Tag Archives: al-asqalani

Umrah Dulu Atau Haji? Ini Penjelasan MUI


Jakarta

Ibadah haji dan umrah adalah dua pilar penting dalam Islam yang menjadi dambaan setiap muslim. Keduanya dilakukan di Tanah Suci Makkah dan memiliki keutamaan masing-masing.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah mana yang sebaiknya didahulukan, umrah atau haji? Bagaimana pandangan ulama dan contoh dari Rasulullah SAW sendiri? Mari kita telaah penjelasannya.

Nabi Muhammad SAW Tunaikan Umrah Dulu

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nabi Muhammad SAW diketahui melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah haji. Urutan ini menjadi dasar bagi sebagian ulama dalam memperbolehkan umrah dilakukan sebelum haji.


Pernyataan ini didasarkan pada riwayat dari sahabat Ikrimah bin Khalid yang bertanya kepada Ibnu Umar RA mengenai kebolehan umrah sebelum haji. Ibnu Umar menjawab bahwa hal tersebut diperbolehkan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Riwayat tersebut tertuang dalam HR Bukhari no. 1651:

أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Artinya: “Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, ‘Tidaklah mengapa.’ Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, ‘Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebelum haji.'”

Berdasarkan hadits ini, dapat disimpulkan bahwa mendahulukan umrah daripada haji bukanlah suatu kesalahan atau larangan.

Umrah atau Haji?

Pertanyaan tentang mana yang harus didahulukan sering muncul mengingat realitas pelaksanaan haji yang memerlukan antrean panjang hingga bertahun-tahun. Hal ini membuat umrah seringkali menjadi pilihan yang lebih fleksibel karena bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.

Banyak muslim memilih untuk menunaikan umrah terlebih dahulu sebagai “pelepas rindu” ke Tanah Suci, sembari menanti giliran haji tiba.

Dalam buku Antar Aku ke Tanah Suci karya Miftah Faridl dan Budi Handrianto, dijelaskan bahwa pilihan antara umrah atau haji sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing-masing jemaah. Faktor utama yang perlu dipertimbangkan adalah kesiapan fisik dan kemampuan finansial pada saat itu.

Namun, satu hal yang sangat penting untuk dipahami adalah bahwa menunaikan umrah tidak serta merta menggugurkan kewajiban ibadah haji. Seseorang yang telah melaksanakan umrah tetap berkewajiban untuk menunaikan haji jika telah memenuhi syarat mampu (istitha’ah).

Sebagaimana dikutip dari laman MUI, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari menjelaskan:

أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ

Artinya: “Bahwa umrah di bulan Ramadan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, *Fath al-Bari*, juz 3, hlm 604)

Kesimpulannya, hukum melaksanakan umrah sebelum haji pada dasarnya diperbolehkan. Namun, penting untuk diingat bahwa umrah tidak menggantikan kewajiban haji. Setiap muslim yang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial, tetap memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

Wallahu a’lam.

(hnh/hnh)



Sumber : www.detik.com

Kegunaan Daun Bidara yang Disebutkan dalam Hadits


Jakarta

Daun bidara merupakan salah satu jenis tumbuhan yang memiliki berbagai manfaat dan Rasulullah SAW pun telah banyak mengajurkan menggunakan daun ini untuk berbagai keperluan.

Dalam buku Tanaman Ajaib dalam Al-Qur’an dan Hadits yang ditulis oleh Wahyu Annisha dijelaskan bahwa bidara memiliki nama latin “ziziphus mauritiana”. Masyarakat Arab menyebutnya arz, syajarat ar-rabb, arz al-lubnan, atau sidr.

Daun bidara memiliki bentuk bulat dan kecil. Daun yang masih muda dapat dijadikan sayuran, daun yang tua digunakan untuk ternak. Bila daunnya ditumbuk dengan air, maka akan berbusa seperti sabun.


Daun ini juga dapat digunakan untuk memandikan orang demam. Di beberapa daerah, masyarakat memandikan jenazah dengan daun bidara.

Dalam Al-Qur’an surah Al-Waqiah ayat 27-34, disebutkan bahwa pohon bidara adalah salah satu bentuk kenikmatan di surga yang Allah SWT berikan untuk orang-orang yang berbuat baik. Allah SWT berfirman:

وَاَصْحٰبُ الْيَمِيْنِ ەۙ مَآ اَصْحٰبُ الْيَمِيْنِۗ فِيْ سِدْرٍ مَّخْضُوْ وَّطَلْحٍ مَّنْضُوْدٍۙ وَّظِلٍّ مَّمْدُوْدٍۙ وَّمَاۤءٍ مَّسْكُوْبٍۙ وَّفَاكِهَةٍ كَثِيْرَةٍۙ لَّا مَقْطُوْعَةٍ وَّلَا مَمْنُوْعَةٍۙ وَّفُرُشٍ مَّرْفُوْعَةٍۗ

Artinya: “Golongan kanan, alangkah mulianya golongan kanan itu. (Mereka) berada di antara pohon bidara yang tidak berduri, pohon pisang yang (buahnya) bersusun-susun, naungan yang terbentang luas, air yang tercurah, buah-buahan yang banyak yang tidak berhenti berbuah dan tidak terlarang memetiknya, dan kasur-kasur yang tebal lagi empuk.”

Dalam buku Hadits-hadits Tarbiyah yang ditulis oleh Wafi Marzuqi Ammar, Ibnu Dihyah berkata:

“Allah SWT memilih pohon bidara dibanding pohon lainnya karena memiliki tiga sifat. Pertama: ‘Dzillun mamdud’, yakni naungan yang terbentang luas. Kedua: ‘Tha’amun ladzidz’, yakni makanan yang lezat. Dan ketiga: ‘Ra’ihah zakiyyah’, yakni mempunyai aroma yang sangat harum.”

Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk menggunakan daun bidara dalam berbagai keperluan, karena daun ini memiliki manfaat yang baik. Sebagaimana dalam beberapa hadits tentang daun bidara dan kegunaannya berikut ini.

Hadits tentang Daun Bidara dan Kegunaannya

Berikut adalah beberapa hadits tentang daun bidara dan kegunaannya yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, yang dirangkum dalam berbagai sumber.

1. Daun Bidara untuk Memandikan Jenazah

Dikutip dari Syarah Bulughul Maram 3 karya Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, hadits tentang daun bidara ini dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika ada seseorang yang mati akibat jatuh dari untanya,

“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dia dengan kedua bajunya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Dalam riwayat lain, dari Ummu Athiyyah RA, dia berkata, “Rasulullah SAW masuk saat kami memandikan jenazah putrinya. Beliau SAW bersabda, ‘Siramlah tiga kali, atau lima kali, atau lebih banyak dari itu jika kalian pandang baik, dengan air bidara. Letakkan kamper pada siraman terakhir atau sedikit kamper.’ Ketika kami selesai (memandikannya), kami memberitahu beliau SAW. Lalu beliau memberikan sarungnya/pakaian penutup antara pusar hingga kaki dan bersabda, ‘Jadikanlah sarung ini sebagai bajunya.’ (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Rasulullah SAW memerintahkan untuk memandikan jenazah tersebut menggunakan daun bidara, dengan cara menumbuk daun bidara dan mencampurkannya dengan air. Busa dari daun bidara digunakan untuk membersihkan si jenazah, sedangkan endapannya digunakan untuk membersihkan tubuhnya.

Daun bidara ini sangat baik digunakan karena dapat membersihkan dan membuat jasad si jenazah menjadi keras, sehingga tidak mudah rusak.

2. Daun Bidara untuk Menyisir Rambut Wanita dalam Masa Iddah

Hadits tentang daun bidara ini dari Ummu Salamah, yang dikutip dari Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, beliau berkata

“Aku meletakkan ramuan pohon-pohon yang pahit di kedua mataku setelah Abu Salamah wafat. Maka Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya itu membuat wajah nampak lebih muda, maka janganlah kamu menggunakannya kecuali di malam hari, dan lepaskanlah ia di siang hari, jangan menyisir dengan minyak wangi, dan jangan pula dengan inai, karena ia termasuk kutek.’ Aku berkata, ‘Dengan apa aku menyisir?’ Beliau menjawab, ‘Dengan daun bidara.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

3. Daun Bidara untuk Menyucikan Diri Wanita Haid

Mengutip buku Fiqih Sunnah 1 Sayyid Sabiq, hadits dari Aisyah RA, bahwasanya Asma’ binti Yazid pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang cara mandi wanita haid. Beliau menjawab,

“Ambillah air dan daun bidan lalu wudhulah dengan sebaik-baiknya. Kemudian siramkan air di atas kepala dan gosoklah dengan kuat sampai meresap ke akar-akar rambutnya. Setelah itu, tuangkan air sekali lagi di atasnya. Setelah itu, ambillah sepotong kapas yang sudah dibubuhi minyak wangi, lalu gosokkan pada bagian tempat keluarnya darah haid hingga suci dan wangi.”

Asma’ bertanya lagi. “Bagaimanakah cara menyucikannya?” Rasulullah SAW menjawab, “Maha Suci Allah! Bersucilah dengan kapas itu!” Aisyah berkata seakan-akan berbisik ke arah telinga Asma, “Gosokkanlah kapas yang telah kamu bubuhi dengan minyak wangi ke bagian keluarnya darah.” (HR. Bukhari)

4. Larangan Menebang Pohon Bidara

Hadits tentang daun bidara terakhir ini dikutip dalam buku Masuk Surga karena Memungut Sampah yang ditulis oleh Bahagia, dari Sa’id bin Muhammad bin Jubair bin Muth’im dari Abdullah bin Hubsyi ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menebang pohon bidara maka Allah akan membenamkan kepalanya dalam api neraka.” (HR. Abu Daud.)

Abu Daud menjelaskan secara ringkas bahwa makna hadits ini adalah, “Barang siapa menebang pohon bidara di padang bidara dengan sia-sia dan zalim, padahal itu adalah tempat untuk berteduh para musafir dan hewan-hewan ternak, maka Allah akan membenamkan kepalanya di neraka.”

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Bentuk Buraq Menurut Hadits, Kendaraan yang Dinaiki Nabi SAW saat Isra Miraj


Jakarta

Ketika Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan Isra Miraj, ia menaiki buraq. Tunggangan sang rasul ini dikatakan dapat melaju dengan sangat cepat sampai-sampai mampu mempersingkat waktu perjalanan.

Menukil dari Buku Teks Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum susunan Furqon Syarief Hidayatullah, buraq diartikan sebagai cahaya atau kilat. Kata buraq merupakan turunan dari beberapa kata dalam bahasa Arab.

Menurut buku al-Isra wa al-Mi’raj oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Jalaluddin As-Suyuti yang diterjemahkan Arya Noor Amarsyah, kata lain dari asal kata buraq adalah istilah khusus yang menjelaskan hewan tunggangan yang digunakan Nabi Muhammad SAW ketika Isra Miraj.


Lantas, seperti apa bentuk atau wujud buraq?

Mengutip dari buku Ensiklopedia Islam karya Hafidz Muftisany, bentuk buraq dideskripsikan dalam hadits dari Anas bin Malik RA. Rasulullah SAW bersabada:

“Didatangkan kepadaku buraq, yaitu hewan (dabbah) yang berwarna putih (abyadh), bertubuh panjang (thawil), lebih besar dari keledai dan lebih kecil dari baghal, dan sekali ia menjejakkan kakinya yang berkuku bergerak sejauh mata memandang.” (HR Muslim)

Berdasarkan hadits tersebut, Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa buraq adalah dabbah. Menurut penafsiran bahasa Arab dabbah merupakan makhluk hidup berjasad, bisa laki-laki atau perempuan. Dabbah ada yang memiliki akan dan juga tidak berakal.

Penafsiran tersebut menunjukkan bahwa kita tidak dapat menentukan jenis kelamin dabbah, seperti halnya malaikat.

Melalui haditsnya yang lain, Rasulullah SAW bersabda:

“Jibril mendatangiku dengan seekor hewan yang tingginya di atas keledai dan di bawah baghal, lalu Jibril menaikkanku di atas hewan itu kemudian bergerak bersama kami, setiap kali naik maka kedua kakinya yang belakang sejajar dengan kedua kaki depannya, dan setiap kali turun kedua kaki depannya sejajar dengan kedua kaki belakangnya.”

Selain itu, dalam riwayat dari Tsa’labi diterangkan tentang fisik buraq. Dari Ibnu Abbas RA berkata,

“Dia (buraq) memiliki pipi seperti pipi manusia, tubuhnya seperti tubuh kuda, kaki-kakinya seperti kaki unta, kuku serta ekornya seperti kuku dan ekor sapi betina, dan dadanya seperti sebongkah batu mulia berwarna merah.”

Kecepatan buraq tidak dapat dijangkau oleh akal manusia. Langkah buraq bahkan sejauh mata memandang, artinya ia menjejakkan kaki pada setiap titik terjauh yang dilihatnya.

Perlu dipahami, perlu dilakukan kajian mendalam tentang hewan tunggangan yang memiliki sayap tersebut. Sebab, kecepatan bergeraknya dianggap melebihi kecepatan cahaya dan kilat yang artinya hal itu merupakan tanda kebesaran Allah SWT dan bukti kemuliaan-Nya kepada sang rasul.

Wallahu a’lam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Kisah Rasulullah Naik ke Sidratul Muntaha untuk Terima Perintah Salat


Jakarta

Salat adalah rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Perintah untuk melaksanakannya tercantum dalam ayat-ayat Al-Qur’an, salah satunya dalam surah Al-Baqarah ayat 43.

Allah SWT berfirman,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ۝٤٣


Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Di balik diwajibkannya seseorang untuk melaksanakan ibadah ini, salat memiliki sejarah pada awal permulaannya. Berikut penjelasan singkatnya.

Sejarah Singkat Awal Diwajibkannya Salat

Dikutip dari buku Sejarah Kenabian karya Aksin Wijaya, istilah salat berasal dari bahasa Aramaik (shala) yang bermakna rukuk. Dalam perjalanannya, makna salat berubah menjadi ibadah sebagaimana umum dikenal.

Kemudian, kaum Yahudi menggunakan istilah itu sehingga salat yang awalnya berbahasa Aramaik berubah menjadi berbahasa Ibrani. Kaum Yahudi menggunakan istilah (shalutuhu).

Salat awalnya turun dalam Al-Qur’an dalam surah Al-‘Alaq, Al-A’la, Al-Baqarah, dan Taha. Dalam Islam, salat diwajibkan pada peristiwa Isra dan Mi’raj pada pertengahan periode Makkah. Tujuan diperintahkannya salat adalah membersihkan hati dari syirik yang kala itu berkembang merata di masyarakat Arab.

Merangkum buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3 karya Ahmad Sarwat, sebelum salat lima waktu ini diwajibkan syariat, sesungguhnya Rasulullah SAW dan para sahabat sudah disyariatkan untuk menjalankan ibadah salat. Hanya saja ibadah salat itu belum seperti salat lima waktu yang disyariatkan sekarang ini.

Aisyah RA menyebutkan bahwa dahulu Rasulullah SAW dan para sahabat telah menjalankan ibadah salat di malam hari sebagai kewajiban. Setidaknya selama setahun sebelum kewajiban salat malam itu diringankan menjadi salat sunnah.

Awalnya, umat Islam mendapatkan rukhshah (kemudahan) dalam bersuci untuk bertayamum, terutama saat berada dalam perjalanan pulang dari peperangan dan tidak menemukan air untuk berwudhu. Meskipun demikian, bersuci dengan air (wudhu) tetap diutamakan.

Sementara itu, perintah untuk menjaga kesucian pakaian terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Muddassir. Selanjutnya, perintah untuk melaksanakan salat khauf dan salat Jumat diturunkan di Madinah. Nabi Muhammad SAW pertama kali melaksanakan salat Jumat di rumah Hay bin Auf setelah tiba di Madinah.

Pada masa itu, tidak terdapat syariat azan dalam Al-Qur’an yang diturunkan di Makkah karena jumlah umat Islam masih sedikit. Azan baru dilaksanakan di Madinah, yang berdasarkan pada hadits Nabi, bukan ketentuan Al-Qur’an. Selain itu, salah satu unsur dalam salat adalah kiblat, yang menunjukkan arah yang harus dihadapi oleh umat Islam saat melaksanakan ibadah.

Kisah Rasulullah Menerima Perintah Salat yang Awalnya 50 Kali

Merujuk kembali pada buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3, salat fardu yang kita kenal saat ini dimulai dengan jumlah yang sangat berbeda. Awalnya, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan salat lima puluh kali dalam sehari semalam.

Peristiwa ini terjadi pada malam Isra Mi’raj, tepatnya pada tanggal 27 Rajab tahun kelima sebelum hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait waktu Isra Mi’raj ini. Adapun menurut pendapat mayoritas, Isra Mi’raj terjadi setelah Fatimah putri Rasulullah SAW lahir.

Menurut riwayat yang diceritakan dalam kitab al-Isra’ wa al-Mi’raj karya Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Jalaluddin As-Suyuthi yang diterjemahkan Arya Noor Amarsyah, perjalanan Isra Mi’raj berlangsung dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dan berlanjut ke Sidratul Muntaha melewati setiap lapisan langit hingga langit ketujuh.

Dari Anas bin Malik RA, “Telah difardhukan kepada Nabi SAW salat pada malam beliau diisra’kan lima puluh salat, kemudian dikurangi hingga tinggal lima salat saja. Lalu diserukan, “Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima salat ini sama bagimu dengan lima puluh kali salat.” (HR Ahmad, An-Nasai dan At-Tirmidzi)

Setelah Nabi Muhammad SAW turun dari Mi’raj di langit ketujuh, yang ditetapkan saat itu adalah salat lima waktu. Namun, jumlah rakaat untuk setiap salat tersebut masih dua rakaat, sehingga totalnya hanya sepuluh rakaat dalam sehari semalam.

Kemudian, Allah SWT menurunkan penyempurnaan yang mengubah jumlah rakaat untuk salat fardu. Salat Zuhur, Asar, dan Isya ditambah dari dua rakaat menjadi empat rakaat, sedangkan salat Magrib ditingkatkan dari dua rakaat menjadi tiga rakaat. Sementara itu, salat Subuh tetap dengan dua rakaat.

Dari Aisyah RA berkata: “Awal mula diwajibkan salat itu dua rakaat kemudian ditetapkan bagi salat safar dan disempurnakan (empat rakaat) bagi salat hadhar (tidak safar). (HR Bukhari Muslim)

Terdapat penambahan riwayat dari Bukhari, “Kemudian beliau SAW hijrah maka diwajibkan salat itu empat rakaat dan ditetapkan bagi salat safar atas yang pertama (dua rakaat).”

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com