Tag Archives: an – nasai

Hukum Tidak Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut, Apakah Sampai Kafir?


Jakarta

Salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap laki-laki muslim yang sudah baligh. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang sengaja meninggalkan salat Jumat berulang kali? Apakah benar pelakunya bisa tergolong kafir?

Kewajiban salat Jumat ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an, yaitu pada surah Al-Jumuah ayat 9. Allah SWT berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga memberikan peringatan keras bagi mereka yang sering meninggalkan salat Jumat. Sebuah hadits riwayat At-Tirmidzi menyebutkan:

“Orang yang meninggalkan salat Jumat tiga kali karena menganggap remeh, maka Allah akan menutup hatinya.” (HR At-Tirmidzi)

Hadits lain dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah juga menegaskan ancaman ini:

“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan salat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lupa.” (HR Muslim, An-Nasai dan Ahmad)

Menurut Firdaus Wajdi dalam buku Superberkah Salat Jumat, makna “hati yang tertutup” adalah hati yang terhalang dari kebaikan yang seharusnya datang kepadanya. Bahkan, Allah SWT bisa menganggap orang yang sering meninggalkan salat Jumat sebagai orang munafik.

Hukuman dan Ancaman bagi yang Meninggalkan Salat Jumat

Lantas, apakah orang yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut bisa menjadi kafir? Hal ini dijelaskan dalam Kitab Fikih Sehari-Hari Mazhab Syafi’i yang ditulis A.R Shohibul Ulum.

Berdasarkan riwayat dari Imam ath-Thabrani, disebutkan: “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah salat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq atau munafik.”

Hadits ini merujuk pada kafir nifaq atau munafik, yaitu orang yang secara lahiriah tampak beriman, namun hatinya menolak keimanan kepada Allah SWT.

Buya Yahya dalam video kajiannya yang berjudul 3x Berturut-turut tidak salat Jumat. Benarkah menjadi Kafir? yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV, memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) dari mazhab Imam Syafi’i, Imam Hanafi, dan Imam Malik, seseorang yang meninggalkan salat Jumat karena malas tetapi masih meyakini kewajibannya, tidak dianggap kafir. Ia hanya tergolong melakukan dosa besar.

Hanya mazhab Imam Ahmad bin Hanbal yang menganggap orang yang meninggalkan salat karena malas sebagai kafir.

Buya Yahya menegaskan, selama seseorang masih meyakini bahwa salat Jumat adalah wajib, berapapun kali ia meninggalkannya, ia tidak keluar dari Islam. Namun, kebiasaan ini dapat menjadi sebab hatinya menjadi gelap dan sulit menerima hidayah.

Kondisi yang Membolehkan Tidak Salat Jumat

Buya Yahya juga menekankan bahwa tidak semua orang diwajibkan untuk salat Jumat. Ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak wajib salat Jumat, tetapi sering kali mereka tidak menyadarinya. Contohnya seperti berikut ini.

Jarak yang Jauh

Seseorang yang tinggal di daerah terpencil dan tidak mendengar adzan, atau harus menempuh perjalanan yang sangat jauh (seperti di Jepang atau Korea), tidak diwajibkan untuk salat Jumat.

“Jika di kampung Anda, lingkungan Anda tidak ada Jumat yang didirikan, adanya di kampung sebelah tapi kalau Anda tidak mendengar, Anda tidak wajib (jumatan),” kata Buya Yahya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip kajian Buya Yahya.

Keadaan Darurat

Pria yang harus menjaga ibunya atau istrinya yang sakit dan tidak ada orang lain yang bisa menemani, maka ia tidak diwajibkan salat Jumat.

“Anda itu punya ibu yang harus Anda temani. Tidak ada yang lain lagi. Ibumu sakit, istrimu sakit di rumah, kemudian dia ketakutan, ‘Abang jangan tinggalkan saya’, takut ada apa-apa, Anda tidak wajib Jumat,” tutur Buya Yahya.

Jadi, penting untuk memahami kapan seseorang benar-benar diwajibkan untuk salat Jumat agar tidak merasa terus-menerus melanggar syariat. Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi dalam Kandungan



Jakarta

Zakat yang berkaitan dengan badan (zakat an-nafs) disebut juga sebagai zakat fitrah. Zakat ini diwajibkan kepada segenap kaum muslimin, laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak kecil. Adapun untuk penyerahannya yakni dalam satu tahun sekali, tepatnya pada akhir bulan Ramadan atau sebelum Syawal.

Dalam buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah yang ditulis oleh Gus Arifin disebutkan tentang kewajiban mengeluarkan zakat. Rasulullah bersabda,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ


Artinya: Dari Ibnu Umar RA ia berkata: “Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari orang-orang Islam. Dan beliau memerintahkannya supaya ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju (tempat) sholat.” (HR Al Bukhari, Muslim, An Nasa’i, At Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik, dan Ad-Darimi).

Dalam hadits tersebut hanya diterangkan secara eksplisit bahwa anak kecil juga wajib mengeluarkan zakat fitrah atas tanggung jawab orang tuanya tentu saja. Lantas, bagaimana dengan bayi yang masih di dalam kandungan ibunya?

Pendapat Ulama Tentang Zakat Fitrah Bagi Bayi di Kandungan

Khairuddin, S.H.I., M.A dalam bukunya Zakat Dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis menyebutkan terdapat dua perbedaan pendapat terkait hal ini. Pertama, wajib. Kedua, tidak wajib.

Jumhur ulama menyepakati tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk mengeluarkan zakat fitrah pada bayi yang masih di dalam kandungan (janin). Hal ini dikarenakan meski bayi tersebut merupakan seorang calon manusia, belum bisa dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga, jika bayi yang masih dalam kandungan belum lahir pada saat hari raya Idul Fitri maka tidak terkena wajib zakat fitrah.

Sementara itu, jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah RA mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal sudah wajib dizakatkan. Hal tersebut dikarenakan titik dimulainya kewajiban zakat ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal.

Adapun Imam Abu Hanifah sendiri mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi, bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawal pagi hari setelah matahari terbit, sudah harus dikeluarkan zakat fitrahnya.

Melansir laman resmi NU Online (13/04/2023), hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan hukumnya mutlak tidak wajib. Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:

ـ (دون من ولد بعده) وكذا من شك في أنه ولد قبله أو بعده ، ويؤخذ من كلامه أنه لو خرج بعض الجنين قبل الغروب وباقيه بعده فلا وجوب ؛ لأنه جنين ، ما لم يتم انفصاله

Artinya: “Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 335).

Anjuran Mengikuti Usman bin Affan

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam buku Ringkasan Fikih Lengkap Volume 1 menyebutkan bahwa sunnah hukumnya membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih ada dalam kandungan.

Hal ini dikarenakan anjuran membayar zakat fitrah untuk bayi didasarkan pada apa-apa yang pernah dilakukan Khalifah Utsman bin Affan RA, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah:

أن عثمان كان يعطي صدقة الفطر عن الصغير والكبير والحمل

Artinya: “Bahwa Utsman RA membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan.” (Masail Abdullah bin Ahmad)

Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan adalah tidak wajib. Namun, apabila ada orang tua yang ingin atau sudah terlanjur mengeluarkan zakat fitrah tetap sah hukumnya meski bukan sebagai zakat fitrah tetapi sebagai sedekah.

Demikian penjelasan hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Sedekah Subuh untuk Orang yang Sudah Meninggal?


Jakarta

Waktu setelah salat Subuh merupakan waktu utama untuk bersedekah. Amalan ini dikenal dengan sedekah subuh. Bolehkah sedekah subuh untuk orang yang sudah meninggal?

Sedekah menjadi salah satu amalan yang disenangi Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat 134.

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ


Artinya: “(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.”

Mengutip buku Penakluk Subuh karya Muhammad Iqbal, salah satu keutamaan bersedekah adalah memadamkan panasnya kubur. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits,

“Sesungguhnya sedekah itu memadamkan panasnya kubur dan hanyalah seorang Mukmin yang mendapat naungan pada hari kiamat nanti dengan sedekahnya.” (HR Thabrani dan Baihaqi)

Sedekah Subuh

Sedekah dapat dilakukan kapan saja. Akan tetapi, terdapat beberapa waktu utama untuk melakukan sedekah, salah satunya setelah salat Subuh. Sedekah seperti ini biasa disebut sebagai sedekah subuh.

Menukil buku Bahagia Tanpa Jeda karya Nurhasanah Leubu, keutamaan sedekah subuh dijelaskan dalam salah hadits Rasulullah SAW,

“Tidak ada suatu Subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa, ‘Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak’, sedangkan yang satunya lagi berdoa, ‘Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang-orang yang menahan hartanya’.” (HR Bukhari dan Muslim)

Sedekah Subuh untuk Orang yang Sudah Meninggal

Bersedekah, termasuk pula bersedekah waktu Subuh untuk orang yang sudah meninggal merupakan hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Ini karena pahala sedekah dapat mengalir ke orang yang sudah meninggal.

Diterangkan dalam kitab Ahkaamul Janaa’iz wa Bid’ihaa karya M. Nashiruddin al-Albani yang diterjemahkan A.M. Basalamah, hal ini bersandar pada beberapa riwayat.

Pertama, diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa ada seorang laki-laki yang berkata, “Ibuku telah meninggal mendadak (tanpa berwasiat sebelumnya), dan aku mengira jika dia sempat berbicara sebelum meninggalnya, pastilah ia akan bersedekah. Apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya (dan pahala pula untukku)?”

Rasulullah SAW menjawab, “Benar.” Orang itu pun bersedekah atas nama ibunya. (HR Bukhari, Muslim, Malik, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Baihaqi, dan Ahmad)

Berikutnya, diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa ibu Sa’ad bin Ubadah meninggal sedangkan ia tidak menghadirinya. Ia bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, ibuku telah wafat sedangkan aku tidak hadir pada saat kematiannya, apakah berguna baginya sedekah atas namanya?”

Rasulullah menjawab, “Ya, tentu.”

Sa’ad bin Ubadah pun berkata, “Aku persaksikan di hadapan engkau bahwa buah hasil dari kebun yang dikelilingi tembok itu akan aku sedekahkan atas namanya.” (HR Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Tirmidzi, Baihaqi, dan Ahmad)

Terakhir, diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah SAW, “Ibuku telah meninggal dan meninggalkan harta tetapi tidak berwasiat, lalu apakah jika aku bersedekah atas namanya dapat mengganti kedudukannya?”

Rasulullah SAW menjawab, “Ya, dapat.” (HR Muslim, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Baihaqi, dan Ahmad)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Berapa Nominal Sedekah Subuh? Ini Penjelasan Hukumnya


Jakarta

Sedekah subuh adalah salah satu bentuk amalan kebaikan yang memiliki keistimewaan tersendiri. Dilaksanakan setelah mengerjakan salat Subuh, sedekah ini bukan hanya menjadi sarana berbagi, tetapi juga agar diberi keberkahan.

Dalam ajaran Islam, malaikat akan langsung mendoakan orang yang bersedekah subuh agar Allah SWT melipatgandakan rezekinya. Sebaliknya, bagi yang enggan bersedekah, malaikat akan mendoakan sebaliknya, agar dibinasakan.

Mengutip buku Sapu Jagat Keberuntungan karya Ahmad Mudzakir, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil.” (HR. Bukhari dan Muslin, dari Abu Hurairah).


Namun, banyak yang bertanya, berapa nominal sedekah subuh yang dianjurkan? Apakah ada batasan atau aturan tertentu? Untuk mengetahuinya, mari simak penjelasan lengkap tentang hukum nominal sedekah subuh berikut ini.

Nominal Sedekah Subuh

Sedekah subuh adalah salah satu bentuk ibadah yang penuh keutamaan. Namun, tak jarang muncul pandangan bahwa nilai sedekah bergantung pada nominalnya, semakin besar jumlahnya, semakin tinggi pula nilainya. Benarkah demikian?

Dalam buku Sedekah Pengubah Nasib karya Aditya Akbar Hakim dijelaskan, keberkahan sebuah sedekah tidak hanya dinilai dari jumlahnya, tetapi lebih pada konsistensi dan keikhlasan dalam melaksanakannya. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa amalan yang paling dicintai Allah SWT adalah amalan yang dilakukan secara konsisten, meskipun hanya sedikit.

Rasulullah SAW bersabda, “Amal yang paling dicintai oleh Allah adalah amal yang kontinu walaupun itu sedikit.” (HR Muslim)

Sedekah subuh yang dilakukan rutin, walaupun nominalnya kecil, seperti lima ribu rupiah setiap kali melaksanakan salat Subuh, memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan dengan sedekah jutaan rupiah yang dilakukan hanya sesekali. Kenapa demikian? Karena istiqomah yaitu kebiasaan yang berlanjut hingga akhir hayat yang merupakan bentuk ibadah yang tidak mudah dilakukan oleh semua orang.

Banyak yang beranggapan bahwa sedekah adalah kewajiban orang-orang kaya. Namun, Allah SWT tidak membatasi amalan ini hanya untuk golongan tertentu. Siapa saja bisa bersedekah subuh, tak peduli apakah hidupnya pas-pasan atau berlimpah harta, yang Allah SWT lihat adalah keikhlasan dan konsistensi, bukan jumlahnya.

Sedekah lima ribu rupiah bagi orang yang penghasilannya sederhana, bisa jadi memiliki nilai lebih dibandingkan dengan satu juta rupiah dari mereka yang kaya, karena ia memberi sedekahnya dengan sepenuh hati dan perjuangan.

Sebagai contoh, seseorang yang rutin memasukkan uang lima ribu rupiah ke kotak amal setiap subuh selama bertahun-tahun, hingga menjadi kebiasaan, telah membangun sebuah amalan bernilai tinggi. Sedekahnya mungkin tampak kecil, tetapi efeknya begitu besar di mata Allah SWT. Bandingkan dengan mereka yang mampu menyumbang jutaan rupiah, tetapi melakukannya hanya setahun sekali. Mana yang lebih berat? Tentu yang melakukan istiqomah dalam sedekah.

Dalam buku Sedekah yang disusun oleh Neti Suriana dkk., terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasai, Rasulullah SAW bersabda, “Satu dirham telah mengalahkan seratus ribu dirham.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana itu (wahai Rasulullah)?” Beliau menjawab, “Ada seseorang yang hanya mempunyai dua dirham lalu dia bersedekah dengan salah satu dari dua dirham itu. Dan ada seseorang yang mendatangi hartanya yang sangat melimpah ruah, lalu mengambil seratus ribu dirham dan bersedekah dengannya.” (HR An-Nasai, Shahihul Jami’)

Hadits ini mengajarkan bahwa sedekah subuh bukan terletak pada nominalnya semata, tetapi pada pengorbanan yang dilakukan oleh seseorang saat bersedekah.

Sebagai contoh, Rp 100.000 yang disedekahkan oleh seseorang dengan penghasilan Rp 200.000 memiliki nilai yang jauh lebih besar dibandingkan Rp 100.000 yang diberikan oleh orang dengan penghasilan Rp2.000.000. Artinya, nilai sedekah sangat bergantung pada tingkat pengorbanan dari pemberi.

Satu hal yang perlu dipahami tentang sedekah subuh adalah bahwa amalan ini tidak akan pernah membuat seseorang miskin. Sebaliknya, sedekah memiliki kekuatan luar biasa untuk memperkaya hati, pikiran, dan kehidupan seseorang seperti yang dikutip dari buku Cantik dengan Sedekah tulisan Indrita R. Dani dkk.

Dengan bersedekah, seseorang tidak hanya berkontribusi kepada mereka yang membutuhkan, tetapi juga memperkaya dirinya sendiri dengan kebahagiaan, keseimbangan hidup, dan keberkahan.

Sedekah subuh menjadi bukti bahwa kebaikan kecil yang dilakukan secara konsisten mampu menciptakan dampak besar. Bahkan sekecil apa pun jumlah yang kita sedekahkan, dampaknya dapat dirasakan oleh si penerima dan memberikan pengaruh positif pada lingkungan sekitar kita.

Urutan Melakukan Sedekah Subuh

Sebelum Anda melakukan sedekah subuh, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar sedekah yang Anda berikan dapat menjadi amal yang berkah dan diterima oleh Allah SWT.

Berikut ini adalah urutan dan beberapa aspek yang harus Anda perhatikan seperti yang dijelaskan pada sumber sebelumnya:

1. Sedekah ketika Sehat

Penting untuk melakukan sedekah subuh ketika Anda berada dalam keadaan sehat.

2. Sedekah setelah Kebutuhan Wajib Terpenuhi

Pastikan bahwa sebelum Anda melakukan sedekah subuh, segala kebutuhan wajib seperti nafkah keluarga dan kebutuhan pribadi sudah terpenuhi.

3. Sedekah untuk Keluarga

Salah satu yang utama dalam sedekah adalah memberikan kepada keluarga terlebih dahulu, dengan bersedekah kepada keluarga, Anda juga akan mendapatkan pahala sedekah dari Allah SWT.

4. Sedekah kepada Kerabat

Setelah memberikan kepada keluarga terdekat, Anda bisa melanjutkan untuk memberikan sedekah kepada kerabat Anda. Karena sedekah yang diberikan kepada kerabat dapat mendatangkan 2 kebaikan yakni, sedekah dan menyambung tali silaturahmi.

5. Sedekah kepada Tetangga

Sedekah kepada tetangga akan semakin mempererat hubungan antar sesama dan menciptakan lingkungan yang saling peduli dan mendukung.

6. Sedekah untuk Pejuang di Jalan Allah SWT

Sedekah subuh juga bisa diberikan kepada mereka yang berjuang di jalan Allah SWT, baik itu dalam peperangan fisik atau dalam perjuangan untuk kebaikan masyarakat.

7. Sedekah untuk Perjuangan di Jalan Dakwah

Sebagai bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan, sedekah untuk mereka yang bekerja dalam perjuangan dakwah, menyebarkan ilmu agama, juga adalah amalan yang sangat bernilai di sisi Allah SWT.

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

2 Doa Nisfu Syaban dan Artinya, Dibaca Kapan?



Jakarta

Nisfu Syaban adalah salah satu waktu yang istimewa di bulan Syaban hingga pernah disinggung dalam keterangan hadits. Salah satunya disebut sebagai lailah al jabah atau malam dikabulkannya doa-doa.

Rasulullah SAW bersabda,

“Lima malam tidak akan ditolak doa di dalamnya, malam Jumat, malam pertama di bulan Rajab, malam Nisfu Syaban, malam Lailatul Qadar, malam Hari Raya Idul Adha dan Fitri.” (HR Al Baihaqi)


Selain itu, Rasulullah SAW menyebut Nisfu Syaban bertepatan dengan waktu pengampunan dari Allah SWT. Dari Mu’adz bin Jabal, Rasulullah SAW bersabda,

إن الله ليطلع ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن

Artinya: “Allah melihat kepada semua hambanya di malam Nisfu Syaban, kemudian memberikan pengampunan kepada mereka semuanya kecuali kepada orang musyrik dan orang yang selalu mengajak kepada perselisihan.” (HR Baihaqi dan An Nasa’i)

Dalam riwayat lain dari riwayat Ali bin Abi Thalib juga menyebutkan hal serupa dengan redaksi yang berbeda. Berikut bunyi haditsnya,

إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا يَوْمَهَا، فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى السَّمَاء الدُّنْيَا، فَيَقُولُ: أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ، أَلَا مِنْ مُسْتَرْزِقٍ فَأَرْزُقَهُ، أَلَا مِنْ مُبْتَلَى فَأُعَافِيَهُ، أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطَّلِعَ الْفَجْرَ

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, “Apabila tiba malam Nisfu Syaban maka salatlah pada malam harinya dan berpuasalah pada siang harinya, karena rahmat Allah SWT akan turun ke langit dunia pada saat tersebut sejak terbenam matahari dan Allah SWT berfirman,

‘Adakah orang yang meminta ampun, maka akan Aku ampuni, adakah yang meminta rezeki, maka akan kuberikan rezeki untuknya, adakah orang yang terkena musibah maka akan Aku lindungi, adakah sedemikian, hingga terbit fajar.'” (HR Imam Ibn Majah)

Untuk itu, alangkah baiknya bila muslim mengamalkan doa Nisfu Syaban sesuai yang dianjurkan. Berikut daftar lengkap bacaan doa Nisfu Syaban yang dikutip dari buku Doa dan Zikir Makbul oleh Abu Hurairah Abdul Salam, Lc., M.A serta buku Terjemah dan Fadhilah Majmu’ Syarif yang ditulis oleh Ustaz Rusdianto.

2 Doa Nisfu Syaban dalam Arab, Latin, dan Terjemahan

1. Doa Nisfu Syaban Versi Pertama

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى اللهُمَّ إِنِّيْ اللَّهُمَّ اِنِّى أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ وَ اْلمُعَافَاةَ الدَّائِمَةَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَة

Bacaan latin: Allaahumma innaka ‘afuwwung tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘annii. Allaahumma innii asalukal ‘afwa wal ‘aafiyata wal mu’aafaataddi imati fiddiini waddunyaa wal aakhiroh.

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Pemurah, Engkau suka memaafkan maka maafkanlah aku. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon maaf, afiyah, dan keselamatan yang terus-menerus dalam agama dan dunia serta akhirat.”

2. Doa Nisfu Syaban Versi Kedua

Doa Nisfu SyabanDoa Nisfu Syaban Foto: Buku Doa dan Zikir Makbul karya Abu Hurairah Abdul Salam, Lc., M.A.
Doa Nisfu SyabanDoa Nisfu Syaban Foto: Buku Doa dan Zikir Makbul karya Abu Hurairah Abdul Salam, Lc., M.A.

Bacaan latin: Allaahumma yaa dzal manni walaa yumannu ‘alaika ya dzal jalaali wal ikraam, yaa dzath thouli wal in’aam laa ilaaha illaa anta, zhoharul laajiin, wa jaarol mustajiiriin, wa amaanal khoo-ifiin.

Allaahumma in kunta katabtanii ‘indaka fii ummil kitaabi syaqiyyan awmahruuman awmathruudan awmuqtarron alayya fir rizqi famhu.

Allaahumma bifadhlika fii ummil kitaabi syaqoowatii wahirmaanii wathordil walq taaro rizqii wa atsbitnii indaka fii ummil kitaabi sa’iidam marzuuqom muwaffaqal lil khairaat. Fa innaka quita waqoulukal haqqu fii kitaabikal munzali ‘alaa nabiyyikal mursali, yamhul laahumaa yasyaa-u wayutsbitu wa’indahuu ummul kitaabi.

llaahil bittajallil a’zhomi fii lailatin nishfi min syahri sya’baanal mukarromillatii yufraqu fiihaa kullu amrin haklim wayubromu ishrif ‘annii minal balaa-l maa a’lamu wamaa laa a’lamu wa anta allaamu! ghuyuubi birohmatika yaa arhamar raahimiin.

Washollallaahu ‘alaa sayyidinaa Muhammadiw wa’alaa aalihil washohbihi wasallam.

Artinya: “Ya Allah Tuhanku, wahai Yang memiliki anugerah dan tiada yang memberi anugerah kepadaMu, wahai Yang mempunyai keagungan dan kemuliaan, wahai yang mempunyai kekuasaan dan yang memberi nikmat, tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, tempat bernaung bagi orang-orang yang mengungsi, tempat berlindung bagi orang-orang yang memohon perlindungan dan tempat yang aman bagi orang-orang yang ketakutan.

Ya Allah Tuhanku, jika Engkau telah menetapkan diriku di dalam Ummul Kitab (Lauh Mahfuz) yang berada di sisiMu sebagai orang yang celaka, terhalang, terusir atau disempitkan rezekinya sudilah kiranya Engkau menghapuskan.

Ya Allah Tuhanku, berkat karuniaMu apa yang ada dalam Ummul Kitab yaitu perihal diriku sebagai orang yang celaka, terhalang, terusir dan sempit rezeki. Dan sudilah kiranya Engkau menetapkan di dalam Ummul Kitab yang ada di sisiMu agar aku menjadi orang yang berbahagia, mendapat rezeki yang banyak lagi beroleh kesuksesan dalam segala kebaikan karena sesungguhnya Engkau telah berfirman di dalam kitabMu dan firmanMu adalah benar yang diturunkan melalui lisan Nabi yang Engkau utus. Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan, dan di sisiNya ada Ummul Kitab.

Ya Tuhanku, berkat penampilan yang Mahabesar (dari rahmatMu) pada malam pertengahan bulan Syaban yang mulia ini diperincikanlah segala urusan yang ditetapkan dengan penuh kebijaksanaan. Sudilah kiranya Engkau menghindarkan diriku dari segala bencana yang aku ketahui dan yang tidak kuketahui serta yang lebih Kau ketahui (daripadaku), dan Engkau Maha Mengetahui segala yang gaib, berkat rahmatMu wahai yang maha penyayang di antara para penyayang.

Dan semoga Allah melimpahkan rahmat kepada jun jungan kita Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya, semoga Dia melimpahkan salam sejahtera (kepada mereka).”

Nisfu Syaban artinya pertengahan di bulan Syaban atau pada 15 Syaban. Doa Nisfu Syaban dapat diamalkan setelah salat Maghrib pada malam Nisfu Syaban. Bacaan doanya didahului dengan surah Yasin sebanyak tiga kali dengan tiga niat masing-masing yang berbeda.

Meski amalan ini tidak memiliki landasan hadits khusus yang mengatakan bahwa Rasulullah menganjurkan bacaan ini, Syekh Muhammad bin Darwisy dalam Kitab Asna Al Mathalib mengatakan tidak ada salahnya bagi muslim untuk mengamalkannya. Ia juga menambahkan bahwa amalan membaca surah Yasin pada Nisfu Syaban adalah ijtihad sebagian ulama.

(rah/kri)



Sumber : www.detik.com

Hadits Hamba Sahaya Melahirkan Tuannya sebagai Tanda Kiamat



Jakarta

Ada salah satu riwayat hadits Rasulullah SAW menyebutkan perihal hamba sahaya melahirkan tuannya. Keadaan tersebut dijelaskan Rasulullah SAW sebagai salah satu tanda dari datangnya hari kiamat.

Hadits itu bersumber dari Umar bin Khattab RA. Ia bercerita, para sahabat tengah duduk-duduk bersama Rasulullah SAW hingga datang seorang laki-laki yang berpakaian putih, rambut hitam, tidak memiliki bekas sehabis perjalanan, dan tidak ada seorang pun yang mengenalnya.

Dikutip dari Riyadhush Shalihin Juz 1 karangan Imam an-Nawawi dan Mida Latifatul Muzammirah, S.S, laki-laki tersebut meminta Rasulullah SAW untuk menyebutkan tanda-tanda datangnya hari kiamat. Berikut keterangan hadits selengkapnya.


قَالَ فَأَخْبِرْنِى عَنِ السَّاعَةِ. قَالَ مَا الْمَسْئُولُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ. قَالَ فَأَخْبِرْنِى عَنْ أَمَارَتِهَا. قَالَ: أَنْ تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِى الْبُنْيَانِ

Artinya: Lelaki itu kemudian mendekatkan dirinya pada Rasulullah SAW dan bertanya, “Kapan hari kiamat?” Rasulullah SAW menjawab, “Orang yang ditanya tidak lebih mengetahui daripada orang yang bertanya.” Ia bertanya lagi, “Kalau begitu, terangkan tanda-tanda kiamat?” Rasulullah SAW menjawab, “Jika hamba sahaya telah melahirkan majikannya dan orang-orang fakir miskin yang tidak bersepatu, tidak berpakaian telah berlomba-lomba membangun gedung besar.” (HR Muslim)

Dalam riwayat lain, menurut Said Hawwa dalam buku Al Islam, lelaki yang menghampiri Rasulullah SAW dan para sahabat tersebut diketahui adalah Malaikat Jibril. Hadits tersebut menyebut, tujuan kedatangan Malaikat Jibril itu untuk mengajarkan agama pada para sahabat (HR Muslim, At Tirmidzi, dan An Nasa’i).

Tafsir Hadits Hamba Sahaya Melahirkan Tuannya

1. Makna Budak yang Sebenarnya

Ada beragam pendapat yang menafsirkan salah satu tanda-tanda hari kiamat pada hadits sebelumnya. Salah satunya pendapat yang datang dari Syaikh Nawawi dalam buku 6 Pilar Keimanan.

Menurutnya, hadits tersebut hendak menggambarkan kekacauan pada akhir zaman. Saat itu, marak penjualan ibu hingga kerap terjadi pembelian ibu sendiri tanpa diketahui oleh sang pembeli yang notabene adalah putra kandungnya.

Pendapat kedua datang dari penjelasan para ulama dalam Syarah An Nawawi ‘ala Muslim. Secara bahasa, al amah dalam hadits tersebut diartikan sebagai budak perempuan yang ditawan di medan perang.

Sebab itu, para ulama tersebut berpendapat, kalimat hamba sahaya melahirkan tuannya sebagai tanda kiamat diartikan sebagai tanda meluasnya praktik perbudakan di masa mendatang hingga lahirlah anak-anak hasil hubungan antara budak dan majikannya.

Anak-anak tersebut kemudian menjadi tuan atas ibunya sendiri. Jadi, status anak-anak dari hamba sahaya tersebut mengikuti dari status ayahnya yang seorang tuan.

“Telah banyak hamba sahaya menjadi orang merdeka dengan kepemilikan sumpah (milkul yamin). Secara syariat diketahui bahwa anak-anak yang lahir dari hamba sahaya menjadi orang merdeka,” demikian keterangan Syarah An Nawawi ‘ala Muslim yang diterjemahkan Dr. Umar Sulaiman al Asygar dalam buku Ensiklopedia Kiamat.

Hamka dalam Tafsir al-Azhar Jilid 3 juga turut menjelaskan bahwa ada kemungkinan hadits tersebut bermakna seorang petualang yang tanpa diketahui asal usulnya diadopsi oleh seorang budak. Namun lama kelamaan, anak tersebut menjadi sombong setelah meraih kekuasaan.

2. Makna Budak sebagai Kiasan

Pendapat sebelumnya ditentang oleh pendapat dari Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani. Sebab, menurutnya, perbudakan sudah banyak terjadi dan budak perempuan yang melahirkan anak untuk majikannya sudah terjadi di zaman Rasulullah SAW.

Pendapat ini juga didukung oleh Syeikh Mustofa Dib al-Bugha dan Syeikh Muhyiddin Mistu dalam Kitab al-Wafi fi Syarh al-Arba’in al-Nawawiyyah. Hadits hamba sahaya melahirkan tuannya merupakan bentuk kiasan dari maraknya perbuatan durhaka pada orang tua.

Lebih lanjut, Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Kitab Fath al Bari yang dikutip dari laman Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia berpendapat, hadits itu juga dapat menunjukkan meluasnya praktik durhaka seorang anak pada ibunya pada akhir zaman. Kata tuan tersebut merupakan pengibaratan anak yang bertindak semena-mena pada ibunya bak tuan memperlakukan budaknya.

“Pandangan ini juga sejalan dengan konteks hadis yang berbicara tentang salah satu tanda kiamat, yaitu golongan rendah menjadi tinggi, dan orang tua yang seharusnya menjadi penguasa didominasi oleh anaknya sendiri,” demikian penjelasan dari situs tersebut.

Perbuatan durhaka sebagai tanda hari kiamat tersebut digambarkan hingga seorang ibu atau ayah menjadi takut pada anaknya sendiri seperti hamba sahaya yang takut pada tuannya. Menurut mereka, hal itu terjadi pada fase peluruhan waktu (fasad al-zaman) dan pembalikan tatanan kehidupan (inqilab al-ahwal).

(rah/erd)



Sumber : www.detik.com

4 Doa Berkendara dan Adabnya agar Selamat Sampai Tujuan


Jakarta

Doa berkendara diamalkan untuk memohon keselamatan kepada Allah SWT selama perjalanan. Selain itu, membaca doa berkendara menjadi anjuran yang bisa dikerjakan kapanpun.

Dalam Islam, doa orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir termasuk salah satu yang mustajab. Diterangkan dalam Fiqih Do’a dan Dzikir Jilid 1 oleh Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr terjemahan Amiruddin Djalil, semakin lama perjalanan maka semakin tinggi kemungkinan doa dikabulkan.

Hal itu dikarenakan waktu mereka dalam perjalanan bertepatan dengan luluhnya jiwa karena lama terasing di suatu tempat dan menanggung kesulitan. Disebutkan bahwa orang yang sedang dalam perjalanan dianggap mengemban beban berat sehingga kondisi itu menjadi penyebab dikabulkannya doa.


Bahkan, Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits mengatakan bahwa safar termasuk bagian dari azab karena kesulitan yang dihadapi musafir. Beliau bersabda,

“Safar adalah bagian dari azab (siksaan). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Kumpulan Doa Berkendara bagi Muslim

Berikut beberapa doa berkendara perjalanan darat, laut dan udara yang bisa dibaca oleh muslim sebelum keberangkatan seperti dinukil dari Kumpulan Dzikir dan Doa Shahih: Tuntunan Hidup 24 karya Anshari Taslim.

1. Doa Berkendara Versi Pertama

Doa berkendara versi pertama ini dapat dibaca muslim sebelum berangkat menggunakan kendaraan darat, seperti mobil, motor, dan sebagainya.

سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبَّنَا لَمُنْقَلِبُونَ

Arab latin: Subhaanalladzii sakhkhoro lanaa haadzaa wa maa kunnaa lahu muqriniin, wa innaa ilaa robbinaa lamun qolibuun

Artinya: “Mahasuci Allah yang telah menundukkan kendaraan ini bagi kami, padahal sebelumnya kami tidak akan mampu menguasainya, dan sungguh kami akan kembali kepada Tuhan kami.”

2. Doa Berkendara Versi Kedua

Selain doa di atas, ada juga bacaan yang bisa diamalkan muslim yang akan melakukan perjalanan laut. Berikut bacaannya,

بِسْمِ اللَّهِ مَجْرَاهَا وَمُرْسَاهَا، إِنَّ رَبِّي لَغَفُورٌ رَحِيمٌ

Arab latin: Bismillaahi majreehaa wa mursaahaa, inna robbii laghofuurur rohiim

Artinya: “Dengan nama Allah, kami berlayar dan berlabuh. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”

3. Doa Berkendara Versi Ketiga

Selanjutnya, doa berkendara dapat dibaca muslim sebelum melakukan perjalanan udara.

اَللّٰهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِعَنَّابُعْدَهُ اَللّٰهُمَّ اَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِوَالْخَلِيْفَةُفِى الْاَهْلِ

Arab latin: Allaahumma hawwin ‘alainaa safaranaa hadzaa wathwi ‘annaa bu’dahu allaahumma anta ashshoohibu fissafari walkholiifatu fil-ahl.

Artinya: “Ya Allah, mudahkanlah kami bepergian ini, dan dekatkanlah kejauhannya. Ya Allah yang menemani dalam bepergian, dan Engkau pula yang melindungi keluarga.”

4. Doa Berkendara Versi Keempat

Doa berkendara ini dapat dibaca bagi muslim yang melakukan perjalanan udara juga. Doa kali ini lebih panjang dibanding doa sebelumnya.

للهُ أَكْبَر، اللهُ أكْبر، الله أكْبَر، سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا، وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ، وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ، اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ فِي الْأَهْلِ، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ، وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَالْأَهْلِ

Arab latin: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Subhanalladzi sakkhoro lana hadza wa maa kunnaa lahu muqrinin, wa innaa ilaa robbinaa lamunqolibun, allahumma inna nas’aluka fii safarinaa hadzal birro wat taqwa wa minal ‘amal maa tardho, allahumma hawwin ‘alaina safarona hadza wa athwi ‘annaa bu’dahu, allahumma antash shohibu fis safari wal kholifatu fil ahli, allahumma inni a’udzubika min wa’tsaais safari wa kaabatil mandzhori wa suuil munqolibi fil maali wal ahli.

Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Maha suci Allah yang telah menundukkan (pesawat) ini bagi kami, padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kepada Allah lah kami kembali. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kebaikan dan takwa dalam perjalanan ini, kami mohon perbuatan yang Engkau ridhai.

Ya Allah, permudahkanlah perjalanan kami ini, dan dekatkanlah jaraknya bagi kami. Ya Allah, Engkaulah pendampingku dalam bepergian dan mengurusi keluarga. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan dan kepulangan yang buruk dalam harta dan keluarga.”

Adab Berkendara bagi Muslim

Menukil dari kitab Minhajul Muslim oleh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi yang diterjemahkan Fedrian Hasmand dan Syarah Riyadhush Shalihin terjemahan Bamuallim, berikut sejumlah adab bepergian.

1. Membaca Doa ketika Berkendara

Adab pertama dalam berkendara yaitu membaca doa sebelum memulai perjalanan. Hal ini dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Umar RA. Ia berkata,

“Apabila Rasul SAW di atas punggung untanya untuk bepergian, beliau bertakbir tiga kali, kemudian mengucapkan doa:

سُبْحٰنَ الَّذِيْ سَخَّرَ لَنَا هٰذَا وَمَا كُنَّا لَهٗ مُقْرِنِيْنَ وَاِنَّآ اِلٰى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ

Arab latin: Subhaanalladzii sakhkhara lanaa haadzaa wa maa kunna lahu muqriniina wa innaa ilaa rabbinaa lamunqalibuun

Artinya: “Mahasuci Zat yang telah menundukkan (semua) ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. Sesungguhnya kami pasti akan kembali kepada Tuhan kami.” (HR Muslim)

Adab lainnya ketika berkendara adalah membaca takbir ketika menanjak dan tasbih ketika menurun. Dari Jabir bin Abdullah berkata,

“Ketika kami bepergian, kami bertakbir bila berjalan menanjak, dan bertasbih apabila berjalan menurun.” (HR Bukhari)

3. Bagi Perempuan yang Bepergian Jauh Harus dengan Mahram

Bagi perempuan muslim yang melakukan perjalanan jauh hendaknya disertai oleh mahram. Ini turut disebutkan dalam hadits Nabi SAW,

“Tidak boleh seorang perempuan melakukan safar yang jarak tempuhnya sehari semalam, kecuali jika bersama mahramnya.” (Muttafaq Alaih)

4. Membaca Doa ketika Kembali dari Bepergian

Setelah menyelesaikan perjalanan dan hendak pulang, muslim juga bisa membaca doa lagi untuk memohon perlindungan. Dari Anas bin Malik berkata,

“Kami tiba bersama Nabi SAW, yaitu aku, Abu Thalhah, dan Shafiyyah yang membonceng Rasulullah SAW, hingga ketika kami mendekati Madinah beliau mengucapkan:

‘Kita semua adalah orang-orang yang kembali, orang-orang yang bertaubat, dan orang-orang yang beribadah serta memuji kepada Allah.; Beliau senantiasa mengucapkannya hingga kami sampai di Madinah.’ (HR Muslim, An-Nasa’i, & Ahmad)

Adapun, doa pulang dari bepergian yang bisa diamalkan muslim seperti dikutip dari buku Kumpulan Doa Makbul tulisan Neni Nuraeni.

آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ لِرَبِّنَاحَامِدُوْنَ

Arab latin: Aaibuuna taaibuuna ‘aabiduuna lirobbina haamiduun

Artinya: “Kami adalah orang-orang yang kembali, orang-orang yang bertaubat, orang-orang yang beribadah kepada Rabb kami, kami memanjatkan segala puji.” (HR Muslim)

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Kegunaan Daun Bidara yang Disebutkan dalam Hadits


Jakarta

Daun bidara merupakan salah satu jenis tumbuhan yang memiliki berbagai manfaat dan Rasulullah SAW pun telah banyak mengajurkan menggunakan daun ini untuk berbagai keperluan.

Dalam buku Tanaman Ajaib dalam Al-Qur’an dan Hadits yang ditulis oleh Wahyu Annisha dijelaskan bahwa bidara memiliki nama latin “ziziphus mauritiana”. Masyarakat Arab menyebutnya arz, syajarat ar-rabb, arz al-lubnan, atau sidr.

Daun bidara memiliki bentuk bulat dan kecil. Daun yang masih muda dapat dijadikan sayuran, daun yang tua digunakan untuk ternak. Bila daunnya ditumbuk dengan air, maka akan berbusa seperti sabun.


Daun ini juga dapat digunakan untuk memandikan orang demam. Di beberapa daerah, masyarakat memandikan jenazah dengan daun bidara.

Dalam Al-Qur’an surah Al-Waqiah ayat 27-34, disebutkan bahwa pohon bidara adalah salah satu bentuk kenikmatan di surga yang Allah SWT berikan untuk orang-orang yang berbuat baik. Allah SWT berfirman:

وَاَصْحٰبُ الْيَمِيْنِ ەۙ مَآ اَصْحٰبُ الْيَمِيْنِۗ فِيْ سِدْرٍ مَّخْضُوْ وَّطَلْحٍ مَّنْضُوْدٍۙ وَّظِلٍّ مَّمْدُوْدٍۙ وَّمَاۤءٍ مَّسْكُوْبٍۙ وَّفَاكِهَةٍ كَثِيْرَةٍۙ لَّا مَقْطُوْعَةٍ وَّلَا مَمْنُوْعَةٍۙ وَّفُرُشٍ مَّرْفُوْعَةٍۗ

Artinya: “Golongan kanan, alangkah mulianya golongan kanan itu. (Mereka) berada di antara pohon bidara yang tidak berduri, pohon pisang yang (buahnya) bersusun-susun, naungan yang terbentang luas, air yang tercurah, buah-buahan yang banyak yang tidak berhenti berbuah dan tidak terlarang memetiknya, dan kasur-kasur yang tebal lagi empuk.”

Dalam buku Hadits-hadits Tarbiyah yang ditulis oleh Wafi Marzuqi Ammar, Ibnu Dihyah berkata:

“Allah SWT memilih pohon bidara dibanding pohon lainnya karena memiliki tiga sifat. Pertama: ‘Dzillun mamdud’, yakni naungan yang terbentang luas. Kedua: ‘Tha’amun ladzidz’, yakni makanan yang lezat. Dan ketiga: ‘Ra’ihah zakiyyah’, yakni mempunyai aroma yang sangat harum.”

Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk menggunakan daun bidara dalam berbagai keperluan, karena daun ini memiliki manfaat yang baik. Sebagaimana dalam beberapa hadits tentang daun bidara dan kegunaannya berikut ini.

Hadits tentang Daun Bidara dan Kegunaannya

Berikut adalah beberapa hadits tentang daun bidara dan kegunaannya yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, yang dirangkum dalam berbagai sumber.

1. Daun Bidara untuk Memandikan Jenazah

Dikutip dari Syarah Bulughul Maram 3 karya Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, hadits tentang daun bidara ini dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika ada seseorang yang mati akibat jatuh dari untanya,

“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dia dengan kedua bajunya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Dalam riwayat lain, dari Ummu Athiyyah RA, dia berkata, “Rasulullah SAW masuk saat kami memandikan jenazah putrinya. Beliau SAW bersabda, ‘Siramlah tiga kali, atau lima kali, atau lebih banyak dari itu jika kalian pandang baik, dengan air bidara. Letakkan kamper pada siraman terakhir atau sedikit kamper.’ Ketika kami selesai (memandikannya), kami memberitahu beliau SAW. Lalu beliau memberikan sarungnya/pakaian penutup antara pusar hingga kaki dan bersabda, ‘Jadikanlah sarung ini sebagai bajunya.’ (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Rasulullah SAW memerintahkan untuk memandikan jenazah tersebut menggunakan daun bidara, dengan cara menumbuk daun bidara dan mencampurkannya dengan air. Busa dari daun bidara digunakan untuk membersihkan si jenazah, sedangkan endapannya digunakan untuk membersihkan tubuhnya.

Daun bidara ini sangat baik digunakan karena dapat membersihkan dan membuat jasad si jenazah menjadi keras, sehingga tidak mudah rusak.

2. Daun Bidara untuk Menyisir Rambut Wanita dalam Masa Iddah

Hadits tentang daun bidara ini dari Ummu Salamah, yang dikutip dari Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, beliau berkata

“Aku meletakkan ramuan pohon-pohon yang pahit di kedua mataku setelah Abu Salamah wafat. Maka Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya itu membuat wajah nampak lebih muda, maka janganlah kamu menggunakannya kecuali di malam hari, dan lepaskanlah ia di siang hari, jangan menyisir dengan minyak wangi, dan jangan pula dengan inai, karena ia termasuk kutek.’ Aku berkata, ‘Dengan apa aku menyisir?’ Beliau menjawab, ‘Dengan daun bidara.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

3. Daun Bidara untuk Menyucikan Diri Wanita Haid

Mengutip buku Fiqih Sunnah 1 Sayyid Sabiq, hadits dari Aisyah RA, bahwasanya Asma’ binti Yazid pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang cara mandi wanita haid. Beliau menjawab,

“Ambillah air dan daun bidan lalu wudhulah dengan sebaik-baiknya. Kemudian siramkan air di atas kepala dan gosoklah dengan kuat sampai meresap ke akar-akar rambutnya. Setelah itu, tuangkan air sekali lagi di atasnya. Setelah itu, ambillah sepotong kapas yang sudah dibubuhi minyak wangi, lalu gosokkan pada bagian tempat keluarnya darah haid hingga suci dan wangi.”

Asma’ bertanya lagi. “Bagaimanakah cara menyucikannya?” Rasulullah SAW menjawab, “Maha Suci Allah! Bersucilah dengan kapas itu!” Aisyah berkata seakan-akan berbisik ke arah telinga Asma, “Gosokkanlah kapas yang telah kamu bubuhi dengan minyak wangi ke bagian keluarnya darah.” (HR. Bukhari)

4. Larangan Menebang Pohon Bidara

Hadits tentang daun bidara terakhir ini dikutip dalam buku Masuk Surga karena Memungut Sampah yang ditulis oleh Bahagia, dari Sa’id bin Muhammad bin Jubair bin Muth’im dari Abdullah bin Hubsyi ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menebang pohon bidara maka Allah akan membenamkan kepalanya dalam api neraka.” (HR. Abu Daud.)

Abu Daud menjelaskan secara ringkas bahwa makna hadits ini adalah, “Barang siapa menebang pohon bidara di padang bidara dengan sia-sia dan zalim, padahal itu adalah tempat untuk berteduh para musafir dan hewan-hewan ternak, maka Allah akan membenamkan kepalanya di neraka.”

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com