Tag Archives: allah swt

3 Tanda Allah Mencintaimu Berdasarkan Hadis Nabi


Jakarta

Setiap amal ibadah yang kita lakukan selama ini sejatinya adalah bentuk pengabdian untuk meraih rida Allah SWT. Semua doa, zikir, salat, dan kebaikan yang kita upayakan adalah wujud cinta kita kepada Sang Pencipta.

Namun, tahukah Anda bahwa ternyata ada tanda-tanda khusus jika seseorang benar-benar dicintai Allah SWT? Betapa beruntungnya mereka yang mendapat kasih sayang dan perhatian-Nya. Lantas, apa saja tiga ciri orang yang dicintai Allah menurut hadis Nabi?

3 Ciri Dicintai Allah

Berdasarkan ringkasan dari buku Ibadah Hati karya Lalu Heri Afrizal, terdapat beberapa tanda yang menunjukkan seseorang mendapat cinta dari Allah SWT. Berikut tiga di antaranya.


1. Disenangi Manusia dan Makhluk Lain

Salah satu tanda seseorang dicintai Allah SWT adalah ia akan diterima di hati manusia dan makhluk lainnya. Kehadirannya membawa kebaikan sehingga ia sering mendapatkan pujian yang tulus.

Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim disebutkan, ketika Allah mencintai seorang hamba, Dia memanggil Malaikat Jibril dan memerintahkannya untuk mencintai hamba tersebut. Kemudian, Jibril menyerukan kepada seluruh penghuni langit untuk turut mencintai orang yang dicintai Allah SWT itu.

2. Mendapat Ujian dari Allah

Ciri lain orang yang dicintai Allah SWT adalah ia akan diuji dengan berbagai cobaan. Seorang mukmin tidak boleh berprasangka buruk terhadap ujian yang datang selama ia tidak melakukan dosa.

Apabila seseorang taat, rajin beribadah, dan tekun dalam amal saleh lalu Allah memberinya ujian, maka itu adalah tanda kasih sayang-Nya.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya besarnya pahala sesuai dengan besarnya cobaan. Apabila Allah mencintai suatu kaum, Dia akan menguji mereka. Siapa yang ridha maka baginya keridhaan, dan siapa yang membenci maka baginya kemurkaan.” Ujian ini sesuai dengan kadar keimanan dan kecintaan hamba kepada Allah SWT.

3. Meninggal dalam Husnul Khatimah

Orang yang dicintai Allah SWT akan meninggal dalam keadaan baik atau husnul khatimah. Mereka bisa wafat saat sujud, membaca Al-Qur’an, atau ketika melakukan amal saleh lainnya. Ini merupakan bukti keistimewaan cinta Allah kepada hambanya.

Rasulullah SAW bersabda, “Apabila Allah mencintai seorang hamba, Dia akan meng-‘assal’-kannya.” Para sahabat bertanya, “Apa maksud meng-‘assal’-kannya?”

Nabi SAW menjawab, “Allah memberi taufik kepadanya untuk berbuat amal saleh menjelang ajalnya sehingga orang-orang di sekitarnya pun ridha kepadanya.” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, dan Hakim)

Doa Agar Dicintai Allah

Dicintai oleh Sang Pencipta tentu merupakan sebuah hal yang istimewa. Untuk bisa mendapatkan cinta-Nya, tentu kita harus beribadah. Bisa juga dengan berdoa bermunajat kepada-Nya.

Menurut buku Kamus Doa karya Luqman Junaedi, berikut ini adalah doa yang diajarkan Rasulullah SAW agar seorang hamba dicintai oleh Allah SWT.

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ وَالْعَمَلَ الَّذِي يُبَلِّغُنِي حُبَّكَ اللَّهُمَّ اجْعَلْ حُبَّكَ أَحَبَّ إِلَيَّ مِنْ نَفْسِي وَأَهْلِي وَمِنْ الْمَاءِ الْبَارِدِ

Latin: Allahumma inni as’aluka hubbaka wahubba man yuhibbuka wal ‘amalal ladzii yuballigunii hubbaka. Allahummaj’al hubbaka ahabba ilaiyya min nafsii wa ahlii.

Artinya: “Ya Allah, aku memohon cinta Engkau, dan kecintaan orang yang mencintai Engkau, serta amalan yang membuatku bisa meraih kecintaan-Mu. Ya Allah, jadikanlah kecintaanku kepada-Mu lebih tertanam dalam jiwaku melebihi kecintaanku kepada diriku sendiri dan keluargaku.”

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Allah Satu-satunya yang Bisa Menghakimi Saya


Jakarta

Mantan pemeran film dewasa Rae Lil Black terang-terangan menyatakan bahwa dirinya kini menjadi mualaf. Wanita yang memiliki nama Islam Nuray Istiqbal itu mengaku tak lagi peduli pandangan orang akan dirinya yang kini menjadi muslim. Terlebih, hal ini sangat bertentangan dengan masa lalunya yang berkecimpung di industri film dewasa.

“Allah satu-satunya yang bisa menghakimi. Saya seumur hidup sering dihakimi orang, saya coba untuk abaikan tapi sulit sekali. Sekarang, setelah saya tahu saya cuma perlu peduli apa yang Allah lihat dan dengar, hidup saya jadi lebih baik dan mudah,” katanya dalam sesi wawancara bersama Ario Astungkoro pada program Shout Out 20Detik detikcom yang tayang Jumat (11/7/2025).

Melalui sesi wawancara itu, Rae mengungkap bahwa hal yang paling ia sukai dalam Al-Qur’an adalah bagaimana Allah SWT menjadi satu-satunya Tuhan yang dapat menghakimi makhluk-Nya. Dia-lah satu-satunya yang bisa menilai makhluk-Nya.


“Sekarang saya hanya peduli satu (hal), apa yang Allah lihat dan dengar. (Hanya) Dia yang bisa menilai saya, Allah satu-satunya yang dapat menilai saya,” sambungnya.

Surah At Tin Ayat 8: Allah Adalah Hakim yang Paling Adil

Meski Rae tidak menjelaskan secara eksplisit ayat Al-Qur’an yang menyebut hal itu, berdasarkan penelusuran detikHikmah surah At Tin ayat 8 menegaskan terkait Allah SWT yang berhak menghakimi hamba-Nya. Berikut bunyi ayatnya,

أَلَيْسَ ٱللَّهُ بِأَحْكَمِ ٱلْحَٰكِمِينَ

Artinya: “Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?”

Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, ayat di atas menjadi bukti bahwa Allah SWT Maha Bijaksana. Ketentuan tentang kemuliaan manusia didasarkan atau iman dan perbuatan baiknya. Allah SWT telah menurunkan aturan syariat, Dia akan memberi putusan dengan adil bagi hamba-Nya.

Rae Ungkap 2025 Jadi Tahun Pertamanya sebagai Muslim

Rae menceritakan, 2025 menjadi tahun pertamanya sebagai muslim. Pada tahun ini pula, ia menjalani Ramadan dan Muharram pertamanya.

“Tahun ini adalah tahun pertamaku (sebagai muslim). Ramadan pertama, Muharram pertama. Semuanya baru,” ungkapnya.

Dalam wawancara tersebut, Rae juga mengungkap bagaimana awal ia mempelajari Al-Qur’an. Mulanya, Rae membeli Al-Qur’an secara online.

Secara rutin, ia mempelajari dan membaca Al-Qur’an untuk mendalami Islam. Bahkan ketika Ramadan, ia menuntaskan Al-Qur’an sepanjang bulan suci.

“Semua orang bilang kalau baca Al-Qur’an secara tuntas selama Ramadan itu sunnah bagus. Saya pikir kalau sunnah kenapa tidak? Ayo coba. Saya baca setiap hari sekitar 15-20 halaman,” ujar Rae menceritakan.

Ia mengaku saat ini dirinya masih terus mempelajari Al-Qur’an sekaligus cara membacanya. Tak hanya otodidak, Rae juga memiliki guru yang mengajari dan membimbingnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

10 Hal yang Membatalkan Keislaman


Jakarta

Islam adalah agama yang sempurna, mencakup seluruh aspek kehidupan manusia dengan petunjuk yang jelas dan mulia. Menjadi seorang Muslim merupakan kenikmatan yang tiada tara karena iman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya adalah sebaik-baik anugerah.

Namun, keislaman seseorang juga bisa sirna apabila melakukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam. Lantas, apa sajakah 10 hal yang bisa membatalkan keislaman dan menjadikan seseorang keluar dari agama yang suci ini?

10 Hal yang Membatalkan Keislaman Seseorang

Dalam buku Memurnikan Laa Ilahailallah yang ditulis oleh Muhammad Saiq dan rekan-rekannya, disebutkan bahwa terdapat sepuluh perbuatan yang dapat menyebabkan seseorang keluar dari Islam.


1. Syirik

Syirik merupakan perbuatan yang sangat tercela, yaitu ketika seseorang mempersekutukan Allah SWT dengan sesuatu yang lain. Siapa yang melakukan penyembahan, doa, atau ibadah kepada selain Allah maka dosanya tidak akan diampuni.

Dalam Surat An-Nisa ayat 116, Allah berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا ۝١١٦

Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa pun yang mempersekutukan Allah sungguh telah tersesat jauh.

2. Menjadikan Sesuatu sebagai Perantara antara Dirinya dan Allah

Walaupun tidak menyembah secara langsung, menggunakan benda atau makhluk lain sebagai perantara dalam beribadah kepada Allah termasuk bentuk kesyirikan. Jika kebiasaan ini terus dilakukan, hal itu dapat menyebabkan batalnya keislaman seseorang.

3. Tidak Menganggap Musyrik Orang yang Berbuat Syirik

Perbuatan semacam ini jelas termasuk kekufuran. Sebab, dalam persoalan agama, segala sesuatu yang batil wajib diluruskan, dan seorang Muslim tidak diperbolehkan membiarkan atau membenarkan ajaran mereka.

4. Lebih Mendahulukan Hukum Thogut daripada Hukum Allah

Orang yang lebih meyakini dan mengutamakan hukum thogut dibandingkan syariat Allah dan Rasul-Nya bisa terjerumus pada pembatal keislaman. Karena sikap itu menunjukkan lemahnya keimanan dan keraguan terhadap kebenaran ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah.

5. Membenci Sunnah Rasul

Perkara satu ini termasuk kafir secara ijma’. Dalam surat Muhammad ayat 28, Allah Swt berfirman:

ذٰلِكَ بِاَنَّهُمُ اتَّبَعُوْا مَآ اَسْخَطَ اللّٰهَ وَكَرِهُوْا رِضْوَانَهٗ فَاَحْبَطَ اَعْمَالَهُمْࣖ ۝٢٨

Artinya: Yang demikian itu (terjadi) karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan membenci (apa yang menimbulkan) keridaan-Nya. Oleh karena itu, Dia menghapus (pahala) amal-amal mereka.

6. Mengejek Agama Islam

Pembahasan mengenai hal ini bisa menjadi sangat luas. Ini dapat mencakup ketentuan pahala, dosa, maupun hukumnya. Allah Swt berfirman dalam surat At-Taubah ayat 65-66:

وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ اِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُۗ قُلْ اَبِاللّٰهِ وَاٰيٰتِهٖ وَرَسُوْلِهٖ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُوْنَ ۝٦٥

Artinya: Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, mereka pasti akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

لَا تَعْتَذِرُوْا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ اِيْمَانِكُمْۗ اِنْ نَّعْفُ عَنْ طَاۤىِٕفَةٍ مِّنْكُمْ نُعَذِّبْ طَاۤىِٕفَةً ۢ بِاَنَّهُمْ كَانُوْا مُجْرِمِيْنَࣖ ۝٦٦

Artinya: Tidak perlu kamu membuat-buat alasan karena kamu telah kufur sesudah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah bertobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain), karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berbuat dosa.

7. Mempelajari Sihir

Sihir juga merupakan hal yang dilarang di dalam Islam. Allah Swt berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 102:

وَاتَّبَعُوْا مَا تَتْلُوا الشَّيٰطِيْنُ عَلٰى مُلْكِ سُلَيْمٰنَۚ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمٰنُ وَلٰكِنَّ الشَّيٰطِيْنَ كَفَرُوْا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَآ اُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوْتَ وَمَارُوْتَۗ وَمَا يُعَلِّمٰنِ مِنْ اَحَدٍ حَتّٰى يَقُوْلَآ اِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْۗ فَيَتَعَلَّمُوْنَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُوْنَ بِهٖ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهٖۗ وَمَا هُمْ بِضَاۤرِّيْنَ بِهٖ مِنْ اَحَدٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِۗ وَيَتَعَلَّمُوْنَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْۗ وَلَقَدْ عَلِمُوْا لَمَنِ اشْتَرٰىهُ مَا لَهٗ فِى الْاٰخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍۗ وَلَبِئْسَ مَاشَرَوْا بِهٖٓ اَنْفُسَهُمْۗ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَ ۝١٠٢

Artinya: Mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa Kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kufur, tetapi setan-setan itulah yang kufur. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia, yaitu Harut dan Marut. Padahal, keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah fitnah (cobaan bagimu) oleh sebab itu janganlah kufur!” Maka, mereka mempelajari dari keduanya (malaikat itu) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dan istrinya. Mereka tidak akan dapat mencelakakan seseorang dengan (sihir)-nya, kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Sungguh, mereka benar-benar sudah mengetahui bahwa siapa yang membeli (menggunakan sihir) itu niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Sungguh, buruk sekali perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir jika mereka mengetahui(-nya).

8. Membantu Orang Musyrik yang Memusuhi Islam

Seseorang yang justru membantu orang lain yang musyrik dan mendungungnya juga perlu berhati-hati dengan keislamannya. Allah Swt berfirman dalam Al-Maidah ayat 51:

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَاۤءَۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ ۝٥١

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(-mu). Sebagian mereka menjadi teman setia bagi sebagian yang lain. Siapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.

9. Tidak mengikuti syariat Nabi Muhammad SAW

Nabi Muhammad SAW diutus untuk menjadi penerang bagi kita umat Islam. Namun, siapa yang tidak mengikuti syariat Nabi Muhammad juga dipertanyakan keislamannya. Allah Swt berfirman dalam surat Ali Imran ayat 85:

وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ۝٨٥

Artinya: Siapa yang mencari agama selain Islam, sekali-kali (agamanya) tidak akan diterima darinya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

10. Berpaling dari agama Islam

Orang yang demikian tidak ingin mempelajari atau mengamalkan ajaran Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya. Allah Swt. berfirman dalam Surah As-Sajdah ayat 22:

وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِاٰيٰتِ رَبِّهٖ ثُمَّ اَعْرَضَ عَنْهَاۗ اِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِيْنَ مُنْتَقِمُوْنَࣖ ۝٢٢

Artinya: Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian dia berpaling darinya? Sesungguhnya Kami akan memberikan balasan kepada para pendosa.

(hnh/erd)



Sumber : www.detik.com

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tertinggal Sholat Jumat? Ini Fikihnya


Jakarta

Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi laki-laki muslim. Sholat dilaksanakan secara berjamaah di masjid. Bagaimana jika tertinggal?

Dalil kewajiban sholat Jumat bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Jumuah ayat 9,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٩


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Menurut penjelasan dalam Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur AB dkk, semua ulama sepakat kewajiban sholat Jumat hanya untuk laki-laki, sedangkan perempuan tidak. Orang yang telah mengerjakan sholat Jumat, gugurlah kewajiban sholat Zuhur.

Para ulama juga sepakat syarat sholat Jumat seperti halnya syarat sholat lainnya. Wajib bersuci, menutup aurat, dan menghadap kiblat. Sholat dilaksanakan berjamaah di masjid.

Sholat Jumat dilakukan sebanyak dua rakaat dan didahului dua khutbah. Khutbah termasuk syarat sah sholat Jumat sehingga wajib dihadiri kaum muslim.

Dalam pelaksanaanya, jemaah sholat Jumat wajib mendapati rakaat pertama. Bagaimana jika tertinggal?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tertinggal Sholat Jumat?

Jika seseorang tertinggal sholat Jumat (makmum masbuk) dan hanya mendapat rukuk kedua dari imam, dia tetap berniat sholat Jumat tetapi dengan empat rakaat. Namun, apabila masih mendapati Al Fatihah dan rukuk imam pada rakaat pertama, ia terhitung sholat berjamaah.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam buku Memahami Ilmu Fikih Perspektif Kitab Fathul Qorib susunan Machnunah Ani Zulfah dkk.

“Masbuq yang tidak mendapati rakaat pertama secara berjamaah dengan imam maka ia harus menyempurnakan bilangan rakaat menjadi empat. Namun, bila masih mendapati Fatihah dan rukuk imam pada rakaat pertama maka ia terhitung berjamaah,” jelas buku tersebut.

Apabila terpaksa meninggalkan sholat Jumat karena perjalanan jauh misalnya, ia boleh menggantinya dengan sholat Zuhur. Mayoritas ulama, sebagaimana dikatakan Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’i dalam Maausu’ah Masa ‘Il Al-Jumhur Fi Al-Fiqh Al-Islamiy, menyatakan musafir tidak wajib sholat Jumat.

Menurut pendapat ulama mazhab Syafi’i, musafir yang bepergian sebelum fajar tidak ada kewajiban sholat Jumat baginya. Namun, jika ia berniat bermukim selama empat hari atau ia pergi pada Jumat pagi, ia tetap wajib sholat Jumat.

Tata Cara Sholat Jumat

Menukil buku Pedoman dan Tuntunan Shalat Lengkap susunan Abdul Kadir Nuhuyanan dkk, berikut tata cara sholat Jumat:

1. Saat masuk waktu sholat, khatib berdiri atau naik mimbar untuk menyampaikan khutbah. Khutbah diawali dengan salam.

2. Setelah salam, khatib duduk sebentar mendengarkan muazin sampai selesai mengumandangkan azan. Setelah itu berdiri lagi untuk menyampaikan khutbah.

3. Khatib mulai khutbah pertama dengan mengucapkan kalimat pujian, membaca syahadat dan sholawat, serta beberapa ayat Al-Qur’an. Baru kemudian melanjutkan tausiyahnya pada jemaah.

4. Setelah itu, khatib duduk sejenak dan berdiri lagi untuk menyampaikan khutbah kedua. Khutbah diakhiri dengan doa dan penutup.

5. Selesai khutbah, muazin mengumandangkan iqamah.

6. Imam minta jemaah merapikan shaf lalu memimpin sholat Jumat dua rakaat dengan mengeraskan suara.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

8 Hal yang Membatalkan Shalat



Jakarta

Shalat dari syariat Islam menduduki tempat yang sangat penting, sehingga meninggalkan sholat khususnya shalat lima waktu akan mendapatkan dosa. Shalat adalah rukun kedua dari seluruh rukun Islam setelah dua kalimat syahadat. Shalat adalah tiang agama dan sesuatu yang pertama-tama dihisab dari seorang hamba.

Shalat telah disebutkan dalam berbagai ayat Al-Qur’an Al-Karim dengan bentuk yang berbeda-beda. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 103:

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا


Artinya: “Apabila kamu telah menyelesaikan shalat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin. (QS: An-Nisa: 103)

Dalam buku Fiqih Sunnah tulisan Sayyid Sabiq, perintah shalat disampaikan kepada Rasulullah SAW dalam perjalanan Isra Miraj.

Anas bin Malik menceritakan, “Shalat diwajibkan kepada Rasulullah SAW pada saat beliau diangkat pada malam Isra, yaitu sebanyak 50 kali. Kemudian dikurangi hingga mencapai lima kali. Lalu dipanggillah Rasulullah SAW, ‘Wahai Muhammad, sungguh perkataan-Ku tidak bisa diganti-ganti. Dengan lima (waktu salat) ini, kamu mendapatkan 50.” (Hadits Shahih)

Kewajiban shalat juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 43:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: “Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Diriwayatkan Abdullah bin Qarth, Rasulullah SAW bersabda, “Sesuatu yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka seluruh amalnya akan baik. Jika shalatnya rusak, maka rusaklah seluruh amalnya.” (Hadits Shahih)

Dengan diwajibkannya shalat, tentunya kita ingin shalat yang kita kerjakan dapat diterima dan sah di mata Allah SWT. Agar shalatnya sah, sebaiknya muslim harus menghindari hal-hal yang membatalkan shalat.

8 Hal yang Membatalkan Shalat

Berikut hal-hal yang membatalkan shalat

1. Murtad

Dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat tulisan Ahmad Sarwat, syarat pertama orang yang mengerjakan shalat adalah statusnya harus menjadi seorang muslim. Bila status keislamannya terlepas, maka otomatis shalatnya menjadi batal.

Maka orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Mungkin ada orang yang bertanya, bagaimana bisa seseorang yang sedang shalat, tiba-tiba berubah menjadi murtad?

Murtad atau keluar dari agama Islam bisa saja terjadi tiba-tiba, misalnya ketika seseorang tiba-tiba mengingkari wujud Allah SWT, atau mengingkari kerasulan Muhammad SAW, termasuk juga mengingkari kebenaran agama Islam sebagai agama satu-satunya yang Allah ridhai. Bila sesaat setan masuk ke dalam pikiran sambil meniupkan pikiran sesatnya itu, lalu seseorang itu sampai kepada tingkat meyakini apa yang ditiupkan setan itu, maka boleh jadi dia sempat murtad sebentar.

Kalaupun saat itu dia segera sadar, maka shalat yang dilakukannya dianggap batal dan harus diulang lagi. Mengapa demikian?

Karena kekufuran itu merusak amal dan membuatnya menjadi sia-sia. Dalilnya adalah firman Allah SWT:

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya: “Jika kamu mempersekutukan niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)

2. Gila

Demikian juga dengan orang yang tiba-tiba menjadi gila atau hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.

Sebab syarat sah dalam ibadah shalat salah satunya adalah berakal. Shalat yang dilakukan oleh orang gila atau kehilangan akalnya, tentu shalat itu tidak sah. Dan bila gila itu datangnya kumat-kumatan, sebentar datang dan sebentar hilang, maka bila terjadi ketika sedang shalat, shalat itu menjadi batal.

3. Belum Masuk Waktu Shalat

Di antara syarat sah shalat adalah bahwa mengetahui bahwa waktu shalat sudah masuk. Sebab shalat itu tidak sah dilakukan bila belum lagi masuk waktunya. Maka bila seseorang yang sedang mengerjakan shalat, kemudian terbukti bahwa di tengah shalat itu baru masuk waktunya, otomatis shalatnya itu menjadi batal dengan sendirinya.

Hukum shalat sebelum waktunya jauh berbeda dengan shalat yang dilakukan pada waktu yang sudah terlewat. Bila waktunya sudah lewat, shalat masih sah dilakukan, bahkan dalam kaitannya dengan shalat fardhu, hukumnya tetap wajib dikerjakan.

4. Terkena Najis

Suci dari najis adalah salah satu syarat sah shalat. Tidak sah shalat seseorang kalau badan, pakaian atau tempatnya shalatnya masih terkena najis. Maka jika di tengah-tengah shalat seseorang terkena atau tersentuh benda-benda najis, maka secara otomatis shalatnya itu pun menjadi batal.

Namun yang perlu diperhatikan adalah batalnya shalat itu hanya apabila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya.

Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, tapi tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan. Asalkan dia bergeser dari tempat najis itu terjatuh.

Selain sumber najis itu dari luar, bisa juga najis itu datang dari dalam tubuh sendiri. Maka bila ada najis yang keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya, maka shalatnya batal.

Namun bila kadar najisnya hanya sekadar najis yang dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukurannya, maka hal itu tidak membatalkan shalat.

5. Berbicara secara sengaja

Dilansir dalam buku Panduan Sholat Rasulullah karya Imam Abu Wafa, berbicara saat shalat membuat shalat menjadi rusak. Di dalam shalat harus tenang dan tidak berbicara.

Berdasarkan dalil sahabat Zaid bin Arqam:

كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ، يُكَلِّمُ الرَّجُلُ صَاحِبَهُ، وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلَاةِ حَتَّى نَزَلَتْ { وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ }، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ، وَنُهِينَا عَنِ الْكَلَامِ.

Artinya: “Ia (Zaid bin Arqam) berkata: Dahulu kami berbicara di dalam shalat, seseorang mengajak bicara dengan temannya yang di sebelahnya hingga turun ayat ‘Dan dirikanlah shalat karena Allah dengan tenang’, maka kami diperintahkan agar diam dan dilarang berbicara “(HR. Muslim no539, Bukhari no.1200, Abu Dawud no.949, Tirmidzi no.405, Nasai no.1219)

6. Tidak Membaca Surah Al-Fatihah

Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat tulisan Ahmad Sarwat menyebut bahwa seluruh ulama sepakat bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat. Sehingga bila ada orang yang sengaja atau lupa tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung rukuk, maka shalatnya menjadi batal.

Dalilnya adalah hadits nabawi yang secara tegas menyebutkan tidak sahnya shalat tanpa membaca surat Al-Fatihah:

لا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ القُرْآنِ

Dari Ubadah bin Shamit RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran (surat Al-Fatihah).” (HR. Bukhari Muslim)

Namun, dalam hal ini dikecualikan dalam kasus shalat berjamaah di mana memang sudah ditentukan bahwa imam menanggung bacaan Fatihah makmum, sehingga seorang yang tertinggal takbiratul ihram dan mendapati imam sudah pada posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut rukuk bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.

Demikian pula dalam shalat jahriyah (suara imam dikeraskan), dengan pendapat yang mengatakan bahwa bacaan Al-Fatihah imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum, maka bila makmum tidak membacanya, tidak membatalkan shalat.

7. Keluar Sesuatu dari Kemaluan

Yang dimaksud kemaluan itu termasuk bagian depan dan belakang. Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, mani, wadi, mazi, atau apa pun yang cair. Juga berupa benda padat seperti kotoran, batu ginjal, cacing, atau lainnya.

Pendeknya, apa pun juga benda gas seperti kentut. Semua itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur membuat wudhu yang bersangkutan menjadi batal.

Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut ini:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya: Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air. (QS. Al-Maidah: 6)

Dan juga berdasarkan hadits nabawi:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَل عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila seseorang dari kalian mendapati sesuatu pada perutnya lalu dia merasa ragu apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak, maka tidak perlu dia keluar dari masjid, kecuali dia mendengar suara atau mencium baunya.” (HR. Muslim)

Tidur yang bukan dalam posisi tetap (tamakkun) di atas bumi. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:

مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّا

“Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu.”(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding. Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri tidak termasuk yang membatalkan wudhu sebagaimana hadits berikut:

عَنْ أَنَسٍ رَضِي الله عنه قَالَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّؤُنَ – رواه مسلم – وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَقَ رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ

Dari Anas RA berkata bahwa para sahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu (HR. Muslim) Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Kapan Waktu Terbaik Memotong Kuku? Ini Penjelasan dan Urutan Lengkapnya


Jakarta

Merawat kebersihan tubuh adalah bagian dari ajaran Islam yang tidak bisa disepelekan. Salah satu caranya adalah dengan rutin memotong kuku. Meski terlihat sederhana, kebiasaan ini termasuk sunnah fitrah yang diajarkan Rasulullah SAW. Bahkan, jauh sebelum dunia medis menyarankan pentingnya kebersihan kuku, Islam sudah lebih dulu menekankannya.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 222,

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


Arab latin: innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn(a).

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Ayat ini menegaskan bahwa menjaga kebersihan adalah bagian dari ibadah yang dicintai oleh Allah, termasuk lewat hal sederhana seperti memotong kuku.

Memotong Kuku dalam Islam

Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, Lc., MA, dijelaskan bahwa meskipun kuku bisa tampak bersih secara kasat mata, para ahli kesehatan tetap menyarankan untuk memotongnya secara rutin. Kuku yang panjang mudah menyimpan kotoran dan bisa menjadi tempat tumbuhnya bakteri.

Islam sejak awal telah mengajarkan pentingnya kebersihan lewat sunnah fitrah. Rasulullah SAW bersabda:

“Lima hal yang termasuk fitrah: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Jama’ah)

Urutan Memotong Kuku yang Dianjurkan

Ternyata, Islam tidak hanya menyarankan untuk memotong kuku, tapi juga mengatur adab dan urutannya. Dalam Syarah Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi yang diterjemahkan oleh Abu Kanzoon Wawan Djunaedi, dijelaskan bahwa cara memotong kuku yang dianjurkan adalah:

  • Dimulai dari tangan kanan: mulai dari jari telunjuk, lalu jari tengah, jari manis, jari kelingking, dan terakhir ibu jari.
  • Lanjut ke tangan kiri: mulai dari jari kelingking hingga ibu jari.
  • Kemudian kaki kanan: dari jari kelingking hingga ibu jari.
  • Terakhir kaki kiri: dari ibu jari hingga jari kelingking.

Urutan ini bukan kewajiban, tapi termasuk dalam sunnah yang dianjurkan.

Kapan Sebaiknya Memotong Kuku?

Lalu, kapan waktu yang tepat untuk memotong kuku? Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah SAW memberi batas waktu agar kuku tidak dibiarkan terlalu panjang:

“Ditetapkan waktu bagi kami dalam memotong kumis, menggunting kuku, mencabut rambut ketiak, dan mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim)

Artinya, idealnya kuku dipotong sebelum mencapai 40 hari. Tidak ada hari khusus yang diwajibkan, namun memotong kuku secara rutin tetap sangat dianjurkan.

Menurut buku Fiqih Praktis Sehari-hari oleh Farid Nu’man, Islam tidak menetapkan hari tertentu untuk memotong kuku. Namun, sebagian ulama, terutama dalam mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa memotong kuku pada hari Jumat, Kamis, atau Senin dianggap lebih utama.

Seperti yang ditulis dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 3 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi:

“Memotong kuku yang panjang pada hari Jumat adalah sunnah bagi yang sedang tidak ihram. Begitu pula hari Kamis dan Senin.”

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Lirik Sholawat Badar Lengkap dan Sejarahnya


Jakarta

Sholawat adalah doa yang ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW dan termasuk amalan yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 56.

Allah SWT berfirman,

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا


Artinya: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”

Di antara banyak bacaan sholawat yang dikenal, Sholawat Badar termasuk yang paling sering dilantunkan dan memiliki latar sejarah yang menarik.

Asal-usul Sholawat Badar

Dalam buku Shalawat Populer yang ditulis olehTuan Guru KH. Suhaidi Ghazali, M.Pd.I, Dr. Shabri Shaleh Anwar, M.Pd.I, disebutkan bahwa pencipta Sholawat Badar adalah Kiai Ali Manshur dari Banyuwangi, Jawa Timur. Ia merupakan keturunan dari ulama besar KH Muhammad Shidiq dari Jember. Kala itu, Kiai Ali Manshur menjabat sebagai Ketua Cabang NU di Banyuwangi.

Sholawat ini lahir dari keresahan batin. Dikisahkan, pada suatu malam, Kiai Ali Manshur tidak bisa tidur dengan tenang. Hatinya terusik oleh kondisi politik saat itu yang mengancam eksistensi NU, terutama karena persaingannya dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dalam kegelisahan itu, ia menyalurkan perasaannya melalui syair dalam bahasa Arab, yang kelak dikenal sebagai Sholawat Badar.

Lirik Sholawat Badar Bahasa Arab dan Latin

Sholawat Badar dimulai dengan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian berisi doa dan permohonan kepada Allah SWT. Syair ini juga menyebut nama para nabi dan memohon rahmat serta perlindungan.

Sholawat Badar biasanya dibaca dalam acara keagamaan, pengajian, atau kegiatan Islam lainnya. Berikut lirik Sholawat Badar yang dikutip dari Terjemahan Majmu Syarif susunan Ust. Muiz Al Bantani.

صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى طـهَ رَسُـوْلِ اللهِ
صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى يـس حَبِيْـبِ اللهِ

Shalaatullaah Salaamullaah ‘Alaa Thaaha Rasuulillaah
Shalaatullaah Salaamullaah ‘Alaa Yaa Siin Habiibillaah

تَوَ سَـلْنَا بِـبِـسْـمِ اللّهِ وَبِالْـهَادِى رَسُـوْلِ اللهِ
وَ كُــلِّ مُجَـا هِـدِ لِلّهِ بِاَهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

Tawassalnaa Bibismillaah Wabil Haadi Rasuulillaah
Wakulli Mujaahidin Lillaah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

اِلهِـى سَـلِّـمِ اْلا ُمـَّة مِـنَ اْلافـَاتِ وَالنِّـقْـمَةَ
وَمِنْ هَـمٍ وَمِنْ غُـمَّـةٍ بِاَ هْـلِ الْبَـدْرِ يـَا اَللهُ

llaahi Sallimil Ummah Minal Aafaati Wanniqmah
Wamin Hammin Wamin Ghummah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

اِلهِى نَجِّـنَا وَاكْـشِـفْ جَـمِيْعَ اَذِ يـَّةٍ وَا صْرِفْ
مَـكَائـدَ الْعِـدَا وَالْطُـفْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

Ilaahi Najjinaa Waksyif Jamii’a Adziyyatin Wahrif
Makaa idal ‘idaa wal thuf Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

اِلهِـى نَـفِّـسِ الْـكُـرَبَا مِنَ الْعَـاصِيْـنَ وَالْعَطْـبَا
وَ كُـلِّ بـَلِـيَّـةٍ وَوَبـَا بِا َهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

llaahi Naffisil Kurbaa Minal’Ashiina Wal’Athbaa
Wakulli Baliyyatin Wawabaa Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

فَكَــمْ مِنْ رَحْمَةٍ حَصَلَتْ وَكَــمْ مِنْ ذِلَّـةٍ فَصَلَتْ
وَكَـمْ مِنْ نِعْمـَةٍ وَصَلَـتْ بِا َهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

Fakam Min Rahmatin Washalat Wakam Min Dzillatin Fashalat
Wakam Min Ni’matin Washalat Bi Ahlil Bailri Yaa Allaah

وَ كَـمْ اَغْـنَيْتَ ذَالْعُـمْرِ وَكَـمْ اَوْلَيْـتَ ذَاالْفَـقْـرِ
وَكَـمْ عَافَـيـْتَ ذِاالْـوِذْرِ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

Wakam Aghnaita Dzal ‘Umri Wakam Autaita D’Zal Faqri
Wakam’Aafaita Dzal Wizri Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

لَـقَدْ ضَاقَتْ عَلَى الْقَـلْـبِ جَمِـيْعُ اْلاَرْضِ مَعْ رَحْبِ
فَانْـجِ مِنَ الْبَلاَ الصَّعْـبِ بِا َهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

Laqad Dlaaqat’Alal Qalbi Jamii’ul Ardli Ma’ Rahbi

Fa Anji Minal Balaas Sha’bi Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

ا َتَيـْنَا طَـالِـبِى الرِّفْـقِ وَجُـلِّ الْخَـيْرِ وَالسَّـعْدِ
فَوَ سِّـعْ مِنْحَـةَ اْلاَيـْدِىْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

Atainaa Thaalibir Rifdi Wajullil Khairi Was Sa’di
Fawassi’ Minhatal Aidii Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

فَـلاَ تَرْدُدْ مَـعَ الْخَـيـْبَةْ بَلِ اجْعَلْـنَاعَلَى الطَّيْبـَةْ
اَيـَا ذَاالْعِـزِّ وَالْهَـيـْبَةْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

Falaa Tardud Ma’al Khaibah Balij’Alnaa’Alath Thaibah
Ayaa Dzal ‘lzzi Wal Haibah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

وَ اِنْ تَرْدُدْ فَـمَنْ نَأْتـِىْ بِـنَيـْلِ جَمِيـْعِ حَاجَا تِى
اَيـَا جَـالِى الْمُـلِـمـَّاتِ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

Wain Tardud Faman Ya-Tii Binaili Jamii’i Haajaati
Ayaa jalail mulimmaati Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

اِلهِـى اغْفِـرِ وَاَ كْرِ مْنَـا بِـنَيـْلِ مـَطَا لِبٍ مِنَّا
وَ دَفْـعِ مَسَـاءَةٍ عَـنَّا بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

llaahighfir Wa Akrimnaa Binaili Mathaalibin Minnaa
Wadaf i Masaa-Atin ‘Annaa Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

اِلهِـى اَنـْتَ ذُوْ لُطْـفٍ وَذُوْ فَـضْلٍ وَذُوْ عَطْـفٍ
وَكَـمْ مِنْ كُـرْبـَةٍ تَنـْفِىْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

llaahii Anta Dzuu Luthfin Wadzuu Fadl-Lin Wadzuu ‘Athfin
Wakam Min Kurbatin Tanfii Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

وَصَلِّ عَـلَى النـَّبِىِّ الْبَـرِّ بـِلاَ عَـدٍّ وَلاَ حَـصْـرِ
وَالِ سَـادَةٍ غُــــرِّ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

Washalli ‘Alan Nabil Barri Bilaa ‘Addin Walaa Hashri
Wa Aali Saadatin Ghurri Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

Arti Lirik Sholawat Badar

Rahmat dan keselamatan Allah, semoga tetap untuk Nabi utusan Allah.
Rahmat dan keselamatan Allah, semoga tetap untuk Nabi Yasin kekasih Allah.
Kami berwasilah dengan berkah basmalah, dan dengan Nabi yang menunaikan lagi utusan Allah.

Dan seluruh orang yang berjuang karena Allah, karena berkahnya ahli badar ya Allah.
Ya Allah, semoga Engkau menyelamatkan umat dari bencana dan siksa.
Dan dari susah dan kesulitan, karena berkahnya ahli badar ya Allah.
Ya Allah semoga Engkau selamatkan kami dari segala yang menyakitkan, dan semoga Engkau menjauhkan dari berbagai tipu daya musuh-musuh.

Dan semoga Engkau mengasihi kami, karena berkahnya ahli badar ya Allah.
Ya Allah semoga Engkau menjauhkan beberapa kesusahan, dari orang-orang yang bermaksiat dan membuat kerusakan.

Dan semoga Engkau menghilangkan semua bencana dan wabah penyakit, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

Maka sudah banyak rahmat yang telah sampai, dan sudah banyak kenistaan yang dihilangkan.

Dan sudah banyak dari nikmat yang telah sampai, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

Sudah berapa kali Engkau memberi harta orang yang makmur, dan berapa kali Engkau memberi nikmat kepada orang yang fakir.

Dan berapa kali Engkau mengampuni orang yang berdosa, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

Sungguh hati manusia yang merasa sempit di atas tanah yang luas ini, karena banyaknya marabahaya yang menakutkan dan malapetaka yang menghancurkan.

Semoga Allah menyelamatkan kami dari bencana yang menakutkan, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

Kami datang dengan memohon pertolongan, dan memohon kebaikan dan keberkahan.
Semoga Allah meluaskan anugerah yang melimpah-limpah, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

Maka janganlah Engkau menolak kami dari kerugian, bahkan jadikanlah diri kami dapat beramal baik dan selalu berbahagia.

Wahai Dzat yang punya kebesaran dan keagungan, karena berkahnya ahli badar ya Allah.
Ya Allah semoga Engkau mengampuni segala kesalahan kami dan memuliakan kami dengan beberapa permohonan.

Dan menolak kesalahan-kesalahan kami, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

Ya Allah, Engkaulah yang mempunyai belas kasihan dan punya anugerah dan kasih sayang.
Sudah banyak kesusahan yang sirna dari sebab berkahnya sahabat ahli Badar ya Allah.

Dan semoga Engkau melimpahkan rahmat kepada Nabi yang senantiasa berbakti
kepada-Mu dengan limpahan rahmat dan kesejahteraan yang tak terbilang dan tak terhitung.
Dan semoga tetap atas para keluarga Nabi dan para Sayyid yang bersinar cahayanya, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Bukan Langsung Dibunuh, Ini Cara Rasulullah Menyikapi Ular di Rumah


Jakarta

Ular kerap menimbulkan rasa takut, apalagi jika tiba-tiba muncul di dalam rumah. Banyak orang secara refleks langsung berusaha membunuhnya, mengingat bahaya yang mungkin ditimbulkan. Namun dalam ajaran Islam, tindakan tersebut tidak selalu dibenarkan.

Islam mengajarkan prinsip kehati-hatian dan memperlakukan semua makhluk hidup sesuai dengan haknya. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Al-An’am ayat 38,

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ ۗمَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ يُحْشَرُوْنَ


Artinya: Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam kitab, kemudian kepada Tuhannya mereka dikumpulkan.

Ayat ini mengingatkan bahwa semua makhluk, termasuk ular, adalah bagian dari ciptaan Allah dan hidup menurut aturan-Nya. Karena itu, manusia tidak diperkenankan bertindak semena-mena terhadap makhluk lain tanpa alasan yang dibenarkan.

Tuntunan Rasulullah SAW Saat Melihat Ular di Rumah

Salah satu tuntunan Nabi Muhammad SAW dalam menyikapi ular yang masuk ke rumah adalah untuk tidak terburu-buru membunuhnya. Hal ini disebabkan adanya kemungkinan bahwa ular tersebut bukan hewan biasa, melainkan jin yang menyerupai ular.

Dalam buku Hewan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits karya H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., dijelaskan bahwa jin memiliki kemampuan menyerupai berbagai bentuk makhluk, termasuk binatang seperti ular.

Imam an-Nawawi dalam Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi mengutip pendapat Al-Maziri yang menjelaskan bahwa larangan membunuh ular secara langsung ini berlaku khusus di lingkungan rumah-rumah penduduk Kota Madinah.

Lebih lanjut, tuntunan Nabi SAW dalam menghadapi ular di rumah dijelaskan dalam hadits berikut. Abu Sa’id Al-Khudri RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya di Madinah ini ada segolongan jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat salah satu dari mereka, maka mintalah agar ia keluar dalam waktu tiga hari. Jika ia tetap menampakkan diri kepada kalian setelah itu, maka bunuhlah ia, karena sesungguhnya dia adalah setan.” (HR Muslim)

Hadits ini menunjukkan adanya prosedur khusus dalam menghadapi ular yang muncul di rumah. Memberi kesempatan selama tiga hari bertujuan untuk memastikan apakah makhluk tersebut benar-benar hewan biasa atau makhluk lain yang sedang bersemayam dalam bentuk ular.

Jenis Ular Berbahaya yang Boleh Dibunuh Langsung

Meski ada anjuran untuk bersikap hati-hati, Rasulullah SAW juga memberikan pengecualian terhadap jenis ular tertentu yang sangat berbahaya. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Lubabah RA, beliau bersabda,

“Janganlah kalian langsung membunuh ular yang muncul di dalam rumah, kecuali ular yang ekornya terpotong pendek dan memiliki dua garis di punggungnya. Karena ular jenis ini dapat menggugurkan kandungan dan menyebabkan kebutaan. Maka, bunuhlah ia.” (HR Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa jika ular memiliki ciri-ciri tersebut, tidak perlu menunggu tiga hari. Islam memprioritaskan keselamatan jiwa, dan dalam kasus ini, tindakan cepat justru dianjurkan untuk menghindari bahaya yang lebih besar.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

3 Cara Meredam Amarah Menurut Rasulullah SAW


Jakarta

Amarah adalah sifat manusiawi yang bisa muncul dalam berbagai situasi, terutama ketika seseorang merasa tertekan, tersinggung, atau diperlakukan tidak adil. Namun, Islam memberikan panduan yang sangat jelas tentang bagaimana menghadapi dan mengendalikan amarah.

Rasulullah SAW adalah teladan utama dalam hal kesabaran dan pengendalian diri, termasuk dalam menghadapi kemarahan.

Dalam Islam, setiap muslim dianjurkan untuk menahan marahnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat 134, Allah SWT berfirman,


ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”

Mengutip buku Aqidah Akhlaq karya Taofik Yusmansyah, dalam berbagai penelitian dan buku ilmu kejiwaan (psikologi) modern, amarah itu perlu diungkapkan jangan dipendam karena akan melahirkan penyakit. Namun, psikologi positif menyatakan, berdasarkan penelitian, orang yang memaafkan hidupnya lebih sehat. Jadi, selaras dengan ayat Al-Qur’an tersebut.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang dari kamu marah dalam keadaan berdiri, hendaklah duduk. Jika belum juga reda, hendaklah berbaring.”

Mengutip buku Terapi Menguasai Rasa Marah: Self Healing Menurut Al-Qur’an Dan Hadis Biar Hidup Lebih Bahagia Tanpa Banyak Beban karya Noerillahi, berikut beberapa cara meredam marah sesuai anjuran Rasulullah SAW yang dijelaskan dalam hadits.

1. Lebih Baik Diam

Salah satu reaksi alami saat marah adalah ingin berbicara atau membalas, tetapi ini bisa memperburuk keadaan. Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Jika salah seorang dari kalian marah, maka hendaklah ia diam.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Diam dalam keadaan marah adalah bentuk pengendalian diri dan mencegah keluar kata-kata kasar. Selain itu, dengan diam, seseorang dapat sejenak memberi ruang pada pikiran dan hati agar dapat berpikir jernih dalam berucap dan bertindak.

2. Mengucapkan Ta’awwudz

Langkah selanjutnya yang dianjurkan Rasulullah SAW saat marah adalah membaca ta’awwudz, yaitu:

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Bacaan latin: A’udzubillaahi minassyaithoonirrajim

Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.”

Doa tersebut berdasarkan hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda,

“Sesungguhnya aku mengetahui satu kalimat yang apabila diucapkan oleh orang yang marah, maka amarahnya akan hilang. Jika ia berkata: A’ūdzu billāhi minasy-syaithānir-rajīm, maka amarah itu akan reda.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Amarah sering kali datang karena bisikan setan yang mendorong manusia melakukan keburukan. Maka, dengan mengucapkan ta’awwudz, kita memutus bisikan tersebut dan mengingat Allah SWT.

3. Mengubah Posisi Fisik

Rasulullah SAW juga mengajarkan perubahan posisi tubuh sebagai cara meredam amarah. Beliau bersabda,

“Jika salah seorang di antara kalian marah dalam keadaan berdiri, maka hendaklah ia duduk. Jika kemarahan belum hilang, hendaklah ia berbaring.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Perubahan posisi ini memiliki efek psikologis. Berdiri menunjukkan kesiapan untuk bertindak atau menyerang, sementara duduk atau berbaring membantu menenangkan diri dan menghilangkan ketegangan fisik.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menggaruk atau Bergerak Lebih dari Tiga Kali saat Salat


Jakarta

Salat merupakan ibadah yang wajib dikerjakan setiap muslim. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam syariat Islam.

Perintah salat tercantum dalam sejumlah dalil Al-Qur’an, salah satunya surah An Nisa ayat 103. Allah SWT berfirman,

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا…


Artinya: “…Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Salat harus dilakukan dengan khusyuk dan semata-mata karena Allah SWT. Karenanya, muslim harus memfokuskan hati dan pikiran, bahkan gerakan tubuh sekali pun demi menjaga kekhusyukan.

Lalu, bagaimana jika seseorang menggaruk atau bergerak lebih dari tiga kali selain dari gerakan salat? Apa hukumnya dalam Islam?

Menggaruk Tidak Membatalkan Salat

Mengutip dari buku Hidup Bersama Al-Quran yang disusun Quraish Shihab dan Najeela Shihab, gerakan kecil seperti menggaruk dengan satu jari secara berulang-ulang tidak membatalkan salatnya. Namun, tentu hal ini mengurangi nilainya.

Selain itu, dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in oleh Syekh Zainuddin al Maliabari, menggaruk bagian tubuh yang gatal dengan jari-jari tidak membatalkan salat walau dilakukan secara berulang kali. Namun, ini berlaku selama telapak tangan tidak ikut bergerak.

Menggerakkan Jari dalam Jumlah Banyak Hukumnya Makruh

Sementara itu, menggerakkan jari-jari dengan jumlah yang banyak hukumnya makruh. Apabila rasa gatal sulit ditahan dan membutuhkan garukan lewat telapak tangan maka keadaan seperti ini dianggap ma’fu atau hal yang dimaafkan sehingga tidak membatalkan salat.

Kondisi tersebut termasuk dalam kategori darurat, beda halnya jika rasa gatal masih tertahankan maka cukup menggaruk dengan gerakan jari saja.

Bergerak Lebih dari Tiga Kali Membatalkan Salat

Gus Arifin melalui bukunya yang berjudul Sudah Benarkah Salat Kita? menyebut banyak melakukan gerakan atau lebih dari tiga kali dapat membatalkan salat. Sebab, hal ini bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati serta anggota tubuh sibuk dengan urusan lain.

Namun, perlu dipahami bahwa para ulama sepakat gerakan yang dimaksud apabila dilakukan secara berurutan saat salat. Jika dilakukan secara terpisah seperti melangkah sekali, kemudian berhenti, lalu melangkah lagi dan seterusnya, hal itu tidak membahayakan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi melalui kitab Ar Raudhah.

“Ketahuilah bahwa sekali gerakan yang tidak membatalkan salat itu harus berupa gerakan yang sekadarnya. Apabila sekali gerakan itu kelihatan tidak senonoh, seperti gerakan sekali meloncat, maka gerakan itu dapat membatalkan salat tanpa khilaf,” tulis Gus Arifin.

Selain itu, Quraish Shihab menyebut gerakan yang dilarang saat salat adalah gerakan yang sifatnya besar di luar salat dan berturut-turut sebanyak tiga kali. Oleh karenanya, jika gerakan tersebut kecil maka masih dimaafkan.

Cendekiawan muslim itu mencontohkan ketika ada shaf salat di depan yang kosong, maka seseorang maju untuk mengisi shaf itu maka dimaafkan. Asalkan, ada sedikit selang waktu antara langkah pertama dan langkah berikutnya.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com