Hukum Tajwid Surat Yasin Ayat 82 Beserta Kandungannya


Jakarta

Satu perintah dari Allah sudah cukup untuk mewujudkan apa pun yang dikehendaki-Nya. Itulah isi Surat Yasin ayat 82, ayat yang sering dibaca karena mengandung pesan tentang kekuasaan Allah dalam menciptakan segala sesuatu. Selain itu, ayat ini juga dikenai beberapa hukum tajwid yang penting untuk diketahui agar bacaan lebih sesuai dengan kaidah yang benar.

Bacaan Surat Yasin Ayat 82

اِنَّمَآ اَمْرُهٗٓ اِذَآ اَرَادَ شَيْـًٔاۖ اَنْ يَّقُوْلَ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ

Arab latin: Innamā amruhū iżā arāda syai’an ay yaqūla lahū kun fa yakūn(u).
Artinya: Sesungguhnya ketetapan-Nya, jika Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka, jadilah (sesuatu) itu.


Hukum Tajwid Surat Yasin Ayat 82

Berikut hukum tajwid surat Yasin ayat 82 dirangkum detikHikmah.

1. Idgam Bigunnah, Idgam Mimi, Gunnah, Madd Lazim, Madd Farq

Terjadi saat nun sukun (نْ) atau tanwin (ــًــ, ـٍــ, ـٌــ) bertemu dengan huruf-huruf idgam tertentu.

Bacaan idgam bigunnah, idgam mimi, gunnah, madd lazim, dan madd farq dalam Surat Yasin ayat 82 ditandai dengan warna pink.

Cara baca: Tahan suara selama 2 harakat untuk idgam bigunnah, idgam mimi, dan gunnah
Panjangkan suara sampai 6 harakat untuk madd lazim dan madd farq

2. Ikhfa, Ikhfa Syafawi, Madd Jaiz Munfasil, Madd Silah Tawilah

Ikhfa terjadi ketika nun sukun (نْ) atau tanwin (ــًــ, ـٍــ, ـٌــ) bertemu dengan huruf-huruf ikhfa.
Bacaan ikhfa, ikhfa syafawi, madd jaiz munfasil, dan madd silah tawilah dalam Surah Yasin ayat 82 ditandai dengan warna hijau.

Cara baca: Untuk ikhfa dan ikhfa syafawi, suara ditahan selama 2 harakat.
Untuk madd jaiz munfasil dan madd silah tawilah, suara dipanjangkan 4 hingga 5 harakat.

Kandungan Surat Yasin Ayat 82

Dalam Tafsir Al-Azhar, susunan Buya Hamka, dijelaskan bahwa ayat ini menunjukkan betapa mudahnya bagi Allah untuk menciptakan sesuatu. Jika Allah menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata, “Jadilah”, maka hal itu langsung terjadi. Tidak ada yang bisa menghalangi kehendak-Nya.

Contohnya bisa dilihat dari kejadian sehari-hari. Telur bisa menjadi ayam, dan sebuah biji mangga bisa tumbuh menjadi pohon yang menghasilkan ribuan buah. Bagi manusia, itu adalah proses panjang dan sulit. Tapi bagi Allah, itu sangat mudah, karena semua terjadi atas izin dan kehendak-Nya.

Ayat ini juga mengingatkan bahwa akal manusia memiliki batas. Apa yang dianggap tidak mungkin oleh manusia, bisa saja terjadi jika Allah menghendakinya. Maka dari itu, ayat ini mengajarkan kita untuk yakin bahwa tidak ada yang mustahil bagi Allah.

(inf/erd)



Sumber : www.detik.com

Niat, Tata Cara, Doa, dan Waktu Terbaik Mengerjakannya


Jakarta

Allah SWT adalah tempat terbaik bagi setiap hamba untuk bersandar dalam segala urusan hidup. Baik dalam suka maupun duka, kita diajarkan untuk memohon kepada-Nya agar hajat atau keinginan kita dikabulkan.

Selain doa, cara memohon kepada Allah lainnya adalah dengan melaksanakan sholat Hajat. Ibadah sunnah ini menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah sambil berharap agar permohonan kita mendapat ridha dan dikabulkan oleh-Nya.


Niat Sholat Hajat

Niat sholat hajat merupakan langkah awal yang penting sebelum memulai ibadah ini. Dengan niat yang tulus karena Allah SWT, sholat hajat menjadi lebih khusyuk dan tulus untuk bermunajat kepada Allah.

Dikutip dari buku Shalat Hajat oleh Ghaida Halah Ikram, berikut ini adalah bacaan niat sholat Hajat.

اُصَلِّى سُنَّةَ الْحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

Latin:: Ushollii sunnatal haajati rok’aataini lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat sholat hajat sunnah hajat dua raka’at karena Allah Ta’ala.”

Waktu Sholat Hajat

Dalam bukunya Penuntun Mengerjakan Shalat Hajat, Ali Akbar bin Aqil menjelaskan bahwa sholat hajat bisa dilaksanakan baik pada siang maupun malam hari, asalkan tidak dilakukan pada waktu yang diharamkan untuk sholat sunnah.

Dalam buku ini juga ditegaskan bahwa waktu paling utama untuk melaksanakan sholat hajat adalah pada sepertiga malam terakhir, sekitar pukul 01.00 dini hari hingga menjelang subuh, sebagaimana didasarkan pada sebuah hadits.

“Malam manakah yang paling didengar (dikabulkan oleh Allah SWT)? Rasulullah SAW bersabda, ‘Pada tengah malam’.” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي، فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

Artinya: “Rabb kita turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang akhir pada setiap malamnya. Kemudian berfirman, ‘Orang yang berdoa kepada-Ku akan Ku-kabulkan, orang yang meminta sesuatu kepada-Ku akan Ku-berikan, orang yang meminta ampunan dari-Ku akan Ku-ampuni.” (HR Bukhari dan Muslim)

Jumlah Rakaat Sholat Hajat

Banyak umat Islam yang bertanya-tanya berapa rakaat sholat Hajat yang sebaiknya dikerjakan. Memang hal ini perlu diketahui oleh kita semua ketika akan melaksanakan sholat Hajat untuk meminta sesuatu kepada Allah.

Dikutip dari laman Kemenag, seorang mukmin yang memiliki hajat tertentu atau tengah mencari jalan keluar dari suatu masalah dianjurkan untuk menunaikan sholat Hajat sebanyak 12 rakaat, dengan salam setiap 2 rakaat. Meski begitu, melaksanakan sholat Hajat hanya 2 rakaat pun sudah dianggap mencukupi.

Cara Sholat Hajat

Agar sholat Hajat yang dikerjakan sesuai tuntunan, penting untuk memahami tata cara pelaksanaannya dengan benar. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, ibadah ini akan lebih khusyuk dan diharapkan doa yang dipanjatkan dapat terkabul.

Kembali mengutip dari buku Shalat Hajat yang ditulis oleh Ghaida Halah Ikram, berikut ini adalah tata cara sholat Hajat.

  1. Membaca niat sholat Hajat.
  2. Melakukan takbiratul ihram.
  3. Membaca doa iftitah, dilanjutkan dengan surah Al-Fatihah, kemudian membaca salah satu surah dari Al-Qur’an.
  4. Rukuk sambil mengucapkan tasbih sebanyak tiga kali.
  5. I’tidal atau berdiri tegak setelah rukuk.
  6. Sujud pertama sambil membaca tasbih tiga kali.
  7. Duduk di antara dua sujud.
  8. Sujud kedua sambil mengucapkan tasbih tiga kali.
  9. Mengerjakan rakaat kedua dengan tata cara yang sama seperti rakaat pertama.
  10. Tasyahud akhir lalu mengucapkan salam dua kali.
  11. Jika dikerjakan empat rakaat, maka setelah rakaat kedua langsung berdiri tanpa membaca tasyahud awal.

Doa Sholat Hajat

Allah SWT mencintai hamba-Nya yang senantiasa berdoa dan memohon hanya kepada-Nya, termasuk setelah melaksanakan sholat Hajat. Dengan berdoa, kita menunjukkan ketundukan dan keyakinan bahwa hanya Allah yang mampu mengabulkan segala hajat.

Kita bisa berdoa sesuai dengan hajat masing-masing agar dikabulkan oleh Allah. Dikutip dari buku 300 Doa dan Zikir Pilihan (Penerbit Gema Insani), berikut ini adalah bacaan sholat Hajat.

لا إِلَهَ إِلَّا اللهُ الحَكِيمُ الْكَرِيمُ . سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِاالْعَظِيمِ . الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرِّ وَالسَّلَامَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمِ لَا تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلَّا غَفَرْتَهُ وَلَا هَمَّا إِلَّا فَرَجَتَهُ وَلَا حَاجَةً إِلَّاهِيَ لَكَ رِضًا إِلَّا قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَالرَّاحِمِينَ .

Latin: Laa ilaaha illall aahul hakiimul karii-mu. Subhanallahi rabbil ‘arsyil ‘adhiim. Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin as-aluka muujibaatii rahmatika wa’azaai-ma maghfiratika wal-ghaniimata min kulli birri wassalaamata min kulli ismin laa tada’ lii dzanban illa gha-fartahu walaa hamman illa farrajtahu walaa haajatan illa hiya laka ridhan illa qadhaitahaa yaa arhamar raahimiin.

Artinya: “Tiada tuhan selain Allah Yang Mahahalim (bijak-sabar) lagi Mahamulia. Mahasuci Allah Tuhan Arsy yang agung. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Aku memohon kepada-Mu kepastian rahmat-Mu, perolehan dari tiap-tiap kebaikan dan keselamatan dari dosa (Ya Alllah) jangan Engkau biarkan diriku berdosa melainkan Engkau ampuni, tiada ada kesusahan melainkan Engkau bukakan jalan keluar dan tiada sesuatu yang diridhai oleh-Mu melainkan Engkau luluskan ya Allah Yang Maharahim dari semua yang rahim.” (Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majad)

Kemudian, memohon apa yang menjadi hajat sembari bersujud dan memperbanyak bacaan berikut.

لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ

Latin: Lailaha illa Anta subhanaka inni kuntu minadhdhalimin.

Artinya: “Tidak ada Tuhan selain Engkau ya Allah. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim.”

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Niat, Cara, Doa, Waktu dan Keutamaannya


Jakarta

Dalam kehidupan ini, tujuan utama manusia adalah beribadah kepada Allah SWT. Ibadah tidak terbatas pada yang wajib saja, namun juga mencakup berbagai amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk menambah pahala dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Di antara amalan sunnah yang memiliki banyak keutamaan adalah sholat Tahajud, sholat malam yang dikerjakan di waktu sepertiga malam terakhir.

Sholat Tahajud bukan hanya bentuk pengabdian, tetapi juga bukti kecintaan seorang hamba kepada Rabb-nya. Sholat ini sangat disukai oleh Allah SWT karena dilakukan dalam kondisi yang tidak mudah, ketika kebanyakan manusia sedang terlelap. Maka tidak heran jika Allah mengangkat derajat orang-orang yang istiqomah dalam mendirikan sholat Tahajud.


Niat Sholat Tahajud

Kita harus mengetahui niat sholat Tahajud untuk mendapatkan keutamaannya yang besar. Mengutip buku berjudul The Miracle of Night Sholat Tahajud karya Ustadz Hasan Albany, berikut ini adalah bacaan niat sholat Tahajud.

أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatat tahajjud rak’ataini lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku (niat) sholat sunnah tahajud dua raka’at, karena Allah ta’ala”

Tata Cara Sholat Tahajud

Sebagaimana dikutip dari buku 10 Kesaksian Pengamal Tahajud karya Hendri Kusuma Wahyudi, Lc, berikut ini adalah tata cara Sholat Tahajud.

Berikut ini urutan atau tata cara pelaksanaan sholat Tahajud sebagaimana dikutip dari buku 10 Kesaksian Pengamal Tahajud karya Hendri Kusuma Wahyudi, Lc:

  1. Niat sholat Tahajud di dalam hati.
  2. Takbiratul ihram
  3. Membaca doa iftitah
  4. Membaca surat Al-Fatihah
  5. Membaca surat dari Al-Qur’an (penjelasan lengkap ada di bagian pembahasan selanjutnya)
  6. Rukuk
  7. I’tidal
  8. Sujud pertama
  9. Duduk di antara dua sujud
  10. Sujud kedua
  11. Mengulang gerakan yang sama pada rakaat kedua
  12. Setelah sujud kedua di rakaat kedua, membaca tasyahud akhir
  13. Salam sebagai penutup sholat

Keutamaan Sholat Tahajud

Berikut ini beberapa keutamaan yang diperoleh oleh seorang Muslim yang rutin melaksanakan sholat Tahajud, sebagaimana disampaikan dalam buku Shalat Tahajud Cara Rasulullah SAW Sesuai Al-Qur’an & Hadits karya Ustaz Hamdi El-Natary.

1. Pahala Berlimpah

Sholat Tahajud diganjar pahala yang berlimpah karena dilakukan di waktu yang penuh keberkahan dan sangat dicintai oleh Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran ayat 113-115,

“Mereka itu tidak sama. Di antara ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu pada malam hari. sedang mereka juga bersujud (sembahyang). Mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan, mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar serta bersegera kepada (mengerjakan) berbagai kebajikan. Mereka itu termasuk orang-orang yang shaleh. Dan apa saja kebajikan yang mereka kerjakan, maka sekali-kali mereka tidak dihalangi (menerima pahala)-Nya; dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang bertakwa,” (QS Ali Imran: 113-115)

2. Mempertebal Keimanan

Salah satu keutamaan dari melaksanakan sholat Tahajud adalah mampu melatih diri untuk beribadah dengan lebih khusyuk dan penuh penghayatan, sehingga dapat memperkuat iman dan menumbuhkan ketakwaan kepada Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya.

“Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sembahyang) pada malam hari. kecuali sedikit (daripadanya). (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. Atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan. Sesungguhnya, kami akan menurunkan bacaan pada waktu itu lebih berkesan,” (QS Al-Muzzammil: 1-6)

3. Masuk Golongan Orang Beriman

Mereka yang rutin mengerjakan sholat Tahajud akan digolongkan sebagai hamba-hamba Allah yang taat. Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam surat Al-Furqan ayat 63-64.

“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka,” (QS Al Furqan: 63-64).

Doa Setelah Sholat Tahajud

Setelah melaksanakan sholat Tahajud, terdapat doa khusus yang dianjurkan untuk dibaca guna memohon ampun, keberkahan, dan rahmat dari Allah SWT. Dikutip dari buku Kitab Induk Doa & Dzikir Terlengkap karangan Nasrullah dan Tim Shahih, berikut ini adalah doa Tahajud.

اَللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ اَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلاَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ اَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ واْلاَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ اَنْتَ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَاْلاَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ اَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ وَلِقَاءُكَ حَقٌّ وَقَوْلُكَ حَقٌّ وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ وَالنَّبِيُّوْنَ حَقٌّ وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ وَالسَّاعَةُ حَقٌّ. اَللهُمَّ لَكَ اَسْلَمْتُ وَبِكَ اَمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْكَ اَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ وَاِلَيْكَ حَاكَمْتُ فَاغْفِرْلِيْ مَاقَدَّمْتُ وَمَا اَخَّرْتُ وَمَا اَسْرَرْتُ وَمَا اَعْلَنْتُ وَمَا اَنْتَ اَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ. اَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَاَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَاِلَهَ اِلاَّ اَنْتَ. وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ

Bacaan latin: Allâhumma rabbana lakal hamdu. Anta qayyimus samâwâti wal ardhi wa man fî hinna. Wa lakal hamdu anta malikus samâwâti wal ardhi wa man fî hinna. Wa lakal hamdu anta nûrus samâwâti wal ardhi wa man fî hinna. Wa lakal hamdu antal haq. Wa wa’dukal haq. Wa liqâ’uka haq. Wa qauluka haq. Wal jannatu haq. Wan nâru haq. Wan nabiyyûna haq. Wa Muhammadun shallallâhu alaihi wasallama haq. Was sâ’atu haq. Allâhumma laka aslamtu. Wa bika âmantu. Wa alaika tawakkaltu. Wa ilaika anabtu. Wa bika khâshamtu. Wa ilaika hâkamtu. Fagfirlî mâ qaddamtu, wa mâ akhkhartu, wa mâ asrartu, wa mâ a’lantu, wa mâ anta a’lamu bihi minnî. Antal muqaddimu wa antal mu’akhkhiru. Lâ ilâha illâ anta. Wa lâ haula, wa lâ quwwata illâ billâh.

Artinya: “Ya Allah, Tuhan kami, segala puji bagi-Mu, Engkau penegak langit, bumi, dan makhluk di dalamnya. Segala puji bagi-Mu, Engkau penguasa langit, bumi, dan makhluk di dalamnya. Segala puji bagi-Mu, Engkau cahaya langit, bumi, dan makhluk di dalamnya. Segala puji bagi-Mu, Engkau Maha Benar. Janji-Mu benar. Pertemuan dengan-Mu kelak itu benar. Firman-Mu benar adanya. Surga itu nyata. Neraka pun demikian. Para nabi itu benar. Demikian pula Nabi Muhammad SAW itu benar. Hari Kiamat itu benar. Ya Tuhanku, hanya kepada-Mu aku berserah. Hanya kepadaMu juga aku beriman. Kepada-Mu aku pasrah. Hanya kepada-Mu aku kembali. Karena-Mu aku rela bertikai. Hanya padaMu dasar putusanku. Karenanya ampuni dosaku yang telah lalu dan yang terkemudian, dosa yang kusembunyikan dan yang kunyatakan, dan dosa lain yang lebih Kau ketahui ketimbang aku. Engkau Yang Maha Terdahulu dan Engkau Yang Maha Terkemudian. Tiada Tuhan selain Engkau. Tiada daya upaya dan kekuatan selain pertolongan Allah.” (HR Bukhari dan Muslim).

Waktu Sholat Tahajud

Menurut penjelasan dalam buku Panduan Salat Lengkap dan Praktis karya Ahmad Sultoni, sholat Tahajud adalah sholat sunnah malam yang hanya dapat dilakukan setelah melaksanakan sholat Isya dan disertai tidur terlebih dahulu.

Berikut ini pembagian waktu terbaik untuk melaksanakan sholat Tahajud:

1. Waktu Utama Sholat Tahajud

Waktu utama untuk melaksanakan sholat Tahajud adalah sepertiga malam pertama, yaitu setelah sholat Isya hingga pukul 10 malam. Namun, pelaksanaannya tetap harus didahului dengan tidur terlebih dahulu.

2. Waktu Lebih Utama Sholat Tahajud

Sepertiga malam kedua, yaitu antara pukul 10 malam hingga pukul 1 dini hari, merupakan waktu yang lebih utama dibandingkan waktu sebelumnya untuk melaksanakan sholat Tahajud.

3. Waktu Paling Utama Sholat Tahajud

Waktu terbaik untuk salat Tahajud adalah pada sepertiga malam terakhir, dari pukul 01.00 dini hari hingga menjelang Subuh. Pada waktu tersebut, Allah SWT turun ke langit dunia untuk mengabulkan doa dan mengampuni hamba-Nya yang memohon.

Batas Waktu Sholat Tahajud

Bersumber dari sumber sebelumnya, sholat Tahajud memiliki batas waktu pelaksanaan yang dimulai setelah seseorang menunaikan sholat Isya dan tidur terlebih dahulu. Waktu ini berlangsung sepanjang malam hingga menjelang masuknya waktu subuh.

Artinya, batas akhir sholat Tahajud adalah saat fajar mulai terbit atau sebelum adzan Subuh dikumandangkan.

Bolehkah Sholat Tahajud Tanpa Tidur?

Sholat Tahajud adalah ibadah sunnah yang dikerjakan pada malam hari setelah bangun tidur. Oleh karena itu, tidur terlebih dahulu menjadi syarat sah dalam pelaksanaan sholat Tahajud.

Mengutip laman Kemenag, jika seseorang mengerjakan sholat malam tanpa tidur sebelumnya, maka sholat tersebut tidak tergolong sebagai sholat Tahajud. Hal ini dijelaskan oleh Imam Romli dalam Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: 1404 H) juz 2, halaman 131:

وَيُسَنُّ (التَّهَجُّدُ) بِالْإِجْمَاعِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ} [الإسراء: ٧٩] وَلِمُوَاظَبَتِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَهُوَ التَّنَفُّلُ لَيْلًا بَعْدَ نَوْمٍ

Artinya: “Sholat Tahajud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala: Dan pada sebagian malam hari sholat Tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra’: 79) dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya. Sholat tahajud adalah sholat sunnah di malam hari setelah tidur.”

Dengan pendapat yang sama Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi menyebutkan:

وَتَهَجُّدٌ – أَيْ: تَنَفُّلٌ بِلَيْلٍ بَعْدَ نَوْمٍ

Artinya: “Dan sunnah melaksanakan sholat Tahajud, yaitu sholat sunnah setelah tidur.”

قَوْلُهُ: (بَعْدَ نَوْمٍ) وَلَوْ يَسِيرًا، وَلَوْ كَانَ النَّوْمُ قَبْلَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، لَكِنْ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ التَّهَجُّدُ بَعْدَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، حَتَّى يُسَمَّى بِذَلِكَ وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: “Penjelasan kalimat [setelah tidur]: Walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum sholat Isya, tapi sholat Tahajud tetap dilakukan setelah sholat Isya. Oleh sebab itu sholat ini disebut sholat Tahajud (Tahajud: tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang mu’tamad [kuat]. (Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi, Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj, [Mesir, Mustafa al-Babi al-Halabi: 1345 H] juz 1, halaman 286)

Dengan demikian, tidak sah jika Tahajud dilakukan tanpa tidur terlebih dahulu. Sholat Tahajud hanya bisa dilakukan setelah seseorang tertidur, meskipun hanya sebentar, sebelum bangun untuk melaksanakannya.

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Contoh dan Hukum Bacaan Ikhfa Haqiqi: Panduan Tajwid untuk Pemula


Jakarta

Contoh ikhfa haqiqi perlu dipahami muslim agar dapat membaca Al-Qur’an dengan tajwid yang benar. Sebagaimana diketahui, ikhfa haqiqi adalah salah satu hukum bacaan yang sering dijumpai dalam Al-Qur’an.

Dalam Islam, membaca Al-Qur’an dengan tajwid dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 121.

اَلَّذِيۡنَ اٰتَيۡنٰهُمُ الۡكِتٰبَ يَتۡلُوۡنَهٗ حَقَّ تِلَاوَتِهٖؕ اُولٰٓٮِٕكَ يُؤۡمِنُوۡنَ بِهٖؕ وَمَنۡ يَّكۡفُرۡ بِهٖ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡخٰسِرُوۡنَ


Artinya: “Orang-orang yang telah Kami beri Kitab, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itulah yang beriman kepadanya. Dan barangsiapa ingkar kepadanya, mereka itulah orang-orang yang rugi.”

Diterangkan dalam buku Belajar Cepat Ilmu Tajwid oleh Ustaz Khalillurrahman El Mahfani bahwa tajwid berarti membaguskan bacaan huruf-huruf atau kalimat-kalimat Al-Qur’an satu persatu dengan terang, teratur, perlahan dan tidak terburu-buru sesuai dengan kaidah ilmu tajwid. Hukum dasar mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah.

Sementara itu, mengenai pengertian ikhfa haqiqi dijelaskan dalam buku Metode Insani: Kunci Praktis Membaca Alquran Baik dan Benar yang ditulis Otong Surasman. Secara bahasa ikhfa artinya sembunyi atau tertutup sedangkan haqiqi artinya menyamarkan.

Hukum Bacaan Ikhfa Haqiqi

Menurut buku Panduan Lengkap Mengajar Taman Pendidikan Al-Qur’an susunan Eko Nani Fitriono, ikhfa haqiqi terjadi jika nun sukun (نْ) atau tanwin (ـًـــٍـــٌ) bertemu dengan salah satu dari 15 huruf ikhfa haqiqi. Cara membacanya adalah samar-samar dan dipanjangkan hingga dua harakat atau satu alif

Huruf Hijaiyah yang Termasuk Ikhfa Haqiqi

Ada 15 huruf hijaiyah yang termasuk ke dalam ikhfa haqiqi. Berikut rinciannya,

kaf ( ك )
qaf ( ق )
fa’ ( ف )
zha ( ظ )
tha ( ط )
dhad ( ض )
shad ( ص )
syin ( ش )
sin ( س )
za’ ( ز )
dzal ( ذ )
dal ( د )
jim ( ج )
tsa’ ( ث )
ta’ ( ت )

Contoh Bacaan Ikhfa Haqiqi

Berikut contoh bacaan ikhfa haqiqi yang dinukil dari buku Dasar-Dasar Ilmu Tajwid karya Marzuki dan Sun Choirol Ummah.

1. Contoh Ikhfa Haqiqi Huruf Dal

وَ مِنْ دُوْنِهِمَا جَنَّتٰنِ

Cara membaca: Waminng duunihimaa jannataan

Alasan: Nun mati/sukun (نْ) bertemu dengan huruf dal ( د )

2. Contoh Ikhfa Haqiqi Huruf Ta

وَلَآ اَنْتُمْ عٰبِدُوْنَ مَآ اَعْبُدُۚ

Cara membaca: Walaa anngtum ‘abiduunamaa a’bud.

Alasan: Nun mati/sukun (نْ) bertemu dengan huruf ta ( ت )

3. Contoh Ikhfa Haqiqi Huruf Sin

بِقَلْبٍ سَلِيْمٍ

Cara membaca: Biqalbinng salimin

Alasan: Tanwin ( ـــٍ ) bertemu dengan huruf sin ( س )

4. Contoh Ikhfa Haqiqi Huruf Tsa

شِهَابٌ ثَاقِبٌ

Cara membaca: Syihabunng tsaqibun

Alasan: Tanwin ( ـــٍ ) bertemu dengan huruf tsa ( ث )

5. Contoh Ikhfa Haqiqi Huruf Syin

مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ ەۙ الْخَنَّاسِۖ

Cara membaca: Minngsyarril waswaasil khonnaas

Alasan: Nun mati/sukun (نْ) bertemu dengan huruf syin ( ش )

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Niat Sholat Tahiyatul Masjid, Lengkap dengan Tata Caranya


Jakarta

Sholat tahiyatul masjid adalah sholat sunnah yang dapat dikerjakan ketika seseorang masuk ke masjid. Kata tahiyat berarti penghormatan, sedangkan masjid adalah tempat sholat.

Sholat ini disebut tahiyatul masjid karena dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada masjid sebagai rumah Allah, dan lebih utama lagi sebagai bentuk pengagungan kepada Allah SWT.


Dikutip dari buku Rukun Islam karya Giri Wiarto & Supran Hadi, sholat tahiyatul masjid bisa dikerjakan kapanpun oleh setiap muslim yang berada di masjid. Sholat ini bisa dikerjakan sebelum melaksanakan sholat berjamaah di masjid.

Hukum Sholat Tahiyatul Masjid

Cepi Burhanudin dalam bukunya yang berjudul Fasholatan Lengkap: Tuntunan Sholat Lengkap, menjelaskan mayoritas ulama sepakat bahwa sholat tahiyatul masjid hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), berdasarkan hadits-hadits shahih.

Namun, sholat ini tidak diwajibkan sehingga jika seseorang langsung duduk tanpa mengerjakannya, ia tidak berdosa, meskipun meninggalkan keutamaan.

Dalil utama perintah sholat tahiyatul masjid adalah hadits shahih dari Abu Qatadah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum sholat dua rakaat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Niat Sholat Tahiyatul Masjid

Berikut bacaan lengkap niat sholat tahiyatul masjid dalam tulisan Arab, latin dan artinya:

أصَلَّى سُنَّةَ التَّحِيَّةَ الْمَسْجِد رَكْعَتَيْنِ اللهِ تَعَالَى

Arab latin: Ushalli sunnatat tahiyyatal masjidi rak’ataini lillahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat salat sunah tahiyyatal masjid dua rakaat karena Allah ta’ala.”

Tata Cara Sholat Tahiyatul Masjid

Dirangkum dari buku Muro’atul Ibadah Fi At-Thoharah Wa Sholat karya Ibnu Asrori Najib, sholat tahiyatul masjid berjumlah dua rakaat dan dilaksanakan secara munfarid atau sendiri. Tata caranya tak jauh berbeda dengan sholat sunnah lainnya. Hanya saja, sholat ini harus dilakukan di masjid.

1. Niat

اُصَلِّى سُنَّةً تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Usholli sunnatan tahiyyatal masjidi rok’ataini lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku berniat sholat sunnat tahiyyatul masjid karena Allah ta’ala.”

2. Takbiratul Ihram

3. Membaca surat Al Fatihah

4. Membaca surat dalam Al Qur’an (disunnahkan membaca surat Al Kafirun)

5. Rukuk

6. I’tidal

7. Sujud pertama

8. Duduk di antara dua sujud

9. Sujud kedua

10. Bangkit dan melaksanakan rakaat kedua sesuai yang dilakukan pada rakaat pertama. (Disunnahkan membaca surat Al Ikhlas setelah Al fatihah)

11. Tasyahud akhir

12. Salam

Imam Nawawi RA berkata, “Sebagian ulama mengungkapkan dengan Tahiyyah Rabbil Masjid (menghormati Rabb Tuhan yang disembah alam masjid), karena maksud dari sholat tersebut sebagai kegiatan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, bukan kepada masjidnya, karena orang yang memasuki rumah raja, ia akan menghormati kepada raja bukan kepada rumahnya.”

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Tantangan untuk Melintasi Langit dan Bumi


Jakarta

Surah Ar-Rahman merupakan surah ke-55 dalam urutan mushaf Al-Qur’an. Surah yang diturunkan di Makkah ini terdiri dari 78 ayat dan terdapat dalam juz ke-27 Al-Qur’an.

Surah ini memiliki keunikan tersendiri yaitu ayat فَبِأَيِّ آَلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (fabiayyi ala irobbikuma tukadziban) yang diulang sebanyak 31 kali. Ayat tersebut berarti “Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?”.

Menurut Tafsir Fii Zilalil Qur’an yang disusun oleh Sayyid Quthb, surah Ar-Rahman banyak membahas tentang penciptaan makhluk-makhluk-Nya dan alam semesta, yang merupakan bagian dari kenikmatan yang diberikan oleh Allah SWT.


Dalam artikel ini akan dibahas secara khusus mengenai Surah Ar-Rahman ayat 33. Secara umum, kandungan ayat tersebut menceritakan tentang alam semesta yang menakjubkan. Berikut penjelasan selengkapnya.

Bacaan Surah Ar-Rahman Ayat 33: Arab, Latin, dan Artinya

يٰمَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْاِنْسِ اِنِ اسْتَطَعْتُمْ اَنْ تَنْفُذُوْا مِنْ اَقْطَارِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ فَانْفُذُوْاۗ لَا تَنْفُذُوْنَ اِلَّا بِسُلْطٰنٍۚ

Yā ma’syaral-jinni wal-insi inistaṭa’tum an tanfużū min aqṭāris-samāwāti wal-arḍi fanfużū, lā tanfużūna illā bisulṭān(in).

Wahai segenap jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, tembuslah. Kamu tidak akan mampu menembusnya, kecuali dengan kekuatan (dari Allah).

Kandungan Surah Ar-Rahman Ayat 33

Menurut Tafsir Tahlili Kementerian Agama RI, ayat 33 surah Ar-Rahman menyeru jin dan manusia untuk mencoba, jika mampu, menembus dan melintasi penjuru langit dan bumi guna menghindari azab serta hukuman Allah. Namun, hal itu mustahil mereka lakukan karena tidak memiliki kekuatan apa pun untuk menghadapi kekuasaan-Nya.

Sebagian ahli tafsir menafsirkan kata “sulṭān” dalam ayat ini sebagai ilmu pengetahuan, yang memberi isyarat bahwa melalui ilmu, manusia dapat menjelajahi ruang angkasa.

Adapun menurut Tafsir Fii Zilalil Qur’an, Sayyid Quthb menjelaskan bahwa pada ayat tersebut, Allah SWT menantang jin dan manusia untuk melintasi/menembusi penjuru langit dan bumi.

Hal ini berkaitan dengan ayat-ayat sebelumnya yaitu ayat 29 sampai 31 yang menjelaskan tentang alam semesta yang fana dan suatu saat akan binasa. Pemusnahan alam semesta merupakan suatu hal yang amat mengerikan dan bentuk ancaman yang menakutkan.

Kemudian pada ayat ke 33, jin dan manusia ditantang apakah mereka mampu menembusi langit dan bumi untuk menghindari kebinasaan itu. Namun tentu saja hal itu tidak mungkin tanpa izin Allah SWT. Hanya Allah SWT yang memiliki kekuatan (sulthan) yang mampu membinasakan dan Allah SWT sendiri yang akan memberikan balasan terhadap siapa saja yang mendustakan-Nya.

Lebih lanjut, menurut Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar Jilid 9, kandungan surah Ar-Rahman ayat 33 tersebut dapat ditafsirkan bahwa Allah SWT memberikan kebebasan kepada manusia untuk melintasi segala penjuru bumi, baik untuk mengetahui rahasia terpendam atau pun untuk menuntut ilmu. Namun, di ayat tersebut disebutkan kata “sulthan” (kekuatan) yang maknanya bahwa manusia bisa melakukan itu semua hanya bila diberi kekuatan dari Allah SWT.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Ketua KPK Duga Ada 10 Travel Diuntungkan Kuota Haji Khusus 2024: Ada Besar



Jakarta

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan dugaan adanya sekitar 10 agen perjalanan atau travel yang diuntungkan dalam kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023-2024.

“Ya lebih kurang (10 travel), lebih kurang sekitar segitu lah,” kata Setyo saat menjawab pertanyaan wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY, seperti dikutip dari CNN, Selasa (12/8).


Menurutnya, agen-agen tersebut terdiri dari berbagai skala usaha, mulai dari yang besar hingga kecil.
“Setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil,” ucapnya.

Setyo menambahkan, dugaan keuntungan pihak swasta dalam kasus ini akan dijabarkan lebih rinci setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Pencegahan terhadap Mantan Menteri Agama

Dalam kesempatan yang sama, Setyo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Ya pastinya kan, pencegahan itu diperlukan ya, yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik,” terangnya.

Status Penyidikan dan Kerugian Negara

KPK telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8). Penanganan perkara menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Meski demikian, belum ada tersangka yang diumumkan, dan penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan seiring proses penyidikan.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan jumlah pastinya, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pihak-Pihak yang Telah Dimintai Keterangan

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, serta pihak swasta dari agen perjalanan haji dan umrah, telah dipanggil oleh penyidik KPK. Mereka antara lain:

  1. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
  2. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief
  3. Pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM
  4. Pendakwah Khalid Basalamah
  5. Ketua Harian DPP BERSATHU, Muhammad Farid Aljawi
  6. Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz

Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Ada Ketua Dewan Pers, Ini Alasan Menag Nasaruddin Angkat Tim Penasihat Menteri



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengangkat Tim Penasihat Ahli. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat pengambilan kebijakan strategis di bidang agama dan keagamaan.

Pengangkatan Tim Penasihat Ahli Menag tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: B-175/MA/KP.00/07/2025. Berdasarkan salinan keputusan seperti dilihat detikHikmah, Selasa (12/8/2025), terdapat 11 nama yang akan menjadi penasihat Nasaruddin Umar.

Menariknya, dalam tim ini terdapat tokoh penting yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, Prof Komaruddin Hidayat. Komaruddin adalah Ketua Dewan Pers periode 2025-2028. Ia juga dikenal sebagai akademisi yang juga mantan rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).


Alasan Menag Nasaruddin Angkat Tim Penasihat Ahli

Ada tiga alasan utama yang melatarbelakangi pembentukan Tim Penasehat Ahli ini:

1. Perubahan kepemimpinan

Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024, Nasaruddin Umar telah ditetapkan sebagai Menteri Agama untuk periode 2024-2029, sehingga diperlukan penyusunan tim pendukung yang dapat memberikan masukan strategis.

2. Kebutuhan akan perspektif kemasyarakatan

Dalam menyusun kebijakan strategis di bidang agama, perlu memperhatikan beragam aspek kehidupan masyarakat, termasuk sosial dan budaya.

3. Efektivitas pengambilan keputusan

Tim ini diharapkan membantu Menteri Agama dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berdampak positif.

Dasar Hukum Pengangkatan

Pengangkatan Tim Penasihat Ahli Menteri Agama ini berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  2. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
  3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
  4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
  5. Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Daftar Lengkap Tim Penasihat Menag Nasaruddin Umar

  1. Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA: Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dikenal sebagai tokoh pendidikan dan teknologi.
  2. Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno SJ: Seorang rohaniawan Katolik, pengajar filsafat, dan penulis.
  3. Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK, Ph.D.: Mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional, ahli di bidang pendidikan dan kesehatan.
  4. Prof. Dr. M. Amin Abdullah: Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang fokus pada kajian filsafat dan studi Islam.
  5. Prof. Dr. Nur Syam, M.Si.: Mantan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
  6. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA: Mantan Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan cendekiawan muslim.
  7. Prof. Dr. Amany Burhanuddin Umar Lubis, MA: Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  8. Prof. Burhanuddin Muhtadi, MA., Ph.D.: Peneliti senior dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, ahli di bidang politik dan sosial.
  9. Dr. Budhy Munawar Rachman: Pemikir Islam liberal dan aktivis.
  10. Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, S.Psi., M.Psi.: Putri sulung Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis sosial.
  11. Najelaa Shihab, S.Psi., M.Psi.: Pendiri Sekolah Cikal dan figur yang aktif di dunia pendidikan.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Jual Beli Babi dalam Islam, Apakah Boleh?


Jakarta

Babi adalah hewan yang diharamkan dalam Islam. Terkait hal ini diterangkan dalam sejumlah dalil Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 173,

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Lantas, bagaimana dengan hukum jual beli babi dalam Islam?

Jual Beli Babi dalam Islam Hukumnya Haram

Menukil dari buku Multilevel Marketing Syariah di Indonesia yang disusun Asyura dkk, jual beli babi berarti termasuk jual beli benda haram. Pada umumnya, benda yang diharamkan dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Benda yang haram karena substansi atau zatnya seperti darah, babi, anjing dan lain sebagainya karena barang-barang tersebut diharamkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya
  • Benda yang haram karena prosesnya, seperti kambing (hewan halal) yang disembelih tidak sesuai dengan syariah sehingga daging kambing tersebut haram dimakan, barang yang didapat dari hasil pencurian, korupsi, sogok-menyogok dan lain-lain sebagainya yang didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama

Ketentuan tersebut merujuk pada hadits Rasulullah SAW,

“Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.” (HR Bukhari dan Muslim)

Turut dijelaskan dalam buku Konsep Harta dalam Islam Kajian Turats dan Kontemporer susunan Eka Wahyu Hestya Budianto, transaksi jual beli khamar atau babi ianggap batil atau batal secara substansi dan fasid atau cacat hukum. Sebab, objeknya bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

Selain itu, Imam Nawawi turut menyatakan bahwa larangan jual beli khamr dan babi telah menjadi ijma’ di kalangan ulama, utamanya pada jual beli babi antara umat Islam. Mayoritas ulama mengharamkan penjualan babi, baik kepada sesama muslim maupun nonmuslim.

Para ulama berpendapat bahwa nonmuslim termasuk dalam cakupan khithab syariat, sehingga memperjualbelikan babi kepada mereka tetap dianggap haram. Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda.

Mazhab Hanafi menilai meski hukum Islam melarang nonmuslim mengonsumsi babi, tetapi mereka tidak dilarang menjual babi. Alasannya karena nonmuslim tidak meyakini keharamannya, mereka menganggapnya sebagai harta yang bernilai dan Islam memerintahkan agar mereka dibiarkan menjalani keyakinannya sendiri.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com