Tag Archives: agus arifin

Boleh atau Tidak Ayah Tiri jadi Wali Nikah?


Jakarta

Pernikahan adalah ikatan suci yang memiliki syarat dan rukun tertentu agar sah di mata syariat. Salah satu syarat krusial adalah keberadaan wali bagi mempelai perempuan. Tanpa wali yang sah, sebuah pernikahan tidak dapat dilangsungkan.

Dalam kehidupan sosial, tidak jarang kita menemukan anak perempuan yang tumbuh besar dan dirawat oleh ayah tirinya. Kadang kala, ayah tiri merasa berhak menjadi wali nikah bagi anak sambungnya, dengan alasan telah merawatnya sejak kecil.

Namun, apakah ayah tiri boleh menjadi wali dalam pernikahan menurut Islam? Yuk, kita bahas lebih lanjut.


Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah?

Menukil buku Menikah untuk Bahagia karya Agus Arifin, hukum ayah tiri menjadi wali nikah bagi anak sambungnya dijelaskan sebagai berikut:

  • Ayah tiri tidak boleh menjadi wali jika ia pernah berhubungan seksual dengan ibu dari anak perempuan tersebut (mantan istrinya).
  • Jika ayah tiri belum pernah berhubungan seksual dengan ibu dari anak perempuan tersebut, ia diperbolehkan menjadi wali melalui mekanisme tertentu.

Agus Arifin dalam Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab, mengatakan, penjelasan di atas didukung oleh Imam Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (16/218), yang merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

“Siapa yang menikah dengan seorang perempuan, kemudian menalaknya sebelum disetubuhi, maka ibu perempuan tersebut haram untuk dinikahi. Tetapi anaknya tidak haram baginya’.” (HR Abdullah Ibn Amr Ibn al-‘Ash)

Siapa Wali Nikah yang Diperbolehkan dalam Islam?

Syariat Islam telah menetapkan kriteria dan urutan prioritas wali yang berhak menikahkan perempuan. Umumnya, wali yang punya hak ini adalah mereka yang punya hubungan keluarga berdasarkan garis keturunan (nasab) dengan perempuan tersebut.

Melansir laman Kemenag, Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (halaman 31) menjelaskan urutan wali yang paling utama sebagai berikut:

  • Ayah
  • Kakek (ayah dari ayah)
  • Saudara laki-laki sekandung (seibu dan seayah)
  • Saudara laki-laki seayah
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  • Paman dari pihak ayah
  • Anak laki-laki dari paman pihak ayah

Jika tidak ada satupun dari wali ‘ashabah (wali nasab) tersebut, maka yang berhak menjadi wali adalah seorang hakim.

Dari urutan tersebut, jelas bahwa ayah tiri tidak termasuk dalam daftar prioritas wali nikah berdasarkan garis keturunan (nasab) dalam syariat Islam.

Bisakah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah Melalui Wakalah (Tawkil)?

Meskipun ayah tiri tidak punya hak perwalian secara nasab, ada kemungkinan ia bisa jadi wali nikah melalui mekanisme wakalah atau tawkil. Ini artinya, wali asli perempuan yang sah secara syariat, memberikan wewenangnya dalam perwalian pernikahan kepada ayah tiri.

Dalam kitab al-Hawi al-Kabir (juz IX, halaman 113), Abu Hasan Ali al-Mawardi menjelaskan syarat bagi orang yang boleh menerima wakalah perwalian:

“Mewakilkan perwalian tidak diperbolehkan kecuali oleh seseorang yang memenuhi persyaratan, yaitu: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan memiliki akal. Apabila semua syarat ini terpenuhi, maka mewakilkan perwalian tersebut dianggap sah.”

Dengan demikian, apabila ayah tiri memenuhi syarat dan wali asli memberikan wakalah kepadanya melalui pernyataan serah terima yang sah menurut syariat Islam, maka ia berhak menerima mandat (tawkil) sebagai wali nikah.

Penting untuk diingat bahwa proses tawkil ini harus dilakukan secara jelas dan sah, keberadaan wali asli yang memberikan wakalah harus benar-benar ada. Mekanisme wakalah ini juga berlaku untuk orang lain yang bukan wali asli, seperti ayah angkat, guru, atau siapa pun yang diberi kepercayaan.

Bagaimana Jika Wali Asli Tidak Ada?

Kalau semua wali asli yang berhak tidak bisa ditemukan-misalnya karena sudah meninggal, menghilang, atau alasan syar’i lainnya-maka hakim yang berhak menjadi wali.

Apabila di suatu daerah tidak terdapat seorang hakim, maka perannya dapat digantikan oleh seorang muhakkam, yaitu individu yang ditunjuk untuk menjalankan tugas kehakiman dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam kitab Fathul Mu’in (halaman 472), Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari menjelaskan hal ini:

“Jika tidak ada wali yang dapat ditemukan dari mereka yang telah disebutkan sebelumnya, maka yang berwenang untuk melangsungkan pernikahan perempuan tersebut adalah seorang muhakkam yang adil dan merdeka.”

Intinya, ayah tiri tidak bisa jadi wali nikah secara langsung berdasarkan garis keturunan. Ia hanya bisa jadi wali nikah kalau sudah dapat tawkil (perwakilan) dari wali nikah asli yang sah menurut syariat Islam. Kalau wali asli tidak ada, hak perwalian akan beralih ke hakim atau muhakkam.

Penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan ini agar pernikahan yang dilangsungkan sah dan berkah di mata Allah SWT.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Takhbib Adalah Perusak Rumah Tangga, Ini Hukumnya dalam Islam


Jakarta

Takhbib dalam Islam diartikan sebagai perusak rumah tangga. Hal ini termasuk akhlak tercela dan harus dijauhi oleh setiap muslim.

Mengutip dari buku Ensiklopedi Fikih Wanita yang disusun Agus Arifin, takhbib adalah perbuatan yang memiliki tujuan menggoda atau merayu istri seseorang agar benci, menjauhi dan bercerai dengan suaminya. Terkait takhbib juga disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW salah satunya sebagai berikut:

“Siapa saja mengganggu (takhbib) istri orang atau hamba sahayanya, maka ia tidak termasuk golongan kita.” (HR Ahmad)


Imam Adz Dzahabi dalam Kitabul Kabaair terjemahan Asfuri Bahri menyebut bahwa makna takhbib merujuk pada perusak hati seorang perumpuan terhadap suaminya

Apa Hukum Takhbib dalam Islam?

Masih dari sumber yang sama, Islam melarang keras perilaku takhbib. Rasulullah SAW dalam hadits dari Abu Hurairah RA berkata,

Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami.” (HR Abu Dawud).

Takhbib Termasuk Dosa Besar

Menurut buku Bekal Membina Mahligai Rumah Tangga Bahagia susunan Arief Rachman Badrudin, Ibnul Qayyim menjelaskan tentang dosa takhbib kitab Al Jawabul Kafi Liman Sa’ala ‘anid Dawa’ Asy-Syafi.

“Rasulullah SAW telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi SAW melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya.”

Selain itu, takhbib dikatakan sebagai perbuatan setan. Dalam hadits lainnya, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, ‘Aku telah melakukan begini dan begitu.’

Iblis berkata, ‘Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun.’ Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, ‘Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya.’ Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, ‘Sungguh hebat (setan) seperti engkau.'” (HR Muslim)

Bahaya Takhbib yang Perlu Dipahami

Selain merusak rumah tangga orang lain, pelaku takhbib sama halnya dengan membantu iblis menyesatkan manusia. Rasulullah SAW melaknat pelaku takhbib sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim Al Jauziyah dalam kitab Al Jawabul Kafi Liman Sa’ala ‘anid Dawa’ Asy-Syafi.

Dengan begitu, takhbib sangat berbahaya bagi muslim. Sebab, pelakunya mendapat dosa yang sangat besar dan Nabi SAW melaknat orang-orang yang melakukan takhbib.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com