Mengapa Nonmuslim Dilarang Masuk Makkah dan Madinah?



Jakarta

Di Arab Saudi, ada rambu-rambu yang terpampang jelas bahwa nonmuslim dilarang masuk Makkah. Larangan ini juga berlaku di Madinah, khususnya kawasan Masjid Nabawi.

Aturan larangan masuk Tanah Suci bagi nonmuslim ditegakkan secara ketat. Setiap orang akan melewati pos pemeriksaan polisi di dekat Makkah. Pihak berwenang akan memverifikasi identitas agama sebelum mengizinkannya masuk.

Mengapa nonmuslim dilarang masuk Makkah dan Madinah?


Dilansir Arab News, larangan masuk Makkah tidak dibuat oleh otoritas politik atau manusia mana pun. Larangan ini ditetapkan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 28. Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٢٨

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Larangan tersebut memberikan indikasi jelas bahwa Allah SWT ingin menjadikan Makkah sebagai kota untuk beribadah dan keamanan. Itulah mengapa kota tersebut tidak bisa dijadikan tempat wisata karena dikhawatirkan mengganggu ibadah umat Islam.

Hal yang sama juga berlaku di Madinah. Dikatakan, pembatasan nonmuslim di tempat tersebut dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Pendapat ini mengacu pada hadits dari Umar bin Khaththab RA yang mendengar Rasulullah SAW bersabda,

لأخرجن اليهود والنصارى من جزيرة العرب, فلا أترك فيها إلا مسلما

Artinya: “Sungguh aku akan mengeluarkan Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, tidak aku biarkan di dalamnya kecuali Muslim.” (HR At-Tirmidzi)

Para ulama menafsirkan Madinah termasuk bagian dari Jazirah Arab.

Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, diketahui larangan masuk Makkah dan Madinah berlandaskan pada ketentuan dalam Al-Qur’an dan sunnah.

Ada pendapat lain dari mazhab Hanafi terkait pembatasan masuk Makkah bagi nonmuslim. Menurut mazhab ini, nonmuslim dilarang masuk Makkah untuk ritual haji dan umrah tetapi boleh memasukinya untuk tujuan lain.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menjual Barang Pre-order yang Belum Dimiliki


Jakarta

Sistem jual beli telah mengalami perkembangan pesat dari masa ke masa. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat.

Salah satu metode yang kini menjadi tren di kalangan masyarakat modern adalah sistem pre-order, yang memungkinkan pembeli memesan barang sebelum barang tersebut tersedia secara fisik.

Namun, sistem pre-order ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimin mengenai keabsahannya menurut hukum Islam. Banyak yang bertanya-tanya, apakah sistem jual beli seperti ini sah dilakukan menurut syariat? Bagaimana Islam memandang transaksi barang yang belum dimiliki saat akad dilakukan?


Hukum Pre-Order dalam Islam

Pre-order adalah sistem jual beli yang dilakukan dengan cara memesan dan membayar barang terlebih dahulu sebelum barang tersebut tersedia atau diproduksi. Penjual kemudian menyiapkan dan mengirimkan barang sesuai kesepakatan waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan saat pemesanan.

Menurut Buya Yahya di dalam kanal YouTube-nya, metode jual beli pre-order hukumnya adalah boleh atau tidak haram. Dalam Islam, transaksi seperti ini dinamakan dengan akad salam.

Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang berupa pembayaran dilakukan di awal, sementara barang diserahkan di kemudian hari. Transaksi ini didasarkan pada kesepakatan waktu dan spesifikasi barang yang jelas sejak awal akad.

Saat akad, pembeli langsung melunasi harga barang. Sementara penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang pada waktu yang telah disepakati. Jenis transaksi ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam hal hak dan kewajiban masing-masing.

Ini sejalan dengan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa saat Rasulullah SAW tiba di Madinah, penduduknya telah menerapkan akad salam untuk hasil panen yang akan datang dalam kurun waktu satu, dua, atau tiga tahun. Kemudian, Rasulullah bersabda,

من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم (مُتَّفَق عليه)

Artinya: “Barang siapa melakukan akad salam dalam suatu barang, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu penyerahan yang jelas.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem pre-order, Buya Yahya menjelaskan bahwa penjual wajib memberikan deskripsi yang jelas dan rinci tentang barang yang ditawarkan. Selain itu, penjual juga harus memastikan untuk memproduksi dan menyerahkan barang tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pembeli.

Syarat Pre-order dalam Islam

Dalam transaksi pre-order yang termasuk ke dalam akad salam, terdapat beberapa hal-hal yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat akad salam.

1. Syarat Pelaku Akad (al-‘Aqidain)

  • Sama seperti jual beli biasa, para pelaku akad wajib balig, berakal, serta punya kemampuan untuk memilih (ikhtiar).
  • Akad salam boleh dilakukan oleh orang buta, karena barang yang dijual (muslam fih) bersifat utang yang dideskripsikan, bukan barang yang harus dilihat secara langsung seperti pada jual beli biasa.

2. Syarat Lafal (Shighat Ijab Qabul)

  • Ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis dan ada kesesuaian antara penawaran dan penerimaan.
  • Akad harus diucapkan dengan lafal “salam” atau “salaf”; lafal lain tidak sah.
  • Tidak diperbolehkan adanya khiyar syarat, karena hal ini menunda penyerahan harga di majelis akad, dan hal tersebut dilarang dalam akad salam.

3. Syarat Modal (Ra’sul Mal)

  • Kedua belah pihak harus mengetahui dengan jelas jumlah serta sifat modal atau pembayaran.
  • Pembayaran harus dilakukan tunai saat akad dan di majelis akad, sebelum kedua pihak berpisah secara fisik, agar tidak termasuk transaksi utang dengan utang yang dilarang dalam Islam.

4. Syarat Barang yang Dijual (Muslam Fih)

  • Harus bisa dideskripsikan dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar).
  • Jenis, kualitas, kuantitas, dan sifat barang harus diketahui oleh kedua belah pihak.
  • Harus dari satu jenis saja, tidak boleh dicampur dengan jenis lain, seperti biji gandum dengan jenis lain, atau parfum misk dengan ambar.
  • Barang yang dijual harus berupa utang dalam tanggungan, bukan barang yang sudah ditentukan wujudnya. Jika wujud barang sudah ditentukan, akad salam menjadi tidak sah.
  • Barang harus diserahkan sesuai jenis dan waktu yang telah disepakati, tidak boleh diganti dengan barang lain (misalnya: gandum diganti dengan mentega).
  • Waktu penyerahan barang harus ditentukan secara jelas. Tidak sah jika waktunya samar, seperti “sampai panen” atau “sampai seseorang datang dari perjalanan.”
  • Tempat penyerahan juga harus ditentukan, terutama jika tempat akad tidak memungkinkan untuk penyerahan atau jika ada biaya tambahan untuk pengiriman.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Membeli Emas Secara Cicilan dalam Islam


Jakarta

Cicilan biasanya menjadi pilihan saat seseorang ingin membeli barang tetapi uang yang dimiliki belum mencukupi. Cicilan memang terkesan memudahkan pembelian berbagai barang, termasuk emas, yang nilainya cukup tinggi.

Praktik pembelian dengan sistem cicilan sudah cukup umum dilakukan, untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli emas. Bahkan kini tersedia layanan cicilan online yang semakin mempermudah proses transaksi.

Namun, dalam transaksi kredit atau cicilan, biasanya terdapat tambahan biaya dari harga asli barang yang dibeli. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum membeli emas secara cicilan menurut syariat.


Hukum Cicilan dalam Islam

Dalam kajian fikih, sistem pembayaran secara angsuran dikenal dengan istilah jual beli taqsith. Transaksi ini dilakukan terhadap suatu barang dengan metode pembayaran bertahap sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa transaksi kredit atau cicilan kerap dikaitkan dengan unsur riba. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang timbul akibat penundaan pembayaran (ziyadah al-ajal) sebagaimana disepakati sejak awal. Jenis ini dikenal sebagai riba nasi’ah.

MUI menilai bahwa praktik pembungaan uang yang terjadi saat ini telah memenuhi unsur-unsur riba sebagaimana yang dilarang pada masa Rasulullah SAW, yaitu riba nasi’ah.

Oleh karena itu, aktivitas pembungaan uang termasuk dalam kategori riba dan hukumnya adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk lembaga keuangan baik bank, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga individu yang melakukan praktik serupa.

Membeli Emas dengan Cicilan

Menurut Buya Yahya dalam video Hukum Kredit Emas di kanal YouTube Al Bahjah TV, transaksi jual beli emas harus dilakukan secara tunai. Artinya, emas dan uang sebagai alat tukar harus diserahkan di waktu yang bersamaan.

Jika emas sudah diterima terlebih dahulu sedangkan pembayaran belum dilakukan secara penuh, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba yad. Praktik ini dilarang dalam ajaran Islam.

Secara definisi, riba yad adalah riba yang terjadi akibat adanya penundaan dalam penyerahan salah satu dari dua barang yang diperjualbelikan. Meskipun tidak melibatkan tambahan harga, bentuk penundaan ini tetap tergolong riba.

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam praktik riba yad, tidak ada unsur pembungaan atau keuntungan sepihak secara nominal. Namun, karena terjadi penundaan penyerahan antara dua barang yang ditukar, hukumnya tetap haram.

Apalagi jika transaksi tersebut melibatkan tambahan nilai atau bunga dari salah satu pihak, seperti pemberi utang yang mensyaratkan pembayaran lebih dari jumlah yang dipinjam. Jenis riba seperti ini jelas termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.

Dalam konteks jual beli emas secara cicilan, Buya Yahya menekankan pentingnya menghindari bentuk transaksi yang mengandung riba yad maupun riba nasiah. Oleh karena itu, pembayaran cicilan setelah menerima emas tidak diperbolehkan.

Sebagai solusi agar terhindar dari riba, Buya Yahya menyarankan agar pembeli menampung uangnya terlebih dahulu ke si penjual hingga jumlah harga emas terpenuhi. Setelah uangnya terkumpul, barulah melakukan transaksi jual beli emas.

Dengan skema seperti itu, transaksi menjadi seperti menabung, bukan utang-piutang. Selama tidak ada tambahan biaya atau pembungaan, dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka transaksi tersebut diperbolehkan secara syariah.

Misalnya, seseorang ingin membeli emas seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta, namun belum memiliki dana penuh. Ia kemudian menyepakati dengan penjual untuk membayar secara bertahap dengan niat menabung tanpa menerima emas tersebut terlebih dahulu.

Setiap bulan, ia membayar Rp 2 juta hingga lima bulan kemudian total Rp 10 juta. Setelah seluruh pembayaran selesai, barulah penjual menyerahkan emas 10 gram tersebut kepada pembeli tanpa tambahan biaya apa pun. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam karena tidak mengandung riba.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Profil Sleeping Prince Saudi yang Meninggal Dunia usai Koma 20 Tahun


Jakarta

Pangeran Arab Saudi, Al Waleed bin Khaled bin Talal Al Saud atau dikenal sebagai Sleeping Prince meninggal dunia di usia 36 tahun. Ia menghembuskan nafas terakhirnya setelah koma selama 20 tahun.

Kabar meninggalnya Pangeran Al Waleed diumumkan oleh sang ayah, Pangeran Khaled bin Talal Al Saud melalui unggahan di platform X pada Sabtu (19/7/2025).

“Dengan hati yang percaya pada kehendak dan takdir Tuhan, dan dengan kesedihan dan duka yang mendalam, kami berduka cita atas kepergian putra terkasih kami, Pangeran Alwaleed bin Khaled bin Talal bin Abdulaziz Al Saud, semoga Tuhan mengasihaninya, yang telah meninggal dunia atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa hari ini.” tulisnya.


Profil Sleeping Prince Arab Saudi

Mengutip dari laman Times of India, Pangeran Al Waleed adalah putra sulung dari Pangeran Khaled bin Talal Al Saud sekaligus pengusaha miliarder Pangeran Al Waleed bin Talal. Sang ayah merupakan salah satu cucu pendiri Saudi, Raja Abdulaziz dan pemilik Perusahaan Perdagangan Al Nafood.

detikHikmah belum menemukan informasi rinci mengenai keturunan keberapa Pangeran Al Waleed maupun sang ayah, Pangeran Khaled bin Thalal. Sebelum mengalami kecelakaan, Pangeran Al Waleed dipandang sebagai salah satu anggota keluarga kerajaan dengan masa depan menjanjikan.

Alami Kecelakaan di Usia 15 Tahun hingga Koma Puluhan Tahun

Kecelakaan yang dialami Pangeran Al Waleed terjadi pada 2005 lalu ketika usianya 15 tahun. Kala itu, ia sedang menempuh pendidikan di akademi militer di London.

Usai kecelakaan, Pangeran Al Waleed dipindahkan ke King Abdulaziz Medical City di Riyadh, Arab Saudi. Sleeping Prince tersebut dirawat di sana hingga akhir hayatnya.

Walau mendapat perawatan medis darurat dan bantuan dari dokter spesialis Amerika serta Spanyol, Pangeran Al Waleed tak pernah sadar sepenuhnya. Ia berada di bawah pengawasan medis ketat selama hampir dua dekade.

Pangeran Al Waleed sempat membuat gerakan-gerakan kecil seperti mengangkat jari atau menggerakkan kepala pada 2019 silam. Tetapi setelah itu, tidak ada kemajuan pemulihan dari sang pangeran.

Kegigihan Sang Ayah Harapkan Kesembuhan Pangeran Al Waleed

Ayah dari Pangeran Al Waleed bin Thalal terus mengharapkan kesembuhan dari putranya. Ia bahkan menolak untuk mencabut alat penopang hidup yang terpasang di tubuh Pangeran Al Waleed.

Begitu juga dengan ibunya yang tetap mempertahankan dukungan hidup anaknya. Ia selalu berharap, merawat dan mendoakan Pangeran Al Waleed.

Pangeran Al Waleed Akan Disalatkan Minggu Sore

Melansir dari media sosial X Inside the Haramain, jenazah Pangeran Al Waleed akan disalatkan pada hari ini, Minggu (20/7/2025) di Masjid Imam Turki bin Abdullah di kota Riyadh setelah salat Ashar waktu setempat.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Menag Bicara Soal Penyebab Masih Maraknya Kekerasan terhadap Anak



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti penyebab maraknya kekerasan pada anak. Ia menilai, hal ini berkaitan dengan kematangan orang tua.

Persoalan tersebut tak bisa hanya dibebankan kepada anak, melainkan juga menyangkut peran orang tua.

“Sebetulnya yang perlu diperbaiki bukan hanya anak, tetapi orang tuanya juga bertanggung jawab, ada orang tua dewasa secara umur tetapi childish secara kepribadian. Ada juga anak-anak masih muda kepribadiannya matang,” ungkap Menag usai menghadiri acara Hari Anak Nasional di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (20/7/2025).


Pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu juga mengklaim bahwa sarana pendidikan anak yang paling aman adalah pondok pesantren (Ponpes). Bukan tanpa alasan, ia berpendapat bahwa kehidupan di Ponpes lebih teratur.

Hal tersebut dapat dilihat dari segi statistik. Pola hidup anak di Ponpes juga cenderung lebih terkontrol.

“Maka kami mengimbau anak anak yang paling aman saat ini di pondok pesantren. Ponpes secara statistik anak yang lebih teratur, disiplin pola hidupnya lahir dan batin terpelihara, terkontrol saya kira ini yang sangat penting,” terang Menag Nasaruddin.

Selengkapnya mengenai respons Menag soal maraknya kekerasan anak bisa dibaca DI SINI.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Kerajaan Saudi hingga Dewan Imam Global Sampaikan Doa atas Wafatnya Pangeran Tidur Al Waleed



Jakarta

Kabar wafatnya Pangeran Al Waleed bin Khaled bin Talal bin Abdulaziz Al Saud diumumkan Kerajaan melalui pernyataan resmi kantor berita Saudi (SPA). Pernyataan itu juga menyebut Pangeran Al Waleed akan dimakamkan pada Minggu, 20 Juli 2025 setelah salat Ashar waktu setempat.

“Yang Mulia Pangeran Al-Waleed bin Khaled bin Talal bin Abdulaziz Al Saud telah wafat. Salat jenazah akan dilaksanakan untuknya, insyaAllah, Ahad bertepatan dengan 25/1/1447 H.” bunyi pernyataan Pengadilan Tinggi Saudi dikutip dari SPA, Minggu (20/7/2025).

Nantinya, salat jenazah berlokasi di Masjid Imam Turki bin Abdullah di Riyadh. Kerajaan Saudi juga mendoakan agar almarhum yang juga dikenal sebagai Sleeping Prince itu diberi ampunan oleh Allah SWT.


“Semoga Allah melimpahkan rahmat, ampunan, dan keridhaan-Nya serta menempatkannya di surga-Nya yang luas. Sesungguhnya kita milik Allah dan kepada-Nya kita akan kembali,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Dewan Imam Global juga turut menyatakan belasungkawa dan berduka cita atas wafatnya Pangeran Al Waleed. Hal ini disampaikan melalui akun X resminya @ImamsOrg.

“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya kita milik Allah dan kepada-Nyalah kita akan kembali. Kami berdoa semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada almarhum, menempatkan beliau di tempat yang mulia di surga-Nya yang kekal, dan melimpahkan kesabaran dan ketabahan bagi keluarga dan orang-orang yang beliau sayangi,” demikian pernyataan Dewan Imam Global.

Pangeran Al Waleed meninggal dunia pada usia 36 tahun setelah koma selama hampir dua dekade. Ia mengalami kecelakaan tragis di London pada 2005 lalu ketika sedang menjalankan studi di Akademi Militer Inggris.

Sejak kecelakaan itu, ia koma karena luka yang dideritanya. Kemudian, Pangeran Al Waleed dipindahkan ke King Abdulaziz Medical City di Riyadh, Arab Saudi.

Meski mendapat perawatan medis darurat dan bantuan dari dokter spesialis Amerika serta Spanyol, Pangeran Al Waleed tak pernah sadar sepenuhnya hingga akhirnya meninggal dunia.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Cipika Cipiki Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?


Jakarta

Cium pipi kanan dan cium pipi kiri yang biasa disebut cipika cipiki menjadi suatu kebiasaan dalam masyarakat pada kehidupan sehari-hari. Hal ini biasa dilakukan kepada orang tua, suami, istri, anak, adik, kakak atau antar sesama teman.

Cipika cipiki juga menjadi salah satu bentuk ekspresi keakraban. Bagaimana hukum Islam memandang hal ini?

Hukum Cipika Cipiki dalam Islam

1. Mubah

Mengutip dari buku Ulama Sunnah Begini, Kok Kita Tidak Begitu? yang disusun Brilly El Rasheed, tidak ada ajaran Rasulullah SAW yang menunjukkan cipika cipiki. Hal tersebut diterangkan dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah.


Sementara itu, Ustaz Abu Salma berfatwa bahwa cipika cipiki termasuk kebiasaan atau urf yang bukan bagian dari ibadah. Jika itu merupakan kebiasaan yang lazim maka tidak mengapa.

“Itu termasuk urf (kebiasaan) bukan bagian dari ibadah. Karena itu, jabat tangan, cium tangan, pelukan, cipika cipiki, cium jidat, dan lain-lain selama tu urf yang lazim maka tidak mengapa. Dalam kaidah disebutkan hukum asal adat kebiasaan itu mudah.” tulisnya.

Maksud dari adat kebiasaan adalah segala hal selain ibadah yang lazim dikerjakan, asalkan tidak ada unsur haram. Sekadar cipika cipiki antara sesama saudara perempuan, apalagi untuk mempererat ukhuwah, persahabatan, kasih sayang dan tidak menimbulkan fitnah maka dihukumi mubah sesuai fatwa Ustaz Abu Salma.

2. Sunnah

Selain itu, cipika cipiki disunnahkan apabila untuk menyambut seseorang yang baru pulang dari perjalanan jauh atau safar. Memeluk dan mencium mereka diperbolehkan sebagai sambutan dan bentuk kasih sayang.

Dari Aisyah RA berkata,

“Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumahku. Ia mengetuk pintu, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dalam keadaan tergesa, hingga kainnya terseret. Demi Allah, aku tidak pernah melihat beliau dalam keadaan seperti itu, baik sebelum maupun sesudahnya. Beliau lalu memeluk dan menciumnya.” (HR Tirmidzi)

Perlu digarisbawahi, dalil di atas menegaskan bahwa mencium wajah teman dekat sesama jenis yang baru datang dari perjalanan diperbolehkan selama tanpa adanya syahwat.

Diperbolehkan juga cipika cipiki antara orang dewasa dengan anak kecil. Dari Al Barro Ibni ‘Azib RA berkata,

“Pernah aku masuk bersama Abu Bakar RA pada mula-mula kedatangannya di Madinah, maka tiba-tiba Aisyah putri Abu Bakar RA tengah berbaring diserang penyakit demam, maka dia datangi Abu Bakar RA sambil berkata: “Bagaimana keadaanmu wahai anakku?” Lalu Abu Bakar menciu pipinya.” (HR Bukhari dan Abu Dawud)

3. Makruh

Namun, Imam Nawawi melalui kitab Al Adzkar berpendapat mencium wajah sesama lelaki dalam kondisi biasa tanpa sebab tertentu dihukumi makruh.

“Adapun berpelukan dan mencium wajah selain kepada anak kecil atau orang yang datang dari safar maka hukumnya makruh. Ini telah ditegaskan oleh Abu Muhammad Al Baghawi dan para ulama mazhab kami lainnya.” demikian bunyi pendapat Imam Nawawi.

Hadits yang melandasi hal tersebut berasal dari Anas bin Malik RA yang berkata,

“Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah apakah seseorang boleh menunduk saat bertemu saudaranya?” Beliau menjawab, “Tidak.”

Ia bertanya lagi, “Apakah boleh memeluk dan menciumnya?” Beliau menjawab, “Tidak.”

Kemudian ia bertanya, “Bolehkah menjabat tangannya?” Beliau menjawab, “Ya.”” (HR Tirmidzi dinilai hasan)

4. Haram

Apabila cipika cipiki yang dilakukan terdapat unsur syahwat, maka hukumnya bisa berubah menjadi haram. Islam sangat menjaga umatnya agar tidak terjerumus ke dalam godaan nafsu.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Ketegaran Pangeran Khaled bin Talal Merawat sang Putra yang Koma 20 Tahun



Jakarta

Pangeran Alwaleed bin Khaled bin Talal bin Abdulaziz Al Saud, yang dikenal sebagai ‘Pangeran Tidur’ Arab Saudi, tutup usia pada Sabtu, (19/7/2025). Pangeran berusia 36 tahun ini meninggal dunia setelah koma selama hampir 20 tahun.

Dalam sebuah pernyataan, Dewan Imam Global (GIC) menyatakan, “Dewan Imam Global menyampaikan belasungkawa dan simpati yang tulus kepada Wali Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud, Yang Mulia Putra Mahkota Mohammed bin Salman, dan Keluarga Kerajaan yang terhormat, atas wafatnya Pangeran Alwaleed bin Khaled bin Talal Al Saud, yang meninggal dunia setelah perjuangan panjang yang berlangsung hampir dua puluh tahun setelah sebuah kecelakaan tragis.”

Di balik meninggalnya sang Pangeran Tidur, ada sosok ayahanda Khaled bin Talal yang terus bersabar mendampingi anaknya tanpa putus asa. Ia bersama keluarganya terus berikhtiar dan mendoakan kesembuhan, hingga pada akhirnya harus menerima takdir kematian dari Allah SWT.


Penyebab Pangeran Alwaleed bin Khaled Koma

Lahir pada bulan April 1990, Pangeran Al-Waleed bin Khaled bin Talal adalah putra sulung Pangeran Khaled bin Talal Al Saud dan keponakan dari miliarder Pangeran Alwaleed bin Talal.

Menurut laporan Khaleej Times, ia sedang menjalani dinas militer di sebuah akademi kadet di London ketika sebuah kecelakaan lalu lintas yang dahsyat menimpanya pada tahun 2005. Kecelakaan tersebut menyebabkannya mengalami pendarahan otak dan pendarahan internal yang parah.

Setelah kecelakaan itu, Al-Waleed dilarikan kembali ke Arab Saudi dan dirawat di King Abdulaziz Medical City di Riyadh di bawah pengawasan medis intensif.

Para dokter, termasuk spesialis dari Amerika Serikat dan Spanyol, terus-menerus merawatnya, tetapi ia tidak pernah sadar kembali. Sebaliknya, ia tetap menggunakan alat bantu hidup, dengan respons ringan yang terputus-putus seperti gerakan jari.

Trauma otak yang parah dan pendarahan internal yang dialaminya membuatnya koma sejak usianya 15 tahun.

Pangeran Khaled bin Talal Sebagai Simbol Cinta Ayah

Selama hampir dua dekade mengalami koma, pangeran Al Waleed dikenal dengan sebutan “Sleeping Prince” atau “Pangeran Tidur” Arab Saudi.

Namun di balik kondisinya yang koma, yang menjadi sorotan adalah sosok sang ayah, Pangeran Khaled bin Talal bin Al-Saud yang terus setia di sisi tempat tidur putranya dari tahun ke tahun.

Perjuangan sang ayah dan keluarganya yang senantiasa memberikan perawatan dan tidak putus harapan atas kesembuhan sang anak menjadi inspirasi bagi banyak orang di seluruh dunia.

Mengutip Gulf News, kamar rumah sakit sang Pangeran Tidur menjadi saksi spiritual, sebagai tempat doa-doa dipanjatkan oleh keluarga, kerabat dan pengunjung yang datang untuk memberi dukungan.

Kehidupan dan perjuangan yang panjang tidak hanya mencerminkan tantangan medis tetapi juga semangat kemanusiaan yang abadi dan pengabdian keluarga yang melampaui generasi.

Kematian Pangeran Tidur Membuat Masyarakat Berduka

Berita meninggalnya Pangeran Al-Waleed di fasilitas medis khusus di Arab Saudi memicu belasungkawa yang meluas.

Di media sosial, tagar “Pangeran Tidur” (#SleepingPrince) menjadi tren saat ribuan orang berduka. Namun, ia bukan hanya simbol duka, tagar tersebut juga menjadi simbol kesabaran, keyakinan, dan kasih sayang seorang ayah.

Dalam sebuah unggahan di X, Pangeran Khaled bin Talal bin Abdulaziz, ayahanda yang berduka, menulis dengan mengutip Al-Quran Surah Al-Fajr ayat 27,

“Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu, dengan hati yang ridha dan menyenangkan [Nya], dan masuklah ke Surga-Ku… Dengan hati yang meyakini kehendak dan ketetapan Allah, dan dengan duka yang mendalam, kami berduka atas putra terkasih kami.”

Menurut laporan Khaleej Times, salat jenazah untuk Pangeran Al-Waleed akan dilaksanakan pada 20 Juli 2025.

Salat jenazah untuk jemaah pria akan dilaksanakan di Masjid Imam Turki bin Abdullah setelah salat Ashar waktu setempat, sedangkan untuk jemaah wanita akan dilaksanakan di Rumah Sakit Spesialis King Faisal setelah salat Dzuhur. Ucapan belasungkawa akan diterima di Istana Al-Fakhriyah milik keluarga hingga 22 Juli.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Benarkah Doa Ibu Lebih Mustajab daripada Ayah? Ini Penjelasannya


Jakarta

Doa ibu menjadi salah satu doa yang mustajab dalam Islam. Ibu merupakan sosok yang mulia dan berperan besar selain ayah dalam suatu keluarga.

Perintah berbakti kepada ibu dan ayah diterangkan dalam surah Luqman ayat 14. Allah SWT berfirman,

وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِي


Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

Mengutip dari buku Keajaiban Doa & Ridho Ibu tulisan Mutia Mutmainnah, doa ibu dahsyat bagi anaknya. Bahkan, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW menyebut doa ibu sama seperti doa nabi terhadap umatnya.

Beliau bersabda,

“Doa orang tua untuk anaknya sama seperti doa nabi terhadap umatnya.” (HR Ad Dailami)

Doa Ibu dan Ayah Sama-sama Mustajab dalam Islam

Lebih mustajab mana doa seorang ibu atau seorang ayah? Ustaz Abi Makki Mulki Miski melalui program TV Islam Itu Indah di Trans TV menyebut bahwa doa ibu dan ayah sama mustajabnya.

“Apakah doa seorang ayah juga semustajab doa seorang ibu? Jawabannya adalah ya. Kenapa? Karena kita di dalam al quran pun ketika berbakti kepada ayah dan kepada ibu disamakan,” terangya, dilihat detikHikmah dari kanal YouTube Trans TV Official pada Minggu (20/7/2025).

Lebih lanjut, Ustaz Makki mengatakan dalil kemustajaban doa seorang ayah yang sama dengan ibu disebutkan dalam hadits berikut.

“Tiga macam golongan yang doanya mustajab yang tidak diragukan lagi kedahsyatannya, yaitu: doa orang tua kepada anaknya, doa musafir (orang yang sedang bepergian), dan doa orang yang dizalimi.” (HR Bukhari Muslim)

Diterangkan dalam buku Jangan Abaikan Doa Ayah yang disusun KH Muhammad Rusli Amin, ibu memang harus diperlakukan secara khusus dalam Islam. Tetapi, ayah juga tidak boleh diabaikan.

Rasulullah SAW pernah menasehati seorang anak yang mengadu karena ayahnya sering meminta uang. Kepada anak yang mengadukan ayahnya, Nabi SAW berkata:

“Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu,”

Doa ibu sangat mustajab karena keikhlasannya, tetapi doa ayah juga tidak kalah mustajabnya.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

15 Ciri Rumah Tangga yang Terkena Sihir Menurut Islam


Jakarta

Keberadaan sihir telah ada sejak zaman dahulu, bahkan ketika Nabi Musa AS hidup. Terkait hal ini dijelaskan dalam surah Taha ayat 66. Allah SWT berfirman,

قَالَ بَلْ أَلْقُوا۟ ۖ فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ

Artinya: “Berkata Musa: “Silahkan kamu sekalian melemparkan”. Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka.”


Menukil dari kitab Al Kaba’ir oleh Mutawwalli Asy Sya’rawi yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani dan Fithriah Wardie, pengertian sihir dari segi bahasa berasal dari kata sahara yang artinya waktu malam yang paling akhir dan permulaan munculnya siang, saat gelap bercampur dengan cahaya dan segala sesuatu menjadi tidak terlihat dengan jelas. Hakikat sihir adalah sesuatu yang menurut khayalan ada, namun sebenarnya tak nyata.

Sihir bisa menimpa siapa saja, begitu pula dengan rumah tangga seseorang. Sihir dalam rumah tangga dinamakan sihir tafriq.

Terkait sihir dalam rumah tangga turut dijelaskan melalui surah Al Baqarah ayat 102,

وَٱتَّبَعُوا۟ مَا تَتْلُوا۟ ٱلشَّيَٰطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَٰنَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُوا۟ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحْرَ وَمَآ أُنزِلَ عَلَى ٱلْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَٰرُوتَ وَمَٰرُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيْنَ ٱلْمَرْءِ وَزَوْجِهِۦ ۚ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِۦ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنفَعُهُمْ ۚ وَلَقَدْ عَلِمُوا۟ لَمَنِ ٱشْتَرَىٰهُ مَا لَهُۥ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنْ خَلَٰقٍ ۚ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا۟ بِهِۦٓ أَنفُسَهُمْ ۚ لَوْ كَانُوا۟ يَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.”

Lalu, seperti apa ciri rumah tangga yang terkena sihir menurut Islam?

Ciri-ciri Rumah Tangga yang Terkena Sihir

Mengutip dari buku Ensiklopedia Ruqyah susunan Iding Sanus dan buku Ruqyah: Jin, Sihir, dan Terapinya oleh Wahid Abdussalam, berikut beberapa ciri rumah tangga yang terkena sihir.

  1. Rumah tangga rasanya panas dan tidak nyaman
  2. Anggota rumah tangga sering mengalami keributan satu sama lain
  3. Suami atau istri malas bekerja hingga ekonominya sulit
  4. Sulit mendapat keturunan
  5. Suami atau istri tidak betah di rumah
  6. Sering bertengkar
  7. Usaha bisnis yang sedang dikelola mengalami kebangkrutan
  8. Adanya perubahan yang mendadak dari yang mulanya cinta menjadi benci
  9. Pasangan menjadi saling curiga satu sama lain
  10. Membesar-besarkan masalah meski hanya perkara sepele
  11. Terjadi perubahan penampilan dari pasangan yang condong ke arah buruk
  12. Membenci setiap yang dilakukan pasangannya
  13. Tidak ada kata maaf ketika bertengkar
  14. Membenci tempat yang diduduki atau ditempat pasangan
  15. Sering was-was, curiga atau buruk sangka kepada pasangan

Cara agar Rumah Tangga Terhindar dari Sihir

Ada sejumlah upaya yang bisa dilakukan muslim agar rumah tangga terhindar dari sihir. Berikut bahasannya yang dikutip dari buku Doa & Wirid: Mengobati Guna-Guna dan Sihir Menurut Al Qur’an dan As Sunnah tulisan Ipnu R Noegroho.

1. Membaca Doa agar Terhindar dari Sihir

Amalkan doa berikut sebanyak 100x setiap hari. Berikut bacaannya,

لَاإِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

Laa ilaha illallah wahdahu la syarika lahu lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumit, wa huwa ‘ala syai’in qadir

Artinya: “Tidak ada Tuhan Selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik Allah segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

2. Membaca Al-Qur’an

Ada beberapa surat dalam Al Qur’an yang bisa dibaca agar terhindar dari sihir. Surat pertama yaitu Al Baqarah. Hal ini dikatakan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Bacalah surat Al Baqarah, karena membacanya adalah keberkahan. Sedangkan meninggalkannya adalah kerugian. Bahkan, para pelaku kebatilan (para ahli sihir) pun tak mampu menembusnya.” (HR Muslim).

Selain surat Al Baqarah, surah lainnya agar terhindar dari sihir yaitu surah Al Mu’awwidzatain atau surat al Falaq dan An Nas. Kedua surah ini dibaca Nabi Muhammad SAW saat terkena sihir.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com