Tag Archives: Al-Quran

Bolehkah Membaca Ayat Kursi ketika Haid?


Jakarta

Dalam Islam, wanita haid tidak diperbolehkan melakukan ibadah seperti salat dan puasa. Larangan ini disebutkan dalam sejumlah hadits.

Salah satunya hadits dari Fathimah binti Abu Hubaisy. Ia menghadap Rasulullah SAW dan mengadukan masalah darah. Kemudian, Rasulullah SAW bersabda,

فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي


Artinya: “Apabila datang masa haidmu, tinggalkanlah salat; dan jika telah berlalu, mandilah kemudian salatlah.” (HR Bukhari)

Selain salat dan puasa, wanita haid juga dilarang membaca Al-Qur’an. Menukil dari kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah terjemahan Masykur dkk, segala yang diharamkan bagi orang junub berlaku bagi wanita haid, salah satunya terkait larangan membaca Al-Qur’an.

Lantas bagaimana dengan hukum membaca Ayat Kursi ketika haid? Seperti diketahui, banyak manfaat yang terkandung dalam Ayat Kursi dan dapat diamalkan oleh muslim dari semua kalangan, termasuk wanita. Bacaan ini tercantum pada surah Al-Baqarah ayat 255.

Hukum Membaca Ayat Kursi ketika Haid

Membaca Ayat Kursi ketika haid sama halnya dengan membaca Al-Qur’an. Diterangkan dalam buku Taudhihul Adillah: Penjelasan tentang Dalil-dalil Thaharah (Bersuci) oleh M SYafi’i Hadzami, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haid.

Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an ketika haid hukumnya haram. Sementara itu, ulama Malikiyyah berpandangan hukum membaca Al-Qur’an ketika haid boleh-boleh saja untuk pembacaan sedikit dan riwayat lainnya mengatakan boleh tanpa ada batasan.

Sementara itu, mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa hukum membaca Al-Qur’an ketika haid dan junub haram. Ini berlaku untuk bacaan sedikit maupun banyak.

Pengharaman tersebut merujuk pada hadits dari Ibnu Umar RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah orang yang junub dan jangan pula orang haid membaca sesuatu daripada Al-Qur’an.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Wanita Haid Boleh Membaca Ayat Kursi tanpa Menyentuh Mushaf

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi dalam Al Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Tirmidzi dkk mengatakan bahwa larangan membaca Al-Qur’an bagi wanita haid dan muslim dalam keadaan junub merujuk pada pembacaan sambil memegang mushaf.

Orang-orang yang hafal Al-Qur’an diperbolehkan dan tidak diharamkan untuk membaca hafalannya tanpa menyentuh mushaf, ini sama halnya dengan wanita-wanita penghafal Al-Qur’an ketika haid. Mereka sah-sah saja membaca Al-Qur’an tanpa memegang mushafnya.

Begitu pula dengan membaca Ayat Kursi ketika haid. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Ayat Kursi merupakan salah satu bacaan Al-Qur’an.

Menurut buku Selalu Ada Jalan: 6 Solusi Hidup Orang Beriman karya Ninih Muthmainnah, wanita haid boleh membaca Al-Qur’an di ponsel dengan aplikasi. Ini mengacu pada pendapat Syaikh Khalid Al-Musyaiqih pada kitab Fiqh An-Nawazil fil ‘Ibadah.

Menurutnya, ponsel dengan aplikasi Al-Qur’an ataupun dalam bentuk soft file tidak dihukumi seperti mushaf Al-Qur’an yang memiliki syarat harus suci ketika menyentuh. Karenanya, wanita haid tetap boleh membaca Al-Qur’an melalui ponsel.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah?


Jakarta

Merias wajah dan mempercantik diri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kaum hawa. Tak heran, salon dan tempat-tempat kecantikan selalu ramai dikunjungi oleh mereka yang ingin tampil lebih menarik.

Namun, di balik berbagai tren perawatan kecantikan yang ditawarkan, beberapa di antaranya tidak sejalan dengan syariat Islam, sehingga penting bagi kita untuk memahami mana yang sesuai dan mana yang sebaiknya dihindari.

Beberapa di antara prosedur kecantikan yang populer saat ini yaitu sulam alis. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.


Hukum Sulam Alis dalam Islam

Sulam alis adalah salah satu tren kecantikan yang banyak diminati oleh kaum wanita di era modern. Prosedur ini melibatkan penanaman pigmen warna pada lapisan kulit di area alis untuk memberikan efek alis yang lebih tebal, rapi, dan terbentuk sempurna. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tindakan ini perlu ditinjau lebih lanjut terkait hukumnya.

Dilansir dari laman Halal MUI, mengubah ciptaan Allah dibolehkan hanya untuk kepentingan kemaslahatan yang sangat dibutuhkan, seperti memperbaiki bibir sumbing agar dapat berbicara dengan jelas atau gigi rusak yang diperbaiki dengan gigi palsu untuk mempermudah makan dan berbicara.

Namun, jika perubahan dilakukan hanya karena ketidakpuasan terhadap penampilan, seperti bentuk alis, hal itu bisa dianggap sebagai perbuatan kurang bersyukur atas karunia Allah yang Maha Sempurna, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran,

لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

Arab latin: Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm(in).

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin ayat 4)

Menurut para ulama, mencukur alis termasuk dalam larangan Nabi SAW jika tanpa kepentingan. Begitu pula dengan menyulam alis yang melibatkan melukai diri dan penggunaan tinta, yang bisa mengandung bahan najis.

Selain berisiko bagi kesehatan, hal ini bertentangan dengan larangan Allah, seperti dalam firman-Nya,

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

Hukum Mencukur Alis dalam Islam

Di samping sulam alis, ada pula prosedur mencukur alis yang kerap ditawarkan di salon-salon kecantikan. Mencukur alis kadang dilakukan dalam rangkaian prosedur sulam alis.

Mencukur alis sering dilakukan oleh sebagian wanita untuk merapikan dan mempercantik penampilan. Merangkum dari arsip detikcom, mencukur alis tanpa alasan yang dibenarkan juga masuk dalam kategori yang diharamkan.

Rasulullah SAW bersabda, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur alis secara sengaja, hanya demi memenuhi tuntutan penampilan atau estetika semata, dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Namun, terdapat pengecualian jika seseorang memiliki masalah medis atau kondisi tertentu yang mengharuskan perawatan pada alis, seperti adanya rambut yang tumbuh tidak teratur atau masalah lainnya yang mengganggu. Dalam hal ini, perubahan bentuk alis dilakukan untuk tujuan kesehatan dan kenyamanan, bukan semata-mata untuk mempercantik diri.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Sifat Cemburu Wanita Dijelaskan dalam Surat At-Tahrim



Jakarta

Sifat cemburu wanita dijelaskan dalam surat At-Tahrim. Surat At-Tahrim merupakan salah satu bagian dari Al-Qur’an yang membawa berbagai ajaran moral dan etika dalam kehidupan sehari.

Sifat cemburu wanita ini termaktub dalam surat At-Tahrim ayat 1-15. Berikut penjelasan tentang sifat cemburu wanita dalam surat At-Tahrim.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكَۚ تَبْتَغِيْ مَرْضَاتَ اَزْوَاجِكَۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١


Bacaan latin: Yaaa ayyuhan nabiyyu lima tuharrimu maaa ahallal laahu laka tabtaghii mardaata azwaajik; wallaahu ghafuurur rahiim

1. Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau bermaksud menyenangkan hati istri-istrimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

قَدْ فَرَضَ اللّٰهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ اَيْمَانِكُمْۚ وَاللّٰهُ مَوْلٰىكُمْۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ ٢

Bacaan latin: Qad faradal laahu lakum tahillata aymaanikum; wallaahu mawlaakum wa huwal’aliimul hakiim

2. Artinya: “Sungguh, Allah telah mensyariatkan untukmu pembebasan diri dari sumpahmu. Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

وَاِذْ اَسَرَّ النَّبِيُّ اِلٰى بَعْضِ اَزْوَاجِهٖ حَدِيْثًاۚ فَلَمَّا نَبَّاَتْ بِهٖ وَاَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهٗ وَاَعْرَضَ عَنْۢ بَعْضٍۚ فَلَمَّا نَبَّاَهَا بِهٖ قَالَتْ مَنْ اَنْۢبَاَكَ هٰذَاۗ قَالَ نَبَّاَنِيَ الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ ٣

Bacaan latin: Wa iz asarran nabiyyu ilaa ba’di azwaajihii hadiisan falammaa nabba at bihii wa azharahul laahu ‘alaihi ‘arrafa ba’dahuu wa a’rada ‘am ba’din falammaa nabba ahaa bihii qoolat man amba aka haaza qoola nabba aniyal ‘aliimul khabiir

3. Artinya: “(Ingatlah) ketika Nabi membicarakan secara rahasia suatu peristiwa kepada salah seorang istrinya (Hafsah). Kemudian, ketika dia menceritakan (peristiwa) itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukannya (kejadian ini) kepadanya (Nabi), dia (Nabi) memberitahukan (kepada Hafsah) sebagian dan menyembunyikan sebagian yang lain. Ketika dia (Nabi) memberitahukan (pembicaraan) itu kepadanya (Hafsah), dia bertanya, “Siapa yang telah memberitahumu hal ini?” Nabi menjawab, “Yang memberitahuku adalah Allah Yang Maha Mengetahui lagi Mahateliti.””

اِنْ تَتُوْبَآ اِلَى اللّٰهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُمَاۚ وَاِنْ تَظٰهَرَا عَلَيْهِ فَاِنَّ اللّٰهَ هُوَ مَوْلٰىهُ وَجِبْرِيْلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ بَعْدَ ذٰلِكَ ظَهِيْرٌ ٤

Bacaan latin: In tatuubaaa ilal laahi faqad saghat quluubukumaa wa in tazaaharaa ‘alihi fa innal laaha huwa mawlaahu wa jibriilu wa saalihul mu’miniin; walma laaa’ikatu ba’dazaalika zahiir

4. Artinya: “Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, sungguh hati kamu berdua telah condong (pada kebenaran) dan jika kamu berdua saling membantu menyusahkan dia (Nabi), sesungguhnya Allahlah pelindungnya. Demikian juga Jibril dan orang-orang mukmin yang saleh. Selain itu, malaikat-malaikat (juga ikut) menolong.”

عَسٰى رَبُّهٗٓ اِنْ طَلَّقَكُنَّ اَنْ يُّبْدِلَهٗٓ اَزْوَاجًا خَيْرًا مِّنْكُنَّ مُسْلِمٰتٍ مُّؤْمِنٰتٍ قٰنِتٰتٍ تٰۤىِٕبٰتٍ عٰبِدٰتٍ سٰۤىِٕحٰتٍ ثَيِّبٰتٍ وَّاَبْكَارًا ٥

Bacaan latin: ‘Asaa rabbuhuuu in tallaqakunna anyyubdilahuuu azwaajan khairam mnkunna muslimaatim mu’minaatin qoonitaatin taaa’ibaatin ‘aabidaatin saaa’ihaatin saiyibaatinw wa abkaaraa

5. Artinya: “Jika dia (Nabi) menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya istri-istri yang lebih baik daripada kamu, yang berserah diri, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang beribadah, dan yang berpuasa, baik yang janda maupun yang perawan.”

Sifat Cemburu Wanita dalam Surat At-Tahrim

Sifat cemburu wanita dalam surat At-Tahrim berkaitan rumah tangga Rasulullah SAW dengan para istrinya. Dirangkum dari buku Tipu Daya Wanita oleh Yusuf Rasyad, kisah tentang sifat cemburu wanita dimulai ketika Rasulullah SAW yang berada di rumah Hafshah RA.

Saat itu, Hafshah mendapatkan izin dari Rasulullah SAW untuk menemui ayahnya. Ketika Hafshah pergi, Mariyah Al-Qibthiyyah (hamba sahaya Rasulullah SAW) datang menemani Rasulullah SAW.

Setelah Hafshah pulang, ia mendapati Mariyah berada di atas ranjangnya. Hafshah pun cemburu kepadanya.

Sebab menyesali perbuatannya, Rasulullah SAW mengharamkan Mariyah bagi dirinya. Beliau berkata, “Jangan beri tahu siapa pun bahwa Ummi Ibrahim (Mariyah) haram bagiku.” Kemudian, turunlah surat At-Tahrim ayat 1.

Bukannya menyimpan rahasia tersebut, Hafshah justru menyampaikannya kepada Aisyah RA. Aisyah pun menyebarkannya kepada semua istri Rasulullah SAW yang lain.

Semua itu terjadi karena rasa cemburu wanita. Hal tersebut menyebabkan Hafshah tidak mampu merahasiakan sesuatu yang dipercayakan kepadanya, hingga akhirnya menyebar ke semua istri Rasulullah SAW.

Agar terhindar dari kecemburuan, Rasulullah memberikan pelajaran kepada para istrinya dengan memisahkan ranjang mereka selama satu bulan. Hal tersebut sebagai bentuk hukuman atas kesalahan mereka dan untuk mengurangi rasa cemburu. Kemudian, Allah SWT menurunkan surat At-Tahrim ayat 5.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

2 Kewajiban Material Suami kepada Istrinya dalam Islam, Apa Saja?


Jakarta

Setelah menikah, suami harus bertanggung jawab menghidupi istri dan menjalankan kehidupan pernikahan dengan baik bersama. Untuk itu, terdapat kewajiban material suami kepada istrinya yang harus dipenuhi. Apa saja?

Pernikahan adalah menjalin hubungan sah dan halal antara perempuan dan laki-laki yang awalnya bukan mahram, kemudian menjadi mahram, untuk tujuan beribadah kepada Allah SWT. Dikutip dari buku Untukmu yang Ingin Menikah oleh Misbakir Al Gresikiy, Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menikah dan memiliki banyak keturunan. Dari Aisyah RA,

“Menikah adalah bagian dari sunahku. Maka barang siapa tidak mengamalkan sunahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah, karena aku akan membanggakan jumlahmu yang banyak di hari akhir kelak.” (HR Ibnu Majah)


Allah SWT berfirman dalam surah Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi,

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١

Artinya: Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam pernikahan terdapat kewajiban-kewajiban dan hak-hak antara suami istri yang wajib untuk dipenuhi. Termasuk soal kewajiban material suami kepada istrinya.

Dikutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, kewajiban material suami kepada istrinya dibedakan menjadi dua macam, yaitu mahar dan nafkah lahiriah yang berupa materi.

2 Jenis Kewajiban Material Suami kepada Istrinya

1. Membayar Mahar

Kewajiban material suami kepada istrinya yang paling utama adalah membayar mahar. Mahar sifatnya adalah harus dan wajib ada dalam setiap pernikahan. Seorang suami wajib membayar mahar yang sudah disanggupi saat ijab kabul.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 24 yang berbunyi,

۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٢٤

Artinya: (Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

2. Nafkah Lahiriah

Kewajiban material suami kepada istrinya yang kedua adalah memenuhi nafkah lahiriah yakni, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya sesuai dengan kemampuannya.

Allah SWT berfirman dalam surah Ath-Thalaq ayat 7 yang berbunyi,

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ ٧

Artinya: Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.

Mengenai hal ini, Rasulullah SAW jua mengatakan bahwa seorang suami memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak istrinya sesuai dengan kemampuannya. Beliau bersabda, “Engkau memberi ia makan apabila engkau makan, engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah kau memukul wajahnya dan jangan kau menjelekkannya, dan jangan kau menghardiknya kecuali di rumah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasai, dan Ibnu Majah)

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

3 Amalan Malam Jumat untuk Wanita Haid, Amalkan Yuk!


Jakarta

Ibadah seorang wanita haid tidak bisa dilakukan dengan sempurna karena dilarang untuk salat, puasa, dan tawaf. Lalu, apa saja amalan malam Jumat yang bisa dikerjakan oleh wanita haid untuk meraih pahala?

Larangan beribadah dengan sempurna untuk wanita haid sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya yang diambil dari buku Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab oleh Agus Arifin. Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ عَائِشَةَ رَضى اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ قَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَالِضٌ وَلَمْ أَطْفْ بِالْبَيْتِ وَلَا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَة قَالَتْ فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ الله r قَالَ افْعَلِي كَمَا يَفْعَلُ الْحَاتُ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي


Artinya: Aisyah berkata: “Aku datang ke Makkah sedangkan aku dalam keadaan haid. Aku tidak melakukan thawaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shafa dan Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah, maka beliau bersabda: ‘Kerjakanlah apa yang biasa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thawaf di Baitullah hingga engkau suci.”” (HR Bukhari)

Lantas, apa saja amalan yang bisa dilakukan pada malam Jumat oleh wanita haid?

3 Amalan Malam Jumat untuk Wanita Haid

1. Membaca atau Menghafalkan Al-Qur’an

Wanita haid yang ingin mengamalkan ibadah sehingga mendapatkan pahala pada malam Jumat bisa dilakukan dengan membaca dan menghafalkan ayat Al-Qur’an. Dikutip dari Wiwi Alawiyah Wahid dalam buku Panduan Menghafal Al-Qur’an Super Kilat, membaca dan menghafalkan Al-Qur’an memiliki banyak keutamaan seperti, mendapat syafaat pada hari kiamat, mempunyai derajat yang tinggi di sisi-Nya, melindungi dari siksa neraka, dan lainnya.

Sebaliknya, perdebatan di kalangan muslim lebih merujuk pada kebolehan memegang mushaf Al-Qur’an bukan pada amalan membaca Al-Qur’an. Dari banyaknya perbedaan pendapat antar ulama tentang boleh atau tidaknya wanita haid untuk memegang Al-Qur’an, para ulama, khususnya mazhab Syafi’i dan Maliki sepakat bahwa wanita haid boleh memegangnya dengan catatan untuk menjaga hafalan Al-Qur’annya, mengajarkan Al-Qur’an, merujuk Al-Qur’an sebagai dalil, dan membaca ayat-ayat pendek untuk berzikir atau berdoa.

Namun, Syekh Ali Jaber menggarisbawahi, ketentuan di atas hanya berlaku bagi wanita haid yang memang memiliki kebiasaan atau kegiatan rutin membaca Al-Qur’an. Seperti, kelompok wanita yang memiliki hafalan Al-Qur’an atau pun seorang wanita yang mengajarkan Al-Qur’an untuk anak-anak.

Untuk itu, Syekh Ali Jaber menyarankan bagi wanita haid yang hendak membaca Al-Qur’an, penggunaan mushaf Al-Qur’an dapat digantikan dengan Al-Qur’an digital dalam smartphone. Menurutnya, ada kebolehan juga penggunaan Al-Qur’an terjemahan, buku tafsir, hingga pelapis sarung tangan bagi wanita haid.

2. Berdoa

Amalan malam Jumat untuk wanita haid yang kedua adalah bangun di sepertiga malam untuk berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT.

Menurut buku Mencari Pahala Disaat Haid oleh Ratu Aprilia Senja bahwa setiap sepertiga malam terakhir itu, Allah SWT turun ke langit bumi untuk memberi kesempatan hamba-hamba-Nya yang memohon dan mengadu. Hal ini disebutkan dalam hadits yang berbunyi,

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي، فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

Artinya: “Rabb kita turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang akhir pada setiap malamnya. Kemudian berfirman, ‘Orang yang berdoa kepadaKu akan Kukabulkan, orang yang meminta sesuatu kepadaKu akan kuberikan, orang yang meminta ampunan dariKu akan Kuampuni.” (HR Bukhari dan Muslim)

Selain itu, waktu sepertiga malam menawarkan banyak kemuliaan dan saat yang tepat untuk bermunajat kepada Allah SWT. Waktu tersebut juga membuat lebih khusyuk dan berkonsentrasi dalam mendekatkan diri kepada-Nya.

3. Bertobat

Amalan malam Jumat untuk wanita haid yang ketiga adalah memperbanyak istighfar dan bertobat kepada Allah SWT.

Masih diambil dari buku yang sama, wanita yang sedang haid hendaknya memperbanyak istighfar dan tobatnya kepada Allah SWT. Sebab wanita yang sedang haid ibadahnya sedang berkurang. Pada saat-saat seperti ini lebih baik digunakan untuk memperbanyak bertobat dengan mengucap, “Astaghfirullahaladziim”

Dari Abdullah bin Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang senantiasa beristighfar niscaya Allah akan menjadikan baginya kelapangan dari segala kegundahan yang menderanya, jalan keluar dari segala kesempitan yang dihadapinya dan Allah memberinya rezeki dari arah yang tidak ia sangka-sangka.” (HR Ahmad)

Berdasarkan hadits tersebut maka dapat disimpulkan bahwa istighfar tidak hanya bisa dilakukan di malam Jumat, namun bisa dilakukan sebanyak-banyaknya setiap saat di hari-hari lainnya.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Surah Maryam untuk Ibu Hamil Agar Dikaruniai Anak Saleh


Jakarta

Ketika para muslimah hamil, banyak dari mereka yang membaca ayat-ayat Al-Qur’an tertentu dengan tujuan supaya anaknya memiliki akhlak dan paras yang baik. Salah satunya surah Maryam.

Ada banyak surah Al-Qur’an yang direkomendasikan untuk dibaca ibu hamil. Contohnya adalah surah Lukman, Yusuf, Muhammad, Kafhfi, Ar-Rahman, Al-Waqi’ah, Al-Mulk, dan Maryam, sebagaimana dijelaskan dalam Buku Lengkap & Praktis Doa Dzikir Harian Khusus Ibu Hamil oleh Ust. Syaifurrahman El-Fati.

Seperti yang disebutkan di atas, surah yang dianjurkan untuk dibaca oleh ibu hamil adalah surah Maryam. Surah ini termasuk dalam surah Makkiyah yang terdiri dari 98 ayat. Surah Maryam merupakan surah ke-19 dalam Al-Qur’an yang menceritakan kelahiran dua orang nabi, yakni Nabi Yahya AS dan Nabi Isa AS.


Menurut buku Menyiapkan Anak Jenius Sejak Dalam Kandungan karya Mugi Rizkiana Halalia menyebutkan bahwa tidak ada dalil yang shahih tentang manfaat surah Maryam untuk janin di perut ibu hamil.

Namun buku itu menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an secara konsisten dan memperdengarkannya kepada janin tentu saja dapat membawa mukzijat kepada ibu sekaligus bayinya. Sebab Al-Qur’an adalah mukjizat, penyembuh, terapi segala penyakit, dan pembawa kebaikan baik bagi pembaca maupun pendengarnya.

Surah Maryam untuk Ibu Hamil Ayat 2-15

Di sumber sebelumnya, Syaifurrahman El-Fati menuliskan bahwa tidak ada ayat tertentu yang dituntunkan untuk dibaca dalam surah Maryam oleh ibu hamil. Namun, pada ayat 2-15 dari surah Maryam berisi tentang doa dan harapan Nabi Zakaria AS agar diberi momongan, sebagaimana dijelaskan Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar.

Surah Maryam untuk ibu hamil tersebut terdapat pada ayat 2-15, yang berbunyi:

(2) ذِكْرُ رَحْمَتِ رَبِّكَ عَبْدَهٗ زَكَرِيَّا

Żikru raḥmati rabbika ‘abdahū zakariyyā

Artinya: (Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhanmu kepada hamba-Nya, Zakaria,

(3) اِذْ نَادٰى رَبَّهٗ نِدَاۤءً خَفِيًّا

Iż nādā rabbahū nidā’an khafiyyā

Artinya: (yaitu) ketika dia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lirih.

(4) قَالَ رَبِّ اِنِّيْ وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّيْ وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَّلَمْ اَكُنْۢ بِدُعَاۤىِٕكَ رَبِّ شَقِيًّا

Qāla rabbi innī wahanal-‘aẓmu minnī wasyta’alar-ra’su syaibaw wa lam akum bidu’ā’ika rabbi syaqiyyā

Artinya: Dia (Zakaria) berkata, “Wahai Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah, kepalaku telah dipenuhi uban, dan aku tidak pernah kecewa dalam berdoa kepada-Mu, wahai Tuhanku.

(5) وَاِنِّيْ خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَّرَاۤءِيْ وَكَانَتِ امْرَاَتِيْ عَاقِرًا فَهَبْ لِيْ مِنْ لَّدُنْكَ وَلِيًّا ۙ

Wa innī khiftul-mawāliya miw warā’ī wa kānatimra’atī ‘āqiran fahab lī mil ladunka waliyyā

Artinya: Sesungguhnya aku khawatir terhadap keluargaku sepeninggalku, sedangkan istriku adalah seorang yang mandul. Anugerahilah aku seorang anak dari sisi-Mu.

(6) يَّرِثُنِيْ وَيَرِثُ مِنْ اٰلِ يَعْقُوْبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا

Yariṡunī wa yariṡu min āli ya’qūba waj’alhu rabbi raḍiyyā

Artinya: (Seorang anak) yang akan mewarisi aku dan keluarga Ya’qub serta jadikanlah dia, wahai Tuhanku, seorang yang diridai.”

(7) يٰزَكَرِيَّآ اِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلٰمِ ِۨاسْمُهٗ يَحْيٰىۙ لَمْ نَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ قَبْلُ سَمِيًّا

Yā zakariyyā innā nubasysyiruka bigulāminismuhū yaḥyā, lam naj’al lahū min qablu samiyyā

Artinya: (Allah berfirman,) “Wahai Zakaria, Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan seorang anak laki-laki yang bernama Yahya yang nama itu tidak pernah Kami berikan sebelumnya.”

(8) قَالَ رَبِّ اَنّٰى يَكُوْنُ لِيْ غُلٰمٌ وَّكَانَتِ امْرَاَتِيْ عَاقِرًا وَّقَدْ بَلَغْتُ مِنَ الْكِبَرِ عِتِيًّا

Qāla rabbi annā yakūnu lī gulāmuw wa kānatimra’atī ‘āqiraw wa qad balagtu minal-kibari ‘itiyyā

Artinya: Dia (Zakaria) berkata, “Wahai Tuhanku, bagaimana (mungkin) aku akan mempunyai anak, sedangkan istriku seorang yang mandul dan sungguh aku sudah mencapai usia yang sangat tua?”

(9) قَالَ كَذٰلِكَۗ قَالَ رَبُّكَ هُوَ عَلَيَّ هَيِّنٌ وَّقَدْ خَلَقْتُكَ مِنْ قَبْلُ وَلَمْ تَكُ شَيْـًٔا

Qāla każālik, qāla rabbuka huwa ‘alayya hayyinuw wa qad khalaqtuka min qablu wa lam taku syai’ā

Artinya: Dia (Allah) berfirman) “Demikianlah.” Tuhanmu berfirman, “Hal itu mudah bagi-Ku; sungguh, engkau telah Aku ciptakan sebelum itu, padahal (pada waktu itu) engkau belum berwujud sama sekali.”

(10) قَالَ رَبِّ اجْعَلْ لِّيْٓ اٰيَةً ۗقَالَ اٰيَتُكَ اَلَّا تُكَلِّمَ النَّاسَ ثَلٰثَ لَيَالٍ سَوِيًّا

Qāla rabbij’al lī āyah(tan), qāla āyatuka allā tukalliman-nāsa ṡalāṡa layālin sawiyyā

Artinya: Dia (Zakaria) berkata, “Wahai Tuhanku, berilah aku suatu tanda.” (Allah) berfirman, “Tandanya bagimu ialah bahwa engkau tidak dapat bercakap-cakap dengan manusia selama (tiga hari) tiga malam, padahal engkau sehat.”

(11) فَخَرَجَ عَلٰى قَوْمِهٖ مِنَ الْمِحْرَابِ فَاَوْحٰٓى اِلَيْهِمْ اَنْ سَبِّحُوْا بُكْرَةً وَّعَشِيًّا

Fa kharaja ‘alā qaumihī minal-miḥrābi fa auḥā ilaihim an sabbiḥū bukrataw wa ‘asyiyyā

Artinya: Lalu, (Zakaria) keluar dari mihrab menuju kaumnya lalu dia memberi isyarat kepada mereka agar bertasbihlah kamu pada waktu pagi dan petang.

(12) يٰيَحْيٰى خُذِ الْكِتٰبَ بِقُوَّةٍ ۗوَاٰتَيْنٰهُ الْحُكْمَ صَبِيًّاۙ

Yā yaḥyā khużil-kitāba biquwwah(tin), wa ātaināhul-ḥukma ṣabiyyā

Artinya: (Allah berfirman,) “Wahai Yahya, ambillah (pelajarilah) Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh.” Kami menganugerahkan hikmah kepadanya (Yahya)461) selagi dia masih kanak-kanak.

(13) وَّحَنَانًا مِّنْ لَّدُنَّا وَزَكٰوةً ۗوَكَانَ تَقِيًّا ۙ

Wa ḥanānam mil ladunnā wa zakāh(tan), wa kāna taqiyyā

Artinya: (Kami anugerahkan juga kepadanya) rasa kasih sayang (kepada sesama) dari Kami dan bersih (dari dosa). Dia pun adalah seorang yang bertakwa.

(14) وَّبَرًّاۢ بِوَالِدَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ جَبَّارًا عَصِيًّا

Wa barram biwālidaihi wa lam yakun jabbāran ‘aṣiyyā

Artinya: (Dia) orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya dan dia bukan orang yang sombong lagi durhaka.

(15) وَسَلٰمٌ عَلَيْهِ يَوْمَ وُلِدَ وَيَوْمَ يَمُوْتُ وَيَوْمَ يُبْعَثُ حَيًّا ࣖ

Wa salāmun ‘alaihi yauma wulida wa yauma yamūtu wa yauma yub’aṡu ḥayyā

Artinya: Kesejahteraan baginya (Yahya) pada hari dia dilahirkan, hari dia wafat, dan hari dia dibangkitkan hidup kembali.

Secara lebih lanjut dijelaskan oleh M. Syukron Maksum dalam bukunya yang berjudul Bimbingan Doa dan Wirid Ibu Hamil, penting bagi orang tua melakukan stimulasi pendidikan pralahir untuk bayi supaya bisa menjadi anak yang saleh dan sehat jasmani dan rohaninya. Hal ini turut dilakukan Nabi Zakaria AS seperti disebutkan dalam ayat di atas.

Hasilnya, ia dianugerahi anak yang memiliki kecerdasan tinggi dalam memahami hukum-hukum Allah SWT, terampil dalam melaksanakan titah Allah SWT, memiliki fisik kuat, sekaligus menjadi anak yang sangat berbakti kepada kedua orang tuanya.

Adapun, dalam ayat 12-15 surah Maryam pun juga menceritakan bahwa anak yang dikandung ibu hamil itu akhirnya menjadi seorang nabi, yakni Nabi Yahya AS.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Ada Peran Wanita dalam Proses Penyusunan Al-Qur’an Pertama Kali



Jakarta

Salah satu istri Rasulullah SAW disebut memegang peranan penting dalam penyusunan dan kodifikasi Al-Qur’an yang dapat dibaca muslim saat ini. Hal ini disebut dalam salah satu jurnal penelitian dari seorang profesor di Claremont Graduate University, Ruqayya Khan.

Jurnal penelitian tersebut bersumber dari Journal of the American Academy of Religion Volume 82, Nomor 1 yang terbit pada Maret 2014. Jurnal dengan 43 halaman ini diterbitkan oleh Oxford University Press.

Menurut Khan dalam Medievalist, informasi mengenai periode awal Islam cenderung terlalu berfokus pada kaum pria yang menjadi pengikut Rasulullah SAW. Padahal, sejarawan menemukan beberapa wanita yang mengambil peran penting pada era tersebut seperti, penyusunan dan kodifikasi Al-Qur’an.

Melalui penelitiannya yang berjudul “Did a Woman Edit the Qur’an? Hafsa’s Famed Codex“, Khan menyebut Hafsah RA memegang peranan tersebut. Dia adalah putri dari salah satu sahabat nabi, Umar bin Khattab RA.


Hafsah binti Umar RA merupakan istri ke-4 Rasulullah SAW. Keduanya menikah pada sekitar tahun 625 M atau tahun ke-3 Hijriah.

Pernikahan ini bertujuan untuk mengikatkan tali persaudaraan antara Rasulullah SAW dengan Umar bin Khattab RA. Hal ini juga ditujukan sebagai penghormatan, kesejatian, dan simbol kekuatan.

Di antara para istri Rasulullah SAW hanya Hafsah RA saja yang pandai membaca dan menulis. Karena kecerdasannya pula, Hafsah RA bahkan pernah menantang Rasulullah SAW terkait relevansi dalam ayat-ayat Al-Qur’an.

Berkaitan dengan itu, Hafsah RA mulai mengambil perannya dalam membuat salinan Al-Qur’an pada masa Rasulullah SAW hidup. Khan kemudian meneliti bagaimana Al-Qur’an mulai dibukukan menjadi dokumen tertulis pada pertengahan abad ketujuh.

Menurut Khan, setidaknya ada dua hadits utama yang menjelaskan bagaimana ayat-ayat Al-Qur’an yang sebagian besar ditransmisikan secara lisan di kalangan muslim saat itu, kemudian dikodifikasi menjadi versi tertulis.

Khan kemudian mengutip sumber dari Abdullah Ibn Wahb RA dan menggabungkan sumber dari ‘Urwa bin al-Zubair, seorang ahli hukum Madinah yang terkenal dan pelopor dalam penulisan sejarah. Hasilnya, Khan menemukan bahwan Hafsah RA memang sosok wanita yang digambarkan sebagai sosok yang pandai membaca, membaca, menulis, dan menyusun surat-surat Al-Qur’an agar runut.

“Rasulullah SAW juga dikisahkan pernah mengajarkan Al-Qur’an pada Hafṣah serta menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an untuknya,” tulis Khan.

Untuk itulah, ayahnya, Umar bin Khattab RA, mempercayakan Hafsah RA sebagai sosok penyusun Al-Qur’an baik dalam bentuk lisan dan tulisan. Umar bin Khattab RA bahkan kerap mencari Hafsah RA dalam memilah bacaan ayat-ayat Al-Qur’an yang benar di tengah banyaknya bacaan yang keliru pada masa itu.

Salah satunya yang pernah dilakukan Umar bin Khattab RA saat mencari kebenaran untuk potongan ayat dari surah Al Bayyinah ayat 1. “Jadi Umar bin Khaṭṭab datang ke Hafṣah, (membawa bersamanya secarik) kulit (adīm). Dia berkata: Ketika Rasulullah datang kepadamu, mintalah dia untuk mengajarimu (potongan surah Al Bayyinah ayat 1). Dan katakan padanya untuk menuliskannya untukmu di (potongan) kulit ini,”

“Dia melakukan (ini), dan dia (yakni, Muhammad) menulisnya untuknya. Bacaan ini menjadi umum dan tersebar luas (‘āmma).” bunyi tulisan dari Khan.

Riwayat hadits lainnya menjelaskan, pada masa pemerintahan khalifah pertama, Abu Bakar RA, ia dan Umar memutuskan untuk menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an dalam bentuk dokumen tertulis setelah kematian sejumlah besar para penghafal Al-Qur’an.

Naskah tersebut kemudian dipegang pertama kalinya oleh Abu Bakar RA. Kemudian, naskah Al-Qur’an itu diserahkan pada Umar RA, hingga akhirnya disimpan oleh Hafsah RA sendiri setelah ayahnya wafat.

Hingga sekitar tahun 650-an M, Ustman bin Affan RA yang menjabat sebagai khalifah selanjutnya pun mengirim utusan pada Hafsah RA. Utsman RA berencana untuk menyusun ayat-ayat Al-Qur’an dalam bentuk kitab utuh seperti yang kita kenal sekarang.

“Kirimkan kami lembaran (ṣuḥuf) agar kami dapat menyalinnya menjadi mushaf dan kemudian kami akan mengembalikannya kepadamu,” demikian isi pesan dari Utsman RA kepada Hafsah.

Menurut Khan, hal ini menunjukkan bahwa Hafsah RA adalah sosok yang hati-hati dalam menjaga lembaran-lembaran Al-Qur’an yang dimilikinya. Selain itu, hal ini menunjukkan Hafsah RA sebagai pemegang kunci dari penyusunan Al-Qur’an pada masa awal Islam.

Menariknya, dalam riwayat lain dari Abdullah bin Wahb RA, Khan menemukan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang diminta oleh Utsman RA pada Hafsah RA justru dalam bentuk mushaf bukan suhuf. Berikut bunyinya,

“Utsman mengirim pesan pada Hafsah agar mengirimkan (mushaf) padanya. Hafsah berkata, ‘Dengan syarat dikembalikan lagi padaku. Utsman pun mengiyakan.”

Untuk itulah, setelah menyusun isi Al-Qur’an, Anuwar Ismail dalam buku 10 Wanita Kesayangan Nabi, Hafsah RA kemudian mengambil peranan sebagai penjaga mushaf Al-Qur’an. Mushaf Al-Qur’an itu selalu dijaga dengan baik oleh Hafsah RA.

Bahkan saat Gubernur Madinah saat itu, Marwan bin Hakam meminta mushaf tersebut diserahkan padanya, Hafsah RA menolak. Marwan diketahui harus menanti hingga Hafsah RA wafat pada 665 M untuk mengambil alih mushaf tersebut.

Meski demikian, sebelum meninggal dunia, Hafsah RA sempat mewasiatkan mushaf pertama itu kepada Abdullah bin Umar RA seorang pemuda yang senantiasa meneladani Rasulullah SAW.

(rah/nwk)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Membaca Yasin saat Haid?


Jakarta

Bagi sejumlah wanita muslim mungkin masih ada yang kebingungan mengenai persoalan hukum membaca surah Yasin saat sedang haid. Bolehkah membaca Yasin saat haid?

Ada pemahaman yang meluas bahwa wanita haid diharamkan untuk membaca bahkan menyentuh Al-Qur’an sedikitpun. Sebab masyarakat percaya bahwa kitab Al-Qur’an adalah benda yang suci dan wanita haid adalah sedang dalam keadaan tidak suci.

Oleh karena itu, sebagian mungkin memilih menghindari untuk membaca Al-Qur’an saat haid sebab mereka mengira hukumnya yang haram. Benarkah demikian?


Bolehkah Membaca Yasin saat Haid?

Dikutip dari buku Fikih Muslimah Praktis oleh Hafidz Muftisany, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada hadits dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda, “Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits lain yang dikutip dari buku Fiqih Kontroversi Jilid 2 oleh HM Anashary juga menguatkan keterangan tersebut. Berikut haditsnya yang bersumber dari Aisyah RA.

وَعَنْ عَائِسَةَ قَالَتْ لَمَّا جِىٔنَا سَرَفَ حِضَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ إِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجٌُ غَيْرَ أَ نْ لَا تُطَوِ فِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي (متفق عَلَيْهِ)

Artinya: Dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji, kecuali berthawaf di sekeliling Ka’bah hingga kamu suci.” (Muttafaq ‘alaihi)

HM Anashary menjelaskan, seseorang cenderung banyak mengisi kegiatan dengan amalan sholeh seperti membaca ayat-ayat Al-Qur’an saat sedang menunaikan haji. Namun, dalam kedua hadits tersebut, Rasulullah SAW hanya melarang pengerjaan thawaf dan salat saja bagi wanita haid.

“Sehingga apabila hukum membaca Al-Qur’an saat haid adalah haram, maka beliau pasti akan menjelaskannya sebagaimana beliau menerangkan hukum salat ketika haid,” bunyi keterangan HM Anashary dalam bukunya.

Syaikh Albani menyatakan bahwa hadits tersebut menjadi bukti bahwa wanita haid diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an, termasuk surah Yasin. Selain itu, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla Juz 1 pun menegaskan, bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Qur’an, bersujud, menyentuh mushaf, dan berdzikir kepada Allah SWT.

Pendapat di atas didukung pula oleh Syaikh Ali Jaber. Pasalnya, menurut beliau, perkara yang selama ini diperdebatkan adalah kebolehan menyentuh mushaf Al-Qur’an bagi wanita haid bukan perkara membacanya.

“Banyak yang diartikan (tidak boleh) menyentuh (Al-Qur’an), seolah-olah tidak boleh baca. Itu beda, itu ada dua hukum. Bagaimana hukum menyentuh, bagaimana hukum membaca. Itu ada dua persoalan fiqih, bukan satu persoalan,” katanya dalam unggahan video dakwah melalui channel YouTube resmi Syekh Ali Jaber, dikutip dari arsip detikcom.

Untuk itu, Syekh Ali Jaber menyarankan bagi wanita haid yang hendak membaca Al-Qur’an, penggunaan mushaf Al-Qur’an dapat digantikan dengan Al-Qur’an digital dalam smartphone. Menurutnya, ada kebolehan juga penggunaan Al-Qur’an terjemahan, buku tafsir, hingga pelapis sarung tangan bagi wanita haid.

Dikutip dari buku Mencari Pahala Disaat Haid oleh Ratu Aprilia Senja, wanita yang haid malah dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an dan bangun di sepertiga malam untuk berdoa. Sebab kondisi saat itu dinilai dari kondisi terjauh dari Allah SWT yakni, diharamkan untuk mendirikan sholat, berpuasa, dan thawaf. Untuk itu, wanita haid diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an demi mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala pengganti ibadah-ibadah wajib yang ia tinggalkan.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Hukum Membaca Al-Qur’an di HP saat Haid



Jakarta

Hukum membaca Al-Qur’an di HP saat haid barangkali masih menjadi pertanyaan para muslimah. Mengingat, ada pendapat yang menyebut wanita haid diharamkan menyentuh Al-Qur’an.

Diharamkannya wanita haid menyentuh Al-Qur’an ini dikatakan Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah. Ia mengatakan, semua yang diharamkan pada orang junub juga diharamkan bagi wanita haid.

Ulama Syafi’iyyah, Sayyid Sabiq, dalam kitab Fiqh Sunnah-nya turut menyebut bahwa dilarang membaca Al-Qur’an meskipun sedikit. Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq menjelaskan, mungkin yang dimaksud Sayyid Sabiq tersebut adalah membaca Al-Qur’an sambil memegang mushaf Al-Qur’an.


Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi menjelaskan, orang-orang yang hafal Al-Qur’an tidak diharamkan membaca hafalannya (tanpa menyentuh mushaf), seperti halnya wanita-wanita penghafal Al-Qur’an yang mengalami haid. Mereka bisa membaca hafalannya tanpa harus memegang mushaf Al-Qur’an.

Sayyid Sabiq turut menyebutkan pendapat dari Al-Bukhari, Ath-Thabrani, Abu Dawud, dan Ibnu Hazm yang memperbolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an. Al-Bukhari mengatakan dari Ibrahim, “Tidak apa-apa bagi orang yang haid membaca ayat Al-Qur’an.'”

Ibnu Hajar mengomentari pendapat ini, “Menurut Bukhari, tidak ada satu pun hadits shahih yang membahas masalah ini, yakni larangan membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub dan wanita yang sedang haid.”

Ia melanjutkan, meskipun semua hadits yang menerangkan masalah ini dijadikan dalil oleh sebagian orang, tapi pada dasarnya, kata Ibnu Hajar, mayoritas dari hadits tersebut masih mengandung berbagai penafsiran.

Boleh Membaca Al-Qur’an di HP saat Haid

Wanita haid juga boleh membaca Al-Qur’an di HP, seperti dikatakan Syaikh Khalid Al-Musyaiqih dalam kitab Fiqh An-Nawazil fil ‘Ibadah seperti dikutip Ninih Muthmainnah dalam buku Selalu Ada Jalan: 6 Solusi Hidup Orang Beriman.

Syaikh Khalid Al-Musyaiqih berpendapat bahwa HP yang memiliki aplikasi Al-Qur’an atau berupa soft file, tidak dihukumi seperti mushaf Al-Qur’an yang mensyaratkan harus suci saat menyentuhnya. Oleh karenanya, wanita haid tetap bisa membaca Al-Qur’an lewat HP.

“Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan bersuci. Namun, agar lebih aman, aplikasi Al-Qur’an dalam HP tersebut tidak disentuh dalam keadaan tidak suci, cukup menyentuh bagian pinggir HP-nya saja,” jelasnya.

Dalam buku Fiqih Muslimah Praktis karya Hafidz Muftisany turut disebutkan kebolehan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf dengan bersandar pada hadits tentang haji dan umrah. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda,

“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dikatakan, ketika Rasulullah SAW menyebutkan hadits ini kepada Aisyah RA, beliau SAW menyadari bahwa pelaksanaan haji akan banyak membaca ayat-ayat Al-Qur’an. Namun, perkara yang dilarang hanya thawaf dan salat.

Di sisi lain, ada ulama yang menghukumi Al-Qur’an digital sama seperti mushaf Al-Qur’an. Menurut pendapat ini, hukum membaca Al-Qur’an di HP saat haid tetap haram. Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Buya Yahya. Menurutnya, keharaman ini berlaku jika sengaja membuka Al-Qur’an di HP.

“Ada dua pembahasan tentang wanita. Bagi wanita yang dalam keadaan haid mutlak ia tidak boleh menyentuh mushaf. Mushaf adalah Al-Qur’annya ada lembarannya dan juga termasuk dihukumi mushaf adalah HP yang disengaja oleh yang megang HP untuk mengeluarkan program yang itu ada Al-Qur’an dan itu terlihat bacaannya, itu seperti orang membuka lembarannya,” kata Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan Wanita Haid untuk Raih Malam Lailatul Qadar



Jakarta

Lailatul qadar disebut sebagai malam yang lebih mulia dari seribu bulan. Bahkan, keistimewaan malam lailatul qadar hanya diberikan kepada umat Nabi Muhammad SAW.

Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa para nabi terdahulu ingin kembali hidup meski tidak membawa ajarannya hanya demi menjadi umat Rasulullah SAW dan mendapatkan malam lailatul qadar. Pada malam yang diprediksi jatuh pada 10 hari terakhir Ramadan itu, umat Islam berbondong-bondong meraih keutamaan dengan mengerjakan berbagai amalan.

Menukil dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah tulisan Rina Ulfatul Hasanah, di malam lailatul qadar Allah SWT memerintahkan para malaikat-Nya untuk turun ke Bumi dan menuliskan segala urusan seperti takdir, rezeki dan ajal yang ada pada tahun tersebut. Hal ini didasarkan dalam surat Al-Qadr ayat 4 yang berbunyi:


تَنَزَّلُ ٱلْمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ

Arab latin: Tanazzalul-malā`ikatu war-rụḥu fīhā bi`iżni rabbihim, ming kulli amr

Artinya: “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan,”

Namun, bagaimana dengan wanita haid? Seperti yang kita ketahui, wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk mengerjakan ibadah salat ataupun membaca Al-Qur’an.

Amalan bagi Wanita Haid untuk Meraih Malam Lailatul Qadar

Muhammad Adam Hussain SPd MQHi dalam bukunya yang bertajuk Sukses Berburu Lailatul Qadar menjelaskan bahwa ada sejumlah amalan yang bisa dikerjakan oleh wanita haid untuk meraih malam lailatul qadar. Salah satunya membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, ini sesuai dengan pendapat dalam at Tamhid (17/397), Ibnu Abdil Barr berkata:

“Para pakar fiqh dari berbagai kota baik Madinah, Irak, dan Syam tidak berselisih pendapat bahwa mushaf tidaklah boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci dalam artian berwudhu. inilah pendapat Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, al Auzai, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur dan Abu Ubaid. Merekalah para pakar fiqh dan hadits di masanya,”

Selain membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, ada juga amalan lainnya yang dapat dikerjakan. Antara lain sebagai berikut:

  • Berzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan zikir lainnya
  • Memperbanyak istighfar
  • Memperbanyak doa

Menurut buku Ibadah Penuh Berkah Ketika Haid dan Nifas karya Himatu Mardiah Rosana, wanita dalam kondisi haid bisa mengerjakan amalan-amalan tersebut karena tergolong ibadah mahdhah yang tidak mensyaratkan kesucian dalam melakukan istighfar, zikir, dan doa. Ada juga yang menyarankan untuk perbanyak doa yang dilafalkan oleh Aisyah RA sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Dari Aisyah RA, beliau berkata:

“Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika aku ketepatan mendapatkan malam lailatul qadar, apa yang harus aku ucapkan?”

Nabi SAW menjawab:

“Ucapkanlah; ya Allah, sesungguhnya Engkau maha pemaaf mencintai kemaafan, maka maafkanlah daku,” (HR Ibnu Majah).

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com