Tag Archives: aceh

Menyamar Jadi Muslim, Snouck Hurgronje Nekat Masuk Makkah demi Belajar Islam


Jakarta

Sejak berabad-abad silam, Makkah dikenal sebagai kota suci yang hanya boleh dimasuki oleh umat Islam. Larangan ini membuatnya nyaris mustahil dijelajahi oleh orang non-Muslim. Namun, di penghujung abad ke-19, seorang orientalis Belanda, Christiaan Snouck Hurgronje, berhasil melanggar batas itu. Ia masuk ke Makkah dengan cara menyamar sebagai seorang Muslim.

Harda Armayanto, dkk dari Centre for Islamic and Occidental Studies (CIOS) Universitas Darussalam Gontor dalam artikel ilmiahnya berjudul Snouck Hurgronje dan Tradisi Orientalisme di Indonesia mengungkap bahwa tidak seperti kebanyakan orientalis yang hanya mempelajari Islam dari literatur, Snouck Hurgronje terjun langsung ke tengah komunitas Muslim. Bahkan, ia berpura-pura memeluk Islam demi bisa menyelami kehidupan umat Islam lebih dalam, termasuk berbaur dengan para ulama dan cendekiawan di Makkah.

Pada tahun 1884, Snouck tiba di Jeddah. Untuk bisa masuk Makkah, ia pun mengucapkan syahadat di hadapan Qadhi Jeddah pada 16 Januari 1885 dan mengambil nama Abdul Ghaffar. Dengan identitas barunya sebagai Muslim asal Surabaya, ia berhasil memperoleh kepercayaan masyarakat sekitar. Ia pun tinggal di Makkah selama beberapa bulan, mempelajari kehidupan sosial, budaya, hingga politik umat Islam di sana.


Menguasai Ilmu Islam dan Dihormati Ulama

Penyamaran Snouck Hurgronje tidak sekadar basa-basi. Ia benar-benar menguasai ilmu-ilmu Islam, menghadiri majelis-majelis ilmu, dan belajar langsung kepada para ulama terkemuka di Makkah. Karena kemampuan dan pengetahuannya, banyak ulama Arab menganggapnya sungguh-sungguh seorang Muslim. Bahkan ada yang mengira ia seorang ulama Jawi, yaitu sebutan bagi kaum Muslimin asal Asia Tenggara.

Selama di Makkah, Snouck Hurgronje mengumpulkan berbagai data penting yang kemudian ia tuangkan ke dalam karya-karya ilmiah, termasuk bukunya yang terkenal berjudul Mekka (1888-1889). Ia juga menulis ratusan artikel ilmiah tentang hukum Islam, masyarakat Muslim, dan politik.

Ilmu Snouck Hurgronje Jadi Senjata Kolonial

Masih mengutip sumber sebelumnya, pengetahuan Snouck Hurgronje soal Islam tidak hanya berhenti sebagai studi ilmiah. Ketika pulang ke Hindia Belanda, Snouck justru menjadi penasihat penting Pemerintah Kolonial Belanda, khususnya dalam merumuskan strategi menghadapi perlawanan rakyat Aceh.

Ia menganjurkan pemutusan hubungan agama dan politik (sekularisasi) demi melemahkan semangat perlawanan rakyat, karena baginya Islam yang bersatu dengan politik akan meningkatkan perlawanan rakyat terhadap Belanda

Agama yang Dianut Snouck Hurgronje

Mengutip sumber sebelumnya, Christiaan Snouck Hurgronje lahir pada 1857 di Oosterhout, Belanda. Ia merupakan anak seorang pendeta Protestan. Sejak muda, ia tumbuh dalam tradisi Gereja Hervormde Belanda.

Berbagai rumor menyebut Snouck Hurgronje pernah masuk Islam sebab ia pernah bersyahadat di Makkah. Namun hal itu ia lakukan demi menjaga penyamarannya. Oleh sebab itu, para peneliti modern secara umum berpendapat bahwa ia tidak pernah benar-benar memeluk agama Islam, ia tetap tercatat sebagai Protestan hingga akhir hidupnya.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

MUI Rekomendasi Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman



Jakarta

Tanah Blang Padang di Banda Aceh dikuasai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Majelis Ulama Indonesia (MUI) rekomendasi agar tanah tersebut dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (MUI) Amirsyah Tambunan. Menurut MUI, tanah Blang Padang adalah tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.

“Ya betul,” kata Amirsyah Tambunan kepada detikcom, Senin (25/8/2025).


Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 yang dikeluarkan MUI Pusat di Jakarta pada 14 Agustus 2025. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh sebagai respons atas permohonan rekomendasi yang diajukan sebelumnya dari Gubernur Aceh dengan nomor 400.8.2.4/954 pada 23 Juli 2025, serta surat dari Dinas Syariat Islam Pemerintah Aceh pada 21 Juli 2025.

Menanggapi permintaan ini, Dewan Pimpinan MUI melakukan pengkajian dari aspek syariat dan hukum yang melibatkan pimpinan Komisi Fatwa serta Komisi Hukum dan HAM DP MUI. Selain itu, MUI juga menggelar rapat koordinasi daring pada 8 Agustus 2025 dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh untuk mendalami isu ini secara komprehensif.

Setelah serangkaian pengkajian dan pendalaman, Dewan Pimpinan MUI memutuskan untuk memberikan dukungan penuh. Pengembalian tanah wakaf ini dinilai penting demi kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

“Setelah pengkajian dan pendalaman dipandang cukup, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam ikhtiar upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh yang ditujukan untuk kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” tulis surat rekomendasi resmi MUI yang dilihat detikcom.

Rekomendasi ini juga mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang secara tegas mengamanatkan bahwa harta benda wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunang. Tembusan surat juga disampaikan kepada Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh, sebagai pihak-pihak terkait yang diharapkan dapat memperlancar proses pengembalian tanah wakaf tersebut.

Mengutip detikSumut, polemik ini bermula ketika tanah lapangan Blang Padang dikuasai oleh TNI. Tanah wakaf itu dipasang plang ‘Hak Pakai TNI AD’.

DPR Aceh sempat menyinggung kepemilikan tanah tersebut dalam rapat paripurna. Tanah yang menjadi polemik itu disebut merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman dan tidak pernah dikuasi Belanda.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) juga menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemerintah pusat menetapkan tanah Blang Padang sebagai milik Masjid Raya Baiturrahman.

dalam surat yang diteken Mualem, salah satu poinnya memuat penjelasan tanah Blang Padang yang berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh merupakan tanah yang diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Pasca tsunami, tanah itu disebut dikuasai TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda secara sepihak. Berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah itu disebut secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf.

Mualem dalam suratnya juga menyertakan sejumlah bukti yang menyatakan tanah itu milik Masjid Baiturrahman.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk, Ini Ketentuannya dalam Islam


Jakarta

Pasangan sesama jenis dikenakan hukum cambuk di Banda Aceh. Eksekusi kedua pemuda berinisial QH dan RA itu berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Dilansir laporan detikSumut, keduanya menjalani hukuman bersama delapan terpidana lain. Pencambukan dihentikan setiap hitungan 10 karena petugas medis memeriksa kesehatan dan menanyakan kesanggupan yang dicambuk.

QH dicambuk terakhir kali dan terlihat mengangkat tangan sesekali sehingga algojo menghentikan cambukan. Usai dicek kondisi kesehatan dan diberi air mineral, QH kembali dicambuk dengan rotan. Pria tersebut sempat menangis dan sujud pada cambukan terakhir.


“Keduanya divonis masing-masing 80 kali namun setelah dikurangi tahanan terpidana dicambuk 76 kali,” ungkap Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati kepada wartawan.

Pendapat Ulama tentang Hukuman bagi Pelaku Homoseksual

Diterangkan dalam buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam yang disusun Imron Rosyadi, para ulama sepakat atas keharaman menyukai sesama jenis dan tergolong pada perbuatan keji atau fahisyah. Tindakan tersebut menimbulkan kerusakan sosial terutama moral. Al-Qur’an mengecam perilaku homoseksual yang pernah terjadi pada zaman Nabi Luth AS.

Terdapat banyak perbedaan pendapat terkait bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku homoseksual. Namun, secara garis besar terdapat tiga hukuman yang diberikan kepada mereka.

Pertama, pelaku homoseksual harus dirajam secara mutlak tanpa mempertimbangkan apakah sudah menikah atau belum. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Ishaq bin Rahawaih dan al-Sya’bi. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga mengatakan bahwa Imam Hambali dan Imam Syafi’i berpendapat demikian.

Kedua, hukuman bagi pelaku homoseksual disamakan dengan hukuman zina. Apabila mereka sudah menikah, maka dihukum rajam sedangkan jika belum maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Tidak ada perbedaan hukuman antara pelaku homoseksual maupun lesbian.

Ketiga, pelaku penyuka sesama jenis cukup dikenakan ta’zir bukan hadd zina. Abu Hanifah berpandangan bahwa homoseksual tak dapat dikenakan hukuman yang sama dengan hadd zina karena terdapat perbedaan antara zina dan homoseksual.

Pada konteks homoseksual tidak ditemukan unsur ketidakjelasan nasab sebagaimana diakibatkan perbuatan zina. Demikian juga dalam homoseksual tidak melahirkan mudarat yaitu tersia-siakannya anak karena hubungan mereka tidak melahirkan keturunan.

Berangkat dari alasan tersebut, Abu Hanifah berpendapat hukuman bagi pelaku homoseksual adalah ta’zir yang pengaturan lebih lanjutnya diserahkan kepada pemerintah.

Sejalan dengan itu, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang LGBT ditegaskan pelaku sodomi baik lesbian maupun gay hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan. Mereka dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati.

Dalam hal korban kejahatan homoseksual, sodomi dan pencabulan anak-anak maka pelakunya dikenakan pemerataan hukuman hingga hukuman mati.

Larangan Menyukai Sesama Jenis dalam Islam

Menukil dari buku Akidah Akhlak oleh Toto Edidarmo dkk, perilaku seks menyimpang dilarang dalam agama Islam dan termasuk dosa besar. Larangan menyukai sesama jenis dalam Islam tercantum dalam sejumlah dalil, salah satunya surah Al A’raf ayat 80-82,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓا۟ أَخْرِجُوهُم مِّن قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ

Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.”

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

12 Tradisi Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia


Jakarta

Di Indonesia, perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak hanya menjadi momen spiritual, tetapi juga sarat dengan tradisi lokal yang beragam. Setiap daerah memiliki cara khas untuk mengekspresikan rasa cinta kepada Rasulullah SAW, mulai dari pembacaan sholawat hingga festival rakyat yang meriah.

Berikut adalah berbagai tradisi Maulid Nabi Muhammad SAW yang masih lestari di berbagai daerah Indonesia.


Tradisi Maulid Nabi di Indonesia

Tradisi Maulid Nabi digelar setiap 12 Rabiul Awal. Dirangkum dari arsip detikHikmah, berikut beberapa kegiatan yang dilakukan masyarakat Indonesia untuk memeriahkan momen Maulid Nabi Muhammad SAW:

1. Tradisi Meuripee dan Kuah Beulangong di Aceh

Di Aceh, perayaan Maulid Nabi dikenal dengan nama Meuripee. Tradisi ini dilakukan dengan cara masyarakat berpatungan membeli sapi yang kemudian dimasak bersama. Menu wajibnya adalah Kuah Beulangong, semacam kari daging yang dimasak dalam kuali besar.

Selain sebagai wujud syukur atas kelahiran Nabi Muhammad SAW, tradisi ini juga mempererat silaturahmi karena seluruh warga ikut dalam prosesi masak hingga makan bersama.

2. Tradisi Bungo Lado di Sumatera Barat

Masyarakat Sumatera Barat, khususnya di Padang Pariaman, memiliki tradisi unik bernama Bungo Lado. Setiap keluarga membuat pohon hias yang diberi tanda daun merah menyerupai cabai. Pohon ini kemudian disumbangkan ke panti asuhan sebagai simbol kepedulian dan kebersamaan.

Tradisi ini mengajarkan pentingnya berbagi rezeki, terutama di hari yang penuh keberkahan seperti Maulid Nabi.

3. Grebeg Maulud di Yogyakarta dan Surakarta

Di Yogyakarta dan Surakarta, tradisi Maulid Nabi dikenal dengan Grebeg Maulud. Acara ini dipusatkan di Keraton. Nantinya sultan beserta para abdi dalem membawa gunungan berisi hasil bumi dan makanan menuju Masjid Besar Kauman.

Gunungan tersebut kemudian diperebutkan oleh masyarakat karena diyakini membawa berkah. Tradisi ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi besar antara rakyat dengan sultan.

4. Pembacaan Kitab Al-Barzanji di Jepara

Di Jepara, Jawa Tengah, tradisi Maulid Nabi diisi dengan pembacaan kitab Al-Barzanji yang berisi syair pujian kepada Rasulullah SAW. Acara ini biasanya dilanjutkan dengan tausiyah, doa bersama, serta kegiatan sosial.

Tradisi ini menunjukkan bagaimana nilai religius tetap dipertahankan dalam perayaan Maulid Nabi di tengah masyarakat pesisir.

5. Bale Saji di Bali

Meski Bali dikenal sebagai pulau mayoritas Hindu, umat Islam di sana juga memiliki tradisi khas Maulid Nabi yang disebut Bale Saji. Dalam tradisi ini, masyarakat mengarak hiasan berbentuk telur dan bunga dari kertas warna-warni.

Telur dalam Bale Saji melambangkan kelahiran, sehingga sangat tepat dijadikan simbol untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

6. Perayaan Rammang-Rammang di Sulawesi Selatan

Masyarakat Maros, Sulawesi Selatan, memperingati Maulid Nabi dengan cara unik: mengarak ratusan paket makanan menggunakan lebih dari 50 perahu di sepanjang sungai Rammang-Rammang.

Acara ini dilengkapi dengan hiasan ribuan telur dan bisa dinikmati gratis oleh siapa pun yang hadir. Tradisi ini sekaligus bentuk rasa syukur atas sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

7. Tradisi Maulid di Lombok

Di Lombok, Maulid Nabi dirayakan dengan pembacaan sholawat Nabi dan syair Al-Barzanji. Selain itu, masyarakat juga mengadakan lomba serta arak-arakan mengelilingi kampung.

Perayaan ini menciptakan suasana meriah sekaligus mempererat persaudaraan antarwarga.

8. Endhog-Endhogan di Banyuwangi

Di Banyuwangi, Jawa Timur, tradisi Maulid Nabi dikenal dengan festival Endhog-endhogan. Ratusan telur ditancapkan pada batang pohon pisang (jodang) dan ancak (wadah berisi nasi serta lauk).

Setelah diarak, jodang dan ancak dibawa ke masjid untuk dibacakan doa dan sholawat, lalu dibagikan kepada masyarakat. Tradisi ini mengajarkan pentingnya berbagi rezeki dengan sesama.

9. Keresan di Mojokerto

Tradisi Maulid di Mojokerto disebut Keresan, yang berasal dari kata keres (pohon kersen). Tradisi ini mirip dengan panjat pinang, masyarakat harus memanjat pohon kersen untuk mengambil hadiah yang digantungkan.

Selain meriah, tradisi ini juga menjadi hiburan rakyat dalam rangka menyemarakkan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW.

10. Sebar Udikan di Madiun

Masyarakat Dusun Sukarejo, Madiun, memiliki tradisi unik bernama Sebar Udikan. Dalam acara ini, uang koin senilai belasan juta rupiah disebar di halaman rumah warga.

Peserta yang hadir akan berebut koin tersebut. Tradisi ini diyakini sebagai warisan nenek moyang yang mengajarkan pentingnya berbagi rezeki dengan cara yang penuh sukacita.

11. Tradisi Ketupat Sampang di Madura

Di Madura, masyarakat memperingati Maulid Nabi dengan membuat ketupat dari daun kelapa. Ketupat ini kemudian dimasak dan dibagikan kepada warga sekitar.

Selain sebagai simbol kebersamaan, ketupat juga melambangkan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.

12. Baayun Maulid di Banjar, Kalimantan Selatan

Tradisi khas Banjar dalam memperingati Maulid Nabi adalah Baayun Maulid. Kata baayun berarti mengayun, sehingga tradisi ini dilakukan dengan mengayun bayi dalam buaian sambil membaca doa dan sholawat.

Makna tradisi ini adalah ungkapan syukur atas kelahiran Nabi Muhammad SAW serta doa agar anak-anak yang ikut dalam prosesi mendapat keberkahan.

Tradisi Maulid Nabi di Indonesia tidak hanya sekadar perayaan kelahiran Rasulullah SAW, tetapi juga sarana memperkuat ukhuwah, menjaga kearifan lokal, dan menanamkan nilai berbagi. Dari Aceh hingga Papua, tradisi ini menjadi bukti nyata betapa umat Islam di Nusantara mencintai Nabinya dengan cara yang penuh kreativitas dan kebersamaan.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Belasan Tahun Jemaah Haji Aceh Dapat Uang Saku Tambahan dari Wakaf



Jakarta

Manfaat hasil wakaf dirasakan jemaah haji asal Aceh. Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof Mohammad Nuh menyebut jemaah Aceh mendapat uang saku tambahan dari hasil wakaf tiap kali pergi haji.

“Orang Aceh kalau pergi haji, dia dapat uang sangu tambahan kira-kira Rp 4 juta, Rp 5 juta dari hasil wakaf,” ujarnya ketika ditemui detikHikmah dalam acara Gebyar Wakaf Ramadhan 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Pria yang akrab disapa M. Nuh ini menjelaskan manfaat wakaf ini berasal dari hotel yang lahannya dahulu diwakafkan oleh warga Aceh yang menetap di Makkah, berdekatan dengan Masjidil Haram.


“Dulu ada orang Aceh yang tinggal di dekat Masjidil Haram. Mereka berwakaf tanah di dekat Masjidil Haram tahun 1800-an. Tanahnya kena gusur akhirnya dia ubah jadi hotel. Ada 3 hotel dari hotel itu hasilnya dipakai sesuai niatnya yakni untuk wakaf. Sebelum menjadi hotel, dahulu rumah itu digunakan untuk orang Aceh yang pergi haji,” jelas M. Nuh.

Penghasilan dari hotel yang tanahnya merupakan hasil wakaf tersebut akhirnya diwakafkan untuk jemaah haji asal Aceh yang hendak beribadah haji.

“Sampai sekarang pun kalau orang Aceh pergi haji dikasih uang sangu. Setiap orang Aceh, baik itu kecil, muda, tua, dikasih per jemaah,” lanjut M. Nuh.

Sejarah Wakaf Orang Aceh di Makkah

Koordinator Hubungan Masyarakat Panitia Pembantu Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Banda Aceh Juniazi pada 2009 lalu menceritakan uang manfaat wakaf bagi jemaah haji asal Aceh merupakan amanat dari orang-orang Aceh yang pernah tinggal di Arab Saudi.

“Dulu sebelum kemerdekaan RI banyak orang-orang Aceh yang pernah tinggal di sana atau pergi haji,” ujar Juniazi seperti dilansir situs Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Lebih lanjut, Juniazi menjelaskan mereka membeli lahan yang tersebar di sejumlah titik yang ada di Mekkah termasuk Madinah. “Lahan milik mereka tersebut sekarang menjadi hotel dan pemondokan yang dikelola oleh pengusaha Arab Saudi dan itu memang diwakafkan,” jelasnya.

Sebagai kompensasinya pihak pengelola hotel dan pemondokan setiap tahunnya memberikan uang wakaf kepada jemaah haji asal Aceh. Kompensasi yang diberikan itu, papar Juniazi, karena amanat orang-orang Aceh sebelumnya untuk memberikan uang kepada warga Aceh yang menunaikan ibadah haji.

Jika tidak ada lagi orang Aceh yang pergi haji maka uang tersebut diberikan kepada warga Aceh yang menuntut ilmu di Arab Saudi. “Namun kalau tidak ada warga yang pergi haji atau yang menuntut ilmu di Arab Saudi, maka uang tersebut diberikan kepada jemaah haji dari negara-negara Asia Tenggara. Begitu isi dari kesepakatan dan sampai sekarang masih berlaku,” tambahnya.

Melansir laman resmi Pemerintah Provinsi Aceh, dana manfaat wakaf ini dikenal dengan sebutan dana Baitul Asyi. Pemberian dana wakaf bagi jemaah haji Aceh ini sudah dilakukan sejak 16 tahun lalu.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Dukung Kesuksesan Haji 2024, Kemenag Berhasil Bangun 253 Gedung PLHUT



Jakarta

Ada banyak hal yang mendukung kesuksesan haji 2024, termasuk pembangunan ratusan Gedung Pusat Layanan Haji Terpadu (PLHUT). Di masa kepemimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah dibangun sebanyak 253 PLHUT baru.

Kemenag pada periode kedua Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin (2019-2024) setidaknya sudah membangun sebanyak 253 Gedung PLHUT. Pembangunan gedung dan fasilitas ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak menjalani ibadah haji dan umrah.

Ratusan gedung PLHUT ini dibangun dan tersebar mulai dari Aceh hingga Papua.


Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan pada tahun 2019 program pembangunan gedung PLHUT dimulai dengan membangun 19 unit gedung. Kemudian pada tahun 2020 jumlah gedung yang dibangun mengalami kenaikan signifikan yakni 40 gedung PLHUT.

“Pada tahun 2021 jumlah gedung PLHUT yang dibangun naik menjadi 42 gedung, tahun 2022 bertambah lagi menjadi 45 unit gedung PLHUT. Untuk tahun 2023 dan 2024 Kementerian Agama melalui Ditjen PHU membangun gedung PLHUT 110 gedung dengan rincian 55 gedung per tahun,” kata Hilman Latief saat dijumpai di Jakarta Pusat dalam forum Media Gathering, Kamis (17/10/2024).

Lebih lanjut, Hilman menyampaikan target pembangunan PLHUT di tahun 2029 sebanyak 503 yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Target hingga tahun 2029 Ditjen PHU sudah membangun 503 gedung PLHUT di seluruh Indonesia,” lanjut Hilman Latief.

Tujuan Fasilitas PLHUT

Ratusan gedung PLHUT yang sudah dibangun tersebut berada di lingkungan komplek Kantor Kemenag di kabupaten/kota di Indonesia. Setiap bangunan hadir dengan desain arsitektur yang menonjolkan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

Setiap gedung PLHUT dirancang berlantai dua. Kehadirannya juga dilengkapi berbagai fasilitas ramah disabilitas, anak, dan ibu menyusui.

Gedung juga dilengkapi ruang serbaguna yang dapat digunakan untuk kegiatan bimbingan manasik haji. Pelayanannya meliputi layanan informasi, pendaftaran, pembayaran melalui bank yang ditunjuk, serta layanan bimbingan manasik haji dan umrah.

“Pembangunan gedung PLHUT ini tidak lepas dari perhatian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam transformasi layanan kepada masyarakat. Kehadiran PLHUT ini bertujuan memberikan layanan satu atap terkait haji reguler, haji khusus, dan ibadah umrah. PLHUT memiliki layanan pendaftaran haji, BPS Bipih juga akan termasuk biometrik. Jadi di PLHUT sudah one stop service. Daftar di sini, jemaah sudah dapat nomor porsi, ” pungkas Hilman Latief.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan


Jakarta

Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler Indonesia yang wafat pada ibadah haji 1445 H/2024 M sudah mendapatkan asuransi jiwa.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah.

Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah telah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun 2024.


Asuransi yang diberikan kepada jemaah haji berupa asuransi jiwa dan kecelakaan. Tak hanya itu, jemaah juga mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.

“Dalam catatan Kemenag ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100%, *melalui rekening jemaah haji yang wafat*,” ujar Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (19/9/2024) dalam rilis yang diterima detikHikmah.

“Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. *Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji*,” tambahnya.

Selain itu, Saiful Mujab juga menjelaskan, ada delapan jemaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan. Ada lima jemaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines. “Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta,” sebut Saiful Mujab.

“Alhamdulillah ini berjalan dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini berjalan dengan baik,” tegas Saiful.

Besaran Asuransi yang Diterima Jemaah Haji Reguler 2024

Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Rincian Biaya Haji 2025 yang Dibayar Jemaah Per Embarkasi Menurut Keppres


Jakarta

Rincian biaya haji 2025 yang akan dibayarkan jemaah per embarkasi seluruh Indonesia resmi ditetapkan pemerintah. Biaya tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Melalui Keppres yang diteken Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025), pemerintah merinci BPIH dan Bipih per embarkasi. Ketentuan ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berkaitan dengan itu, Kepala BP Haji Irfan Yusuf menyambut dengan baik terbitnya Keppres tersebut.


“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” kata Irfan dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip, Kamis (13/2/2025).

Rincian Biaya yang Dibayar Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M Per Embarkasi

Berikut rincian biaya yang dibayarkan jemaah haji reguler atau Bipih per embarkasi di seluruh Indonesia.

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00

Besaran Bipih digunakan untuk membiayai penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Adapun, besaran nilai manfaat dari BPIH 2025 untuk jemaah haji reguler Rp 6.831.820.756.658,34 atau Rp 6,8 triliun.

(aeb/aeb)



Sumber : www.detik.com

Biaya Haji 2025 Jemaah Embarkasi Surabaya Capai Rp 60,9 Juta



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H /2025 M. Keputusan ini juga memuat besaran biaya yang dibayar jemaah per embarkasi.

Keppres yang diteken Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025 ini menetapkan BPIH 2025 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat. Bipih ini dibayar oleh setiap jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Adapun nilai manfaat bersumber dari setoran Bipih jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Total nilai manfaat untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.


Terdapat 13 embarkasi dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Embarkasi Surabaya menjadi embarkasi dengan biaya haji paling tinggi, mencapai Rp 60,9 juta. Selanjutnya disusul Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59,3 juta, lalu Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) dan Embarkasi Kertajati dengan nominal sama, Rp 58,8 juta.

Sementara itu, embarkasi dengan biaya paling rendah adalah Aceh. Jemaah yang berangkat dari wilayah ini membayar Rp 46,9 juta. Berikut selengkapnya.

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00

Menurut Keppres tersebut, Bipih yang dibayar jemaah haji akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, dan biaya hidup.

Berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi, Indonesia akan memberangkatkan 221 ribu jemaah haji tahun ini. Jemaah dijadwalkan akan masuk embarkasi mulai 1 Mei 2025 dan terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025. Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah akan berlangsung 30 hari.

biaya haji
biaya haji 2025
keppres bpih 2025
embarkasi surabaya
haji
haji 2025

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Pelunasan Biaya Haji 2025 Reguler Dibuka Hari Ini


Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka tahap pelunasan biaya haji 1446 H/2025 M. Jemaah haji reguler bisa langsung melakukan pelunasan mulai hari ini hingga satu bulan ke depan.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2025).

Tahap ini dibuka setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.


Hilman menyebut, jemaah haji yang telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta akan mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp 2 jutaan melalui virtual account. Sehingga dalam proses pelunasan nanti, mereka tinggal membayar selisihnya.

Biaya Haji Jemaah Reguler 1446 H/2025 M

Dalam Keppres tersebut, pemerintah telah mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Bipih Jemaah Haji Reguler 2025

Besaran Bipih jemaah haji bervariasi antara Rp 46.922.333 hingga Rp 60.955.751 tergantung embarkasi. Biaya ini dipergunakan untuk penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost). Berikut besaran biayanya:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751
  4. Embarkasi Padang sebesar R p51.781.751
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751

Bipih PHD Pembimbing KBIHU 2025

Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU juga bervariasi antara Rp 80.900.841 hingga Rp 94.934.259. Biaya ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.

Selain itu biaya tersebut juga akan digunakan untuk dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH. Berikut besaran biayanya:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 80.900.841
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 81.955.039
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 88.310.259
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.390.259
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 92.854.259
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 89.457.009
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 94.934.259
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.213.929
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.310.259
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 91.649.429
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 90.743.309
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 92.854.259

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com