Tag Archives: aurat

Dosa dan Bahaya jika Tidak Menutup Aurat bagi Muslimah


Jakarta

Aurat merupakan kewajiban yang harus dijaga dan ditutup. Islam mengajarkan agar wanita menutup aurat dan tidak mengumbarnya selain pada mahram.

Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk menutup aurat mereka. Terkandung dalam surah Al Ahzab ayat 59, Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥٩


Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jika seorang muslim melanggar perintah Allah SWT tersebut, maka ia harus menanggung dosa karena perbuatannya. Lantas, apa saja dosa karena tidak menutup aurat?

Menutup aurat merupakan perintah Allah SWT yang harus dilakukan baik untuk laki-laki maupun perempuan. Aurat tidak boleh dibuka di hadapan orang yang bukan mahram. Mengutip buku 10 Azab Wanita yang Disaksikan Rasulullah karya El-Hosniah, orang yang tidak menutup auratnya akan diazab di akhirat kelak, yakni ia akan digantung dengan rambut dan otak kepala yang mendidih.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat. Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggok-lenggok, dan kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak begini dan begini.” (HR Muslim)

Merujuk pada buku Kau Akhi Aku Ukhti karya Aprilia Kartika, terdapat beberapa dosa karena tidak menutup aurat, yaitu:

  • Dosa karena tidak menutup aurat tidak hanya mengalir pada dirinya sendiri, namun dosanya juga akan mengalir pada kedua orang tuanya.
  • Jika sudah menikah, dosa karena tidak menutup aurat akan mengalir kepada suaminya.
  • Mendapatkan azab neraka.

Selain untuk menjalankan perintah Allah SWT, terdapat banyak hikmah dengan menutup aurat. Dirangkum dari buku Permata Hikmah Rasulullah karya Anisah Idrus, berikut hikmah menutup aurat:

Salah satu faktor yang banyak menjerumuskan wanita masuk ke neraka yaitu karena ia tidak menutup auratnya selama hidup. Oleh karena itu, lebih baik menutup aurat daripada memamerkannya.

Mencegah Hawa Nafsu dari Lawan Jenis ataupun Sesama

Mengenakan pakaian dengan aurat yang terbuka akan mengundang nafsu bagi orang yang melihatnya. Dengan menutup aurat, diharapkan mereka bisa menahan nafsunya dan tidak akan mengganggu wanita tersebut.

Menghindari Fitnah

Wanita yang senang mengumbar auratnya akan dianggap sebagai wanita penggoda atau murahan. Maka dari itu, hendaklah setiap wanita mengharamkan diri memakai pakaian minim yang memperlihatkan bagian tubuh sehingga mengundang fitnah.

Terlindung dari Kejahatan

Wanita yang tidak menutup auratnya akan berpotensi menjadi korban kejahatan. Hal ini berbanding terbalik dengan wanita yang selalu menutup auratnya.

Terlindung dari Polusi

Menutup aurat memiliki manfaat yang baik bagi fisik, yaitu melindungi kulit dari polusi. Mengenakan pakaian yang menutup aurat akan menjadikan wanita tidak merasa kepanasan ketika matahari bersinar terik dan tidak akan merasa kedinginan ketika suhu dingin melanda.

Mengangkat Martabat

Menutup aurat merupakan identitas untuk menunjukkan bahwa seseorang merupakan insan yang baik. Apalagi jika ia berperilaku baik dan sopan, orang-orang di sekitarnya pun juga akan menghormatinya.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Sejarah World Hijab Day yang Diperingati Tiap 1 Februari



Jakarta

Tanggal 1 Februari menandai perayaan World Hijab Day atau Hari Hijab Sedunia. Gerakan ini telah diperingati sejak 11 tahun lalu.

Melansir situs World Hijab Day, Kamis (1/2/2024), perayaan World Hijab Day pertama kali berlangsung pada 1 Februari 2013 sebagai pengakuan atas jutaan wanita Muslim yang memilih berhijab dan menjalani kehidupan yang sopan.

Gerakan ini muncul dari warga Bangladesh-New York, Nazma Khan, yang kala itu mengajak para wanita dari semua lapisan masyarakat untuk merasakan hijab selama satu hari. Gerakan ini kemudian berlanjut pada tahun-tahun berikutnya setiap 1 Februari.


Dalam sesi bersama TEDx Talks yang tayang pada 20 Januari 2023 lalu, aktivis sosial itu mengaku mengalami banyak diskriminasi karena hijab yang ia kenakan selama tinggal di New York City. Dirinya juga pernah mendapat label teroris. Inilah yang kemudian melatarbelakangi gagasannya untuk mengajak para wanita berhijab.

“Tumbuh di Bronx, New York City, saya mengalami banyak diskriminasi karena hijab saya. Di sekolah menengah, saya adalah ‘Batman’ atau ‘ninja’,” ujarnya.

“Sekarang, saya dipanggil Osama bin Laden atau teroris. Itu mengerikan. Saya pikir satu-satunya cara untuk mengakhiri diskriminasi adalah jika kita meminta saudara kita untuk berhijab,” imbuhnya.

Gerakan berhijab kemudian sukses dan terus berlanjut hingga kini. Diperkirakan gerakan ini telah diikuti oleh para wanita di lebih dari 150 negara di dunia setiap tahunnya.

World Hijab Day juga memiliki banyak relawan dan duta di seluruh dunia. Mereka berasal dari berbagai kalangan. Gerakan ini juga mendapat dukungan dari banyak tokoh.

Pada perayaan kali ini, World Hijab Day 2024 mengusung tema Veiled in Strength. Akan ada konferensi global yang digelar secara virtual pada 1 Februari 2024. Sebanyak 10 wanita berhijab yang terdiri dari ustazah, seniman mural, hingga aktivis hak-hak wanita menjadi panelis dalam konferensi ini.

Menurut informasi dari media sosial World Hijab Day, acara ini akan berlangsung pada pukul 9.00 AM-2.00 PM Waktu Standar Timur (EST) dan disiarkan langsung melalui Facebook, Instagram, X, YouTube, dan Linkedin World Hijab Day.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

3 Golongan Muslimah Ini Boleh Tak Berhijab


Jakarta

Menutup aurat adalah kewajiban setiap muslimah. Salah satu caranya dengan berhijab karena rambut termasuk aurat bagi muslimah. Namun, terdapat tiga golongan muslimah yang boleh tak berhijab. Siapa saja?

Kewajiban muslimah untuk berhijab dijelaskan oleh berbagai dalil, salah satunya Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا


Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

3 Golongan Muslimah yang Boleh Tak Berhijab

1. Anak Perempuan yang Belum Baligh

Menukil buku Dasar-dasar Mendidik Anak karya Najah as-Sabatin, anak perempuan yang belum mengalami haid atau belum memasuki usia baligh tidak diwajibkan untuk berhijab. Hal ini bersandar pada sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda,

“Wahai Asma’, sesungguhnya wanita itu jika sudah baligh tidak boleh tampak daripadanya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangan).” (HR Abu Dawud)

Dalam Terjemah Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, terdapat hadits yang turut menjelaskan ketidakwajiban syariat Islam bagi anak yang belum baligh. Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini)

Kendati demikian, orang tua dapat mengajarkan anak perempuannya untuk berhijab sejak usia dini agar mereka terbiasa ketika telah baligh nantinya.

2. Wanita yang Telah Lanjut Usia

Wanita yang telah lanjut usia juga boleh untuk melepas hijab. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 60.

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi berhasrat menikah, tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Akan tetapi, memelihara kehormatan (tetap mengenakan pakaian luar) lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dikutip dari buku Al-Qur’an dan As-Sunnah Bicara Wanita karya As-Sayyid Muhammad Shiddiq Khan, wanita tua yang dimaksud dalam ayat ini adalah wanita yang telah lanjut usia, tidak lagi mengalami haid, tidak dapat menikmati hubungan seksual, tidak lagi dapat melahirkan, dan tidak lagi punya keinginan untuk menikah.

Adapun pakaian yang bisa mereka tanggalkan yaitu pakaian luar, seperti jilbab dan jubah luar atau sejenisnya. Akan tetapi, terdapat catatan bahwa wanita yang telah lanjut usia tetap wajib memakai pakaian yang menutup auratnya, termasuk pula kerudung.

3. Orang Gila

Orang gila juga tidak diwajibkan untuk berhijab. Ketidakwajiban orang gila untuk mematuhi syariat Islam sama dengan ketidakwajiban anak kecil. Keduanya dijelaskan dengan hadits yang sama.

“Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Bukan yang Tampil Seksi, Ini Miss Universe Sejati Menurut Ustaz Adi Hidayat



Jakarta

Belakangan ini ramai isu Miss Universe Indonesia yang diduga menjadi ajang pelecehan kaum hawa. Dalam Islam, sebenarnya ada aturan yang khusus menjelaskan tentang penampilan perempuan.

Ustaz Adi Hidayat dalam video yang ditayangkan melalui channel YouTubenya, Jumat (11/8/2023) menjelaskan kedudukan perempuan dalam Islam. Menurutnya, perempuan diciptakan oleh Allah SWT dengan kesempurnaan dan kemuliaan. Kemuliaan perempuan terletak pada fisik, batin, perasaan, sikap dan juga perilakunya.

Ustaz Adi Hidayat menerangkan, dari segi fisik perempuan diciptakan sempurna dengan keadaan yang indah, keadaan yang membawa ketenangan, kedamaian dan kebaikan. Allah SWT menjaga kehormatan perempuan, agar ia terlindungi, tidak dilecehkan tidak direndahkan dari sudut pandang fisik.


Dalam videonya yang berdurasi 10 menit dan 26 detik ini, pria yang akrab disapa UAH ini juga menyebutkan ayat Al-Qur’an yakni surat Al-Ahzab ayat 59,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

“Saking pentingnya ayat ini, Allah memerintahkan Rasulullah untuk menyampaikan dan memerintahkan pada istri-istrinya dan putri-putri beliau untuk mengenakan jilbab. Baru Rasulullah menyampaikan kepada perempuan-perempuan yang beriman. Yaitu menutup aurat, menjaga kehormatannya. Perempuan diperintahkan menutup aurat,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

“Allah menginginkan keadaan perempuan terlindungi,” tambahnya.

Perempuan sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, dikaruniai fitrah sebagai sosok yang indah dan keindahan itu sejatinya dalam keadaan tertutup. Maka ketika ada perempuan yang membuka aurat, maka hal demikian berpotensi merendahkan dirinya.

“Saudariku, Allah mencintai anda, Allah menjaga kita dari apapun yang merendahkan kita. ketika Allah menurunkan ayat tentang hijab, ayat menutup aurat, itu menjadi hadiah dan menjadi bukti agar melindungi dan agar tidak terjadi kejadian yang melecehkan,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat juga menyinggung tentang aturan negara yang secara tegas menunjukkan ketakwaan kepada Allah SWT.

“Dasar negara Indonesia pasal 29 ayat 1, negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Dibawa ke Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan semua merujuk pada sifat bertakwa.”

“Mari saudariku, mari bersama menjaga kehormatan yang telah Allah hadiahkan kepada kaum hawa, kaum perempuan. Acara-acara yang tidak penting, apalagi yang hanya terkesan mengumbar aurat dan melecehkan, menampilkan bagian perempuan yang menjadi pajangan dan tidak membawa pesan-pesan yang baik. Saya kira akan lebih elegan, lebih istimewa ketika anda menjadi duta-duta bangsa yang intelektual. Mengumpulkan informasi tentang Indonesia. Jadi putri-putri terbaik ibu pertiwi. Memperkenalkan keindahan Indonesia membawa informasi yang mencerahkan Indonesia ke dunia. Tentang sukunya, toleransinya, kecakapannya, pariwisata yang bukan hanya dapat dinikmati keindahannya tapi juga dapat dipelajari. Itu lebih anggun lebih hebat dibanding menampilkan bagian tubuh yang tidak ada nilai di dalamnya.” pungkas Adi Hidayat.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Buka Tutup Cadar bagi Wanita, Apakah Berdosa?



Jakarta

Hukum buka tutup cadar bagi muslimah seringkali menjadi pertanyaan dan perkara yang diperdebatkan. Cadar atau niqab adalah penutup kepala atau muka bagi perempuan.

Wajib tidaknya memakai cadar sebenarnya tidak bisa lepas dari bahasan terkait batasan aurat perempuan, terutama kewajiban menutup wajah. Para ulama juga memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum memakai cadar.

Lantas, seperti apa hukum buka tutup cadar bagi muslimah? Sebelum memahami hukumnya, berikut ini penjelasan dari batasan aurat bagi perempuan.


Batasan Aurat bagi Perempuan

Batasan aurat bagi perempuan salah satunya bersandar pada dalil Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31, Allah SWT berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS An-Nur: 31).

Dijelaskan dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu’man, ayat tersebut menegaskan kewajiban perempuan untuk menutup seluruh tubuhnya, kecuali yang biasa tampak.

Disebutkan pula dalam ayat tersebut bahwa hendaknya perempuan menutupkan kain kerudung ke dadanya. Namun, tidak ada satupun kata yang menyebutkan perintah menutup wajah bagi perempuan.

Jumhur ulama juga mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan perempuan bukan termasuk aurat, sebagaimana diterangkan dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir ketika Imam Ibnu Katsir menafsirkan makna ayat “…kecuali, yang biasa terlihat…”

Oleh sebab itu, aurat perempuan dapat dipahami sebagai seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Hukum Buka Tutup Cadar bagi Muslimah

Hukum buka lalu menutup cadar bagi muslimah dapat dipahami dari hukum mengenakan cadar. Para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait penggunaan cadar,

Mengutip dari buku Ahlussunnah wal Jamaah karya A. Fatih Syuhud, cadar atau niqab dimaknai sebagai tradisi, bukan syar’i karena tidak didukung oleh dalil qat’i dari Al-Qur’an dan sunnah. Mayoritas ulama Salafus Salih pun turut mendukung pendapat ini.

Pengikut mazhab Maliki bahwa menyatakan hukum niqab bagi perempuan bisa menjadi kategori hukum makruh. Terlebih apabila niqab atau cadar dijadikan sebagai permasalahan yang menyebabkan umat Islam menjadi terpecah belah atau menganggap niqab sebagai syiar untuk mengklaim bahwa penggunanya lebih kuat agamanya dan kuat ibadahnya.

Mengutip dari NU Online, ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa memakai cadar hukumnya mubah. Sedangkan menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i memakai cadar hukumnya sunnah, bahkan sebagian ulama menghukuminya wajib.

Dengan demikian, adanya perbedaan pandangan mengenai hukum menutup cadar seharusnya membuat umat muslim menjadi semakin toleran dan tidak mudah menyalahkan kelompok lain yang berbeda pandangan.

Hukum buka tutup cadar bergantung pada keyakinan dan pendapat yang dipilihnya. Apabila seorang muslimah meyakini bahwa cadar tidak wajib dikenakan, maka ia boleh melepasnya.

Sebaliknya, jika seseorang telah meyakini bahwa menutup wajah dengan cadar termasuk kewajiban, maka ia tidak boleh untuk kadang-kadang melepasnya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum membuka atau menutup cadar bagi muslimah tidak berdosa. Yang berdosa adalah ketika wanita muslim tidak mengenakan jilbab atau tidak menutup auratnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Mengapa Wanita Muslimah Diwajibkan Memakai Jilbab?



Yogyakarta

Dalam Islam, seringkali dikatakan bahwa wanita sebaiknya menggunakan jilbab. Apa alasannya?

Jilbab merupakan bagian dari hijab (pakaian wanita) yang menutupi dari kepala hingga badan. Wanita dianjurkan untuk menggunakan jilbab untuk menutupi auratnya.

Disebutkan dalam buku Wanita, Jilbab & Akhlak oleh Halim Setiawan, semua badan wanita adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangannya. Seorang wanita muslimah yang sengaja membuka auratnya pada orang bukan muhrimnya, maka ia telah berbuat dosa.


Karena itulah, menutup aurat dihukumi wajib dan biasanya mengenakan jilbab bagi wanita muslimah sama halnya seperti kewajiban-kewajiban lain seperti sholat, puasa, dan zakat.

Kewajiban Menggunakan Jilbab dalam Al-Qur’an dan Hadits

Kewajiban berjilbab dalam Al-Qur’an salah satunya diterangkan dalam surat Al-Ahzab ayat 59, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab: 59).

Melalui ayat tersebut dijelaskan bahwa kaum perempuan hendaknya mengulurkan jilbabnya ke tubuhnya ketika keluar rumah. Hal yang demikian itu dilakukan supaya mereka berbeda dari budak perempuan sebagaimana dijelaskan oleh Zaitunah Subhan dalam buku Al-Qur’an dan Perempuan.

Tentunya, mengenakan jilbab juga disertai dengan pakaian yang sesuai dengan tuntunan syariat, seperti menutup aurat, tidak menerawang, dan tidak ketat yang menampakkan lekuk tubuh perempuan.

Selain itu, perintah mengenakan jilbab dalam Al-Qur’an juga dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 31, sebagaimana firman Allah SWT:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS An-Nur: 31).

Ayat tersebut secara jelas menunjukkan ketidakbolehan menampakkan perhiasan di hadapan laki-laki yang bukan mahram sekaligus dalil tentang wajibnya menggunakan jilbab.

Sementara itu, hadits yang menjelaskan bahwa wanita sebaiknya menggunakan jilbab diterangkan dalam sebuah riwayat dari Ummu ‘Athiyyah, beliau berkata:

“Kamu diperintahkan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha agar menyuruh keluar mereka, yaitu gadis-gadis muda, perempuan-perempuan yang sedang haid, dan perempuan-perempuan pingitan. Adapun perempuan-perempuan yang sedang haid mereka menjauhi tempat sholat, mereka menyaksikan kebaikan dan undangan kaum muslimin.”

Beliau berkata lagi, “Wahai Rasulullah! Seseorang di antara kami tidak memiliki jilbab.”

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah saudarinya meminjamkan dari jilbab yang dia miliki.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Menurut Ibnu Hajar, hadits tersebut menjadi dalil dilarangnya perempuan keluar (dari rumahnya) tanpa memakai jilbab.

Dengan demikian, alasan wanita sebaiknya menggunakan jilbab yaitu karena anjuran tersebut telah diperintahkan dalam Al-Qur’an dan hadits sebagai hal yang wajib dilakukan oleh kaum perempuan baligh untuk menutup auratnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com