Tag Archives: 1446h

Dirjen PHU Jabarkan Perkiraan Layanan Haji 1446H/2025 M, Mulai Transportasi Udara hingga Konsumsi



Jakarta

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief menyampaikan rancangan pelayanan yang akan diberikan kepada jemaah haji 1446 H/2025 M. Hal ini disebutkan dalam Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025).

Hilman Latief menyebutkan pada musim haji tahun ini, Indonesia mendapat kuota jemaah sebanyak 221 ribu jemaah. Total ini kemudian dibagi dengan rincian jemaah reguler sebanyak 201.063 jemaah, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan 17.680 jemaah haji khusus.

Dalam kesempatan ini, Hilman Latief juga menyebutkan PHU telah melakukan seleksi pada layanan transportasi udara yang nantinya akan digunakan oleh jemaah haji. Sebanyak tiga maskapai terpilih setelah memenuhi syarat administratif dan teknis.


“Lion Air untuk trasnportasi udara dalam negeri, Garuda Airlines serta Saudia Airlines untuk layanan luar negeri,” jelas Hilman.

Layanan Akomodasi dan Konsumsi Jemaah Haji

Hilman juga menjabarkan layanan akomodasi dan juga konsumsi para jemaah haji selama di Tanah Suci.

“Akomodasi di Makkah, mengedepankan aspek kelayakan, kesehatan, keamanan dan kemudahan akses ke Masjidil Haram. Paling jauh jarak hotel 4.500 meter dari Masjidil Haram dan menggunakan satu rute bus shalawat. Sementara dari Madinah maksimal jarak dari hotel ke masjid yakni 1000 meter,” jelas Hilman.

Untuk layanan konsumsi, Hilman mengatakan jemaah akan mendapat konsumsi 27 kali makan selama di Madinah, 84 kali makan selama 28 hari di Makkah, satu kali makan saat kedatangan dan 16 kali makan selama di Arafah, Musdalifah dan Mina.

Sementara untuk layanan transportasi antar kota Madinah-Makkah atau Jeddah-Makkah digunakan shuttle bus Shalawat, sama seperti layanan pada tahun sebelumnya.

Disampaikan Hilman bahwa Indonesia menjadi magnet bagi syarikah-syarikah di Saudi. “Ada ratusan syarikah yang menawarkan diri kepada Indonesia, antusiasmenya besar sekali. Hotel ada 600 pengajuan dan dapur ada 400 pengajuan padahal yang kita gunakan hanya sekitar 25-30 persen daripada itu,” jelas Hilman.

Dalam rapat ini juga Hilman menjabarkan usulan biaya haji 1446 H/2025 M yakni sebesar Rp 89,6 juta. Angka ini masih berupa usulan karena rapat penetapan BPIH haji 2025 akan dilanjutkan sore ini pukul 15.30 WIB.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Daftar Nama Jemaah Haji Khusus Tahun 2025, Cek di Sini


Jakarta

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus telah mengeluarkan pengumuman terkait konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahun 1446H/2025M. Pengumuman ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus.

Jadwal Pengisian Kuota dan Pelunasan Bipih Khusus

Mengutip laman Kemenag, jadwal pengisian kuota dan pelunasan Bipih Khusus telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Pengisian Kuota Haji Khusus dan Cadangan: 24 Januari – 7 Februari 2025.
  • Perpanjangan Pengisian Sisa Kuota Haji Khusus: 17 – 21 Februari 2025, dengan ketentuan mencakup kegagalan sistem, pendamping jemaah lanjut usia, penggabungan mahram, jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping, serta jemaah pada urutan berikutnya.
  • Pengisian Sisa Kuota Akhir: 27 – 28 Februari 2025, berbasis PIHK dan kesiapan jemaah serta PIHK.

Jemaah yang ingin mengajukan pendamping lansia, penggabungan keluarga terpisah, serta pendamping jemaah penyandang disabilitas harus mengajukan permohonan melalui email subditpihk@kemenag.go.id dalam format file excel untuk manifest jemaah dan PDF untuk surat pengajuan. Verifikasi berkas akan dilakukan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025 di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat.


Pelunasan Bipih Khusus akan dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat jemaah melakukan setor awal, dengan jadwal pelunasan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB setiap harinya selama masa pelunasan. Jemaah Haji Khusus cadangan wajib mengisi format pernyataan yang telah disediakan dan mengirimkannya melalui email yang telah ditentukan.

Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji Khusus

Daftar nama jemaah yang berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus bisa cek di SINI.

Bagi jemaah yang tercatat pada PIHK yang izinnya telah dicabut, pelunasan dapat dilakukan pada PIHK lain yang izinnya masih berlaku, sesuai dengan pilihan jemaah di Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi domisili mereka.

Kementerian Agama meminta Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan BPS Bipih Khusus untuk mematuhi Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 dan memastikan seluruh jemaah haji khusus mendapatkan informasi yang lengkap mengenai ketentuan ini.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com