Menerima BSU 2 Kali dan Tidak Lapor, Apakah Uangnya Tergolong Harta Bathil?



Jakarta

BSU merupakan kependekan dari Bantuan Subsidi Upah yang merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu. Biasanya, BSU diberikan satu kali untuk setiap orang.

Dikutip dari keterangan Instagram resmi @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menyeleksi secara ketat data yang masuk agar BSU yang disalurkan tepat sasaran dan tidak ada data ganda. Dengan begitu, Kemnaker memastikan pengecekan dan pemadanan ulang pada data yang masuk.

Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Dr KH Muhammad Faiz Syukron Makmun mengatakan bahwa hukum menerima BSU bagi muslim adalah mubah yang artinya boleh. Tetapi, apabila orang yang menerimanya sangat memerlukan bantuan tersebut untuk diri dan keluarganya maka hukumnya berubah menjadi wajib.


“Kalau dia sebagai pekerja sangat membutuhkan itu, misalnya untuk anak dan istrinya memenuhi kebutuhan pokok dan itu disediakan oleh pemerintah maka wajib untuk mengambil (BSU) demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya,” ujarnya kepada detikHikmah, Selasa (15/7/2025).

Lalu, bagaimana jika seumpama ada orang yang menerima BSU sebanyak dua kali karena kesalahan sistem? Apakah bantuan yang diterimanya tetap dihukumi mubah?

Sebagaimana diketahui, BSU hanya diberikan satu kali untuk setiap orang. Menurut penuturan Gus Faiz, jika ada yang menerima BSU dua kali tetapi tidak melapor maka bantuan yang diterima kedua kalinya itu bukan merupakan haknya.

“Kemudian kalau dia menerima BSU dua kali, ya dia harus melapor itu karena itu bukan haknya. Kalau dia tidak melapor dan menikmati, itu termasuk larangan dalam agama memakan harta dengan cara yang bathil,” sambungnya.

Pengambilan harta secara bathil dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 188,

ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون

Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, ayat di atas berisi larangan dari Allah SWT agar manusia tidak memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil. Maksud makan di sini adalah mempergunakan atau memanfaatkan.

Sementara itu, bathil diartikan cara yang tidak sesuai dengan hukum Allah SWT. Cara batil ini merujuk pada sesuatu yang buruk.

Para ahli tafsir mengatakan salah satu hal itu adalah menerima harta tanpa ada hak untuk itu. Ini sama halnya dengan menerima BSU kedua kali tanpa melapor dan menggunakan hartanya, padahal bantuan tersebut bukan haknya.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Muslim Bersalaman dengan Lawan Jenis?


Jakarta

Jabat tangan adalah bentuk sapaan yang umum dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pergaulan sosial, gestur ini sering dianggap sebagai tanda hormat dan keramahan.

Namun, dalam Islam, setiap bentuk interaksi antara laki-laki dan perempuan memiliki aturan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah persoalan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 30-31:


“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya…”

Ayat ini menjadi landasan penting bahwa Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga diri dari hal-hal yang bisa menjerumuskan pada dosa. Salah satu penerapan dari perintah tersebut adalah menjaga adab saat berinteraksi, termasuk dalam hal bersalaman atau berjabat tangan.

Anjuran Bersalaman antara Sesama Jenis

Sebelum membahas hukum bersalaman dengan lawan jenis, penting untuk mengetahui bahwa Islam justru menganjurkan bersalaman dalam konteks tertentu.

Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah az-Zuhaili, disebutkan bahwa bersalaman antara sesama jenis, yaitu antara dua laki-laki atau dua perempuan, termasuk perbuatan yang disunnahkan. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani dan al-Baihaqi, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Jika seorang mukmin bertemu dengan mukmin yang lain lalu mengucapkan salam kepadanya sambil meraih tangannya (menyalaminya), maka dosa-dosa keduanya akan berguguran seperti daun-daun yang gugur dari pohon.”

Dari hadits ini, bisa dipahami bahwa berjabat tangan sesama jenis tidak hanya sebagai cara untuk menunjukkan sikap baik, tetapi juga amalan yang mendatangkan pahala karena bisa menghapus dosa-dosa kecil.

Larangan Bersalaman dengan Lawan Jenis

Berbeda dengan sesama jenis, Islam menetapkan aturan tegas ketika menyangkut interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Masih dalam kitab yang sama, dijelaskan bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

“Sesungguhnya saya tidak menyalami perempuan.”

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sangat menjaga batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Larangan ini bertujuan untuk menghindari godaan dan menjaga kehormatan, serta mencegah hal-hal yang bisa membawa kepada dosa.

Pendapat Ulama tentang Hukum Jabat Tangan

1. Madzhab Syafi’i

Menurut madzhab Syafi’i, menyentuh perempuan yang bukan mahram, termasuk berjabat tangan, hukumnya haram secara mutlak. Hukum ini tetap berlaku meskipun tidak ada rasa syahwat atau perempuan tersebut sudah lanjut usia.

2. Madzhab Hanbali

Imam Ahmad bin Hanbal dari madzhab Hanbali memandang bahwa berjabat tangan dengan perempuan tua yang tidak menarik secara fisik hukumnya makruh. Bahkan, beliau bersikap sangat hati-hati hingga tidak menganjurkan bersalaman dengan perempuan mahram tertentu, seperti saudara perempuan sesusuan.

Namun, beliau tetap membolehkan seorang ayah untuk menyentuh tangan anak perempuannya, dan juga membolehkan bersalaman dengan perempuan tua yang sudah tidak membangkitkan syahwat.

3. Jumhur Ulama

Mayoritas ulama selain Syafi’iyah memberikan pandangan yang lebih longgar. Mereka membolehkan berjabat tangan dengan perempuan tua selama tidak menimbulkan syahwat dan dilakukan dalam batas sewajarnya. Dalam hal ini, jabat tangan dipandang sebagai cara bersikap ramah dalam hubungan sosial yang tidak mengarah pada hal yang dilarang.

Dalam situasi tertentu, para ulama juga membolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis apabila tidak terjadi sentuhan langsung antara kulit, misalnya dengan menggunakan kain atau sarung tangan sebagai pembatas. Meski demikian, niat dan sikap tetap harus dijaga agar tidak mengarah pada hal yang meragukan.

Kaitannya dengan Bentuk Interaksi Lain

Larangan berjabat tangan dengan lawan jenis juga berkaitan dengan bentuk interaksi lainnya. Jika menyentuh saja tidak diperbolehkan, maka berdua-duaan, berjalan bersama, atau bepergian juga termasuk hal yang dilarang jika dilakukan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, kecuali yang ketiganya adalah setan.”

Hadits ini menjadi pengingat bahwa Islam mengatur batasan bukan untuk membatasi ruang gerak, tetapi untuk menjaga diri dari hal-hal yang bisa merugikan.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Ketika Hidup Tak Sesuai Harapan, Ini Cara Bersabar Menurut Islam


Jakarta

Setiap manusia tentu memiliki harapan yang baik dalam hidup. Namun kenyataannya, tak semua harapan itu terwujud. Ada kalanya seseorang harus menghadapi kegagalan, kesedihan, kehilangan, kemiskinan, atau berbagai ujian yang menyakitkan.

Saat itulah kesabaran menjadi kunci utama untuk tetap bertahan dan tidak terjerumus dalam keputusasaan.

Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 45, Allah SWT berfirman,


وَٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى ٱلْخَٰشِعِينَ

Artinya: Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.

1. Memahami Bahwa Ujian adalah Bagian dari Takdir Allah

Dikutip dari buku Hijrah dari Hidup yang Pedih: Tentang Bagaimana Menjadi Akhwat Tangguh dan Istiqomah di Jalan Allah karya Assabiya A. Sungkar, dalam Islam, setiap kejadian di dunia, baik yang menyenangkan maupun yang menyedihkan, telah ditentukan oleh Allah SWT.

Dalam surat At-Taghabun ayat 11, Allah SWT berfirman,

مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۗ وَمَن يُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُۥ ۚ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

Artinya: Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Ayat ini menegaskan bahwa setiap muslim harus meyakini bahwa Allah SWT tidak menakdirkan sesuatu kecuali dengan kebaikan di baliknya.

2. Bersabar dengan Hati yang Ridha

Bersabar bukan hanya menahan amarah atau tangisan, tapi lebih dalam dari itu yakni menerima dengan ikhlas apa yang Allah SWT tetapkan. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa sabar adalah menahan jiwa dari keluh kesah, menahan lisan dari perkataan buruk, dan menahan anggota tubuh dari perbuatan tercela.

Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda,

“Sungguh menakjubkan urusan orang mukmin. Sesungguhnya semua urusannya adalah kebaikan. Jika ia mendapatkan kesenangan, ia bersyukur, dan itu adalah kebaikan baginya. Jika ia tertimpa kesusahan, ia bersabar, dan itu pun kebaikan baginya.” (HR. Muslim)

3. Jangan Mengeluh, Perbanyak Dzikir dan Doa

Dalam buku The Power of Sabar karya Muhammad Sholikhin, ketika hati mulai gelisah karena kenyataan yang pahit, jangan larut dalam keluhan. Ucapkan dzikir dan doa karena itu adalah obat hati yang paling mujarab.

Doa yang diajarkan Rasulullah SAW ketika menghadapi kesulitan,

اللَّهُمَّ أَجِرْنِي فِي مُصِيبَتِي، وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا

Latin: “Allahumma ajirni fii musibati wakhluf lii khairan minha.”

Artinya: “Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku ini dan gantilah dengan sesuatu yang lebih baik.”
(HR. Muslim)

4. Yakin Bahwa Setelah Kesulitan Ada Kemudahan

Setiap penderitaan yang kita alami pasti akan berakhir, karena Allah SWT sudah menjanjikan hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an ayat 5-6,

Surat al-Insyirah Ayat 5-6
فَإِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْرًا

Artinya: Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,

إِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْرًا

Artinya: sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.

Ulama menafsirkan bahwa satu kesulitan akan diiringi oleh dua kemudahan, sebagaimana dalam redaksi ayat tersebut. Maka tidak ada kesulitan yang abadi jika kita bersabar dan bertawakal kepada Allah SWT.

5. Jangan Bandingkan dengan Kehidupan Orang Lain

Salah satu penyebab kekecewaan adalah membandingkan hidup kita dengan kehidupan orang lain. Kita melihat orang lain sukses, menikah, kaya, bahagia sementara kita masih tertatih. Padahal setiap orang diuji dengan cara berbeda.

Rasulullah SAW mengingatkan dalam hadits,

“Lihatlah kepada orang yang berada di bawah kalian dan jangan melihat kepada orang yang di atas kalian. Hal itu lebih baik agar kalian tidak meremehkan nikmat Allah yang telah diberikan kepada kalian.” (HR. Muslim)

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Fatwa Haram Sound Horeg, Ketua MUI Pusat: Ini Upaya Cegah Mafsadah



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg. Sebagaimana diketahui, kehadiran sistem audio dengan ukuran besar itu memunculkan suara yang sangat keras dan kerap kali mengganggu ketertiban umum.

Fatwa dari MUI Jatim ini mendapat dukungan dari MUI Pusat. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh turut memberi tanggapannya.

“Saya dapat memahami fatwa (sound horeg haram) tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah mafsadah dan gangguan yang merugikan masyarakat juga untuk melindungi masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis saat dihubungi detikHikmah, Rabu (16/7/2025).


Lebih lanjut, Prof Niam menyampaikan bahwa segala hal yang mendatangkan gangguan serta mafsadah harus dicegah. Dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mafsadah artinya kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang (kelompok) karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih itu juga menuturkan apabila sarana sound horeg digunakan untuk kepentingan kebaikan maka diizinkan.

“Sebaliknya, jika sarana ini digunakan untuk kepentingan kebaikan dan tidak mendatangkan mafsadah, ya dibolehkan,” sambungnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan menjelaskan bahwa MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa yang berasal dari anggota masyarakat mengenai sound horeg di Jawa Timur.

“Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat,” katanya seperti dilansir dari detikJatim.

Masyarakat juga meminta MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait sound horeg. Tak sampai di situ, MUI Jatim turut memberi rekomendasi ke pemerintah terkait pembatasan sound horeg.

Selama proses pembuatan fatwa, Sholihin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel terkait volume suara.

“Dan dari kesimpulannya, semua menyatakan bahwa sound horeg lebih banyak mudaratnya. Kami sudah gandeng ahli kesehatan hingga ahli soal desibel musik, semua menyatakan demikian,” terangnya.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Sederet Alasan MUI Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Fatwa tersebut dikeluarkan bukan tanpa alasan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan mengungkap MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa dari masyarakat soal sound horeg yang dinilai banyak mudaratnya. Surat tersebut masuk pada 3 Juli 2025.

“Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat,” kata Sholihin saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025), dilansir detikJatim.


Masyarakat, kata Sholihin, minta MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait sound horeg. Mereka juga minta MUI Jatim bisa memberikan rekomendasi pemerintah soal pembatasan sound horeg.

“Bahwa telah terjadi pro dan kontra perihal keberadaan sound horeg di Jawa Timur dengan berbagai argumentasi masing-masing, bahkan perbedaan itu berpotensi menjurus pada konflik horisontal yang sangat merugikan,” jelasnya.

Tak hanya aduan dari masyarakat, MUI Jatim juga mendapat informasi adanya petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur. Petisi tersebut telah ditandatangani 828 orang sejak 3 Juli lalu.

“Bahwa telah ada kelompok masyarakat yang menggalang petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur yang ditandatangani oleh 828 orang per tanggal 3 Juli 2025. Oleh sebab itu, Komisi Fatwa MUI Jatim perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg,” tambahnya.

Sholihin menjelaskan, MUI Jatim menggandeng sejumlah pihak dalam menetapkan fatwa soal sound horeg. Di antaranya ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel terkait volume suara. Semuanya sepakat sound horeg banyak mudaratnya.

Fatwa soal sound horeg tertuang dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor: 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa tersebut ditetapkan pada 12 Juli 2025.

Dilihat dari salinan fatwa, sound horeg hukumnya haram apabila digunakan dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas umum dan milik orang lain. Termasuk apabila diiringi joget dengan membuka aurat dan kemungkaran lain baik di satu lokasi maupun keliling pemukiman warga.

Selain itu, adu sound dihukumi haram mutlak karena menimbulkan mudarat atau kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).

Sementara itu, sound horeg masih diperbolehkan asal dalam intensitas suara wajar untuk berbagai kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, sholawatan, dan lain-lain, serta bebas dari hal-hal yang diharamkan.

Selengkapnya baca di sini.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Soal Beras Premium Dioplos, Begini Hukumnya dalam Islam


Jakarta

Pemerintah menemukan sejumlah beras oplosan di pasaran. Ada 212 merek yang terbukti melanggar aturan.

Karena kecurangan itu, negara ditaksir rugi Rp 10 triliun dalam waktu lima tahun. Kasus ini diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

“Negara subsidi Rp 1.500. Kemudian kemudian diangkat naik lagi harga Rp 2.000-3.000. Kita hitung kerugian negara Rp 2 triliun ini satu tahun. Kalau lima tahun Rp 10 triliun, yang diambil adalah Rp 1,4 triliun. Emang berat bagi kami kami siap tanggung risiko,” kata Amran, dikutip dari detikFinance.


Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

Hukum Jual Beli Barang Oplosan dalam Islam

Islam sangat jelas melarang praktik jual beli barang oplosan seperti ini. Sebab, dianggap curang dan tidak transparan.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah menegur seseorang yang berlaku demikian. Ia adalah pedagang yang menyembunyikan kualitas buruk barang dagangannya.

Menukil buku 115 Kisah Menakjubkan Dalam Hidup Rasulullah karya Fuad Abdurrahman, Rasulullah SAW begitu marah dengan pedagang tersebut karena tak jujur dalam berdagang. Karena ia mengoplos gandung kering dan gandum basah yang dijualnya. Begini kisah lengkapnya.

Suatu hari, Rasulullah SAW berkeliling pasar bersama para sahabat untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam transaksi jual beli. Perhatian beliau tertuju pada seorang penjual gandum yang menumpuk dagangannya tinggi.

Beliau lantas mendekat dan memasukkan tangannya ke dalam tumpukan gandum tersebut. Saat mengecek, jari jemari beliau merasakan bagian bawah gandum yang basah dan hampir busuk. Ternyata, si penjual sengaja meletakkan gandum berkualitas bagus di atas untuk menutupi kondisi gandum yang jelek di bawahnya, berniat menipu pembeli.

“Apa ini, hai pemilik gandum?” tanya Rasulullah SAW.

“Ini bagian yang terkena hujan, wahai Rasulullah,” jawab pedagang itu.

Rasulullah SAW kemudian menegur, “Mengapa tidak kau letakkan di bagian atas agar bisa dilihat para pembeli? Apakah kau sengaja menempatkan gandum yang basah ini di bawah gandum yang bagus agar tidak ada orang yang melihatnya?”

Pedagang itu terdiam.

Lalu, Rasulullah SAW bersabda dengan tegas, “Barang siapa menipu kami maka ia tidak termasuk golongan kami.”

Dalam riwayat lain disebutkan, “Barang siapa membunuh saudaranya sesama muslim maka ia bukan termasuk golongan kami. Dan barang siapa menipu kami, ia bukan golongan kami.”

Ada pula kisah lain tentang seorang pria yang mengadu kepada Rasulullah SAW karena sering tertipu dalam transaksi. Setelah mendengar keluhannya, beliau menasihati pria itu: “Saat bertransaksi dengan siapa pun, katakan: Jangan menipu!” Sejak saat itu, pria tersebut selalu mengucapkan kalimat itu sebelum berdagang.

Menipu dan berbohong adalah perbuatan tercela yang sangat dilarang dalam Islam. Setiap muslim yang beriman wajib menjauhi tindakan penipuan. Rasulullah SAW bersabda, “Sesama muslim adalah saudara. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya kemudian ia tidak menjelaskan cacat tersebut.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Balasan bagi pelaku penipuan sangatlah berat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak masuk surga seorang penipu, orang yang menyebut-nyebut kebaikan (yang pernah ia berikan kepada orang lain), dan orang kikir.”

Dari kisah dan hadits-hadits ini, jelaslah bahwa Islam sangat menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam setiap interaksi, khususnya dalam berdagang. Menipu bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga menjauhkan pelakunya dari golongan Rasulullah SAW dan menghalangi jalan menuju surga.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Umrah di Bulan Muharram, Apakah Pahalanya Lebih Besar?


Jakarta

Umrah merupakan ibadah yang dilakukan di Tanah Suci sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Berbeda dengan haji yang memiliki waktu tertentu, umrah dapat dilakukan kapan saja, termasuk di bulan Muharram.

Dalam Islam, bulan Muharram sendiri dikenal sebagai salah satu bulan yang mulia dan penuh keberkahan. Lantas, apakah umrah yang dikerjakan di bulan Muharram bisa mendatangkan pahala yang lebih besar dibanding bulan lainnya?

Keutamaan Umrah di Bulan Muharram

Mengacu pada buku Kalender Ibadah Sepanjang Tahun karya Ustadz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid, bulan Muharram merupakan waktu yang istimewa di mana Allah SWT menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak amal saleh dan menjauhi perbuatan dosa.


Hal ini karena di bulan mulia tersebut, ganjaran untuk setiap amal kebajikan dilipatgandakan, sementara dosa akibat maksiat juga menjadi lebih berat timbangannya.

Penjelasan mengenai hal ini juga dikupas lebih rinci oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.

ثُمَّ اخْتَصَّ مِنْ ذَلِكَ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ فَجَعَلَهُنَّ حَرَامًا، وعَظم حُرُماتهن، وَجَعَلَ الذَّنْبَ فِيهِنَّ أَعْظَمَ، وَالْعَمَلَ الصَّالِحَ وَالْأَجْرَ أَعْظَمَ.

Artinya: “Allah SWT mengkhususkan empat bulan haram dari 12 bulan yang ada, bahkan menjadikannya mulia dan istimewa, juga melipatgandakan perbuatan dosa di samping melipatgandakan perbuatan baik.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, umrah yang dilaksanakan di bulan Muharram juga termasuk amal baik yang dianjurkan karena keutamaannya. Sebab, bulan Muharram adalah waktu yang dimuliakan di mana pahala setiap kebaikan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.

Karena umrah sendiri merupakan ibadah yang berpahala besar, maka keutamaannya pun diyakini semakin bertambah saat dilakukan di bulan ini. Namun, pada akhirnya hanya Allah lah yang Maha Mengetahui seberapa besar pahala yang diberikan kepada hamba-Nya.

Keistimewaan Ibadah Umrah

Ibadah umrah memiliki banyak keistimewaan. Berdasarkan sejumlah hadits, umrah menjadi sebab dihapuskannya dosa, terkabulnya doa, bahkan dihilangkannya kefakiran. Dalam buku Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 3 karya Imam An-Nawawi, dijelaskan beberapa keutamaan umrah.

1. Terhapusnya Dosa

Salah satu keistimewaan umrah sebagai kafarah atau penghapus dosa, yaitu ampunan atas dosa-dosa yang telah dilakukan. Rasulullah SAW bersabda,

العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ

Artinya: “Umrah ke umrah berikutnya adalah kafarah dosa-dosa yang terjadi di antara kedua umrah dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.” (Muttafaqun ‘alaih)

2. Doa Dikabulkan

Selain menghapus dosa, ibadah umrah juga menjadi salah satu sebab terkabulnya doa, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

عن جابر رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، دَعَاهُمْ فَأَجَابُوْهُ وَسَأَلُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ

Artinya: Dari sahabat Jabir RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jemaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka, lalu mereka memenuhi panggilan-Nya dan mereka meminta kepada-Nya, lalu Allah memberikan permintaan mereka.” (HR Al-Bazzar)

3. Menghilangkan Kemiskinan

Ibadah umrah juga memiliki keutamaan lain, yakni dapat menjadi sebab dihilangkannya kemiskinan. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits.

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

Artinya: “Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR An-Nasai, Tirmidzi, dan Ahmad)

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Sering Tak Terlihat, di Mana Posisi Imam Salat Masjidil Haram?


Jakarta

Pelaksanaan salat di Masjidil Haram berbeda dengan salat di masjid-masjid pada umumnya. Selain shaf yang melingkar, posisi imam tak selalu terlihat oleh jemaah.

Menurut penelusuran detikHikmah, posisi imam salat Masjidil Haram berbeda-beda. Kadang berada tepat di depan Ka’bah, kadang berada di tempat khusus yang sedikit jauh dari Ka’bah. Posisi kedua ini membuat tak semua jemaah bisa melihat keberadaan imam.

Saat ini, posisi imam lebih sering berada di tempat khusus yang disebut dengan mihrab. Ini merupakan tempat imam memimpin salat sekaligus menyampaikan ceramah pada jemaah. Letak persisnya di belakang mataf, di seberang dinding Ka’bah antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad.


Mihrab Masjidil Haram, Makkah.Mihrab Masjidil Haram, Makkah. Foto: X/@AlharamainSA

Jika jemaah mengamati, ada celah kosong memanjang di pelataran Ka’bah saat salat berjamaah berlangsung. Celah ini segaris dengan posisi imam yang berada di mihrab Masjidil Haram. Dengan demikian, tak ada jemaah yang menghalangi imam saat memimpin salat berjamaah menghadap Ka’bah.

Pelaksanaan salat di Masjidil Haram dengan shaf melingkari Ka'bah.Pelaksanaan salat di Masjidil Haram dengan shaf melingkari Ka’bah. Foto: X/@AlharamainSA

Posisi Makmum Salat di Masjidil Haram

Shaf salat di Masjidil Haram melingkari Ka’bah. Posisi makmum berada di belakang imam, jika imam berada di depan Ka’bah. Namun, jika posisi imam di mihrab, makmum bisa memposisikan diri mengelilingi Ka’bah mulai dari barisan paling depan dan mengosongkan area arah imam.

Saat imam memimpin salat dari mihrab, makmum yang berada di arah yang sama tak boleh lebih maju dari imam. Demikian menurut penjelasan para ulama.

Keutamaan Salat di Masjidil Haram

Salat di Masjidil Haram memiliki keutamaan yang tak terdapat di mana pun. Menurut sebuah hadits, salat di Masjidil Haram pahalanya setara dengan 100.000 kali salat. Rasulullah SAW bersabda,

الصَّلَاةُ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ بِمِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ وَالصَّلَاةُ فِي مَسْجِدِي بِأَلْفِ صَلَاةٍ وَالصَّلَاةُ فِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ بِخَمْسِمِائَةِ صَلَاةٍ (رواه الطبراني)

Artinya: “Salat di Masjidil Haram (Makkah) pahalanya sama dengan 100.000 (seratus ribu) kali salat, dan salat di Masjidku (Masjid Nabawi) sama pahalanya dengan 1.000 (seribu) kali salat, dan salat di Baitul Maqdis sama pahalanya dengan 500 (lima ratus) kali salat.” (HR Thabrani)

Dalam Shahih Muslim juga terdapat hadits yang menyebut keutamaan salat di Masjidil Haram, Makkah dan Masjid Nabawi, Madinah.

حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ أَخرجه البخاري في: ۲۰ كتاب فضل الصلاة في مسجد مكة والمدينة : ۱ باب فضل الصلاة في مسجد مكة والمدينة

Artinya: Abu Hurairah berkata: “Nabi bersabda: ‘Salat di masjidku ini lebih baik dari seribu kali salat di masjid lainya, kecuali Masjidil Haram (Makkah).” (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-20, Kitab Keutamaan Salat di Masjid Makkah dan Madinah bab ke-1, bab Keutamaan Salat di Masjid Makkah dan Madinah)

Wallahu a’lam.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com