahwa cara memotong kuku yang dianjurkan adalah:

  • Dimulai dari tangan kanan: mulai dari jari telunjuk, lalu jari tengah, jari manis, jari kelingking, dan terakhir ibu jari.
  • Lanjut ke tangan kiri: mulai dari jari kelingking hingga ibu jari.
  • Kemudian kaki kanan: dari jari kelingking hingga ibu jari.
  • Terakhir kaki kiri: dari ibu jari hingga jari kelingking.

Urutan ini bukan kewajiban, tapi termasuk dalam sunnah yang dianjurkan.

Kapan Sebaiknya Memotong Kuku?

Lalu, kapan waktu yang tepat untuk memotong kuku? Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah SAW memberi batas waktu agar kuku tidak dibiarkan terlalu panjang:

“Ditetapkan waktu bagi kami dalam memotong kumis, menggunting kuku, mencabut rambut ketiak, dan mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim)

Artinya, idealnya kuku dipotong sebelum mencapai 40 hari. Tidak ada hari khusus yang diwajibkan, namun memotong kuku secara rutin tetap sangat dianjurkan.

Menurut buku Fiqih Praktis Sehari-hari oleh Farid Nu’man, Islam tidak menetapkan hari tertentu untuk memotong kuku. Namun, sebagian ulama, terutama dalam mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa memotong kuku pada hari Jumat, Kamis, atau Senin dianggap lebih utama.

Seperti yang ditulis dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 3 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi:

“Memotong kuku yang panjang pada hari Jumat adalah sunnah bagi yang sedang tidak ihram. Begitu pula hari Kamis dan Senin.”

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Lirik Sholawat Badar Lengkap dan Sejarahnya


Jakarta

Sholawat adalah doa yang ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW dan termasuk amalan yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 56.

Allah SWT berfirman,

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا


Artinya: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”

Di antara banyak bacaan sholawat yang dikenal, Sholawat Badar termasuk yang paling sering dilantunkan dan memiliki latar sejarah yang menarik.

Asal-usul Sholawat Badar

Dalam buku Shalawat Populer yang ditulis olehTuan Guru KH. Suhaidi Ghazali, M.Pd.I, Dr. Shabri Shaleh Anwar, M.Pd.I, disebutkan bahwa pencipta Sholawat Badar adalah Kiai Ali Manshur dari Banyuwangi, Jawa Timur. Ia merupakan keturunan dari ulama besar KH Muhammad Shidiq dari Jember. Kala itu, Kiai Ali Manshur menjabat sebagai Ketua Cabang NU di Banyuwangi.

Sholawat ini lahir dari keresahan batin. Dikisahkan, pada suatu malam, Kiai Ali Manshur tidak bisa tidur dengan tenang. Hatinya terusik oleh kondisi politik saat itu yang mengancam eksistensi NU, terutama karena persaingannya dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dalam kegelisahan itu, ia menyalurkan perasaannya melalui syair dalam bahasa Arab, yang kelak dikenal sebagai Sholawat Badar.

Lirik Sholawat Badar Bahasa Arab dan Latin

Sholawat Badar dimulai dengan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian berisi doa dan permohonan kepada Allah SWT. Syair ini juga menyebut nama para nabi dan memohon rahmat serta perlindungan.

Sholawat Badar biasanya dibaca dalam acara keagamaan, pengajian, atau kegiatan Islam lainnya. Berikut lirik Sholawat Badar yang dikutip dari Terjemahan Majmu Syarif susunan Ust. Muiz Al Bantani.

صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى طـهَ رَسُـوْلِ اللهِ
صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى يـس حَبِيْـبِ اللهِ

Shalaatullaah Salaamullaah ‘Alaa Thaaha Rasuulillaah
Shalaatullaah Salaamullaah ‘Alaa Yaa Siin Habiibillaah

تَوَ سَـلْنَا بِـبِـسْـمِ اللّهِ وَبِالْـهَادِى رَسُـوْلِ اللهِ
وَ كُــلِّ مُجَـا هِـدِ لِلّهِ بِاَهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

Tawassalnaa Bibismillaah Wabil Haadi Rasuulillaah
Wakulli Mujaahidin Lillaah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

اِلهِـى سَـلِّـمِ اْلا ُمـَّة مِـنَ اْلافـَاتِ وَالنِّـقْـمَةَ
وَمِنْ هَـمٍ وَمِنْ غُـمَّـةٍ بِاَ هْـلِ الْبَـدْرِ يـَا اَللهُ

llaahi Sallimil Ummah Minal Aafaati Wanniqmah
Wamin Hammin Wamin Ghummah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

اِلهِى نَجِّـنَا وَاكْـشِـفْ جَـمِيْعَ اَذِ يـَّةٍ وَا صْرِفْ
مَـكَائـدَ الْعِـدَا وَالْطُـفْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

Ilaahi Najjinaa Waksyif Jamii’a Adziyyatin Wahrif
Makaa idal ‘idaa wal thuf Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

اِلهِـى نَـفِّـسِ الْـكُـرَبَا مِنَ الْعَـاصِيْـنَ وَالْعَطْـبَا
وَ كُـلِّ بـَلِـيَّـةٍ وَوَبـَا بِا َهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

llaahi Naffisil Kurbaa Minal’Ashiina Wal’Athbaa
Wakulli Baliyyatin Wawabaa Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

فَكَــمْ مِنْ رَحْمَةٍ حَصَلَتْ وَكَــمْ مِنْ ذِلَّـةٍ فَصَلَتْ
وَكَـمْ مِنْ نِعْمـَةٍ وَصَلَـتْ بِا َهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

Fakam Min Rahmatin Washalat Wakam Min Dzillatin Fashalat
Wakam Min Ni’matin Washalat Bi Ahlil Bailri Yaa Allaah

وَ كَـمْ اَغْـنَيْتَ ذَالْعُـمْرِ وَكَـمْ اَوْلَيْـتَ ذَاالْفَـقْـرِ
وَكَـمْ عَافَـيـْتَ ذِاالْـوِذْرِ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

Wakam Aghnaita Dzal ‘Umri Wakam Autaita D’Zal Faqri
Wakam’Aafaita Dzal Wizri Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

لَـقَدْ ضَاقَتْ عَلَى الْقَـلْـبِ جَمِـيْعُ اْلاَرْضِ مَعْ رَحْبِ
فَانْـجِ مِنَ الْبَلاَ الصَّعْـبِ بِا َهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

Laqad Dlaaqat’Alal Qalbi Jamii’ul Ardli Ma’ Rahbi

Fa Anji Minal Balaas Sha’bi Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

ا َتَيـْنَا طَـالِـبِى الرِّفْـقِ وَجُـلِّ الْخَـيْرِ وَالسَّـعْدِ
فَوَ سِّـعْ مِنْحَـةَ اْلاَيـْدِىْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

Atainaa Thaalibir Rifdi Wajullil Khairi Was Sa’di
Fawassi’ Minhatal Aidii Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

فَـلاَ تَرْدُدْ مَـعَ الْخَـيـْبَةْ بَلِ اجْعَلْـنَاعَلَى الطَّيْبـَةْ
اَيـَا ذَاالْعِـزِّ وَالْهَـيـْبَةْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

Falaa Tardud Ma’al Khaibah Balij’Alnaa’Alath Thaibah
Ayaa Dzal ‘lzzi Wal Haibah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

وَ اِنْ تَرْدُدْ فَـمَنْ نَأْتـِىْ بِـنَيـْلِ جَمِيـْعِ حَاجَا تِى
اَيـَا جَـالِى الْمُـلِـمـَّاتِ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

Wain Tardud Faman Ya-Tii Binaili Jamii’i Haajaati
Ayaa jalail mulimmaati Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

اِلهِـى اغْفِـرِ وَاَ كْرِ مْنَـا بِـنَيـْلِ مـَطَا لِبٍ مِنَّا
وَ دَفْـعِ مَسَـاءَةٍ عَـنَّا بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

llaahighfir Wa Akrimnaa Binaili Mathaalibin Minnaa
Wadaf i Masaa-Atin ‘Annaa Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

اِلهِـى اَنـْتَ ذُوْ لُطْـفٍ وَذُوْ فَـضْلٍ وَذُوْ عَطْـفٍ
وَكَـمْ مِنْ كُـرْبـَةٍ تَنـْفِىْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

llaahii Anta Dzuu Luthfin Wadzuu Fadl-Lin Wadzuu ‘Athfin
Wakam Min Kurbatin Tanfii Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

وَصَلِّ عَـلَى النـَّبِىِّ الْبَـرِّ بـِلاَ عَـدٍّ وَلاَ حَـصْـرِ
وَالِ سَـادَةٍ غُــــرِّ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

Washalli ‘Alan Nabil Barri Bilaa ‘Addin Walaa Hashri
Wa Aali Saadatin Ghurri Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

Arti Lirik Sholawat Badar

Rahmat dan keselamatan Allah, semoga tetap untuk Nabi utusan Allah.
Rahmat dan keselamatan Allah, semoga tetap untuk Nabi Yasin kekasih Allah.
Kami berwasilah dengan berkah basmalah, dan dengan Nabi yang menunaikan lagi utusan Allah.

Dan seluruh orang yang berjuang karena Allah, karena berkahnya ahli badar ya Allah.
Ya Allah, semoga Engkau menyelamatkan umat dari bencana dan siksa.
Dan dari susah dan kesulitan, karena berkahnya ahli badar ya Allah.
Ya Allah semoga Engkau selamatkan kami dari segala yang menyakitkan, dan semoga Engkau menjauhkan dari berbagai tipu daya musuh-musuh.

Dan semoga Engkau mengasihi kami, karena berkahnya ahli badar ya Allah.
Ya Allah semoga Engkau menjauhkan beberapa kesusahan, dari orang-orang yang bermaksiat dan membuat kerusakan.

Dan semoga Engkau menghilangkan semua bencana dan wabah penyakit, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

Maka sudah banyak rahmat yang telah sampai, dan sudah banyak kenistaan yang dihilangkan.

Dan sudah banyak dari nikmat yang telah sampai, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

Sudah berapa kali Engkau memberi harta orang yang makmur, dan berapa kali Engkau memberi nikmat kepada orang yang fakir.

Dan berapa kali Engkau mengampuni orang yang berdosa, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

Sungguh hati manusia yang merasa sempit di atas tanah yang luas ini, karena banyaknya marabahaya yang menakutkan dan malapetaka yang menghancurkan.

Semoga Allah menyelamatkan kami dari bencana yang menakutkan, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

Kami datang dengan memohon pertolongan, dan memohon kebaikan dan keberkahan.
Semoga Allah meluaskan anugerah yang melimpah-limpah, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

Maka janganlah Engkau menolak kami dari kerugian, bahkan jadikanlah diri kami dapat beramal baik dan selalu berbahagia.

Wahai Dzat yang punya kebesaran dan keagungan, karena berkahnya ahli badar ya Allah.
Ya Allah semoga Engkau mengampuni segala kesalahan kami dan memuliakan kami dengan beberapa permohonan.

Dan menolak kesalahan-kesalahan kami, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

Ya Allah, Engkaulah yang mempunyai belas kasihan dan punya anugerah dan kasih sayang.
Sudah banyak kesusahan yang sirna dari sebab berkahnya sahabat ahli Badar ya Allah.

Dan semoga Engkau melimpahkan rahmat kepada Nabi yang senantiasa berbakti
kepada-Mu dengan limpahan rahmat dan kesejahteraan yang tak terbilang dan tak terhitung.
Dan semoga tetap atas para keluarga Nabi dan para Sayyid yang bersinar cahayanya, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com