Takhbib Adalah Perusak Rumah Tangga, Ini Hukumnya dalam Islam


Jakarta

Takhbib dalam Islam diartikan sebagai perusak rumah tangga. Hal ini termasuk akhlak tercela dan harus dijauhi oleh setiap muslim.

Mengutip dari buku Ensiklopedi Fikih Wanita yang disusun Agus Arifin, takhbib adalah perbuatan yang memiliki tujuan menggoda atau merayu istri seseorang agar benci, menjauhi dan bercerai dengan suaminya. Terkait takhbib juga disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW salah satunya sebagai berikut:

“Siapa saja mengganggu (takhbib) istri orang atau hamba sahayanya, maka ia tidak termasuk golongan kita.” (HR Ahmad)


Imam Adz Dzahabi dalam Kitabul Kabaair terjemahan Asfuri Bahri menyebut bahwa makna takhbib merujuk pada perusak hati seorang perumpuan terhadap suaminya

Apa Hukum Takhbib dalam Islam?

Masih dari sumber yang sama, Islam melarang keras perilaku takhbib. Rasulullah SAW dalam hadits dari Abu Hurairah RA berkata,

Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami.” (HR Abu Dawud).

Takhbib Termasuk Dosa Besar

Menurut buku Bekal Membina Mahligai Rumah Tangga Bahagia susunan Arief Rachman Badrudin, Ibnul Qayyim menjelaskan tentang dosa takhbib kitab Al Jawabul Kafi Liman Sa’ala ‘anid Dawa’ Asy-Syafi.

“Rasulullah SAW telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi SAW melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya.”

Selain itu, takhbib dikatakan sebagai perbuatan setan. Dalam hadits lainnya, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, ‘Aku telah melakukan begini dan begitu.’

Iblis berkata, ‘Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun.’ Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, ‘Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya.’ Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, ‘Sungguh hebat (setan) seperti engkau.'” (HR Muslim)

Bahaya Takhbib yang Perlu Dipahami

Selain merusak rumah tangga orang lain, pelaku takhbib sama halnya dengan membantu iblis menyesatkan manusia. Rasulullah SAW melaknat pelaku takhbib sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim Al Jauziyah dalam kitab Al Jawabul Kafi Liman Sa’ala ‘anid Dawa’ Asy-Syafi.

Dengan begitu, takhbib sangat berbahaya bagi muslim. Sebab, pelakunya mendapat dosa yang sangat besar dan Nabi SAW melaknat orang-orang yang melakukan takhbib.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

4 Pesan Ulama Dunia kepada Umat Islam hingga PBB: Bertindak Bebaskan Gaza



Jakarta

Krisis kemanusiaan yang melanda warga Palestina di Jalur Gaza semakin mencekam. Minimnya bantuan yang diterima akibat blokade yang dilakukan oleh Zionis Israel menyebabkan krisis kelaparan yang serius.

Mengutip laporan Aljazeera pada Selasa (22/7), krisis kelaparan ini terjadi di tengah blokade Israel selama hampir lima bulan terhadap makanan, bahan bakar, air, dan pasokan kemanusiaan lainnya yang memasuki Gaza.

Korban jiwa berjatuhan setiap harinya. Kementerian Kesehatan Palestina mencatat setidaknya 15 kematian akibat kelaparan dan kekurangan gizi terjadi dalam satu hari, termasuk empat di antaranya anak-anak. Per Selasa (22/7) tercatat total korban kematian sebanyak 101 orang termasuk 80 di antaranya anak-anak.


Terkait kondisi tersebut, Komite Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional, yang juga dikenal sebagai International Union of Muslim Scholars (IUMS) menyampaikan pernyataan sikap dan seruan kepada umat Islam di seluruh dunia, para pemimpin negara, hingga organisasi dunia PBB agar membantu mengakhiri krisis di Gaza sesegera mungkin.

Poin Pernyataan Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional

Komite Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) adalah organisasi yang menghimpun para cendekiawan dan ulama Muslim dari seluruh dunia. Dalam pernyataan yang dikeluarkan di Doha, 18 Juli 2025, organisasi ini menyampaikan poin-poin berikut yang diunggah melalui laman resminya iumsonline.org:

Pertama: kepada Saudara Kami di Gaza

Kami menyapa kalian dengan bangga dan kagum – wahai orang-orang yang teguh dan tangguh, pelindung Al-Aqsa dan perisai umat. Bersabarlah, tekunlah, dan tetaplah teguh. Kalian berada di jalan kebenaran, dan Allah beserta kalian dan tidak akan pernah menyia-nyiakan amal kalian. Darah kalian yang murni akan tetap menjadi kutukan bagi penjajah dan api yang membangkitkan hati nurani orang-orang yang lalai dan abai.

Kedua: kepada Para Pemimpin Dunia Islam

Barangsiapa yang mendukung musuh dengan senjata, uang, atau media, berarti mereka juga terlibat dalam kejahatannya dan dianggap sebagai penjahat di hadapan agama dan sejarah. Dan barangsiapa yang tetap diam padahal mampu, maka ia telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya ﷺ, serta mengecewakan umat dan generasi mendatang. Tidak ada alasan bagi mereka yang tahu namun tetap diam, dan tidak ada keselamatan bagi mereka yang menyaksikan pembantaian dan mendengar tangisan orang-orang yang kelaparan, lalu berpaling.

Sejarah tak akan memaafkan, dan darah Gaza akan tetap menjadi saksi pengkhianatan para pengkhianat. Hukuman Allah tak terelakkan.

Ketiga: kepada Rakyat dan Para Pemimpin Dunia yang Merdeka

Apa yang terjadi di Gaza bukanlah masalah lokal, melainkan ujian bagi kemanusiaan dunia.

Waktunya telah tiba untuk bertindak yang melampaui sekadar simpati – menuju penghentian segera agresi.

Cukup sudah! Bukankah sudah waktunya bagi hati nurani dunia untuk bangkit?

Kami menyerukan bantuan, dukungan, serta tekanan politik dan media untuk mengakhiri pengepungan dan mengungkap kebisuan internasional yang memalukan.

Keempat: kepada Para Ulama, Dai, Penceramah, dan Tokoh Media

Diamnya kalian di tengah pembantaian adalah pengkhianatan, dan ketidakhadiran sikap kalian merupakan pelanggaran terhadap kepercayaan.

Sepatah kata yang tulus dari mimbar, sikap berani di media, atau unggahan jujur di platform sosial dapat membangkitkan hati nurani dan meruntuhkan tembok pengepungan.

Jangan tinggalkan Gaza. Nyatakan kebenaran. Kalian bertanggung jawab di hadapan Allah – dan di hadapan umat dan sejarah.

Kelima: kepada Organisasi Hak Asasi Manusia dan Pengadilan Internasional

Kami menyerukan tindakan segera untuk mengadili pendudukan atas kejahatan terhadap kemanusiaan – terutama kelaparan yang disengaja, salah satu kejahatan paling keji yang dilarang oleh hukum ilahi dan dilanggar oleh prinsip-prinsip kemanusiaan yang keliru.

Kami meminta pertanggungjawaban Perserikatan Bangsa-Bangsa atas kegagalannya melindungi warga sipil dan menyerukannya untuk memenuhi tanggung jawab moral dan kemanusiaannya.

Kesimpulan

Penjajahan Zionis sedang melakukan genosida melalui kelaparan, pengepungan, dan kehancuran total – dan dunia menjadi terlibat dalam kejahatan ini jika tidak segera bertindak untuk menghentikannya.

Kami menyerukan kepada lembaga-lembaga internasional dan semua hati nurani yang hidup untuk bertindak segera demi menyelamatkan nyawa dan martabat yang tersisa di Gaza. Ini adalah kewajiban umat Islam sebelum kewajiban siapa pun.

Rasulullah ﷺ bersabda:

قال رسول الله ﷺ: “مَثَلُ المؤمنين في توادّهم وتراحمهم وتعاطفهم كمثل الجسد، إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى” (رواه مسلم)

(وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنقَلَبٍ يَنقَلِبُونَ)

“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam kasih sayang, cinta, dan empati mereka adalah seperti satu tubuh; apabila salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka seluruh tubuh akan turut merasakannya dengan tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim)

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Waktu Terbaik Membaca Al-Qur’an agar Pahalanya Berlipat


Jakarta

Waktu terbaik membaca Al-Qur’an perlu dipahami muslim agar mendapat keutamaan yang berlimpah dari amalan tersebut. Sebagai seorang muslim, sudah sepantasnya kita membaca kitab suci agar bisa memahami dan mengamalkan isinya dalam kehidupan sehari-hari.

Rasulullah SAW bahkan mengatakan dalam haditsnya bahwa membaca Al-Qur’an termasuk ibadah yang paling baik. Dari Nu’man bin Basyir, Nabi SAW bersabda:

“Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur’an.” (HR Baihaqi)


Perintah membaca Al-Qur’an juga termaktub dalam surah Al Alaq ayat 1-5. Allah SWT berfirman,

اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَۚ ١ خَلَقَ الْاِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍۚ ٢ اِقْرَأْ وَرَبُّكَ الْاَكْرَمُۙ ٣ الَّذِيْ عَلَّمَ بِالْقَلَمِۙ ٤ عَلَّمَ الْاِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْۗ ٥

Artinya: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan! Dia menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah! Tuhanmulah Yang Maha Mulia, yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.”

Kapan Waktu Terbaik Membaca Al-Qur’an?

Mengutip dari Al Adzkar min Kalam Sayyid Al Abrar oleh Imam Nawawi terjemahan Masturi Irham, berikut waktu terbaik membaca Al-Qur’an.

1. Ketika Salat

Imam Nawawi berpendapat bahwa waktu terbaik membaca Al-Qur’an adalah ketika salat. Menurut pandangan mazhab Syafi’i, memperpanjang durasi berdiri untuk membaca surah Al Qur’an lebih utama dibandingkan memperlama sujud.

2. Malam Hari

Waktu terbaik membaca Al-Qur’an selanjutnya adalah ketika malam. Muslim bisa membaca Al-Qur’an setelah salat Maghrib atau Isya.

Namun, perlu dipahami bahwa separuh terakhir malam lebih utama bagi muslim untuk membaca Al-Qur’an karena kebanyakan orang tidur pada waktu tersebut. Keutamaan membaca Al-Qur’an ketika malam bisa menjaga diri muslim dari riya dan menguatkan hati dari hal-hal yang membuat lalai.

Allah SWT berfirman dalam surah Ali Imran ayat 113,

لَيْسُوا۟ سَوَآءً ۗ مِّنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ أُمَّةٌ قَآئِمَةٌ يَتْلُونَ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ ءَانَآءَ ٱلَّيْلِ وَهُمْ يَسْجُدُونَ

Artinya: “Mereka itu tidak sama, di antara ahli kitab itu ada golongan yang berlaku lurus dan mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari sedang mereka juga bersujud.”

3. Hari Jumat

Imam Al Ghazali melalui kitab Bidayatul Hidayah terbitan Pustaka Media menjelaskan bahwa sebaiknya muslim memperbanyak amalan pada hari Jumat. Sebab, Jumat menjadi hari yang paling agung dibanding hari-hari lainnya.

Muslim dianjurkan membaca surah tertentu pada Jumat, contohnya seperti surah Al Kahfi. Pada Jumat, Allah SWT membuka pintu ampunan dan kasih sayang serta keberkahan bagi orang-orang yang berbuat baik, termasuk membaca Al-Qur’an.

4. Bulan Ramadan

Diterangkan dalam buku Menggapai Mulia Ramadan dengan Ilmu susunan Naser Muhammad, keutamaan membaca Al-Qur’an di bulan Ramadan adalah mendapat pahala berlipatganda. Ini sesuai dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud RA yang berkata Nabi SAW bersabda:

“Siapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan الٓمٓ (Alif Lam Mim) satu huruf, melainkan Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf.” (HR Tirmidzi).

Hari-hari Utama Membaca Al-Qur’an

Menukil dari kitab Al Adzkar susunan Imam Nawawi terbitan Pustaka Al Kautsar, hari-hari yang diutamakan menjadi pilihan dalam membaca Al-Qur’an antara lain seperti hari Jumat, Senin, Kamis, hari Arafah, sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dan sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Smeentara bulan-bulan yang paling utama membaca Al-Qur’an adalah Ramadan.

Meski demikian, muslim tetap bisa membaca Al-Qur’an setiap waktu. Hanya saja, waktu-waktu yang diutamakan ini untuk meraih keutamaan dari amalan tersebut.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Ulama Dunia Sebut Darah Gaza adalah Beban Hati Nurani Umat Islam



Jakarta

Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Gaza, Palestina belum berakhir dan masih terus menjadi sorotan dunia. Komite Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional atau International Union of Muslim Scholars (IUMS) untuk kesekian kalinya mengeluarkan pernyataan sikap.

Terbaru pada 18 Juli 2025 di Doha, organisasi cendekiawan muslim independen tersebut mengeluarkan sebuah pernyataan resmi yang menyerukan pesan kepada umat Islam di seluruh dunia, termasuk penceramah, pemimpin dunia, hingga organisasi internasional PBB untuk segera bertindak mengakhiri konflik di Gaza.

“Kami menyerukan kepada lembaga-lembaga internasional dan semua hati nurani yang hidup untuk bertindak segera demi menyelamatkan nyawa dan martabat yang tersisa di Gaza. Ini adalah kewajiban umat Islam sebelum kewajiban siapa pun,” bunyi kesimpulan dari empat poin pernyataan sikap yang dirilis.


Lebih lanjut, Presiden IUMS Prof. Dr. Ali Mohieddin Al-Qaradaghi menambahkan, darah warga Gaza yang tewas akibat krisis di wilayah tersebut menjadi beban moral setiap umat Islam di seluruh dunia.

“Ya, darah anak-anak, perempuan, dan lansia di Gaza membebani hati nurani umat kita,” ujarnya seperti dilansir dari laman resmi IUMS.

Ia juga menyerukan jihad dalam berbagai bentuk untuk membela warga Gaza yang mengalami kezaliman.

“Jihad, dalam segala bentuknya, untuk menyelamatkan mereka adalah kewajiban bagi bangsa kita. Hentikan kelaparan di Gaza… Hentikan genosida sekarang juga!” imbuhnya.

Dalam pernyataannya, ulama sekaligus profesor hukum di Fakultas Syariah dan Studi Islam di Universitas Qatar di Doha tersebut juga menyampaikan seruan kepada pemimpin negara-negara Islam dan umat Islam yang kompeten di seluruh dunia untuk turut terlibat dalam perjuangan menyelamatkan warga Gaza.

“Saya menyerukan kepada pemerintah umat Islam, dan setiap individu yang cakap di antara rakyatnya, untuk terlibat dalam jihad komprehensif-dengan harta, nyawa, suara, dan pendirian, untuk menyelamatkan sisa-sisa nyawa tak berdosa di bawah pengepungan brutal dan genosida sistematis di Gaza,” imbaunya.

Lebih lanjut, ia juga mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 97 yang berbunyi:

…اِنَّ الَّذِيْنَ تَوَفّٰىهُمُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ ظَالِمِيْٓ اَنْفُسِهِمْ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi dirinya…”

dan ayat ke 24 surah Ash-Shaffat yang berbunyi:

وَقِفُوْهُمْ اِنَّهُمْ مَّسْـُٔوْلُوْنَۙ

Artinya: “Tahanlah mereka (di tempat perhentian). Sesungguhnya mereka akan ditanya (tentang keyakinan dan perilaku mereka).”

Kedua penggalan ayat tersebut ia kutip untuk memperingatkan masyarakat bahwa siapa pun yang tidak mendukung orang-orang tertindas padahal ia mempunyai kemampuan, maka ia telah mengkhianati ikatan persaudaraan dan prinsip keimanan, dan mendapat peringatan dari Allah SWT.

Pernyataan tersebut menyikapi semakin banyaknya korban jiwa yang berjatuhan di Gaza akibat krisis kelaparan, menyusul blokade bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Zionis Israel selama hampir lima bulan terhadap makanan, bahan bakar, air, dan pasokan kemanusiaan lainnya yang memasuki Gaza.

Dilansir Aljazeera, Kementerian Kesehatan Palestina mencatat setidaknya 15 kematian akibat kelaparan dan kekurangan gizi terjadi setiap harinya, termasuk empat di antaranya anak-anak. Per Selasa (22/7) tercatat total korban kematian sebanyak 101 orang termasuk 80 di antaranya anak-anak.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Bagaimana Islam Memandang Status Anak Hasil Zina? Ini Penjelasannya


Jakarta

Nasab atau garis keturunan memiliki peran penting dalam kehidupan seorang anak. Identitas, hak-hak hukum, hingga kedudukan sosial banyak bergantung pada kejelasan asal-usul keluarga. Oleh sebab itu, syariat menempatkan urusan nasab dalam posisi yang sangat dijaga, salah satunya melalui pernikahan yang sah.

Salah satu tujuan utama dari pernikahan yang sah adalah menjaga keturunan. Melalui pernikahan, hubungan antara suami, istri, dan anak menjadi jelas secara hukum dan agama.

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 1,


يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

Ayat ini menjelaskan bahwa manusia berkembang biak melalui hubungan antara suami dan istri. Ini menunjukkan pentingnya membangun keluarga melalui pernikahan yang sah, agar keturunan terjaga dengan baik.

Lalu, bagaimana jika seorang anak lahir dari hubungan di luar pernikahan? Apakah tetap punya hak? Apakah diakui secara hukum? Untuk menjawabnya, berikut penjelasan tentang status anak hasil zina menurut pandangan Islam.

Nasab Anak Hasil Zina dalam Islam

Pandangan Islam tentang anak hasil zina cukup jelas. Anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan sah tetap memiliki nasab, tetapi hanya kepada ibunya. Hal ini dijelaskan dalam penelitian Sabilal Rasyad berjudul Status Hukum Anak di Luar Perkawinan dalam Hukum Islam dan Implementasinya dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Jurnal Hukum Islam Vol. 15 No. 1, Juni 2017).

Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa pengakuan nasab kepada ayah hanya berlaku dalam tiga kondisi, yaitu:

  1. Pernikahan sah
  2. Pernikahan fasid (pernikahan yang batal karena cacat syarat atau rukun)
  3. Senggama syubhat (hubungan yang terjadi karena kekeliruan)

Pendapat ini juga dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islamiy wa Adillatuh, yang menyebutkan bahwa penetapan nasab kepada ayah biologis hanya berlaku jika memenuhi salah satu dari tiga syarat tersebut.

Jika tidak memenuhi syarat di atas, hubungan nasab dengan ayah tidak diakui. Para ulama sepakat zina tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan nasab antara anak dan ayahnya.

Rasulullah SAW juga bersabda, “Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (suami sah), dan bagi pezina hanya mendapat batu.” (HR Muslim)

Hadits ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa anak hasil zina tidak terhubung secara nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.

Dalam Islam, status anak yang lahir dari hubungan zina memiliki beberapa konsekuensi hukum. Berikut penjelasannya dari buku Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin karya Karto Manalu:

1. Tidak Memiliki Hubungan Nasab dengan Ayah Biologis

Anak hanya dianggap memiliki hubungan keturunan dengan ibunya. Ayah biologis tidak memiliki tanggung jawab hukum, seperti memberi nafkah.

2. Tidak Ada Hak Waris antara Anak dan Ayah

Anak tidak bisa mewarisi harta dari ayah biologisnya, begitu pula sebaliknya. Hak waris hanya berlaku dari ibu dan keluarga pihak ibu.

3. Tidak Bisa Diwalikan oleh Ayah Biologis

Jika anak perempuan ingin menikah, ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Peran tersebut akan digantikan oleh wali hakim.

Fatwa MUI tentang Perlakuan terhadap Anak Hasil Zina

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menetapkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang membahas kedudukan anak hasil zina dan bagaimana perlakuan yang semestinya diberikan kepadanya.

Fatwa ini menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami status anak yang lahir di luar pernikahan menurut hukum Islam.

Berikut isi utama fatwa tersebut:

  1. Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, nafkah, maupun hak wali nikah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
  2. Anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga pihak ibu.
  3. Anak tidak memikul dosa dari perbuatan zina orang tuanya.
  4. Laki-laki pezina dapat dikenai sanksi oleh pihak berwenang demi menjaga kejelasan keturunan (hifzh al-nasl).
  5. Pemerintah berwenang mewajibkan laki-laki tersebut untuk:
    • Memberikan nafkah kepada anak yang lahir dari perbuatannya.
    • Memberikan bagian harta melalui wasiat wajibah setelah ia meninggal.

Penjelasan ini menegaskan bahwa kewajiban laki-laki tersebut tidak menjadikan adanya hubungan nasab antara dirinya dan anak yang lahir, melainkan langkah yang diambil agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

3 Ayat Terakhir Al Baqarah: Bacaan dan Keutamaan Mengamalkannya


Jakarta

Banyak keutamaan yang terkandung dari 3 ayat terakhir Al Baqarah. Ketiga ayat ini sering dibaca Rasulullah SAW sebelum tidur.

Mengutip dari buku Cahaya Abadi Rasulullah SAW, selain 3 ayat terakhir surah Al Baqarah, Rasulullah SAW juga mengamalkan ayat-ayat awal surah Al Baqarah, Ayat Kursi, surah Yasin, surah Sajdah, surah Al Mulk, surah Al Ikhlas, 2 surah Al Mu’awwidzatain (Al Falaq dan An Nas) serta surah Al Kafirun.

Al Baqarah sendiri merupakan surah kedua dalam mushaf Al Quran. Arti dari Al Baqarah adalah sapi betina. Terdiri dari 286 ayat, Al Baqarah menjadi surah terpanjang dalam Al-Qur’an.


Bacaan 3 Ayat Terakhir Al Baqarah

لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ ۖ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (284)

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ ۚ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285)

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286)

lillāhi mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, wa in tubdụ mā fī anfusikum au tukhfụhu yuḥāsibkum bihillāh, fa yagfiru limay yasyā`u wa yu’ażżibu may yasyā`, wallāhu ‘alā kulli syai`ing qadīr (284)

āmanar-rasụlu bimā unzila ilaihi mir rabbihī wal-mu`minụn, kullun āmana billāhi wa malā`ikatihī wa kutubihī wa rusulih, lā nufarriqu baina aḥadim mir rusulih, wa qālụ sami’nā wa aṭa’nā gufrānaka rabbanā wa ilaikal-maṣīr (285)

lā yukallifullāhu nafsan illā wus’ahā, lahā mā kasabat wa ‘alaihā maktasabat, rabbanā lā tu`ākhiżnā in nasīnā au akhṭa`nā, rabbanā wa lā taḥmil ‘alainā iṣrang kamā ḥamaltahụ ‘alallażīna ming qablinā, rabbanā wa lā tuḥammilnā mā lā ṭāqata lanā bih, wa’fu ‘annā, wagfir lanā, war-ḥamnā, anta maulānā fanṣurnā ‘alal-qaumil-kāfirīn (286)

Artinya: “Milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Jika kamu nyatakan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu sembunyikan, niscaya Allah memperhitungkannya (tentang perbuatan itu) bagimu. Dia mengampuni siapa yang Dia kehendaki dan mengazab siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (284)

Rasul (Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata), “Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.” Dan mereka berkata, “Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami Ya Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali,” (285)

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.” (286)

Keutamaan Membaca 3 Ayat Terakhir Al Baqarah

Menurut kitab Al Ad’iyah fi Al Qur’an Al Karim Tafsiruha wa Ma’aniha oleh Syaikh Bakar Abdul Hafizh Al Khulaifat terjemahan Andi Muhammad Syahril, berikut keutamaan membaca 3 ayat terakhir surah Al Baqarah.

1. Dilindungi dari Godaan Setan

Dalam sebuah hadits, dikatakan bahwa muslim yang membaca akhir dari surah Al Baqarah akan dilindungi dari setan. Dari Nu’man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya Allah telah menulis kitab (Lauh Mahfuz) dua ribu tahun sebelum Dia menciptakan langit dan bumi. Dia menurunkan dua ayat dari kitab tersebut yang menjadi akhir surah Al Baqarah dan tidaklah seseorang membacanya di dalam rumah selama tiga malam kecuali setan tidak memasukinya.”

2. Pintu Langit Terbuka

Keutamaan lainnya dari membaca 3 ayat terakhir Al Baqarah adalah bisa membuka pintu langit. Imam Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin terjemahan Misbah yang disyarah Dr Musthafa Dib al Bugha dkk menjelaskan bahwa pintu langit yang terbuka bisa membawa muslim menyaksikan keindahan ciptaan Allah SWT sekaligus kuasa-Nya.

Hanya orang-orang terpilih yang diizinkan untuk melewati pintu langit. Muslim yang membaca 3 ayat terakhir Al Baqarah insyaallah bisa memperoleh kesempatan menyaksikan kemegahan pintu langit itu.

Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Suatu saat ketika Jibril AS duduk bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba Jibril mendengar suara di atasnya, lalu beliau mengangkat kepala dan berkata, ‘Sesungguhnya ini suara pintu langit. Ia dibuka pada hari ini, padahal sebelumnya tidak pernah dibuka sama sekali.’ Lalu turunlah satu malaikat darinya, dan Jibril pun berkata, ‘Ini adalah malaikat yang turun ke bumi dan ia tidak pernah turun sama sekali kecuali pada hari ini.’ Kemudian malaikat tersebut memberi salam dan berkata ‘Sambutlah kabar gembira dengan diturunkannya dua cahaya yang diberikan kepadamu, di mana ia tidak pernah diberikan kepada seorang nabi sebelummu, yaitu Fatihatul Kitab dan beberapa ayat di akhir surat Al-Baqarah. Engkau tidak membaca satu huruf pun darinya, melainkan engkau pasti diberi apa yang engkau harapkan.” (HR Muslim)

3. Terhindar dari Kelalaian

Membaca 3 ayat terakhir Al Baqarah membuat muslim terhindar dari kelalaian. Ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin Al Suyuthi melalui Al Itqan fi Ulumil Qur’an yang diterjemahkan Muhammad Halabi.

Ad-Darimi meriwayatkan dari al-Mughirah bin Subai’, salah seorang sahabat Rasulullah SAW, beliau berkata,

“Barang siapa membaca sepuluh ayat dari surah Al-Baqarah ketika hendak tidur, maka dia tidak melupakan Al-Qur’an, yaitu empat ayat dari awal, Ayat Kursi, dua ayat sesudah Ayat Kursi, serta tiga ayat di akhir surah Al-Baqarah.”

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menikah saat Hamil karena Zina, Bagaimana Status Anaknya? Ini Kata Ulama


Jakarta

Fenomena menikah dalam kondisi hamil di luar nikah masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian pasangan menjadikan pernikahan sebagai jalan untuk menutupi aib perzinahan yang telah terjadi. Namun, bagaimana Islam memandang pernikahan semacam ini? Apakah sah di mata agama? Dan bagaimana pula status anak yang dilahirkan?

Islam menempatkan zina sebagai salah satu dosa besar. Dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 3 dijelaskan:

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ


Arab latin: Az-zānī lā yankiḥu illā zāniyatan au musyrikah(tan), waz-zāniyatu lā yankiḥuhā illā zānin au musyrik(un), wa ḥurrima żālika ‘alal-mu’minīn(a).

Artinya: Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

Mengutip buku Seri Fikih Kehidupan karya Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA, ayat ini turun ketika seorang sahabat, Mirtsad bin Abi Mirtsad, ingin menikahi seorang wanita pezina bernama ‘Anaq. Rasulullah SAW pun bersabda:

“Wahai Mirtsad, wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik. Itu haram bagi orang beriman.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmidzi, Al-Hakim)

Bolehkah Menikah Saat Hamil karena Zina?

Masih dari sumber sebelumnya, dijelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut penjelasannya.

1. Mayoritas Ulama Membolehkan

Mayoritas ulama berpandangan bahwa pernikahan tersebut diperbolehkan, bahkan jika wanita tersebut sedang hamil. Mereka menilai bahwa ayat An-Nur: 3 bersifat larangan etis, bukan pengharaman mutlak, apalagi bila keduanya telah bertobat. Pandangan ini juga mengacu pada hadits berikut:

“Awalnya perbuatan kotor, dan akhirnya pernikahan. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR. At-Tabarani dan Ad-Daruquthni)

Hadits lain yang memperkuat pandangan ini adalah:

“Istriku ini wanita yang suka berzina.” Nabi bersabda, “Ceraikan dia.” Laki-laki itu menjawab,

“Aku takut terbebani.” Nabi bersabda, “Kalau begitu nikmatilah dia sebagai istrimu.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai)

2. Sebagian Ulama Melarang

Sebaliknya, sebagian sahabat Nabi seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan Aisyah RA berpandangan bahwa menikahi pezina tidak dibolehkan. Mereka memahami surah An-Nur ayat 3 secara tekstual dan menegaskan bahwa orang beriman tidak semestinya menyatukan diri dengan pelaku zina.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak akan masuk surga laki-laki yang dayyuts.” (HR. Abu Daud)

Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap maksiat dalam keluarganya.

3. Pendapat Pertengahan

Imam Ahmad bin Hanbal memberikan pandangan tengah. Menurutnya, jika wanita tersebut sudah bertobat, maka pernikahan dibolehkan. Namun jika belum bertaubat, maka pernikahan tidak sah.

Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina

Apabila wanita yang hamil tersebut hendak dinikahi oleh pria yang menghamilinya, hukum fikih juga terbagi:

  • Mazhab Hanafiyah membolehkan pernikahan dan memperbolehkan hubungan suami-istri setelah akad, karena kehamilan tersebut berasal dari calon suami sendiri.
  • Mazhab Syafi’iyah memperbolehkan pernikahan, namun tidak membolehkan hubungan suami istri sampai si wanita melahirkan.
  • Mazhab Malikiyah dan Hanabilah melarang pernikahan selama masih dalam keadaan hamil, bahkan jika janin itu hasil dari calon suami, karena dianggap belum keluar dari masa iddah.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Janganlah disetubuhi wanita hamil (karena zina) hingga ia melahirkan.” (HR. Abu Daud, disahihkan oleh Al-Hakim)

“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya (berjima’) pada tanaman orang lain (rahim wanita yang mengandung anak orang lain).” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Hadits ini digunakan oleh sebagian ulama untuk mendukung pendapat bahwa laki-laki yang menghamili wanita karena zina tidak boleh langsung menggaulinya, bahkan setelah menikah, hingga si wanita melahirkan.

Nasab Anak dari Hubungan di Luar Nikah

Ketentuan nasab bagi anak yang lahir di luar pernikahan telah dijelaskan secara rinci oleh para ulama. Dalam bukunya Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, M. Nurul Irfan menegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan di luar nikah tidak dapat disandarkan nasabnya kepada pria yang menyebabkan kehamilan tersebut, meskipun ia merupakan ayah biologis. Dalam hal ini, nasab anak hanya dinisbatkan kepada ibunya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang kedudukan anak hasil zina. Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, wali nikah, maupun kewajiban nafkah dari laki-laki yang menjadi sebab kelahirannya.

Namun, MUI menyatakan bahwa anak tersebut tetap memiliki hubungan nasab, hak waris, dan hak nafkah dari ibunya dan keluarga ibunya.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Arti dan Pentingnya di Kehidupan



Jakarta

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia dihadapkan pada berbagai pilihan, tantangan, dan usaha untuk mencapai tujuan. Dalam Islam, konsep ikhtiar menjadi bagian penting dalam menjalani kehidupan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan kepada Allah SWT.

Pengertian Ikhtiar

Dikutip dari buku Diabaikan Allah Dibenci Rasulullah karya Rizem Aizid, setiap manusia diwajibkan berikhtiar agar mendapat pertolongan Allah SWT. Secara sederhana, ikhtiar adalah kata lain dari usaha atau upaya.

Secara bahasa, kata ikhtiar berarti mencari hasil yang lebih baik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ikhtiar diartikan sebagai alat atau syarat untuk mencapai maksud, pilihan, usaha dan daya upaya. Jadi ikhtiar adalah usaha yang dilakukan dengan mengeluarkan segala daya upaya dan kemampuan untuk mencapai hasil terbaik.


Secara istilah, ikhtiar adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan manusia dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan keyakinan, sambil tetap menyerahkan hasil akhirnya kepada Allah (tawakal). Ikhtiar merupakan salah satu bentuk perwujudan iman dan pengakuan terhadap sunnatullah (hukum sebab-akibat) yang berlaku di alam semesta.

Ikhtiar merupakan perbuatan mulia yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT. Dalil tentang ikhtiar termaktub dalam Al-Qur’an surat Ar Rad ayat 11, Allah SWT berfirman,

لَهُۥ مُعَقِّبَٰتٌ مِّنۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِۦ يَحْفَظُونَهُۥ مِنْ أَمْرِ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ وَإِذَآ أَرَادَ ٱللَّهُ بِقَوْمٍ سُوٓءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُۥ ۚ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِۦ مِن وَالٍ

Artinya: Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Berusahalah (berikhtiarlah) untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu, minta tolonglah kepada Allah, dan jangan lemah.” (HR Muslim)

Hadits ini menunjukkan perintah langsung dari Rasulullah SAW untuk selalu berusaha, kemudian bergantung kepada Allah, bukan hanya berpasrah tanpa tindakan.

Islam tidak mengajarkan umatnya untuk pasrah tanpa usaha. Sebaliknya, Islam mendorong untuk berikhtiar secara maksimal dalam berbagai aspek kehidupan, mencari rezeki, menjaga kesehatan, menuntut ilmu, dan sebagainya.

Hubungan Ikhtiar dan Tawakal

Mengutip buku Super Spiritual Quotient (SSQ): Sosiologi Berpikir Qur`ani dan Revolusi Mental karya Dr. Syahrul Akmal Latif, S.Ag, M.Si., ikhtiar dan tawakal adalah dua hal yang saling melengkapi dalam ajaran Islam. Ikhtiar adalah usaha lahiriah, sedangkan tawakal adalah penyerahan batiniah kepada Allah SWT atas hasil dari usaha tersebut.

Imam Ghazali menjelaskan bahwa tawakal tanpa ikhtiar adalah kemalasan, dan ikhtiar tanpa tawakal adalah kesombongan.

Ikhtiar adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan manusia dalam memilih dan menjalani tindakan terbaik, disertai dengan tawakal kepada Allah SWT. Dalam Islam, ikhtiar bukan hanya anjuran, melainkan juga kewajiban.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Kapan Bulan Safar 1447 H? Cek Kalender Hijriahnya di Sini



Jakarta

Penanggalan Hijriah atau kalender Islam memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam, terutama dalam menentukan waktu-waktu ibadah seperti puasa, haji, dan hari-hari besar Islam. Salah satu bulan dalam kalender Hijriah akan dilalui adalah bulan Safar, bulan kedua setelah Muharram.

Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Agama (Kemenag) tercatat 1 Safar 1447 H bertepatan dengan hari Sabtu, 26 Juli 2025. Kemudian, 30 Safar 1447 H jatuh pada Ahad, 24 Agustus 2025.

Penetapan 1 Safar 1447 H Versi Kemenag

Berdasarkan kalender Hijriah resmi Kementerian Agama RI, 1 Safar 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 26 Juli 2025. Namun, perlu dipahami bahwa dalam sistem penanggalan Hijriah, pergantian hari dimulai sejak terbenamnya matahari, bukan tengah malam seperti dalam kalender Masehi.


Dengan demikian, bulan Safar 1447 H sebenarnya dimulai sejak Jumat petang, 25 Juli 2025, meskipun secara tanggal masehi tercatat sebagai hari Sabtu.

Berikut ini rincian kalender bulan Safar 1447 H

Sabtu, 26 Juli 2025: 1 Safar 1447 H

Ahad, 27 Juli 2025: 2 Safar 1447 H

Senin, 28 Juli 2025: 3 Safar 1447 H

Selasa, 29 Juli 2025: 4 Safar 1447 H

Rabu, 30 Juli 2025: 5 Safar 1447 H

Kamis, 31 Juli 2025: 6 Safar 1447 H

Jumat, 1 Agustus 2025: 7 Safar 1447 H

Sabtu, 2 Agustus 2025: 8 Safar 1447 H

Ahad, 3 Agustus 2025: 9 Safar 1447 H

Senin, 4 Agustus 2025: 10 Safar 1447 H

Selasa, 5 Agustus 2025: 11 Safar 1447 H

Rabu, 6 Agustus 2025: 12 Safar 1447 H

Kamis, 7 Agustus 2025: 13 Safar 1447 H

Jumat, 8 Agustus 2025: 14 Safar 1447 H

Sabtu, 9 Agustus 2025: 15 Safar 1447 H

Ahad, 10 Agustus 2025: 16 Safar 1447 H

Senin, 11 Agustus 2025: 17 Safar 1447 H

Selasa, 12 Agustus 2025: 18 Safar 1447 H

Rabu, 13 Agustus 2025: 19 Safar 1447 H

Kamis, 14 Agustus 2025: 20 Safar 1447 H

Jumat, 15 Agustus 2025: 21 Safar 1447 H

Sabtu, 16 Agustus 2025: 22 Safar 1447 H

Ahad, 17 Agustus 2025: 23 Safar 1447 H

Senin, 18 Agustus 2025: 24 Safar 1447 H

Selasa, 19 Agustus 2025: 25 Safar 1447 H

Rabu, 20 Agustus 2025: 26 Safar 1447 H

Kamis, 21 Agustus 2025: 27 Safar 1447 H

Jumat, 22 Agustus 2025: 28 Safar 1447 H

Sabtu, 23 Agustus 2025: 29 Safar 1447 H

Ahad, 24 Agustus 2025: 30 Safar 1447 H.

Tentang Bulan Safar

Dikutip dari buku Doa dan Zikir Sepanjang Tahun karya H. Hamdan Hamedan, bulan Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriyah. Menurut Ibnu Katsir, Safar memiliki arti ‘sepi’ atau ‘sunyi’ sesuai dengan keadaan masyarakat Arab yang selalu sepi pada bulan Safar.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa penamaan ini berasal dari kebiasaan orang Arab di masa jahiliyah yang meninggalkan rumah-rumah mereka dalam keadaan kosong untuk pergi berperang atau berdagang pada bulan ini.

Namun, di balik asal-usul nama tersebut, bulan Safar sering dikaitkan dengan berbagai mitos, kepercayaan keliru, bahkan dianggap sebagai bulan sial oleh sebagian masyarakat. Padahal, dalam pandangan Islam, tidak ada bulan yang membawa kesialan, termasuk bulan Safar.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Tidak ada penyakit menular (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (menganggap sial sesuatu hingga tidak jadi beramal), tidak ada kesialan karena burung hamah, tidak ada kesialan pada bulan Safar.” (HR Bukhari)

Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah SAW menolak kepercayaan tentang kesialan di bulan Safar.

Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa maksud “laa shafara” adalah tidak ada keyakinan bahwa bulan Safar membawa pengaruh buruk.

Allah SWT telah menjadikan semua bulan dalam setahun sebagai bagian dari ketentuan-Nya, tidak ada bulan yang buruk ataupun baik secara khusus, kecuali yang Allah dan Rasul-Nya sebutkan (misalnya bulan Ramadhan sebagai bulan penuh berkah).

Dalam surat At-Taubah ayat 36, Allah SWT berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ

Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.

Ayat ini menegaskan bahwa semua bulan adalah ciptaan Allah, dan tidak ada satu pun bulan yang mengandung kesialan atau keberuntungan kecuali yang ditentukan Allah.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Larangan Bulan Safar karena Dianggap Sial, Benarkah Ada?


Jakarta

Bulan Safar seringkali diiringi dengan berbagai mitos dan kepercayaan. Salah satunya adalah anggapan sebagai bulan kesialan atau turunnya bala.

Kepercayaan ini terutama menguat pada Rebo Wekasan, yakni hari Rabu terakhir di bulan Safar. Namun, benarkah ada larangan khusus di bulan Safar dalam ajaran Islam? Mari kita telaah lebih lanjut.

Asal Mula Kepercayaan Bulan Safar Penuh Kesialan

Anggapan bulan Safar sebagai bulan turunnya musibah sebenarnya berakar dari kepercayaan masyarakat Arab Jahiliah di masa lampau. Mereka meyakini bahwa hari-hari tertentu di bulan Safar, khususnya Rabu terakhir, adalah waktu di mana Allah SWT menurunkan banyak sekali bala bencana.


Hal ini dijelaskan dalam jurnal berjudul Agama dan Kepercayaan Masyarakat Melayu Sungai Jambu Kayong Utara terhadap Bulan Safar karya Wahab dkk yang terbit di Jurnal Mudarrisuna Vol 10 edisi 1 Januari-Maret 2020.

Abdul Hamid dalam Kanzun Najah Was-Surur Fi Fadhail Al-Azminah wash-Shufur, mengatakan kepercayaan Rebo Wekasan ini bahkan disebut-sebut berasal dari seorang sufi. Selain itu, terdapat sebuah hadits dhaif yang turut memperkuat anggapan ini.

Hadits tersebut berbunyi, “Barang siapa mengabarkan kepadaku tentang keluarnya bulan Safar, maka aku akan memberi kabar gembira kepadanya untuk masuk surga.” Namun, penting untuk dicatat bahwa hadits dhaif tidak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat dalam ajaran Islam.

Bantahan Terhadap Mitos Kesialan Bulan Safar

Dalam ajaran Islam, tidak ada hadits shahih yang secara khusus menyebutkan keutamaan bulan Safar, apalagi larangan atau celaan terhadapnya. Hal ini dijelaskan dalam buku Kalender Ibadah Sepanjang Tahun karya Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid.

Justru sebaliknya, Rasulullah SAW telah membantah anggapan kesialan pada bulan Safar melalui sabda beliau:

“Tidak ada penyakit menular dan tidak ada tanda atau firasat kesialan dan yang mengherankanku ialah kalimat yang baik dan kalimat yang bagus.” (HR Bukhari)

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam buku Asy-Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani wa Arauhu Al-I’tiqadiyah wa Ash-Shufiyah karya Sa’id bin Musfir Al-Qahthani (terjemahan Munirul Abidin) menjelaskan bahwa hadits di atas mengandung penolakan tegas terhadap kepercayaan tahayul atau ramalan nasib buruk yang berkembang di masa Jahiliah, termasuk anggapan kesialan di bulan Safar. Beliau menegaskan bahwa tidak ada larangan khusus pada bulan Safar, sebagaimana disiratkan dalam sabda Nabi Muhammad SAW lainnya:

“Hadits itu mengandung kemungkinan penolakan dan bisa juga larangan. Atau janganlah kamu meramal nasib buruk. Tetapi sabda beliau dalam hadits, ‘Tidak ada penyakit menular, tidak ada larangan pada bulan Safar, dan tidak ada kecelakaan yang ditandai oleh suara burung malam’ menunjukkan bahwa maksudnya adalah penolakan dan pembatalan masalah-masalah yang diperhatikan pada masa jahiliah.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa anggapan bulan Safar sebagai bulan kesialan adalah mitos yang tidak memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam. Islam mengajarkan kita untuk tidak percaya pada ramalan buruk atau firasat sial, melainkan selalu bertawakal kepada Allah SWT.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com