Rasulullah SAW Larang Muslim Gunakan Nama Ini untuk Anak, Mengapa?


Jakarta

Nabi Muhammad SAW melarang muslim menggunakan sejumlah nama untuk anak mereka. Ada alasan yang melatarbelakangi pelarangan itu.

Sejatinya, setiap muslim dianjurkan untuk memberi nama terbaik kepada anaknya. Sebab, nantinya para manusia dipanggil dengan namanya masing-masing serta nama orang tua mereka.

Dari Abu Darda RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:


“Sesungguhnya kalian akan dipanggil di hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak-bapak kalian maka baguskanlah nama-nama kalian.” (HR Abu Dawud)

Hadits Nama Anak yang Dilarang Nabi Muhammad SAW

Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap menyebut terkait hadits Rasulullah SAW yang melarang sejumlah nama untuk diberikan kepada anak mereka. Dari Samurah RA berkata bahwa Nabi SAW bersabda,

“Janganlah kamu menamai anakmu dengan Yasār, Rabāh, Najīh, atau Aflah. Sungguh, kamu akan berkata, “Apakah ada dia di sana?” Dan dia tidak ada sehingga seseorang menjawab, “Tidak.” (HR Muslim)

Hadits di atas tercantum dalam kitab Al Adab. Maksud dari hadits di atas adalah nama-nama tersebut bisa digunakan untuk meramal.

Berdasarkan sabda Nabi SAW, nama-nama yang Rasul SAW larang untuk diberikan kepada anak yaitu Yasār (kemudahan), Rabāh (keuntungan), Najīh (orang yang berhasil), dan Aflah (orang yang paling menang).

Nama yang Dimakruhkan Ulama

Selain nama yang disebutkan Nabi Muhammad SAW, ada juga sejumlah nama yang dimakruhkan untuk diberikan kepada anak seperti diterangkan dalam buku Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam oleh Jamil bin Habib Al Luwaihiq terjemahan Asmuni.

Nama-nama yang hukumnya makruh diberikan kepada anak menurut Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad adalah nama-nama asing. Sebab, jika menamai anak dengan nama-nama asing maka sama halnya dengan tasyabbuh atau meniru nama dari kalangan orang musyrik, dikhawatirkan iman anak akan terguncang jika diberi nama seperti itu.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Mandi Taubat dari Zina Lengkap dengan Bacaan Niatnya


Jakarta

Mandi taubat dari zina bisa diamalkan muslim sebelum melakukan sholat taubat. Sejatinya, kewajiban bertaubat disebutkan dalam sejumlah riwayat.

Rasulullah SAW bersabda,

“Setiap individu dari keturunan Adam pasti pernah melakukan kesalahan, dan orang yang terbaik adalah yang melakukan kesalahan namun kembali berbuat baik melalui taubat.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)


Sementara itu, zina adalah dosa besar yang harus dihindari setiap muslim. Diterangkan dalam buku Hadis Ahkam: Kajian Hadis Hadis Hukum Pidana Islam karya Fuad Thohari, zina artinya persetubuhan yang terjadi bukan karena ikatan pernikahan yang sah, syubhat, dan bukan pula karena kepemilikan terhadap budak perempuan.

Mengutip dari buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa oleh Ustaz Yazid al Busthomi, taubat harus dilakukan dengan niat dan hati yang tulis. Untuk mengawali taubat, muslim bisa mengerjakan mandi taubat terlebih dahulu.

Tata Cara Mandi Taubat Zina

Mengacu pada sumber yang sama, berikut tata cara mandi taubat zina.

  1. Membaca niat mandi taubat
  2. Membasuh kedua telapak tangan
  3. Membasuh bagian kemaluan
  4. Membasuh seluruh tubuh
  5. Berwudhu seperti akan salat
  6. Membasuh sela-sela rambut dan kepala
  7. Mengguyur seluruh tubuh
  8. Membasuh dan membersihkan kaki

Niat Mandi Taubat Zina

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِتَوْبَتِي عَنْ جَمِيْعِ الذُّنُوْبِ لِلَّهِ تَعَالَى.

Nawaitul ghusla lit tobati ‘an jami’idz dzunuubi lillaahi ta’aala.

Artinya: “Saya berniat mandi besar untuk bertaubat dari semua dosa kepada Allah Yang Maha Tinggi.”

Cara Bertaubat dari Dosa Zina

Muhammad Nasrullah melalui bukunya Ibadah-Ibadah Paling Terhormat Bagi Pelaku Maksiat Agar Taubat Nasuha menjelaskan cara taubat dari dosa zina.

  1. Berhenti dari perbuatan yang menyebabkan dosa dan mulai melaksanakan perintah Allah SWT. Dalam urusan salat dan puasa, setelah bertaubat bisa mulai di-qadha jika sebelumnya sempat melalaikannya.
  2. Melakukan salat taubat dan berdoa memohon ampunan kepada Allah SWT.
  3. Menyesali sepenuhnya perbuatan dosa yang telah dilakukan.
  4. Berjanji untuk tidak mengulanginya kembali dengan sungguh-sungguh.
  5. Salat taubat dilakukan sebanyak 2, 4 rakaat dan seterusnya. Salat taubat dilakukan seperti salat biasa dan dapat dilakukan kapan saja, tetapi lebih baik dilakukan pada tengah malam setelah salat Isya.

Wallahu a’lam.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menabung Emas Digital Tanpa Serah Terima Fisik


Jakarta

Dalam beberapa tahun terakhir, menabung emas secara digital menjadi tren investasi yang populer di kalangan masyarakat. Layanan ini umumnya ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank syariah, maupun platform fintech berbasis syariah.

Namun masih ada beberapa kalangan yang mempertanyakan hukum menabung emas digital. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Dikutip dari buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, Rasulullah SAW pernah menjelaskan terkait jual beli logam mulia berupa perak dan emas. Dalam sabdanya. beliau berkata,


لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

Artinya; “Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual salah satunya yang tidak ada (ghā’iban) dengan yang ada (nājizan).” (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa emas dan perak harus ditukar dengan sesamanya secara setara dan langsung (yadan bi yadin) jika jenisnya sama.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

“Emas dengan emas adalah riba kecuali hā’a wa hā’a (tunai)”

Para ulama menegaskan bahwa agar transaksi jual beli emas bebas dari unsur riba, maka transaksi tersebut wajib dilakukan secara langsung dan tunai. Artinya, emas harus diserahkan kepada pembeli di saat dan tempat yang sama saat akad dilakukan.

Jika emas hanya tercatat dalam sistem tanpa bukti keberadaan fisik dan tanpa kemampuan untuk ditarik oleh pemiliknya, maka hal ini bisa menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi haram.

Prinsip serah terima langsung ini, yang dikenal dengan istilah taqabudh. Jika proses taqabudh tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut dapat masuk dalam kategori riba, yang jelas dilarang dalam syariat Islam.

Hukum Jual Beli Emas Digital

Dilansir dari laman MUI, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan bahwa kepemilikan emas digital pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Emas digital bisa menjadi instrumen investasi yang sah dalam Islam, selama memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut ketentuan syariah.

Meskipun diperbolehkan secara syariat, Muhammad Faishol, Lc, MA, anggota Badan Pelaksana Harian DSN-MUI menegaskan untuk tetap memperhatikan berbagai ketentuannya.

Dalam Fatwa MUI 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, yaitu: “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murābahah, hukumnya boleh (mubāh, jā’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Fatwa ini dapat menjadi landasan bahwa jual beli emas dalam bentuk digital ataupun cicilan (pada saat jual beli berlangsung emas fisik tidak tersedia, melainkan dalam bentuk digital/cicilan) dimungkinkan secara syar’i walaupun jual beli dilakukan tidak secara tunai selama emas bukan alat tukar (uang) yang resmi di sebuah negara.

Di zaman modern ini, mata uang resmi sudah tidak lagi menggunakan emas, melainkan uang fiat (mudahnya, uang fiat: uang kertas dan digital saat ini). Di Indonesia sendiri mata uang resminya adalah Rupiah, bukan emas.

Sayangnya, masih banyak praktik jual beli emas digital yang berisiko dan belum sepenuhnya sesuai dengan syariat, terutama terkait aspek kepemilikan fisik. Transaksi seperti inilah yang dilarang secara syariat.

Dalam beberapa kasus, perusahaan menawarkan emas digital kepada masyarakat, tetapi emas tersebut tidak benar-benar tersedia atau tidak pernah diserahkan kepada pembeli.

Akibatnya, banyak investor mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak mereka, bahkan tidak jarang emas yang dijanjikan hilang begitu saja tanpa ada penggantian.

Menabung emas digital secara prinsip dibolehkan dalam Islam, namun tetap harus memenuhi syarat yang ketat agar tidak jatuh dalam praktik yang merugikan atau melanggar syariat.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Cristiano Ronaldo Ingin Tinggal Selamanya di Arab Saudi, Akankah Jadi Mualaf?


Jakarta

Cristiano Ronaldo mengatakan dirinya berencana tinggal di Arab Saudi seumur hidup. Pesepak bola usia 40 tahun ini menggambarkan Saudi sebagai tempat yang damai, aman dan membuat dirinya serta keluarganya betah tinggal di sana.

Pada akhir 2022, Ronaldo bergabung dengan klub Arab Saudi Al Nassr setelah berpisah dengan Manchester United. Ia melakukan perpanjangan kontrak hingga 2027, sebagaimana dikutip dari laporan Gulf News (29/06/2025).

Selain itu, hal yang mengejutkan lainnya adalah Ronaldo berniat untuk menjadi mualaf dan masuk Islam. Pernyataan tersebut diungkap oleh mantan kiper Al Nassr, Waleed Abdullah yang menjadi rekan satu tim Cristiano Ronaldo sejak 2023 hingga pertengahan 2024.


“Ronaldo benar-benar ingin masuk Islam. Saya berbicara kepada dia tentang hal itu, dan ia menyatakan minatnya,” ujar Waleed dalam program Al Hissa Al Akhira, dikutip dari Morocco World News pada (3/12/2024) lalu.

“Dia bersujud di lapangan setelah mencetak gol, dan ia selalu mendorong para pemain untuk berdoa dan mengikuti praktik keagamaan Islam,” sambungnya.

Cristiano Ronaldo Minta Latihan Dihentikan saat Azan Berkumandang

Waleed juga menceritakan bahwa minat Ronaldo mendalami Islam terlihat dari bagaimana dia mempelajari budaya lokal di Saudi, khususnya Islam. Ini ia lakukan untuk menghormati sekaligus memahami rekan satu timnya yang merupakan muslim.

Selain itu, Ronaldo juga menunjukkan solidaritasnya dengan membiarkan rekan setimnya salat di sela sesi latihan. Bahkan, Cristiano Ronaldo meminta sesi latihan Al Nassr dihentikan ketika azan berkumandang.

“Ketika azan berkumandang di tengah latihan, Ronaldo meminta pelatih untuk menghentikan sesi latihan hingga (azan) selesai,” kata Waleed Abdullah menceritakan.

Menurut penuturannya, awal kedekatannya dengan Ronaldo dikarenakan kapten Al Nassr itu sering bertanya tentang hal-hal tertentu untuk mengenal budaya Saudi ataupun tentang klubnya.

“Awalnya, saya dekat dengan Cristiano karena dia tidak begitu mengenal budaya negara (Saudi) ini, klubnya, atau aspek-aspek lainnya. Dia penasaran dan sering bertanya tentang hal-hal tertentu,” ungkap Waleed.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Jika Ular Weling Masuk Rumah, Apa yang Harus Dilakukan Menurut Islam?


Jakarta

Ular termasuk hewan yang menimbulkan rasa takut bagi banyak orang, terutama jika tiba-tiba muncul di dalam rumah. Dalam Islam, semua jenis ular, termasuk ular weling yang masuk ke dalam rumah tidak dianggap sebagai kejadian yang biasa.

Selain sebagai binatang melata yang membahayakan, ular juga disebut dalam sejumlah hadits sebagai makhluk yang bisa jadi berhubungan dengan alam gaib. Oleh karena itu, Islam memiliki panduan khusus dalam menyikapi keberadaan ular, terutama jika ia masuk ke dalam rumah.

Dikutip dari buku Jangan-jangan Nabi Benci Anda! karya H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., Rasulullah SAW bersabda, “Bunuhlah ular, semuanya, barangsiapa takut dengannya maka dia tidak termasuk golonganku.”


Hadits ini menegaskan bahwa Nabi SAW memerintahkan umat Islam untuk membunuh semua ular, tanpa terkecuali.

Ular Weling

Dikutip dari buku berjudul Rahasia Ular yang ditulis Wong Comic, ular weling memiliki badan yang cenderung kecil, badannya bulat lonjong dan berekor runcing. Ular ini memiliki kulit berwarna belang hitam dan putih.

Ular weling memiliki racun neurotoxin. Saat menggigit tidak meninggalkan bekas gigitan yang bisa terlihat namun racunnya sangat berbahaya.

Pandangan Islam tentang Ular Masuk Rumah

Dalam pandangan umum, ular adalah hewan melata yang bisa membahayakan manusia melalui bisa atau lilitannya. Namun dalam Islam, ular juga bisa menjadi salah satu bentuk penampakan jin, terutama jika ia muncul di tempat yang tidak semestinya, seperti dalam rumah.

Hal ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya di Madinah ada jin-jin yang telah masuk Islam, maka jika kalian melihat seekor ular di dalam rumah, peringatkanlah ia selama tiga hari. Jika ia tetap muncul setelah itu, maka bunuhlah, karena itu adalah syaitan.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa sebagian ular yang masuk rumah bisa jadi adalah jin yang menyerupai ular. Karena itulah, Islam menganjurkan untuk memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum membunuhnya.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad menyebut bahwa jin yang berwujud ular bisa terbunuh jika manusia langsung membunuhnya tanpa memberi peringatan, dan ini bisa menyebabkan pembalasan dari kaum jin lainnya terhadap manusia yang bersangkutan. Oleh karenanya, sebelum membunuh ular maka harus diberi peringatan.

Dua Jenis Ular yang Harus Dibunuh

Al-Lu’lu’ wal Marjan yang diterjemahkan Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhammad Yasir dan disusun oleh Fuad Abdul Baqi menjabarkan hadits bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan untuk membunuh ular. Ada dua jenis ular yang ditekankan Rasulullah SAW untuk dibunuh.

قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوا ذَا الطَّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَبَيْنَا أَنَا أَطَارِدُ حَيَّةً لِأَقْتُلَهَا فَنَادَانِي أَبُو لُبَابَةَ لَا تَقْتُلْهَا فَقُلْتُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَمَرَ بِقَتْلِ الْحَيَّاتِ قَالَ إِنَّهُ نَهَى بَعْدَ ذَلِكَ عَنْ ذَوَاتِ الْبُيُوتِ وَهِيَ الْعَوَامِرُ وَقَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ فَرَآنِي أَبُو لُبَابَةَ أَوْ زَيْدُ بْنُ الْخَطَّابِ.

Ibnu Umar berkata bahwa dirinya mendengar Nabi Muhammad berkhutbah di atas mimbar, beliau bersabda, “Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan.”

Abdullah berkata, “Ketika aku mengejar ular untuk membunuhnya, lalu Abu Lubabah memanggilku, “Janganlah engkau membunuhnya.” Maka aku berkata, “Sesungguhnya Rasulullah telah memerintahkan kami untuk membunuh ular-ular.” Lalu Abu Lubabah berkata lagi, “Sesungguhnya setelah itu beliau melarang terhadap ular yang ada di rumah-rumah, yaitu ular-ular yang menghuni rumah.”

Di dalam sebuah riwayat disebutkan: “Kemudian Abu Lubabah Abu Zaib bin Al-Khathab melihat kepadaku.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Bad’u Al-Khalq (59)).

Doa agar Dilindungi dari Ular

Ada doa yang bisa dibaca saat ular masuk ke rumah,

يَا أَرْضُ رَبِّيْ وَرَبُّكِ اللهُ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شَرِّكِ وَشَرِّ مَا فِيْكِ وَشَرِّ مَا يَدِبُّ عَلَيْكِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ أَسَدٍ وَأَسْوَدٍ وَحَيَّةٍ وَعَقْرَبٍ وَمِنْ شَرِّ وَالِدٍ وَمَا وَلَدٍ وَمِنْ شَرِّ سَاكِنِ الْبَلَدِ

Arab latin: Yâ ardhu, rabbî wa rabbukillâh. A’ûdzu billâhi min syarriki, wa syarrimâ fîki, wa syarrimâ yadibbu ‘alaiki. A’ûdzu billâhi min asadin wa aswadin wa hayyatin wa ‘aqrabin wa min syarri wâlidin wa mâ walad wa min syarri sâkinil balad.

Artinya, “Hai bumi, Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah. Aku berlindung kepada Allah dari kejahatanmu, kejahatan barang yang ada padamu, kejahatan barang yang berjalan di atasmu. Aku berlindung kepada Allah dari macan, ular hitam, segala ular, kalajengking, dari kejahatan segala yang beranak dan yang diberanakkan, dan dari kejahatan yang berdiam di tempat ini.”

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Sejarah Masjid Ibrahim di Hebron, Wakaf Islam yang Ingin Dirampas Zionis Israel



Jakarta

Ketegangan kembali meningkat di Palestina setelah laporan terbaru menyebutkan rencana Israel untuk mengambil alih Masjid Ibrahimi. Kecaman pun datang dari berbagai pihak untuk menghentikan rencana Israel.

Masjid Al Ibrahimi merupakan salah satu situs paling suci dalam tradisi Islam, Yahudi, dan Kristen. Masjid yang juga dikenal sebagai Makam Para Leluhur ini menjadi pusat perhatian global karena berisiko mengalami perubahan status historis dan keagamaannya secara sepihak.

Sejarah Masjid Al Ibrahimi di Hebron

Dilansir dari laman Hebron Rehabilitation Committee, Masjid Al Ibrahimi di Hebron, Tepi Barat Palestina, merupakan salah satu situs keagamaan paling bersejarah dan paling tua di dunia yang masih digunakan hingga saat ini. Masjid ini bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga merupakan makam keluarga Nabi Ibrahim AS, sosok yang dihormati dalam tiga agama: Islam, Kristen, dan Yahudi.


Diyakini bahwa di dalam masjid ini terdapat makam Nabi Ibrahim AS, istrinya Siti Sarah, anaknya Nabi Ishaq AS, cucunya Nabi Ya’qub AS, serta istri-istri mereka: Ribka (istri Nabi Ishaq) dan Lea (istri Nabi Ya’qub). Keberadaan makam para nabi ini menjadikan Masjid Al Ibrahimi sebagai situs ziarah yang sangat penting bagi umat Islam, Yahudi, dan Kristen.

Kesucian situs ini telah menjadi bagian penting dari identitas kota Hebron selama ribuan tahun. Tak heran jika nama Hebron sendiri menjadi terkenal secara global, bahkan digunakan untuk menamai sejumlah tempat di Inggris dan Amerika Serikat.

Asal Usul Masjid Al Ibrahimi

Meskipun menjadi salah satu tempat paling suci di dunia, asal-usul pasti dari Masjid Al Ibrahimi masih diliputi misteri. Tidak ada catatan yang secara jelas menyebutkan kapan masjid ini pertama kali dianggap suci. Sejarahnya sebelum era Romawi pun sangat minim diketahui.

Diperkirakan, tempat pemakaman keluarga Nabi Ibrahim mulai dianggap suci sejak beberapa abad sebelum Masehi. Namun, jarak waktu antara masa hidup Nabi Ibrahim (sekitar abad ke-17 SM) hingga era Romawi yang muncul lebih dari seribu tahun kemudian menyisakan kekosongan catatan sejarah. Reruntuhan di sekitar situs pun tidak memberikan petunjuk konkret mengenai apa yang terjadi di antara periode panjang itu.

Struktur Bangunan Masjid

Struktur utama Masjid Al Ibrahimi saat ini merupakan bangunan besar yang mengelilingi sebuah gua berkamar dua, diyakini sebagai tempat dimakamkannya keluarga Nabi Ibrahim. Namun, siapa pembangun awalnya masih menjadi perdebatan panjang.

Sebagian besar peneliti modern menilai bahwa arsitektur bangunan ini sangat menyerupai gaya Herodian, yaitu gaya bangunan monumental dari masa pemerintahan Raja Herodes (37-4 SM). Namun menariknya, sejarawan Romawi terkenal seperti Josephus tidak pernah menyebutkan situs ini dalam daftar proyek-proyek bangunan Herodes.

Sebaliknya, beberapa arkeolog seperti Conder, Betzinger, Robinson, Warren, dan Heidet justru berpendapat bahwa struktur ini dibangun jauh sebelum masa Herodes, menambah kompleksitas dan keajaiban sejarahnya.

Arsitektur Masjid Al Ibrahimi mengundang kekaguman para ahli bangunan hingga hari ini. Dinding luarnya terbuat dari balok-balok batu raksasa, beberapa di antaranya mencapai panjang 7,5 meter dan tinggi 1,4 meter. Batu-batu ini dipahat sangat halus dengan bingkai 10 cm di sekelilingnya, hal ini menandakan teknik pengerjaan yang sangat presisi.

Struktur asli bangunan adalah persegi panjang tanpa atap setinggi 16 meter, berukuran 59,28 meter x 33,97 meter, dan menghadap ke arah tenggara. Dindingnya sangat tebal, sekitar 2,68 meter, dan terdiri dari dua bagian: bagian bawah menggunakan batu besar polos, sedangkan bagian atas dipenuhi 48 kolom persegi (pilaster) yang memperkuat struktur sekaligus memberikan nilai estetika yang menonjol.

Ketahanan bangunan ini terhadap gempa bumi merupakan keajaiban tersendiri. Hingga kini, bangunan tidak pernah mengalami kerusakan besar atau runtuh, bahkan belum pernah direstorasi secara besar-besaran karena tetap kokoh secara alami.

Beberapa bagian dinding atas sempat dilapisi plester tanah liat yang diperkirakan berasal dari masa pemerintahan Ottoman. Lapisan ini kemudian dikupas dalam upaya renovasi terakhir, memperlihatkan kembali keindahan asli batu-batunya.

Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi

Dilansir dari The Times of Israel, Otoritas Israel mengumumkan bahwa mereka akan mengambil alih pengelolaan situs suci Makam Para Leluhur (Cave of the Patriarchs), yang dalam tradisi Islam dikenal sebagai Masjid Ibrahimi, guna melaksanakan proyek konstruksi di dalam kompleks tersebut. Keputusan ini memicu kecemasan dan kecaman luas karena menyangkut salah satu situs keagamaan paling sensitif di Tepi Barat yang dihormati oleh umat Islam dan Yahudi.

Langkah ini diumumkan oleh Administrasi Sipil, cabang Koordinator Urusan Pemerintahan di Wilayah (COGAT) Kementerian Pertahanan Israel yang menangani hubungan administratif dengan Palestina. Dalam keterangannya, mereka menyebutkan bahwa pemerintah Israel telah menyetujui proses yang memungkinkan pembangunan kanopi di halaman kompleks Masjid Al Ibrahimi. Kanopi ini, menurut Israel, ditujukan untuk memberi naungan bagi para jamaah yang beribadah di tempat tersebut, baik dari kalangan Yahudi maupun Muslim.

“Proses birokrasi sedang berada dalam tahap lanjutan,” ujar perwakilan Administrasi Sipil. Mereka mengklaim bahwa proyek ini dimaksudkan untuk kenyamanan semua kelompok yang berdoa di lokasi tersebut.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron


Jakarta

Ketegangan di wilayah Palestina kembali meningkat seiring munculnya laporan terbaru mengenai rencana Israel untuk mengambil alih pengelolaan Masjid Ibrahimi di Hebron. Langkah kontroversial ini langsung memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Masjid Ibrahimi, yang juga dikenal sebagai Makam Para Leluhur atau Cave of the Patriarchs, merupakan salah satu situs paling suci bagi tiga agama: Islam, Yahudi, dan Kristen. Di kompleks suci inilah diyakini bersemayam jasad para nabi besar Nabi Ibrahim, istrinya Siti Sarah, Nabi Ishaq, Ribka, Nabi Ya’kub, dan Lea.

Namun baru-baru ini, Masjid Al Ibrahimi telah menjadi titik api ketegangan antara warga Palestina dan otoritas Israel. Rencana terbaru Israel yang menyatakan akan mengambil alih pengelolaan Masjid Ibrahimi kian memperburuk situasi. Pemerintah Israel berdalih bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk melakukan renovasi dan pembangunan fasilitas pelindung bagi pengunjung, namun banyak pihak menilai ini sebagai dalih politik untuk memperkuat cengkraman Israel atas situs-situs suci Islam di wilayah pendudukan.


MUI Kecam Israel

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakan keras terhadap upaya pengambilalihan Masjid Ibrahimi. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, menyebut tindakan Israel sebagai “perampokan wakaf Islam” dan bentuk nyata pelanggaran hak-hak keagamaan umat Islam.

“Pencabutan wakaf Islam dan pengambilalihan atas Masjid Ibrahim oleh Yahudi ekstrim di Hebron adalah perampasan hak-hak keagamaan yang tidak dibenarkan oleh agama apapun dan juga oleh hukum internasional,” kata Prof Sudarnoto sebagaimana dikutip dari laman MUI.

Seruan jihad melawan ekstrimisme ini, menurutnya, tetap relevan sebagaimana telah ditetapkan dalam ijtima’ ulama.

“Jihad melawan ekstrimisme keagamaan Yahudi yang telah merusak kedaulatan beragama umat Islam harus dilakukan bahkan oleh semua umat beragama. Ekstrimisme keagamaan ini adalah musuh bersama semua agama,” lanjutnya.

Prof. Sudarnoto juga mendesak negara-negara muslim yang menjalin hubungan diplomatik dengan Israel untuk segera mengevaluasi hubungan tersebut, demi memperkuat dukungan terhadap perlindungan Masjid Al-Aqsha, Baitul Maqdis, dan Palestina secara keseluruhan.

Hal ini disampaikan MUI setelah Otoritas Israel mengumumkan bahwa mereka akan mengambil alih pengelolaan Masjid Al Ibrahimi guna melaksanakan proyek konstruksi di dalam kompleks tersebut.

Kecaman dari Banyak Pihak

Dilansir dari The Times of Israel, keputusan Israel dengan rencana pemasangan kanopi di area Masjid Ibrahimi memicu kecemasan dan kecaman luas karena menyangkut salah satu situs keagamaan paling sensitif di wilayah Tepi Barat, Palestina yang dihormati oleh umat Islam dan Yahudi.

Langkah ini diumumkan oleh Administrasi Sipil, cabang Koordinator Urusan Pemerintahan di Wilayah (COGAT) Kementerian Pertahanan Israel yang menangani hubungan administratif dengan Palestina. Dalam keterangannya, mereka menyebutkan bahwa pemerintah Israel telah menyetujui proses yang memungkinkan pembangunan kanopi di halaman kompleks Masjid Al Ibrahimi. Kanopi ini, menurut Israel, ditujukan untuk memberi naungan bagi para jamaah yang beribadah di tempat tersebut, baik dari kalangan Yahudi maupun Muslim.

“Proses birokrasi sedang berada dalam tahap lanjutan,” ujar perwakilan Administrasi Sipil. Mereka mengklaim bahwa proyek ini dimaksudkan untuk kenyamanan semua kelompok yang berdoa di lokasi tersebut.

Selama ini, pengelolaan situs tersebut dilakukan secara bersama antara Islamic Waqf (sebuah lembaga wakaf) dan otoritas kota Hebron yang berada di bawah kendali Palestina. Namun, otoritas Israel menuduh bahwa Islamic Waqf tidak kooperatif dalam proses renovasi dan perbaikan situs, sehingga proyek pembangunan tidak dapat dijalankan secara optimal.

Sebagai tanggapan atas tuduhan ini, pemerintah Israel secara sepihak memulai proses pengalihan kewenangan dari Otoritas Kota Hebron kepada Administrasi Sipil yang berada di bawah kendali militer Israel. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam status pengelolaan situs, yang selama puluhan tahun menjadi simbol penting dalam perjuangan kedaulatan Palestina atas situs keagamaannya.

Dilansir dari Middle East Eye, sebagaimana merujuk laporan dari media Israel, Israel Hayom, pemerintah Israel berniat mencabut kewenangan administratif Kotamadya Hebron yang dikelola oleh Palestina atas Masjid Ibrahimi. Kontrol atas situs suci tersebut kabarnya akan dialihkan ke dewan keagamaan permukiman Yahudi Kiryat Arba, yang dibangun di atas tanah Hebron.

Muataz Abu Sneineh, Direktur Masjid Ibrahimi, mengutuk rencana tersebut sebagai bentuk “serangan terang-terangan dan berbahaya” terhadap situs suci yang memiliki nilai religius, historis, dan arkeologis tinggi. Ia menegaskan bahwa belum ada perubahan apapun di lapangan, namun pernyataan tersebut dianggap sebagai langkah awal menuju proses Yudaisasi situs, yakni upaya untuk mengubah identitas Islaminya menjadi identitas Yahudi.

Kementerian Luar Negeri Palestina turut mengecam keras rencana tersebut, menyebutnya sebagai “pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional” dan menyerukan intervensi segera dari UNESCO serta komunitas internasional.

Otoritas Palestina dan Uni Emirat Arab (UEA) mengecam langkah ini sebagai pelanggaran terhadap status quo historis dan hukum situs suci tersebut. Kementerian Luar Negeri UEA bahkan menyebutnya sebagai tindakan sepihak yang dapat merusak stabilitas kawasan.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Niat Mandi Junub Pria Lengkap dengan Tata Cara dan Doa Setelahnya


Jakarta

Niat mandi junub pria dibaca sebelum membasuh tubuh dengan air. Mandi junub sendiri dimaknai sebagai mandi yang dilakukan karena junub.

Menukil kitab Al Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Khamsah tulisan Muhammad Jawad Mughniyah terjemahan Masykur dkk, mandi wajib bisa disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya junub, haid, nifas, serta orang Islam yang meninggal dunia.

Perintah mandi junub sendiri dijelaskan dalam surah Al Maidah ayat 6,


وَإِنْ كُنتُمْ حُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: “Jika kamu junub maka mandilah.”

Niat Mandi Junub Pria: Arab, Latin dan Artinya

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari minal jinaabati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.”

Tata Cara Mandi Junub Pria

Mengutip buku Fiqh Ibadah susunan Zaenal Abidin, berikut tata cara mandi junub setelah berhubungan badan.

  1. Membaca doa mandi junub setelah berhubungan badan
  2. Bersihkan kedua telapak tangan sebanyak tiga kali
  3. Mulai membersihkan kotoran-kotoran yang tersembunyi dengan tangan kiri, seperti kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan lain sebagainya
  4. Mencuci tangan dengan cara menggosokkan ke sabun atau tanah
  5. Berwudhu
  6. Menyela pangkal rambut menggunakan jari-jari tangan yang telah dibasuh air hingga menyentuh kulit kepala
  7. Membasuh seluruh tubuh dengan air yang dimulai dari sisi kanan lalu kiri
  8. Memastikan seluruh lipatan kulit serta bagian yang tersembunyi ikut dibersihkan

Doa setelah Mandi Junub

Setelah mandi junub, ada juga doa setelahnya yang bisa dibaca muslim. Berikut bacaannya seperti dikutip dari buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab tulisan Isnan Ansory.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

Itulah niat mandi junub pria dilengkapi tata cara dan doa setelahnya. Jangan lupa diamalkan ya!

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Apa Hukum Suami yang Jarang Pulang? Ini Penjelasan Fikih Keluarga


Jakarta

Keharmonisan dalam rumah tangga tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya kebutuhan materi, tetapi juga oleh kehadiran dan perhatian antara suami dan istri. Dalam ajaran Islam, suami memiliki tanggung jawab besar sebagai pemimpin keluarga.

Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah hadir dalam kehidupan rumah tangga, baik secara fisik maupun emosional. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap suami yang jarang pulang? Apakah hal tersebut dibenarkan secara syariat?

Suami Sebagai Pemimpin dalam Keluarga

Islam menetapkan suami sebagai pemimpin dalam keluarga. Peran ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi mengandung tanggung jawab besar dalam menjaga, membimbing, dan memperhatikan seluruh anggota keluarga. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 34,


اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ

Ar-rijālu qawwāmūna ‘alan-nisā’i bimā faḍḍalallāhu ba’ḍahum ‘alā ba’ḍiw wa bimā anfaqū min amwālihim…

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya…”

Sebagai pemimpin, suami diharapkan hadir dalam kehidupan rumah tangga, memberikan perhatian, dan menjaga keharmonisan. Jika seorang suami jarang pulang tanpa alasan yang jelas, apalagi hingga mengabaikan kebutuhan lahir dan batin keluarganya, maka hal itu bertentangan dengan tanggung jawab yang disebut dalam ayat di atas.

Kewajiban Suami untuk Berlaku Baik kepada Istri

Salah satu prinsip penting dalam Islam adalah keharusan bagi suami untuk memperlakukan istri dengan baik. Sebagaimana dijelaskan dalam buku Akhlaq dan Muamalah karya Ahmad Muslich, M.Si, dkk, Allah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 19, disebutkan,

“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Menurut Tafsir Tahlili, ayat ini menjelaskan bahwa suami wajib memperlakukan istri dengan cara yang baik dan wajar. Suami tidak boleh kikir dalam memberi nafkah, tidak boleh memarahinya secara berlebihan, memukul, atau bersikap dingin seperti selalu bermuka masam.

Jika suami merasa tidak menyukai istrinya karena suatu kekurangan, sifat yang tidak disukai, atau karena hatinya sudah tertarik pada wanita lain, maka Islam menganjurkan untuk bersabar dan tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menceraikan.

Bisa jadi, apa yang tampak tidak menyenangkan justru membawa kebaikan dan kebahagiaan di kemudian hari. Sikap seperti inilah yang disebut sebagai pergaulan yang patut, sebagaimana diperintahkan dalam ayat tersebut.

Karena itu, suami yang jarang pulang, menjauh tanpa alasan yang sah, atau bersikap acuh terhadap istri, berarti telah mengabaikan kewajiban dasar dalam rumah tangga. Tindakan seperti ini tidak dibenarkan dalam Islam apabila dilakukan tanpa uzur syar’i.

Teladan Rasulullah dalam Kehidupan Keluarga

Selain tuntunan dari Al-Qur’an, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjadi teladan utama dalam membina rumah tangga. Dalam Al-Qur’an surah Al Ahzab ayat 21 disebutkan pula:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ

Arab latin: Laqad kāna lakum fī rasūlillāhi uswatun ḥasanatul liman kāna yarjullāha wal yaumal ākhira wa żakarallāha kaṡīrā(n).

Artinya: Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.

Dalam buku Akhlaq dan Muamalah karya Ahmad Muslich, M.Si, dkk., dijelaskan bahwa salah satu ciri suami yang baik adalah kehadirannya dan kasih sayangnya terhadap keluarga. Penjelasan ini merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik bagi keluargaku.” (HR. At-Tirmidzi)

Dalam riwayat lain, disebutkan pula:

“Tidak pernah aku melihat seseorang yang lebih pengasih kepada keluarganya melebihi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam.” (HR. Muslim)

Dua hadits ini memperkuat bahwa keberadaan dan kasih sayang suami sangat penting dalam kehidupan rumah tangga. Rasulullah sendiri menjadi teladan terbaik dalam memperlakukan keluarga dengan cinta, perhatian, dan kelembutan.

Oleh karena itu, jika seorang suami jarang pulang tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam, tidak peduli pada istri dan anak-anaknya, atau bersikap cuek terhadap keluarga, maka ia sudah meninggalkan kewajiban sebagai suami.

Perilaku ini bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan contoh yang diberikan Nabi Muhammad SAW. Dalam fikih keluarga, sikap seperti ini termasuk bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan dan harus segera diperbaiki.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Salam Salat Hanya Menoleh ke Kanan, Apakah Sah?


Jakarta

Ibadah salat adalah rangkaian gerakan dan bacaan tertentu yang dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Salat fardhu atau salat lima waktu ini wajib dilaksanakan seluruh umat Islam dan tak boleh ditinggalkan.

Jika diperhatikan, rangkaian ibadah salat yang termasuk rukun yaitu gerakan dan bacaan salat yang harus ada dalam setiap rakaat salat. Dalam buku Tuntunan Shalat lengkap dan Benar tulisan Neni Nuraeni disebutkan bahwa yang paling banyak dalam salat adalah berupa gerakan. Rukun salat yang berupa bacaan hanya ada empat yaitu takbiratul ihram (takdir di awal salat), surah Al-Fatihah, bacaan tasyahud-shalawat dan bacaan salam.

Perintah salat banyak disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam surah Al-Baqarah ayat 43:


وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi dalam Salat

Ustadz Solechus Azis dalam buku Tuntunan Shalat Lengkap dan Asmaul Husna menjabarkan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam salat yakni:

1. Beragama Islam
2. Memiliki akal waras atau tidak gila
3. Baligh
4. Telah sampai dakwah Islam kepadanya
5. Bersih dan suci dari najis, haid, nifas dan lain sebagainya
6. Sadar atau tidak sedang tidur

Syarat Sah Salat

1. Masuk waktu salat
2. Menghadap ke Kiblat
3. Suci dari Najis baik hadas kecil maupun besar
4. Menutup Aurat

Rukun Salat

Dalam buku Tuntunan Bersuci dan Sholat: Madzhab Imam Asy Syafi’i tulisan Humaidi Al Faruq disebutkan rukun salat adalah bagian dari salat yang menentukan sah atau tidaknya salat. Rukun salat seperti disebutkan Imam Nawawi di dalam kitab ‘Minhaj” ada tiga belas perkara dengan memasukkan tuma’ninah pada empat tempat ke dalam perbuatan yang mengikuti rukun tetapi bukan termasuk rukun.

Dikutip dalam buku Mengungkap Rahasia Shalat Para Nabi tulisan Ust Syamsuddin Noor, berikut rukun salat yang dilakukan Rasulullah SAW:

1. Membaca Niat

Mayoritas ulama mengatakan bahwa niat masuk ke dalam rukun salat. Niat adalah kehendak hati untuk mencari keridhaan Allah SWT dan menuruti perintah-Nya.

2. Berdiri, Jika Mampu
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 238:

حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ ٢٣٨

Artinya: “Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wustā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.”

Juga didasarkan pada hadits Imran bin Hashin, dia bercerita, “Aku menderita penyakit wasir, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW tentang salat? Maka beliau bersabda:

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ.

Artinya: “Salatlah dengan berdiri, jika kamu tidak bisa maka salatlah dengan duduk, dan jika tidak sanggup juga maka salatlah dengan berbaring.” (HR. Bukhari).

Juga hadits Malik bin al-Huwairits, dari Nabi:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي.

Artinya: “Salatlah kalian seperti kalian melihatku mengerjakan salat.” (HR. Bukhari).

3. Takbiratul Ihram
Hal itu didasarkan pada sabda Nabi dalam sebuah hadits tentang seseorang yang kurang baik dalam mengerjakan salatnya: “Jika kamu hendak mengerjakan salat, maka bacalah takbir.” (Muttafaqun ‘alaih).

4. Membaca Al-Fatihah

Hal itu didasarkan pada hadits Ubadah bin Shamit, Rasulullah SAW bersabda:

لا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.

Artinya: “Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (Muttfaqun ‘alaih).

5. Rukuk

Hal itu didasarkan pada firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, rukuk dan sujudlah kalian, sembahlah Rabb kalian dan perbuatlah kebajikan, supaya kalian mendapat kemenangan.” (QS. al-Hajj: 77)

Juga pada hadits Abu Hurairah, di dalam hadits yang membahas tentang seseorang yang kurang bagus dalam mengerjakan shalatnya. Di dalamnya disebutkan: “Kemudian rukuklah sehingga engkau benar-benar tuma’ninah dalam rukuk.” (HR. Bukhari).

6. I’tidal

Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW di dalam hadits tentang orang yang kurang baik shalatnya: “Kemudian bangkitlah sehingga engkau benar-benar berdiri dengan i’tidal.” (HR. Bukhari).

7. Sujud Dua Kali

Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, rukuklah sujudlah kalian.” (QS. al-Hajj: 77)

Juga didasarkan hadits Abu Hurairah dalam hadits tentang orang yang kurang baik dalam mengerjakan salatnya: “Kemudian sujudlah sehingga engkau benar-benar tuma’ninah dalam sujud.” (Muttafaqun ‘alaih).

Serta hadits Ibnu Abbas, dia bercerita, Nabi SAW diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang: di atas dahi-dan beliau mengisyaratkan tangannya ke hidung dua tangan, dua lutut, dan jari-jemari kedua kaki. “

8. Duduk di Antara Dua Sujud

Hal itu didasarkan pada sabda Nabi SAW: sehingga engkau benar-benar tuma’ninah dalam duduk.” (HR. Bukhari).

9. Tuma’ninah

Tuma’ninah dalam mengerjakan semua rukun salat. Sebab, Nabi ketika mengajari orang yang kurang baik dalam mengerjakan shalatnya mengatakan kepadanya pada setiap rukun: “Sehingga engkau benar-benar tuma’ninah. “(HR. Bukhari dan Muslim).

Tuma’ninah berarti diam dengan cukup membaca zikir yang wajib dibaca. Jika tidak diam (tenang) berarti belum tuma’ninah.”

10. Tasyahud Akhir

Hal itu didasarkan pada hadits Abdullah bin Mas’ud, yang di dalamnya disebutkan:

لا تَقُولُوا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلَامُ وَلَكِنْ قُولُوا التَّحِيَّاتُ …. لله

Artinya: “Janganlah kalian mengucapkan: Assalamu ‘alallahi, karena Allah itu adalah As-Salam, tetapi hendaklah kalian mengucapkan: “Segala kehormatan itu milik Allah…. “(Muttafaqun ‘alaih).

Dan lafaznya ada pada Nasa’i:

كُنَّا نَقُولُ فِي الصَّلَاةِ قَبْلَ أَنْ يُفْرِضَ التَّشَهُدِ: السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ السَّلَامُ عَلَى جِبْرِيلَ السَّلَامُ عَلَى مِيكَائِيلَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَا تَقُولُوا السَّلَامُ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلَامُ وَلَكِنْ قُولُوا التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ ….

Artinya: “Kami pernah dalam shalat, sebelum diwajibkannya tasyahud, mengucapkan: Assalamu ‘alallahi, Assalamu ‘alaa Jibril wa Mika’il. “Maka Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian mengucapkan seperti itu, karena Allah itu adalah as-Salam, tetapi hendaklah kalian mengucapkan: “Segala kehormatan itu milik Allah….” (HR. Nasa’i).

11. Duduk untuk Tasyahud Akhir

Nabi senantiasa mengerjakan hal itu, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits-hadits sebelumnya. Rasulullah sendiri juga telah memerintahkan kami untuk mengerjakan salat seperti salat beliau, di mana beliau bersabda: “Salatlah kalian seperti kalian melihatku mengerjakan shalat.” (HR. Bukhari).

12. Shalawat atas Nabi di Tasyahud Akhir

Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala: Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. al-Ahzaab: 56)

Juga hadits Ka’ab bin Ujrah”, yang di dalamnya disebutkan: “Wahai Rasulullah, kami telah mengetahui bagaimana memberi salam kepadamu, tetapi bagaimana kami harus bershalawat atas dirimu?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: Ya Allah, limpahkan kesejahteraan kepada Muhammad…. “(Muttafaqun ‘alaih).

Serta hadits Abdullah bin Mas’ud, yang di dalamnya disebutkan: “Allah telah memerintahkan kami untuk bershalawat atas dirimu, wahai Rasulullah, lalu bagaimana kami harus bershalawat atas dirimu?” Maka Rasulullah berdiam sampai kami berharap beliau tidak menanyakannya. Kemudian beliau bersabda, “Ucapkanlah: Allahumma shalli ‘alaa Muhammad….” (HR. Muslim).

13. Mengucapkan Salam

Rasulullah SAW menetapkan salam sebagai rukun salat. Difardukan hanya salam pertama saja, sementara salam kedua adalah sunnah.

14. Tertib

Tertib maksudnya adalah melakukan rukun salat secara berurutan, seperti berdiri sebelum rukuk, rukuk sebelum sujud dan seterusnya sampai salam. Sehingga, orang yang mendahulukan sujud dari rukuk atau mendahulukan sujud dari berdiri maka salatnya batal.

Hukum Salam Salat Hanya Menoleh ke Kanan

Ibadah salat dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Salam ini dilakukan dengan cara memalingkan wajah ke arah kanan dan kiri disertai ucapan salam, sebagaimana yang diajarkan Rasulullah SAW:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَعَنْ وَرَحْمَةُ اللهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ .

Artinya: Nabi mengucapkan salam ke arah kanannya dan ke arah kirinya sampai terlihat putih pipinya, “Assalamu’alaikum warahmatullah. Assalamu’alaikum warahmatullah.” HR Abu Daud.

Salam adalah bacaan terakhir atau penutup salat. Imam al-Ghazali dalam Rahasia Shalatnya Orang-orang Makrifat menyebut ada dua bacaan salam. Salam pertama saat menoleh ke kanan dan salam kedua saat menoleh ke kiri. Salam pertama diperuntukkan bagi para malaikat yang berada di sebelah kanan dan kiri. Sebab ketika seseorang shalat, ada dua malaikat yang mencatat amal perbuatan yang ada di sebelah kanan dan kiri. Ada malaikat hafazhah yang senantiasa menjaga dan memeliharanya, bahkan ketika salat Subuh ada malaikat yang menyaksikannya. Sedangkan salam kedua adalah bagi semua makhluk yang ada di sekelilingnya.

Mengucapkan salam ke sebelah kanan hukumnya wajib, selain sebagai tanda penutup salat. Ini juga menjadi isyarat adanya tanggungjawab sosial terhadap sesama. Al-Quran menyebutnya “kelompok kanan” (ash-hab al-yamin) yang kelak memperoleh keselamatan di akhirat.

Sedangkan salam ke kiri hukumnya sunnah. Ia merupakan isyarat agar mushalli menebar kedamaian pada sesama, tidak hanya sesama muslim tetapi juga pada yang bukan muslim. Al-Quran menyebutnya ash-hab al-syimal (kelompok kiri). Tujuannya untuk menunjukkan kepada mereka bahwa Islam itu cinta damai. Pembuktian ini bukan hanya dengan kata-kata, tetapi juga dengan tindakan nyata.

Salam dalam salat merupakan bagian dari rukun penutup. Menoleh ke kanan sambil mengucapkan salam hukumnya wajib dan menandai berakhirnya salat. Sedangkan salam ke kiri hukumnya sunnah, sebagai bentuk penyempurna dan simbol penyebaran kedamaian. Jadi, salat tetap sah jika hanya mengucapkan salam sambil menoleh ke kanan.

(lus/inf)



Sumber : www.detik.com