Tag Archives: ali mohieddin al – qaradaghi

Ulama Dunia Sebut Darah Gaza adalah Beban Hati Nurani Umat Islam



Jakarta

Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Gaza, Palestina belum berakhir dan masih terus menjadi sorotan dunia. Komite Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional atau International Union of Muslim Scholars (IUMS) untuk kesekian kalinya mengeluarkan pernyataan sikap.

Terbaru pada 18 Juli 2025 di Doha, organisasi cendekiawan muslim independen tersebut mengeluarkan sebuah pernyataan resmi yang menyerukan pesan kepada umat Islam di seluruh dunia, termasuk penceramah, pemimpin dunia, hingga organisasi internasional PBB untuk segera bertindak mengakhiri konflik di Gaza.

“Kami menyerukan kepada lembaga-lembaga internasional dan semua hati nurani yang hidup untuk bertindak segera demi menyelamatkan nyawa dan martabat yang tersisa di Gaza. Ini adalah kewajiban umat Islam sebelum kewajiban siapa pun,” bunyi kesimpulan dari empat poin pernyataan sikap yang dirilis.


Lebih lanjut, Presiden IUMS Prof. Dr. Ali Mohieddin Al-Qaradaghi menambahkan, darah warga Gaza yang tewas akibat krisis di wilayah tersebut menjadi beban moral setiap umat Islam di seluruh dunia.

“Ya, darah anak-anak, perempuan, dan lansia di Gaza membebani hati nurani umat kita,” ujarnya seperti dilansir dari laman resmi IUMS.

Ia juga menyerukan jihad dalam berbagai bentuk untuk membela warga Gaza yang mengalami kezaliman.

“Jihad, dalam segala bentuknya, untuk menyelamatkan mereka adalah kewajiban bagi bangsa kita. Hentikan kelaparan di Gaza… Hentikan genosida sekarang juga!” imbuhnya.

Dalam pernyataannya, ulama sekaligus profesor hukum di Fakultas Syariah dan Studi Islam di Universitas Qatar di Doha tersebut juga menyampaikan seruan kepada pemimpin negara-negara Islam dan umat Islam yang kompeten di seluruh dunia untuk turut terlibat dalam perjuangan menyelamatkan warga Gaza.

“Saya menyerukan kepada pemerintah umat Islam, dan setiap individu yang cakap di antara rakyatnya, untuk terlibat dalam jihad komprehensif-dengan harta, nyawa, suara, dan pendirian, untuk menyelamatkan sisa-sisa nyawa tak berdosa di bawah pengepungan brutal dan genosida sistematis di Gaza,” imbaunya.

Lebih lanjut, ia juga mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 97 yang berbunyi:

…اِنَّ الَّذِيْنَ تَوَفّٰىهُمُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ ظَالِمِيْٓ اَنْفُسِهِمْ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi dirinya…”

dan ayat ke 24 surah Ash-Shaffat yang berbunyi:

وَقِفُوْهُمْ اِنَّهُمْ مَّسْـُٔوْلُوْنَۙ

Artinya: “Tahanlah mereka (di tempat perhentian). Sesungguhnya mereka akan ditanya (tentang keyakinan dan perilaku mereka).”

Kedua penggalan ayat tersebut ia kutip untuk memperingatkan masyarakat bahwa siapa pun yang tidak mendukung orang-orang tertindas padahal ia mempunyai kemampuan, maka ia telah mengkhianati ikatan persaudaraan dan prinsip keimanan, dan mendapat peringatan dari Allah SWT.

Pernyataan tersebut menyikapi semakin banyaknya korban jiwa yang berjatuhan di Gaza akibat krisis kelaparan, menyusul blokade bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Zionis Israel selama hampir lima bulan terhadap makanan, bahan bakar, air, dan pasokan kemanusiaan lainnya yang memasuki Gaza.

Dilansir Aljazeera, Kementerian Kesehatan Palestina mencatat setidaknya 15 kematian akibat kelaparan dan kekurangan gizi terjadi setiap harinya, termasuk empat di antaranya anak-anak. Per Selasa (22/7) tercatat total korban kematian sebanyak 101 orang termasuk 80 di antaranya anak-anak.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

9 Poin Fatwa Ulama Dunia, Serukan Aksi Global Hentikan Kelaparan di Gaza


Jakarta

Kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza semakin memburuk. Blokade yang dilakukan oleh penjajah Israel selama hampir lima bulan menyebabkan kelangkaan makanan, air, bahan bakar, serta pasokan medis dan kemanusiaan lainnya. Situasi ini memicu krisis kelaparan yang semakin mencekam.

Mengutip laporan Aljazeera, Kementerian Kesehatan Palestina mencatat sedikitnya 15 kematian akibat kelaparan dan kekurangan gizi setiap harinya, termasuk empat anak-anak. Per Sabtu (26/7), otoritas Kesehatan Gaza menyebut jumlah korban tewas akibat kekurangan gizi di wilayah tersebut telah mencapai 127 orang.

Terkait kondisi tersebut, Persatuan Ulama Muslim Dunia (International Union of Muslim Scholars/IUMS) mengeluarkan fatwa pada 22 Juli 2025 yang dimuat di laman iumsonline.org. Seruan ini ditujukan kepada umat Islam, pemimpin negara, serta lembaga-lembaga internasional untuk tidak tinggal diam atas kekejaman yang terjadi di Gaza.


Sebelumnya, pada 18 Juli 2025, Komite IUMS juga telah mengeluarkan pernyataan resmi yang diunggah melalui laman iumsonline.org. Pernyataan tersebut menyoroti penderitaan rakyat Palestina dan menyerukan tindakan global.

Presiden IUMS, Prof. Dr. Ali Mohieddin Al-Qaradaghi, dalam kesempatan itu menegaskan, “Jihad, dalam segala bentuknya, untuk menyelamatkan mereka adalah kewajiban bagi bangsa kita. Hentikan kelaparan di Gaza… Hentikan genosida sekarang juga!” serunya, mengajak seluruh umat Islam untuk bertindak nyata dalam membela warga Gaza.

Isi Fatwa Ulama Muslim Sedunia

Fatwa ini berisi sembilan poin seruan utama yaitu sebagai berikut:

Pertama: Kewajiban Negara-negara Muslim Menolong Gaza

Merupakan kewajiban syariat bagi negara-negara Islam dan pemerintahnya untuk bertindak cepat menyelamatkan saudara-saudari mereka yang terkepung, mengirimkan makanan dan obat-obatan, membuka perlintasan, dan memanfaatkan segala cara diplomatik, politik, hukum, dan ekonomi.

Setiap negara atau penguasa yang gagal bertindak harus bertanggung jawab di hadapan Allah, ikut serta dalam dosa membunuh setiap jiwa di Gaza, dan menanggung beban ketidakadilan yang besar di hadapan Tuhan mereka.

Kewajiban syariat ini ditunjukkan oleh nash-nash Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, serta prinsip dan dasar syariat dan tujuannya. Kewajiban ini didasarkan pada pemenuhan hak baiat kepada orang-orang beriman dan kewajiban untuk melakukannya, mendukung yang tertindas, membantu yang tertindas, dan menyelamatkan yang lemah. Ini adalah bagian dari jihad yang diperintahkan oleh nash-nash syariat.

Kedua: Seruan kepada Rakyat Mesir

Komite menyerukan kepada bangsa Mesir yang bersaudara, dengan sejarahnya yang agung dan sikap-sikapnya yang terhormat, untuk segera membantu saudara-saudara mereka, menyelamatkan mereka, membuka penyeberangan, dan mengirimkan makanan kepada mereka, mengingat pengaruh lokal, regional, dan internasionalnya.

Hal ini merupakan salah satu kewajiban agama yang diperintahkan oleh Islam dan salah satu hak tetangga atas tetangganya.

Ketiga: Seruan kepada Imam Besar Al-Azhar

Komite menyerukan kepada Imam Besar Al-Azhar, dengan kedudukan dan sikapnya yang terkenal dalam mendukung umat, dan menyerukan kepadanya untuk memobilisasi pengaruh dan lembaganya guna melaksanakan apa yang diperintahkan oleh kewajiban agamanya kepada saudara-saudaranya dalam menghadapi bencana permusuhan, penindasan, dan kerusakan di muka bumi ini.

Keempat: Mengingatkan Ulama dan Lembaga Keilmuan

Salah satu kewajiban agama para ulama adalah menjelaskan kebenaran kepada manusia, sebagaimana firman Allah SWT: “Dan ingatlah ketika Allah mengambil perjanjian dari orang-orang yang diberi Kitab Suci, (firman-Nya), ‘Kamu harus menjelaskannya kepada manusia dan janganlah kamu menyembunyikannya.'” [Ali Imran: 187]

Oleh karena itu, Komite mengingatkan semua lembaga keilmuan dan semua ulama agar memikul tanggung jawab besar ini untuk menunaikan kewajiban agama mereka dan mengambil tindakan dengan menggunakan semua cara yang sah dan mungkin, memobilisasi umat dan rakyatnya, dan menekan para pemimpin dan penguasanya untuk mengambil tindakan guna mencabut pengepungan dan mengirimkan makanan kepada rakyat Gaza.

Kelima: Keterlibatan Umat dan Organisasi Sipil

Komite juga mengeluarkan fatwa kepada umat, rakyatnya, dan organisasi-organisasinya mengenai kewajiban agama mereka untuk mendukung dan menyelamatkan saudara-saudari mereka, dan untuk melancarkan kampanye, demonstrasi, dan aksi bertahan di depan kedutaan besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok, dan Rusia untuk mendesak negara mereka agar mencabut blokade terhadap perempuan, lansia, dan anak-anak Gaza serta membuka penyeberangan. Ini adalah kejahatan kemanusiaan, yang ditolak oleh negara mereka dan semua konvensi kemanusiaan internasional.

Keenam: Seruan kepada Suku dan Klan Arab-Muslim

Komite juga mengeluarkan fatwa kepada suku-suku Arab dan Muslim di seluruh negara mereka untuk memenuhi kewajiban agama mereka di masing-masing negara dan mendesak negara mereka dengan menggunakan cara-cara yang tersedia untuk mematahkan blokade yang jahat dan tidak adil ini serta mengirimkan makanan, air, dan obat-obatan. Kami mengimbau mereka untuk menjunjung tinggi kesatriaan suku, darah, dan persaudaraan Islam.

Para syekh suku dan klan di negara-negara tetangga memiliki tanggung jawab agama untuk menyelamatkan saudara-saudari mereka dari genosida dan kelaparan serta untuk mengirimkan makanan dan bantuan medis kepada mereka.

Ketujuh: Imbauan kepada Lembaga Kemanusiaan Internasional

Komite menyerukan kepada organisasi-organisasi kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional untuk terlibat dalam advokasi hukum dan kemanusiaan melawan entitas tersebut dan tindakan-tindakannya, khususnya kelaparan genosida yang saat ini dilancarkannya terhadap lebih dari dua juta anak-anak, perempuan, lansia, dan masyarakat rentan.

Kedelapan: Peran Tokoh Publik dan Media Sosial

Telah diketahui secara luas bahwa kewajiban agama untuk menyelamatkan rakyat kita di Gaza dari kelaparan berlaku bagi setiap individu atau organisasi yang cakap. Kami secara khusus menyampaikan kepada semua pendakwah, profesional media, penulis, pemikir, dan influencer media sosial.

Mereka memiliki kewajiban agama untuk terus-menerus melakukan kampanye media hingga makanan terkirim kepada rakyat Gaza dan mereka diselamatkan dari genosida kriminal yang dilakukan oleh entitas sesat tersebut.

Kesembilan: Pembentukan Konvoi Bantuan Kemanusiaan

Komite menyatakan bahwa di antara cara wajib bagi Umat Islam dan masyarakat-individu, suku, dan lembaganya adalah pembentukan konvoi bantuan untuk mematahkan pengepungan yang tidak adil terhadap rakyat Gaza melalui darat dan laut.

Para ulama sepakat bahwa sudah menjadi kewajiban bersama untuk memfasilitasi apa pun yang dibutuhkan guna memenuhi pembentukan konvoi bantuan tersebut, termasuk memberlakukan hukum dan perjanjian internasional yang menjamin pemenuhan hak asasi manusia.

(inf/dvs)



Sumber : www.detik.com