Tag Archives: Al-Quran

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapakah Ibnu Sabil?



Jakarta

Secara bahasa, istilah ibnu sabil terdiri dari dua kata yakni ibnu yang berarti anak laki-laki dan sabil yang berarti jalan. Hal ini berarti ibnu sabil adalah seseorang yang menempuh perjalanan jauh. Adapun secara istilah, umumnya para ulama mendefinisikan ibnu sabil sebagai:

المـنْقَطِعُ عَنْ مَالِهِ سَوَاءٌ كَانَ خَارِجَ وَطَنِهِ أَوْ بِوَطَنِهِ أَوْ مَارًّا بِهِ

Artinya: Orang yang terputus dari hartanya, baik di luar negerinya, atau di dalam negerinya atau melewatinya.


Ibnu sabil termasuk salah satu dari daftar delapan mustahik zakat. Hal ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Siapakah Ibnu Sabil?

Ibnu Sabil merupakan kiasan bagi seorang musafir. Dikatakan bahwa Ibnu Zaid berkata: “Ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila mendapat musibah dalam bekalnya atau hartanya sama sekali tidak ada, maka ia berhak mendapat bagian dari zakat.

Para ulama sepakat apabila ada seseorang yang hartanya pas-pasan dan tidak mencukupi untuk kebutuhan mendasar dirinya sendiri, lalu kehabisan bekal dalam perjalanannya baik karena kekurangan, kehilangan, atau bahkan dirampas, maka dia termasuk orang yang berhak menerima zakat.”

Adapun Imam At Thobari meriwayatkan dalam suatu riwayat bahwa ibnu sabil memiliki hak dari dana sekalipun ia orang kaya jika perjalanannya terganggu. Kitab suci Al-Qur’an sendiri telah menyebut lafadz ibnu sabil sebanyak delapan kali dalam bentuk anjuran untuk berbuat baik padanya.

Namun, para ulama berbeda pendapat, apabila seseorang yang kehabisan harta itu termasuk orang yang berkecukupan di tempat asalnya. Apakah tetap diberi dari harta zakat, ataukah sejatinya dia bisa berhutang saja untuk memenuhi kebutuhan dirinya?

Aang Gunaepi menyebutkan dalam bukunya Konsep Fi sabilillah dalam Tinjauan Fikih Serta Implementasinya Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Al-Qur’an memberikan perhatian yang banyak kepada ibnu sabil karena beberapa alasan, di antaranya:

1. Ada anjuran untuk bepergian guna mencari rezeki Allah di muka bumi

2. Ada pula perjalanan yang diajarkan Islam untuk mencari ilmu, melihat dan mengambil pelajaran dari kebesaran Allah di muka bumi

3. Ada perjalanan yang diajarkan Islam untuk berjihad di jalan Allah, melawan kezaliman, meninggikan kalimat Allah di muka bumi

4. Ada perjalanan yang merupakan ibadah yang luas biasa, yaitu ibadah haji menuju baitullah

Syarat-Syarat Seorang Ibnu Sabil

Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat, yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, Lc, M.A, disebutkan terdapat beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama bagi ibnu sabil agar berhak mendapatkan hata zakat, antara lain:

1. Seorang muslim dan bukan ahlul bait

Syarat ini adalah syarat paling standar bagi semua penerima zakat

2. Di tangannya tidak ada harta lain

Syarat ini menegaskan bahwa apabila seorang musafir masih memiliki harta dari jenis yang lain, yang bisa mengantarkannya sampai ke rumahnya, dia belum termasuk mustahik zakat.

Misalnya, seseorang kehabisan uang tunai di perjalanannya, akan tetapi dia mempunyai barang berharga seperti emas, berlian, pakaian, perhiasan, atau apa saja yang dapat dijual atau dijadikan jaminan untuk utang yang diperuntukkan sebagai ongkos pulang, maka hakikatnya dia masih memiliki harta.

Demikian juga apabila seorang musafir yang masih punya kendaraan untuk pulang, entah dengan cara menjualnya atau menaikinya, pada dasarnya dia masih bisa pulang tanpa harus disantuni dari harta zakat.

3. Bukan perjalanan maksiat

Seseorang yang kehabisan bekal dalam perjalanan memang berhak menerima santunan dari zakat, yakni dengan syarat perjalannya bukan perjalanan dengan tujuan maksiat dan tidak diridai oleh Allah SWT.

Akan tetapi, perjalanan tersebut juga tidak harus berupa perjalanan ibadah seperti haji atau menuntut ilmu, asalkan perjalanan itu mubah seperti misalnya tamasya, silaturahmi, menjalankan bisnis yang halal, maka sudah termasuk memenuhi syarat.

Adapun sebaliknya, apabila niat besar perjalanan tersebut adalah untuk merampok. Mencuri, korupsi, bermabuk-mabukan, apalagi berzina, maka apabila kehabisan bekal dan uang maka haram hukumnya disantuni oleh harta zakat.

4. Tidak ada pihak yang bersedia meminjamkannya

Syarat ini khusus hanya diajukan oleh madzhab Malikiyah. Jika orang tersebut termasuk kaya di daerah tempat tinggalnya, dan dia bisa berutang untuk nantinya diganti dengan hartanya setelah dia kembali, maka orang tersebut tidak berhak menerima santunan dari harta zakat.

Adapun contoh nyata yang ada di kehidupan masa kini adalah tenaga kerja Indonesia yang terlunta-lunta (tujuannya pergi dari tanah air adalah untuk mencari nafkah) dan juga korban perdagangan manusia (human trafficking) yang dieksploitasi.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Rukun Wakaf Ada Berapa? Ini Penjelasannya



Jakarta

Amalan wakaf adalah perbuatan yang mulia dan disyariatkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Setiap amalan terdapat rukun, tidak terkecuali pada rukun wakaf yang perlu dipenuhi agar wakaf ini sesuai dengan syariat dan memberi keberkahan sesuai dengan apa yang dijanjikan Allah SWT.

Dikutip dari HR. Daeng Naja dalam buku Hukum Wakaf, perintah agama secara tegas menganjurkan untuk menafkahkan sebagian dari kekayaan umat Islam, untuk kepentingan umum yang lebih besar dan mempunyai nilai pahala jariyah yang lebih tinggi. Artinya meskipun si wakif telah meninggal dunia, ia akan tetap menerima pahala wakaf, sepanjang benda yang diwakafkan tersebut tetap dipergunakan untuk kepentingan umum.

Adapun perintah untuk wakaf sendiri adalah sunnah muakad atau dianjurkan, landasan untuk wakaf ini dijelaskan dalam beberapa surah Al-Qur’an. Salah satu firman Allah SWT yang menjelaskan mengenai hukum wakaf adalah pada surah Ali Imran ayat 92,


لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Oleh karena itu, secara umum wakaf dapat termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 2,

… وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ …

Artinya: “… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”

4 Rukun Wakaf yang Perlu Dipahami Wakif

Berikut rukun wakaf seperti yang dijelaskan dalam buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya karya Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H.

1. Pewakaf (wakif)

Seorang wakif harus memenuhi syarat-syarat seperti, sudah mencapai usia baligh, memiliki akal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

2. Mauquf

Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

3. Mauquf ‘alaih

Mauquf ‘alaih adalah penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Namun, jika nama penerima tidak disebutkan, maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

4. Sighat

Pernyataan atau sighat wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

Manfaat dan Keutamaan Wakaf

Ada manfaat dan keutamaan dari wakaf yang bisa didapatkan. Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati oleh DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, berikut selengkapnya.

1. Orang yang melakukan wakaf akan terus menerima pahala selama harta yang diwakafkannya masih dimanfaatkan oleh orang lain. Allah SWT berfirman dalam Surah Al Hadid ayat 7,

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

2. Rasulullah SAW juga bersabda, “Setelah seseorang meninggal dunia, amal perbuatannya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh untuk kedua orangtuanya.” (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

3. Apa pun yang diwakafkan, pada akhirnya pewakaf akan mendapatkan pahala yang setimpal sesuai dengan apa yang diwakafkannya di akhirat. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah dengan penuh keimanan dan keyakinan akan janji-Nya, maka lapar, haus, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan bagi pewakaf di hari kiamat.” (HR Al-Bukhari)

4. Orang yang berwakaf akan mendapatkan ganjaran surga di sisi Allah SWT. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR. Al-Bukhari)

5. Orang yang berwakaf akan diberikan ketenangan hati dan kelapangan jiwa. Allah berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

6. Bagi para penerima wakaf, hasil dari wakaf dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, termasuk dalam hal iman, ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dengan demikian, mereka dapat terbebas dari kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.

Sekian pembahasan mengenai rukun wakaf dan beberapa pembahasan seputarnya. Semoga tulisan kali ini bermanfaat dengan menambah khazanah pengetahuan kita dan semoga kita bisa berwakaf di jalan Allah SWT. Aamiin yaa Rabbalalamiin

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah dalam Islam



Jakarta

Memberikan barang atau suatu hal dalam islam memiliki klasifikasi tergantung niat dan juga tujuan dari kegiatan tersebut. Berikut ini adalah penjelasan beberapa dari kegiatan memindahkan kepemilikan barang sekaligus perbedaan sedekah, hibah, dan hadiah.

Sebelumnya, kita perlu mengetahui makna dari masing-masing kondisi ini yaitu sedekah, hibah, dan hadiah.

Pengertian Sedekah

Sedekah adalah pemberian sukarela dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya tanpa batasan waktu dan jumlah, dengan niat ikhlas dan mengharap ridha Allah SWT serta pahala semata.


Menurut definisi dari Kemenag (Kementerian Agama), sedekah secara istilah berarti memberikan bantuan atau pertolongan berupa harta atau hal lainnya dengan harapan mendapatkan ridha Allah SWT, tanpa mengharap imbalan dari manusia. Sedekah tidak hanya berupa uang atau harta, tetapi juga dapat berupa segala sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Kemenag bahwa sedekah memiliki status hukum sunnah dan memiliki manfaat yang besar, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam Surah Yusuf ayat 88, Allah SWT menjelaskan sebagai berikut,

فَلَمَّا دَخَلُوا۟ عَلَيْهِ قَالُوا۟ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهْلَنَا ٱلضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَٰعَةٍ مُّزْجَىٰةٍ فَأَوْفِ لَنَا ٱلْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَآ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يَجْزِى ٱلْمُتَصَدِّقِينَ

Artinya: Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: “Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah.”

Selanjutnya, dalam ayat Al-Qur’an yaitu Surah Al-Baqarah 263 juga menjelaskan terkait dengan sedekah. Sebagaimana yang dilansir dalam buku Dahsyatnya Sedekah oleh H. Akhmad Sangid, B.Ed., M.A., ayat tersebut berbunyi sebagai berikut,

قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّن صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَآ أَذًى ۗ وَٱللَّهُ غَنِىٌّ حَلِيمٌ

Artinya: “Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.”

Pengertian Hibah

Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah, hibah memiliki pengertian secara bahasa berasal dari kata ‘hubub ar-rih’ yang berarti hembusan angin. Kata ini digunakan untuk merujuk pada pemberian dan kebajikan kepada orang lain, baik berupa harta maupun hal lainnya.

Jika dilihat melalui istilah syariat, hibah adalah perjanjian pemberian kepemilikan oleh seseorang atas hartanya kepada orang lain selama dia masih hidup, tanpa ada pertukaran yang dilakukan.

Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan bahwa hibah adalah sedekah yang dilakukan oleh orang dewasa dengan memberikan harta, barang, atau hal-hal lain yang diperbolehkan.

Hibah juga dapat berarti pemberian oleh orang yang memiliki akal sempurna dengan aset yang dimilikinya, seperti harta atau perabotan yang diperbolehkan.

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi melalui Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah juga menjelaskan arti hibah sebagai pemberian kepada orang lain, meskipun bukan dalam bentuk harta.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa hibah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang selama dia masih hidup kepada orang lain tanpa mengharap imbalan apa pun, semata-mata untuk mencari ridha Allah SWT.

Pengertian Hadiah

Dikutip dari Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer tulisan Taufiqur Rahman, dijelaskan bahwa kata hadiah memiliki akar kata hadi yang memiliki makna penunjuk jalan, karena ia tampil di depan dan menyampaikan dengan lemah lembut. Dari sini muncul kata hidayah yang berarti penyampaian sesuatu dengan lemah lembut untuk menunjukkan simpati.

Menurut KBBI, hadiah adalah pemberian berupa kenang-kenangan, penghargaan, atau penghormatan. Menurut Zakariya Al-Anshari, hadiah”adalah penyerahan hak kepemilikan harta benda tanpa meminta ganti rugi yang umumnya dikirimkan kepada penerima sebagai bentuk penghormatan.

Menurut Qal’aji, hadiah adalah pemberian sesuatu tanpa imbalan dengan tujuan menjalin hubungan dan menghormati.

Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah

Secara singkat perihal perbedaan ini dijelaskan oleh Imam Syafi’i yang dikutip oleh buku tulisan Taufiqur Rahman, yaitu sebagai berikut,

Imam Syafi’i membagi pemberian seseorang kepada orang lain menjadi dua bagian: yang pertama terkait dengan kematian, yaitu wasiat, dan yang kedua dilakukan saat masih hidup. Pemberian saat masih hidup ini memiliki dua bentuk, yaitu hibah dan wakaf.

Hibah merupakan pemindahan kepemilikan yang murni, sedangkan sedekah sunnah dan hadiah juga termasuk dalam kategori ini. Perbedaan antara hadiah dan hibah adalah bahwa hadiah melibatkan pemindahan sesuatu yang dihadiahkan dari satu tempat ke tempat lain.

Oleh karena itu, istilah hadiah tidak dapat digunakan dalam konteks kepemilikan properti. Namun, untuk benda-benda bergerak seperti pakaian, hamba sahaya, dan sejenisnya, semua hadiah dan sedekah dianggap sebagai hibah, tetapi tidak sebaliknya.

Hibah di lain sisi dapat dikatakan sebagai perjanjian pemberian kepemilikan oleh seseorang atas harta atau asetnya kepada orang lain saat ia masih hidup. Hibah dilakukan tanpa ada pertukaran atau pembayaran yang diminta dari penerima. Hibah sering kali dilakukan sebagai bentuk penghormatan, penguatan silaturahmi, atau memuliakan penerima.

Terakhir, mengenai hadiah biasanya diberikan dan dapat berupa barang, uang, atau hal lain yang dianggap bernilai. Dalam konteks umum, sedekah dan hibah merupakan bentuk pemberian yang lebih luas, sementara hadiah memiliki makna yang lebih khusus dan terkait dengan penghargaan atau penghormatan tertentu.

Sekian pembahasan kali ini mengenai perbedaan sekedah, hibah, dan hadiah. Semoga tulisan kali ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Bentuk Sedekah yang Dilarang dalam Islam, Apa Saja?


Jakarta

Amalan sedekah perlu ditunaikan dengan niat tuntunan yang tepat. Sebab, ada sejumlah bentuk sedekah yang dilarang dalam Islam.

Menurut Ensiklopedi Adab Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah oleh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, bersedekah harus dilandasi dengan niat yang ikhlas semata mengharap rida Allah SWT. Bila sebaliknya maka pahala sedekahnya gugur dan tak diterima oleh-Nya.

Menurut peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) No 2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Keutamaan sedekah sudah banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sabda Rasulullah SAW, salah satunya dalam surah Al Hadid ayat 18.


اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَالْمُصَّدِّقٰتِ وَاَقْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.”

Selain itu, disebutkan pula dalam sebuah riwayat hadits Bukhari, salah satu keutamaan sedekah adalah dapat menjaga dari siksa api neraka. Berikut bunyi haditsnya,

عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقُوا النَّارَ ثُمَّ أَعْرَضَ وَأَشَاحَ ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ ثُمَّ أَعْرَضَ وَأَشَاحَ ثَلَاثًا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا ثُمَّ قَالَ اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

Artinya: “Dari Adi bin Hatim mengatakan, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jagalah diri kalian dari api neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma.” Kemudian beliau berpaling dan menyingkir, kemudian beliau bersabda lagi: “Jagalah diri kalian dari neraka”, kemudian beliau berpaling dan menyingkir (tiga kali) hingga kami beranggapan bahwa beliau melihat neraka itu sendiri, selanjutnya beliau bersabda: “Jagalah diri kalian dari neraka sekalipun hanya dengan sebiji kurma, kalaulah tidak bisa, lakukanlah dengan ucapan yang baik.”

Sebaliknya, ada perbuatan dari sedekah yang bukannya mendatangkan keutamaan namun malah mendatangkan kecaman dari Allah SWT. Simak informasi selengkapnya mengenai bentuk sedekah yang dilarang dalam Islam berikut.

Bentuk Sedekah yang Dilarang dalam Islam

1. Bersedekah dengan Riya

Dikutip dari Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, salah satu bentuk sedekah yang dilarang yakni, adanya riya atau kesombongan dalam diri orang yang bersedekah. Seperti, orang yang bersedekah tersebut mengungkit-ungkit pemberiannya atau menyebut-nyebutnya sehingga melukai perasaan yang menerima sedekah.

Berkenaan dengan hal ini, Allah SWT sudah menjelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 261,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.

Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa riya termasuk dalam salah satu jenis syirik. Beliau bersabda, “Sesuatu yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syirik kecil, yaitu riya.” (HR Ahmad)

2. Bersedekah dengan Harta Haram

Melakukan sedekah dengan harta yang haram adalah suatu perkara terlarang. Harta yang haram tidak diperbolehkan untuk dijadikan sedekah. Jika masih juga disedekahkan, maka Allah SWT tak akan menerimanya sebagaimana dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 267,

… وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ … – 267

Artinya: “… Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya,…”

Rasulullah SAW pernah bersabda, “Barangsiapa yang bersedekah sebanyak satu butir kurma dari penghasilan baik (halal), sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik, maka Allah akan menerima sedekah itu (sekalipun kecil) dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia suburkan sedekah itu bagi pemiliknya seperti salah seorang dari kalian memelihara seekor anak kedelai sampai menjadi sebesar gunung.” (HR Bukhari)

Ibnu Rajab dalam buku Jami’ul Ulum wal Hikam juga menyebutkan bahwa sedekah dengan harta yang haram tidak akan diterima oleh Allah SWT. Sesuai dalam riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, “Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari ghulul (mencuri rampasan perang sebelum dibagi).” (HR Muslim, Ahmad, & Tirmidzi)

(rah/kri)



Sumber : www.detik.com

10 Dalil tentang Sedekah Menurut Al-Qur’an dan Hadits


Jakarta

Sedekah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Terdapat banyak dalil tentang sedekah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits.

Dikutip dari buku Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan dalam Memberi karya Hamid Sakti Wibowo, sedekah adalah tindakan memberikan harta atau bantuan kepada orang yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan atau balasan dari penerima.

Sedekah merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang mampu.


Dalil tentang Sedekah

Bersedekah secara jelas telah diatur dalam dalil, baik Al-Qur’an maupun hadits. Dalil-dalil tersebut mendorong umat muslim untuk berbuat baik dan bersedekah kepada orang yang membutuhkan.

1. Surah Al-Baqarah Ayat 261

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

2. Surah Al-Baqarah Ayat 267

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”

3. Surah Ali Imran Ayat 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

4. Surah Al-Ma’un Ayat 2-3

فَذٰلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَۙ ٢ وَلَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِۗ ٣

Artinya: “Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin.”

5. Surah At-Taubah Ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

Artinya: ” Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

6. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, dan Lainnya

Abu Dzar bertanya kepada Rasulullah SAW, “Pekerjaan apa yang paling utama?” Beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan jihad di jalan-Nya.”

Ia bertanya lagi, “(Memerdekakan) hamba sahaya mana yang paling utama?” Beliau menjawab, “Yang paling mahal harganya dan yang paling berharga di tengah keluarganya.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku tidak bisa melakukan itu semua?” Beliau menjawab, “Bantulah orang yang kehilangan dan berbuat baiklah kepada orang yang bodoh.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku masih tidak bisa melakukan?” Beliau menjawab, “Doakan manusia supaya terhindar dari keburukan, maka itu termasuk sedekah yang kamu sedekahkan untuk dirimu.” (Hadits shahih, diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim dalam bab Al-Iman, Ahmad, dan Al Baihaqi)

7. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ad Darimi

Dari Abu Dzar, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya, “Wahai Rasulullah, para hatwaran telah membawa pahala yang banyak, mereka salat sebagaimana kami salat, mereka puasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bisa bersedekah dengan kelebihan harta mereka.

Lalu, beliau SAW berkata, “Bukankah Allah telah menjadikan untuk kalian apa yang bisa kalian sedekahkan? Setiap (pembacaan) tasbih dan tahmid nilainya seperti sedekah, dan pada istrimu juga terdapat amal sedekah.”

Beliau SAW ditanya, “Apakah dalam memenuhi syahwat (istri) juga termasuk sedekah?”

Beliau menjawab, “Bukankah ia apabila diletakkan pada tempat yang haram adalah dosa? Sebaliknya jika ia diletakkan pada tempat yang halal maka mendapat pahala.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Al Bukhari, Muslim dalam bab Az-Zakah, dan Abu Dawud, dan Ad Darimi)

8. Hadits Riwayat Ath-Thabrani dan Al Baihaqi

Abu Umamah meriwayatkan dari Nabi SAW yang bersabda, “Seseorang masuk surga, lalu dia melihat tulisan di atas pintu surga ‘Satu sedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan pinjaman dibalas 18 kali lipat.” (Hadits shahih, termuat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah)

9. Hadits Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Lainnya

Dari Hudzaifah, ia mengatakan bahwa Nabi SAW telah bersabda, “Setiap yang baik itu sedekah.” (Hadits shahih, diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah. Al Albani men-shahihkan hadits ini dalam Al Misykat, Shahih at-Targhib, dan Silsilah Ahadits Ash-Shahihah)

10. Hadits Riwayat Muslim

Dari Abu Dzar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فكُل تشبيحة صَدَقَةٌ، وَكُل تَحْمِيدَة صَدَقَةٌ، وكل تهليله صَدَقَد وَكُل تكبيرة صَدَقَد وَأَمرٌ بالمعروف صَدَقَة ونهي عن المنكر صَدَقَةٌ ويُخرى من ذلك رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الصحي

Artinya: “Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu dhuha.” (HR Muslim dalam kitab Zakat bab Penjelasan bahwa Kata Sedekah Digunakan untuk Setiap Jenis Kebaikan)

Keutamaan Sedekah

Dengan bersedekah, seseorang akan mendapatkan keutamaan. Masih mengutip dari buku Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan dalam Memberi karya Hamid Sakti Wibowo, beberapa keutamaan sedekah yaitu:

  • Mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
  • Membersihkan harta
  • Menyelamatkan dari azab neraka

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

7 Sedekah Terbaik Sesuai Dalil Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW



Jakarta

Salah satu amal mulia dalam Islam adalah sedekah. Sedekah adalah perbuatan kebaikan yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW yang termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits.

Terdapat beberapa jenis sedekah terbaik yang harus diperhatikan oleh setiap muslim. Anjuran sedekah termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 261,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١


Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sedekah dapat meredam kemurkaan Tuhan, dan menolak mati dalam keadaan su’ul khatimah.” (HR Tirmidzi)

Hadits lain juga menerangkan sabda Rasulullah SAW, “Tiada suatu hari pun di mana umat manusia bangun di waktu pagi hari melainkan dua malaikat turun, lalu salah satu dari mereka berdua mengucapkan (doa); ya Allah, berilah ganti (harta) bagi orang berinfak. Sementara yang lain mengucapkan; ya Allah, berilah kebinasaan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR Muslim)

Sedekah Terbaik Sesuai Dalil

1. Sedekah secara sembunyi-sembunyi

Dikutip dari buku Buku Saku Terapi Bersedekah oleh Manshur Abdul Hakim, sedekah terbaik adalah sedekah secara sembunyi-sembunyi. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 271,

اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٢٧١

Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

2. Bersedekah ketika masih sehat dan kuat

Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah terbaik adalah yang engkau keluarkan masih sehat dari harta yang kau sayangi, engkau takut miskin dan ingin kaya. Jangan tunda sedekah hingga nyawa sampai di tenggorokan, lalu engkau berkata, ‘Berikan ini pada si Fulan, dan ini pada si Fulan’. Walaupun harta itu memang hak si Fulan.” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Sedekah setelah menunaikan kewajiban

Rasulullah SAW bersabda, “Tiada ada sedekah kecuali dari kelebihan harta. (HR Bukhari). Dalam riwayat lain, “Sedekah terbaik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan harta.” (HR Bukhari)

4. Sedekah hasil jerih payah orang miskin

Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah terbaik adalah hasil jerih payah orang miskin. Dan hendaknya ia memulai dari keluarganya sendiri.” (HR Abu Dawud)

5. Sedekah untuk kepentingan jihad di jalan Allah

Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah terbaik adalah naungan tenda di jalan Allah, pengabdian pelayan di jalan Allah, atau menuntun kuda di jalan Allah.” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

6. Sedekah terbaik adalah harta yang paling disayangi

Allah SWT berfirman dalam surah Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

7. Sedekah yang diberikan kepada kerabat yang menyimpan sikap permusuhan

Dikutip dari buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang diberikan kepada kaum kerabat yang menyimpan sikap permusuhan (HR Thabrani dan Hakim)

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Sinar Mas Wakafkan 2.000 Al-Qur’an ke ICMI



Jakarta

Sinar Mas melalui Yayasan Muslim Sinar Mas (YMSM) mewakafkan ribuan Al-Qur’an kepada Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Hal itu sebagai bentuk tradisi di bulan Ramadan untuk memfasilitasi niatan masyarakat membaca serta mendalami kandungan Al-Qur’an.

Dalam keterangan persnya, Senin (18/3/2024), YMSM menyumbang 2.000 mushaf Al-Qur’an kepada ICMI. Mushaf tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua Umum YMSM Saleh Husin kepada Ketua Umum ICMI, Arif Satria.

“Melalui inisiatif ini kami berharap dorongan membangun akhlak mulia melalui membaca Al-Qur’an di kalangan masyarakat, khususnya pada bulan suci Ramadan, dapat semakin terwadahi,” ujar Ketua Umum YMSM, Saleh Husin.


“Sebagaimana dukungan kepada ICMI dalam gelaran Muzakarah Ilmiah Ramadan yang kami yakini memberikan kesempatan lebih luas bagi umat muslim guna memaknai dan mempraktikkan nilai kebaikan serta kebersamaan yang ada dalam Al-Qur’an secara kontekstual,” lanjutnya.

Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 2008. Hingga saat ini tercatat sudah 1,3 juta mushaf yang didonasikan lewat program Wakaf Quran.

Baik melalui mitra maupun melalui pilar bisnis Sinar Mas yang tersebar di berbagai kota. Pada bulan Ramadan dua tahun yang lalu, YMSM juga mewakafkan ribuan mushaf kepada ICMI.

Menurut Saleh Husin, inisiatif corporate social responsibility Sinar Mas menyumbangkan mushaf Al-Qur’an cetak masih tetap relevan. Meskipun teknologi digital terus berkembang pesat.

“Karena keberadaan Al-Qur’an cetak masih menjadi pilihan utama umat muslim di Indonesia, dan lewat silaturahim seperti sekarang, kita dapat saling bertukar pemikiran seputar pemberdayaan serta pengembangan sikap toleran antar umat,” kata Saleh yang juga Managing Director Sinar Mas.

Irsyal Yasman, selaku anggota Dewan Pengawas YMSM sekaligus Vice Director APP Group, mengaku bangga. Karena mushaf Al-Qur’an yang diwakafkan dibuat menggunakan kertas premium Sinar Tech.

“Kertas premium Sinar Tech, atau dikenal juga sebagai Quran Paper, yang pengembangan hingga produksinya kami lakukan khusus untuk pencetakan kitab suci dan buku agama.” tuturnya.

YMSM hadir sebagai wadah untuk praktik ke-Islam-an yang terbuka, toleran, setara, dan penuh kasih di seluruh lini bisnis Sinar Mas. Sebagai sumber energi untuk meningkatkan ketakwaan sekaligus produktivitas kerja.

Di sisi eksternal, yayasan ini mendorong silaturahim dan sinergi dengan tokoh maupun lembaga keagamaan melalui berbagai kegiatan sosial dan pendidikan.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Sedekah di Bulan Dzulhijjah dan Keutamaannya


Jakarta

Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah pada bulan Dzulhijjah. Salah satunya adalah sedekah. Terdapat banyak keutamaan di balik amalan sedekah yang muslim harus tahu.

Mengenai kemuliaan bulan sendiri dijelaskan pada surah At Taubah ayat 36. Allah SWT berfirman:

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ ٣٦


Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”

Dikutip buku Hidup bersama Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Daeng Naja, terdapat hadits yang menyebutkan amalan saleh pada bulan Dzulhijjah merupakan yang paling dicintai oleh Allah SWT.

Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah).” Para sahabat bertanya, “Tidak pula jihad di jalan Allah?”

Nabi SAW menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Keutamaan sepuluh hari awal Dzulhijjah berlaku untuk amalan apa saja. Meski yang diutamakan amalan puasa, keutamaan amalan sedekah di bulan Dzulhijjah tak kalah besar.

Bahkan Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan dan suka bersedekah dalam hal-hal kebaikan. Beliau bahkan lebih dermawan dari angin yang berhembus.” (HR Bukhari dan Muslim)

Itulah contoh yang diberikan Rasulullah SAW mengenai pentingnya bersedekah. Apalagi banyak sekali keutamaan yang didapatkan muslim dengan bersedekah di bulan Dzulhijjah. Berikut di antaranya.

5 Keutamaan Sedekah di Bulan Dzulhijjah

1. Amalan yang Tidak Akan Kurang Pahalanya

Disebutkan dalam sebuah hadits riwayat, bahwa bersedekah pada bulan Dzulhijjah memiliki keutamaan dengan ganjaran pahala tidak kurang pahalanya alias besar.

Dikutip dalam buku Al-Lu’lu’ wal Marjan 2 Hadits-hadits Pilihan yang Disepakati Al-Bukhari-Muslim karya Muhammad Fuad Abdul Baqi, diriwayatkan dari Abu Bakrah mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda,

شهران لا ينقصان شهرا عيد رمضان وذو الحجة.

Artinya: “Ada dua bulan yang tidak berkurang (secara bersamaan), yaitu dua bulan hari raya, yaitu Ramadan dan Dzulhijjah.”

2. Pahalanya Dilipatgandakan

Keutamaan sedekah selanjutnya ialah Allah SWT akan melipatgandakan pahala sedekah. Seperti yang diterangkan dalam surah Al Hadid ayat 18 yang berbunyi:

اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَالْمُصَّدِّقٰتِ وَاَقْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ ١٨

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, baik laki-laki maupun perempuan, dan meminjamkan (kepada) Allah pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) kepada mereka dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga).”

3. Menghapus Dosa

Mengutip buku Halal Haram Dalam Berumah Tangga: Amalan Berpahala Yang Mengundang Rezeki Dan Perbuatan Dosa Yang Menjauhkan Rezeki karya Nala Karim Al-Hammad disebutkan dalam sebuah hadits bahwa sedekah dapat menghapus dosa. Namun, harus disertai dengan perbuatan baik dan juga tobat.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, “Sedekah bisa menghapus kesalahan, seperti air memadamkan api.” (HR Tirmidzi)

4. Memperpanjang Umur

Merujuk sumber yang sama, tanpa disadari, sedekah yang kita lakukan dapat menambahkan umur kita sekaligus mencegah kita mengalami kematian yang buruk dan menghilangkan berbagai sifat tidak baik yang ada dalam diri kita. Bersedekah sudah sepantasnya dilakukan untuk memperoleh banyak pahala di dalamnya.

“Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk (su’ul khotimah), Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri.” (HR Thabrani)

5. Membentengi Diri dari Siksa Neraka

Disebutkan dalam Buku Saku Terapi Bersedekah karya Manshur Abdul Hakim, sedekah mampu membentengi kita dari siksa api neraka.

Rasulullah SAW bersabda, “Aisyah, buatlah dinding pembatas antara dirimu dengan neraka, walaupun hanya dengan sebelah buah kurma. Sebab, sedekah itu bisa menyangga perut orang yang kelaparan sehingga ia merasakan hal yang sama dengan orang yang kenyang.” (HR Ahmad)

Wallahu a’lam.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Niat Sedekah Subuh agar Mendapatkan Rezeki dan Pahala


Jakarta

Sedekah subuh merupakan salah satu amalan yang di dalamnya terdapat keutamaan besar. Dengan bersedekah, insyaAllah akan menjadi pembuka pintu rezeki sekaligus ladang pahala.

Sebelum bersedekah, ada bacaan niat sedekah subuh yang dianjurkan untuk dibaca. Selain itu, ketahui juga sejumlah adab saat bersedekah untuk orang lain.

Simak bacaan niat sedekah subuh beserta keutamaan bersedekah dalam artikel ini.


Memahami Makna Sedekah Subuh

Dalam buku Sapu Jagat Keberuntungan oleh Ahmad Mudzakir, sedekah subuh adalah kegiatan berbagi atau mengeluarkan harta untuk kebaikan kepada mereka yang membutuhkan. Sedekah subuh dapat dilakukan di waktu setelah melaksanakan salat Subuh.

Melaksanakan sedekah di waktu subuh sangat dianjurkan. Dalam sebuah hadits, pada waktu tersebut Allah SWT menurunkan dua malaikat yang akan mendoakan siapa pun yang mau menyisihkan hartanya untuk disedekahkan kepada orang lain.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil’.” (HR Bukhari dan Muslim)

Bacaan Niat Sedekah Subuh dengan Arab, Latin, dan Artinya

Sebelum bersedekah, sebaiknya kamu membaca niat terlebih dahulu. Dilansir dari arsip detikHikmah, berikut bacaan niat sedekah subuh yang bisa diamalkan:

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi SAW, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

Setelah berniat dan melakukan sedekah subuh, kemudian dapat dilanjutkan untuk berdoa dengan bacaan berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Cara Mengamalkan Sedekah Subuh

Ada banyak cara yang bisa dilakukan dalam mengamalkan sedekah subuh. Sebagai informasi, sedekah subuh dapat dilakukan pada waktu setelah salat Subuh hingga sebelum matahari keluar.

Berikut cara-cara yang bisa dilakukan untuk mengamalkan sedekah subuh:

  • Bersedekah di kotak amal masjid/mushola setelah melaksanakan salat Subuh berjamaah. Bagi para istri boleh menitipkan sedekahnya kepada suami atau anak yang beribadah di masjid/mushola.
  • Mengirim uang melalui rekening bank atau dompet digital di waktu subuh kepada orang tua, saudara, lembaga sosial, atau kerabat yang sedang membutuhkan bantuan.
  • Memberi makanan kepada tetangga, pondok pesantren, panti asuhan, atau ke tempat-tempat yang memungkinkan disedekahi dalam bentuk makanan. Waktu membagikannya persis setelah subuh atau sebelum matahari muncul.

Selain dengan membagikan rezeki, sedekah subuh juga bisa dilakukan dengan berdzikir atau berbuat baik kepada orang lain. Contohnya seperti memberi salam, menyapa, dan tersenyum kepada tetangga, membantu orang lain, serta mengucapkan hal-hal baik.

Adab saat Bersedekah

Perlu diketahui, ada sejumlah adab ketika seseorang ingin bersedekah, terutama saat sedekah subuh. Mengutip buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe, berikut adab-adabnya:

  • Diniatkan dengan tulus semata-mata mengharap ridha Allah, bukan karena haus pujian
  • Sedekah menggunakan harta yang halal
  • Berasal dari hasil usaha yang terbaik
  • Merahasiakan saat mengeluarkan sedekah
  • Mewakilkan penyerahan untuk menghindari sifat riya
  • Mendoakan agar sedekah yang diberikan bermanfaat bagi si penerima
  • Mendahulukan orang saleh, orang yang sedang menuntut ilmu, serta fakir miskin yang meminta-minta
  • Tidak menunda-nunda sedekah
  • Tidak dibahasakan secara lugas kepada penerima untuk menjaga perasaannya.

Keutamaan Bersedekah

Dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman mengenai perintah untuk bersedekah bagi seluruh umatnya,

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan,”

Menukil buku Mukjizat Sedekah Lipat Ganda Sampai 700 Kali oleh Aleeya Syaquila Al-Fathunnisa, berikut sejumlah keutamaan dari bersedekah:

  • Memperpanjang umur
  • Melindungi dari bencana
  • Berbagi kebahagiaan ke sesama manusia
  • Melatih diri untuk bersikap empati
  • Didoakan oleh malaikat
  • Mendapatkan pahala berlimpah
  • Membersihkan harta sekaligus terlindungi dari harta haram.

Demikian penjelasan mengenai sedekah subuh beserta adab dan keutamaannya. Mulai sekarang, yuk perbanyak bersedekah!

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com