Tag Archives: aurat

Bolehkah Salat Tanpa Menutup Aurat Sempurna? Ini Penjelasannya


Jakarta

Menutup aurat adalah syarat sah salat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Terkadang masih dijumpai ada orang yang belum sempurna dalam menutup auratnya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Menurut penjelasan dalam Syarah Fathul Qulub terbitan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, secara etimologi aurat artinya kekurangan dan sesuatu yang dianggap buruk. Adapun secara syara’, aurat adalah sesuatu yang wajib tertutup dan haram dilihat baik dalam salat maupun di luar salat.

Dalam salat, menutup aurat termasuk syarat sah ibadah, walaupun salat tersebut dilakukan sendirian atau di tempat gelap. Apabila tak menemukan penutup aurat, seseorang tetap wajib melakukan salat dengan memenuhi rukunnya dan tak harus mengulanginya. Hal ini karena termasuk uzur ‘am dan kadang berlangsung lama.


Semua ulama mazhab sepakat hukum menutup aurat saat salat adalah wajib. Hanya saja mereka berbeda pendapat terkait kesempurnaannya, seperti wajib tidaknya seorang wanita menutup wajah dan telapak tangan atau apakah seorang laki-laki harus menutup selain pusar dan lutut ketika salat.

Penulis kitab fikih perbandingan mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah, membahas hal ini dalam kitabnya Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah. Berikut paparannya seperti diterjemahkan Masykur AB dkk.

Pendapat Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpandangan wanita wajib menutup belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya. Sedangkan bagi laki-laki, wajib baginya menutup bagian lutut ke atas sampai pusar.

Pendapat Mazhab Syafi’i dan Maliki

Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Maliki, wanita boleh membuka wajahnya dan telapak tangannya (baik dalam maupun luarnya) ketika salat.

Pendapat Mazhab Hambali

Berbeda dengan tiga mazhab sebelumnya, Hambali berpendapat tidak boleh membuka kecuali wajahnya saja.

Wanita Wajib Mengulangi Salat Jika Auratnya Terbuka

Menurut pendapat sebagian ulama besar seperti Abu Hanifah dan Ahmad, salat seorang wanita tidak sah apabila terlihat rambut, lengan, betis, dada, atau lehernya. Apabila ada sedikit saja bagian rambut atau bagian badannya yang terbuka, ia tak wajib mengulangi salatnya.

Sedangkan apabila sebagian besar auratnya terbuka, wajib baginya mengulang salat sebagaimana pendapat ulama secara umum. Pendapat ini dijelaskan dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita susunan A.R. Shohibul Ulum.

Syarat Penutup Aurat saat Salat

Semua ulama mazhab sepakat pakaian penutup aurat saat salat wajib suci. Mereka juga sepakat mengharamkan pemakaian sutra dan emas bagi laki-laki, tetapi boleh bagi wanita. Hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW, “Diharamkan memakai sutra dan emas bagi lelaki yang menjadi umatku, dan dihalalkan bagi wanita-wanita mereka.”

Dalam Syahrul Muhadzhab terdapat kutipan Imam Syafi’i yang menyatakan, “Kalau seorang lelaki salat dengan memakai sutra, maka ia berarti telah melakukan sesuatu yang diharamkan hanya salatnya tetap sah.”

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Wudhu dalam Keadaan Telanjang, Apakah Sah?


Jakarta

Berwudhu dalam keadaan tanpa busana setelah mandi masih menjadi pertanyaan bagi sebagian muslim terkait keabsahannya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Wudhu secara etimologi berarti kebaikan dan kebersihan. Adapun maknanya dalam istilah fikih adalah menggunakan air pada anggota-anggota tubuh tertentu seperti wajah, tangan dan seterusnya dengan cara tertentu pula.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Ma’idah ayat 6:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

Terkait kewajiban berwudhu, Rasulullah SAW bersabda, “Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia masih berhadas sampai ia wudhu.” (HR Bukhari, Muslim dan Tirmidzi).

Berwudhu Tanpa Busana

Dalam laman Muhammadiyah terdapat sebuah riwayat dari Ya’la bin Umayyah RA, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW melihat seseorang yang mandi di tempat terbuka (dengan telanjang). Maka (ketika) naik mimbar dan sesudah membaca tahmid memuji kepada Allah, beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah itu mempunyai sifat malu dan menutupi diri, maka mencintai kepada orang yang mempunyai malu dan menutup diri (di kala mandi) karena itu apabila salah satu di antaramu mandi hendaklah ia menutup diri (bertutup)’.” (HR Abu Dawudh dan An Nasa’i)

Dijelaskan dalam buku Taudhihul Adillah yang ditulis KH. M. Syafi’i Hadzami, sesuatu yang dianggap sah dalam ibadah atau mu’amalat adalah ketika memenuhi rukun dan syaratnya. Sebagaimana dikatakan dalam at-Ta’rifat, halaman 116,

الصَّحِيحُ فِي الْعِبَادَاتِ وَالْمُعَامَلَاتِ مَا اجْتَمَعَ أَرْكَانُهُ وَشَرَائِطُهُ حَتَّى يَكُوْنَ مُعْتَبِرًا فِي حَقِّ الْحُكْمِ.

Artinya: “Yang sah dalam ibadat dan mu’amalat, yaitu sesuatu yang berkumpul segala rukunnya dan segala syarat-syaratnya sehingga dapat dimasukkan dalam hak hukum.”

Mengingat bahwa menutup aurat bukan menjadi syarat sahnya berwudhu, maka sah berwudhu yang dilakukan tanpa memakai pakaian sehelai pun (telanjang bulat).

Aurat itu, ada aurat pada khalwat yaitu aurat ketika menyendiri, dan di hadapan orang yang boleh memandang kepada auratnya, seperti istri dan budak beliannya yang perempuan. Untuk keperluan mandi, diperbolehkan membuka seluruh aurat baik pada khalwat ataupun di hadapan istri. Akan tetapi haram membuka aurat di hadapan orang yang haram memandang auratnya, sebagaimana juga ketika berwudhu tanpa sesuatu keperluan.

Namun, aurat yang dimaksud adalah bagi laki-laki yang dalam khalwat khusus, dua kemaluan saja yaitu qubul dan dubur. Artinya haram tidak menutup qubul dan dubur dalam khalwat ketika berwudhu jika tidak ada suatu keperluan. Dan haram bagi perempuan dalam khalwat tanpa sesuatu keperluan, berwudhu tanpa menutup antara pusat dan lututnya. Tetapi jika ada sesuatu keperluan maka hal tersebut diperbolehkan, seperti mencegah kain dari kotoran dan sebagainya.

Dalam Kitab Fathu Al-Mu’in, pada Hamisi l’anatu at-Talibin, juz ke-I halaman 80 dikemukakan,

وَجَازَ تَكَشُفْ لَهُ أَيْ لِلغُسْلِ فِي خَلْوَةٍ أَوْ بِحَضْرَةِ مَنْ يَجُوْزُ نَظْرُهُ إِلَى عَوْرَتِهِ كَزَوْجَةٍ أَوْ أَمَةٍ وَالسَّتْرُ أَفْضَلُ وَحَرُمَ إِنْ كَانَ ثُمَّ مَنْ يَحْرُمُ نَظْرُهُ إِلَيْهَا كَمَا حَرَّمَ فِي الْخَلْوَةِ بِلَا حَاجَةٍ وَحَلَّ فِيْهَا لَأَدْنَى عَرَضٍ كَمَا يَأْتِي.

Artinya: “Dan boleh membuka aurat, karena mandi pada khalwat atau di hadapan orang yang boleh memandang kepada auratnya, seperti istri dan budak belian perempuannya, menutup aurat adalah lebih utama. Dan haram membuka aurat jika ada orang yang haram memandang kepadanya, sebagaimana diharamkan pada khalwat, sekurang-kurangnya keperluan sebagaimana akan datang.”

Dengan keterangan tersebut jelaslah bahwa diperbolehkannya telanjang adalah karena mandi pada khalwat dan di hadapan istri. Keperluan meratakan air waktu mandi, tidak sama seperti keperluan meratakan air ketika berwudhu.

Mandi perlu telanjang sedang wudhu tidak perlu telanjang. Maka berwudhu dengan telanjang bulat, sampai qubul dan duburnya tidak ditutup di dalam khalwat, tanpa sesuatu keperluan adalah haram.

Senada, Buya Yahya menjelaskan bahwa berwudhu dalam keadaan telanjang setelah mandi hukumnya sah.

“Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah hanya makruh. Karena nantinya menjadi ragu-ragu kalau sholat dapat menyenggol wilayah tertentu yang membatalkan wudhu,” ujar Buya Yahya dalam ceramahnya yang berjudul Wudhu Tanpa Busana, Apakah Sah? yang diunggah dalam YouTube Al Bahjah TV, seperti dilihat, Kamis (10/7/2025).

detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya dalam channel tersebut.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

Apakah Kaki Muslimah Termasuk Aurat? Ini Pendapat Ulama Mazhab


Jakarta

Dalam ajaran Islam, kaum muslimah wajib menjaga dan menutup auratnya dengan baik agar tidak terlihat oleh orang lain. Menutup aurat juga termasuk syarat sah salat.

Mengutip dari buku Ensiklopedia Fikih Wanita karya Agus Arifin, aurat secara bahasa bermakna al-khalal, an-naqsu, dan al-aib yang berarti cacat, kurang, atau aib. Secara istilah, aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi dari tubuh manusia.

Perintah menutup aurat bagi muslimah termaktub dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31, Allah SWT berfirman:


وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS An-Nur: 30).

Para ulama mazhab telah menjelaskan mengenai batasan aurat laki-laki dan perempuan. Lantas, apakah kaki muslimah termasuk aurat yang harus ditutup? Berikut ini penjelasannya.

Menurut jumhur ulama, aurat wanita mencakup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Artinya, kaki merupakan aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang-orang yang bukan mahramnya, baik ketika salat maupun di luar salat.

Dilansir dari Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, meskipun telah dipastikan bahwa aurat wanita mencakup seluruh tubuh kecuali kedua telapak tangan dan wajah, tetapi mengenai batasannya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Menurut ulama dari mazhab Maliki dan Syafi’i, batasan aurat wanita merdeka dengan laki-laki yang bukan mahram meliputi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini senada dengan pendapat mayoritas ulama.

Sementara itu, sebagian ulama Hanafiyah, khususnya Abu Hanifah, berpendapat bahwa yang bukan termasuk aurat bagi wanita ialah wajah, telapak tangan, dan kaki. Adapun kaki yang dimaksud, yaitu dari tumit kaki ke bawah sehingga para wanita pengikut mazhab ini merasa cukup menutup aurat tanpa harus menutup bagian bawah kaki dengan kaus kaki.

Ibnu Rusyd menjelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1, perbedaan pendapat mengenai batasan aurat wanita berasal dari penafsiran yang beragam terhadap firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 31 sebagaimana telah disebutkan di atas.

Para ulama berbeda dalam menafsirkan kalimat ‘illa ma zhahara minha’ (kecuali yang biasa tampak terbuka). Sebagian ulama mengatakan yang termasuk kategori biasa tampak terbuka ialah muka dan telapak tangan sehingga keduanya tidak termasuk aurat yang wajib ditutupi. Sedangkan sebagian ulama lain menganggap muka, telapak tangan, dan telapak kaki termasuk pengecualian dari aurat karena biasa terbuka.

Dengan demikian, kaki muslimah termasuk aurat yang wajib ditutup ketika salat maupun di luar salat sebagaimana dikatakan mayoritas ulama. Akan tetapi, bagi muslimah yang menganut mazhab Hanafiyah, telapak kakinya tidak termasuk aurat. Wallahu a’lam.

(kri/kri)

Sumber : www.detik.com

Image : unsplash.com/ Nick Fewings

Bacaan Doa Keluar Kamar Mandi dan Artinya, Yuk Amalkan!


Jakarta

Doa keluar kamar mandi dan artinya diamalkan muslim agar terhindar dari godaan setan dan iblis. Selain itu, perintah berdoa kepada Allah SWT tertuang dalam surat Al Gafir ayat 60,

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ ࣖࣖࣖ ٦٠

Artinya: Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu (apa yang kamu harapkan). Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk (neraka) Jahanam dalam keadaan hina dina.”


Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin-nya yang diterjemahkan Achmad Sunarto menuliskan bahwa kamar mandi termasuk salah satu tempat yang banyak dinaungi setan dan iblis. Oleh sebab, itu muslim hendaknya membaca doa ketika keluar maupun masuk ke dalam kamar mandi.

Dalam sebuah hadits dari Abu Umamah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sesungguhnya pada saat iblis turun ke permukaan bumi, ia berkata, ‘Wahai Rabbku, Engkau telah menurunkan aku ke bumi, dan telah menjadikan aku terkutuk, maka jadikanlah untukku sebuah rumah.’ Allah SWT berfirman, ‘Rumahmu adalah kamar mandi’…” (HR Thabrani)

Selain itu, kamar mandi disebut sebagai batas antara manusia dan jin. Ini tercantum dalam hadits Rasulullah SAW dari Ali RA,

“Pembatas antara jin dengan aurat bani Adam (manusia) manakala seorang di antara mereka masuk ke WC, adalah agar ia mengucapkan ‘Bismillah’.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Bacaan Doa Keluar Kamar Mandi dan Artinya

Berikut bacaan doa keluar kamar mandi dan artinya dikutip dari buku Kumpulan Doa Sehari-hari terbitan Kementerian Agama RI.

غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ للهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِى الْأَذَى وَعَافَانِي

Arab latin: Ghufraanaka alhamdulillaahil ladzii adzhaba annil aadza wa aafaanii

Artinya: “Segala Puji bagi Allah yang telah menghilangkan apa yang menyakitkan aku dan menyisakan apa yang bermanfaat bagiku.”

Adab ketika Berada di Kamar Mandi

Menukil dari Buku Pintar 50 Adab Islam susunan Arfiani, berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan muslim ketika berada di kamar mandi.

  • Membaca doa masuk dan keluar kamar mandi
  • Mendahulukan kaki kiri ketika masuk
  • Mendahulukan kaki kanan ketika keluar
  • Tidak berlama-lama di dalam kamar mandi
  • Tidak menyebut nama Allah SWT di dalam kamar mandi
  • Tidak membuang-buang air di kamar mandi
  • Tidak bernyanyi di dalam kamar mandi

Itulah doa keluar kamar mandi dan artinya yang bisa diamalkan muslim beserta adab yang perlu diperhatikan. Jangan lupa diamalkan ya!

(aeb/rah)



Sumber : www.detik.com

Ketika Nabi Adam dan Hawa Menutupi Auratnya dengan Daun Tin


Jakarta

Ada hal yang menyebabkan Nabi Adam dan Siti Hawa dikeluarkan dari surga. Hal ini terjadi setelah keduanya memakan buah dari pohon terlarang.

Kisah turunnya Nabi Adam AS dan Hawa ke bumi setelah sebelumnya tinggal di surga diceritakan dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 35-36. Allah SWT berfirman,

وَقُلْنَا يٰٓاٰدَمُ اسْكُنْ اَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَاۖ وَلَا تَقْرَبَا هٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُوْنَا مِنَ الظّٰلِمِيْنَ ٣٥ فَاَزَلَّهُمَا الشَّيْطٰنُ عَنْهَا فَاَخْرَجَهُمَا مِمَّا كَانَا فِيْهِ ۖ وَقُلْنَا اهْبِطُوْا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ ۚ وَلَكُمْ فِى الْاَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَّمَتَاعٌ اِلٰى حِيْنٍ ٣٦


Artinya: “Kami berfirman, “Wahai Adam, tinggallah engkau dan istrimu di dalam surga, makanlah dengan nikmat (berbagai makanan) yang ada di sana sesukamu, dan janganlah kamu dekati pohon ini, sehingga kamu termasuk orang-orang zalim!” Lalu, setan menggelincirkan keduanya darinya sehingga keduanya dikeluarkan dari segala kenikmatan ketika keduanya ada di sana (surga). Kami berfirman, “Turunlah kamu! Sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain serta bagi kamu ada tempat tinggal dan kesenangan di bumi sampai waktu yang ditentukan.”

Para mufassir termasuk Ibnu Katsir menafsirkan bahwa Nabi Adam dan Hawa memakan buah dari pohon khuldi, pohon yang dilarang Allah SWT. Ketika keduanya memakan buah dari pohon khuldi, Allah SWT mengeluarkannya dari surga.

Pakaian Nabi Adam AS dan Hawa di Bumi

Al-Qur’an secara jelas menerangkan bahwa Nabi Adam dan Hawa sebelumnya telah berpakaian. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT surat Al-A’rad ayat 27,

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ

Artinya: “Wahai anak cucu Adam, janganlah sekali-kali kamu tertipu oleh setan sebagaimana ia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan kepada keduanya aurat mereka berdua. Sesungguhnya ia (setan) dan para pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak (bisa) melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu (sebagai) penolong bagi orang-orang yang tidak beriman.”

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ali bin Husein bin Isykab, dari Ali bin Ashir, dari Said bin Arubah, dari Qatadah, dari Hasan, dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah menciptakan Adam dengan postur yang sangat tinggi dan berambut lebat, layaknya seperti pohon kurma yang tinggi. Ketika ia mencicipi buah terlarang, seluruh pakaiannya tertanggalkan. Yang pertama terlihat darinya adalah auratnya, dan ketika ia melihat auratnya itu maka ia cepat-cepat bersembunyi, lalu rambutnya tersangkut pada sebuah pohon hingga tercabut.

Kemudian Allah menegurnya, “Wahai Adam, apakah kamu bersembunyi dari-Ku?” Setelah ia mendengar pertanyaan itu ia berkata: “Ya Tuhanku, tidak demikian, aku hanya merasa malu.”

Ats-Tsauri meriwayatkan, dari Ibnu Abi Laila, dari Minhal bin Amru, dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas, mengenai firman Allah, “Maka mulailah mereka menutupinya dengan daun-daun surga,” ia berkata, maksudnya adalah daun tin.

Dikutip dalam Ibnu Katsir saat menceritakan kisah para nabi dalam Qashash Al-Anbiya yang diterjemahkan Saefulloh MS menjelaskan bahwa pakaian yang pertama kali dikenakan oleh Nabi Adam AS dan Hawa di bumi terbuat dari bulu biri-biri.

Nabi Adam AS memotong biri-biri, lalu beliau mengambil bulu-bulunya, memintalnya, dan menenunnya. Ia membuat pakaian untuk dirinya dalam bentuk jubah sementara untuk Hawa dalam bentuk baju kurung dan kerudung.

Wallahu a’lam.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Aurat Wanita dalam Sholat Menurut 4 Mazhab, Apa Saja?


Jakarta

Bagian aurat dalam sholat seseorang itu berbeda antara laki-laki dan wanita. Lantas, bagian mana saja yang termasuk aurat wanita dalam sholat?

Syarat sah dalam sholat adalah menutup aurat. Sebab itu, sholat dapat menjadi tidak sah bila aurat seorang muslim masih terlihat kecuali orang yang lupa menutup auratnya saat sedang sholat.

Batasan aurat tersebut berbeda-beda menurut imam mazhab. Khususnya bagi wanita muslim seperti dikutip dari buku Kitab Shalat Empat Mazhab karya Syekh Abdurrahman al Jaziri.


1. Mazhab Hanafi

Mazhab ini berpendapat batasan aurat wanita dalam sholat adalah seluruh badannya termasuk juga rambutnya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang berkata, “Wanita itu adalah aurat.”

Bagian tubuh yang boleh terlihat hanyalah bagian dalam telapak tangan dan bagian luar kaki.

2. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i juga berpendapat serupa. Bagian wanita yang harus ditutup adalah seluruh tubuhnya, mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki, kecuali telapak tangan bagian luar dan bagian dalam.

Sementara itu, aurat budak wanita dalam sholat disebut sama seperti aurat laki-laki, yaitu bagian antara pusar sampai lutut saja. Artinya, pusar dan lutut tidak wajib untuk ditutup, hanya bagian yang berada di antaranya saja yang wajib ditutup.

3. Mazhab Hambali

Aurat wanita dalam sholat menurut Mazhab Hanafi sama dengan Mazhab Syafi’i. Namun, mazhab ini mengatakan wajah tidak termasuk aurat bagi wanita merdeka.

4. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki membagi batas aurat wanita dalam sholat menjadi dua, yaitu:

  • Batas Mughallazhah Aurat Wanita dalam Sholat

Untuk wanita merdeka, batas mughallazhah aurat dalam sholat adalah seluruh badannya selain kedua tangan, kaki, kepala, dada, dan punggung yang sejajar dengan dadanya.

Untuk budak wanita, batas mughallazhah aurat dalam sholat adalah mulai dari anus sampai pinggul, dan dari kemaluan sampai bawah pusar yang ditumbuhi rambut.

  • Batas Mukhaffafah Aurat Wanita dalam Sholat

Untuk wanita merdeka, batas mukhaffafah aurat dalam sholat adalah bagian dada dan yang sejajar dengannya, seperti punggung, leher, lengan, kepala, dan dari lutut hingga ujung kaki.

Wajah dan kedua telapak tangan luar dan dalam bukan termasuk dalam bagian aurat wanita merdeka.

Sementara itu, untuk budak wanita, batasnya hanya bagian kemaluan sampai anus, dan selebihnya yang terdapat di antara pusar dan lutut, serta anggota badan bagian belakangnya yang sejajar dengannya.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Ini 10 Alasan Mengapa Muslimah Wajib Mengenakan Hijab


Jakarta

Hijab, sebagai kewajiban yang diperintahkan Allah SWT memiliki keistimewaan yang sangat besar dalam kehidupan seorang muslimah.

Tidak hanya sebagai penutup aurat, hijab juga merupakan simbol kesucian, kehormatan, dan ketaatan pada perintah Allah SWT.

Dalil tentang Kewajiban Berhijab bagi Muslimah

Seorang wanita muslim sudah diwajibkan secara jelas untuk menjaga tubuhnya dengan menggunakan hijab. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 59,


يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Disebutkan pula dalam surah An-Nur ayat 31,

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.”

Selain untuk menjalankan perintah Allah SWT, terdapat banyak alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab, alasan-alasan ini sudah pasti membawa pada kebaikan dan kemaslahatan untuk wanita sebagai hamba Allah SWT.

10 Alasan Mengapa Muslimah Wajib Mengenakan Hijab

Melansir laman About Islam, inilah 10 alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab.

1. Perintah Allah SWT

Hal utama yang menjadi alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab adalah karena merupakan perintah dari Allah SWT, Sang Pencipta langit dan bumi. Hukum mengenakan hijab adalah fardhu bagi setiap muslimah.

2. Mendatangkan Kemaslahatan

Segala sesuatu yang Allah SWT perintahkan adalah untuk kemaslahatan hamba-Nya, meskipun hamba-Nya tidak dapat memahaminya secara langsung.

3. Bentuk Cinta kepada Allah SWT

Hal yang paling dicintai Allah SWT ketika mendekatkan diri kepada-Nya adalah dengan rendah hati dan tulus mengikuti segala perintah-Nya.

Ibarat sebuah hubungan, jika seseorang mencintai pasangannya tapi ia menolak mendengarkan atau melakukan hal yang diminta, apakah itu masih bisa disebut sebagai hubungan yang penuh cinta?

4. Sebagai Cahaya bagi Wanita

Dalam Surat An-Nur, hijab disebutkan sebagai simbol cahaya yang seorang wanita, yang berkaitan dengan nama baik Allah SWT (An-Nur). Hijab bukan sekadar melindungi dari pandangan laki-laki saja, tapi hijab adalah pelindung bagi cahaya spiritual wanita itu sendiri.

5. Memiliki Kendali Penuh dan Kekuatan

Dengan mengenakan hijab, seorang wanita memiliki kendali penuh atas tubuhnya, dan tidak ada orang yang bisa mengaksesnya tanpa izin.

6. Hijab Melambangkan Seorang Pemimpin

Menggunakan hijab adalah sebuah pilihan yang menunjukkan bahwa seorang wanita memilih untuk menjadi pemimpin dalam hidupnya, bukan sekadar mengikuti mode, standar kecantikan, atau pandangan orang lain.

7. Hijab Melambangkan Kecerdasan

Ketika seorang wanita menggunakan hijab dengan tepat, orang-orang tidak lagi akan fokus pada penampilan fisiknya, melainkan mereka menilai berdasarkan pada kecerdasan, bakat, dan apa yang seorang wanita katakan.

8. Menjaga Tubuh yang Merupakan Amanah

Tubuh merupakan salah satu alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab, yang merupakan amanah (titipan) dari Allah SWT, dan seorang wanita hanya tinggal di dalamnya sementara waktu. Oleh karena itu, ia wajib merawat dan menjaga titipan tersebut sesuai dengan perintah-Nya.

Seperti halnya menempati sebuah tempat yang disewa dengan penuh tanggung jawab, tubuh pun harus dijaga dan dihormati sebagaimana mestinya.

9. Tanggung Jawab Seorang Wanita

Hal penting selanjutnya yang menjadi alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab adalah karena jika wanita diminta untuk berpakaian dan berperilaku sopan, begitu pula pria diminta untuk menundukkan pandangan dan berperilaku sopan. Kedua belah pihak memiliki tanggung jawab yang sama.

Namun, jika wanita berpakaian tidak sopan sambil berkata “itu tanggung jawab pria untuk menundukkan pandangan” adalah sikap yang tidak adil.

10. Mengatur Hidup agar Lebih Baik

Salah satu hal yang dipelajari dari ajaran Islam adalah bahwa setiap perintah Allah SWT bertujuan untuk membawa umat-Nya menuju kehidupan yang lebih teratur, bermartabat, dan produktif.

Menggunakan hijab, seperti halnya seorang pria yang menundukkan pandangan, adalah bagian dari keseimbangan hidup yang memberikan nilai sebagai manusia ciptaan-Nya.

Syarat Sah Hijab yang Dipakai

Setelah mengetahui beberapa alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab, kaum muslimah juga wajib memahami apakah hijab yang ia pakai dikatakan sah atau tidak.

Berikut di antara syarah sah hijab yang dirangkum dari buku Panduan Berbusana Islami karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thaliwah.

1. Bahan Hijab Tidak Terbuat dari Perhiasan

Allah SWT memerintahkan para wanita yang beriman agar tidak memperlihatkan perhiasan, kecuali kepada muhrimnya, dan melarang mereka bersolek, yaitu memperlihatkan perhiasan dan kecantikan ketika keluar rumah.

Tujuan ini tidak akan tercapai jika jilbab yang dikenakan berwarna-warni yang menarik perhatian, atau dibordir dengan berbagai aksesoris dan sebagainya.

Meski demikian, tidak ada ketentuan tentang warna hijab, asalkan seluruh kain yang tidak ada hiasannya bisa dikenakan sebagai hijab. Namun, hijab berwarna gelap lebih baik dari warna yang lain untuk mencapai maksud yang diharapkan.

Ummu Khalid binti Khalid meriwayatkan, “Suatu ketika, Nabi diberi pakaian; di antaranya terdapat baju kurung yang kecil berwarna hitam. Beliau bersabda, ‘Menurut kalian siapa yang pantas mengenakan pakaian ini?’ Orang-orang terdiam. ‘Panggil Ummu Khalid ke sini!’ pinta Nabi. Ummu Khalid datang dengan digendong. Nabi lalu mengambil baju kurung itu dan memakaikannya pada Ummu Khalid sambil berkata, ‘Pakailah sampai lusuh dan usang!’ Baju itu mempunyai hiasan berwarna hijau atau kuning. Beliau bersabda, ‘Ummu Khalid, (hiasan) ini adalah sanâh. Sanâh dalam bahasa Habasyah berarti ‘bagus’.'” (HR. Al-Bukhari)

Ikrimah meriwayatkan bahwa Rifa’ah telah menalak istrinya, lalu mantan istrinya itu dinikahi oleh Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Qurazhi. Aisyah berkata, “Wanita itu mengenakan kerudung berwarna hijau….” (HR. Al-Bukhari)

2. Terbuat dari Bahan yang Tebal dan Tidak Tembus Pandang

Perempuan tidak boleh menggunakan kain tipis dan menerawang di hadapan laki-laki bukan muhrim hingga warna kulitnya terlihat.

Perempuan juga tidak boleh berhijab dengan bahan yang tebal tapi kualitasnya buruk hingga aurat dapat terlihat dari sela-selanya.

Salat dengan mengenakan bahan seperti ini pun hukumnya tidak sah. Kewajiban menutup aurat terpenuhi dengan menggunakan pakaian tebal dan rapat yang dapat menutup seluruh aurat dan warna kulit

Dari Ibnu Umar, ia berkata,

“Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda ‘Pada akhir zaman akan muncul para laki-laki yang mengendarai pelana seperti kendaraan, mereka berhenti di pintu-pintu masjid, kaum perempuan mereka berpakaian tapi telanjang, di atas kepala mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta khurasan yang kurus. Kutuklah mereka karena mereka itu terkutuk. Seandainya setelah kalian terdapat suatu umat, niscaya kaum perempuan kalian akan melayani mereka sebagaimana perempuan umat sebelum kalian melayani kalian.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Hakim)

3. Tidak Memperlihatkan Lekuk Tubuh

Tujuan berhijab adalah menutup aurat dan mencegah timbulnya fitnah. Tujuan ini tidak akan berhasil, kecuali dengan menggunakan kain yang tebal dan longgar.

Sebab, pakaian yang tebal tapi ketat, walaupun dapat menutup warna kulit, tetap akan melukiskan bentuk tubuh dan memperlihatkan lekuk-lekuknya.

Demikian pula pakaian yang tipis dan longgar akan memperlihatkan bagian lekuk tubuh, seperti bagian dada, pinggang, dan bagian sensitif lain, apalagi ketika tertiup angin.

Usamah bin Zaid meriwayatkan, “Rasulullah memakaikan kain qibthi tebal kepadaku yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Aku kemudian memakaikan kain itu pada istriku. Nabi bertanya kepadaku, ‘Kenapa engkau tidak mengenakan kain qibthi itu?”

‘Wahai Rasulullah, aku berikan kepada istriku,’ jawabku.

‘Suruh dia mengenakan pakaian dalam karena aku takut kain itu akan menggambarkan bentuk tulang-tulangnya.” (HR. Ahmad, ath- Thabarani, al-Maqdisi, al-Bazzar, Ibnu Sa’d, dan Ibnu Abi Syaibah)

4. Hijab Tidak Diberi Parfum

Perempuan tidak boleh memakai parfum di tubuh atau di pakaian ketika keluar rumah, karena dapat menarik perhatian serta membangkitkan syahwat.

Abu Musa meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Perempuan mana pun yang memakai parfum, kemudian dia keluar rumah, lalu dia melewati sejumlah orang agar mereka mencium harumnya, berarti dia pezina.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan al-Hakim)

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Dilarang Tabarruj, Muslimah Tidak Boleh Pamerkan Tubuh dan Dandan Berlebihan



Jakarta

Tabarruj adalah salah satu perbuatan yang dilarang dilakukan kaum Hawa. Wanita diperintahkan menutup aurat dan menjaga dirinya sehingga ada larangan tegas untuk melakukan tabarruj.

Tabarruj erat kaitannya dengan aurat. Dalam kata lain, tabarruj adalah membuka aurat di tempat umum.

Pengertian Tabarruj

Mengutip buku Ternyata Kita Tak Pantas Masuk Surga karya H. Ahmad Zacky, secara bahasa tabarruj artinya wanita yang memamerkan keindahan dan perhiasannya kepada pria lain. Sedangkan barrajat al mar’an artinya wanita yang menampakkan kecantikan, leher dan wajahnya.


Sebagian ulama berpendapat bahwa maksudnya adalah wanita yang menampakkan perhiasan, wajah dan kecantikannya kepada laki-laki dengan maksud membangkitkan syahwat. Sementara tabarruj dalam pandangan syar’i adalah setiap perhiasan atau kecantikan yang ditunjukkan wanita kepada mata-mata orang yang bukan mahram.

Seorang muslimah hendaknya menjaga dirinya agar jangan sampai perhiasan yang dikenakan, kecantikan wajahnya atau keindahan anggota tubuhnya bisa menimbulkan fitnah bagi lelaki yang memandang.

Dalam Al-Qur’an surat Al Ahzab ayat 33, Allah SWT berfirman tentang larangan tabarruj,

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT melarang muslimah untuk berbuat tabarruj layaknya orang-orang di zaman Jahiliyah.

Mujahid berkata, “Wanita dahulu keluar dan berada di antara laki-laki. Inilah yang dimaksud dengan tabarruj Jahiliyah.”

Kemudian Qatadah berpendapat, “Wanita dahulu apabila berjalan berlenggak-lenggok genit. Allah SWT melarang hal ini.”

Muqatil bin Hayyan menyatakan, “Maksud tabarruj adalah wanita yang menanggalkan kerudungnya, lalu tampaklah kalung dan lehernya. Inilah tabarruj terdahulu saat Allah SWT melarang para wanita yang beriman untuk melakukannya.”

Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, Rasulullah SAW bersabda,
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang aku tidak pernah melihatnya, para laki-laki yang di tangannya memengang cemeti seperti ekor sapi dan wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya telanjang, yang condong dan lenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya, sedangkan aroma surga sudah tercium dari jarak segini dan segini.” (HR Muslim)

Ciri Perbuatan Tabarruj

Terdapat beberapa perbuatan wanita yang dapat dikatakan tabarruj sebagaimana merangkum buku 10 Azab Wanita yang Disaksikan Rasulullah karya El-Hosniah.

1. Berpakaian tapi Telanjang

Bentuk tabarruj yang paling umum adalah wanita yang berpakaian tapi telanjang. Maksud istilah tersebut adalah wanita yang berpakaian tapi pakaiannya tetap memperlihatkan lekuk tubuh, sehingga hal tersebut dapay mengundang birahi lawan jenis yang melihatnya.

2. Memakan Parfum Berlebihan

Bentuk tabarruj lainnya adalah menggunakan wewangian secara berlebihan. Islam memang mencintai keindahan dan sesuatu yang wangi namun bila seorang wanita menggunakan parfum berlebihan untuk menarik perhatian lawan jenis, maka hal ini termasuk tabarruj.

Hukum tabarruj sama dengan perbuatan zina. Rasulullah SAW bersabda, “Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.” (HR. Nasai)

3. Dandan Berlebihan

Berhias dan berdandan berlebihan telah dilakukan sejak zaman Jahiliah. Perbuatan ini juga termasuk dalam bentuk tabarruj.

4. Membuka Sebagian Aurat

Membuka sebagian aurat dapat dicontohkan dengan memakai topi namun tidak mengenakan kerudung. Termasuk wanita yang mengenakan kerudung namun tidak menutup bagian dadanya, mengenakan pakaian ketat dan memperlihatkan lekuk tubuhnya.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Perintah Berkerudung dalam Islam dan Batasan Aurat Muslimah


Jakarta

Islam memerintahkan wanita untuk menutup aurat dengan menjulurkan jilbab atau kain kerudung. Perintah ini bersandar pada Al-Qur’an dan hadits.

Salah satu ayat Al-Qur’an yang menyebut perintah menutup aurat terdapat dalam surah An Nur ayat 31. Allah SWT berfirman,

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١


Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama (Kemenag) RI, ayat tersebut berisi perintah Allah SWT kepada Rasul-Nya agar mengingatkan perempuan-perempuan beriman supaya tidak memandang hal-hal yang tidak halal bagi mereka, seperti aurat laki-laki atau perempuan.

Selain itu, Allah SWT juga memerintahkan agar wanita memelihara kemaluannya agar tidak jatuh dalam perzinaan atau terlihat orang lain. Perintah ini dijelaskan lebih lanjut dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah. Berikut bunyi haditsnya,

عَنْ اُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَيْمُوْنَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ اُمِّ مَكْتُوْمِ فَدَخَلَ عَلَيْهِ وَذٰلِكَ بَعْدَ مَا أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِحْتَجِبَا مِنْهُ فَقُلْتُ يَارَسُوْلَ اللّٰهِ أَلَيْسَ هُوَ أَعْمَى لَا يُبْصِرُنَا وَلَا يَعْرِفُنَا ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْعُمْيًاوَاِنْ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ؟ .

Artinya: “Dari Ummu Salamah, bahwa ketika dia dan Maimunah berada di samping Rasulullah datanglah Abdullah bin Umi Maktum dan masuk ke dalam rumah Rasulullah (pada waktu itu telah ada perintah hijab). Rasulullah memerintahkan kepada Ummu Salamah dan Maimunah untuk berlindung (berhijab) dari Abdullah bin Umi Maktum, Ummu Salamah berkata, ‘Wahai Rasulullah bukankah dia itu buta tidak melihat dan mengenal kami?’ Rasulullah menjawab, ‘Apakah kalian berdua buta dan tidak melihat dia?’.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Mufassir Kemenag juga menafsirkan, perempuan juga diharuskan menutup kepala dan dadanya dengan kerudung agar rambut, leher, dan dadanya tidak terlihat.

Terkait perintah ini, Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Ahzab ayat 59,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥٩

Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ulama tafsir Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir-nya sebagaimana diterjemahkan M. Abdul Ghoffar E.M dkk menjelaskan, melalui ayat tersebut Allah SWT memerintahkan kepada Rasul-Nya agar memerintahkan kaum wanita beriman, khususnya istri dan anak-anak perempuannya, agar menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh.

Perintah menjulurkan jilbab ke seluruh tubuh ini disebut untuk membedakan wanita beriman dengan kaum wanita jahiliah dan budak-budak wanita.

Dalam hal ini, ada dua istilah yang digunakan para penerjemah terkait kain yang digunakan untuk menutup aurat, yakni jilbab dan kerudung. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jilbab adalah kain longgar yang menutupi seluruh tubuh, termasuk kepala, rambut, dan telinga, kecuali tangan, kaki, dan wajah. Sedangkan, kerudung adalah kain penutup kepala perempuan; cadar.

Para salaf seperti Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha’i, dan Ata-Khurrasani mengatakan jilbab artinya kain yang dipakai di atas kerudung.

Batasan Aurat Wanita

Disebutkan dalam Kitab Fikih Sehari-hari Mazhab Syafi’i karya A.R Shohibul Ulum, sebagian ulama berpendapat batasan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ulama yang menyatakan pendapat ini berhujjah dengan hadits dari Aisyah RA yang mengatakan,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Artinya: Asma binti Abu Bakar mendatangi Rasulullah SAW dengan mengenakan pakaian yang tipis. Maka, Rasulullah SAW pun berpaling darinya dan bersabda, ‘Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini’, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya’.” (HR Abu Dawud)

Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib membedakan batasan aurat wanita dalam salat dan di luar salat. Menurutnya, aurat wanita merdeka dalam salat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, sedangkan di luar salat auratnya adalah seluruh tubuh wanita. Adapun, kata Al-Ghazi, ketika sendirian aurat wanita seperti aurat pria yakni antara pusar dan lutut.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Menutup Aurat bagi Muslimah Wajib, Bagian Mana yang Harus Ditutup?


Jakarta

Allah SWT menurunkan kewajiban menutup aurat bagi muslimah untuk ditaati. Perintah ini tentu saja demi kebaikan hamba-Nya. Sedangkan siapa saja yang melanggarnya pasti akan mendapat balasan yang setimpal.

Mengutip penjelasan Abdurrahman Al-Baghdadi dalam bukunya Hermeneutika & Tafsir Al Quran, perintah menutup aurat bagi muslimah ini tercantum pada surah An-Nur ayat 31 yang berbunyi,

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١


Artinya: Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

Kewajiban menutup aurat bagi muslimah juga tertera pada surah Al-Ahzab ayat 59 sebagaimana berikut.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥٩

Artinya: Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Muslimah yang mengaku mukmin namun masih tidak mau menutup auratnya, misalnya tidak mau berhijab, menggunakan pakaian ketat, atau berpakaian pendek, maka ia tidak akan masuk surga, bahkan baunya saja ia tidak akan bisa menciumnya.

Dinukil dari Muhammad Syukron Maksum dalam Buku Pintar Agama Islam untuk Pelajar, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam), 2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR Muslim)

Golongan yang memiliki cambuk seperti seekor sapi maksudnya adalah wanita-wanita, baik muslimah maupun tidak, yang suka menggunakan rambut sambungan atau yang biasa disebut extension. Tujuannya tidak lain adalah agar terlihat lebih cantik dan menarik.

“Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti atau sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya” tulis buku tersebut.

Sementara itu, pakaian namun seperti telanjang maksudnya adalah pakaian yang dikenakan oleh wanita tadi tidak menutup bentuk tubuh, melainkan malah ketat dan transparan. Ini juga merupakan hal yang dilarang dalam Islam dan termasuk perbuatan tercela.

Lalu bagian mana saja yang termasuk aurat muslimah?

Bagian Aurat Muslimah

Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Bagian-bagian ini harus diberi hijab baik ketika salat maupun diluar salat.

Syekh Ahmad Jad dalam bukunya Fikih Wanita & Keluarga menjelaskan bahwasanya terdapat beberapa perbedaan di antara para ulama mengenai hal ini.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki bukanlah merupakan aurat sehingga tidak wajib ditutupi.

Sementara itu, Imam Maliki, Asy-Syafi’i, dan Hambali mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak kaki bukanlah termasuk aurat bagi wanita, namun kedua telapak kaki merupakan aurat ketika salat.

Meski demikian, banyak juga muslimah yang memaksimalkan menutup aurat demi menjaga diri, sehingga ia menutup semua bagian tubuhnya, termasuk wajah dengan menggunakan cadar, telapak tangan, dan telapak kaki.

Cadar sendiri merupakan bagian dari hukum syariat. Namun, dalam ini bukan termasuk sebuah kewajiban yang harus diikuti, kecuali bagi wanita yang berwajah elok dan menawan sehingga ia wajib mengenakannya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com