Surat Al Maidah Ayat 48 Lengkap Tafsir dan Asbabun Nuzulnya


Jakarta

Surat Al Maidah ayat 48 berisi tentang Al-Qur’an. Sebagaimana diketahui, Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang berisi pedoman hidup.

Perintah membaca Al-Qur’an tertuang dalam sejumlah dalil, salah satunya hadits Rasulullah SAW yang berasal dari Nu’man bin Basyir. Beliau bersabda,

“Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur’an.” (HR Baihaqi)


Menukil dari buku Pengantar Studi Al-Qur’an oleh Abdul Hamid, Al-Qur’an diturunkan sebagai undang-undang bagi umat Islam. Selain itu, kitab suci ini juga dijadikan petunjuk sekaligus tanda kebesaran rasul dan penjelasan atas kenabian serta kerasulannya.

Selengkapnya mengenai kitab suci Al-Qur’an diterangkan dalam surat Al Maidah ayat 48.

Bacaan Surat Al Maidah Ayat 48

وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ عَمَّا جَاۤءَكَ مِنَ الْحَقِّۗ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَّمِنْهَاجًا ۗوَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَجَعَلَكُمْ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَۙ – 48

Wa anzalnā ilaikal-kitāba bil-ḥaqqi muṣaddiqal limā baina yadaihi minal-kitābi wa muhaiminan ‘alaihi faḥkum bainahum bimā anzalallāhu wa lā tattabi’ ahwā’ahum ‘ammā jā’aka minal-ḥaqq(i), likullin ja’alnā minkum syir’ataw wa minhājā(n), wa lau syā’allāhu laja’alakum ummataw wāḥidataw wa lākil liyabluwakum fī mā ātākum fastabiqul-khairāt(i), ilallāhi marji’ukum jamī’an fa yunabbi’ukum bimā kuntum fīhi takhtalifūn(a).

Artinya: “Kami telah menurunkan kitab suci (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan (membawa) kebenaran sebagai pembenar kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan sebagai penjaganya (acuan kebenaran terhadapnya). Maka, putuskanlah (perkara) mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan (meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikanmu satu umat (saja). Akan tetapi, Allah hendak mengujimu tentang karunia yang telah Dia anugerahkan kepadamu. Maka, berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang selama ini kamu perselisihkan.”

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 48

Menurut Tafsir Kemenag RI terkait surat Al Maidah ayat 48 dijelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan kitab suci yang menjamin syariat murni sebelumnya. Al-Qur’an adalah Kitab Samawi terakhir yang berisi kebenaran. Kitab ini mencakup dan membenarkan kitab-kitab sebelumnya yang turun lebih dulu.

Kitab Taurat, Zabur, Injil dan Al-Qur’an memiliki syariat tersendiri yang harus dipatuhi setiap kaumnya. Meski demikian, akidah yang dibawa masing-masing kitab berisi kesamaan yang tak lain menyembah Allah SWT.

Selain itu, diterangkan pula dalam surat Al Maidah ayat 48 bahwa Allah SWT menurunkan Al-Qur’an sebagai syariat terakhir kepada Nabi Muhammad SAW yang memimpin umat terakhir pula. Hendaknya, Al-Qur’an dijadikan sumber sekaligus landasan hukum dalam memutuskan segala perkara yang berkaitan dengan kehidupan umat terakhir atau umat yang hidup di zaman sekarang.

Manusia pada era kini seharusnya menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup dan landasan hukum karena isinya sesuai dengan keadaan umat dan zaman saat ini. Allah SWT memberikan syariat atau aturan khusus yang berbeda kepada tiap umatnya, menyesuaikan dengan zaman berlangsungnya hidup mereka.

Asbabun Nuzul Surat Al Maidah Ayat 48

Asbabun nuzul atau sebab diturunkannya surat Al Maidah ayat 48 dikarenakan adanya penyelewengan oleh ajaran-ajaran terdahulu sebagaimana dijelaskan dalam Journal of Islamic Law and Studies, Vol. 1, No. 1, Juni 2017 yang bertajuk Konsep Taat Kepada Pemimpin (Ulil Amri) di Dalam Surah An-Nisa: 59, Al-Anfal:46 Dan Al-Maidah: 48-49 (Analisis Tafsir Tafsir Al-Qurthubi, Al-Misbah, Dan Ibnu Katsir) susunan Sulaiman Kurdi dkk.

Kala itu, mereka menghilangkan bahkan mengganti ajaran yang benar sesuai dengan kepentingan mereka. Karenanya, Allah SWT menurunkan surat Al Maidah ayat 48.

Sementara itu, diterangkan dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh Restu Abdiyantoro dkk bahwa Ibnu Abbas RA menjelaskan turunnya ayat tersebut berkenaan dengan peristiwa ahli kitab yang meminta keputusan kepada Rasulullah SAW atas persoalan yang sedang dihadapi.

Mulanya, Nabi Muhammad SAW diberi dua pilihan yaitu memutuskan persoalan mereka atau mencari solusi di dalam kitab masing-masing. Tetapi, Allah SWT menurunkan surat Al Maidah ayat 48 sebagai petunjuk bagi Rasulullah SAW atas pertanyaan ahli kitab tersebut.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Ini 3 Jenis Kebohongan yang Tidak Dianggap Dosa dalam Islam


Jakarta

Bohong merupakan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Islam melarang berbohong. Namun, ada tiga jenis kebohongan yang diperbolehkan.

Larangan berbohong bersandar pada Al-Qur’an dan hadits. Al-Qur’an sendiri memerintahkan umat manusia untuk berkata jujur. Allah SWT berfirman dalam surah Al Ahzab ayat 70,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ ٧٠


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, melalui ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk bertakwa kepada-Nya, selalu berkata benar, selaras antara niat dan yang diucapkan. Sebab, seluruh perkataan akan dicatat oleh malaikat dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Kemudian, dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Kalian harus memiliki sifat jujur (dapat dipercaya) karena kejujuran membawa kepada kebaikan dan kebaikan mengantarkan pada surga. Dan seseorang selalu bersikap jujur hingga Allah menulisnya sebagai orang yang jujur. Dan kalian harus menjauhi kebohongan, karena kebohongan membawa kepada dosa dan dosa menghantarkan pada neraka. Dan seseorang yang selalu bohong hingga Allah menulisnya sebagai pembohong.” (HR Bukhari dan Muslim)

Kebohongan yang Tidak Dianggap Dosa

Kebohongan memang dilarang, tapi ada tiga jenis kebohongan yang diperbolehkan dalam rangka untuk kemaslahatan. Berikut penjelasannya.

1. Berbohong untuk Strategi Perang

Berbohong dalam konteks peperangan diperbolehkan. Menurut Ibn Al-‘Arabi dalam Fiqh Al-Jihad karya Yusuf Qardhawi terjemahan Ifran Maulana Hakim dkk, berbohong dalam perang merupakan pengecualian yang diperbolehkan oleh Al-Qur’an dan hadits. Hal ini sebagai bentuk kebaikan bagi umat Islam karena membutuhkannya.

Hukum ini berlaku khusus dalam kondisi peperangan. Yusuf Qardhawi sendiri menyatakan berbohong dalam perang justru bisa jadi wajib, bukan hanya boleh, Contohnya dalam kasus menjaga rahasia perang yang apabila diungkap bisa membahayakan umat Islam.

Sementara, Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari’ mengutip Ibn Baththal dari gurunya mengatakan bohong secara terang-terangan tidak boleh dilakukan meski dalam situasi perang. Menurut pendapat ini, boleh bohong sebagai bentuk sindiran. Sedangkan Imam an-Nawawi berpendapat boleh tetapi yang tepat dalam bentuk sindiran.

2. Berbohong untuk Membuat Istri Senang

Jenis kebohongan yang diperbolehkan lainnya adalah bohongnya suami untuk membuat istri senang. Dijelaskan dalam Hatta Tajidiina Man Yasyfa’u Laki karya Dr. Akram Ridha terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani dan Sutrisno Hadi, kebolehan berbohong bagi suami pada istri ini sebatas dalam hal yang diperbolehkan syariat (hukumnya mubah) bukan dalam hal haram atau makruh.

Contoh kebohongan ini adalah mengatakan bahwa istri cantik padahal sebenarnya tidak demikian. Seperti ucapan, “Dalam pandanganku, kamu adalah wanita yang tercantik.” dan ucapan-ucapan semacamnya yang melegakan istri.

3. Berbohong untuk Mendamaikan Pertikaian

Seseorang juga boleh berbohong dalam rangka memperbaiki keadaan, mendamaikan pertikaian, atau menahan pertumpahan darah. Menurut keterangan dalam buku Qulil Haq Walaukaana Murron karya Kuni Najakh, kebolehan ini bersandar pada hadits berikut,

لَيْسَ بِالْكَاذِبِ مَنْ أَصْلَحَ بَيْنَ النَّاسِ فَقَالَ خَيْرًا أَوْ نَمَى خَيْرًا

Artinya: “Tidaklah dinamakan pendusta, orang yang memperbaiki di antara dua orang yang berselisih kemudian ia mengatakan yang baik ataupun menambahkan yang baik.”

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Menag Nasaruddin Umar hingga Tokoh Politik Melayat ke Rumah Duka Suryadharma Ali



Jakarta

Sejumlah tokoh politik nasional terlihat melayat ke rumah duka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, untuk memberikan penghormatan terakhir.

Mengutip CNN Indonesia, Kamis (31/7/2025), hadir di rumah duka antara lain Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, serta sejumlah tokoh politik lainnya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar tiba di rumah duka yang berlokasi di kawasan Jakarta Timur. Ia tampak mengenakan kemeja abu-abu dan songkok hitam.


Selain itu, Jusuf Kalla turut hadir mengenakan batik bernuansa ungu. Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, juga tampak hadir, begitu pula Sinta Wahid, istri mendiang Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid.

Beberapa tokoh politik lainnya yang turut melayat antara lain Menko PMK Muhaimin Iskandar, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, tokoh PPP Romahurmuziy, politisi senior PAN Hatta Rajasa, serta mantan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad.

Suryadharma Ali wafat pada Kamis pagi pukul 04.25 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta. Jenazah disemayamkan di rumah duka di Jalan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, sebelum dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul ‘Ulum, Cikarang Barat, Bekasi.

Semasa hidupnya, Suryadharma Ali dikenal sebagai tokoh penting dalam politik nasional. Ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama dua periode, dari 2007 hingga 2014. Ia juga pernah dua kali menduduki posisi menteri pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu sebagai Menteri Negara Koperasi dan UKM (2004-2009) serta Menteri Agama (2009-2014).

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Saudi Rilis Aturan Properti, WNA Muslim Bisa Beli Lahan di Makkah-Madinah



Jakarta

Arab Saudi merilis undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Aturan ini menandai perombakan besar-besaran Kerajaan terkait kepemilikan properti pihak asing.

Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (31/7/2025), undang-undang baru telah mendapat persetujuan Kabinet awal bulan ini. Undang-undang tersebut dirilis surat kabar resmi Umm Al-Qura pada Jumat lalu dan berlaku 180 hari sejak diterbitkan. Aturan baru ini menggantikan undang-undang sebelumnya terkait kepemilikan properti berdasarkan Keputusan Kerajaan No. M/15 Tahun 2000.

Sistem baru mengizinkan warga negara non-Saudi, termasuk individu, perusahaan, dan entitas nirlaba, memiliki hak kepemilikan properti atau hak terkait lainnya di zona geografis yang ditentukan Kabinet. Hak ini mencakup hak guna pakai, hak sewa, dan hak properti lainnya yang tetap mengacu pada pembatasan lokasi, jenis properti, dan penggunaan.

Meski aturan baru ini memberikan angin segar bagi pihak asing, kepemilikan properti di Makkah dan Madinah tetap dilarang kecuali bagi orang Islam. Adapun perusahaan non-tercatat dengan pemegang saham asing serta dana investasi dan entitas tujuan khusus lisensi akan diizinkan memiliki properti di seluruh Kerajaan, termasuk di Makkah dan Madinah dengan syarat untuk mendukung operasional atau perumahan karyawan.

Berdasarkan undang-undang baru ini, hak milik properti hanya berlaku setelah terdaftar secara resmi di sistem real estate nasional. Ada biaya transfer hingga 5 persen untuk transaksi ini.

Arab Saudi juga memberlakukan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen dan penjualan paksa properti. Sanksi berupa denda hingga SR10 juta.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Gelar Cek Kesehatan Gratis di Madrasah dan Pesantren, Catat Tanggalnya!



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk para santri dan siswa madrasah. Program ini dijadwalkan akan dimulai pada hari Senin (4/8/2025).

Tahap awal akan menyasar pesantren dan madrasah di Jakarta. Jadwal pelaksanaan CKG telah disusun dan siap dijalankan sesuai rencana.

“Sebagaimana yang sudah kita lakukan dalam RTM (rapat tingkat menteri) beberapa waktu lalu, Kementerian Agama telah menyusun jadwal pelaksanaan CKG, dan Insya Allah akan berjalan sesuai rencana,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025).


Tahap awal CKG akan digelar di Pesantren Asshidiqiyah, Jakarta. Rencananya, Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama jajarannya akan turun langsung memantau proses pemeriksaan kesehatan ini.

Tak hanya di pesantren, program ini juga akan menyambangi madrasah. Pelaksanaan perdana di madrasah akan menyasar MTsN dan MIN yang telah ditunjuk sebagai lokasi awal.

Bahkan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) juga diagendakan hadir untuk menunjukkan dukungan pemerintah terhadap inisiatif ini. Suyitno memastikan, seluruh persiapan telah matang, mulai dari kesiapan lokasi hingga alat-alat kesehatan standar yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Kami terus berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Kementerian Kesehatan untuk memastikan seluruh kebutuhan dapat dipenuhi. Ini sebagai bentuk dukungan Kementerian Agama dalam menyukseskan inisiatif CKG, baik di pesantren maupun di madrasah,” ujar Suyitno.

Program Cek Kesehatan Gratis ini digagas untuk meningkatkan kesadaran kesehatan di lingkungan pendidikan keagamaan. Harapannya, santri dan siswa madrasah bisa mendapatkan layanan kesehatan yang merata dan mudah dijangkau.

Penting dicatat, pemeriksaan kesehatan ini akan dilaksanakan secara ramah anak, terutama untuk jenjang SD/MI, di mana tidak ada pengambilan sampel darah. Orang tua siswa juga akan dilibatkan aktif dalam pengisian kuesioner prapemeriksaan dan didorong untuk memberikan dukungan agar anak-anak siap mengikuti CKG.

“Kami mengajak orang tua siswa madrasah dan para pengasuh pesantren untuk memberi semangat kepada anak-anaknya. Pemeriksaan ini penting untuk deteksi dini sekaligus upaya preventif menjaga kesehatan peserta didik,” pungkas Suyitno.

Kemenag juga telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk berkoordinasi aktif dengan Puskesmas dan dinas terkait, demi kelancaran pelaksanaan program ini.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Bukan Masjid Nabawi! Ini Masjid Pertama yang Dibangun Nabi Muhammad


Jakarta

Banyak yang mengira Masjid Nabawi adalah masjid pertama dalam Islam. Padahal, masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah SAW adalah Masjid Quba. Simak sejarah lengkapnya berikut ini.

Pada masa kenabian Nabi Muhammad SAW, masjid memiliki fungsi yang sangat penting, tidak hanya sebagai tempat ibadah. Masjid juga menjadi pusat aktivitas umat Islam, tempat bermusyawarah, dan wadah pemersatu kaum Muslimin.

Salah satu masjid bersejarah yang memainkan peran sentral dalam awal peradaban Islam adalah Masjid Quba. Masjid ini menjadi masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah SAW, bahkan sebelum Masjid Nabawi berdiri.


Sejarah Pembangunan Masjid Quba

Dalam buku Khazanah Peradaban Islam di Timur dan Barat karya Abdul Syukur al-Azizi, dijelaskan bahwa saat Nabi Muhammad SAW dan para sahabat hijrah ke Madinah, mereka disambut hangat oleh kaum Anshar, terutama dari kalangan Aus dan Khazraj.

Ketika tiba di kawasan Quba, Nabi Muhammad SAW singgah selama lima hari. Di sinilah beliau membangun sebuah masjid yang kini dikenal sebagai Masjid Quba. Masjid ini dibangun di atas tanah milik keluarga Kaltsum bin Al-Hidm dari Kabilah Amir bin Auf yang mewakafkan lahannya untuk Rasulullah SAW.

Saat itu, Quba merupakan sebuah perkampungan di pinggiran kota Yatsrib (Madinah), terletak sekitar tiga kilometer di sebelah selatan. Rasulullah SAW bahkan rutin mengunjungi Masjid Quba setiap hari Sabtu untuk melaksanakan salat berjamaah dan menyampaikan dakwah.

Masjid Pertama dalam Sejarah Islam

Menurut Histori 72 Masjid di Tanah Suci dalam Khazanah Sunnah Nabi karya Brilly El-Rasheed, Masjid Quba dibangun pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun pertama hijrah (bertepatan dengan 20 September 622 M). Lokasinya sekitar 5 kilometer di barat daya Kota Madinah.

Nama “Quba” sendiri berasal dari sebuah sumur di perkampungan Bani ‘Amr bin ‘Auf, bagian dari Qabilah Al-Aus, kaum Anshar. Dalam perjalanan hijrah dari Makkah, Rasulullah SAW dan para sahabat sempat singgah di kampung ini, dan Rasul tinggal di rumah Kaltsum bin Al-Hidm untuk beberapa hari guna membangun Masjid Quba sebelum melanjutkan perjalanan ke pusat kota Madinah.

Perkembangan dan Renovasi Masjid Quba

Pada awalnya, Masjid Quba dibangun berbentuk persegi empat dengan tiga pintu. Renovasi pertama dilakukan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab RA, yang memperluas masjid dan menambah jumlah pintu menjadi enam.

Selanjutnya, pada masa Khalifah Utsman bin Affan RA, tiang-tiang dari batang pohon kurma diganti dengan batu, dan bangunan masjid diperbesar lagi. Kemudian pada masa Dinasti Umayyah, Khalifah Umar bin Abdul Aziz memperbarui struktur Masjid Quba dan membangun menara adzan pertama dalam sejarah Islam.

Barulah setelah itu, masjid ini dilengkapi dengan kubah (qubah), mihrab, dan mimbar yang terbuat dari marmer. Salah satu bukti sejarah penting tentang Masjid Quba adalah sebuah prasasti beraksara Kufi yang mencatat bahwa renovasi besar-besaran dilakukan pada tahun 435 Hijriah.

Masjid Quba bukan hanya tempat ibadah biasa, tapi juga simbol awal kebangkitan umat Islam dalam membangun peradaban. Keistimewaannya pun diabadikan dalam Al-Qur’an dan hadist-hadist Rasulullah SAW, salah satunya menyebutkan bahwa salat di Masjid Quba memiliki keutamaan besar, setara dengan pahala umrah.

Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 108:

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى ٱلتَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا۟ ۚ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُطَّهِّرِينَ

Artinya: “Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.”

Saat umrah dan mengunjungi Madinah, jemaah sebaiknya mampir untuk salat di masjid Quba. Sebab, seorang muslim yang salat di masjid ini, pahalanya setara dengan umrah.

Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Abu bin Sahl bin Hunaif RA, bahwa Rasulullah SAW, bersabda, “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian mendatangi Masjid Quba, lalu ia salat di dalamnya, maka baginya pahala seperti pahala umrah.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Hari Kiamat Disebut Berlangsung 50 Ribu Tahun, Ini Penjelasannya


Jakarta

Kiamat adalah hari berakhirnya kehidupan seluruh umat manusia dan alam semesta. Dalam sebuah hadits, dikatakan kiamat akan berlangsung selama 50 ribu tahun.

Dalil terkait kiamat dijelaskan dalam hadits dan Al-Qur’an, salah satunya surah Taha ayat 15. Allah SWT berfirman,

اِنَّ السَّاعَةَ اٰتِيَةٌ اَكَادُ اُخْفِيْهَا لِتُجْزٰى كُلُّ نَفْسٍۢ بِمَا تَسْعٰى ١٥


Artinya: “Sesungguhnya hari Kiamat itu (pasti) akan datang. Aku hampir (benar-benar) menyembunyikannya. (Kedatangannya itu dimaksudkan) agar setiap jiwa dibalas sesuai dengan apa yang telah dia usahakan.”

Benarkah Kiamat Berlangsung 50 Ribu Tahun?

Dalam kitab At Tadzkirah Jilid 1 oleh Imam Syamsuddin Al Qurthubi yang diterjemahkan H Anshori Umar Sitanggal, hadits yang menyebut kiamat berlangsung 50 ribu tahun berasal dari Abu Sa’id Al Khudri. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Dalam suatu hari yang kadarnya 50 ribu tahun.”

Abu Sa’id berkata, “Alangkah lamanya ini.”

Maka, Nabi SAW menjawab, “Demi Allah yang menggenggam jiwaku, sesungguhnya orang mukmin benar-benar akan diringankan, sehingga hari itu akan lebih ringan (pendek) baginya daripada salat wajib yang dia lakukan di dunia.”

Meski demikian, bagi mukmin kiamat tidak berlangsung selama itu. Hal ini dijelaskan dalam Shahih Al-Jami’,

“Hari kiamat bagi orang-orang mukmin hanyalah seukuran antara Dzuhur dan Ashar.”

Selain itu, dalam redaksi lain disebutkan bahwa 50 ribu tahun merupakan ukuran untuk satu hari ketika kiamat. Berikut haditsnya yang dikutip dari buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle tulisan Ustaz Bagenda Ali.

Rasulullah SAW bersabda,

“Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: Akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga dan kemungkinan menuju neraka.” (HR Muslim)

Turut dijelaskan dalam Al Yaum Al Akhir: Al Qiyamah Ash Shughra wa ‘Alamat Al Qiyamah Al Kubra susunan Umar Sulaiman Al Asyqar yang diterjemahkan Irfan Salim dkk, hadits tersebut menjelaskan tentang hukuman bagi orang yang tidak menunaikan zakat hartanya. Apabila harta itu berupa emas dan perak, maka idjadikan lempengan panas kemudian pemiliknya disiksa dengan itu.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Kapan Sholat Boleh Diqashar, Dijamak, atau Diqodho? Begini Ketentuannya


Jakarta

Sholat merupakan ibadah utama yang tetap wajib dilaksanakan dalam berbagai keadaan. Ketika seorang muslim menghadapi kondisi sulit seperti bepergian jauh, sakit, atau hujan lebat, Islam memberikan kemudahan berupa keringanan (rukhshah) dalam pelaksanaannya.

Di antaranya adalah qashar (meringkas sholat), jamak (menggabungkan dua waktu sholat), dan qadha (mengganti sholat di luar waktunya). Setiap keringanan ini memiliki syarat tertentu yang perlu dipahami agar tidak disalahgunakan. Kemudahan ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 286:

…لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ


Artinya: “Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya…”

Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, Lc., MA.

Sholat Qashar Rukhshah Saat Safar

Qashar adalah meringkas sholat yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat, berlaku untuk Dzuhur, Ashar, dan Isya. Namun, tidak semua perjalanan membolehkan qashar. Para ulama menyebutkan bahwa qashar hanya bisa dilakukan jika seseorang benar-benar dalam keadaan safar dengan jarak tertentu.

Mayoritas ulama seperti Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal menetapkan jarak minimal safar sekitar 88 km, berdasarkan ukuran 4 burud, sebagaimana disebut dalam hadits Ibnu Abbas:

“Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian mengqashar sholat bila kurang dari 4 burud, dari Makkah ke Usfan.” (HR Ad-Daruquthni)

Ada pula pendapat lain seperti Abu Hanifah yang menetapkan batasnya adalah tiga hari perjalanan, dan Ibnu Taimiyah yang tidak mensyaratkan jarak tertentu selama seseorang sudah dalam perjalanan dan keluar dari tempat tinggalnya.

Selain jarak, syarat lain adalah bahwa tujuan perjalanan harus mubah (diperbolehkan secara syariat). Perjalanan untuk maksiat tidak membolehkan qashar, menurut mayoritas ulama.

Qashar juga hanya sah dilakukan setelah keluar dari batas wilayah tempat tinggal, bukan saat masih di rumah. Bahkan, sholat qashar tidak boleh dilakukan jika status safarnya telah berakhir saat sholat berlangsung, misalnya karena sudah sampai tujuan atau berniat mukim.

Selain itu, perjalanan harus memiliki tujuan yang jelas. Bila tidak tahu arah atau tujuan pasti, seperti orang berburu tanpa arah, maka tidak termasuk safar yang membolehkan qashar.

Sholat Jamak Menggabungkan Dua Waktu Sholat

Masih dari sumber sebelumnya, dijelaskan bahwa sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat fardu dalam satu waktu pelaksanaan. Hanya dua pasang waktu sholat yang bisa dijamak, yaitu Dzuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya. Penggabungan ini dilakukan dengan dua cara: jamak taqdim, yaitu dilakukan di waktu sholat pertama, dan jamak ta’khir, yaitu dilakukan di waktu sholat kedua.

Keringanan ini diberikan kepada orang yang sedang dalam perjalanan (safar), dengan syarat yang hampir sama dengan sholat qashar, yaitu sudah berniat safar, benar-benar keluar dari tempat tinggal, dan jarak perjalanannya mencapai batas minimal yang ditentukan para ulama.

Selain dalam kondisi safar, jamak juga dibolehkan dalam keadaan lain, seperti sakit, hujan, ibadah haji, atau ketika mengalami kesulitan besar yang menyulitkan pelaksanaan sholat pada waktunya. Dalam keadaan sakit, misalnya, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan sebagian ulama dari mazhab Syafi’i membolehkan jamak berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas:

“Rasulullah SAW menjamak sholat bukan karena takut dan bukan pula karena hujan.” (HR Muslim)

Saat ibadah haji, Rasulullah SAW juga pernah menjamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

“Nabi SAW menjamak antara Maghrib dan Isya di Muzdalifah pada haji wada.” (HR Bukhari)

Begitu pula ketika hujan turun dan menyulitkan untuk datang ke masjid, para sahabat seperti Ibnu Umar pernah menjamak Maghrib dan Isya bersama imam. Hal ini sesuai dengan riwayat:

“Sesungguhnya termasuk sunnah bila hari hujan untuk menjamak antara Maghrib dan Isya.” (HR Atsram)

Dalam kondisi darurat lainnya, misalnya terjebak macet, sedang operasi medis, atau situasi bencana, sebagian ulama juga membolehkan jamak. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan keringanan ketika ada kesulitan, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 78,

وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ…

Artinya: “Berjuanglah kamu pada (jalan) Allah dengan sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama…”

Sholat Qadha Mengganti Sholat yang Terlewat

Sholat yang tidak dikerjakan pada waktunya wajib diganti atau diqadha. Qadha berlaku bagi siapa saja yang meninggalkan sholat karena uzur syar’i, seperti perang, perjalanan, sakit, atau tertidur.

Rasulullah SAW sendiri pernah tidak melaksanakan empat waktu sholat dalam Perang Khandaq, lalu beliau mengqadha semuanya begitu memungkinkan. Bagi wanita yang haid atau nifas, tidak ada kewajiban qadha untuk sholat yang ditinggalkan selama masa haid itu. Namun jika suci dan waktu sholat masih tersisa, ia wajib sholat.

Dalam situasi tertentu seperti tidak ada air dan tanah (untuk bersuci), atau sedang di atas kendaraan yang tidak memungkinkan sholat, maka qadha dapat menjadi solusi. Bahkan jika seseorang tertidur atau lupa, ia tetap wajib mengqadha. Nabi SAW juga pernah tertidur hingga melewatkan sholat Subuh, lalu menunaikannya setelah bangun.

Mengenai orang yang meninggalkan sholat secara sengaja, jumhur ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) menyatakan bahwa ia tetap wajib mengganti sholatnya meskipun berdosa. Tidak menggantinya hanya akan menambah dosa.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Menag Ajak GMKI Lawan Intoleransi, Gagas Kurikulum Cinta



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bertemu dengan pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) kemarin. Pertemuan itu untuk membahas isu intoleransi dan merumuskan langkah konkret menciptakan Indonesia yang lebih toleran.

Dalam pertemuan tersebut, Menag Nasaruddin menyampaikan gagasan besar mengenai “kurikulum cinta”. Hal ini menurutnya bisa menjadi solusi fundamental untuk mengatasi penyebaran kebencian berbasis agama.


Menag menyoroti pentingnya mengubah kurikulum pendidikan agama di Indonesia. Menurutnya, pendidikan agama sekarang, tanpa disadari, sering kali mengajarkan kebencian.

“Banyak guru agama, sadar atau tidak, justru mengajarkan kebencian. Saya ingin semua agama diajarkan dengan pendekatan cinta,” ujar Menag di Kantor Pusar Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (31/7/2025) dikutip dari laman Kemenag.

Ia menekankan bahwa kurikulum cinta harus dimulai dengan menyasar generasi di bawah 30 tahun. Menag juga mengajak GMKI untuk bekerja sama merancang dan mengimplementasikan konsep ini, dengan perkiraan waktu tiga tahun agar dampaknya terasa.

Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI, Combyan Lombongbitung, menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh GMKI terhadap gagasan tersebut. Combyan juga menegaskan kesiapan GMKI untuk menjadi mitra aktif Kemenag dalam memerangi intoleransi.

“GMKI siap mem-backup dan mendukung Bapak Menteri Agama dalam melawan segala bentuk tindakan intoleransi,” katanya.

Selain itu, GMKI mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Reaksi Cepat untuk mendeteksi dan menangani kasus intoleransi sejak dini. Usulan ini muncul sebagai respons atas banyaknya kasus yang baru ditangani setelah menjadi viral.

GMKI juga meminta dukungan Kemenag untuk membantu koordinasi terkait perizinan pendirian rumah ibadah yang sering kali terhambat di tingkat lokal.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik usulan Satgas Reaksi Cepat tersebut dan meminta Dirjen Bimas Kristen, Jeane Marie Tulung, untuk segera memfasilitasi pembentukannya.

“Pokoknya semua bentuk penjagaan dini itu harus kita lakukan. Saya setuju,” tegasnya.

Pertemuan yang berlangsung di kantor pusat Kemenag ini juga dihadiri oleh Dirjen Bimas Kristen Kemenag, Jeane Marie Tulung, Tenaga Ahli Menteri Agama, Ainul Yakin, dan Ketua Umum GMKI, Prima Surbakti.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Publik Makin Banyak Pilihan, Kemenag Beri Izin Operasional 51 Pesantren



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memberikan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai daerah di Indonesia. Penyerahan izin ini menjadi tonggak penting bagi pengakuan legalitas pesantren, sekaligus membuka akses mereka ke berbagai program bantuan pemerintah.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa izin operasional ini bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap peran strategis pesantren dalam mencerdaskan bangsa.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” kata Suyitno dikutip dari laman Kemenag, Jumat (1/8/2025).


Menurut Suyitno, Kemenag terus berupaya mempercepat dan mempermudah proses perizinan dengan memanfaatkan teknologi digital. Tujuannya agar pesantren di daerah terpencil pun bisa mendapatkan layanan dengan cepat dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tutur Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa dengan mengantongi izin operasional, pesantren bisa mengikuti berbagai program strategis Kemenag. Mulai dari Bantuan Operasional Pesantren (BOP), program kemandirian ekonomi, hingga pelatihan dan pemberdayaan.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” papar Basnang.

Ia menambahkan, ke-51 pesantren yang menerima izin kali ini berasal dari berbagai provinsi. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk memberikan pelayanan yang merata.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” katanya.

Dalam acara yang sama, Kemenag juga mengumumkan kembali diaktifkannya sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren). SITREN adalah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan izin pesantren secara digital.

Basnang menjelaskan bahwa SITREN sempat dihentikan sementara untuk dievaluasi dan disempurnakan. Kini, aplikasi tersebut kembali hadir dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi.

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” tukas Basnang.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com