Tag Archives: an – nasa

Bolehkah Puasa di 1 Muharram Tanpa Puasa Asyura? Begini Penjelasannya


Jakarta

Puasa 1 Muharram merupakan salah satu amalan yang bisa dikerjakan muslim saat Tahun Baru Islam. Sebagaimana diketahui, puasa pada bulan Muharram dianjurkan oleh Rasulullah SAW melalui haditsnya.

Beliau bersabda,

“Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadan adalah puasa bulan Muharram dan sebaik-baik salat setelah salat wajib adalah salat malam.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)


Selain puasa 1 Muharram, ada juga puasa Tasua dan Asyura pada bulan Muharram. Kedua puasa tersebut memiliki keutamaan yang luar biasa.

Lantas, bolehkah muslim hanya melaksanakan puasa 1 Muharram tanpa puasa Asyura?

Hukum Mengerjakan Puasa 1 Muharram Tanpa Puasa Asyura

Puasa yang dikerjakan pada bulan Muharram hukumnya sunnah. Diterangkan dalam buku Dahsyatnya Puasa Sunah karya H Amirulloh Syarbini dkk, puasa di bulan Muharram menjadi puasa yang paling baik setelah Ramadan sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW.

Sementara itu, puasa Asyura dikerjakan setiap 10 Muharram. Biasanya, amalan tersebut diikuti dengan puasa Tasua sehari sebelumnya yaitu pada 9 Muharram.

Sejatinya, puasa Tasua dimaksudkan sebagai pembeda dengan puasa bangsa Yahudi yang berlangsung pada 10 Muharram. Namun, Rasulullah SAW tidak mewajibkan kedua puasa tersebut harus beriringan. Muslim bisa melaksanakan puasa Asyura tanpa Tasua.

Kesunnahan puasa Asyura mengacu pada hadits berikut,

“Hari ini hari Asyura, tidak diwajibkan atas kalian puasa. Dan aku berpuasa. Maka barangsiapa yang ingin puasa maka berpuasalah, dan barangsiapa yang tidak maka berbukalah.” (HR Bukhari)

Melalui hadits di atas, Nabi Muhammad SAW menekankan bahwa puasa Asyura hukumnya sunnah dan tidak wajib. Muslim tidak mendapatkan dosa jika tidak mengerjakan amalan sunnah.

Meski begitu, puasa Asyura memiliki keutamaan yang luar biasa dan sayang jika dilewatkan. Diterangkan dalam buku Puasa Jadikan Hidup Penuh Berkah yang ditulis Syukron Maksum, puasa Asyura disebut dapat menghapus doa setahun yang lalu.

Rasulullah SAW pernah ditanya terkait puasa Asyura dan beliau menjawab:

“Menebus dosa tahun yang lalu.” (HR Muslim)

Selain itu, Imam Baihaqi dalam kitab Fadha ‘Ilul Quqat (Edisi Indonesia) terjemahan Muflih Kamil mencantumkan hadits pahala puasa Asyura setara dengan 10 ribu orang berhaji.

Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa berpuasa pada hari Asyura, ditulis untuknya pahala ibadah enam puluh tahun termasuk di dalamnya ibadah puasa dan salatnya; barangsiapa berpuasa pada hari Asyura akan diberi pahala sepuluh ribu malaikat; barangsiapa berpuasa di hari Asyura akan diberi pahala yang setara dengan pahala seribu orang yang haji dan umrah; barangsiapa berpuasa di hari Asyura akan diberi pahala sepuluh ribu mati syahid; barangsiapa berpuasa Asyura sesungguhnya ia seperti orang yang memberi makan seluruh orang fakir dari umat Muhammad SAW dan membuat mereka semua kenyang; barangsiapa membelai anak yatim dengan tangannya pada hari Asyura, maka akan diberikan untuknya untuk setiap rambut satu derajat di surga.”

Buya Yahya melalui ceramahnya yang ditayangkan dalam YouTube Al Bahjah TV juga mengatakan hendaknya muslim tidak melewatkan puasa pada 10 Muharram.

“Tapi di antara (tanggal) 10 pada 1 bulan (Muharram) itu ada hari istimewa yang harus anda tekankan yaitu tanggal 10 Muharram. Jangan puasa di (tanggal) 1,2,3,4,5,6,7,8,9 (tapi tanggal) 10-nya buka (tidak puasa). Jangan gitu,” katanya. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan tersebut.

Wallahu a’lam.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Mengapa Puasa Asyura & Tasua Dianjurkan di Bulan Muharram?



Jakarta

Bulan Muharram merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Kemuliaan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 36,

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ


Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhul Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”

Di antara berbagai ibadah yang dianjurkan pada bulan ini, puasa Asyura dan Tasua menjadi amalan yang sangat ditekankan oleh Rasulullah SAW. Lantas, mengapa dua puasa sunnah ini begitu dianjurkan?

Anjuran Berpuasa Tasua dan Asyura dari Rasulullah SAW

Dalam Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar dijelaskan bahwa puasa Tasua dilakukan pada tanggal 9 Muharram, sedangkan puasa Asyura dikerjakan pada 10 Muharram. Kedua puasa ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan keinginannya untuk berpuasa dua hari di bulan Muharram:

“Sungguh, jika aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 (Muharram).” (HR Ahmad)

Lebih lanjut, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa puasa di bulan Muharram merupakan puasa terbaik setelah Ramadan:

“Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadan adalah puasa di bulan Muharram, dan sebaik-baik salat setelah salat wajib adalah salat malam.” (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Latar Belakang Disyariatkannya Puasa Asyura dan Tasua

Mengutip Fikih Kontroversi Jilid 2 oleh H. M. Anshary, sejarah puasa Asyura dan Tasua bermula ketika Rasulullah SAW masih di Makkah. Saat itu beliau berpuasa Asyura secara pribadi. Aisyah RA meriwayatkan:

“Di masa jahiliah, orang Quraisy biasa berpuasa pada hari Asyura. Rasulullah SAW juga melakukannya. Ketika beliau hijrah ke Madinah, beliau tetap melaksanakan puasa tersebut dan memerintahkan orang lain untuk ikut berpuasa. Namun, setelah puasa Ramadan diwajibkan, beliau meninggalkan puasa Asyura dan bersabda: Barang siapa yang mau, silakan berpuasa. Barang siapa yang tidak mau, maka tidak mengapa.” (HR Bukhari dan Muslim)

Ketika tiba di Madinah, Rasulullah SAW mendapati kaum Yahudi juga berpuasa di hari Asyura sebagai bentuk syukur atas keselamatan Nabi Musa AS dari kejaran Firaun. Riwayat dari Ibnu Abbas RA menyebutkan:

Rasulullah SAW bertanya, “Hari apa ini?”

Mereka menjawab, “Hari ini adalah hari mulia. Pada hari ini Allah menyelamatkan Musa dan Bani Israil serta menenggelamkan Firaun dan pengikutnya. Musa pun berpuasa sebagai ungkapan syukur, dan kami ikut melaksanakannya.”

Rasulullah SAW bersabda, “Kami lebih berhak atas Musa daripada kalian.” Kemudian beliau pun berpuasa dan menganjurkan umat Islam untuk melakukannya. (HR Muslim)

Sejak saat itu, puasa Asyura menjadi salah satu amalan yang disunnahkan. Meskipun kemudian tidak diwajibkan setelah datangnya perintah puasa Ramadan, Rasulullah SAW tetap memberikan ruang bagi umatnya untuk mengamalkannya.

Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura

Beberapa keutamaan dari puasa Asyura dan Tasua ini juga disebutkan dalam berbagai hadits. Berikut keutamaannya yang dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari susunan Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha.

1. Menghapus Dosa Setahun Lalu

Hadits dari Abu Qatadah Al Anshari RA menyebutkan:

“Puasa Arafah menghapus dosa dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun yang akan datang. Sedangkan puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim)

2. Memperoleh Pahala yang Besar

Dalam satu riwayat, puasa Asyura dijanjikan pahala yang sangat besar:

“Barang siapa berpuasa di hari Asyura (10 Muharram), maka Allah memberinya pahala 10 ribu malaikat. Ia juga mendapat pahala seperti 10 ribu orang berhaji dan berumrah, serta seperti 10 ribu orang mati syahid. Barang siapa mengusap kepala anak yatim pada hari itu, setiap rambutnya akan meninggikan derajatnya. Dan siapa yang memberi makan orang mukmin yang berbuka puasa pada hari itu, maka seolah-olah ia telah memberi makan seluruh umat Rasulullah SAW.” (HR Muslim)

Dalam riwayat yang shahih dikatakan puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu.

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ سُئِلَ عَنْ صِيَامٍ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: «يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Artinya: Dari Abu Qatadah RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Asyura. Beliau menjawab, “Puasa tersebut dapat melebur dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim)

3. Sebagai Pembeda Umat Islam dan Yahudi

Rasulullah SAW bersabda:

“Berpuasalah kalian pada hari Asyura dan bedakanlah dengan kaum Yahudi, dengan berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya.” (HR Ahmad)

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan Wudhu di Rumah Sebelum Jalan ke Masjid


Jakarta

Salat berjamaah di masjid sudah jelas lebih baik dan lebih utama dibandingkan salat sendirian di rumah, sebagaimana banyak dalil yang menunjukkan keutamaan besar berjamaah.

Sebelum seorang muslim berangkat ke masjid, tentu ada persiapan penting yang harus dilakukan, mulai dari membersihkan diri hingga mengenakan pakaian terbaik dan pakaian yang bersih.

Selain itu, wudhu juga bisa dilakukan di rumah sebelum menuju masjid untuk menunaikan salat berjamaah. Lantas, apakah lebih utama untuk wudhu di rumah dulu sebelum berangkat ke masjid?


Dalil Keutamaan Wudhu di Rumah

Dikutip dari buku Berjumpa Allah Lewat Shalat yang ditulis oleh Musthofa Masyhur, terdapat sebuah hadits dari Rasulullah SAW yang berbunyi:

“Barang siapa yang berwudhu di rumahnya lalu dia berjalan ke salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah perintahkan, maka setiap langkahnya akan menghapuskan satu kesalahan dan mengangkat satu derajat.” (HR Muslim)

Selain itu, ada juga dalil lain yang menyatakan tentang wudhu dulu di rumah, kemudian jalan menuju masjid. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah:

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ

Artinya: “Salat seorang laki-laki dengan berjamaah dibanding salatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudhu dengan menyempurnakan wudhunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan salat berjamaah, maka tidak ada satu langkah pun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan salat, maka Malaikat akan turun untuk mendoakannya selama dia masih berada di tempat salatnya; Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan salat selama dia menanti pelaksanaan salat.”

Dari dua hadits yang telah disebutkan bahwa wudhu di rumah sebelum berjalan menuju masjid memiliki keutamaan yang besar. Rasulullah menyebutkan pahala setiap langkah yang menghapus dosa dan mengangkat derajat bagi orang yang berwudhu di rumah lalu pergi ke masjid hanya untuk menunaikan salat berjamaah.

Namun, pada dasarnya, wudhu di mana saja, termasuk di masjid, tetap sah dan diperbolehkan dalam syariat. Hal yang terpenting adalah wudhu dilakukan dengan sempurna dan memenuhi rukun serta syarat yang telah diajarkan.

Setelah mempersiapkan diri dengan baik dan berwudhu, seorang muslim kemudian berjalan menuju masjid untuk melaksanakan salat berjamaah.

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan tentang keutamaan jalan kaki secara perlahan menuju ke Masjid.

Anjuran Rasulullah SAW ini dijelaskan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةَ وَالْوِقَارَ، وَلَا تُسْرِعُوْا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ، فَصَلُّوْا، وَمَا فَاتَكُمْ، فَأَتِمُوْا

Artinya: “Jika kalian mendengar iqamah, pergilah salat, berjalanlah dengan tenang dan perlahan, janganlah tergesa-gesa. (Rakaat) yang engkau temui, salatlah, dan yang terluputkan dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Abu Dawud)

Seseorang yang berangkat ke masjid akan dicatat berada dalam keadaan salat sejak ia keluar dari rumahnya hingga selesai menunaikan salatnya.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan Membaca Surah Al Mulk di Malam Hari


Jakarta

Malam hari adalah waktu yang tepat untuk merenung dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Saat dunia berangsur sunyi, ada amalan istimewa yang sangat dianjurkan sebelum tidur.

Adalah membaca Surah Al Mulk. Surah ke-67 dalam Al-Qur’an ini memiliki keistimewaan luar biasa, terutama sebagai penyelamat dari siksa kubur.

Rasulullah SAW telah banyak menyampaikan tentang keutamaan surah ini. Beliau mendorong umatnya untuk menjadikannya rutinitas harian.


Mari kita telusuri lebih dalam mengapa Surah Al Mulk begitu penting untuk diamalkan setiap malam.

Dalil Keutamaan Surah Al Mulk

Sebuah kisah menarik yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, seperti dinukil dari kitab Al-Maut wa ‘Alam Al-Barzakh oleh Mahir Ahmad Ash-Shufiy, menunjukkan betapa dahsyatnya efek Surah Al Mulk. Diceritakan bahwa seorang sahabat Rasulullah SAW pernah tanpa sengaja mendirikan kemah di atas sebuah kuburan. Tiba-tiba, ia mendengar suara dari dalam kubur yang sedang membaca Surah Al Mulk hingga selesai.

Ketika melaporkan kejadian ini kepada Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Itu surah Al Mulk yang dapat menjaga pembacanya dari siksa kubur.” (HR Tirmidzi). Hadits ini diperkuat oleh riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abu Hurairah RA, yang juga menguatkan bahwa Surah Al Mulk adalah penyelamat dari siksa kubur.

Tak hanya itu, Abdullah bin Mas’ud RA juga meriwayatkan sabda Rasulullah SAW:

من قَرَأَ ( تبَارك الَّذِي بِيَدِهِ الْملك ) كل لَيْلَة مَنعه الله بهَا من عَذَاب الْقَبْر

Artinya: “Siapa yang membaca surah Al Mulk setiap malam, Allah SWT akan menghindarkannya dari siksa kubur dengan surah tersebut.” (HR An Nasa’i).

Ini adalah janji yang luar biasa bagi mereka yang istiqamah mengamalkannya.

Surah Al Mulk Amalan Rutin Nabi Muhammad SAW

Bukti lain betapa pentingnya Surah Al Mulk datang dari kebiasaan Rasulullah SAW sendiri. Jabir RA meriwayatkan:

ان النبي صلّى اللّه عليه وسلّم لا ينام حتى يقرأ الم تَنْزِيلُ السجدة ، وتَبارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ

Artinya: “Nabi SAW tidak tidur sampai beliau membaca Alif Lam Mim tanzil (Surah As Sajdah) dan Tabarakalladibiyadihil-mulk (Surah Al Mulk).” (HR Ahmad).

Ini menunjukkan bahwa membaca Surah Al Mulk sebelum tidur bukanlah sekadar anjuran, melainkan bagian dari sunnah Nabi yang patut kita teladani.

Lokasi Turunnya Surah Al Mulk

Surah Al Mulk adalah surah Makkiyah, yang berarti diturunkan di Makkah sebelum hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Surah-surah Makkiyah umumnya memiliki ayat-ayat pendek namun sarat makna, berfokus pada akidah dan tauhid.

Nama “Al Mulk” sendiri berarti “Kerajaan”. Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Al Munir menjelaskan bahwa penamaan surah ini dimulai dengan pengagungan Allah SWT sebagai Pemilik mutlak seluruh kerajaan langit dan bumi. Dialah Yang Maha Berkuasa, mengelola alam semesta sesuai kehendak-Nya tanpa ada yang dapat mempertanyakan.

Allah SWT mengawali surah ini dengan firman-Nya:

وَهُوَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌۙ

Artinya: “… dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Al Mulk: 1)

Lalu dilanjutkan dengan ayat:

الَّذِيْ خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيٰوةَ

Artinya: “Yang menjadikan mati dan hidup.” (QS Al Mulk: 2).

Secara keseluruhan, Surah Al Mulk banyak mengupas tentang kekuasaan Allah SWT atas ciptaan-Nya, sebagaimana dijelaskan dalam Terjemahan dan Fadhilah Majmu’ Syarif oleh Rusdianto. Surah ini juga menekankan pentingnya takut dan taat kepada Allah SWT, baik saat sendirian maupun di hadapan banyak orang.

Rasa takut ini, menurut Tafsir al-Jalalain, adalah ketika manusia merasa diawasi Allah bahkan saat tak seorang pun melihatnya.

Kandungan lainnya mencakup tentang ihsan dalam beribadah, keimanan pada yang gaib, dan keyakinan bahwa segala sesuatu akan kembali kepada Allah SWT. Ilmu Allah yang tak terbatas juga menjadi tema sentral dalam surah ini.

Keutamaan Membaca Surah Al Mulk

Ada beberapa keutamaan yang bisa Anda raih dengan rutin membaca Surah Al Mulk, khususnya di malam hari:

1. Pemberi Syafaat di Hari Kiamat

Salah satu anugerah terbesar dari membaca Surah Al Mulk adalah kemampuannya menjadi pemberi syafaat bagi pembacanya di akhirat kelak. Dalam buku Panduan Praktis Doa dan Dzikir Sehari-hari oleh Abduh Zulfidar Akaha, hadits riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah RA menjelaskan:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَبَّاسٍ الْجُشَمِىِّ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ إِنَّ سُورَةً مِنَ الْقُرْآنِ ثَلاَثُونَ آيَةً شَفَعَتْ لِرَجُلٍ حَتَّى غُفِرَ لَهُ وَهِىَ سُورَةُ تَبَارَكَ الَّذِى بِيَدِهِ الْمُلْكُ

Artinya: “Ada suatu surah dari Al-Quran yang terdiri dari tiga puluh ayat dan dapat memberi syafa’at bagi yang membacanya, sampai dia diampuni, yaitu: Tabaarakalladzii biyadihil mulku… (Surah Al Mulk),” (HR Tirmidzi).

2. Pelindung dari Siksa Kubur

Ini adalah keutamaan yang paling sering ditekankan. Siksa kubur adalah realitas yang menanti setiap jiwa. Dengan membaca Surah Al Mulk, kita memohon perlindungan Allah dari azab tersebut.

Hadits riwayat An-Nasa’i dari Abdullah bin Mas’ud, yang tercantum dalam buku Tafsir Ibnu Katsir karya Mahir Ahmad Ash-Shufiy, menegaskan:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بن مَسْعُودٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قَرَأَ تَبْرَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ … كُلَّ لَيْلَةٍ مَنَعَهُ اللَّهُ بِهَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ

Artinya: “Abdullah bin Mas’ud berkata, Rasulullah bersabda, ‘Siapa saja yang membaca surah Al-Mulk setiap malam, Allah akan melindunginya dari siksa kubur.'” (HR An-Nasa’i).

3. Diampuni Dosa-dosa

Keutamaan ini berkaitan erat dengan syafaat yang diberikan Surah Al Mulk. Melalui syafaatnya, Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa pembacanya. Hadits dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi menyatakan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مِنَ القُرْآنِ سُوْرَةٌ ثَلَاثُوْنَ آيَةً شَفَعَتْ لِرَجُلٍ حَتَّى غُفِرَ لَهُ، وَهِيَ تَبْرَكَ الَّذِي بِيَدِهِ المُلْكُ …

Artinya: “Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda, ‘Di antara Al-Qur’an ada surah yang berisi 30 ayat yang dapat memberi syafaat kepada seseorang sampai ia diampuni, yaitu surah Al-Mulk.'” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Membaca Surah Al Mulk di malam hari adalah investasi spiritual yang sangat berharga. Selain mendatangkan ketenangan hati sebelum tidur, ia juga menjadi perisai dan penolong di alam kubur dan hari akhir. Jadikanlah amalan ini sebagai bagian tak terpisahkan dari rutinitas malam Anda.

Surah Al Mulk: Arab, Latin dan Artinya

Anda bisa menemukan bacaan lengkap Surah Al Mulk ayat 1-30 beserta artinya di Al Qur’an Online detikcom.

Sudahkah Anda rutin membaca Surah Al Mulk setiap malam?

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Wudhu dalam Keadaan Telanjang, Apakah Sah?


Jakarta

Berwudhu dalam keadaan tanpa busana setelah mandi masih menjadi pertanyaan bagi sebagian muslim terkait keabsahannya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Wudhu secara etimologi berarti kebaikan dan kebersihan. Adapun maknanya dalam istilah fikih adalah menggunakan air pada anggota-anggota tubuh tertentu seperti wajah, tangan dan seterusnya dengan cara tertentu pula.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Ma’idah ayat 6:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

Terkait kewajiban berwudhu, Rasulullah SAW bersabda, “Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia masih berhadas sampai ia wudhu.” (HR Bukhari, Muslim dan Tirmidzi).

Berwudhu Tanpa Busana

Dalam laman Muhammadiyah terdapat sebuah riwayat dari Ya’la bin Umayyah RA, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW melihat seseorang yang mandi di tempat terbuka (dengan telanjang). Maka (ketika) naik mimbar dan sesudah membaca tahmid memuji kepada Allah, beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah itu mempunyai sifat malu dan menutupi diri, maka mencintai kepada orang yang mempunyai malu dan menutup diri (di kala mandi) karena itu apabila salah satu di antaramu mandi hendaklah ia menutup diri (bertutup)’.” (HR Abu Dawudh dan An Nasa’i)

Dijelaskan dalam buku Taudhihul Adillah yang ditulis KH. M. Syafi’i Hadzami, sesuatu yang dianggap sah dalam ibadah atau mu’amalat adalah ketika memenuhi rukun dan syaratnya. Sebagaimana dikatakan dalam at-Ta’rifat, halaman 116,

الصَّحِيحُ فِي الْعِبَادَاتِ وَالْمُعَامَلَاتِ مَا اجْتَمَعَ أَرْكَانُهُ وَشَرَائِطُهُ حَتَّى يَكُوْنَ مُعْتَبِرًا فِي حَقِّ الْحُكْمِ.

Artinya: “Yang sah dalam ibadat dan mu’amalat, yaitu sesuatu yang berkumpul segala rukunnya dan segala syarat-syaratnya sehingga dapat dimasukkan dalam hak hukum.”

Mengingat bahwa menutup aurat bukan menjadi syarat sahnya berwudhu, maka sah berwudhu yang dilakukan tanpa memakai pakaian sehelai pun (telanjang bulat).

Aurat itu, ada aurat pada khalwat yaitu aurat ketika menyendiri, dan di hadapan orang yang boleh memandang kepada auratnya, seperti istri dan budak beliannya yang perempuan. Untuk keperluan mandi, diperbolehkan membuka seluruh aurat baik pada khalwat ataupun di hadapan istri. Akan tetapi haram membuka aurat di hadapan orang yang haram memandang auratnya, sebagaimana juga ketika berwudhu tanpa sesuatu keperluan.

Namun, aurat yang dimaksud adalah bagi laki-laki yang dalam khalwat khusus, dua kemaluan saja yaitu qubul dan dubur. Artinya haram tidak menutup qubul dan dubur dalam khalwat ketika berwudhu jika tidak ada suatu keperluan. Dan haram bagi perempuan dalam khalwat tanpa sesuatu keperluan, berwudhu tanpa menutup antara pusat dan lututnya. Tetapi jika ada sesuatu keperluan maka hal tersebut diperbolehkan, seperti mencegah kain dari kotoran dan sebagainya.

Dalam Kitab Fathu Al-Mu’in, pada Hamisi l’anatu at-Talibin, juz ke-I halaman 80 dikemukakan,

وَجَازَ تَكَشُفْ لَهُ أَيْ لِلغُسْلِ فِي خَلْوَةٍ أَوْ بِحَضْرَةِ مَنْ يَجُوْزُ نَظْرُهُ إِلَى عَوْرَتِهِ كَزَوْجَةٍ أَوْ أَمَةٍ وَالسَّتْرُ أَفْضَلُ وَحَرُمَ إِنْ كَانَ ثُمَّ مَنْ يَحْرُمُ نَظْرُهُ إِلَيْهَا كَمَا حَرَّمَ فِي الْخَلْوَةِ بِلَا حَاجَةٍ وَحَلَّ فِيْهَا لَأَدْنَى عَرَضٍ كَمَا يَأْتِي.

Artinya: “Dan boleh membuka aurat, karena mandi pada khalwat atau di hadapan orang yang boleh memandang kepada auratnya, seperti istri dan budak belian perempuannya, menutup aurat adalah lebih utama. Dan haram membuka aurat jika ada orang yang haram memandang kepadanya, sebagaimana diharamkan pada khalwat, sekurang-kurangnya keperluan sebagaimana akan datang.”

Dengan keterangan tersebut jelaslah bahwa diperbolehkannya telanjang adalah karena mandi pada khalwat dan di hadapan istri. Keperluan meratakan air waktu mandi, tidak sama seperti keperluan meratakan air ketika berwudhu.

Mandi perlu telanjang sedang wudhu tidak perlu telanjang. Maka berwudhu dengan telanjang bulat, sampai qubul dan duburnya tidak ditutup di dalam khalwat, tanpa sesuatu keperluan adalah haram.

Senada, Buya Yahya menjelaskan bahwa berwudhu dalam keadaan telanjang setelah mandi hukumnya sah.

“Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah hanya makruh. Karena nantinya menjadi ragu-ragu kalau sholat dapat menyenggol wilayah tertentu yang membatalkan wudhu,” ujar Buya Yahya dalam ceramahnya yang berjudul Wudhu Tanpa Busana, Apakah Sah? yang diunggah dalam YouTube Al Bahjah TV, seperti dilihat, Kamis (10/7/2025).

detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya dalam channel tersebut.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

Nonton Film Porno Termasuk Zina Mata, Begini Cara Tobatnya


Jakarta

Menonton film dewasa termasuk perilaku buruk yang dilarang dalam Islam. Pelakunya akan berdosa dan bahaya jika tak segera bertobat.

Larangan menonton film porno bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Isra ayat 32, terkait larangan mendekati zina,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢


Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, maksud perbuatan mendekati zina dalam ayat tersebut adalah berbuat hal-hal yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan pornografi serta pornoaksi.

Lebih lanjut dijelaskan, larangan berzina diungkapkan dengan larangan mendekati untuk memberikan kesan tegas bahwa jika mendekati saja dilarang apalagi melakukannya.

Nonton Film Porno: Zina Mata

Salah satu bentuk zina adalah zina mata. Contoh perbuatan ini adalah menonton film dewasa yang bisa membangkitkan syahwat dan mudarat lainnya.

Zina mata adalah memandang. Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitab At-Taubah wal Inabah yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Katani dan Uniqu Attaqi memaparkan sejumlah hadits tentang zina mata.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللَّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ لكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

Artinya: “Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia pasti mendapati bagiannya itu. Zina mata adalah memandang. Zina lidah adalah berbicara. Sedang nafsu berharap dan berkeinginan, dan kemaluan membenarkannya atau mendustakannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari riwayat Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah RA. Berikut redaksinya,

فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الإِسْتِمَاعُ وَالنِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا

Artinya: “Zina mata adalah memandang, zina telinga adalah mendengarkan, zina lidah adalah berbicara, zina tangan adalah memegang, dan zina kaki adalah melangkah.”

Memandang secara tak sengaja akan diampuni. Sebab tindakan ini termasuk “lamam” yaitu kesalahan ringan yang tidak sampai pada dosa. Namun, jika mengulangi memandang dengan sengaja, itu termasuk dosa. Demikian menurut penjelasan Al-Husain ibnul-Fadhl.

Cara Tobat setelah Nonton Film Porno

Para ulama dalam berbagai kitabnya memberikan sejumlah cara untuk bertobat dari zina, yakni dengan tobat sejati atau tobat yang sebenar-benarnya tobat. Batasan tobat, menurut Imam al-Ghazali yang mengacu Imam al-Haramain (gurunya), adalah tidak mengulangi perbuatan dosa yang pernah dilakukan disertai kesungguhan untuk mengagungkan Allah SWT dan menjauhi murka-Nya.

Imam al-Ghazali dalam kitab Minhaj al-‘Abidin ila Jannah Rabbi al-‘Alamin terjemahan Rusdianto dan M Rofiq menyebutkan syarat tobat yang sebenar-benarnya tobat. Hal ini juga bisa dilakukan untuk bertobat setelah nonton film porno. Berikut penjelasannya.

1. Betul-betul Berniat Meninggalkan Dosa

Orang yang ingin tobat dari perbuatan dosa harus meneguhkan hati dan menguatkan jiwanya untuk tak mengulangi perbuatan dosanya lagi. Jika telah meninggalkan dosa tapi hatinya masih ada kemungkinan mengulanginya, itu bukan orang yang benar-benar bertobat.

2. Tobat dari Perbuatan Dosa yang Dilakukan

Cara ini pernah dilakukan sahabat Nabi SAW, Umar bin Khaththab RA. Ia bertobat dari kekufuran karena pernah melakukan perbuatan itu sebelumnya.

3. Abaikan Setiap Kesempatan Berbuat Dosa yang Sama

Dosa yang pernah dilakukan harus dihindari agar tak mengulanginya lagi. Caranya dengan mengabaikan setiap kesempatan yang memicu perbuatan dosa yang sama, meski wujud atau modelnya berbeda.

4. Niat Tak Mengulangi Dosa Semata karena Allah

Pastikan upaya untuk tak mengulangi perbuatan dosa yang pernah dilakukan itu semata karena Allah SWT, untuk mengagungkan-Nya dan menjauhi siksa-Nya yang pedih, Bukan malah karena kesenangan duniawi, takut pada manusia, hasrat ingin dipuji, reputasi, jabatan, kelemahan pribadi, kemiskinan, dan hal-hal duniawi lainnya.

“Keempat hal inilah yang disebut syarat dan rukun tobat. Apabila engkau telah berhasil menyempurnakan keempat hal tersebut, maka inilah yang disebut dengan tobat sejati,” jelas sang Hujjatul Islam.

Tips Tobat dari Zina

Imam al-Ghazali turut menjelaskan sejumlah persiapan untuk bertobat. Berikut di antaranya:

  1. Ingat lagi betapa menjijikkan dosa itu
  2. Ingat lagi betapa dahsyat siksa Allah SWT dan perih murka-Nya
  3. Selalu ingat kelemahan diri dan minimnya rasa malu dalam melakukan perbuatan dosa tersebut

Doa Terhindar dari Zina

Selain bertobat, ada doa yang bisa diamalkan agar terhindar dari buruknya mata, telinga, lidah, dan hati. Doa ini diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW. Berikut bacaannya:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى

Allahumma inni a’udzu bika min syarri sam’ii, wa min syarri basharii, wa min syarri lisanii, wa min syarri qalbii, wa min syarri maniyyi

Artinya: “Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelekan pada pendengaranku, dari kejelekan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelekan pada mani atau kemaluanku).” (HR An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, sanadnya hasan)

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Nama Anak Laki-laki Islam Modern yang Jarang Dipakai


Jakarta

Memberi nama anak bukan sekadar tradisi, melainkan tersirat doa dan harapan untuk masa depannya. Bagi detikers yang sedang memikirkan nama anak laki-laki Islam modern yang jarang dipakai, tak ada salahnya baca sampai habis artikel ini.

Dalam Islam, pemberian nama anak dilakukan pada hari ketujuh kelahiran. Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar yang diterjemahkan Abu Firly Bassam Taqiy mengatakan kesunahan ini bersandar pada hadits dari Amr ibnu Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya yang menceritakan:

Artinya: “Nabi SAW memerintahkan untuk memberi nama bayi yang baru lahir pada hari yang ketujuh, begitu pula melenyapkan kotoran dan mengakikahinya.” (HR At Tirmidzi dan ia menyatakannya hasan)


Dalam riwayat lain, pemberian nama anak ini dilakukan bersamaan dengan akikah pada hari ketujuh kelahiran bayi. Dari Samurah ibnu Jundub RA, Rasulullah SAW pernah bersabda,

Artinya: “Setiap anak (yang baru lahir) tergadaikan oleh akikahnya yang disembelih untuknya pada hari yang ketujuh, lalu dicukur dan diberi nama.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, an-Nasa’i. At-Tirmidzi menyatakan hasan shahih)

Nama Anak Laki-laki Islam Modern

Ada banyak nama yang bisa diberikan pada anak. Umumnya terdiri dari dua atau tiga kata. Berikut detikHikmah rangkum dari Kitab Nama Bayi Islami susunan Ust. K. Akbar Saman dan dan sumber lainnya beberapa nama anak laki-laki Islam modern, yang mungkin masih jarang dipakai.

  1. Ahwar (Artinya: yang bermata Indah)
  2. Aqmaar (Artinya: wajah bulat seperti bulan)
  3. Ajdaan (Artinya: menjadi kaya)
  4. Asdaaf (Artinya: terang, bersinar, bercahaya)
  5. Atsir (Artinya: yang dihormati/dimuliakan)
  6. Bahjan (Artinya: menggembirakan, menyenangkan)
  7. Baihas (Artinya: pemberani)
  8. Bakhiit (Artinya: beruntung)
  9. Tabban (Artinya: memandang dengan tajam)
  10. Tariim (Artinya: yang selalu merendah pada Allah SWT)
  11. Tiroos (Artinya: tameng, perisai)
  12. Tsaqban (Artinya: bersinar/bercahaya)
  13. Tsaqif (Artinya: cerdas, pandai, cerdik)
  14. Jafnah (Artinya: yang dermawan)
  15. Jahi (Artinya: yang bagus salatnya)
  16. Jahiir (Artinya: yang murni, suci)
  17. Jasron (Artinya: keberanian)
  18. Jawaad (Artinya: dermawan, murah hati)
  19. Jillauz (Artinya: yang gagah berani)
  20. Habr (Artinya: orang alim, saleh)
  21. Hadzadz (Artinya: cerdas akalnya)
  22. Hannaan (Artinya: pengasih, penyayang)
  23. Hasiib (Artinya: bangsawan, yang mencukupi)
  24. Hazwar (Artinya: pemuda yang kuat)
  25. Haq (Artinya: agama Islam, keadilan)
  26. Hutrusy (Artinya: pemuda yang sigap, tangkas)
  27. Khirwa’ (Artinya: yang halus, lembut, menyenangkan, mewah)
  28. Khafisy (Artinya: yang sipit matanya)
  29. Khidhom (Artinya: tuan, pemimpin, penyabar, dermawan)
  30. Ahwas Farid Assyraaf (Artinya: laki-laki pemberani yang istimewa dan mulia)
  31. Adnan Khiar (Artinya: surga firdaus adalah pilihan terbaik)
  32. Ahlam Zulfadli Rahmani (Artinya: laki-laki kesayangan, harapan dengan segala kelebihannya)
  33. Amrullah Azzaky (Artinya: laki-laki yang melakukan perintah Allah yang suci)
  34. Aqdasul Maqam Asrarullah (Artinya: tempat sakral berisi rahasia-rahasia Allah SWT)
  35. Arbani Ma’mum Mahmudi (Artinya: laki-laki beriman yang fasih berbicara dan terpuji)
  36. Badru Nuruzaman Alawy (Artinya: laki-laki tampan penerang zaman)
  37. Busyra Mahfuzh Shiddiq (Artinya: pembawa kabar gembira yang terpelihara dan jujur)
  38. Falah Sa’id Anwari (Artinya: sukses, selamat, dan selalu bahagia)
  39. Hanif Imadul Haq (Artinya: yang istikamah dalam kebenaran dan menjadi tiang agama Islam)
  40. Mari’e Fayyadh Fu’ad (Artinya: orang yang terpelihara hatinya)

Nama Anak Laki-laki yang Disukai Allah

Selain nama-nama tersebut, ada nama anak laki-laki yang disukai Allah SWT. Menurut hadits dalam Shahih Muslim, Allah SWT paling suka nama Abdullah dan Abdurrahman.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya nama-nama kalian yang paling disukai Allah SWT adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR Muslim)

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Niat Tayamum, Dalil dan Tata Caranya Lengkap Sesuai Sunnah


Jakarta

Tayamum adalah salah satu bentuk keringanan dalam syariat Islam yang diberikan Allah SWT kepada umat-Nya ketika tidak bisa bersuci dengan air. Dalam kondisi tertentu, tayamum menjadi pengganti wudhu atau mandi wajib, sehingga seorang muslim tetap dapat menunaikan ibadah dengan sah.

Merujuk buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, tayamum menurut etimologi bahasa Arab berarti bermaksud. Sedangkan menurut terminologi para ulama, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu atau permukaan bumi yang suci sebagai pengganti bersuci menggunakan air, baik untuk menghilangkan hadas kecil (pengganti wudhu) maupun hadas besar (pengganti mandi wajib).

Tayamum merupakan bentuk rukhsah (keringanan) yang menunjukkan kemudahan ajaran Islam bagi umatnya, tanpa mengurangi kesucian ibadah.


Dalil Disyariatkannya Tayamum

Perintah tayamum terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW. Dalam Al-Qur’an surat Al-Ma’idah ayat 6, Allah SWT berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Ayat ini menegaskan bahwa tayamum adalah pengganti bersuci saat tidak ada air atau ada halangan untuk menggunakannya.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Tanah yang suci adalah alat bersuci bagi seorang muslim, meskipun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i)

Dalam hadits lain disebutkan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW melihat seorang laki-laki yang sedang menyendiri, ia tidak melaksanakan sholat bersama-sama dengan jemaah lain seperti biasanya. Lalu, Nabi SAW pun bertanya, “Hai Fulan, apa alasanmu sehingga tidak melaksanakan sholat bersama-sama dengan jemaah lain hari ini?” Orang itu menjawab, “Wahai Rasulullah, aku sedang dalam keadaan junub, dan tidak ada air yang dapat aku gunakan untuk mandi.” Maka Rasulullah SAW berkata, “Tayamumlah kamu. Itu sudah cukup bagimu.” (HR Muslim)

Bacaan Niat Tayamum

Berikut ini bacaan niat tayamum dalam bahasa Arab dan artinya.

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Latin: “Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta’ala”

Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah.

Tata Cara Tayamum

Mengutip kitab Bidayatul Hidayah karya Imam Al-Ghazali, berikut tata cara tayamum sesuai syariat.

1. Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih. Ulama memperbolehkan menggunakan debu yang berada di tembok, kaca, atau tempat lain yang dirasa bersih.

2. Disunnahkan menghadap kiblat, lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu, dengan posisi jari-jari kedua telapak tangan dirapatkan.

3. Dalam keadaan tangan masih diletakan di tembok atau debu, lalu ucapkan basmallah dan bacaan niat tayamum.

4. Kemudian, usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah. Berbeda dengan wudhu, dalam tayamum tidak diharuskan untuk mengusapkan debu pada bagian-bagian yang ada di bawah rambut atau bulu wajah, baik yang tipis maupun yang tebal. Yang dianjurkan adalah, berusaha meratakan debu pada seluruh bagian wajah. Dan itu cukup dengan satu kali menyentuh debu, sebab pada dasarnya lebar wajah tidak melebihi lebar dua telapak tangan. Sehingga “meratakan debu” di wajah, cukup mengandalkan dugaan yang kuat (ghalibuzhan).

5. Selanjutnya bagian tangan, letakkan kembali telapak tangan pada debu, kali ini jari tangan direnggangkan. Lalu tengadahkan kedua telapak tangan, dengan posisi telapak tangan kanan di atas tangan kiri. Rapatkan jari-jari tangan, dan usahakan ujung jari kanan tidak keluar dari telunjuk jari kiri, atau telunjuk kanan bertemu dengan telunjuk kiri.

6. Telapak tangan kiri mengusap lengan kanan hingga ke siku. Kemudian, tangan kanan diputar untuk diusapkan juga sisi lengan kanan yang lain, dan telapak tangan mengusap dari siku hingga dipertemukan kembali jempol kiri mengusap jempol kanan. Lakukan hal yang sama pada tangan kiri seperti tadi.

7. Terakhir, pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya.

8. Setelah tayamum, dianjurkan juga oleh sebagian ulama untuk membaca doa bersuci, seperti halnya doa berikut ini.

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Artinya: Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu.
untuk kebutuhan pokok seperti minum untuk bertahan hidup.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Dalil Sholat Dhuha, Jelaskan Keutamaan Ibadah di Pagi Hari


Jakarta

Sholat Dhuha memiliki banyak keutamaan. Rasulullah SAW menjelaskan keutamaan sholat Dhuha melalui beberapa hadits shahih.

Dianjurkannya sholat Dhuha telah dijelaskan dalam beberapa sabda Rasulullah SAW. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, ia berkata,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: أَوْصَانِى خَلِيلِى صلى الله عليه وسلم بِثَلاَثٍ: بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ. (رواه مسلم)


“Kawan karibku (Rasulullah) SAW mewasiatiku tiga hal: Puasa tiga hari pada setiap bulan, shalat dhuha dua rakaat, dan shalat witir sebelum tidur” (HR. Muslim).

Kemudian dari Abu Darda disebutkan,

عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ قَالَ: أَوْصَانِى حَبِيبِى صلى الله عليه وسلم بِثَلاَثٍ لَنْ أَدَعَهُنَّ مَا عِشْتُ: بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلاَةِ الضُّحَى، وَبِأَنْ لاَ أَنَامَ حَتَّى أُوتِرَ. (رواه مسلم

“Kekasihku (Rasulullah) SAW mewasiatiku tiga perkara yang tidak akan aku tinggalkan selama aku masih hidup: Puasa tiga hari setiap bulan, shalat dhuha, dan aku tidak tidur sehingga shalat witir dahulu” (HR. Muslim).

Pengertian Sholat Dhuha

Dalam buku Sholat Dhuha Dulu, Yuk karya Imron Mustofa, sholat dhuha adalah sholat sunnah yang dikerjakan pada waktu dhuha, yaitu setelah terbitnya matahari setinggi tombak (sekitar 15 menit setelah matahari terbit) hingga menjelang waktu zuhur. Waktu terbaik melaksanakannya adalah saat matahari sudah mulai naik, kira-kira pukul 09.00 hingga 11.00 pagi.

Sholat dhuha sering disebut juga sebagai sholat “awwabin”, yaitu sholat bagi orang-orang yang banyak kembali (bertaubat) kepada Allah.

Dalil Keutamaan Sholat Dhuha

Dirangkum dari buku Berkah Shalat Dhuha oleh M. Khalilurrahman Al-Mahfani, disebutkan beberapa dalil dari Rasulullah SAW yang khusus menjelaskan keutamaan sholat Dhuha.

1. Ibadah Setara Sedekah

Dari Abu Dzar, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

يُصْبِحُ علَى كُلِّ سُلَامَى مِن أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بالمَعروفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِن ذلكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُما مِنَ الضُّحَى

Artinya: “Setiap ruas dari anggota tubuh di antara kalian pada pagi hari, harus dikeluarkan sedekahnya. Setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kebaikan adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Dan semua itu dapat disepadankan dengan mengerjakan sholat dhuha dua rakaat.” (HR Muslim)

2. Amalan Sunah Cadangan pada Hari Hisab

Abu Hurairah meriwayatkan hadits, bahwa Nabi SAW bersabda:

إنَّ أوَّلَ ما يُحاسَبُ به العَبْدُ يَوْمَ القِيامةِ مِن عَمَلِه صَلاتُه، فإن صلَحَتْ فقدْ أَفلَحَ وأَنجَحَ، وإن فَسَدَتْ فقدْ خابَ وخَسِرَ، فإن انْتَقَصَ مِن فَريضتِه شيءٌ قالَ الرَّبُّ تَعالى: انْظُروا هلْ لعَبْدي مِن تَطَوُّعٍ، فُيُكَمَّلُ بها ما انْتَقَصَ مِن الفَريضةِ، ثُمَّ يكونُ سائِرُ عَمَلِه على ذلك

Artinya: “Sesungguhnya yang pertama kali dihisab pada diri hamba pada hari kiamat dari amalannya adalah sholatnya. Apabila benar (sholatnya) maka ia telah lulus dan beruntung, dan apabila rusak (sholatnya) maka ia akan kecewa dan rugi. Jika terdapat kekurangan pada sholat wajibnya, maka Allah berfirman, ‘Perhatikanlah, jikalau hamba-Ku mempunyai sholat sunnah maka sempurnakanlah dengan sholat sunnahnya sekadar apa yang menjadi kekurangan pada sholat wajibnya. Jika selesai urusan sholat, barulah amalan lainnya.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

3. Dicukupi Kebutuhan Hidupnya

Dari Abu Darda, ia berkata bahwa Rasulullah SAW menjelaskan hadits Qudsi, Allah SWT berfirman:

يا ابنَ آدمَ اركعْ لي من أولِ النهارِ أربعَ ركَعاتٍ أكْفِكَ آخِرَه

Artinya: “Wahai anak Adam, rukuklah (sholatlah) karena Aku pada awal siang (sholat dhuha) empat rakaat, maka Aku akan mencukupi (kebutuhan)mu sampai sore hari.” (HR Tirmidzi)

4. Diampuni Dosanya Meski Sebanyak Buih di Lautan

مَنْ حَافَظَ عَلَى شُفْعَةٍ الضُّحَى غُفِرَلَهُ ذُنُوْبَهُ وَ اِنْ كَانَتْ مِثْلُ زَبَدِ الْبَخْرِ

Artinya: “Barang siapa yang menjaga sholat dhuha, maka dosa dosanya akan diampuni walau sebanyak buih di lautan.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

5. Dibangunkan Istana di Surga

Hadits keutamaan sholat dhuha lainnya berasal dari Anas bin Malik yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَن صلَّى الضّحى ثِنْتَيْ عشرة ركعة بَنى الله له قَصرا من ذَهب في الجنَّة

Artinya: “Barang siapa sholat dhuha dua belas rakaat, maka Allah akan membangun baginya istana dari emas di surga.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com