Tag Archives: ayah

Pecahkan 10 Teka Teki Gambar Ini dalam 5 Detik, Buktikan Kalau Punya Otak Encer!


Jakarta

Suka dengan permainan teka-teki gambar yang membuat mata dan otak bekerja ekstra? Tak hanya sekedar hiburan visual, tapi teka-teki gamba bisa melatih ketelitian dan konsentrasi.

Dengan menebak detail hingga menemukan perbedaan, otak ditantang untuk berpikir lebih cepat dan kreatif. Permainan ini cocok dimainkan oleh anak-anak hingga orang dewasa yang ingin mengasah kemampuan berpikir tapi sambil tetap terhibur.


Teka Teki Gambar

Yakin bisa menjawab semua teka-teki gambar berikut? Jangan langsung lihat jawabannya ya.

1. Ada tiga vampir di sini. Coba tebak, vampir mana yang palsu?

asah otakasah otak Foto: DetikHealth

2. Kali ini menebak dari ketiga dokter di gambar. Mana yang bukan dokter sungguhan?

asah otakasah otak Foto: DetikHealth

3. Perhatikan kedua pemuda ini. Siapa yang membohongi orang tuanya bahwa dia tidak melukis gambar hijau di pagar?

asah otakasah otak Foto: DetikHealth

4. Dua orang nenek datang ke sungai untuk membawa air. Mana yang membawa lebih banyak air?

Asah otak detikHealth.Asah otak detikHealth. Foto: detikHealth

5. Dari ketiga lelaki ini, siapa ayah dari bayi yang digendong sang wanita?

Asah otak detikHealth.Asah otak detikHealth. Foto: detikHealth

6. Temukan rusa dengan cepat. Buktikan matamu jeli.

Asah otak detikHealth.Asah otak detikHealth. Foto: detikHealth

7. Hewan apakah ini?

Soal terakhir gampang deh. Cukup perlu memiliki penglihatan yang bagus.Soal terakhir gampang deh. Cukup perlu memiliki penglihatan yang bagus. Foto: Firdaus Anwar

8. Salah satu dari ketiga penguin ini berbeda. Bisa temukan apakah itu?

Uji Ketajaman Mata, Bisakah Kamu Pecahkan Teka-teki Gambar IniUji Ketajaman Mata, Bisakah Kamu Pecahkan Teka-teki Gambar Ini Foto: Firdaus Anwar/detikHealth

Jawaban Teka-teki Gambar

Coba lihat jawaban berikut. Berapa soal yang berhasil dijawab dengan benar?

1. Pria di tengah adalah adalah vampir yang palsu. Coba lihat lebih dekat matanya, dia hanya manusia biasa.

asah otakasah otak Foto: DetikHealth

2. Pria yang berdiri di sebelah kanan bukanlah dokter. Lihat, dia punya gigi dan mata serigala, serta tidak memakai kartu identitas.

asah otakasah otak Foto: DetikHealth

3. Langsung bisa menjawabnya? Pria di sebelah kiri adalah orangnya. Tangan yang masuk ke saku terdapat cat hijau.

asah otakasah otak Foto: DetikHealth

4. Kedua nenek membawa air dengan jumlah sama. Nenek berbaju kuning membawa wadah air yang lebih besar, tapi tempat

mengeluarkan airnya terlalu rendah. Sementara, nenek berbaju biru memiliki wadah air yang kecil dan tempat mengeluarkan air yang tinggi.

Asah otak detikHealth.Asah otak detikHealth. Foto: detikHealth

5. Warna bola mata bayi biru, mirip dengan pria ketiga.

Asah otak detikHealth.Asah otak detikHealth. Foto: detikHealth

6. Rusanya bersembunyi di balik pohon. Hanya tanduknya yang terlihat.

Asah otak detikHealth.Asah otak detikHealth. Foto: detikHealth

7. Burung dan singa. Apa yang pertama kali kamu tebak?

Ada yang tidak bisa lihat dua hewan tersebut?Ada yang tidak bisa lihat dua hewan tersebut? Foto: Firdaus Anwar

8. Penguin paling kanan tidak memiliki ekor.

Uji Ketajaman Mata, Bisakah Kamu Pecahkan Teka-teki Gambar IniUji Ketajaman Mata, Bisakah Kamu Pecahkan Teka-teki Gambar Ini Foto: Firdaus Anwar/detikHealth

(elk/suc)



Sumber : health.detik.com

Timnas Argentina Panggil Eks Pedagang Asongan, Main Bareng Messi!


Buenos Aires

Timnas Argentina memanggil pemain debutan Lautaro Rivero untuk laga internasional Oktober 2025. Bek River Plate itu pernah berjualan asongan sebelumnya.

Argentina memanggil 28 nama pemain untuk pertandingan persahabatan bulan ini. Lionel Messi cs dijadwalkan bentrok dengan Venezuela (11/10) dan Puerto Riko (14/10).

Dari 28 nama yang dipanggil pelatih Luis Scaloni ke Timnas Argentina, 3 di antaranya merupakan pemain baru. Salah satunya yakni Lautaro Rivero.


Rivero mendapat panggilan Timnas Argentina berkat performa okenya di level klub. Jebolan akademi River Plate ini dipinjamkan ke Central Cordoba musim lalu dan jadi salah satu bek tengah terbaik di Liga Argentina.

River Plate memanggil Rivero kembali dari masa peminjaman dan mengontraknya selama 3 tahun pada musim panas 2025. Rivero selanjutnya jadi bek inti River Plate dan sudah bermain di 10 laga.

Lautaro Rivero dari Pedagang Asongan ke Sepakbola

Lautaro Rivero lahir dan besar di keluarga pas-pasan di Moreno, Argentina. Anak bontot dari enam bersaudara ini sempat berjualan jajanan khas Argentina, alfajor, secara berkeliling demi membawa pulang uang ke rumah.

Rivero menghabiskan masa kecilnya mengasah keterampilan bermain bola di tanah kosong, sebelum pindah ke Villa Luro Norte dan La Victoria. Pada usia 14 tahun, Rivero direkrut tim akademi River Plate.

Latar belakangnya dari keluarga tak punya membuat Rivero rela banting tulang dan berkarier di dunia sepakbola. Keinginan terbesarnya adalah membahagiakan keluarganya yang sudah mendukung selama ini.

“Kami berasal dari keluarga sederhana dan pekerja keras; hal pertama yang saya inginkan adalah keluarga saya menjadi lebih baik dan mendapatkan semua yang pantas mereka dapatkan,” kata Rivero dalam laman resmi River Plate.

“Saya ingin melihat ibu, ayah, dan saudara-saudara saya baik-baik saja. Berkat mereka, saya ada di sini, berjuang setiap hari. Saya menghadapi banyak kesulitan, dan saya memberikan segalanya untuk mereka,” jelasnya.

Apa yang diimpikan Rivero kini menjadi kenyataan. Dia telah menjadi pemain profesional dan bisa membantu keluarganya secara finansial, hingga mendapat kehormatan dipanggil membela Timnas Argentina.

(bay/aff)





Sumber : sport.detik.com

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim, Amalan yang Bisa Dikerjakan pada 10 Muharram


Jakarta

Dalam Islam, menyantuni anak yatim adalah amalan yang sangat dianjurkan. Bahkan, Allah SWT menyebutkan perhatian terhadap anak yatim sebagai salah satu ukuran keimanan dan kesalehan seseorang.

Menyantuni anak yatim bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tapi juga sarana meraih keberkahan hidup dan kemuliaan di sisi Allah SWT.

Pengertian Anak Yatim

Mengutip buku Dahsyatnya Doa Anak Yatim karya M. Khalilurrahman Al-Mahfani, secara bahasa, yatim berarti seseorang yang kehilangan ayah. Dalam istilah syariat, anak yatim adalah anak yang belum baligh dan telah ditinggal wafat oleh ayahnya. Setelah baligh, status yatimnya gugur.


Islam memberikan perhatian besar terhadap anak-anak yatim karena mereka kehilangan sosok pelindung dan pencari nafkah utama dalam hidup. Maka dari itu, umat Islam dianjurkan untuk memberikan kasih sayang, perlindungan, dan dukungan materi kepada anak-anak yatim.

Allah SWT secara tegas memerintahkan untuk memperhatikan nasib anak yatim dalam berbagai ayat Al-Qur’an. Di antaranya dalam surat Al-Maun ayat 1 dan 2,

فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَأَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ

Artinya: Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim.

Kemudian dalam surat An-Nisa ayat 10, Allah SWT berfirman,

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Ayat ini menegaskan ancaman keras bagi siapa saja yang mengambil atau menyia-nyiakan harta anak yatim.

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

1. Kedudukan yang Dekat dengan Rasulullah SAW

Dikutip dari buku Ismail Zulkarnain: Anak Bakul Kerupuk Jadi Orang Tenar karya KH. Lukman Hakim & Abu Mansur Al-Asy’ari, terdapat hadits yang menjelaskan keutamaan bagi orang yang menyantuni anak yatim.

Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda,
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini.”
Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah serta merenggangkan keduanya. (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan keutamaan luar biasa bahwa orang yang menyantuni anak yatim akan dekat dengan Nabi Muhammad SAW di surga, posisi yang sangat mulia.

2. Mendapat Balasan Surga

Umat muslim yang menyayangi dan mengasuh anak yatim juga akan dimasukkan ke dalam surga. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW,

“Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslimin, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR Tirmidzi).

3. Pelembut Hati dan Penghilang Kekerasan

Seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah SAW tentang hatinya yang keras. Maka Nabi bersabda:
“Usaplah kepala anak yatim dan beri makan orang miskin, maka hatimu akan menjadi lembut dan kebutuhanmu akan tercukupi.” (HR. Thabrani)

4. Golongan Orang yang Taat

Dikutip dari buku Dahsyatnya Doa Anak Yatim oleh M Khallurrahman Al-Mahfani, dijelaskan orang-orang yang memuliakan anak yatim akan meraih predikat abrar yakni saleh atau taat kepada Allah SWT.

Dalam Al-Qur’an surat Al-Insan ayat 8, Allah SWT berfirman,

وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Artinya: Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.

5. Diselamatkan dari Siksa Hari Kiamat

Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman: “Demi yang Mengutusku dengan Hak, Allah tidak akan menyiksa pada hari kiamat nanti orang yang menyayangi anak yatim, lemah lembut pembicaraan dengannya, menyayangi keyatiman dan kelemahannya.” (HR Thabrani)

Menyantuni anak yatim adalah amalan yang bukan hanya berdampak pada kehidupan anak tersebut, tetapi juga pada kehidupan spiritual kita sebagai umat muslim. Islam sangat mendorong agar umatnya menjadi pelindung dan pembimbing bagi anak-anak yatim yang membutuhkan kasih sayang.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Anak Hasil Nikah Siri, Apakah Bisa Dapat Akta Lahir dan Hak Waris?


Jakarta

Pernikahan siri, atau pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), masih banyak terjadi di Indonesia. Meski sah menurut agama, nikah siri menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika pasangan tersebut memiliki anak.

Dalam sejarah Islam, nikah siri juga telah ada pada zaman sahabat. Dikutip dari buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri oleh Yani C. Lesar, istilah nikah siri muncul pada zaman sahabat Umar bin Khattab.

Kala itu beliau memberitahu bahwa telah terjadi pernikahan yang tidak dihadiri saksi, kecuali hanya seorang perempuan dan seorang laki-laki.


Dalam sebuah riwayat, sahabat Umar bin Khattab pernah berkata:

ىذا نكاح السر , ًلا أجيسه لٌ كنت تقد مت جمتلر

Artinya: “Ini nikah siri, saya tidak membolehkannya, dan sekiranya saya tahu lebih dahulu, maka pasti akan saya rajam.”

Dalam persepsi Umar, nikah siri didasarkan oleh adanya kasus perkawinan yang hanya menghadirkan seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan.

Hal yang sering dipertanyakan dalam pernikahan siri adalah status anak hasil pernikahan siri dalam urusan hak waris.

Dikutip dari buku Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Tidak Dicatat karya Dr. Vita Cita Emia Tarigan, S.H., L.L.M., status anak yang lahir dari perkawinan siri ini masih menjadi perdebatan.

Merujuk Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama da kepercayaannya.” Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan, “Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Apakah Anak dari Nikah Siri Bisa Dapat Akta Lahir?

Anak hasil pernikahan siri tetap dapat memperoleh akta kelahiran, tetapi ada catatan penting, nama ayah tidak bisa dicantumkan dalam akta kelahiran, kecuali melalui proses pengesahan atau penetapan pengadilan.

Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013.

Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa pencatatan kelahiran dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua dengan membawa bukti kelahiran dan surat nikah/akta perkawinan. Jika tidak memiliki surat nikah (karena nikah siri), maka hanya ibu yang bisa dicantumkan sebagai orang tua dalam akta lahir anak.

Di dalam UU No.1 tahun 1974 Pasal 42 menyebutkan bahwa, “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” dan Pasal; 43 ayat (1) menyebutkan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata degan ibunya dan keluarga ibunya.”

Hak Waris Anak dari Nikah Siri

Masih merujuk sumber yang sama, di dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai waris pasal 186 yang berbunyi, “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewarisi dari ibunya saja.

Dalam arsip detikcom, dosen hukum waris Islam Fakultas Hukum UGM, Dr Destri Budi Nugraheni, SH, MSI., menjelaskan, salah satu hal yang digarisbawahi dari hubungan nasab adalah soal hasil perkawinan yang sah, sehingga jika kasusnya adalah pernikahan siri, penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sudah di-ijbat-kan, atau disahkan ke pengadilan agama

Apabila pernikahan siri belum melakukan ijbat nikah, bisa jadi di akta kelahiran anak-anak dari pernikahan tersebut tertulis bahwa mereka dari perkawinan yang belum tercatat.

Selain itu, penting untuk melakukan penetapan pengesahan nikah siri karena, jika tidak disahkan, tidak ada kutipan akta nikah yang menegaskan keabsahan perkawinan secara agama.

Maka, ada dua perkara di sini, yaitu mengenai pembagian harta warisan serta penetapan pengesahan nikah siri.

Hakim akan memeriksa apakah perkawinan tersebut sah, dan apabila sah, maka anak-anak hasil perkawinan tersebut akan menjadi ahli warisnya.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Jangan Cuma Ibu, Ayah Juga Harus Berperan dalam Mendidik Anak


Jakarta

Mendidik anak bukan hanya sekedar mengawasi. Ayah juga dapat turut serta dalam mengantar anak dan juga mendidik anak.

Keterlibatan ayah dalam pendidikan anak bukan hanya tanggung jawab ibu atau sekolah. Ayah memiliki peran sentral dalam mendukung perkembangan intelektual, emosional, dan spiritual anak.

Dalam konteks pendidikan, ayah berperan sebagai figur otoritas, pemberi motivasi, serta pembimbing dalam aspek akademis dan keagamaan.


Dalam Al-Qur’an, ayah disebutkan sebagai pemimpin utama keluarga yang bertanggung jawab untuk mendidik dan membimbing anak-anaknya dalam segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan akademis dan agama.

Salah satu ayat yang menunjukkan hal ini adalah dalam surat Luqman (ayat 12-13), di mana Luqman memberikan nasihat kepada anaknya tentang kewajiban menyembah Allah dan menjauhi kesyirikan, yang menunjukkan bagaimana ayah harus terlibat dalam pendidikan agama anak-anaknya.

Allah SWT berfirman dalam surah Luqman ayat 12-13 yang berbunyi:

وَلَقَدۡ اٰتَيۡنَا لُقۡمٰنَ الۡحِكۡمَةَ اَنِ اشۡكُرۡ لِلّٰهِؕ وَمَنۡ يَّشۡكُرۡ فَاِنَّمَا يَشۡكُرُ لِنَفۡسِهٖۚ وَمَنۡ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ حَمِيۡدٌ‏ ١٢

Artinya: Dan sungguh, telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu, “Bersyukurlah kepada Allah! Dan barangsiapa bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya dia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa tidak bersyukur (kufur), maka sesungguhnya Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”

وَاِذۡ قَالَ لُقۡمٰنُ لِا بۡنِهٖ وَهُوَ يَعِظُهٗ يٰبُنَىَّ لَا تُشۡرِكۡ بِاللّٰهِ ؕ اِنَّ الشِّرۡكَ لَـظُلۡمٌ عَظِيۡمٌ‏ ١٣

Artinya: Dan (ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya, “Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.”

Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan pentingnya keterlibatan kedua orang tua dalam mendidik anak, namun ia juga secara khusus mengungkapkan bahwa ayah memiliki peran penting dalam mendidik anak untuk menjadi individu yang berakhlak mulia dan beriman.

Dalam konteks ini, ayah bertugas mengarahkan anak menuju kebaikan, dengan memberikan contoh serta nasihat yang bijak. Hamka dalam Falsafah Hidup mengungkapkan bahwa ayah adalah sosok yang sangat berperan dalam mencetak masa depan anak-anaknya. Pendidikan yang dimulai dari rumah, dengan adanya keterlibatan ayah dalam berbagai aspek kehidupan anak, akan menghasilkan anak-anak yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki karakter dan akhlak yang baik.

Pentingnya Kolaborasi Ayah dan Ibu dalam Mendidik

Ali Sumitro dalam Peran Ayah dalam Pendidikan Anak Perspektif Al-Qur’an menjelaskan bahwa pendidikan anak merupakan tugas mulia yang tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan bersama oleh kedua orang tua.

Kolaborasi antara ayah dan ibu dalam mendidik anak menjadi hal yang sangat penting, karena keduanya membawa peran yang saling melengkapi dalam proses pembentukan karakter, moral, dan intelektual anak.

Ayah dan ibu, meskipun memiliki peran yang berbeda, keduanya memiliki kontribusi yang tak terpisahkan dalam mendukung tumbuh kembang anak.

Dalam perspektif Al-Qur’an, kedua orang tua diamanatkan untuk saling bekerja sama dalam memberikan pendidikan yang terbaik, baik dalam aspek spiritual, emosional, maupun sosial. Sinergi antara ayah dan ibu yang harmonis akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan anak secara optimal.

Al-Qur’an memberikan banyak petunjuk tentang pentingnya pendidikan dalam keluarga, dan menunjukkan bahwa ayah dan ibu memiliki peran yang tidak terpisahkan dalam mendidik anak.

Kolaborasi keduanya tidak hanya pada tingkat fisik dan materi, tetapi juga dalam pendidikan moral dan spiritual. Seperti yang disebutkan dalam surah At-Tahrim: 6, Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Ayat ini menegaskan bahwa kewajiban untuk menjaga keluarga dari api neraka adalah tugas bersama antara ayah dan ibu. Ayat ini mengajarkan bahwa orang tua harus bekerja sama dalam memberikan pendidikan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, menjaga anak- anak agar tetap berada di jalan yang benar.

(lus/dvs)



Sumber : www.detik.com

Profil Sleeping Prince Saudi yang Meninggal Dunia usai Koma 20 Tahun


Jakarta

Pangeran Arab Saudi, Al Waleed bin Khaled bin Talal Al Saud atau dikenal sebagai Sleeping Prince meninggal dunia di usia 36 tahun. Ia menghembuskan nafas terakhirnya setelah koma selama 20 tahun.

Kabar meninggalnya Pangeran Al Waleed diumumkan oleh sang ayah, Pangeran Khaled bin Talal Al Saud melalui unggahan di platform X pada Sabtu (19/7/2025).

“Dengan hati yang percaya pada kehendak dan takdir Tuhan, dan dengan kesedihan dan duka yang mendalam, kami berduka cita atas kepergian putra terkasih kami, Pangeran Alwaleed bin Khaled bin Talal bin Abdulaziz Al Saud, semoga Tuhan mengasihaninya, yang telah meninggal dunia atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa hari ini.” tulisnya.


Profil Sleeping Prince Arab Saudi

Mengutip dari laman Times of India, Pangeran Al Waleed adalah putra sulung dari Pangeran Khaled bin Talal Al Saud sekaligus pengusaha miliarder Pangeran Al Waleed bin Talal. Sang ayah merupakan salah satu cucu pendiri Saudi, Raja Abdulaziz dan pemilik Perusahaan Perdagangan Al Nafood.

detikHikmah belum menemukan informasi rinci mengenai keturunan keberapa Pangeran Al Waleed maupun sang ayah, Pangeran Khaled bin Thalal. Sebelum mengalami kecelakaan, Pangeran Al Waleed dipandang sebagai salah satu anggota keluarga kerajaan dengan masa depan menjanjikan.

Alami Kecelakaan di Usia 15 Tahun hingga Koma Puluhan Tahun

Kecelakaan yang dialami Pangeran Al Waleed terjadi pada 2005 lalu ketika usianya 15 tahun. Kala itu, ia sedang menempuh pendidikan di akademi militer di London.

Usai kecelakaan, Pangeran Al Waleed dipindahkan ke King Abdulaziz Medical City di Riyadh, Arab Saudi. Sleeping Prince tersebut dirawat di sana hingga akhir hayatnya.

Walau mendapat perawatan medis darurat dan bantuan dari dokter spesialis Amerika serta Spanyol, Pangeran Al Waleed tak pernah sadar sepenuhnya. Ia berada di bawah pengawasan medis ketat selama hampir dua dekade.

Pangeran Al Waleed sempat membuat gerakan-gerakan kecil seperti mengangkat jari atau menggerakkan kepala pada 2019 silam. Tetapi setelah itu, tidak ada kemajuan pemulihan dari sang pangeran.

Kegigihan Sang Ayah Harapkan Kesembuhan Pangeran Al Waleed

Ayah dari Pangeran Al Waleed bin Thalal terus mengharapkan kesembuhan dari putranya. Ia bahkan menolak untuk mencabut alat penopang hidup yang terpasang di tubuh Pangeran Al Waleed.

Begitu juga dengan ibunya yang tetap mempertahankan dukungan hidup anaknya. Ia selalu berharap, merawat dan mendoakan Pangeran Al Waleed.

Pangeran Al Waleed Akan Disalatkan Minggu Sore

Melansir dari media sosial X Inside the Haramain, jenazah Pangeran Al Waleed akan disalatkan pada hari ini, Minggu (20/7/2025) di Masjid Imam Turki bin Abdullah di kota Riyadh setelah salat Ashar waktu setempat.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Ketegaran Pangeran Khaled bin Talal Merawat sang Putra yang Koma 20 Tahun



Jakarta

Pangeran Alwaleed bin Khaled bin Talal bin Abdulaziz Al Saud, yang dikenal sebagai ‘Pangeran Tidur’ Arab Saudi, tutup usia pada Sabtu, (19/7/2025). Pangeran berusia 36 tahun ini meninggal dunia setelah koma selama hampir 20 tahun.

Dalam sebuah pernyataan, Dewan Imam Global (GIC) menyatakan, “Dewan Imam Global menyampaikan belasungkawa dan simpati yang tulus kepada Wali Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud, Yang Mulia Putra Mahkota Mohammed bin Salman, dan Keluarga Kerajaan yang terhormat, atas wafatnya Pangeran Alwaleed bin Khaled bin Talal Al Saud, yang meninggal dunia setelah perjuangan panjang yang berlangsung hampir dua puluh tahun setelah sebuah kecelakaan tragis.”

Di balik meninggalnya sang Pangeran Tidur, ada sosok ayahanda Khaled bin Talal yang terus bersabar mendampingi anaknya tanpa putus asa. Ia bersama keluarganya terus berikhtiar dan mendoakan kesembuhan, hingga pada akhirnya harus menerima takdir kematian dari Allah SWT.


Penyebab Pangeran Alwaleed bin Khaled Koma

Lahir pada bulan April 1990, Pangeran Al-Waleed bin Khaled bin Talal adalah putra sulung Pangeran Khaled bin Talal Al Saud dan keponakan dari miliarder Pangeran Alwaleed bin Talal.

Menurut laporan Khaleej Times, ia sedang menjalani dinas militer di sebuah akademi kadet di London ketika sebuah kecelakaan lalu lintas yang dahsyat menimpanya pada tahun 2005. Kecelakaan tersebut menyebabkannya mengalami pendarahan otak dan pendarahan internal yang parah.

Setelah kecelakaan itu, Al-Waleed dilarikan kembali ke Arab Saudi dan dirawat di King Abdulaziz Medical City di Riyadh di bawah pengawasan medis intensif.

Para dokter, termasuk spesialis dari Amerika Serikat dan Spanyol, terus-menerus merawatnya, tetapi ia tidak pernah sadar kembali. Sebaliknya, ia tetap menggunakan alat bantu hidup, dengan respons ringan yang terputus-putus seperti gerakan jari.

Trauma otak yang parah dan pendarahan internal yang dialaminya membuatnya koma sejak usianya 15 tahun.

Pangeran Khaled bin Talal Sebagai Simbol Cinta Ayah

Selama hampir dua dekade mengalami koma, pangeran Al Waleed dikenal dengan sebutan “Sleeping Prince” atau “Pangeran Tidur” Arab Saudi.

Namun di balik kondisinya yang koma, yang menjadi sorotan adalah sosok sang ayah, Pangeran Khaled bin Talal bin Al-Saud yang terus setia di sisi tempat tidur putranya dari tahun ke tahun.

Perjuangan sang ayah dan keluarganya yang senantiasa memberikan perawatan dan tidak putus harapan atas kesembuhan sang anak menjadi inspirasi bagi banyak orang di seluruh dunia.

Mengutip Gulf News, kamar rumah sakit sang Pangeran Tidur menjadi saksi spiritual, sebagai tempat doa-doa dipanjatkan oleh keluarga, kerabat dan pengunjung yang datang untuk memberi dukungan.

Kehidupan dan perjuangan yang panjang tidak hanya mencerminkan tantangan medis tetapi juga semangat kemanusiaan yang abadi dan pengabdian keluarga yang melampaui generasi.

Kematian Pangeran Tidur Membuat Masyarakat Berduka

Berita meninggalnya Pangeran Al-Waleed di fasilitas medis khusus di Arab Saudi memicu belasungkawa yang meluas.

Di media sosial, tagar “Pangeran Tidur” (#SleepingPrince) menjadi tren saat ribuan orang berduka. Namun, ia bukan hanya simbol duka, tagar tersebut juga menjadi simbol kesabaran, keyakinan, dan kasih sayang seorang ayah.

Dalam sebuah unggahan di X, Pangeran Khaled bin Talal bin Abdulaziz, ayahanda yang berduka, menulis dengan mengutip Al-Quran Surah Al-Fajr ayat 27,

“Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu, dengan hati yang ridha dan menyenangkan [Nya], dan masuklah ke Surga-Ku… Dengan hati yang meyakini kehendak dan ketetapan Allah, dan dengan duka yang mendalam, kami berduka atas putra terkasih kami.”

Menurut laporan Khaleej Times, salat jenazah untuk Pangeran Al-Waleed akan dilaksanakan pada 20 Juli 2025.

Salat jenazah untuk jemaah pria akan dilaksanakan di Masjid Imam Turki bin Abdullah setelah salat Ashar waktu setempat, sedangkan untuk jemaah wanita akan dilaksanakan di Rumah Sakit Spesialis King Faisal setelah salat Dzuhur. Ucapan belasungkawa akan diterima di Istana Al-Fakhriyah milik keluarga hingga 22 Juli.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Benarkah Doa Ibu Lebih Mustajab daripada Ayah? Ini Penjelasannya


Jakarta

Doa ibu menjadi salah satu doa yang mustajab dalam Islam. Ibu merupakan sosok yang mulia dan berperan besar selain ayah dalam suatu keluarga.

Perintah berbakti kepada ibu dan ayah diterangkan dalam surah Luqman ayat 14. Allah SWT berfirman,

وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِي


Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

Mengutip dari buku Keajaiban Doa & Ridho Ibu tulisan Mutia Mutmainnah, doa ibu dahsyat bagi anaknya. Bahkan, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW menyebut doa ibu sama seperti doa nabi terhadap umatnya.

Beliau bersabda,

“Doa orang tua untuk anaknya sama seperti doa nabi terhadap umatnya.” (HR Ad Dailami)

Doa Ibu dan Ayah Sama-sama Mustajab dalam Islam

Lebih mustajab mana doa seorang ibu atau seorang ayah? Ustaz Abi Makki Mulki Miski melalui program TV Islam Itu Indah di Trans TV menyebut bahwa doa ibu dan ayah sama mustajabnya.

“Apakah doa seorang ayah juga semustajab doa seorang ibu? Jawabannya adalah ya. Kenapa? Karena kita di dalam al quran pun ketika berbakti kepada ayah dan kepada ibu disamakan,” terangya, dilihat detikHikmah dari kanal YouTube Trans TV Official pada Minggu (20/7/2025).

Lebih lanjut, Ustaz Makki mengatakan dalil kemustajaban doa seorang ayah yang sama dengan ibu disebutkan dalam hadits berikut.

“Tiga macam golongan yang doanya mustajab yang tidak diragukan lagi kedahsyatannya, yaitu: doa orang tua kepada anaknya, doa musafir (orang yang sedang bepergian), dan doa orang yang dizalimi.” (HR Bukhari Muslim)

Diterangkan dalam buku Jangan Abaikan Doa Ayah yang disusun KH Muhammad Rusli Amin, ibu memang harus diperlakukan secara khusus dalam Islam. Tetapi, ayah juga tidak boleh diabaikan.

Rasulullah SAW pernah menasehati seorang anak yang mengadu karena ayahnya sering meminta uang. Kepada anak yang mengadukan ayahnya, Nabi SAW berkata:

“Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu,”

Doa ibu sangat mustajab karena keikhlasannya, tetapi doa ayah juga tidak kalah mustajabnya.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Bagaimana Islam Memandang Status Anak Hasil Zina? Ini Penjelasannya


Jakarta

Nasab atau garis keturunan memiliki peran penting dalam kehidupan seorang anak. Identitas, hak-hak hukum, hingga kedudukan sosial banyak bergantung pada kejelasan asal-usul keluarga. Oleh sebab itu, syariat menempatkan urusan nasab dalam posisi yang sangat dijaga, salah satunya melalui pernikahan yang sah.

Salah satu tujuan utama dari pernikahan yang sah adalah menjaga keturunan. Melalui pernikahan, hubungan antara suami, istri, dan anak menjadi jelas secara hukum dan agama.

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 1,


يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

Ayat ini menjelaskan bahwa manusia berkembang biak melalui hubungan antara suami dan istri. Ini menunjukkan pentingnya membangun keluarga melalui pernikahan yang sah, agar keturunan terjaga dengan baik.

Lalu, bagaimana jika seorang anak lahir dari hubungan di luar pernikahan? Apakah tetap punya hak? Apakah diakui secara hukum? Untuk menjawabnya, berikut penjelasan tentang status anak hasil zina menurut pandangan Islam.

Nasab Anak Hasil Zina dalam Islam

Pandangan Islam tentang anak hasil zina cukup jelas. Anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan sah tetap memiliki nasab, tetapi hanya kepada ibunya. Hal ini dijelaskan dalam penelitian Sabilal Rasyad berjudul Status Hukum Anak di Luar Perkawinan dalam Hukum Islam dan Implementasinya dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Jurnal Hukum Islam Vol. 15 No. 1, Juni 2017).

Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa pengakuan nasab kepada ayah hanya berlaku dalam tiga kondisi, yaitu:

  1. Pernikahan sah
  2. Pernikahan fasid (pernikahan yang batal karena cacat syarat atau rukun)
  3. Senggama syubhat (hubungan yang terjadi karena kekeliruan)

Pendapat ini juga dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islamiy wa Adillatuh, yang menyebutkan bahwa penetapan nasab kepada ayah biologis hanya berlaku jika memenuhi salah satu dari tiga syarat tersebut.

Jika tidak memenuhi syarat di atas, hubungan nasab dengan ayah tidak diakui. Para ulama sepakat zina tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan nasab antara anak dan ayahnya.

Rasulullah SAW juga bersabda, “Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (suami sah), dan bagi pezina hanya mendapat batu.” (HR Muslim)

Hadits ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa anak hasil zina tidak terhubung secara nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.

Dalam Islam, status anak yang lahir dari hubungan zina memiliki beberapa konsekuensi hukum. Berikut penjelasannya dari buku Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin karya Karto Manalu:

1. Tidak Memiliki Hubungan Nasab dengan Ayah Biologis

Anak hanya dianggap memiliki hubungan keturunan dengan ibunya. Ayah biologis tidak memiliki tanggung jawab hukum, seperti memberi nafkah.

2. Tidak Ada Hak Waris antara Anak dan Ayah

Anak tidak bisa mewarisi harta dari ayah biologisnya, begitu pula sebaliknya. Hak waris hanya berlaku dari ibu dan keluarga pihak ibu.

3. Tidak Bisa Diwalikan oleh Ayah Biologis

Jika anak perempuan ingin menikah, ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Peran tersebut akan digantikan oleh wali hakim.

Fatwa MUI tentang Perlakuan terhadap Anak Hasil Zina

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menetapkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang membahas kedudukan anak hasil zina dan bagaimana perlakuan yang semestinya diberikan kepadanya.

Fatwa ini menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami status anak yang lahir di luar pernikahan menurut hukum Islam.

Berikut isi utama fatwa tersebut:

  1. Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, nafkah, maupun hak wali nikah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
  2. Anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga pihak ibu.
  3. Anak tidak memikul dosa dari perbuatan zina orang tuanya.
  4. Laki-laki pezina dapat dikenai sanksi oleh pihak berwenang demi menjaga kejelasan keturunan (hifzh al-nasl).
  5. Pemerintah berwenang mewajibkan laki-laki tersebut untuk:
    • Memberikan nafkah kepada anak yang lahir dari perbuatannya.
    • Memberikan bagian harta melalui wasiat wajibah setelah ia meninggal.

Penjelasan ini menegaskan bahwa kewajiban laki-laki tersebut tidak menjadikan adanya hubungan nasab antara dirinya dan anak yang lahir, melainkan langkah yang diambil agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menikah saat Hamil karena Zina, Bagaimana Status Anaknya? Ini Kata Ulama


Jakarta

Fenomena menikah dalam kondisi hamil di luar nikah masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian pasangan menjadikan pernikahan sebagai jalan untuk menutupi aib perzinahan yang telah terjadi. Namun, bagaimana Islam memandang pernikahan semacam ini? Apakah sah di mata agama? Dan bagaimana pula status anak yang dilahirkan?

Islam menempatkan zina sebagai salah satu dosa besar. Dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 3 dijelaskan:

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ


Arab latin: Az-zānī lā yankiḥu illā zāniyatan au musyrikah(tan), waz-zāniyatu lā yankiḥuhā illā zānin au musyrik(un), wa ḥurrima żālika ‘alal-mu’minīn(a).

Artinya: Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

Mengutip buku Seri Fikih Kehidupan karya Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA, ayat ini turun ketika seorang sahabat, Mirtsad bin Abi Mirtsad, ingin menikahi seorang wanita pezina bernama ‘Anaq. Rasulullah SAW pun bersabda:

“Wahai Mirtsad, wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik. Itu haram bagi orang beriman.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmidzi, Al-Hakim)

Bolehkah Menikah Saat Hamil karena Zina?

Masih dari sumber sebelumnya, dijelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut penjelasannya.

1. Mayoritas Ulama Membolehkan

Mayoritas ulama berpandangan bahwa pernikahan tersebut diperbolehkan, bahkan jika wanita tersebut sedang hamil. Mereka menilai bahwa ayat An-Nur: 3 bersifat larangan etis, bukan pengharaman mutlak, apalagi bila keduanya telah bertobat. Pandangan ini juga mengacu pada hadits berikut:

“Awalnya perbuatan kotor, dan akhirnya pernikahan. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR. At-Tabarani dan Ad-Daruquthni)

Hadits lain yang memperkuat pandangan ini adalah:

“Istriku ini wanita yang suka berzina.” Nabi bersabda, “Ceraikan dia.” Laki-laki itu menjawab,

“Aku takut terbebani.” Nabi bersabda, “Kalau begitu nikmatilah dia sebagai istrimu.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai)

2. Sebagian Ulama Melarang

Sebaliknya, sebagian sahabat Nabi seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan Aisyah RA berpandangan bahwa menikahi pezina tidak dibolehkan. Mereka memahami surah An-Nur ayat 3 secara tekstual dan menegaskan bahwa orang beriman tidak semestinya menyatukan diri dengan pelaku zina.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak akan masuk surga laki-laki yang dayyuts.” (HR. Abu Daud)

Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap maksiat dalam keluarganya.

3. Pendapat Pertengahan

Imam Ahmad bin Hanbal memberikan pandangan tengah. Menurutnya, jika wanita tersebut sudah bertobat, maka pernikahan dibolehkan. Namun jika belum bertaubat, maka pernikahan tidak sah.

Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina

Apabila wanita yang hamil tersebut hendak dinikahi oleh pria yang menghamilinya, hukum fikih juga terbagi:

  • Mazhab Hanafiyah membolehkan pernikahan dan memperbolehkan hubungan suami-istri setelah akad, karena kehamilan tersebut berasal dari calon suami sendiri.
  • Mazhab Syafi’iyah memperbolehkan pernikahan, namun tidak membolehkan hubungan suami istri sampai si wanita melahirkan.
  • Mazhab Malikiyah dan Hanabilah melarang pernikahan selama masih dalam keadaan hamil, bahkan jika janin itu hasil dari calon suami, karena dianggap belum keluar dari masa iddah.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Janganlah disetubuhi wanita hamil (karena zina) hingga ia melahirkan.” (HR. Abu Daud, disahihkan oleh Al-Hakim)

“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya (berjima’) pada tanaman orang lain (rahim wanita yang mengandung anak orang lain).” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Hadits ini digunakan oleh sebagian ulama untuk mendukung pendapat bahwa laki-laki yang menghamili wanita karena zina tidak boleh langsung menggaulinya, bahkan setelah menikah, hingga si wanita melahirkan.

Nasab Anak dari Hubungan di Luar Nikah

Ketentuan nasab bagi anak yang lahir di luar pernikahan telah dijelaskan secara rinci oleh para ulama. Dalam bukunya Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, M. Nurul Irfan menegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan di luar nikah tidak dapat disandarkan nasabnya kepada pria yang menyebabkan kehamilan tersebut, meskipun ia merupakan ayah biologis. Dalam hal ini, nasab anak hanya dinisbatkan kepada ibunya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang kedudukan anak hasil zina. Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, wali nikah, maupun kewajiban nafkah dari laki-laki yang menjadi sebab kelahirannya.

Namun, MUI menyatakan bahwa anak tersebut tetap memiliki hubungan nasab, hak waris, dan hak nafkah dari ibunya dan keluarga ibunya.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com