Tag Archives: anak laki-laki

Pembagian Warisan Untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan Menurut Islam


Jakarta

Pembagian warisan adalah salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadits. Islam memberikan panduan jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa besar bagiannya, termasuk bagian untuk anak laki-laki dan perempuan.

Dikutip dari buku Pembagian waris menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, jumlah bagian bagi ahli waris telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Disebutkan enam bagian yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3) dan seperenam (1/6).

Pembagian ini sebagaimana dijelaskan secara detail dalam surat An-Nisa ayat 11,


يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Arab-Latin: Yụṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayaīn, fa ing kunna nisā`an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak, wa ing kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf, wa li`abawaihi likulli wāḥidim min-humas-sudusu mimmā taraka ing kāna lahụ walad, fa il lam yakul lahụ waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li`ummihiṡ-ṡuluṡ, fa ing kāna lahū ikhwatun fa li`ummihis-sudusu mim ba’di waṣiyyatiy yụṣī bihā au daīn, ābā`ukum wa abnā`ukum, lā tadrụna ayyuhum aqrabu lakum naf’ā, farīḍatam minallāh, innallāha kāna ‘alīman ḥakīmā

Artinya: Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Bagian Warisan Anak Laki-laki

Merujuk buku Hukum Waris Islam karya Iman Jauhari dan T. Muhammad Ali Bahar,berdasarkan ayat di atas, pembagian warisan kepada anak-anak adalah anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan.

Jika seseorang meninggal dan meninggalkan anak-anak, maka hartanya dibagikan kepada anak-anaknya dengan perbandingan:

2 : 1 (laki-laki : perempuan)

Dalam sebuah riwayat, Imam Bukhari meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah. Ia berkata, “Rasulullah dan Abu Bakar yang sedang berada di Bani Salam menjengukku dengan berjalan kaki.

Beliau menemukanku dalam keadaan tidak sadarkan diri, maka beliau meminta air untuk berwudhu dan mencipratkannya kepadaku hingga aku sadar. Aku bertanya: ‘Apa yang engkau perintahkan untuk mengelola hartaku, ya Rasulullah?’ Maka, turunlah ayat:

‘Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan’.” (HR Muslim dan Nasa’i)

Menurut Ibnu Katsir, ayat tersebut merujuk pada perintah Allah SWT untuk berbuat adil kepada anak laki-laki dan anak perempuan. Berbeda dengan orang jahiliah yang memberikan seluruh harta warisan kepada anak laki-laki, Allah SWT meminta kesetaraan di antara mereka dengan menetapkan bagian laki-laki sama dengan dua bagian perempuan. Laki-laki menerima bagian yang lebih banyak karena mereka memiliki kewajiban memberi nafkah.

Bagian Warisan Anak Perempuan

Dikutip dari buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, berdasarkan surah An-Nisa ayat 11, anak perempuan kandung memiliki tiga kriteria dalam menerima bagian warisan.

Kriteria pertama: mendapat seperdua bagian harta warisan jika dia anak tunggal.

Kriteria kedua: mendapat dua pertiga bagian harta warisan jika terdapat dua anak perempuan atau lebih, dan mereka tidak disertai adanya satu anak laki-laki atau lebih.

Kriteria ketiga: mewarisi melalui bagian ashabah (ahli waris yang tidak ditentukan jumlahnya) jika bersama satu anak laki-laki atau lebih. Pembagiannya yaitu satu bagian laki-laki sama dengan dua bagian perempuan.

Apakah anak perempuan boleh menerima lebih dari anak laki-laki?

Dalam sistem waris Islam yang wajib, tidak diperbolehkan mengubah perbandingan bagian kecuali melalui hibah (pemberian saat hidup) dengan syarat tertentu. Namun, jika orang tua ingin memberikan hibah atau hadiah saat masih hidup, mereka dianjurkan berlaku adil.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Doa Meminta Anak Laki-Laki dalam Islam, Bisa Diamalkan Suami-Istri



Jakarta

Memiliki keturunan merupakan hal yang paling dinantikan dan diharapkan dalam keluarga. Terlebih bagi pasangan suami istri baru yang menantikan kehadiran anak di tengah-tengah keluarga kecilnya.

Mendapatkan anak laki-laki maupun perempuan hakikatnya sama saja sebab utamanya kelak ia dapat lahir dengan sehat, sempurna, dimudahkan selama masa kehamilan dan kelahirannya, dan menjadi generasi yang sholeh sholehah.

Meskipun demikian, beberapa orang biasanya memiliki harapan agar memiliki anak dengan jenis kelamin tertentu. Sebagai seorang muslim, pasangan suami istri dapat berikhtiar dengan memohon doa kepada Allah SWT sebagai Sang Maha Pemberi.


Lantas, bagaimana doa meminta anak laki-laki? Berikut bacaan, arti, dan penjelasannya.

Bacaan Doa Meminta Anak Laki-Laki

Dilansir dari NU Online, Imam Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairami dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib mengemukakan doa untuk mendapatkan seorang anak laki-laki dengan bacaan sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِهَا مُحَمَّدًا فَاجْعَلْهُ لِيْ ذَكَرًا فَإِنَّهُ يُولَدُ ذَكَرًا إنْ شَاءَ اللّٰهُ تَعَالَى

Latin: Bismillahirrahmanirrahim. Allahumma inni usammi ma fi bathniha Muhammadan faj’alhu li dzakaran fainnahu yuladu dzakaran insya Allahu ta’ala.

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku akan menamai apa yang ada di dalam kandungannya dengan nama Muhammad, maka jadikanlah ia anak laki-laki bagiku, karena Muhammad dilahirkan sebagai seorang laki-laki, insya Allah.”

Tata cara memanjatkan doa tersebut, yaitu dengan menaruh tangan di atas perut sang ibu yang sedang hamil. Hal ini dijelaskan dalam kitab Tuhfatul Habib bahwa bacaan doa meminta anak laki-laki dapat dipanjatkan pada masa-masa awal kehamilan.

Imam Bujairami menyatakan doa ini telah berkali-kali dipraktikkan oleh banyak orang dan terbukti benar, mereka berhasil melahirkan anak laki-laki sesuai harapan, wallahu a’lam bishawab.

Doa agar Diberi Keturunan yang Sholeh Sholehah

Pasangan suami istri juga dapat memanjatkan doa agar diberi keturunan yang sholeh sholehah, sebagaimana dikutip dari buku Keutamaan Doa & Dzikir untuk Hidup Bahagia Sejahtera karya M. Khalilurrahman Al Mahfani.

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Latin: Rabbana hablana min azwajina wa dzurriiyatina qurrota a’yun waj’alna lil muttaqina imama.

Artinya: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”

Selain itu, bisa juga membaca doa Nabi Zakaria agar diberi anak yang baik sebagai berikut.

رَبِّ هَبْ لِى مِن لَّدُنكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۖ إِنَّكَ سَمِيعُ ٱلدُّعَآءِ

Latin: Rabbi hab lī mil ladungka żurriyyatan ṭayyibah, innaka samī’ud-du’ā`

Artinya: “Ya Allah, berilah aku seorang anak yang baik. Sungguh Engkau Maha Mendengar semua doa.” (QS Ali Imran: 38).

Bagi pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak, dapat membaca amalan doa berikut untuk memohon keturunan, sebagaimana dikutip dari buku Doa dan Zikir Khusus Wanita karya Muhammad Alcaff.

رَبِّي لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَ أَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِيْنَ وَاجْعَلْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا يَبَرُّ فِي حَيَاتِي وَيَسْتَغْفِرُ لِي بَعْدَ وَفَاتِي وَاجْعَلْهُ خَلْقًا سَوِيًّا وَ لَا تَجْعَلُ للشَّيْطَانِ فَيهِ شِرْكًا وَلا نَصِيبًا. اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيمُ

Latin: Rabbi la tadzarni fardan wa anta khairul waritsin. Waj’al li min ladunka waliyyan yabarru fi hayati wa yastaghfiru li ba’da wafati waj’alhu khalqan sawiyyan wa la taj’al lisy-syaithai fihi syirkan wala nashiban. Allahumma inni astaghfiruka wa atubu ilaika, innaka antal ghafurur rahim.

Artinya: “Tuhanku, janganlah tinggalkan aku sendirian dan Engkau sebaik-baik yang mewariskan, dan jadikanlah untukku dari sisi-Mu seorang wali yang berbakti kepadaku di masa hidupku dan memintakan ampunan untukku setelah wafatku, dan jadikanlah ia ciptaan yang sempurna serta janganlah Engkau jadikan setan mempunyai andil di dalamnya. Ya Allah, sesungguhnya aku meminta ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Itulah doa meminta anak laki-laki dan keturunan sholeh sholehah yang bisa diamalkan oleh pasangan suami istri, semoga bermanfaat.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Doa Walimatul Khitan, Bisa Dibaca saat Anak Sunat


Jakarta

Khitan menjadi salah satu amalan yang disyariatkan bagi umat muslim. Ada doa khusus yang bisa dibaca untuk anak ketika khitan atau sunat.

Khitan telah disyariatkan jauh sebelum Nabi Muhammad SAW diutus. Menurut sejarahnya, khitan telah diperintahkan sejak zaman Nabi Ibrahim AS.

Disebutkan dalam sebuah riwayat, Nabi Ibrahim AS merupakan salah satu utusan Allah SWT yang diberi syariat atas khitan. Rasulullah SAW bersabda,


احْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ النَّبِيُّ ﷺ وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةٌ بِالْقَدُومِ

Artinya: “Nabi Ibrahim berkhitan ketika berusia 80 tahun menggunakan kapak.” (HR. Bukhari).

Ibnu Qayyim dalam Tuhfatul Al-Maudud menyebutkan bahwa Nabi Ibrahim AS mengkhitan dua anaknya yakni Ishaq AS dan Ismail AS. “Nabi Ibrahim mengkhitan anaknya yang bernama Ishaq ketika berumur 7 hari dan mengkhitan Ismail ketika berumur 13 tahun.”

Syariat ini kemudian berlanjut ke anak cucu keturunan Nabi Ibrahim AS hingga hadirnya Nabi Muhammad SAW sebagai utusan terakhir. Sebagian besar ulama mengatakan bahwa khitan bagi laki-laki muslim hukumnya adalah wajib.

Perintah berkhitan bagi umat Nabi Muhammad SAW secara khusus disebutkan dalam beberapa hadits, salah satunya sebagai berikut.

خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ : الاِسْتِحْدَادُ وَالْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ

Artinya: Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Lima dari fitrah: memotong bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR Jama’ah).

Doa Walimatul Khitan

Ada doa yang bisa dibaca ketika menggelar walimatul khitan. Doa ini ditujukan kepada anak yang dikhitan agar mendapatkan kebaikan serta keberkahan dari Allah SWT.

Dalam Kitab Hilyatun Nufus lil ‘Aris wal ‘Arus sebagaimana dinukil NU Online, tertulis sebuah doa ketika seseorang akan dikhitan yakni,

اَللَّهُمَّ هَذِهِ سُنَّتُكَ وَسُنَّةُ نَبِيِّكَ، صَلَوَاتُكَ عَلَيْهِ وَآلِهِ، وَاتِّبَاعٌ مِنَّا لِنَبِيِّكَ، بِمَشِيْئَتِكَ وَإِرَادَتِكَ وَقَضَائِكَ لِأَمْرٍ أَرَدْتَهُ وَقَضَاءٍ حَتَمْتَهُ، وَأَمْرٍ أَنْفَذْتَهُ، وَأَذَقْتَهُ حَرَّ اْلحَدِيْدِ فِيْ خِتَانِهِ وَحِجَامَتِهِ بِأْمْرٍ أَنْتَ أَعْرَفُ بِهِ مِنِّيْ

Arab Latin: Allāhumma hādzihī sunnatuka wa sunnatu nabiyyika, shalawātuka ‘alayhi wa ālihī, wat tibā’un minnā li nabiyyika, bi masyī’atika, wa irādatika, wa qadhā’ika li amrin aradtahū, wa qadhā’in hatamtahū, wa amrin anfadztahū, wa adzaqtahū harral hadīdi fī khitānihī wa hijāmihī bi amrin anta a’rafu bihī minnī.

Artinya, “Ya Allah, ini adalah sunnah-Mu dan sunnah nabi-Mu. Semoga rahmat tercurah padanya dan keluarganya. Dan kami mengikuti nabi-Mu dengan kehendak-Mu dan qadha-Mu. Karena suatu hal yang Engkau inginkan. Karena suatu hal ketentuan yang Engkau tetapkan. Karena suatu perkara yang Engkau laksanakan, dan Engkau merasakan padanya panasnya besi dalam khitan dan bekamnya karena suatu perkara yang Engkau lebih tahu dari aku.

Lanjutkan dengan doa berikut,

” اَللَّهُمَّ فَطَهِّرْهُ مِنَ الذُّنُوْبِ، وَزِدْ فِيْ عُمْرِهِ وَادْفَعِ اْلآفَاتِ عَنْ بَدَنِهِ وَاْلأَوْجَاعِ عَنْ جِسْمِهِ، وَزِدْهُ مِنَ اْلغِنَى وَادْفَعْ عَنْهُ اْلفَقْرَ فَإِنَّكَ تَعْلَمُ وَلَا نَعْلَمُ

Arab latin: Allāhumma fa thahhirhu minadz dzunūb, wa zid fi umrihī, wadfa’il āfāti ‘an badanihī wal awjā’i ‘an jismihī, wa zidhu minal ghinā, wadfa’ ‘anhul faqra, fa innaka ta’lamu wa lā na’lamu.

Artinya, “Ya Allah, maka sucikanlah dia dari dosa-dosa. Tambahlah umurnya. Jagalah tubuhnya dari penyakit. Dan tambahlah kekayaan padanya dan jauhkan dari kefakiran. Maka sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui sementara kami tidak mengetahui”.

Hukum Khitan dalam Ajaran Islam

Mengutip buku Konsep Gender Dalam Islam (Menggagas Fikih Perkawinan Baru) oleh Dr. Agus Hermanto, dijelaskan bahwasannya Nabi Muhammad SAW telah dikhitan sejak lahir.

Para ulama berpendapat, Nabi Muhammad SAW lahir dalam keadaan telah dikhitan. Namun sebagian ulama juga berpendapat bahwa Nabi Muhammad SAW dikhitan oleh sang kakek, Abdul Muthalib pada hari ke tujuh kelahirannya.

Nabi Muhammad SAW juga mengkhitan dua cucunya yakni Hasan dan Husain saat keduanya berusia 7 hari.

Mahjudin dalam bukunya “Masa’il al-Fiqh” menyatakan bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib. Khitan juga merupakan sebuah cara untuk melakukan thaharah (bersuci) dari najis (hadats) yang status hukumnya wajib.

Sedangkan khitan terhadap pertemuan hukumnya sunnah dengan alasan bahwa tidak ada alat kelamin perempuan yang perlu dibuang untuk kepentingan thaharah.

Demikian doa dan penjelasan tentang hukum khitan bagi anak laki-laki muslim.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa Aqiqah untuk Anak Laki-laki dan Hikmah Pelaksanaannya


Jakarta

Aqiqah merupakan sembelihan atas nama bayi yang dilahirkan. Istilah aqiqah ini dimaksudkan sebagai rasa syukur kepada Allah SWT.

Mengutip dari buku Fikih Sunnah susunan Sayyid Sabiq, secara bahasa makna aqiqah ialah menyembelih atau memotong. Hukum dari pelaksanaan aqiqah sendiri ialah sunnah muakkad bagi orang tua yang memiliki anak, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda:

“Seorang anak laki-laki itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, pada hari itu ia diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR Tirmidzi)


Hewan yang disembelih untuk aqiqah bisa berupa kambing, domba atau biri-biri. Bagi anak laki-laki disyariatkan dua ekor kambing, sementara anak perempuan seekor kambing.

Adapun, terkait waktu pelaksanaan aqiqah berlaku bagi anak kecil saja. Namun, sebagian ulama berpendapat aqiqah juga boleh dilakukan setelah orang tersebut dewasa, ketentuan ini mengacu pada sebuah hadits dari Anas RA yang berbunyi,

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mengaqiqahkan dirinya setelah diangkat menjadi Nabi (setelah umur 40 tahun).” (HR Baihaqi)

Ketika aqiqah berlangsung, ada doa yang bisa dipanjatkan bagi orang tua maupun wali dari sang bayi. Apa saja? Berikut bacaannya seperti dinukil dari buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Dr KH M Hamdan Rasyid MA dan Saiful Hadi El-Sutha.

Bacaan Doa Aqiqah untuk Anak Laki-laki

…. بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ [ اللهم مِنْكَ وَلَكَ ] هَذِهِ عَقِيْقَةُ

Arab latin: Bismillâhi wallâhu akbar allahumma minka wa laka hadzihi ‘aqiqatu (sebutkan nama bayi yang hendak dilakukan aqiqah)

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, milikmulah hewan aqiqah ini. Inilah aqiqahnya (sebutkan nama bayi yang hendak dilakukan aqiqah),”

Di samping itu, bacaan doa aqiqah anak laki-laki sesuai sunnah lain melalui niatnya yang dapat dilafalkan yakni di antaranya:

… اللهم لك وإليك عقيقة

Arab latin: Allahumma laka wailaika ‘aqiqatu

Artinya: “Ya Allah, milik-Mu dan untuk-Mulah aqiqah (nama bayi yang hendak dilakukan aqiqah),”

Hikmah Pelaksanaan Aqiqah

Merangkum dari arsip detikHikmah, ada sejumlah hikmah yang diperoleh dari pelaksanaan aqiqah. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Samurah bin Jundub, ia berkata Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap anak yang dilahirkan tergantung pada aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuhnya, sementara dia dicukur dan diberi nama.” (HR Abu Dawud)

Maksud dari hadits tersebut ialah pertumbuhan dan perlindungan yang baik pada anak tergantung makna aqiqah yang dimaksud. Dengan demikian, alangkah baiknya untuk menyegerakan aqiqah dengan mengharap doa kebaikan dan ridha Allah SWT.

Selain itu, pada hadits lainnya yang diriwayatkan dari Salman bin Amir adh-Dhabbi, Rasulullah SAW bersabda:

“Anak lahir bersama aqiqahnya. Maka, tumpahkanlah darah untuknya dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR Bukhari)

(aeb/rah)



Sumber : www.detik.com