8 Jenis Rezeki yang Disebutkan dalam Al-Qur’an


Jakarta

Rezeki adalah salah satu bentuk rahmat Allah yang diberikan kepada seluruh makhluk-Nya, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan.

Dalam Islam, rezeki tidak hanya dipahami sebagai harta atau materi, tetapi mencakup segala bentuk kebaikan yang diberikan oleh Allah, seperti kesehatan, ilmu, anak, bahkan ketenangan jiwa. Pemahaman yang benar tentang rezeki dapat membentuk sikap hidup yang lebih tawakal, bersyukur, dan terus berikhtiar.


Allah SAW menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa rezeki setiap makhluk telah dijamin:

وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا…

“Tidak ada satu makhluk melata pun yang bergerak di atas bumi ini yang tidak dijamin ALLAH rezekinya.”
(QS. Hud: 6)

Ayat ini menumbuhkan keyakinan bahwa tidak ada satu pun makhluk yang luput dari perhatian dan kasih sayang Allah dalam hal rezeki. Namun, Islam juga mengajarkan bahwa bentuk dan cara mendapatkan rezeki itu bermacam-macam, sesuai dengan takdir dan usaha masing-masing hamba.

Dalam Al-Qur’an dijelaskan mengenai beberapa jenis rezeki yang perlu muslim pahami. Simak penjelasannya berikut ini yang dikutip dari Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI

1. Rezeki yang Telah Dijamin

Setiap makhluk hidup di bumi ini telah dijamin rezekinya oleh Allah. Tak satu pun yang luput dari jaminan ini, meski kadar dan waktunya berbeda-beda untuk setiap individu. Allah menegaskan dalam firman-Nya dalam surah Hud ayat 6:

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۗ كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ

Wa mā min dābbatin fil-arḍi illā ‘alallāhi rizquhā wa ya’lamu mustaqarrahā wa mustauda’ahā, kullun fī kitābim mubīn(in).

Artinya: Tidak satu pun hewan yang bergerak di atas bumi melainkan dijamin rezekinya oleh Allah. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya.350) Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauhulmahfuz).

Menurut penjelasan Imam Ibnu Katsir, ayat ini menunjukkan bahwa Allah menjamin rezeki semua makhluk, baik yang hidup di daratan maupun di lautan, besar maupun kecil. Allah mengetahui tempat tinggal mereka serta ke mana mereka kembali-yakni tempat penyimpanan atau sarangnya.

2. Rezeki karena Usaha

Rezeki juga bisa diperoleh melalui ikhtiar dan kerja keras. Hal ini lazim berlaku dalam kehidupan sehari-hari, seperti pada para pekerja atau pedagang. Semakin giat seseorang berusaha, biasanya semakin besar pula hasil yang didapat. Allah berfirman dalam surah An-Najm ayat 39:

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ

Wa al laisa lil-insāni illā mā sa’ā.
Artinya: bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya,

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa seseorang tidak akan mendapat pahala kecuali dari apa yang diupayakannya sendiri, sebagaimana ia juga tidak menanggung dosa orang lain.

3. Rezeki karena Bersyukur

Syukur juga menjadi sebab bertambahnya rezeki. Allah menjanjikan dalam Al-Qur’an Surah Ibrahim ayat 7:

وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكُمْ لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ

Wa iż ta’ażżana rabbukum la’in syakartum la’azīdannakum wa la’in kafartum inna ‘ażābī lasyadīd(un).

Artinya: (Ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku benar-benar sangat keras.”

Ibnu Katsir menafsirkan bahwa siapa yang bersyukur atas nikmat Allah, maka Allah akan menambah nikmatnya. Sebaliknya, jika kufur nikmat, Allah akan mencabutnya dan memberikan azab yang pedih.

4. Rezeki Tak Terduga

Allah juga memberikan rezeki dari arah yang tidak terduga, khususnya bagi orang-orang yang bertakwa. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah pada surah At-Thalaq ayat 2-3:

وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ…

… wa may yattaqillāha yaj’al lahū makhrajā(n)

Artinya: “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (At-Thalaq ayat 2)

وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ …

Wa yarzuqhu min ḥaiṡu lā yaḥtasib(u),…

Artinya: dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga… (At-Thalaq ayat 3)

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang bertakwa akan mendapatkan pertolongan dan rezeki dari arah yang tidak diduga. Abdullah Ibnu Mas’ud bahkan menyebut ayat ini sebagai salah satu yang paling memberi harapan dalam Al-Qur’an.

5. Rezeki karena Istighfar

Istighfar juga menjadi salah satu sebab datangnya rezeki. Dalam Surah Nuh ayat 10-11, Allah berfirman:

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا

“Beristighfarlah kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, pasti Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan memperbanyak harta.” (QS. Nuh: 10-11)

6. Rezeki karena Sedekah

Sedekah merupakan amal yang dapat melapangkan rezeki. Allah berfirman:

مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً

Atinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada ALLAH, pinjaman yang baik (infak & sedekah), maka ALLAH akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipatan yang banyak.” (QS. Al-Baqarah: 245)

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud “pinjaman yang baik” adalah infak di jalan Allah, termasuk memberi nafkah kepada keluarga dan amal sosial lainnya. Balasan dari Allah untuk amal tersebut dijelaskan dalam ayat lain:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ…

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 261)

7. Rezeki karena Anak

Anak-anak juga menjadi sebab datangnya rezeki. Allah melarang membunuh anak karena takut miskin, dan menjamin rezeki mereka:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ

Artinya “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan menanggung rezeki mereka dan juga (rezeki) bagimu.” (QS. Al-Isra’: 31)

Menurut Ibnu Katsir, ayat ini menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya lebih besar daripada kasih orang tua kepada anak. Di masa jahiliah, orang tua bahkan rela membunuh anak perempuannya karena khawatir beban ekonomi, namun Islam menghapus kebiasaan keji tersebut.

8. Rezeki karena Menikah

Pernikahan pun dapat menjadi pintu datangnya rezeki. Allah berfirman:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ… إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu… Jika mereka miskin, maka Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32)

Ibnu Katsir mengutip bahwa ayat ini mengandung anjuran untuk menikah dan janji dari Allah bahwa Dia akan mencukupi kebutuhan mereka.

(inf/dvs)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Niat, Tata Cara, dan Doa Setelahnya


Jakarta

Sholat Dhuha adalah sholat sunnah yang dikerjakan pada waktu pagi hari, setelah matahari terbit hingga menjelang waktu Zuhur. Sholat ini disebut juga sebagai sholat pembuka rezeki, karena dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa sholat Dhuha menjadi sebab dibukanya pintu-pintu keberkahan dan rezeki dari Allah SWT.

Dikutip dari buku Panduan Sholat Wajib & Sunnah Sepanjang Masa Rasulullah SAW karya Ustadz Arif Rahman, secara bahasa, dhuha berarti waktu pagi saat matahari naik sepenggalah (kurang lebih 15-20 menit setelah matahari terbit).

Hukum sholat Dhuha adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.


Waktu Pelaksanaan Sholat Dhuha

Waktu sholat Dhuha dimulai sejak matahari mulai naik setinggi satu tombak, sekitar 15-20 menit setelah matahari terbit. Sementara waktu habisnya sholat Dhuha sekitar 10-15 menit sebelum masuk waktu Zuhur.

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ali RA, ia mengatakan, “Rasulullah SAW mengerjakan sholat Dhuha dengan enam rakaat pada dua waktu. (1) Ketika matahari terbit kira-kira lima belas menit, Nabi SAW sholat dua rakaat (sholat ini disebut sholat isyraq). (2) ketika matahari bersinar penuh menghiasi kira-kira seperempat langit dan masih berada pada sisi timur, Nabi SAW sholat empat rakaat.” (HR At Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah).

Jumlah Rakaat Sholat Dhuha

Jumlah rakaat sholat Dhuha minimal 2 rakaat dan maksimal 12 rakaat, dilakukan setiap dua rakaat satu salam.

Rasulullah SAW bersabda, “Di pagi hari, setiap persendian salah satu di antara kalian wajib disedekahi. Maka setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, dan setiap takbir adalah sedekah. Dan cukuplah dari semua itu dengan dua rakaat sholat Dhuha.” (HR. Muslim)

Niat Sholat Dhuha

Dikutip dari buku Sholat Dhuha Dulu, Yuk karya Imron Mustofa, berikut adalah bacaan niat sholat dhuha:

اُصَلِّى سُنَّةَ الضَّحٰى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً ِللهِ تَعَالَى

Arab latin: Ushalli sunnatadh dhuhaa rak’ataini mustaqbilal qiblati adaan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat sholat dhuha dua rakaat, karena Allah ta’ala.”

Tata Cara Sholat Dhuha

Tata cara sholat Dhuha sama seperti sholat sunnah pada umumnya. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Membaca niat
  2. Takbiratul ihram
  3. Membaca doa iftitah
  4. Membaca surah Al-Fatihah
  5. Membaca salah satu surah Al-Qur’an
  6. Rukuk
  7. I’tidal
  8. Sujud pertama
  9. Duduk di antara dua sujud
  10. Sujud kedua
  11. Bangkit dan melaksanakan rakaat kedua sesuai yang dilakukan pada rakaat pertama
  12. Tasyahud akhir dan salam.
  13. Tata cara ini bisa diulang sesuai total jumlah rakaat yang diinginkan. Contohnya empat rakaat secara terpisah 2-2 atau enam rakaat secara terpisah 2-2-2.

Doa Setelah Sholat Dhuha

Setelah selesai melaksanakan sholat dhuha, bisa dilanjutkan dengan membaca doa. Berikut doa yang dapat dipanjatkan:

اَللّٰهُمَّ اِنَّ الضُّحَآءَ ضُحَاءُكَ وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ

اَللّٰهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقِى فِى السَّمَآءِ فَأَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسَّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَاءِكَ وَبَهَاءِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِىْ مَآاَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ

Allahumma innad-duhaa’a duhaa’uka wal bahaa’a bahaa’uka wal jamaala jamaaluka wal quwwata quwwatuka wal-qudrota qudratuka wal ‘ismata ‘ismatuka.

Allahumma in kaana rizqii fis-samaa’i fa anzilhu, wa in kaana fil ardi fa akhrijhu, wa in kaana mu’assaran fa yassirhu, wa in kaana haraaman fa tahhirhu wa in kaana ba’iidan fa qarribhu bi haqqi duhaa’ika wa bahaa’ika wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatinii maa ataita ‘ibaadakash-shalihiin.

Artinya: “Ya Allah, bahwasanya waktu dhuha itu waktu dhuhaMu, kecantikan ialah kecantikanMu, keindahan itu keindahanMu, kekuatan itu kekuatanMu, kekuasaan itu kekuasaanMu, dan perlindungan itu, perlindunganMu.

Ya Allah, jika rezeki masih di atas langit, turunkanlah, dan jika ada di dalam bumi, keluarkanlah, jika sukar mudahkanlah, jika haram sucikanlah, jika masih jauh dekatkanlah, berkat waktu dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaanMu, limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hambaMu yang shaleh.”

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Sejarah MUI, Lembaga yang Sudah Berdiri Sejak 1975


Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga independen yang menjadi wadah musyawarah bagi para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim dari seluruh penjuru Indonesia. Bagaimana sejarah berdirinya MUI?

Dilansir dari laman resmi MUI, lembaga ini berperan strategis dalam membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam serta menjembatani hubungan antara umat dan pemerintah. Sejak awal berdirinya hingga kini, MUI terus berkembang menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan Indonesia.


Latar Belakang Berdirinya MUI

Majelis Ulama Indonesia didirikan pada 7 Rajab 1395 H, yang bertepatan dengan 26 Juli 1975, di Jakarta. Berdirinya MUI merupakan hasil dari musyawarah nasional ulama yang melibatkan sejumlah tokoh ulama, zu’ama, dan cendekiawan dari berbagai penjuru tanah air.

Musyawarah tersebut diikuti oleh:

26 orang ulama dari 26 provinsi di Indonesia saat itu.

10 orang ulama dari ormas Islam tingkat pusat seperti NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Mathla’ul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI, dan Al Ittihadiyyah.

4 perwakilan ulama dari Dinas Rohani Islam TNI AD, AU, AL, dan POLRI.

13 tokoh cendekiawan muslim sebagai individu.

Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan untuk membentuk sebuah lembaga musyawarah yang dituangkan dalam “Piagam Berdirinya MUI”, yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah. Piagam ini menjadi tonggak lahirnya Musyawarah Nasional Ulama I.

Momentum berdirinya MUI terjadi saat bangsa Indonesia tengah memasuki fase kebangkitan pasca 30 tahun kemerdekaan, ketika perhatian terhadap pembangunan rohani umat dianggap mulai terabaikan di tengah hiruk-pikuk politik.

Tujuan dan Peran Strategis MUI

Sejak awal, MUI hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan pemersatu umat Islam Indonesia yang semakin majemuk dalam pemikiran, organisasi sosial, hingga aliran politik. Para ulama menyadari bahwa mereka adalah pewaris tugas para nabi (Warasatul Anbiya’), yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga akidah, akhlak, dan persatuan umat.

Dalam perjalanannya, MUI memikul beberapa fungsi strategis, antara lain:

– Memberikan bimbingan keagamaan kepada umat Islam dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.

– Memberikan nasihat dan fatwa keagamaan kepada pemerintah dan masyarakat dalam persoalan sosial-keagamaan.

– Menjalin ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama guna memperkuat persatuan bangsa.

– Menjadi penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) serta menjembatani aspirasi umat kepada pemerintah.

– Meningkatkan kerja sama antar organisasi Islam dan cendekiawan Muslim dalam pembinaan umat melalui konsultasi dan informasi timbal balik.

Fungsi dan Peran Utama MUI

Dalam khittah pengabdiannya, MUI merumuskan lima fungsi dan peran utama, yaitu:

  • Sebagai pewaris tugas para Nabi (Warasatul Anbiya’)
  • Sebagai pemberi fatwa (Mufti)
  • Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayah wa Khadim al-Ummah)
  • Sebagai penggerak islah dan tajdid (pembaharuan dan perbaikan)
  • Sebagai penegak amar ma’ruf nahi munkar

Fungsi-fungsi ini menjadi pondasi dalam setiap aktivitas dan kebijakan MUI di berbagai level organisasi.

Tantangan Global dan Peran MUI

Dalam menghadapi perkembangan zaman dan tantangan global, MUI terus beradaptasi. Kemajuan teknologi dan derasnya arus budaya global menjadi tantangan serius karena dapat menggoyahkan batas etika, moral, dan religiusitas masyarakat. Selain itu, keragaman pandangan umat Islam sendiri bisa memunculkan ego sektoral (ananiyah hizbiyah), yang berpotensi memecah belah persatuan.

MUI hadir untuk meredam perpecahan, mempererat tali silaturahmi, serta menjadi lembaga kepemimpinan umat yang inklusif dan kolektif.

Daftar Ketua Umum MUI dari Masa ke Masa (h2)

Sejak berdirinya, MUI telah mengalami beberapa kali Musyawarah Nasional dan pergantian kepemimpinan. Berikut daftar Ketua Umum MUI dari masa ke masa:

  1. Prof. Dr. Hamka (1977-1981)
  2. KH. Syukri Ghozali (1981-1983)
  3. KH. Hasan Basri (1985-1998)
  4. Prof. KH. Ali Yafie (1998-2000)
  5. KH. M. Sahal Mahfudz (2000-2014)
  6. Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin (2014-2015)
  7. Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin (2015-2020)
  8. KH. Miftachul Akhyar (2020-sekarang)

Dari seluruh nama tersebut, beberapa Ketua Umum terdahulu telah wafat dan menyelesaikan tugasnya dengan penuh dedikasi. Adapun tokoh-tokoh seperti KH. Ali Yafie, KH. Ma’ruf Amin, dan KH. Miftachul Akhyar masih terus aktif dan berkhidmat hingga kini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah simbol persatuan umat, pilar moral bangsa, dan jembatan antara umat dengan pemerintah. Sejak didirikan pada 26 Juli 1975, MUI telah berperan besar dalam menuntun umat menuju kehidupan yang diridhai Allah SWT, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta menghadirkan fatwa-fatwa yang mencerahkan dan solutif.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Milad ke-50 Tahun, Wamenag Apresiasi Kiprah MUI Jaga Keharmonisan Umat



Jakarta

Peringatan Milad ke-50 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi momen penting untuk merefleksikan peran dan kontribusinya sebagai salah satu lembaga keagamaan terkemuka di Tanah Air. Acara ini diselenggarakan pada Sabtu, 26 Juli 2025, di Gedung Serbaguna 2 Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, hadir dan menyampaikan penghargaan atas kiprah panjang MUI yang dinilai konsisten menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam sambutannya, Romo menyebut MUI sebagai elemen penting dalam sejarah perjalanan bangsa, khususnya dalam membangun dan mempertahankan persatuan di tengah masyarakat yang sangat majemuk.


“Di tengah keberagaman Indonesia, MUI telah menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan umat dan bangsa. Ini adalah kontribusi yang tidak ternilai,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.

Ia menambahkan bahwa MUI tidak hanya berperan sebagai wadah berkumpulnya para ulama, melainkan telah berkembang menjadi mitra aktif pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan program keagamaan. Selama lima dekade terakhir, lembaga ini dinilai berhasil menjembatani berbagai kelompok keislaman dan memberikan panduan keagamaan yang mendorong moderasi beragama di tengah tantangan global.

“Saya mewakili pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas program-program strategis yang telah dan akan terus diinisiasi oleh MUI,” tutur Romo, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan.

Ia juga menyoroti perubahan struktur kelembagaan Kementerian Agama yang kini lebih terfokus. Beberapa unit kerja telah berdiri sendiri sebagai lembaga baru, sehingga Kemenag kini lebih memusatkan perhatian pada dua bidang inti, yakni pendidikan agama dan pelayanan keagamaan. Dalam konteks ini, kolaborasi dengan MUI diharapkan semakin erat.

“Kami sangat membutuhkan bantuan, arahan, dan dukungan dari MUI agar dua fokus utama ini bisa dijalankan secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat dan bangsa,” tegasnya.

Peringatan setengah abad MUI ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti mantan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, para duta besar negara sahabat, serta pejabat dari berbagai kementerian.

Kehadiran berbagai tokoh penting dalam acara ini menunjukkan bahwa MUI dipandang sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kehidupan beragama dan bermasyarakat di Indonesia.

Peringatan Milad ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran lembaga keagamaan seperti MUI, tidak hanya dalam urusan keagamaan, tetapi juga dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan.

Di tengah berbagai tantangan zaman, kerja sama yang berkelanjutan antara MUI dan pemerintah menjadi hal yang penting untuk menjaga kerukunan, ketertiban sosial, dan arah pembangunan nasional yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.

(inf/dvs)



Sumber : www.detik.com

Jagalah Umat dari Perpecahan dan Perselisihan



Jakarta

Malam yang penuh makna dan syukur menyelimuti perayaan puncak milad Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kini genap berusia 50 tahun. Dalam usia emas ini, MUI menggelar acara milad dengan khidmat di aula Asrama Haji Pondok Gede, Sabtu malam, 26 Juli 2025.

Momentum bersejarah ini menjadi refleksi perjalanan panjang MUI sebagai lembaga yang memiliki peran sentral dalam kehidupan keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan.


Dilansir dari laman resmi MUI, momen sakral tersebut dihadiri mantan Wakil Presiden RI sekaligus ulama senior, Kiai Ma’ruf Amin. Ia menyampaikan pesan tegas dan penuh makna kepada jajaran kepengurusan MUI. Seruan ini ditujukan kepada seluruh struktur organisasi MUI, mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah, yakni MUI provinsi dan MUI kabupaten/kota.

MUI Harus Terus Berkhidmat

Kiai Ma’ruf Amin menggarisbawahi pentingnya konsistensi MUI dalam menjalankan perannya sebagai khodimul ummah (pelayan umat) dan sodiqul hukumah (mitra pemerintah). Menurut beliau, pengabdian MUI tak boleh terhenti hanya karena telah mencapai usia emas, melainkan harus terus diperkuat.

“MUI selama 50 tahun berkhidmat untuk umat, untuk bangsa dan negara. MUI tidak boleh berhenti dan harus terus melakukan pengabdian itu,” ujar Kiai Ma’ruf dalam sambutannya.

Beliau menambahkan kembali dengan penegasan:

“MUI berkhidmat berdasarkan perannya sebagai khodimul ummah dan juga sodiqul hukumah. Maka tidak boleh berhenti,” imbuhnya.

Pesan ini menunjukkan bahwa peran MUI bukan hanya bersifat keagamaan semata, tetapi juga mencakup kontribusi dalam menjaga harmoni sosial dan mendukung stabilitas nasional.

Lebih lanjut, Kiai Ma’ruf menyoroti pentingnya kualitas fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Beliau mengingatkan agar MUI senantiasa berhati-hati terhadap fatwa-fatwa yang menyimpang atau ekstrem.

Hal ini menunjukkan urgensi agar MUI tetap berada di garis moderasi, tidak condong pada ekstremisme ataupun liberalisme, tetapi tetap berpijak pada nilai-nilai wasathiyah (tengah-tengah) yang diajarkan Islam.

Melindungi Umat dari Ancaman Syariat

Selain perihal fatwa, MUI juga diingatkan untuk terus melindungi umat dari pelanggaran syariat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal konsumsi dan transaksi ekonomi.

“Dan yang menjadi kunci dari semua hal tersebut adalah MUI harus menjaga umat dari perpecahan dan perselisihan. Sebab kalau ada keduanya, program apapun tidak dapat kita laksanakan, ” tuturnya.

Menurutnya, kerukunan antarumat adalah kunci dari kerukunan antaragama maupun antarbangsa.

Kiai Ma’ruf menegaskan bahwa kerukunan antarumat Islam menjadi dasar bagi terciptanya kerukunan antaragama dan antarbangsa. Oleh karena itu, ulama memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga harmoni tersebut.

“Rusaknya kerukunan ummat itu karena tidak rukunnya ulama. Maka yang paling utama dijaga adalah dijaga ulamanya dari perselisihan dan perpecahan,” kata Kiai Ma’ruf Amin.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

30 Ucapan Ulang Tahun Islami, Berisi Doa Penuh Makna


Jakarta

Ucapan ulang tahun bisa menjadi doa yang dipanjatkan kepada sesama muslim. Ucapan ini sebagai permohonan agar Allah SWT memberikan keberkahan usia di hari kelahiran.

Merayakan dan mengucapkan ulang tahun memang bukan ajaran Islam, namun tidak semua yang tidak ada dalam Islam otomatis terlarang.


Dikutip dari buku Berguru Kepada Jibril Seri 1 karya H. Brilly El-Rasheed, mengucapkan dan merayakan ulang tahun di hari kelahiran adalah perbuatan bukan ibadah. Perbuatan ini sama seperti kegiatan harian sehingga hukum asalnya boleh kecuali mengandung perbuatan yang dilarang agama Islam.

Mengucapkan dan merayakan selamat ulang tahun diperbolehkan asalkan tidak disertai aktivitas maksiat misalnya zina, syirik, bid’ah seperti berdoa saat meniup lilin kue, menampakkan aurat, mengadakan kegiatan yang membahayakan dan lain sebagainya.

Mengucapkan dan merayakan ulang tahun juga dilarang jika dilakukan dengan hura-hura, pesta berlebihan dan menyebabkan terjadinya mubazir serta pemborosan.

Dalam buku Kapan Mau Hijrah? karya Muhammad As-Syarif el-Qomar, hakikatnya dalam Islam tidak ada yang namanya ulang tahun, namun secara implisit ulang tahun itu boleh-boleh saja asal sesuai syariat.

Rasulullah SAW juga ulang tahun dengan berpuasa pada hari kelahirannya. Walaupun beliau tidak secara langsung mengatakan bahwa merayakannya. Artinya, selama kegiatan itu tidak ada unsur-unsur kemusyrikan maka hal itu tidak mengapa dilakukan.

Ulang tahun bisa menjadi momen untuk menunjukkan rasa syukur karena masih diberikan nikmat umur. Ulang tahun juga bisa menjadi pengingat bahwa umur kita terus berkurang.

Ucapan Ulang Tahun Islami Penuh Doa

Berikut beberapa ucapan ulang tahun berisi doa penuh makna yang bisa disampaikan kepada keluarga, teman, orang tua atau bahkan anak:

  1. Barakallahu fii umrik, semoga Allah SWT senantiasa memberkahi, melimpahkan rahmat-Nya, dan menjadikanmu pribadi yang lebih baik setiap tahunnya.
  2. Selamat milad! Semoga umurmu penuh berkah, imannya semakin kokoh, dan amal kebaikanmu terus bertambah.
  3. Semoga dengan bertambahnya usia, bertambah pula ketakwaanmu kepada Allah SWT dan keberkahan dalam hidupmu.
  4. Milad mubarak! Semoga selalu dalam lindungan Allah dan diberi kebahagiaan dunia akhirat.
  5. Semoga Allah menjadikan usiamu penuh keberkahan, memperluas rezekimu, dan memudahkan setiap urusanmu.

Ucapan Islami untuk Sahabat

6. Selamat ulang tahun, sahabatku. Semoga Allah selalu membimbingmu di setiap langkah dan menjaga imanmu tetap kuat.

7. Barakallah fii umrik ya sahabat! Semoga persahabatan kita selalu dalam ridha Allah dan penuh keberkahan.

8. Di hari istimewamu ini, aku berdoa semoga Allah menjadikanmu insan yang semakin taat dan dicintai-Nya.

9. Milad mubarak! Semoga Allah senantiasa memberi kemudahan dalam urusanmu dan mengangkat derajatmu di dunia dan akhirat.

10. Sahabat sejatiku, semoga dengan bertambah usia, engkau semakin dewasa dalam iman dan amal.

Ucapan Ulang Tahun Islami untuk Orang Tua

11. Barakallahu fii umrik Ayah/Bunda. Semoga Allah membalas semua kebaikanmu dengan pahala tanpa batas.

12. Selamat milad ibuku tercinta. Semoga Allah memberikan kesehatan, umur panjang, dan kebahagiaan dunia akhirat.

13. Ayah, semoga setiap helaan napasmu menjadi bukti cinta dan ibadah kepada Allah.

14. Semoga Allah selalu menyayangimu, memberkahimu, dan mengangkat derajatmu tinggi di sisi-Nya.

15. Terima kasih atas cinta dan pengorbananmu. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia untukmu.

Ucapan Ulang Tahun Islami untuk Anak

16. Barakallahu fii umrik anakku sayang. Semoga tumbuh menjadi anak yang saleh/salehah, cerdas, dan berakhlak mulia.

17. Nak, semoga Allah SWT selalu melindungimu dan menuntun langkahmu di jalan kebaikan.

18. Milad mubarak anakku. Semoga Allah menjadikanmu cahaya bagi keluarga dan umat.

19. Ulang tahunmu adalah pengingat syukur bagi kami. Semoga hidupmu dipenuhi cinta dan ridha Allah.

20. Doa kami selalu menyertaimu. Semoga menjadi hamba yang taat dan pemimpin yang amanah di masa depan.

Ucapan Islami Penuh Harapan

21. Selamat ulang tahun! Semoga setiap usiamu menjadi jalan menuju surga-Nya.

22. Semoga Allah membukakan pintu rezeki yang halal dan luas untukmu di usia yang baru ini.

23. Semoga hari lahirmu menjadi awal dari banyak kebaikan yang akan kamu jalani.

24. Di usia baru ini, semoga kamu lebih dekat dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW.

25. Milad mubarak! Semoga Allah menjadikanmu insan yang bermanfaat untuk sesama dan agama.

Ucapan Islami Singkat dan Bermakna

26. Barakallahu fii umrik! Semoga Allah selalu menyinari jalan hidupmu.

27. Milad mubarak, semoga Allah kabulkan segala doa-doamu.

28. Semoga hidupmu semakin diberkahi dan dipenuhi cinta Allah SWT.

29. Di hari miladmu, semoga keberkahan dan kebahagiaan senantiasa menyertaimu.

30. Selamat ulang tahun! Semoga selalu dalam lindungan Allah dan diberi ketenangan hati.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Persatuan Ulama Muslim Dunia Desak Mesir dan Al-Azhar Hentikan Genosida Gaza



Jakarta

Persatuan Ulama Muslim Dunia (International Union of Muslim Scholars/IUMS) kembali menyampaikan seruan penting kepada Mesir dan Imam Besar Al-Azhar untuk segera mengambil langkah konkret dalam menghentikan genosida di Jalur Gaza.

IUMS juga mendesak agar perlintasan Rafah dibuka kembali demi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada jutaan warga Palestina yang terancam kelaparan.

Pernyataan ini selaras dengan isi fatwa IUMS yang dirilis pada 22 Juli 2025, yang memuat sembilan poin seruan kepada negara-negara Muslim, rakyat Mesir, Al-Azhar, lembaga keilmuan, organisasi kemanusiaan, serta masyarakat global untuk bertindak nyata menyelamatkan Gaza.


Peran Strategis Mesir dalam Buka Akses Bantuan

Mengutip laman iumsonline.org, Sekretaris Jenderal IUMS, Dr. Ali Muhammad al-Sallabi, menyebut bahwa situasi di Gaza saat ini sangat kritis. Ia menegaskan, “Rakyat Palestina sedang mengalami genosida tidak hanya melalui senjata, tetapi juga melalui kelaparan sistematis.” Ia menyoroti bahwa penggunaan kelaparan sebagai alat pembunuhan bertentangan dengan hukum Islam dan nilai-nilai kemanusiaan.

Laporan Kementerian Kesehatan Palestina mencatat telah lebih dari 900 warga Gaza, termasuk 71 anak-anak, meninggal dunia akibat kelaparan dan malnutrisi, serta 6.000 orang terluka sejak dimulainya perang.

Sementara itu, menurut data Aljazeera, krisis pangan dan medis akibat blokade terus memburuk. Rumah sakit kewalahan atau tidak lagi beroperasi, dan lebih dari satu juta anak menderita gizi buruk.

Al-Sallabi menambahkan bahwa Mesir memiliki tanggung jawab historis dan moral untuk menghentikan pengepungan. “Rakyat Mesir, berdasarkan kedekatan, sejarah, dan tanggung jawab bersama mereka, adalah satu-satunya yang mampu menghentikan genosida ini,” ujarnya.

Mesir disebut sebagai negara yang memegang posisi penting dalam konflik ini karena letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan Jalur Gaza.

Perlintasan Rafah, satu-satunya gerbang darat Gaza yang tidak dikuasai Israel, berada di wilayah Mesir dan menjadi jalur krusial untuk masuknya bantuan medis, pangan, dan bahan bakar. Dalam sejarahnya, Mesir juga pernah menjadi penengah dalam berbagai kesepakatan gencatan senjata antara Palestina dan Israel.

Seruan Kepada Al-Azhar dan Dunia Islam

IUMS juga menyerukan kepada Imam Besar Al-Azhar agar menunjukkan sikap tegas. Dalam pernyataannya, al-Sallabi menyampaikan bahwa umat Islam menantikan fatwa yang jelas dari Al-Azhar, yang mengharamkan penggunaan kelaparan sebagai senjata dan mengecam pengepungan sebagai tindakan yang melanggar syariat.

Pernyataan ini memperkuat isi fatwa yang sebelumnya telah disampaikan IUMS, khususnya pada poin kedua dan ketiga, yaitu dorongan kepada rakyat Mesir dan kepada Al-Azhar untuk bertindak aktif menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza.

Panggilan untuk Aksi Global

Sebagai penutup, al-Sallabi menyampaikan seruan kepada seluruh dunia, terutama mereka yang masih memiliki nurani dan kepedulian terhadap kemanusiaan. “Diam di sini adalah pengkhianatan,” tegasnya. Ia menekankan bahwa keselamatan hanya bisa dicapai melalui tindakan nyata dan keberanian moral untuk menentang ketidakadilan.

Melalui serangkaian fatwa dan pernyataan resmi ini, IUMS berharap semua pihak, baik pemerintah, lembaga keagamaan, maupun masyarakat sipil dapat bersatu untuk menghentikan genosida dan menyelamatkan warga Gaza dari bencana yang lebih parah.

(inf/dvs)



Sumber : www.detik.com

9 Poin Fatwa Ulama Dunia, Serukan Aksi Global Hentikan Kelaparan di Gaza


Jakarta

Kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza semakin memburuk. Blokade yang dilakukan oleh penjajah Israel selama hampir lima bulan menyebabkan kelangkaan makanan, air, bahan bakar, serta pasokan medis dan kemanusiaan lainnya. Situasi ini memicu krisis kelaparan yang semakin mencekam.

Mengutip laporan Aljazeera, Kementerian Kesehatan Palestina mencatat sedikitnya 15 kematian akibat kelaparan dan kekurangan gizi setiap harinya, termasuk empat anak-anak. Per Sabtu (26/7), otoritas Kesehatan Gaza menyebut jumlah korban tewas akibat kekurangan gizi di wilayah tersebut telah mencapai 127 orang.

Terkait kondisi tersebut, Persatuan Ulama Muslim Dunia (International Union of Muslim Scholars/IUMS) mengeluarkan fatwa pada 22 Juli 2025 yang dimuat di laman iumsonline.org. Seruan ini ditujukan kepada umat Islam, pemimpin negara, serta lembaga-lembaga internasional untuk tidak tinggal diam atas kekejaman yang terjadi di Gaza.


Sebelumnya, pada 18 Juli 2025, Komite IUMS juga telah mengeluarkan pernyataan resmi yang diunggah melalui laman iumsonline.org. Pernyataan tersebut menyoroti penderitaan rakyat Palestina dan menyerukan tindakan global.

Presiden IUMS, Prof. Dr. Ali Mohieddin Al-Qaradaghi, dalam kesempatan itu menegaskan, “Jihad, dalam segala bentuknya, untuk menyelamatkan mereka adalah kewajiban bagi bangsa kita. Hentikan kelaparan di Gaza… Hentikan genosida sekarang juga!” serunya, mengajak seluruh umat Islam untuk bertindak nyata dalam membela warga Gaza.

Isi Fatwa Ulama Muslim Sedunia

Fatwa ini berisi sembilan poin seruan utama yaitu sebagai berikut:

Pertama: Kewajiban Negara-negara Muslim Menolong Gaza

Merupakan kewajiban syariat bagi negara-negara Islam dan pemerintahnya untuk bertindak cepat menyelamatkan saudara-saudari mereka yang terkepung, mengirimkan makanan dan obat-obatan, membuka perlintasan, dan memanfaatkan segala cara diplomatik, politik, hukum, dan ekonomi.

Setiap negara atau penguasa yang gagal bertindak harus bertanggung jawab di hadapan Allah, ikut serta dalam dosa membunuh setiap jiwa di Gaza, dan menanggung beban ketidakadilan yang besar di hadapan Tuhan mereka.

Kewajiban syariat ini ditunjukkan oleh nash-nash Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, serta prinsip dan dasar syariat dan tujuannya. Kewajiban ini didasarkan pada pemenuhan hak baiat kepada orang-orang beriman dan kewajiban untuk melakukannya, mendukung yang tertindas, membantu yang tertindas, dan menyelamatkan yang lemah. Ini adalah bagian dari jihad yang diperintahkan oleh nash-nash syariat.

Kedua: Seruan kepada Rakyat Mesir

Komite menyerukan kepada bangsa Mesir yang bersaudara, dengan sejarahnya yang agung dan sikap-sikapnya yang terhormat, untuk segera membantu saudara-saudara mereka, menyelamatkan mereka, membuka penyeberangan, dan mengirimkan makanan kepada mereka, mengingat pengaruh lokal, regional, dan internasionalnya.

Hal ini merupakan salah satu kewajiban agama yang diperintahkan oleh Islam dan salah satu hak tetangga atas tetangganya.

Ketiga: Seruan kepada Imam Besar Al-Azhar

Komite menyerukan kepada Imam Besar Al-Azhar, dengan kedudukan dan sikapnya yang terkenal dalam mendukung umat, dan menyerukan kepadanya untuk memobilisasi pengaruh dan lembaganya guna melaksanakan apa yang diperintahkan oleh kewajiban agamanya kepada saudara-saudaranya dalam menghadapi bencana permusuhan, penindasan, dan kerusakan di muka bumi ini.

Keempat: Mengingatkan Ulama dan Lembaga Keilmuan

Salah satu kewajiban agama para ulama adalah menjelaskan kebenaran kepada manusia, sebagaimana firman Allah SWT: “Dan ingatlah ketika Allah mengambil perjanjian dari orang-orang yang diberi Kitab Suci, (firman-Nya), ‘Kamu harus menjelaskannya kepada manusia dan janganlah kamu menyembunyikannya.'” [Ali Imran: 187]

Oleh karena itu, Komite mengingatkan semua lembaga keilmuan dan semua ulama agar memikul tanggung jawab besar ini untuk menunaikan kewajiban agama mereka dan mengambil tindakan dengan menggunakan semua cara yang sah dan mungkin, memobilisasi umat dan rakyatnya, dan menekan para pemimpin dan penguasanya untuk mengambil tindakan guna mencabut pengepungan dan mengirimkan makanan kepada rakyat Gaza.

Kelima: Keterlibatan Umat dan Organisasi Sipil

Komite juga mengeluarkan fatwa kepada umat, rakyatnya, dan organisasi-organisasinya mengenai kewajiban agama mereka untuk mendukung dan menyelamatkan saudara-saudari mereka, dan untuk melancarkan kampanye, demonstrasi, dan aksi bertahan di depan kedutaan besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok, dan Rusia untuk mendesak negara mereka agar mencabut blokade terhadap perempuan, lansia, dan anak-anak Gaza serta membuka penyeberangan. Ini adalah kejahatan kemanusiaan, yang ditolak oleh negara mereka dan semua konvensi kemanusiaan internasional.

Keenam: Seruan kepada Suku dan Klan Arab-Muslim

Komite juga mengeluarkan fatwa kepada suku-suku Arab dan Muslim di seluruh negara mereka untuk memenuhi kewajiban agama mereka di masing-masing negara dan mendesak negara mereka dengan menggunakan cara-cara yang tersedia untuk mematahkan blokade yang jahat dan tidak adil ini serta mengirimkan makanan, air, dan obat-obatan. Kami mengimbau mereka untuk menjunjung tinggi kesatriaan suku, darah, dan persaudaraan Islam.

Para syekh suku dan klan di negara-negara tetangga memiliki tanggung jawab agama untuk menyelamatkan saudara-saudari mereka dari genosida dan kelaparan serta untuk mengirimkan makanan dan bantuan medis kepada mereka.

Ketujuh: Imbauan kepada Lembaga Kemanusiaan Internasional

Komite menyerukan kepada organisasi-organisasi kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional untuk terlibat dalam advokasi hukum dan kemanusiaan melawan entitas tersebut dan tindakan-tindakannya, khususnya kelaparan genosida yang saat ini dilancarkannya terhadap lebih dari dua juta anak-anak, perempuan, lansia, dan masyarakat rentan.

Kedelapan: Peran Tokoh Publik dan Media Sosial

Telah diketahui secara luas bahwa kewajiban agama untuk menyelamatkan rakyat kita di Gaza dari kelaparan berlaku bagi setiap individu atau organisasi yang cakap. Kami secara khusus menyampaikan kepada semua pendakwah, profesional media, penulis, pemikir, dan influencer media sosial.

Mereka memiliki kewajiban agama untuk terus-menerus melakukan kampanye media hingga makanan terkirim kepada rakyat Gaza dan mereka diselamatkan dari genosida kriminal yang dilakukan oleh entitas sesat tersebut.

Kesembilan: Pembentukan Konvoi Bantuan Kemanusiaan

Komite menyatakan bahwa di antara cara wajib bagi Umat Islam dan masyarakat-individu, suku, dan lembaganya adalah pembentukan konvoi bantuan untuk mematahkan pengepungan yang tidak adil terhadap rakyat Gaza melalui darat dan laut.

Para ulama sepakat bahwa sudah menjadi kewajiban bersama untuk memfasilitasi apa pun yang dibutuhkan guna memenuhi pembentukan konvoi bantuan tersebut, termasuk memberlakukan hukum dan perjanjian internasional yang menjamin pemenuhan hak asasi manusia.

(inf/dvs)



Sumber : www.detik.com

Kapan Membaca Doa Sesudah Wudhu? Ini Penjelasannya


Jakarta

Wudhu adalah salah satu syarat sahnya sholat dan ibadah lainnya dalam Islam yang membutuhkan kesucian. Wudhu bukan hanya aktivitas fisik untuk membersihkan anggota tubuh tertentu, melainkan juga amalan yang memiliki nilai pahala.

Wudhu menjadi hal yang sangat penting dalam Islam, bahkan disebutkan dalam hadits bahwa wudhu dapat menghapus dosa. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Utsman Ibn Affan bahwa Rasulullah SAW bersabda:


لا يُسبِغُ عبدٌ الوضوءَ؛ إلّا غفَر اللهُ لهُ ما تقدمَ من ذنبِه وما تأخَّرَ

Artinya: “Tidaklah seorang hamba melaksanakan wudhu dengan sempurna, melainkan Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang,” (H.R. Al-Bazzar).

Selain memperhatikan rukun dan syarat sah wudhu, salah satu amalan sunnah yang juga harus diketahui adalah sunnah membaca doa sesudah wudhu.

Doa ini bukan hanya bentuk dzikir, tetapi juga menjadi sarana untuk memohon ampun dan memantapkan keimanan.

Doa Sesudah Wudhu

Dikutip dari buku Tuntunan Doa & Zikir untuk Segala Situasi & Kebutuhan karya Ali Akbar bin Aqil, berikut bacaan doa sesudah wudhu sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ

Artinya: “Barangsiapa berwudhu dengan menyempurnakan wudhunya kemudian ia membaca doa (yang artinya) ‘Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang yang menyucikan diri.’ Maka dibukalah delapan pintu untuknya delapan pintu surga yang dapat ia masuki dari mana saja ia mau.” (HR. Tirmidzi; hadits shahih)

Bacaan Doa setelah Wudhu Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Adapun bacaan doa setelah wudhu yang dianjurkan Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Bacaan Latin: Asyhadu an laa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah. Wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluh. Allaahummaj’alnii mina-t-tawwaabiina waj’alnii minal mutathahhiriin.

Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang yang menyucikan diri.

Doa setelah Wudhu Versi Singkat

Selain doa tersebut di atas, dalam hadist lain terdapat juga doa setelah wudhu yang lebih singkat.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Bacaan Latin: Asyhadu an laa ilaaha illallah wahdahuu laa syariikalah. Wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluh

Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya.

Imam Ibnu Sinni mengatakan doa setelah wudhu hendaknya dibaca seraya menghadap kiblat dan dilakukan langsung setelah orang yang bersangkutan selesai berwudhu.

Ada banyak keutamaan wudhu, salah satunya seperti hadits yag dikutip dari buku Kedahsyatan Manfaat Air Wudhu: Panduan Wajib Untuk Setiap Keluarga Muslim karya Mukhsin Matheer, Rasulullah SAW bersabda:

إنَّ أُمَّتي يُدْعَونَ غُرًّا مُحجَّلينَ مِن أثَرِ الوُضوءِ، فمَنِ استطاعَ منكم أنْ يُطيلَ غُرَّتَه فلْيفعَلْ.

Artinya: “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan wajah, tangan dan kakinya nampak bercahaya karena adanya bekas wudhu. Barangsiapa di antara kalian dapat memperpanjang cahaya tersebut, hendaklah ia melakukannya.”

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

8 Dalil tentang Riba, Transaksi Haram dalam Islam


Jakarta

Riba menjadi salah satu transaksi yang diharamkan dalam Islam. Muslim wajib mengetahui dalil yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW.

Dikutip dari buku Hadis-hadis Ekonomi karya Isnaini Harahap, riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.


Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam istilah syariat, riba adalah tambahan yang diambil dari transaksi utang piutang atau pertukaran barang sejenis secara tidak sah, yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Riba terjadi ketika ada keuntungan atau tambahan yang diperoleh salah satu pihak dalam transaksi yang seharusnya tidak mengandung unsur keuntungan, seperti pinjaman atau pertukaran barang sejenis.

Hukum Riba dalam Islam

Dirangkum dari buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid: Jilid 2: Referensi Lengkap Fikih Perbandingan Madzhab karya Ibnu Rusyd, riba diharamkan dalam Islam secara mutlak, baik dalam Al-Qur’an, hadits Nabi SAW, maupun ijma’ ulama. Larangan ini termasuk dalam dosa besar karena menzalimi pihak lain dan merusak sistem ekonomi yang adil.

Dalil tentang Riba

1. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 257

ٱللَّهُ وَلِىُّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ يُخْرِجُهُم مِّنَ ٱلظُّلُمَٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ ۖ وَٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ أَوْلِيَآؤُهُمُ ٱلطَّٰغُوتُ يُخْرِجُونَهُم مِّنَ ٱلنُّورِ إِلَى ٱلظُّلُمَٰتِ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Artinya: Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

2. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 278-279

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ۝ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok harta kamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). (QS. al-Baqarah: 278-279)

3. Rasulullah SAW Melaknat Riba

عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ

Artinya: Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya. Rasulullah SAW mengatakan, ‘mereka itu sama.” (HR. Muslim)

4. Riba Seperti Berzina dengan Ibu Sendiri

Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda:

“Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya.” (HR Hakim)

5. Larangan Riba

Dikutip dari buku Bulughul Maram & Dalil-Dalil Hukum: Panduan Hidup Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW dalam Ibadah, Muamalah, dan Akhlak karya Ibnu Hajar, dalam hadits dari Abu Said al-Khudri RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain, jaganlah menjual perak dengan perak kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain dan janganlah menjual perak yang tidak tampak dengan yang tampak.” (Muttafaq ‘alaih)

6. Hukuman bagi Pemakan Harta Riba

Rasulullah SAW pernah menceritakan mimpinya saat melihat orang-orang pemakan riba berenang di sungai darah.

“Kami mendatangi sungai dari darah, di sana ada orang yang berdiri di tepi sungai sambil membawa bebatuan dan satu orang lagi berenang di tengah sungai. Ketika orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar, lelaki yang berada di pinggir sungai segera melemparkan batu ke dalam mulutnya, sehingga dia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”

Ketika Nabi bertanya kepada malaikat, mereka menjawab, “Orang yang kamu lihat berenang di sungai darah adalah pemakan riba. “(HR Bukhari).

7. Riba Termasuk Dosa Besar

Riba merupakan perbuatan yang termasuk dosa besar. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

“Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa saja itu?’ Beliau bersabda, ‘Berbuat syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim’.” (HR Bukhari dan Muslim)

8. Riba Membuat Allah SWT Murka

Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Ketika zina dan riba dilakukan terang-terangan di masyarakat, berarti mereka telah menghalalkan azab Allah untuk ditimpakan ke diri mereka.” (HR Thabrani)

Jenis-jenis Riba

Dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 3 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi para ulama membagi riba ke dalam beberapa jenis, yaitu:

1. Riba Qardh (Riba Utang-Piutang)

Riba qardh adalah tambahan yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman atas pokok pinjaman. Misalnya, seseorang meminjamkan uang Rp1.000.000 dan meminta dikembalikan Rp1.200.000 tanpa alasan sah.

Contoh: “Pinjam uang Rp1 juta, tapi harus dikembalikan Rp1,2 juta sebulan lagi.”
Ini adalah riba yang jelas, dan haram hukumnya.

2. Riba Fadhl

Riba fadhl adalah pertukaran barang ribawi (misalnya emas dengan emas, gandum dengan gandum) dalam jumlah yang tidak sama, meski dilakukan tunai.

Contoh: Menukar 1 gram emas dengan 1,2 gram emas secara tunai.

Hal ini dilarang sebagaimana dijelaskan dalam hadits, “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum… harus sama dan tunai. Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” (HR. Muslim)

3. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah adalah pertukaran barang ribawi yang tidak tunai (diberi tenggat waktu), meskipun jumlahnya sama.

Contoh: Menukar 1 gram emas sekarang dengan 1 gram emas yang akan dikirim bulan depan.

Ini termasuk riba karena ada penangguhan dalam pertukaran barang ribawi, yang seharusnya dilakukan tunai dan seimbang.

4. Riba Jahiliyah

Ini adalah riba yang terjadi pada masa jahiliah, di mana seorang pemberi pinjaman memberi tambahan saat peminjam menunda pembayaran.

Contoh: Jika utang tidak dibayar tepat waktu, maka bunganya bertambah.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com