5 Masjid Tertua di Indonesia, Ada yang Usianya Lebih dari 5 Abad


Jakarta

Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Masuknya Islam ke Nusantara meninggalkan banyak jejak sejarah, salah satunya berupa masjid-masjid tua yang masih berdiri kokoh hingga kini.

Masjid-masjid ini bukan hanya tempat ibadah, melainkan juga saksi bisu awal mula penyebaran Islam di berbagai daerah. Beberapa di antaranya bahkan dibangun ratusan tahun lalu oleh para ulama dan wali, dengan arsitektur yang unik dan nilai sejarah yang tinggi.


Berikut adalah lima masjid tertua di Indonesia yang menjadi bagian penting dalam perjalanan panjang peradaban Islam di Tanah Air.

Masjid Tertua di Indonesia

1. Masjid Sultan Suriansyah

Masjid Sultan Suriansyah merupakan masjid tertua di Kalimantan Selatan sekaligus menjadi salah satu yang tertua di Indonesia. Dilansir dari laman Kecamatan Banjarmasin Utara, masjid ini dibangun sekitar tahun 1526 M pada masa pemerintahan Sultan Suriansyah, raja pertama Kerajaan Banjar yang memeluk Islam.

Terletak di tepi Sungai Kuin, Banjarmasin, masjid ini juga dikenal sebagai Masjid Kuin dan berdekatan dengan makam sang sultan yang menjadi objek wisata religi.

Masjid ini mencerminkan arsitektur tradisional Banjar, dengan struktur panggung dan atap tumpang, serta mihrab yang memiliki atap terpisah. Bangunan utamanya terbuat dari kayu ulin yang kokoh, dan walau telah beberapa kali dipugar, keaslian bentuk dasarnya tetap dipertahankan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya.

Keunikan lainnya adalah filosofi empat tingkatan bangunan masjid yang menyimbolkan syariat, pengamalan, hakikat, dan spiritualitas Islam. Masjid ini dihiasi dengan kaligrafi Arab, simbol-simbol Islam, dan ukiran khas Banjar.

Empat tiang guru utama masjid masih asli sejak dibangun, dan konon diletakkan dengan tradisi Banjar, termasuk pemasangan wafak sebagai pelindung bangunan. Akses menuju masjid ini mudah karena berada di dalam wilayah Kota Banjarmasin, dekat Jalan Pangeran, dan dapat dinikmati bersamaan dengan pemandangan Sungai Kuin serta dermaga bersejarah di seberangnya.

2. Masjid Saka Tunggal

Masjid Saka Tunggal merupakan masjid unik yang terletak di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Ciri khas utamanya adalah hanya memiliki satu tiang utama (saka guru) sebagai penyangga bangunan, sehingga disebut “Masjid Saka Tunggal.”

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, masjid ini diyakini didirikan oleh Mbah Mustolih, dengan tiang utama bertuliskan angka 1288, yang diduga sebagai tahun pendiriannya.

Tiang tunggal ini melambangkan huruf Alif, yang menjadi simbol kehidupan yang lurus dan sesuai aturan agama. Awalnya, masjid beratap sirap kayu dan berdinding kayu serta anyaman bambu, namun seiring waktu dilakukan penggantian material demi pemeliharaan, termasuk penggunaan seng dan bata pada bagian luar.

Selain arsitekturnya yang khas, masjid ini dikenal karena sering didatangi kawanan kera dari hutan sekitar. Kera-kera ini awalnya tidak terbiasa dengan makanan manusia, namun kini telah terbiasa dan sering datang mencari makanan, sehingga pintu masjid biasanya ditutup agar tidak dimasuki oleh kera.

Hingga kini, Masjid Saka Tunggal tetap aktif digunakan untuk ibadah dan menjadi daya tarik sejarah serta budaya di wilayah Banyumas.

3. Masjid Agung Demak

Masjid Agung Demak menjadi salah satu masjid tertua di Pulau Jawa. Masjid ini paling bersejarah di Nusantara.

Merujuk laman Masjid Agung Demak, masjid ini didirikan oleh Raden Fatah bersama Walisongo sekitar 1466 M, dan diyakini pernah menjadi tempat pertemuan para wali dalam menyebarkan Islam di tanah Jawa.

Masjid ini sangat erat kaitannya dengan Kesultanan Demak, kerajaan Islam pertama di Jawa. Pembangunan awalnya dimulai sebagai masjid pesantren, kemudian direnovasi menjadi masjid kadipaten dan akhirnya menjadi masjid kesultanan pada 1479 M, sebagaimana ditandai dengan relief bulus di mihrab.

Arsitekturnya khas Jawa, dengan bangunan utama berukuran 31 x 31 meter dan serambi terbuka. Masjid ini memiliki 4 tiang utama (saka guru), salah satunya adalah saka tatal, yakni tiang yang disusun dari serpihan kayu oleh Sunan Kalijaga. Atapnya berbentuk limas bertingkat tiga sebagai simbol iman, Islam, dan ihsan. Serambi masjid juga memiliki tiang-tiang yang disebut Saka Majapahit.

Kini, Masjid Agung Demak telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional, menjadi simbol penting dalam sejarah perkembangan Islam di Indonesia dan warisan berharga bagi dunia Islam secara umum.

4. Masjid Sunan Ampel

Masjid Sunan Ampel, juga dikenal sebagai Masjid Ampel, didirikan oleh Sunan Ampel pada tahun 1421 M di kawasan Ampel Denta, Surabaya. Pembangunan masjid ini dilakukan bersama sahabatnya Mbah Sholeh, Mbah Sonhaji, dan para santri, sebagai bagian dari misi penyebaran Islam yang diperintahkan oleh Raja Brawijaya dari Majapahit.

Sebagai bentuk penghormatan atas kesediaan Sunan Ampel, ia diberi sebidang tanah seluas 12 hektare. Sejak didirikan, masjid ini telah mengalami beberapa kali perluasan, antara lain oleh Adipati Aryo Cokronegoro, Raden Aryo Nitiadiningrat (1926), dan KH Munaf Murtadho (1944). Saat ini, kompleks masjid ini memiliki luas sekitar 4.000 meter persegi.

Arsitektur Masjid Sunan Ampel menggabungkan unsur Jawa kuno, Arab, serta sentuhan budaya lokal dan Hindu-Buddha. Masjid ini memiliki 16 tiang kayu jati tanpa sambungan, masing-masing sepanjang 17 meter, simbol dari jumlah rakaat salat dalam sehari. Desain pintunya melengkung ala Timur Tengah, dengan total 48 pintu yang mengelilingi masjid.

Masjid ini tak hanya menjadi tempat ibadah, tapi juga pusat dakwah dan peninggalan sejarah penting penyebaran Islam di Pulau Jawa.

5. Masjid Jami Tua Palopo

Masjid Jami Tua Palopo merupakan masjid tertua di Sulawesi Selatan. Merujuk detikSulsel, masjid ini telah berdiri sejak tahun 1604 Masehi, atau berusia lebih dari 419 tahun. Masjid ini dibangun pada masa pemerintahan Datu Luwu ke-16, Pati Pasaung, ketika pusat Kerajaan Luwu dipindahkan dari Pattimang Malangke ke Palopo.

Masjid ini terletak di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, tepat di jantung Kota Palopo, dan berseberangan dengan Istana Kedatuan Luwu. Pembangunan masjid ini menjadi penanda resmi masuknya agama Islam di Tana Luwu, meskipun Islam telah mulai masuk sejak masa Datu Luwu ke-15, La Patiware’.

Menurut pemangku adat Kedatuan Luwu, Masjid Jami menjadi bukti penerimaan Islam di wilayah tersebut. Keaslian bangunan masjid tetap terjaga hingga kini; bentuk dan tekstur arsitekturnya tidak mengalami perubahan sejak pertama kali dibangun. Masjid ini juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Kini, Masjid Jami Tua Palopo menjadi salah satu destinasi wisata religi yang populer di Kota Palopo, menarik banyak pengunjung yang ingin mengenal sejarah Islam di Sulawesi Selatan melalui bangunan bersejarah ini.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Lengkap Arab, Latin, dan Tata Caranya


Jakarta

Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan (rukhshah) kepada umatnya untuk menjamak sholat, yakni menggabungkan dua waktu sholat dalam satu waktu pelaksanaan. Salah satu kombinasi yang dibolehkan adalah sholat Zuhur dan Ashar.

Penggabungan ini dibolehkan dalam kondisi tertentu seperti safar (perjalanan jauh), hujan, sakit, atau keadaan darurat lainnya. Rasulullah SAW sendiri pernah menjamak sholat saat safar sebagai bentuk kemudahan dari Allah SWT kepada hamba-Nya.


Dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas RA, ia mengatakan,

“Rasulullah SAW jika bepergian sebelum matahari tergelincir menangguhkan sholat Zuhur sampai tiba waktu sholat Ashar, kemudian beliau menjamak keduanya. Lalu, jika matahari telah tergelincir sebelum beliau berangkat, beliau menunaikan sholat Zuhur (terlebih dahulu), kemudian beliau menaiki (hewan tunggangannya).” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain dari Muadz RA, diriwayatkan,

“Kami pernah pergi bersama Rasulullah SAW dalam Perang Tabuk. Beliau sholat Dzuhur dan Ashar dengan jamak serta Maghrib dan Isya dengan jamak.” (HR Muslim)

Jenis-jenis Jamak Sholat

Dikutip dari buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman, jamak dibagi menjadi dua jenis:

1. Jamak Taqdim

Menggabungkan dua sholat dan dikerjakan pada waktu sholat pertama, yaitu Zuhur dan Ashar dilakukan di waktu Zuhur.

2. Jamak Ta’khir

Menggabungkan dua sholat dan dikerjakan pada waktu sholat kedua, yaitu Zuhur dan Ashar dilakukan di waktu Ashar.

Niat Sholat Jamak Zuhur dan Ashar

Mengutip buku Panduan Sholat Rosulullah 2 karya Imam Abu Wafa, berikut bacaan niat sholat jamak Zuhur dan Ashar.

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Latin: Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku sengaja sholat fardhu Dzuhur 4 rakaat yang dijamak dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala.”

Setelah melakukan sholat Zuhur dapat dilanjutkan dengan sholat Ashar dengan membaca niat sholat jamak Zuhur dan Ashar berikut,

أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Latin: Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku sengaja sholat fardu Ashar 4 rakaat yang dijamak dengan Dzuhur, fardu karena Allah Ta’aala”

Tata Cara Sholat Jamak Zuhur dan Ashar

Disebutkan dalam Ahkam Ash-Sholah karya Syaikh Ali Raghib, saat mengawali sholat jamak, seseorang diwajibkan untuk berniat mendirikan sholat jamak. Apabila, sholat jamak itu adalah jamak taqdim, maka antara keduanya harus dikerjakan secara berurutan.

“Jika seseorang melakukan sholat dengan cara jamak taqdim dan ia lebih dulu sampai ke tempat tujuan, lalu ia bermaksud hendak tinggal di sana sebelum waktu kedua tiba, maka jika sholat tersebut telah usai didirikan, tetaplah sholat jamak tersebut dipandang sah,” kata Syaikh Ali Raghib sebagaimana diterjemahkan oleh M. Abdillah al-Faqih dan M. al-Mu’tashim Billah.

Berikut tata cara sholat jamak Zuhur dan Ashar selengkapnya:

1. Membaca niat jamak Zuhur dan Ashar

2. Takbiratul ihram

3. Membaca doa iftitah

4. Membaca surat Al Fatihah dilanjutkan membaca surat pendek

5. Rukuk

6. I’tidal

7. Sujud

8. Duduk di antara dua sujud

9. Sujud kedua

10. Berdiri untuk mengerjakan rakaat kedua dan seterusnya hingga rakaat keempat

11. Tasyahud awal

12. Tasyahud akhir

13. Salam

14. Berdiri dan berniat sholat Ashar

15. Mengerjakan sholat Ashar 4 rakaat seperti pada umumnya dan diakhiri dengan salam.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Usaha Peternakan Babi, Begini Bunyinya


Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan fatwa haram soal usaha peternakan babi. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons atas permohonan dari sebuah perusahaan yang berencana membuka peternakan babi modern di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Fatwa bernomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi ini ditetapkan pada 1 Agustus 2025 di Semarang. Fatwa ditandatangani oleh jajaran pimpinan MUI Jateng, termasuk Ketua Umum KH Ahmad Darodji dan Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’.

Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Asrorun Niam, mengatakan fatwa ini menjadi pedoman keagamaan bagi umat Islam.


“Fatwa ditetapkan oleh MUI Provinsi Jawa Tengah, atas permohonan dari pelaku usaha, yang akan membuka usaha peternakan babi modern di kawasan Provinsi Jawa Tengah,” ujar Asrorun Niam kepada detikHikmah, Rabu (6/8/2025).

Mengutip laman MUI, dalam dokumen fatwa dijelaskan, penetapan hukum ini merupakan jawaban atas surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Perusahaan tersebut, melalui surat bernomor 5/PTCPI/P/VI/2025 pada 5 Juni 2025, meminta fatwa terkait rencana pendirian peternakan babi modern di wilayah Kabupaten Jepara.

Merespons permohonan tersebut, MUI Pusat dan MUI Jateng menggelar rapat koordinasi pada 12 Juli 2025. Hasilnya, MUI Jateng ditugaskan untuk melakukan kajian hukum mendalam.

“Hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah, tanggal 12 Juli 2025 menugaskan MUI Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,” demikian bunyi kutipan dalam fatwa tersebut.

Alasan Fatwa Usaha Peternakan Babi Dikeluarkan

Fatwa tersebut menegaskan bahwa babi adalah hewan haram dan najis. Tidak hanya dagingnya yang tidak boleh dikonsumsi, tetapi juga bagian lain yang tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apa pun.

Usaha peternakan atau budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern, memiliki hukum yang sama, yaitu haram. Poin-poin hukum yang ditetapkan dalam fatwa ini mencakup:

  • Membuka usaha peternakan babi hukumnya haram.
  • Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram.
  • Memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.
  • Membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.

    Sebagai rekomendasi, MUI Jateng meminta pemerintah agar tidak memberikan izin pendirian usaha peternakan babi. Selain itu, ormas Islam dan umat Islam juga diimbau untuk menolak keberadaan peternakan babi.

Landasan Hukum Usaha Peternakan Babi Diharamkan

1. Al-Qur’an

Fatwa ini disusun berdasarkan sejumlah dalil kuat dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ Ulama, dan Kaidah Fikih. Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi rujukan antara lain Al-Baqarah ayat 173, Al-Baqarah ayat 219, Al-Maidah ayat 3, Al-Maidah ayat 2, Al-Maidah ayat 100, Al-An’am ayat 145, Al-A’raf ayat 157, Ali Imran ayat 104 dan Ali Imran ayat 110.

Ayat-ayat itu secara jelas mengharamkan daging babi dan menegaskan babi sebagai sesuatu yang kotor (rijs).

2. Hadits

Selain itu, Hadits Nabi SAW dari Jabir bin ‘Abdullah dan Abu Hurairah juga menjadi dasar. Hadits-hadits ini menyebutkan secara eksplisit bahwa Allah dan Rasul-Nya mengharamkan babi serta hasil penjualannya.

مَ الْمَيْتَة،ِ فَإِنَّهَا يُطْلَى يَهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُود،ُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ : “لا، هُوَ حَرَامٌ”. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : ” قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ؛ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ”

Artinya: “Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahuʼanhu bahwasanya dia mendengar Rasulullahbersabda, ‘Ketika hari penaklukan saat Beliau di Makkah, Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi, dan patung-patung’. Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai sapi dan kambing, karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia?’ Beliau bersabda, ‘Tidak, dia tetap haraт’. Kemudian saat itu juga Rasulullah bersabda, ‘Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan sapi dan kambing mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya.” (HR Bukhari).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR Abu Daud).

عن أبي در قال: قال لي النبي : قُلِ الْحَقِّ وَلَوْ كَانَ مُرَّا؛ صححه ابن حبان في حديث طويل

Dari Abi Dzar RA berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda, ‘Katakanlah yang benar meskipun itu pahit.” (HR Ahmad)

3. Ijma’ Ulama

Para ulama juga telah berijma’ (konsensus) bahwa jual beli babi adalah haram. Seperti yang dikutip dari penjelasan Ibn Baththal dalam syarah Sahih Al-Bukhari, “para ulama berijma’ bahwa jual beli babi adalah haram.”

4. Kaidah Fikih

Fatwa ini juga menguatkan kaidah fiqhiyah, seperti kaidah “apa yang haram dimanfaatkan, haram dijualbelikan” dan “menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”

Dengan adanya fatwa ini, MUI Jateng memberikan panduan jelas bagi umat Islam serta pihak-pihak terkait dalam menyikapi rencana pendirian peternakan babi di wilayah tersebut.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

BPJPH Apresiasi Dukungan Pemprov Jabar Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK



Jakarta

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas sinergi aktif dalam pembinaan, edukasi, dan fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Apresiasi ini disampaikan Deputi Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, dalam kegiatan Pembinaan Sertifikasi Halal di Gedung BAZNAS Kabupaten Bogor pada Selasa (5/8).

“Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dalam program sertifikasi halal bagi pelaku usaha, melalui sinergi dalam pembinaan, edukasi, sosialisasi, hingga fasilitasi pelaku usaha dalam pelaksanaan sertifikasi halal,” ujar Chuzaemi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).


Menurutnya, dukungan tersebut sangat penting mengingat banyaknya pelaku UMK di Indonesia. Sertifikasi halal, lanjutnya, menjadi salah satu kebutuhan utama dalam menjaga daya saing produk dan kepercayaan konsumen.

BPJPH sendiri menargetkan satu juta kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun ini bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia. Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan antusiasme dan jangkauan fasilitasi yang tinggi.

“Fasilitasi baik yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan dan edukasi hingga fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal baik self declare maupun reguler keberadaannya sangat penting sebagai bentuk kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal, khususnya pelaku UMK yang jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.” lanjut Chuzaemi.

Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh 150 pelaku UMK dari berbagai sektor. Selain sesi edukasi, BPJPH juga membuka layanan sertifikasi halal secara langsung (on the spot) kepada peserta yang hadir.

Chuzaemi berharap pelaku usaha memanfaatkan layanan tersebut secara maksimal dan mendorong kolaborasi Dinas terkait agar target sertifikasi halal nasional dapat tercapai.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Budi Setyo Hartoto, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Nurhayati, Ketua TP PKK Bogor Asep Fahrudin, Ketua Umum Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Sri Mulyati, serta perwakilan lembaga dan stakeholder terkait.

(akd/akd)



Sumber : www.detik.com

MUI Minta Polisi Tak Represif ke Pengibar Bendera One Piece Jelang HUT RI



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal fenomena pengibaran bendera kelompok fiksi bajak laut dari serial One Piece yang dilakukan oleh sebagian masyarakat jelang peringatan HUT ke-80 RI. MUI meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengambil tindakan represif.

Ketua MUI Bidang Infokom, KH Masduki Baidlowi, mengatakan bahwa pendekatan persuasif harus dikedepankan. Ia menilai banyak anak muda yang kreatif dan semangatnya bisa disalurkan untuk hal-hal yang lebih positif.

“Kalau saya sih setuju dilakukan langkah-langkah persuasif, karena banyak anak muda yang kreatif bisa dilarikan ke soal-soal yang solutif dan bisa kreatif membangun bangsa ke depan,” ujar Masduki di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025), dikutip dari laman MUI.


Menurut Masduki, pengibaran bendera One Piece ini bisa dimaknai sebagai cara anak muda menyampaikan aspirasinya, meskipun ia menilai momennya kurang tepat. Sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan, Masduki menegaskan bahwa kekerasan bukanlah solusi.

“Tapi setidaknya itu tidak tepat waktu, dan sebaiknya kita imbau kepada generasi muda, yang mengibarkan hal-hal semacam itu, saya kira waktunya tidak pas,” tegasnya.

Masduki menjelaskan, saat ini Indonesia sedang berada dalam masa transisi kekuasaan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo, dengan tantangan ekonomi yang cukup besar. Ia menilai, bulan Agustus seharusnya menjadi momentum untuk membangun semangat kebangsaan bersama.

“Kondisi ekonominya masih penuh tantangan ke depan yang harus kita bangun. Kemudian suasana kebatinan, kita susun bersama, melangkah bersama secara integral, ini membutuhkan suasana di bulan Agustus ini untuk membangun batin semangat ke depan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Masduki menyebut pengibaran bendera fiksi ini bertolak belakang dengan semangat kebangsaan yang biasa digaungkan menjelang HUT RI. Ia membandingkannya dengan kreativitas lain yang justru menguatkan nilai-nilai kebangsaan, seperti mengibarkan bendera Merah Putih di bawah laut atau di puncak gunung.

“Pengibaran bendera one piece bertentangan dengan nuansa kebangsaan jelang HUT ke-80 RI,” pungkasnya.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

MUI Minta Polisi Tak Represif ke Pengibar Bendera One Piece Jelang HUT RI



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal fenomena pengibaran bendera kelompok fiksi bajak laut dari serial One Piece yang dilakukan oleh sebagian masyarakat jelang peringatan HUT ke-80 RI. MUI meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengambil tindakan represif.

Ketua MUI Bidang Infokom, KH Masduki Baidlowi, mengatakan bahwa pendekatan persuasif harus dikedepankan. Ia menilai banyak anak muda yang kreatif dan semangatnya bisa disalurkan untuk hal-hal yang lebih positif.

“Kalau saya sih setuju dilakukan langkah-langkah persuasif, karena banyak anak muda yang kreatif bisa dilarikan ke soal-soal yang solutif dan bisa kreatif membangun bangsa ke depan,” ujar Masduki di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025), dikutip dari laman MUI.


Menurut Masduki, pengibaran bendera One Piece ini bisa dimaknai sebagai cara anak muda menyampaikan aspirasinya, meskipun ia menilai momennya kurang tepat. Sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan, Masduki menegaskan bahwa kekerasan bukanlah solusi.

“Tapi setidaknya itu tidak tepat waktu, dan sebaiknya kita imbau kepada generasi muda, yang mengibarkan hal-hal semacam itu, saya kira waktunya tidak pas,” tegasnya.

Masduki menjelaskan, saat ini Indonesia sedang berada dalam masa transisi kekuasaan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo, dengan tantangan ekonomi yang cukup besar. Ia menilai, bulan Agustus seharusnya menjadi momentum untuk membangun semangat kebangsaan bersama.

“Kondisi ekonominya masih penuh tantangan ke depan yang harus kita bangun. Kemudian suasana kebatinan, kita susun bersama, melangkah bersama secara integral, ini membutuhkan suasana di bulan Agustus ini untuk membangun batin semangat ke depan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Masduki menyebut pengibaran bendera fiksi ini bertolak belakang dengan semangat kebangsaan yang biasa digaungkan menjelang HUT RI. Ia membandingkannya dengan kreativitas lain yang justru menguatkan nilai-nilai kebangsaan, seperti mengibarkan bendera Merah Putih di bawah laut atau di puncak gunung.

“Pengibaran bendera one piece bertentangan dengan nuansa kebangsaan jelang HUT ke-80 RI,” pungkasnya.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran Program Madrasah Layak Belajar BAZNAS 2025 Dibuka!



Jakarta

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membuka pendaftaran Program Madrasah Layak Belajar (MLB) 2025. Program unggulan di bidang pendidikan ini bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur madrasah swasta, khususnya Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) yang berada di wilayah dengan kondisi ekonomi lemah.

Melalui bantuan stimulan ini, diharapkan madrasah-madrasah dapat memenuhi standar minimal sarana dan prasarana belajar-mengajar, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.


Tujuan Program MLB

Dilansir dari laman resmi BAZNAS, Rabu (6/8/2025), Program Madrasah Layak Belajar merupakan bentuk komitmen BAZNAS RI dalam mendukung pendidikan yang berkualitas dan merata, terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan fasilitas.

Adapun tujuan utamanya adalah untuk mendorong partisipasi madrasah dan masyarakat untuk memperbaiki dan mengembangkan sarana pendidikan. Program ini juga ditujukan untuk menyediakan ruang belajar yang lebih layak dan kondusif bagi peserta didik serta menjawab kebutuhan madrasah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat.

Sasaran Program

Program ini secara khusus menyasar:

1. Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS)
2. Madrasah yang berada di wilayah miskin atau mayoritas siswanya berasal dari keluarga tidak mampu
3. Madrasah yang telah memiliki NSM (Nomor Statistik Madrasah) dan izin operasional resmi

Dengan sasaran tersebut, BAZNAS berharap bantuan dapat tepat guna dan menyentuh madrasah-madrasah yang benar-benar membutuhkan.

Jenis Bantuan yang Diberikan

Madrasah penerima bantuan akan mendapatkan dukungan renovasi berupa:

– Renovasi ruang kelas, atau

– Renovasi ruang perpustakaan

Periode Pendaftaran

Pendaftaran program Madrasah Layak Belajar BAZNAS 2025 dibuka pada 5-17 Agustus 2025. Madrasah yang memenuhi syarat dapat segera mengajukan proposal melalui tautan yang telah disediakan.

Cara Mendaftar dan Informasi Lengkap

1. Petunjuk teknis program : https://bazn.as/JuknisMLBBAZNAS

2. Format proposal : https://bazn.as/ProposalMLBBAZNAS

3. Formulir pendaftaran : https://bazn.as/DaftarMLB25

4. Frequently Asked Question MLB : https://bazn.as/FAQMLBBAZNAS

Pastikan semua dokumen dan informasi yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam petunjuk teknis.

Dalam banyak kasus, keterbatasan fasilitas fisik menjadi penghambat dalam menciptakan proses belajar mengajar berkualitas. Banyak madrasah swasta, terutama di daerah terpencil atau miskin, masih menggunakan ruang kelas yang tidak layak, bahkan rusak berat.

Dengan adanya Program Madrasah Layak Belajar ini, BAZNAS berharap anak-anak dapat belajar di ruang yang nyaman dan aman. Guru juga dapat mengajar dengan optimal tanpa khawatir akan kerusakan fasilitas. Dan hal yang tak kalah penting adalah madrasah dapat menjadi lembaga pendidikan yang lebih bermartabat dan berdaya saing.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Tak Hanya Makanan, Saat Meninggal pun Warga Gaza Kesulitan Dapat Kain Kafan



Jakarta

Sebuah pemandangan tak biasa tampak terlihat di rumah sakit Gaza hari itu. Selimut-selimut tebal membalut tubuh jenazah warga Palestina yang syahid akibat kejahatan kemanusiaan yang tak kunjung berakhir.

Laporan Reuters, seorang warga Palestina mengatakan kondisi memprihatinkan itu terjadi karena jumlah kain kafan langka akibat pembatasan perbatasan Israel yang terus berlanjut. Sementara, korban tewas terus meningkat setiap harinya.

Jumlah korban tewas bertambah saat krisis kelaparan melanda belakangan ini, di samping bombardir Israel yang menargetkan warga sipil. Pada Senin (4/8/2025) lalu, Kementerian Kesehatan Gaza mencatat lima orang tewas akibat kelaparan atau malnutrisi dalam 24 jam terakhir. Jumlah ini menambah angka korban kelaparan menjadi 180 orang.


Lembaga Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) menyatakan kelaparan telah menjadi pembunuh baru di Gaza.

“Sebelum bencana kelaparan melanda, pusat distribusi berbasis komunitas yang didukung oleh mitra telah menyediakan makanan dan bantuan kepada dua juta orang yang tersebar di Jalur Gaza,” ujar Komisaris Jenderal UNRWA di X, Senin (5/8/2025), dilansir WAFA.

“Lima bulan setelah upaya berkelanjutan untuk menggantikan respons terkoordinasi PBB dengan empat titik distribusi militer Israel, kelaparan telah menjadi pembunuh terbaru di Gaza,” tambahnya.

Seorang pengungsi lansia di Gaza menceritakan bagaimana krisis makanan melanda mereka. Sudah 10 hari berturut-turut dia tidak makan roti.

“Saya tidak mampu membeli tepung sama sekali. Saya tidak punya uang untuk itu, jadi saya berusaha membeli apa pun yang dibagikan di dapur umum. Warga Gaza kelaparan,” ujarnya kepada UN News baru-baru ini.

Seorang pemuda Gaza, Mohammed Nayfeh, berdiri selama empat jam di tengah keramaian dan teriknya matahari menunggu makanan untuk keluarganya.

“Kami sekarat. Kami butuh dukungan. Kami butuh makanan dan minuman. Di mana dunia ini?” ujarnya, sambil menambahkan tak ada tepung yang dibagikan.

Hidup kesulitan makanan, meninggal pun warga Gaza susah mendapatkan kain kafan. Begitu kondisi yang terjadi saat ini.

Laporan terbaru, sumber medis Gaza mengonfirmasi jumlah korban tewas Palestina akibat serangan balasan Israel sejak 7 Oktober 2023 mencapai 61.020 orang. Setidaknya 150.671 lainnya luka-luka.

Jumlah korban tersebut adalah angka sementara karena banyak korban masih terjebak di bawah reruntuhan yang tidak bisa dijangkau oleh ambulans dan tim penyelamat. Sumber juga mengatakan, setidaknya 644 orang terluka dilarikan ke rumah sakit di Gaza selama 24 jam terakhir.

Warga Gaza tak ingin kondisi buruk yang menimpa mereka terus berkepanjangan. Mereka menginginkan perdamaian, untuk hidup seperti manusia pada umumnya.

“Kami tidak ingin perang, kami ingin perdamaian, kami ingin penderitaan ini berakhir. Kami berada di jalanan, kami semua kelaparan, kami semua dalam kondisi buruk, para perempuan di jalanan, kami tidak punya apa pun untuk menjalani kehidupan normal seperti manusia lainnya, tak ada kehidupan,” ujar Bilal Thari, salah seorang warga Gaza.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Tayamum bagi Muslim, Lengkap dengan Syarat-syaratnya


Jakarta

Tata cara tayamum perlu dipahami oleh muslim. Sebagaimana diketahui, tayamum merupakan salah satu cara bersuci dari hadas kecil yang bisa dilakukan muslim saat tidak menemukan air atau berhalangan yang tidak dapat terkena air.

Terkait tayamum diterangkan dalam surah Al Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman,

ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ


Artinya: “… dan jika kamu sedang sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Lalu, bagaimana cara mengerjakan tayamum?

Tata Cara Tayamum dari Awal sampai Akhir

Mengutip dari buku Aku Bisa Shalat 5 Waktu dengan Benar yang ditulis Albi dan Guritno, berikut tata cara tayamum dari awal sampai akhir.

  1. Letakkan kedua telapak tangan di atas debu atau tanah
  2. Membaca niat dengan lafaz berikut,

    نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

    Nawaitu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta’ala

    Artinya: “Aku niat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah.”

  3. Tiupkanlah debu atau tanah yang ada di telapak tangan
  4. Usapkan debu tersebut pada seluruh wajah
  5. Letakkan tangan kembali pada debu dan usapkan ke tangan
  6. Usapan pada tangan dimulai pada bagian kanan dan berlanjut ke tangan kiri, usapkan hingga siku

Syarat-syarat Tayamum

Berikut beberapa syarat tayamum yang harus dipenuhi muslim sebagaimana dinukil dari buku Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah oleh Syaikh Abdurrahman Al Juzairi terjemahan Shofa’u Qolbi Djabir.

  • Masuk waktu. Karenanya, ketika seseorang bertayamum sebelum masuk waktu salat, maka tayamumnya tidak sah
  • Membaca niat tayamum
  • Beragama Islam
  • Melakukan pencarian terlebih dahulu ketika tidak mendapatkan air untuk berwudhu
  • Tidak ada penghalang pada anggota tubuh yang akan diusapkan, seperti lilin, mentega, atau benda lain yang membuat kulit tidak dapat tersentuh secara langsung
  • Tidak dalam keadaan haid atau nifas
  • Adanya alasan untuk bertayamum

Itulah tata cara tayamum beserta syarat-syaratnya yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Warga Gaza Tewas Saat Cari Bantuan dan Kelaparan, Kain Kafan Mulai Langka


Jakarta

Sedikitnya 40 warga Palestina dilaporkan tewas pada Senin (4/8/2025), akibat serangan udara dan tembakan pasukan Israel di Jalur Gaza. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya kehilangan nyawa saat berusaha mendapatkan bantuan kemanusiaan. Sementara itu, lima orang lainnya meninggal karena kelaparan, menambah daftar panjang korban dalam krisis kemanusiaan yang makin memburuk.

Dilansir dari Reuters pada Senin (05/08/2025), Otoritas kesehatan Palestina menyebutkan bahwa sepuluh korban tewas saat mengantre bantuan di dua lokasi berbeda yang dikelola Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF), yang mendapat dukungan dari Amerika Serikat. Lokasi insiden terjadi di wilayah Gaza bagian tengah dan selatan.


Menurut data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lebih dari 1.000 warga Palestina telah meninggal dunia sejak Mei 2025 saat mencoba mengakses bantuan dari GHF. Sebagian besar korban diduga tewas akibat tembakan dari pasukan Israel yang berjaga di sekitar area distribusi bantuan.

“Setiap orang yang pergi untuk mengambil bantuan, pulang dengan sekarung tepung atau kembali dalam kondisi menjadi martir, atau terluka. Tidak ada yang pulang dalam keadaan utuh,” kata Bilal Thari (40), warga Gaza, saat berada di Rumah Sakit Al-Shifa.

Thari turut melayat jenazah keluarga dan tetangganya yang menjadi korban penembakan Israel saat mengantre bantuan sehari sebelumnya. Setidaknya 13 warga Palestina dilaporkan tewas pada Minggu (3/8) saat menunggu distribusi bantuan PBB di perbatasan Zikim, utara Jalur Gaza.

Kain Kafan Mulai Langka, Jenazah Dibungkus Selimut

Di tengah meningkatnya jumlah korban, keterbatasan kain kafan menjadi persoalan baru. Banyak jenazah kini hanya bisa dibungkus selimut tebal bermotif karena kain kafan putih, yang memiliki makna religius dalam pemakaman Islam semakin sulit ditemukan. Hal ini disebabkan oleh penutupan perbatasan dan peningkatan jumlah korban harian.

“Kami tidak ingin perang. Kami ingin perdamaian dan hidup normal seperti manusia lainnya. Tapi yang ada hanyalah penderitaan, kelaparan, dan kekosongan,” tambah Thari kepada Reuters.

Hingga kini, tidak ada tanggapan resmi dari militer Israel terkait insiden penembakan pada Minggu dan Senin. Israel justru menyalahkan Hamas atas kondisi kemanusiaan yang memburuk di Gaza. Otoritas Israel mengklaim telah mengambil langkah untuk memperluas akses bantuan, seperti membuka jeda pertempuran terbatas, pengiriman bantuan udara, serta menyediakan rute aman untuk konvoi bantuan.

Korban Kelaparan Terus Bertambah

Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan bahwa lima orang kembali meninggal dunia dalam 24 jam terakhir akibat kelaparan dan malnutrisi, meningkatkan total korban tewas akibat kelaparan menjadi 180 jiwa sejak perang dimulai, termasuk 93 anak-anak.

PBB dan lembaga-lembaga kemanusiaan internasional menegaskan bahwa bantuan melalui jalur udara tidak cukup, dan mendesak Israel untuk membuka akses darat yang lebih besar demi menanggulangi krisis pangan akut di Gaza.

COGAT (Coordination of Government Activities in the Territories), badan militer Israel yang mengatur bantuan ke wilayah Palestina, menyatakan bahwa sebanyak 1.200 truk yang membawa lebih dari 23.000 ton bantuan telah memasuki Gaza dalam sepekan terakhir. Namun, banyak dari truk tersebut belum berhasil menjangkau pusat distribusi karena berbagai hambatan logistik.

Sementara itu, kantor media pemerintah Gaza yang dikelola Hamas menyebutkan bahwa lebih dari 600 truk bantuan telah tiba sejak akhir Juli, saat Israel mulai melonggarkan sebagian pembatasan. Namun, beberapa di antaranya dijarah oleh pengungsi yang putus asa dan kelompok bersenjata lokal, menurut saksi dan sumber Hamas.

PBB menekankan bahwa Gaza memerlukan setidaknya 600 truk bantuan setiap hari untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduknya, angka yang sempat terpenuhi sebelum perang pecah.

Menurut Pejabat Kesehatan Setempat yang detikHikmah kutip dari Arab News pada Selasa (5/8/2025), Perang Gaza terjadi sejak 7 Oktober 2023, setelah Hamas melancarkan serangan di wilayah selatan Israel, menewaskan 1.200 orang dan menyandera 251 lainnya. Sebagai balasan, Israel melancarkan serangan besar-besaran ke Gaza yang hingga kini telah menewaskan lebih dari 60.000 warga Palestina.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com