Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana



Jakarta

Rencana ceramah Dr. Zakir Naik di Stadion Gajayana, Kota Malang, yang dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, memicu perhatian berbagai pihak. Beberapa elemen masyarakat menyatakan penolakan, sementara organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah justru memberikan tanggapan yang lebih bijak dan mengajak masyarakat untuk menyikapi dengan dewasa.

PCNU Malang Minta Ceramah Dikemas Secara Kondusif

Dikutip dari detikJatim, Kamis (10/7/2025) Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, KH Isroqunnajah, menyampaikan pandangannya terkait agenda ceramah Dr. Zakir Naik. Ia menyayangkan pilihan lokasi yang diambil oleh panitia, yaitu di ruang terbuka. Menurutnya, ini berbeda dengan pola ceramah Dr. Zakir yang biasanya dilaksanakan di tempat tertutup.

KH Isroqunnajah, atau yang akrab disapa Gus Is, juga menyarankan agar sesi tanya jawab yang direncanakan berlangsung selama dua jam, sebaiknya dipangkas. Hal ini untuk menjaga suasana tetap kondusif, terutama karena penggunaan bahasa Inggris yang memerlukan penerjemah.


“Kami berharap sesi tanya jawab dilakukan dengan sistem seleksi pertanyaan yang ditulis dan dibacakan panitia agar tidak terjadi pernyataan yang keluar dari kendali,” jelasnya.

Meski memberikan sejumlah catatan, PCNU Kota Malang menegaskan bahwa mereka tidak menolak kehadiran Dr. Zakir Naik.

“Kami sudah meminta agar Dr Zakir Naik tidak menyindir agama lain supaya suasana tetap kondusif dan damai,” kata KH Isroqunnajah.

Ia menambahkan bahwa penting untuk memastikan acara ini tidak menimbulkan kegaduhan.

PCNU juga berharap ceramah bertema ‘Nabi Muhammad dalam Perspektif Kitab-Kitab Suci’ dapat menjadi sarana penguatan akidah umat Islam, tanpa menyinggung keyakinan lain.

“Harapannya semakin bisa memperkokoh teologi kita orang Islam, dan kita menghindari kekecewaan siapapun, termasuk yang beragama lain,” tegasnya.

Muhammadiyah: Ajak Masyarakat Bersikap Dewasa

Sikap serupa juga disampaikan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang. Ketua Muhammadiyah Kota Malang, Abdul Haris, mengajak masyarakat untuk merespons ceramah ini dengan kedewasaan berpikir.

“Kita harus melihat kondisi dan situasi masyarakat saat ini. Jika masyarakat sudah dewasa dan terbuka, ceramah seperti ini tidak akan menjadi masalah. Sayangnya, kita belum sampai pada titik itu,” ujarnya

Lebih lanjut, Abdul Haris menilai materi ceramah Dr. Zakir dari sisi akademik sebenarnya tidak bermasalah. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga suasana damai dan tidak menjadikan perbedaan sebagai bahan olok-olok.

“Islam mengajarkan keberanian untuk terbuka. Yang penting bagi kita adalah saling terbuka dan saling toleransi, tanpa berasumsi negatif,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa toleransi membutuhkan keberanian untuk menerima keberagaman dalam kehidupan sosial.

“Toleransi adalah keberanian mengakui perbedaan. Kalau tidak berangkat dari situ, susah membangun toleransi. Biarkan perbedaan menjadi variasi yang memperkaya,” katanya.

“Yang kita butuhkan sekarang adalah kedewasaan berpikir dan keberanian untuk menentukan pilihan secara rasional,” sambungnya.

Sebagai informasi, rencananya ceramah Dr. Zakir Naik ini akan menjadi bagian dari Indonesia Lecture Tour 2025 dan berlangsung di Stadion Gajayana pada malam Kamis, 10 Juli 2025.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Salat Tanpa Sajadah, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama


Jakarta

Sajadah telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari praktik salat bagi sebagian besar umat Muslim. Banyak yang merasa kurang nyaman atau bahkan tidak lengkap ibadahnya tanpa alas sujud ini.

Namun, apakah salat sah jika tidak menggunakan sajadah? Bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai hal ini?

Fungsi Sajadah dan Hukum Penggunaannya

Pada dasarnya, sajadah adalah salah satu perangkat salat yang bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesucian tempat salat. Ini memastikan area sujud dan berdiri jemaah tetap bersih dari kotoran atau najis.


Mengenai hukum penggunaannya, ulama memiliki beberapa pandangan. Menukil buku 15 Konsultasi Syariah: Ambil Untung 100% Bolehkah? Karya Fahrudin, dkk, ada tiga hukum dalam penggunaan sajadah.

1. Haram secara mutlak: Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa penggunaan sajadah adalah haram dan membuat salat tidak sah. Namun, pandangan ini kurang populer.

2. Haram jika motif mengganggu kekhusyukan: Pendapat lain menyatakan bahwa sajadah haram digunakan jika memiliki motif yang dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan salat.

3. Boleh (Mubah): Mayoritas ulama membolehkan penggunaan sajadah, tikar, atau alas suci lainnya. Pandangan ini didasarkan pada sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya:

  • Dari Maimunah RA, istri Nabi SAW, bahwa Rasulullah SAW sering salat beralaskan tikar kecil. “Adalah Rasulullah SAW seringkali salat dengan beralaskan khumrah (tikar kecil).” (HR Bukhari dan Muslim)
  • Ibnu Abbas RA pernah salat di atas permadani di Bashrah dan menyampaikan bahwa Rasulullah SAW juga sering salat di atas permadani. (HR Ibnu Majah)
  • Rasulullah SAW bahkan pernah membentangkan bajunya sebagai alas salat ketika cuaca sangat panas. (HR Bukhari dan Muslim)

Apakah Salat Sah Jika Tidak Pakai Sajadah?

Ya, salat tetap sah jika tidak menggunakan sajadah. Penggunaan sajadah bukanlah penentu sah atau tidaknya salat seseorang.

Jika ada pendapat yang mengharamkan sajadah secara mutlak atau yang melarang sajadah bermotif, maka tentu salat akan menjadi sah justru ketika tidak memakai sajadah.

Buya Yahya dalam video ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV menegaskan, “Anda bisa salat di mana pun tanpa sajadah, sebab bumi Allah itu suci.” Beliau menambahkan bahwa di padang pasir, padang rumput, atau di mana saja, salat tanpa sajadah adalah sah. Ini menunjukkan kemudahan dalam beribadah.

Penting untuk diingat bahwa najis itu terbatas pada kotoran manusia, air kencing, atau sejenisnya. Tanah, rumput, atau debu di tempat umum yang bersih tidaklah najis.

Kapan Sebaiknya Menggunakan Sajadah?

Meskipun salat tanpa sajadah sah, ada situasi di mana penggunaan sajadah sangat dianjurkan. Jika tempat salat diperkirakan kotor, tidak suci, terlalu panas, terlalu dingin, atau berdebu, maka sajadah dapat menjadi alas yang membantu menjaga kenyamanan dan kebersihan. Terkadang, sajadah juga menjadi penyemangat tersendiri untuk mendirikan salat.

Ketentuan Tempat Salat

Sahnya salat tidak ditentukan oleh sajadah, melainkan oleh tempat dan syarat-syarat salat itu sendiri. Menurut Fahd Salem Bahammam dalam bukunya Shalat: Penjelasan Rinci tentang Hukum dan Tujuan Bersuci dan Shalat dalam Islam, ada beberapa ketentuan tempat salat yang harus diperhatikan:

  • Tidak mengganggu orang lain: Hindari salat di jalanan, koridor, atau tempat yang dapat menghambat aktivitas orang lain.
  • Tidak mengganggu kekhusyukan: Sebaiknya pilih tempat yang tenang, bebas dari gambar-gambar mencolok, suara gaduh, atau alunan musik yang dapat memecah konsentrasi.
  • Bukan tempat maksiat: Jauhi tempat-tempat yang identik dengan perbuatan maksiat seperti diskotek atau klub malam.

Syarat Sah Salat

Abu Sakhi dalam Buku Praktis Panduan Sholat Wajib-Sunnah menuturkan syarat sah salat yang harus dipenuhi:

  1. Bersuci: Wajib berwudu, tayamum, atau mandi junub sebelum salat.
  2. Mengetahui waktu salat: Salat harus dilakukan pada waktunya yang telah ditentukan. Jika dilakukan sebelum waktunya, salat tersebut tidak sah dan wajib diulangi.
  3. Menutup aurat: Seluruh aurat harus tertutup sempurna selama salat.
  4. Menghadap kiblat: Salat wajib dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat (Ka’bah di Mekah).

Etika dalam Menggunakan dan Memberi Sajadah

Buya Yahya juga mengingatkan tentang etika dalam penggunaan sajadah, terutama saat memberikannya kepada orang lain:

  • Kebersihan dan kenyamanan: Pastikan sajadah yang diberikan bersih dan layak pakai. Hindari memberikan sajadah yang kotor, berbau, atau memiliki bekas-bekas yang tidak nyaman bagi orang lain.
  • Motif yang tidak mengganggu: Sajadah dengan gambar atau motif yang terlalu ramai sebaiknya dihindari, karena dapat mengganggu kekhusyukan salat.
  • Ukuran yang proporsional: Sajadah yang terlalu besar hingga menghalangi jalan orang lain juga perlu diperhatikan.

Intinya, kemudahan dalam beribadah salat adalah salah satu prinsip utama dalam Islam. Jangan sampai kerumitan yang tidak perlu, seperti keharusan menggunakan sajadah, menghalangi seseorang untuk menunaikan salat.

detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di channel tersebut.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Wudhu dalam Keadaan Telanjang, Apakah Sah?


Jakarta

Berwudhu dalam keadaan tanpa busana setelah mandi masih menjadi pertanyaan bagi sebagian muslim terkait keabsahannya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Wudhu secara etimologi berarti kebaikan dan kebersihan. Adapun maknanya dalam istilah fikih adalah menggunakan air pada anggota-anggota tubuh tertentu seperti wajah, tangan dan seterusnya dengan cara tertentu pula.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Ma’idah ayat 6:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

Terkait kewajiban berwudhu, Rasulullah SAW bersabda, “Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia masih berhadas sampai ia wudhu.” (HR Bukhari, Muslim dan Tirmidzi).

Berwudhu Tanpa Busana

Dalam laman Muhammadiyah terdapat sebuah riwayat dari Ya’la bin Umayyah RA, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW melihat seseorang yang mandi di tempat terbuka (dengan telanjang). Maka (ketika) naik mimbar dan sesudah membaca tahmid memuji kepada Allah, beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah itu mempunyai sifat malu dan menutupi diri, maka mencintai kepada orang yang mempunyai malu dan menutup diri (di kala mandi) karena itu apabila salah satu di antaramu mandi hendaklah ia menutup diri (bertutup)’.” (HR Abu Dawudh dan An Nasa’i)

Dijelaskan dalam buku Taudhihul Adillah yang ditulis KH. M. Syafi’i Hadzami, sesuatu yang dianggap sah dalam ibadah atau mu’amalat adalah ketika memenuhi rukun dan syaratnya. Sebagaimana dikatakan dalam at-Ta’rifat, halaman 116,

الصَّحِيحُ فِي الْعِبَادَاتِ وَالْمُعَامَلَاتِ مَا اجْتَمَعَ أَرْكَانُهُ وَشَرَائِطُهُ حَتَّى يَكُوْنَ مُعْتَبِرًا فِي حَقِّ الْحُكْمِ.

Artinya: “Yang sah dalam ibadat dan mu’amalat, yaitu sesuatu yang berkumpul segala rukunnya dan segala syarat-syaratnya sehingga dapat dimasukkan dalam hak hukum.”

Mengingat bahwa menutup aurat bukan menjadi syarat sahnya berwudhu, maka sah berwudhu yang dilakukan tanpa memakai pakaian sehelai pun (telanjang bulat).

Aurat itu, ada aurat pada khalwat yaitu aurat ketika menyendiri, dan di hadapan orang yang boleh memandang kepada auratnya, seperti istri dan budak beliannya yang perempuan. Untuk keperluan mandi, diperbolehkan membuka seluruh aurat baik pada khalwat ataupun di hadapan istri. Akan tetapi haram membuka aurat di hadapan orang yang haram memandang auratnya, sebagaimana juga ketika berwudhu tanpa sesuatu keperluan.

Namun, aurat yang dimaksud adalah bagi laki-laki yang dalam khalwat khusus, dua kemaluan saja yaitu qubul dan dubur. Artinya haram tidak menutup qubul dan dubur dalam khalwat ketika berwudhu jika tidak ada suatu keperluan. Dan haram bagi perempuan dalam khalwat tanpa sesuatu keperluan, berwudhu tanpa menutup antara pusat dan lututnya. Tetapi jika ada sesuatu keperluan maka hal tersebut diperbolehkan, seperti mencegah kain dari kotoran dan sebagainya.

Dalam Kitab Fathu Al-Mu’in, pada Hamisi l’anatu at-Talibin, juz ke-I halaman 80 dikemukakan,

وَجَازَ تَكَشُفْ لَهُ أَيْ لِلغُسْلِ فِي خَلْوَةٍ أَوْ بِحَضْرَةِ مَنْ يَجُوْزُ نَظْرُهُ إِلَى عَوْرَتِهِ كَزَوْجَةٍ أَوْ أَمَةٍ وَالسَّتْرُ أَفْضَلُ وَحَرُمَ إِنْ كَانَ ثُمَّ مَنْ يَحْرُمُ نَظْرُهُ إِلَيْهَا كَمَا حَرَّمَ فِي الْخَلْوَةِ بِلَا حَاجَةٍ وَحَلَّ فِيْهَا لَأَدْنَى عَرَضٍ كَمَا يَأْتِي.

Artinya: “Dan boleh membuka aurat, karena mandi pada khalwat atau di hadapan orang yang boleh memandang kepada auratnya, seperti istri dan budak belian perempuannya, menutup aurat adalah lebih utama. Dan haram membuka aurat jika ada orang yang haram memandang kepadanya, sebagaimana diharamkan pada khalwat, sekurang-kurangnya keperluan sebagaimana akan datang.”

Dengan keterangan tersebut jelaslah bahwa diperbolehkannya telanjang adalah karena mandi pada khalwat dan di hadapan istri. Keperluan meratakan air waktu mandi, tidak sama seperti keperluan meratakan air ketika berwudhu.

Mandi perlu telanjang sedang wudhu tidak perlu telanjang. Maka berwudhu dengan telanjang bulat, sampai qubul dan duburnya tidak ditutup di dalam khalwat, tanpa sesuatu keperluan adalah haram.

Senada, Buya Yahya menjelaskan bahwa berwudhu dalam keadaan telanjang setelah mandi hukumnya sah.

“Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah hanya makruh. Karena nantinya menjadi ragu-ragu kalau sholat dapat menyenggol wilayah tertentu yang membatalkan wudhu,” ujar Buya Yahya dalam ceramahnya yang berjudul Wudhu Tanpa Busana, Apakah Sah? yang diunggah dalam YouTube Al Bahjah TV, seperti dilihat, Kamis (10/7/2025).

detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya dalam channel tersebut.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

Bukan Langsung Dibunuh, Ini Cara Rasulullah Menyikapi Ular di Rumah


Jakarta

Ular kerap menimbulkan rasa takut, apalagi jika tiba-tiba muncul di dalam rumah. Banyak orang secara refleks langsung berusaha membunuhnya, mengingat bahaya yang mungkin ditimbulkan. Namun dalam ajaran Islam, tindakan tersebut tidak selalu dibenarkan.

Islam mengajarkan prinsip kehati-hatian dan memperlakukan semua makhluk hidup sesuai dengan haknya. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Al-An’am ayat 38,

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ ۗمَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ يُحْشَرُوْنَ


Artinya: Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam kitab, kemudian kepada Tuhannya mereka dikumpulkan.

Ayat ini mengingatkan bahwa semua makhluk, termasuk ular, adalah bagian dari ciptaan Allah dan hidup menurut aturan-Nya. Karena itu, manusia tidak diperkenankan bertindak semena-mena terhadap makhluk lain tanpa alasan yang dibenarkan.

Tuntunan Rasulullah SAW Saat Melihat Ular di Rumah

Salah satu tuntunan Nabi Muhammad SAW dalam menyikapi ular yang masuk ke rumah adalah untuk tidak terburu-buru membunuhnya. Hal ini disebabkan adanya kemungkinan bahwa ular tersebut bukan hewan biasa, melainkan jin yang menyerupai ular.

Dalam buku Hewan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits karya H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., dijelaskan bahwa jin memiliki kemampuan menyerupai berbagai bentuk makhluk, termasuk binatang seperti ular.

Imam an-Nawawi dalam Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi mengutip pendapat Al-Maziri yang menjelaskan bahwa larangan membunuh ular secara langsung ini berlaku khusus di lingkungan rumah-rumah penduduk Kota Madinah.

Lebih lanjut, tuntunan Nabi SAW dalam menghadapi ular di rumah dijelaskan dalam hadits berikut. Abu Sa’id Al-Khudri RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya di Madinah ini ada segolongan jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat salah satu dari mereka, maka mintalah agar ia keluar dalam waktu tiga hari. Jika ia tetap menampakkan diri kepada kalian setelah itu, maka bunuhlah ia, karena sesungguhnya dia adalah setan.” (HR Muslim)

Hadits ini menunjukkan adanya prosedur khusus dalam menghadapi ular yang muncul di rumah. Memberi kesempatan selama tiga hari bertujuan untuk memastikan apakah makhluk tersebut benar-benar hewan biasa atau makhluk lain yang sedang bersemayam dalam bentuk ular.

Jenis Ular Berbahaya yang Boleh Dibunuh Langsung

Meski ada anjuran untuk bersikap hati-hati, Rasulullah SAW juga memberikan pengecualian terhadap jenis ular tertentu yang sangat berbahaya. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Lubabah RA, beliau bersabda,

“Janganlah kalian langsung membunuh ular yang muncul di dalam rumah, kecuali ular yang ekornya terpotong pendek dan memiliki dua garis di punggungnya. Karena ular jenis ini dapat menggugurkan kandungan dan menyebabkan kebutaan. Maka, bunuhlah ia.” (HR Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa jika ular memiliki ciri-ciri tersebut, tidak perlu menunggu tiga hari. Islam memprioritaskan keselamatan jiwa, dan dalam kasus ini, tindakan cepat justru dianjurkan untuk menghindari bahaya yang lebih besar.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

1 Abad Mahathir Mohamad dan Ide Mata Uang Dunia Islam yang Tak Disukai Barat



Jakarta

Eks Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad, ulang tahun ke-100 hari ini. Selain tubuhnya yang masih bugar, sosoknya juga dikenal dengan ide-ide yang menjadi sorotan.

Salah satunya soal keinginannya membuat mata uang tunggal dunia Islam, sebuah gagasan yang tak disukai negara Barat. Hal ini diceritakan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas saat mengenang sosok menarik dari Mahathir Mohamad.

“Saya bilang kepada beliau saya sangat mendukung ide dan gagasan tersebut. Lalu beliau tersenyum mesem kepada saya sambil berkata: Iya, tapi Amerika dan Barat, kata beliau, tidak suka dengan ide dan gagasan saya tersebut,” cerita Anwar Abbas dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).


Anwar Abbas juga menceritakan hal menarik lainnya dari Mahathir Mohamad. Mahatir, kata Anwar, adalah sosok yang lantang dan berani dalam menyampaikan kritik terutama soal kebijakan negara Barat dan Amerika yang banyak merugikan negara berkembang. Sampai-sampai orang menyebutnya “Soekarno kecil”.

Selain itu, tekad Mahathir memajukan ekonomi warga Melayu juga membuat Anwar terkesan. Termasuk cita-citanya membangun menara kembar yang kini terwujud.

“Mahathir sadar betul bila orang Melayu tidak memperhatikan dunia bisnis maka tentu orang Melayu di Malaysia meskipun mereka mayoritas tentu mereka tidak akan tidak bisa menjadi penentu. Untuk itu Mahatir punya program bagi membuat rakyat Melayu agar kembali ke bandar (kota/pasar) atau kembali menekuni dunia bisnis atau perdagangan,” ujarnya.

Mahathir Mohamad yang pernah menjabat sebagai PM Malaysia dua kali itu kini genap berusia 1 abad. Anwar Abbas turut mengucapkan selamat ulang tahun.

“Hari ini Mahathir Mohamad genap berusia 100 tahun atau 1 abad. Sebuah usia yang cukup panjang yang jarang didapat oleh banyak orang. Meskipun umur beliau sudah cukup lanjut namun fisik beliau tampak masih sehat,” kata Anwar.

Anwar yang pernah berdialog dengan Mahathir Mohamad mengatakan setidaknya ada tiga kiat Mahathir dalam menjaga kesehatannya agar tetap prima. “Pertama menjaga makanan, kedua rajin berolahraga, ketiga tidak pernah berhenti berpikir,” sebut Anwar.

“Selamat ulang tahun bapak Tun Mahathir semoga Allah SWT selalu memberi kesehatan dan kebugaran yang prima kepada bapak. Amin,” pungkas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

3 Cara Meredam Amarah Menurut Rasulullah SAW


Jakarta

Amarah adalah sifat manusiawi yang bisa muncul dalam berbagai situasi, terutama ketika seseorang merasa tertekan, tersinggung, atau diperlakukan tidak adil. Namun, Islam memberikan panduan yang sangat jelas tentang bagaimana menghadapi dan mengendalikan amarah.

Rasulullah SAW adalah teladan utama dalam hal kesabaran dan pengendalian diri, termasuk dalam menghadapi kemarahan.

Dalam Islam, setiap muslim dianjurkan untuk menahan marahnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat 134, Allah SWT berfirman,


ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”

Mengutip buku Aqidah Akhlaq karya Taofik Yusmansyah, dalam berbagai penelitian dan buku ilmu kejiwaan (psikologi) modern, amarah itu perlu diungkapkan jangan dipendam karena akan melahirkan penyakit. Namun, psikologi positif menyatakan, berdasarkan penelitian, orang yang memaafkan hidupnya lebih sehat. Jadi, selaras dengan ayat Al-Qur’an tersebut.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang dari kamu marah dalam keadaan berdiri, hendaklah duduk. Jika belum juga reda, hendaklah berbaring.”

Mengutip buku Terapi Menguasai Rasa Marah: Self Healing Menurut Al-Qur’an Dan Hadis Biar Hidup Lebih Bahagia Tanpa Banyak Beban karya Noerillahi, berikut beberapa cara meredam marah sesuai anjuran Rasulullah SAW yang dijelaskan dalam hadits.

1. Lebih Baik Diam

Salah satu reaksi alami saat marah adalah ingin berbicara atau membalas, tetapi ini bisa memperburuk keadaan. Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Jika salah seorang dari kalian marah, maka hendaklah ia diam.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Diam dalam keadaan marah adalah bentuk pengendalian diri dan mencegah keluar kata-kata kasar. Selain itu, dengan diam, seseorang dapat sejenak memberi ruang pada pikiran dan hati agar dapat berpikir jernih dalam berucap dan bertindak.

2. Mengucapkan Ta’awwudz

Langkah selanjutnya yang dianjurkan Rasulullah SAW saat marah adalah membaca ta’awwudz, yaitu:

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Bacaan latin: A’udzubillaahi minassyaithoonirrajim

Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.”

Doa tersebut berdasarkan hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda,

“Sesungguhnya aku mengetahui satu kalimat yang apabila diucapkan oleh orang yang marah, maka amarahnya akan hilang. Jika ia berkata: A’ūdzu billāhi minasy-syaithānir-rajīm, maka amarah itu akan reda.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Amarah sering kali datang karena bisikan setan yang mendorong manusia melakukan keburukan. Maka, dengan mengucapkan ta’awwudz, kita memutus bisikan tersebut dan mengingat Allah SWT.

3. Mengubah Posisi Fisik

Rasulullah SAW juga mengajarkan perubahan posisi tubuh sebagai cara meredam amarah. Beliau bersabda,

“Jika salah seorang di antara kalian marah dalam keadaan berdiri, maka hendaklah ia duduk. Jika kemarahan belum hilang, hendaklah ia berbaring.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Perubahan posisi ini memiliki efek psikologis. Berdiri menunjukkan kesiapan untuk bertindak atau menyerang, sementara duduk atau berbaring membantu menenangkan diri dan menghilangkan ketegangan fisik.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Kucing Kencing di Rumah? Ini Cara Menghilangkan Najis dan Bau Sekaligus


Jakarta

Kucing adalah hewan yang sangat disukai dalam Islam. Rasulullah SAW sendiri dikenal sangat menyayangi kucing. Namun demikian, kotoran kucing, baik itu tinja maupun air kencingnya, tetap dikategorikan sebagai najis.

Umat Islam wajib mengetahui cara membersihkan najis kotoran kucing agar dapat menjaga kesucian tempat tinggal dan sahnya ibadah, terutama sholat.

Dikutip dari buku Fiqhul Islam: Belajar Fikih Mazhab Syafi’I Untuk Pemula karya Imam Syafi’i, najis adalah istilah dalam agama Islam yang berarti sesuatu yang kotor, menjijikan dan hanya dapat dihilangkan dengan mensucikan diri dari najis dan mencuci sesuatu yang terkena najis.


Jenis Najis

Najis terbagi menjadi 3 bagian, yaitu hadas mughallazah, mukhaffafah dan mutawassitah. Ketiganya adalah golongan najis yang dibedakan sesuai tingkatannya.

1. Najis Mughallazah

Najis ini merupakan najis berat, yang termasuk ke dalamnya adalah anjing, babi, dan binatang yang lahir dari persilangan antara anjing dan babi, atau keturunan silang dengan hewan lain yang suci.

2. Najis Mutawassithah

Najis jenis ini merupakan najis tingkat sedang, terdapat 15 macam yang masuk ke dalam kategori sedang, di antaranya:

– Setiap benda cair yang memabukkan (arak atau minuman keras).

– Air kencing selain kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum makan apa-apa selain air susu ibu.

– Madzi, yaitu cairan berwarna putih agak pekat yang keluar dari kemaluan.

– Wadi, yaitu cairan putih, keruh, dan kental yang keluar dari kemaluan.

– Tinja atau kotoran manusia.

– Kotoran hewan, baik yang bisa dimakan dagingnya atau tidak.

– Air luka yang berubah baunya.

– Nanah, baik kental atau cair.

– Darah, baik darah manusia atau lainnya, selain hati dan limpa.

– Air empedu.

– Muntahan, yakni benda yang keluar dari perut ketika muntah.

– Kunyahan hewan yang dikeluarkan dari perutnya.

– Air susu hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya. Sedangkan air susu manusia dihukumi suci, kecuali jika keluar dari anak perempuan yang belum mencapai umur baligh (9 tahun), maka dihukumi najis.

– Semua bagian tubuh dari bangkai, kecuali bangkai belalang, ikan, dan jenazah manusia. Yang dimaksud bangkai dalam istilah fikih adalah hewan yang mati tanpa melalui sembelihan secara syara’ seperti mati sendiri, terjepit, ditabrak kendaraan, atau lainnya.

– Organ hewan yang dipotong/terpotong ketika masih hidup (kecuali bulu atau rambut hewan yang boleh dimakan dagingnya).

3. Najis Mukhaffafah

Najis ini termasuk jenis yang ringan. Beberapa yang masuk ke dalam kategori ringan adalah:

Kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain ASI dan belum mencapai umur 2 tahun.

Hukum Najis Kotoran Kucing

Merujuk buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, Lc., menurut mayoritas ulama mazhab (terutama Syafi’i, Maliki, dan Hanbali), kotoran kucing termasuk najis mutawassithah (najis sedang), karena berasal dari hewan yang tidak halal dimakan dan najisnya bersifat ainiyyah atau berwujud jelas dan terlihat.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang kucing:

“Kucing itu tidak najis. Ia adalah hewan yang sering berkeliling di sekitarmu.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Namun yang dimaksud dalam hadits ini adalah tubuh kucing dan liurnya yang bersih, bukan kotorannya. Kotoran tetap najis sebagaimana najis hewan pada umumnya.

Cara Menghilangkan Najis Kotoran Kucing

Untuk membersihkan najis kotoran kucing, ada dua hal yang perlu diperhatikan:

Jika Najis Mengenai Lantai atau Tanah

1. Buang kotorannya terlebih dahulu.

Gunakan tisu, lap atau sarung tangan untuk mengambil tinja atau mengelap air kencing.

2. Bersihkan sisa najis.

Siram dengan air hingga tidak ada bekas warna, bau, dan rasa.

3. Gunakan sabun jika perlu.

Apabila najis menempel kuat atau berbau tajam, gunakan sabun dan air mengalir agar lebih bersih.

Dalam Kitab: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, disebutkan, “Menghilangkan najis cukup dengan air yang mengalir dan hilangnya sifat najis (warna, bau, rasa).”

Jika Najis Mengenai Pakaian atau Barang

1. Pisahkan pakaian yang terkena najis dan jangan mencampurnya dengan pakaian lain saat mencuci.

2. Cuci bagian yang terkena najis terlebih dahulu. Basahi dengan air dan gosok hingga bersih.

3. Pastikan hilang warna, bau, dan rasa. Jika masih ada salah satu dari tiga sifat najis tersebut, cucilah kembali.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menggaruk atau Bergerak Lebih dari Tiga Kali saat Salat


Jakarta

Salat merupakan ibadah yang wajib dikerjakan setiap muslim. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam syariat Islam.

Perintah salat tercantum dalam sejumlah dalil Al-Qur’an, salah satunya surah An Nisa ayat 103. Allah SWT berfirman,

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا…


Artinya: “…Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Salat harus dilakukan dengan khusyuk dan semata-mata karena Allah SWT. Karenanya, muslim harus memfokuskan hati dan pikiran, bahkan gerakan tubuh sekali pun demi menjaga kekhusyukan.

Lalu, bagaimana jika seseorang menggaruk atau bergerak lebih dari tiga kali selain dari gerakan salat? Apa hukumnya dalam Islam?

Menggaruk Tidak Membatalkan Salat

Mengutip dari buku Hidup Bersama Al-Quran yang disusun Quraish Shihab dan Najeela Shihab, gerakan kecil seperti menggaruk dengan satu jari secara berulang-ulang tidak membatalkan salatnya. Namun, tentu hal ini mengurangi nilainya.

Selain itu, dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in oleh Syekh Zainuddin al Maliabari, menggaruk bagian tubuh yang gatal dengan jari-jari tidak membatalkan salat walau dilakukan secara berulang kali. Namun, ini berlaku selama telapak tangan tidak ikut bergerak.

Menggerakkan Jari dalam Jumlah Banyak Hukumnya Makruh

Sementara itu, menggerakkan jari-jari dengan jumlah yang banyak hukumnya makruh. Apabila rasa gatal sulit ditahan dan membutuhkan garukan lewat telapak tangan maka keadaan seperti ini dianggap ma’fu atau hal yang dimaafkan sehingga tidak membatalkan salat.

Kondisi tersebut termasuk dalam kategori darurat, beda halnya jika rasa gatal masih tertahankan maka cukup menggaruk dengan gerakan jari saja.

Bergerak Lebih dari Tiga Kali Membatalkan Salat

Gus Arifin melalui bukunya yang berjudul Sudah Benarkah Salat Kita? menyebut banyak melakukan gerakan atau lebih dari tiga kali dapat membatalkan salat. Sebab, hal ini bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati serta anggota tubuh sibuk dengan urusan lain.

Namun, perlu dipahami bahwa para ulama sepakat gerakan yang dimaksud apabila dilakukan secara berurutan saat salat. Jika dilakukan secara terpisah seperti melangkah sekali, kemudian berhenti, lalu melangkah lagi dan seterusnya, hal itu tidak membahayakan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi melalui kitab Ar Raudhah.

“Ketahuilah bahwa sekali gerakan yang tidak membatalkan salat itu harus berupa gerakan yang sekadarnya. Apabila sekali gerakan itu kelihatan tidak senonoh, seperti gerakan sekali meloncat, maka gerakan itu dapat membatalkan salat tanpa khilaf,” tulis Gus Arifin.

Selain itu, Quraish Shihab menyebut gerakan yang dilarang saat salat adalah gerakan yang sifatnya besar di luar salat dan berturut-turut sebanyak tiga kali. Oleh karenanya, jika gerakan tersebut kecil maka masih dimaafkan.

Cendekiawan muslim itu mencontohkan ketika ada shaf salat di depan yang kosong, maka seseorang maju untuk mengisi shaf itu maka dimaafkan. Asalkan, ada sedikit selang waktu antara langkah pertama dan langkah berikutnya.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

3 Amalan Ringan yang Menjadikanmu Hamba yang Bersyukur


Jakarta

Allah SWT telah melimpahkan nikmat dan karunia-Nya berupa kesehatan, kebahagiaan, rezeki, umur panjang, dan masih banyak lainnya. Sebagai seorang hamba sudah sepatutnya mensyukuri nikmat tersebut, meski hanya dengan amalan ringan.

Menjadi hamba yang bersyukur amat besar pahalanya. Dalam Al-Qur’an surah Ibrahim ayat 7, Allah SWT berjanji akan menambah nikmat bagi hamba-hamba-Nya yang bersyukur.

وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكُمْ لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ ٧


Artinya: (Ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku benar-benar sangat keras.”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, melalui ayat tersebut, Allah SWT mengingatkan hamba-Nya untuk senantiasa mensyukuri segala nikmat-Nya. Bila melaksanakannya, Dia akan menambah nikmat-Nya. Sebaliknya, Allah SWT akan menimpakan azab bagi orang yang enggan bersyukur atas nikmat-Nya.

Mensyukuri nikmat bisa dilakukan dengan berbagai cara. Ada banyak amalan ringan yang bisa menjadikan hamba bersyukur. Amalan ini bisa dilakukan setiap waktu, tak perlu menunggu kaya.

Amalan Ringan yang Menjadikan Hamba Bersyukur

1. Zikir atau Mengingat Allah

Mengingat Allah SWT setiap waktu dengan mengucapkan tasbih (subhanallah), tahmid (alhamdulillah), tahlil (la ilaaha illallah), dan takbir (Allahu akbar) diiringi istighfar (astaghfirullahal ‘adzim) akan membuat seseorang menjadi hamba yang bersyukur. Bacaan zikir tersebut amat disukai Allah SWT, ringan tapi berpahala besar.

Dalam Shahih Muslim terdapat riwayat dari Samurah ibnu Jundub RA, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,

أَحَبُّ الْكَلَامِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَرْبَع: سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا إِلَهَ إلا الله، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، لَا يَضُرُّكَ بِأَيْهِنَّ بَدَأْتَ

Artinya: “Ucapan yang paling disukai Allah ada empat kalimat, yaitu: ‘Subhanallah, walhamdulillah, wala ilaha illallah, wallahu akbar’ (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar. Tidak membahayakanmu dengan yang mana pun di antaranya kamu memulainya)” (HR Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)

2. Sedekah

Sedekah tak harus dalam jumlah besar dan tak harus menunggu kaya. Ibnu Rajab dalam Jamiul Ulum wal Hikam fi Syarhi Haditsi Sayyidil Arab wal Ajm yang diterjemahkan Fadhli Bahri menyebutkan sebuah hadits bahwa Allah SWT menyukai kedermawanan. Rasulullah SAW bersabda,

إنَّ الله طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ، نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ، جَوَادٌ يُحِبُّ الْجُوْدَ.

Artinya: “Sesungguhnya Allah itu baik yang menyukai kebaikan, bersih yang menyukai kebersihan, dan dermawan yang menyukai kedermawanan.” (HR At-Tirmidzi)

Apakah sedekah harus berupa uang atau harta? Jawabannya tidak. Sedekah tak semata berupa harta. Dalam Syarah Hadits Arba’in Imam an-Nawawi terdapat hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Setiap ruas tulang manusia harus bersedekah, setiap hari selama matahari masih terbit. Engkau mendamaikan dua orang yang berselisih adalah sedekah; engkau menolong seseorang untuk menaiki tunggangannya atau menaikkan barang-barang ke atas tunggangannya adalah sedekah; kata yang baik adalah sedekah; setiap langkah yang diayunkan menuju salat adalah sedekah; serta engkau singkirkan gangguan dari jalan juga berupa sedekah.” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Senyum kepada Sesama Muslim

Menebar senyum kepada sesama termasuk amalan yang bisa membuatmu jadi hamba yang bersyukur. Rasulullah SAW pernah bersabda,

لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْةٍ طَلْقٍ

Artinya: “Janganlah sekali-kali engkau menganggap remeh suatu perbuatan baik, meskipun (perbuatan baik itu) dengan engkau menjumpai saudaramu (sesama muslim) dengan wajah yang ceria.” (HR Muslim)

Dalam riwayat lain yang populer dikatakan senyum kepada sesama merupakan sedekah. Dari Abu Dzar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

Artinya: “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu.” (HR At-Tirmidzi)

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Apakah Mahar Harus Uang Tunai? Ini Jenis yang Diperbolehkan


Jakarta

Mahar sama artinya dengan maskawin. Pada dasarnya, mahar harus diberikan calon suami kepada calon istrinya.

Menurut Al Fiqh ‘ala Al Madzahib Al Khamsah yang disusun Muhammad Jawad Mughniyah terjemahan Masykur, mahar menjadi hak istri. Hal tersebut berdasarkan kitab suci Al-Qur’an sunnah Rasulullah SAW beserta ijma kaum muslimin.

Dalam Islam, terkait mahar disebutkan dalam surah An Nisa ayat 4. Allah SWT berfirman,

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ … – 4


Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan…”

Biasanya mahar diberikan dalam bentuk uang tunai. Lantas, apakah mahar harus berupa uang tunai? Bolehkah memberikan mahar jenis lain?

Mahar Tidak Harus Uang Tunai

Mengutip dari buku Perempuan dan Hukum susunan Sulistyowati Irianto, bentuk mahar sangat beragam. Artinya, mahar tidak harus diberikan dengan uang tunai.

Pemberian mahar dalam Islam disandarkan pada tradisi Rasulullah SAW kepada istrinya yang baru dinikahi. Praktik ini juga diabadikan dalam sejumlah hadits.

Islam menjadikan mahar sebagai simbol penghormatan terhadap perempuan yang diangkat martabatnya sederajat dengan laki-laki.

Turut dijelaskan melalui buku 500 Tanya Jawab Pernikahan dan Problematika Rumah Tangga oleh Abu Firly Bassam Taqiy, tidak ada ketentuan khusus mengenai mahar yang harus diberikan dalam pernikahan. Mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai manfaat dan tidak harus berupa uang tunai tetapi juga harta atau layanan tertentu sesuai kesepakatan calon pengantin.

Yang terpenting, mahar bisa diukur nilainya dan dapat memberikan manfaat bagi sang istri.

Mahar yang Diperbolehkan dalam Islam

Mengutip dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur, terdapat beberapa barang yang bisa digunakan sebagai mahar selain uang tunai. Hal ini didasarkan pada jenis barang yang digunakan pada zaman Rasulullah SAW, bentuk dan bahannya bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini.

1. Emas

Selain uang tunai, mahar yang diberikan boleh berupa emas. Baik itu berupa logam batangan maupun perhiasan. Dari Anas RA berkata,

“Nabi SAW melihat Abdurrahman bin Auf memakai shafrah, maka beliau bersabda, Mahyam atau hai, Anas berkata: Abdurrahman berkata: Aku telah menikahi seorang wanita dengan maskawin sebiji emas. Maka Nabi SAW mengucapkan: Semoga Allah memberi berkah kepadamu. Adakanlah walimah walau dengan menyembelih seekor kambing.” (HR Bukhari)

2. Cincin

Melalui hadits Rasulullah SAW, disebutkan bahwa diperbolehkan menikah meski dengan mahar sebuah cincin besi. Dari Sahal ibn Sa’id RA berkata,

“Nabi SAW pernah menikahkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan mahar sebuah cincin besi.” (HR Hakim)

Pada zaman sekarang, cincin perhiasan bisa dibuat dengan logam seperti emas, perak dan lain sebagainya.

3. Alat Sholat

Alat sholat juga bisa digunakan sebagai mahar untuk pernikahan karena termasuk barang yang dapat diperjualbelikan. Selain itu, alat sholat juga bermanfaat bagi sang istri kelak.

4. Surat Tanah

Surat tanah juga dapat dijadikan mahar pernikahan karena memiliki nilai jual. Sertifikat tanah dapat disimpan untuk waktu yang lama dan menjadi investasi di masa mendatang.

Selain hal-hal yang disebutkan di atas, mahar juga bisa berupa perabot rumah tangga, binatang jasa, harta perdagangan, terjemahan Al-Qur’an, Al-Qur’an dan semacamnya.

Mahar dalam Islam Tidak Memiliki Batas Tertentu

Mengutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap tulisan Rizem Aizid, para ulama sepakat bahwa mahar tidak ada batas tinggi dan rendahnya. Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Tsaur dan Fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa mahar tidak mengenal batas tinggi-rendah, dan besar-kecil. Segala sesuatu yang dapat menjadi harga bagi sesuatu yang lain dapat dijadikan mahar.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com