Tag Archives: Arab

6 Tokoh Muslimah Berpengaruh di Dunia Versi RISSC, Siapa Mereka?


Jakarta

Dalam daftar 500 Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia 2025 yang dirilis The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC), terdapat beberapa tokoh wanita muslim yang termasuk di dalamnya. Presiden Tanzania Samia Suluhu Hassan jadi satu-satunya muslimah yang berada di peringkat 50 teratas.

Selain itu, ada juga muslimah yang mendapat Penghargaan Terhormat atau Honourable Mentions. Dijelaskan bahwa pemeringkatan nomor hanya diberikan pada 50 tokoh muslim teratas, sementara 450 lainnya dibagi sesuai kategori tanpa pemeringkatan nomor untuk menghargai kontribusi di bidang masing-masing. Berikut kategori pengaruh yang dibagi ke dalam 13 bidang:

  • Ilmiah
  • Politik
  • Administrasi Urusan Agama
  • Da’i dan Pembimbing Spiritual
  • Filantropi/Amal dan Pembangunan
  • Isu Sosial
  • Bisnis
  • Sains dan Teknologi
  • Seni dan Budaya
  • Pembaca Al-Qur’an
  • Media
  • Celebrity dan Bintang Olahraga
  • Ekstremis

6 Muslimah Berpengaruh di Dunia 2025

1. Presiden Tanzania Samia Suluhu Hasan

Presiden Tanzania Samia Suluhu Hasan berada pada urutan ke-35 dalam peringkat 50 teratas Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia 2025. Ia menjadi presiden menggantikan Presiden John Magufuli yang wafat pada 2021 lalu.


Ketika menjadi Presiden ia mengekang penyebaran COVID-19 di Tanzania. Secara terbuka, ia menerima vaksinasi dan mendorong orang lain untuk melakukannya.

Presiden Samia Suluhu Hasan juga mendapat pujian atas pendekatannya dalam mendorong investasi dan pariwisata serta meredakan ketegangan dengan negara-negara tetangga, khususnya dengan Kenya terkait Pelabuhan Bagamoyo. Ia juga melanjutkan hal yang sama di dalam negeri, seperti mencabut larangan unjuk rasa dan kegiatan politik, membebaskan pemimpin oposisi dan yang lainnya dari penjara, dan membatalkan tindakan lain yang diberlakukan pendahulunya.

2. Dr Ingrid Mattson

Dr Ingrid Mattson adalah salah satu tokoh muslimah asal Kanada berpengaruh yang bergerak di bidang Ilmiah. Ia merupakan Ketua Komunitas London dan Windsor dalam Studi Islam di Huron University College di Western University Kanada.

Pada akhir tahun 2018, Mattson mendirikan sebuah proyek besar bernama Hurma. Melalui proyek tersebut ia melakukan penelitian, pendidikan, pelatihan dan protokol untuk pengawasan profesional bagi para imam, dewan masjid dan lainnya.

3. Loujain Al-Hathloul

Selanjutnya ada Loujain Al-Hathloul yang bergerak pada bidang Isu Sosial. Ia adalah aktivis wanita asal Saudi yang memperjangkan hak-hak perempuan

Al-Hathloul merupakan kritikus yang keras terhadap hukum yang melarang wanita mengemudi di Arab Saudi. Ia menggunakan media sosial untuk menentang hal tersebut dan sistem perwalian laki-laki.

4. Ahed Tamimi

Selanjutnya ada Ahed Tamimi yang jadi muslimah berpengaruh pada bidang Isu Sosial. Wanita asal Palestina itu menjadi ikon perlawanan terhadap pendudukan Israel di Palestina. Pada 2017 lalu, ia menghadapi tentara Israel yang memasuki halaman rumahnya, lalu menampar dan menendang mereka.

Ibu dari Ahed Tamimi merekam kejadian tersebut sampai berujung viral. Beberapa hari kemudian pada malam hari, kamera milik tentara Israel memasuki rumahnya dan merekam Ahed yang sedang ditangkap. Ia lalu diinterogasi, ditahan selama tiga bulan dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Ibunya juga dipenjara tetapi tidak pernah didakwa.

Ahed akhirnya dibebaskan setelah menjalani 8 bulan sebagai tahanan politik dan menerima dukungan dari seluruh dunia. Baru-baru ini, Ahed menerbitkan buku berjudul They Called Me a Lioness.

Pada November 2023 lalu, Ahed sempat ditangkap Israel dan dibebaskan setelah beberapa minggu kemudian. Ini hasil dari kesepakatan penyanderaan antara Hamas dan Israel.

5. Malala Yousufzai

Tokoh muslimah pada bidang Isu Sosial lainnya adalah Malala Yousufzai. Sosoknya menjadi sorotan setelah Taliban menembaknya di bus sekolah karena mendorong anak perempuan.

Yousafzai kemudian diterbangkan ke Inggris sampai ia pulih dan melanjutkan sekolahnya. Ia menerima dukungan besar untuk kampanye serta memastikan bahwa anak di seluruh dunia bersekolah.

Pada 2013 lalu, Yousafzai berpidato di PBB dan menerima Penghargaan Sakharov yang bergengsi. Ia juga dinominasikan untuk Penghargaan Nobel Perdamaian yang diterimanya bersaa pada 2014 saat usia 17 tahun.

6. Bisan Owda

Bisan Owda adalah tokoh muslimah berpengaruh di bidang Media. Ia berasal dari Palestina dan merupakan jurnalis, aktivis, serta pembuat film terkenal yang karyanya mencakup kesetaraan gender bersama PBB dan inisiatif perubahan iklim dengan Uni Eropa.

Sejak awal serangan di Gaza, Bisan mulai mendokumentasikan kehidupan di Gaza, menangkap perjuangan rakyatnya yang mencerminkan pengalamannya sendiri. Rumahnya dibom, ia menjadi pengungsi, dan menyaksikan serangan udara Rumah Sakit Al-Shifa yang menghancurkan.

Karya Bisan mendapatkan pengakuan luas. Pada bulan Mei, ia menerima Penghargaan Peabody dalam kategori Berita untuk acaranya di Al Jazeera Media Network, “It’s Bisan from Gaza” dan “I’m Still Alive”. Pada bulan Juli, film dokumenternya dengan nama yang sama dinominasikan untuk Penghargaan Berita dan Dokumenter Emmy ke-45 untuk kategori Luar Biasa. Berita Utama: Bentuk Pendek.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid, Muslimah Harus Amalkan!


Jakarta

Saat haid, wanita muslim tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah seperti salat dan puasa. Setelah haid selesai pun, muslimah perlu bersuci dengan melakukan mandi wajib sebelum melaksanakan ibadah tersebut.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda kepada Fatimah binti Abu Hubaysh,

“Apabila mulai datang haid, hendaklah kamu meninggalkan salat. Apabila ia telah berhenti, maka hendaklah kamu mandi dan mengerjakan salat”


Mandi wajib setelah haid memiliki tata cara khusus yang berbeda dengan mandi biasa. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti dalam melakukan mandi wajib setelah haid.

Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid

Mengutip buku Fiqih Madrasah Ibtidaiyah yang ditulis oleh Udin Wahyudin, tata cara pelaksanaan mandi wajib setelah haid adalah sebagai berikut.

  1. Membaca Niat
    Niat mandi wajib setelah haid yang dapat diamalkan kaum muslimin adalah sebagai berikut.
    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
    Arab latin: Nawaitul ghusla lifraf il hadatsil akbari minal haidil lillahi ta’ala
    Artinya: “Saya berniat mandi wajib untuk mensucikan hadats besar dari haid karena Allah Ta’ala.”
  2. Membasuh kedua tangan hingga pergelangan tangan
  3. Membasuh kemaluan dengan tangan kiri
  4. Berwudhu sebagaimana hendak salat
  5. Memasukkan jari-jari yang dibasahi air ke pangkal rambut
  6. Menyiram kepala sebanyak tiga kali dilanjutkan dengan mandi seperti biasa

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut.

Dari Aisyah RA, ia berkata “Sesungguhnya Nabi SAW apabila mandi junub, maka beliau memulai dengan mencuci kedua tangan, lalu menuangkan air dengan tangan kanan hingga ke tangan kirinya dan mencuci kemaluannya. Kemudian berwudhu seperti halnya ketika hendak salat. Lalu mengambil air dan menyiramkannya kepada jari jemarinya ke dalam urat rambut hingga bila air terasa membasahi kulit, maka beliau meraupkan kedua telapak tangan lagi, lalu disiramkan ke atas kepalanya sebanyak tiga kali. Setelah itu, beliau menuangkan atau menyiramkan air ke seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Cara mandi wajib bagi perempuan sebenarnya sama dengan cara mandi yang dilakukan laki-laki. Akan tetapi, perempuan tidak wajib menguraikan ikat rambutnya. Hal itu berdasarkan hadits dari Ummu Salamah RA sebagai berikut.

أَمْ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ : يَا رَسُلَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشَدُّ ضِفْرَ رَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِلْجَنَابَةِ؟ قَالَ : إِنَّمَا يَكْفِيكَ أَنْ تَحِنِّي عَلَيْهِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍ ثُمَّ تُفِيضِيْ عَلَى سَائِرِ جَسَدِكِ ، فَإِذَا أَنْتِ قَدْ طَهُرْتِ . (رواه احمد ومسلم والترمذي وقال حسن صحیح)

Dari Ummu Salamah RA berkata: Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW, “Ikatan rambutku sangat kuat, apakah aku harus menguraikannya jika hendak mandi junub?” Nabi SAW menjawab, “Cukuplah engkau menuangkan air ke atasnya sebanyak tiga kali. Setelah itu hendaklah engkau menyiramkan air ke seluruh tubuhmu. Dengan demikian, berarti engkau telah suci.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi yang mengatakannya hadis hasan sahih)

Dalam buku Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam oleh Majelis Ulama Indonesia, disebutkan bahwa seorang perempuan yang mandi wajib setelah haid juga disunahkan agar mengambil sedikit kapas dan benda lainnya. Kemudian kapas tersebut diberi minyak wangi atau kasturi. Setelah itu, kapas tersebut digosokkan pada bekas darah agar tempat tersebut menjadi harum dan hilang dari bau darah.

Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah RA bahwa Asma’ binti Syakal RA, bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang mandi haid, maka beliau bersabda:

“Hendaklah salah seorang dari kamu menyiapkan air dari perasan daun bidara, lalu bersucilah dengannya secara sempurna. Kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga sehingga membasahi akar-akar rambut, setelah itu, menuangkan air lalu menyiramkan air ke seluruh tubuhnya. Kemudian hendaklah ia mengambil sepotong kain atau kapas yang telah dibubuhi minyak wangi, lalu bersihkanlah dengannya.”

Maka Asma’ bertanya: “bagaimana wanita membersihkan dengan kapas itu?” beliau bersabda: “Maha Suci Allah. Bersihkanlah dengannya,” jawab Nabi. Aisyah kemudian menjelaskan kepada Asma: “yaitu bersihkanlah bekas darah (vagina) itu dengannya”. (HR. Bukhari Muslim)

Sunah-sunah dalam Mandi Wajib setelah Haid

Perkara-perkara sunah yang dapat menyebabkan mandi wajib menjadi sempurna menurut empat madzhab yang dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu adalah sebagai berikut.

  1. Mendahulukan membasuh kedua tangan, kemaluan, dan membuang najis jika memang ada pada tubuh.
  2. Berwudhu seperti wudhu untuk salat.
  3. Hendaklah meneliti setiap lipatan pada tubuh, dengan cara mengambil air dengan tangan kemudian mengusapkannya ke bagian tubuh yang berlipat seperti ke kedua telinga, lipatan perut, dan dalam pusar.
  4. Menuangkan air ke atas kepala dan menggosokkannya.
  5. Menuangkan air ke seluruh bagian tubuh sebanyak tiga kali, dan memulainya pada bagian tubuh sebelah kanan, kemudian diikuti dengan bagian sebelah kiri.

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Saudi Keluarkan Aturan Khusus Wanita Selama di Masjidil Haram dan Nabawi



Jakarta

Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi mengeluarkan pedoman bagi jemaah wanita selama di dua masjid suci. Ada sembilan poin penting.

Dilansir dari Gulf News dan MM News, Rabu (11/12/2024), pedoman tersebut dibagikan melalui akun resmi otoritas di X baru-baru ini. Otoritas mengimbau jemaah wanita mematuhi aturan saat berada di area salat.

Aturan ini meliputi mengenakan pakaian islami yang pantas, kooperatif dengan staf, tidak tidur atau duduk di lantai, dan menjaga kelurusan shaf salat.


Jemaah wanita juga diminta menjaga kebersihan, tidak makan atau minum di tempat salat, menjaga tingkat kebisingan, dan tidak jalan di atas karpet dengan sepatu. Selain itu, jemaah juga diimbau tidak meninggalkan barang bawaan pribadi tanpa pengawasan.

“Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian tempat tersebut dan meningkatkan pengalaman ibadah kolektif bagi semua jemaah,” terang otoritas.

Masjidil Haram dan Masjid Nabawi adalah dua masjid suci yang terletak di Makkah dan Madinah. Masjid ini tengah menerima umat Islam dari seluruh dunia untuk menunaikan umrah. Musim umrah 1446 H telah dimulai usai berakhirnya musim haji 1445 H pada Juni 2024.

Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada awal Juli 2024 meluncurkan rencana musim umrah 1446 H. Ini akan menjadi yang terbesar dalam sejarah kepresidenan.

Presiden Kepresidenan Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Syekh Abdulrahman Al-Sudais mengatakan rencana tersebut bertujuan mempromosikan titik-titik kekuatan selama musim umrah sembari memaksimalkan konsep melayani, merawat, dan fokus pada jemaah, lapor Arab News.

Pihaknya akan meluncurkan robot pintar keagamaan yang akan memberikan layanan kepada jemaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Saksikan juga Sudut Pandang: Melihat Lebih Dekat Proyek Strategis Nasional di Utara Jakarta

[Gambas:Video 20detik]

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Doa Mandi Bersih Haid dan Tata Caranya, Muslimah Pahami Ya!


Jakarta

Doa mandi bersih haid sama artinya dengan niat yang dibaca sebelum mandi wajib. Sesuai syariat, wanita muslim harus membersihkan diri setelah masa haid selesai.

Kewajiban mandi bersih termaktub dalam surah An Nisa ayat 43,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا


Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Selain itu, wanita yang haid tidak diperbolehkan melakukan sejumlah ibadah seperti salat, puasa dan membaca Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 222,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Doa Mandi Bersih Haid

Menukil dari buku Fiqh Ibadah oleh Zaenal Abidin, berikut doa mandi bersih haid yang bisa dibaca muslim sebelum membasuh air ke tubuh.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

Doa Mandi Bersih Haid Termasuk Rukun

Menurut buku Fikih tulisan Udin Wahyudin, membaca doa mandi bersih haid termasuk ke dalam rukun. Jika terlewat, mandi wajibnya tidak sah.

Adapun, rukun mandi bersih terdiri dari niat dan membasuh seluruh tubuh dengan air.

Tata Cara Mandi Bersih Haid

Mengacu pada sumber yang sama, berikut tata cara mandi bersih setelah haid.

  • Membaca doa mandi bersih haid atau niat
  • Bersihkan kedua telapak tangan 3 kali
  • Bersihkan kotoran-kotoran di daerah lipatan-lipatan seperti kemaluan, bawah ketiak, pusar, dan lain sebagainya
  • Cuci tangan
  • Berwudhu
  • Menyela pangkal rambut menggunakan jari-jari tangan yang telah dibasuh air hingga menyentuh kulit kepala
  • Guyur kepala 3 kali
  • Bilas seluruh tubuh dari sisi kanan lalu ke sisi kiri
  • Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian yang tersembunyi terkena air

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah?


Jakarta

Merias wajah dan mempercantik diri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kaum hawa. Tak heran, salon dan tempat-tempat kecantikan selalu ramai dikunjungi oleh mereka yang ingin tampil lebih menarik.

Namun, di balik berbagai tren perawatan kecantikan yang ditawarkan, beberapa di antaranya tidak sejalan dengan syariat Islam, sehingga penting bagi kita untuk memahami mana yang sesuai dan mana yang sebaiknya dihindari.

Beberapa di antara prosedur kecantikan yang populer saat ini yaitu sulam alis. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.


Hukum Sulam Alis dalam Islam

Sulam alis adalah salah satu tren kecantikan yang banyak diminati oleh kaum wanita di era modern. Prosedur ini melibatkan penanaman pigmen warna pada lapisan kulit di area alis untuk memberikan efek alis yang lebih tebal, rapi, dan terbentuk sempurna. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tindakan ini perlu ditinjau lebih lanjut terkait hukumnya.

Dilansir dari laman Halal MUI, mengubah ciptaan Allah dibolehkan hanya untuk kepentingan kemaslahatan yang sangat dibutuhkan, seperti memperbaiki bibir sumbing agar dapat berbicara dengan jelas atau gigi rusak yang diperbaiki dengan gigi palsu untuk mempermudah makan dan berbicara.

Namun, jika perubahan dilakukan hanya karena ketidakpuasan terhadap penampilan, seperti bentuk alis, hal itu bisa dianggap sebagai perbuatan kurang bersyukur atas karunia Allah yang Maha Sempurna, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran,

لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

Arab latin: Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm(in).

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin ayat 4)

Menurut para ulama, mencukur alis termasuk dalam larangan Nabi SAW jika tanpa kepentingan. Begitu pula dengan menyulam alis yang melibatkan melukai diri dan penggunaan tinta, yang bisa mengandung bahan najis.

Selain berisiko bagi kesehatan, hal ini bertentangan dengan larangan Allah, seperti dalam firman-Nya,

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

Hukum Mencukur Alis dalam Islam

Di samping sulam alis, ada pula prosedur mencukur alis yang kerap ditawarkan di salon-salon kecantikan. Mencukur alis kadang dilakukan dalam rangkaian prosedur sulam alis.

Mencukur alis sering dilakukan oleh sebagian wanita untuk merapikan dan mempercantik penampilan. Merangkum dari arsip detikcom, mencukur alis tanpa alasan yang dibenarkan juga masuk dalam kategori yang diharamkan.

Rasulullah SAW bersabda, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur alis secara sengaja, hanya demi memenuhi tuntutan penampilan atau estetika semata, dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Namun, terdapat pengecualian jika seseorang memiliki masalah medis atau kondisi tertentu yang mengharuskan perawatan pada alis, seperti adanya rambut yang tumbuh tidak teratur atau masalah lainnya yang mengganggu. Dalam hal ini, perubahan bentuk alis dilakukan untuk tujuan kesehatan dan kenyamanan, bukan semata-mata untuk mempercantik diri.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

3 Amalan Nisfu Syaban bagi Wanita Haid, Apa Saja?


Jakarta

Nisfu Syaban adalah salah satu momen istimewa bagi muslim di bulan Syaban. Umat Islam dianjurkan untuk berlomba-lomba memperbanyak ibadah ketika Nisfu Syaban.

Menukil dari buku Nasehat-nasehat Kebaikan oleh Agus Hermanti dan Romhi Yunai’ah, amal manusia akan diangkat seluruhnya pada malam Nisfu Syaban. Selain itu, pintu langit dibuka dan doa tergolong mustajab pada momen ini.

Nisfu Syaban jatuh pada 15 Syaban. Imam Al Ghazali melalui Ihya Ulumuddin-nya yang diterjemahkan Purwanto menyebut Nisfu Syaban sebagai salah satu malam istimewa.


Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia 2025 terbitan Kementerian Agama RI, 15 Syaban 1446 H atau Nisfu Syaban 2025 bertepatan dengan Jumat, 14 Februari 2025. Muslim bisa mulai mengerjakan amalan-amalan Nisfu Syaban pada Kamis, 13 Februari 2025 setelah waktu Maghrib.

Adapun, amalan yang dianjurkan pada Nisfu Syaban yaitu salat Maghrib berjamaah, membaca surah Yasin, puasa, hingga salat Nisfu Syaban.

Namun, bagaimana dengan wanita haid? Seperti diketahui, muslimah yang haid dilarang untuk melakukan ibadah seperti salat, puasa, memegang mushaf Al-Qur’an dan sebagainya.

Amalan bagi Wanita Haid pada Nisfu Syaban

1. Sholawat

Menurut buku Keagungan Rajab & Syaban tulisan Abdul Manan bin Haji Muhammad Sobari, wanita haid bisa membaca sholawat ketika Nisfu Syaban. Anjuran bersholawat ini tercantum dalam hadits Rasulullah SAW dari Mu’adz bin Jabal RA,

“Pada malam Nisfu Syaban (pertengahan bulan Syaban) Allah akan mengumumkan kepada manusia, bahwa Dia akan mengampuni orang-orang yang mua beristighfar, kecuali kepada orang-orang yang menyekutukan-Nya, juga orang-orang yang suka mengadu domba (menciptakan api permusuhan) terhadap saudara muslim.” (HR Thabrani & Ibnu Hibban)

2. Istighfar

Amalan lain yang dilakukan ketika Nisfu Syaban bagi wanita haid adalah beristighfar. Dengan beristighfar, maka seseorang memohon ampunan dan pahala kepada Allah SWT.

Melalui hadits Rasulullah SAW dikatakan bahwa malam Nisfu Syaban merupakan momen pengampunan. Beliau bersabda,

“Sesungguhnya Allah menyeru hamba-Nya di malam Nisfu Syaban kemudian mengampuninya dengan pengampunan yang lebih banyak dari bilangan bulu domba Bani Kilab (maksudnya pengampunan yang sangat banyak).” (HR Imam Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, Imam Ahmad Bin Hanbal dan Imam Ibnu Hibban)

Berikut bacaan istighfar yang bisa diamalkan wanita haid,

أَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ الْعَظِيْمَ

Arab latin: Astaghfiru llâhal ‘adhzim

Artinya: Saya memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung.

Selain itu, bisa juga mengamalkan bacaan Sayyidul Istighfar dengan lafaz berikut,

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ

Arab latin: Allahumma anta rabbii laa ilaaha illaa anta khalaqtanii wa anna ‘abduka wa anaa ‘alaa ‘ahdika wa wa’dika. Mastatha’tu a’uudzu bika min syarri maa shana’tu abuu u laka bini’ matika ‘alayya wa abuu-u bidzanbii faghfir lii fa innahu laa yagfirudz dzunuuba illa anta

Artinya: “Hai Tuhanku, Engkau Tuhanku. Tiada tuhan yang disembah selain Engkau. Engkau yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku berada dalam perintah iman sesuai perjanjian-Mu sebatas kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang kuperbuat. Kepada-Mu, aku mengakui segala nikmat-Mu padaku. Aku mengakui dosaku. Maka itu ampunilah dosaku. Sungguh tiada yang mengampuni dosa selain Engkau.” (HR Bukhari)

3. Membaca Al-Qur’an Tanpa Menyentuh Mushaf

Dikutip dari buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu oleh Ustazah Umi A Khalil, wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushafnya. Jadi, muslimah bisa menggunakan aplikasi Al-Qur’an online di tablet atau ponsel untuk membacanya.

Itulah beberapa amalan Nisfu Syaban yang bisa dikerjakan oleh wanita haid. Semoga bermanfaat.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Niat Mandi Nifas setelah 40 Hari Melahirkan dan Tata Caranya


Jakarta

Ketika proses persalinan seorang ibu akan mengeluarkan darah nifas. Sebelum masa nifas selesai, muslimah tidak diperkenankan untuk salat sebelum mandi wajib.

Dalam Kitab Al Mughni yang ditulis Ibnu Qudamah, Abu Isa At-Tirmidzi berkata, “Ahlul ilmi dari para sahabat Nabi SAW dan generasi setelahnya sepakat bahwa wanita yang nifas itu harus meninggalkan salatnya selama empat puluh hari, kecuali jika dirinya telah suci sebelum empat puluh hari, sehingga ia boleh mandi dan salat.”

Bila darah yang keluar melebih waktu 40 hari, maka darah tersebut tidak lagi disebut darah nifas, bisa jadi malah darah haid.


Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr. Muh. Hambali, M.Ag dijelaskan cara menyucikan diri dari nifas menurut tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Seperti haid, orang yang selesai nifas juga diwajibkan untuk mandi wajib. Tata caranya sama dengan mandi besar setelah haid. Pembedannya adalah cara membersihkan najis (jika ada) dan niatnya.

Niat Mandi Nifas setelah Melahirkan

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى.

Arab-latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

Selain wajibnya mandi nifas, seorang perempuan juga diwajibkan mandi wiladah (mandi setelah melahirkan). Tata caranya sama, yang membedakan adalah niatnya.

Niat Mandi Wiladah

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى.

Arab-latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anil wilaadati lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar sebab wiladah karena Allah SWT.”

Tata Cara Mandi Nifas setelah Melahirkan

Dalam buku Fiqh Ibadah yang ditulis Zaenal Abidin dijelaskan soal tata cara mandi nifas atau mandi wajib bagi perempuan setelah melahirkan:

1. Membaca Niat

2. Disunnahkan membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali.

3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri. Bagian tubuh yang biasanya kotor dan tersembunyi tersebut adalah bagian kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor dan tersembunyi, tangan perlu dicuci ulang.

5. Berwudhu seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki.

6. Memasukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air.

7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air yang dimulai pada sisi kanan.

8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.

Masa Suci antara Nifas dan Haid

Mengutip buku Al-Fathu Al-Hanif Syarah Al-Mukhtashar Al-Lathif karya Luthfi Afif Ibnu Syahid, Lc. Inilah perbedaan masa nifas dan haid bagi wanita.

Jika perempuan nifas, kemudian bersih, kemudian keluar darah lagi; maka ada 2 keadaan:

1. Masa bersih ini datang sebelum tercapai 60 hari nifas:

a. Jika masa sucinya 15 hari atau lebih, kemudian keluar darah, maka darah itu adalah darah haid.

Misal: keluar darah nifas selama 30 hari, kemudian bersih selama 15 hari, kemudian darah keluar lagi. maka darah ini adalah haid.

b. Jika masa suci tidak sampai 15 hari, kemudian keluar darah; maka itu bukan haid tapi masih nifas.

Misal: keluar nifas 30 hari, kemudian bersih 10 hari, kemudian keluar darah lagi; maka darah ini adalah masih nifas, dan masa bersih yang 10 hari tadi juga dihukum sebagai masa nifas.

2. Datang masa suci setelah 60 hari: jika sempat suci sebentar kemudian keluar darah; maka itu adalah darah haid, jadi kasus nomor 2 ini masa sucinya tidak mesti 15 hari.

Begitu juga jika masa suci datang sebagai pelengkap 60 hari, jika keluar darah setelah itu maka itu adalah haid.

a. Keluar nifas selama 60 hari, kemudian berhenti sejenak, kemudian keluar darah lagi; maka darah ini adalah haid.

b. Keluar nifas selama 50 hari, kemudian bersih 10 hari, kemudian keluar darah di hari ke 61; maka itu adalah haid. Di sini masa suci menjadi pelengkap masa nifas.

Adapun jika darah tidak ada jeda atau tidak henti-henti keluar sampai lebih dari 60 hari maka dari hari ke 61 itu adalah istihadhah.

Larangan saat Nifas

Mengutip buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum mengenai larangan-larangan untuk wanitan nifas.

Larangan untuk perempuan nifas seperti halnya haid, tidka boleh puasa, salat, dan tidak perlu mengada salat, tetapi bila terjadi di bulan Ramadan, tetap mengganti puasa Ramadan di bulan lain.

Jika darah nifas telah terhenti untuk hari maksimalnya (60 hari) maka wanita nifas sudah suci, dan boleh melaksanakan mandi junub supaya boleh menunaikan ibadah wajib lainnya, dan diizinkan untuk berhubungan kembali dengan suaminya.

Jika darah nifas telah berhenti sebelum maksimal 60 hari, maka si wanita diwajibkan untuk melakukan mandi besar, supaya bisa menunaikan ibadah wajib lainnya, tetapi ia disunnahkan untuk tidak berhubungan intim dengan suaminya sebelum habis masa maksimal nifasnya (60 hari).

Jika darah nifas tetap keluar setelah melewati masa maksimalnya (60 Hari) itu disebut sebagai darah istihadah, maka wanita wajib untuk mandi, setelah itu halal baginya melakukan apa yang diharamkan untuk wanita nifas.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Apa Itu Keluarga Sakinah dalam Islam? Ini Definisi, Syarat, dan Cara Mewujudkannya



Jakarta

Memiliki keluarga yang sakinah tentu jadi dambaan setiap pasangan suami istri. Keluarga yang sakinah menjadi kunci kebahagiaan kehidupan pasangan.

Dalam Islam, dalil mengenai tujuan pernikahan untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah tersemat dalam surat Ar Rum ayat 21.

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ


Arab latin: Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja’ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,”

Definisi Keluarga Sakinah

Disebutkan dalam buku bertajuk Pernikahan Sakinah Mencegah Perceraian oleh Dr Hj Riadi Jannah Siregar MA, kata sakinah berasal dari kata sakana yang artinya diam atau tenang setelah terguncang dan sibuk.

Sementara itu, seorang ahli bahasa yang bernama Al-Jurjani mengatakan bahwa makna sakinah berarti adanya ketentraman dalam hati di saat datangnya sesuatu yang tidak terduga.

Jadi, jika kedua makna digabungkan maka pengertian keluarga sakinah adalah keluarga yang tenang, tentram, penuh kebahagiaan, dan sejahtera baik secara lahir atau batin, serta tidak gentar dalam menghadapi ujian kehidupan rumah tangga.

Adapun, mengutip dari jurnal Karakteristik Keluarga Sakinah dalam Islam tulisan Siti Chadijah, keluarga sakinah diartikan sebagai keluarga yang berawal dari rasa cinta (mawaddah) yang dimiliki oleh suami dan istri, kemudian berkembang menjadi kasih sayang (rahmah) antar setiap anggota keluarga hingga tercipta ketenangan dan kedamaian hidup.

Cara Membangun Keluarga yang Sakinah

Mengacu pada sumber yang sama, yaitu buku Pernikahan Sakinah Mencegah Perceraian, terdapat sejumlah strategi yang dapat diterapkan untuk membagun keluarga sakinah, antara lain yaitu:

1. Menanamkan nilai-nilai akidah dalam keluarga, agar senantiasa taat dalam memahami agama.

2. Memberikan contoh tentang akhlak yang terpuji, khususnya dari orang tua ke anak-anak mereka. Bagi keluarga sakinah, akhlak terpuji ini merupakan dasar penting untuk menjadi contoh bagi keluarga yang lain.

3. Memberikan kesadaran mengenai kedudukan, hak, dan kewajiban, bagi suami dan istri. Hal ini agar pasangan suami istri mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan adil.

4. Menanamkan keharmonisan dalam hubungan suami istri, agar mereka senantiasa hidup rukun dan mesra.

5. Menanamkan pola hidup hemat dan sederhana, dengan membuat perencanaan penggunaan uang yang teratur.

Syarat Keluarga Sakinah

Menurut Murwani Yekti Prihati SAg MSI dalam bukunya yang berjudul Mencapai Keluarga Sakinah, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar tercipta keluarga sakinah, berikut pemaparannya.

  • Diawali dengan pernikahan yang Islami
  • Dalam keluarga ada mawaddah dan rahmah
  • Hubungan antara suami istri harus atas berdasarkan saling membutuhkan
  • Rasulullah juga bersabda tentang empat faktor yang menjadi sumber kebahagiaan keluarga, yaitu suami istri yang setia, saleh dan salehah, anak-anak yang berbakti kepada orang tuanya, serta lingkungan sosial yang sehat dan rezeki yang dekat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Fatimah al-Fihri, Pendiri Masjid Al-Qarawiyyin & Madrasah Tertua di Dunia



Jakarta

Nama Fatimah al-Fihri tak bisa dipisahkan dari sejarah pendidikan. Ia adalah muslimah yang mendirikan Masjid dan Madrasah Al-Qarawiyyin yang merupakan madrasah tertua di dunia.

Dalam pandangan masyarakat Jahiliyah, perempuan kerap dijadikan pelengkap dan diidentikkan sebagai barang. Keberadaan perempuan dianggap aib dan pantas direndahkan. Namun, Islam memperlakukan perempuan dengan cara yang berbeda, yakni dengan memuliakannya.

Sejarah Islam mencatat bahwa begitu banyak tokoh muslim perempuan yang berperan penting dalam membangun peradaban. Islam memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan untuk menciptakan masyarakat yang teratur lagi beradab.


Salah satu tokoh berpengaruh dan inspiratif adalah Fatimah binti Muhammad Al-Fihriya al Qurashiyah atau dikenal dengan Fatimah al-Fihri. Dalam banyak riwayat, dijelaskan bahwa ia merupakan sosok pendiri Madrasah Al-Qarawiyyin, salah satu pusat pendidikan yang berkembang menjadi universitas pertama di dunia.

Profil Fatimah binti Muhammad al-Fihriya al-Qurashiyah

Fatimah al-Fihri memiliki julukan “Ummu Al-Banin” yang berarti ibu dari anak-anak. Beliau lahir pada tahun 800 M di Tunisia. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Fatimah Al Fihri merupakan seorang muslimah yang taat beribadah dan luhur budinya.

Megutip buku Tokoh Muslim Terkemuka yang disusun oleh Tim Penulis Smart Media, disebutkan bahwa Fatimah terlahir dari keluarga bangsawan dan berpendidikan, namun hal itu tidak membuatnya menjadi pribadi yang sombong. Ayahnya, Muhammad al-Fihri, adalah seorang pedagang sukses yang berasal dari Kota Qairouan atau yang sekarang dikenal dengan nama Tunisia.

Pada awal abad ke-9, ayahnya memboyong keluarganya untuk pindah ke Kota Fez di Maroko dan melebarkan bisnisnya sehingga mereka menjadi pengusaha yang kaya raya. Sayang, ia dan saudara-saudaranya harus merelakan kepergian sang ayah setelah sekian tahun menetap.

Kepedulian Fatimah pada dunia pendidikan membuat namanya cukup tersohor dalam banyak literatur sejarah. Fatimah yang memiliki latar belakang pendidikan mumpuni menyadari bahwa ilmu adalah hal yang dapat mengangkat derajat seseorang dan dengan ilmu maka seseorang akan menjadi mulia.

Fatimah Mendirikan Madradah Al-Qarawiyyin

Selepas kepergian Muhammad Al Fihri, Fatimah dan saudarinya, Maryam, merupakan dua perempuan terdidik yang mewarisi harta melimpah dari sang ayah. Mereka pun menggunakan harta warisan tersebut untuk membangun sebuah masjid. Tepatnya pada Ramadhan 245 H atau 859 M. Sementara itu, Maryam membangun masjid Al Andalus di Spanyol.

Cikal bakal Universitas Al-Qarawiyyin bermula dari aktivitas diskusi yang digelar di masjid tersebut. Komunitas Qarawiyyin yang berasal dari Qairawan (Tunisia) di Kota Fez, Maroko, biasa menggelar diskusi di serambi Masjid Al-Qarawiyyin atau yang dikenal sebagai Jami’ as-Syurafa’.

Menurut pakar sejarah, perubahan status masjid menjadi universitas berlangsung pada masa pemerintahan Dinasti Murabithun dan disempurnakan pada masa pemerintahan Dinasti Bani Marin.

Di tangan Fatimah al-Fihri, proses pembangunan masjid yang berdiri pada masa pemerintahan Dinasti Idrisiyah tersebut penuh dengan kisah spiritual. Konon, Fatimah berpuasa selama pembangunan berlangsung. Seluruh biaya berasal dari kantong pribadinya. Bahkan, ia tidak ingin mengambil keuntungan apapun dari orang lain.

Menyimpan Karya dan Arsip Penting

Dikutip dari buku Sejarah Terlengkap Peradaban Islam yang ditulis oleh Abdul Syukur al-Azizi, Universitas Al-Qarawiyyin berhasil mengumpulkan sejumlah risalah penting dari berbagai disiplin ilmu. Kompilasi dari manuskrip penting disimpan di perpustakaan yang didirikan oleh Sultan Abu-Annan, seorang penguasa Dinasti Marinid.

Beberapa risalah penting lain yang tersimpan di perpustakaan antara lain Mutta of Malik (ditulis pada tahun 795 M), Sirat Ibnu Ishaq (ditulis pada tahun 883 M), salinan kitab suci Al-Qur’an yang dihadiahkan Sultan Ahmed al-Mansur al-Dhahabi pada tahun 1602.

Selain itu, perpustakaan tersebut juga menyimpan salinan asli dari buku karya Ibnu Khaldun berjudul Al-Ibar. Ilmuwan muslim terkemuka itu menghadiahkan buku yang ditulisnya kepada perpustakaan pada tahun 1396 M.

Mencetak Ilmuwan Berpengaruh

Pada tahun 1998, Universitas Al-Qarawiyyin mendapatkan rekor dunia dari Guinness Book of World Records kategori universitas tertua yang menawarkan gelar sarjana.

Sebelumnya, Majalah Time edisi 24 Oktober 1960 juga menuliskan kisah berdirinya Universitas Al-Qarawiyyin dalam tulisan berjudul Renaissance in Fez, yang menyatakan bahwa universitas tersebut berperan besar bagi perkembangan Eropa.

Hal tersebut dikarenakan kala itu banyak ilmuwan muslim maupun nonmuslim yang belajar di Universitas Al-Qarawiyyin, kemudian menerapkan ilmu yang diperoleh dengan memberi dampak pencerahan bagi masyarakat Eropa pada abad ke-15 M.

Melansir buku Journey To Andalusia: Jelajah 3 Daulah yang disusun oleh Marfuah Panji Astuti, beberapa ilmuwan termasyhur yang pernah mengenyam bangku pendidikan di Universitas Al-Qarawiyyin antara lain Al Idrisi sang kartografer (pembuat peta), Ibnu Khaldun atau Al Arabi sang sosiolog, juga nonmuslim seperti Gerbert of Aurillac yang kelak dikenal sebagai Paus Sylvester II, hingga filsuf yahudi Maimonides.

Di kemudian hari, Pope Sylvester II inilah yang mengenalkan sistem desimal dan angka Arab ke Eropa. Sistem desimal dan angka Arab ini kemudian menggantikan sistem angka Romawi Kuno yang telah ada selama lebih dari seribu tahun lamanya. Hingga kini, sistem desimal dan angka Arab telah digunakan secara umum di seluruh dunia.

Selain itu, disebutkan dalam buku Tokoh Muslim Terkemuka: Biografi yang diterbitkan oleh Penerbit Intera bahwa Abu al-Abbas az-Zawawi yang seorang pakar matematika, Ibnu Bajjah yang seorang pakar bahasa Arab dan dokter, dan Abu Madhab al-Fasi yang seorang pemuka dari Mazhab Maliki juga pernah belajar di sana.

Universitas Al Qarawiyyin merupakan pusat antara budaya Barat dan Timur sehingga eksistensinya mampu mengilhami berdirinya Universitas Cordoba dan universitas-universitas lain di dunia.

Demikian profil singkat dan kisah penuh inspirasi dari tokoh muslim perempuan Fatimah al-Fihri. Pengaruhnya yang besar dalam dunia pendidikan tentu didasari oleh kesadaran atas pentingnya menuntut ilmu bagi siapa saja. Semoga penjelasan di atas dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com