Tag Archives: amal jariyah

Rukun Wakaf Ada Berapa? Ini Penjelasannya



Jakarta

Amalan wakaf adalah perbuatan yang mulia dan disyariatkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Setiap amalan terdapat rukun, tidak terkecuali pada rukun wakaf yang perlu dipenuhi agar wakaf ini sesuai dengan syariat dan memberi keberkahan sesuai dengan apa yang dijanjikan Allah SWT.

Dikutip dari HR. Daeng Naja dalam buku Hukum Wakaf, perintah agama secara tegas menganjurkan untuk menafkahkan sebagian dari kekayaan umat Islam, untuk kepentingan umum yang lebih besar dan mempunyai nilai pahala jariyah yang lebih tinggi. Artinya meskipun si wakif telah meninggal dunia, ia akan tetap menerima pahala wakaf, sepanjang benda yang diwakafkan tersebut tetap dipergunakan untuk kepentingan umum.

Adapun perintah untuk wakaf sendiri adalah sunnah muakad atau dianjurkan, landasan untuk wakaf ini dijelaskan dalam beberapa surah Al-Qur’an. Salah satu firman Allah SWT yang menjelaskan mengenai hukum wakaf adalah pada surah Ali Imran ayat 92,


لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Oleh karena itu, secara umum wakaf dapat termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 2,

… وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ …

Artinya: “… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”

4 Rukun Wakaf yang Perlu Dipahami Wakif

Berikut rukun wakaf seperti yang dijelaskan dalam buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya karya Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H.

1. Pewakaf (wakif)

Seorang wakif harus memenuhi syarat-syarat seperti, sudah mencapai usia baligh, memiliki akal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

2. Mauquf

Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

3. Mauquf ‘alaih

Mauquf ‘alaih adalah penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Namun, jika nama penerima tidak disebutkan, maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

4. Sighat

Pernyataan atau sighat wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

Manfaat dan Keutamaan Wakaf

Ada manfaat dan keutamaan dari wakaf yang bisa didapatkan. Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati oleh DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, berikut selengkapnya.

1. Orang yang melakukan wakaf akan terus menerima pahala selama harta yang diwakafkannya masih dimanfaatkan oleh orang lain. Allah SWT berfirman dalam Surah Al Hadid ayat 7,

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

2. Rasulullah SAW juga bersabda, “Setelah seseorang meninggal dunia, amal perbuatannya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh untuk kedua orangtuanya.” (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

3. Apa pun yang diwakafkan, pada akhirnya pewakaf akan mendapatkan pahala yang setimpal sesuai dengan apa yang diwakafkannya di akhirat. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah dengan penuh keimanan dan keyakinan akan janji-Nya, maka lapar, haus, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan bagi pewakaf di hari kiamat.” (HR Al-Bukhari)

4. Orang yang berwakaf akan mendapatkan ganjaran surga di sisi Allah SWT. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR. Al-Bukhari)

5. Orang yang berwakaf akan diberikan ketenangan hati dan kelapangan jiwa. Allah berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

6. Bagi para penerima wakaf, hasil dari wakaf dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, termasuk dalam hal iman, ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dengan demikian, mereka dapat terbebas dari kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.

Sekian pembahasan mengenai rukun wakaf dan beberapa pembahasan seputarnya. Semoga tulisan kali ini bermanfaat dengan menambah khazanah pengetahuan kita dan semoga kita bisa berwakaf di jalan Allah SWT. Aamiin yaa Rabbalalamiin

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

2 Jenis Harta yang Paling Baik untuk Diwakafkan


Jakarta

Wakaf termasuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Ada dua jenis harta yang paling baik untuk diwakafkan.

Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah dikatakan, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (kepemilikan) asal dan menjadikan manfaatnya untuk umum.

Maksud menahan barang, kata Muhammad Jawad Mughniyah, adalah menahannya agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Adapun, cara pemanfaatan wakaf sendiri bisa dengan menggunakannya sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif) tanpa imbalan.


Sedangkan dalam buku yang berjudul Wakaf Perusahaan: Model CSR Islam untuk Pembangunan Berkelanjutan yang ditulis oleh Budi Santoso, wakaf dalam perundangan Islam dipahami sebagai bentuk dedikasi harta yang hanya dimanfaatkan untuk tujuan kebaikan, baik secara umum maupun khusus.

Syarat Harta yang Diwakafkan

Ada sejumlah syarat bagi harta yang bisa diwakafkan. Mengutip buku Potensi dan Konsep Wakaf karya Jaharuddin dan Radiana Dhewayani berikut di antaranya:

  • Harta wakaf memiliki nilai
  • Harta wakaf jelas bentuknya
  • Harta wakaf merupakan milik dari pihak yang mewakafkan (wakif)
  • Harta wakaf berupa benta yang tidak bergerak atau benda yang disesuaikan dengan kebiasaan wakaf yang ada

Selain itu, barang atau benda yang diwakafkan harus tetap zatnya dan dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama, artinya tidak habis dalam sekali pakai.

Harta yang Paling Baik untuk Diwakafkan

1. Paling Baik dan Berharga

Harta yang paling utama untuk diwakafkan adalah harta yang paling baik dan paling berharga, sebagai cerminan dari kebajikan di sisi Allah, seperti yang tertulis dalam buku Handbook Metodologi Studi Islam karya Chuzaimah Batubara.

2. Mendatangkan Manfaat

Sedangkan menurut sumber sebelumnya, harta yang paling baik untuk diwakafkan adalah harta yang kekal wujudnya dan dapat diambil manfaatnya baik harta yang bergerak maupun harta tidak bergerak.

Sering ditemui harta yang paling banyak diwakafkan biasanya berbentuk tanah dan bangunan. Namun, dalam konteks modern wakaf juga bisa diterima dalam bentuk saham serta uang tunai.

Dalam sumber yang sama sebelumnya, jenis harta wakaf tidak hanya dengan memberikan tempat-tempat ibadah saja, namun bisa semua macam sedekah.

Sedekah itu termasuk memberi kepada kaum fakir miskin, memerdekakan hamba sahaya, bersedekah kepada keluarga, dan segala bentuk kegiatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Syarat Orang yang Mewakafkan Harta

Ketentuan seputar wakaf di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004. Dalam peraturan tersebut dikatakan, pihak yang mewakafkan atau disebut wakif bisa berupa perorangan, organisasi, maupun badan hukum.

Adapun, syarat wakif meliputi:

  • Dewasa
  • Berakal sehat
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
  • Pemilik sah harta benda wakaf

Keutamaan Wakaf

Salah satu keutamaan wakaf adalah menjadi amal ibadah yang mulia karena pahalanya terus mengalir. Dalam buku Hadits-hadits Ekonomi Syariah karya Muhammad Sauqi disebutkan sejumlah hadits yang mendukung hal ini.

Dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ ». رواه ومسلم

Artinya: “Apabila anak cucu Adam meninggal dunia maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah (yang mengalir), ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan kepadanya.” (HR Muslim)

Mengalirnya pahala wakaf turut dijelaskan dalam hadits lain yang termuat dalam Sunan an-Nasa’i,

وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : ( أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا, فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ قَالَ : إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا, وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعٌ أَصْلُهَا وَلَا يُورَثُ، وَلَا يُوهَبُ فَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ, وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالصَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ صَدِيقاً ) غَيْرَ مُتَمَوّل.

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, bahwa Umar bin Khaththab mendapat sebidang tanah di Khaibar. Lalu ia menghadap Rasulullah SAW untuk memohon petunjuknya apa yang sepatutnya dilakukan buat tanah tersebut.

Umar berkata kepada Rasulullah SAW, ‘Ya Rasulullah! Saya memperoleh sebidang tanah di Khaibar dan saya belum pernah mendapatkan harta lebih baik dari tanah di Khaibar itu. Karena itu saya mohon petunjukmu tentang apa yang sepatutnya saya lakukan pada tanah itu.’

Rasulullah bersabda, ‘Jika engkau mau, tahanlah zat (asalnya) bendanya dan sedekahkanlah hasilnya.’

Umar menyedekahkannya dan mewasiatkan bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwarisi. Umar menyalurkan hasil tanah itu bagi orang-orang fakir, keluarganya, membebaskan budak, orang yang berjuang di jalan Allah, orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tamu. Dan tidak berdosa bagi orang yang mengurusi harta wakaf tersebut makan dari hasil wakaf tersebut dalam batas-batas kewajaran atau memberi makan orang lain dari hasil wakaf tersebut.”

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Pengertian Wakaf & Keutamaannya Menurut Al-Qur’an dan Hadits



Jakarta

Wakaf adalah suatu bentuk amalan yang dianjurkan dalam Islam. Pada praktiknya, wakaf melibatkan penyerahan sebagian harta atau aset untuk dipergunakan demi kepentingan umum.

Dengan melakukan wakaf, maka seorang muslim akan mendapatkan banyak keutamaan. Berikut pengertian dan keutamaan wakaf menurut Al-Qur’an dan hadits.

Pengertian Wakaf

Mengutip buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati karya M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, wakaf secara bahasa berarti “berdiri, berhenti, dan menahan”. Menurut syara’, wakaf adalah menyerahkan harta yang tahan lama dan dapat dimanfaatkan oleh umat Islam tanpa harus merusak atau menghabiskannya, kepada seseorang atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan diambil hasilnya, dengan tetap mempertahankan harta benda tersebut berada pada milik Allah SWT yang tidak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, atau diwariskan kepada keluarga.


Beberapa contoh wakaf yang sangat diperlukan oleh masyarakat Islam adalah tanah untuk membangun masjid, mushalla, pondok pesantren, sekolah, dan sebagainya. Wakaf juga dapat berupa perkebunan, pertokoan, rumah kontrakan, dan sebagainya, yang hasilnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan dakwah, pendidikan, sarana peribadatan, biaya hidup fakir miskin, yatim piatu, dan perbuatan baik lainnya yang bertujuan untuk kemaslahatan.

Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunnah muakkad. Hal tersebut dikarenakan wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun waqif (orang yang mewakafkan) telah wafat.

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang hukum wakaf adalah sunnah muakkad. Salah satunya berdasarkan firman Allah SWT yang termaktub dalam surah Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya, “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

Keutamaan Wakaf

Seorang muslim akan mendapatkan keutamaan yang mulia jika ia melakukan wakaf. Berikut beberapa keutamaan wakaf menurut Al-Qur’an dan hadits,

1. Pahala yang terus mengalir

Orang yang berwakaf akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selama wakafnya masih dimanfaatkan oleh manusia.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Hadid ayat 7,

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

Rasulullah SAW juga bersabda, “Jika manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kedua orangtuanya.” (HR At Tirmidzi dan Nasai)

2. Pahala kebaikan sesuai harta wakaf

Seseorang yang mengeluarkan hartaanya untuk wakaf maka akan mendapatkan timbangan kebaikan sesuai dengan apa yang telah diwakafkannya.

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah karena keimanan kepadanya dan membenarkan janji-Nya, niscaya laparnya, hausnya, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan orang tersebut di hari kiamat.” (HR Bukhari)

3. Mendapatkan balasan surga

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR Bukhari)

4. Merasakan ketenangan hati dan kelapangan jiwa

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤

Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Tentang Sedekah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal


Jakarta

Seorang anak masih bisa berbakti kepada orang tuanya walaupun mereka sudah tidak lagi di dunia ini. Salah satunya adalah sedekah atas nama orang tua yang sudah meninggal.

Apabila seorang muslim meninggal dunia, terputuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwasannya Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ


Artinya: Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda “Jika seorang anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang saleh yang mendoakannya.”

Berdasarkan hadits yang diambil dari buku Tuntunan Akhlak dalam Al-Qur’an dan Sunnah: Membentuk Pribadi Muslim Berkarakter dan Penerapannya Pada Etika Kedokteran karya Hardisman di atas, pahala akan terus mengalir kepada seorang muslim apabila ia memiliki anak saleh yang berbakti kepadanya.

Salah satu cara berbakti kepada kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan bersedekah atas nama keduanya.

Sedekah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Apabila kedua orang tua sudah dipanggil menghadap Yang Maha Kuasa, maka anak yang saleh bisa tetap berbakti kepada mereka dengan cara bersedekah. Dalam sebuah hadits yang dikutip dari buku yang berjudul Dahsyatnya Ridha Orang Tua: El Madina karya Samsul Rijal Hamid, Aisyah RA pernah mengisahkan, ada seorang laki-laki mendatangi Nabi Muhammad SAW.

Lelaki tersebut bertanya pada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, ibuku mendadak meninggal dunia. Aku menduga kalaulah dia masih sempat bicara (sebelumnya), tentu dia akan bersedekah. Apakah dia dapat pahala sedekah apabila aku bersedekah atas namanya?”

Nabi Muhammad SAW menjawab, “Ya, dapat.” (HR Muslim)

Riwayat lain dari Abu Hurairah RA , disebutkan ada seorang laki-laki yang juga bertanya kepada Rasulullah SAW. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, bapakku sudah meninggal dunia. Beliau meninggalkan harta tetapi tidak memberi wasiat mengenai harta peninggalannya itu. Dapatkah harta-harta itu menghapus dosa-dosa beliau, jika aku sedekahkan atas namanya?”

Nabi Muhammad SAW menjawab, “Ya, dapat.” (HR Muslim)

Sedekah atas nama orang tua yang sudah meninggal bisa dengan cara menyumbangkan hartanya untuk anak-anak yatim, orang miskin, pembangunan masjid, menyediakan beasiswa, dan lain sebagainya atas nama orang tuanya yang sudah meninggal.

Syekh Ali Jaber dalam buku Rahasia Pintu-Pintu Keberkahan & Rezeki mengatakan bahwa ketika bersedekah, hendaknya anak tersebut berdoa seraya berkata, “Ya Allah, aku mohon pahala sedekah ini untuk kedua orang tuaku, untuk ibuku, untuk bapakku.”

Sedekah itu akan sampai kepada orang tua yang sudah meninggal dunia dalam bentuk cahaya yang luar biasa dahsyatnya. Selain itu, sedekah yang diberikan oleh anak saleh yang berbakti kepada orang tuanya yang sudah meninggal bisa berguna untuk mengangkat dan mengganti kesusahan mereka dengan rahmat Allah SWT.

Allah SWT akan mengganti tempat mereka yang gelap menjadi tempat yang makmur dengan cahaya karena berkah dari sedekah yang sudah dikeluarkan oleh anaknya di dunia.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Cara Mengirim Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal


Jakarta

Doa dari keluarga atau kerabat untuk orang yang sudah meninggal akan bermanfaat baginya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id al Khudri, Rasulullah SAW bersabda,

“Pada hari kiamat seseorang diikuti kebaikan sebesar gunung, lalu ia bertanya, “Dari mana aku memperoleh semua ini? Dikatakan kepadanya, “Dari istighfar anakmu untukmu.” (HR Thabrani)

Penyebutan anak dalam hadits di atas, tidak terbatas pada seorang anak dari orang yang sudah meninggal dunia saja. Namun, semua orang muslim dibolehkan saling mendoakan sebagaimana telah Allah SWT firmankan dalam surah Al Hasyr ayat 10,


وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Artinya: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa, “Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, Sungguh, Engkau Maha Penyantun, Maha Penyayang.”

Cara Mengirim Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Dalam praktiknya, salah satu cara mengirim doa bagi orang yang sudah meninggal dunia di Indonesia dapat dilakukan dengan tahlilan. Dijelaskan dalam buku Bimbingan Praktikum Ibadah oleh Prof. Dr. H. Abuddin Nata, dalam acara tahlilan, keluarga dari orang yang meninggal dunia melakukan tahap persiapan seperti penentuan hari, tanggal, tempat, dan tamu yang akan diundang.

Nama-nama almarhum atau almarhumah yang akan didoakan ditetapkan. Hidangan yang akan disiapkan dan bingkisan atau buah tangan untuk menghormati para tamu juga disusun dalam tahap persiapan ini.

Selanjutnya pada tahap pelaksanaan, seorang ustaz yang dipilih akan memimpin tahlilan dengan membaca doa sambil menyebut nama orang yang sudah meninggal dunia serta bacaan surah pendek seperti surah Al Falaq dan surah An Nas. Berikut bacaan lengkap yang dapat dilafalkan.

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله وبركاته … أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ .

Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh… Astaghfirullahal ‘adzim (3×)

إلَى حَضْرَةِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ اللَّهِ لَهُمُ الْفَاتِحَةُ

Ila hadratin nabiyyina Muhammadin syai’un lillāhi lahumud fâtihah

ثم إلى أزواح أبي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَّ شَيْءٌ اللَّهِ لَهُمُ الْفَاتِحَةُ

Tsumma ila arwahi abi bakrim, wa ‘imar, wa ‘utsman, wa ‘ali, syain lillahi lahumul fatihah

ثم إلى أرواح …. شَيْءٌ اللَّهِ لَهُمُ الْفَاتِحَة

Tsumma ila arwahi wa arwahi …. (disebutkan nama-nama almarhum dan almarhumah yang akan dikirimi doa), syai’un lillähi laharal fatihah

لا إله إلا الله والله أكبر …. قُلْ هُوَ الله أحدٌ : اللَّهُ الصَّمَدُ : لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولد الله وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ

La ilaha illallahu wallahu akbar … gulhurullah ahad … allahush shamad, lam yalid wa lam yalad, walam yakun lahu kufuwan ahad… (2x)

لا إله إلا الله والله أكبر … قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ اللَّهِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ إِلَّا وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ الثقافاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا

La ilaha illallahu wallahu akbar… qul ‘audzu birabbil falaq, min syarri ma khalaq wa min syarri ghasiqin idza waqab, wa min syarrin naffâtsäti fil uqadi, wa min syarri hasidin idza hasad (2x)

لا إله إلا الله والله أكبر … قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ * مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ * الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ ان من الجنَّةِ والنَّاسِ

La ilaha illallahu wallahu akbar… qul ‘aūdzu birabbinnâs malikinnnås ilahinnas min syarril waswasil khannas, alladzi yuwaswisu fi sudurinnas minal jinnati wannās… (2x)

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

La ilaha illallahu wallahu akbar

Deretan Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa setelah seseorang meninggal, semua amal perbuatannya telah terputus, kecuali tiga hal yakni sedekah yang terus memberi manfaat, ilmu yang bermanfaat bagi banyak orang, dan anak saleh yang mendoakannya. Dikutip dari Buku Fiqih Doa & Dzikir Jilid 2 dan Kitab Al-Adzkar oleh Imam an-Nawawi, berikut adalah beberapa doa untuk orang yang sudah meninggal.

1. Doa untuk Orang Meninggal Versi Pertama

السَّلَامُ علَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ المُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وإنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بكُمْ لَلَاحِقُونَ

Arab latin: Assalaamu ‘ala ahlid diyaari minal mu’miniina wal muslimiin wa yarhamullahu almustaqdimiina minna wal musta’khiriina wa innaa in syaa Allahu bikum lalahiquun

Artinya: “Salam atas penghuni pemukiman yang terdiri dari orang-orang Mukminin dan Muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang terdahulu dari kita dan orang-orang belakangan. Sungguh kami insya Allah benar-benar akan menyusul kamu.” (HR Muslim, dari Aisyah)

2. Doa untuk Orang Meninggal Versi Kedua

السَّلَامُ عَلَيْكُم دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِيْنَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ

Arab Latin: “Assalaamu ‘alaikum daara qaumin mu’miniin wa innaa in syaa’allaahu bikum laahiquun”

Artinya: “Semoga keselamatan terlimpahkan kepada kalian, wahai penghuni kuburan dari kaum mukmin, dan insya Allah kami akan menyusul kalian.” (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, dari Abu Hurairah)

3. Doa untuk Orang Meninggal Versi Ketiga

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَلَهُ وَاعْقِبَنِي مِنْهُ عُقْبَى حَسَنَةٍ

Arab Latin: “Allâhummaghfir lî wa lahu wa a’qibnî minhu ‘uqbâ hasanah.”

Artinya: “Duhai Tuhan, ampunilah aku dan dia (orang yang meninggal) dan balaslah aku darinya dengan balasan yang baik.” (HR Ahmad, Musnad Ahmad dalam Kitab Baqi Musnad Al- Anshar)

4. Doa untuk Orang Meninggal Versi Keempat

Menurut buku Doa Ketika Kematian Tiba tulisan Islah Gusmian, ketika Abu Salamah meninggal dunia, istrinya, Ummu Salamah, mendatangi Nabi Muhammad SAW untuk memberitahukan tentang kematian suaminya. Kemudian Rasulullah SAW meminta Ummu Salamah untuk berdoa dengan kalimat berikut,

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَبِي سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّينَ وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِينَ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ وَأَفْسِحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ

Arab Latin: “Allahummagh firli Abu Salamah, warfa’ darajatahu fil-mahdiyyin, wakhluhhu fi ‘aqibihi fil-ghabirin, wagfir lana wa lahu ya Rabbal’alamin, wa afsih lahu fi qabrihi, wa nawwir lahu fih.

Artinya: “Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya di kalangan orang-orang yang mendapat petunjuk, gantikanlah dia dengan yang lebih baik di antara orang-orang yang telah pergi, ampunilah kami dan dia, wahai Tuhan semesta alam, lapangkanlah kuburnya dan berikanlah cahaya di dalamnya.”

Oleh karena itu, doa untuk orang yang meninggal, seperti yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, merupakan permohonan pengampunan dan ampunan kepada Allah untuk orang yang telah meninggal, termasuk saudara, orang tua, teman, atau tetangga kita. Dengan mendoakan mereka, kita berharap Allah mengampuni dosa-dosa mereka dan memberikan keberkahan bagi mereka di kehidupan setelah mati.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Amal Jariyah Seorang Istri Bisa Dimulai dari Rumah, Apa Itu?



Jakarta

Menjadi seorang istri sekaligus ibu bukanlah hal yang mudah. Tentu hal ini memiliki banyak tantangan dan kesulitannya tersendiri.

Seorang istri tidak boleh lelah atau capek, sebab dia adalah penyemangat suami dan anaknya ketika mereka lelah atau sedih. Ibu juga harus selalu tegar untuk anak-anaknya supaya mereka kuat menjalani kehidupan dunia.

Sejalan dengan beratnya peran seorang istri sekaligus ibu, pahala dan balasan dari Allah SWT untuk mereka juga tidak kalah besar. Allah SWT meninggikan derajat seorang ibu hingga tiga kali lipat daripada ayah.


Bahkan, seorang istri atau ibu bisa mendapatkan amal jariyah yang akan terus mengalir meskipun dirinya sudah meninggalkan dunia ini. Amal apakah itu? Berikut jawabannya.

Amal jariyah seorang istri didapat ketika mereka sabar dalam mendidik anak berhasil membentuk anak-anaknya menjadi anak yang saleh dan salihah,paham akan agama Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan sunah, sebagaimana dijelaskan dalam buku Mendidik Anak: Membaca, Menulis, dan Mencintai Al-Qur’an karya Ahmad Syarifuddin.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

أِذَامَاتَ ابْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَ : صَدَقَة جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Jika manusia mati maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya (kedua orang tua).” (HR Muslim)

Dari hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa kegiatan mendidik Al-Qur’an pada anak-anak secara implisit termasuk amal jariyah. Orang tua, terutama istri sebagai ibu, guru, dan aktivis mengambil peran besar dalam pengajaran ini.

Seorang istri atau ibu mengambil peran penting dalam pendidikan anak sebab sekolah pertama seorang anak adalah ibu yang merupakan istri ayah. Seorang ibu harus mampu mendidik anaknya dengan baik sesuai dengan syariat Islam dan Al-Qur’an agar anak bisa menjadi saleh dan salihah.

Proses mendidik anak tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, melainkan hingga akhir hayat seorang ibu. Proses ini juga membutuhkan banyak kesabaran serta ketakwaan yang besar. Oleh sebab itu, Allah SWT sangat menjunjung tinggi ibu lebih daripada ayah.

Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits seperti yang dinukil dari buku Antologi Hadits Tarbawi: Pesan-Pesan Nabi SAW tentang Pendidikan karya Anjali Sriwijbant, dkk.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَارَسُوْلُ اللهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ الصُّحْبَةِ ؟ قَالَ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أَبُوكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ (رواه مسلم)

Terjemahan: “Dari Abu Hurairah RA Berkata: ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasul. Ya Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak saya hormati? Beliau menjawab: “Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu, kemudian yang lebih dekat dan yang lebih dekat dengan kamu” (HR Muslim)

Menjadi seorang istri sekaligus ibu memang berat. Namun ketika dirinya berhasil mendidik anak-anaknya dengan sabar menjadi anak yang saleh dan salihah, maka ia akan mendapatkan pahala yang luar biasa banyak.

Amal jariyah seorang istri bisa diambil dari hal tersebut sebab anak yang saleh dan berbakti kepada orang tuanya akan selalu mendoakan walau sudah meninggal sekalipun, jelas buku Ketika Surga di Telapak Kaki Ibu karya Malahayati.

Apalagi ketika ilmu dan didikan anak dari istri yang salihah ini juga diajarkan dan disebarkan kepada orang banyak. Maka tentu saja istri atau ibu akan mendapat pahala dari ilmu yang sudah disebarkan tersebut.

Pahala yang akan didapatkan tentu juga akan berlipat ganda, yakni berhasil mendidik anak menjadi anak yang berbakti kepada orang tua dan ilmu yang bermanfaat yang disebarkan kepada orang banyak.

Semoga kita bisa menjadi salah satu penghuni surga jalur mendidik anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com